layananhukum

Aturan Pencemaran Nama Baik di Medsos (Update 2026)

 

Pengantar

Artikel ini disusun sebagai pembaruan komprehensif atas artikel hukum yang sebelumnya dipublikasikan oleh Lawyer Pontianak, yang berjudul “Begini Aturan Pencemaran Nama Baik di Sosial Media, dengan tujuan memberikan pencerahan hukum yang mutakhir, mendalam, dan aplikatif bagi masyarakat, praktisi hukum, maupun kalangan akademisi, khususnya terkait tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam kerangka rezim hukum yang baru.

Pembaruan regulasi tersebut tidak semata-mata bersifat tekstual, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam konteks delik pencemaran nama baik (defamation), perubahan ini memiliki signifikansi yang tinggi karena berupaya menyeimbangkan perlindungan harkat dan martabat manusia dengan prinsip kebebasan berpendapat (freedom of speech) serta dinamika perkembangan teknologi informasi.

Penting untuk dipahami bahwa keberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Baru” atau “UU 1/2023”; undang-undang ini menganut asas Lex Favorabilis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP Baru dan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU Penyesuaian Pidana” atau “UU 1/2026”. Asas ini mengatur bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka kepada terdakwa/tersangka wajib diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan baru ini bukan hanya relevan untuk kasus masa depan, tetapi juga krusial bagi penanganan kasus yang sedang berjalan pada masa transisi ini.

Rekonstruksi Delik Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Terbaru (Lex Specialis)

Sebelumnya Anda juga dapat membaca tulisan kami sebelumnya yang berjudul “Kasus ITE 2025 Pakai KUHP Baru atau UU ITE 2024?. Bahwa dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang terjadi di ranah digital (media sosial), asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum) tetap berlaku. Oleh karena itu, rujukan utama kita adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selanjutnya disebut dengan “UU 1/2024”.

Revisi kedua UU ITE ini hadir untuk menjawab kritik publik mengenai “pasal karet” yang selama ini melekat pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama. Legislator telah melakukan reformulasi yang lebih ketat untuk mencegah over-kriminalisasi.

Reformulasi Pasal 27A: Menyerang Kehormatan

Ketentuan mengenai pencemaran nama baik tidak lagi diatur dalam Pasal 27 ayat (3), melainkan dipisahkan ke dalam pasal baru, yakni Pasal 27A.

Bunyi Norma Pasal 27A UU 1/2024:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”    

Penjabaran Unsur-Unsur Pasal 27A, antara lain:

1.         Unsur “Setiap Orang”

Subjek hukum dalam delik ini adalah orang perseorangan (natuurlijk persoon). Perlu dicatat secara kritis bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan doktrin hukum yang berlaku, institusi, badan hukum, atau kelompok masyarakat tidak dapat menjadi korban pencemaran nama baik di bawah pasal ini. Kehormatan dan nama baik adalah atribut yang melekat pada manusia sebagai makhluk bermartabat. Oleh karena itu, kritik terhadap kinerja instansi pemerintah atau korporasi tidak dapat dijerat menggunakan Pasal 27A UU 1/2024;

2.        Unsur “Dengan Sengaja” (Opzet)

Unsur kesengajaan dalam pasal ini menghendaki adanya dolus atau niat jahat (mens rea). Pelaku harus menyadari sepenuhnya bahwa tindakannya menyerang kehormatan orang lain dan menghendaki timbulnya akibat tersebut. Kesengajaan ini harus dibuktikan, bukan diasumsikan. Jika seseorang mengunggah sesuatu karena kelalaian (culpa) atau ketidaktahuan, unsur ini tidak terpenuhi.

3.        Unsur “Menyerang Kehormatan atau Nama Baik”

Frasa “menyerang” menunjukkan sifat aktif. Kehormatan (eer) berkaitan dengan rasa harga diri seseorang di mata masyarakat, sedangkan nama baik (goede naam) berkaitan dengan reputasi. Serangan ini harus berbentuk menuduhkan suatu hal (fakta atau perbuatan tertentu).

