Pertanyaan
Selamat Pagi kak, mau nanya kak.
Begini Kak, saya kan posisinya sudah
menang gugatan perdata (kasus sengketa tanah/utang piutang) di Pengadilan
Negeri sekitar 3 bulan lalu, dan pihak lawan tidak mengajukan banding, jadi
setahu saya putusannya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tapi
masalahnya, si Tergugat ini masih 'bandel' dan tidak mau menyerahkan objek
sengketa/membayar ganti rugi sesuai putusan hakim.
Nah, kemarin saya baru saja
mengajukan permohonan eksekusi, tapi tiba-tiba saya dapat kabar dari Pengadilan
bahwa akan diadakan 'Sidang Aanmaning' dan saya serta pihak lawan
dipanggil untuk hadir menghadap Ketua Pengadilan.
Jujur saya jadi bingung dan agak
panik, Kak. Pertanyaan saya:
1.
Sebenarnya Aanmaning itu apa ya? Apakah ini
berarti ada sidang pemeriksaan perkara lagi dari awal?
2. Saya
khawatir kalau sidang lagi, apakah nanti pihak lawan boleh mengajukan bukti
baru atau mendebat putusan yang sudah inkracht itu? Soalnya saya takut
putusannya malah berubah atau prosesnya jadi alot lagi seperti waktu sidang
pembuktian dulu.
3. Kalau pihak
lawan tetap tidak mau datang atau menolak mematuhi hasil Aanmaning ini, apa
yang akan terjadi selanjutnya?
Mohon pencerahannya ya Kak, supaya
saya paham apa yang harus saya persiapkan dan tidak salah langkah menghadapi
prosedur ini. Terima kasih banyak sebelumnya.
Jawaban
Pengantar
Dalam praktik peradilan perdata,
terdapat satu prinsip dasar yang sering dikemukakan namun tidak selalu dipahami
secara utuh, yaitu bahwa pelaksanaan putusan (eksekusi) merupakan tujuan
akhir dari seluruh proses berperkara. Proses pemeriksaan, pembuktian,
hingga dijatuhkannya putusan oleh hakim pada hakikatnya bukanlah tujuan pada
dirinya sendiri, melainkan sarana untuk mencapai pemulihan hak secara konkret
bagi pihak yang berhak.
Prinsip tersebut tercermin dalam
sebuah aksioma hukum yang telah lama dikenal, namun kerap kali sulit diwujudkan
dalam realitas empiris, yakni executio est finis et fructus legis; bahwa
eksekusi adalah akhir dan buah dari hukum. Tanpa eksekusi, sebuah putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
tidak lebih dari sekumpulan narasi normatif yang kehilangan daya guna
praktisnya, bahkan berisiko menjadi sekadar dokumen akademis yang tidak mampu
menghadirkan keadilan secara nyata bagi pencari keadilan.
Keadilan yang tertulis dalam amar
putusan (law in the books) baru akan memperoleh makna substantif ketika
putusan tersebut dilaksanakan secara konkret (law in action). Dalam
konteks inilah, eksekusi tidak dapat dipandang sebagai tahap administratif
semata, melainkan sebagai titik penentu apakah proses peradilan benar-benar
berfungsi atau justru berhenti pada formalitas prosedural belaka.
Oleh karena itu, tidak berlebihan
apabila dikatakan bahwa eksekusi merupakan penjaga wibawa putusan pengadilan.
Tanpa pelaksanaan putusan, pengadilan berpotensi kehilangan fungsinya sebagai
institusi penegak keadilan yang efektif, karena putusan yang tidak dapat atau
tidak dijalankan pada akhirnya akan mereduksi kepercayaan publik terhadap
sistem peradilan itu sendiri.
Namun, realitas hukum sering kali
menyajikan paradoks yang menyakitkan: memenangkan perkara di pengadilan
tidak serta-merta menjamin pemulihan hak. Pihak yang dimenangkan (winning
party) sering kali harus menempuh jalan terjal yang panjang, berliku, dan
mahal untuk merealisasikan kemenangan tersebut.
