Pertanyaan
Selamat
pagi bang, begini bang...
Saya
kan sudah menang perkara perdata lawan si Termohon ini, putusannya juga sudah inkracht
(berkekuatan hukum tetap). Masalahnya sekarang pas saya mau ajukan eksekusi,
prosesnya macet di lapangan.
Si
Termohon ini licin banget, Bang. Aset-aset berharga seperti rumah dan tanah
yang kita incar itu ternyata sertifikatnya atas nama perempuan yang dia akui
sebagai istrinya. Pihak Termohon ngotot bilang itu harta bawaan istrinya dan
nggak bisa disita. Padahal saya curiga itu dibeli pas mereka sudah nikah, jadi
harusnya masuk harta gono-gini (harta bersama) yang bisa dieksekusi buat bayar
utang dia ke saya.
Masalahnya,
saya nggak punya bukti kapan mereka nikah atau status perkawinannya sah atau
tidak, karena kalau saya datang sendiri ke Disdukcapil minta data, pasti
ditolak alasan privasi. Juru Sita juga ragu-ragu mau menyita karena takut salah
objek.
Nah,
pertanyaannya Bang, bisa nggak sih Ketua Pengadilan Negeri itu mengeluarkan
perintah atau surat resmi ke Kantor Catatan Sipil buat buka data status
perkawinan si Termohon dan istrinya ini? Biar jelas status hartanya itu
harta bersama atau bukan. Ada nggak dasar hukumnya biar Pengadilan yang
'memaksa' Disdukcapil kasih data itu demi kelancaran eksekusi saya? Makasih
bang.
Jawaban
Pengantar
Dalam
praktik hukum perdata, dikenal adagium executio est finis et fructus legis,
yang menegaskan bahwa eksekusi merupakan tujuan akhir dan hasil nyata
dari hukum. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde) tidak akan bermakna apabila tidak diikuti dengan pelaksanaan
yang efektif untuk memulihkan hak pihak yang dimenangkan. Oleh karena itu,
keadilan dalam hukum perdata tidak berhenti pada dijatuhkannya putusan,
melainkan baru terwujud ketika putusan tersebut benar-benar dapat dieksekusi.
Namun,
realitas empiris di lapangan sering kali menunjukkan wajah yang berbeda.
Eksekusi kerap kali menjadi “lorong gelap” atau jalan buntu dalam sistem
peradilan perdata Indonesia. Fenomena ini memunculkan satir di kalangan
praktisi hukum bahwa memenangkan perkara di pengadilan hanyalah kemenangan di
atas kertas (paper victory), tetapi merupakan kekalahan dalam realitas
penguasaan aset.
Hambatan
dalam eksekusi sangat beragam, mulai dari perlawanan fisik, intervensi pihak
ketiga, hingga kesulitan teknis dalam mengidentifikasi objek eksekusi yang
sering kali telah dialihkan atau disembunyikan oleh pihak yang kalah (Termohon
Eksekusi).
Salah
satu hambatan fundamental yang melumpuhkan efektivitas eksekusi perdata di era
modern adalah ketertutupan akses informasi mengenai aset dan status keperdataan
Termohon Eksekusi. Ketua Pengadilan, selaku pejabat yang diberi mandat
undang-undang untuk memimpin jalannya eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal
195 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau
Pasal 206 ayat (1) Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg),
sering kali dihadapkan pada tembok tebal birokrasi dan rezim perlindungan
privasi ketika berupaya menelusuri aset Termohon Eksekusi.
Kompleksitas
masalah meningkat secara signifikan ketika objek eksekusi berkaitan dengan
harta bersama dalam perkawinan. Dalam banyak kasus, aset yang hendak disita
untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang atau ganti rugi ternyata terdaftar
atas nama pasangan (suami atau istri) dari Termohon Eksekusi.
