Pertanyaan
Selamat
siang, Kak. Saat ini saya sedang merasa bingung. Pengacara saya menyampaikan
bahwa karena berlakunya KUHP Baru, orang yang saya laporkan kemungkinan akan
dijatuhi hukuman yang ringan, karena ancaman pidananya di bawah satu tahun dan
dapat diganti dengan pidana kerja sosial. Oleh karena itu, saya ingin bertanya,
apakah benar pelanggaran terhadap pasal dalam Undang-Undang ITE bisa dikenakan
pidana kerja sosial saja? Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Selamat
siang. Saya mengerti kekhawatiran yang Anda rasakan. Dilema yang Anda hadapi
sangat wajar mengingat adanya transisi hukum yang signifikan di Indonesia saat
ini. Apa yang disampaikan oleh Pengacara Anda memang memiliki landasan hukum
yang valid, namun perlu kita dudukkan konteksnya secara presisi agar tidak
terjadi kesalahpahaman bahwa pelaku kejahatan siber seolah-olah akan “bebas”
begitu saja dengan hanya melakukan kerja sosial.
Pidana
kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan penting dalam sistem
pemidanaan nasional yang diperkenalkan secara eksplisit melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
yang selanjutnya disebut KUHP Baru.
Kehadiran
instrumen hukum ini bukan sekadar penambahan nomenklatur dalam katalog sanksi
pidana, melainkan merepresentasikan pergeseran paradigma dalam filosofi
pemidanaan Indonesia. Sistem hukum pidana yang selama berabad-abad
didominasi oleh Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial
Belanda, yang cenderung mengedepankan aspek retributif atau pembalasan melalui
perampasan kemerdekaan fisik, kini bergerak menuju pendekatan yang lebih
humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dalam
KUHP Baru, pidana kerja sosial dikualifikasikan sebagai pidana pokok,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 64 huruf e Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
yang menyatakan bahwa jenis pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana
tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Penempatan
ini memberikan legitimasi yuridis yang kuat bahwa pidana kerja sosial memiliki
kedudukan yang setara (equal standing) dengan bentuk pidana pokok
lainnya, seperti pidana penjara dan denda, dan bukan sekadar pidana tambahan
atau alternatif yang bersifat subsider semata. Hal ini menandai era baru di
mana hakim memiliki keleluasaan untuk memilih sanksi yang paling tepat guna
mencapai tujuan pemidanaan tanpa harus selalu berorientasi pada pemenjaraan.
Secara
konseptual, pidana kerja sosial dimaksudkan sebagai bentuk pemidanaan yang
mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan tertentu yang bermanfaat bagi
masyarakat tanpa memperoleh upah, dalam jangka waktu dan kondisi tertentu,
sebagai wujud pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan,
sekaligus sebagai sarana reintegrasi sosial terpidana ke dalam kehidupan
bermasyarakat.
Filosofi
yang melandasi penerapan pidana ini adalah daad-dader strafrecht,
yaitu keseimbangan antara faktor objektif berupa perbuatan pidana dan faktor
subjektif berupa kondisi pembuat pidana. Melalui pendekatan ini, hukum
pidana tidak lagi hanya memandang “apa yang dilakukan”, tetapi juga “siapa
yang melakukan” dan “bagaimana cara terbaik memperbaikinya”.
Tujuan
utama dari pengenalan pidana kerja sosial adalah untuk mengurangi dampak
negatif dari pemenjaraan jangka pendek (short-term imprisonment). Pidana
penjara dalam waktu singkat sering kali tidak efektif dalam membina narapidana,
namun justru menimbulkan stigmatisasi yang mendalam (prisonization),
memutus hubungan sosial dan ekonomi terpidana dengan keluarganya, serta
berpotensi menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai “sekolah kejahatan” bagi
pelaku tindak pidana ringan akibat berinteraksi dengan residivis kejahatan
berat.
Selain
itu, pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi atas masalah kelebihan
kapasitas (overcrowding) yang telah lama membebani sistem pemasyarakatan
di Indonesia, dengan mengalihkan pelaku tindak pidana ringan ke dalam program
yang lebih konstruktif di tengah masyarakat.
