layananhukum

Dapatkah Ketua Pengadilan Meminta kepada Kantor Catatan Sipil untuk Menerangkan Status Perkawinan dan Harta Bersama Termohon Eksekusi dan Istrinya?

 

Pertanyaan

Selamat pagi bang, begini bang...

Saya kan sudah menang perkara perdata lawan si Termohon ini, putusannya juga sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Masalahnya sekarang pas saya mau ajukan eksekusi, prosesnya macet di lapangan.

Si Termohon ini licin banget, Bang. Aset-aset berharga seperti rumah dan tanah yang kita incar itu ternyata sertifikatnya atas nama perempuan yang dia akui sebagai istrinya. Pihak Termohon ngotot bilang itu harta bawaan istrinya dan nggak bisa disita. Padahal saya curiga itu dibeli pas mereka sudah nikah, jadi harusnya masuk harta gono-gini (harta bersama) yang bisa dieksekusi buat bayar utang dia ke saya.

Masalahnya, saya nggak punya bukti kapan mereka nikah atau status perkawinannya sah atau tidak, karena kalau saya datang sendiri ke Disdukcapil minta data, pasti ditolak alasan privasi. Juru Sita juga ragu-ragu mau menyita karena takut salah objek.

Nah, pertanyaannya Bang, bisa nggak sih Ketua Pengadilan Negeri itu mengeluarkan perintah atau surat resmi ke Kantor Catatan Sipil buat buka data status perkawinan si Termohon dan istrinya ini? Biar jelas status hartanya itu harta bersama atau bukan. Ada nggak dasar hukumnya biar Pengadilan yang 'memaksa' Disdukcapil kasih data itu demi kelancaran eksekusi saya? Makasih bang.

Jawaban

Pengantar

Dalam praktik hukum perdata, dikenal adagium executio est finis et fructus legis, yang menegaskan bahwa eksekusi merupakan tujuan akhir dan hasil nyata dari hukum. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak akan bermakna apabila tidak diikuti dengan pelaksanaan yang efektif untuk memulihkan hak pihak yang dimenangkan. Oleh karena itu, keadilan dalam hukum perdata tidak berhenti pada dijatuhkannya putusan, melainkan baru terwujud ketika putusan tersebut benar-benar dapat dieksekusi.   

Namun, realitas empiris di lapangan sering kali menunjukkan wajah yang berbeda. Eksekusi kerap kali menjadi “lorong gelap” atau jalan buntu dalam sistem peradilan perdata Indonesia. Fenomena ini memunculkan satir di kalangan praktisi hukum bahwa memenangkan perkara di pengadilan hanyalah kemenangan di atas kertas (paper victory), tetapi merupakan kekalahan dalam realitas penguasaan aset.

Hambatan dalam eksekusi sangat beragam, mulai dari perlawanan fisik, intervensi pihak ketiga, hingga kesulitan teknis dalam mengidentifikasi objek eksekusi yang sering kali telah dialihkan atau disembunyikan oleh pihak yang kalah (Termohon Eksekusi).   

Salah satu hambatan fundamental yang melumpuhkan efektivitas eksekusi perdata di era modern adalah ketertutupan akses informasi mengenai aset dan status keperdataan Termohon Eksekusi. Ketua Pengadilan, selaku pejabat yang diberi mandat undang-undang untuk memimpin jalannya eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Pasal 206 ayat (1) Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), sering kali dihadapkan pada tembok tebal birokrasi dan rezim perlindungan privasi ketika berupaya menelusuri aset Termohon Eksekusi.   

Kompleksitas masalah meningkat secara signifikan ketika objek eksekusi berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Dalam banyak kasus, aset yang hendak disita untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang atau ganti rugi ternyata terdaftar atas nama pasangan (suami atau istri) dari Termohon Eksekusi.

Atau dalam skenario lain, status perkawinan Termohon Eksekusi itu sendiri kabur, apakah ia menikah secara sah, menikah siri, atau telah bercerai, sehingga menyulitkan Juru Sita untuk menentukan apakah suatu aset masuk dalam kategori harta bersama (gono-gini) yang dapat disita, atau merupakan harta bawaan yang kebal dari eksekusi utang pasangannya.

