Pertanyaan
Selamat
Malam pak, saya mau nanya.... Laporan saya di kepolisian baru saja dihentikan
di tahap penyelidikan (lidik) dengan alasan tidak cukup bukti, padahal saksi
dan bukti sudah saya serahkan lengkap. Apakah dengan aturan baru ini saya bisa
mengajukan Praperadilan? Setahu saya dulu penghentian di tahap lidik tidak bisa
dipraperadilankan karena belum masuk penyidikan. Mohon pencerahannya pak,
terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Dalam
praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, terdapat fenomena yang kerap
menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat pencari keadilan (justiabelen), yakni
berhentinya laporan pengaduan pada tahap penyelidikan (lidik) tanpa kejelasan
status hukum yang memadai dan transparan. Fenomena ini tidak hanya
berdimensi sosiologis, tetapi juga menyentuh persoalan yuridis yang serius
terkait kepastian hukum dan akses terhadap mekanisme kontrol peradilan.
Tidak
jarang seorang warga negara yang meyakini dirinya sebagai korban tindak pidana
telah menyampaikan laporan kepada kepolisian dan menyerahkan saksi maupun alat
bukti yang dianggap relevan.
Namun,
setelah laporan tersebut diproses pada tahap penyelidikan, perkara tidak
ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik), atau bahkan dihentikan dengan alasan
seperti “tidak cukup bukti” atau “tidak ditemukan peristiwa pidana”, tanpa
penjelasan yang komprehensif dan dapat diuji secara objektif.
Kondisi
tersebut menempatkan pelapor pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, negara
melalui aparat penegak hukum memiliki kewenangan diskresi dalam menilai
kecukupan bukti pada tahap awal proses pidana.
Di
sisi lain, pelapor sebagai pihak yang berkepentingan langsung terhadap
penegakan hukum sering kali tidak memiliki akses yang efektif untuk menguji
apakah penghentian penyelidikan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prinsip due
process of law.
Dalam
rezim hukum acara pidana sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang KUHAP, persoalan ini relatif jelas secara normatif:
penghentian penyelidikan tidak termasuk dalam objek praperadilan karena perkara
tersebut belum memasuki tahap penyidikan yang bersifat pro justitia. Akibatnya,
dalam praktik, keputusan penghentian penyelidikan kerap dipersepsikan sebagai
final secara faktual, meskipun secara hukum masih menyisakan pertanyaan
mengenai mekanisme pengawasan yudisial yang tersedia bagi pelapor.
Berangkat
dari konteks inilah, pertanyaan yang Anda ajukan menjadi relevan untuk
dianalisis secara hati-hati: apakah dengan berlakunya KUHAP 2025, khususnya
dengan diperkenalkannya objek praperadilan baru terkait penundaan penanganan
perkara tanpa alasan yang sah, terdapat perubahan mendasar terhadap posisi
hukum penghentian penyelidikan dalam lingkup kewenangan praperadilan?
Urgensi Mekanisme Kontrol dalam Perspektif Due Process of Law
Keberadaan
mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, khususnya pada
tahap penyelidikan, merupakan elemen yang tidak terpisahkan dari prinsip due
process of law dalam negara hukum yang demokratis.
Prinsip
tersebut tidak hanya menuntut keberadaan norma hukum yang adil secara
substansi, tetapi juga mensyaratkan prosedur yang transparan, rasional, dan
akuntabel dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, sejak tahap awal
penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pidana.
Penyelidikan
menempati posisi strategis sebagai gerbang awal (gatekeeping function)
dalam sistem peradilan pidana. Pada tahap inilah aparat penegak hukum melakukan
seleksi awal terhadap peristiwa yang dilaporkan, untuk menentukan apakah suatu
peristiwa layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Kewenangan
diskresi yang melekat pada penyelidik dalam menjalankan fungsi ini bersifat
luas dan menentukan arah keberlanjutan suatu perkara.
