Pertanyaan
Selamat siang Bang, izin nanya Bang,
begini... Saya lagi bingung baca berita di media sosial soal reformasi hukum
kita. Katanya Indonesia sudah punya KUHP Nasional yang baru sebagai pengganti
aturan Belanda, tapi kok ada yang bilang belum bisa dipakai sekarang ya? Terus
kemarin saya dengar ada lagi UU KUHAP yang baru disahkan sama Presiden. Jadi
makin bingung Bang, sebenarnya per tanggal berapa sih Polisi, Jaksa, sama Hakim
itu sudah benar-benar pakai buku yang baru itu di lapangan? Apakah nunggu tahun
depan atau sudah dari sekarang?
Satu lagi Bang, kalau misalnya ada orang
yang kena kasus sekarang tapi sidangnya nanti pas aturan sudah ganti, itu
jadinya pakai aturan yang lama atau yang baru ya Bang? Mohon pencerahannya Bang
biar saya dan masyarakat awam nggak simpang siur informasinya. Makasih banyak
Bang Lawyer!
Jawaban
Pengantar
Reformasi hukum pidana Indonesia telah
memasuki babak baru yang sangat menentukan seiring dengan lahirnya kodifikasi
hukum nasional mandiri untuk menggantikan warisan kolonial Belanda yang telah
berlaku selama lebih dari satu abad. Transisi dari Wetboek van Strafrecht
voor Nederlandsch-Indie menuju tatanan hukum nasional bukan sekadar
pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah dekonstruksi paradigma hukum
dari model retributif (pembalasan) menuju model keadilan korektif,
rehabilitatif, dan restoratif yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
Namun, di tengah gema pembaruan ini, muncul
kegamangan di masyarakat dan praktisi hukum mengenai kepastian waktu
pemberlakuan efektif. Kebingungan ini bersumber pada adanya interval waktu
antara saat undang-undang disahkan (diundangkan) dengan saat undang-undang
tersebut benar-benar memiliki daya ikat operasional di lapangan.
Dinamika ini sangat dipengaruhi oleh
kesiapan infrastruktur yudisial, sinkronisasi regulasi sektoral, serta
pematangan kompetensi aparat penegak hukum dalam menginternalisasi norma-norma
baru yang jauh lebih kompleks dan progresif.
Ekspektasi masyarakat terhadap penegakan
hukum yang lebih humanis dan adil kini berpacu dengan realitas teknis transisi
legislatif. Saat ini, sistem hukum Indonesia tengah mengawal keberadaan tiga
pilar regulasi utama:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang KUHP”;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya
disebut dengan “UU tentang KUHAP”; serta
3.
Instrumen penyeleras yakni Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”.
Ketiga regulasi ini dirancang untuk mencapai
titik pemberlakuan efektif secara simultan pada awal Januari 2026 guna
menciptakan kepastian hukum yang paripurna dan menghindari disparitas penegakan
hukum yang dapat merugikan hak-hak konstitusional warga negara.
Status Hukum KUHP Baru dan KUHAP Baru dalam Sistem Hukum Indonesia
Memahami kedudukan hukum dari kodifikasi
baru ini memerlukan telaah mendalam terhadap terminologi perundang-undangan
yang sering disalahartikan oleh publik. Status sebuah produk hukum dalam tata
urutan perundang-undangan di Indonesia melewati tiga fase krusial yaitu fase
pengundangan, fase masa transisi (vacatio legis), dan fase
berlaku efektif.
UU tentang KUHP telah diundangkan
pada tanggal 2 Januari 2023, namun pengundangan tersebut tidak serta-merta
memberikan kekuatan eksekutorial. Berdasarkan Pasal 624 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
dinyatakan secara eksplisit bahwa:
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan”.
Penentuan masa transisi selama tiga tahun
ini merupakan mandat konstitusional untuk memberikan waktu bagi negara dalam
menyiapkan puluhan peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi masif kepada
seluruh pemangku kepentingan.
Berbeda dengan UU tentang KUHP
yang memiliki napas transisi panjang, UU tentang KUHAP sebagai
hukum acara pendamping memiliki karakteristik “transisi cepat”. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana baru disahkan pada pertengahan Desember 2025 dan ditetapkan
berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026.
