layananhukum

Apa yang Dimaksud Dengan Kategori-Kategori Pidana dalam KUHP Saat ini?

 

Pengantar

Sistem hukum pidana di Indonesia tengah menapaki fase transformasi fundamental yang menandai berakhirnya dominasi paradigma kolonial dan dimulainya era hukum nasional yang berdaulat.

Momentum bersejarah ini diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHP”. Kehadiran regulasi ini merupakan bentuk dekolonialisasi hukum yang telah dinantikan selama lebih dari tujuh dekade, menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië yang secara historis merupakan produk hukum asing dengan semangat yang tidak lagi selaras dengan nilai-nilai Pancasila. 

Dalam konstruksi hukum yang baru ini, salah satu instrumen paling krusial yang diperkenalkan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas sanksi adalah sistem kategorisasi pidana. Pengelompokan ini bukan sekadar klasifikasi administratif, melainkan manifestasi dari pergeseran filosofis menuju sistem pemidanaan modern yang lebih terukur, rasional, dan adaptif terhadap dinamika sosial serta ekonomi masyarakat Indonesia.   

Eksistensi kategori-kategori pidana dalam sistem pemidanaan nasional memiliki urgensi yang mendalam, terutama dalam kaitannya dengan upaya mewujudkan keadilan distributif di mana berat ringannya hukuman haruslah sepadan dengan tingkat keseriusan perbuatan dan tingkat kesalahan pelaku.

Di masa lalu, ketidakteraturan standar sanksi dalam berbagai undang-undang sering kali memicu disparitas putusan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Dengan diterapkannya kategorisasi, khususnya dalam pidana denda, pembentuk undang-undang menyediakan pedoman navigasi yang presisi bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan. 

Landasan Filosofis dan Misi Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Memahami kategori pidana mengharuskan kita untuk menelaah empat misi utama pembaruan hukum pidana nasional yang menjadi ruh dari UU tentang KUHP.

Misi pertama, yaitu dekolonialisasi, berupaya meniadakan struktur hukum yang represif dan diskriminatif, menggantinya dengan norma yang menghormati hak asasi manusia serta keseimbangan antara kepentingan umum dan individu. 

Misi kedua, demokratisasi hukum pidana, tercermin dalam pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) atau hukum adat, selama hal tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Misi ketiga, konsolidasi, bertujuan menyatukan berbagai ketentuan pidana yang sebelumnya tersebar secara fragmentaris ke dalam satu wadah kodifikasi yang sistematis. 

Misi terakhir, adaptasi dan harmonisasi, dilakukan untuk merespons kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, serta standar nilai internasional yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.   

Dalam kerangka misi tersebut, pembentuk undang-undang menyadari bahwa hukum pidana tidak boleh hanya terfokus pada perbuatan (daad) sebagaimana dianut oleh aliran klasik, tetapi juga harus memperhatikan pelaku (dader) dan dampak terhadap korban (viktimologi). Aliran neo-klasik yang dianut UU tentang KUHP menjaga keseimbangan antara faktor objektif berupa perbuatan lahiriah dan faktor subjektif berupa sikap batin pelaku. Karakteristik ini kemudian diturunkan ke dalam sistem kategorisasi pidana yang memungkinkan hakim untuk melakukan individualisasi pemidanaan secara lebih fleksibel namun tetap berada dalam koridor kepastian hukum. 

Penjenjangan sanksi melalui kategori denda atau alternatif pidana kerja sosial adalah bukti nyata bahwa hukum nasional kita telah bertransformasi menjadi sistem yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial (social restoration).   

Unifikasi Tindak Pidana dan Penghapusan Dikotomi Klasik

Langkah progresif lainnya yang memengaruhi konsep kategori pidana saat ini adalah penghapusan pembedaan antara “kejahatan” (misdrijven) dan “pelanggaran” (overtredingen). Sebagaimana ditegaskan dalam Buku Kedua UU tentang KUHP, istilah tunggal yang digunakan sekarang adalah “Tindak Pidana”. 

