layananhukum

Apa itu Pembarengan Tindak Pidana? Serta Perbandingan antara KUHP Lama dan KUHP Baru

 

Pertanyaan

Selamat Malam bung, saya mau nanya. Misalkan ada seorang terdakwa yang ketahuan melakukan dua kejahatan berbeda dalam waktu berdekatan sebelum tertangkap, katakanlah dia melakukan Pencurian (Pasal 362) dan Penipuan (Pasal 378). Kalau pakai aturan lama kan hukumannya ditambah sepertiga dari yang paling berat. Nah, kalau pakai KUHP Baru nanti, apa bedanya? Apakah cara hitungnya sama atau ada pertimbangan lain yang bikin hukumannya bisa jadi lebih ringan? Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Selamat malam. Pertanyaan yang sangat bagus dan sangat relevan dengan praktik peradilan saat ini. Salah satu diskursus yang paling rumit, teknis, namun sangat vital dalam paradigma hukum pidana adalah mengenai ajaran perbarengan tindak pidana, atau yang dalam terminologi hukum Belanda dikenal sebagai samenloop dan dalam bahasa Latin disebut concursus.

Isu ini menempati posisi sentral karena berkaitan langsung dengan kewenangan negara dalam menjatuhkan sanksi terhadap seseorang yang melakukan serangkaian kejahatan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kompleksitas ini menyentuh inti dari rasa keadilan masyarakat dan hak asasi manusia: bagaimanakah hukum harus merespons akumulasi kesalahan? Apakah seorang pelaku yang melakukan sepuluh kali tindak pidana pencurian harus dijatuhi hukuman sepuluh kali lipat dari pelaku yang mencuri satu kali, ataukah terdapat mekanisme penyerapan (absorpsi) yang membatasi durasi pemidanaan demi menjaga kemanusiaan?

Permasalahan ini menjadi semakin dinamis dengan hadirnya instrumen hukum transisi, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pedoman yudisial melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Kedua instrumen ini memberikan warna baru dalam interpretasi concursus, terutama terkait dengan penghapusan pidana minimum khusus dalam undang-undang sektoral dan konversi pidana kurungan menjadi denda, yang secara langsung mengubah kalkulasi matematis dalam penerapan pasal-pasal perbarengan.

Tinjauan Teoretis dan Doktrinal Mengenai Perbarengan Tindak Pidana

Sebelum melakukan eksaminasi terhadap pasal-pasal spesifik, adalah imperatif untuk membangun landasan teoretis yang kokoh mengenai hakikat perbarengan tindak pidana. Dalam khazanah ilmu hukum pidana, samenloop atau concursus didefinisikan sebagai suatu keadaan di mana satu orang melakukan beberapa perbuatan pidana, di mana terhadap perbuatan-perbuatan tersebut belum ada satupun yang dijatuhi putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan perkara-perkara tersebut diperiksa serta diputus sekaligus dalam satu proses peradilan.

Unsur “belum ada putusan hakim” adalah conditio sine qua non (syarat mutlak) yang membedakan concursus dengan pengulangan tindak pidana atau residive. Apabila seseorang melakukan tindak pidana, kemudian divonis, dan setelah menjalani hukuman ia melakukan tindak pidana lagi, maka hal tersebut masuk dalam rezim residive yang merupakan alasan pemberat pidana karena dianggap tidak jera.

Sebaliknya, concursus berbicara tentang akumulasi perbuatan yang belum sempat diadili. Misalnya, seorang individu melakukan penipuan pada bulan Januari, penggelapan pada bulan Februari, dan pemalsuan surat pada bulan Maret, kemudian ketiganya terungkap pada bulan April dan diadili bersamaan dalam satu dakwaan. Inilah medan operasional dari ajaran perbarengan.