Perbedaan durasi transisi ini menempatkan UU
tentang KUHAP pada posisi yang sangat krusial, karena tanpa hukum acara yang
berlaku bersamaan, norma-norma materiel dalam UU tentang KUHP tidak akan
memiliki prosedur formal untuk ditegakkan di persidangan. Status hukum kedua
kitab ini adalah sebagai kodifikasi primer yang menggantikan seluruh aturan
umum dalam Wetboek van Strafrecht lama dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kedudukan hukum ini semakin diperkuat dengan hadirnya UU tentang Penyesuaian Pidana yang diundangkan pada 2 Januari 2026. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berfungsi sebagai regulasi penyelarasan yang melakukan “pembedahan” terhadap puluhan undang-undang sektoral di luar KUHP agar selaras dengan sistem pidana baru. Melalui UU ini, istilah-istilah yang sudah usang seperti “pidana kurungan” dihapuskan dan dikonversi menjadi “pidana denda” dengan sistem kategori, sehingga saat UU tentang KUHP berlaku efektif, seluruh sistem hukum pidana Indonesia telah berada dalam satu frekuensi paradigma yang sama.
| Aspek | UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) | UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) |
|---|---|---|
| Tanggal Diundangkan | 2 Januari 2023 | 17 Desember 2025 |
| Masa Transisi | 3 Tahun (Vacatio Legis) | < 1 Bulan |
| Tanggal Berlaku Efektif | 2 Januari 2026 | 2 Januari 2026 |
| Fungsi Utama | Hukum Materiel (Delik & Sanksi) | Hukum Formil (Prosedur & Pembuktian) |
| Status Penggantian | Mengganti WvS 1915/1946 | Mengganti UU Nomor 8 Tahun 1981 |
Kapan KUHP yang Baru Berlaku Efektif?
Dasar normatif pemberlakuan UU tentang KUHP
adalah Pasal 624 yang menetapkan tanggal 2 Januari 2026 sebagai garis awal
penerapan operasional. Penentuan waktu ini bukan sekadar angka di kalender,
melainkan sebuah keputusan politik hukum yang didasarkan pada kebutuhan untuk
mengubah budaya hukum secara fundamental.
Masa penyesuaian selama tiga tahun sejak
2023 hingga 2026 bertujuan untuk memastikan bahwa transisi hukum ini tidak
menyebabkan guncangan yudisial (judicial shock). Tujuan utama masa
penyesuaian ini mencakup tiga dimensi yaitu penguatan regulasi turunan,
kesiapan institusional aparat penegak hukum, dan edukasi publik guna
meminimalisir potensi kriminalisasi yang tidak disengaja akibat ketidaktahuan
atas norma baru.
Selama masa penyesuaian, pemerintah
berkewajiban merumuskan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan
Presiden (Perpres) sebagai pelaksana teknis. Pasal 621 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
mewajibkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama dua tahun setelah
pengundangan.
Salah satu substansi krusial yang memerlukan
PP adalah kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU tentang KUHP, tata cara penetapan
hukum adat ke dalam Peraturan Daerah harus mengacu pada standar nasional yang
ditetapkan pemerintah. Tanpa adanya PP ini, pengakuan atas tindak pidana adat
berisiko melanggar asas legalitas karena tidak memiliki batasan yang jelas,
yang pada gilirannya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat di
wilayah-wilayah adat.
Bagi aparat penegak hukum, masa penyesuaian
adalah periode untuk melakukan reorientasi nalar hukum dari “hukum perbuatan”
menuju “hukum pelaku” atau daad-dader-strafrecht. UU tentang KUHP
memperkenalkan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 yang mewajibkan hakim
mempertimbangkan faktor-faktor subjektif secara mendalam, seperti motif,
tingkat kesalahan, riwayat hidup, serta pemaafan dari korban.1 Interpretasi
atas pasal ini menunjukkan bahwa hakim tidak lagi diperbolehkan menjatuhkan
pidana hanya berdasarkan terpenuhinya unsur delik secara formal, melainkan
harus menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kesiapan
mentalitas ini sangat menentukan apakah sistem hukum baru benar-benar
diberlakukan pada Januari 2026 sebagai instrumen keadilan, atau sekadar
tumpukan teks formalistik tanpa jiwa keadilan substantif.