Atau
dalam skenario lain, status perkawinan Termohon Eksekusi itu sendiri kabur, apakah
ia menikah secara sah, menikah siri, atau telah bercerai, sehingga menyulitkan
Juru Sita untuk menentukan apakah suatu aset masuk dalam kategori harta bersama
(gono-gini) yang dapat disita, atau merupakan harta bawaan yang kebal
dari eksekusi utang pasangannya.
Di
sinilah letak urgensi pertanyaan hukum yang menjadi fokus kajian ini: Apakah
Ketua Pengadilan memiliki kewenangan hukum untuk meminta Kantor Catatan Sipil
(Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil) menerangkan status
perkawinan dan harta bersama Termohon Eksekusi? Pertanyaan ini bukan
sekadar masalah administratif, melainkan benturan antara dua rezim hukum besar:
rezim hukum acara perdata yang menuntut keterbukaan demi eksekusi, melawan
rezim administrasi kependudukan dan pelindungan data pribadi yang menuntut
kerahasiaan data warga negara.
Artikel
kali ini disusun secara komprehensif, objektif, dan analitis untuk mengupas
tuntas dialektika hukum antara kewenangan eksekutorial pengadilan melawan
perlindungan data pribadi. Analisis akan membedah konflik norma antara
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Hukum Acara Perdata di satu sisi, dengan
Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dan Undang-Undang
Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di sisi lain.
Landasan Yuridis Kewenangan Ketua Pengadilan dalam Memimpin Eksekusi
Untuk
memahami legitimasi permintaan data oleh pengadilan, pertama-tama kita harus
membedah konstruksi hukum mengenai kewenangan eksekutorial itu sendiri.
Eksekusi bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang
memiliki karakter memaksa (dwang middelen) yang dilegitimasi oleh
negara.
Ketua Pengadilan sebagai Pemimpin Eksekusi (Leader of Execution)
Dalam
struktur hukum acara perdata Indonesia yang masih mengacu pada hukum kolonial
yang telah diadopsi, Ketua Pengadilan Negeri (untuk peradilan umum) atau Ketua
Pengadilan Agama (untuk peradilan agama) memegang peran sentral sebagai
pemimpin eksekusi. Kewenangan ini bersifat atributif yang diberikan langsung
oleh undang-undang, bukan sekadar delegasi.
Berdasarkan Pasal
195 ayat (1) HIR, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dijalankan “atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan
Negeri”.
Frasa
“di bawah pimpinan” memberikan makna bahwa Ketua Pengadilan bertanggung
jawab penuh atas kelancaran, keamanan, dan keabsahan prosedur eksekusi. Ia
bukan hanya administrator pasif yang menunggu laporan, melainkan figur sentral
yang harus mengambil keputusan-keputusan strategis (diskresi) ketika terjadi
hambatan di lapangan.
Kewenangan
eksekutorial ini meliputi serangkaian tindakan hukum yang bersifat imperatif (memaksa):
1.
Penetapan Teguran
(Aanmaning): Ketua Pengadilan berwenang memanggil pihak yang kalah
untuk diperingatkan agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam tempo 8
(delapan) hari. Ini adalah tahap awal yang krusial untuk menguji itikad
baik Termohon;
2.
Penetapan Sita
Eksekusi (Executorial Beslag): Jika teguran diabaikan, Ketua
Pengadilan secara ex officio (karena jabatannya) berwenang
memerintahkan Panitera atau Juru Sita untuk menyita harta kekayaan Termohon
Eksekusi. Sita ini berfungsi untuk mengamankan aset agar tidak dialihkan
kepada pihak ketiga, sehingga pelunasan kewajiban dapat terjamin;
3.
Penggunaan
Kekuatan Umum: Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg
memberikan wewenang luar biasa kepada pengadilan untuk meminta bantuan aparat
keamanan (Kepolisian atau TNI) guna mengatasi hambatan fisik atau resistensi
massa di lapangan.