Secara doktrinal, yang kemudian diadopsi baik oleh KUHP Lama maupun KUHP Baru, perbarengan tindak pidana diklasifikasikan menjadi tiga bentuk utama, yang masing-masing memiliki karakteristik dan konsekuensi pemidanaan yang berbeda:

-        Pertama adalah Perbarengan Peraturan (Concursus Idealis atau Eendaadse Samenloop). Konstruksi hukum ini terjadi ketika satu perbuatan faktual (feit) secara yuridis melanggar lebih dari satu aturan pidana. Isu hukum utamanya bukan pada banyaknya tindakan fisik, melainkan pada keragaman pelanggaran hukum yang dihasilkan oleh satu tindakan tersebut;

Contoh klasik yang sering dikemukakan dalam literatur adalah seorang ayah yang memperkosa anak kandungnya sendiri. Satu perbuatan persetubuhan tersebut secara simultan melanggar pasal tentang perkosaan dan pasal tentang inces (hubungan sedarah). Dalam konteks ini, hukum dihadapkan pada dilema: apakah pelaku harus dihukum dua kali untuk satu gerakan tubuh yang sama? Doktrin hukum umumnya menjawab tidak, dengan mengedepankan prinsip ne bis in idem secara substansial, sehingga dikembangkanlah sistem absorpsi di mana hanya satu pidana terberat yang dijatuhkan;

-        Kedua adalah Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling). Ini merupakan sebuah fiksi hukum di mana seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing sebenarnya merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, namun di antara perbuatan-perbuatan tersebut terdapat hubungan batin yang sedemikian erat sehingga harus dipandang sebagai satu kesatuan perbuatan lanjutan. Hubungan erat ini biasanya ditandai dengan adanya satu keputusan kehendak (wilsbesluit) yang sama, kesamaan jenis tindak pidana, dan tenggang waktu yang tidak terlalu lama antar perbuatan;

Contoh yang relevan adalah seorang kasir yang berniat mencuri uang perusahaan sebesar sepuluh juta rupiah, namun karena takut ketahuan, ia mengambilnya sedikit demi sedikit setiap hari selama satu bulan. Meskipun secara fisik terjadi 30 kali pencurian, namun secara hukum, niat jahatnya adalah tunggal, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;

-        Ketiga adalah Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis atau Meerdaadse Samenloop). Ini adalah bentuk yang paling murni dan paling sering terjadi dari gabungan tindak pidana, di mana seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri sebagai tindak pidana yang terpisah dan tidak tergabung dalam satu kesatuan kehendak seperti pada perbuatan berlanjut;

Contohnya adalah seseorang yang melakukan pembunuhan pada hari Senin karena dendam, kemudian melakukan pencurian motor pada hari Kamis karena butuh uang. Kedua perbuatan ini tidak memiliki hubungan batin satu sama lain selain dilakukan oleh orang yang sama. Di sinilah letak perdebatan terberat mengenai sistem pemidanaan: seberapa berat negara boleh menghukum akumulasi kejahatan ini?;

Dalam merespons ketiga bentuk perbarengan tersebut, teori hukum pidana menawarkan empat sistem pemidanaan (stelsel) yang menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan pasal-pasal:

1.        Sistem Absorpsi Murni

Hanya dijatuhkan satu pidana yang terberat, sedangkan pidana dari tindak pidana lainnya dianggap “terserap” oleh pidana terberat tersebut. Ini biasanya diterapkan pada concursus idealis;

2.       Sistem Absorpsi Diperberat

Dijatuhkan pidana terberat ditambah dengan proporsi tertentu (umumnya sepertiga dari maksimum pidana terberat). Ini merupakan jalan tengah untuk menunjukkan bahwa melakukan banyak kejahatan lebih berat daripada satu kejahatan, namun tidak seberat jika dijumlahkan seluruhnya;

3.      Sistem Kumulasi Murni

Semua ancaman pidana dari masing-masing tindak pidana dijumlahkan tanpa pengurangan sedikitpun. Sistem ini sangat retributif dan jarang digunakan secara mutlak dalam hukum pidana modern karena dapat menghasilkan hukuman yang tidak masuk akal (misalnya penjara 500 tahun);

4.       Sistem Kumulasi Terbatas

Semua pidana dijumlahkan, namun totalnya dibatasi oleh angka maksimum tertentu (biasanya tidak boleh melebihi pidana terberat ditambah sepertiga, atau batas absolut tertentu).