Kedudukan dan Syarat Penerapan KUHAP yang Baru
UU tentang KUHAP memegang peranan sebagai
mesin penggerak sistem peradilan pidana. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
memposisikan dirinya sebagai pelindung hak asasi manusia sekaligus instrumen
efisiensi perkara. Berbeda dengan prosedur lama yang bersifat kaku, KUHAP baru
memperkenalkan perpaduan sistem inquisitorial (Eropa Kontinental) dengan
elemen-elemen adversarial (sistem pembuktian yang berimbang antara pihak). Kedudukan
KUHAP baru ini sangat vital dalam menjamin bahwa perluasan wewenang penyidikan
tetap berada dalam pengawasan yudisial yang ketat melalui mekanisme
Praperadilan yang lebih luas.
Agar UU tentang KUHAP dapat benar-benar
diterapkan secara efektif pada 2 Januari 2026, terdapat syarat-syarat teknis
dan substantif yang harus terpenuhi.
Pertama, ketersediaan infrastruktur digital
yang mumpuni. UU tentang KUHAP secara implisit mendukung implementasi Sistem
Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) untuk
mempercepat koordinasi antar-instansi. Syarat kedua adalah pemahaman
aparat terhadap perluasan alat bukti.
Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperluas jenis
alat bukti menjadi delapan jenis, antara lain:
a.
Keterangan Saksi;
b.
Keterangan Ahli;
c.
surat;
d.
keterangan Terdakwa;
e.
barang bukti;
f.
bukti elektronik;
g.
pengamatan Hakim; dan
h.
segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan
pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara
tidak melawan hukum.
Di mana “petunjuk” digantikan oleh “pengamatan
hakim” (judge’s observation) dan pengakuan bukti elektronik sebagai
instrumen mandiri. Tanpa pelatihan yang memadai, aparat penegak hukum akan
kesulitan dalam menilai validitas data digital atau mengonstruksi fakta
persidangan melalui pengamatan psikologis dan fisik yang objektif.
Ketiga, syarat mengenai mekanisme
penyelesaian perkara di luar pengadilan. KUHAP baru mengadopsi konsep Pengakuan
Bersalah (Plea Bargaining) dalam Pasal 78 dan Perjanjian Penundaan
Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) dalam Pasal 17.
Keberhasilan mekanisme ini sangat bergantung
pada integritas moral jaksa dan hakim untuk memastikan bahwa pengakuan terdakwa
dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, serta adanya persetujuan dari pihak
korban demi tercapainya keadilan restoratif.
Interpretasi terhadap Pasal 80 UU
tentang KUHAP menunjukkan bahwa mekanisme perdamaian ini hanya
diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun atau
denda kategori tertentu. Syarat ini harus dipahami secara presisi oleh aparat
agar tidak terjadi komersialisasi perkara yang justru mencederai muruah
peradilan.
Tabel Alat Bukti berdasarkan KUHAP 2025
| Jenis Alat Bukti (Pasal 235 KUHAP 2025) | Karakteristik dan Syarat Penerapan |
|---|---|
| Keterangan Saksi | Termasuk saksi mahkota serta mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban. |
| Keterangan Ahli | Menekankan kompetensi keahlian yang dibuktikan melalui sertifikasi dan/atau ijazah akademik yang relevan. |
| Surat | Mencakup dokumen tertulis dan dokumen elektronik yang dihasilkan melalui proses digitalisasi. |
| Keterangan Terdakwa | Diberikan secara bebas dan sukarela, serta dilindungi dari segala bentuk penyiksaan maupun tekanan psikis. |
| Barang Bukti | Diakui sebagai alat bukti yang berdiri sendiri (corpus delicti) dan memiliki relevansi langsung dengan tindak pidana. |
| Bukti Elektronik | Mensyaratkan validasi forensik digital serta penjagaan integritas metadata untuk menjamin keaslian. |
| Pengamatan Hakim | Menggantikan konsep “petunjuk”; didasarkan pada fakta yang diamati secara langsung dalam persidangan. |
| Segala Sesuatu Lainnya | Memberikan ruang diskresi bagi hakim guna mengakomodasi perkembangan teknologi dan bentuk pembuktian baru. |
Faktor Penentu Pemberlakuan Nyata di Lapangan
Keberhasilan pemberlakuan sistem hukum baru
ini tidak hanya ditentukan oleh keberadaan teks undang-undang, melainkan oleh
konvergensi tiga faktor utama di lapangan.
Faktor pertama adalah kesiapan
aparat penegak hukum (APH). Transformasi paradigma dari hukum yang bersifat
retributif-punitif (menghukum) menjadi restoratif-rehabilitatif menuntut
perubahan pola pikir (mindset) kolektif dari ribuan penyidik, penuntut
umum, dan hakim di seluruh Indonesia.