Di sinilah letak urgensi dari
tahapan aanmaning atau teguran. Aanmaning bukan
sekadar prosedur administratif atau formalitas birokrasi semata; ia adalah
jembatan emas yang menghubungkan dunia normatif putusan hakim dengan dunia
faktual pemenuhan kewajiban.
Ia merupakan manifestasi dari wajah
hukum yang humanis namun tegas, sebagai peringatan terakhir (ultimum
remedium) yang diberikan oleh negara sebelum dilakukannya tindakan
pemaksaan hukum melalui upaya paksa (dwangmiddelen) untuk merealisasikan
hak pihak yang menang perkara.
Urgensi Pemahaman Terhadap Aanmaning dalam Konteks “Sidang Lanjutan”
Salah satu pertanyaan paling mendasar
dan sering membingungkan masyarakat awam, bahkan praktisi hukum pemula, adalah mengenai
status persidangan setelah putusan dijatuhkan. Logika umum mengasumsikan
bahwa ketika hakim mengetukkan palu dan membacakan vonis, maka seluruh
rangkaian persidangan telah usai.
Asumsi ini tidak sepenuhnya salah,
namun juga tidak sepenuhnya benar dalam konteks hukum acara perdata.
Benar bahwa persidangan pemeriksaan
pokok perkara (ajudikasi) telah selesai, namun pintu menuju “sidang pelaksanaan”
atau aanmaning baru saja terbuka. Pertanyaan “Apakah ada
sidang lagi?” harus dijawab dengan afirmasi yang disertai penjelasan mendalam
mengenai natur dan karakter dari sidang tersebut, yang secara teknis disebut
sebagai “Sidang Insidentil”.
Ketidaktahuan terhadap prosedur ini
sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk
mengulur waktu atau bahkan menggagalkan eksekusi.
Di sisi lain, ketakutan atau
kebingungan pihak yang kalah (Termohon Eksekusi) saat menerima panggilan
sidang aanmaning sering kali berujung pada ketidakhadiran,
yang justru merugikan posisi hukum mereka sendiri.
Oleh karena itu, artikel ini disusun
dengan tujuan utama untuk mendemistifikasi proses aanmaning,
menguraikan secara deskriptif analitis apa yang sebenarnya terjadi di balik
pintu ruang Ketua Pengadilan saat sidang insidentil berlangsung, serta
meluruskan berbagai kesalahpahaman hukum yang beredar di masyarakat.
Genealogi Dasar Hukum: Dari HIR Hingga Era Digital
Untuk memahami kekuatan mengikat
dari aanmaning, kita harus menelusuri akar sejarah hukum acara
perdata di Indonesia. Validitas aanmaning sebagai prosedur
wajib bersandar kokoh pada Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
untuk wilayah Jawa dan Madura, serta Pasal 207 Rechtsreglement voor de
Buitengewesten (RBg) untuk wilayah luar Jawa dan Madura.
Meskipun kedua aturan ini merupakan
produk hukum kolonial Belanda (Staatsblad 1941 Nomor 44),
keberlakuan yuridisnya tetap dipertahankan berdasarkan Aturan Peralihan UUD NRI
1945 untuk mengisi kekosongan hukum sebelum terbentuknya Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Perdata Nasional yang baru.
Pasal 196 HIR secara eksplisit
menyatakan:
“Jika pihak yang
dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai,
maka pihak yang menang memasukkan permohonan, baik dengan lisan, maupun dengan
surat, kepada ketua pengadilan negeri... Ketua menyuruh memanggil pihak yang
dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam
tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”.
Ketentuan ini adalah “jantung” dari
prosedur aanmaning. Ia menetapkan tiga elemen kunci: inisiatif
dari pemenang, kewenangan Ketua Pengadilan, dan batas waktu
peringatan (8 hari).
Selain HIR/RBg, landasan hukum aanmaning juga
diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 54 dan 55 yang mengatur tentang
pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung
Republik Indonesia menerbitkan berbagai instrumen pengaturan internal untuk
menstandardisasi prosedur ini, yang paling mutakhir dan komprehensif adalah Keputusan
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang
Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.
