layananhukum

Apa Itu Aanmaning? Apakah Ada Sidang Lagi?


Pertanyaan

Selamat Pagi kak, mau nanya kak.

Begini Kak, saya kan posisinya sudah menang gugatan perdata (kasus sengketa tanah/utang piutang) di Pengadilan Negeri sekitar 3 bulan lalu, dan pihak lawan tidak mengajukan banding, jadi setahu saya putusannya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tapi masalahnya, si Tergugat ini masih 'bandel' dan tidak mau menyerahkan objek sengketa/membayar ganti rugi sesuai putusan hakim.

Nah, kemarin saya baru saja mengajukan permohonan eksekusi, tapi tiba-tiba saya dapat kabar dari Pengadilan bahwa akan diadakan 'Sidang Aanmaning' dan saya serta pihak lawan dipanggil untuk hadir menghadap Ketua Pengadilan.

Jujur saya jadi bingung dan agak panik, Kak. Pertanyaan saya:

1.        Sebenarnya Aanmaning itu apa ya? Apakah ini berarti ada sidang pemeriksaan perkara lagi dari awal?

2.       Saya khawatir kalau sidang lagi, apakah nanti pihak lawan boleh mengajukan bukti baru atau mendebat putusan yang sudah inkracht itu? Soalnya saya takut putusannya malah berubah atau prosesnya jadi alot lagi seperti waktu sidang pembuktian dulu.

3.      Kalau pihak lawan tetap tidak mau datang atau menolak mematuhi hasil Aanmaning ini, apa yang akan terjadi selanjutnya?

Mohon pencerahannya ya Kak, supaya saya paham apa yang harus saya persiapkan dan tidak salah langkah menghadapi prosedur ini. Terima kasih banyak sebelumnya.

Jawaban

Pengantar

Dalam praktik peradilan perdata, terdapat satu prinsip dasar yang sering dikemukakan namun tidak selalu dipahami secara utuh, yaitu bahwa pelaksanaan putusan (eksekusi) merupakan tujuan akhir dari seluruh proses berperkara. Proses pemeriksaan, pembuktian, hingga dijatuhkannya putusan oleh hakim pada hakikatnya bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sarana untuk mencapai pemulihan hak secara konkret bagi pihak yang berhak.

Prinsip tersebut tercermin dalam sebuah aksioma hukum yang telah lama dikenal, namun kerap kali sulit diwujudkan dalam realitas empiris, yakni executio est finis et fructus legis; bahwa eksekusi adalah akhir dan buah dari hukum. Tanpa eksekusi, sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak lebih dari sekumpulan narasi normatif yang kehilangan daya guna praktisnya, bahkan berisiko menjadi sekadar dokumen akademis yang tidak mampu menghadirkan keadilan secara nyata bagi pencari keadilan.

Keadilan yang tertulis dalam amar putusan (law in the books) baru akan memperoleh makna substantif ketika putusan tersebut dilaksanakan secara konkret (law in action). Dalam konteks inilah, eksekusi tidak dapat dipandang sebagai tahap administratif semata, melainkan sebagai titik penentu apakah proses peradilan benar-benar berfungsi atau justru berhenti pada formalitas prosedural belaka.

Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa eksekusi merupakan penjaga wibawa putusan pengadilan. Tanpa pelaksanaan putusan, pengadilan berpotensi kehilangan fungsinya sebagai institusi penegak keadilan yang efektif, karena putusan yang tidak dapat atau tidak dijalankan pada akhirnya akan mereduksi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan itu sendiri.

Namun, realitas hukum sering kali menyajikan paradoks yang menyakitkan: memenangkan perkara di pengadilan tidak serta-merta menjamin pemulihan hak. Pihak yang dimenangkan (winning party) sering kali harus menempuh jalan terjal yang panjang, berliku, dan mahal untuk merealisasikan kemenangan tersebut.

