layananhukum

Apakah Pengadilan Berwenang Meminta Rekening ke Bank Termohon Eksekusi?

 

Pertanyaan

Selamat Malam bang, mau nanya bang.....

Saya kan sudah menang gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Masalahnya, si pihak kalah (Termohon Eksekusi) ini bandel banget, waktu ditegur (aanmaning) dia ngakunya nggak punya uang sama sekali buat bayar kewajibannya. Padahal saya curiga dia mindahin asetnya atau punya simpanan di beberapa bank, cuma saya nggak tahu pasti di bank mana dan berapa nomor rekeningnya.

Kira-kira Pengadilan punya wewenang nggak ya bang buat menyurati atau memerintahkan Bank supaya membuka data rekening milik si Termohon Eksekusi ini? Soalnya setahu saya kan ada aturan rahasia bank yang ketat, apakah untuk keperluan eksekusi penyitaan begini, rahasia bank itu bisa diterobos oleh Pengadilan? Mohon pencerahannya bang, biar eksekusinya nggak macet. Makasih.

Jawaban

Pengantar

Dalam diskursus hukum perdata di Indonesia, terdapat sebuah adagium klasik yang sering didengungkan namun kerap kali terasa getir dalam realitasnya: “Winning the case is only half the battle, executing the judgment is the real war.” Memenangkan sebuah perkara di pengadilan hanyalah separuh dari perjuangan; separuh lainnya (dan seringkali bagian yang paling terjal) adalah memastikan putusan tersebut terlaksana.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) seharusnya menjadi mahkota keadilan yang memberikan hak nyata kepada pencari keadilan. Namun, fenomena “putusan di atas kertas” (paper judgment) masih menjadi momok yang menghantui integritas sistem peradilan perdata kita.

Salah satu hambatan terbesar dalam merealisasikan putusan pembayaran sejumlah uang adalah sulitnya melacak dan menyita aset likuid milik pihak yang kalah (Termohon Eksekusi), terutama aset yang tersimpan rapat di balik dinding tebal institusi perbankan.

Dalam praktiknya, kegiatan perbankan didasarkan pada hubungan kepercayaan antara bank dan nasabah, yang tercermin dalam kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi keuangan nasabah. Nasabah mempercayakan dananya kepada bank dengan ekspektasi bahwa privasi finansialnya akan dijaga dengan ketat dari intaian pihak ketiga.

Prinsip kerahasiaan bank (bank secrecy) ini diakui secara universal sebagai hak asasi nasabah atas privasi. Namun, ketika hak privasi ini berbenturan dengan kewajiban hukum untuk memenuhi putusan pengadilan, timbul sebuah pertanyaan yuridis yang fundamental: Pertanyaannya kemudian adalah apakah prinsip kerahasiaan bank dapat mengesampingkan kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan, atau justru kepentingan penegakan dan pelaksanaan putusan pengadilan harus didahulukan demi menjaga kepastian hukum dan kewibawaan peradilan.

Selama beberapa dekade, paradigma kerahasiaan bank di Indonesia seringkali ditafsirkan secara kaku dan birokratis, menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh debitur beritikad buruk (bad faith debtor) untuk menyembunyikan kekayaannya. Namun, lanskap hukum ini mengalami pergeseran tektonik dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang selanjutnya disebut denganUU tentang P2SK.

Undang-undang sapu jagat (omnibus law) di sektor keuangan ini membawa semangat transparansi dan penegakan hukum yang lebih kuat, mereformasi berbagai sendi regulasi, termasuk ketentuan mengenai rahasia bank dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta dengan perubahannya yang selanjutnya disebut denganUU tentang Perbankan.

Artikel ini disusun untuk membedah secara komprehensif, mendalam, dan analitis mengenai kewenangan pengadilan dalam meminta informasi rekening nasabah kepada pihak perbankan untuk kepentingan eksekusi. Tulisan ini akan menelaah transformasi hukum dari rezim lama menuju rezim baru pasca-berlakunya UU tentang P2SK dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank, yang selanjutnya disebut denganPOJK tentang Rahasia Bank. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat luas, dengan menjauhkan diri dari kesesatan berpikir (logical fallacies) dan mengedepankan akurasi normatif.

Hakikat Kerahasiaan Bank: Antara Perlindungan Privasi dan Kepentingan Publik

Secara filosofis, kerahasiaan bank lahir dari konsep hak atas privasi (right to privacy) yang merupakan derivasi dari hak asasi manusia. Nasabah memiliki hak otonom untuk merahasiakan kondisi finansialnya dari pihak lain.

