layananhukum

Penanganan Perkara Ditunda Tanpa Alasan Sah, Bisa di-Praperadilan-kan?

 

Pertanyaan

Izin bertanya, Bung. Saya ingin konsultasi soal kepastian hukum.

Saya membuat Laporan Polisi (LP) terkait kasus dugaan penipuan sejak Juli 2025. Namun, sampai detik ini (pasca Januari 2026), kasus tersebut statusnya masih 'gantung' di tahap Penyelidikan dan belum juga dinaikkan ke tahap Penyidikan. Setiap saya tanya perkembangannya, penyidik hanya menjawab normatif 'sedang didalami' tanpa memberikan target waktu yang jelas atau kendala spesifiknya.

Mengingat sekarang kita sudah masuk era KUHAP Baru, apakah kondisi 'mangkrak' di tahap penyelidikan seperti ini bisa dikategorikan sebagai 'Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan yang Sah'? Dan yang paling penting, karena LP saya dibuat saat hukum lama (2025) tapi penundaannya berlanjut sampai sekarang, apakah saya bisa menggugat Praperadilan menggunakan aturan Pasal 158 KUHAP Baru tersebut untuk memaksa polisi segera memberikan kepastian?

Jawaban

Pengantar

Salah satu persoalan paling krusial dalam penegakan hukum pidana di Indonesia adalah ketidakpastian waktu penanganan perkara. Tidak sedikit laporan polisi yang berlarut-larut di tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah, status, maupun batas waktu penyelesaian. Kondisi ini menimbulkan keresahan, baik bagi pelapor maupun terlapor.

Asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan (contante justitie) menuntut agar setiap perkara ditangani secara wajar dan tidak berlarut-larut. Penundaan yang tidak rasional bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hak atas kepastian hukum.

Kondisi faktual di mana Anda sebagai seorang warga negara telah membuat Laporan Polisi sejak Juli 2025 namun hingga pasca-Januari 2026 statusnya masih tertahan di tahap “Penyelidikan” tanpa peningkatan status ke “Penyidikan” (pro-justitia), berpotensi bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan (contante justitie), khususnya apabila tidak disertai alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Adagium klasik justice delayed is justice denied; keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak, menggambarkan secara presisi bahwa penundaan yang tidak wajar (undue delay) dalam proses hukum sejatinya merupakan bentuk ketidakadilan itu sendiri.

Di bawah rezim hukum lama, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ruang bagi masyarakat untuk menggugat kelambanan kinerja aparat ini sangat sempit karena kewenangan Praperadilan yang limitatif.

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana beserta perubahannya (selanjutnya disebut UU tentang KUHAP) mulai tanggal 2 Januari 2026, mengalami pergeseran penting. Negara hadir memberikan ruang normatif yang lebih progresif dengan memperluas objek Praperadilan untuk menjangkau tindakan pembiaran oleh aparat penegak hukum, meskipun efektivitasnya tetap sangat bergantung pada penafsiran dan keberanian hakim dalam menerapkan norma tersebut.

Landasan Yuridis dan Pergeseran Paradigma Hukum Acara Pidana

Untuk memahami esensi dari ketentuan mengenai penundaan perkara dalam UU tentang KUHAP 2025, kita harus terlebih dahulu memetakan landasan yuridis yang menjadi pijakan pokok dari tulisan artikel ini. Validitas argumen hukum sangat bergantung pada ketepatan penggunaan dasar hukum yang mutakhir.

Kita harus melihat secara objektif ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar pada instrumen hukum positif berikut dalam melihat fenomena atas pertanyaan Anda:

1.        Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;

2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Baru”;

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHAP Baru”. Ini adalah instrumen utama yang menjadi objek bedah kasus ini;

4.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5.       Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang selanjutnya disebut dengan “Perma Nomor 1 Tahun 2026”. Dokumen ini krusial sebagai petunjuk teknis bagi hakim dalam menerapkan hukum baru;

6.      Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang memberikan arahan detail mengenai transisi dan penanganan perkara;

7.       Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “Perkap 6/2019” (sebagai referensi komparatif prosedur penyidikan); dan

8.      Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Transisi Hukum: Menggugat “Dosa Masa Lalu” dengan Hukum Baru

Sebuah pertanyaan kritis yang Anda ajukan muncul mengenai keberlakuan hukum: Apakah laporan yang dibuat pada tahun 2025 (saat KUHAP lama berlaku) dapat digugat menggunakan mekanisme KUHAP baru di tahun 2026? Jawabannya berlandaskan pada prinsip hukum acara yang bersifat immediate effect. Meskipun peristiwa pelaporan terjadi di masa lalu, tindakan “penundaan” atau “pembiaran” tersebut adalah perbuatan yang berlanjut (continuing act) hingga saat ini.