Di sinilah letak urgensi dari tahapan aanmaning atau teguran. Aanmaning bukan sekadar prosedur administratif atau formalitas birokrasi semata; ia adalah jembatan emas yang menghubungkan dunia normatif putusan hakim dengan dunia faktual pemenuhan kewajiban.

Ia merupakan manifestasi dari wajah hukum yang humanis namun tegas, sebagai peringatan terakhir (ultimum remedium) yang diberikan oleh negara sebelum dilakukannya tindakan pemaksaan hukum melalui upaya paksa (dwangmiddelen) untuk merealisasikan hak pihak yang menang perkara.

Urgensi Pemahaman Terhadap Aanmaning dalam Konteks “Sidang Lanjutan”

Salah satu pertanyaan paling mendasar dan sering membingungkan masyarakat awam, bahkan praktisi hukum pemula, adalah mengenai status persidangan setelah putusan dijatuhkan. Logika umum mengasumsikan bahwa ketika hakim mengetukkan palu dan membacakan vonis, maka seluruh rangkaian persidangan telah usai.

Asumsi ini tidak sepenuhnya salah, namun juga tidak sepenuhnya benar dalam konteks hukum acara perdata.

Benar bahwa persidangan pemeriksaan pokok perkara (ajudikasi) telah selesai, namun pintu menuju “sidang pelaksanaan” atau aanmaning baru saja terbuka. Pertanyaan “Apakah ada sidang lagi?” harus dijawab dengan afirmasi yang disertai penjelasan mendalam mengenai natur dan karakter dari sidang tersebut, yang secara teknis disebut sebagai “Sidang Insidentil”.   

Ketidaktahuan terhadap prosedur ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengulur waktu atau bahkan menggagalkan eksekusi.

Di sisi lain, ketakutan atau kebingungan pihak yang kalah (Termohon Eksekusi) saat menerima panggilan sidang aanmaning sering kali berujung pada ketidakhadiran, yang justru merugikan posisi hukum mereka sendiri.

Oleh karena itu, artikel ini disusun dengan tujuan utama untuk mendemistifikasi proses aanmaning, menguraikan secara deskriptif analitis apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu ruang Ketua Pengadilan saat sidang insidentil berlangsung, serta meluruskan berbagai kesalahpahaman hukum yang beredar di masyarakat.

Genealogi Dasar Hukum: Dari HIR Hingga Era Digital

Untuk memahami kekuatan mengikat dari aanmaning, kita harus menelusuri akar sejarah hukum acara perdata di Indonesia. Validitas aanmaning sebagai prosedur wajib bersandar kokoh pada Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) untuk wilayah Jawa dan Madura, serta Pasal 207 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk wilayah luar Jawa dan Madura. 

Meskipun kedua aturan ini merupakan produk hukum kolonial Belanda (Staatsblad 1941 Nomor 44), keberlakuan yuridisnya tetap dipertahankan berdasarkan Aturan Peralihan UUD NRI 1945 untuk mengisi kekosongan hukum sebelum terbentuknya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Nasional yang baru.   

Pasal 196 HIR secara eksplisit menyatakan:

 “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permohonan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri... Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”. 

Ketentuan ini adalah “jantung” dari prosedur aanmaning. Ia menetapkan tiga elemen kunci: inisiatif dari pemenang, kewenangan Ketua Pengadilan, dan batas waktu peringatan (8 hari).

Selain HIR/RBg, landasan hukum aanmaning juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 54 dan 55 yang mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan. 

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan berbagai instrumen pengaturan internal untuk menstandardisasi prosedur ini, yang paling mutakhir dan komprehensif adalah Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

Dokumen ini menjadi Standard Operating Procedure (SOP) yang mengikat seluruh aparatur pengadilan dalam menjalankan eksekusi, memastikan keseragaman dari Sabang sampai Merauke.   

