Pertanyaan
Selamat
Malam bang, mau nanya bang.....
Saya
kan sudah menang gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan putusannya sudah
berkekuatan hukum tetap (inkracht). Masalahnya, si pihak kalah (Termohon
Eksekusi) ini bandel banget, waktu ditegur (aanmaning) dia ngakunya
nggak punya uang sama sekali buat bayar kewajibannya. Padahal saya curiga dia
mindahin asetnya atau punya simpanan di beberapa bank, cuma saya nggak tahu
pasti di bank mana dan berapa nomor rekeningnya.
Kira-kira
Pengadilan punya wewenang nggak ya bang buat menyurati atau memerintahkan Bank
supaya membuka data rekening milik si Termohon Eksekusi ini? Soalnya setahu
saya kan ada aturan rahasia bank yang ketat, apakah untuk keperluan eksekusi
penyitaan begini, rahasia bank itu bisa diterobos oleh Pengadilan? Mohon
pencerahannya bang, biar eksekusinya nggak macet. Makasih.
Jawaban
Pengantar
Dalam
diskursus hukum perdata di Indonesia, terdapat sebuah adagium klasik yang
sering didengungkan namun kerap kali terasa getir dalam realitasnya: “Winning
the case is only half the battle, executing the judgment is the real war.” Memenangkan
sebuah perkara di pengadilan hanyalah separuh dari perjuangan; separuh lainnya
(dan seringkali bagian yang paling terjal) adalah memastikan putusan tersebut
terlaksana.
Putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
seharusnya menjadi mahkota keadilan yang memberikan hak nyata kepada pencari
keadilan. Namun, fenomena “putusan di atas kertas” (paper judgment)
masih menjadi momok yang menghantui integritas sistem peradilan perdata kita.
Salah
satu hambatan terbesar dalam merealisasikan putusan pembayaran sejumlah uang
adalah sulitnya melacak dan menyita aset likuid milik pihak yang kalah
(Termohon Eksekusi), terutama aset yang tersimpan rapat di balik dinding tebal
institusi perbankan.
Dalam
praktiknya, kegiatan perbankan didasarkan pada hubungan kepercayaan antara bank
dan nasabah, yang tercermin dalam kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan data
dan informasi keuangan nasabah. Nasabah mempercayakan dananya kepada bank
dengan ekspektasi bahwa privasi finansialnya akan dijaga dengan ketat dari
intaian pihak ketiga.
Prinsip
kerahasiaan bank (bank secrecy) ini diakui secara universal sebagai hak
asasi nasabah atas privasi. Namun, ketika hak privasi ini berbenturan dengan
kewajiban hukum untuk memenuhi putusan pengadilan, timbul sebuah pertanyaan
yuridis yang fundamental: Pertanyaannya kemudian adalah apakah prinsip
kerahasiaan bank dapat mengesampingkan kewajiban hukum untuk melaksanakan
putusan pengadilan, atau justru kepentingan penegakan dan pelaksanaan putusan
pengadilan harus didahulukan demi menjaga kepastian hukum dan kewibawaan
peradilan.
Selama
beberapa dekade, paradigma kerahasiaan bank di Indonesia seringkali ditafsirkan
secara kaku dan birokratis, menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh debitur
beritikad buruk (bad faith debtor) untuk menyembunyikan kekayaannya.
Namun, lanskap hukum ini mengalami pergeseran tektonik dengan
diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang selanjutnya
disebut dengan “UU tentang P2SK”.
Undang-undang
sapu jagat (omnibus law) di sektor keuangan ini membawa semangat
transparansi dan penegakan hukum yang lebih kuat, mereformasi berbagai sendi
regulasi, termasuk ketentuan mengenai rahasia bank dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta dengan
perubahannya yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Perbankan”.
