Pengantar
Kepercayaan
merupakan salah satu fondasi utama dalam kehidupan hukum dan administrasi.
Dalam praktiknya, kepercayaan tersebut sering dilekatkan pada dokumen atau
surat yang berfungsi sebagai alat bukti atas suatu hak, kewajiban, atau
peristiwa hukum tertentu.
Oleh
karena itu, keberadaan dan keabsahan suatu surat memiliki peran sentral dalam
menjamin kepastian hukum serta kelancaran hubungan hukum antarindividu maupun
antara warga negara dan negara.
Ketika
integritas suatu dokumen dirusak melalui perbuatan pemalsuan, dampaknya tidak
hanya merugikan pihak yang namanya dicatut atau haknya dilanggar, tetapi juga
mengganggu tatanan administrasi, merusak kepastian hukum, serta melemahkan
kepercayaan publik terhadap institusi yang menjadikan dokumen tersebut sebagai
dasar pengambilan keputusan.
Atas
dasar itulah, tindak pidana pemalsuan surat (valsheid in geschrifte)
sejak lama diposisikan sebagai kejahatan yang menyerang kepentingan hukum
berupa kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran dan keotentikan isi tulisan.
Urgensi
pembaruan pengaturan mengenai pemalsuan surat semakin nyata apabila dikaitkan
dengan berbagai kasus dugaan pemalsuan tanda tangan atau dokumen administratif,
yang dalam praktik kerap terjadi, antara lain dalam bidang pertanahan.
Isu Pemalsuan Surat dalam Perspektif KUHP Baru
Dalam
perspektif hukum pidana materiil pada rezim lama, perbuatan pemalsuan surat
pada umumnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama), yang dikenal sebagai
pemalsuan surat dalam pengertian umum.
Ketentuan
tersebut selama bertahun-tahun menjadi dasar utama penegakan hukum terhadap
berbagai bentuk pemalsuan dokumen, baik yang berkaitan dengan kepentingan
perdata, administrasi, maupun pidana.
Dengan
berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), konstruksi hukum terhadap tindak pidana
pemalsuan surat mengalami penajaman dan diferensiasi yang lebih sistematis.
KUHP
Baru tidak hanya mempertahankan pengaturan mengenai pemalsuan surat melalui
Pasal 391 dan Pasal 392, tetapi juga memperkenalkan ketentuan khusus mengenai
perbuatan yang menyesatkan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278.
Pengaturan
yang lebih berlapis tersebut menunjukkan adanya kesadaran pembentuk
undang-undang bahwa dokumen tidak semata-mata berfungsi sebagai alat bukti
administratif, melainkan juga memiliki peran strategis dalam proses penegakan
hukum dan peradilan.
Oleh
karena itu, perlindungan terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen, khususnya
yang digunakan dalam proses yudisial, dipandang perlu diperkuat melalui rezim
pemidanaan yang lebih terstruktur.
Landasan Filosofis dan Sosiologis Pembaruan Pengaturan Pemalsuan Surat
Pembaruan
pengaturan tindak pidana pemalsuan surat dalam KUHP Baru tidak dilakukan secara
sporadis, melainkan didasarkan pada landasan filosofis dan sosiologis yang
jelas dan terukur, antara lain sebagai berikut:
1.
Asas
Keseimbangan antara Perbuatan dan Pelaku (daad-dader strafrecht)
Hukum pidana nasional
yang diusung oleh KUHP Baru tidak lagi menitikberatkan semata-mata pada
perbuatan yang dilarang (daad), tetapi juga memperhatikan kondisi
subjektif pelaku (dader). Dalam konteks tindak pidana pemalsuan surat,
pendekatan ini menuntut hakim untuk menilai secara proporsional motif, tujuan,
dan latar belakang perbuatan pemalsuan, apakah dilakukan untuk memperoleh
keuntungan ekonomi, menutupi tindak pidana lain, memanipulasi proses hukum,
atau sekadar akibat ketidaktahuan dan kelalaian hukum;
Pendekatan tersebut
memungkinkan diferensiasi pemidanaan yang lebih adil, sehingga sanksi yang
dijatuhkan tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat
kesalahan dan dampak perbuatan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi.