Pidana Kerja Sosial sebagai Pidana Pokok Mandiri
Dalam
sistem pemidanaan yang diperkenalkan oleh KUHP Baru, pidana kerja sosial
menempati posisi strategis dalam struktur pemidanaan. Pasal 65 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana menegaskan kembali urutan pidana pokok, di mana pidana kerja
sosial diletakkan sebagai opsi kelima.
Meskipun
berada di urutan terakhir, hal ini tidak mengurangi bobotnya sebagai instrumen
keadilan. Justru, keberadaannya melengkapi spektrum pemidanaan yang memberikan
jalan tengah antara pidana denda yang bersifat finansial dan pidana penjara
yang bersifat perampasan kemerdekaan fisik.
Berbeda
dengan sistem lama di mana kerja sosial sering kali hanya dikaitkan dengan
tindakan administratif atau syarat dalam pidana bersyarat, KUHP Baru mengangkat
statusnya menjadi sanksi pidana mandiri yang memiliki kekuatan eksekutorial
penuh. Ini berarti, ketika hakim menjatuhkan pidana kerja sosial, negara
memiliki kewenangan memaksa untuk memastikan pelaksanaannya, dan pelanggaran
terhadap pelaksanaan tersebut membawa konsekuensi hukum yang serius, termasuk
konversi kembali ke pidana penjara.
Landasan Tujuan Pemidanaan
Penerapan
pidana kerja sosial sangat erat kaitannya dengan tujuan pemidanaan yang
dirumuskan dalam Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut
menggariskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak
pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan masyarakat;
memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan agar menjadi orang yang
baik dan berguna; menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana,
memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; serta
membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Pidana
kerja sosial secara unik mampu mengakomodasi keempat tujuan tersebut sekaligus.
Pertama, ia mencegah tindak pidana melalui pembatasan kebebasan waktu luang
terpidana yang harus digunakan untuk bekerja.
Kedua,
ia memasyarakatkan terpidana dengan menjaganya tetap berada dalam lingkungan
sosial, bukan mengisolasinya di balik tembok penjara.
Ketiga,
ia memulihkan keseimbangan dengan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat
yang telah dirugikan oleh perbuatan pidana tersebut.
Keempat,
proses bekerja tanpa upah bagi kepentingan umum dapat menjadi sarana penebusan
rasa bersalah yang efektif secara psikologis bagi pelaku.
Syarat Penjatuhan Pidana Kerja Sosial
Mengenai
syarat penjatuhan pidana kerja sosial, KUHP Baru mengaturnya secara tegas dan
limitatif dalam Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan ini
dirancang untuk memastikan bahwa pidana kerja sosial hanya diterapkan pada
kasus-kasus yang tepat dan kepada pelaku yang layak, sehingga tidak mencederai
rasa keadilan masyarakat maupun meremehkan beratnya suatu tindak pidana.
Syarat Objektif: Kualifikasi Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Pasal 85 ayat (1) KUHP Baru
menyatakan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan terhadap pelaku
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama di bawah 5 (lima)
tahun. Batasan ancaman pidana ini menjadi saringan pertama (filtering
mechanism) yang sangat krusial.
Artinya,
tindak pidana berat yang ancamannya lima tahun ke atas, seperti pembunuhan,
perkosaan, atau korupsi, secara otomatis tertutup peluangnya untuk diselesaikan
melalui mekanisme pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. Hal ini
menegaskan bahwa pidana kerja sosial didesain khusus untuk tindak pidana ringan
hingga sedang (minor offenses) yang tidak menimbulkan bahaya besar bagi
keamanan nasional atau ketertiban umum.
Selain
batasan ancaman pidana dalam undang-undang, syarat objektif lainnya berkaitan
dengan vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim. Pasal 85 ayat (1)
juga mensyaratkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6
(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ketentuan
ini menunjukkan bahwa pidana kerja sosial diproyeksikan sebagai pengganti (substitute)
bagi pidana penjara jangka pendek. Logika hukumnya adalah, jika hakim menilai
kesalahan terdakwa setara dengan hukuman penjara di atas enam bulan, maka
tindak pidana tersebut dianggap terlalu berat untuk sekadar diganjar dengan
kerja sosial.
Terkait
dengan acuan pidana denda kategori II, perlu dipahami korelasinya dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal
II ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana mengatur konversi ancaman pidana kurungan dan denda
dalam undang-undang sektoral agar selaras dengan sistem kategori dalam KUHP
Baru. Secara spesifik, ancaman pidana kurungan 6 bulan atau lebih
dikonversi menjadi denda kategori II. Hal ini memberikan kepastian hukum
mengenai threshold atau ambang batas keparahan tindak pidana
yang masih dapat mentolerir penerapan pidana kerja sosial.