Sebagai contoh, Pasal 65 ayat (1) UU
tentang KUHP memperkenalkan pidana pokok baru berupa pidana pengawasan
dan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara jangka pendek. APH harus
memiliki instrumen asesmen yang objektif untuk menentukan kapan alternatif ini
lebih tepat diterapkan guna mencapai tujuan memasyarakatkan terpidana tanpa
harus mencabut kemerdekaannya secara total.
Faktor kedua berkaitan dengan
ketersediaan peraturan pelaksana. Meskipun UU tentang KUHP dan UU tentang KUHAP
telah diundangkan, terdapat mandat untuk pembentukan sekitar 25 Peraturan
Pemerintah (PP) dan beberapa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai juklak dan
juknis penegakan hukum.
Salah satu yang paling mendesak adalah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Pelaksana Tata Cara
Pelaksanaan Pidana Mati. Berdasarkan Pasal 100 UU tentang KUHP, pidana mati
kini dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Hal ini memerlukan aturan
teknis yang sangat ketat mengenai kriteria penilaian “perbuatan terpuji” yang
dapat menjadi dasar perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Tanpa
PP ini, pelaksanaan pidana mati berisiko mengalami kebuntuan administratif yang
berdampak pada ketidakpastian nasib terpidana.
Faktor ketiga adalah
infrastruktur dan budaya hukum. UU tentang KUHAP yang baru memperluas objek
Praperadilan dalam Pasal 158, yang kini mencakup sah atau tidaknya penetapan
tersangka, penyitaan benda yang tidak relevan, hingga penundaan penanganan
perkara tanpa alasan sah.
Hal ini menuntut kesiapan administrasi
penyidikan yang sangat presisi agar tidak mudah digugurkan melalui mekanisme
kontrol horizontal tersebut. Selain itu, kesiapan lembaga pemasyarakatan
melalui Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat vital dalam memberikan laporan
penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar bagi hakim dalam menjatuhkan
pidana non-penjara. Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada sinergi
antar-lembaga dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Implikasi Jika Diberlakukan Terlalu Cepat atau Terlalu Lambat
Pemberlakuan hukum yang tidak terencana
dengan matang, baik karena terburu-buru maupun karena penundaan yang
berlarut-larut, membawa risiko hukum yang signifikan bagi kepastian hukum dan
keadilan substantif. Jika diberlakukan tanpa kesiapan infrastruktur dan
peraturan pelaksana yang lengkap, akan terjadi kekacauan praktik di mana hakim
dan jaksa mungkin akan tetap menggunakan nalar lama di atas aturan baru, yang
mengakibatkan lahirnya putusan-putusan yang kontradiktif.
Di sisi lain, penundaan yang melampaui batas
waktu 2 Januari 2026 akan mencederai muruah negara hukum karena memperpanjang
usia hukum kolonial yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan sosiologis bangsa
Indonesia saat ini.
Risiko hukum terbesar dalam masa transisi
adalah penentuan hukum mana yang diterapkan pada perkara yang terjadi sebelum
Januari 2026 namun baru diputus setelahnya. Di sinilah prinsip Lex Mitior
(hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa) menjadi pandu utama.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
menyatakan:
“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan
sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru,
kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi
pelaku dan pembantu Tindak Pidana”.
Interpretasi atas pasal ini menuntut hakim
untuk melakukan perbandingan pasal demi pasal antara sistem lama dan baru
secara cermat sebelum mengetuk palu.
Dampak bagi keadilan juga sangat terasa pada
aspek dekriminalisasi dan penyesuaian sanksi. Pasal 3 ayat (2) UU tentang
KUHP menegaskan bahwa jika perbuatan menurut peraturan baru tidak lagi
merupakan tindak pidana, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum. Bahkan,
bagi mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan harus
dihapuskan jika perbuatan tersebut didekriminalisasi.
Sebaliknya, jika sistem baru ternyata
mengancam pidana yang lebih berat bagi sebuah perbuatan lama, maka berdasarkan
asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) UU tentang KUHP, hukum baru tidak boleh
berlaku surut untuk memperberat hukuman. Kegagalan dalam mengelola transisi ini
akan mengakibatkan disparitas hukuman yang masif dan menurunkan kepercayaan
publik terhadap integritas sistem peradilan nasional.