Dokumen ini menjadi Standard
Operating Procedure (SOP) yang mengikat seluruh aparatur pengadilan
dalam menjalankan eksekusi, memastikan keseragaman dari Sabang sampai Merauke.
Koreksi Terhadap Miskonsepsi Dasar Hukum
Dalam praktik dan diskursus hukum,
sering kali muncul pertanyaan kritis: Apakah Pasal 196 HIR/207 RBg masih
relevan di era modern yang menuntut kecepatan? Beberapa kalangan akademisi
berpendapat bahwa prosedur aanmaning yang kaku sering kali
menjadi penghambat efisiensi eksekusi.
Namun, analisis mendalam menunjukkan
bahwa aanmaning bukanlah hambatan, melainkan “katup pengaman”
(safeguard). Tanpa aanmaning, eksekusi akan menjadi tindakan
yang sewenang-wenang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Aanmaning memberikan
ruang bagi due process of law dalam tahap pelaksanaan.
Perlu dikoreksi juga pandangan
bahwa aanmaning hanya formalitas yang bisa dilewati.
Berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, eksekusi yang dilakukan tanpa
didahului oleh aanmaning yang sah adalah cacat prosedur dan
dapat dibatalkan.
Oleh karena itu, validitas aanmaning tidak
hanya bersifat administratif tetapi juga substantif; ia adalah syarat mutlak (conditio
sine qua non) bagi keabsahan seluruh tindakan eksekusi selanjutnya, seperti
sita eksekusi dan lelang.
Sifat Putusan yang Memerlukan Aanmaning
Tidak semua putusan pengadilan
bermuara pada aanmaning. Hukum acara membedakan putusan menjadi
tiga jenis karakter: declaratoir (pernyataan keadaan
hukum), constitutief (menciptakan atau menghapus keadaan hukum
baru), dan condemnatoir (menghukum).
Aanmaning hanya
berlaku secara eksklusif untuk putusan yang bersifat condemnatoir.
Ciri khas putusan condemnatoir adalah
adanya amar (diktum) yang berbunyi “Menghukum Tergugat untuk...” atau “Memerintahkan
Tergugat untuk...”.
Contoh konkretnya adalah: menghukum
Tergugat membayar utang sejumlah Rp 1 Miliar; memerintahkan Tergugat
mengosongkan tanah sengketa; atau memerintahkan Tergugat melakukan perbuatan
tertentu.
Hanya pada jenis putusan inilah
negara perlu hadir untuk memaksakan kepatuhan. Sebaliknya, putusan declaratoir (misalnya
menyatakan Penggugat adalah pemilik sah) atau constitutief (misalnya
menyatakan perkawinan putus karena perceraian) tidak memerlukan aanmaning karena
kekuatan hukumnya terjadi seketika (ipso jure) saat putusan diucapkan
atau didaftarkan, dan tidak memerlukan tindakan fisik pemaksaan terhadap pihak
lawan. Pemahaman ini krusial agar pemohon eksekusi tidak mengajukan permohonan
yang salah sasaran (non-executable).
Definisi dan Karakteristik Sidang Insidentil
Menjawab pertanyaan inti “Apakah ada
sidang lagi?”, jawabannya adalah YA, namun bentuk dan sifatnya
berbeda secara diametral dengan sidang pemeriksaan perkara biasa. Sidang ini
dikenal dengan terminologi Sidang Insidentil (Incidental
Hearing).
Kata “insidentil” merujuk pada
sifatnya yang muncul sebagai insiden atau peristiwa hukum ikutan setelah
perkara pokok selesai diputus.
Karakteristik utama Sidang Insidentil
Aanmaning adalah sebagai berikut:
1.
Kepemimpinan Tunggal
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan
Negeri (KPN), bukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara pokok dahulu.
