layananhukum

KUHAP yang Berlaku untuk Perkara Didaftarkan 2025 dan Diputus 2026?


Pertanyaan

Halo, selamat malam, Bang. Izin mau tanya-tanya soal nasib keluarga saya yang sekarang lagi ada masalah hukum di pengadilan. Jadi begini Bang, kakak saya itu sidangnya sudah mulai jalan dan dia sudah dibacakan Pleidoinya dihadapan majelis hakim pada tanggal 28 Desember 2025 kemarin. Nah, pengacara kami bilang kemungkinan besar putusan atau vonisnya baru keluar tanggal 20 Januari 2026 nanti.

Terus saya dengar-dengar ada aturan baru namanya 'KUHAP Baru' yang mulai berlaku Januari 2026 ini ya, Bang? Yang mau saya tanyain: nanti pas hakim bacain putusan tanggal 20 Januari 2026, hakim pakai aturan KUHAP yang lama atau sudah pakai KUHAP yang baru? Terus kalau aturannya berubah, apakah prosedur sidang kakak saya selama tahun 2025 itu tetap sah atau harus diulang pakai cara baru? Mohon pencerahannya Bang, biar kami sekeluarga tidak bingung. Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Sebelum menjawab pertanyaan yang diajukan, kami dari Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto perlu menyampaikan penegasan (disclaimer) bahwa tulisan ini disusun semata-mata untuk tujuan edukasi hukum dan pemberian informasi umum, berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh Anda sebagai penanya. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum (legal advice) yang bersifat khusus, konkret, dan mengikat, serta tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti konsultasi hukum secara langsung.

Untuk memperoleh penjelasan yang bersifat teknis dan mendalam sesuai dengan kondisi faktual tertentu, penanya disarankan untuk berkonsultasi secara langsung dengan penasihat hukum atau pengacara yang bersangkutan.

Sehubungan dengan pokok pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut “KUHAP”, sistem peradilan pidana di Indonesia secara normatif memasuki fase transisi dari rezim hukum acara pidana lama menuju rezim hukum acara pidana yang baru. KUHAP baru ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pembaruan hukum acara pidana yang lebih modern, akuntabel, serta berorientasi pada penguatan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Transisi tersebut tidak dibiarkan berlangsung tanpa pedoman, melainkan telah diatur secara cermat melalui ketentuan peralihan dalam UU tentang KUHAP, dengan tujuan utama menjaga kepastian hukum, kesinambungan proses peradilan, serta mencegah terjadinya kekosongan atau benturan hukum terhadap perkara-perkara yang telah, sedang, maupun akan diperiksa di pengadilan

Secara doktrinal, hukum pidana terdiri dari dua pilar utama, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Keduanya tunduk pada asas keberlakuan yang berbeda secara diametral. Hukum pidana materiil, yang saat ini terejawantah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHP”, menganut asas tempus delicti atau hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, serta asas lex mitior atau penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi pelaku jika terjadi perubahan undang-undang. 

Sebaliknya, hukum acara pidana sebagai hukum formil yang mengatur mekanisme penanganan perkara di pengadilan tunduk pada asas berlaku segera atau immediate application. Konsekuensinya, segera setelah hukum acara baru dinyatakan berlaku, seluruh tindakan hukum dalam proses peradilan wajib merujuk pada ketentuan yang baru tersebut, terlepas dari kapan perkara tersebut mulai berjalan.   

Dalam konteks peralihan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHAP Lama”, menuju “KUHAP” yang baru, sebagaimana ketentuan Pasal 369 KUHAP menetapkan bahwa:

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026”

Penetapan tanggal ini merupakan titik krusial bagi hakim dalam menentukan dasar prosedural pengambilan putusan. Apabila sebuah perkara didaftarkan di pengadilan pada bulan September atau Oktober 2025 dan proses pemeriksaannya masih berlangsung melintasi ambang waktu 2 Januari 2026, maka hakim dihadapkan pada kewajiban yuridis untuk menyesuaikan prosedur pemeriksaan dan pengambilan keputusan dengan “KUHAP”. Hal ini selaras dengan asas lex posterior derogat legi priori, di mana undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang yang lama selama keduanya berada dalam tingkatan hierarki yang sama.   