Koreksi Terhadap Miskonsepsi Dasar Hukum

Dalam praktik dan diskursus hukum, sering kali muncul pertanyaan kritis: Apakah Pasal 196 HIR/207 RBg masih relevan di era modern yang menuntut kecepatan? Beberapa kalangan akademisi berpendapat bahwa prosedur aanmaning yang kaku sering kali menjadi penghambat efisiensi eksekusi. 

Namun, analisis mendalam menunjukkan bahwa aanmaning bukanlah hambatan, melainkan “katup pengaman” (safeguard). Tanpa aanmaning, eksekusi akan menjadi tindakan yang sewenang-wenang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Aanmaning memberikan ruang bagi due process of law dalam tahap pelaksanaan.   

Perlu dikoreksi juga pandangan bahwa aanmaning hanya formalitas yang bisa dilewati. Berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, eksekusi yang dilakukan tanpa didahului oleh aanmaning yang sah adalah cacat prosedur dan dapat dibatalkan.

Oleh karena itu, validitas aanmaning tidak hanya bersifat administratif tetapi juga substantif; ia adalah syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi keabsahan seluruh tindakan eksekusi selanjutnya, seperti sita eksekusi dan lelang.

Sifat Putusan yang Memerlukan Aanmaning

Tidak semua putusan pengadilan bermuara pada aanmaning. Hukum acara membedakan putusan menjadi tiga jenis karakter: declaratoir (pernyataan keadaan hukum), constitutief (menciptakan atau menghapus keadaan hukum baru), dan condemnatoir (menghukum). 

Aanmaning hanya berlaku secara eksklusif untuk putusan yang bersifat condemnatoir.   

Ciri khas putusan condemnatoir adalah adanya amar (diktum) yang berbunyi “Menghukum Tergugat untuk...” atau “Memerintahkan Tergugat untuk...”.

Contoh konkretnya adalah: menghukum Tergugat membayar utang sejumlah Rp 1 Miliar; memerintahkan Tergugat mengosongkan tanah sengketa; atau memerintahkan Tergugat melakukan perbuatan tertentu.

Hanya pada jenis putusan inilah negara perlu hadir untuk memaksakan kepatuhan. Sebaliknya, putusan declaratoir (misalnya menyatakan Penggugat adalah pemilik sah) atau constitutief (misalnya menyatakan perkawinan putus karena perceraian) tidak memerlukan aanmaning karena kekuatan hukumnya terjadi seketika (ipso jure) saat putusan diucapkan atau didaftarkan, dan tidak memerlukan tindakan fisik pemaksaan terhadap pihak lawan. Pemahaman ini krusial agar pemohon eksekusi tidak mengajukan permohonan yang salah sasaran (non-executable).

Definisi dan Karakteristik Sidang Insidentil

Menjawab pertanyaan inti “Apakah ada sidang lagi?”, jawabannya adalah YA, namun bentuk dan sifatnya berbeda secara diametral dengan sidang pemeriksaan perkara biasa. Sidang ini dikenal dengan terminologi Sidang Insidentil (Incidental Hearing). 

Kata “insidentil” merujuk pada sifatnya yang muncul sebagai insiden atau peristiwa hukum ikutan setelah perkara pokok selesai diputus.   

Karakteristik utama Sidang Insidentil Aanmaning adalah sebagai berikut:

1.        Kepemimpinan Tunggal

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN), bukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara pokok dahulu. Dalam hal KPN berhalangan, tugas ini dapat didelegasikan kepada Wakil Ketua, namun tidak kepada hakim biasa, kecuali dalam delegasi khusus yang sangat mendesak. Hal ini menegaskan bahwa eksekusi berada di bawah pimpinan dan tanggung jawab jabatan Ketua Pengadilan;

2.       Sifat Non-Adversarial

Berbeda dengan sidang pokok perkara yang bersifat kontradiktor (serang-menyerang dalil), sidang aanmaning bersifat searah dan administratif. Tidak ada lagi pembuktian, tidak ada lagi saksi fakta, dan tidak ada lagi perdebatan mengenai “siapa yang benar”. Kebenaran telah ditetapkan dalam putusan inkracht. Agenda tunggal sidang ini adalah penyampaian peringatan (warning) agar Termohon melaksanakan isi putusan;

