layananhukum

Kapan KUHP dan KUHAP yang Baru Dapat Benar-Benar Diberlakukan?


Pertanyaan

Selamat siang Bang, izin nanya Bang, begini... Saya lagi bingung baca berita di media sosial soal reformasi hukum kita. Katanya Indonesia sudah punya KUHP Nasional yang baru sebagai pengganti aturan Belanda, tapi kok ada yang bilang belum bisa dipakai sekarang ya? Terus kemarin saya dengar ada lagi UU KUHAP yang baru disahkan sama Presiden. Jadi makin bingung Bang, sebenarnya per tanggal berapa sih Polisi, Jaksa, sama Hakim itu sudah benar-benar pakai buku yang baru itu di lapangan? Apakah nunggu tahun depan atau sudah dari sekarang?

Satu lagi Bang, kalau misalnya ada orang yang kena kasus sekarang tapi sidangnya nanti pas aturan sudah ganti, itu jadinya pakai aturan yang lama atau yang baru ya Bang? Mohon pencerahannya Bang biar saya dan masyarakat awam nggak simpang siur informasinya. Makasih banyak Bang Lawyer!

Jawaban

Pengantar

Reformasi hukum pidana Indonesia telah memasuki babak baru yang sangat menentukan seiring dengan lahirnya kodifikasi hukum nasional mandiri untuk menggantikan warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. Transisi dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie menuju tatanan hukum nasional bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah dekonstruksi paradigma hukum dari model retributif (pembalasan) menuju model keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.

Namun, di tengah gema pembaruan ini, muncul kegamangan di masyarakat dan praktisi hukum mengenai kepastian waktu pemberlakuan efektif. Kebingungan ini bersumber pada adanya interval waktu antara saat undang-undang disahkan (diundangkan) dengan saat undang-undang tersebut benar-benar memiliki daya ikat operasional di lapangan.

Dinamika ini sangat dipengaruhi oleh kesiapan infrastruktur yudisial, sinkronisasi regulasi sektoral, serta pematangan kompetensi aparat penegak hukum dalam menginternalisasi norma-norma baru yang jauh lebih kompleks dan progresif.

Ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang lebih humanis dan adil kini berpacu dengan realitas teknis transisi legislatif. Saat ini, sistem hukum Indonesia tengah mengawal keberadaan tiga pilar regulasi utama:

1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHP”;

2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”; serta

3.      Instrumen penyeleras yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”.

Ketiga regulasi ini dirancang untuk mencapai titik pemberlakuan efektif secara simultan pada awal Januari 2026 guna menciptakan kepastian hukum yang paripurna dan menghindari disparitas penegakan hukum yang dapat merugikan hak-hak konstitusional warga negara.

Status Hukum KUHP Baru dan KUHAP Baru dalam Sistem Hukum Indonesia

Memahami kedudukan hukum dari kodifikasi baru ini memerlukan telaah mendalam terhadap terminologi perundang-undangan yang sering disalahartikan oleh publik. Status sebuah produk hukum dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia melewati tiga fase krusial yaitu fase pengundangan, fase masa transisi (vacatio legis), dan fase berlaku efektif.

UU tentang KUHP telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, namun pengundangan tersebut tidak serta-merta memberikan kekuatan eksekutorial. Berdasarkan Pasal 624 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dinyatakan secara eksplisit bahwa:

“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”.

Penentuan masa transisi selama tiga tahun ini merupakan mandat konstitusional untuk memberikan waktu bagi negara dalam menyiapkan puluhan peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi masif kepada seluruh pemangku kepentingan.

Berbeda dengan UU tentang KUHP yang memiliki napas transisi panjang, UU tentang KUHAP sebagai hukum acara pendamping memiliki karakteristik “transisi cepat”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru disahkan pada pertengahan Desember 2025 dan ditetapkan berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026.