Analisis Ketentuan Peralihan dan Mekanisme Sunrise Clause

Untuk menjawab secara presisi mengenai keberlakuan hukum acara pada masa transisi, perhatian utama harus diarahkan pada Pasal 361 KUHAP yang menyatakan:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a.     perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

b.     perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini;

c.     perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun l981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l98l Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan

d.     dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal ini berfungsi sebagai instrumen navigasi hukum agar tidak terjadi kekosongan norma atau kebingungan prosedural bagi aparat penegak hukum dan pencari keadilan. Pasal 361 huruf c KUHAP tersebut di atas menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam “UU tentang Hukum Acara Pidana”, kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam undang-undang baru. Ketentuan ini memberikan perlindungan terhadap rangkaian proses yang sudah berjalan secara substantif agar tidak terputus atau mengalami pengulangan yang tidak perlu.   

Namun, terdapat ketentuan lain yang lebih spesifik dalam menjawab pertanyaan Anda yaitu Pasal 361 huruf d KUHAP di atas yang menegaskan bahwa dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam undang-undang yang baru. 

Dalam diskursus hukum acara pidana, frasa “proses pemeriksaan terdakwa” menjadi titik kritis yang memerlukan interpretasi saksama. Berdasarkan analisis terhadap Pasal 202 dan Pasal 204 KUHAP, masing-masing menyatakan:

Pasal 202 KUHAP:

(1)      Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan.

(2)     Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak.

(3)    Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), putusan batal demi hukum.

(4)     Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi.

(5)     Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.

(6)    Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri sidang.

Kemudian, Pasal 204 KUHAP:

(1)      Pada permulaan sidang, Hakim ketua sidang menanyakan kepada Terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.

(2)     Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/ atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik.

(3)    Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sudah mengerti isi surat dakwaan.

(4)     Jika Terdakwa tidak mengerti isi surat dakwaan, Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.

(5)     Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan:

a.     tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b.     tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan;

c.     tindak pidana terorisme;

d.     tindak pidana kekerasan seksual;

e.     tindak pidana korupsi;

f.      tindak pidana terhadap nyawa orang;

g.     tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

h.     tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau

i.      tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban.

(6)    Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim.

(7)     Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan:

a.     Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b.      telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan

c.     tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa.

(8)    Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/ atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9)    Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara Terdakwa dengan Korban diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sehingga dapat dikatakan bahwa proses pemeriksaan dianggap dimulai sejak hakim ketua sidang membuka persidangan secara resmi dan melakukan pemeriksaan identitas lengkap terdakwa. Apabila sebuah perkara didaftarkan pada penghujung tahun 2025, namun sidang pertamanya baru dijadwalkan atau dilaksanakan pada atau setelah tanggal 2 Januari 2026, maka secara mutlak berlaku rezim KUHAP Baru. 

Kondisi ini sering disebut sebagai sunrise clause atau klausa matahari terbit, di mana begitu fajar keberlakuan undang-undang baru menyingsing, segala anasir hukum acara lama harus ditinggalkan demi kepastian hukum nasional yang lebih terpadu. 

Kesalahpahaman yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah anggapan bahwa perkara yang sudah memiliki nomor registrasi di tahun 2025 secara otomatis terkunci pada hukum acara lama. Padahal, penentunya bukanlah waktu pendaftaran perkara (filing date), melainkan status tahapan pemeriksaan pada saat undang-undang baru mulai berlaku efektif.

Secara praktis, bagi perkara yang diputus pada tahun 2026, kemungkinan besar hakim akan menggunakan KUHAP Baru jika pada tanggal 2 Januari 2026 pemeriksaan substantif terhadap terdakwa belum mencapai tahap yang signifikan seperti pembuktian atau pembacaan pleidoi. Penggunaan hukum acara baru ini bukanlah sebuah pilihan manasuka, melainkan konsekuensi langsung dari prinsip hukum publik yang mengatur tata cara negara menyelenggarakan keadilan. 

Berbeda dengan hukum pidana materiil yang mengenal konsep hak terdakwa untuk mendapatkan hukum yang lebih ringan, dalam hukum acara tidak dikenal konsep hak untuk tetap diadili dengan prosedur yang sudah usang, karena prosedur baru justru dibentuk untuk memperbaiki kualitas, akuntabilitas, dan transparansi peradilan.   