Ketika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 berlaku efektif, maka penanganan perkara yang masih berjalan tunduk pada ketentuan KUHAP Baru sepanjang tidak dikecualikan oleh ketentuan peralihan dan prinsip hukum acara yang berlaku. Hal ini sejalan dengan semangat transisi hukum yang diatur dalam ketentuan peralihan undang-undang tersebut maupun petunjuk pelaksanaan internal kepolisian, yang pada intinya menegaskan bahwa hukum acara yang berlaku adalah hukum saat tindakan hukum (dalam hal ini, upaya hukum Praperadilan) dilakukan.

Oleh karena itu, pelapor memiliki hak akan tetapi bergantung pada tahap perkara dan tafsir hakim untuk menggunakan instrumen Pasal 158 UU tentang KUHAP guna menuntut kepastian hukum atas laporannya yang mangkrak.

Filosofi “Undue Delay” dalam Sistem Peradilan Pidana

Konsep larangan penundaan berlarut-larut (undue delay) merupakan derivasi dari prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dalam konteks hak asasi manusia, ini berkaitan erat dengan hak tersangka untuk segera diadili (right to a speedy trial) dan hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum.

Dalam rezim KUHAP 1981, kevakuman norma mengenai sanksi atas penundaan perkara menyebabkan penyidik dan penuntut umum seolah memiliki diskresi tanpa batas waktu. Perkara bisa “menggantung” (suspended) tanpa status yang jelas: tidak dihentikan (SP3), namun juga tidak dilimpahkan ke pengadilan (P-21). Keadaan ini menciptakan ruang gelap (dark number) dalam administrasi peradilan yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan transaksional.

KUHAP Baru hadir untuk mengoreksi ketimpangan tersebut. Dengan memasukkan “penundaan tanpa alasan yang sah” sebagai objek praperadilan, pembentuk undang-undang secara sadar ingin menempatkan kinerja aparat penegak hukum di bawah mikroskop yudisial. Hakim kini bukan hanya corong undang-undang di persidangan pokok, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan yudisial (judicial control) dalam batas kewenangan yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang, khususnya melalui mekanisme praperadilan.

Sebelum menjawab pertanyaan spesifik mengenai apakah penyelidikan dapat dipraperadilankan, kita perlu membedah konstruksi hukum Praperadilan dalam KUHAP Baru secara komprehensif. Perubahan yang terjadi sangat drastis jika dibandingkan dengan KUHAP 1981.

Redefinisi Praperadilan

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, definisi Praperadilan adalah:

“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini.”    

Definisi ini memberikan batasan subjek dan objek yang sangat jelas:

-        Subjek Termohon: Penyidik dan Penuntut Umum;

-        Objek Tindakan: Penyidikan dan Penuntutan; dan

-        Pemohon: Tersangka, Korban, Pelapor, Keluarga, dan Advokat.

Perluasan Objek Praperadilan (Pasal 158)

Pasal 158 KUHAP Baru merupakan jantung dari perluasan kewenangan ini. Jika KUHAP 1981 Pasal 77 hanya membatasi pada sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, dan ganti rugi, maka KUHAP 2025 membuka pintu yang jauh lebih lebar.

Pasal 158 KUHAP Baru menyatakan:

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a.     sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;

b.     sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;

c.     permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

d.     penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e.     penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f.      penangguhan pembantaran Penahanan.”

Poin huruf e inilah yang menjadi inovasi hukum terbesar terkait isu penundaan perkara. Namun, interpretasi atas poin ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sistematis, tidak bisa dibaca secara parsial.

Definisi “Upaya Paksa” yang Diperluas

Selain penundaan, KUHAP juga memperluas definisi “Upaya Paksa” adalah Tindakan tindak aparat penegak hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 14 KUHAP Baru, yang kini mencakup:

a.       Penetapan Tersangka;

b.      Penangkapan; Penahanan;

c.       Penggeledahan; Penyitaan;

d.      Penyadapan;

e.       Pemeriksaan Surat;

f.        Pemblokiran (rekening/aset); dan

g.      Larangan keluar wilayah Indonesia (cekal).

Artinya, seluruh tindakan di atas kini dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme Praperadilan. Ini adalah bentuk perlindungan hak asasi manusia yang jauh lebih maju dibandingkan era sebelumnya.

