layananhukum

Pidana Kerja Sosial: Syarat, Waktu Penjatuhan, dan Penentunya

 

Pertanyaan

Selamat siang, Kak. Saat ini saya sedang merasa bingung. Pengacara saya menyampaikan bahwa karena berlakunya KUHP Baru, orang yang saya laporkan kemungkinan akan dijatuhi hukuman yang ringan, karena ancaman pidananya di bawah satu tahun dan dapat diganti dengan pidana kerja sosial. Oleh karena itu, saya ingin bertanya, apakah benar pelanggaran terhadap pasal dalam Undang-Undang ITE bisa dikenakan pidana kerja sosial saja? Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Selamat siang. Saya mengerti kekhawatiran yang Anda rasakan. Dilema yang Anda hadapi sangat wajar mengingat adanya transisi hukum yang signifikan di Indonesia saat ini. Apa yang disampaikan oleh Pengacara Anda memang memiliki landasan hukum yang valid, namun perlu kita dudukkan konteksnya secara presisi agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa pelaku kejahatan siber seolah-olah akan “bebas” begitu saja dengan hanya melakukan kerja sosial.

Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan penting dalam sistem pemidanaan nasional yang diperkenalkan secara eksplisit melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut KUHP Baru. 

Kehadiran instrumen hukum ini bukan sekadar penambahan nomenklatur dalam katalog sanksi pidana, melainkan merepresentasikan pergeseran paradigma dalam filosofi pemidanaan Indonesia. Sistem hukum pidana yang selama berabad-abad didominasi oleh Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda, yang cenderung mengedepankan aspek retributif atau pembalasan melalui perampasan kemerdekaan fisik, kini bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.   

Dalam KUHP Baru, pidana kerja sosial dikualifikasikan sebagai pidana pokok, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 64 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa jenis pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. 

Penempatan ini memberikan legitimasi yuridis yang kuat bahwa pidana kerja sosial memiliki kedudukan yang setara (equal standing) dengan bentuk pidana pokok lainnya, seperti pidana penjara dan denda, dan bukan sekadar pidana tambahan atau alternatif yang bersifat subsider semata. Hal ini menandai era baru di mana hakim memiliki keleluasaan untuk memilih sanksi yang paling tepat guna mencapai tujuan pemidanaan tanpa harus selalu berorientasi pada pemenjaraan.   

Secara konseptual, pidana kerja sosial dimaksudkan sebagai bentuk pemidanaan yang mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa memperoleh upah, dalam jangka waktu dan kondisi tertentu, sebagai wujud pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan, sekaligus sebagai sarana reintegrasi sosial terpidana ke dalam kehidupan bermasyarakat.

Filosofi yang melandasi penerapan pidana ini adalah daad-dader strafrecht, yaitu keseimbangan antara faktor objektif berupa perbuatan pidana dan faktor subjektif berupa kondisi pembuat pidana. Melalui pendekatan ini, hukum pidana tidak lagi hanya memandang “apa yang dilakukan”, tetapi juga “siapa yang melakukan” dan “bagaimana cara terbaik memperbaikinya”.   

Tujuan utama dari pengenalan pidana kerja sosial adalah untuk mengurangi dampak negatif dari pemenjaraan jangka pendek (short-term imprisonment). Pidana penjara dalam waktu singkat sering kali tidak efektif dalam membina narapidana, namun justru menimbulkan stigmatisasi yang mendalam (prisonization), memutus hubungan sosial dan ekonomi terpidana dengan keluarganya, serta berpotensi menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai “sekolah kejahatan” bagi pelaku tindak pidana ringan akibat berinteraksi dengan residivis kejahatan berat.

Selain itu, pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi atas masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) yang telah lama membebani sistem pemasyarakatan di Indonesia, dengan mengalihkan pelaku tindak pidana ringan ke dalam program yang lebih konstruktif di tengah masyarakat.

