Pertanyaan
Izin
bertanya, Bung. Saya ingin konsultasi soal kepastian hukum.
Saya
membuat Laporan Polisi (LP) terkait kasus dugaan penipuan sejak Juli 2025.
Namun, sampai detik ini (pasca Januari 2026), kasus tersebut statusnya masih
'gantung' di tahap Penyelidikan dan belum juga dinaikkan ke tahap Penyidikan.
Setiap saya tanya perkembangannya, penyidik hanya menjawab normatif 'sedang
didalami' tanpa memberikan target waktu yang jelas atau kendala spesifiknya.
Mengingat
sekarang kita sudah masuk era KUHAP Baru, apakah kondisi 'mangkrak' di tahap
penyelidikan seperti ini bisa dikategorikan sebagai 'Penundaan Penanganan
Perkara Tanpa Alasan yang Sah'? Dan yang paling penting, karena LP saya dibuat
saat hukum lama (2025) tapi penundaannya berlanjut sampai sekarang, apakah saya
bisa menggugat Praperadilan menggunakan aturan Pasal 158 KUHAP Baru tersebut
untuk memaksa polisi segera memberikan kepastian?
Jawaban
Pengantar
Salah
satu persoalan paling krusial dalam penegakan hukum pidana di Indonesia adalah ketidakpastian
waktu penanganan perkara. Tidak sedikit laporan polisi yang berlarut-larut
di tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah, status, maupun batas waktu
penyelesaian. Kondisi ini menimbulkan keresahan, baik bagi pelapor maupun
terlapor.
Asas
peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan (contante justitie)
menuntut agar setiap perkara ditangani secara wajar dan tidak berlarut-larut.
Penundaan yang tidak rasional bukan sekadar persoalan administratif, melainkan
berpotensi menjadi pelanggaran hak atas kepastian hukum.
Kondisi
faktual di mana Anda sebagai seorang warga negara telah membuat Laporan Polisi
sejak Juli 2025 namun hingga pasca-Januari 2026 statusnya masih tertahan di
tahap “Penyelidikan” tanpa peningkatan status ke “Penyidikan” (pro-justitia),
berpotensi bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya
ringan (contante justitie), khususnya apabila tidak disertai alasan
objektif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Adagium
klasik justice delayed is justice denied; keadilan yang ditunda adalah
keadilan yang ditolak, menggambarkan secara presisi bahwa penundaan yang tidak
wajar (undue delay) dalam proses hukum sejatinya merupakan bentuk ketidakadilan
itu sendiri.
Di
bawah rezim hukum lama, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ruang bagi masyarakat untuk
menggugat kelambanan kinerja aparat ini sangat sempit karena kewenangan
Praperadilan yang limitatif.
Namun,
dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana beserta perubahannya
(selanjutnya disebut “UU tentang KUHAP”) mulai tanggal 2 Januari
2026, mengalami pergeseran penting. Negara hadir memberikan ruang normatif yang
lebih progresif dengan memperluas objek Praperadilan untuk menjangkau tindakan
pembiaran oleh aparat penegak hukum, meskipun efektivitasnya tetap sangat
bergantung pada penafsiran dan keberanian hakim dalam menerapkan norma tersebut.
Landasan Yuridis dan Pergeseran Paradigma Hukum Acara Pidana
Untuk
memahami esensi dari ketentuan mengenai penundaan perkara dalam UU
tentang KUHAP 2025, kita harus terlebih dahulu memetakan landasan
yuridis yang menjadi pijakan pokok dari tulisan artikel ini. Validitas argumen
hukum sangat bergantung pada ketepatan penggunaan dasar hukum yang mutakhir.
Kita
harus melihat secara objektif ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar pada
instrumen hukum positif berikut dalam melihat fenomena atas pertanyaan Anda:
1.
Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Baru”;
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, yang selanjutnya disebut
dengan “KUHAP Baru”. Ini adalah instrumen utama yang menjadi
objek bedah kasus ini;
4.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
5.
Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman
Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang selanjutnya disebut dengan “Perma Nomor 1 Tahun 2026”.
Dokumen ini krusial sebagai petunjuk teknis bagi hakim dalam menerapkan hukum
baru;
6.