Dalam konteks ekonomi makro, kerahasiaan bank berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. Jika masyarakat merasa tidak aman atau khawatir data keuangannya mudah diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan, maka akan terjadi penarikan dana besar-besaran (rush) atau keengganan untuk menabung di bank (financial exclusion), yang pada akhirnya dapat meruntuhkan likuiditas perbankan nasional.

Oleh karena itu, pembentuk undang-undang, baik dalam naskah asli UU tentang Perbankan maupun perubahannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menempatkan rahasia bank sebagai prinsip yang wajib dipegang teguh.

Namun, dalam teori hukum perbankan, dikenal dua aliran mengenai sifat kerahasiaan bank:

1.        Teori Mutlak (Absolute Theory): Berpandangan bahwa bank wajib menyimpan rahasia nasabah dalam keadaan apapun, tanpa pengecualian. Pelanggaran terhadap prinsip ini, meskipun untuk kepentingan negara, dianggap sebagai pelanggaran hukum;

2.       Teori Nisbi (Relative Theory): Berpandangan bahwa kerahasiaan bank adalah kewajiban yang penting namun tidak absolut. Kerahasiaan ini dapat diterobos (pierced) apabila terdapat kepentingan yang lebih tinggi, seperti kepentingan negara, penegakan hukum pidana, perpajakan, atau kepentingan peradilan demi keadilan.

Indonesia, melalui evolusi peraturan perundang-undangannya, dengan tegas menganut Teori Nisbi. Hal ini tercermin dari adanya pasal-pasal pengecualian dalam UU tentang Perbankan. Kendati demikian, batasan dan prosedur pengecualian inilah yang selalu menjadi perdebatan dinamis. Seberapa jauh “kepentingan peradilan” dapat menjustifikasi pembukaan data nasabah? Apakah hanya terbatas pada kasus pidana korupsi dan pencucian uang, ataukah juga menjangkau sengketa perdata antar-individu?

Urgensi Eksekusi dalam Menegakkan Marwah Peradilan

Di sisi lain dari spektrum hukum, terdapat prinsip kekuatan mengikat dari putusan pengadilan (res judicata pro veritate habetur). Sistem peradilan perdata bertujuan untuk memulihkan hak penggugat yang telah dilanggar oleh tergugat. Proses ini tidak berhenti pada saat hakim mengetukkan palu dan membacakan amar putusan. Keadilan substantif baru tercapai ketika tergugat memenuhi kewajibannya, misalnya membayar ganti rugi atau melunasi utang.

Ketika tergugat (Termohon Eksekusi) enggan melaksanakan putusan secara sukarela, negara harus hadir melalui instrumen eksekusi paksa (dwang middelen). Pasal 197 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Pasal 208 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penyitaan atas barang-barang milik pihak yang kalah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, guna dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut.   

Uang yang disimpan di bank dikategorikan sebagai benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud (tagihan nasabah kepada bank). Oleh karena itu, secara teoritis yuridis, simpanan di bank adalah objek yang sah untuk diletakkan sita eksekusi (executorial beslag). Masalah timbul ketika keberadaan, lokasi, dan jumlah simpanan tersebut tidak diketahui oleh Pemohon Eksekusi karena terlindung oleh “tembok” rahasia bank. Jika pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk “mengintip” ke balik tembok tersebut, maka putusan pengadilan berpotensi menjadi macan ompong, dan negara gagal memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi warganya.

Dinamika Pengaturan Sebelum UU P2SK

Sebelum berlakunya UU tentang P2SK, pengaturan mengenai pengecualian rahasia bank dalam UU tentang Perbankan (khususnya Pasal 40, 41, 42, 43, 44, dan 44A) seringkali ditafsirkan secara limitatif dan birokratis.

Dalam rezim lama, untuk kepentingan peradilan perdata, ketentuan Pasal 43 UU tentang Perbankan (sebelum diubah oleh UU PPSK) menyatakan bahwa dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah.

Frasa “antara bank dengan nasabahnya” ini seringkali ditafsirkan secara sempit bahwa pembukaan rahasia bank dalam perdata hanya dimungkinkan jika bank itu sendiri yang menjadi pihak dalam sengketa (Penggugat atau Tergugat). Lantas pertanyannya, bagaimana dengan sengketa perdata antara Nasabah A melawan Nasabah B (misalnya sengketa utang piutang bisnis atau perceraian)?

