Pertanyaan
Selamat
Malam bung, saya mau nanya. Misalkan ada seorang terdakwa yang ketahuan
melakukan dua kejahatan berbeda dalam waktu berdekatan sebelum tertangkap,
katakanlah dia melakukan Pencurian (Pasal 362) dan Penipuan (Pasal 378). Kalau
pakai aturan lama kan hukumannya ditambah sepertiga dari yang paling berat.
Nah, kalau pakai KUHP Baru nanti, apa bedanya? Apakah cara hitungnya sama atau
ada pertimbangan lain yang bikin hukumannya bisa jadi lebih ringan? Terima
kasih.
Jawaban
Pengantar
Selamat
malam. Pertanyaan yang sangat bagus dan sangat relevan dengan praktik peradilan
saat ini. Salah satu diskursus yang paling rumit, teknis, namun sangat vital
dalam paradigma hukum pidana adalah mengenai ajaran perbarengan tindak pidana,
atau yang dalam terminologi hukum Belanda dikenal sebagai samenloop dan
dalam bahasa Latin disebut concursus.
Isu
ini menempati posisi sentral karena berkaitan langsung dengan kewenangan negara
dalam menjatuhkan sanksi terhadap seseorang yang melakukan serangkaian
kejahatan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde).
Kompleksitas
ini menyentuh inti dari rasa keadilan masyarakat dan hak asasi manusia: bagaimanakah
hukum harus merespons akumulasi kesalahan? Apakah seorang pelaku yang melakukan
sepuluh kali tindak pidana pencurian harus dijatuhi hukuman sepuluh kali lipat
dari pelaku yang mencuri satu kali, ataukah terdapat mekanisme penyerapan (absorpsi)
yang membatasi durasi pemidanaan demi menjaga kemanusiaan?
Permasalahan
ini menjadi semakin dinamis dengan hadirnya instrumen hukum transisi, yakni Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan
pedoman yudisial melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2026. Kedua instrumen ini memberikan warna baru dalam
interpretasi concursus, terutama terkait dengan penghapusan pidana
minimum khusus dalam undang-undang sektoral dan konversi pidana kurungan
menjadi denda, yang secara langsung mengubah kalkulasi matematis dalam
penerapan pasal-pasal perbarengan.
Tinjauan Teoretis dan Doktrinal Mengenai Perbarengan Tindak Pidana
Sebelum
melakukan eksaminasi terhadap pasal-pasal spesifik, adalah imperatif untuk
membangun landasan teoretis yang kokoh mengenai hakikat perbarengan tindak
pidana. Dalam khazanah ilmu hukum pidana, samenloop atau concursus didefinisikan
sebagai suatu keadaan di mana satu orang melakukan beberapa perbuatan pidana,
di mana terhadap perbuatan-perbuatan tersebut belum ada satupun yang dijatuhi
putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan perkara-perkara tersebut
diperiksa serta diputus sekaligus dalam satu proses peradilan.
Unsur
“belum ada putusan hakim” adalah conditio sine qua non (syarat
mutlak) yang membedakan concursus dengan pengulangan tindak
pidana atau residive. Apabila seseorang melakukan tindak
pidana, kemudian divonis, dan setelah menjalani hukuman ia melakukan tindak
pidana lagi, maka hal tersebut masuk dalam rezim residive yang
merupakan alasan pemberat pidana karena dianggap tidak jera.
Sebaliknya, concursus berbicara
tentang akumulasi perbuatan yang belum sempat diadili. Misalnya, seorang
individu melakukan penipuan pada bulan Januari, penggelapan pada bulan
Februari, dan pemalsuan surat pada bulan Maret, kemudian ketiganya terungkap
pada bulan April dan diadili bersamaan dalam satu dakwaan. Inilah medan
operasional dari ajaran perbarengan.
Secara
doktrinal, yang kemudian diadopsi baik oleh KUHP Lama maupun KUHP Baru,
perbarengan tindak pidana diklasifikasikan menjadi tiga bentuk utama, yang
masing-masing memiliki karakteristik dan konsekuensi pemidanaan yang berbeda:
-
Pertama
adalah Perbarengan Peraturan (Concursus Idealis atau Eendaadse
Samenloop). Konstruksi hukum ini terjadi ketika satu perbuatan faktual
(feit) secara yuridis melanggar lebih dari satu aturan pidana. Isu hukum
utamanya bukan pada banyaknya tindakan fisik, melainkan pada keragaman
pelanggaran hukum yang dihasilkan oleh satu tindakan tersebut;
Contoh klasik yang
sering dikemukakan dalam literatur adalah seorang ayah yang memperkosa anak
kandungnya sendiri. Satu perbuatan persetubuhan tersebut secara simultan
melanggar pasal tentang perkosaan dan pasal tentang inces (hubungan sedarah).