Di sinilah letak urgensi pertanyaan hukum yang menjadi fokus kajian ini: Apakah Ketua Pengadilan memiliki kewenangan hukum untuk meminta Kantor Catatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil) menerangkan status perkawinan dan harta bersama Termohon Eksekusi? Pertanyaan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan benturan antara dua rezim hukum besar: rezim hukum acara perdata yang menuntut keterbukaan demi eksekusi, melawan rezim administrasi kependudukan dan pelindungan data pribadi yang menuntut kerahasiaan data warga negara.

Artikel kali ini disusun secara komprehensif, objektif, dan analitis untuk mengupas tuntas dialektika hukum antara kewenangan eksekutorial pengadilan melawan perlindungan data pribadi. Analisis akan membedah konflik norma antara Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Hukum Acara Perdata di satu sisi, dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di sisi lain.

Landasan Yuridis Kewenangan Ketua Pengadilan dalam Memimpin Eksekusi

Untuk memahami legitimasi permintaan data oleh pengadilan, pertama-tama kita harus membedah konstruksi hukum mengenai kewenangan eksekutorial itu sendiri. Eksekusi bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang memiliki karakter memaksa (dwang middelen) yang dilegitimasi oleh negara.

Ketua Pengadilan sebagai Pemimpin Eksekusi (Leader of Execution)

Dalam struktur hukum acara perdata Indonesia yang masih mengacu pada hukum kolonial yang telah diadopsi, Ketua Pengadilan Negeri (untuk peradilan umum) atau Ketua Pengadilan Agama (untuk peradilan agama) memegang peran sentral sebagai pemimpin eksekusi. Kewenangan ini bersifat atributif yang diberikan langsung oleh undang-undang, bukan sekadar delegasi.

Berdasarkan Pasal 195 ayat (1) HIR, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan “atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri”. 

Frasa “di bawah pimpinan” memberikan makna bahwa Ketua Pengadilan bertanggung jawab penuh atas kelancaran, keamanan, dan keabsahan prosedur eksekusi. Ia bukan hanya administrator pasif yang menunggu laporan, melainkan figur sentral yang harus mengambil keputusan-keputusan strategis (diskresi) ketika terjadi hambatan di lapangan.   

Kewenangan eksekutorial ini meliputi serangkaian tindakan hukum yang bersifat imperatif (memaksa):

1.        Penetapan Teguran (Aanmaning): Ketua Pengadilan berwenang memanggil pihak yang kalah untuk diperingatkan agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam tempo 8 (delapan) hari. Ini adalah tahap awal yang krusial untuk menguji itikad baik Termohon;

2.       Penetapan Sita Eksekusi (Executorial Beslag): Jika teguran diabaikan, Ketua Pengadilan secara ex officio (karena jabatannya) berwenang memerintahkan Panitera atau Juru Sita untuk menyita harta kekayaan Termohon Eksekusi. Sita ini berfungsi untuk mengamankan aset agar tidak dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga pelunasan kewajiban dapat terjamin;

3.      Penggunaan Kekuatan Umum: Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg memberikan wewenang luar biasa kepada pengadilan untuk meminta bantuan aparat keamanan (Kepolisian atau TNI) guna mengatasi hambatan fisik atau resistensi massa di lapangan.   

Namun, kewenangan besar ini sering kali menjadi tumpul ketika berhadapan dengan aset yang tersembunyi (hidden assets) atau status hukum aset yang kabur. HIR dan RBg, yang dirancang pada abad ke-19, tidak mengatur secara spesifik mengenai mekanisme modern penelusuran aset (asset tracing).

Hukum acara warisan Belanda ini berasumsi bahwa aset debitur bersifat fisik, mudah terlihat, dan teridentifikasi (seperti tanah, rumah, ternak). Dalam konteks ekonomi modern, di mana aset dapat berupa benda tidak berwujud, saham, rekening efek, atau dialihkan secara licik atas nama pasangan melalui mekanisme perkawinan, ketiadaan instrumen penelusuran aset yang tegas dalam HIR menjadi celah hukum yang serius.   

