layananhukum

Dapatkah Dipidana Mantan Suami Memalsukan Alamat Istri & Hadirkan Saksi Palsu Dalam Perkara Perceraian?

Pertanyaan

Selamat Malam Pak, saya mau konsultasi hukum pak terkait dengan apakah dapat dipidana atau engga suami saya yang mengajukan gugatan perceraian terhadap saya pada saat saya sedang ke luar negeri dan juga dia menghadirkan saksi serta membuat alamat yang dituju agar relaasnya di antarkan ke alamat yang bukan alamat saya sama sekali, menurut bapak apakah itu ada pidananya atau ngga pak?

Jujur saya merasa dicurangi, Pak. Saat proses sidang berjalan, saya sama sekali tidak tahu-menahu karena ternyata suami saya sengaja mencantumkan alamat palsu dalam gugatannya, (alamat yang dia tahu persis bukan tempat tinggal saya), supaya surat panggilan sidang (relaas) dari Pengadilan tidak pernah sampai ke tangan saya. Tujuannya jelas, Pak, supaya dia bisa dapat putusan verstek (putusan tanpa kehadiran saya) dan memenangkan hak asuh anak serta harta gono-gini secara sepihak tanpa perlawanan dari saya.

Parahnya lagi, saya dapat informasi kalau dia juga menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang di bawah sumpah tapi para saksi ini memberikan keterangan bohong yang menyudutkan saya, seolah-olah saya pernah ada mau merencanakan pembunuhan terhadap suami saya ini dengan cara diracun. Memang fitnahnya keterlaluan pak.

Pertanyaan saya Pak, apakah rangkaian perbuatan curang dia ini, mulai dari memalsukan data alamat domisili saya di dokumen pengadilan sampai merekayasa saksi palsu, bisa saya laporkan sebagai tindak pidana? Saya ingin tahu dasar hukumnya apa saja yang bisa menjerat dia, karena ini jelas sangat merugikan nasib saya dan anak-anak. Mohon pencerahannya yang lengkap ya Pak, terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Dalam praktik hukum, tidak jarang sengketa perceraian berubah menjadi ajang kecurangan ketika salah satu pihak berusaha memenangkan perkara dengan cara-cara yang tidak jujur dan melawan hukum. Situasi inilah yang pada dasarnya dialami oleh Ibu, di mana proses peradilan tidak berjalan secara wajar karena adanya dugaan manipulasi data dan pembuktian oleh pihak suami.

Berdasarkan cerita yang Ibu sampaikan, terdapat dua perbuatan utama yang perlu dicermati secara serius dari sudut pandang hukum. Pertama, tindakan mencantumkan alamat domisili yang tidak benar dalam gugatan perceraian, padahal suami mengetahui bahwa alamat tersebut bukan tempat tinggal Ibu.

Cara ini diduga sengaja dilakukan agar surat panggilan sidang dari pengadilan tidak pernah sampai ke tangan Ibu, sehingga perkara diputus tanpa kehadiran dan pembelaan dari pihak Ibu (putusan verstek). Perbuatan semacam ini pada dasarnya merampas hak Ibu untuk didengar dan membela diri di muka pengadilan.

Kedua, adanya dugaan bahwa suami menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, bahkan sampai menuduh Ibu merencanakan perbuatan pidana yang sangat serius. Jika benar terjadi, tindakan ini bukan hanya merugikan nama baik dan posisi hukum Ibu, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan proses peradilan yang serius.

Oleh karena itu, pertanyaan Ibu mengenai apakah rangkaian perbuatan tersebut dapat diproses sebagai tindak pidana adalah sangat relevan dan beralasan secara hukum. Dalam penjelasan berikutnya, saya akan menguraikan secara sederhana namun jelas: perbuatan mana saja yang berpotensi masuk ranah pidana, apa dasar hukum yang dapat digunakan, serta jalur hukum apa yang paling tepat untuk melindungi kepentingan Ibu dan anak-anak ke depan.

Artikel ini disusun untuk mengurai secara cermat dan terstruktur konstruksi hukum pidana atas rangkaian perbuatan tersebut. Tulisan ini menjadi penting karena saat ini Indonesia berada dalam masa peralihan hukum pidana, dari rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial menuju penerapan penuh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perubahan ini tidak bersifat sekadar formalitas, melainkan membawa penataan ulang terhadap cara memandang, merumuskan, dan mempertanggungjawabkan suatu perbuatan pidana.