Interpretasi Kritis: Jika konten tersebut hanya berupa kata-kata kasar, caci maki, atau ejekan fisik (misalnya: “bodoh”, “jelek”, “gila”) tanpa menuduhkan suatu perbuatan spesifik, maka hal tersebut bukan merupakan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 27A, melainkan masuk dalam kategori penghinaan ringan yang diatur terpisah dalam KUHP.

4.        Unsur “Diketahui Umum”

Maksud dari pelaku haruslah agar tuduhan tersebut tersebar luas. Dalam konteks media sosial, ini terpenuhi jika unggahan dilakukan di ruang publik (status terbuka, kolom komentar publik, grup terbuka). Pesan pribadi (DM/PM) antara dua orang (inter pares) yang berisi caci maki tidak memenuhi unsur “diketahui umum” dalam konteks pasal ini, kecuali jika disebarkan oleh pelaku ke pihak ketiga.

5.        Unsur “Melalui Sistem Elektronik”

Ini adalah unsur pembeda utama dengan delik konvensional. Perbuatan harus dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi, seperti platform media sosial (Facebook, Instagram, X/Twitter, TikTok, WhatsApp Group, dll).

Sanksi Pidana dan Larangan Penahanan (vide Pasal 45 Ayat (4))

Perubahan paling signifikan dan progresif terdapat pada sanksi pidana.

Bunyi Norma Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024: 

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”    

Implikasi Hukum Sanksi 2 Tahun, antara lain:

Penurunan ancaman pidana dari yang sebelumnya 4 tahun (dalam UU 19/2016) menjadi maksimal 2 (dua) tahun membawa konsekuensi hukum acara yang sangat besar. Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) maupun ketentuan Penahanan dalam Pasal 89 huruf c  jo.Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dengan ancaman maksimal hanya 2 tahun, maka:

1.         Penyidik DILARANG melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik selama proses penyidikan;

2.        Tersangka tidak boleh ditangkap atau ditahan hanya berdasarkan laporan pencemaran nama baik semata;

3.        Proses hukum tetap berjalan, namun tersangka tetap berada dalam kebebasannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), kecuali jika ada alasan subjektif yang sangat mendesak dan diizinkan oleh undang-undang khusus, namun secara prinsip umum, penahanan ditiadakan.

Penegasan Sifat Delik Aduan Absolut (vide Pasal 45 Ayat (10))

UU 1/2024 secara tegas dan limitatif mengatur sifat penuntutan delik ini.

Bunyi Norma Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024: 

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.” 

(Catatan: Redaksi merujuk pada ketentuan delik pencemaran nama baik yang kini diatur sebagai delik aduan absolut).

Sehingga, hanya korban langsung (orang yang namanya dicemarkan) yang berhak membuat laporan polisi. Pihak ketiga, baik itu keluarga, teman, ormas, atau kuasa hukum (tanpa surat kuasa khusus pelaporan dari korban), tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan. Jika korban mencabut laporannya di tengah jalan (misalnya karena terjadi perdamaian), maka proses penyidikan wajib dihentikan demi hukum. Ini berbeda dengan delik biasa di mana pencabutan laporan tidak menghentikan proses perkara.

Harmonisasi dengan KUHP Baru (Lex Generalis)

Meskipun UU ITE adalah lex specialis, namun dalam penafsirannya tidak boleh lepas dari induknya, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). KUHP Baru menyediakan definisi dasar dan alasan pembenar yang juga berlaku bagi delik dalam undang-undang khusus.

Tindak Pidana Pencemaran (vide Pasal 433 KUHP Baru)

KUHP Baru mengatur delik pencemaran dalam Bab XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan. Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru (UU 1/2023) menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”    

Apabila dilakukan secara tertulis (termasuk di media sosial jika tidak menggunakan UU ITE, atau sebagai rujukan unsur), diatur dalam ayat (2) dengan ancaman 1 tahun 6 bulan.