Syarat Subjektif: Kondisi dan Keadaan Terdakwa
Penerapan
pidana kerja sosial tidak semata-mata bergantung pada jenis kejahatannya,
melainkan juga sangat bergantung pada penilaian terhadap diri pelakunya. Pasal
85 ayat (2) KUHP Baru mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan
serangkaian faktor subjektif sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial.
Pertama, pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana
yang dilakukan. Syarat ini sangat fundamental karena pidana kerja sosial
berbasis pada kesadaran dan pertanggungjawaban moral. Pelaku yang menyangkal
perbuatannya atau tidak menunjukkan penyesalan dinilai belum siap untuk menjalani
proses rehabilitasi berbasis komunitas.
Pengakuan
bersalah (plea of guilty) menjadi indikator awal kesiapan mental
terdakwa untuk memperbaiki diri. Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2025 juga menekankan hal ini sebagai syarat bagi Penuntut Umum dalam
mengajukan tuntutan pidana kerja sosial.
Kedua, kemampuan kerja terdakwa. Hakim harus
memastikan secara faktual bahwa terdakwa memiliki kondisi fisik dan mental yang
memadai untuk melakukan pekerjaan sosial. Membebankan pekerjaan fisik kepada
seseorang yang sakit keras, lansia renta, atau penyandang disabilitas tanpa
penyesuaian yang wajar (reasonable accommodation) akan melanggar prinsip
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ketiga, persetujuan terdakwa. Ini adalah syarat yang
paling unik dan membedakan pidana kerja sosial dengan jenis pidana lainnya.
Hakim wajib mendapatkan persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan
dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial. Persyaratan ini
merupakan manifestasi perlindungan hak asasi manusia untuk mencegah pidana
kerja sosial berubah menjadi kerja paksa (forced labor) yang dilarang
oleh konvensi internasional (ILO Convention No. 29). Tanpa persetujuan sukarela
dari terdakwa, negara tidak dapat memaksakan jenis pidana ini.
Keempat, riwayat sosial terdakwa. Hakim perlu melihat
rekam jejak kehidupan terdakwa. Apakah ia merupakan residivis? Bagaimana
perilaku sosialnya di masyarakat? Apakah ia tulang punggung keluarga? Informasi
ini biasanya digali melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh
Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kelima, pelindungan keselamatan kerja terdakwa. Jenis
pekerjaan yang diperintahkan tidak boleh membahayakan nyawa, kesehatan, atau
keselamatan terdakwa. Negara tetap bertanggung jawab melindungi integritas
fisik terpidana selama menjalani masa hukuman.
Keenam, agama, kepercayaan, dan keyakinan politik
terdakwa. Pekerjaan sosial yang diberikan tidak boleh bertentangan dengan hati
nurani terdakwa. Misalnya, memaksa seorang vegetarian atas dasar keyakinan
untuk bekerja di rumah potong hewan, atau memaksa seseorang bekerja pada hari
ibadah keagamaannya, adalah bentuk pelanggaran terhadap syarat ini.
Ketujuh, kemampuan terdakwa membayar pidana denda. Jika
terdakwa memiliki kemampuan ekonomi yang sangat baik, hakim mungkin akan
mempertimbangkan apakah pidana denda lebih tepat. Sebaliknya, bagi terdakwa
yang tidak mampu membayar denda, pidana kerja sosial menjadi instrumen keadilan
korektif agar kemiskinan tidak menjadi alasan seseorang harus mendekam di
penjara (equal justice under law).
Ketentuan
tersebut menunjukkan bahwa pidana kerja sosial tidak bersifat otomatis,
melainkan bersifat selektif dan diskresioner, sehingga hakim wajib melakukan
penilaian secara cermat dan individual terhadap setiap perkara, termasuk
menilai apakah pidana kerja sosial lebih tepat dan adil dibandingkan pidana
penjara atau pidana denda.