Artikel
ini disusun untuk membedah secara komprehensif, mendalam, dan analitis mengenai
kewenangan pengadilan dalam meminta informasi rekening nasabah kepada pihak
perbankan untuk kepentingan eksekusi. Tulisan ini akan menelaah transformasi
hukum dari rezim lama menuju rezim baru pasca-berlakunya UU tentang P2SK dan
peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank, yang
selanjutnya disebut dengan “POJK tentang Rahasia Bank”. Penulisan
ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi
praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat luas, dengan menjauhkan diri dari
kesesatan berpikir (logical fallacies) dan mengedepankan akurasi
normatif.
Hakikat Kerahasiaan Bank: Antara Perlindungan Privasi dan Kepentingan Publik
Secara
filosofis, kerahasiaan bank lahir dari konsep hak atas privasi (right to
privacy) yang merupakan derivasi dari hak asasi manusia. Nasabah memiliki
hak otonom untuk merahasiakan kondisi finansialnya dari pihak lain.
Dalam
konteks ekonomi makro, kerahasiaan bank berfungsi sebagai instrumen untuk
menjaga stabilitas sistem perbankan. Jika masyarakat merasa tidak aman atau
khawatir data keuangannya mudah diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan,
maka akan terjadi penarikan dana besar-besaran (rush) atau keengganan
untuk menabung di bank (financial exclusion), yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan likuiditas perbankan nasional.
Oleh
karena itu, pembentuk undang-undang, baik dalam naskah asli UU tentang
Perbankan maupun perubahannya dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, menempatkan rahasia bank sebagai prinsip
yang wajib dipegang teguh.
Namun,
dalam teori hukum perbankan, dikenal dua aliran mengenai sifat kerahasiaan
bank:
1.
Teori Mutlak (Absolute
Theory): Berpandangan bahwa bank wajib menyimpan rahasia nasabah dalam
keadaan apapun, tanpa pengecualian. Pelanggaran terhadap prinsip ini, meskipun
untuk kepentingan negara, dianggap sebagai pelanggaran hukum;
2.
Teori Nisbi (Relative
Theory): Berpandangan bahwa kerahasiaan bank adalah kewajiban yang
penting namun tidak absolut. Kerahasiaan ini dapat diterobos (pierced)
apabila terdapat kepentingan yang lebih tinggi, seperti kepentingan negara,
penegakan hukum pidana, perpajakan, atau kepentingan peradilan demi keadilan.
Indonesia,
melalui evolusi peraturan perundang-undangannya, dengan tegas menganut Teori
Nisbi. Hal ini tercermin dari adanya pasal-pasal pengecualian dalam UU
tentang Perbankan. Kendati demikian, batasan dan prosedur pengecualian
inilah yang selalu menjadi perdebatan dinamis. Seberapa jauh “kepentingan
peradilan” dapat menjustifikasi pembukaan data nasabah? Apakah hanya terbatas
pada kasus pidana korupsi dan pencucian uang, ataukah juga menjangkau sengketa
perdata antar-individu?
Urgensi Eksekusi dalam Menegakkan Marwah Peradilan
Di
sisi lain dari spektrum hukum, terdapat prinsip kekuatan mengikat dari putusan
pengadilan (res judicata pro veritate habetur). Sistem peradilan perdata
bertujuan untuk memulihkan hak penggugat yang telah dilanggar oleh tergugat.
Proses ini tidak berhenti pada saat hakim mengetukkan palu dan membacakan amar
putusan. Keadilan substantif baru tercapai ketika tergugat memenuhi kewajibannya,
misalnya membayar ganti rugi atau melunasi utang.
Ketika
tergugat (Termohon Eksekusi) enggan melaksanakan putusan secara sukarela,
negara harus hadir melalui instrumen eksekusi paksa (dwang middelen).
Pasal 197 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Pasal
208 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) memberikan
kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penyitaan atas
barang-barang milik pihak yang kalah, baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, guna dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi kewajiban
tersebut.
Uang
yang disimpan di bank dikategorikan sebagai benda bergerak yang berwujud maupun
tidak berwujud (tagihan nasabah kepada bank). Oleh karena itu, secara teoritis
yuridis, simpanan di bank adalah objek yang sah untuk diletakkan sita eksekusi
(executorial beslag). Masalah timbul ketika keberadaan, lokasi, dan
jumlah simpanan tersebut tidak diketahui oleh Pemohon Eksekusi karena
terlindung oleh “tembok” rahasia bank. Jika pengadilan tidak memiliki
kewenangan untuk “mengintip” ke balik tembok tersebut, maka putusan pengadilan
berpotensi menjadi macan ompong, dan negara gagal memberikan perlindungan hukum
yang efektif bagi warganya.