Dalam konteks ini, hukum dihadapkan pada dilema: apakah pelaku harus dihukum
dua kali untuk satu gerakan tubuh yang sama? Doktrin hukum umumnya menjawab
tidak, dengan mengedepankan prinsip ne bis in idem secara
substansial, sehingga dikembangkanlah sistem absorpsi di mana hanya satu pidana
terberat yang dijatuhkan;
-
Kedua
adalah Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling). Ini
merupakan sebuah fiksi hukum di mana seseorang melakukan beberapa perbuatan
yang masing-masing sebenarnya merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri,
namun di antara perbuatan-perbuatan tersebut terdapat hubungan batin yang
sedemikian erat sehingga harus dipandang sebagai satu kesatuan perbuatan
lanjutan. Hubungan erat ini biasanya ditandai dengan adanya satu keputusan
kehendak (wilsbesluit) yang sama, kesamaan jenis tindak pidana, dan
tenggang waktu yang tidak terlalu lama antar perbuatan;
Contoh yang relevan
adalah seorang kasir yang berniat mencuri uang perusahaan sebesar sepuluh juta
rupiah, namun karena takut ketahuan, ia mengambilnya sedikit demi sedikit
setiap hari selama satu bulan. Meskipun secara fisik terjadi 30 kali pencurian,
namun secara hukum, niat jahatnya adalah tunggal, sehingga dipandang sebagai
satu perbuatan berlanjut;
-
Ketiga
adalah Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis atau Meerdaadse
Samenloop). Ini adalah bentuk yang paling murni dan paling sering
terjadi dari gabungan tindak pidana, di mana seseorang melakukan beberapa
perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri sebagai tindak pidana yang
terpisah dan tidak tergabung dalam satu kesatuan kehendak seperti pada
perbuatan berlanjut;
Contohnya adalah
seseorang yang melakukan pembunuhan pada hari Senin karena dendam, kemudian
melakukan pencurian motor pada hari Kamis karena butuh uang. Kedua perbuatan
ini tidak memiliki hubungan batin satu sama lain selain dilakukan oleh orang
yang sama. Di sinilah letak perdebatan terberat mengenai sistem pemidanaan: seberapa
berat negara boleh menghukum akumulasi kejahatan ini?;
Dalam
merespons ketiga bentuk perbarengan tersebut, teori hukum pidana menawarkan
empat sistem pemidanaan (stelsel) yang menjadi dasar bagi pembentuk
undang-undang dalam merumuskan pasal-pasal:
1.
Sistem
Absorpsi Murni
Hanya dijatuhkan satu
pidana yang terberat, sedangkan pidana dari tindak pidana lainnya dianggap “terserap”
oleh pidana terberat tersebut. Ini biasanya diterapkan pada concursus
idealis;
2.
Sistem
Absorpsi Diperberat
Dijatuhkan pidana
terberat ditambah dengan proporsi tertentu (umumnya sepertiga dari maksimum
pidana terberat). Ini merupakan jalan tengah untuk menunjukkan bahwa melakukan
banyak kejahatan lebih berat daripada satu kejahatan, namun tidak seberat jika
dijumlahkan seluruhnya;
3.
Sistem
Kumulasi Murni
Semua ancaman pidana
dari masing-masing tindak pidana dijumlahkan tanpa pengurangan sedikitpun.
Sistem ini sangat retributif dan jarang digunakan secara mutlak dalam hukum
pidana modern karena dapat menghasilkan hukuman yang tidak masuk akal (misalnya
penjara 500 tahun);
4.
Sistem
Kumulasi Terbatas
Semua pidana
dijumlahkan, namun totalnya dibatasi oleh angka maksimum tertentu (biasanya
tidak boleh melebihi pidana terberat ditambah sepertiga, atau batas absolut
tertentu).
Pemahaman
mendalam mengenai kerangka teoretis ini adalah kunci untuk menganalisis
pergeseran norma dari KUHP Lama ke KUHP Baru yang akan diuraikan pada
bagian-bagian selanjutnya.
