layananhukum

Sah Tidaknya Penghentian Penyelidikan Masuk dalam Lingkup Kewenangan Praperadilan?

 

Pertanyaan

Selamat Malam pak, saya mau nanya.... Laporan saya di kepolisian baru saja dihentikan di tahap penyelidikan (lidik) dengan alasan tidak cukup bukti, padahal saksi dan bukti sudah saya serahkan lengkap. Apakah dengan aturan baru ini saya bisa mengajukan Praperadilan? Setahu saya dulu penghentian di tahap lidik tidak bisa dipraperadilankan karena belum masuk penyidikan. Mohon pencerahannya pak, terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, terdapat fenomena yang kerap menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat pencari keadilan (justiabelen), yakni berhentinya laporan pengaduan pada tahap penyelidikan (lidik) tanpa kejelasan status hukum yang memadai dan transparan. Fenomena ini tidak hanya berdimensi sosiologis, tetapi juga menyentuh persoalan yuridis yang serius terkait kepastian hukum dan akses terhadap mekanisme kontrol peradilan.

Tidak jarang seorang warga negara yang meyakini dirinya sebagai korban tindak pidana telah menyampaikan laporan kepada kepolisian dan menyerahkan saksi maupun alat bukti yang dianggap relevan.

Namun, setelah laporan tersebut diproses pada tahap penyelidikan, perkara tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik), atau bahkan dihentikan dengan alasan seperti “tidak cukup bukti” atau “tidak ditemukan peristiwa pidana”, tanpa penjelasan yang komprehensif dan dapat diuji secara objektif.

Kondisi tersebut menempatkan pelapor pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewenangan diskresi dalam menilai kecukupan bukti pada tahap awal proses pidana.

Di sisi lain, pelapor sebagai pihak yang berkepentingan langsung terhadap penegakan hukum sering kali tidak memiliki akses yang efektif untuk menguji apakah penghentian penyelidikan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law.

Dalam rezim hukum acara pidana sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, persoalan ini relatif jelas secara normatif: penghentian penyelidikan tidak termasuk dalam objek praperadilan karena perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan yang bersifat pro justitia. Akibatnya, dalam praktik, keputusan penghentian penyelidikan kerap dipersepsikan sebagai final secara faktual, meskipun secara hukum masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan yudisial yang tersedia bagi pelapor.

Berangkat dari konteks inilah, pertanyaan yang Anda ajukan menjadi relevan untuk dianalisis secara hati-hati: apakah dengan berlakunya KUHAP 2025, khususnya dengan diperkenalkannya objek praperadilan baru terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, terdapat perubahan mendasar terhadap posisi hukum penghentian penyelidikan dalam lingkup kewenangan praperadilan?

Urgensi Mekanisme Kontrol dalam Perspektif Due Process of Law

Keberadaan mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, khususnya pada tahap penyelidikan, merupakan elemen yang tidak terpisahkan dari prinsip due process of law dalam negara hukum yang demokratis.

Prinsip tersebut tidak hanya menuntut keberadaan norma hukum yang adil secara substansi, tetapi juga mensyaratkan prosedur yang transparan, rasional, dan akuntabel dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, sejak tahap awal penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pidana.

Penyelidikan menempati posisi strategis sebagai gerbang awal (gatekeeping function) dalam sistem peradilan pidana. Pada tahap inilah aparat penegak hukum melakukan seleksi awal terhadap peristiwa yang dilaporkan, untuk menentukan apakah suatu peristiwa layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Kewenangan diskresi yang melekat pada penyelidik dalam menjalankan fungsi ini bersifat luas dan menentukan arah keberlanjutan suatu perkara.

Dalam kondisi ideal, diskresi tersebut digunakan secara profesional dan objektif untuk melindungi kepentingan hukum semua pihak. Namun, tanpa adanya mekanisme pengawasan yang efektif, kewenangan diskresi yang besar tersebut secara inheren mengandung potensi penyimpangan, baik berupa penghentian penyelidikan terhadap perkara yang secara faktual layak untuk diproses lebih lanjut, maupun sebaliknya, dilanjutkannya perkara yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi hukum pidana.

Ketika penghentian penyelidikan dilakukan tanpa mekanisme kontrol yudisial yang memadai, keputusan tersebut secara faktual dapat menentukan nasib suatu perkara sebelum memperoleh pengujian di forum peradilan yang independen.