Pemahaman mendalam mengenai kerangka teoretis ini adalah kunci untuk menganalisis pergeseran norma dari KUHP Lama ke KUHP Baru yang akan diuraikan pada bagian-bagian selanjutnya.

Telaah Kritis Pengaturan Perbarengan dalam KUHP Lama (WvS)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama, yang merupakan adopsi dari Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda dan diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, mengatur rezim perbarengan dalam Bab VI Buku Kesatu, merentang dari Pasal 63 hingga Pasal 71 KUHP Lama

Baik secara tekstual dan kontekstual terhadap pasal-pasal ini mengungkapkan bahwa KUHP Lama dibangun di atas fondasi pemikiran klasik yang cenderung kaku, namun memiliki sistematika yang sangat terinci dalam membedakan antara kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen).   

Dinamika Concursus Idealis dan Lex Specialis (vide Pasal 63 KUHP Lama)

Pasal 63 ayat (1) KUHP Lama menyatakan bahwa:

“Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”

Ketentuan ini secara tegas menganut sistem absorpsi murni. Legislator kolonial tampaknya menyadari bahwa ketidakadilan akan terjadi jika seseorang dihukum ganda atas satu fakta kejadian tunggal.   

Namun, yang lebih krusial adalah Pasal 63 ayat (2) KUHP Lama menyatakan bahwa:

“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”

Pasal inilah yang menjadi batu penjuru bagi asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Asas ini sangat fundamental dalam praktik peradilan di Indonesia, terutama dengan menjamurnya undang-undang pidana khusus pasca-kemerdekaan. Misalnya, dalam kasus korupsi, meskipun perbuatan pelaku memenuhi unsur penggelapan dalam KUHP, namun karena ada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat khusus, maka UU Korupsi-lah yang harus diterapkan.   

Konstruksi Perbuatan Berlanjut (vide Pasal 64 KUHP Lama)

Pasal 64 ayat (1) KUHP Lama mengatur mengenai voortgezette handeling dengan menyatakan bahwa:

“Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”

Sama seperti concursus idealis, pasal ini menggunakan sistem absorpsi murni. Problematika utama dalam penerapan pasal ini selama puluhan tahun adalah pada interpretasi frasa “hubungan sedemikian rupa”. Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten mensyaratkan tiga elemen:

-        adanya satu keputusan kehendak;

-        perbuatan-perbuatan tersebut sejenis;

-        dan tenggang waktunya tidak terlalu lama.

Keunikan KUHP Lama terlihat pada Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3)

Pasal 64 ayat (2) menyatakan bahwa:

“Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.”

Pasal tersebut memberikan aturan kasuistis mengenai pemalsuan dan perusakan mata uang, di mana penggunaan uang palsu dianggap sebagai perbuatan berlanjut dari pemalsuannya. 

Sementara Pasal 64 ayat (3) mengatur tentang akumulasi kejahatan ringan (pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan) yang jika dilakukan berulang kali sebagai perbuatan berlanjut dan total kerugiannya melampaui batas minimum, maka akan dianggap sebagai kejahatan biasa, bukan lagi kejahatan ringan. 

Detil-detil teknis ini menunjukkan betapa spesifiknya KUHP Lama dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan harta benda.   

Kompleksitas Concursus Realis (vide Pasal 65, 66, dan 70 KUHP Lama)

Pengaturan concursus realis dalam KUHP Lama adalah yang paling rumit karena membedakan secara tajam antara perbarengan kejahatan sejenis, kejahatan tidak sejenis, dan perbarengan dengan pelanggaran.

Pada Pasal 65 KUHP Lama, menyatakan bahwa:

(1)      Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2)     Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang trerberat ditambah sepertiga.

Ini adalah manifestasi dari sistem absorpsi diperberat. Contohnya, jika seseorang melakukan tiga pembunuhan (Pasal 338, maks 15 tahun), maka hakim tidak bisa menjatuhkan 45 tahun penjara. Batasnya adalah 15 tahun + (1/3 x 15) = 20 tahun.   

Kemudian, Pasal 66 KUHP Lama, menyatakan bahwa:

(1)       Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

(2)     Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.