Telaah Kritis Pengaturan Perbarengan dalam KUHP Lama (WvS)
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama, yang merupakan adopsi dari Wetboek
van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda dan diberlakukan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, mengatur rezim perbarengan dalam
Bab VI Buku Kesatu, merentang dari Pasal 63 hingga Pasal 71
KUHP Lama.
Baik
secara tekstual dan kontekstual terhadap pasal-pasal ini mengungkapkan bahwa
KUHP Lama dibangun di atas fondasi pemikiran klasik yang cenderung kaku, namun
memiliki sistematika yang sangat terinci dalam membedakan antara kejahatan (misdrijven)
dan pelanggaran (overtredingen).
Dinamika Concursus Idealis dan Lex Specialis (vide Pasal 63 KUHP Lama)
Pasal 63 ayat (1) KUHP Lama
menyatakan bahwa:
“Jika suatu perbuatan
masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu
di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat
ancaman pidana pokok yang paling berat.”
Ketentuan
ini secara tegas menganut sistem absorpsi murni. Legislator
kolonial tampaknya menyadari bahwa ketidakadilan akan terjadi jika seseorang
dihukum ganda atas satu fakta kejadian tunggal.
Namun,
yang lebih krusial adalah Pasal 63 ayat (2) KUHP Lama menyatakan
bahwa:
“Jika suatu perbuatan
masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang
khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”
Pasal
inilah yang menjadi batu penjuru bagi asas Lex Specialis Derogat Legi
Generali. Asas ini sangat fundamental dalam praktik peradilan di Indonesia,
terutama dengan menjamurnya undang-undang pidana khusus pasca-kemerdekaan.
Misalnya, dalam kasus korupsi, meskipun perbuatan pelaku memenuhi unsur
penggelapan dalam KUHP, namun karena ada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang bersifat khusus, maka UU Korupsi-lah yang harus diterapkan.
Konstruksi Perbuatan Berlanjut (vide Pasal 64 KUHP Lama)
Pasal 64 ayat (1) KUHP Lama
mengatur mengenai voortgezette handeling dengan menyatakan
bahwa:
“Jika antara beberapa
perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang
diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”
Sama
seperti concursus idealis, pasal ini menggunakan sistem
absorpsi murni. Problematika utama dalam penerapan pasal ini selama puluhan
tahun adalah pada interpretasi frasa “hubungan sedemikian rupa”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten mensyaratkan tiga elemen:
-
adanya satu
keputusan kehendak;
-
perbuatan-perbuatan
tersebut sejenis;
-
dan tenggang
waktunya tidak terlalu lama.
Keunikan
KUHP Lama terlihat pada Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 64 ayat (2) menyatakan
bahwa:
“Demikian pula hanya
dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan
pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau
yang dirusak itu.”
Pasal
tersebut memberikan aturan kasuistis mengenai pemalsuan dan perusakan mata
uang, di mana penggunaan uang palsu dianggap sebagai perbuatan berlanjut dari
pemalsuannya.
Sementara
Pasal 64 ayat (3) mengatur tentang akumulasi kejahatan ringan
(pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan) yang jika dilakukan
berulang kali sebagai perbuatan berlanjut dan total kerugiannya melampaui batas
minimum, maka akan dianggap sebagai kejahatan biasa, bukan lagi kejahatan
ringan.
Detil-detil
teknis ini menunjukkan betapa spesifiknya KUHP Lama dalam mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan harta benda.
Kompleksitas Concursus Realis (vide Pasal 65, 66, dan 70 KUHP Lama)
Pengaturan concursus
realis dalam KUHP Lama adalah yang paling rumit karena membedakan
secara tajam antara perbarengan kejahatan sejenis, kejahatan tidak sejenis, dan
perbarengan dengan pelanggaran.
Pada Pasal
65 KUHP Lama, menyatakan bahwa:
(1)
Dalam hal
perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan
pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum
pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum
pidana yang trerberat ditambah sepertiga.
Ini
adalah manifestasi dari sistem absorpsi diperberat. Contohnya, jika
seseorang melakukan tiga pembunuhan (Pasal 338, maks 15 tahun), maka hakim
tidak bisa menjatuhkan 45 tahun penjara. Batasnya adalah 15 tahun + (1/3 x 15)
= 20 tahun.
Kemudian, Pasal
66 KUHP Lama, menyatakan bahwa:
(1)
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya
tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya
maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Perbedaan
tajam muncul pada Pasal 70 KUHP Lama yang mengatur
perbarengan pelanggaran (Buku III), yang menyatakan:
(1)
Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan
dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun
pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan
pidana sendirisendiri tanpa dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan
dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah
lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.