Surat
Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman
Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang memberikan arahan detail mengenai transisi dan penanganan perkara;
7.
Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana, yang
selanjutnya disebut dengan “Perkap 6/2019” (sebagai referensi
komparatif prosedur penyidikan); dan
8.
Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Transisi Hukum: Menggugat “Dosa Masa Lalu” dengan Hukum Baru
Sebuah
pertanyaan kritis yang Anda ajukan muncul mengenai keberlakuan hukum: Apakah
laporan yang dibuat pada tahun 2025 (saat KUHAP lama berlaku) dapat digugat
menggunakan mekanisme KUHAP baru di tahun 2026? Jawabannya berlandaskan
pada prinsip hukum acara yang bersifat immediate effect. Meskipun
peristiwa pelaporan terjadi di masa lalu, tindakan “penundaan” atau “pembiaran”
tersebut adalah perbuatan yang berlanjut (continuing act) hingga saat
ini.
Ketika
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 berlaku efektif, maka
penanganan perkara yang masih berjalan tunduk pada ketentuan KUHAP Baru
sepanjang tidak dikecualikan oleh ketentuan peralihan dan prinsip hukum acara
yang berlaku. Hal ini sejalan dengan semangat transisi hukum yang diatur dalam
ketentuan peralihan undang-undang tersebut maupun petunjuk pelaksanaan internal
kepolisian, yang pada intinya menegaskan bahwa hukum acara yang berlaku adalah
hukum saat tindakan hukum (dalam hal ini, upaya hukum Praperadilan) dilakukan.
Oleh
karena itu, pelapor memiliki hak akan tetapi bergantung pada tahap perkara dan
tafsir hakim untuk menggunakan instrumen Pasal 158 UU tentang KUHAP guna
menuntut kepastian hukum atas laporannya yang mangkrak.
Filosofi “Undue Delay” dalam Sistem Peradilan Pidana
Konsep
larangan penundaan berlarut-larut (undue delay) merupakan derivasi dari
prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dalam konteks hak asasi
manusia, ini berkaitan erat dengan hak tersangka untuk segera diadili (right
to a speedy trial) dan hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum.
Dalam
rezim KUHAP 1981, kevakuman norma mengenai sanksi atas penundaan perkara
menyebabkan penyidik dan penuntut umum seolah memiliki diskresi tanpa batas
waktu. Perkara bisa “menggantung” (suspended) tanpa status yang jelas: tidak
dihentikan (SP3), namun juga tidak dilimpahkan ke pengadilan (P-21).
Keadaan ini menciptakan ruang gelap (dark number) dalam administrasi
peradilan yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang (abuse of power)
dan transaksional.
KUHAP
Baru hadir untuk mengoreksi
ketimpangan tersebut. Dengan memasukkan “penundaan tanpa alasan yang sah”
sebagai objek praperadilan, pembentuk undang-undang secara sadar ingin
menempatkan kinerja aparat penegak hukum di bawah mikroskop yudisial. Hakim
kini bukan hanya corong undang-undang di persidangan pokok, tetapi juga
menjalankan fungsi pengawasan yudisial (judicial control) dalam batas
kewenangan yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang, khususnya melalui
mekanisme praperadilan.
Sebelum
menjawab pertanyaan spesifik mengenai apakah penyelidikan dapat
dipraperadilankan, kita perlu membedah konstruksi hukum Praperadilan dalam KUHAP
Baru secara komprehensif. Perubahan yang terjadi sangat drastis jika
dibandingkan dengan KUHAP 1981.
Redefinisi Praperadilan
Berdasarkan Pasal
1 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, definisi Praperadilan adalah:
“Praperadilan adalah
kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang
diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban,
pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk
mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik
dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan
Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini.”
Definisi
ini memberikan batasan subjek dan objek yang sangat jelas:
-
Subjek
Termohon: Penyidik dan Penuntut
Umum;
-
Objek
Tindakan: Penyidikan dan
Penuntutan; dan
-
Pemohon: Tersangka, Korban, Pelapor, Keluarga, dan
Advokat.
