Pengantar
Artikel ini disusun sebagai pembaruan komprehensif atas artikel hukum yang sebelumnya dipublikasikan oleh Lawyer Pontianak, yang berjudul “Begini Aturan Pencemaran Nama Baik di Sosial Media”, dengan tujuan memberikan pencerahan hukum yang mutakhir, mendalam, dan aplikatif bagi masyarakat, praktisi hukum, maupun kalangan akademisi, khususnya terkait tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam kerangka rezim hukum yang baru.
Pembaruan regulasi tersebut tidak
semata-mata bersifat tekstual, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma
pemidanaan dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju pendekatan korektif,
rehabilitatif, dan restoratif. Dalam konteks delik pencemaran nama baik (defamation),
perubahan ini memiliki signifikansi yang tinggi karena berupaya menyeimbangkan
perlindungan harkat dan martabat manusia dengan prinsip kebebasan berpendapat (freedom
of speech) serta dinamika perkembangan teknologi informasi.
Penting untuk dipahami bahwa
keberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHP
Baru” atau “UU 1/2023”; undang-undang ini menganut asas Lex
Favorabilis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP Baru
dan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU
Penyesuaian Pidana” atau “UU 1/2026”. Asas ini mengatur bahwa jika
terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan,
maka kepada terdakwa/tersangka wajib diberlakukan ketentuan yang paling
menguntungkan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan baru ini bukan hanya
relevan untuk kasus masa depan, tetapi juga krusial bagi penanganan kasus yang
sedang berjalan pada masa transisi ini.
Rekonstruksi Delik Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Terbaru (Lex Specialis)
Sebelumnya Anda juga dapat membaca tulisan kami sebelumnya yang berjudul “Kasus ITE 2025 Pakai KUHP Baru atau UU ITE 2024?”. Bahwa dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang terjadi di ranah digital (media sosial), asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum) tetap berlaku. Oleh karena itu, rujukan utama kita adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selanjutnya disebut dengan “UU 1/2024”.
Revisi kedua UU ITE ini hadir untuk
menjawab kritik publik mengenai “pasal karet” yang selama ini melekat pada Pasal
27 ayat (3) UU ITE lama. Legislator telah melakukan reformulasi yang
lebih ketat untuk mencegah over-kriminalisasi.
Reformulasi Pasal 27A: Menyerang Kehormatan
Ketentuan mengenai pencemaran nama
baik tidak lagi diatur dalam Pasal 27 ayat (3), melainkan dipisahkan ke dalam
pasal baru, yakni Pasal 27A.
Bunyi Norma Pasal 27A UU 1/2024:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Penjabaran Unsur-Unsur Pasal 27A,
antara lain:
1.
Unsur “Setiap Orang”
Subjek hukum dalam delik ini adalah orang perseorangan (natuurlijk
persoon). Perlu dicatat secara kritis bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi dan doktrin hukum yang berlaku, institusi, badan hukum, atau
kelompok masyarakat tidak dapat menjadi korban pencemaran nama
baik di bawah pasal ini. Kehormatan dan nama baik adalah atribut yang melekat
pada manusia sebagai makhluk bermartabat. Oleh karena itu, kritik terhadap
kinerja instansi pemerintah atau korporasi tidak dapat dijerat menggunakan
Pasal 27A UU 1/2024;
2.
Unsur “Dengan Sengaja” (Opzet)
Unsur kesengajaan dalam pasal ini menghendaki
adanya dolus atau niat jahat (mens rea). Pelaku harus
menyadari sepenuhnya bahwa tindakannya menyerang kehormatan orang lain dan
menghendaki timbulnya akibat tersebut. Kesengajaan ini harus dibuktikan, bukan
diasumsikan. Jika seseorang mengunggah sesuatu karena kelalaian (culpa)
atau ketidaktahuan, unsur ini tidak terpenuhi.
3.
Unsur “Menyerang Kehormatan atau Nama Baik”
Frasa “menyerang” menunjukkan sifat aktif. Kehormatan (eer)
berkaitan dengan rasa harga diri seseorang di mata masyarakat, sedangkan nama
baik (goede naam) berkaitan dengan reputasi. Serangan ini harus
berbentuk menuduhkan suatu hal (fakta atau perbuatan
tertentu).
