Pertanyaan
Selamat
Malam Pak, saya mau konsultasi hukum pak terkait dengan apakah dapat dipidana atau
engga suami saya yang mengajukan gugatan perceraian terhadap saya pada saat
saya sedang ke luar negeri dan juga dia menghadirkan saksi serta membuat alamat
yang dituju agar relaasnya di antarkan ke alamat yang bukan alamat saya sama
sekali, menurut bapak apakah itu ada pidananya atau ngga pak?
Jujur
saya merasa dicurangi, Pak. Saat proses sidang berjalan, saya sama sekali tidak
tahu-menahu karena ternyata suami saya sengaja mencantumkan alamat palsu dalam
gugatannya, (alamat yang dia tahu persis bukan tempat tinggal saya), supaya
surat panggilan sidang (relaas) dari Pengadilan tidak pernah sampai ke
tangan saya. Tujuannya jelas, Pak, supaya dia bisa dapat putusan verstek
(putusan tanpa kehadiran saya) dan memenangkan hak asuh anak serta harta
gono-gini secara sepihak tanpa perlawanan dari saya.
Parahnya
lagi, saya dapat informasi kalau dia juga menghadirkan saksi-saksi di
persidangan yang di bawah sumpah tapi para saksi ini memberikan keterangan
bohong yang menyudutkan saya, seolah-olah saya pernah ada mau merencanakan
pembunuhan terhadap suami saya ini dengan cara diracun. Memang fitnahnya
keterlaluan pak.
Pertanyaan
saya Pak, apakah rangkaian perbuatan curang dia ini, mulai dari memalsukan data
alamat domisili saya di dokumen pengadilan sampai merekayasa saksi palsu, bisa
saya laporkan sebagai tindak pidana? Saya ingin tahu dasar hukumnya apa saja
yang bisa menjerat dia, karena ini jelas sangat merugikan nasib saya dan
anak-anak. Mohon pencerahannya yang lengkap ya Pak, terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Dalam
praktik hukum, tidak jarang sengketa perceraian berubah menjadi ajang
kecurangan ketika salah satu pihak berusaha memenangkan perkara dengan
cara-cara yang tidak jujur dan melawan hukum. Situasi inilah yang pada dasarnya
dialami oleh Ibu, di mana proses peradilan tidak berjalan secara wajar karena
adanya dugaan manipulasi data dan pembuktian oleh pihak suami.
Berdasarkan
cerita yang Ibu sampaikan, terdapat dua perbuatan utama yang perlu dicermati
secara serius dari sudut pandang hukum. Pertama, tindakan mencantumkan
alamat domisili yang tidak benar dalam gugatan perceraian, padahal suami
mengetahui bahwa alamat tersebut bukan tempat tinggal Ibu.
Cara
ini diduga sengaja dilakukan agar surat panggilan sidang dari pengadilan tidak
pernah sampai ke tangan Ibu, sehingga perkara diputus tanpa kehadiran dan
pembelaan dari pihak Ibu (putusan verstek). Perbuatan semacam ini pada dasarnya
merampas hak Ibu untuk didengar dan membela diri di muka pengadilan.
Kedua, adanya dugaan bahwa suami menghadirkan saksi-saksi
yang memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, bahkan sampai menuduh
Ibu merencanakan perbuatan pidana yang sangat serius. Jika benar terjadi,
tindakan ini bukan hanya merugikan nama baik dan posisi hukum Ibu, tetapi juga
merupakan bentuk penyalahgunaan proses peradilan yang serius.
Oleh
karena itu, pertanyaan Ibu mengenai apakah rangkaian perbuatan tersebut dapat
diproses sebagai tindak pidana adalah sangat relevan dan beralasan secara
hukum. Dalam penjelasan berikutnya, saya akan menguraikan secara sederhana
namun jelas: perbuatan mana saja yang berpotensi masuk ranah pidana, apa
dasar hukum yang dapat digunakan, serta jalur hukum apa yang paling tepat untuk
melindungi kepentingan Ibu dan anak-anak ke depan.