Namun,
kewenangan besar ini sering kali menjadi tumpul ketika berhadapan dengan aset
yang tersembunyi (hidden assets) atau status hukum aset yang kabur. HIR
dan RBg, yang dirancang pada abad ke-19, tidak mengatur secara spesifik
mengenai mekanisme modern penelusuran aset (asset tracing).
Hukum
acara warisan Belanda ini berasumsi bahwa aset debitur bersifat fisik, mudah
terlihat, dan teridentifikasi (seperti tanah, rumah, ternak). Dalam konteks
ekonomi modern, di mana aset dapat berupa benda tidak berwujud, saham, rekening
efek, atau dialihkan secara licik atas nama pasangan melalui mekanisme
perkawinan, ketiadaan instrumen penelusuran aset yang tegas dalam HIR menjadi
celah hukum yang serius.
Ketua
Pengadilan sering kali mengalami kesulitan karena tidak memiliki “tangan”
intelijen untuk melacak aset. Juru Sita bekerja pasif berdasarkan informasi
dari Pemohon Eksekusi. Jika Pemohon Eksekusi tidak tahu di mana aset Termohon,
atau apakah Termohon memiliki harta bersama dengan istri barunya, maka eksekusi
sering kali dinyatakan non-executable (tidak dapat
dieksekusi). Di sinilah kebutuhan akan data dari instansi terkait, khususnya
Catatan Sipil, menjadi sangat vital.
Signifikansi Data Status Perkawinan dalam Konstruksi Harta Bersama
Mengapa
data dari Catatan Sipil begitu penting bagi Ketua Pengadilan dalam konteks
eksekusi? Jawabannya terletak pada rezim hukum harta benda dalam perkawinan di
Indonesia yang menganut asas persatuan harta (secara umum), kecuali
diperjanjikan lain.
Berdasarkan Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
ditegaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama. Konsep ini memiliki implikasi eksekutorial yang sangat masif:
-
Tanggung Jawab
Harta Bersama
Jika Termohon
Eksekusi (misalnya Suami) memiliki utang atau kewajiban pembayaran ganti rugi
yang timbul selama perkawinan, dan harta pribadinya tidak mencukupi, maka harta
bersama dapat menjadi objek sita eksekusi;
-
Penguasaan
Aset
Sering kali, aset
berharga seperti tanah atau kendaraan dibeli selama perkawinan tetapi
sertifikatnya didaftarkan hanya atas nama istri (pasangan Termohon). Secara
hukum agraria formal, tanah itu milik istri. Namun, secara hukum perkawinan
(Pasal 35 UU 1/1974), tanah itu adalah harta bersama di mana suami memiliki hak
separuhnya. Oleh karena itu, aset tersebut sah untuk disita guna melunasi utang
suami, setidaknya hingga batas nilai bagian suami.
Sebaliknya, Pasal
35 ayat (2) UU 1/19744 mengatur bahwa harta bawaan dari
masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing
sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang
para pihak tidak menentukan lain. Ini berarti aset tersebut tidak bisa
disita untuk utang pasangannya.
Oleh
karena itu, sebelum memerintahkan penyitaan, Ketua Pengadilan harus memiliki
kepastian fakta hukum mengenai:
1.
Status
Perkawinan: Apakah Termohon Eksekusi benar-benar terikat dalam perkawinan
yang sah pada saat aset tersebut diperoleh?;
2.
Identitas
Pasangan: Siapa pasangan sahnya? Apakah aset yang ditunjuk oleh Pemohon
Eksekusi terdaftar atas nama pasangan yang sah tersebut?;
3.
Perjanjian
Perkawinan: Apakah terdapat Perjanjian Kawin (Pisah Harta) yang
didaftarkan di Catatan Sipil? Jika ada perjanjian pisah harta, maka harta
bersama tidak terbentuk, dan aset atas nama istri tidak bisa disita untuk utang
suami.