Alasan sosiologis dan yuridis di balik penghapusan ini adalah kenyataan bahwa perbedaan kualitatif antara kejahatan sebagai rechtsdelict dan pelanggaran sebagai wetsdelict sering kali menjadi sangat relatif dan tidak konsisten dalam praktiknya. Banyak perbuatan yang secara hakiki merupakan pelanggaran administratif justru dikriminalisasi secara berat, sementara beberapa perbuatan yang mencederai hak publik justru hanya dianggap sebagai pelanggaran ringan hanya karena penempatan pasalnya.   

Dengan adanya unifikasi ini, tingkat keseriusan suatu perbuatan tidak lagi ditentukan oleh label “kejahatan” atau “pelanggaran”, melainkan oleh jenis dan kategori sanksi yang diancamkan dalam pasal terkait. Hal ini memberikan kejelasan bagi penegak hukum dalam menentukan prosedur penanganan perkara.

Namun, keseragaman istilah ini tidak berarti meniadakan gradasi hukuman. Sebaliknya, kategori-kategori pidana denda dan variasi pidana pokok menjadi alat ukur baru yang lebih objektif dalam menentukan posisi suatu tindak pidana dalam hierarki keseriusan hukum nasional. Inilah yang kemudian memunculkan kebutuhan akan pedoman pemidanaan yang lebih rinci agar hakim tidak terjebak dalam positivisme hukum yang kaku namun tetap memiliki batas-batas yang terukur.   

Struktur Sanksi dan Sistem Dua Jalur (Double-Track System)

UU tentang KUHP secara eksplisit mengatur jenis-jenis sanksi sebagaimana yang dinyatakan tegas dalam Pasal 64 KUHP yang menyatakan:

“Pidana terdiri atas:

a.     pidana pokok;

b.     pidana tambahan; dan

c.     pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.”

Pengadopsian sistem dua jalur (double-track system) menandai kemajuan besar, di mana sanksi tidak hanya berupa pidana sebagai bentuk penderitaan atau nestapa bagi pelaku, tetapi juga berupa “tindakan” yang bertujuan untuk pelindungan masyarakat dan perawatan bagi mereka yang tidak mampu bertanggung jawab secara sempurna karena disabilitas mental atau intelektual.   

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) KUHP, pidana pokok terdiri atas:

a.       pidana penjara;

b.      pidana tutupan;

c.       pidana pengawasan;

d.      pidana denda; dan

e.       pidana kerja sosial.   

Urutan tersebut secara normatif menentukan berat ringannya pidana. Hakim memiliki kewenangan untuk memilih jenis pidana yang paling tepat dengan mendahulukan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut dirasa sudah cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. 

Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial merupakan inovasi yang dirancang sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek (penjara). Hal ini didasari oleh kesadaran bahwa pemenjaraan sering kali tidak efektif untuk tindak pidana ringan dan justru dapat memperburuk kondisi pelaku akibat stigmatisasi.   

Penjenjangan Normatif Kategori Pidana Denda

Sistem kategorisasi yang paling menonjol dan memiliki implikasi teknis luas adalah kategori pidana denda yang diatur dalam Pasal 79 UU tentang KUHP. Berbeda dengan sistem lama yang mencantumkan nilai nominal denda secara spesifik di setiap pasal, sistem kategori ini menetapkan delapan tingkatan denda yang dirumuskan secara kategoris di dalam Buku Kesatu. 

Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan penyesuaian nilai denda terhadap perubahan kondisi ekonomi atau inflasi melalui mekanisme administratif, tanpa perlu melakukan revisi undang-undang secara menyeluruh.   

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) KUHP, rincian kategori denda adalah sebagai berikut:

a.       Kategori I: paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b.      Kategori II: paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c.       Kategori III: paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d.      Kategori IV: paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e.       Kategori V: paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f.        Kategori VI: paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g.      Kategori VII: paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

h.      Kategori VIII: paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).   

Penentuan kategori ini sangat krusial karena menjadi acuan bagi pembentuk undang-undang sektoral maupun hakim dalam menjatuhkan vonis. Lebih jauh lagi, Pasal 80 KUHP menegaskan bahwa:

(1)      Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.

(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Hal ini bertujuan agar pidana denda yang dijatuhkan bersifat efektif dan tidak justru membebani terdakwa melampaui kapasitas kemanusiaannya, sejalan dengan prinsip Lex Non Cogit Ad Impossibilia bahwa hukum tidak memaksa hal-hal yang mustahil dilakukan.   