Artikel
ini disusun untuk mengurai secara cermat dan terstruktur konstruksi hukum
pidana atas rangkaian perbuatan tersebut. Tulisan ini menjadi penting karena
saat ini Indonesia berada dalam masa peralihan hukum pidana, dari rezim Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial menuju penerapan penuh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Perubahan
ini tidak bersifat sekadar formalitas, melainkan membawa penataan ulang
terhadap cara memandang, merumuskan, dan mempertanggungjawabkan suatu perbuatan
pidana.
Selain
pembaruan hukum pidana materiil, reformasi hukum acara pidana melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta penyesuaian sistem sanksi melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
menuntut pembacaan ulang terhadap delik-delik yang selama ini dianggap “klasik”,
termasuk pemalsuan dan pemberian keterangan palsu. Dalam konteks ini, praktik
manipulasi proses peradilan tidak lagi dapat dilihat secara parsial, melainkan
sebagai satu rangkaian perbuatan yang saling berkaitan.
Dalam
tulisan kami kali ini, kami akan menguraikan secara ringkas namun presisi
bagaimana perbuatan memalsukan alamat domisili dalam dokumen pengadilan dan
menghadirkan saksi yang memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dapat
memenuhi unsur-unsur tindak pidana tertentu.
Pembahasan
akan mencakup pemalsuan surat, penggunaan data yang tidak benar dalam proses
peradilan, hingga sumpah palsu, berikut kemungkinan pertanggungjawaban pidana
bagi pihak yang bertindak sebagai pelaku langsung, pihak yang menyuruh
melakukan, maupun pihak yang menganjurkan terjadinya perbuatan tersebut.
Dengan
pendekatan tersebut, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh bahwa
hukum pidana Indonesia menyediakan mekanisme yang jelas dan tegas untuk
menindak segala bentuk rekayasa dan manipulasi yang dilakukan demi memenangkan
perkara secara tidak sah, sekaligus menegaskan bahwa proses peradilan tidak
boleh dijadikan alat untuk merugikan pihak lain melalui kebohongan yang
disengaja.
Tindak Pidana Pemalsuan Alamat dalam Perspektif Pemalsuan Surat
Perbuatan
mencantumkan alamat palsu terhadap mantan istri pada dokumen yang digunakan
dalam proses peradilan pada hakikatnya merupakan tindakan memuat keterangan
yang tidak benar ke dalam suatu tulisan yang memiliki akibat hukum. Dalam hukum
pidana, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan
surat (valsheid in geschrifte). Baca Juga: Begini
Aturan Pemalsuan Surat Berdasarkan KUHP Baru
Dokumen
yang memuat alamat palsu tersebut tidak dapat dipandang sebagai tulisan biasa,
melainkan merupakan surat atau dokumen yang digunakan dalam proses peradilan
dan memiliki fungsi pembuktian serta menimbulkan akibat hukum, baik berupa
lahirnya hak, kewajiban, maupun konsekuensi prosedural tertentu. Oleh
karena itu, kebenaran data yang dicantumkan di dalamnya menjadi syarat esensial
bagi sah dan adilnya proses hukum yang berjalan.
Konstruksi Hukum Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru
Dalam
rezim hukum pidana nasional yang baru, tindak pidana pemalsuan surat diatur
secara komprehensif dalam Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan
ini merupakan penerus dari Pasal 263 KUHP lama namun dengan formulasi yang
disesuaikan dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai hukum nasional.
Pasal
391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan secara tegas bahwa:
“Setiap Orang yang
membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak,
perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari
suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan
seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat
menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Untuk
memahami bagaimana ketentuan ini menjerat perbuatan mantan suami yang
mencantumkan alamat palsu, unsur-unsur delik Pasal 391 perlu dibedah secara
sistematis dan dikaitkan langsung dengan fakta perbuatan.
1.
Unsur
Perbuatan: Membuat Secara Tidak Benar atau Memalsukan Surat
Inti dari delik
pemalsuan surat adalah manipulasi kebenaran yang dituangkan dalam suatu
dokumen tertulis.
“Membuat secara tidak benar” (valselijk opmaken) berarti membuat suatu
surat yang sejak awal isinya bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya,
seolah-olah surat tersebut benar dan sah. Adapun “memalsukan surat” (vervalsen)
berarti mengubah surat yang semula benar menjadi tidak benar.