Dalam hal KPN berhalangan, tugas ini dapat didelegasikan kepada Wakil Ketua,
namun tidak kepada hakim biasa, kecuali dalam delegasi khusus yang
sangat mendesak. Hal ini menegaskan bahwa eksekusi berada di bawah pimpinan dan
tanggung jawab jabatan Ketua Pengadilan;
2. Sifat
Non-Adversarial
Berbeda dengan sidang pokok perkara yang bersifat
kontradiktor (serang-menyerang dalil), sidang aanmaning bersifat
searah dan administratif. Tidak ada lagi pembuktian, tidak ada lagi saksi
fakta, dan tidak ada lagi perdebatan mengenai “siapa yang benar”. Kebenaran
telah ditetapkan dalam putusan inkracht. Agenda tunggal sidang ini
adalah penyampaian peringatan (warning) agar Termohon melaksanakan isi
putusan;
3. Lokasi dan
Suasana
Sidang ini lazimnya dilaksanakan di Ruang Kerja Ketua
Pengadilan atau Ruang Sidang Khusus/Mediasi, meskipun tetap harus menjaga
formalitas persidangan. Pihak yang hadir (Termohon dan Pemohon) duduk
berhadapan dengan Ketua Pengadilan yang didampingi Panitera. Suasananya
cenderung lebih persuasif namun tetap menjaga wibawa hukum.
Prosedur dan Protokol Sidang Aanmaning
Proses sidang aanmaning mengikuti
protokol ketat untuk menjamin kepastian hukum. Berikut adalah deskripsi naratif
dari jalannya sidang tersebut:
Pertama, sidang
dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri. Panitera mencatat kehadiran para pihak.
Kehadiran Termohon Eksekusi (pihak yang kalah) adalah yang paling krusial
karena dialah objek dari teguran tersebut. Namun, kehadiran Pemohon Eksekusi
(pihak yang menang) juga sangat disarankan untuk memfasilitasi jika terjadi
negosiasi cara pelaksanaan.
Kedua, Ketua
Pengadilan akan membacakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pembacaan ini penting untuk memastikan bahwa Termohon memahami secara persis
kewajiban apa yang dibebankan kepadanya.
Ketiga, Ketua Pengadilan mengajukan
pertanyaan fundamental: “Apakah Saudara bersedia melaksanakan putusan ini
secara sukarela?” Di sinilah letak seni dari aanmaning. Ketua
Pengadilan tidak hanya bertindak sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga
sebagai mediator pelaksanaan.
Jika Termohon menyatakan kesanggupan
namun meminta waktu, Ketua Pengadilan dapat memberikan kelonggaran teknis
(misalnya menunda pengosongan 1-2 bulan untuk mencari tempat tinggal baru)
asalkan disepakati oleh Pemohon.
Namun, Ketua Pengadilan dilarang
keras mengubah isi amar putusan (misalnya mengurangi jumlah uang dan lain
sebagainya), kecuali ada kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak tapi ini
jarang terjadi.
Keempat, seluruh
proses ini dicatat dalam Berita Acara Aanmaning (Proces-Verbaal) yang
ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dan Panitera. Berita acara ini adalah
akta otentik yang menjadi bukti bahwa negara telah memberikan kesempatan
terakhir kepada warga negaranya untuk patuh hukum secara sukarela.
Konsekuensi Ketidakhadiran Termohon
Bagaimana jika Termohon tidak hadir?
Apakah sidang ditunda terus-menerus? Berdasarkan SK Badilum 2019 dan praktik
peradilan, jika Termohon Eksekusi telah dipanggil secara sah dan patut (minimal
3 hari sebelum sidang) namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka Ketua
Pengadilan dapat menyatakan bahwa aanmaning dianggap telah
dilakukan atau Termohon dianggap tidak mau melaksanakan putusan secara
sukarela.
Dalam kondisi ini, asas peradilan
cepat, sederhana, dan biaya ringan dikedepankan. Proses eksekusi tidak boleh
disandera oleh ketidakhadiran pihak yang kalah. Ketua Pengadilan dapat langsung
memerintahkan Panitera/Jurusita untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu Sita
Eksekusi (Executorial Beslag) atau persiapan eksekusi riil/lelang.
Ketidakhadiran Termohon dalam
sidang aanmaning adalah kerugian strategis bagi dirinya
sendiri, karena ia kehilangan kesempatan untuk menegosiasikan cara pelaksanaan
eksekusi yang lebih lunak atau manusiawi.