Telaah Kritis Terhadap “Penanganan Perkara” dan Posisi Tahap Penyelidikan

Bagian ini adalah inti dari telaah mendalam untuk menjawab pertanyaan Anda. Masih banyak terdapat kesalahpahaman umum yang menganggap bahwa dengan adanya frasa “penanganan perkara” dalam Pasal 158 huruf e, maka secara otomatis termasuk tahap Penyelidikan (Inquiry) sehingga dapat menjadi objek Praperadilan.

KUHAP Baru tetap mempertahankan pemisahan tegas antara dua terminologi ini dalam sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 Angka 8 KUHAP Baru menyatakan bahwa:

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.” 

Sedangkan, definisi penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP Baru menyatakan bahwa:

Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.”    

Sehingga dari kedua ketentuan tersebut terdapat distingsi atau perbedaan yang sangat fundamental mulai dari:

1.        Tujuan: Penyelidikan mencari “peristiwa” (apakah ini pidana atau bukan), sedangkan Penyidikan mencari “bukti” dan “tersangka”;

2.       Pejabat: Penyelidikan dilakukan oleh Penyelidik, sedangkan Penyidikan dilakukan oleh Penyidik; dan

3.      Sifat: Penyelidikan bersifat mendahului (preliminary), sedangkan Penyidikan bersifat pro justitia penuh.

Penyelidikan Bukan Objek Praperadilan Menurut Tafsir Normatif yang Ketat

Pada saat ada yang menginterpretasikan bahwa “penyelidikan bisa dipraperadilankan” hal ini berpotensi misleading? Kenapa?

1.        Terdapat Batasan dalam Pasal 1 Angka 15 KUHAP itu Sendiri

Definisi Praperadilan secara eksplisit hanya menyebutkan wewenang memeriksa tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan. Tidak ada satu kata pun yang menyebut “Penyelidik” atau “Penyelidikan”. Dalam asas hukum expressio unius est exclusio alterius (penyebutan satu hal berarti mengecualikan yang lain), ketiadaan penyebutan ini dapat interpretasikan bahwa tindakan dalam tahap penyelidikan dikecualikan dari objek praperadilan;

2.       Konteks “Perkara”

Dalam terminologi hukum acara pidana, sesuatu lazim disebut sebagai “perkara” (case) ketika sudah masuk tahap penyidikan, di mana sudah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Pada tahap penyelidikan, statusnya seringkali masih berupa “Laporan Informasi” atau “Laporan Pengaduan” yang belum tentu terbukti sebagai peristiwa pidana, oleh karenanya dilakukan Tindakan Penyelidikan;

3.      Risiko Penolakan Hakim

Apabila seorang advokat mengajukan praperadilan atas penundaan di tahap penyelidikan karena menganggap bahwa penundaan tersebut dikualifikasi “Penundaan Penanganan Perkara” (misalnya, baru tahap verifikasi laporan dan masih berupa Berita Acara Intrograsi dan belum sepenuhnya dikumpulkan serta Gelar Perkara Awal di tahapan Penyelidikan), besar kemungkinan Hakim akan menolak permohonan tersebut dengan alasan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena belum masuk ranah “perkara” yang dimaksud undang-undang, atau pengadilan negeri dianggap tidak berwenang mengadili tindakan penyelidik;

Celah Hukum: Interpretasi Ekstensif “Penanganan Perkara”

Namun, memang apabila dicermati argumentasi yang dibangun di atas adalah tafsir gramatikal-restriktif. Lantas, apakah ada ruang untuk tafsir lain?

Frasa ”penanganan perkara” dalam Pasal 158 huruf e bersifat umum (general). Berbeda dengan huruf b yang spesifik menyebut “penghentian Penyidikan”, huruf e menggunakan istilah yang lebih luas. Hal ini membuka ruang perdebatan hukum:

1.        Argumen Pro-Penyelidikan

Advokat dapat berargumen bahwa proses “penanganan perkara” dimulai sejak Laporan Polisi (LP) diterima. Salah satu alat ukur paling objektif adalah transparansi perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Berdasarkan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, menyatakan bahwa:

“Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan SP2HP.”

Dan disebutkan di ayat (1):

“kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas: a. penyelidikan;….. b…”

Sehingga dari ketentuan tersebut Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor. Dokumen ini adalah hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana penanganan perkaranya berjalan. Apabila selama berbulan-bulan pelapor hanya menerima jawaban lisan yang normatif seperti “sedang didalami” tanpa pernah menerima SP2HP yang menjelaskan kendala teknis atau rencana tindak lanjut yang konkret, maka hal ini adalah indikator kuat adanya mal-administrasi dan ketidakprofesionalan.