Dalam konteks perkara
ini, ketika mantan suami mengisi atau menyusun dokumen hukum, seperti gugatan
perceraian, formulir administrasi kependudukan, atau surat keterangan domisili,
dengan mencantumkan alamat yang diketahuinya bukan alamat tempat tinggal
sebenarnya dari mantan istri, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur membuat
surat secara tidak benar. Pelaku secara sadar menciptakan keadaan faktual
palsu mengenai domisili pihak lain dalam suatu dokumen resmi;
2.
Unsur
Objek: Surat yang Menimbulkan Hak atau Berfungsi sebagai Alat Bukti
Tidak setiap surat
dapat menjadi objek pemalsuan dalam Pasal 391. Surat yang dimaksud harus
memiliki fungsi hukum, yakni dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan
utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti.
Alamat domisili dalam
dokumen hukum memiliki arti yang sangat menentukan, karena menjadi dasar
penetapan kompetensi relatif pengadilan serta keabsahan pemanggilan para
pihak. Dokumen yang memuat alamat palsu tersebut secara langsung menimbulkan
hak bagi pelaku untuk:
-
mengajukan
perkara di pengadilan tertentu; dan
-
dianggap telah
melakukan pemanggilan pihak lawan secara sah.
Selain itu, dokumen
tersebut juga berfungsi sebagai alat bukti mengenai keberadaan seseorang
dalam wilayah hukum tertentu. Oleh karena itu, surat yang memuat alamat palsu
secara yuridis memenuhi kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.
3.
Unsur
Subjektif: Maksud untuk Menggunakan atau Menyuruh Orang Lain Menggunakan
Pasal 391
mensyaratkan adanya kesengajaan dengan maksud tertentu (dolus specialis).
Pelaku harus memiliki kehendak untuk menggunakan atau menyuruh orang lain
menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah isinya benar.
Dalam perkara ini,
maksud tersebut tercermin dari tujuan penggunaan dokumen beralamat palsu, yaitu
untuk menyesatkan pengadilan atau instansi terkait agar memproses gugatan tanpa
keterlibatan mantan istri. Niat ini
menunjukkan adanya kehendak sadar untuk memperoleh keuntungan prosedural dengan
cara yang tidak sah;
4.
Unsur
Akibat: Dapat Menimbulkan Kerugian
Rumusan “dapat
menimbulkan kerugian” menunjukkan bahwa Pasal 391 merupakan delik potensi,
sehingga tidak mensyaratkan kerugian harus telah nyata terjadi. Namun,
dalam praktik, pemalsuan alamat dalam perkara perceraian hampir selalu
menimbulkan kerugian nyata, baik berupa:
-
kerugian hukum,
seperti hilangnya hak untuk membela diri dan hak atas proses peradilan yang
adil;
-
kerugian
keperdataan, seperti kehilangan hak asuh anak atau hak atas harta bersama
akibat putusan sepihak; maupun
-
kerugian
administratif, berupa terganggunya keakuratan data kependudukan dan tertib
administrasi negara.
Kerugian-kerugian
tersebut sepenuhnya berada dalam cakupan unsur akibat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selain
itu, Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengancam pidana yang
sama bagi orang yang “menggunakan” surat tersebut. Jadi, meskipun mantan suami
menyuruh orang lain untuk membuat dokumen palsu tersebut, saat ia
melampirkannya dalam berkas perkara di pengadilan, ia kembali melakukan tindak
pidana “menggunakan surat palsu”.
Pemberatan Pidana: Pemalsuan Dokumen Otentik
Analisis
hukum perlu ditingkatkan apabila pemalsuan alamat tidak berhenti pada dokumen
biasa, melainkan telah masuk ke dalam akta otentik. Akta otentik
adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang
menurut undang-undang, dengan bentuk dan tata cara yang ditentukan secara tegas
oleh hukum, seperti notaris, PPAT, atau pejabat pencatatan sipil.