Selain pembaruan hukum pidana materiil, reformasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta penyesuaian sistem sanksi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menuntut pembacaan ulang terhadap delik-delik yang selama ini dianggap “klasik”, termasuk pemalsuan dan pemberian keterangan palsu. Dalam konteks ini, praktik manipulasi proses peradilan tidak lagi dapat dilihat secara parsial, melainkan sebagai satu rangkaian perbuatan yang saling berkaitan.

Dalam tulisan kami kali ini, kami akan menguraikan secara ringkas namun presisi bagaimana perbuatan memalsukan alamat domisili dalam dokumen pengadilan dan menghadirkan saksi yang memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana tertentu.

Pembahasan akan mencakup pemalsuan surat, penggunaan data yang tidak benar dalam proses peradilan, hingga sumpah palsu, berikut kemungkinan pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang bertindak sebagai pelaku langsung, pihak yang menyuruh melakukan, maupun pihak yang menganjurkan terjadinya perbuatan tersebut.

Dengan pendekatan tersebut, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh bahwa hukum pidana Indonesia menyediakan mekanisme yang jelas dan tegas untuk menindak segala bentuk rekayasa dan manipulasi yang dilakukan demi memenangkan perkara secara tidak sah, sekaligus menegaskan bahwa proses peradilan tidak boleh dijadikan alat untuk merugikan pihak lain melalui kebohongan yang disengaja.

Tindak Pidana Pemalsuan Alamat dalam Perspektif Pemalsuan Surat

Perbuatan mencantumkan alamat palsu terhadap mantan istri pada dokumen yang digunakan dalam proses peradilan pada hakikatnya merupakan tindakan memuat keterangan yang tidak benar ke dalam suatu tulisan yang memiliki akibat hukum. Dalam hukum pidana, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat (valsheid in geschrifte). Baca Juga: Begini Aturan Pemalsuan Surat Berdasarkan KUHP Baru

Dokumen yang memuat alamat palsu tersebut tidak dapat dipandang sebagai tulisan biasa, melainkan merupakan surat atau dokumen yang digunakan dalam proses peradilan dan memiliki fungsi pembuktian serta menimbulkan akibat hukum, baik berupa lahirnya hak, kewajiban, maupun konsekuensi prosedural tertentu. Oleh karena itu, kebenaran data yang dicantumkan di dalamnya menjadi syarat esensial bagi sah dan adilnya proses hukum yang berjalan.

Konstruksi Hukum Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru

Dalam rezim hukum pidana nasional yang baru, tindak pidana pemalsuan surat diatur secara komprehensif dalam Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan ini merupakan penerus dari Pasal 263 KUHP lama namun dengan formulasi yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai hukum nasional.

Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan secara tegas bahwa:

“Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Untuk memahami bagaimana ketentuan ini menjerat perbuatan mantan suami yang mencantumkan alamat palsu, unsur-unsur delik Pasal 391 perlu dibedah secara sistematis dan dikaitkan langsung dengan fakta perbuatan.

1.       Unsur Perbuatan: Membuat Secara Tidak Benar atau Memalsukan Surat

Inti dari delik pemalsuan surat adalah manipulasi kebenaran yang dituangkan dalam suatu dokumen tertulis.
“Membuat secara tidak benar” (valselijk opmaken) berarti membuat suatu surat yang sejak awal isinya bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, seolah-olah surat tersebut benar dan sah. Adapun “memalsukan surat” (vervalsen) berarti mengubah surat yang semula benar menjadi tidak benar.

Dalam konteks perkara ini, ketika mantan suami mengisi atau menyusun dokumen hukum, seperti gugatan perceraian, formulir administrasi kependudukan, atau surat keterangan domisili, dengan mencantumkan alamat yang diketahuinya bukan alamat tempat tinggal sebenarnya dari mantan istri, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur membuat surat secara tidak benar. Pelaku secara sadar menciptakan keadaan faktual palsu mengenai domisili pihak lain dalam suatu dokumen resmi;

2.       Unsur Objek: Surat yang Menimbulkan Hak atau Berfungsi sebagai Alat Bukti

Tidak setiap surat dapat menjadi objek pemalsuan dalam Pasal 391. Surat yang dimaksud harus memiliki fungsi hukum, yakni dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti.

Alamat domisili dalam dokumen hukum memiliki arti yang sangat menentukan, karena menjadi dasar penetapan kompetensi relatif pengadilan serta keabsahan pemanggilan para pihak. Dokumen yang memuat alamat palsu tersebut secara langsung menimbulkan hak bagi pelaku untuk:

-       mengajukan perkara di pengadilan tertentu; dan

-       dianggap telah melakukan pemanggilan pihak lawan secara sah.

