Pengantar
Sistem
hukum pidana di Indonesia tengah menapaki fase transformasi fundamental yang
menandai berakhirnya dominasi paradigma kolonial dan dimulainya era hukum
nasional yang berdaulat.
Momentum
bersejarah ini diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHP”. Kehadiran
regulasi ini merupakan bentuk dekolonialisasi hukum yang telah dinantikan
selama lebih dari tujuh dekade, menggantikan Wetboek van Strafrecht
voor Nederlandsch-Indië yang secara historis merupakan produk hukum
asing dengan semangat yang tidak lagi selaras dengan nilai-nilai
Pancasila.
Dalam
konstruksi hukum yang baru ini, salah satu instrumen paling krusial yang
diperkenalkan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas
sanksi adalah sistem kategorisasi pidana. Pengelompokan ini bukan
sekadar klasifikasi administratif, melainkan manifestasi dari pergeseran
filosofis menuju sistem pemidanaan modern yang lebih terukur, rasional, dan
adaptif terhadap dinamika sosial serta ekonomi masyarakat Indonesia.
Eksistensi
kategori-kategori pidana dalam sistem pemidanaan nasional memiliki urgensi yang
mendalam, terutama dalam kaitannya dengan upaya mewujudkan keadilan distributif
di mana berat ringannya hukuman haruslah sepadan dengan tingkat keseriusan
perbuatan dan tingkat kesalahan pelaku.
Di
masa lalu, ketidakteraturan standar sanksi dalam berbagai undang-undang sering
kali memicu disparitas putusan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Dengan
diterapkannya kategorisasi, khususnya dalam pidana denda, pembentuk
undang-undang menyediakan pedoman navigasi yang presisi bagi hakim dalam
menjatuhkan sanksi yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mendidik
dan memulihkan.
Landasan Filosofis dan Misi Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Memahami
kategori pidana mengharuskan kita untuk menelaah empat misi utama pembaruan
hukum pidana nasional yang menjadi ruh dari UU tentang KUHP.
Misi
pertama, yaitu dekolonialisasi, berupaya meniadakan struktur hukum yang
represif dan diskriminatif, menggantinya dengan norma yang menghormati hak
asasi manusia serta keseimbangan antara kepentingan umum dan individu.
Misi
kedua, demokratisasi hukum pidana, tercermin dalam pengakuan terhadap
hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) atau hukum adat,
selama hal tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Misi
ketiga, konsolidasi, bertujuan menyatukan berbagai ketentuan pidana yang
sebelumnya tersebar secara fragmentaris ke dalam satu wadah kodifikasi yang
sistematis.
Misi
terakhir, adaptasi dan harmonisasi, dilakukan untuk merespons kemajuan
ilmu pengetahuan, teknologi, serta standar nilai internasional yang diakui oleh
bangsa-bangsa beradab.
Dalam
kerangka misi tersebut, pembentuk undang-undang menyadari bahwa hukum pidana
tidak boleh hanya terfokus pada perbuatan (daad) sebagaimana dianut oleh
aliran klasik, tetapi juga harus memperhatikan pelaku (dader) dan dampak
terhadap korban (viktimologi). Aliran neo-klasik yang dianut UU tentang
KUHP menjaga keseimbangan antara faktor objektif berupa perbuatan lahiriah dan
faktor subjektif berupa sikap batin pelaku. Karakteristik ini kemudian
diturunkan ke dalam sistem kategorisasi pidana yang memungkinkan hakim untuk
melakukan individualisasi pemidanaan secara lebih fleksibel namun tetap berada
dalam koridor kepastian hukum.
Penjenjangan
sanksi melalui kategori denda atau alternatif pidana kerja sosial adalah bukti
nyata bahwa hukum nasional kita telah bertransformasi menjadi sistem yang lebih
manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial (social restoration).
Unifikasi Tindak Pidana dan Penghapusan Dikotomi Klasik
Langkah
progresif lainnya yang memengaruhi konsep kategori pidana saat ini adalah
penghapusan pembedaan antara “kejahatan” (misdrijven) dan “pelanggaran”
(overtredingen). Sebagaimana ditegaskan dalam Buku Kedua UU tentang
KUHP, istilah tunggal yang digunakan sekarang adalah “Tindak Pidana”.
Alasan
sosiologis dan yuridis di balik penghapusan ini adalah kenyataan bahwa
perbedaan kualitatif antara kejahatan sebagai rechtsdelict dan
pelanggaran sebagai wetsdelict sering kali menjadi sangat
relatif dan tidak konsisten dalam praktiknya. Banyak perbuatan yang secara
hakiki merupakan pelanggaran administratif justru dikriminalisasi secara berat,
sementara beberapa perbuatan yang mencederai hak publik justru hanya dianggap
sebagai pelanggaran ringan hanya karena penempatan pasalnya.