Ketua Pengadilan sering kali mengalami kesulitan karena tidak memiliki “tangan” intelijen untuk melacak aset. Juru Sita bekerja pasif berdasarkan informasi dari Pemohon Eksekusi. Jika Pemohon Eksekusi tidak tahu di mana aset Termohon, atau apakah Termohon memiliki harta bersama dengan istri barunya, maka eksekusi sering kali dinyatakan non-executable (tidak dapat dieksekusi). Di sinilah kebutuhan akan data dari instansi terkait, khususnya Catatan Sipil, menjadi sangat vital.

Signifikansi Data Status Perkawinan dalam Konstruksi Harta Bersama

Mengapa data dari Catatan Sipil begitu penting bagi Ketua Pengadilan dalam konteks eksekusi? Jawabannya terletak pada rezim hukum harta benda dalam perkawinan di Indonesia yang menganut asas persatuan harta (secara umum), kecuali diperjanjikan lain.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Konsep ini memiliki implikasi eksekutorial yang sangat masif:   

-        Tanggung Jawab Harta Bersama

Jika Termohon Eksekusi (misalnya Suami) memiliki utang atau kewajiban pembayaran ganti rugi yang timbul selama perkawinan, dan harta pribadinya tidak mencukupi, maka harta bersama dapat menjadi objek sita eksekusi;

-        Penguasaan Aset

Sering kali, aset berharga seperti tanah atau kendaraan dibeli selama perkawinan tetapi sertifikatnya didaftarkan hanya atas nama istri (pasangan Termohon). Secara hukum agraria formal, tanah itu milik istri. Namun, secara hukum perkawinan (Pasal 35 UU 1/1974), tanah itu adalah harta bersama di mana suami memiliki hak separuhnya. Oleh karena itu, aset tersebut sah untuk disita guna melunasi utang suami, setidaknya hingga batas nilai bagian suami.   

Sebaliknya, Pasal 35 ayat (2) UU 1/19744 mengatur bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lainIni berarti aset tersebut tidak bisa disita untuk utang pasangannya

Oleh karena itu, sebelum memerintahkan penyitaan, Ketua Pengadilan harus memiliki kepastian fakta hukum mengenai:

1.        Status Perkawinan: Apakah Termohon Eksekusi benar-benar terikat dalam perkawinan yang sah pada saat aset tersebut diperoleh?;

2.       Identitas Pasangan: Siapa pasangan sahnya? Apakah aset yang ditunjuk oleh Pemohon Eksekusi terdaftar atas nama pasangan yang sah tersebut?;

3.      Perjanjian Perkawinan: Apakah terdapat Perjanjian Kawin (Pisah Harta) yang didaftarkan di Catatan Sipil? Jika ada perjanjian pisah harta, maka harta bersama tidak terbentuk, dan aset atas nama istri tidak bisa disita untuk utang suami.   

Tanpa data otentik dari Catatan Sipil, Juru Sita berisiko melakukan kesalahan fatal:

-        Error in Objecto: Menyita barang yang sebenarnya adalah harta bawaan istri (bukan harta bersama) sehingga menimbulkan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet);

-        Gagal Eksekusi: Gagal menyita aset potensial karena Juru Sita ragu apakah aset atas nama “perempuan lain” itu adalah istri sah Termohon atau bukan.

Dalam kerangka inilah, permintaan keterangan kepada Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil) bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah yudisial yang esensial untuk menjamin kebenaran dan keadilan dalam pelaksanaan putusan.

Rezim Hukum Administrasi Kependudukan: Benteng Kerahasiaan dan Pengecualiannya

Untuk menjawab apakah permintaan data oleh Ketua Pengadilan tersebut sah secara hukum, kita harus menyeberang ke rezim hukum administrasi negara, khususnya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang mengatur tata kelola data warga negara.

Klasifikasi Data: antara Data Perseorangan dan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk), menempatkan perlindungan data sebagai prioritas utama, namun dengan klasifikasi yang jelas. Undang-undang ini membedakan antara “Data Perseorangan” dan “Data Pribadi”.

1.        Data Perseorangan: Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013, data perseorangan meliputi berbagai elemen identitas seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama/kepercayaan, status perkawinanstatus hubungan dalam keluarga, pendidikan, pekerjaan, nama orang tua, dan lain-lain.   