Tanpa
data otentik dari Catatan Sipil, Juru Sita berisiko melakukan kesalahan fatal:
-
Error in
Objecto: Menyita barang yang
sebenarnya adalah harta bawaan istri (bukan harta bersama) sehingga menimbulkan
gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet);
-
Gagal Eksekusi: Gagal
menyita aset potensial karena Juru Sita ragu apakah aset atas nama “perempuan
lain” itu adalah istri sah Termohon atau bukan.
Dalam
kerangka inilah, permintaan keterangan kepada Kantor Catatan Sipil
(Disdukcapil) bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah yudisial
yang esensial untuk menjamin kebenaran dan keadilan dalam pelaksanaan putusan.
Rezim Hukum Administrasi Kependudukan: Benteng Kerahasiaan dan Pengecualiannya
Untuk
menjawab apakah permintaan data oleh Ketua Pengadilan tersebut sah secara
hukum, kita harus menyeberang ke rezim hukum administrasi negara, khususnya
Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang mengatur tata kelola data warga
negara.
Klasifikasi Data: antara Data Perseorangan dan Data Pribadi
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk), menempatkan perlindungan data
sebagai prioritas utama, namun dengan klasifikasi yang jelas. Undang-undang ini
membedakan antara “Data Perseorangan” dan “Data Pribadi”.
1.
Data
Perseorangan: Sebagaimana diatur
dalam Pasal 58 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013, data perseorangan
meliputi berbagai elemen identitas seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor
Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir,
tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama/kepercayaan, status
perkawinan, status hubungan dalam keluarga, pendidikan,
pekerjaan, nama orang tua, dan lain-lain.
2.
Data Pribadi: Merupakan subset data perseorangan tertentu yang
memiliki tingkat kerahasiaan lebih tinggi. Pasal 84 ayat (1) UU No. 24
Tahun 2013 secara limitatif menyebutkan data pribadi yang harus
dilindungi meliputi:
-
Keterangan
tentang cacat fisik dan/atau mental;
-
Sidik jari;
-
Iris mata;
-
Tanda tangan; dan
-
Elemen data
lainnya yang merupakan aib seseorang.
Dari
klasifikasi ini, terlihat jelas bahwa status perkawinan dan nama
istri/suami termasuk dalam kategori Data Perseorangan,
bukan “Data Pribadi” sensitif (seperti cacat mental atau biometrik) dalam
pengertian Pasal 84 ayat (1).
Namun,
meskipun tidak masuk dalam Pasal 84 ayat (1), Pasal 79 ayat (1) UU
No. 24 Tahun 2013 memberikan payung perlindungan umum dengan
menyatakan:
“Data Perseorangan dan
dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.”.
Pasal
ini sering kali menjadi dasar bagi petugas Disdukcapil untuk menolak permintaan
data dari pihak luar, termasuk pengacara atau pihak berperkara, dengan alasan
privasi.
Pengecualian Kerahasiaan demi Penegakan Hukum
Di
sinilah letak kunci jawaban atas permasalahan ini. Undang-undang tidak menciptakan kerahasiaan yang
absolut tanpa pengecualian. Negara menyadari bahwa data kependudukan adalah
basis data utama untuk tata kelola pemerintahan, termasuk penegakan hukum.
Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013 secara eksplisit membuka akses data kependudukan
untuk kepentingan negara. Pasal tersebut menyatakan bahwa Data Kependudukan
dari Kementerian Dalam Negeri digunakan untuk semua keperluan, antara lain
untuk: a. Pelayanan publik; b. Perencanaan pembangunan; c. Alokasi anggaran; d.
Pembangunan demokrasi; dan e. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Frasa “Penegakan
Hukum” (Law Enforcement) dalam Pasal 58 ayat (4) huruf e
adalah landasan yuridis (legal basis) yang paling kuat bagi Ketua
Pengadilan. Eksekusi putusan perdata adalah bagian integral dan tak
terpisahkan dari proses penegakan hukum. Pengadilan adalah lembaga
penegak hukum yang menjalankan fungsi yudikatif. Oleh karena itu, permintaan
data oleh Ketua Pengadilan untuk keperluan eksekusi secara otomatis masuk dalam
kategori pengecualian kerahasiaan demi kepentingan “penegakan hukum”.
