Pertanyaan
Halo,
selamat malam, Bang. Izin mau tanya-tanya soal nasib keluarga saya yang
sekarang lagi ada masalah hukum di pengadilan. Jadi begini Bang, kakak saya itu
sidangnya sudah mulai jalan dan dia sudah dibacakan Pleidoinya dihadapan
majelis hakim pada tanggal 28 Desember 2025 kemarin. Nah, pengacara kami
bilang kemungkinan besar putusan atau vonisnya baru keluar tanggal 20 Januari
2026 nanti.
Terus
saya dengar-dengar ada aturan baru namanya 'KUHAP Baru' yang mulai berlaku
Januari 2026 ini ya, Bang? Yang mau saya tanyain: nanti pas hakim bacain
putusan tanggal 20 Januari 2026, hakim pakai aturan KUHAP yang lama atau sudah
pakai KUHAP yang baru? Terus kalau aturannya berubah, apakah prosedur sidang
kakak saya selama tahun 2025 itu tetap sah atau harus diulang pakai cara baru?
Mohon pencerahannya Bang, biar kami sekeluarga tidak bingung. Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Sebelum
menjawab pertanyaan yang diajukan, kami dari Kantor Hukum Eka Kurnia
Chrislianto perlu menyampaikan penegasan (disclaimer) bahwa tulisan ini
disusun semata-mata untuk tujuan edukasi hukum dan pemberian informasi umum,
berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh Anda sebagai penanya. Tulisan ini tidak
dimaksudkan sebagai nasihat hukum (legal advice) yang bersifat
khusus, konkret, dan mengikat, serta tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti
konsultasi hukum secara langsung.
Untuk
memperoleh penjelasan yang bersifat teknis dan mendalam sesuai dengan kondisi
faktual tertentu, penanya disarankan untuk berkonsultasi secara langsung dengan
penasihat hukum atau pengacara yang bersangkutan.
Sehubungan
dengan pokok pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, yang selanjutnya disebut “KUHAP”, sistem
peradilan pidana di Indonesia secara normatif memasuki fase transisi dari rezim
hukum acara pidana lama menuju rezim hukum acara pidana yang baru. KUHAP baru
ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pembaruan hukum acara pidana yang lebih
modern, akuntabel, serta berorientasi pada penguatan perlindungan hak asasi
manusia dan prinsip due process of law.
Transisi
tersebut tidak dibiarkan berlangsung tanpa pedoman, melainkan telah diatur
secara cermat melalui ketentuan peralihan dalam UU tentang KUHAP, dengan tujuan
utama menjaga kepastian hukum, kesinambungan proses peradilan, serta mencegah
terjadinya kekosongan atau benturan hukum terhadap perkara-perkara yang telah,
sedang, maupun akan diperiksa di pengadilan
Secara
doktrinal, hukum pidana terdiri dari dua pilar utama, yaitu hukum pidana
materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Keduanya tunduk pada
asas keberlakuan yang berbeda secara diametral. Hukum pidana materiil, yang
saat ini terejawantah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya
disebut dengan “KUHP”, menganut asas tempus delicti atau
hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, serta asas lex mitior atau
penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi pelaku jika terjadi perubahan
undang-undang.
Sebaliknya,
hukum acara pidana sebagai hukum formil yang mengatur mekanisme penanganan
perkara di pengadilan tunduk pada asas berlaku segera atau immediate
application. Konsekuensinya, segera setelah hukum acara baru
dinyatakan berlaku, seluruh tindakan hukum dalam proses peradilan wajib merujuk
pada ketentuan yang baru tersebut, terlepas dari kapan perkara tersebut mulai
berjalan.