Perbedaan durasi transisi ini menempatkan UU tentang KUHAP pada posisi yang sangat krusial, karena tanpa hukum acara yang berlaku bersamaan, norma-norma materiel dalam UU tentang KUHP tidak akan memiliki prosedur formal untuk ditegakkan di persidangan. Status hukum kedua kitab ini adalah sebagai kodifikasi primer yang menggantikan seluruh aturan umum dalam Wetboek van Strafrecht lama dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kedudukan hukum ini semakin diperkuat dengan hadirnya UU tentang Penyesuaian Pidana yang diundangkan pada 2 Januari 2026. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berfungsi sebagai regulasi penyelarasan yang melakukan “pembedahan” terhadap puluhan undang-undang sektoral di luar KUHP agar selaras dengan sistem pidana baru. Melalui UU ini, istilah-istilah yang sudah usang seperti “pidana kurungan” dihapuskan dan dikonversi menjadi “pidana denda” dengan sistem kategori, sehingga saat UU tentang KUHP berlaku efektif, seluruh sistem hukum pidana Indonesia telah berada dalam satu frekuensi paradigma yang sama.

Aspek UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP)
Tanggal Diundangkan 2 Januari 2023 17 Desember 2025
Masa Transisi 3 Tahun (Vacatio Legis) < 1 Bulan
Tanggal Berlaku Efektif 2 Januari 2026 2 Januari 2026
Fungsi Utama Hukum Materiel (Delik & Sanksi) Hukum Formil (Prosedur & Pembuktian)
Status Penggantian Mengganti WvS 1915/1946 Mengganti UU Nomor 8 Tahun 1981

Kapan KUHP yang Baru Berlaku Efektif?

Dasar normatif pemberlakuan UU tentang KUHP adalah Pasal 624 yang menetapkan tanggal 2 Januari 2026 sebagai garis awal penerapan operasional. Penentuan waktu ini bukan sekadar angka di kalender, melainkan sebuah keputusan politik hukum yang didasarkan pada kebutuhan untuk mengubah budaya hukum secara fundamental.

Masa penyesuaian selama tiga tahun sejak 2023 hingga 2026 bertujuan untuk memastikan bahwa transisi hukum ini tidak menyebabkan guncangan yudisial (judicial shock). Tujuan utama masa penyesuaian ini mencakup tiga dimensi yaitu penguatan regulasi turunan, kesiapan institusional aparat penegak hukum, dan edukasi publik guna meminimalisir potensi kriminalisasi yang tidak disengaja akibat ketidaktahuan atas norma baru.

Selama masa penyesuaian, pemerintah berkewajiban merumuskan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pelaksana teknis. Pasal 621 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mewajibkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama dua tahun setelah pengundangan.

Salah satu substansi krusial yang memerlukan PP adalah kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU tentang KUHP, tata cara penetapan hukum adat ke dalam Peraturan Daerah harus mengacu pada standar nasional yang ditetapkan pemerintah. Tanpa adanya PP ini, pengakuan atas tindak pidana adat berisiko melanggar asas legalitas karena tidak memiliki batasan yang jelas, yang pada gilirannya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat di wilayah-wilayah adat.

Bagi aparat penegak hukum, masa penyesuaian adalah periode untuk melakukan reorientasi nalar hukum dari “hukum perbuatan” menuju “hukum pelaku” atau daad-dader-strafrecht. UU tentang KUHP memperkenalkan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 yang mewajibkan hakim mempertimbangkan faktor-faktor subjektif secara mendalam, seperti motif, tingkat kesalahan, riwayat hidup, serta pemaafan dari korban.1 Interpretasi atas pasal ini menunjukkan bahwa hakim tidak lagi diperbolehkan menjatuhkan pidana hanya berdasarkan terpenuhinya unsur delik secara formal, melainkan harus menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kesiapan mentalitas ini sangat menentukan apakah sistem hukum baru benar-benar diberlakukan pada Januari 2026 sebagai instrumen keadilan, atau sekadar tumpukan teks formalistik tanpa jiwa keadilan substantif.