Apabila
mantan suami memberikan keterangan yang tidak benar mengenai alamat domisili
mantan istri kepada pejabat umum, dan keterangan palsu tersebut kemudian
dituangkan ke dalam akta otentik, misalnya dalam akta cerai, akta kelahiran
anak, atau dokumen kependudukan resmi lainnya, maka perbuatan tersebut tidak
lagi dikualifikasikan sebagai pemalsuan surat biasa, melainkan pemalsuan
akta otentik.
Pasal
392 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana secara tegas memberikan pemberatan ancaman pidana, yaitu pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun, terhadap setiap orang yang melakukan
pemalsuan terhadap akta otentik. Pemberatan ini didasarkan pada sifat akta
otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, baik
bagi para pihak maupun bagi hakim.
Akta
otentik merupakan salah satu pilar utama dalam lalu lintas hukum perdata dan
administrasi negara. Oleh karena itu, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta
otentik bukan hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga merusak
kepercayaan publik terhadap sistem pembuktian dan kepastian hukum. Inilah
yang menjadi dasar rasional mengapa pembentuk undang-undang memandang perbuatan
tersebut sebagai tindak pidana yang lebih serius dan layak dikenakan sanksi
yang lebih berat.
Pelanggaran Undang-Undang Administrasi Kependudukan
Tindakan
memalsukan alamat tidak hanya melanggar ketentuan umum dalam KUHP, tetapi juga
menabrak ketentuan khusus (lex specialis) dalam rezim hukum administrasi
kependudukan. Negara memiliki kepentingan vital untuk menjamin keakuratan data
penduduk guna keperluan pembangunan, pelayanan publik, dan penegakan hukum.
Relevansi Pasal 93 dan 94 UU Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013
(selanjutnya disebut “UU Administrasi Kependudukan”) mengatur secara spesifik
mengenai larangan manipulasi data.
Pasal
93 UU Administrasi Kependudukan mengancam
pidana bagi setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau
dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting. Jika mantan suami memalsukan surat pengantar RT/RW atau
mengisi formulir permohonan pindah alamat (Surat Keterangan Pindah)
dengan data palsu untuk mantan istrinya, maka ia terjerat oleh pasal ini. Unsur
“sengaja” di sini terpenuhi ketika ia sadar bahwa dokumen yang ia serahkan
berisi data yang tidak benar.
Lebih
lanjut, Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan yang telah
diubah oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 memberikan ancaman pidana yang lebih
spesifik terkait manipulasi data. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang
memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data
Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk dipidana dengan pidana penjara dan
denda.
Frasa
“elemen data Penduduk” mencakup alamat tempat tinggal. Tindakan “memanipulasi”
bisa berupa mengubah data yang sudah ada menjadi salah, atau memasukkan data
baru yang tidak sesuai fakta. Jika mantan suami, misalnya, mengakses sistem
secara ilegal atau menyuruh orang lain untuk mengubah data alamat mantan istri
di database Disdukcapil agar surat-surat resmi tidak sampai ke
tangan mantan istri, maka perbuatan ini masuk dalam kualifikasi Pasal 94.
Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda.
Dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Penting
untuk dicatat bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terjadi harmonisasi sanksi pidana dalam
undang-undang sektoral (di luar KUHP) agar selaras dengan sistem pemidanaan
dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal
II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan pidana denda dalam
undang-undang selain UU Nomor 1 Tahun 2023 yang memuat ancaman pidana denda
tunggal atau kumulatif diubah mekanismenya mengikuti sistem Kategori
Denda.
1.
Penyesuaian
Kategori Denda: Jika sebelumnya Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan
mencantumkan nominal denda tertentu (misalnya Rp75.000.000,00), maka
berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026, ancaman denda tersebut dikonversi menjadi
kategori. Untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang perseorangan, pidana
denda diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori II sampai Kategori
V tergantung berat ringannya ancaman awal dan subjek hukumnya;
2.
Penghapusan
Pidana Minimum Khusus: Pasal I UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa jika
undang-undang sektoral memuat ancaman pidana minimum khusus (kecuali untuk
tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, HAM berat), maka ketentuan
minimum tersebut dihapus. Ini memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk
menjatuhkan pidana yang lebih proporsional sesuai dengan rasa keadilan, namun
tetap dalam koridor maksimum pidana yang ditetapkan.