Sehingga
jelas berdasarkan ketentuan pasal di atas untuk pelanggaran, KUHP Lama
menggunakan sistem kumulasi (penjumlahan) pidana, namun
dibatasi maksimum total 1 tahun 4 bulan kurungan. Hal ini mencerminkan
pandangan bahwa pelanggaran adalah tindak pidana ringan yang sanksinya harus
diakumulasi agar terasa efek jeranya, berbeda dengan kejahatan yang sanksinya
sudah berat sehingga perlu diabsorpsi.
Mekanisme Putusan Susulan (vide Pasal 71 KUHP Lama)
Pasal 71 KUHP Lama menyatakan
bahwa:
“Jika seseorang telah
dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan
atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu
diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan
aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkaraperkara diadili pada saat yang
sama.”
Ketentuan
di atas mengatur situasi prosedural di mana seorang terdakwa diadili secara
terpisah (splitsing) untuk tindak pidana yang sebenarnya merupakan concursus.
Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian diadili lagi karena melakukan
kejahatan lain sebelum ada putusan pidana yang pertama, maka
pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan.
Hakim
harus memposisikan diri seolah-olah kedua perkara itu diadili bersamaan,
sehingga total hukuman dari kedua putusan tersebut tidak boleh melebihi batas
maksimum concursus (terberat + 1/3). Pasal ini adalah pengaman
keadilan agar nasib terdakwa tidak bergantung pada teknis administrasi
pelimpahan berkas perkara oleh jaksa.
Dekonstruksi dan Analisis KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Memasuki
era Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 1 Tahun 2023,
pengaturan perbarengan tindak pidana mengalami penyederhanaan struktur namun
pengayaan filosofis. Diatur dalam Bab V Buku Kesatu, mulai Pasal 125
hingga Pasal 131, KUHP Baru menghapus dikotomi Kejahatan dan
Pelanggaran, menyatukan semuanya dalam satu konsep “Tindak Pidana”. Perubahan
ini memiliki dampak domino yang signifikan terhadap konstruksi pasal-pasal
perbarengan.
Konsistensi Concursus Idealis (vide Pasal 125 KUHP Baru)
Pasal 125 ayat (1) KUHP Baru
menyatakan:
“Suatu perbuatan yang
memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman
pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman
pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.”.
Redaksi
ini mempertahankan sistem absorpsi murni. Meskipun bahasanya lebih
modern, substansinya tetap menjaga prinsip bahwa satu tindakan fisik tidak
boleh melahirkan hukuman ganda.
Pembaruan
yang signifikan terdapat pada Pasal 125 ayat (2) KUHP Baru yang
secara eksplisit dan tegas mengatur:
“Suatu perbuatan yang
diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan
pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.”.
Penegasan
asas lex specialis dalam batang tubuh undang-undang (bukan
hanya dalam penjelasan atau doktrin) memberikan kepastian hukum yang lebih kuat
dalam menyelesaikan konflik norma antara KUHP dan undang-undang khusus.
Penyederhanaan Perbuatan Berlanjut (vide Pasal 126 KUHP Baru)
Pasal 126 KUHP Baru
mengatur:
“Jika pelaksanaan
tindak pidana dilakukan dengan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dijatuhkan
adalah 1 (satu) pidana dengan ancaman terberat.”.
Filosofi sistem
absorpsi murni tetap dipertahankan. Namun, KUHP Baru menghilangkan
rincian kasuistis mengenai pemalsuan uang dan pencurian ringan yang sebelumnya
ada di Pasal 64 ayat (2) dan (3) KUHP Lama.
Penghilangan
ini menandakan pergeseran ke arah kodifikasi yang lebih prinsipil dan umum,
menyerahkan detail penerapan pada penilaian hakim berdasarkan pedoman
pemidanaan. Hal ini memberikan fleksibilitas namun juga menuntut kebijaksanaan
hakim yang lebih tinggi dalam menilai apakah serangkaian perbuatan benar-benar
merupakan satu kesatuan kehendak.
Reformulasi Concursus Realis (vide Pasal 127, 128, 129 KUHP Baru)
Perubahan
paling struktural terjadi akibat penghapusan kategori “Pelanggaran”. Karena
semua delik kini adalah “Tindak Pidana”, maka pengaturan khusus seperti Pasal
70 KUHP Lama menjadi usang.
-
Pasal 127
(Pidana Sejenis)
Sebagaimana bunyi
dari Pasal 127 KUHP Baru sebagai berikut:
(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan
pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana.