3.      Lokasi dan Suasana

Sidang ini lazimnya dilaksanakan di Ruang Kerja Ketua Pengadilan atau Ruang Sidang Khusus/Mediasi, meskipun tetap harus menjaga formalitas persidangan. Pihak yang hadir (Termohon dan Pemohon) duduk berhadapan dengan Ketua Pengadilan yang didampingi Panitera. Suasananya cenderung lebih persuasif namun tetap menjaga wibawa hukum.   

Prosedur dan Protokol Sidang Aanmaning

Proses sidang aanmaning mengikuti protokol ketat untuk menjamin kepastian hukum. Berikut adalah deskripsi naratif dari jalannya sidang tersebut:

Pertama, sidang dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri. Panitera mencatat kehadiran para pihak. Kehadiran Termohon Eksekusi (pihak yang kalah) adalah yang paling krusial karena dialah objek dari teguran tersebut. Namun, kehadiran Pemohon Eksekusi (pihak yang menang) juga sangat disarankan untuk memfasilitasi jika terjadi negosiasi cara pelaksanaan.   

Kedua, Ketua Pengadilan akan membacakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembacaan ini penting untuk memastikan bahwa Termohon memahami secara persis kewajiban apa yang dibebankan kepadanya.

Ketiga, Ketua Pengadilan mengajukan pertanyaan fundamental: “Apakah Saudara bersedia melaksanakan putusan ini secara sukarela?” Di sinilah letak seni dari aanmaning. Ketua Pengadilan tidak hanya bertindak sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai mediator pelaksanaan.

Jika Termohon menyatakan kesanggupan namun meminta waktu, Ketua Pengadilan dapat memberikan kelonggaran teknis (misalnya menunda pengosongan 1-2 bulan untuk mencari tempat tinggal baru) asalkan disepakati oleh Pemohon. 

Namun, Ketua Pengadilan dilarang keras mengubah isi amar putusan (misalnya mengurangi jumlah uang dan lain sebagainya), kecuali ada kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak tapi ini jarang terjadi.   

Keempat, seluruh proses ini dicatat dalam Berita Acara Aanmaning (Proces-Verbaal) yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dan Panitera. Berita acara ini adalah akta otentik yang menjadi bukti bahwa negara telah memberikan kesempatan terakhir kepada warga negaranya untuk patuh hukum secara sukarela.   

Konsekuensi Ketidakhadiran Termohon

Bagaimana jika Termohon tidak hadir? Apakah sidang ditunda terus-menerus? Berdasarkan SK Badilum 2019 dan praktik peradilan, jika Termohon Eksekusi telah dipanggil secara sah dan patut (minimal 3 hari sebelum sidang) namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka Ketua Pengadilan dapat menyatakan bahwa aanmaning dianggap telah dilakukan atau Termohon dianggap tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela.   

Dalam kondisi ini, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dikedepankan. Proses eksekusi tidak boleh disandera oleh ketidakhadiran pihak yang kalah. Ketua Pengadilan dapat langsung memerintahkan Panitera/Jurusita untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu Sita Eksekusi (Executorial Beslag) atau persiapan eksekusi riil/lelang.

Ketidakhadiran Termohon dalam sidang aanmaning adalah kerugian strategis bagi dirinya sendiri, karena ia kehilangan kesempatan untuk menegosiasikan cara pelaksanaan eksekusi yang lebih lunak atau manusiawi.

Alur Kerja dan Prosedur Administratif yang Cermat

Untuk memberikan gambaran yang deskriptif, lengkap, dan cermat layaknya SOP profesional, berikut adalah uraian naratif mengenai alur kerja aanmaning dari hulu ke hilir, merujuk pada Pedoman Eksekusi 2019.   