2.
Penyesuaian
terhadap Perkembangan Teknologi dan Praktik Administrasi
Definisi “surat”
dalam KUHP Lama yang cenderung berorientasi pada bentuk fisik sering kali
menimbulkan kendala dalam praktik penegakan hukum, khususnya di tengah
meningkatnya penggunaan dokumen elektronik dan sistem administrasi digital.
Kondisi tersebut kerap memaksa penegak hukum untuk melakukan penafsiran
ekstensif atau mengalihkan konstruksi hukum ke Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
KUHP Baru merespons
perkembangan tersebut dengan memperluas cakupan pengertian surat sehingga
mencakup data dan dokumen elektronik. Penyesuaian ini memberikan kepastian
hukum yang lebih baik serta mengurangi ketergantungan pada konstruksi analogi
hukum, sekaligus memastikan bahwa perbuatan pemalsuan dalam bentuk digital
tetap dapat dijangkau oleh hukum pidana secara efektif.
3.
Orientasi pada
Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan
Selain memperbarui
rumusan delik, KUHP Baru juga memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih
variatif melalui pengenalan pidana denda berbasis kategori, pidana pengawasan,
dan pidana kerja sosial. Pendekatan ini membuka ruang bagi penerapan keadilan
restoratif, khususnya dalam perkara pemalsuan surat yang berskala ringan dan
tidak menimbulkan kerugian yang signifikan.
Namun demikian,
fleksibilitas tersebut tidak mengurangi ketegasan hukum terhadap perbuatan
pemalsuan yang berdampak serius, terutama yang merusak kepercayaan publik,
mengganggu tertib administrasi, atau menyesatkan proses peradilan. Dengan
demikian, KUHP Baru berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan akan efektivitas
penegakan hukum dan prinsip keadilan yang proporsional.
Definisi “Surat” dalam Era Digital
Sebelum
membedah unsur delik, langkah fundamental dalam analisis hukum pidana adalah
memastikan definisi objek tindak pidana. Dalam delik pemalsuan, objeknya adalah
“surat”. Di bawah rezim KUHP Lama, definisi surat sering kali diperdebatkan
ketika berhadapan dengan dokumen digital. Namun, UU KUHP Baru telah menutup
celah perdebatan tersebut dengan memberikan definisi otentik yang progresif.
Berdasarkan
Pasal 148 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang KUHP Baru”, dinyatakan secara tegas bahwa:
“Surat adalah dokumen
yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau
tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan Komputer atau media
penyimpan data elektronik lain.”.
Ketentuan
Pasal 148 ini merupakan game changer dalam hukum pembuktian dan hukum
pidana materiil. Frasa “media penyimpan data elektronik lain” memberikan
fleksibilitas hukum yang luar biasa (future-proof) terhadap perkembangan
teknologi penyimpanan data yang mungkin belum ada saat ini.
Surat
tidak lagi identik dengan kertas dan tinta. Sebuah file PDF, scan
tanda tangan dalam format JPEG, log percakapan, atau database
digital kini secara sah diakui sebagai “surat” dalam konstruksi hukum pidana
umum, tanpa perlu bergantung secara eksklusif pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
beserta perubahannya (UU ITE);
Asas Legalitas dan Masa Transisi (UU 1/2026)
Mengingat
UU KUHP Baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, analisis hukum harus
memperhatikan asas Lex Temporis Delicti (hukum yang berlaku adalah hukum
saat perbuatan dilakukan) dan asas Lex Favor Reo (jika terjadi perubahan
aturan, gunakan yang paling menguntungkan terdakwa).
Pasal 3 ayat (1) UU tentang KUHP Baru, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan
penjelasannya, menyatakan:
“Dalam hal terdapat
perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan
peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak
Pidana.”.