Alasan Pembenar: Kepentingan Umum dan Pembelaan Diri

Poin paling krusial dalam KUHP Baru yang diadopsi untuk melindungi kebebasan berpendapat adalah adanya alasan penghapus pidana khusus bagi delik pencemaran.

Pasal 433 ayat (3) KUHP Baru (UU 1/2023) menyatakan bahwa:

“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”    

Ini perlu dipertegas secara kritis begini:

1.         Kepentingan Umum (Public Interest)

Apabila seseorang mengunggah informasi negatif tentang orang lain (misalnya pejabat publik, pengusaha, atau tokoh masyarakat), namun tujuannya adalah untuk membongkar korupsi, memperingatkan masyarakat akan penipuan, atau mengkritik kebijakan yang merugikan publik, maka ia tidak dapat dipidana. Hakim wajib memeriksa apakah motif utama pelaku adalah kepentingan umum atau semata-mata dendam pribadi;

2.        Pembelaan Diri (Noodweer)

Apabila seseorang diserang kehormatannya terlebih dahulu di media sosial, lalu ia membalas dengan unggahan yang juga menyerang nama baik penyerangnya untuk meluruskan fakta atau membela diri, tindakan balasan tersebut dilindungi oleh undang-undang dan tidak dapat dipidana, asalkan proporsional.

Tindak Pidana Fitnah (vide Pasal 434 KUHP Baru)

Apabila tuduhan pencemaran nama baik tersebut terbukti tidak benar dan pelaku mengetahui ketidakbenarannya, maka delik bergeser menjadi Fitnah.

Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru (UU 1/2023) menyatakan bahwa:

“Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Dalam pasal ini, terjadi pembalikan beban pembuktian secara terbatas. Terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya. Jika ia gagal membuktikan, dan hakim meyakini ia tahu tuduhannya salah, barulah pasal fitnah diterapkan. Ini adalah mekanisme check and balance agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan untuk menyebar hoaks yang merusak reputasi.

Transformasi Sanksi dan Sistem Denda (UU 1/2026)

Menjelang berlakunya KUHP Baru secara penuh, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU 1/2026”. Undang-undang ini sangat penting karena mengubah cara kita membaca sanksi dalam UU ITE dan undang-undang sektoral lainnya.

Penghapusan Pidana Kurungan dan Minimum Khusus

UU 1/2026 memerintahkan penyesuaian terhadap seluruh undang-undang di luar KUHP Baru.

Apabila UU ITE atau aturan lain sebelumnya memuat ancaman “pidana penjara paling singkat X tahun” (minimum khusus), ketentuan minimum tersebut dihapus, kecuali untuk tindak pidana berat (terorisme, korupsi, HAM berat, pencucian uang). Ini memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan sesuai rasa keadilan (misalnya pidana percobaan).   

Kemudian, Ancaman pidana kurungan (yang berbeda dengan penjara) dikonversi menjadi pidana denda. Kurungan di bawah 6 bulan menjadi Denda Kategori I, dan di atas 6 bulan menjadi Denda Kategori II.   

Sistem Kategori Denda

KUHP Baru dan UU 1/2026 memperkenalkan sistem kategori denda untuk menggantikan nominal rupiah yang kaku dan rentan tergerus inflasi. Meskipun Pasal 45 UU ITE 2024 masih menyebut nominal (Rp400 juta), dalam penerapannya nanti akan disesuaikan dengan kategori KUHP Baru Pasal 79 KUHP, Anda dapat membaca tulisan kami juga terkait kategori-kategori ini di sini “Apa yang Dimaksud Dengan Kategori-Kategori Pidana dalam KUHP Saat ini?

Dengan denda maksimal Rp400 juta dalam UU 1/2024, ini setara dengan Denda Kategori IV atau mendekati Kategori V dalam sistem KUHP Baru. Jika tindak pidana dilakukan oleh Korporasi, ancaman dendanya dapat dinaikkan menjadi kategori yang lebih tinggi (Kategori VIII).   