Pidana Kerja Sosial sebagai Pidana Pokok Mandiri

Dalam sistem pemidanaan yang diperkenalkan oleh KUHP Baru, pidana kerja sosial menempati posisi strategis dalam struktur pemidanaan. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan kembali urutan pidana pokok, di mana pidana kerja sosial diletakkan sebagai opsi kelima. 

Meskipun berada di urutan terakhir, hal ini tidak mengurangi bobotnya sebagai instrumen keadilan. Justru, keberadaannya melengkapi spektrum pemidanaan yang memberikan jalan tengah antara pidana denda yang bersifat finansial dan pidana penjara yang bersifat perampasan kemerdekaan fisik.   

Berbeda dengan sistem lama di mana kerja sosial sering kali hanya dikaitkan dengan tindakan administratif atau syarat dalam pidana bersyarat, KUHP Baru mengangkat statusnya menjadi sanksi pidana mandiri yang memiliki kekuatan eksekutorial penuh. Ini berarti, ketika hakim menjatuhkan pidana kerja sosial, negara memiliki kewenangan memaksa untuk memastikan pelaksanaannya, dan pelanggaran terhadap pelaksanaan tersebut membawa konsekuensi hukum yang serius, termasuk konversi kembali ke pidana penjara.

Landasan Tujuan Pemidanaan

Penerapan pidana kerja sosial sangat erat kaitannya dengan tujuan pemidanaan yang dirumuskan dalam Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menggariskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan masyarakat; memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan agar menjadi orang yang baik dan berguna; menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; serta membebaskan rasa bersalah pada terpidana.   

Pidana kerja sosial secara unik mampu mengakomodasi keempat tujuan tersebut sekaligus. Pertama, ia mencegah tindak pidana melalui pembatasan kebebasan waktu luang terpidana yang harus digunakan untuk bekerja.

Kedua, ia memasyarakatkan terpidana dengan menjaganya tetap berada dalam lingkungan sosial, bukan mengisolasinya di balik tembok penjara.

Ketiga, ia memulihkan keseimbangan dengan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh perbuatan pidana tersebut.

Keempat, proses bekerja tanpa upah bagi kepentingan umum dapat menjadi sarana penebusan rasa bersalah yang efektif secara psikologis bagi pelaku.

Syarat Penjatuhan Pidana Kerja Sosial

Mengenai syarat penjatuhan pidana kerja sosial, KUHP Baru mengaturnya secara tegas dan limitatif dalam Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa pidana kerja sosial hanya diterapkan pada kasus-kasus yang tepat dan kepada pelaku yang layak, sehingga tidak mencederai rasa keadilan masyarakat maupun meremehkan beratnya suatu tindak pidana.   

Syarat Objektif: Kualifikasi Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

Pasal 85 ayat (1) KUHP Baru menyatakan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama di bawah 5 (lima) tahun. Batasan ancaman pidana ini menjadi saringan pertama (filtering mechanism) yang sangat krusial.

Artinya, tindak pidana berat yang ancamannya lima tahun ke atas, seperti pembunuhan, perkosaan, atau korupsi, secara otomatis tertutup peluangnya untuk diselesaikan melalui mekanisme pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. Hal ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial didesain khusus untuk tindak pidana ringan hingga sedang (minor offenses) yang tidak menimbulkan bahaya besar bagi keamanan nasional atau ketertiban umum.   

Selain batasan ancaman pidana dalam undang-undang, syarat objektif lainnya berkaitan dengan vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim. Pasal 85 ayat (1) juga mensyaratkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pidana kerja sosial diproyeksikan sebagai pengganti (substitute) bagi pidana penjara jangka pendek. Logika hukumnya adalah, jika hakim menilai kesalahan terdakwa setara dengan hukuman penjara di atas enam bulan, maka tindak pidana tersebut dianggap terlalu berat untuk sekadar diganjar dengan kerja sosial.   