Alasan yang sah untuk menunda perkara haruslah bersifat objektif, seperti menunggu hasil laboratorium forensik yang rumit, kendala geografis yang ekstrem, atau hambatan dalam Mutual Legal Assistance untuk kasus transnasional, masih memeriksa ahli digital forensic dengan tingkat kerumitan yang baru karena alasan regulasi yang ketat, harus benar-benar bisa menjelaskan.

Alasan klise seperti “menunggu petunjuk pimpinan” atau “banyaknya beban kerja” tanpa didukung bukti kinerja yang nyata, tidak dapat dikategorikan sebagai alasan yang sah menurut hukum. Ketiadaan SP2HP yang substansial merupakan indikator kuat dan alat bukti penting bagi Pemohon Praperadilan untuk menunjukkan adanya dugaan pembiaran atau penundaan penanganan perkara, namun penilaiannya tetap berada dalam diskresi Hakim Praperadilan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan.

Sehingga, kewajiban aparat penegak hukum untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara administratif dimulai sejak laporan tersebut diterima, namun kewajiban penanganan perkara secara pro justitia tetap tunduk pada tahapan dan ketentuan hukum acara pidana. Apabila laporan didiamkan di tahap penyelidikan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan (apakah naik sidik atau dihentikan), maka hakikatnya telah terjadi penundaan penanganan perkara yang merugikan pelapor. Dalam konteks inilah, Praperadilan diharapkan dapat berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yudisial untuk memecah kebuntuan (deadlock) penanganan perkara, sepanjang masih berada dalam batas kewenangan yang ditentukan oleh KUHAP, sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia dalam UU tentang KUHAP 2025.

2.       Realitas Empiris

Di lapangan (seperti di Kota Pontianak), seringkali batas penyelidikan dan penyidikan kabur. Penyelidik memanggil saksi, meminta dokumen, bahkan melakukan olah TKP dalam rangka “penyelidikan”. Jika proses ini memakan waktu tahunan, ini jelas bentuk ketidakadilan.

Sehingga, meskipun Pasal 1 Angka 15 UU KUHAP Baru mendefinisikan Praperadilan dalam lingkup Penyidikan dan Penuntutan, penggunaan frasa “penundaan terhadap penanganan perkara” dalam Pasal 158 huruf e membuka ruang interpretasi hukum baru. Hal ini memberikan peluang, meski belum mutlak teruji, bagi pencari keadilan untuk menantang kemacetan proses hukum bahkan sejak tahap pelaporan, dengan argumentasi bahwa pembiaran laporan masyarakat adalah bentuk penundaan penanganan perkara yang tidak sah. Namun, secara normatif ketat, fokus utama pasal ini tetap pada tahap Penyidikan.

Memahami “Alasan yang Sah” dan Mekanisme Pembuktian

Pasal 158 huruf e mensyaratkan adanya unsur ”tanpa alasan yang sah”. Apa indikatornya? KUHAP Baru dan peraturan pelaksananya tidak memberikan definisi limitatif, namun berdasarkan prinsip hukum dan SEMA, alasan yang sah dapat meliputi:

1.        Kendala Teknis Pembuktian: Menunggu hasil laboratorium forensik yang rumit (misal: tes DNA, toksikologi, atau audit forensik kerugian negara) yang memakan waktu lama di luar kendali penyidik;

2.       Hambatan Geografis dan Keadaan Kahar: Saksi kunci berada di lokasi terpencil yang sulit dijangkau atau terjadi bencana alam;

3.      Ketersediaan Tersangka: Tersangka melarikan diri (DPO) sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan untuk sementara waktu;

4.       Sengketa Prayudisial (Pre-judicial Geschil): Adanya gugatan perdata yang harus diputus terlebih dahulu karena menentukan ada tidaknya unsur pidana (misal: sengketa kepemilikan tanah dalam kasus penyerobotan).

Indikator “Tanpa Alasan yang Sah” (Undue Delay)

Sebaliknya, penundaan dianggap tidak sah jika disebabkan oleh:

1.        Inkompetensi atau Kelalaian: Berkas perkara didiamkan tanpa tindak lanjut administrasi yang jelas;

2.       Alasan Administratif Internal: Seperti “pergantian pejabat”, “kekurangan anggaran operasional”, atau “kesibukan menangani perkara lain”. Negara wajib menyediakan sumber daya yang cukup; kegagalan negara tidak boleh dibebankan kepada warga negara;

3.      Ketiadaan SP2HP: Penyidik tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor sebagaimana diwajibkan dalam Perkap 6/2019 dan SOP Penyidikan.   