Tahap Pra-Aanmaning: Inisiasi dan Penelaahan

Proses eksekusi di Indonesia menganut asas pasif bagi hakim, artinya pengadilan tidak akan bergerak jika tidak ada permohonan dari pihak yang berkepentingan.

1.        Permohonan Tertulis

Pihak Pemohon Eksekusi (pemenang) mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Surat ini harus memuat secara jelas identitas para pihak, uraian singkat duduk perkara, dan amar putusan yang dimohonkan eksekusi. Lampiran wajib meliputi salinan putusan inkracht, surat kuasa khusus (jika diwakili), dan bukti pemberitahuan putusan (relaas).   

2.       Penaksiran Biaya dan SKUM

Petugas Meja I atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menaksir biaya panjar eksekusi yang dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Biaya ini meliputi biaya pendaftaran, biaya panggilan sidang aanmaning, biaya materai, dan biaya redaksi. Transparansi biaya ini sangat krusial dalam era reformasi birokrasi peradilan.   

3.      Telaah (Resume) Panitera

Setelah biaya dibayar, berkas masuk ke meja Panitera Muda Perdata untuk dilakukan penelaahan (resume). Panitera memeriksa apakah putusan sudah benar-benar inkracht? Apakah amar putusannya condemnatoir? Apakah objek eksekusi jelas (executable) atau kabur (non-executable)? Resume hasil telaah ini kemudian diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri sebagai bahan pertimbangan.   

Tahap Pelaksanaan: Penetapan dan Pemanggilan

Jika Ketua Pengadilan menyetujui hasil telaah, maka dikeluarkanlah disposisi “Laksanakan Aanmaning”.

1.        Penetapan Hari Sidang

Ketua Pengadilan menandatangani Penetapan Hari Sidang Aanmaning dan memerintahkan Jurusita untuk memanggil pihak Termohon.

2.       Pemanggilan Resmi (Relaas)

Jurusita atau Jurusita Pengganti menyampaikan surat panggilan sidang (relaas) kepada Termohon di alamatnya. Panggilan ini harus memenuhi syarat formal, yaitu disampaikan secara patut dan diterima minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal sidang. Jika Termohon tidak bertemu, panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah setempat.   

Pasca-Aanmaning: Periode Kritis 8 Hari

Setelah sidang aanmaning dilaksanakan dan Termohon diperingatkan, hukum memberikan tenggang waktu (grace period) selama 8 (delapan) hari. Ini adalah periode kritis. Jika dalam 8 hari Termohon melapor dan menyerahkan objek sengketa, maka dibuatlah Berita Acara Pelaksanaan Sukarela dan Berita Acara Serah Terima. Masalah selesai dengan damai.   

Namun, jika 8 hari berlalu tanpa kepatuhan, status hukum berubah drastis. Putusan tersebut kini siap untuk dipaksakan (executable). Ketua Pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi (jika belum ada sita jaminan) atau Penetapan Eksekusi Riil/Lelang. Pada titik ini, pendekatan persuasif aanmaning berakhir dan digantikan oleh instrumen koersif negara.

Variasi Aanmaning Berdasarkan Objek Eksekusi

Meskipun prosedur dasarnya seragam, substansi materi aanmaning berbeda-beda tergantung pada jenis putusan dan objek sengketa. Kecermatan dalam membedakan ini sangat penting bagi praktisi hukum.

Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang

Pada putusan yang menghukum pembayaran uang (misalnya wanprestasi utang-piutang atau ganti rugi perbuatan melawan hukum), fokus aanmaning adalah pada kesanggupan membayar. Jika Termohon tidak membayar dalam 8 hari, konsekuensinya bukan penjara, melainkan penyitaan aset (Sita Eksekusi) untuk kemudian dilelang di muka umum. 