Perbedaan tajam muncul pada Pasal 70 KUHP Lama yang mengatur perbarengan pelanggaran (Buku III), yang menyatakan:

(1)       Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendirisendiri tanpa dikurangi.

(2)     Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.

Sehingga jelas berdasarkan ketentuan pasal di atas untuk pelanggaran, KUHP Lama menggunakan sistem kumulasi (penjumlahan) pidana, namun dibatasi maksimum total 1 tahun 4 bulan kurungan. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa pelanggaran adalah tindak pidana ringan yang sanksinya harus diakumulasi agar terasa efek jeranya, berbeda dengan kejahatan yang sanksinya sudah berat sehingga perlu diabsorpsi.   

Mekanisme Putusan Susulan (vide Pasal 71 KUHP Lama)

Pasal 71 KUHP Lama menyatakan bahwa:

“Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkaraperkara diadili pada saat yang sama.”

Ketentuan di atas mengatur situasi prosedural di mana seorang terdakwa diadili secara terpisah (splitsing) untuk tindak pidana yang sebenarnya merupakan concursus. Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian diadili lagi karena melakukan kejahatan lain sebelum ada putusan pidana yang pertama, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan. 

Hakim harus memposisikan diri seolah-olah kedua perkara itu diadili bersamaan, sehingga total hukuman dari kedua putusan tersebut tidak boleh melebihi batas maksimum concursus (terberat + 1/3). Pasal ini adalah pengaman keadilan agar nasib terdakwa tidak bergantung pada teknis administrasi pelimpahan berkas perkara oleh jaksa.   

Dekonstruksi dan Analisis KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Memasuki era Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan perbarengan tindak pidana mengalami penyederhanaan struktur namun pengayaan filosofis. Diatur dalam Bab V Buku Kesatu, mulai Pasal 125 hingga Pasal 131, KUHP Baru menghapus dikotomi Kejahatan dan Pelanggaran, menyatukan semuanya dalam satu konsep “Tindak Pidana”. Perubahan ini memiliki dampak domino yang signifikan terhadap konstruksi pasal-pasal perbarengan.

Konsistensi Concursus Idealis (vide Pasal 125 KUHP Baru)

Pasal 125 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:

“Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.”. 

Redaksi ini mempertahankan sistem absorpsi murni. Meskipun bahasanya lebih modern, substansinya tetap menjaga prinsip bahwa satu tindakan fisik tidak boleh melahirkan hukuman ganda.   

Pembaruan yang signifikan terdapat pada Pasal 125 ayat (2) KUHP Baru yang secara eksplisit dan tegas mengatur:

“Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.”. 

Penegasan asas lex specialis dalam batang tubuh undang-undang (bukan hanya dalam penjelasan atau doktrin) memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam menyelesaikan konflik norma antara KUHP dan undang-undang khusus.   

Penyederhanaan Perbuatan Berlanjut (vide Pasal 126 KUHP Baru)

Pasal 126 KUHP Baru mengatur:

“Jika pelaksanaan tindak pidana dilakukan dengan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dijatuhkan adalah 1 (satu) pidana dengan ancaman terberat.”.   

Filosofi sistem absorpsi murni tetap dipertahankan. Namun, KUHP Baru menghilangkan rincian kasuistis mengenai pemalsuan uang dan pencurian ringan yang sebelumnya ada di Pasal 64 ayat (2) dan (3) KUHP Lama.

Penghilangan ini menandakan pergeseran ke arah kodifikasi yang lebih prinsipil dan umum, menyerahkan detail penerapan pada penilaian hakim berdasarkan pedoman pemidanaan. Hal ini memberikan fleksibilitas namun juga menuntut kebijaksanaan hakim yang lebih tinggi dalam menilai apakah serangkaian perbuatan benar-benar merupakan satu kesatuan kehendak.

Reformulasi Concursus Realis (vide Pasal 127, 128, 129 KUHP Baru)

Perubahan paling struktural terjadi akibat penghapusan kategori “Pelanggaran”. Karena semua delik kini adalah “Tindak Pidana”, maka pengaturan khusus seperti Pasal 70 KUHP Lama menjadi usang.