Terkait dengan acuan pidana denda kategori II, perlu dipahami korelasinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal II ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur konversi ancaman pidana kurungan dan denda dalam undang-undang sektoral agar selaras dengan sistem kategori dalam KUHP Baru. Secara spesifik, ancaman pidana kurungan 6 bulan atau lebih dikonversi menjadi denda kategori II. Hal ini memberikan kepastian hukum mengenai threshold atau ambang batas keparahan tindak pidana yang masih dapat mentolerir penerapan pidana kerja sosial.   

Syarat Subjektif: Kondisi dan Keadaan Terdakwa

Penerapan pidana kerja sosial tidak semata-mata bergantung pada jenis kejahatannya, melainkan juga sangat bergantung pada penilaian terhadap diri pelakunya. Pasal 85 ayat (2) KUHP Baru mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan serangkaian faktor subjektif sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial.   

Pertama, pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan. Syarat ini sangat fundamental karena pidana kerja sosial berbasis pada kesadaran dan pertanggungjawaban moral. Pelaku yang menyangkal perbuatannya atau tidak menunjukkan penyesalan dinilai belum siap untuk menjalani proses rehabilitasi berbasis komunitas.

Pengakuan bersalah (plea of guilty) menjadi indikator awal kesiapan mental terdakwa untuk memperbaiki diri. Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 juga menekankan hal ini sebagai syarat bagi Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana kerja sosial.   

Kedua, kemampuan kerja terdakwa. Hakim harus memastikan secara faktual bahwa terdakwa memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai untuk melakukan pekerjaan sosial. Membebankan pekerjaan fisik kepada seseorang yang sakit keras, lansia renta, atau penyandang disabilitas tanpa penyesuaian yang wajar (reasonable accommodation) akan melanggar prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ketiga, persetujuan terdakwa. Ini adalah syarat yang paling unik dan membedakan pidana kerja sosial dengan jenis pidana lainnya. Hakim wajib mendapatkan persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial. Persyaratan ini merupakan manifestasi perlindungan hak asasi manusia untuk mencegah pidana kerja sosial berubah menjadi kerja paksa (forced labor) yang dilarang oleh konvensi internasional (ILO Convention No. 29). Tanpa persetujuan sukarela dari terdakwa, negara tidak dapat memaksakan jenis pidana ini.

Keempat, riwayat sosial terdakwa. Hakim perlu melihat rekam jejak kehidupan terdakwa. Apakah ia merupakan residivis? Bagaimana perilaku sosialnya di masyarakat? Apakah ia tulang punggung keluarga? Informasi ini biasanya digali melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kelima, pelindungan keselamatan kerja terdakwa. Jenis pekerjaan yang diperintahkan tidak boleh membahayakan nyawa, kesehatan, atau keselamatan terdakwa. Negara tetap bertanggung jawab melindungi integritas fisik terpidana selama menjalani masa hukuman.

Keenam, agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa. Pekerjaan sosial yang diberikan tidak boleh bertentangan dengan hati nurani terdakwa. Misalnya, memaksa seorang vegetarian atas dasar keyakinan untuk bekerja di rumah potong hewan, atau memaksa seseorang bekerja pada hari ibadah keagamaannya, adalah bentuk pelanggaran terhadap syarat ini.

Ketujuh, kemampuan terdakwa membayar pidana denda. Jika terdakwa memiliki kemampuan ekonomi yang sangat baik, hakim mungkin akan mempertimbangkan apakah pidana denda lebih tepat. Sebaliknya, bagi terdakwa yang tidak mampu membayar denda, pidana kerja sosial menjadi instrumen keadilan korektif agar kemiskinan tidak menjadi alasan seseorang harus mendekam di penjara (equal justice under law).

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pidana kerja sosial tidak bersifat otomatis, melainkan bersifat selektif dan diskresioner, sehingga hakim wajib melakukan penilaian secara cermat dan individual terhadap setiap perkara, termasuk menilai apakah pidana kerja sosial lebih tepat dan adil dibandingkan pidana penjara atau pidana denda.