Dalam
konteks peralihan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHAP
Lama”, menuju “KUHAP” yang baru, sebagaimana ketentuan Pasal
369 KUHAP menetapkan bahwa:
“Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal 2 Januari 2026”
Penetapan
tanggal ini merupakan titik krusial bagi hakim dalam menentukan dasar
prosedural pengambilan putusan. Apabila sebuah perkara didaftarkan di
pengadilan pada bulan September atau Oktober 2025 dan proses pemeriksaannya
masih berlangsung melintasi ambang waktu 2 Januari 2026, maka hakim dihadapkan
pada kewajiban yuridis untuk menyesuaikan prosedur pemeriksaan dan pengambilan
keputusan dengan “KUHAP”. Hal ini selaras dengan asas lex
posterior derogat legi priori, di mana undang-undang yang lebih baru
mengesampingkan undang-undang yang lama selama keduanya berada dalam
tingkatan hierarki yang sama.
Analisis Ketentuan Peralihan dan Mekanisme Sunrise Clause
Untuk
menjawab secara presisi mengenai keberlakuan hukum acara pada masa transisi,
perhatian utama harus diarahkan pada Pasal 361 KUHAP yang menyatakan:
“Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana yang sedang dalam proses
Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum
berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum
dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini;
c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke
pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili,
dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun l981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l98l Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali
untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
d. dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan
ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara
diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal
ini berfungsi sebagai instrumen navigasi hukum agar tidak terjadi kekosongan
norma atau kebingungan prosedural bagi aparat penegak hukum dan pencari
keadilan. Pasal 361 huruf c KUHAP tersebut di atas menyatakan bahwa perkara
tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses
pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan
dalam “UU tentang Hukum Acara Pidana”, kecuali untuk proses peninjauan
kembali berlaku ketentuan dalam undang-undang baru. Ketentuan ini
memberikan perlindungan terhadap rangkaian proses yang sudah berjalan secara
substantif agar tidak terputus atau mengalami pengulangan yang tidak perlu.
Namun,
terdapat ketentuan lain yang lebih spesifik dalam menjawab pertanyaan Anda
yaitu Pasal 361 huruf d KUHAP di atas yang menegaskan bahwa dalam hal perkara
tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan
terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan
ketentuan dalam undang-undang yang baru.
Dalam
diskursus hukum acara pidana, frasa “proses pemeriksaan terdakwa” menjadi titik
kritis yang memerlukan interpretasi saksama. Berdasarkan analisis terhadap
Pasal 202 dan Pasal 204 KUHAP, masing-masing menyatakan:
Pasal
202 KUHAP:
(1)
Pada hari sidang
yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim ketua sidang
membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara
mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak.
(3) Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), putusan batal demi hukum.
(4) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang
pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti
oleh Terdakwa dan Saksi.
(5) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga
agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa
atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
(6) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang
belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri sidang.
Kemudian,
Pasal 204 KUHAP:
(1)
Pada permulaan
sidang, Hakim ketua sidang menanyakan kepada Terdakwa mengenai nama lengkap,
tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan Terdakwa supaya
memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
(2) Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan
perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis
hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/ atau
Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara elektronik.
(3) Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk
membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sudah
mengerti isi surat dakwaan.
(4) Jika Terdakwa tidak mengerti isi surat dakwaan,
Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang
diperlukan.
(5) Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan
merupakan:
a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
b. tindak pidana terhadap keamanan negara, negara
sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan;
c. tindak pidana terorisme;
d. tindak pidana kekerasan seksual;
e. tindak pidana korupsi;
f.
tindak pidana
terhadap nyawa orang;
g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum
khusus;
h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau
merugikan masyarakat; dan/ atau
i.
tindak pidana
narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna, Hakim
menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian
dengan Korban.
(6) Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk
melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan
perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim.
(7) Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilakukan dengan persyaratan:
a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. telah terjadi
pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan
c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara
Korban dengan Terdakwa.
(8) Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan Terdakwa
untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat
tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/ atau menjadi
pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara
Terdakwa dengan Korban diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sehingga
dapat dikatakan bahwa proses pemeriksaan dianggap dimulai sejak hakim ketua
sidang membuka persidangan secara resmi dan melakukan pemeriksaan identitas
lengkap terdakwa. Apabila sebuah perkara didaftarkan pada penghujung tahun
2025, namun sidang pertamanya baru dijadwalkan atau dilaksanakan pada atau
setelah tanggal 2 Januari 2026, maka secara mutlak berlaku rezim KUHAP Baru.