-        Pasal 127 (Pidana Sejenis)

Sebagaimana bunyi dari Pasal 127 KUHP Baru sebagai berikut:

(1)    Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana.

(2)   Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah jumlah pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Ketentuan di atas mengatur perbarengan perbuatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis. Normanya: “dijatuhkan hanya 1 (satu) pidana.”. Kemudian, Batas maksimumnya diatur dalam ayat (2): jumlah maksimum pidana yang diancamkan, tetapi tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat ditambah 1/3.

Dari ketentuan di atas hal ini menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tetap mempertahankan sistem absorpsi diperberat. Bedanya adalah, ketentuan ini kini berlaku untuk semua jenis tindak pidana, termasuk yang dulunya dikategorikan sebagai pelanggaran. Ini berarti, untuk tindak pidana ringan yang dilakukan berulang kali, ancaman hukumannya menjadi lebih ringan dibandingkan sistem kumulasi pada Pasal 70 KUHP Lama; 

-        Pasal 128 (Pidana Tidak Sejenis)

Sebagaimana bunyi dari Pasal 128 KUHP Baru sebagai berikut:

(1)    Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah l/3 (satu per tiga).

(2)   Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda didasarkan pada lama maksimum pidana penjara pengganti pidana denda.

(3)    Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masingmasing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Ketentuannya: “dijatuhkan pidana atas tiap-tiap tindak pidana, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat ditambah 1/3.”. Ini juga menggunakan sistem kumulasi terbatas yang dibatasi oleh prinsip absorpsi diperberat.

Dalam konteks KUHP Baru yang memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, pasal ini akan menghadapi tantangan penerapan baru: bagaimana menggabungkan pidana penjara dengan pidana kerja sosial? Logika pasal ini mengisyaratkan bahwa hakim harus mengkonversi nilai pidana tersebut untuk memastikan tidak melampaui batas maksimum.   

-        Pasal 129 (Pengecualian Absolut)

Sebagaimana bunyi dari Pasal 129 KUHP Baru sebagai berikut:

“Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:

a.     pencabutan hak tertentu;

b.     perampasan Barang tertentu; dan/ atau

c.     pengumuman putusan pengadilan.”

Pasal ini mengadopsi prinsip lama bahwa jika salah satu tindak pidana diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka hanya satu pidana itu yang dijatuhkan. Tidak mungkin menambahkan 1/3 pada pidana mati atau seumur hidup.   

Ketegasan pada Pidana Tambahan (vide Pasal 130 KUHP Baru)

Bahwa Pasal 130 KUHP Baru menyatakan bahwa:

(1)      Jika terjadi perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu dengan ketentuan:

1.      paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dljatuhkan; atau

2.     apabila pidana pokok yang diancamkan hanya pidana denda, lama pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

b.     pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi; atau

c.     pidana perampasan Barang tertentu atau pidana pengganti dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi.

(2)     Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi pidana perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) huruf c berlaku ketentuan pidana pengganti untuk denda.

Ketentuan di atas memberikan pengaturan yang sangat rinci mengenai pidana tambahan dalam concursus. Pasal ini menegaskan sistem kumulasi untuk pidana tambahan. Pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu dengan durasi maksimal tertentu (2-5 tahun lebih lama dari pidana pokok), sedangkan pidana pencabutan hak yang berbeda atau perampasan barang dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.

Ini memastikan bahwa meskipun pidana pokoknya diabsorpsi, konsekuensi tambahan seperti pencabutan hak politik atau jabatan dan perampasan aset hasil kejahatan tetap dapat dieksekusi secara maksimal.   

Keadilan dalam Putusan Susulan (vide Pasal 131 KUHP Baru)

Pasal 131 KUHP Baru menyatakan bahwa:

(1)      Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunalan aturan perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal l30, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara bersama.

(2)     Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa perlu diikuti pidana.

Ketentuan Pasal 131 KUHP baru tersebut di atas mempertahankan mekanisme Pasal 71 KUHP Lama. Jika seseorang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lain yang terjadi sebelum putusan pidana pertama, pidana yang terdahulu diperhitungkan. Hakim wajib menggunakan aturan perbarengan seolah-olah perkara-perkara tersebut diadili bersamaan.