Dalam sidang insidentil, Ketua Pengadilan sering kali menyarankan agar Termohon menjual sendiri asetnya untuk melunasi utang (penjualan di bawah tangan dengan persetujuan Pemohon) guna menghindari jatuhnya harga aset jika dijual melalui mekanisme lelang publik.   

Eksekusi Riil (Pengosongan Tanah/Bangunan)

Ini adalah bentuk eksekusi yang paling kompleks dan berpotensi menimbulkan konflik sosial atau fisik. Dalam aanmaning eksekusi pengosongan, Ketua Pengadilan menggunakan pendekatan yang sangat persuasif dan kultural. Termohon diingatkan bahwa jika ia tidak keluar sukarela, pengadilan akan menggunakan alat negara (Polisi/TNI) untuk mengeluarkannya paksa, yang tentu akan mempermalukan dan berpotensi merusak barang-barang. 

Pada tahap ini, sering kali terjadi negosiasi mengenai “uang kerahiman” atau tali asih dari Pemohon kepada Termohon untuk biaya pindah, meskipun hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam hukum acara, namun sering difasilitasi demi kelancaran eksekusi dan kemanusiaan (ex gratia).   

Eksekusi Melakukan Perbuatan Tertentu

Jika putusan memerintahkan seseorang melakukan sesuatu (misalnya membongkar tembok yang menutupi jalan, atau menerbitkan surat keputusan), dan orang tersebut menolak saat aanmaning, maka Hakim dapat menerapkan Pasal 225 HIR.

Pasal ini memungkinkan Pemohon untuk meminta kepada hakim agar kewajiban melakukan perbuatan itu dinilai dengan sejumlah uang (kompensasi) yang harus dibayar oleh Termohon, atau Pemohon diizinkan melakukan sendiri perbuatan itu atas biaya Termohon. Dalam sidang insidentil, Ketua Pengadilan akan menjelaskan konsekuensi biaya tinggi ini kepada Termohon.   

Eksekusi Jaminan Kebendaan (Hak Tanggungan/Fidusia)

Untuk eksekusi jaminan seperti Hak Tanggungan (HT) atau Fidusia, dasar hukumnya adalah titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat (“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”). Dalam hal ini, aanmaning tetap diperlukan jika eksekusi dilakukan melalui pengadilan (Fiat Eksekusi), bukan melalui Parate Eksekusi (lelang langsung). Namun, Mahkamah Agung dalam beberapa SEMA menegaskan bahwa untuk pengosongan objek lelang Hak Tanggungan, aanmaning adalah prosedur wajib sebelum pengosongan paksa dilakukan, meskipun lelangnya sudah terjadi.   

Transformasi Digital dan Modernisasi Aanmaning

Revolusi teknologi informasi yang melanda dunia peradilan melalui sistem E-Court dan E-Litigasi (PERMA No. 7 Tahun 2022) membawa implikasi signifikan pada prosedur aanmaning. Pertanyaan yang muncul adalah: Apakah aanmaning bisa dilakukan secara online?

Secara normatif, pemanggilan (e-Summons) untuk sidang aanmaning kini dapat dilakukan secara elektronik ke domisili elektronik para pihak yang telah terdaftar dalam sistem informasi pengadilan. Hal ini memangkas waktu dan biaya panggilan yang dulunya harus dilakukan jurusita secara fisik berdasarkan radius wilayah, yang sering kali mahal dan lama.   

Namun, untuk pelaksanaan sidangnya sendiri (sidang insidentil), praktik di lapangan masih bervariasi. Beberapa pengadilan progresif mulai menerapkan sidang aanmaning melalui telekonferensi (Zoom/hybrid), terutama jika para pihak berada di luar kota atau terkendala jarak. Dasar hukumnya merujuk pada ketentuan persidangan elektronik dalam PERMA 7/2022 yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara daring.