2.       Data Pribadi: Merupakan subset data perseorangan tertentu yang memiliki tingkat kerahasiaan lebih tinggi. Pasal 84 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 secara limitatif menyebutkan data pribadi yang harus dilindungi meliputi:

-         Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;

-         Sidik jari;

-         Iris mata;

-         Tanda tangan; dan

-         Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.   

Dari klasifikasi ini, terlihat jelas bahwa status perkawinan dan nama istri/suami termasuk dalam kategori Data Perseorangan, bukan “Data Pribadi” sensitif (seperti cacat mental atau biometrik) dalam pengertian Pasal 84 ayat (1).

Namun, meskipun tidak masuk dalam Pasal 84 ayat (1), Pasal 79 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 memberikan payung perlindungan umum dengan menyatakan: 

“Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.”. 

Pasal ini sering kali menjadi dasar bagi petugas Disdukcapil untuk menolak permintaan data dari pihak luar, termasuk pengacara atau pihak berperkara, dengan alasan privasi.   

Pengecualian Kerahasiaan demi Penegakan Hukum

Di sinilah letak kunci jawaban atas permasalahan ini. Undang-undang tidak menciptakan kerahasiaan yang absolut tanpa pengecualian. Negara menyadari bahwa data kependudukan adalah basis data utama untuk tata kelola pemerintahan, termasuk penegakan hukum.

Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013 secara eksplisit membuka akses data kependudukan untuk kepentingan negara. Pasal tersebut menyatakan bahwa Data Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri digunakan untuk semua keperluan, antara lain untuk: a. Pelayanan publik; b. Perencanaan pembangunan; c. Alokasi anggaran; d. Pembangunan demokrasi; dan e. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Frasa “Penegakan Hukum” (Law Enforcement) dalam Pasal 58 ayat (4) huruf e adalah landasan yuridis (legal basis) yang paling kuat bagi Ketua Pengadilan. Eksekusi putusan perdata adalah bagian integral dan tak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Pengadilan adalah lembaga penegak hukum yang menjalankan fungsi yudikatif. Oleh karena itu, permintaan data oleh Ketua Pengadilan untuk keperluan eksekusi secara otomatis masuk dalam kategori pengecualian kerahasiaan demi kepentingan “penegakan hukum”.

Lebih lanjut, dalam rezim hukum terbaru yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), prinsip ini kembali dipertegas. Meskipun UU PDP sangat ketat melindungi hak subjek data, Pasal 15 ayat (1) huruf b dan c UU PDP memberikan pengecualian. Pasal ini menyatakan bahwa hak-hak subjek data (seperti hak untuk menolak pemrosesan data) dikecualikan untuk kepentingan proses penegakan hukum.

Artinya, jika data tersebut diminta dalam rangka proses hukum (seperti eksekusi putusan pengadilan), maka hak privasi individu (Termohon Eksekusi) dapat dikesampingkan demi kepentingan keadilan dan kepastian hukum yang lebih besar.

Konflik dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Terkadang, penolakan akses data juga didasarkan pada UU RI Nompr 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 17 huruf h UU KIP memang mengecualikan informasi yang dapat mengungkap data pribadi seseorang.   

Namun, UU KIP sendiri memberikan pengecualian terhadap pengecualian tersebut. Pasal 18 ayat (1) huruf a UU KIP menyatakan bahwa “tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah putusan badan peradilan”. Selain itu, informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik yang mendesak atau untuk pelaksanaan putusan pengadilan juga dapat dibuka. Karena eksekusi adalah perintah undang-undang untuk menjalankan putusan hakim, maka permintaan data oleh Ketua Pengadilan memiliki legitimasi yang melampaui batasan kerahasiaan administratif dalam UU KIP.   

Mekanisme Prosedural: Dari Birokrasi ke Sinergi Institusional

Meskipun secara substansi hukum (materiil) Ketua Pengadilan berhak mengakses data tersebut, secara prosedur administrasi (formil), akses ini diatur dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan data (data abuse). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil telah menetapkan tata kelola akses data yang harus dipatuhi.

Regulasi Hak Akses dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republk Indpnesia Nomor 102 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, akses data kependudukan hanya diberikan kepada lembaga yang telah memenuhi syarat sebagai “Pengguna” (User).   