Selain itu, dokumen tersebut juga berfungsi sebagai alat bukti mengenai keberadaan seseorang dalam wilayah hukum tertentu. Oleh karena itu, surat yang memuat alamat palsu secara yuridis memenuhi kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.

3.       Unsur Subjektif: Maksud untuk Menggunakan atau Menyuruh Orang Lain Menggunakan

Pasal 391 mensyaratkan adanya kesengajaan dengan maksud tertentu (dolus specialis). Pelaku harus memiliki kehendak untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah isinya benar.

Dalam perkara ini, maksud tersebut tercermin dari tujuan penggunaan dokumen beralamat palsu, yaitu untuk menyesatkan pengadilan atau instansi terkait agar memproses gugatan tanpa keterlibatan mantan istri. Niat ini menunjukkan adanya kehendak sadar untuk memperoleh keuntungan prosedural dengan cara yang tidak sah;

4.       Unsur Akibat: Dapat Menimbulkan Kerugian

Rumusan “dapat menimbulkan kerugian” menunjukkan bahwa Pasal 391 merupakan delik potensi, sehingga tidak mensyaratkan kerugian harus telah nyata terjadi. Namun, dalam praktik, pemalsuan alamat dalam perkara perceraian hampir selalu menimbulkan kerugian nyata, baik berupa:

-        kerugian hukum, seperti hilangnya hak untuk membela diri dan hak atas proses peradilan yang adil;

-        kerugian keperdataan, seperti kehilangan hak asuh anak atau hak atas harta bersama akibat putusan sepihak; maupun

-        kerugian administratif, berupa terganggunya keakuratan data kependudukan dan tertib administrasi negara.

Kerugian-kerugian tersebut sepenuhnya berada dalam cakupan unsur akibat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengancam pidana yang sama bagi orang yang “menggunakan” surat tersebut. Jadi, meskipun mantan suami menyuruh orang lain untuk membuat dokumen palsu tersebut, saat ia melampirkannya dalam berkas perkara di pengadilan, ia kembali melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu”.   

Pemberatan Pidana: Pemalsuan Dokumen Otentik

Analisis hukum perlu ditingkatkan apabila pemalsuan alamat tidak berhenti pada dokumen biasa, melainkan telah masuk ke dalam akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang menurut undang-undang, dengan bentuk dan tata cara yang ditentukan secara tegas oleh hukum, seperti notaris, PPAT, atau pejabat pencatatan sipil.

Apabila mantan suami memberikan keterangan yang tidak benar mengenai alamat domisili mantan istri kepada pejabat umum, dan keterangan palsu tersebut kemudian dituangkan ke dalam akta otentik, misalnya dalam akta cerai, akta kelahiran anak, atau dokumen kependudukan resmi lainnya, maka perbuatan tersebut tidak lagi dikualifikasikan sebagai pemalsuan surat biasa, melainkan pemalsuan akta otentik.

Pasal 392 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas memberikan pemberatan ancaman pidana, yaitu pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, terhadap setiap orang yang melakukan pemalsuan terhadap akta otentik. Pemberatan ini didasarkan pada sifat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, baik bagi para pihak maupun bagi hakim.

Akta otentik merupakan salah satu pilar utama dalam lalu lintas hukum perdata dan administrasi negara. Oleh karena itu, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik bukan hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pembuktian dan kepastian hukum. Inilah yang menjadi dasar rasional mengapa pembentuk undang-undang memandang perbuatan tersebut sebagai tindak pidana yang lebih serius dan layak dikenakan sanksi yang lebih berat.

Pelanggaran Undang-Undang Administrasi Kependudukan

Tindakan memalsukan alamat tidak hanya melanggar ketentuan umum dalam KUHP, tetapi juga menabrak ketentuan khusus (lex specialis) dalam rezim hukum administrasi kependudukan. Negara memiliki kepentingan vital untuk menjamin keakuratan data penduduk guna keperluan pembangunan, pelayanan publik, dan penegakan hukum.

Relevansi Pasal 93 dan 94 UU Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 (selanjutnya disebut “UU Administrasi Kependudukan”) mengatur secara spesifik mengenai larangan manipulasi data.

Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan mengancam pidana bagi setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Jika mantan suami memalsukan surat pengantar RT/RW atau mengisi formulir permohonan pindah alamat (Surat Keterangan Pindah) dengan data palsu untuk mantan istrinya, maka ia terjerat oleh pasal ini. Unsur “sengaja” di sini terpenuhi ketika ia sadar bahwa dokumen yang ia serahkan berisi data yang tidak benar.   

Lebih lanjut, Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan yang telah diubah oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 memberikan ancaman pidana yang lebih spesifik terkait manipulasi data. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk dipidana dengan pidana penjara dan denda.   

Frasa “elemen data Penduduk” mencakup alamat tempat tinggal. Tindakan “memanipulasi” bisa berupa mengubah data yang sudah ada menjadi salah, atau memasukkan data baru yang tidak sesuai fakta. Jika mantan suami, misalnya, mengakses sistem secara ilegal atau menyuruh orang lain untuk mengubah data alamat mantan istri di database Disdukcapil agar surat-surat resmi tidak sampai ke tangan mantan istri, maka perbuatan ini masuk dalam kualifikasi Pasal 94. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda.   

Dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Penting untuk dicatat bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terjadi harmonisasi sanksi pidana dalam undang-undang sektoral (di luar KUHP) agar selaras dengan sistem pemidanaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.   

Berdasarkan Pasal II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan pidana denda dalam undang-undang selain UU Nomor 1 Tahun 2023 yang memuat ancaman pidana denda tunggal atau kumulatif diubah mekanismenya mengikuti sistem Kategori Denda.

1.        Penyesuaian Kategori Denda: Jika sebelumnya Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan mencantumkan nominal denda tertentu (misalnya Rp75.000.000,00), maka berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026, ancaman denda tersebut dikonversi menjadi kategori. Untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori II sampai Kategori V tergantung berat ringannya ancaman awal dan subjek hukumnya;  

2.       Penghapusan Pidana Minimum Khusus: Pasal I UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa jika undang-undang sektoral memuat ancaman pidana minimum khusus (kecuali untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, HAM berat), maka ketentuan minimum tersebut dihapus. Ini memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih proporsional sesuai dengan rasa keadilan, namun tetap dalam koridor maksimum pidana yang ditetapkan.   

Dengan demikian, dalam menuntut mantan suami yang memalsukan alamat berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim nantinya akan merujuk pada sistem kategori denda yang diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai rujukan besaran nilai denda, yang memastikan sanksi denda tetap relevan dengan nilai ekonomi saat itu.

Tindak Pidana Menghadirkan Saksi Palsu

Setelah fondasi manipulasi dokumen dibangun, pelaku sering kali memperkuat konstruksi kebohongannya dengan menghadirkan saksi palsu di persidangan. Saksi palsu adalah instrumen yang digunakan untuk memverifikasi kebohongan dokumen tersebut di hadapan hakim, sehingga kebohongan tersebut seolah-olah menjadi kebenaran fakta.

Kedudukan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Baru

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang diperbarui melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peran saksi tetap sentral. Pasal 1 Angka 47 UU Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan saksi secara lebih luas, tidak hanya mereka yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, tetapi juga orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara. Perluasan definisi ini menutup celah bagi pihak-pihak yang mencoba berlindung di balik definisi saksi yang kaku.   

Setiap saksi memiliki kewajiban hukum dan moral yang berat. Sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Pasal 210 ayat (12) UU Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan kewajiban sumpah ini sebagai jaminan bahwa keterangan yang diberikan adalah benar dan tidak lain dari yang sebenarnya. Sumpah ini mengikat hati nurani saksi kepada Tuhan dan mengikat dirinya secara hukum kepada negara.   

Kualifikasi Tindak Pidana Keterangan Palsu (Sumpah Palsu)

Tindakan memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah dikualifikasikan sebagai tindak pidana keterangan palsu atau sumpah palsu (meineedy).

Pasal 291 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengatur secara rinci mengenai tindak pidana ini:

1.        Ayat (1): Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;

2.       Ayat (2): Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).   

Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam delik ini adalah:

-        Ada kewajiban memberikan keterangan di atas sumpah: Saksi di persidangan jelas memenuhi unsur ini karena UU Hukum Acara mewajibkannya;

-        Keterangan itu palsu: Keterangan dianggap palsu jika bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya dan saksi mengetahui bahwa itu bertentangan. Kebohongan ini harus menyangkut hal yang relevan dengan perkara. Jika saksi mengatakan bahwa mantan istri tinggal di alamat A (padahal ia tahu mantan istri tinggal di alamat B), maka ini adalah keterangan palsu yang materiil;

-        Dilakukan dengan sengaja: Saksi harus sadar bahwa ia sedang berbohong.