Interpretasi Kritis: Jika
konten tersebut hanya berupa kata-kata kasar, caci maki, atau ejekan fisik
(misalnya: “bodoh”, “jelek”, “gila”) tanpa menuduhkan suatu perbuatan spesifik,
maka hal tersebut bukan merupakan pencemaran nama
baik sebagaimana dimaksud Pasal 27A, melainkan masuk dalam kategori penghinaan
ringan yang diatur terpisah dalam KUHP.
4.
Unsur “Diketahui Umum”
Maksud dari pelaku haruslah agar tuduhan tersebut
tersebar luas. Dalam konteks media sosial, ini terpenuhi jika unggahan
dilakukan di ruang publik (status terbuka, kolom komentar publik, grup
terbuka). Pesan pribadi (DM/PM) antara dua orang (inter pares) yang berisi caci
maki tidak memenuhi unsur “diketahui umum” dalam konteks pasal ini, kecuali
jika disebarkan oleh pelaku ke pihak ketiga.
5.
Unsur “Melalui Sistem Elektronik”
Ini adalah unsur pembeda utama dengan delik
konvensional. Perbuatan harus dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi,
seperti platform media sosial (Facebook, Instagram, X/Twitter, TikTok, WhatsApp
Group, dll).
Sanksi Pidana dan Larangan Penahanan (vide Pasal 45 Ayat (4))
Perubahan paling signifikan dan
progresif terdapat pada sanksi pidana.
Bunyi Norma Pasal 45 ayat (4) UU
1/2024:
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Implikasi Hukum Sanksi 2 Tahun,
antara lain:
Penurunan ancaman pidana dari yang
sebelumnya 4 tahun (dalam UU 19/2016) menjadi maksimal 2 (dua) tahun membawa
konsekuensi hukum acara yang sangat besar. Berdasarkan Pasal 21 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) maupun ketentuan
Penahanan dalam Pasal 89 huruf c jo.Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP Baru), penahanan hanya dapat dilakukan
terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan
percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dengan ancaman maksimal hanya 2
tahun, maka:
1.
Penyidik DILARANG melakukan penahanan terhadap
tersangka kasus pencemaran nama baik selama proses penyidikan;
2.
Tersangka tidak boleh ditangkap atau ditahan
hanya berdasarkan laporan pencemaran nama baik semata;
3.
Proses hukum tetap berjalan, namun tersangka
tetap berada dalam kebebasannya sampai adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht), kecuali jika ada alasan subjektif
yang sangat mendesak dan diizinkan oleh undang-undang khusus, namun secara
prinsip umum, penahanan ditiadakan.
Penegasan Sifat Delik Aduan Absolut (vide Pasal 45 Ayat (10))
UU 1/2024 secara tegas dan limitatif
mengatur sifat penuntutan delik ini.
Bunyi Norma Pasal 45 ayat (10) UU
1/2024:
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya
dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.”
(Catatan: Redaksi merujuk pada
ketentuan delik pencemaran nama baik yang kini diatur sebagai delik aduan
absolut).
Sehingga, hanya korban
langsung (orang yang namanya dicemarkan) yang berhak membuat laporan polisi.
Pihak ketiga, baik itu keluarga, teman, ormas, atau kuasa hukum (tanpa surat
kuasa khusus pelaporan dari korban), tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk melaporkan. Jika korban mencabut laporannya di tengah jalan
(misalnya karena terjadi perdamaian), maka proses penyidikan wajib
dihentikan demi hukum. Ini berbeda dengan delik biasa di mana
pencabutan laporan tidak menghentikan proses perkara.
Harmonisasi dengan KUHP Baru (Lex Generalis)
Meskipun UU ITE adalah lex
specialis, namun dalam penafsirannya tidak boleh lepas dari induknya,
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). KUHP Baru menyediakan definisi
dasar dan alasan pembenar yang juga berlaku bagi delik dalam undang-undang
khusus.
Tindak Pidana Pencemaran (vide Pasal 433 KUHP Baru)
KUHP Baru mengatur delik pencemaran
dalam Bab XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan. Pasal 433 ayat (1) KUHP
Baru (UU 1/2023) menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud
supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori
II.”