Selanjutnya,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian
Pidana”, memberikan landasan operasional bagi masa transisi ini.
Dalam
konteks pemalsuan surat, jika ancaman pidana dalam UU KUHP Baru dianggap lebih
ringan (misalnya karena adanya opsi pidana denda atau pidana kerja sosial yang
sebelumnya tidak diatur secara eksplisit sebagai alternatif utama dalam pasal
terkait di KUHP Lama), maka hakim wajib menerapkan ketentuan UU KUHP Baru.
Dalam
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025, ditegaskan pula bahwa
penuntut umum harus jeli melihat peluang penerapan aturan yang lebih
menguntungkan ini, termasuk potensi penerapan pidana bersyarat atau pidana
pengawasan bagi pelaku pemula (first offender), asalkan syarat objektif
dan subjektif terpenuhi.
Delik Pemalsuan Surat (Pasal 391 & 392 KUHP Baru)
Berikut
adalah bedah anatomi pasal-pasal pemalsuan surat dalam UU KUHP Baru yang
menjadi dasar hukum utama menggantikan Pasal 263 dan 264 KUHP Lama.
Tindak Pidana Pemalsuan Surat Biasa (Pasal 391)
Pasal
ini adalah genus dari delik pemalsuan. Ketentuan ini mengatur tentang
pemalsuan dokumen pada umumnya yang bukan merupakan akta otentik atau surat
berharga tertentu. Pasal 391 ayat (1) UU tentang KUHP Baru menyatakan:
“Setiap Orang yang
membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak,
perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari
suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan
seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat
menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Pasal
391 ayat (2) UU tentang KUHP Baru
menyatakan:
“Setiap Orang yang
menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar
atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian
dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).”
Unsur-Unsur
Pasal 391:
1.
Unsur
Subjektif (Mens Rea/Kesalahan):
-
“Dengan maksud” (Oogmerk):
Pelaku harus memiliki niat atau kehendak yang ditujukan (doel) untuk
menggunakan surat itu sendiri atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai
surat asli. Dalam kasus mahasiswa Unila, niat ini terlihat dari tindakan mereka
menyerahkan dokumen ke MK agar dianggap sah secara administratif. Kelalaian
atau ketidaktahuan (culpa) tidak cukup untuk menjerat pelaku dengan
pasal ini; harus ada kesengajaan;
-
“Seolah-olah
isinya benar dan tidak palsu”: Ini menunjukkan adanya unsur misleading
(penyesatan). Pelaku sadar bahwa isi surat itu bohong, namun ia ingin orang
lain (hakim MK, panitera) percaya bahwa itu benar.
2.
Unsur Objektif
(Actus Reus/Perbuatan):
-
“Membuat secara
tidak benar” (Valselijk opmaken): Membuat surat baru yang seolah-olah
berasal dari orang yang berwenang, padahal tidak. Contoh: Mahasiswa membuat
surat kuasa baru, mencantumkan nama temannya, lalu membubuhkan tanda tangan
palsu. Surat itu secara fisik baru dibuat, tapi isinya bohong mengenai
identitas penanda tangan;
-
“Memalsu surat” (Vervalsen):
Mengubah surat yang sudah ada menjadi berbeda dari aslinya. Contoh: Surat kuasa
yang asli hanya untuk satu orang, lalu ditambahkan nama orang lain tanpa izin,
atau tanggalnya diubah agar memenuhi tenggat waktu pendaftaran perkara.
3.
Objek Surat
(Kualifikasi Dokumen):
Pasal ini tidak
berlaku untuk sembarang kertas. Surat yang dipalsukan harus memiliki salah satu
dari empat fungsi berikut:
-
Menimbulkan Hak:
Ijazah, karcis, tiket, surat keputusan pengangkatan;
-
Menimbulkan
Perikatan: Surat perjanjian utang-piutang, kontrak kerja sama, surat pemesanan
barang;
-
Menimbulkan
Pembebasan Utang: Kuitansi pelunasan, surat tanda terima setoran;
-
Diperuntukkan
sebagai Bukti: Akta kelahiran, buku nikah, surat keterangan, dan surat-surat
yang diajukan ke pengadilan (termasuk MK) sebagai alat bukti surat. Dalam kasus
Unila, dokumen permohonan dan surat kuasa jelas masuk dalam kategori “diperuntukkan
sebagai bukti dari suatu hal” (bukti bahwa pemohon memiliki legal standing).