Dengan
demikian, dalam menuntut mantan suami yang memalsukan alamat berdasarkan UU
Administrasi Kependudukan, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim nantinya akan merujuk
pada sistem kategori denda yang diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023
sebagai rujukan besaran nilai denda, yang memastikan sanksi denda tetap relevan
dengan nilai ekonomi saat itu.
Tindak Pidana Menghadirkan Saksi Palsu
Setelah
fondasi manipulasi dokumen dibangun, pelaku sering kali memperkuat konstruksi
kebohongannya dengan menghadirkan saksi palsu di persidangan. Saksi palsu
adalah instrumen yang digunakan untuk memverifikasi kebohongan dokumen tersebut
di hadapan hakim, sehingga kebohongan tersebut seolah-olah menjadi kebenaran
fakta.
Kedudukan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Baru
Dalam
sistem peradilan pidana Indonesia yang diperbarui melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, peran saksi tetap sentral. Pasal 1 Angka 47 UU Nomor 20 Tahun
2025 mendefinisikan saksi secara lebih luas, tidak hanya mereka yang
melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, tetapi juga
orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan
dengan perkara. Perluasan definisi ini menutup celah bagi pihak-pihak yang
mencoba berlindung di balik definisi saksi yang kaku.
Setiap
saksi memiliki kewajiban hukum dan moral yang berat. Sebelum memberikan
keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya
masing-masing. Pasal 210 ayat (12) UU Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan
kewajiban sumpah ini sebagai jaminan bahwa keterangan yang diberikan adalah
benar dan tidak lain dari yang sebenarnya. Sumpah ini mengikat hati nurani
saksi kepada Tuhan dan mengikat dirinya secara hukum kepada negara.
Kualifikasi Tindak Pidana Keterangan Palsu (Sumpah Palsu)
Tindakan
memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah dikualifikasikan sebagai
tindak pidana keterangan palsu atau sumpah palsu (meineedy).
Pasal
291 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengatur secara rinci mengenai tindak pidana
ini:
1.
Ayat (1): Setiap
Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan
keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum,
memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan,
yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun;
2.
Ayat (2): Jika
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa,
atau pihak lawan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Unsur-unsur
yang harus dipenuhi dalam delik ini adalah:
-
Ada kewajiban
memberikan keterangan di atas sumpah: Saksi di persidangan jelas memenuhi unsur
ini karena UU Hukum Acara mewajibkannya;
-
Keterangan itu
palsu: Keterangan dianggap palsu jika bertentangan dengan kenyataan yang
sebenarnya dan saksi mengetahui bahwa itu bertentangan. Kebohongan ini harus
menyangkut hal yang relevan dengan perkara. Jika saksi mengatakan bahwa mantan
istri tinggal di alamat A (padahal ia tahu mantan istri tinggal di alamat B),
maka ini adalah keterangan palsu yang materiil;
-
Dilakukan dengan
sengaja: Saksi harus sadar bahwa ia sedang berbohong.
Keterangan Palsu dalam Akta Otentik
Kejahatan
menjadi lebih serius jika keterangan palsu tersebut dimasukkan ke dalam akta
otentik. Misalnya, saksi memberikan keterangan palsu di hadapan notaris atau
pejabat pembuat akta tanah yang kemudian menuangkannya dalam akta. Ini diatur
dalam ketentuan mengenai “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta
otentik”.
Perbuatan
ini merusak kepercayaan publik (public trust) terhadap dokumen-dokumen
yang menjadi pilar kepastian hukum. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian
lahiriah, formil, dan materiil yang sempurna. Meracuninya dengan kebohongan
adalah serangan terhadap sistem hukum itu sendiri.
Penyesatan Proses Peradilan (Obstruction of Justice)
Peran
mantan suami yang menghadirkan saksi palsu juga dapat dijerat dengan pasal baru
yang progresif dalam KUHP Nasional, yaitu Pasal 278 UU Nomor 1 Tahun
2023 tentang Penyesatan Proses Peradilan.