Waktu Penjatuhan dan Durasi Pelaksanaan

Terkait waktu penjatuhan pidana kerja sosial, pidana ini dijatuhkan pada saat putusan pengadilan, sebagai bagian dari amar putusan, dan bukan pada tahap pelaksanaan pidana. Artinya, pidana kerja sosial adalah produk yudisial, bukan produk administratif lembaga pemasyarakatan. Sejak awal proses persidangan, hakim harus telah mempertimbangkan kemungkinan penerapan pidana kerja sosial berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan terdakwa dan saksi.

Dalam konteks hukum acara pidana yang baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peran Penuntut Umum sangat vital dalam membingkai kemungkinan ini sejak surat dakwaan atau setidaknya dalam surat tuntutan (requisitoir). Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Penuntut Umum diinstruksikan untuk mengidentifikasi perkara yang layak dikenakan pidana kerja sosial sejak tahap praajudikasi, yakni sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini menunjukkan bahwa “waktu” untuk mempertimbangkan pidana ini dimulai jauh sebelum palu hakim diketuk.   

Durasi dan Teknis Pelaksanaan

Mengenai lamanya pidana kerja sosial, KUHP Baru menentukan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan dalam satuan waktu tertentu yang dihitung berdasarkan jumlah jam kerja sosial. Pasal 85 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan batas durasi sebagai berikut: paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.   

Rentang waktu ini memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk menyesuaikan berat-ringannya sanksi dengan bobot kesalahan terdakwa. Durasi 240 jam jika dikonversi ke dalam hari kerja normal (8 jam per hari) setara dengan sekitar 30 hari kerja penuh. Namun, undang-undang memberikan mekanisme pelaksanaan yang lebih luwes.

Pasal 85 ayat (5) KUHP Baru mengatur bahwa pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan. Ketentuan ini sangat progresif karena memperhatikan realitas sosial-ekonomi terpidana.

Dengan mekanisme angsuran hingga enam bulan, terpidana yang memiliki pekerjaan tetap atau kewajiban menafkahi keluarga tidak perlu kehilangan mata pencahariannya. Ia dapat menjalankan kerja sosial pada akhir pekan, hari libur, atau paruh waktu setelah jam kerja utamanya selesai. Hal ini mencegah terjadinya pemiskinan akibat pemidanaan (pauperization by punishment).   

Pelaksanaannya dilakukan di bawah pengawasan pihak yang berwenang, yaitu Jaksa sebagai eksekutor dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai supervisor, sehingga pidana tersebut benar-benar dijalankan dan tidak bersifat simbolik semata.

Penentu Pidana Kerja Sosial: Dinamika Aktor Hukum

Dalam hal penentuan pidana kerja sosial, peran hakim menjadi sangat sentral, karena hakimlah yang memiliki otoritas memutus (adjudicate) dan menilai apakah tujuan pemidanaan, seperti pembinaan, pencegahan, dan keadilan restoratif, dapat lebih efektif dicapai melalui pidana kerja sosial, dibandingkan dengan pidana penjara, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan atau pelaku pertama. Hakim menggunakan kewenangan diskresionernya untuk menyeimbangkan fakta hukum dengan rasa keadilan.

Namun, hakim tidak bekerja tanpa ada dasar yang tidak jelas. Penentu keberhasilan penerapan pidana ini melibatkan sinergi antar-aktor penegak hukum:

1.        Penuntut Umum (Kejaksaan)

Sebagai dominus litis (pengendali perkara), Penuntut Umum memiliki peran strategis dalam mengusulkan pidana kerja sosial melalui tuntutannya. Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 memberikan panduan rinci bagi jaksa untuk memilah perkara mana yang layak diajukan untuk kerja sosial. Tanpa tuntutan yang visioner dari jaksa, hakim mungkin tidak memiliki landasan yang cukup untuk menjatuhkan pidana ini. Selain itu, Pasal 1 angka 10 UU KUHAP Baru menegaskan bahwa Penuntut Umum adalah pelaksana penetapan hakim, yang berarti Kejaksaan bertanggung jawab penuh atas eksekusi pidana kerja sosial di lapangan;

2.       Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas)