Kedudukan dan Syarat Penerapan KUHAP yang Baru

UU tentang KUHAP memegang peranan sebagai mesin penggerak sistem peradilan pidana. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memposisikan dirinya sebagai pelindung hak asasi manusia sekaligus instrumen efisiensi perkara. Berbeda dengan prosedur lama yang bersifat kaku, KUHAP baru memperkenalkan perpaduan sistem inquisitorial (Eropa Kontinental) dengan elemen-elemen adversarial (sistem pembuktian yang berimbang antara pihak). Kedudukan KUHAP baru ini sangat vital dalam menjamin bahwa perluasan wewenang penyidikan tetap berada dalam pengawasan yudisial yang ketat melalui mekanisme Praperadilan yang lebih luas.

Agar UU tentang KUHAP dapat benar-benar diterapkan secara efektif pada 2 Januari 2026, terdapat syarat-syarat teknis dan substantif yang harus terpenuhi.

Pertama, ketersediaan infrastruktur digital yang mumpuni. UU tentang KUHAP secara implisit mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) untuk mempercepat koordinasi antar-instansi. Syarat kedua adalah pemahaman aparat terhadap perluasan alat bukti.

Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperluas jenis alat bukti menjadi delapan jenis, antara lain:

a.       Keterangan Saksi;

b.      Keterangan Ahli;

c.       surat;

d.      keterangan Terdakwa;

e.       barang bukti;

f.        bukti elektronik;

g.      pengamatan Hakim; dan

h.      segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Di mana “petunjuk” digantikan oleh “pengamatan hakim” (judge’s observation) dan pengakuan bukti elektronik sebagai instrumen mandiri. Tanpa pelatihan yang memadai, aparat penegak hukum akan kesulitan dalam menilai validitas data digital atau mengonstruksi fakta persidangan melalui pengamatan psikologis dan fisik yang objektif.

Ketiga, syarat mengenai mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan. KUHAP baru mengadopsi konsep Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dalam Pasal 78 dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) dalam Pasal 17.

Keberhasilan mekanisme ini sangat bergantung pada integritas moral jaksa dan hakim untuk memastikan bahwa pengakuan terdakwa dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, serta adanya persetujuan dari pihak korban demi tercapainya keadilan restoratif.

Interpretasi terhadap Pasal 80 UU tentang KUHAP menunjukkan bahwa mekanisme perdamaian ini hanya diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun atau denda kategori tertentu. Syarat ini harus dipahami secara presisi oleh aparat agar tidak terjadi komersialisasi perkara yang justru mencederai muruah peradilan.

Tabel Alat Bukti berdasarkan KUHAP 2025

Jenis Alat Bukti (Pasal 235 KUHAP 2025) Karakteristik dan Syarat Penerapan
Keterangan Saksi Termasuk saksi mahkota serta mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban.
Keterangan Ahli Menekankan kompetensi keahlian yang dibuktikan melalui sertifikasi dan/atau ijazah akademik yang relevan.
Surat Mencakup dokumen tertulis dan dokumen elektronik yang dihasilkan melalui proses digitalisasi.
Keterangan Terdakwa Diberikan secara bebas dan sukarela, serta dilindungi dari segala bentuk penyiksaan maupun tekanan psikis.
Barang Bukti Diakui sebagai alat bukti yang berdiri sendiri (corpus delicti) dan memiliki relevansi langsung dengan tindak pidana.
Bukti Elektronik Mensyaratkan validasi forensik digital serta penjagaan integritas metadata untuk menjamin keaslian.
Pengamatan Hakim Menggantikan konsep “petunjuk”; didasarkan pada fakta yang diamati secara langsung dalam persidangan.
Segala Sesuatu Lainnya Memberikan ruang diskresi bagi hakim guna mengakomodasi perkembangan teknologi dan bentuk pembuktian baru.

Faktor Penentu Pemberlakuan Nyata di Lapangan

Keberhasilan pemberlakuan sistem hukum baru ini tidak hanya ditentukan oleh keberadaan teks undang-undang, melainkan oleh konvergensi tiga faktor utama di lapangan.

Faktor pertama adalah kesiapan aparat penegak hukum (APH). Transformasi paradigma dari hukum yang bersifat retributif-punitif (menghukum) menjadi restoratif-rehabilitatif menuntut perubahan pola pikir (mindset) kolektif dari ribuan penyidik, penuntut umum, dan hakim di seluruh Indonesia.