Perluasan Objek Praperadilan (Pasal 158)
Pasal 158 KUHAP Baru
merupakan jantung dari perluasan kewenangan ini. Jika KUHAP 1981 Pasal 77 hanya
membatasi pada sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan/penuntutan, dan ganti rugi, maka KUHAP 2025 membuka pintu yang jauh
lebih lebar.
Pasal 158 KUHAP Baru
menyatakan:
“Pengadilan negeri
berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau
penghentian Penuntutan;
c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi
seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau
Penuntutan;
d. penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya
dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan
yang sah; dan
f.
penangguhan
pembantaran Penahanan.”
Poin
huruf e inilah yang menjadi inovasi hukum terbesar terkait isu penundaan
perkara. Namun, interpretasi atas poin ini harus dilakukan dengan hati-hati dan
sistematis, tidak bisa dibaca secara parsial.
Definisi “Upaya Paksa” yang Diperluas
Selain
penundaan, KUHAP juga memperluas definisi “Upaya Paksa” adalah Tindakan tindak
aparat penegak hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 14
KUHAP Baru, yang kini mencakup:
a.
Penetapan
Tersangka;
b.
Penangkapan;
Penahanan;
c.
Penggeledahan;
Penyitaan;
d.
Penyadapan;
e.
Pemeriksaan
Surat;
f.
Pemblokiran
(rekening/aset); dan
g.
Larangan keluar
wilayah Indonesia (cekal).
Artinya,
seluruh tindakan di atas kini dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme
Praperadilan. Ini adalah bentuk perlindungan hak asasi manusia yang jauh lebih
maju dibandingkan era sebelumnya.
Telaah Kritis Terhadap “Penanganan Perkara” dan Posisi Tahap Penyelidikan
Bagian
ini adalah inti dari telaah mendalam untuk menjawab pertanyaan Anda. Masih
banyak terdapat kesalahpahaman umum yang menganggap bahwa dengan adanya frasa “penanganan
perkara” dalam Pasal 158 huruf e, maka secara otomatis termasuk tahap Penyelidikan (Inquiry)
sehingga dapat menjadi objek Praperadilan.
KUHAP Baru tetap mempertahankan
pemisahan tegas antara dua terminologi ini dalam sebagaimana yang disebut dalam
Pasal 1 Angka 8 KUHAP Baru menyatakan bahwa:
“Penyelidikan adalah
serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Sedangkan,
definisi penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP
Baru menyatakan bahwa:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari
dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan
tersangka.”
Sehingga
dari kedua ketentuan tersebut terdapat distingsi atau perbedaan yang sangat
fundamental mulai dari:
1.
Tujuan: Penyelidikan mencari “peristiwa” (apakah ini
pidana atau bukan), sedangkan Penyidikan mencari “bukti” dan “tersangka”;
2.
Pejabat: Penyelidikan dilakukan oleh Penyelidik,
sedangkan Penyidikan dilakukan oleh Penyidik; dan
3.
Sifat: Penyelidikan bersifat mendahului (preliminary),
sedangkan Penyidikan bersifat pro justitia penuh.
Penyelidikan Bukan Objek Praperadilan Menurut Tafsir Normatif yang Ketat
Pada
saat ada yang menginterpretasikan bahwa “penyelidikan bisa dipraperadilankan”
hal ini berpotensi misleading? Kenapa?
1.
Terdapat
Batasan dalam Pasal 1 Angka 15 KUHAP itu Sendiri
Definisi Praperadilan
secara eksplisit hanya menyebutkan wewenang memeriksa
tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan. Tidak ada satu
kata pun yang menyebut “Penyelidik” atau “Penyelidikan”. Dalam asas hukum expressio
unius est exclusio alterius (penyebutan satu hal berarti mengecualikan
yang lain), ketiadaan penyebutan ini dapat interpretasikan bahwa tindakan
dalam tahap penyelidikan dikecualikan dari objek praperadilan;
2.
Konteks “Perkara”
Dalam terminologi
hukum acara pidana, sesuatu lazim disebut sebagai “perkara” (case)
ketika sudah masuk tahap penyidikan, di mana sudah ada Surat Perintah
Penyidikan (Sprindik). Pada tahap penyelidikan, statusnya seringkali masih
berupa “Laporan Informasi” atau “Laporan Pengaduan” yang belum tentu terbukti
sebagai peristiwa pidana, oleh karenanya dilakukan Tindakan Penyelidikan;
3.