Dalam
kondisi ideal, diskresi tersebut digunakan secara profesional dan objektif
untuk melindungi kepentingan hukum semua pihak. Namun, tanpa adanya mekanisme
pengawasan yang efektif, kewenangan diskresi yang besar tersebut secara inheren
mengandung potensi penyimpangan, baik berupa penghentian penyelidikan terhadap
perkara yang secara faktual layak untuk diproses lebih lanjut, maupun
sebaliknya, dilanjutkannya perkara yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi
hukum pidana.
Ketika
penghentian penyelidikan dilakukan tanpa mekanisme kontrol yudisial yang
memadai, keputusan tersebut secara faktual dapat menentukan nasib suatu perkara
sebelum memperoleh pengujian di forum peradilan yang independen.
Situasi
ini menimbulkan persoalan bukan semata-mata pada aspek teknis hukum acara,
melainkan pada jaminan hak asasi manusia, khususnya hak untuk memperoleh akses
terhadap keadilan (access to justice) dan perlindungan dari tindakan
negara yang bersifat sewenang-wenang.
Oleh
karena itu, diskursus mengenai apakah penghentian penyelidikan dapat diuji
melalui mekanisme praperadilan tidak dapat dipahami sebagai perdebatan
prosedural semata. Diskursus ini menyentuh inti hubungan antara kewenangan
negara dan hak warga negara dalam kerangka due process of law, yakni
sejauh mana sistem hukum acara pidana menyediakan mekanisme kontrol yang
proporsional terhadap penggunaan diskresi aparat penegak hukum pada tahap awal
proses pidana.
Dalam
konteks inilah, mekanisme kontrol berfungsi sebagai bentuk pengawasan
horizontal yang bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan untuk menghentikan
suatu proses hukum didasarkan pada alasan-alasan yuridis yang objektif,
rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak semata-mata bergantung
pada penilaian sepihak aparat penegak hukum.
Berangkat
dari kerangka tersebut, tulisan ini memfokuskan pembahasan pada satu pertanyaan
hukum mendasar yang hingga saat ini belum memiliki jawaban normatif yang tegas,
yaitu apakah penghentian penyelidikan dapat atau layak untuk diuji melalui
mekanisme praperadilan. Pertanyaan ini menjadi relevan karena, secara faktual,
penghentian penyelidikan dapat menimbulkan dampak yang serupa bagi pelapor
dengan penghentian penyidikan, berupa tertutupnya akses terhadap proses
peradilan pidana. Namun demikian, secara dogmatik hukum acara pidana, kedua
tahapan tersebut tetap memiliki kedudukan, fungsi, dan konsekuensi hukum yang
berbeda.
Selanjutnya,
tulisan ini juga akan menelaah apakah konstruksi hukum dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah
membuka ruang bagi penguatan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan
aparat penegak hukum pada tahap penyelidikan, serta sejauh mana ruang tersebut
dapat ditafsirkan secara konsisten dengan prinsip perlindungan hak asasi
manusia dan kepastian hukum.
Definisi dan Filosofi Praperadilan dalam KUHAP Baru
Praperadilan
merupakan institusi khas dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang secara
konseptual terinspirasi oleh prinsip perlindungan kebebasan individu dalam
mekanisme habeas corpus pada sistem common law, serta fungsi
pengawasan yudisial awal yang dijalankan oleh rechter-commissaris dalam
tradisi civil law.
Dalam
konteks hukum acara pidana nasional, filosofi dasar praperadilan adalah
menempatkan pengadilan sebagai penjaga hak asasi manusia yang berwenang
melakukan pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara
diperiksa dan diputus dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam
rezim hukum acara pidana yang berlaku saat ini, pengertian praperadilan
memperoleh perumusan yang lebih tegas. Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana menentukan:
“Praperadilan adalah
kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang
diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban,
pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk
mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam
melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan
menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini.”
Rumusan
tersebut memperlihatkan dua aspek penguatan penting. Pertama, adanya perluasan
subjek pemohon praperadilan yang secara eksplisit mencakup pelapor dan korban.
Kedua, penegasan praperadilan sebagai mekanisme keberatan terhadap tindakan
aparat penegak hukum dalam kerangka penyidikan dan penuntutan, bukan
semata-mata sebagai instrumen perlindungan bagi tersangka.