Dinamika Pengaturan Sebelum UU P2SK
Sebelum
berlakunya UU tentang P2SK, pengaturan mengenai pengecualian
rahasia bank dalam UU tentang Perbankan (khususnya Pasal 40,
41, 42, 43, 44, dan 44A) seringkali ditafsirkan secara limitatif dan
birokratis.
Dalam
rezim lama, untuk kepentingan peradilan perdata, ketentuan Pasal 43 UU
tentang Perbankan (sebelum diubah oleh UU PPSK) menyatakan bahwa
dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank dapat
menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah.
Frasa
“antara bank dengan nasabahnya” ini seringkali ditafsirkan secara sempit bahwa pembukaan
rahasia bank dalam perdata hanya dimungkinkan jika bank itu sendiri yang
menjadi pihak dalam sengketa (Penggugat atau Tergugat). Lantas
pertanyannya, bagaimana dengan sengketa perdata antara Nasabah A melawan
Nasabah B (misalnya sengketa utang piutang bisnis atau perceraian)?
Bank
seringkali menolak membuka data dengan alasan tidak ada dasar hukum yang
eksplisit dalam Pasal 43 untuk sengketa antar-pihak ketiga, kecuali ada
izin tertulis yang prosesnya sangat panjang dan rumit melalui Bank Indonesia
atau OJK, yang pada praktiknya jarang diberikan untuk kasus perdata murni.
Kondisi
ini menciptakan kebuntuan hukum (legal deadlock). Pemohon Eksekusi tahu
bahwa Termohon memiliki uang di bank, namun tidak bisa membuktikannya karena
bank berlindung di balik Pasal 40 UU tentang Perbankan.
Akibatnya, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam
peradilan menjadi tercederai.
Reformasi Hukum Melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU PPSK)
Angin
segar perubahan berhembus dengan disahkannya UU tentang P2SK pada
awal tahun 2023. Undang-undang ini melakukan perombakan signifikan terhadap
berbagai undang-undang di sektor keuangan, termasuk UU tentang
Perbankan. Salah satu poin revisi yang paling krusial adalah perumusan
ulang ketentuan mengenai Rahasia Bank.
Berdasarkan Pasal
14 Angka 38 UU tentang P2SK yang mengubah dan menyisipkan
pasal-pasal baru dalam UU tentang Perbankan, terdapat redefinisi
dan perluasan pengecualian rahasia bank. Ketentuan kuncinya terdapat pada Pasal
40A ayat (1) huruf a UU tentang Perbankan (pasca perubahan), yang
berbunyi:
“Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 tidak berlaku untuk: a. kepentingan peradilan dalam
perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait
dengan Nasabah;”.
Perhatikan
perluasan frasa tersebut: “Nasabah dan Nasabah”.
Penambahan
frasa ini adalah revolusi yuridis. Pembentuk undang-undang secara sadar dan
sengaja memperluas cakupan pengecualian rahasia bank tidak hanya untuk sengketa
yang melibatkan bank, tetapi juga untuk sengketa perdata antar-nasabah (pihak
ketiga). Ini memberikan landasan hukum yang kokoh (legal standing) bagi
pengadilan untuk memerintahkan bank membuka data nasabah dalam sengketa perdata
apapun, termasuk dalam tahap eksekusi, asalkan relevan dengan perkara tersebut.
Selain
itu, Pasal 40B UU tentang Perbankan (pasca perubahan)
mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan izin
tertulis. Pasal ini menyebutkan bahwa OJK berwenang memberikan izin tertulis
membuka Rahasia Bank untuk: a. kepentingan peradilan dalam perkara pidana; dan
b. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Secara a
contrario (penafsiran kebalikan), karena Pasal 40B hanya menyebutkan
kewenangan pemberian izin untuk perkara pidana, maka dapat ditafsirkan bahwa
untuk kepentingan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf
a, izin tertulis dari OJK tidak lagi diperlukan. Hal ini merupakan
upaya debirokratisasi yang drastis untuk mempercepat proses peradilan perdata.