Lebih
lanjut, dalam rezim hukum terbaru yaitu Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),
prinsip ini kembali dipertegas. Meskipun UU PDP sangat ketat melindungi hak
subjek data, Pasal 15 ayat (1) huruf b dan c UU PDP memberikan
pengecualian. Pasal ini menyatakan bahwa hak-hak subjek data (seperti hak untuk
menolak pemrosesan data) dikecualikan untuk kepentingan proses
penegakan hukum.
Artinya,
jika data tersebut diminta dalam rangka proses hukum (seperti eksekusi putusan
pengadilan), maka hak privasi individu (Termohon Eksekusi) dapat dikesampingkan
demi kepentingan keadilan dan kepastian hukum yang lebih besar.
Konflik dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Terkadang,
penolakan akses data juga didasarkan pada UU RI Nompr 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 17 huruf h UU KIP memang
mengecualikan informasi yang dapat mengungkap data pribadi seseorang.
Namun,
UU KIP sendiri memberikan pengecualian terhadap pengecualian tersebut. Pasal
18 ayat (1) huruf a UU KIP menyatakan bahwa “tidak termasuk dalam
kategori informasi yang dikecualikan adalah putusan badan peradilan”. Selain
itu, informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik yang mendesak atau
untuk pelaksanaan putusan pengadilan juga dapat dibuka. Karena eksekusi
adalah perintah undang-undang untuk menjalankan putusan hakim, maka permintaan
data oleh Ketua Pengadilan memiliki legitimasi yang melampaui batasan
kerahasiaan administratif dalam UU KIP.
Mekanisme Prosedural: Dari Birokrasi ke Sinergi Institusional
Meskipun
secara substansi hukum (materiil) Ketua Pengadilan berhak mengakses data
tersebut, secara prosedur administrasi (formil), akses ini diatur dengan ketat
untuk mencegah penyalahgunaan data (data abuse). Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil telah menetapkan tata kelola akses
data yang harus dipatuhi.
Regulasi Hak Akses dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republk Indpnesia Nomor 102 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, akses data
kependudukan hanya diberikan kepada lembaga yang telah memenuhi syarat sebagai “Pengguna”
(User).
Pasal 4 Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa Hak Akses Data Kependudukan diberikan
kepada Penyelenggara (Dukcapil Pusat/Daerah) dan Pengguna. Lembaga
pengguna ini mencakup lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, dan badan hukum Indonesia.
Proses
untuk mendapatkan akses ini meliputi:
1.
Pengajuan
Permohonan: Pimpinan instansi (dalam hal ini Mahkamah Agung atau
Pengadilan Negeri) mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Dukcapil (untuk
tingkat pusat) atau Kepala Dinas Dukcapil/Bupati/Walikota (untuk tingkat
daerah);
2.
Penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS): Syarat mutlak pemberian akses adalah adanya
PKS antara lembaga pengguna dengan Dukcapil. PKS ini mengatur secara rinci
mengenai tujuan pemanfaatan data, elemen data apa saja yang boleh diakses,
metode akses (apakah web service, web portal,
atau card reader), serta kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan
data;
3.
Persetujuan Hak
Akses: Setelah PKS ditandatangani dan petunjuk teknis (Juknis) disepakati,
Menteri (atau pejabat yang didelegasikan) memberikan hak akses berupa user
ID dan password untuk mengakses sistem data
kependudukan.
Praktik di Lapangan: Sinergi Mahkamah Agung dan Dukcapil
Menyadari
bahwa prosedur birokrasi manual (surat-menyurat per kasus) sangat tidak efisien
dan menghambat asas peradilan cepat, Mahkamah Agung (MA) dan Kemendagri telah
mengambil langkah progresif dengan menjalin kerja sama institusional.