Keterangan Palsu dalam Akta Otentik 

Kejahatan menjadi lebih serius jika keterangan palsu tersebut dimasukkan ke dalam akta otentik. Misalnya, saksi memberikan keterangan palsu di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah yang kemudian menuangkannya dalam akta. Ini diatur dalam ketentuan mengenai “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik”.

Perbuatan ini merusak kepercayaan publik (public trust) terhadap dokumen-dokumen yang menjadi pilar kepastian hukum. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formil, dan materiil yang sempurna. Meracuninya dengan kebohongan adalah serangan terhadap sistem hukum itu sendiri.

Penyesatan Proses Peradilan (Obstruction of Justice)

Peran mantan suami yang menghadirkan saksi palsu juga dapat dijerat dengan pasal baru yang progresif dalam KUHP Nasional, yaitu Pasal 278 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesatan Proses Peradilan.

Pasal 278 ayat (1) huruf b secara eksplisit mengancam pidana bagi setiap orang yang “mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan” dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Pasal ini sangat relevan untuk menjerat mantan suami sebagai “aktor intelektual” yang mungkin tidak bersaksi sendiri, tetapi mengorkestrasi kebohongan dengan melatih atau menekan orang lain untuk menjadi saksi palsu.

Ini menutup celah hukum yang selama ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang “cuci tangan” dengan menggunakan orang lain untuk melakukan kejahatan di pengadilan.   

Pertanggungjawaban Pidana Mantan Suami

Pertanggungjawaban pidana (criminal liability) hanya dapat diminta jika seseorang telah melakukan tindak pidana dan memiliki kesalahan (schuld). Dalam kasus ini, mantan suami menghadapi potensi pertanggungjawaban berlapis akibat serangkaian perbuatannya.

Kesalahan dan Sifat Melawan Hukum

Kesalahan mantan suami terletak pada niat jahat (mens rea) berupa kesengajaan (dolus) untuk memanipulasi data dan proses peradilan demi keuntungan pribadi. Ia sadar bahwa alamat yang ia gunakan salah, dan ia menghendaki saksi memberikan keterangan yang mendukung kesalahan tersebut. Tidak ada alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya. Tindakannya bertentangan dengan kewajiban hukum untuk beritikad baik dalam berperkara dan melanggar hak-hak hukum mantan istrinya.

Bentuk Penyertaan (Deelneming)

Dalam banyak kasus, mantan suami tidak bekerja sendiri. Ia mungkin menyuruh stafnya mengurus dokumen palsu atau meminta teman untuk bersaksi bohong. Hukum pidana menjangkau hal ini melalui ajaran penyertaan:

1.        Menyuruh Melakukan (Doen Pleger): Jika mantan suami menggunakan orang yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana (misalnya orang yang tidak tahu menahu/disesatkan) untuk memalsukan alamat, maka mantan suami dipandang sebagai pelaku tunggal yang “menyuruh melakukan”.;

2.       Menganjurkan/Menggerakkan (Uitlokking): Jika mantan suami membujuk orang lain (yang sadar dan bisa bertanggung jawab) untuk menjadi saksi palsu dengan memberikan janji, uang, atau menyalahgunakan kekuasaan, maka ia dipidana sebagai penganjur. Ancamannya sama beratnya dengan pelaku langsung. Pasal 278 UU Nomor 1 Tahun 2023 mempertegas ini dalam konteks peradilan;

3.      Turut Serta (Medepleger): Jika ia bekerja sama secara erat dan sadar dengan pihak lain untuk memalsukan dokumen, mereka bertanggung jawab secara bersama-sama.

Konkursus (Perbarengan Tindak Pidana)

Perbuatan mantan suami yang memalsukan alamat (Pasal 391 UU 1/2023 atau Pasal 94 UU Adminduk) dan kemudian menggunakan alamat palsu tersebut serta menghadirkan saksi palsu (Pasal 291 jo Pasal 278 UU 1/2023) merupakan serangkaian perbuatan.

Hukum pidana melihat ini sebagai Konkursus Realis (Meerdaadse Samenloop), di mana terdapat beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri sebagai tindak pidana. Dalam sistem pemidanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 (dan juga KUHP lama), penjatuhan pidana untuk konkursus realis menggunakan sistem kumulasi terbatas.