Kondisi
ini sering disebut sebagai sunrise clause atau klausa matahari
terbit, di mana begitu fajar keberlakuan undang-undang baru menyingsing, segala
anasir hukum acara lama harus ditinggalkan demi kepastian hukum nasional yang
lebih terpadu.
Kesalahpahaman
yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah anggapan bahwa perkara yang
sudah memiliki nomor registrasi di tahun 2025 secara otomatis terkunci pada
hukum acara lama. Padahal, penentunya bukanlah waktu pendaftaran perkara (filing
date), melainkan status tahapan pemeriksaan pada saat undang-undang baru
mulai berlaku efektif.
Secara
praktis, bagi perkara yang diputus pada tahun 2026, kemungkinan besar hakim
akan menggunakan KUHAP Baru jika pada tanggal 2 Januari 2026 pemeriksaan
substantif terhadap terdakwa belum mencapai tahap yang signifikan seperti
pembuktian atau pembacaan pleidoi. Penggunaan hukum acara baru ini bukanlah
sebuah pilihan manasuka, melainkan konsekuensi langsung dari prinsip hukum
publik yang mengatur tata cara negara menyelenggarakan keadilan.
Berbeda
dengan hukum pidana materiil yang mengenal konsep hak terdakwa untuk
mendapatkan hukum yang lebih ringan, dalam hukum acara tidak dikenal konsep hak
untuk tetap diadili dengan prosedur yang sudah usang, karena prosedur baru
justru dibentuk untuk memperbaiki kualitas, akuntabilitas, dan transparansi
peradilan.
Transformasi Peran Hakim dan Aparat Penegak Hukum
Keberlakuan
“KUHAP terhadap perkara transisi membawa dampak sistemik terhadap perilaku dan
strategi seluruh aparat penegak hukum di ruang sidang. Perubahan yang
paling fundamental terletak pada peran hakim yang kini didorong untuk lebih
berimbang dalam mengimplementasikan sistem hakim aktif dengan unsur adversarial
atau pertentangan antara para pihak secara berimbang.
Dalam
Pasal 4 KUHAP ditegaskan bahwa acara pidana dilaksanakan dengan
perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara
berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Transformasi
ini terlihat nyata dalam urutan pemeriksaan saksi dan ahli. Apabila pada rezim “KUHAP”
lama hakim cenderung mendominasi pertanyaan sejak awal, maka menurut Pasal 241 KUHAP
Baru, pihak yang menghadirkan saksi atau ahli diberikan kesempatan pertama
untuk melakukan pemeriksaan langsung (direct examination), diikuti oleh
pihak lawan yang melakukan pemeriksaan silang (cross examination), dan
pihak penghadir kembali untuk klarifikasi (redirect examination). Hakim
kini menempati posisi sebagai wasit yang bijak, di mana ia hanya akan
mengajukan pertanyaan untuk klarifikasi dan pendalaman pada urutan terakhir
setelah para pihak selesai menggali keterangan.
Hal
ini bertujuan untuk memberikan keadilan prosedural yang lebih murni dan
mencegah kesan memihak sejak awal pemeriksaan.
Bagi
hakim yang memutus perkara pada tahun 2026, mereka juga terikat pada pedoman
pemidanaan yang lebih rinci dan berorientasi pada keadilan substantif. Pasal
53 ayat (1) KUHAP Baru mewajibkan hakim untuk menegakkan hukum dan
keadilan, dan ayat (2) pasal tersebut menyatakan secara tegas: “Jika dalam
menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan
keadilan.”. Prinsip ini memberikan “ruh” baru bagi putusan yang
dijatuhkan di tahun 2026, di mana hakim tidak lagi sekadar menjadi corong
undang-undang (la bouche de la loi), melainkan penegak keadilan yang
mempertimbangkan kemanusiaan dan kepentingan masyarakat.