Bedah Ketentuan POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Untuk
memberikan pedoman pelaksanaan teknis atas amanat UU tentang P2SK,
OJK menerbitkan POJK tentang Rahasia Bank yang mencabut
peraturan sebelumnya (PBI Nomor 2/19/PBI/2000). Peraturan ini menjadi kitab
pedoman operasional bagi industri perbankan dalam menangani permintaan
pembukaan data nasabah. Mari kita bedah pasal-pasal krusial yang relevan dengan
kewenangan pengadilan.
Definisi dan Cakupan Rahasia Bank
Pasal 1 Angka 11 POJK tentang Rahasia Bank mendefinisikan Rahasia Bank sebagai “informasi
yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan dari
Nasabah Penyimpan serta Nasabah Investor dan Investasi dari Nasabah Investor”.
Definisi
ini selaras dengan perluasan jenis layanan perbankan yang kini tidak hanya
mencakup simpanan konvensional tetapi juga investasi (terutama pada Bank
Syariah).
Pasal
2 POJK tentang Rahasia Bank menegaskan
kewajiban dasar: Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi
tersebut. Namun, kewajiban ini dibatasi oleh pengecualian yang diatur dalam
Pasal 3.
Pengecualian Eksplisit untuk Peradilan Perdata
Pasal
3 huruf a POJK tentang Rahasia Bank menyatakan:
“Kewajiban merahasiakan
informasi... tidak berlaku untuk: a. kepentingan peradilan dalam perkara
perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan
Nasabah;”.
Ketentuan
ini mengonfirmasi norma yang dibangun dalam UU tentang P2SK. Frasa “kepentingan
peradilan” harus dimaknai secara luas mencakup seluruh rangkaian proses
peradilan, mulai dari tahap gugatan, pembuktian, hingga pelaksanaan putusan
(eksekusi). Eksekusi adalah bagian integral dan tak terpisahkan dari “kepentingan
peradilan”. Tanpa eksekusi, peradilan menjadi sia-sia.
Penghapusan Syarat Izin OJK untuk Perkara Perdata
Poin
paling kritis yang menjawab keraguan praktisi hukum terdapat pada Pasal
18 POJK tentang Rahasia Bank. Pasal ini mengatur tentang permintaan
pembukaan rahasia bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal
18 berbunyi:
“Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a [kepentingan peradilan
perdata], huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf
k, tidak memerlukan izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank
dari Otoritas Jasa Keuangan.”.
Pasal
ini adalah “game changer”. Dengan adanya ketentuan ini, bank tidak lagi
memiliki alasan (alibi) untuk menolak permintaan pengadilan dengan dalih “harus
menunggu izin OJK” atau “belum ada surat dari OJK”. Prosedur birokrasi yang
selama ini memakan waktu berbulan-bulan kini dipangkas habis. Hubungan hukum
kini bersifat langsung (direct) antara Pengadilan dan Bank.
Mekanisme Permintaan Data oleh Pengadilan (vide Pasal 19)
Meskipun
izin OJK tidak diperlukan, Pasal 19 POJK tentang Rahasia Bank (berdasarkan
analisis konteks matriks regulasi dan snippet yang relevan) mengatur tata cara
permintaan agar tetap tertib administrasi dan akuntabel. Permintaan pembukaan
rahasia bank untuk kepentingan peradilan perdata harus diajukan secara tertulis
langsung kepada Bank.
Permintaan
tertulis tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan pengadilan yang berwenang.
Secara spesifik, permintaan harus berasal dari:
1.
Ketua
Pengadilan Negeri;
2.
Ketua
Pengadilan Agama; atau
3.
Ketua
Pengadilan Tinggi atau Ketua
Mahkamah Agung (sesuai tingkat peradilan yang membutuhkan).