Sebagai contoh, Pasal 65 ayat (1) UU tentang KUHP memperkenalkan pidana pokok baru berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara jangka pendek. APH harus memiliki instrumen asesmen yang objektif untuk menentukan kapan alternatif ini lebih tepat diterapkan guna mencapai tujuan memasyarakatkan terpidana tanpa harus mencabut kemerdekaannya secara total.

Faktor kedua berkaitan dengan ketersediaan peraturan pelaksana. Meskipun UU tentang KUHP dan UU tentang KUHAP telah diundangkan, terdapat mandat untuk pembentukan sekitar 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan beberapa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai juklak dan juknis penegakan hukum.

Salah satu yang paling mendesak adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Pelaksana Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Berdasarkan Pasal 100 UU tentang KUHP, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Hal ini memerlukan aturan teknis yang sangat ketat mengenai kriteria penilaian “perbuatan terpuji” yang dapat menjadi dasar perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Tanpa PP ini, pelaksanaan pidana mati berisiko mengalami kebuntuan administratif yang berdampak pada ketidakpastian nasib terpidana.

Faktor ketiga adalah infrastruktur dan budaya hukum. UU tentang KUHAP yang baru memperluas objek Praperadilan dalam Pasal 158, yang kini mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan benda yang tidak relevan, hingga penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.

Hal ini menuntut kesiapan administrasi penyidikan yang sangat presisi agar tidak mudah digugurkan melalui mekanisme kontrol horizontal tersebut. Selain itu, kesiapan lembaga pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat vital dalam memberikan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar bagi hakim dalam menjatuhkan pidana non-penjara. Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada sinergi antar-lembaga dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

Implikasi Jika Diberlakukan Terlalu Cepat atau Terlalu Lambat

Pemberlakuan hukum yang tidak terencana dengan matang, baik karena terburu-buru maupun karena penundaan yang berlarut-larut, membawa risiko hukum yang signifikan bagi kepastian hukum dan keadilan substantif. Jika diberlakukan tanpa kesiapan infrastruktur dan peraturan pelaksana yang lengkap, akan terjadi kekacauan praktik di mana hakim dan jaksa mungkin akan tetap menggunakan nalar lama di atas aturan baru, yang mengakibatkan lahirnya putusan-putusan yang kontradiktif.

Di sisi lain, penundaan yang melampaui batas waktu 2 Januari 2026 akan mencederai muruah negara hukum karena memperpanjang usia hukum kolonial yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan sosiologis bangsa Indonesia saat ini.

Risiko hukum terbesar dalam masa transisi adalah penentuan hukum mana yang diterapkan pada perkara yang terjadi sebelum Januari 2026 namun baru diputus setelahnya. Di sinilah prinsip Lex Mitior (hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa) menjadi pandu utama.

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:

“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana”.

Interpretasi atas pasal ini menuntut hakim untuk melakukan perbandingan pasal demi pasal antara sistem lama dan baru secara cermat sebelum mengetuk palu.

Dampak bagi keadilan juga sangat terasa pada aspek dekriminalisasi dan penyesuaian sanksi. Pasal 3 ayat (2) UU tentang KUHP menegaskan bahwa jika perbuatan menurut peraturan baru tidak lagi merupakan tindak pidana, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum. Bahkan, bagi mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan harus dihapuskan jika perbuatan tersebut didekriminalisasi.

Sebaliknya, jika sistem baru ternyata mengancam pidana yang lebih berat bagi sebuah perbuatan lama, maka berdasarkan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) UU tentang KUHP, hukum baru tidak boleh berlaku surut untuk memperberat hukuman. Kegagalan dalam mengelola transisi ini akan mengakibatkan disparitas hukuman yang masif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan nasional.