Jaksa
Penuntut Umum dan Penyidik Polri juga harus menyesuaikan langkah teknis mereka.
Segala bentuk alat bukti yang diajukan dalam persidangan tahun 2026 harus
mematuhi standar pembuktian baru. Pasal 235 KUHAP memperluas
cakupan alat bukti yang kini mencakup barang bukti, bukti elektronik, hingga
pengamatan hakim dan segala sesuatu yang sah menurut hukum. Penuntut umum
dalam menyusun tuntutan pidana atau requisitoir wajib
memperhatikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan
Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial yang
menekankan pada tujuan pemidanaan yang bersifat preventif dan rehabilitatif,
bukan sekadar pembalasan dendam.
Jika
perkara transisi ini memungkinkan penyelesaian melalui keadilan restoratif,
maka Jaksa dan Hakim wajib memfasilitasinya sesuai dengan kriteria yang diatur
dalam Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) KUHAP.
Inovasi Prosedural: Plea Bargain dan Keadilan Restoratif
Penerapan
KUHAP baru pada perkara yang diputus tahun 2026 membuka peluang diterapkannya
mekanisme penyelesaian perkara yang lebih efisien dan modern. Salah satu
inovasi yang paling dinantikan adalah Pengakuan Bersalah atau Plea
Bargain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 16 dan Pasal
234 KUHAP. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa untuk mengakui
kesalahannya secara kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Dalam
perkara transisi yang didaftarkan tahun 2025, apabila ancaman pidananya tidak
lebih dari tujuh tahun (dan bukan merupakan tindak pidana korupsi), terdakwa
dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengakui seluruh dakwaan.
Konsekuensi
hukum dari pengakuan bersalah ini sangat signifikan bagi nasib terdakwa.
Apabila hakim menerima pengakuan tersebut dan memastikan bahwa pengakuan
diberikan secara sadar, sukarela, dan didampingi advokat, maka perkara dapat
dialihkan ke acara pemeriksaan singkat yang jauh lebih cepat.
Imbalan
hukumannya pun diatur secara limitatif, di mana hukuman yang dijatuhkan tidak
boleh melebihi dua per tiga dari maksimum ancaman pidana yang diatur dalam
undang-undang. Fitur ini merupakan langkah progresif untuk mengurangi
beban perkara di pengadilan serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat
bagi terdakwa yang menyesali perbuatannya.
Selain
itu, lembaga Keadilan Restoratif atau Restorative Justice kini
menjadi bagian integral dari tahap persidangan. Pasal 204 ayat (5) KUHAP
mewajibkan hakim ketua sidang untuk menawarkan upaya perdamaian antara terdakwa
dan korban jika syarat-syarat tertentu terpenuhi, seperti terdakwa baru pertama
kali melakukan tindak pidana dan telah terjadi pemulihan keadaan
semula. Inovasi ini didukung oleh Surat Edaran Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023
dan KUHAP 2025, yang selanjutnya disebut dengan “SEMA tentang
Pedoman Implementasi”, yang menempatkan Ketua Pengadilan Negeri sebagai
otoritas penentu sah atau tidaknya penghentian perkara berbasis perdamaian
tersebut. Dengan demikian, perkara tahun 2025 yang diputus pada tahun 2026
memiliki spektrum penyelesaian yang lebih luas daripada sekadar pemidanaan
penjara.
Modernisasi
hukum acara ini juga memperkenalkan tahapan pernyataan pembuka atau opening
statement dan argumen penutup atau closing argument yang
terinspirasi dari sistem hukum yang lebih maju. Pasal 210 ayat (1)
KUHAP memberikan kesempatan bagi penuntut umum dan penasihat hukum
untuk menyampaikan ringkasan perkara dan bukti yang akan diajukan sebelum
pemeriksaan saksi dimulai. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran
arah pembuktian kepada majelis hakim agar proses persidangan berjalan lebih
sistematis dan terukur.