(2) Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah jumlah pidana yang diancamkan pada
semua Tindak Pidana tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Ketentuan di atas mengatur
perbarengan perbuatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis. Normanya: “dijatuhkan
hanya 1 (satu) pidana.”. Kemudian, Batas maksimumnya diatur dalam ayat
(2): jumlah maksimum pidana yang diancamkan, tetapi tidak boleh melebihi
maksimum pidana terberat ditambah 1/3.
Dari ketentuan di
atas hal ini menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tetap mempertahankan sistem
absorpsi diperberat. Bedanya adalah, ketentuan ini kini berlaku untuk
semua jenis tindak pidana, termasuk yang dulunya dikategorikan sebagai
pelanggaran. Ini berarti, untuk tindak pidana ringan yang dilakukan
berulang kali, ancaman hukumannya menjadi lebih ringan dibandingkan sistem
kumulasi pada Pasal 70 KUHP Lama;
-
Pasal 128
(Pidana Tidak Sejenis)
Sebagaimana bunyi
dari Pasal 128 KUHP Baru sebagai berikut:
(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan
pidana pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis
pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum pidana
yang terberat ditambah l/3 (satu per tiga).
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diancam dengan pidana denda, penghitungan denda didasarkan pada lama maksimum
pidana penjara pengganti pidana denda.
(3) Jika Tindak
Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana minimum, minimum pidana untuk
perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana minimum
khusus untuk Tindak Pidana masingmasing, tetapi tidak melebihi pidana minimum
khusus terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Ketentuannya: “dijatuhkan
pidana atas tiap-tiap tindak pidana, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi
maksimum pidana terberat ditambah 1/3.”. Ini juga menggunakan sistem
kumulasi terbatas yang dibatasi oleh prinsip absorpsi diperberat.
Dalam konteks KUHP
Baru yang memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, pasal ini
akan menghadapi tantangan penerapan baru: bagaimana menggabungkan pidana
penjara dengan pidana kerja sosial? Logika pasal ini mengisyaratkan bahwa
hakim harus mengkonversi nilai pidana tersebut untuk memastikan tidak melampaui
batas maksimum.
-
Pasal 129
(Pengecualian Absolut)
Sebagaimana bunyi
dari Pasal 129 KUHP Baru sebagai berikut:
“Jika dalam
perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan,
yakni:
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan Barang tertentu; dan/ atau
c. pengumuman putusan pengadilan.”
Pasal ini mengadopsi
prinsip lama bahwa jika salah satu tindak pidana diancam dengan pidana mati
atau penjara seumur hidup, maka hanya satu pidana itu yang
dijatuhkan. Tidak mungkin menambahkan 1/3 pada pidana mati atau seumur
hidup.
Ketegasan pada Pidana Tambahan (vide Pasal 130 KUHP Baru)
Bahwa
Pasal 130 KUHP Baru menyatakan bahwa:
(1)
Jika terjadi
perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan
pidana tambahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu dengan
ketentuan:
1.
paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang
dljatuhkan; atau
2. apabila pidana pokok yang diancamkan hanya pidana
denda, lama pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
b. pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan secara
sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi; atau
c. pidana perampasan Barang tertentu atau pidana
pengganti dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa
dikurangi.
(2) Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi
pidana perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) huruf c
berlaku ketentuan pidana pengganti untuk denda.
Ketentuan
di atas memberikan pengaturan yang sangat rinci mengenai pidana tambahan
dalam concursus. Pasal ini menegaskan sistem kumulasi untuk
pidana tambahan. Pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu dengan durasi
maksimal tertentu (2-5 tahun lebih lama dari pidana pokok), sedangkan pidana
pencabutan hak yang berbeda atau perampasan barang dijatuhkan sendiri-sendiri
tanpa dikurangi.
Ini
memastikan bahwa meskipun pidana pokoknya diabsorpsi, konsekuensi tambahan
seperti pencabutan hak politik atau jabatan dan perampasan aset hasil kejahatan
tetap dapat dieksekusi secara maksimal.
Keadilan dalam Putusan Susulan (vide Pasal 131 KUHP Baru)
Pasal
131 KUHP Baru menyatakan bahwa:
(1)
Jika Setiap Orang
telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana
lain sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang terdahulu
diperhitungkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunalan aturan
perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal l30,
seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara bersama.