Alur Kerja dan Prosedur Administratif yang Cermat
Untuk memberikan gambaran yang
deskriptif, lengkap, dan cermat layaknya SOP profesional, berikut adalah uraian
naratif mengenai alur kerja aanmaning dari hulu ke hilir,
merujuk pada Pedoman Eksekusi 2019.
Tahap Pra-Aanmaning: Inisiasi dan Penelaahan
Proses eksekusi di Indonesia menganut
asas pasif bagi hakim, artinya pengadilan tidak akan bergerak jika tidak ada
permohonan dari pihak yang berkepentingan.
1.
Permohonan Tertulis
Pihak Pemohon Eksekusi (pemenang) mengajukan surat
permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Surat ini harus memuat secara jelas
identitas para pihak, uraian singkat duduk perkara, dan amar putusan yang
dimohonkan eksekusi. Lampiran wajib meliputi salinan putusan inkracht,
surat kuasa khusus (jika diwakili), dan bukti pemberitahuan putusan (relaas).
2. Penaksiran
Biaya dan SKUM
Petugas Meja I atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
akan menaksir biaya panjar eksekusi yang dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM). Biaya ini meliputi biaya pendaftaran, biaya panggilan
sidang aanmaning, biaya materai, dan biaya redaksi. Transparansi
biaya ini sangat krusial dalam era reformasi birokrasi peradilan.
3. Telaah
(Resume) Panitera
Setelah biaya dibayar, berkas masuk ke meja Panitera
Muda Perdata untuk dilakukan penelaahan (resume). Panitera memeriksa
apakah putusan sudah benar-benar inkracht? Apakah amar
putusannya condemnatoir? Apakah objek eksekusi jelas (executable)
atau kabur (non-executable)? Resume hasil telaah ini kemudian diserahkan
kepada Ketua Pengadilan Negeri sebagai bahan pertimbangan.
Tahap Pelaksanaan: Penetapan dan Pemanggilan
Jika Ketua Pengadilan menyetujui
hasil telaah, maka dikeluarkanlah disposisi “Laksanakan Aanmaning”.
1.
Penetapan Hari Sidang
Ketua Pengadilan menandatangani Penetapan Hari Sidang
Aanmaning dan memerintahkan Jurusita untuk memanggil pihak Termohon.
2. Pemanggilan
Resmi (Relaas)
Jurusita atau Jurusita Pengganti menyampaikan surat
panggilan sidang (relaas) kepada Termohon di alamatnya. Panggilan ini
harus memenuhi syarat formal, yaitu disampaikan secara patut dan diterima
minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal sidang. Jika Termohon tidak
bertemu, panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah setempat.
Pasca-Aanmaning: Periode Kritis 8 Hari
Setelah sidang aanmaning dilaksanakan
dan Termohon diperingatkan, hukum memberikan tenggang waktu (grace period)
selama 8 (delapan) hari. Ini adalah periode kritis. Jika dalam 8 hari Termohon
melapor dan menyerahkan objek sengketa, maka dibuatlah Berita Acara Pelaksanaan
Sukarela dan Berita Acara Serah Terima. Masalah selesai dengan damai.
Namun, jika 8 hari berlalu tanpa
kepatuhan, status hukum berubah drastis. Putusan tersebut kini siap untuk
dipaksakan (executable). Ketua Pengadilan memiliki kewenangan penuh
untuk menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi (jika belum ada sita jaminan) atau
Penetapan Eksekusi Riil/Lelang. Pada titik ini, pendekatan persuasif aanmaning berakhir
dan digantikan oleh instrumen koersif negara.
Variasi Aanmaning Berdasarkan Objek Eksekusi
Meskipun prosedur dasarnya seragam,
substansi materi aanmaning berbeda-beda tergantung pada jenis
putusan dan objek sengketa. Kecermatan dalam membedakan ini sangat penting bagi
praktisi hukum.
Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
Pada putusan yang menghukum
pembayaran uang (misalnya wanprestasi utang-piutang atau ganti rugi perbuatan
melawan hukum), fokus aanmaning adalah pada kesanggupan
membayar. Jika Termohon tidak membayar dalam 8 hari, konsekuensinya bukan
penjara, melainkan penyitaan aset (Sita Eksekusi) untuk kemudian
dilelang di muka umum.