Hukum Acara Baru dan Keadilan Restoratif

Penerapan hukum materiel di atas ditegakkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). UU ini melegitimasi penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Pasal 1 Angka 21 UU 20/2025 memberikan definisi legal formal bagi Keadilan Restoratif. Tidak lagi sekadar instrumen kebijakan (Perpol atau Perja), kini Keadilan Restoratif adalah amanat undang-undang. Mekanisme Penerapan secara teknis sebagai berikut:

1.         Tahap Penyelidikan/Penyidikan, bahwa Ketika menerima laporan pencemaran nama baik, Penyidik Polri wajib menawarkan upaya damai. Jika pelapor dan terlapor sepakat berdamai (misalnya dengan syarat menghapus postingan dan meminta maaf), maka Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan Keadilan Restoratif;

2.        Tahap Penuntutan bahwa jika di kepolisian tidak terjadi perdamaian, Penuntut Umum kembali memfasilitasi perdamaian. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung 1/2025, Jaksa harus mempertimbangkan “pemaafan dari korban” dan “kesepakatan perdamaian” untuk menghentikan penuntutan atau menuntut pidana alternatif.   

Syarat Keadilan Restoratif, antara lain:

-          Tindak pidana bukan residivis (pelaku baru pertama kali);

-          Ancaman pidana tidak berat (Pencemaran nama baik ancamannya 2 tahun, memenuhi syarat);

-          Adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak tanpa paksaan;

-          Pemulihan kembali keadaan semula (reparasi reputasi).

Pidana Alternatif: Kerja Sosial dan Pengawasan

Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung 1/2025, untuk tindak pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun (seperti pencemaran nama baik), Penuntut Umum didorong untuk tidak menuntut pidana penjara, melainkan Pidana Kerja Sosial atau Pidana Pengawasan.   

-          Pidana Kerja Sosial: Terdakwa tidak dipenjara, melainkan diwajibkan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat (membersihkan fasilitas umum, membantu di panti sosial) selama jam tertentu. Syaratnya: Terdakwa mengaku bersalah (plea guilty) dan menyetujui kerja sosial;

-          Pidana Pengawasan: Terdakwa bebas namun dalam pengawasan Jaksa dan Bapas untuk jangka waktu tertentu. Jika melanggar syarat (misal: mengulangi perbuatan), barulah dipenjara.

Kebijakan ini diambil untuk mengatasi overkapasitas lapas dan mencegah stigmatisasi buruk bagi pelaku tindak pidana ringan yang tidak membahayakan fisik.

Kesimpulan

Pembaruan hukum melalui UU 1/2023, UU 1/2024, UU 20/2025, dan UU 1/2026 telah membawa angin segar bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia. Aturan pencemaran nama baik kini tidak lagi menjadi monster yang menakutkan bagi kebebasan berekspresi, asalkan ekspresi tersebut disampaikan secara bertanggung jawab. Adapun terdapat Poin-Poin Kunci yang harus dipahami sebagai berikut:

1.         Delik Aduan Mutlak: Tidak ada lagi laporan dari “relawan” atau pihak ketiga. Hanya korban yang boleh melapor;

2.        Anti-Penahanan: Tersangka pencemaran nama baik tidak boleh ditahan saat penyidikan;

3.        Restorative Justice First: Penjara adalah jalan buntu; perdamaian adalah jalan utama.

4.        Perlindungan Kritik: Kritik demi kepentingan umum dan pembelaan diri dijamin tidak dipidana.

Meskipun hukum semakin humanis, etika digital (netiquette) tetap harus dijaga. Kebebasan berbicara bukan berarti kebebasan untuk memfitnah. Sebelum mengunggah, verifikasi kebenaran (saring sebelum sharing) dan hindari serangan yang bersifat personal (ad hominem). Jika memiliki sengketa, utamakan jalur komunikasi dan mediasi daripada viralitas yang berujung masalah hukum.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.