-
Tingkat Pusat: Mahkamah Agung dan Kemendagri telah memiliki
Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait pemanfaatan data
kependudukan. Hal ini terkonfirmasi dengan adanya surat Dirjen Badan
Peradilan Umum (Badilum) No. 1067/DJU/HM02.3/10/2022 mengenai Pelaksanaan
Kerjasama dengan Disdukcapil Kemendagri. Integrasi ini bertujuan agar
data kependudukan dapat diakses langsung melalui sistem elektronik pengadilan,
memangkas waktu birokrasi;
-
Tingkat
Daerah: Banyak satuan kerja di
daerah (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama) yang secara proaktif
menandatangani PKS dengan Dinas Dukcapil setempat untuk memperlancar tugas
yudisial.
1)
Sebagai
contoh, Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menandatangani
PKS dengan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024;
2)
Pengadilan
Negeri Banda Aceh juga memiliki
kerjasama serupa dengan Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk
penerapan inovasi pelayanan;
3)
Pengadilan
Negeri Wonosari menjalin kerja
sama dengan Dukcapil Gunungkidul.
Kerja
sama ini memungkinkan petugas pengadilan yang ditunjuk untuk mengakses data
NIK, status perkawinan, dan data keluarga secara real-time untuk
keperluan verifikasi pihak berperkara dan eksekusi, tanpa harus mengirim surat
permintaan data secara manual untuk setiap kasus.
Kewenangan Meminta Data Tanpa PKS (Secara Kasuistis)
Bagaimana
jika di suatu daerah belum ada PKS antara Pengadilan dan Disdukcapil? Apakah
Ketua Pengadilan menjadi tidak berdaya?
Jawabannya
adalah tidak. Ketua Pengadilan tetap memiliki kewenangan ex
officio yang melekat pada jabatannya sebagai pelaksana undang-undang.
Dasar hukumnya adalah prinsip umum hukum acara bahwa hakim (dan Ketua
Pengadilan dalam konteks eksekusi) berwenang memerintahkan pejabat umum untuk
memberikan keterangan yang diperlukan bagi penyelesaian perkara. Hal ini juga
selaras dengan Pasal 289 R.Bg yang mewajibkan pejabat umum
membantu proses peradilan.
Dalam
kondisi tanpa PKS, Ketua Pengadilan dapat (dan harus) mengeluarkan Surat
Penetapan (Beschikking) atau surat perintah resmi yang ditujukan
kepada Kepala Dinas Dukcapil. Surat ini bukan sekadar surat permohonan
administratif biasa, melainkan sebuah Perintah Pengadilan (Court
Order).
Dalam
hierarki hukum, perintah pengadilan untuk kepentingan penegakan hukum memiliki
kekuatan yang dapat menerobos dinding kerahasiaan administratif. Jika Kepala
Dinas Dukcapil menolak perintah tersebut dengan alasan Pasal 79 UU
Adminduk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai ketidakpatuhan
hukum, karena mengabaikan pengecualian “kepentingan penegakan hukum” yang
secara tegas diatur dalam Pasal 58 ayat (4) UU Adminduk dan Pasal
15 UU PDP.
Namun,
demi menjaga harmoni antar-lembaga negara, pendekatan terbaik adalah melalui
koordinasi dan PKS sebagaimana dianjurkan oleh peraturan perundang-undangan
terbaru.
Implementasi: Langkah-Langkah Ketua Pengadilan dalam Meminta Data
Berdasarkan
analisis di atas, berikut adalah alur logis dan yuridis yang dapat ditempuh
oleh Ketua Pengadilan untuk meminta data status perkawinan dan harta bersama ke
Disdukcapil:
1.