Jika pidana terdahulu sudah mencapai maksimum yang diperbolehkan menurut aturan perbarengan, hakim cukup menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana tambahan. Ini adalah wujud konkret dari prinsip keadilan non bis in idem dalam aspek pemidanaan, mencegah negara menghukum warga negaranya secara berlebihan hanya karena masalah teknis pemberkasan perkara.   

Komparatif Fundamental Antara Rezim Lama dan Baru

Membandingkan KUHP Lama dan KUHP Baru tidak cukup hanya dengan menyandingkan bunyi pasal. Diperlukan analisis terhadap implikasi sistemik dari perubahan-perubahan tersebut.

1.       Penghapusan Dikotomi Kejahatan dan Pelanggaran

Perbedaan paling mendasar adalah struktur delik. KUHP Lama memisahkan Buku II (Kejahatan) dan Buku III (Pelanggaran). Perbarengan pelanggaran dalam KUHP Lama (Pasal 70) menggunakan sistem kumulasi (dijumlahkan), yang cenderung lebih keras. KUHP Baru menghapuskan pembedaan ini. Semua adalah Tindak Pidana. Implikasinya, perbarengan tindak pidana ringan kini tunduk pada aturan umum Pasal 127 (absorpsi diperberat). Ini merupakan langkah progresif yang lebih menguntungkan terdakwa dan menyederhanakan sistem pemidanaan nasional;

2.       Filosofi Pemidanaan: Dari Aritmatika ke Teleologis

Dalam KUHP Lama, hakim seringkali terjebak dalam “aritmatika hukum”, sekadar menghitung tahun penjara berdasarkan rumus 1/3. KUHP Baru mengubah ini secara drastis dengan memperkenalkan Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Pasal 51-54). Dalam kasus concursus, hakim tidak hanya berpatokan pada kalkulator hukuman (maksimum + 1/3), tetapi wajib mempertimbangkan motif, sikap batin, penyesalan, dan dampak terhadap korban. Artinya, batas “maksimum + 1/3” dalam Pasal 127 KUHP Baru hanyalah plafon (batas atas), bukan target yang harus dicapai. Hakim memiliki diskresi yang sah dan terarah untuk menjatuhkan pidana jauh di bawah itu jika tujuan pemidanaan (rehabilitasi, pencegahan, penyelesaian konflik) dapat tercapai dengan hukuman yang lebih ringan.   

3.       Diversifikasi Jenis Pidana

KUHP Lama sangat miskin variasi pidana (mati, penjara, kurungan, denda). KUHP Baru memperkenalkan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial. Ini mengubah wajah concursus. Jika seseorang melakukan tiga pencurian ringan, dalam KUHP Lama ia mungkin dipenjara. Dalam KUHP Baru, hakim bisa menjatuhkan Pidana Kerja Sosial atau Pidana Pengawasan untuk gabungan perbuatan tersebut, asalkan memenuhi syarat (ancaman di bawah 5 tahun untuk pengawasan, atau vonis di bawah 6 bulan untuk kerja sosial). Ini menjadikan penanganan concursus lebih restoratif dan tidak melulu berorientasi penjara (prison-centric).   

Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Transisi menuju KUHP Baru tidak terjadi secara vakum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hadir sebagai jembatan yang menghubungkan ratusan undang-undang sektoral dengan sistem baru KUHP. Undang-undang ini memiliki dampak langsung terhadap perhitungan concursus.   

1.       Penghapusan Pidana Minimum Khusus

Pasal I ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 secara revolusioner menghapuskan ancaman pidana minimum khusus dalam seluruh undang-undang di luar KUHP, kecuali untuk tindak pidana berat HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Dalam konteks concursus, ini memberikan keleluasaan luar biasa bagi hakim. Jika seorang terdakwa melakukan gabungan tindak pidana Narkotika (pemakai) dan ITE (pencemaran nama baik), hakim tidak lagi terkekang oleh angka minimum 4 tahun penjara dalam UU Narkotika (jika pasal tersebut memiliki minimum). Hakim dapat menerapkan sistem absorpsi secara lebih murni dan adil, menjatuhkan pidana yang sesuai dengan tingkat kesalahan total, tanpa terganjal oleh “lantai” hukuman yang kaku.   