(2) Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim cukup menyatakan bahwa terdakwa
bersalah tanpa perlu diikuti pidana.
Ketentuan
Pasal 131 KUHP baru tersebut di atas mempertahankan mekanisme Pasal
71 KUHP Lama. Jika seseorang telah dijatuhi pidana dan kembali
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lain yang terjadi sebelum putusan
pidana pertama, pidana yang terdahulu diperhitungkan. Hakim wajib menggunakan
aturan perbarengan seolah-olah perkara-perkara tersebut diadili bersamaan.
Jika
pidana terdahulu sudah mencapai maksimum yang diperbolehkan menurut aturan
perbarengan, hakim cukup menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana
tambahan. Ini adalah wujud konkret dari prinsip keadilan non bis in
idem dalam aspek pemidanaan, mencegah negara menghukum warga negaranya
secara berlebihan hanya karena masalah teknis pemberkasan perkara.
Komparatif Fundamental Antara Rezim Lama dan Baru
Membandingkan
KUHP Lama dan KUHP Baru tidak cukup hanya dengan menyandingkan bunyi pasal.
Diperlukan analisis terhadap implikasi sistemik dari perubahan-perubahan
tersebut.
1.
Penghapusan
Dikotomi Kejahatan dan Pelanggaran
Perbedaan paling
mendasar adalah struktur delik. KUHP Lama memisahkan Buku II (Kejahatan) dan
Buku III (Pelanggaran). Perbarengan pelanggaran dalam KUHP Lama (Pasal 70)
menggunakan sistem kumulasi (dijumlahkan), yang cenderung lebih keras. KUHP
Baru menghapuskan pembedaan ini. Semua adalah Tindak Pidana. Implikasinya,
perbarengan tindak pidana ringan kini tunduk pada aturan umum Pasal 127
(absorpsi diperberat). Ini merupakan langkah progresif yang lebih menguntungkan
terdakwa dan menyederhanakan sistem pemidanaan nasional;
2.
Filosofi
Pemidanaan: Dari Aritmatika ke Teleologis
Dalam KUHP Lama,
hakim seringkali terjebak dalam “aritmatika hukum”, sekadar menghitung tahun
penjara berdasarkan rumus 1/3. KUHP Baru mengubah ini secara drastis dengan
memperkenalkan Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Pasal
51-54). Dalam kasus concursus, hakim tidak hanya berpatokan
pada kalkulator hukuman (maksimum + 1/3), tetapi wajib mempertimbangkan motif,
sikap batin, penyesalan, dan dampak terhadap korban. Artinya, batas “maksimum +
1/3” dalam Pasal 127 KUHP Baru hanyalah plafon (batas atas),
bukan target yang harus dicapai. Hakim memiliki diskresi yang sah dan terarah
untuk menjatuhkan pidana jauh di bawah itu jika tujuan pemidanaan
(rehabilitasi, pencegahan, penyelesaian konflik) dapat tercapai dengan hukuman
yang lebih ringan.
3.
Diversifikasi
Jenis Pidana
KUHP Lama sangat
miskin variasi pidana (mati, penjara, kurungan, denda). KUHP Baru
memperkenalkan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja
Sosial. Ini mengubah wajah concursus. Jika seseorang
melakukan tiga pencurian ringan, dalam KUHP Lama ia mungkin dipenjara. Dalam
KUHP Baru, hakim bisa menjatuhkan Pidana Kerja Sosial atau Pidana Pengawasan
untuk gabungan perbuatan tersebut, asalkan memenuhi syarat (ancaman di bawah 5
tahun untuk pengawasan, atau vonis di bawah 6 bulan untuk kerja sosial). Ini
menjadikan penanganan concursus lebih restoratif dan tidak
melulu berorientasi penjara (prison-centric).
Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Transisi
menuju KUHP Baru tidak terjadi secara vakum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana hadir sebagai jembatan yang menghubungkan ratusan
undang-undang sektoral dengan sistem baru KUHP. Undang-undang ini memiliki
dampak langsung terhadap perhitungan concursus.
1.