Waktu Penjatuhan dan Durasi Pelaksanaan
Terkait
waktu penjatuhan pidana kerja sosial, pidana ini dijatuhkan pada saat putusan
pengadilan, sebagai bagian dari amar putusan, dan bukan pada tahap pelaksanaan
pidana. Artinya, pidana kerja sosial adalah produk yudisial, bukan produk
administratif lembaga pemasyarakatan. Sejak awal proses persidangan, hakim
harus telah mempertimbangkan kemungkinan penerapan pidana kerja sosial
berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan terdakwa dan saksi.
Dalam
konteks hukum acara pidana yang baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, peran Penuntut Umum sangat vital dalam membingkai kemungkinan ini
sejak surat dakwaan atau setidaknya dalam surat tuntutan (requisitoir).
Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025,
Penuntut Umum diinstruksikan untuk mengidentifikasi perkara yang layak
dikenakan pidana kerja sosial sejak tahap praajudikasi, yakni sejak diterimanya
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini menunjukkan
bahwa “waktu” untuk mempertimbangkan pidana ini dimulai jauh sebelum palu hakim
diketuk.
Durasi dan Teknis Pelaksanaan
Mengenai
lamanya pidana kerja sosial, KUHP Baru menentukan bahwa pidana kerja sosial
dijatuhkan dalam satuan waktu tertentu yang dihitung berdasarkan jumlah jam
kerja sosial. Pasal 85 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan batas
durasi sebagai berikut: paling singkat 8 (delapan) jam dan
paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
Rentang
waktu ini memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk menyesuaikan
berat-ringannya sanksi dengan bobot kesalahan terdakwa. Durasi 240 jam jika
dikonversi ke dalam hari kerja normal (8 jam per hari) setara dengan sekitar 30
hari kerja penuh. Namun, undang-undang memberikan mekanisme pelaksanaan yang
lebih luwes.
Pasal 85 ayat (5) KUHP Baru
mengatur bahwa pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam
dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam)
Bulan. Ketentuan ini sangat progresif karena memperhatikan realitas
sosial-ekonomi terpidana.
Dengan
mekanisme angsuran hingga enam bulan, terpidana yang memiliki pekerjaan tetap
atau kewajiban menafkahi keluarga tidak perlu kehilangan mata pencahariannya.
Ia dapat menjalankan kerja sosial pada akhir pekan, hari libur, atau paruh
waktu setelah jam kerja utamanya selesai. Hal ini mencegah terjadinya
pemiskinan akibat pemidanaan (pauperization by punishment).
Pelaksanaannya
dilakukan di bawah pengawasan pihak yang berwenang, yaitu Jaksa sebagai
eksekutor dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai supervisor, sehingga pidana
tersebut benar-benar dijalankan dan tidak bersifat simbolik semata.
Penentu Pidana Kerja Sosial: Dinamika Aktor Hukum
Dalam
hal penentuan pidana kerja sosial, peran hakim menjadi sangat sentral, karena
hakimlah yang memiliki otoritas memutus (adjudicate) dan menilai apakah
tujuan pemidanaan, seperti pembinaan, pencegahan, dan keadilan restoratif,
dapat lebih efektif dicapai melalui pidana kerja sosial, dibandingkan dengan
pidana penjara, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan atau pelaku pertama.
Hakim menggunakan kewenangan diskresionernya untuk menyeimbangkan fakta hukum
dengan rasa keadilan.
Namun,
hakim tidak bekerja tanpa ada dasar yang tidak jelas. Penentu keberhasilan
penerapan pidana ini melibatkan sinergi antar-aktor penegak hukum:
1.
Penuntut Umum
(Kejaksaan)
Sebagai dominus
litis (pengendali perkara), Penuntut Umum memiliki peran strategis
dalam mengusulkan pidana kerja sosial melalui tuntutannya. Pedoman Jaksa Agung
Nomor 1 Tahun 2025 memberikan panduan rinci bagi jaksa untuk memilah perkara
mana yang layak diajukan untuk kerja sosial. Tanpa tuntutan yang visioner
dari jaksa, hakim mungkin tidak memiliki landasan yang cukup untuk menjatuhkan
pidana ini. Selain itu, Pasal 1 angka 10 UU KUHAP Baru menegaskan bahwa
Penuntut Umum adalah pelaksana penetapan hakim, yang berarti Kejaksaan
bertanggung jawab penuh atas eksekusi pidana kerja sosial di lapangan;
2.