Artinya, hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat daripada jika hanya satu tindak pidana yang dilakukan, namun totalnya tidak boleh melebihi batas maksimum tertentu (biasanya sepertiga lebih berat dari ancaman pidana terberat). Ini menegaskan bahwa akumulasi kejahatan akan berujung pada akumulasi sanksi yang lebih berat, memberikan efek jera yang maksimal.   

Perlindungan Hukum dan Implikasi Terhadap Integritas Peradilan

Penegakan hukum terhadap kasus ini bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi lebih utama untuk memulihkan hak korban dan menjaga marwah peradilan.

Perlindungan bagi Mantan Istri

Mantan istri yang menjadi korban rekayasa ini berhak mendapatkan perlindungan hukum yang komprehensif:

1.        Pemulihan Hak Sipil: Putusan pengadilan yang didasarkan pada alamat dan saksi palsu mengandung cacat hukum (juridisch gebrek). Jika kebohongan ini terbukti melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), mantan istri dapat mengajukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dalam perkara perdatanya untuk membatalkan putusan yang merugikannya tersebut.

2.       Ganti Rugi dan Rehabilitasi: Berdasarkan Pasal 93 dan 94 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, korban tindak pidana atau pihak yang dirugikan berhak mengajukan ganti rugi. Selain itu, UU Administrasi Kependudukan juga menjamin hak penduduk untuk mendapatkan ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan atau penyalahgunaan data oleh pihak lain. Mekanisme penggabungan gugatan ganti rugi dalam perkara pidana juga dimungkinkan untuk memudahkan korban mendapatkan kompensasi tanpa harus menempuh proses perdata yang panjang.   

Menjaga Integritas Peradilan

Tindakan memalsukan alamat dan saksi palsu adalah racun bagi sistem peradilan. Ia merusak asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak) dan mengubah pengadilan menjadi panggung sandiwara. Penindakan tegas terhadap pelaku bukan hanya melindungi individu, tetapi juga menyelamatkan wibawa institusi peradilan. Penerapan pasal obstruction of justice atau penyesatan proses peradilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan komitmen negara untuk tidak mentolerir segala bentuk intervensi curang dalam proses hukum. Hal ini juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa kejujuran adalah prasyarat mutlak dalam berlitigasi.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian komprehensif di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan mantan suami yang memalsukan alamat istri dan menghadirkan saksi palsu merupakan tindak pidana berlapis yang dapat dipidana dengan berat.

1.        Secara normatif, tindakan memalsukan alamat memenuhi unsur tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Manipulasi Data Kependudukan berdasarkan Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan (dengan penyesuaian sanksi denda berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026);

2.       Tindakan menghadirkan saksi palsu memenuhi unsur tindak pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah berdasarkan Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023, dan peran mantan suami dalam merekayasa saksi tersebut dapat dijerat dengan Pasal 278 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesatan Proses Peradilan;

3.      Pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada mantan suami baik sebagai pelaku langsung, orang yang menyuruh melakukan, maupun penganjur, dengan pemberatan pidana karena dilakukan secara berbarengan (concursus) dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Refleksi Kritis

Kasus ini menjadi cermin retak bagi moralitas hukum kita. Bahwa dalam upaya mencari “kemenangan” di pengadilan, kejujuran sering kali dikorbankan. Padahal, kemenangan yang diraih melalui penipuan adalah kemenangan semu yang rapuh. Hukum, dengan segala perangkat sanksinya, hadir untuk memastikan bahwa keadilan substantif tidak dikalahkan oleh kecurangan prosedural.

Pentingnya kejujuran dalam proses hukum tidak bisa ditawar. Sistem peradilan bergantung pada integritas setiap dokumen dan setiap kata yang diucapkan di bawah sumpah. Ketika integritas itu dilanggar, runtuhlah kepastian hukum.

Oleh karena itu, konsekuensi pidana yang berat bagi pemalsu alamat dan saksi palsu adalah bentuk perlindungan negara terhadap keadilan itu sendiri. Bagi setiap warga negara, khususnya mereka yang sedang berkonflik di ranah hukum keluarga, hal ini harus menjadi peringatan keras: jangan pernah mencoba mempermainkan hukum dengan kepalsuan, karena hukum memiliki mata yang awas dan tangan yang panjang untuk menjangkau kebenaran dan menghukum kecurangan. Keadilan mungkin bisa ditunda oleh manipulasi, namun ia tidak akan pernah bisa dikalahkan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.