Dalam sidang insidentil, Ketua
Pengadilan sering kali menyarankan agar Termohon menjual sendiri asetnya untuk
melunasi utang (penjualan di bawah tangan dengan persetujuan Pemohon) guna
menghindari jatuhnya harga aset jika dijual melalui mekanisme lelang publik.
Eksekusi Riil (Pengosongan Tanah/Bangunan)
Ini adalah bentuk eksekusi yang
paling kompleks dan berpotensi menimbulkan konflik sosial atau fisik.
Dalam aanmaning eksekusi pengosongan, Ketua Pengadilan
menggunakan pendekatan yang sangat persuasif dan kultural. Termohon diingatkan
bahwa jika ia tidak keluar sukarela, pengadilan akan menggunakan alat negara
(Polisi/TNI) untuk mengeluarkannya paksa, yang tentu akan mempermalukan dan
berpotensi merusak barang-barang.
Pada tahap ini, sering kali terjadi
negosiasi mengenai “uang kerahiman” atau tali asih dari Pemohon kepada Termohon
untuk biaya pindah, meskipun hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam hukum
acara, namun sering difasilitasi demi kelancaran eksekusi dan kemanusiaan (ex
gratia).
Eksekusi Melakukan Perbuatan Tertentu
Jika putusan memerintahkan seseorang
melakukan sesuatu (misalnya membongkar tembok yang menutupi jalan, atau
menerbitkan surat keputusan), dan orang tersebut menolak saat aanmaning,
maka Hakim dapat menerapkan Pasal 225 HIR.
Pasal ini memungkinkan Pemohon untuk
meminta kepada hakim agar kewajiban melakukan perbuatan itu dinilai dengan
sejumlah uang (kompensasi) yang harus dibayar oleh Termohon, atau Pemohon
diizinkan melakukan sendiri perbuatan itu atas biaya Termohon. Dalam
sidang insidentil, Ketua Pengadilan akan menjelaskan konsekuensi biaya tinggi
ini kepada Termohon.
Eksekusi Jaminan Kebendaan (Hak Tanggungan/Fidusia)
Untuk eksekusi jaminan seperti Hak
Tanggungan (HT) atau Fidusia, dasar hukumnya adalah titel eksekutorial yang
terdapat dalam sertifikat (“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”).
Dalam hal ini, aanmaning tetap diperlukan jika eksekusi
dilakukan melalui pengadilan (Fiat Eksekusi), bukan melalui Parate Eksekusi
(lelang langsung). Namun, Mahkamah Agung dalam beberapa SEMA menegaskan bahwa
untuk pengosongan objek lelang Hak Tanggungan, aanmaning adalah
prosedur wajib sebelum pengosongan paksa dilakukan, meskipun lelangnya sudah
terjadi.
Transformasi Digital dan Modernisasi Aanmaning
Revolusi teknologi informasi yang melanda dunia peradilan melalui sistem E-Court dan E-Litigasi (PERMA No. 7 Tahun 2022) membawa implikasi signifikan pada prosedur aanmaning. Pertanyaan yang muncul adalah: Apakah aanmaning bisa dilakukan secara online?
Secara normatif, pemanggilan (e-Summons)
untuk sidang aanmaning kini dapat dilakukan secara elektronik
ke domisili elektronik para pihak yang telah terdaftar dalam sistem informasi
pengadilan. Hal ini memangkas waktu dan biaya panggilan yang dulunya harus
dilakukan jurusita secara fisik berdasarkan radius wilayah, yang sering kali
mahal dan lama.
Namun, untuk pelaksanaan sidangnya
sendiri (sidang insidentil), praktik di lapangan masih bervariasi. Beberapa
pengadilan progresif mulai menerapkan sidang aanmaning melalui
telekonferensi (Zoom/hybrid), terutama jika para pihak berada di luar kota atau
terkendala jarak. Dasar hukumnya merujuk pada ketentuan persidangan
elektronik dalam PERMA 7/2022 yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara
daring.