Apabila dilakukan secara tertulis
(termasuk di media sosial jika tidak menggunakan UU ITE, atau sebagai rujukan
unsur), diatur dalam ayat (2) dengan ancaman 1 tahun 6 bulan.
Alasan Pembenar: Kepentingan Umum dan Pembelaan Diri
Poin paling krusial dalam KUHP Baru
yang diadopsi untuk melindungi kebebasan berpendapat adalah adanya alasan
penghapus pidana khusus bagi delik pencemaran.
Pasal 433 ayat (3) KUHP Baru (UU
1/2023) menyatakan bahwa:
“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa
membela diri.”
Ini perlu dipertegas secara kritis
begini:
1.
Kepentingan Umum (Public Interest)
Apabila seseorang mengunggah informasi negatif tentang
orang lain (misalnya pejabat publik, pengusaha, atau tokoh masyarakat), namun
tujuannya adalah untuk membongkar korupsi, memperingatkan masyarakat akan
penipuan, atau mengkritik kebijakan yang merugikan publik, maka ia tidak
dapat dipidana. Hakim wajib memeriksa apakah motif utama pelaku adalah
kepentingan umum atau semata-mata dendam pribadi;
2.
Pembelaan Diri (Noodweer)
Apabila seseorang diserang kehormatannya terlebih dahulu
di media sosial, lalu ia membalas dengan unggahan yang juga menyerang nama baik
penyerangnya untuk meluruskan fakta atau membela diri, tindakan balasan
tersebut dilindungi oleh undang-undang dan tidak dapat dipidana, asalkan
proporsional.
Tindak Pidana Fitnah (vide Pasal 434 KUHP Baru)
Apabila tuduhan pencemaran nama baik
tersebut terbukti tidak benar dan pelaku mengetahui ketidakbenarannya, maka
delik bergeser menjadi Fitnah.
Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru (UU
1/2023) menyatakan bahwa:
“Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433
diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat
membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya,
dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.”
Dalam pasal ini, terjadi pembalikan
beban pembuktian secara terbatas. Terdakwa diberi kesempatan untuk
membuktikan kebenaran tuduhannya. Jika ia gagal membuktikan, dan hakim meyakini
ia tahu tuduhannya salah, barulah pasal fitnah diterapkan. Ini adalah
mekanisme check and balance agar kebebasan berpendapat tidak
disalahgunakan untuk menyebar hoaks yang merusak reputasi.
Transformasi Sanksi dan Sistem Denda (UU 1/2026)
Menjelang berlakunya KUHP Baru secara
penuh, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU
1/2026”. Undang-undang ini sangat penting karena mengubah cara kita membaca
sanksi dalam UU ITE dan undang-undang sektoral lainnya.
Penghapusan Pidana Kurungan dan Minimum Khusus
UU 1/2026
memerintahkan penyesuaian terhadap seluruh undang-undang di luar KUHP Baru.
Apabila UU ITE atau aturan lain
sebelumnya memuat ancaman “pidana penjara paling singkat X tahun” (minimum
khusus), ketentuan minimum tersebut dihapus, kecuali untuk tindak
pidana berat (terorisme, korupsi, HAM berat, pencucian uang). Ini
memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan
sesuai rasa keadilan (misalnya pidana percobaan).
Kemudian, Ancaman pidana kurungan
(yang berbeda dengan penjara) dikonversi menjadi pidana denda. Kurungan di
bawah 6 bulan menjadi Denda Kategori I, dan di atas 6 bulan menjadi Denda
Kategori II.
Sistem Kategori Denda
KUHP Baru dan UU 1/2026
memperkenalkan sistem kategori denda untuk menggantikan nominal rupiah yang
kaku dan rentan tergerus inflasi. Meskipun Pasal 45 UU ITE 2024 masih menyebut
nominal (Rp400 juta), dalam penerapannya nanti akan disesuaikan dengan kategori
KUHP Baru Pasal 79 KUHP, Anda dapat membaca tulisan kami juga terkait kategori-kategori
ini di sini “Apa
yang Dimaksud Dengan Kategori-Kategori Pidana dalam KUHP Saat ini?”
Dengan denda maksimal Rp400 juta
dalam UU 1/2024, ini setara dengan Denda Kategori IV atau
mendekati Kategori V dalam sistem KUHP Baru. Jika tindak
pidana dilakukan oleh Korporasi, ancaman dendanya dapat dinaikkan menjadi
kategori yang lebih tinggi (Kategori VIII).