Peran Bapas sangat krusial dalam menyediakan data dukung melalui Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Litmas memberikan gambaran utuh mengenai latar belakang sosial, kondisi ekonomi, dan profil psikologis terdakwa, yang menjadi bahan pertimbangan utama bagi hakim untuk menilai kelayakan subjektif terdakwa. Tanpa Litmas yang akurat, penilaian mengenai “kemampuan kerja” atau “riwayat sosial” terdakwa menjadi tidak valid;

3.      Terdakwa

Sebagaimana telah disinggung, terdakwa memiliki posisi tawar yang unik karena persetujuannya adalah syarat mutlak. Jika terdakwa menolak, maka opsi pidana kerja sosial gugur demi hukum, dan hakim harus kembali pada opsi pidana penjara atau denda. Ini menempatkan terdakwa sebagai subjek aktif dalam menentukan nasib pemidanaannya sendiri.

Penjatuhan pidana kerja sosial juga harus memperhatikan kepentingan korban dan masyarakat, agar pidana yang dijatuhkan tidak hanya bermanfaat bagi pelaku, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan manfaat sosial yang nyata. Jika masyarakat melihat pidana kerja sosial sebagai bentuk impunitas atau “hukuman yang terlalu ringan”, maka legitimasi sistem peradilan dapat tergerus.

Oleh karena itu, jenis pekerjaan yang dipilih haruslah yang memiliki visibilitas sosial dan memberikan dampak perbaikan fasilitas umum atau layanan sosial yang dirasakan langsung oleh komunitas.

Implikasi dan Tantangan dalam Praktik Peradilan

KUHP Baru juga mengatur bahwa pidana kerja sosial tidak dapat dijatuhkan sebagai pidana tunggal dalam semua perkara, melainkan hanya dalam batasan-batasan tertentu, dan dapat dijatuhkan sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda yang tidak dibayar, dengan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan tujuan pemidanaan. Dalam Pasal 82 ayat (1) KUHP Baru, diatur mekanisme substitusi di mana jika pidana denda tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kerja sosial, dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi kategori II.   

Dari perspektif praktik peradilan, pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan, sekaligus mendorong perubahan paradigma pemidanaan dari semata-mata penghukuman menjadi pembinaan dan pemulihan, tanpa menghilangkan fungsi penjeraan. Namun, tantangan implementasinya cukup kompleks.

Pertama, kesiapan infrastruktur dan jejaring kerja sama. Pelaksanaan kerja sosial membutuhkan tempat (locus) yang jelas, seperti panti sosial, rumah sakit, lembaga pemerintah, atau fasilitas umum lainnya. Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM harus membangun kemitraan yang luas dengan pemerintah daerah dan organisasi sosial untuk menyediakan tempat-tempat kerja sosial yang aman dan mendidik.

Kedua, mekanisme pengawasan. Memastikan terpidana benar-benar bekerja selama, misalnya, 100 jam tanpa membolos atau bekerja asal-asalan memerlukan sumber daya pengawas yang besar. Jika pengawasan lemah, wibawa hukum akan jatuh. Pasal 85 ayat (7) KUHP Baru mengamanatkan bahwa putusan pengadilan juga harus memuat konsekuensi jika terpidana melanggar kewajibannya, yaitu perintah untuk menjalani pidana penjara atau denda yang digantikannya. Ini adalah mekanisme “pedang bermata dua” untuk menjamin kepatuhan.   

Ketiga, disparitas pemidanaan. Karena sifatnya yang sangat bergantung pada diskresi hakim dan kondisi subjektif terdakwa, ada risiko ketidakseragaman penerapan pidana kerja sosial antar-daerah atau antar-hakim. Hal ini memerlukan pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) yang rinci dari Mahkamah Agung untuk menjaga kesatuan hukum.

Kesimpulan

Menjawab pertanyaan Anda secara langsung: Benar, pelanggaran terhadap Pasal UU ITE dimungkinkan untuk dijatuhi Pidana Kerja Sosial, namun hal tersebut tidak berlaku mutlak untuk semua jenis pelanggaran ITE dan memiliki syarat yang sangat ketat.