Sebagai
perbandingan, Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP sebelumnya merumuskan praperadilan secara lebih terbatas, baik
dari sisi subjek pemohon maupun jenis tindakan yang dapat diuji, yang dalam
praktik sering ditafsirkan secara restriktif dan limitatif sesuai dengan daftar
kewenangan yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang.
Pasal
1 Angka 10 UU Nomor 8 Tahun 1981:
“Praperadilan adalah
wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini, tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan.”
Dengan
demikian, meskipun KUHAP Baru membawa semangat checks and balances yang
lebih kuat melalui perluasan subjek dan penguatan fungsi pengawasan yudisial,
praperadilan tetap diposisikan secara normatif sebagai mekanisme kontrol
terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan. Pemahaman terhadap batas normatif
ini menjadi penting agar perluasan fungsi praperadilan tidak dibaca secara
berlebihan, melainkan ditempatkan secara proporsional dalam kerangka
perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Distingsi Fundamental: Penyelidikan versus Penyidikan
Untuk
menilai apakah penghentian penyelidikan dapat ditempatkan dalam lingkup
kewenangan praperadilan, terlebih dahulu harus dipahami secara tepat perbedaan
mendasar antara penyelidikan dan penyidikan dalam struktur hukum acara pidana
Indonesia.
Ketidakjelasan
dalam membedakan kedua tahapan ini kerap menjadi sumber kekeliruan dalam
menilai ruang lingkup pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak
hukum.
Penyelidikan,
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
adalah:
“Penyelidikan adalah
serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Dari
rumusan tersebut, penyelidikan memiliki beberapa karakteristik utama. Pertama,
tujuan utamanya adalah mencari dan menemukan peristiwa yang dilaporkan, dengan
fokus pada penilaian awal apakah suatu kejadian memiliki indikasi sebagai
tindak pidana. Pada tahap ini, orientasi penyelidikan belum diarahkan pada
penentuan pelaku atau pertanggungjawaban pidana.
Kedua, secara fungsional penyelidikan belum bersifat pro
justitia penuh, karena belum dimaksudkan untuk menetapkan tersangka maupun
menerapkan upaya paksa yang secara langsung membatasi hak asasi manusia.
Penyelidikan berfungsi sebagai tahap penyaringan (screening mechanism)
sebelum negara menggunakan instrumen hukum pidana yang lebih intrusif.
Ketiga, penyelidikan dilaksanakan oleh Penyelidik, yaitu
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi
kewenangan oleh undang-undang, dengan ruang diskresi yang relatif luas dalam
menilai kecukupan indikasi awal suatu peristiwa pidana.
Sebaliknya,
penyidikan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP Baru,
merupakan serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat
bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka. Pada tahap
ini, peristiwa pidana telah terlebih dahulu diidentifikasi, dan fokus beralih
pada pembuktian serta pertanggungjawaban pidana.
Penyidikan
bersifat pro justitia secara penuh. Aparat penegak hukum pada tahap ini
dibekali kewenangan upaya paksa (dwangmiddelen) seperti penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, yang secara langsung bersentuhan
dengan pembatasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penyidikan diatur dengan
prosedur yang lebih ketat dan menjadi objek utama pengawasan yudisial melalui mekanisme
praperadilan.
Perbedaan
mendasar antara penyelidikan dan penyidikan ini menciptakan garis demarkasi
hukum yang jelas dalam hukum acara pidana. Dalam kerangka normatif
konvensional, penghentian penyelidikan dipandang tidak menimbulkan akibat hukum
yang sama dengan penghentian penyidikan, karena pada tahap penyelidikan belum
terdapat status tersangka yang dilepaskan dari proses hukum.
Namun
demikian, dari perspektif pelapor atau korban, penghentian penyelidikan dapat
berimplikasi serius karena menutup akses terhadap proses peradilan pidana sejak
tahap awal. Ketegangan antara logika normatif hukum acara dan kepentingan
korban inilah yang kemudian melatarbelakangi perdebatan mengenai perlunya
mekanisme kontrol yudisial terhadap penghentian penyelidikan, yang akan
dianalisis lebih lanjut dalam kaitannya dengan kewenangan praperadilan.