Hukum Acara Baru dan Keadilan Restoratif
Penerapan hukum materiel di atas
ditegakkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). UU ini
melegitimasi penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Pasal 1 Angka 21 UU 20/2025 memberikan
definisi legal formal bagi Keadilan Restoratif. Tidak lagi sekadar instrumen
kebijakan (Perpol atau Perja), kini Keadilan Restoratif adalah amanat
undang-undang. Mekanisme Penerapan secara teknis sebagai berikut:
1.
Tahap Penyelidikan/Penyidikan, bahwa Ketika
menerima laporan pencemaran nama baik, Penyidik Polri wajib menawarkan
upaya damai. Jika pelapor dan terlapor sepakat berdamai (misalnya dengan
syarat menghapus postingan dan meminta maaf), maka Penyidik menerbitkan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan Keadilan Restoratif;
2.
Tahap Penuntutan bahwa jika di kepolisian
tidak terjadi perdamaian, Penuntut Umum kembali memfasilitasi perdamaian.
Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung 1/2025, Jaksa harus mempertimbangkan “pemaafan
dari korban” dan “kesepakatan perdamaian” untuk menghentikan penuntutan atau
menuntut pidana alternatif.
Syarat Keadilan Restoratif, antara
lain:
-
Tindak pidana bukan residivis (pelaku baru
pertama kali);
-
Ancaman pidana tidak berat (Pencemaran nama
baik ancamannya 2 tahun, memenuhi syarat);
-
Adanya kesepakatan damai antara kedua belah
pihak tanpa paksaan;
-
Pemulihan kembali keadaan semula (reparasi
reputasi).
Pidana Alternatif: Kerja Sosial dan Pengawasan
Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
1/2025, untuk tindak pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun (seperti
pencemaran nama baik), Penuntut Umum didorong untuk tidak menuntut pidana
penjara, melainkan Pidana Kerja Sosial atau Pidana Pengawasan.
-
Pidana Kerja Sosial: Terdakwa
tidak dipenjara, melainkan diwajibkan melakukan pekerjaan sosial yang
bermanfaat bagi masyarakat (membersihkan fasilitas umum, membantu di panti
sosial) selama jam tertentu. Syaratnya: Terdakwa mengaku bersalah (plea
guilty) dan menyetujui kerja sosial;
-
Pidana Pengawasan: Terdakwa
bebas namun dalam pengawasan Jaksa dan Bapas untuk jangka waktu tertentu. Jika
melanggar syarat (misal: mengulangi perbuatan), barulah dipenjara.
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi
overkapasitas lapas dan mencegah stigmatisasi buruk bagi pelaku tindak pidana
ringan yang tidak membahayakan fisik.
Kesimpulan
Pembaruan hukum melalui UU 1/2023, UU
1/2024, UU 20/2025, dan UU 1/2026 telah membawa angin segar bagi demokrasi dan
kepastian hukum di Indonesia. Aturan pencemaran nama baik kini tidak lagi
menjadi monster yang menakutkan bagi kebebasan berekspresi, asalkan ekspresi
tersebut disampaikan secara bertanggung jawab. Adapun terdapat Poin-Poin Kunci
yang harus dipahami sebagai berikut:
1.
Delik Aduan Mutlak: Tidak ada lagi laporan
dari “relawan” atau pihak ketiga. Hanya korban yang boleh melapor;
2.
Anti-Penahanan: Tersangka pencemaran nama
baik tidak boleh ditahan saat penyidikan;
3.
Restorative Justice First: Penjara
adalah jalan buntu; perdamaian adalah jalan utama.
4.
Perlindungan Kritik: Kritik demi kepentingan
umum dan pembelaan diri dijamin tidak dipidana.
Meskipun hukum semakin humanis, etika
digital (netiquette) tetap harus dijaga. Kebebasan berbicara bukan
berarti kebebasan untuk memfitnah. Sebelum mengunggah, verifikasi kebenaran
(saring sebelum sharing) dan hindari serangan yang bersifat
personal (ad hominem). Jika memiliki sengketa, utamakan jalur komunikasi
dan mediasi daripada viralitas yang berujung masalah hukum.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