Bank seringkali menolak membuka data dengan alasan tidak ada dasar hukum yang eksplisit dalam Pasal 43 untuk sengketa antar-pihak ketiga, kecuali ada izin tertulis yang prosesnya sangat panjang dan rumit melalui Bank Indonesia atau OJK, yang pada praktiknya jarang diberikan untuk kasus perdata murni.

Kondisi ini menciptakan kebuntuan hukum (legal deadlock). Pemohon Eksekusi tahu bahwa Termohon memiliki uang di bank, namun tidak bisa membuktikannya karena bank berlindung di balik Pasal 40 UU tentang Perbankan. Akibatnya, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam peradilan menjadi tercederai.

Reformasi Hukum Melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU PPSK)

Angin segar perubahan berhembus dengan disahkannya UU tentang P2SK pada awal tahun 2023. Undang-undang ini melakukan perombakan signifikan terhadap berbagai undang-undang di sektor keuangan, termasuk UU tentang Perbankan. Salah satu poin revisi yang paling krusial adalah perumusan ulang ketentuan mengenai Rahasia Bank.

Berdasarkan Pasal 14 Angka 38 UU tentang P2SK yang mengubah dan menyisipkan pasal-pasal baru dalam UU tentang Perbankan, terdapat redefinisi dan perluasan pengecualian rahasia bank. Ketentuan kuncinya terdapat pada Pasal 40A ayat (1) huruf a UU tentang Perbankan (pasca perubahan), yang berbunyi:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak berlaku untuk: a. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah;”.   

Perhatikan perluasan frasa tersebut: “Nasabah dan Nasabah”.

Penambahan frasa ini adalah revolusi yuridis. Pembentuk undang-undang secara sadar dan sengaja memperluas cakupan pengecualian rahasia bank tidak hanya untuk sengketa yang melibatkan bank, tetapi juga untuk sengketa perdata antar-nasabah (pihak ketiga). Ini memberikan landasan hukum yang kokoh (legal standing) bagi pengadilan untuk memerintahkan bank membuka data nasabah dalam sengketa perdata apapun, termasuk dalam tahap eksekusi, asalkan relevan dengan perkara tersebut.

Selain itu, Pasal 40B UU tentang Perbankan (pasca perubahan) mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan izin tertulis. Pasal ini menyebutkan bahwa OJK berwenang memberikan izin tertulis membuka Rahasia Bank untuk: a. kepentingan peradilan dalam perkara pidana; dan b. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana.   

Secara a contrario (penafsiran kebalikan), karena Pasal 40B hanya menyebutkan kewenangan pemberian izin untuk perkara pidana, maka dapat ditafsirkan bahwa untuk kepentingan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf a, izin tertulis dari OJK tidak lagi diperlukan. Hal ini merupakan upaya debirokratisasi yang drastis untuk mempercepat proses peradilan perdata.

Bedah Ketentuan POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank

Untuk memberikan pedoman pelaksanaan teknis atas amanat UU tentang P2SK, OJK menerbitkan POJK tentang Rahasia Bank yang mencabut peraturan sebelumnya (PBI Nomor 2/19/PBI/2000). Peraturan ini menjadi kitab pedoman operasional bagi industri perbankan dalam menangani permintaan pembukaan data nasabah. Mari kita bedah pasal-pasal krusial yang relevan dengan kewenangan pengadilan.

Definisi dan Cakupan Rahasia Bank

Pasal 1 Angka 11 POJK tentang Rahasia Bank mendefinisikan Rahasia Bank sebagai “informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan serta Nasabah Investor dan Investasi dari Nasabah Investor”. 

Definisi ini selaras dengan perluasan jenis layanan perbankan yang kini tidak hanya mencakup simpanan konvensional tetapi juga investasi (terutama pada Bank Syariah).   

Pasal 2 POJK tentang Rahasia Bank menegaskan kewajiban dasar: Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi tersebut. Namun, kewajiban ini dibatasi oleh pengecualian yang diatur dalam Pasal 3.

Pengecualian Eksplisit untuk Peradilan Perdata

Pasal 3 huruf a POJK tentang Rahasia Bank menyatakan: 

“Kewajiban merahasiakan informasi... tidak berlaku untuk: a. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah;”.   