Beban Pembuktian

Dalam sidang Praperadilan, Pemohon (Tersangka/Pelapor) wajib membuktikan adanya durasi waktu yang tidak wajar (unreasonable time) dan ketiadaan progres (stagnancy). Alat bukti dapat berupa:

-        Tanda Bukti Lapor (TBL) yang menunjukkan tanggal pelaporan;

-        Rekam jejak korespondensi (surat menyurat) yang tidak dibalas penyidik;

-        SP2HP (atau ketiadaan SP2HP).

Aspek legal standing atau kedudukan hukum pihak yang berhak mengajukan permohonan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Pasal 160 UU tentang KUHAP, permohonan praperadilan tidak lagi eksklusif milik tersangka.

Pasal 160 ayat (1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Meskipun Pasal 160 ayat (1) secara spesifik menyebut upaya paksa, penafsiran sistematis terhadap Pasal 158 huruf e membuka ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan atas penundaan perkara. Dalam konteks penundaan yang merugikan, Tersangka adalah pihak yang paling memiliki kepentingan hukum (interest to sue) karena statusnya yang tersandera. Selain itu, Keluarga Tersangka atau Advokat juga memiliki hak untuk mewakili kepentingan tersebut. Bahkan, dalam konstruksi Pasal 161 yang mengatur tentang penghentian penyidikan, Korban atau Pelapor juga diberikan hak. Secara analogi (yang masih bersifat argumentatif dan belum menjadi doktrin yang mapan) penundaan perkara yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan dapat dipandang menyerupai penghentian penyidikan secara materiil (materially stopped).

Atas dasar analogi inilah dapat dibangun argumentasi bahwa Korban memiliki kepentingan hukum untuk menggugat demi memperoleh kepastian, meskipun pendekatan ini tetap mengandung risiko penolakan oleh hakim.Proses pemeriksaan praperadilan dalam UU tentang KUHAP didesain untuk berjalan cepat dan efektif.

Sesuai Pasal 163, hakim tunggal yang ditunjuk wajib menetapkan hari sidang dalam waktu 3 (tiga) hari setelah permohonan diterima, dan putusan harus dijatuhkan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan dibacakan. Mekanisme cepat ini menegaskan urgensi penyelesaian sengketa prosedural agar tidak menghambat pokok perkara.

KUHAP Baru juga membawa perubahan revolusioner dalam tata cara persidangan Praperadilan yang berdampak besar pada strategi litigasi.

Larangan Pemeriksaan Pokok Perkara (vide Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP Baru)

Salah satu “lubang tikus” dalam KUHAP 1981 adalah ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d, yang menyatakan praperadilan gugur jika perkara pokok mulai diperiksa di Pengadilan Negeri. Hal ini sering dimanfaatkan oknum penyidik/penuntut umum untuk “menggugurkan” praperadilan dengan cara mempercepat pelimpahan perkara (P-21) secara mendadak.

Sedangkan dalam KUHAP Baru menutup celah ini dengan tegas. Pasal 163 ayat (1) huruf e menyatakan:

“Selama pemeriksaan [Praperadilan] belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.”    

Ketentuan ini adalah game-changer. Pengadilan pokok perkara wajib menunggu putusan Praperadilan. Ini menjamin bahwa hak tersangka untuk menguji keabsahan prosedur tidak akan dikebiri oleh manuver pelimpahan perkara.

Kemudian, apabila Hakim Praperadilan mengabulkan permohonan terkait penundaan perkara, amar putusan dapat memerintahkan Termohon (Penyidik/Penuntut Umum) untuk:

1.        Segera menindaklanjuti perkara dalam batas waktu tertentu; atau

2.       Segera melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum/pengadilan; atau

3.      Menghentikan penyidikan jika penundaan tersebut terbukti melanggar hak asasi tersangka dan tidak cukup bukti.

Selain itu, jika penundaan tersebut menimbulkan kerugian materiil, Pasal 158 huruf c memungkinkan pemohon menuntut Ganti Rugi.   