Harmonisasi Pidana Nasional Melalui UU Nomor 1 Tahun 2026

Guna memastikan transisi menuju implementasi penuh UU tentang KUHP pada Januari 2026 berjalan lancar, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”. Undang-undang ini memiliki peran vital sebagai instrumen harmonisasi yang menyelaraskan ribuan pasal pidana dalam undang-undang di luar KUHP (sektoral) serta peraturan daerah dengan standar kategori pidana nasional yang baru. Misi utamanya adalah untuk menghindari disparitas penegakan hukum dan memastikan konsistensi sanksi di seluruh tingkatan peraturan perundang-undangan.   

Salah satu kebijakan yang sangat signifikan dalam UU tentang Penyesuaian Pidana adalah penghapusan ancaman pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang sektoral, kecuali untuk kategori kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat. Langkah ini diambil untuk mengembalikan independensi hakim dalam melakukan penyesuaian sanksi berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Selain itu, undang-undang ini menetapkan mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda. Sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (1) UU tentang Penyesuaian Pidana yang menegaskan bahwa:

“Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan:

a.     pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan

b.     pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.”

Transformasi ini menunjukkan komitmen negara untuk mengurangi penggunaan pidana perampasan kemerdekaan untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya ringan atau administratif.   

Pedoman Pemidanaan dan Fungsi Kategori sebagai Alat Ukur Keadilan

Kategori pidana bukan hanya sekadar angka, melainkan alat ukur bagi hakim untuk mewujudkan tujuan pemidanaan yang telah dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 51 dan Pasal 52 KUHP, yang masing-masing menyatakan:

Pasal 51 KUHP:

“Pemidanaan bertujuan:

a.     mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;

b.     memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

c.     menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan

d.     menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.”

Pasal 52 KUHP:

“Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.”

Sehingga dalam proses ini, hakim dibekali dengan “Pedoman Pemidanaan” yang tertuang dalam Pasal 54 KUHP yang menyatakan:

(1)      Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:

a.     bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;

b.     motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;

c.     sikap batin pelaku Tindak Pidana;

d.     Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;

e.     cara melakukan Tindak Pidana;

f.      sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;

g.     riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;

h.     pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;

i.      pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;

j.       pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau

k.     nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

(2)     Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Adagium Culpue Poena Par Esto yang berarti “jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan” menjadi lebih operasional dengan adanya kategori-kategori ini. Kategori denda atau rentang waktu penjara memberikan batas atas dan batas bawah yang jelas, sehingga hakim dapat menempatkan posisi sanksi secara proporsional berdasarkan derajat kesalahan pelaku.

Prinsip proporsionalitas ini menjamin bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak akan melampaui tingkat seriusitas perbuatan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Hubungan antara kategori pidana dengan keadilan substantif terletak pada kemampuan sistem ini untuk mengakomodasi keunikan setiap perkara tanpa kehilangan standar nasional yang seragam.   

Implikasi Praktis dalam Proses Penegakan Hukum

Kehadiran kategori-kategori pidana membawa implikasi praktis yang mendalam, tidak hanya di meja hijau tetapi juga sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, kategori pidana denda dijadikan salah satu parameter dalam pelaksanaan upaya paksa. Sebagai contoh, berdasarkan Pasal 97 KUHAP menegaskan bahwa:

(1)       Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.

(2)     Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa klasifikasi tingkat keseriusan perbuatan yang tercermin dalam kategori pidana secara langsung memengaruhi pembatasan terhadap hak asasi manusia dalam proses hukum. Hal ini memaksa aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan profesional dalam memetakan kategori tindak pidana sejak awal pemeriksaan.

Selain itu, dalam praktik persidangan, jaksa penuntut umum dituntut untuk lebih aktif dalam membuktikan dampak finansial atau kerugian ekonomi dari suatu perbuatan, mengingat kategori denda dapat ditingkatkan bagi subjek hukum korporasi atau pelaku yang bermotif keuntungan finansial. 

Konsistensi pemidanaan antarperkara juga diharapkan meningkat karena hakim kini diwajibkan untuk mencantumkan pertimbangan yang jelas mengenai alasan pemilihan jenis dan kategori pidana dalam format putusan yang baru.   