Ketentuan ini mengonfirmasi norma yang dibangun dalam UU tentang P2SK. Frasa “kepentingan peradilan” harus dimaknai secara luas mencakup seluruh rangkaian proses peradilan, mulai dari tahap gugatan, pembuktian, hingga pelaksanaan putusan (eksekusi). Eksekusi adalah bagian integral dan tak terpisahkan dari “kepentingan peradilan”. Tanpa eksekusi, peradilan menjadi sia-sia.

Penghapusan Syarat Izin OJK untuk Perkara Perdata

Poin paling kritis yang menjawab keraguan praktisi hukum terdapat pada Pasal 18 POJK tentang Rahasia Bank. Pasal ini mengatur tentang permintaan pembukaan rahasia bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18 berbunyi:

 “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a [kepentingan peradilan perdata], huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf k, tidak memerlukan izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dari Otoritas Jasa Keuangan.”.

Pasal ini adalah “game changer”. Dengan adanya ketentuan ini, bank tidak lagi memiliki alasan (alibi) untuk menolak permintaan pengadilan dengan dalih “harus menunggu izin OJK” atau “belum ada surat dari OJK”. Prosedur birokrasi yang selama ini memakan waktu berbulan-bulan kini dipangkas habis. Hubungan hukum kini bersifat langsung (direct) antara Pengadilan dan Bank.

Mekanisme Permintaan Data oleh Pengadilan (vide Pasal 19)

Meskipun izin OJK tidak diperlukan, Pasal 19 POJK tentang Rahasia Bank (berdasarkan analisis konteks matriks regulasi dan snippet yang relevan) mengatur tata cara permintaan agar tetap tertib administrasi dan akuntabel. Permintaan pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan perdata harus diajukan secara tertulis langsung kepada Bank.

Permintaan tertulis tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan pengadilan yang berwenang. Secara spesifik, permintaan harus berasal dari:

1.        Ketua Pengadilan Negeri;

2.       Ketua Pengadilan Agama; atau

3.      Ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung (sesuai tingkat peradilan yang membutuhkan).   

Surat permintaan dari Ketua Pengadilan ini harus memuat elemen-elemen formal yang jelas, antara lain:

-        Nama dan jabatan pejabat yang meminta (Ketua Pengadilan);

-        Identitas Nasabah yang dimintakan keterangannya (Termohon Eksekusi), meliputi nama jelas dan jika memungkinkan nomor rekening;

-        Alasan permintaan (misalnya: untuk keperluan sita eksekusi berdasarkan Putusan Nomor... yang telah berkekuatan hukum tetap);

-        Keterangan atau informasi spesifik yang diminta (misalnya: saldo rekening, mutasi rekening, atau jenis simpanan);

-        Hubungan antara perkara dengan informasi yang diminta.

Bank yang menerima surat permintaan yang sah dari Ketua Pengadilan ini wajib memberikan informasi yang diminta. Penolakan atas dasar kerahasiaan bank menjadi tidak sah secara hukum karena telah gugur demi hukum berdasarkan pengecualian Pasal 3 huruf a jo. Pasal 18 POJK tentang Rahasia Bank.

Analisis Kewenangan Pengadilan dalam Konteks Eksekusi

Eksekusi putusan perdata adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan terhadap pihak yang kalah dalam suatu perkara, yang merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Eksekusi ini merupakan tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Dasar hukum eksekusi diatur dalam Pasal 195 s.d. Pasal 224 HIR atau Pasal 206 s.d. Pasal 258 RBg.   

Dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang, jika Termohon Eksekusi tidak membayar secara sukarela setelah ditegur (aanmaning), Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan Panitera atau Jurusita untuk melakukan Sita Eksekusi (Executorial Beslag) terhadap harta kekayaan Termohon. Harta ini meliputi barang bergerak dan tidak bergerak. Simpanan di bank (uang tunai di rekening) adalah barang bergerak yang paling likuid dan paling mudah untuk dieksekusi guna pelunasan utang.   

Apakah Eksekusi Termasuk “Kepentingan Peradilan”?

Terdapat perdebatan semantik apakah “kepentingan peradilan” dalam Pasal 40A UU Perbankan hanya mencakup tahap ajudikasi (pemeriksaan di sidang) untuk pembuktian, ataukah mencakup tahap eksekusi.