Meskipun demikian, banyak Ketua Pengadilan masih memilih metode tatap muka langsung (offline) untuk aanmaning. Alasannya logis dan psikologis: aanmaning adalah tentang tekanan psikologis, wibawa jabatan, dan persuasi personal.

Teguran melalui layar monitor sering kali dianggap kurang memiliki dampak emosional (“greget”) dibandingkan teguran langsung di ruang kerja Ketua Pengadilan. Interaksi mata-ke-mata sering kali lebih efektif dalam melunakkan hati Termohon untuk menyerah secara sukarela.   

Integrasi Data dan Transparansi

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kini mewajibkan penginputan data tahapan eksekusi secara detail, mulai dari permohonan hingga pelaksanaan aanmaning. Hal ini memungkinkan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi untuk memonitor kinerja eksekusi di setiap Pengadilan Negeri secara real-time. Kepatuhan terhadap prosedur aanmaning menjadi salah satu indikator kinerja utama pengadilan.

Harapannya di masa depan (2026 ke atas), integrasi data aset secara digital dengan sistem pengadilan dan instansi terkait (BPN, Samsat, Perbankan) diharapkan dapat membuat aanmaning lebih efektif, karena Termohon sadar bahwa asetnya sudah terdeteksi oleh sistem sebelum ia sempat menyembunyikannya.   

Hambatan, Patologi, dan Solusi Hukum

Sebagai analisis yang kritis, laporan ini harus mengakui bahwa aanmaning tidak selalu berjalan mulus. Terdapat berbagai “penyakit” atau patologi dalam tahap ini yang sering menghambat eksekusi.

Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

Sering terjadi dalam sidang aanmaning, Termohon membawa pihak ketiga yang tiba-tiba muncul dan mengaku sebagai pemilik sah objek sengketa, kemudian mengajukan perlawanan (Derden Verzet). Ini adalah taktik klasik untuk mengulur waktu. Ketua Pengadilan yang cermat dan tegas tidak akan serta-merta menghentikan proses aanmaning hanya karena adanya perlawanan ini.

Berdasarkan doktrin hukum acara, perlawanan pihak ketiga tidak secara otomatis menunda eksekusi, kecuali hakim pemeriksa perkara perlawanan tersebut mengeluarkan penetapan penundaan yang spesifik. Aanmaning tetap sah dijalankan terhadap Termohon yang namanya tercantum dalam putusan inkracht.   

Alasan Peninjauan Kembali (PK)

Termohon sering beralasan di sidang aanmaning, “Kami sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, mohon eksekusi ditunda.” Ini adalah kesalahpahaman hukum yang fatal namun populer. Ketua Pengadilan harus tegas menolak alasan ini. Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung secara eksplisit menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan

Logika “tunggu PK” adalah sesat pikir (fallacy) yang sering digunakan untuk menghindari kewajiban. Aanmaning harus tetap berjalan, dan eksekusi harus tetap diproses, kecuali ada kondisi luar biasa yang sangat selektif (kasuistis) yang dinilai oleh Ketua Pengadilan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki (irreparable injury).   

Mitos “Polisi Eksekusi”

Banyak masyarakat mengira bahwa polisi-lah yang melakukan eksekusi. Ini adalah persepsi yang keliru. Polisi hanya berwenang memberikan bantuan pengamanan (vide Pasal 195 HIR) atas permintaan pengadilan. Pelaksana eksekusi adalah Panitera dan Jurusita di bawah perintah Ketua Pengadilan.

Dalam tahap aanmaning, polisi belum terlibat. Kehadiran aparat keamanan dalam tahap aanmaning justru dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi prematur yang mencederai proses persuasif sidang insidentil. Pelibatan polisi baru dilakukan pada tahap eksekusi riil di lapangan jika diprediksi akan timbul gesekan fisik.   

Melihat data dari praktik lapangan pada tahun 2024-2025, terlihat tren positif di mana aanmaning semakin diperketat prosedurnya dan dikelola dengan pendekatan humanis namun tegas. Pengadilan Negeri di berbagai wilayah kini mewajibkan transparansi penuh dalam sidang insidentil untuk mencegah praktik negosiasi gelap atau “masuk angin”.   