Dengan
adanya unifikasi ini, tingkat keseriusan suatu perbuatan tidak lagi ditentukan
oleh label “kejahatan” atau “pelanggaran”, melainkan oleh jenis dan kategori
sanksi yang diancamkan dalam pasal terkait. Hal ini memberikan kejelasan bagi
penegak hukum dalam menentukan prosedur penanganan perkara.
Namun,
keseragaman istilah ini tidak berarti meniadakan gradasi hukuman. Sebaliknya,
kategori-kategori pidana denda dan variasi pidana pokok menjadi alat ukur baru
yang lebih objektif dalam menentukan posisi suatu tindak pidana dalam hierarki
keseriusan hukum nasional. Inilah yang kemudian memunculkan kebutuhan akan
pedoman pemidanaan yang lebih rinci agar hakim tidak terjebak dalam positivisme
hukum yang kaku namun tetap memiliki batas-batas yang terukur.
Struktur Sanksi dan Sistem Dua Jalur (Double-Track System)
UU
tentang KUHP secara eksplisit mengatur jenis-jenis sanksi sebagaimana yang dinyatakan
tegas dalam Pasal 64 KUHP yang menyatakan:
“Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok;
b. pidana tambahan; dan
c. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu
yang ditentukan dalam Undang-Undang.”
Pengadopsian
sistem dua jalur (double-track system) menandai kemajuan besar, di mana
sanksi tidak hanya berupa pidana sebagai bentuk penderitaan atau nestapa bagi
pelaku, tetapi juga berupa “tindakan” yang bertujuan untuk pelindungan
masyarakat dan perawatan bagi mereka yang tidak mampu bertanggung jawab secara
sempurna karena disabilitas mental atau intelektual.
Berdasarkan
Pasal 65 ayat (1) KUHP, pidana pokok terdiri atas:
a.
pidana penjara;
b.
pidana tutupan;
c.
pidana
pengawasan;
d.
pidana denda; dan
e.
pidana kerja
sosial.
Urutan
tersebut secara normatif menentukan berat ringannya pidana. Hakim memiliki
kewenangan untuk memilih jenis pidana yang paling tepat dengan mendahulukan
jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut dirasa sudah cukup untuk
mencapai tujuan pemidanaan.
Pidana
pengawasan dan pidana kerja sosial merupakan inovasi yang dirancang sebagai
alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek (penjara). Hal ini
didasari oleh kesadaran bahwa pemenjaraan sering kali tidak efektif untuk
tindak pidana ringan dan justru dapat memperburuk kondisi pelaku akibat
stigmatisasi.
Penjenjangan Normatif Kategori Pidana Denda
Sistem
kategorisasi yang paling menonjol dan memiliki implikasi teknis luas adalah kategori
pidana denda yang diatur dalam Pasal 79 UU tentang KUHP. Berbeda dengan
sistem lama yang mencantumkan nilai nominal denda secara spesifik di setiap
pasal, sistem kategori ini menetapkan delapan tingkatan denda yang dirumuskan
secara kategoris di dalam Buku Kesatu.
Tujuan
utamanya adalah untuk memudahkan penyesuaian nilai denda terhadap perubahan
kondisi ekonomi atau inflasi melalui mekanisme administratif, tanpa perlu
melakukan revisi undang-undang secara menyeluruh.
Berdasarkan
Pasal 79 ayat (1) KUHP, rincian kategori denda adalah sebagai
berikut:
a. Kategori I: paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah);
b. Kategori II: paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah);
c. Kategori III: paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah);
d. Kategori IV: paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah);
e. Kategori V: paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah);
f.
Kategori VI:
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. Kategori VII: paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah);
h. Kategori VIII: paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah).
Penentuan
kategori ini sangat krusial karena menjadi acuan bagi pembentuk undang-undang
sektoral maupun hakim dalam menjatuhkan vonis. Lebih jauh lagi, Pasal 80 KUHP
menegaskan bahwa:
(1)
Dalam menjatuhkan
pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan
memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi
penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.
Hal
ini bertujuan agar pidana denda yang dijatuhkan bersifat efektif dan tidak
justru membebani terdakwa melampaui kapasitas kemanusiaannya, sejalan dengan
prinsip Lex Non Cogit Ad Impossibilia bahwa hukum tidak
memaksa hal-hal yang mustahil dilakukan.