Penguatan Hak Asasi Manusia Melalui Lembaga Praperadilan
Satu
hal yang tidak boleh dikesampingkan dalam pembahasan perkara transisi ini
adalah penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa melalui lembaga
Praperadilan yang telah direkonstruksi secara fundamental dalam “UU tentang
KUHAP”. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP, objek praperadilan kini
diperluas secara signifikan mencakup sah atau tidaknya seluruh bentuk upaya
paksa, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penyadapan,
pemblokiran, hingga larangan keluar wilayah Indonesia.
Bagi
perkara yang didaftarkan pada tahun 2025, jika terdakwa merasa terdapat
ketidaksahan dalam proses penyidikan atau upaya paksa yang dilakukan, ia dapat
mengajukan praperadilan yang kini memiliki posisi hukum yang lebih kuat. Pasal
163 ayat (1) huruf e KUHAP memberikan jaminan bahwa selama proses
pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka pemeriksaan pokok perkara di
pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Hal ini merupakan koreksi terhadap
praktik di bawah “UU tentang Hukum Acara Pidana” lama (Pasal 82 huruf d) di
mana permohonan praperadilan sering kali dinyatakan gugur secara paksa ketika
sidang pokok perkara pertama kali dimulai.
Perubahan
ini memberikan napas baru bagi penegakan hak asasi manusia, di mana negara
memastikan bahwa tidak boleh ada satu pun individu yang diadili pokok
perkaranya jika proses penetapan status hukumnya masih dalam sengketa
prosedural. Hak ini juga diperluas kepada pihak-pihak lain yang
berkepentingan, seperti korban, keluarga korban, pelapor, atau pihak ketiga
yang asetnya disita namun tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan
diterapkannya standar praperadilan yang baru ini pada perkara tahun 2026,
integritas sistem peradilan pidana di Indonesia diharapkan dapat setara dengan
standar internasional yang menjunjung tinggi due process of law.
Harmonisasi dengan UU tentang Penyesuaian Pidana
Dalam
menjatuhkan putusan pada tahun 2026, hakim juga wajib merujuk pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”. Undang-undang
ini merupakan instrumen hukum yang sangat krusial dalam masa transisi karena
melakukan sinkronisasi massal terhadap seluruh ketentuan pidana dalam
undang-undang di luar “UU tentang KUHP” agar selaras dengan kategori denda dan
penghapusan pidana kurungan yang baru.
Pasal
I ayat (1) “UU tentang Penyesuaian Pidana” secara tegas menghapus ancaman
pidana minimum khusus dalam undang-undang sektoral, kecuali untuk tindak pidana
berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian
uang. Hal ini memberikan kebebasan lebih bagi hakim dalam memutus perkara
yang didaftarkan tahun 2025 untuk menjatuhkan vonis yang lebih rendah dan
proporsional jika memang fakta persidangan mendukung hal tersebut. Selain
itu, Pasal II ayat (3) menghapuskan ancaman pidana kurungan yang selama ini
menjadi pidana pokok dalam rezim lama, dan menggantinya dengan pidana denda
yang besarannya dikategorikan secara sistematis.
Bagi
terdakwa yang perkaranya diputus di tahun 2026, harmonisasi ini merupakan
manifestasi dari asas lex favor reo yang diakui dalam Pasal 3
ayat (7) KUHP. Apabila undang-undang yang baru melalui mekanisme
penyesuaian pidana ini memberikan ancaman yang lebih ringan atau jenis pidana
yang lebih menguntungkan (seperti pidana pengawasan atau kerja sosial sebagai
pengganti penjara), maka hakim wajib menerapkannya. Hal ini menunjukkan
bahwa transisi hukum ini bukan semata-mata mengenai perubahan teknis, tetapi
tentang komitmen negara untuk memberikan keadilan yang setinggi-tingginya bagi
warga negaranya.