Pasal
278 ayat (1) huruf b secara eksplisit mengancam pidana bagi setiap orang yang “mengarahkan
saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan” dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun. Pasal ini sangat relevan untuk
menjerat mantan suami sebagai “aktor intelektual” yang mungkin tidak bersaksi
sendiri, tetapi mengorkestrasi kebohongan dengan melatih atau menekan orang
lain untuk menjadi saksi palsu.
Ini
menutup celah hukum yang selama ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang “cuci
tangan” dengan menggunakan orang lain untuk melakukan kejahatan di pengadilan.
Pertanggungjawaban Pidana Mantan Suami
Pertanggungjawaban
pidana (criminal liability) hanya dapat diminta jika seseorang telah
melakukan tindak pidana dan memiliki kesalahan (schuld). Dalam kasus
ini, mantan suami menghadapi potensi pertanggungjawaban berlapis akibat
serangkaian perbuatannya.
Kesalahan dan Sifat Melawan Hukum
Kesalahan
mantan suami terletak pada niat jahat (mens rea) berupa kesengajaan (dolus)
untuk memanipulasi data dan proses peradilan demi keuntungan pribadi. Ia sadar
bahwa alamat yang ia gunakan salah, dan ia menghendaki saksi memberikan
keterangan yang mendukung kesalahan tersebut. Tidak ada alasan pemaaf atau
pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya.
Tindakannya bertentangan dengan kewajiban hukum untuk beritikad baik dalam
berperkara dan melanggar hak-hak hukum mantan istrinya.
Bentuk Penyertaan (Deelneming)
Dalam
banyak kasus, mantan suami tidak bekerja sendiri. Ia mungkin menyuruh stafnya
mengurus dokumen palsu atau meminta teman untuk bersaksi bohong. Hukum pidana
menjangkau hal ini melalui ajaran penyertaan:
1.
Menyuruh
Melakukan (Doen Pleger): Jika mantan suami menggunakan orang yang tidak
bisa dimintai pertanggungjawaban pidana (misalnya orang yang tidak tahu
menahu/disesatkan) untuk memalsukan alamat, maka mantan suami dipandang sebagai
pelaku tunggal yang “menyuruh melakukan”.;
2.
Menganjurkan/Menggerakkan
(Uitlokking): Jika mantan suami membujuk orang lain (yang sadar dan bisa
bertanggung jawab) untuk menjadi saksi palsu dengan memberikan janji, uang,
atau menyalahgunakan kekuasaan, maka ia dipidana sebagai penganjur. Ancamannya
sama beratnya dengan pelaku langsung. Pasal 278 UU Nomor 1 Tahun 2023
mempertegas ini dalam konteks peradilan;
3.
Turut Serta (Medepleger):
Jika ia bekerja sama secara erat dan sadar dengan pihak lain untuk memalsukan
dokumen, mereka bertanggung jawab secara bersama-sama.
Konkursus (Perbarengan Tindak Pidana)
Perbuatan
mantan suami yang memalsukan alamat (Pasal 391 UU 1/2023 atau Pasal 94 UU
Adminduk) dan kemudian menggunakan alamat palsu tersebut serta menghadirkan
saksi palsu (Pasal 291 jo Pasal 278 UU 1/2023) merupakan serangkaian perbuatan.
Hukum
pidana melihat ini sebagai Konkursus Realis (Meerdaadse
Samenloop), di mana terdapat beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri
sendiri sebagai tindak pidana. Dalam sistem pemidanaan UU Nomor 1 Tahun 2023
(dan juga KUHP lama), penjatuhan pidana untuk konkursus realis menggunakan
sistem kumulasi terbatas.
Artinya,
hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat daripada jika hanya satu tindak
pidana yang dilakukan, namun totalnya tidak boleh melebihi batas maksimum
tertentu (biasanya sepertiga lebih berat dari ancaman pidana
terberat). Ini menegaskan bahwa akumulasi kejahatan akan berujung pada
akumulasi sanksi yang lebih berat, memberikan efek jera yang maksimal.
Perlindungan Hukum dan Implikasi Terhadap Integritas Peradilan
Penegakan
hukum terhadap kasus ini bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi lebih
utama untuk memulihkan hak korban dan menjaga marwah peradilan.