Secara teleologis dan sistematis, penafsiran hukum yang benar adalah bahwa “kepentingan peradilan” mencakup seluruh tahapan penyelesaian sengketa, dari pendaftaran gugatan hingga pelaksanaan putusan. Sebuah sistem peradilan yang hanya memberikan kewenangan membuka data pada saat pembuktian tetapi menutupnya pada saat eksekusi adalah sistem yang cacat logika (logical fallacy). Tujuan akhir dari peradilan perdata adalah pemulihan hak (restitutio in integrum). Jika pengadilan berwenang memutus seseorang bersalah dan harus membayar ganti rugi, maka secara mutatis mutandis pengadilan juga harus memiliki wewenang dan alat (tools) untuk memaksa pembayaran tersebut, termasuk dengan cara melacak aset di bank.

Oleh karena itu, permintaan Ketua Pengadilan kepada Bank untuk membuka data rekening Termohon Eksekusi dalam rangka peletakan sita eksekusi adalah tindakan yang sah dan masuk dalam kualifikasi “kepentingan peradilan dalam perkara perdata” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf a UU tentang Perbankan dan Pasal 3 huruf a POJK tentang Rahasia Bank.

Prosedur Teknis Pelaksanaan di Lapangan

Untuk memberikan gambaran konkret, berikut adalah alur prosedur yang harus ditempuh berdasarkan konstruksi hukum terbaru:

1.        Permohonan Eksekusi: Pemohon Eksekusi (Pihak Menang) mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri. Dalam permohonan, Pemohon menyebutkan bahwa Termohon memiliki rekening di Bank X, Bank Y, atau Bank Z, namun tidak mengetahui detail saldo atau nomor rekeningnya secara pasti.

2.       Penelaahan & Aanmaning: Ketua Pengadilan menelaah permohonan dan melakukan aanmaning (teguran) kepada Termohon untuk membayar sukarela dalam 8 hari.

3.      Permohonan Sita & Pembukaan Data: Jika Termohon ingkar, Pemohon mengajukan permohonan Sita Eksekusi atas rekening bank. Karena nomor rekening atau saldo belum diketahui pasti, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan untuk memerintahkan Bank X, Y, Z membuka data rekening atas nama Termohon.

4.       Penetapan & Surat Perintah: Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi dan sekaligus mengirimkan Surat Permintaan Keterangan/Pembukaan Rahasia Bank kepada Direksi Bank terkait. Dasar hukum surat ini adalah Pasal 40A UU Perbankan jo. Pasal 19 POJK 44/2024.

5.       Kepatuhan Bank: Bank menerima surat dari Ketua Pengadilan. Bagian hukum bank memverifikasi keaslian surat. Karena ini adalah perkara perdata, Bank tidak perlu meneruskan surat ke OJK untuk minta izin (sesuai Pasal 18 POJK 44/2024). Bank langsung memproses data.

6.      Pemberian Data & Pemblokiran: Bank memberikan surat balasan resmi kepada Ketua Pengadilan yang berisi informasi rekening (nomor dan saldo). Pada saat yang sama, berdasarkan perintah sita, Bank melakukan pemblokiran senilai nominal yang tertera dalam penetapan sita.

7.       Berita Acara Sita: Jurusita datang ke bank untuk membuat Berita Acara Sita Eksekusi berdasarkan data yang telah dibuka tersebut.

Perlindungan Terhadap Bank (Immunity)

Bank seringkali khawatir akan digugat balik oleh nasabah jika membuka rahasia bank. Namun, dengan adanya perintah undang-undang (UU tentang P2SK) dan perintah pengadilan, bank memiliki alasan pembenar yang kuat (rechtvaardigingsgrond). Tindakan bank membuka data bukan atas kehendak sendiri, melainkan untuk memenuhi kewajiban hukum (wettelijke verplichting).

Pasal 45A UU tentang P2SK memberikan prinsip perlindungan hukum bagi pihak yang melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang dengan itikad baik. Selain itu, dalam doktrin hukum, kepatuhan terhadap perintah pengadilan (court order) adalah pertahanan mutlak terhadap klaim pelanggaran privasi kontraktual.