Transformasi Peran Hakim dan Aparat Penegak Hukum

Keberlakuan “KUHAP terhadap perkara transisi membawa dampak sistemik terhadap perilaku dan strategi seluruh aparat penegak hukum di ruang sidang. Perubahan yang paling fundamental terletak pada peran hakim yang kini didorong untuk lebih berimbang dalam mengimplementasikan sistem hakim aktif dengan unsur adversarial atau pertentangan antara para pihak secara berimbang. 

Dalam Pasal 4 KUHAP ditegaskan bahwa acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.   

Transformasi ini terlihat nyata dalam urutan pemeriksaan saksi dan ahli. Apabila pada rezim “KUHAP” lama hakim cenderung mendominasi pertanyaan sejak awal, maka menurut Pasal 241 KUHAP Baru, pihak yang menghadirkan saksi atau ahli diberikan kesempatan pertama untuk melakukan pemeriksaan langsung (direct examination), diikuti oleh pihak lawan yang melakukan pemeriksaan silang (cross examination), dan pihak penghadir kembali untuk klarifikasi (redirect examination). Hakim kini menempati posisi sebagai wasit yang bijak, di mana ia hanya akan mengajukan pertanyaan untuk klarifikasi dan pendalaman pada urutan terakhir setelah para pihak selesai menggali keterangan. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan prosedural yang lebih murni dan mencegah kesan memihak sejak awal pemeriksaan.

Bagi hakim yang memutus perkara pada tahun 2026, mereka juga terikat pada pedoman pemidanaan yang lebih rinci dan berorientasi pada keadilan substantif. Pasal 53 ayat (1) KUHAP Baru mewajibkan hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan, dan ayat (2) pasal tersebut menyatakan secara tegas: “Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.”. Prinsip ini memberikan “ruh” baru bagi putusan yang dijatuhkan di tahun 2026, di mana hakim tidak lagi sekadar menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi), melainkan penegak keadilan yang mempertimbangkan kemanusiaan dan kepentingan masyarakat.   

Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Polri juga harus menyesuaikan langkah teknis mereka. Segala bentuk alat bukti yang diajukan dalam persidangan tahun 2026 harus mematuhi standar pembuktian baru. Pasal 235 KUHAP memperluas cakupan alat bukti yang kini mencakup barang bukti, bukti elektronik, hingga pengamatan hakim dan segala sesuatu yang sah menurut hukum. Penuntut umum dalam menyusun tuntutan pidana atau requisitoir wajib memperhatikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial yang menekankan pada tujuan pemidanaan yang bersifat preventif dan rehabilitatif, bukan sekadar pembalasan dendam. 

Jika perkara transisi ini memungkinkan penyelesaian melalui keadilan restoratif, maka Jaksa dan Hakim wajib memfasilitasinya sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) KUHAP.   

Inovasi Prosedural: Plea Bargain dan Keadilan Restoratif

Penerapan KUHAP baru pada perkara yang diputus tahun 2026 membuka peluang diterapkannya mekanisme penyelesaian perkara yang lebih efisien dan modern. Salah satu inovasi yang paling dinantikan adalah Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 16 dan Pasal 234 KUHAP. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Dalam perkara transisi yang didaftarkan tahun 2025, apabila ancaman pidananya tidak lebih dari tujuh tahun (dan bukan merupakan tindak pidana korupsi), terdakwa dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengakui seluruh dakwaan.   

Konsekuensi hukum dari pengakuan bersalah ini sangat signifikan bagi nasib terdakwa. Apabila hakim menerima pengakuan tersebut dan memastikan bahwa pengakuan diberikan secara sadar, sukarela, dan didampingi advokat, maka perkara dapat dialihkan ke acara pemeriksaan singkat yang jauh lebih cepat. 

Imbalan hukumannya pun diatur secara limitatif, di mana hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua per tiga dari maksimum ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang. Fitur ini merupakan langkah progresif untuk mengurangi beban perkara di pengadilan serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi terdakwa yang menyesali perbuatannya.   