Dinamika Praperadilan dalam KUHAP Lama dan Yurisprudensi MK
Dalam
rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP Lama), pengaturan mengenai praperadilan diatur dalam Pasal 77
sampai dengan Pasal 83. Pasal 77 KUHAP Lama secara limitatif menentukan bahwa
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai:
(a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan; dan
(b) ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang
yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau
penuntutan.
Rumusan
tersebut menunjukkan bahwa objek praperadilan dalam KUHAP Lama dibatasi secara
tegas pada tindakan-tindakan tertentu yang secara eksplisit disebutkan dalam
undang-undang. Dalam konstruksi ini, tindakan seperti penetapan tersangka,
penggeledahan, penyitaan, maupun penghentian penyelidikan tidak termasuk dalam
ruang lingkup pengujian praperadilan.
Pembatasan
normatif tersebut dalam praktik menimbulkan persoalan, karena sejumlah tindakan
aparat penegak hukum yang berdampak signifikan terhadap hak-hak warga negara
tidak memiliki mekanisme pengujian yudisial yang memadai.
Perkembangan
penting kemudian muncul melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi tonggak penting dalam evolusi
praperadilan, dengan memperluas objek praperadilan untuk mencakup penetapan
tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Mahkamah berpendapat bahwa
tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang berpotensi
merampas hak asasi manusia, sehingga harus dapat diuji melalui praperadilan
guna menjamin prinsip due process of law.
Putusan
tersebut membawa implikasi signifikan terhadap praktik hukum acara pidana,
karena menggeser praperadilan dari sekadar mekanisme perlindungan formal
menjadi instrumen pengawasan yudisial yang lebih substantif terhadap tindakan
aparat penegak hukum.
Namun
demikian, dalam konteks penghentian penyelidikan, Mahkamah Konstitusi mengambil
sikap yang berbeda. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-VII/2019,
Mahkamah menolak permohonan yang meminta agar penghentian penyelidikan
dimasukkan sebagai objek praperadilan. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah
menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan dua tahapan yang berbeda
secara fundamental. Penyelidikan belum menyasar pada subjek hukum tertentu
dan belum melibatkan penggunaan upaya paksa yang secara langsung membatasi
kemerdekaan seseorang, sehingga secara konseptual tidak sejalan dengan desain
praperadilan sebagai mekanisme pengujian terhadap tindakan upaya paksa.
Konsekuensi
dari putusan tersebut adalah bahwa, dalam rezim KUHAP Lama, penghentian
penyelidikan tetap berada di luar jangkauan pengawasan praperadilan. Kondisi ini meninggalkan ruang persoalan tersendiri
bagi pelapor atau korban yang perkaranya berhenti pada tahap penyelidikan,
karena keterbatasan mekanisme kontrol yudisial terhadap penggunaan diskresi
aparat penegak hukum pada tahap awal proses pidana.
Konstruksi Hukum Progresif dalam KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana lahir sebagai respons terhadap kebutuhan pembaruan hukum acara pidana
yang lebih adaptif terhadap perkembangan praktik peradilan, yurisprudensi, dan
tuntutan perlindungan hak asasi manusia. Pembentuk undang-undang berupaya
memperbaiki sejumlah keterbatasan dalam KUHAP Lama dengan memperkuat mekanisme
pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Dalam
konteks praperadilan, konstruksi hukum baru tersebut tercermin dalam pengaturan
yang lebih sistematis pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP Baru.
Ketentuan-ketentuan ini menjadi dasar normatif yang penting untuk dianalisis
secara cermat, khususnya dalam menjawab persoalan mengenai penghentian
penyelidikan.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menentukan kewenangan Pengadilan Negeri dalam
praperadilan sebagai berikut:
“Pengadilan negeri
berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini mengenai:
a.
Sah atau tidaknya
pelaksanaan Upaya Paksa (vide Pasal 158 huruf a);
b.
Sah atau tidaknya
penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan (vide Pasal 158
huruf b);
c.
Permintaan Ganti
Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan (vide Pasal 158 huruf
c);
d.