Konversi Eksekusi: Pidana Penjara Pengganti Denda

Implikasi praktis lainnya yang sangat krusial adalah mengenai eksekusi pidana denda. Sebagaimana ketentuan Pasal 81 KUHP, menyatakan bahwa:

(1)       Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.

(2)     Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.

(3)    Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Namun, apabila aset tersebut tetap tidak mencukupi, denda tersebut dikonversi menjadi pidana penjara pengganti denda. UU tentang Penyesuaian Pidana dalam Lampiran III memperkenalkan metode penghitungan yang sistematis dan progresif untuk konversi ini, guna menghindari ketidakadilan yang timbul dari subjektivitas hakim.   

Metode penghitungan ini didasarkan pada rentang nilai nominal denda terhadap durasi hari penjara. Sebagai ilustrasi, kenaikan nominal denda secara aritmatika akan berdampak langsung pada penambahan durasi hari penjara pengganti secara pasti, bukan lagi sekadar perkiraan. 

Hal ini memberikan transparansi bagi terpidana dan menjamin bahwa penderitaan yang dialami dalam bentuk penjara pengganti benar-benar setara dengan nilai ekonomis denda yang tidak terbayarkan. Ketentuan ini juga mencerminkan asas kepastian hukum yang menjadi salah satu pilar utama dalam pembaruan hukum nasional.   

Pentingnya Pemahaman bagi Praktisi dan Refleksi Masyarakat

Bagi para praktisi hukum, termasuk advokat dan jaksa, penguasaan terhadap kategori-kategori pidana ini merupakan kewajiban profesional untuk memberikan keadilan bagi klien maupun negara. Advokat harus mampu menganalisis apakah kategori denda yang diajukan dalam tuntutan sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam UU tentang KUHP dan UU tentang Penyesuaian Pidana. 

Sebaliknya, bagi masyarakat umum, pemahaman ini penting untuk membangun literasi hukum yang sehat. Masyarakat perlu mengetahui bahwa sistem hukum kita kini lebih mengedepankan pendekatan restoratif daripada sekadar pemenjaraan. Adanya kategori denda yang variatif dan sanksi alternatif seperti pidana kerja sosial memberikan pesan bahwa tujuan akhir hukum adalah harmoni sosial dan perbaikan diri pelaku.   

Penerapan kategori pidana juga menjadi instrumen untuk mengontrol kewenangan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Prinsip proporsionalitas yang melekat pada kategori sanksi memastikan bahwa negara hanya boleh membatasi kemerdekaan seseorang pada tingkat yang benar-benar diperlukan untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih besar. Hal ini selaras dengan cita-cita negara hukum Indonesia yang berlandaskan pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.   

Menuju Sistem Hukum Pidana yang Rasional, Terukur, dan Berkeadilan

Kehadiran kategori-kategori pidana dalam hukum nasional saat ini merupakan lompatan besar menuju sistem peradilan yang lebih beradab dan saintifik. Kita tidak lagi hanya mengandalkan intuisi atau tradisi hukum kolonial yang sering kali tidak relevan dengan konteks kekinian.

Melalui kategorisasi denda yang adaptif, sistem dua jalur yang manusiawi, serta pedoman pemidanaan yang holistik, Indonesia sedang membangun fondasi bagi hukum yang benar-benar mencerminkan jiwa bangsa (volksgeist). Upaya ini diperkuat dengan terbitnya pedoman implementasi seperti Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang menjadi kompas bagi para hakim di seluruh nusantara.   

Sebagai refleksi akhir, keberhasilan sistem kategorisasi pidana ini sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme para penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkannya. Hakim tidak lagi sekadar menjadi “corong undang-undang” (la bouche de la loi), melainkan harus menjadi penegak keadilan substantif yang mampu melihat melampaui teks pasal demi pasal demi mencapai kemanfaatan hukum yang nyata bagi masyarakat. 

Dengan sistem yang lebih rasional dan terukur ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dapat dipulihkan, dan visi Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan dapat terwujud sepenuhnya. Perjalanan menuju 2 Januari 2026 sebagai tanggal pemberlakuan penuh UU tentang KUHP adalah perjalanan menuju kedaulatan hukum yang sesungguhnya, di mana setiap sanksi yang dijatuhkan memiliki landasan moral, filosofis, dan yuridis yang kokoh.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.