Situasi ini menimbulkan persoalan bukan semata-mata pada aspek teknis hukum acara, melainkan pada jaminan hak asasi manusia, khususnya hak untuk memperoleh akses terhadap keadilan (access to justice) dan perlindungan dari tindakan negara yang bersifat sewenang-wenang.

Oleh karena itu, diskursus mengenai apakah penghentian penyelidikan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan tidak dapat dipahami sebagai perdebatan prosedural semata. Diskursus ini menyentuh inti hubungan antara kewenangan negara dan hak warga negara dalam kerangka due process of law, yakni sejauh mana sistem hukum acara pidana menyediakan mekanisme kontrol yang proporsional terhadap penggunaan diskresi aparat penegak hukum pada tahap awal proses pidana.

Dalam konteks inilah, mekanisme kontrol berfungsi sebagai bentuk pengawasan horizontal yang bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan untuk menghentikan suatu proses hukum didasarkan pada alasan-alasan yuridis yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak semata-mata bergantung pada penilaian sepihak aparat penegak hukum.

Berangkat dari kerangka tersebut, tulisan ini memfokuskan pembahasan pada satu pertanyaan hukum mendasar yang hingga saat ini belum memiliki jawaban normatif yang tegas, yaitu apakah penghentian penyelidikan dapat atau layak untuk diuji melalui mekanisme praperadilan. Pertanyaan ini menjadi relevan karena, secara faktual, penghentian penyelidikan dapat menimbulkan dampak yang serupa bagi pelapor dengan penghentian penyidikan, berupa tertutupnya akses terhadap proses peradilan pidana. Namun demikian, secara dogmatik hukum acara pidana, kedua tahapan tersebut tetap memiliki kedudukan, fungsi, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Selanjutnya, tulisan ini juga akan menelaah apakah konstruksi hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah membuka ruang bagi penguatan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum pada tahap penyelidikan, serta sejauh mana ruang tersebut dapat ditafsirkan secara konsisten dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Definisi dan Filosofi Praperadilan dalam KUHAP Baru

Praperadilan merupakan institusi khas dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang secara konseptual terinspirasi oleh prinsip perlindungan kebebasan individu dalam mekanisme habeas corpus pada sistem common law, serta fungsi pengawasan yudisial awal yang dijalankan oleh rechter-commissaris dalam tradisi civil law.

Dalam konteks hukum acara pidana nasional, filosofi dasar praperadilan adalah menempatkan pengadilan sebagai penjaga hak asasi manusia yang berwenang melakukan pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara diperiksa dan diputus dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dalam rezim hukum acara pidana yang berlaku saat ini, pengertian praperadilan memperoleh perumusan yang lebih tegas. Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menentukan:

“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini.”

Rumusan tersebut memperlihatkan dua aspek penguatan penting. Pertama, adanya perluasan subjek pemohon praperadilan yang secara eksplisit mencakup pelapor dan korban. Kedua, penegasan praperadilan sebagai mekanisme keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam kerangka penyidikan dan penuntutan, bukan semata-mata sebagai instrumen perlindungan bagi tersangka.

Sebagai perbandingan, Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebelumnya merumuskan praperadilan secara lebih terbatas, baik dari sisi subjek pemohon maupun jenis tindakan yang dapat diuji, yang dalam praktik sering ditafsirkan secara restriktif dan limitatif sesuai dengan daftar kewenangan yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang.

Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 8 Tahun 1981:

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

a.     sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

b.     sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

c.     permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

Dengan demikian, meskipun KUHAP Baru membawa semangat checks and balances yang lebih kuat melalui perluasan subjek dan penguatan fungsi pengawasan yudisial, praperadilan tetap diposisikan secara normatif sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan. Pemahaman terhadap batas normatif ini menjadi penting agar perluasan fungsi praperadilan tidak dibaca secara berlebihan, melainkan ditempatkan secara proporsional dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Distingsi Fundamental: Penyelidikan versus Penyidikan

Untuk menilai apakah penghentian penyelidikan dapat ditempatkan dalam lingkup kewenangan praperadilan, terlebih dahulu harus dipahami secara tepat perbedaan mendasar antara penyelidikan dan penyidikan dalam struktur hukum acara pidana Indonesia.