Pembimbing
Kemasyarakatan (Bapas)
Peran Bapas sangat
krusial dalam menyediakan data dukung melalui Laporan Penelitian Kemasyarakatan
(Litmas). Litmas memberikan gambaran utuh mengenai latar belakang sosial,
kondisi ekonomi, dan profil psikologis terdakwa, yang menjadi bahan
pertimbangan utama bagi hakim untuk menilai kelayakan subjektif terdakwa. Tanpa
Litmas yang akurat, penilaian mengenai “kemampuan kerja” atau “riwayat sosial”
terdakwa menjadi tidak valid;
3.
Terdakwa
Sebagaimana telah
disinggung, terdakwa memiliki posisi tawar yang unik karena persetujuannya
adalah syarat mutlak. Jika terdakwa menolak, maka opsi pidana kerja sosial
gugur demi hukum, dan hakim harus kembali pada opsi pidana penjara atau denda.
Ini menempatkan terdakwa sebagai subjek aktif dalam menentukan nasib
pemidanaannya sendiri.
Penjatuhan
pidana kerja sosial juga harus memperhatikan kepentingan korban dan masyarakat,
agar pidana yang dijatuhkan tidak hanya bermanfaat bagi pelaku, tetapi juga
memberikan rasa keadilan dan manfaat sosial yang nyata. Jika masyarakat melihat
pidana kerja sosial sebagai bentuk impunitas atau “hukuman yang terlalu ringan”,
maka legitimasi sistem peradilan dapat tergerus.
Oleh
karena itu, jenis pekerjaan yang dipilih haruslah yang memiliki visibilitas
sosial dan memberikan dampak perbaikan fasilitas umum atau layanan sosial yang
dirasakan langsung oleh komunitas.
Implikasi dan Tantangan dalam Praktik Peradilan
KUHP
Baru juga mengatur bahwa pidana kerja sosial tidak dapat dijatuhkan sebagai
pidana tunggal dalam semua perkara, melainkan hanya dalam batasan-batasan
tertentu, dan dapat dijatuhkan sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek
atau pidana denda yang tidak dibayar, dengan tetap memperhatikan prinsip
proporsionalitas dan tujuan pemidanaan. Dalam Pasal 82 ayat (1) KUHP Baru,
diatur mekanisme substitusi di mana jika pidana denda tidak dibayar, dapat
diganti dengan pidana kerja sosial, dengan ketentuan pidana denda tersebut
tidak melebihi kategori II.
Dari
perspektif praktik peradilan, pidana kerja sosial diharapkan dapat
mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan, sekaligus
mendorong perubahan paradigma pemidanaan dari semata-mata penghukuman menjadi
pembinaan dan pemulihan, tanpa menghilangkan fungsi penjeraan. Namun, tantangan
implementasinya cukup kompleks.
Pertama, kesiapan infrastruktur dan jejaring kerja sama.
Pelaksanaan kerja sosial membutuhkan tempat (locus) yang jelas, seperti
panti sosial, rumah sakit, lembaga pemerintah, atau fasilitas umum lainnya.
Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM harus membangun kemitraan yang luas
dengan pemerintah daerah dan organisasi sosial untuk menyediakan tempat-tempat
kerja sosial yang aman dan mendidik.
Kedua, mekanisme pengawasan. Memastikan terpidana
benar-benar bekerja selama, misalnya, 100 jam tanpa membolos atau bekerja
asal-asalan memerlukan sumber daya pengawas yang besar. Jika pengawasan lemah,
wibawa hukum akan jatuh. Pasal 85 ayat (7) KUHP Baru
mengamanatkan bahwa putusan pengadilan juga harus memuat konsekuensi jika
terpidana melanggar kewajibannya, yaitu perintah untuk menjalani pidana penjara
atau denda yang digantikannya. Ini adalah mekanisme “pedang bermata dua”
untuk menjamin kepatuhan.
Ketiga, disparitas pemidanaan. Karena sifatnya yang sangat
bergantung pada diskresi hakim dan kondisi subjektif terdakwa, ada risiko
ketidakseragaman penerapan pidana kerja sosial antar-daerah atau antar-hakim.
Hal ini memerlukan pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) yang rinci
dari Mahkamah Agung untuk menjaga kesatuan hukum.
Kesimpulan
Menjawab
pertanyaan Anda secara langsung: Benar, pelanggaran terhadap Pasal UU ITE
dimungkinkan untuk dijatuhi Pidana Kerja Sosial, namun hal tersebut tidak
berlaku mutlak untuk semua jenis pelanggaran ITE dan memiliki syarat yang
sangat ketat.