Selain itu, lembaga Keadilan Restoratif atau Restorative Justice kini menjadi bagian integral dari tahap persidangan. Pasal 204 ayat (5) KUHAP mewajibkan hakim ketua sidang untuk menawarkan upaya perdamaian antara terdakwa dan korban jika syarat-syarat tertentu terpenuhi, seperti terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah terjadi pemulihan keadaan semula. Inovasi ini didukung oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang selanjutnya disebut dengan “SEMA tentang Pedoman Implementasi”, yang menempatkan Ketua Pengadilan Negeri sebagai otoritas penentu sah atau tidaknya penghentian perkara berbasis perdamaian tersebut. Dengan demikian, perkara tahun 2025 yang diputus pada tahun 2026 memiliki spektrum penyelesaian yang lebih luas daripada sekadar pemidanaan penjara.   

Modernisasi hukum acara ini juga memperkenalkan tahapan pernyataan pembuka atau opening statement dan argumen penutup atau closing argument yang terinspirasi dari sistem hukum yang lebih maju. Pasal 210 ayat (1) KUHAP memberikan kesempatan bagi penuntut umum dan penasihat hukum untuk menyampaikan ringkasan perkara dan bukti yang akan diajukan sebelum pemeriksaan saksi dimulai. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran arah pembuktian kepada majelis hakim agar proses persidangan berjalan lebih sistematis dan terukur.   

Penguatan Hak Asasi Manusia Melalui Lembaga Praperadilan

Satu hal yang tidak boleh dikesampingkan dalam pembahasan perkara transisi ini adalah penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa melalui lembaga Praperadilan yang telah direkonstruksi secara fundamental dalam “UU tentang KUHAP”. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP, objek praperadilan kini diperluas secara signifikan mencakup sah atau tidaknya seluruh bentuk upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, hingga larangan keluar wilayah Indonesia.   

Bagi perkara yang didaftarkan pada tahun 2025, jika terdakwa merasa terdapat ketidaksahan dalam proses penyidikan atau upaya paksa yang dilakukan, ia dapat mengajukan praperadilan yang kini memiliki posisi hukum yang lebih kuat. Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP memberikan jaminan bahwa selama proses pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Hal ini merupakan koreksi terhadap praktik di bawah “UU tentang Hukum Acara Pidana” lama (Pasal 82 huruf d) di mana permohonan praperadilan sering kali dinyatakan gugur secara paksa ketika sidang pokok perkara pertama kali dimulai.   

Perubahan ini memberikan napas baru bagi penegakan hak asasi manusia, di mana negara memastikan bahwa tidak boleh ada satu pun individu yang diadili pokok perkaranya jika proses penetapan status hukumnya masih dalam sengketa prosedural. Hak ini juga diperluas kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan, seperti korban, keluarga korban, pelapor, atau pihak ketiga yang asetnya disita namun tidak berkaitan dengan tindak pidana. 

Dengan diterapkannya standar praperadilan yang baru ini pada perkara tahun 2026, integritas sistem peradilan pidana di Indonesia diharapkan dapat setara dengan standar internasional yang menjunjung tinggi due process of law.   

Harmonisasi dengan UU tentang Penyesuaian Pidana

Dalam menjatuhkan putusan pada tahun 2026, hakim juga wajib merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”. Undang-undang ini merupakan instrumen hukum yang sangat krusial dalam masa transisi karena melakukan sinkronisasi massal terhadap seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang di luar “UU tentang KUHP” agar selaras dengan kategori denda dan penghapusan pidana kurungan yang baru.   

Pasal I ayat (1) “UU tentang Penyesuaian Pidana” secara tegas menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang sektoral, kecuali untuk tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Hal ini memberikan kebebasan lebih bagi hakim dalam memutus perkara yang didaftarkan tahun 2025 untuk menjatuhkan vonis yang lebih rendah dan proporsional jika memang fakta persidangan mendukung hal tersebut. Selain itu, Pasal II ayat (3) menghapuskan ancaman pidana kurungan yang selama ini menjadi pidana pokok dalam rezim lama, dan menggantinya dengan pidana denda yang besarannya dikategorikan secara sistematis.   