Penghapusan
Pidana Minimum Khusus
Pasal I ayat (1) UU
No. 1 Tahun 2026 secara revolusioner menghapuskan ancaman pidana minimum khusus
dalam seluruh undang-undang di luar KUHP, kecuali untuk tindak
pidana berat HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Dalam
konteks concursus, ini memberikan keleluasaan luar biasa bagi
hakim. Jika seorang terdakwa melakukan gabungan tindak pidana Narkotika
(pemakai) dan ITE (pencemaran nama baik), hakim tidak lagi terkekang oleh angka
minimum 4 tahun penjara dalam UU Narkotika (jika pasal tersebut memiliki
minimum). Hakim dapat menerapkan sistem absorpsi secara lebih murni dan adil,
menjatuhkan pidana yang sesuai dengan tingkat kesalahan total, tanpa terganjal
oleh “lantai” hukuman yang kaku.
2.
Konversi
Pidana Kurungan Menjadi Denda
Pasal II ayat (1) UU
No. 1 Tahun 2026 mengubah semua ancaman pidana kurungan tunggal dalam
undang-undang sektoral menjadi pidana denda.
-
Kurungan < 6
bulan dikonversi menjadi Denda Kategori I;
-
Kurungan ≥ 6
bulan dikonversi menjadi Denda Kategori II.
Perubahan ini
menyederhanakan penerapan Pasal 128 KUHP Baru (perbarengan pidana tidak
sejenis). Jika sebelumnya hakim harus menggabungkan penjara dan kurungan (yang
secara eksekusi membingungkan), kini kurungan telah bermetamorfosis menjadi
denda. Kombinasi hukumannya menjadi Penjara + Denda. Ini jauh lebih
pragmatis: Penjara dijalani secara fisik, Denda dibayar secara materi (atau
diganti penjara pengganti jika tidak bayar). Ini menghilangkan kerumitan
administratif dalam eksekusi concursus.
3.
Penyesuaian
Kategori Denda
Pasal II ayat (2) UU
No. 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ancaman denda tunggal berdasarkan subjek
hukum. Untuk korporasi, denda dinaikkan menjadi Kategori V atau VIII. Hal
ini penting dalam kasus concursus yang melibatkan kejahatan
korporasi (misalnya kejahatan lingkungan hidup + kejahatan perlindungan
konsumen). Dengan adanya standarisasi kategori denda ini, hakim dapat lebih
mudah menghitung akumulasi denda maksimal yang dapat dijatuhkan kepada korporasi
yang melakukan berbagai pelanggaran sekaligus.
Pedoman Implementasi Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026
Mahkamah
Agung, melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026, telah memberikan panduan teknis
yang sangat mempengaruhi bagaimana pasal-pasal perbarengan ini diterapkan di
meja hijau.
Prinsip Transisi dan Hukum yang Menguntungkan
SEMA
ini menegaskan kembali prinsip Pasal 3 KUHP Baru: jika terjadi perubahan
perundang-undangan, gunakan yang paling menguntungkan terdakwa. Dalam
konteks concursus, ini mewajibkan hakim untuk melakukan dua
kali simulasi penghitungan:
1.
Berapa total
hukuman jika menggunakan sistem KUHP Lama (Pasal 65 WvS)?
2.
Berapa total
hukuman jika menggunakan sistem KUHP Baru (Pasal 127 UU 1/2023)? Jika KUHP Baru
menghasilkan vonis yang lebih ringan—misalnya karena hakim bisa menerapkan
pidana pengawasan alih-alih penjara—maka hakim wajib menggunakan KUHP Baru.
SEMA memberikan legitimasi bagi hakim untuk langsung menerapkan prinsip-prinsip
baru ini bahkan untuk kasus yang terjadi sebelum 2026 namun diadili setelahnya.
Teknis Pemidanaan Alternatif dalam Concursus
SEMA
memberikan format amar putusan yang rinci untuk Pidana Pengawasan dan Kerja
Sosial. Dalam kasus concursus tindak pidana ringan, jika
total ancaman pidana (setelah diabsorpsi) masih di bawah 3 tahun, hakim dapat
menjatuhkan Pidana Pengawasan. Terdakwa tidak dipenjara, tetapi
diawasi oleh jaksa dan Balai Pemasyarakatan. Jika total vonis di bawah 6 bulan,
hakim bisa menjatuhkan Pidana Kerja Sosial. Ini adalah terobosan
besar. Dalam rezim lama, seseorang yang melakukan tiga pencurian ringan
berturut-turut hampir pasti masuk penjara karena akumulasi. Dalam rezim baru,
dengan panduan SEMA ini, ia bisa dijatuhi kerja sosial membersihkan fasilitas
umum, yang lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mengurangi beban lapas.