4.
Unsur
Konsekuensi (Syarat Pemidanaan):
-
“Jika
penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”: Frasa “dapat” (kunnen)
menandakan ini adalah delik yang membahayakan (gevaarzetting). Kerugian
tidak harus sudah nyata terjadi secara materiil. Potensi kerugian saja sudah
cukup;
-
Jenis
Kerugian: Kerugian tidak terbatas
pada uang. Kerugian dapat berupa:
a)
Kerugian
Materiil: Kehilangan harta benda;
b)
Kerugian Moril:
Tercemarnya nama baik, hilangnya kepercayaan, rasa malu;
c)
Kerugian
Masyarakat/Institusi: Terganggunya ketertiban administrasi, rusaknya integritas
Mahkamah Konstitusi, dan potensi lahirnya putusan yang sesat.
Pemalsuan Surat Pemberatan (Pasal 392)
Jika
surat yang dipalsukan memiliki nilai kepercayaan yang lebih tinggi (akta
otentik), maka ancaman pidananya diperberat. Ini diatur dalam Pasal 392
(pengganti Pasal 264 KUHP Lama).
Pasal
392 ayat (1) UU tentang KUHP Baru
menyatakan:
“Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan
Surat terhadap: a. akta autentik; b. Surat utang atau sertifikat utang dari
suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum; c. saham, Surat
utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan,
perseroan atau persekutuan; d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti
bunga...; e. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan; f.
Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau g. Surat berharga lainnya...”
Apabila
dokumen yang dipalsukan tersebut adalah Akta Notaris (misalnya akta
pendirian perusahaan), maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 392, bukan Pasal
391. Ancaman pidananya naik dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini karena akta
otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs),
sehingga pemalsuannya dianggap merusak fondasi hukum pembuktian itu sendiri.
Sistem Denda Kategori dan Pidana Alternatif
Salah
satu pembaruan paling radikal dalam UU KUHP Baru adalah penghapusan nominal
rupiah yang statis dalam pasal pidana dan digantikan dengan “Kategori Denda”.
Hal ini diatur untuk menjaga relevansi nilai denda terhadap inflasi tanpa perlu
merevisi undang-undang berulang kali.
Tabel
Konversi Denda (Pasal 79 UU KUHP Baru)
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU tentang KUHP Baru, besaran denda diklasifikasikan sebagai berikut:
| Kategori Denda | Nilai Maksimum (Rupiah) |
|---|---|
| Kategori I | Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) |
| Kategori II | Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) |
| Kategori III | Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) |
| Kategori IV | Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) |
| Kategori V | Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) |
| Kategori VI | Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) |
| Kategori VII | Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) |
| Kategori VIII | Rp50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah) |
Penerapan pada Kasus Pemalsuan
Pasal
391 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau
pidana denda paling banyak Kategori VI. Hakim memiliki diskresi untuk
tidak memenjarakan mahasiswa pelaku pemalsuan jika dianggap lebih tepat
diberikan sanksi finansial. Namun, sanksi finansialnya sangat berat, yakni
hingga Rp2 Miliar. Pembaruan via UU Penyesuaian Pidana: Pasal
II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana mengatur harmonisasi denda ini untuk undang-undang di luar KUHP,
namun untuk Pasal 391 yang berada di dalam KUHP, ketentuannya sudah built-in
(terintegrasi).
Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan
Sebagai
bentuk humanisasi hukum pidana (restorative approach), jika ancaman
pidana penjara di bawah 5 tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial
atau pengawasan (Pasal 75 & 85 UU KUHP Baru). Namun, karena ancaman Pasal
391 adalah 6 tahun, maka secara teoritis pidana kerja sosial sulit diterapkan
sebagai pidana pokok langsung kecuali hakim memutus pidana penjara di bawah
angka tertentu yang dikonversi.
Namun,
Pedoman Jaksa Agung memberikan ruang bagi restorative justice pada tahap
penuntutan jika syarat-syarat terpenuhi (seperti adanya perdamaian, pelaku
bukan residivis, dan kerugian telah dipulihkan).
Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan (Obstruction Of Justice)
Penting
untuk dicatat bahwa tindakan memalsukan tanda tangan untuk kepentingan
persidangan di MK memiliki dimensi yang lebih berat daripada pemalsuan biasa.
UU KUHP Baru mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana yang menyerang
integritas peradilan.
Pasal
278 ayat (1) UU tentang KUHP Baru
menyatakan:
“Dipidana karena
penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memalsukan,
membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan;
... e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang
bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.”.
Pasal
ini (khususnya huruf a) sangat relevan dengan kasus mahasiswa Unila. Jika surat
yang tanda tangannya dipalsukan itu diajukan sebagai “bukti” (baik bukti surat
maupun bukti administratif pendaftaran perkara) ke MK, maka perbuatan tersebut
masuk dalam kualifikasi Penyesatan Proses Peradilan.
-
Ancaman Hukuman:
Penjara 6 tahun atau Denda Kategori V (Rp500 Juta);
-
Konsekuensi: Ini
menunjukkan bahwa negara menempatkan integritas peradilan sebagai kepentingan
hukum yang wajib dilindungi secara khusus. Pelaku tidak hanya menipu orang yang
tanda tangannya dipalsukan, tetapi menipu Tuhan dan Hakim.
Pembuktian dan Praktik Peradilan
Dalam
menangani kasus pemalsuan, penegak hukum harus berpegang pada adagium:
-
Acta probant
sese ipsa (“Akta membuktikan dirinya
sendiri”). Prinsip ini berlaku kuat pada akta otentik. Namun, jika ada dugaan
kepalsuan, maka berlaku prinsip pembuktian terbalik secara terbatas untuk
meruntuhkan kekuatan bukti akta tersebut;
-
Falsus in uno,
falsus in omnibus (“Palsu dalam satu
hal, palsu dalam segalanya”). Jika satu tanda tangan dalam surat permohonan
kolektif mahasiswa terbukti palsu, maka kredibilitas seluruh dokumen tersebut
menjadi cacat hukum dan dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim;
-
Scripta
manent, verba volant (“Tulisan itu
abadi, ucapan itu terbang/hilang”). Inilah mengapa pemalsuan tulisan dihukum
berat, karena daya rusaknya yang bertahan lama dibandingkan kebohongan lisan.
Strategi Pembuktian (Pasal 183 & 184 KUHAP)
Meskipun
KUHP materiil telah berubah, hukum acara pidana (sebelum disahkannya KUHAP
baru) masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana. Pembuktian pemalsuan tanda tangan memerlukan scientific
crime investigation:
1.
Uji Laboratorium
Forensik (Labfor): Memeriksa handwriting analysis (grafologi) untuk
membandingkan tanda tangan asli dan palsu. Jika dokumen elektronik, diperlukan Digital
Forensics untuk melihat metadata file, jejak editing, dan timestamp
pembuatan dokumen.
2.
Keterangan Ahli:
Ahli pidana untuk mengonstruksikan unsur delik, dan ahli bahasa/dokumen untuk
membedah otentisitas.
3.
Petunjuk:
Kesesuaian antara keterangan saksi (korban yang dipalsukan), alat bukti surat,
dan pengakuan terdakwa.