Meskipun demikian, banyak Ketua
Pengadilan masih memilih metode tatap muka langsung (offline)
untuk aanmaning. Alasannya logis dan psikologis: aanmaning adalah
tentang tekanan psikologis, wibawa jabatan, dan persuasi personal.
Teguran melalui layar monitor sering
kali dianggap kurang memiliki dampak emosional (“greget”) dibandingkan teguran
langsung di ruang kerja Ketua Pengadilan. Interaksi mata-ke-mata sering kali
lebih efektif dalam melunakkan hati Termohon untuk menyerah secara sukarela.
Integrasi Data dan Transparansi
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) kini mewajibkan penginputan data tahapan eksekusi secara detail, mulai
dari permohonan hingga pelaksanaan aanmaning. Hal ini memungkinkan
Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi untuk memonitor kinerja eksekusi di setiap
Pengadilan Negeri secara real-time. Kepatuhan terhadap
prosedur aanmaning menjadi salah satu indikator kinerja utama
pengadilan.
Harapannya di masa depan (2026 ke
atas), integrasi data aset secara digital dengan sistem pengadilan dan instansi
terkait (BPN, Samsat, Perbankan) diharapkan dapat membuat aanmaning lebih
efektif, karena Termohon sadar bahwa asetnya sudah terdeteksi oleh sistem
sebelum ia sempat menyembunyikannya.
Hambatan, Patologi, dan Solusi Hukum
Sebagai analisis yang kritis, laporan
ini harus mengakui bahwa aanmaning tidak selalu berjalan
mulus. Terdapat berbagai “penyakit” atau patologi dalam tahap ini yang sering
menghambat eksekusi.
Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
Sering terjadi dalam sidang aanmaning,
Termohon membawa pihak ketiga yang tiba-tiba muncul dan mengaku sebagai pemilik
sah objek sengketa, kemudian mengajukan perlawanan (Derden Verzet). Ini
adalah taktik klasik untuk mengulur waktu. Ketua Pengadilan yang cermat dan
tegas tidak akan serta-merta menghentikan proses aanmaning hanya
karena adanya perlawanan ini.
Berdasarkan doktrin hukum acara,
perlawanan pihak ketiga tidak secara otomatis menunda eksekusi, kecuali hakim
pemeriksa perkara perlawanan tersebut mengeluarkan penetapan penundaan yang
spesifik. Aanmaning tetap sah dijalankan terhadap Termohon
yang namanya tercantum dalam putusan inkracht.
Alasan Peninjauan Kembali (PK)
Termohon sering beralasan di
sidang aanmaning, “Kami sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
ke Mahkamah Agung, mohon eksekusi ditunda.” Ini adalah kesalahpahaman hukum
yang fatal namun populer. Ketua Pengadilan harus tegas menolak alasan ini.
Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung secara eksplisit menyatakan
bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau
menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Logika “tunggu PK” adalah sesat pikir
(fallacy) yang sering digunakan untuk menghindari kewajiban. Aanmaning harus
tetap berjalan, dan eksekusi harus tetap diproses, kecuali ada kondisi luar
biasa yang sangat selektif (kasuistis) yang dinilai oleh Ketua Pengadilan dapat
menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki (irreparable injury).
Mitos “Polisi Eksekusi”
Banyak masyarakat mengira bahwa
polisi-lah yang melakukan eksekusi. Ini adalah persepsi yang keliru. Polisi
hanya berwenang memberikan bantuan pengamanan (vide Pasal
195 HIR) atas permintaan pengadilan. Pelaksana eksekusi adalah Panitera dan
Jurusita di bawah perintah Ketua Pengadilan.
Dalam tahap aanmaning,
polisi belum terlibat. Kehadiran aparat keamanan dalam tahap aanmaning justru
dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi prematur yang mencederai proses
persuasif sidang insidentil. Pelibatan polisi baru dilakukan pada tahap
eksekusi riil di lapangan jika diprediksi akan timbul gesekan fisik.
Melihat data dari praktik lapangan
pada tahun 2024-2025, terlihat tren positif di mana aanmaning semakin
diperketat prosedurnya dan dikelola dengan pendekatan humanis namun tegas.