Sebagai contoh konkret, praktik di Pengadilan Negeri Jombang dan Pengadilan Negeri Rembang pada tahun 2025 menunjukkan efektivitas aanmaning. Dalam beberapa kasus sengketa tanah waris dan wanprestasi yang rumit, pendekatan persuasif Ketua Pengadilan dalam sidang insidentil berhasil mendorong para pihak untuk berdamai pasca-putusan.

Pihak Termohon bersedia menyerahkan objek sengketa atau membayar utang secara dicicil (dengan persetujuan Pemohon) tanpa perlu pengerahan alat berat atau aparat keamanan. 

Keberhasilan “Eksekusi Damai Setelah Aanmaning” ini membuktikan hipotesis bahwa “sidang lagi” (sidang insidentil) ini, meskipun bersifat administratif, memiliki daya penyelesaian sengketa yang tinggi jika dikelola oleh Ketua Pengadilan yang memiliki kemampuan mediasi dan komunikasi hukum yang baik.   

Sebaliknya, kegagalan aanmaning sering terjadi ketika Termohon merasa tidak didengar atau diperlakukan kasar saat sidang insidentil. Pendekatan “gebrak meja” sering kali justru memicu resistensi fisik dan solidaritas massa saat hari eksekusi riil tiba. Oleh karena itu, aanmaning harus dipandang sebagai seni memanusiakan eksekusi hukum, sebuah soft power sebelum hard power digunakan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian komprehensif, kritis, rasional, dan analitis di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan kunci untuk menjawab pertanyaan “Apa itu Aanmaning? Apakah ada sidang lagi?”:

1.        Aanmaning adalah prosedur hukum wajib dan fundamental berupa teguran resmi dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam tenggang waktu maksimal 8 (delapan) hari. Ia adalah manifestasi kedaulatan hukum dan peringatan terakhir (ultimum remedium) sebelum negara menggunakan upaya paksa.

2.       Benar, ada sidang lagi pasca-putusan, yang secara teknis disebut Sidang Insidentil. Namun, sidang ini berbeda total dengan sidang pemeriksaan perkara biasa. Ia bersifat administratif, non-adversarial (tidak ada perdebatan bukti), dipimpin tunggal oleh Ketua Pengadilan, dan bertujuan tunggal untuk memastikan pelaksanaan putusan.

3.      Prosedur ini memiliki landasan hukum yang kokoh pada Pasal 196 HIR / Pasal 207 RBg, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan diperkuat secara teknis oleh SK Dirjen Badilum Tahun 2019. Mengabaikan prosedur ini dapat mengakibatkan cacat hukum pada eksekusi.

4.       Aanmaning adalah kesempatan emas terakhir bagi Termohon Eksekusi untuk menjaga martabatnya dengan mematuhi hukum secara sukarela tanpa perlu dipermalukan oleh eksekusi paksa yang melibatkan aparat keamanan dan penyitaan publik. Ketidakhadiran dalam sidang ini merugikan diri sendiri dan membuka jalan bagi eksekusi paksa.

5.       Di era digital, meskipun administrasi pemanggilan (e-Summons) telah beralih ke elektronik berdasarkan PERMA 7/2022, esensi pertemuan tatap muka dalam sidang insidentil tetap dipertahankan oleh banyak pengadilan karena nilai psikologis dan wibawa hukum yang terkandung di dalamnya, meskipun opsi telekonferensi kini dimungkinkan secara hukum.

Dalam artikel ini kami menegaskan bahwa aanmaning bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan jantung dari integritas penegakan hukum perdata di Indonesia. Tanpa aanmaning yang efektif dan bermartabat, putusan pengadilan hanya akan menjadi macan kertas yang tidak mampu menggigit realitas ketidakadilan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.