Surat
permintaan dari Ketua Pengadilan ini harus memuat elemen-elemen formal yang
jelas, antara lain:
-
Nama dan jabatan
pejabat yang meminta (Ketua Pengadilan);
-
Identitas Nasabah
yang dimintakan keterangannya (Termohon Eksekusi), meliputi nama jelas dan jika
memungkinkan nomor rekening;
-
Alasan permintaan
(misalnya: untuk keperluan sita eksekusi berdasarkan Putusan Nomor... yang
telah berkekuatan hukum tetap);
-
Keterangan atau
informasi spesifik yang diminta (misalnya: saldo rekening, mutasi rekening,
atau jenis simpanan);
-
Hubungan antara
perkara dengan informasi yang diminta.
Bank
yang menerima surat permintaan yang sah dari Ketua Pengadilan ini wajib memberikan
informasi yang diminta. Penolakan
atas dasar kerahasiaan bank menjadi tidak sah secara hukum karena telah gugur
demi hukum berdasarkan pengecualian Pasal 3 huruf a jo. Pasal 18 POJK
tentang Rahasia Bank.
Analisis Kewenangan Pengadilan dalam Konteks Eksekusi
Eksekusi
putusan perdata adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan terhadap
pihak yang kalah dalam suatu perkara, yang merupakan aturan dan tata cara
lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Eksekusi ini merupakan tindakan yang
berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Dasar hukum
eksekusi diatur dalam Pasal 195 s.d. Pasal 224 HIR atau Pasal
206 s.d. Pasal 258 RBg.
Dalam
eksekusi pembayaran sejumlah uang, jika Termohon Eksekusi tidak membayar secara
sukarela setelah ditegur (aanmaning), Ketua Pengadilan Negeri
memerintahkan Panitera atau Jurusita untuk melakukan Sita Eksekusi (Executorial
Beslag) terhadap harta kekayaan Termohon. Harta ini meliputi
barang bergerak dan tidak bergerak. Simpanan di bank (uang tunai di rekening)
adalah barang bergerak yang paling likuid dan paling mudah untuk dieksekusi
guna pelunasan utang.
Apakah Eksekusi Termasuk “Kepentingan Peradilan”?
Terdapat
perdebatan semantik apakah “kepentingan peradilan” dalam Pasal 40A UU Perbankan
hanya mencakup tahap ajudikasi (pemeriksaan di sidang) untuk pembuktian,
ataukah mencakup tahap eksekusi.
Secara
teleologis dan sistematis, penafsiran hukum yang benar adalah bahwa “kepentingan
peradilan” mencakup seluruh tahapan penyelesaian sengketa, dari pendaftaran
gugatan hingga pelaksanaan putusan. Sebuah sistem peradilan yang hanya
memberikan kewenangan membuka data pada saat pembuktian tetapi menutupnya pada
saat eksekusi adalah sistem yang cacat logika (logical fallacy). Tujuan
akhir dari peradilan perdata adalah pemulihan hak (restitutio in integrum).
Jika pengadilan berwenang memutus seseorang bersalah dan harus membayar ganti
rugi, maka secara mutatis mutandis pengadilan juga harus memiliki wewenang dan
alat (tools) untuk memaksa pembayaran tersebut, termasuk dengan cara
melacak aset di bank.
Oleh
karena itu, permintaan Ketua Pengadilan kepada Bank untuk membuka data rekening
Termohon Eksekusi dalam rangka peletakan sita eksekusi adalah tindakan yang sah
dan masuk dalam kualifikasi “kepentingan peradilan dalam perkara perdata”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf a UU tentang
Perbankan dan Pasal 3 huruf a POJK tentang Rahasia Bank.
Prosedur Teknis Pelaksanaan di Lapangan
Untuk
memberikan gambaran konkret, berikut adalah alur prosedur yang harus ditempuh
berdasarkan konstruksi hukum terbaru:
1.
Permohonan
Eksekusi: Pemohon Eksekusi
(Pihak Menang) mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam permohonan, Pemohon menyebutkan bahwa Termohon memiliki rekening di Bank
X, Bank Y, atau Bank Z, namun tidak mengetahui detail saldo atau nomor rekeningnya
secara pasti.