Sanksi atas Ketidakpatuhan Bank

Jika bank menolak memberikan data meskipun telah menerima surat permintaan sah dari Ketua Pengadilan, bank menghadapi risiko hukum yang serius:

1.        Sanksi Pidana: Pasal 47A UU tentang Perbankan (yang diubah) mengancam anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi dengan pidana penjara dan denda. Penolakan terhadap perintah pengadilan yang sah adalah bentuk kesengajaan melawan hukum;

2.       Sanksi Administratif: OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda uang, hingga penurunan tingkat kesehatan bank, karena bank melanggar kewajiban pelaporan dan tata kelola yang baik;

3.      Tuntutan Perdata: Pemohon Eksekusi dapat menggugat bank atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) karena menghalang-halangi pemenuhan haknya, yang menyebabkan kerugian (tertundanya pembayaran).

Keseimbangan dengan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Kehadiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak menganulir kewenangan ini. UU PDP mengakui bahwa pemrosesan data pribadi sah dilakukan jika “untuk pemenuhan kewajiban hukum” pengendali data (dalam hal ini Bank) atau “pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum/pelayanan publik”. Pelaksanaan putusan pengadilan adalah manifestasi dari kewajiban hukum dan kepentingan publik dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, pembukaan data nasabah untuk tujuan eksekusi pengadilan adalah lawful processing (pemrosesan yang sah) menurut UU PDP, asalkan dilakukan sesuai prosedur yang tepat dan proporsional.

Risiko Penyalahgunaan dan Kewajiban Merahasiakan Kembali

Penting untuk dicatat bahwa informasi yang dibuka oleh bank kepada pengadilan tidak lantas menjadi konsumsi publik yang bebas. Pasal 40C UU tentang Perbankan (Pasca UU PPSK) menegaskan: 

“Setiap Orang yang mendapatkan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya.”.   

Artinya, Hakim, Panitera, Jurusita, dan Pemohon Eksekusi yang menerima data tersebut terikat kewajiban hukum untuk tidak membocorkannya kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Data tersebut hanya boleh digunakan semata-mata untuk keperluan eksekusi (penyitaan dan pelelangan/pembayaran). Pelanggaran terhadap pasal ini juga mengandung konsekuensi pidana.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis yuridis komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank, dapat disimpulkan secara tegas dan meyakinkan bahwa:

1.        Pengadilan Berwenang Penuh: Pengadilan Negeri (dan lingkungan peradilan lain yang berwenang melakukan eksekusi perdata) memiliki kewenangan yang sah demi hukum untuk meminta bank membuka data rekening Termohon Eksekusi. Kewenangan ini didasarkan pada pengecualian rahasia bank demi “kepentingan peradilan dalam perkara perdata” yang diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf a UU tentang Perbankan;

2.       Prosedur Tanpa Izin OJK: Permintaan informasi tersebut dilakukan secara langsung melalui surat tertulis dari Ketua Pengadilan kepada Bank yang bersangkutan, tanpa memerlukan izin tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 POJK No. 44 Tahun 2024, yang memangkas hambatan birokrasi masa lalu;

3.      Kewajiban Mutlak Bank: Bank wajib mematuhi permintaan tertulis dari Ketua Pengadilan tersebut. Penolakan bank dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan administratif yang berat;

4.       Integritas Eksekusi: Kebijakan ini memperkuat sistem penegakan hukum perdata di Indonesia, memastikan bahwa putusan pengadilan memiliki daya paksa (force) yang nyata dan tidak dapat dihindari hanya dengan menyembunyikan aset di sistem perbankan.

Rekomendasi

1.        Bagi Pengadilan: Para Ketua Pengadilan Negeri diharapkan lebih proaktif dan percaya diri dalam menerbitkan surat perintah pembukaan rekening kepada bank ketika menghadapi permohonan eksekusi yang macet karena aset tersembunyi, dengan tetap mematuhi prosedur administrasi yang ketat;

2.       Bagi Perbankan: Divisi hukum dan kepatuhan bank harus segera memperbarui Prosedur Operasional Standar (SOP) internal mereka untuk menyesuaikan dengan POJK No. 44 Tahun 2024, guna memastikan respons yang cepat dan tepat terhadap perintah pengadilan tanpa melanggar prinsip kehati-hatian;

3.      Bagi Masyarakat: Perubahan ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat yang aman untuk menyembunyikan aset bagi pihak yang enggan mematuhi putusan pengadilan. Itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban hukum adalah jalan terbaik.

Dengan demikian, era transparansi penegakan hukum di sektor keuangan telah tiba, menyeimbangkan bandul antara privasi individu dan keadilan substantif demi kepastian hukum di Republik Indonesia.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.