2.       Konversi Pidana Kurungan Menjadi Denda

Pasal II ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 mengubah semua ancaman pidana kurungan tunggal dalam undang-undang sektoral menjadi pidana denda.   

-        Kurungan < 6 bulan dikonversi menjadi Denda Kategori I;

-        Kurungan ≥ 6 bulan dikonversi menjadi Denda Kategori II.

Perubahan ini menyederhanakan penerapan Pasal 128 KUHP Baru (perbarengan pidana tidak sejenis). Jika sebelumnya hakim harus menggabungkan penjara dan kurungan (yang secara eksekusi membingungkan), kini kurungan telah bermetamorfosis menjadi denda. Kombinasi hukumannya menjadi Penjara + Denda. Ini jauh lebih pragmatis: Penjara dijalani secara fisik, Denda dibayar secara materi (atau diganti penjara pengganti jika tidak bayar). Ini menghilangkan kerumitan administratif dalam eksekusi concursus.

3.       Penyesuaian Kategori Denda

Pasal II ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ancaman denda tunggal berdasarkan subjek hukum. Untuk korporasi, denda dinaikkan menjadi Kategori V atau VIII. Hal ini penting dalam kasus concursus yang melibatkan kejahatan korporasi (misalnya kejahatan lingkungan hidup + kejahatan perlindungan konsumen). Dengan adanya standarisasi kategori denda ini, hakim dapat lebih mudah menghitung akumulasi denda maksimal yang dapat dijatuhkan kepada korporasi yang melakukan berbagai pelanggaran sekaligus.   

Pedoman Implementasi Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026

Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026, telah memberikan panduan teknis yang sangat mempengaruhi bagaimana pasal-pasal perbarengan ini diterapkan di meja hijau.   

Prinsip Transisi dan Hukum yang Menguntungkan

SEMA ini menegaskan kembali prinsip Pasal 3 KUHP Baru: jika terjadi perubahan perundang-undangan, gunakan yang paling menguntungkan terdakwa. Dalam konteks concursus, ini mewajibkan hakim untuk melakukan dua kali simulasi penghitungan:

1.        Berapa total hukuman jika menggunakan sistem KUHP Lama (Pasal 65 WvS)?

2.       Berapa total hukuman jika menggunakan sistem KUHP Baru (Pasal 127 UU 1/2023)? Jika KUHP Baru menghasilkan vonis yang lebih ringan—misalnya karena hakim bisa menerapkan pidana pengawasan alih-alih penjara—maka hakim wajib menggunakan KUHP Baru. SEMA memberikan legitimasi bagi hakim untuk langsung menerapkan prinsip-prinsip baru ini bahkan untuk kasus yang terjadi sebelum 2026 namun diadili setelahnya.

Teknis Pemidanaan Alternatif dalam Concursus

SEMA memberikan format amar putusan yang rinci untuk Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial. Dalam kasus concursus tindak pidana ringan, jika total ancaman pidana (setelah diabsorpsi) masih di bawah 3 tahun, hakim dapat menjatuhkan Pidana Pengawasan. Terdakwa tidak dipenjara, tetapi diawasi oleh jaksa dan Balai Pemasyarakatan. Jika total vonis di bawah 6 bulan, hakim bisa menjatuhkan Pidana Kerja Sosial. Ini adalah terobosan besar. Dalam rezim lama, seseorang yang melakukan tiga pencurian ringan berturut-turut hampir pasti masuk penjara karena akumulasi. Dalam rezim baru, dengan panduan SEMA ini, ia bisa dijatuhi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, yang lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mengurangi beban lapas.   

Tantangan Penerapan di Masa Depan

Meskipun KUHP Baru dan aturan pendukungnya menawarkan sistem yang jauh lebih progresif, terdapat beberapa tantangan kritis yang harus diantisipasi dalam penerapannya.