Perlindungan bagi Mantan Istri
Mantan
istri yang menjadi korban rekayasa ini berhak mendapatkan perlindungan hukum
yang komprehensif:
1.
Pemulihan Hak
Sipil: Putusan pengadilan yang didasarkan pada alamat dan saksi palsu
mengandung cacat hukum (juridisch gebrek). Jika kebohongan ini terbukti
melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), mantan
istri dapat mengajukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dalam
perkara perdatanya untuk membatalkan putusan yang merugikannya tersebut.
2.
Ganti Rugi dan
Rehabilitasi: Berdasarkan Pasal 93 dan 94 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang
KUHAP baru, korban tindak pidana atau pihak yang dirugikan berhak mengajukan
ganti rugi. Selain itu, UU Administrasi Kependudukan juga menjamin hak penduduk
untuk mendapatkan ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan atau
penyalahgunaan data oleh pihak lain. Mekanisme penggabungan gugatan ganti
rugi dalam perkara pidana juga dimungkinkan untuk memudahkan korban mendapatkan
kompensasi tanpa harus menempuh proses perdata yang panjang.
Menjaga Integritas Peradilan
Tindakan
memalsukan alamat dan saksi palsu adalah racun bagi sistem peradilan. Ia
merusak asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah
pihak) dan mengubah pengadilan menjadi panggung sandiwara. Penindakan tegas
terhadap pelaku bukan hanya melindungi individu, tetapi juga menyelamatkan
wibawa institusi peradilan. Penerapan pasal obstruction of justice atau
penyesatan proses peradilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan komitmen
negara untuk tidak mentolerir segala bentuk intervensi curang dalam proses
hukum. Hal ini juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa kejujuran
adalah prasyarat mutlak dalam berlitigasi.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian komprehensif di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan mantan suami yang
memalsukan alamat istri dan menghadirkan saksi palsu merupakan tindak pidana
berlapis yang dapat dipidana dengan berat.
1.
Secara normatif,
tindakan memalsukan alamat memenuhi unsur tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana
diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Manipulasi
Data Kependudukan berdasarkan Pasal 94 UU Administrasi
Kependudukan (dengan penyesuaian sanksi denda berdasarkan UU
Nomor 1 Tahun 2026);
2.
Tindakan
menghadirkan saksi palsu memenuhi unsur tindak pidana Keterangan Palsu
di Atas Sumpah berdasarkan Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023,
dan peran mantan suami dalam merekayasa saksi tersebut dapat dijerat
dengan Pasal 278 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesatan
Proses Peradilan;
3.
Pertanggungjawaban
pidana dibebankan kepada mantan suami baik sebagai pelaku langsung, orang yang
menyuruh melakukan, maupun penganjur, dengan pemberatan pidana karena dilakukan
secara berbarengan (concursus) dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Refleksi Kritis
Kasus
ini menjadi cermin retak bagi moralitas hukum kita. Bahwa dalam upaya mencari “kemenangan”
di pengadilan, kejujuran sering kali dikorbankan. Padahal, kemenangan yang
diraih melalui penipuan adalah kemenangan semu yang rapuh. Hukum, dengan segala
perangkat sanksinya, hadir untuk memastikan bahwa keadilan substantif tidak
dikalahkan oleh kecurangan prosedural.
Pentingnya
kejujuran dalam proses hukum tidak bisa ditawar. Sistem peradilan bergantung
pada integritas setiap dokumen dan setiap kata yang diucapkan di bawah sumpah.
Ketika integritas itu dilanggar, runtuhlah kepastian hukum.
Oleh
karena itu, konsekuensi pidana yang berat bagi pemalsu alamat dan saksi palsu
adalah bentuk perlindungan negara terhadap keadilan itu sendiri. Bagi setiap
warga negara, khususnya mereka yang sedang berkonflik di ranah hukum keluarga,
hal ini harus menjadi peringatan keras: jangan pernah mencoba mempermainkan
hukum dengan kepalsuan, karena hukum memiliki mata yang awas dan tangan yang
panjang untuk menjangkau kebenaran dan menghukum kecurangan. Keadilan mungkin
bisa ditunda oleh manipulasi, namun ia tidak akan pernah bisa dikalahkan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