Mitigasi Kesalahpahaman Yuridis di Ruang Publik
Penting
bagi praktisi hukum dan masyarakat luas untuk memahami bahwa transisi hukum ini
tidak dimaksudkan untuk membingungkan, melainkan untuk meningkatkan
akuntabilitas peradilan. Kesalahpahaman yang menganggap bahwa perkara
registrasi 2025 harus tetap diputus dengan “gaya lama” dapat mengakibatkan
kesalahan strategi hukum yang fatal. Advokat, misalnya, tidak boleh ragu
untuk menuntut diterapkannya hak-hak prosedural baru bagi kliennya jika
pemeriksaan identitas baru dimulai di bulan Januari 2026.
Sebaliknya,
hakim dan penuntut umum harus memiliki kesamaan persepsi mengenai makna “pemeriksaan
terdakwa” dalam ketentuan peralihan agar tidak terjadi disparitas perlakuan
hukum antar pengadilan negeri. Penafsiran yang paling tepat dan aman bagi
kepastian hukum adalah menganggap pemeriksaan terdakwa dimulai pada saat
pembukaan sidang pertama. Jika penafsiran ini dilakukan secara konsisten
di seluruh Indonesia, maka transisi hukum nasional ini akan berjalan dengan
mulus tanpa meninggalkan residu ketidakpuasan yuridis bagi para pihak.
Adagium
hukum nullum crimen, nulla poena sine lege memang menjadi
pembatas bagi hukum pidana materiil agar tidak berlaku surut, namun dalam ranah
hukum acara, berlaku adagium tempus regit actum yang berarti
keabsahan suatu tindakan hukum ditentukan oleh hukum yang berlaku pada saat
tindakan tersebut dilakukan. Dengan demikian, setiap tahap persidangan
yang dilakukan di tahun 2026 secara hukum sah jika mengikuti “UU tentang KUHAP”,
terlepas dari fakta bahwa dakwaannya disusun pada saat undang-undang lama masih
berlaku. Transisi ini adalah bukti evolusi hukum yang bertujuan untuk
memperbaiki derajat keadilan di Indonesia.
Kesimpulan: Kepastian dan Keadilan di Ambang Transisi
Sebagai
akhir dari analisis yuridis komprehensif ini, dapat ditegaskan kembali bahwa
untuk perkara yang didaftarkan pada tahun 2025 tetapi diputus pada tahun 2026,
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku adalah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana atau “UU tentang KUHAP”, dengan syarat bahwa proses pemeriksaan
substantif terhadap terdakwa belum dimulai sebelum tanggal 2 Januari
2026. Ketentuan ini selaras dengan asas keberlakuan segera dalam hukum
acara pidana serta perintah eksplisit dari ketentuan peralihan dalam Pasal 361
huruf d undang-undang tersebut.
Penerapan
hukum acara baru ini memberikan manfaat luas bagi terdakwa melalui penguatan
hak-hak prosedural, peluang plea bargain, dan mekanisme keadilan
restoratif, sekaligus memberikan perlindungan bagi korban melalui hak-hak yang
lebih inklusif dalam proses peradilan. Bagi aparat penegak hukum, transisi
ini adalah ujian kompetensi untuk meninggalkan pola pikir lama dan beralih ke
paradigma peradilan modern yang lebih transparan dan berorientasi pada keadilan
substantif.
Setiap
putusan yang dijatuhkan di tahun 2026 harus menjadi monumen hukum yang
mencerminkan keseimbangan antara kepastian prosedural dan keadilan materiil
sesuai amanat “UU tentang KUHP” dan “UU tentang KUHAP”. Dengan pemahaman
yang tepat dan sinergi antar institusi penegak hukum, transisi ini bukan lagi
menjadi beban administrasi, melainkan menjadi fajar baru bagi penegakan hukum
di Indonesia yang lebih bermartabat dan responsif terhadap tuntutan zaman sesuai
adagium ius suum cuique tribuere atau memberikan kepada setiap
orang apa yang menjadi haknya. Kesadaran akan pentingnya transisi hukum
yang mulus ini adalah tanggung jawab kolektif seluruh bangsa untuk mewujudkan
supremasi hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