Risiko
Penolakan Hakim
Apabila seorang
advokat mengajukan praperadilan atas penundaan di tahap penyelidikan karena
menganggap bahwa penundaan tersebut dikualifikasi “Penundaan Penanganan Perkara”
(misalnya, baru tahap verifikasi laporan dan masih berupa Berita Acara
Intrograsi dan belum sepenuhnya dikumpulkan serta Gelar Perkara Awal di tahapan
Penyelidikan), besar kemungkinan Hakim akan menolak permohonan tersebut dengan
alasan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat
diterima karena belum masuk ranah “perkara” yang dimaksud undang-undang, atau
pengadilan negeri dianggap tidak berwenang mengadili tindakan penyelidik;
Celah Hukum: Interpretasi Ekstensif “Penanganan Perkara”
Namun,
memang apabila dicermati argumentasi yang dibangun di atas adalah tafsir
gramatikal-restriktif. Lantas, apakah ada ruang untuk tafsir lain?
Frasa ”penanganan
perkara” dalam Pasal 158 huruf e bersifat umum (general). Berbeda
dengan huruf b yang spesifik menyebut “penghentian Penyidikan”, huruf e
menggunakan istilah yang lebih luas. Hal ini membuka ruang perdebatan hukum:
1.
Argumen
Pro-Penyelidikan
Advokat dapat
berargumen bahwa proses “penanganan perkara” dimulai sejak Laporan Polisi (LP)
diterima. Salah satu alat ukur paling objektif adalah transparansi perkembangan
perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Berdasarkan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, menyatakan bahwa:
“Setiap perkembangan
penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus diterbitkan SP2HP.”
Dan disebutkan di
ayat (1):
“kegiatan penyidikan
tindak pidana terdiri atas: a. penyelidikan;….. b…”
Sehingga dari
ketentuan tersebut Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor. Dokumen ini
adalah hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana penanganan perkaranya berjalan.
Apabila selama berbulan-bulan pelapor hanya menerima jawaban lisan yang
normatif seperti “sedang didalami” tanpa pernah menerima SP2HP yang menjelaskan
kendala teknis atau rencana tindak lanjut yang konkret, maka hal ini adalah
indikator kuat adanya mal-administrasi dan ketidakprofesionalan.
Alasan yang sah untuk
menunda perkara haruslah bersifat objektif, seperti menunggu hasil laboratorium
forensik yang rumit, kendala geografis yang ekstrem, atau hambatan dalam Mutual
Legal Assistance untuk kasus transnasional, masih memeriksa ahli digital
forensic dengan tingkat kerumitan yang baru karena alasan regulasi yang ketat,
harus benar-benar bisa menjelaskan.
Alasan klise seperti “menunggu
petunjuk pimpinan” atau “banyaknya beban kerja” tanpa didukung bukti kinerja
yang nyata, tidak dapat dikategorikan sebagai alasan yang sah menurut hukum. Ketiadaan
SP2HP yang substansial merupakan indikator kuat dan alat bukti penting bagi
Pemohon Praperadilan untuk menunjukkan adanya dugaan pembiaran atau penundaan
penanganan perkara, namun penilaiannya tetap berada dalam diskresi Hakim
Praperadilan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan.
Sehingga, kewajiban
aparat penegak hukum untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat
secara administratif dimulai sejak laporan tersebut diterima, namun kewajiban
penanganan perkara secara pro justitia tetap tunduk pada tahapan dan
ketentuan hukum acara pidana. Apabila laporan didiamkan di tahap penyelidikan
selama bertahun-tahun tanpa kejelasan (apakah naik sidik atau dihentikan), maka
hakikatnya telah terjadi penundaan penanganan perkara yang merugikan pelapor. Dalam
konteks inilah, Praperadilan diharapkan dapat berfungsi sebagai mekanisme
pengawasan yudisial untuk memecah kebuntuan (deadlock) penanganan
perkara, sepanjang masih berada dalam batas kewenangan yang ditentukan oleh
KUHAP, sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia dalam UU tentang
KUHAP 2025.