Harmonisasi Pidana Nasional Melalui UU Nomor 1 Tahun 2026
Guna
memastikan transisi menuju implementasi penuh UU tentang KUHP pada Januari 2026
berjalan lancar, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”. Undang-undang
ini memiliki peran vital sebagai instrumen harmonisasi yang menyelaraskan
ribuan pasal pidana dalam undang-undang di luar KUHP (sektoral) serta peraturan
daerah dengan standar kategori pidana nasional yang baru. Misi utamanya adalah untuk
menghindari disparitas penegakan hukum dan memastikan konsistensi sanksi di
seluruh tingkatan peraturan perundang-undangan.
Salah
satu kebijakan yang sangat signifikan dalam UU tentang Penyesuaian Pidana
adalah penghapusan ancaman pidana minimum khusus dalam berbagai
undang-undang sektoral, kecuali untuk kategori kejahatan luar biasa seperti
korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat. Langkah
ini diambil untuk mengembalikan independensi hakim dalam melakukan penyesuaian
sanksi berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Selain
itu, undang-undang ini menetapkan mekanisme konversi pidana kurungan menjadi
pidana denda. Sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (1) UU tentang
Penyesuaian Pidana yang menegaskan bahwa:
“Ketentuan pidana dalam
Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan
diubah dengan ketentuan:
a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah
menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan
b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah
menjadi pidana denda paling banyak kategori II.”
Transformasi
ini menunjukkan komitmen negara untuk mengurangi penggunaan pidana perampasan
kemerdekaan untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya ringan atau
administratif.
Pedoman Pemidanaan dan Fungsi Kategori sebagai Alat Ukur Keadilan
Kategori
pidana bukan hanya sekadar angka, melainkan alat ukur bagi hakim untuk
mewujudkan tujuan pemidanaan yang telah dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal
51 dan Pasal 52 KUHP, yang masing-masing menyatakan:
Pasal
51 KUHP:
“Pemidanaan bertujuan:
a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan
norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
b. memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan
dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak
Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam
masyarakat; dan
d. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa
bersalah pada terpidana.”
Pasal
52 KUHP:
“Pemidanaan tidak dimaksudkan
untuk merendahkan martabat manusia.”
Sehingga
dalam proses ini, hakim dibekali dengan “Pedoman Pemidanaan” yang tertuang
dalam Pasal 54 KUHP yang menyatakan:
(1)
Dalam pemidanaan
wajib dipertimbangkan:
a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak
direncanakan;
e. cara melakukan Tindak Pidana;
f.
sikap dan
tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi
pelalu Tindak Pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak
Pidana;
i.
pengaruh Tindak
Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
j.
pemaafan dari
Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau
k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau
keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat
dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak
mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Adagium Culpue
Poena Par Esto yang berarti “jatuhkanlah hukuman yang setimpal
dengan perbuatan” menjadi lebih operasional dengan adanya kategori-kategori
ini. Kategori denda atau rentang waktu penjara memberikan batas atas dan
batas bawah yang jelas, sehingga hakim dapat menempatkan posisi sanksi secara
proporsional berdasarkan derajat kesalahan pelaku.
Prinsip
proporsionalitas ini menjamin bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak akan melampaui
tingkat seriusitas perbuatan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat
mengenai konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Hubungan antara kategori
pidana dengan keadilan substantif terletak pada kemampuan sistem ini untuk
mengakomodasi keunikan setiap perkara tanpa kehilangan standar nasional yang
seragam.
Implikasi Praktis dalam Proses Penegakan Hukum
Kehadiran
kategori-kategori pidana membawa implikasi praktis yang mendalam, tidak hanya
di meja hijau tetapi juga sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”,
kategori pidana denda dijadikan salah satu parameter dalam pelaksanaan upaya
paksa. Sebagai contoh, berdasarkan Pasal 97 KUHAP menegaskan bahwa:
(1)
Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap
Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya
pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa
alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.
Ketentuan
ini menunjukkan bahwa klasifikasi tingkat keseriusan perbuatan yang
tercermin dalam kategori pidana secara langsung memengaruhi pembatasan terhadap
hak asasi manusia dalam proses hukum. Hal ini memaksa aparat penegak hukum
untuk lebih cermat dan profesional dalam memetakan kategori tindak pidana sejak
awal pemeriksaan.
Selain
itu, dalam praktik persidangan, jaksa penuntut umum dituntut untuk lebih aktif
dalam membuktikan dampak finansial atau kerugian ekonomi dari suatu perbuatan,
mengingat kategori denda dapat ditingkatkan bagi subjek hukum korporasi atau
pelaku yang bermotif keuntungan finansial.
Konsistensi
pemidanaan antarperkara juga diharapkan meningkat karena hakim kini diwajibkan
untuk mencantumkan pertimbangan yang jelas mengenai alasan pemilihan jenis dan
kategori pidana dalam format putusan yang baru.