Pertama, adalah tantangan penafsiran “hubungan sedemikian rupa” dalam perbuatan berlanjut (vide Pasal 126 KUHP Baru). Frasa ini masih menyisakan ruang diskresi yang sangat luas. Apakah seorang pejabat yang menerima suap kecil-kecilan setiap bulan selama 5 tahun dianggap melakukan satu perbuatan berlanjut (hukuman diserap satu) atau perbarengan perbuatan (hukuman ditambah 1/3)?

KUHP Baru tidak memberikan definisi kaku, menyerahkannya pada keyakinan hakim. Di satu sisi ini fleksibel, di sisi lain berpotensi menimbulkan disparitas putusan antar-daerah jika tidak ada yurisprudensi yang konsisten.

Kedua, adalah kompleksitas penghitungan pada concursus heterogen. Dalam kasus di mana terdakwa melakukan tindak pidana umum (tunduk pada KUHP Baru) dan tindak pidana khusus yang dikecualikan (misal Terorisme atau Korupsi yang dikecualikan dari penghapusan minimum khusus oleh UU 1/2026), terjadi benturan dua logika hukum. UU Terorisme memiliki logika pemidanaan yang represif, sementara KUHP Baru cenderung rehabilitatif.

Pasal 125 ayat (2) KUHP Baru memerintahkan penggunaan lex specialis. Namun, bagaimana jika ada delik penyerta lainnya yang bersifat umum? Praktik peradilan kemungkinan besar akan memprioritaskan UU Khusus yang lebih berat, yang berarti semangat moderasi KUHP Baru mungkin terpinggirkan dalam kasus-kasus kejahatan luar biasa.

Ketiga, adalah masalah administrasi peradilan terkait Pasal 131. Ketentuan mengenai penghitungan pidana terdahulu (putusan susulan) menuntut sistem basis data peradilan yang terintegrasi sempurna secara nasional. Hakim di Jakarta harus tahu persis apakah terdakwa yang sedang diadilinya baru saja divonis di Papua minggu lalu. Tanpa integrasi data Case Tracking System (CTS) yang real-time dan akurat antar seluruh pengadilan, ketentuan ini sulit dilaksanakan, yang berisiko melanggar hak terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman concursus.

Penutup

Perbarengan tindak pidana atau concursus sejatinya bukan sekadar latihan matematika hukum untuk menjumlahkan angka tahun penjara. Ia adalah cermin dari filosofi pemidanaan negara terhadap warganya: seberapa jauh negara akan menggunakan otoritasnya untuk menghukum akumulasi kesalahan? Perbandingan antara KUHP Lama dan KUHP Baru menunjukkan sebuah evolusi yang jelas: dari pendekatan yang mekanistik, kaku, dan retributif ala kolonial, menuju pendekatan yang humanis, fleksibel, dan berorientasi pada tujuan pemidanaan.

Meskipun kerangka dasar sistem absorpsi diperberat (maksimum + 1/3) masih dipertahankan dalam Pasal 127 KUHP Baru, konteks penerapannya telah berubah total. Hadirnya pedoman pemidanaan yang mewajibkan pertimbangan subjektif pelaku, opsi pidana alternatif (pengawasan dan kerja sosial), serta penyesuaian teknis melalui UU No. 1 Tahun 2026 dan SEMA No. 1 Tahun 2026, mengubah concursus dari sekadar alat pemberat hukuman menjadi instrumen untuk mencari takaran keadilan yang paling pas.

Tantangan terbesar di masa depan tidak lagi terletak pada perumusan undang-undang, melainkan pada kapasitas aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan terutama hakim), untuk tidak lagi berpikir sebagai “kalkulator undang-undang”, melainkan sebagai arsitek keadilan yang mampu meramu berbagai variabel perbarengan ini menjadi putusan yang memanusiakan manusia, tanpa mengorbankan ketertiban umum. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam dan presisi mengenai Pasal 125-131 KUHP Baru beserta aturan turunnanya adalah syarat mutlak bagi terwujudnya era baru hukum pidana Indonesia yang berkeadilan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.