2. Realitas Empiris
Di lapangan (seperti di Kota Pontianak), seringkali
batas penyelidikan dan penyidikan kabur. Penyelidik memanggil saksi, meminta
dokumen, bahkan melakukan olah TKP dalam rangka “penyelidikan”. Jika proses ini
memakan waktu tahunan, ini jelas bentuk ketidakadilan.
Sehingga,
meskipun Pasal 1 Angka 15 UU KUHAP Baru mendefinisikan
Praperadilan dalam lingkup Penyidikan dan Penuntutan, penggunaan frasa “penundaan
terhadap penanganan perkara” dalam Pasal 158 huruf e membuka ruang
interpretasi hukum baru. Hal ini memberikan peluang, meski belum mutlak teruji,
bagi pencari keadilan untuk menantang kemacetan proses hukum bahkan sejak tahap
pelaporan, dengan argumentasi bahwa pembiaran laporan masyarakat adalah bentuk
penundaan penanganan perkara yang tidak sah. Namun, secara normatif ketat,
fokus utama pasal ini tetap pada tahap Penyidikan.
Memahami “Alasan yang Sah” dan Mekanisme Pembuktian
Pasal
158 huruf e mensyaratkan adanya unsur ”tanpa alasan yang sah”. Apa
indikatornya? KUHAP Baru dan peraturan pelaksananya tidak
memberikan definisi limitatif, namun berdasarkan prinsip hukum dan SEMA, alasan
yang sah dapat meliputi:
1.
Kendala Teknis
Pembuktian: Menunggu hasil
laboratorium forensik yang rumit (misal: tes DNA, toksikologi, atau audit
forensik kerugian negara) yang memakan waktu lama di luar kendali penyidik;
2.
Hambatan
Geografis dan Keadaan Kahar: Saksi
kunci berada di lokasi terpencil yang sulit dijangkau atau terjadi bencana alam;
3.
Ketersediaan
Tersangka: Tersangka melarikan
diri (DPO) sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan untuk sementara waktu;
4.
Sengketa
Prayudisial (Pre-judicial Geschil): Adanya gugatan perdata yang harus diputus terlebih dahulu karena
menentukan ada tidaknya unsur pidana (misal: sengketa kepemilikan tanah dalam
kasus penyerobotan).
Indikator “Tanpa Alasan yang Sah” (Undue Delay)
Sebaliknya,
penundaan dianggap tidak sah jika disebabkan oleh:
1.
Inkompetensi
atau Kelalaian: Berkas perkara
didiamkan tanpa tindak lanjut administrasi yang jelas;
2.
Alasan
Administratif Internal: Seperti “pergantian
pejabat”, “kekurangan anggaran operasional”, atau “kesibukan menangani perkara
lain”. Negara wajib menyediakan sumber daya yang cukup; kegagalan negara tidak
boleh dibebankan kepada warga negara;
3.
Ketiadaan
SP2HP: Penyidik tidak memberikan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada
pelapor sebagaimana diwajibkan dalam Perkap 6/2019 dan SOP
Penyidikan.
Beban Pembuktian
Dalam
sidang Praperadilan, Pemohon (Tersangka/Pelapor) wajib membuktikan adanya
durasi waktu yang tidak wajar (unreasonable time) dan ketiadaan progres
(stagnancy). Alat bukti dapat berupa:
-
Tanda Bukti Lapor
(TBL) yang menunjukkan tanggal pelaporan;
-
Rekam jejak
korespondensi (surat menyurat) yang tidak dibalas penyidik;
-
SP2HP (atau
ketiadaan SP2HP).
Aspek legal
standing atau kedudukan hukum pihak yang berhak mengajukan permohonan
yang harus diperhatikan. Berdasarkan Pasal 160 UU tentang KUHAP,
permohonan praperadilan tidak lagi eksklusif milik tersangka.
Pasal
160 ayat (1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan
Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh
Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri
dengan menyebutkan alasannya.