Untuk menjelaskannya, mari kita bedah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang menempatkan pidana kerja sosial bukan lagi sebagai tindakan administratif semata, melainkan sebagai pidana pokok yang memiliki kedudukan setara secara normatif dengan pidana penjara atau denda. Artinya, jika pelaku dijatuhi pidana kerja sosial, ia tetap berstatus sebagai terpidana yang menjalani hukuman negara, bukan orang bebas.

Penerapan pidana kerja sosial pada kasus UU ITE yang Anda laporkan sangat bergantung pada dua saringan utama, yaitu syarat objektif (aturan undang-undang) dan syarat subjektif (penilaian hakim), sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Baru.

Pertama, mengenai Syarat Objektif terkait Ancaman Hukuman. Anda perlu memastikan pasal UU ITE mana yang didakwakan kepada terlapor. Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) KUHP Baru, pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan jika tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun. Dalam konteks UU ITE (termasuk perubahannya dalam UU 1/2024), terdapat delik yang ancamannya di bawah 5 tahun, seperti pencemaran nama baik atau penghinaan ringan. Jika terlapor dijerat dengan pasal ini, maka pintu masuk untuk pidana kerja sosial memang terbuka. Namun, jika terlapor dijerat dengan pasal berat, misalnya penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan atau ujaran kebencian (SARA) yang ancamannya di atas 5 tahun, maka secara hukum pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan.

Kedua, mengenai Vonis Hakim. Meskipun ancaman pasalnya di bawah 5 tahun, pidana kerja sosial baru bisa dijatuhkan jika Hakim dalam putusannya berpendapat bahwa hukuman yang pantas bagi pelaku hanyalah pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda kategori II (sekitar Rp10 juta). Jadi, jika Hakim menilai kesalahan pelaku cukup fatal dan layak dihukum penjara 1 tahun, maka opsi kerja sosial otomatis gugur.

Ketiga, yang paling penting untuk ketenangan Anda, adalah Syarat Subjektif dan Penentunya. Hakim tidak sembarangan menjatuhkan pidana ini. Dalam Pasal 85 ayat (2) KUHP Baru, ditegaskan bahwa Hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa dan riwayat sosialnya. Jika orang yang Anda laporkan tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, atau justru bersikap arogan selama proses hukum, Hakim tidak memiliki landasan kuat untuk memberikan pidana kerja sosial. Pidana ini berbasis pada pemulihan dan penyesalan (restorative).

Lebih lanjut, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan Penuntut Umum untuk selektif dalam menuntut pidana ini, dengan memprioritaskan faktor pengakuan bersalah (plea of guilty) dari terdakwa.

Jadi, meskipun kemungkinan itu ada, pidana kerja sosial bukanlah "hadiah" bagi pelaku kejahatan. Pelaksanaannya pun diawasi ketat oleh Jaksa dan Balai Pemasyarakatan. Jika pelaku melanggar kewajiban kerja sosialnya, ia harus menjalani pidana penjara pengganti.

Sebagai langkah yang dapat dilakukan secara proporsional, saran kami, Anda dapat berkoordinasi dengan Pengacara Anda untuk memastikan bahwa seluruh fakta, dampak kerugian, dan konsekuensi yang Anda alami disampaikan secara lengkap dan jelas dalam proses hukum, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.

Pengacara memang tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi Jaksa Penuntut Umum ataupun Hakim. Namun, melalui penyampaian fakta yang utuh, alat bukti yang relevan, serta keterangan korban yang konsisten, aparat penegak hukum memiliki dasar yang memadai untuk menilai bobot perkara secara objektif.

Dengan demikian, penilaian mengenai berat-ringannya perkara sepenuhnya tetap berada dalam kewenangan Jaksa dan Hakim, tetapi dilakukan berdasarkan gambaran perkara yang komprehensif dan tidak disederhanakan secara keliru sebagai perkara ringan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.