Perbandingan Dan Implikasi Praktis
Berikut adalah tabel komparasi untuk memudahkan pemahaman perubahan rezim hukum:
| Aspek | KUHP Lama (WvS / UU Nomor 1 Tahun 1946) | KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) | Implikasi Praktis |
|---|---|---|---|
| Pasal Utama | Pasal 263 (Pemalsuan Surat). | Pasal 391 (Pemalsuan Surat). | Nomenklatur delik dipertahankan, sementara rumusan substansi dipertegas. |
| Pasal Pemberatan | Pasal 264 (Akta otentik dan sejenisnya). | Pasal 392 (Akta otentik dan sejenisnya). | Memberikan perlindungan khusus terhadap dokumen vital dan akta negara. |
| Definisi Surat | Terbatas pada media kertas, dengan perluasan melalui penafsiran analogi terhadap dokumen digital. | Pasal 148 secara tegas mencakup data elektronik dan/atau dokumen digital. | Menghapus keraguan dalam penuntutan pemalsuan dokumen berbasis softcopy. |
| Sanksi Pidana | Pidana penjara paling lama 6 tahun, dengan ancaman denda yang sangat kecil dan nyaris tidak relevan. | Pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda Kategori VI (Rp2.000.000.000,00). | Hakim memiliki alternatif pemidanaan berupa denda berat untuk menciptakan efek jera. |
| Pidana Peradilan | Pengaturan tersebar dan belum secara eksplisit merumuskan delik “penyesatan proses peradilan”. | Pasal 278 tentang Penyesatan Proses Peradilan. | Merumuskan delik khusus pemalsuan alat bukti di pengadilan sebagai bentuk obstruction of justice. |
| Surat Keterangan | Pasal 267 (surat keterangan dokter) dan ketentuan lain yang bersifat parsial. | Pasal 397 (Surat Keterangan Palsu). | Mencakup secara luas praktik pemalsuan surat keterangan, termasuk surat keterangan tidak mampu (SKTM). |
Implikasi bagi Mahasiswa dan Akademisi
Perubahan
ini membawa pesan keras bagi civitas akademika. Kebiasaan “titip tanda tangan”
atau “scan tanda tangan” tanpa izin (atas dasar permisif atau kebiasaan)
kini berhadapan dengan tembok hukum yang kokoh.
1.
Risiko Finansial:
Ancaman denda Rp2 Miliar (Kategori VI) atau Rp500 Juta (Kategori V) sangat
mematikan secara ekonomi bagi individu.
2.
Rekam Jejak
Digital: Dengan definisi Pasal 148, jejak digital pemalsuan (file PDF, email
pengiriman) menjadi alat bukti yang sah dan tak terbantahkan.
3.
Integritas
Akademik: Pemalsuan tanda tangan dosen, ketua jurusan, atau rekan mahasiswa
dalam proposal/skripsi juga masuk dalam jerat Pasal 391 ini.
Kesimpulan
Tindak
pidana pemalsuan surat di bawah rezim Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengalami modernisasi
yang signifikan. Kasus pemalsuan tanda tangan tidak lagi hanya dipandang
sebagai kejahatan administrasi sederhana.
Dengan
perluasan definisi “surat” yang mencakup data elektronik (Pasal 148) dan adanya
delik khusus penyesatan proses peradilan (Pasal 278), hukum pidana Indonesia
telah siap merespons tantangan integritas di era digital.
Pembaruan
ini menuntut kewaspadaan dan kepatuhan hukum yang lebih tinggi. Adagium Ignorantia
juris non excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak menjadi alasan pemaaf)
berlaku mutlak. Masyarakat, khususnya kalangan terpelajar, harus memahami bahwa
segores tanda tangan adalah representasi kehormatan dan persetujuan subjek
hukum yang dilindungi oleh sanksi pidana yang berat, baik berupa perampasan
kemerdekaan maupun denda finansial yang masif.
Semoga
pembaruan artikel ini memberikan pencerahan hukum yang bermanfaat bagi para
pembaca, praktisi hukum, dan akademisi dalam memahami dinamika hukum pidana
nasional yang baru.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto
& Rekan di sini.