Pasal 4 Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa Hak Akses Data Kependudukan diberikan kepada Penyelenggara (Dukcapil Pusat/Daerah) dan Pengguna. Lembaga pengguna ini mencakup lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan badan hukum Indonesia.   

Proses untuk mendapatkan akses ini meliputi:

1.        Pengajuan Permohonan: Pimpinan instansi (dalam hal ini Mahkamah Agung atau Pengadilan Negeri) mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Dukcapil (untuk tingkat pusat) atau Kepala Dinas Dukcapil/Bupati/Walikota (untuk tingkat daerah);

2.       Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS): Syarat mutlak pemberian akses adalah adanya PKS antara lembaga pengguna dengan Dukcapil. PKS ini mengatur secara rinci mengenai tujuan pemanfaatan data, elemen data apa saja yang boleh diakses, metode akses (apakah web serviceweb portal, atau card reader), serta kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data;

3.      Persetujuan Hak Akses: Setelah PKS ditandatangani dan petunjuk teknis (Juknis) disepakati, Menteri (atau pejabat yang didelegasikan) memberikan hak akses berupa user ID dan password untuk mengakses sistem data kependudukan.   

Praktik di Lapangan: Sinergi Mahkamah Agung dan Dukcapil

Menyadari bahwa prosedur birokrasi manual (surat-menyurat per kasus) sangat tidak efisien dan menghambat asas peradilan cepat, Mahkamah Agung (MA) dan Kemendagri telah mengambil langkah progresif dengan menjalin kerja sama institusional.

-        Tingkat Pusat: Mahkamah Agung dan Kemendagri telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait pemanfaatan data kependudukan. Hal ini terkonfirmasi dengan adanya surat Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) No. 1067/DJU/HM02.3/10/2022 mengenai Pelaksanaan Kerjasama dengan Disdukcapil Kemendagri. Integrasi ini bertujuan agar data kependudukan dapat diakses langsung melalui sistem elektronik pengadilan, memangkas waktu birokrasi;

-        Tingkat Daerah: Banyak satuan kerja di daerah (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama) yang secara proaktif menandatangani PKS dengan Dinas Dukcapil setempat untuk memperlancar tugas yudisial.

1)           Sebagai contoh, Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menandatangani PKS dengan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024;

2)          Pengadilan Negeri Banda Aceh juga memiliki kerjasama serupa dengan Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk penerapan inovasi pelayanan;

3)          Pengadilan Negeri Wonosari menjalin kerja sama dengan Dukcapil Gunungkidul.   

Kerja sama ini memungkinkan petugas pengadilan yang ditunjuk untuk mengakses data NIK, status perkawinan, dan data keluarga secara real-time untuk keperluan verifikasi pihak berperkara dan eksekusi, tanpa harus mengirim surat permintaan data secara manual untuk setiap kasus.

Kewenangan Meminta Data Tanpa PKS (Secara Kasuistis)

Bagaimana jika di suatu daerah belum ada PKS antara Pengadilan dan Disdukcapil? Apakah Ketua Pengadilan menjadi tidak berdaya?

Jawabannya adalah tidak. Ketua Pengadilan tetap memiliki kewenangan ex officio yang melekat pada jabatannya sebagai pelaksana undang-undang. Dasar hukumnya adalah prinsip umum hukum acara bahwa hakim (dan Ketua Pengadilan dalam konteks eksekusi) berwenang memerintahkan pejabat umum untuk memberikan keterangan yang diperlukan bagi penyelesaian perkara. Hal ini juga selaras dengan Pasal 289 R.Bg yang mewajibkan pejabat umum membantu proses peradilan.

Dalam kondisi tanpa PKS, Ketua Pengadilan dapat (dan harus) mengeluarkan Surat Penetapan (Beschikking) atau surat perintah resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil. Surat ini bukan sekadar surat permohonan administratif biasa, melainkan sebuah Perintah Pengadilan (Court Order).

Dalam hierarki hukum, perintah pengadilan untuk kepentingan penegakan hukum memiliki kekuatan yang dapat menerobos dinding kerahasiaan administratif. Jika Kepala Dinas Dukcapil menolak perintah tersebut dengan alasan Pasal 79 UU Adminduk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai ketidakpatuhan hukum, karena mengabaikan pengecualian “kepentingan penegakan hukum” yang secara tegas diatur dalam Pasal 58 ayat (4) UU Adminduk dan Pasal 15 UU PDP.