Meskipun
Pasal 160 ayat (1) secara spesifik menyebut upaya paksa, penafsiran sistematis
terhadap Pasal 158 huruf e membuka ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk
mengajukan keberatan atas penundaan perkara. Dalam konteks penundaan yang
merugikan, Tersangka adalah pihak yang paling memiliki kepentingan
hukum (interest to sue) karena statusnya yang tersandera. Selain
itu, Keluarga Tersangka atau Advokat juga memiliki hak
untuk mewakili kepentingan tersebut. Bahkan, dalam konstruksi Pasal 161 yang
mengatur tentang penghentian
penyidikan, Korban atau Pelapor juga diberikan hak. Secara
analogi (yang masih bersifat argumentatif dan belum menjadi doktrin yang mapan)
penundaan perkara yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan dapat dipandang
menyerupai penghentian penyidikan secara materiil (materially stopped).
Atas
dasar analogi inilah dapat dibangun argumentasi bahwa Korban memiliki
kepentingan hukum untuk menggugat demi memperoleh kepastian, meskipun
pendekatan ini tetap mengandung risiko penolakan oleh hakim.Proses pemeriksaan
praperadilan dalam UU tentang KUHAP didesain untuk berjalan cepat dan efektif.
Sesuai Pasal
163, hakim tunggal yang ditunjuk wajib menetapkan hari sidang dalam waktu 3
(tiga) hari setelah permohonan diterima, dan putusan harus dijatuhkan paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan dibacakan. Mekanisme
cepat ini menegaskan urgensi penyelesaian sengketa prosedural agar tidak
menghambat pokok perkara.
KUHAP
Baru juga membawa perubahan revolusioner dalam tata cara persidangan
Praperadilan yang berdampak besar pada strategi litigasi.
Larangan Pemeriksaan Pokok Perkara (vide Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP Baru)
Salah
satu “lubang tikus” dalam KUHAP 1981 adalah ketentuan Pasal 82 ayat (1)
huruf d, yang menyatakan praperadilan gugur jika
perkara pokok mulai diperiksa di Pengadilan Negeri. Hal ini sering dimanfaatkan
oknum penyidik/penuntut umum untuk “menggugurkan” praperadilan dengan cara
mempercepat pelimpahan perkara (P-21) secara mendadak.
Sedangkan
dalam KUHAP Baru menutup celah ini dengan tegas. Pasal
163 ayat (1) huruf e menyatakan:
“Selama pemeriksaan
[Praperadilan] belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak
dapat diselenggarakan.”
Ketentuan
ini adalah game-changer. Pengadilan pokok perkara wajib menunggu
putusan Praperadilan. Ini menjamin bahwa hak tersangka untuk menguji keabsahan
prosedur tidak akan dikebiri oleh manuver pelimpahan perkara.
Kemudian,
apabila Hakim Praperadilan mengabulkan permohonan terkait penundaan perkara,
amar putusan dapat memerintahkan Termohon (Penyidik/Penuntut Umum) untuk:
1.
Segera
menindaklanjuti perkara dalam batas waktu tertentu; atau
2.
Segera
melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum/pengadilan; atau
3.
Menghentikan
penyidikan jika penundaan tersebut terbukti melanggar hak asasi tersangka dan
tidak cukup bukti.
Selain
itu, jika penundaan tersebut menimbulkan kerugian materiil, Pasal 158 huruf c
memungkinkan pemohon menuntut Ganti Rugi.
Sehingga
untuk menjawab pertanyaan inti Anda secara normatif (aturan tertulis), posisi
kasus Anda lemah untuk diajukan ke Praperadilan jika masih berstatus Penyelidikan
(Inquiry). Namun, terdapat celah hukum progresif yang bisa
diperjuangkan, meski dengan risiko tinggi ditolak oleh Hakim.
Sebagaimana
yang sudah kami jelaskan di atas, terdapat tembok penghalang yuridis yang
tebal:
-
Undang-undang
secara tegas membatasi kewenangan Praperadilan untuk memeriksa tindakan Penyidik
dalam melakukan Penyidikan. Tidak ada klausul yang menyebutkan
pemeriksaan terhadap “Penyelidik” dalam tahap “Penyelidikan”.