Bagi terdakwa yang perkaranya diputus di tahun 2026, harmonisasi ini merupakan manifestasi dari asas lex favor reo yang diakui dalam Pasal 3 ayat (7) KUHP. Apabila undang-undang yang baru melalui mekanisme penyesuaian pidana ini memberikan ancaman yang lebih ringan atau jenis pidana yang lebih menguntungkan (seperti pidana pengawasan atau kerja sosial sebagai pengganti penjara), maka hakim wajib menerapkannya. Hal ini menunjukkan bahwa transisi hukum ini bukan semata-mata mengenai perubahan teknis, tetapi tentang komitmen negara untuk memberikan keadilan yang setinggi-tingginya bagi warga negaranya.   

Mitigasi Kesalahpahaman Yuridis di Ruang Publik

Penting bagi praktisi hukum dan masyarakat luas untuk memahami bahwa transisi hukum ini tidak dimaksudkan untuk membingungkan, melainkan untuk meningkatkan akuntabilitas peradilan. Kesalahpahaman yang menganggap bahwa perkara registrasi 2025 harus tetap diputus dengan “gaya lama” dapat mengakibatkan kesalahan strategi hukum yang fatal. Advokat, misalnya, tidak boleh ragu untuk menuntut diterapkannya hak-hak prosedural baru bagi kliennya jika pemeriksaan identitas baru dimulai di bulan Januari 2026.   

Sebaliknya, hakim dan penuntut umum harus memiliki kesamaan persepsi mengenai makna “pemeriksaan terdakwa” dalam ketentuan peralihan agar tidak terjadi disparitas perlakuan hukum antar pengadilan negeri. Penafsiran yang paling tepat dan aman bagi kepastian hukum adalah menganggap pemeriksaan terdakwa dimulai pada saat pembukaan sidang pertama. Jika penafsiran ini dilakukan secara konsisten di seluruh Indonesia, maka transisi hukum nasional ini akan berjalan dengan mulus tanpa meninggalkan residu ketidakpuasan yuridis bagi para pihak.   

Adagium hukum nullum crimen, nulla poena sine lege memang menjadi pembatas bagi hukum pidana materiil agar tidak berlaku surut, namun dalam ranah hukum acara, berlaku adagium tempus regit actum yang berarti keabsahan suatu tindakan hukum ditentukan oleh hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan. Dengan demikian, setiap tahap persidangan yang dilakukan di tahun 2026 secara hukum sah jika mengikuti “UU tentang KUHAP”, terlepas dari fakta bahwa dakwaannya disusun pada saat undang-undang lama masih berlaku. Transisi ini adalah bukti evolusi hukum yang bertujuan untuk memperbaiki derajat keadilan di Indonesia.   

Kesimpulan: Kepastian dan Keadilan di Ambang Transisi

Sebagai akhir dari analisis yuridis komprehensif ini, dapat ditegaskan kembali bahwa untuk perkara yang didaftarkan pada tahun 2025 tetapi diputus pada tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau “UU tentang KUHAP”, dengan syarat bahwa proses pemeriksaan substantif terhadap terdakwa belum dimulai sebelum tanggal 2 Januari 2026. Ketentuan ini selaras dengan asas keberlakuan segera dalam hukum acara pidana serta perintah eksplisit dari ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf d undang-undang tersebut.   

Penerapan hukum acara baru ini memberikan manfaat luas bagi terdakwa melalui penguatan hak-hak prosedural, peluang plea bargain, dan mekanisme keadilan restoratif, sekaligus memberikan perlindungan bagi korban melalui hak-hak yang lebih inklusif dalam proses peradilan. Bagi aparat penegak hukum, transisi ini adalah ujian kompetensi untuk meninggalkan pola pikir lama dan beralih ke paradigma peradilan modern yang lebih transparan dan berorientasi pada keadilan substantif.   

Setiap putusan yang dijatuhkan di tahun 2026 harus menjadi monumen hukum yang mencerminkan keseimbangan antara kepastian prosedural dan keadilan materiil sesuai amanat “UU tentang KUHP” dan “UU tentang KUHAP”. Dengan pemahaman yang tepat dan sinergi antar institusi penegak hukum, transisi ini bukan lagi menjadi beban administrasi, melainkan menjadi fajar baru bagi penegakan hukum di Indonesia yang lebih bermartabat dan responsif terhadap tuntutan zaman sesuai adagium ius suum cuique tribuere atau memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Kesadaran akan pentingnya transisi hukum yang mulus ini adalah tanggung jawab kolektif seluruh bangsa untuk mewujudkan supremasi hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. 

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.