2.
Penelaahan
& Aanmaning: Ketua
Pengadilan menelaah permohonan dan melakukan aanmaning (teguran)
kepada Termohon untuk membayar sukarela dalam 8 hari.
3.
Permohonan
Sita & Pembukaan Data: Jika
Termohon ingkar, Pemohon mengajukan permohonan Sita Eksekusi atas rekening
bank. Karena nomor rekening atau saldo belum diketahui pasti, Pemohon memohon
kepada Ketua Pengadilan untuk memerintahkan Bank X, Y, Z membuka data rekening
atas nama Termohon.
4.
Penetapan
& Surat Perintah: Ketua
Pengadilan mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi dan sekaligus mengirimkan Surat
Permintaan Keterangan/Pembukaan Rahasia Bank kepada Direksi Bank
terkait. Dasar hukum surat ini adalah Pasal 40A UU Perbankan jo. Pasal 19 POJK
44/2024.
5.
Kepatuhan
Bank: Bank menerima surat dari
Ketua Pengadilan. Bagian hukum bank memverifikasi keaslian surat. Karena ini
adalah perkara perdata, Bank tidak perlu meneruskan surat ke
OJK untuk minta izin (sesuai Pasal 18 POJK 44/2024). Bank langsung memproses
data.
6.
Pemberian Data
& Pemblokiran: Bank
memberikan surat balasan resmi kepada Ketua Pengadilan yang berisi informasi
rekening (nomor dan saldo). Pada saat yang sama, berdasarkan perintah sita,
Bank melakukan pemblokiran senilai nominal yang tertera dalam penetapan sita.
7.
Berita Acara
Sita: Jurusita datang ke bank
untuk membuat Berita Acara Sita Eksekusi berdasarkan data yang telah dibuka
tersebut.
Perlindungan Terhadap Bank (Immunity)
Bank
seringkali khawatir akan digugat balik oleh nasabah jika membuka rahasia bank.
Namun, dengan adanya perintah undang-undang (UU tentang P2SK) dan
perintah pengadilan, bank memiliki alasan pembenar yang kuat (rechtvaardigingsgrond).
Tindakan bank membuka data bukan atas kehendak sendiri, melainkan untuk
memenuhi kewajiban hukum (wettelijke verplichting).
Pasal
45A UU tentang P2SK memberikan
prinsip perlindungan hukum bagi pihak yang melaksanakan tugas berdasarkan
undang-undang dengan itikad baik. Selain itu, dalam doktrin hukum, kepatuhan
terhadap perintah pengadilan (court order) adalah pertahanan mutlak
terhadap klaim pelanggaran privasi kontraktual.
Sanksi atas Ketidakpatuhan Bank
Jika
bank menolak memberikan data meskipun telah menerima surat permintaan sah dari
Ketua Pengadilan, bank menghadapi risiko hukum yang serius:
1.
Sanksi Pidana: Pasal
47A UU tentang Perbankan (yang diubah) mengancam anggota dewan komisaris,
direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang
wajib dipenuhi dengan pidana penjara dan denda. Penolakan terhadap perintah
pengadilan yang sah adalah bentuk kesengajaan melawan hukum;
2.
Sanksi
Administratif: OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif berjenjang,
mulai dari teguran tertulis, denda uang, hingga penurunan tingkat kesehatan
bank, karena bank melanggar kewajiban pelaporan dan tata kelola yang baik;
3.
Tuntutan Perdata: Pemohon
Eksekusi dapat menggugat bank atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365
KUHPerdata) karena menghalang-halangi pemenuhan haknya, yang menyebabkan
kerugian (tertundanya pembayaran).