Sehingga untuk menjawab pertanyaan inti Anda secara normatif (aturan tertulis), posisi kasus Anda lemah untuk diajukan ke Praperadilan jika masih berstatus Penyelidikan (Inquiry). Namun, terdapat celah hukum progresif yang bisa diperjuangkan, meski dengan risiko tinggi ditolak oleh Hakim.

Sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas, terdapat tembok penghalang yuridis yang tebal:

-        Undang-undang secara tegas membatasi kewenangan Praperadilan untuk memeriksa tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan. Tidak ada klausul yang menyebutkan pemeriksaan terhadap “Penyelidik” dalam tahap “Penyelidikan”.

-        Kasus Anda masih di tahap Inquiry (mencari apakah ada peristiwa pidana), belum masuk tahap Investigation (mencari tersangka). Secara teknis hukum, status Anda masih “Pelapor” pada tahap verifikasi, belum masuk dalam ranah “Pro Justitia” penuh yang menjadi kompetensi absolut Praperadilan.

Apabila Anda memaksakan mengajukan Praperadilan saat ini, risiko terbesarnya adalah Hakim akan memutus N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena belum masuk objek sengketa yang diatur undang-undang.

Meskipun demikian, frasa dalam Pasal 158 huruf e berbunyi: “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Anda bisa (melalui Advokat) mencoba membangun argumentasi hukum (legal reasoning) bahwa membiarkan Laporan Polisi (LP) sejak Juli 2025 hingga 2026 tanpa kepastian adalah bentuk “Penundaan Penanganan Perkara”. Argumen progresif yang dapat dibangun, meskipun belum didukung secara eksplisit oleh norma KUHAP dan mengandung risiko tinggi untuk ditolak hakim, adalah bahwa kewajiban aparat penegak hukum untuk menangani laporan masyarakat secara profesional dan akuntabel dimulai sejak Laporan Polisi (LP) diterima, sementara kewajiban penanganan perkara secara pro justitia baru lahir secara penuh sejak dimulainya Penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Oleh karena itu, argumentasi ini lebih tepat diposisikan sebagai uji batas norma (test case) daripada sebagai pendekatan litigasi yang aman secara prosedural.

Terkait LP Anda yang dibuat tahun 2025 (saat KUHAP lama/1981 berlaku) yang mana secara umum, hukum acara berlaku surut untuk prosedur yang sedang berjalan (asas immediate effect). Karena penundaan tersebut berlanjut hingga tahun 2026, maka secara prinsip mekanisme KUHAP Baru dapat dijadikan dasar pengujian, namun penggunaannya tetap mengandung risiko penolakan apabila hakim menilai perkara belum memasuki tahap penyidikan yang menjadi objek praperadilan.

Rekomendasi Taktis

Jangan langsung mengajukan Praperadilan karena risiko ditolaknya besar di tahap Penyelidikan. Lakukan langkah ini terlebih dahulu untuk menguatkan bukti “Tanpa Alasan Sah”:

1.        Ajukan Surat Permintaan SP2HP Secara Resmi

Kirim surat resmi ke atasan penyidik (Kasat Reskrim/Kapolres) meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Tanyakan kendala spesifiknya secara tertulis;

2.       Gunakan Mekanisme Pengawas Internal

Jika jawaban hanya lisan “sedang didalami”, laporkan ke Wassidik (Pengawas Penyidikan) atau Propam terkait ketidakprofesionalan (sesuai Perkap 6/2019 yang masih relevan secara teknis);

3.      Praperadilan sebagai Opsi Terakhir (Ultimum Remedium)

Apabila setelah disurati resmi tetap tidak ada balasan atau gelar perkara untuk menaikkan status ke Penyidikan dalam waktu yang wajar (misal 3-6 bulan lagi), barulah ajukan Praperadilan dengan dalil: Penyidik diam-diam telah menghentikan penanganan perkara secara materiil dengan cara menggantungnya (undue delay).

Kondisi “mangkrak” di tahap penyelidikan secara gramatikal belum tentu masuk Pasal 158 huruf e karena batasan definisi “Penyidikan”. Namun, secara substansi keadilan, itu adalah penundaan. Saran kami, dorong dulu secara administratif agar statusnya naik ke Penyidikan. Begitu perkara naik ke tahap Penyidikan, apabila kembali terjadi penundaan tanpa alasan yang sah, maka Pasal 158 huruf e KUHAP Baru dapat menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk menguji tindakan tersebut melalui mekanisme Praperadilan.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan analisis hukum dan bukan jaminan hasil litigasi, karena penerapan Pasal 158 KUHAP Baru sepenuhnya bergantung pada penilaian hakim.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.