Konversi Eksekusi: Pidana Penjara Pengganti Denda
Implikasi
praktis lainnya yang sangat krusial adalah mengenai eksekusi pidana denda. Sebagaimana
ketentuan Pasal 81 KUHP, menyatakan bahwa:
(1)
Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu
tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau
pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.
Namun,
apabila aset tersebut tetap tidak mencukupi, denda tersebut dikonversi menjadi
pidana penjara pengganti denda. UU tentang Penyesuaian Pidana dalam
Lampiran III memperkenalkan metode penghitungan yang sistematis dan progresif
untuk konversi ini, guna menghindari ketidakadilan yang timbul dari
subjektivitas hakim.
Metode
penghitungan ini didasarkan pada rentang nilai nominal denda terhadap durasi
hari penjara. Sebagai ilustrasi, kenaikan nominal denda secara aritmatika akan
berdampak langsung pada penambahan durasi hari penjara pengganti secara pasti,
bukan lagi sekadar perkiraan.
Hal
ini memberikan transparansi bagi terpidana dan menjamin bahwa penderitaan yang
dialami dalam bentuk penjara pengganti benar-benar setara dengan nilai ekonomis
denda yang tidak terbayarkan. Ketentuan ini juga mencerminkan asas kepastian
hukum yang menjadi salah satu pilar utama dalam pembaruan hukum nasional.
Pentingnya Pemahaman bagi Praktisi dan Refleksi Masyarakat
Bagi
para praktisi hukum, termasuk advokat dan jaksa, penguasaan terhadap
kategori-kategori pidana ini merupakan kewajiban profesional untuk memberikan
keadilan bagi klien maupun negara. Advokat harus mampu menganalisis apakah
kategori denda yang diajukan dalam tuntutan sudah sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan dalam UU tentang KUHP dan UU tentang Penyesuaian Pidana.
Sebaliknya,
bagi masyarakat umum, pemahaman ini penting untuk membangun literasi hukum yang
sehat. Masyarakat perlu mengetahui bahwa sistem hukum kita kini lebih
mengedepankan pendekatan restoratif daripada sekadar pemenjaraan. Adanya
kategori denda yang variatif dan sanksi alternatif seperti pidana kerja sosial
memberikan pesan bahwa tujuan akhir hukum adalah harmoni sosial dan perbaikan
diri pelaku.
Penerapan
kategori pidana juga menjadi instrumen untuk mengontrol kewenangan negara agar
tidak bertindak sewenang-wenang. Prinsip proporsionalitas yang melekat pada
kategori sanksi memastikan bahwa negara hanya boleh membatasi kemerdekaan
seseorang pada tingkat yang benar-benar diperlukan untuk melindungi kepentingan
hukum yang lebih besar. Hal ini selaras dengan cita-cita negara hukum
Indonesia yang berlandaskan pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menuju Sistem Hukum Pidana yang Rasional, Terukur, dan Berkeadilan
Kehadiran
kategori-kategori pidana dalam hukum nasional saat ini merupakan lompatan besar
menuju sistem peradilan yang lebih beradab dan saintifik. Kita tidak lagi hanya
mengandalkan intuisi atau tradisi hukum kolonial yang sering kali tidak relevan
dengan konteks kekinian.
Melalui
kategorisasi denda yang adaptif, sistem dua jalur yang manusiawi, serta pedoman
pemidanaan yang holistik, Indonesia sedang membangun fondasi bagi hukum yang
benar-benar mencerminkan jiwa bangsa (volksgeist). Upaya ini diperkuat
dengan terbitnya pedoman implementasi seperti Surat Edaran Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023
dan KUHAP 2025 yang menjadi kompas bagi para hakim di seluruh
nusantara.
Sebagai
refleksi akhir, keberhasilan sistem kategorisasi pidana ini sangat bergantung
pada integritas dan profesionalisme para penegak hukum dalam menafsirkan dan
menerapkannya. Hakim tidak lagi sekadar menjadi “corong undang-undang” (la
bouche de la loi), melainkan harus menjadi penegak keadilan substantif yang
mampu melihat melampaui teks pasal demi pasal demi mencapai kemanfaatan hukum
yang nyata bagi masyarakat.
Dengan
sistem yang lebih rasional dan terukur ini, diharapkan kepercayaan publik
terhadap institusi peradilan dapat dipulihkan, dan visi Indonesia sebagai
negara hukum yang berkeadilan dapat terwujud sepenuhnya. Perjalanan menuju 2
Januari 2026 sebagai tanggal pemberlakuan penuh UU tentang KUHP adalah
perjalanan menuju kedaulatan hukum yang sesungguhnya, di mana setiap sanksi
yang dijatuhkan memiliki landasan moral, filosofis, dan yuridis yang kokoh.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