Penyitaan benda
atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana (vide Pasal
158 huruf d);
e.
Penundaan
terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (vide Pasal 158
huruf e); dan
f.
Penangguhan
pembantaran Penahanan (vide Pasal 158 huruf f).”
Berdasarkan
rumusan normatif Pasal 158 tersebut, terlihat bahwa pembentuk undang-undang
secara eksplisit memperluas objek praperadilan dibandingkan dengan KUHAP Lama.
Namun demikian, perluasan tersebut tetap dibatasi pada tindakan Penyidikan
dan Penuntutan, serta tindakan lain yang secara tegas disebutkan dalam norma.
Pasal ini tidak menyebut tahap Penyelidikan sebagai bagian dari objek
praperadilan.
Dengan
demikian, secara gramatikal dan sistematis, KUHAP Baru masih sejalan dengan
logika yang dibangun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 9/PUU-VII/2019,
yang membedakan secara tegas antara penyelidikan dan penyidikan, serta
menempatkan penghentian penyidikan, bukan penghentian penyelidikan, sebagai
objek praperadilan.
Meskipun
demikian, KUHAP Baru memperkenalkan satu objek praperadilan baru yang tidak
dikenal dalam KUHAP Lama, yaitu penundaan terhadap penanganan perkara tanpa
alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e. Ketentuan ini
secara normatif ditujukan untuk memperkuat pengawasan yudisial terhadap praktik
stagnasi atau pembiaran perkara pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Penggunaan
Pasal 158 huruf e dalam konteks penghentian atau tidak dilanjutkannya
penyelidikan tidak dapat dipahami sebagai norma yang secara otomatis
memasukkan penyelidikan ke dalam objek praperadilan. Sebaliknya, ketentuan
ini lebih tepat diposisikan sebagai ruang argumentasi progresif untuk menguji
batas-batas perlindungan hukum bagi pelapor, terutama dalam situasi di mana
penghentian penyelidikan dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa mekanisme
kontrol yudisial yang efektif. Pendekatan ini bersifat argumentatif dan masih
terbuka untuk perdebatan dalam praktik peradilan.
Adapun
Pasal 159, Pasal 160, dan Pasal 161 KUHAP Baru memberikan konteks
prosedural dan kedudukan hukum para pihak dalam praperadilan. Pasal 159
mengatur aspek formil pemeriksaan oleh hakim tunggal, Pasal 160 mengatur
kedudukan hukum pemohon dalam pengujian upaya paksa, dan Pasal 161 secara
khusus memberikan legal standing kepada korban atau pelapor untuk mengajukan
keberatan atas penghentian penyidikan atau penuntutan. Ketentuan terakhir ini
menegaskan penguatan posisi pelapor dan korban dalam mekanisme praperadilan,
meskipun tetap terbatas pada objek yang secara normatif ditentukan oleh
undang-undang.
Penghentian Penyelidikan dan Persoalan Diskresi Aparat
Dalam
praktik penegakan hukum, penyelidik memiliki kewenangan diskresi yang luas
untuk menilai apakah suatu laporan masyarakat layak ditingkatkan ke tahap
penyidikan atau tidak. Diskresi tersebut merupakan bagian inheren dari
fungsi penyelidikan sebagai tahap awal penyaringan perkara dalam sistem
peradilan pidana.
Persoalan
muncul ketika penghentian penyelidikan dilakukan tanpa penjelasan yang memadai,
tanpa mekanisme evaluasi yang transparan, atau tanpa pemberitahuan yang jelas
kepada pelapor. Dalam situasi demikian, penghentian penyelidikan secara faktual
dapat menghentikan akses pelapor terhadap proses peradilan pidana, meskipun
secara normatif belum memasuki tahap penyidikan.
Penting
untuk ditegaskan bahwa tidak setiap penghentian penyelidikan dapat serta-merta
dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang. Namun, dalam kondisi tertentu,
penggunaan diskresi yang tidak disertai akuntabilitas dan alasan hukum yang
dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan hak
pelapor dan kepastian hukum.