Untuk
menjelaskannya, mari kita bedah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang
menempatkan pidana kerja sosial bukan lagi sebagai tindakan administratif
semata, melainkan sebagai pidana pokok yang memiliki kedudukan setara
secara normatif dengan pidana penjara atau denda. Artinya, jika pelaku dijatuhi
pidana kerja sosial, ia tetap berstatus sebagai terpidana yang menjalani
hukuman negara, bukan orang bebas.
Penerapan
pidana kerja sosial pada kasus UU ITE yang Anda laporkan sangat bergantung pada
dua saringan utama, yaitu syarat objektif (aturan undang-undang) dan syarat
subjektif (penilaian hakim), sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Baru.
Pertama, mengenai Syarat Objektif terkait Ancaman Hukuman.
Anda perlu memastikan pasal UU ITE mana yang didakwakan kepada terlapor.
Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) KUHP Baru, pidana kerja sosial hanya dapat
dijatuhkan jika tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara kurang
dari 5 (lima) tahun. Dalam konteks UU ITE (termasuk perubahannya dalam UU
1/2024), terdapat delik yang ancamannya di bawah 5 tahun, seperti pencemaran
nama baik atau penghinaan ringan. Jika terlapor dijerat dengan pasal ini, maka
pintu masuk untuk pidana kerja sosial memang terbuka. Namun, jika terlapor
dijerat dengan pasal berat, misalnya penyebaran berita bohong yang menyebabkan
kerusuhan atau ujaran kebencian (SARA) yang ancamannya di atas 5 tahun, maka
secara hukum pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan.
Kedua, mengenai Vonis Hakim. Meskipun ancaman
pasalnya di bawah 5 tahun, pidana kerja sosial baru bisa dijatuhkan jika Hakim
dalam putusannya berpendapat bahwa hukuman yang pantas bagi pelaku hanyalah
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda kategori II
(sekitar Rp10 juta). Jadi, jika Hakim menilai kesalahan pelaku cukup fatal dan
layak dihukum penjara 1 tahun, maka opsi kerja sosial otomatis gugur.
Ketiga, yang paling penting untuk ketenangan Anda, adalah Syarat
Subjektif dan Penentunya. Hakim tidak sembarangan menjatuhkan pidana ini.
Dalam Pasal 85 ayat (2) KUHP Baru, ditegaskan bahwa Hakim wajib
mempertimbangkan pengakuan terdakwa dan riwayat sosialnya. Jika orang yang Anda
laporkan tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, atau justru bersikap
arogan selama proses hukum, Hakim tidak memiliki landasan kuat untuk memberikan
pidana kerja sosial. Pidana ini berbasis pada pemulihan dan penyesalan (restorative).
Lebih
lanjut, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan Penuntut
Umum untuk selektif dalam menuntut pidana ini, dengan memprioritaskan faktor
pengakuan bersalah (plea of guilty) dari terdakwa.
Jadi,
meskipun kemungkinan itu ada, pidana kerja sosial bukanlah "hadiah"
bagi pelaku kejahatan. Pelaksanaannya pun diawasi ketat oleh Jaksa dan Balai
Pemasyarakatan. Jika pelaku melanggar kewajiban kerja sosialnya, ia harus
menjalani pidana penjara pengganti.
Sebagai
langkah yang dapat dilakukan secara proporsional, saran kami, Anda dapat berkoordinasi
dengan Pengacara Anda untuk memastikan bahwa seluruh fakta, dampak kerugian,
dan konsekuensi yang Anda alami disampaikan secara lengkap dan jelas dalam
proses hukum, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.
Pengacara
memang tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi Jaksa Penuntut Umum
ataupun Hakim. Namun, melalui penyampaian fakta yang utuh, alat bukti yang
relevan, serta keterangan korban yang konsisten, aparat penegak hukum memiliki
dasar yang memadai untuk menilai bobot perkara secara objektif.
Dengan
demikian, penilaian mengenai berat-ringannya perkara sepenuhnya tetap berada
dalam kewenangan Jaksa dan Hakim, tetapi dilakukan berdasarkan gambaran perkara
yang komprehensif dan tidak disederhanakan secara keliru sebagai perkara
ringan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