Peran Krusial UU Penyesuaian Pidana dalam Harmonisasi Sektoral

Satu instrumen yang menjadi kunci pemberlakuan nyata di lapangan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini lahir untuk menutup celah sinkronisasi antara sistem kategori denda dalam KUHP baru dengan ribuan pasal pidana dalam undang-undang sektoral lainnya. Tanpa UU ini, saat KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, akan terjadi ketidakpastian mengenai besaran denda dalam UU seperti UU Perpajakan, UU ITE, atau UU Narkotika yang masih menggunakan angka nominal rupiah lama.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU tentang KUHP, pidana denda kini diklasifikasikan ke dalam delapan kategori yang nilainya disesuaikan dengan dinamika ekonomi melalui UU Penyesuaian Pidana. UU Penyesuaian Pidana ini secara otomatis mengonversi ancaman pidana denda dalam undang-undang lain agar tunduk pada sistem kategori baru ini.

Kategori Denda Besaran Maksimum Nominal (Pasal 79 KUHP) Peruntukan Tipikal (UU Sektoral)
Kategori I Rp1.000.000,00 Pelanggaran ringan dan/atau administratif.
Kategori II Rp10.000.000,00 Pengganti pidana kurungan tunggal.
Kategori III Rp50.000.000,00 Batas maksimal denda dalam Peraturan Daerah.
Kategori IV Rp200.000.000,00 Tindak pidana individu yang menghasilkan keuntungan finansial.
Kategori V Rp500.000.000,00 Tindak pidana korporasi tanpa keuntungan finansial langsung.
Kategori VI Rp2.000.000.000,00 Kejahatan ekonomi dan/atau bisnis skala menengah.
Kategori VII Rp5.000.000.000,00 Kejahatan terorganisir dan tindak pidana serius.
Kategori VIII Rp50.000.000.000,00 Batas maksimal denda bagi korporasi dan tindak pidana finansial.

UU tentang Penyesuaian Pidana juga melakukan langkah berani dengan menghapuskan ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang sektoral, kecuali untuk empat jenis kejahatan luar biasa yaitu korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat.

Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi bahwa sanksi minimum khusus selama ini seringkali membelenggu hakim dalam menjatuhkan hukuman yang adil bagi pelaku dengan derajat kesalahan rendah, sehingga mengakibatkan pemenuhan penjara (overcrowding) yang tidak perlu. Penyesuaian ini merupakan prasyarat agar saat tanggal 2 Januari 2026 tiba, tidak ada lagi disparitas antara “hukum dalam buku” dengan “hukum dalam praktik” yang dapat merusak kepastian hukum bagi pencari keadilan.

Penutup: Menyongsong Reformasi Hukum Pidana yang Berintegritas

Pemberlakuan efektif KUHP dan KUHAP yang baru pada tanggal 2 Januari 2026 bukanlah sekadar penggantian tanggal dalam kalender legislasi Indonesia. Ini adalah sebuah komitmen peradaban hukum untuk membangun sistem yang lebih manusiawi, profesional, dan berkeadilan substantif. Kesiapan sistem hukum secara menyeluruh, mulai dari penyelesaian 25 Peraturan Pemerintah sebagai turunan teknis, sinkronisasi massal ribuan Peraturan Daerah di seluruh pelosok nusantara, hingga rekayasa nalar hukum aparat penegak hukum, adalah syarat mutlak agar reformasi ini tidak berhenti sebagai simbol kedaulatan semata, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.

Ke depan, arah reformasi hukum pidana Indonesia harus terus dipantau dan dievaluasi melalui mekanisme pengawasan horizontal seperti Praperadilan dan integrasi teknologi digital SPPT-TI. Sebagaimana adagium hukum menyatakan, quid leges sine moribus?—apakah arti undang-undang tanpa moralitas? Keberhasilan implementasi kodifikasi baru ini pada akhirnya akan ditentukan oleh sejauh mana nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam teks undang-undang tersebut mampu diinternalisasi menjadi budaya hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Dengan kerja keras, kolaborasi antar-lembaga, dan integritas moral yang tinggi, tahun 2026 akan menjadi fajar baru bagi kedaulatan hukum nasional yang modern, mandiri, dan bermartabat.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.