Ketidakjelasan dalam membedakan kedua tahapan ini kerap menjadi sumber kekeliruan dalam menilai ruang lingkup pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Penyelidikan, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, adalah:

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Dari rumusan tersebut, penyelidikan memiliki beberapa karakteristik utama. Pertama, tujuan utamanya adalah mencari dan menemukan peristiwa yang dilaporkan, dengan fokus pada penilaian awal apakah suatu kejadian memiliki indikasi sebagai tindak pidana. Pada tahap ini, orientasi penyelidikan belum diarahkan pada penentuan pelaku atau pertanggungjawaban pidana.

Kedua, secara fungsional penyelidikan belum bersifat pro justitia penuh, karena belum dimaksudkan untuk menetapkan tersangka maupun menerapkan upaya paksa yang secara langsung membatasi hak asasi manusia. Penyelidikan berfungsi sebagai tahap penyaringan (screening mechanism) sebelum negara menggunakan instrumen hukum pidana yang lebih intrusif.

Ketiga, penyelidikan dilaksanakan oleh Penyelidik, yaitu pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh undang-undang, dengan ruang diskresi yang relatif luas dalam menilai kecukupan indikasi awal suatu peristiwa pidana.

Sebaliknya, penyidikan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP Baru, merupakan serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka. Pada tahap ini, peristiwa pidana telah terlebih dahulu diidentifikasi, dan fokus beralih pada pembuktian serta pertanggungjawaban pidana.

Penyidikan bersifat pro justitia secara penuh. Aparat penegak hukum pada tahap ini dibekali kewenangan upaya paksa (dwangmiddelen) seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, yang secara langsung bersentuhan dengan pembatasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penyidikan diatur dengan prosedur yang lebih ketat dan menjadi objek utama pengawasan yudisial melalui mekanisme praperadilan.

Perbedaan mendasar antara penyelidikan dan penyidikan ini menciptakan garis demarkasi hukum yang jelas dalam hukum acara pidana. Dalam kerangka normatif konvensional, penghentian penyelidikan dipandang tidak menimbulkan akibat hukum yang sama dengan penghentian penyidikan, karena pada tahap penyelidikan belum terdapat status tersangka yang dilepaskan dari proses hukum.

Namun demikian, dari perspektif pelapor atau korban, penghentian penyelidikan dapat berimplikasi serius karena menutup akses terhadap proses peradilan pidana sejak tahap awal. Ketegangan antara logika normatif hukum acara dan kepentingan korban inilah yang kemudian melatarbelakangi perdebatan mengenai perlunya mekanisme kontrol yudisial terhadap penghentian penyelidikan, yang akan dianalisis lebih lanjut dalam kaitannya dengan kewenangan praperadilan.

Dinamika Praperadilan dalam KUHAP Lama dan Yurisprudensi MK

Dalam rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama), pengaturan mengenai praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Pasal 77 KUHAP Lama secara limitatif menentukan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai:

(a)     sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan

(b)    ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.   

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa objek praperadilan dalam KUHAP Lama dibatasi secara tegas pada tindakan-tindakan tertentu yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang. Dalam konstruksi ini, tindakan seperti penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, maupun penghentian penyelidikan tidak termasuk dalam ruang lingkup pengujian praperadilan.

Pembatasan normatif tersebut dalam praktik menimbulkan persoalan, karena sejumlah tindakan aparat penegak hukum yang berdampak signifikan terhadap hak-hak warga negara tidak memiliki mekanisme pengujian yudisial yang memadai.

Perkembangan penting kemudian muncul melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi tonggak penting dalam evolusi praperadilan, dengan memperluas objek praperadilan untuk mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Mahkamah berpendapat bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang berpotensi merampas hak asasi manusia, sehingga harus dapat diuji melalui praperadilan guna menjamin prinsip due process of law.

Putusan tersebut membawa implikasi signifikan terhadap praktik hukum acara pidana, karena menggeser praperadilan dari sekadar mekanisme perlindungan formal menjadi instrumen pengawasan yudisial yang lebih substantif terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Namun demikian, dalam konteks penghentian penyelidikan, Mahkamah Konstitusi mengambil sikap yang berbeda. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-VII/2019, Mahkamah menolak permohonan yang meminta agar penghentian penyelidikan dimasukkan sebagai objek praperadilan. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan dua tahapan yang berbeda secara fundamental. Penyelidikan belum menyasar pada subjek hukum tertentu dan belum melibatkan penggunaan upaya paksa yang secara langsung membatasi kemerdekaan seseorang, sehingga secara konseptual tidak sejalan dengan desain praperadilan sebagai mekanisme pengujian terhadap tindakan upaya paksa.