Pendekatan Normatif terhadap Pasal 158 KUHAP Baru
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat dua pendekatan utama
dalam menilai apakah penghentian penyelidikan dapat diuji melalui mekanisme
praperadilan.
-
Pertama,
pendekatan tekstual (letterlijk)
Pasal 158 huruf b
secara tegas hanya menyebut “sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan” sebagai objek praperadilan. Norma ini secara
konsisten membedakan antara penyelidikan dan penyidikan, sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-VII/2019. Oleh karena itu, jika permohonan
praperadilan semata-mata didasarkan pada dalil penghentian penyelidikan dengan
merujuk Pasal 158 huruf b, besar kemungkinan permohonan tersebut dinyatakan
tidak dapat diterima karena tidak termasuk objek praperadilan secara normative;
-
Kedua,
pendekatan fungsional dan substantif yang bersifat argumentatif
Dalam praktik dan
diskursus hukum, terdapat pandangan yang mencoba mengaitkan penghentian
penyelidikan dengan Pasal 158 huruf e KUHAP Baru mengenai “penundaan
terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Pendekatan ini
berangkat dari asumsi bahwa penghentian penyelidikan yang tidak transparan,
tidak berdasar, atau dibiarkan menggantung tanpa kejelasan status, secara
faktual dapat menimbulkan efek yang serupa dengan penundaan penanganan perkara.
Namun demikian, perlu
ditegaskan bahwa penggunaan Pasal 158 huruf e dalam konteks penghentian
penyelidikan bersifat argumentatif dan analogis, bukan sebagai konsekuensi
langsung dari rumusan norma. KUHAP Baru tidak secara eksplisit memasukkan
penyelidikan sebagai objek praperadilan, dan ketentuan lain seperti Pasal
27 KUHAP Baru tetap menggunakan nomenklatur “penghentian penyidikan”,
bukan “penghentian penyelidikan”.
Dengan demikian,
pendalilan Pasal 158 huruf e untuk menguji penghentian penyelidikan merupakan
upaya uji batas penafsiran yang masih terbuka untuk diperdebatkan dan
mengandung risiko tinggi untuk ditolak dalam praktik peradilan. Pendekatan ini
tidak dapat diposisikan sebagai jaminan keberhasilan praperadilan, melainkan
sebagai konstruksi hukum progresif yang masih memerlukan pembuktian dan
penerimaan yudisial.
Integrasi dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi
Penafsiran
kehati-hatian ini tetap konsisten dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014 yang menekankan perlindungan hak asasi manusia terhadap
tindakan upaya paksa, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-VII/2019
yang menegaskan batas praperadilan pada tahap penyidikan. Kehadiran Pasal 158
huruf e KUHAP Baru tidak secara otomatis menegasikan yurisprudensi tersebut,
melainkan membuka ruang diskursus terbatas mengenai perlindungan hukum bagi
pelapor dalam situasi stagnasi perkara.
Kesimpulan
Berdasarkan
seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penghentian penyelidikan
secara tekstual dan normatif tidak termasuk dalam objek praperadilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 158 huruf b
secara tegas hanya menyebut penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan,
sedangkan tahap penyelidikan tetap dibedakan secara jelas oleh pembentuk
undang-undang.
Meskipun
demikian, kehadiran Pasal 158 huruf e KUHAP Baru yang mengatur penundaan
terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah membuka ruang diskursus
hukum baru mengenai mekanisme kontrol yudisial terhadap stagnasi perkara. Ruang
ini tidak serta-merta menjadikan penghentian penyelidikan sebagai objek
praperadilan, tetapi dapat diposisikan sebagai dasar argumentatif untuk
menguji tindakan aparat penegak hukum yang secara faktual membiarkan laporan
masyarakat tanpa kejelasan status dan tanpa alasan hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Namun
demikian, pendekatan tersebut harus dipahami sebagai uji batas penafsiran
yang belum memiliki dasar yurisprudensi mapan dan mengandung risiko tinggi
untuk ditolak oleh hakim praperadilan. Secara normatif ketat, fokus utama Pasal
158 huruf e tetap berada pada tahap penyidikan dan penuntutan, bukan pada
penyelidikan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto
& Rekan di sini.