Namun, demi menjaga harmoni antar-lembaga negara, pendekatan terbaik adalah melalui koordinasi dan PKS sebagaimana dianjurkan oleh peraturan perundang-undangan terbaru.

Implementasi: Langkah-Langkah Ketua Pengadilan dalam Meminta Data

Berdasarkan analisis di atas, berikut adalah alur logis dan yuridis yang dapat ditempuh oleh Ketua Pengadilan untuk meminta data status perkawinan dan harta bersama ke Disdukcapil:

1.        Pemeriksaan Awal: Ketua Pengadilan memverifikasi permohonan eksekusi dari Pemohon. Jika terdapat indikasi aset atas nama pasangan atau ketidakjelasan status perkawinan Termohon, Ketua Pengadilan mencatat kebutuhan data tersebut.

2.       Cek Ketersediaan Akses Sistemik: Petugas pengadilan memeriksa apakah sudah ada akses data kependudukan melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang terintegrasi atau melalui PKS yang sudah ada. Jika ada, data ditarik secara internal.

3.      Penerbitan Surat Permintaan/Penetapan: Jika akses sistemik belum tersedia, Ketua Pengadilan menerbitkan surat resmi atau penetapan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil setempat. Surat ini harus mencantumkan:

-         Dasar hukum permintaan (Pasal 195 HIR, Pasal 58 ayat 4 UU Adminduk);

-         Tujuan permintaan (untuk keperluan eksekusi putusan No.... yang telah berkekuatan hukum tetap);

-         Data spesifik yang diminta (Keterangan status perkawinan Termohon X, nama istri/suami, dan tanggal perkawinan).

4.       Kewajiban Disdukcapil: Menerima perintah tersebut, Disdukcapil wajib melakukan verifikasi dan memberikan data yang diminta. Jawaban dari Disdukcapil akan menjadi bukti otentik bagi Juru Sita. Misalnya, jika Disdukcapil menerbitkan surat keterangan bahwa Termohon menikah dengan Nyonya A pada tahun 2010, maka Juru Sita memiliki landasan hukum kuat untuk menyita tanah yang dibeli tahun 2015 atas nama Nyonya A sebagai harta bersama.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis yuridis komprehensif terhadap Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta praktik hukum acara perdata di Indonesia, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Ya, Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Agama memiliki kewenangan hukum yang sah dan kuat untuk meminta kepada Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil) agar menerangkan status perkawinan dan harta bersama Termohon Eksekusi dan istrinya.

Kesimpulan ini didasarkan pada pilar-pilar argumentasi hukum berikut:

1.        Asas Penegakan Hukum sebagai Pengecualian Privasi: Eksekusi putusan pengadilan adalah puncak dari proses penegakan hukum perdata. Kepentingan ini dikategorikan sebagai “kepentingan penegakan hukum” (law enforcement purposes) yang menjadi pengecualian sah terhadap prinsip kerahasiaan data pribadi, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 58 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;

2.       Kewenangan Atributif Ex Officio: Ketua Pengadilan memiliki kewenangan atributif dari undang-undang (Pasal 195 HIR / Pasal 206 RBg) untuk memimpin dan memerintahkan segala tindakan yang diperlukan—termasuk pengumpulan data—agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara nyata;

3.      Relevansi Materiil Harta Bersama: Keterangan status perkawinan adalah syarat mutlak (conditio sine qua non) untuk menentukan keberadaan Harta Bersama sesuai Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974. Tanpa data ini, potensi harta bersama yang dapat disita untuk pelunasan kewajiban Termohon tidak dapat diidentifikasi, yang berpotensi mencederai rasa keadilan bagi Pemohon Eksekusi.

4.       Dukungan Regulasi Administratif: Secara prosedural, akses data ini telah difasilitasi dan diatur melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pemberian Hak Akses sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, yang mendorong sinergi antara lembaga peradilan dan instansi kependudukan.

Oleh karena itu, Disdukcapil sebagai instansi pelaksana administrasi kependudukan wajib memenuhi permintaan data dari Ketua Pengadilan, sepanjang permintaan tersebut dilakukan melalui prosedur resmi kedinasan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.