-
Kasus Anda masih
di tahap Inquiry (mencari apakah ada peristiwa pidana), belum masuk
tahap Investigation (mencari tersangka). Secara teknis hukum, status
Anda masih “Pelapor” pada tahap verifikasi, belum masuk dalam ranah “Pro
Justitia” penuh yang menjadi kompetensi absolut Praperadilan.
Apabila
Anda memaksakan mengajukan Praperadilan saat ini, risiko terbesarnya adalah
Hakim akan memutus N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau
gugatan tidak dapat diterima karena belum masuk objek sengketa yang diatur
undang-undang.
Meskipun
demikian, frasa dalam Pasal 158 huruf e berbunyi: “penundaan terhadap
penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Anda bisa (melalui Advokat)
mencoba membangun argumentasi hukum (legal reasoning) bahwa membiarkan
Laporan Polisi (LP) sejak Juli 2025 hingga 2026 tanpa kepastian adalah bentuk “Penundaan
Penanganan Perkara”. Argumen progresif yang dapat dibangun, meskipun belum
didukung secara eksplisit oleh norma KUHAP dan mengandung risiko tinggi untuk
ditolak hakim, adalah bahwa kewajiban aparat penegak hukum untuk menangani
laporan masyarakat secara profesional dan akuntabel dimulai sejak Laporan
Polisi (LP) diterima, sementara kewajiban penanganan perkara secara pro
justitia baru lahir secara penuh sejak dimulainya Penyidikan dengan
diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Oleh
karena itu, argumentasi ini lebih tepat diposisikan sebagai uji batas norma
(test case) daripada sebagai pendekatan litigasi yang aman secara
prosedural.
Terkait
LP Anda yang dibuat tahun 2025 (saat KUHAP lama/1981 berlaku) yang mana secara
umum, hukum acara berlaku surut untuk prosedur yang sedang berjalan (asas
immediate effect). Karena penundaan tersebut berlanjut hingga tahun 2026,
maka secara prinsip mekanisme KUHAP Baru dapat dijadikan dasar pengujian, namun
penggunaannya tetap mengandung risiko penolakan apabila hakim menilai perkara
belum memasuki tahap penyidikan yang menjadi objek praperadilan.
Rekomendasi Taktis
Jangan
langsung mengajukan Praperadilan karena risiko ditolaknya besar di tahap
Penyelidikan. Lakukan langkah ini terlebih dahulu untuk menguatkan bukti “Tanpa
Alasan Sah”:
1.
Ajukan Surat
Permintaan SP2HP Secara Resmi
Kirim surat resmi ke
atasan penyidik (Kasat Reskrim/Kapolres) meminta Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Tanyakan kendala spesifiknya secara
tertulis;
2.
Gunakan
Mekanisme Pengawas Internal
Jika jawaban hanya
lisan “sedang didalami”, laporkan ke Wassidik (Pengawas Penyidikan) atau Propam
terkait ketidakprofesionalan (sesuai Perkap 6/2019 yang masih relevan secara
teknis);
3.
Praperadilan
sebagai Opsi Terakhir (Ultimum Remedium)
Apabila setelah
disurati resmi tetap tidak ada balasan atau gelar perkara untuk menaikkan
status ke Penyidikan dalam waktu yang wajar (misal 3-6 bulan lagi), barulah
ajukan Praperadilan dengan dalil: Penyidik diam-diam telah menghentikan
penanganan perkara secara materiil dengan cara menggantungnya (undue delay).
Kondisi
“mangkrak” di tahap penyelidikan secara gramatikal belum tentu masuk
Pasal 158 huruf e karena batasan definisi “Penyidikan”. Namun, secara
substansi keadilan, itu adalah penundaan. Saran kami, dorong dulu
secara administratif agar statusnya naik ke Penyidikan. Begitu perkara
naik ke tahap Penyidikan, apabila kembali terjadi penundaan tanpa alasan yang
sah, maka Pasal 158 huruf e KUHAP Baru dapat menjadi instrumen hukum yang
paling efektif untuk menguji tindakan tersebut melalui mekanisme Praperadilan.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan analisis hukum dan bukan
jaminan hasil litigasi, karena penerapan Pasal 158 KUHAP Baru sepenuhnya
bergantung pada penilaian hakim.
Informasi
dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