Keseimbangan dengan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Kehadiran Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU
PDP) tidak menganulir kewenangan ini. UU PDP mengakui bahwa pemrosesan
data pribadi sah dilakukan jika “untuk pemenuhan kewajiban hukum” pengendali
data (dalam hal ini Bank) atau “pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan
umum/pelayanan publik”. Pelaksanaan putusan pengadilan adalah manifestasi dari
kewajiban hukum dan kepentingan publik dalam penegakan hukum. Oleh karena itu,
pembukaan data nasabah untuk tujuan eksekusi pengadilan adalah lawful
processing (pemrosesan yang sah) menurut UU PDP, asalkan dilakukan
sesuai prosedur yang tepat dan proporsional.
Risiko Penyalahgunaan dan Kewajiban Merahasiakan Kembali
Penting
untuk dicatat bahwa informasi yang dibuka oleh bank kepada pengadilan tidak
lantas menjadi konsumsi publik yang bebas. Pasal 40C UU tentang
Perbankan (Pasca UU PPSK) menegaskan:
“Setiap Orang yang
mendapatkan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40A wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai Nasabah
Penyimpan dan simpanannya.”.
Artinya,
Hakim, Panitera, Jurusita, dan Pemohon Eksekusi yang menerima data tersebut
terikat kewajiban hukum untuk tidak membocorkannya kepada pihak lain yang tidak
berkepentingan. Data tersebut hanya boleh digunakan semata-mata untuk keperluan
eksekusi (penyitaan dan pelelangan/pembayaran). Pelanggaran terhadap pasal ini
juga mengandung konsekuensi pidana.
Kesimpulan
Berdasarkan
analisis yuridis komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan terbaru,
khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan POJK Nomor 44 Tahun
2024 tentang Rahasia Bank, dapat disimpulkan secara tegas dan meyakinkan
bahwa:
1.
Pengadilan
Berwenang Penuh: Pengadilan Negeri (dan lingkungan peradilan lain yang
berwenang melakukan eksekusi perdata) memiliki kewenangan yang sah demi hukum
untuk meminta bank membuka data rekening Termohon Eksekusi. Kewenangan ini
didasarkan pada pengecualian rahasia bank demi “kepentingan peradilan dalam
perkara perdata” yang diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf a UU tentang
Perbankan;
2.
Prosedur Tanpa
Izin OJK: Permintaan informasi tersebut dilakukan secara langsung melalui
surat tertulis dari Ketua Pengadilan kepada Bank yang bersangkutan, tanpa
memerlukan izin tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini
ditegaskan dalam Pasal 18 POJK No. 44 Tahun 2024, yang memangkas hambatan
birokrasi masa lalu;
3.
Kewajiban Mutlak
Bank: Bank wajib mematuhi permintaan tertulis dari Ketua Pengadilan
tersebut. Penolakan bank dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan
administratif yang berat;
4.
Integritas
Eksekusi: Kebijakan ini memperkuat sistem penegakan hukum perdata di
Indonesia, memastikan bahwa putusan pengadilan memiliki daya paksa (force)
yang nyata dan tidak dapat dihindari hanya dengan menyembunyikan aset di sistem
perbankan.
Rekomendasi
1.
Bagi Pengadilan: Para
Ketua Pengadilan Negeri diharapkan lebih proaktif dan percaya diri dalam
menerbitkan surat perintah pembukaan rekening kepada bank ketika menghadapi
permohonan eksekusi yang macet karena aset tersembunyi, dengan tetap mematuhi
prosedur administrasi yang ketat;
2.
Bagi Perbankan: Divisi
hukum dan kepatuhan bank harus segera memperbarui Prosedur Operasional Standar
(SOP) internal mereka untuk menyesuaikan dengan POJK No. 44 Tahun 2024,
guna memastikan respons yang cepat dan tepat terhadap perintah pengadilan tanpa
melanggar prinsip kehati-hatian;
3.
Bagi Masyarakat: Perubahan
ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat yang aman untuk
menyembunyikan aset bagi pihak yang enggan mematuhi putusan pengadilan. Itikad
baik dalam menyelesaikan kewajiban hukum adalah jalan terbaik.
Dengan
demikian, era transparansi penegakan hukum di sektor keuangan telah tiba,
menyeimbangkan bandul antara privasi individu dan keadilan substantif demi
kepastian hukum di Republik Indonesia.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