Peran Krusial UU Penyesuaian Pidana dalam Harmonisasi Sektoral
Satu instrumen yang menjadi kunci
pemberlakuan nyata di lapangan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini lahir untuk menutup celah
sinkronisasi antara sistem kategori denda dalam KUHP baru dengan ribuan pasal
pidana dalam undang-undang sektoral lainnya. Tanpa UU ini, saat KUHP baru
berlaku pada 2 Januari 2026, akan terjadi ketidakpastian mengenai besaran denda
dalam UU seperti UU Perpajakan, UU ITE, atau UU Narkotika yang masih
menggunakan angka nominal rupiah lama.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU tentang KUHP, pidana denda kini diklasifikasikan ke dalam delapan kategori yang nilainya disesuaikan dengan dinamika ekonomi melalui UU Penyesuaian Pidana. UU Penyesuaian Pidana ini secara otomatis mengonversi ancaman pidana denda dalam undang-undang lain agar tunduk pada sistem kategori baru ini.
| Kategori Denda | Besaran Maksimum Nominal (Pasal 79 KUHP) | Peruntukan Tipikal (UU Sektoral) |
|---|---|---|
| Kategori I | Rp1.000.000,00 | Pelanggaran ringan dan/atau administratif. |
| Kategori II | Rp10.000.000,00 | Pengganti pidana kurungan tunggal. |
| Kategori III | Rp50.000.000,00 | Batas maksimal denda dalam Peraturan Daerah. |
| Kategori IV | Rp200.000.000,00 | Tindak pidana individu yang menghasilkan keuntungan finansial. |
| Kategori V | Rp500.000.000,00 | Tindak pidana korporasi tanpa keuntungan finansial langsung. |
| Kategori VI | Rp2.000.000.000,00 | Kejahatan ekonomi dan/atau bisnis skala menengah. |
| Kategori VII | Rp5.000.000.000,00 | Kejahatan terorganisir dan tindak pidana serius. |
| Kategori VIII | Rp50.000.000.000,00 | Batas maksimal denda bagi korporasi dan tindak pidana finansial. |
UU tentang Penyesuaian Pidana juga melakukan
langkah berani dengan menghapuskan ancaman pidana minimum khusus dalam
undang-undang sektoral, kecuali untuk empat jenis kejahatan luar biasa yaitu
korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat.
Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi
bahwa sanksi minimum khusus selama ini seringkali membelenggu hakim dalam
menjatuhkan hukuman yang adil bagi pelaku dengan derajat kesalahan rendah,
sehingga mengakibatkan pemenuhan penjara (overcrowding) yang tidak
perlu. Penyesuaian ini merupakan prasyarat agar saat tanggal 2 Januari 2026
tiba, tidak ada lagi disparitas antara “hukum dalam buku” dengan “hukum dalam
praktik” yang dapat merusak kepastian hukum bagi pencari keadilan.
Penutup: Menyongsong Reformasi Hukum Pidana yang Berintegritas
Pemberlakuan efektif KUHP dan KUHAP yang
baru pada tanggal 2 Januari 2026 bukanlah sekadar penggantian tanggal dalam
kalender legislasi Indonesia. Ini adalah sebuah komitmen peradaban hukum untuk
membangun sistem yang lebih manusiawi, profesional, dan berkeadilan substantif.
Kesiapan sistem hukum secara menyeluruh, mulai dari penyelesaian 25 Peraturan
Pemerintah sebagai turunan teknis, sinkronisasi massal ribuan Peraturan Daerah
di seluruh pelosok nusantara, hingga rekayasa nalar hukum aparat penegak hukum,
adalah syarat mutlak agar reformasi ini tidak berhenti sebagai simbol
kedaulatan semata, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat
Indonesia.
Ke depan, arah reformasi hukum pidana
Indonesia harus terus dipantau dan dievaluasi melalui mekanisme pengawasan
horizontal seperti Praperadilan dan integrasi teknologi digital SPPT-TI.
Sebagaimana adagium hukum menyatakan, quid leges sine moribus?—apakah
arti undang-undang tanpa moralitas? Keberhasilan implementasi kodifikasi baru
ini pada akhirnya akan ditentukan oleh sejauh mana nilai-nilai keadilan yang
terkandung dalam teks undang-undang tersebut mampu diinternalisasi menjadi
budaya hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Dengan kerja keras, kolaborasi antar-lembaga, dan integritas moral yang tinggi, tahun 2026 akan menjadi fajar baru bagi kedaulatan hukum nasional yang modern, mandiri, dan bermartabat.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