Konsekuensi dari putusan tersebut adalah bahwa, dalam rezim KUHAP Lama, penghentian penyelidikan tetap berada di luar jangkauan pengawasan praperadilan. Kondisi ini meninggalkan ruang persoalan tersendiri bagi pelapor atau korban yang perkaranya berhenti pada tahap penyelidikan, karena keterbatasan mekanisme kontrol yudisial terhadap penggunaan diskresi aparat penegak hukum pada tahap awal proses pidana.

Konstruksi Hukum Progresif dalam KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lahir sebagai respons terhadap kebutuhan pembaruan hukum acara pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan praktik peradilan, yurisprudensi, dan tuntutan perlindungan hak asasi manusia. Pembentuk undang-undang berupaya memperbaiki sejumlah keterbatasan dalam KUHAP Lama dengan memperkuat mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Dalam konteks praperadilan, konstruksi hukum baru tersebut tercermin dalam pengaturan yang lebih sistematis pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP Baru. Ketentuan-ketentuan ini menjadi dasar normatif yang penting untuk dianalisis secara cermat, khususnya dalam menjawab persoalan mengenai penghentian penyelidikan.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menentukan kewenangan Pengadilan Negeri dalam praperadilan sebagai berikut:

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a.       Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (vide Pasal 158 huruf a);

b.      Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan (vide Pasal 158 huruf b);

c.       Permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan (vide Pasal 158 huruf c);

d.      Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana (vide Pasal 158 huruf d);

e.       Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (vide Pasal 158 huruf e); dan

f.        Penangguhan pembantaran Penahanan (vide Pasal 158 huruf f).”  

Berdasarkan rumusan normatif Pasal 158 tersebut, terlihat bahwa pembentuk undang-undang secara eksplisit memperluas objek praperadilan dibandingkan dengan KUHAP Lama. Namun demikian, perluasan tersebut tetap dibatasi pada tindakan Penyidikan dan Penuntutan, serta tindakan lain yang secara tegas disebutkan dalam norma. Pasal ini tidak menyebut tahap Penyelidikan sebagai bagian dari objek praperadilan.

Dengan demikian, secara gramatikal dan sistematis, KUHAP Baru masih sejalan dengan logika yang dibangun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 9/PUU-VII/2019, yang membedakan secara tegas antara penyelidikan dan penyidikan, serta menempatkan penghentian penyidikan, bukan penghentian penyelidikan, sebagai objek praperadilan.

Meskipun demikian, KUHAP Baru memperkenalkan satu objek praperadilan baru yang tidak dikenal dalam KUHAP Lama, yaitu penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e. Ketentuan ini secara normatif ditujukan untuk memperkuat pengawasan yudisial terhadap praktik stagnasi atau pembiaran perkara pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Penggunaan Pasal 158 huruf e dalam konteks penghentian atau tidak dilanjutkannya penyelidikan tidak dapat dipahami sebagai norma yang secara otomatis memasukkan penyelidikan ke dalam objek praperadilan. Sebaliknya, ketentuan ini lebih tepat diposisikan sebagai ruang argumentasi progresif untuk menguji batas-batas perlindungan hukum bagi pelapor, terutama dalam situasi di mana penghentian penyelidikan dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa mekanisme kontrol yudisial yang efektif. Pendekatan ini bersifat argumentatif dan masih terbuka untuk perdebatan dalam praktik peradilan.

Adapun Pasal 159, Pasal 160, dan Pasal 161 KUHAP Baru memberikan konteks prosedural dan kedudukan hukum para pihak dalam praperadilan. Pasal 159 mengatur aspek formil pemeriksaan oleh hakim tunggal, Pasal 160 mengatur kedudukan hukum pemohon dalam pengujian upaya paksa, dan Pasal 161 secara khusus memberikan legal standing kepada korban atau pelapor untuk mengajukan keberatan atas penghentian penyidikan atau penuntutan. Ketentuan terakhir ini menegaskan penguatan posisi pelapor dan korban dalam mekanisme praperadilan, meskipun tetap terbatas pada objek yang secara normatif ditentukan oleh undang-undang.

Penghentian Penyelidikan dan Persoalan Diskresi Aparat

Dalam praktik penegakan hukum, penyelidik memiliki kewenangan diskresi yang luas untuk menilai apakah suatu laporan masyarakat layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Diskresi tersebut merupakan bagian inheren dari fungsi penyelidikan sebagai tahap awal penyaringan perkara dalam sistem peradilan pidana.