Pengadilan Negeri di berbagai wilayah kini mewajibkan transparansi penuh dalam
sidang insidentil untuk mencegah praktik negosiasi gelap atau “masuk angin”.
Sebagai contoh konkret, praktik di Pengadilan
Negeri Jombang dan Pengadilan
Negeri Rembang pada tahun 2025 menunjukkan efektivitas aanmaning.
Dalam beberapa kasus sengketa tanah waris dan wanprestasi yang rumit,
pendekatan persuasif Ketua Pengadilan dalam sidang insidentil berhasil
mendorong para pihak untuk berdamai pasca-putusan.
Pihak Termohon bersedia menyerahkan
objek sengketa atau membayar utang secara dicicil (dengan persetujuan Pemohon)
tanpa perlu pengerahan alat berat atau aparat keamanan.
Keberhasilan “Eksekusi Damai Setelah
Aanmaning” ini membuktikan hipotesis bahwa “sidang lagi” (sidang insidentil)
ini, meskipun bersifat administratif, memiliki daya penyelesaian sengketa yang
tinggi jika dikelola oleh Ketua Pengadilan yang memiliki kemampuan mediasi dan
komunikasi hukum yang baik.
Sebaliknya, kegagalan aanmaning sering
terjadi ketika Termohon merasa tidak didengar atau diperlakukan kasar saat
sidang insidentil. Pendekatan “gebrak meja” sering kali justru memicu
resistensi fisik dan solidaritas massa saat hari eksekusi riil tiba. Oleh
karena itu, aanmaning harus dipandang sebagai seni
memanusiakan eksekusi hukum, sebuah soft power sebelum hard
power digunakan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian komprehensif,
kritis, rasional, dan analitis di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan
kunci untuk menjawab pertanyaan “Apa itu Aanmaning? Apakah ada sidang lagi?”:
1.
Aanmaning adalah prosedur hukum wajib dan
fundamental berupa teguran resmi dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang
kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam tenggang waktu maksimal
8 (delapan) hari. Ia adalah manifestasi kedaulatan hukum dan peringatan
terakhir (ultimum remedium) sebelum negara menggunakan upaya paksa.
2. Benar, ada
sidang lagi pasca-putusan, yang secara teknis disebut Sidang
Insidentil. Namun, sidang ini berbeda total dengan sidang pemeriksaan
perkara biasa. Ia bersifat administratif, non-adversarial (tidak ada perdebatan
bukti), dipimpin tunggal oleh Ketua Pengadilan, dan bertujuan tunggal untuk
memastikan pelaksanaan putusan.
3. Prosedur
ini memiliki landasan hukum yang kokoh pada Pasal 196 HIR / Pasal 207 RBg,
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan diperkuat secara teknis oleh SK Dirjen
Badilum Tahun 2019. Mengabaikan prosedur ini dapat mengakibatkan cacat hukum
pada eksekusi.
4. Aanmaning adalah
kesempatan emas terakhir bagi Termohon Eksekusi untuk menjaga martabatnya
dengan mematuhi hukum secara sukarela tanpa perlu dipermalukan oleh eksekusi
paksa yang melibatkan aparat keamanan dan penyitaan publik. Ketidakhadiran
dalam sidang ini merugikan diri sendiri dan membuka jalan bagi eksekusi paksa.
5. Di era
digital, meskipun administrasi pemanggilan (e-Summons) telah beralih ke
elektronik berdasarkan PERMA 7/2022, esensi pertemuan tatap muka dalam sidang
insidentil tetap dipertahankan oleh banyak pengadilan karena nilai psikologis
dan wibawa hukum yang terkandung di dalamnya, meskipun opsi telekonferensi kini
dimungkinkan secara hukum.
Dalam artikel ini kami menegaskan
bahwa aanmaning bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan
jantung dari integritas penegakan hukum perdata di Indonesia. Tanpa aanmaning yang
efektif dan bermartabat, putusan pengadilan hanya akan menjadi macan kertas
yang tidak mampu menggigit realitas ketidakadilan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