Tantangan Penerapan di Masa Depan
Meskipun
KUHP Baru dan aturan pendukungnya menawarkan sistem yang jauh lebih progresif,
terdapat beberapa tantangan kritis yang harus diantisipasi dalam penerapannya.
Pertama, adalah tantangan penafsiran “hubungan
sedemikian rupa” dalam perbuatan berlanjut (vide Pasal 126 KUHP
Baru). Frasa ini masih menyisakan ruang diskresi yang sangat luas. Apakah
seorang pejabat yang menerima suap kecil-kecilan setiap bulan selama 5 tahun
dianggap melakukan satu perbuatan berlanjut (hukuman diserap satu) atau
perbarengan perbuatan (hukuman ditambah 1/3)?
KUHP
Baru tidak memberikan definisi kaku, menyerahkannya pada keyakinan hakim. Di
satu sisi ini fleksibel, di sisi lain berpotensi menimbulkan disparitas putusan
antar-daerah jika tidak ada yurisprudensi yang konsisten.
Kedua, adalah kompleksitas penghitungan pada
concursus heterogen. Dalam kasus di mana terdakwa melakukan tindak pidana
umum (tunduk pada KUHP Baru) dan tindak pidana khusus yang dikecualikan (misal
Terorisme atau Korupsi yang dikecualikan dari penghapusan minimum khusus oleh
UU 1/2026), terjadi benturan dua logika hukum. UU Terorisme memiliki logika
pemidanaan yang represif, sementara KUHP Baru cenderung rehabilitatif.
Pasal 125 ayat (2) KUHP Baru
memerintahkan penggunaan lex specialis. Namun, bagaimana jika ada
delik penyerta lainnya yang bersifat umum? Praktik peradilan kemungkinan besar
akan memprioritaskan UU Khusus yang lebih berat, yang berarti semangat moderasi
KUHP Baru mungkin terpinggirkan dalam kasus-kasus kejahatan luar biasa.
Ketiga, adalah masalah administrasi peradilan
terkait Pasal 131. Ketentuan mengenai penghitungan pidana terdahulu
(putusan susulan) menuntut sistem basis data peradilan yang terintegrasi
sempurna secara nasional. Hakim di Jakarta harus tahu persis apakah terdakwa
yang sedang diadilinya baru saja divonis di Papua minggu lalu. Tanpa integrasi
data Case Tracking System (CTS) yang real-time dan
akurat antar seluruh pengadilan, ketentuan ini sulit dilaksanakan, yang
berisiko melanggar hak terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman concursus.
Penutup
Perbarengan
tindak pidana atau concursus sejatinya bukan sekadar latihan
matematika hukum untuk menjumlahkan angka tahun penjara. Ia adalah cermin dari
filosofi pemidanaan negara terhadap warganya: seberapa jauh negara akan
menggunakan otoritasnya untuk menghukum akumulasi kesalahan? Perbandingan
antara KUHP Lama dan KUHP Baru menunjukkan sebuah evolusi yang jelas: dari
pendekatan yang mekanistik, kaku, dan retributif ala kolonial, menuju
pendekatan yang humanis, fleksibel, dan berorientasi pada tujuan pemidanaan.
Meskipun
kerangka dasar sistem absorpsi diperberat (maksimum + 1/3) masih dipertahankan
dalam Pasal 127 KUHP Baru, konteks penerapannya telah berubah total. Hadirnya
pedoman pemidanaan yang mewajibkan pertimbangan subjektif pelaku, opsi pidana
alternatif (pengawasan dan kerja sosial), serta penyesuaian teknis melalui UU
No. 1 Tahun 2026 dan SEMA No. 1 Tahun 2026, mengubah concursus dari
sekadar alat pemberat hukuman menjadi instrumen untuk mencari takaran keadilan
yang paling pas.
Tantangan
terbesar di masa depan tidak lagi terletak pada perumusan undang-undang,
melainkan pada kapasitas aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan terutama
hakim), untuk tidak lagi berpikir sebagai “kalkulator undang-undang”, melainkan
sebagai arsitek keadilan yang mampu meramu berbagai variabel perbarengan ini
menjadi putusan yang memanusiakan manusia, tanpa mengorbankan ketertiban umum.
Dengan demikian, pemahaman yang mendalam dan presisi mengenai Pasal 125-131
KUHP Baru beserta aturan turunnanya adalah syarat mutlak bagi terwujudnya era
baru hukum pidana Indonesia yang berkeadilan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