Persoalan muncul ketika penghentian penyelidikan dilakukan tanpa penjelasan yang memadai, tanpa mekanisme evaluasi yang transparan, atau tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pelapor. Dalam situasi demikian, penghentian penyelidikan secara faktual dapat menghentikan akses pelapor terhadap proses peradilan pidana, meskipun secara normatif belum memasuki tahap penyidikan.

Penting untuk ditegaskan bahwa tidak setiap penghentian penyelidikan dapat serta-merta dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang. Namun, dalam kondisi tertentu, penggunaan diskresi yang tidak disertai akuntabilitas dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan hak pelapor dan kepastian hukum.

Pendekatan Normatif terhadap Pasal 158 KUHAP Baru

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat dua pendekatan utama dalam menilai apakah penghentian penyelidikan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

-        Pertama, pendekatan tekstual (letterlijk)

Pasal 158 huruf b secara tegas hanya menyebut “sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan” sebagai objek praperadilan. Norma ini secara konsisten membedakan antara penyelidikan dan penyidikan, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-VII/2019. Oleh karena itu, jika permohonan praperadilan semata-mata didasarkan pada dalil penghentian penyelidikan dengan merujuk Pasal 158 huruf b, besar kemungkinan permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak termasuk objek praperadilan secara normative;

-        Kedua, pendekatan fungsional dan substantif yang bersifat argumentatif

Dalam praktik dan diskursus hukum, terdapat pandangan yang mencoba mengaitkan penghentian penyelidikan dengan Pasal 158 huruf e KUHAP Baru mengenai “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Pendekatan ini berangkat dari asumsi bahwa penghentian penyelidikan yang tidak transparan, tidak berdasar, atau dibiarkan menggantung tanpa kejelasan status, secara faktual dapat menimbulkan efek yang serupa dengan penundaan penanganan perkara.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa penggunaan Pasal 158 huruf e dalam konteks penghentian penyelidikan bersifat argumentatif dan analogis, bukan sebagai konsekuensi langsung dari rumusan norma. KUHAP Baru tidak secara eksplisit memasukkan penyelidikan sebagai objek praperadilan, dan ketentuan lain seperti Pasal 27 KUHAP Baru tetap menggunakan nomenklatur “penghentian penyidikan”, bukan “penghentian penyelidikan”.

Dengan demikian, pendalilan Pasal 158 huruf e untuk menguji penghentian penyelidikan merupakan upaya uji batas penafsiran yang masih terbuka untuk diperdebatkan dan mengandung risiko tinggi untuk ditolak dalam praktik peradilan. Pendekatan ini tidak dapat diposisikan sebagai jaminan keberhasilan praperadilan, melainkan sebagai konstruksi hukum progresif yang masih memerlukan pembuktian dan penerimaan yudisial.

Integrasi dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi

Penafsiran kehati-hatian ini tetap konsisten dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menekankan perlindungan hak asasi manusia terhadap tindakan upaya paksa, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-VII/2019 yang menegaskan batas praperadilan pada tahap penyidikan. Kehadiran Pasal 158 huruf e KUHAP Baru tidak secara otomatis menegasikan yurisprudensi tersebut, melainkan membuka ruang diskursus terbatas mengenai perlindungan hukum bagi pelapor dalam situasi stagnasi perkara.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penghentian penyelidikan secara tekstual dan normatif tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 158 huruf b secara tegas hanya menyebut penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, sedangkan tahap penyelidikan tetap dibedakan secara jelas oleh pembentuk undang-undang.

Meskipun demikian, kehadiran Pasal 158 huruf e KUHAP Baru yang mengatur penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah membuka ruang diskursus hukum baru mengenai mekanisme kontrol yudisial terhadap stagnasi perkara. Ruang ini tidak serta-merta menjadikan penghentian penyelidikan sebagai objek praperadilan, tetapi dapat diposisikan sebagai dasar argumentatif untuk menguji tindakan aparat penegak hukum yang secara faktual membiarkan laporan masyarakat tanpa kejelasan status dan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, pendekatan tersebut harus dipahami sebagai uji batas penafsiran yang belum memiliki dasar yurisprudensi mapan dan mengandung risiko tinggi untuk ditolak oleh hakim praperadilan. Secara normatif ketat, fokus utama Pasal 158 huruf e tetap berada pada tahap penyidikan dan penuntutan, bukan pada penyelidikan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.