Pemeriksaan Awal: Ketua
Pengadilan memverifikasi permohonan eksekusi dari Pemohon. Jika terdapat
indikasi aset atas nama pasangan atau ketidakjelasan status perkawinan
Termohon, Ketua Pengadilan mencatat kebutuhan data tersebut.
2.
Cek Ketersediaan
Akses Sistemik: Petugas pengadilan memeriksa apakah sudah ada akses data
kependudukan melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang
terintegrasi atau melalui PKS yang sudah ada. Jika ada, data ditarik secara
internal.
3.
Penerbitan Surat
Permintaan/Penetapan: Jika akses sistemik belum tersedia, Ketua Pengadilan
menerbitkan surat resmi atau penetapan yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Dukcapil setempat. Surat ini harus mencantumkan:
-
Dasar hukum
permintaan (Pasal 195 HIR, Pasal 58 ayat 4 UU Adminduk);
-
Tujuan permintaan
(untuk keperluan eksekusi putusan No.... yang telah berkekuatan hukum tetap);
-
Data spesifik
yang diminta (Keterangan status perkawinan Termohon X, nama istri/suami, dan
tanggal perkawinan).
4.
Kewajiban
Disdukcapil: Menerima perintah tersebut, Disdukcapil wajib melakukan
verifikasi dan memberikan data yang diminta. Jawaban dari Disdukcapil akan
menjadi bukti otentik bagi Juru Sita. Misalnya, jika Disdukcapil menerbitkan
surat keterangan bahwa Termohon menikah dengan Nyonya A pada tahun 2010, maka
Juru Sita memiliki landasan hukum kuat untuk menyita tanah yang dibeli tahun
2015 atas nama Nyonya A sebagai harta bersama.
Kesimpulan
Berdasarkan
analisis yuridis komprehensif terhadap Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang
Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta
praktik hukum acara perdata di Indonesia, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
Ya, Ketua Pengadilan
Negeri atau Ketua Pengadilan Agama memiliki kewenangan hukum yang sah dan kuat
untuk meminta kepada Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil) agar menerangkan status
perkawinan dan harta bersama Termohon Eksekusi dan istrinya.
Kesimpulan
ini didasarkan pada pilar-pilar argumentasi hukum berikut:
1.
Asas Penegakan
Hukum sebagai Pengecualian Privasi: Eksekusi putusan pengadilan adalah
puncak dari proses penegakan hukum perdata. Kepentingan ini dikategorikan
sebagai “kepentingan penegakan hukum” (law enforcement purposes) yang
menjadi pengecualian sah terhadap prinsip kerahasiaan data pribadi, sebagaimana
diatur secara tegas dalam Pasal 58 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 15
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
2.
Kewenangan
Atributif Ex Officio: Ketua Pengadilan memiliki kewenangan
atributif dari undang-undang (Pasal 195 HIR / Pasal 206 RBg) untuk memimpin dan
memerintahkan segala tindakan yang diperlukan—termasuk pengumpulan data—agar
putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara nyata;
3.
Relevansi
Materiil Harta Bersama: Keterangan status perkawinan adalah syarat mutlak
(conditio sine qua non) untuk menentukan keberadaan Harta Bersama sesuai
Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974. Tanpa data ini, potensi harta bersama yang dapat
disita untuk pelunasan kewajiban Termohon tidak dapat diidentifikasi, yang
berpotensi mencederai rasa keadilan bagi Pemohon Eksekusi.
4.
Dukungan Regulasi
Administratif: Secara prosedural, akses data ini telah difasilitasi dan
diatur melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pemberian Hak Akses
sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, yang mendorong sinergi antara
lembaga peradilan dan instansi kependudukan.
Oleh
karena itu, Disdukcapil sebagai instansi pelaksana administrasi kependudukan
wajib memenuhi permintaan data dari Ketua Pengadilan, sepanjang permintaan
tersebut dilakukan melalui prosedur resmi kedinasan dalam rangka pelaksanaan
putusan pengadilan, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


