layananhukum

Begini Aturan Pemalsuan Surat Berdasarkan KUHP Baru

 

Pengantar

Kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama dalam kehidupan hukum dan administrasi. Dalam praktiknya, kepercayaan tersebut sering dilekatkan pada dokumen atau surat yang berfungsi sebagai alat bukti atas suatu hak, kewajiban, atau peristiwa hukum tertentu.

Oleh karena itu, keberadaan dan keabsahan suatu surat memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum serta kelancaran hubungan hukum antarindividu maupun antara warga negara dan negara.

Ketika integritas suatu dokumen dirusak melalui perbuatan pemalsuan, dampaknya tidak hanya merugikan pihak yang namanya dicatut atau haknya dilanggar, tetapi juga mengganggu tatanan administrasi, merusak kepastian hukum, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi yang menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan.

Atas dasar itulah, tindak pidana pemalsuan surat (valsheid in geschrifte) sejak lama diposisikan sebagai kejahatan yang menyerang kepentingan hukum berupa kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran dan keotentikan isi tulisan.

Urgensi pembaruan pengaturan mengenai pemalsuan surat semakin nyata apabila dikaitkan dengan berbagai kasus dugaan pemalsuan tanda tangan atau dokumen administratif, yang dalam praktik kerap terjadi, antara lain dalam bidang pertanahan.

Isu Pemalsuan Surat dalam Perspektif KUHP Baru

Dalam perspektif hukum pidana materiil pada rezim lama, perbuatan pemalsuan surat pada umumnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama), yang dikenal sebagai pemalsuan surat dalam pengertian umum.

Ketentuan tersebut selama bertahun-tahun menjadi dasar utama penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pemalsuan dokumen, baik yang berkaitan dengan kepentingan perdata, administrasi, maupun pidana.

Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), konstruksi hukum terhadap tindak pidana pemalsuan surat mengalami penajaman dan diferensiasi yang lebih sistematis.

KUHP Baru tidak hanya mempertahankan pengaturan mengenai pemalsuan surat melalui Pasal 391 dan Pasal 392, tetapi juga memperkenalkan ketentuan khusus mengenai perbuatan yang menyesatkan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278.

Pengaturan yang lebih berlapis tersebut menunjukkan adanya kesadaran pembentuk undang-undang bahwa dokumen tidak semata-mata berfungsi sebagai alat bukti administratif, melainkan juga memiliki peran strategis dalam proses penegakan hukum dan peradilan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen, khususnya yang digunakan dalam proses yudisial, dipandang perlu diperkuat melalui rezim pemidanaan yang lebih terstruktur.

Landasan Filosofis dan Sosiologis Pembaruan Pengaturan Pemalsuan Surat

Pembaruan pengaturan tindak pidana pemalsuan surat dalam KUHP Baru tidak dilakukan secara sporadis, melainkan didasarkan pada landasan filosofis dan sosiologis yang jelas dan terukur, antara lain sebagai berikut:

1.        Asas Keseimbangan antara Perbuatan dan Pelaku (daad-dader strafrecht)

Hukum pidana nasional yang diusung oleh KUHP Baru tidak lagi menitikberatkan semata-mata pada perbuatan yang dilarang (daad), tetapi juga memperhatikan kondisi subjektif pelaku (dader). Dalam konteks tindak pidana pemalsuan surat, pendekatan ini menuntut hakim untuk menilai secara proporsional motif, tujuan, dan latar belakang perbuatan pemalsuan, apakah dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, menutupi tindak pidana lain, memanipulasi proses hukum, atau sekadar akibat ketidaktahuan dan kelalaian hukum;

Pendekatan tersebut memungkinkan diferensiasi pemidanaan yang lebih adil, sehingga sanksi yang dijatuhkan tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi.

2.       Penyesuaian terhadap Perkembangan Teknologi dan Praktik Administrasi

Definisi “surat” dalam KUHP Lama yang cenderung berorientasi pada bentuk fisik sering kali menimbulkan kendala dalam praktik penegakan hukum, khususnya di tengah meningkatnya penggunaan dokumen elektronik dan sistem administrasi digital. Kondisi tersebut kerap memaksa penegak hukum untuk melakukan penafsiran ekstensif atau mengalihkan konstruksi hukum ke Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

KUHP Baru merespons perkembangan tersebut dengan memperluas cakupan pengertian surat sehingga mencakup data dan dokumen elektronik. Penyesuaian ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta mengurangi ketergantungan pada konstruksi analogi hukum, sekaligus memastikan bahwa perbuatan pemalsuan dalam bentuk digital tetap dapat dijangkau oleh hukum pidana secara efektif.

3.      Orientasi pada Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan

Selain memperbarui rumusan delik, KUHP Baru juga memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih variatif melalui pengenalan pidana denda berbasis kategori, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Pendekatan ini membuka ruang bagi penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam perkara pemalsuan surat yang berskala ringan dan tidak menimbulkan kerugian yang signifikan.

Namun demikian, fleksibilitas tersebut tidak mengurangi ketegasan hukum terhadap perbuatan pemalsuan yang berdampak serius, terutama yang merusak kepercayaan publik, mengganggu tertib administrasi, atau menyesatkan proses peradilan. Dengan demikian, KUHP Baru berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan akan efektivitas penegakan hukum dan prinsip keadilan yang proporsional.

Definisi “Surat” dalam Era Digital

Sebelum membedah unsur delik, langkah fundamental dalam analisis hukum pidana adalah memastikan definisi objek tindak pidana. Dalam delik pemalsuan, objeknya adalah “surat”. Di bawah rezim KUHP Lama, definisi surat sering kali diperdebatkan ketika berhadapan dengan dokumen digital. Namun, UU KUHP Baru telah menutup celah perdebatan tersebut dengan memberikan definisi otentik yang progresif.

Berdasarkan Pasal 148 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHP Baru”, dinyatakan secara tegas bahwa:

“Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan Komputer atau media penyimpan data elektronik lain.”.

Ketentuan Pasal 148 ini merupakan game changer dalam hukum pembuktian dan hukum pidana materiil. Frasa “media penyimpan data elektronik lain” memberikan fleksibilitas hukum yang luar biasa (future-proof) terhadap perkembangan teknologi penyimpanan data yang mungkin belum ada saat ini.

Surat tidak lagi identik dengan kertas dan tinta. Sebuah file PDF, scan tanda tangan dalam format JPEG, log percakapan, atau database digital kini secara sah diakui sebagai “surat” dalam konstruksi hukum pidana umum, tanpa perlu bergantung secara eksklusif pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya (UU ITE);

Asas Legalitas dan Masa Transisi (UU 1/2026)

Mengingat UU KUHP Baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, analisis hukum harus memperhatikan asas Lex Temporis Delicti (hukum yang berlaku adalah hukum saat perbuatan dilakukan) dan asas Lex Favor Reo (jika terjadi perubahan aturan, gunakan yang paling menguntungkan terdakwa).

Pasal 3 ayat (1) UU tentang KUHP Baru, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan penjelasannya, menyatakan:

“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”.

Selanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”, memberikan landasan operasional bagi masa transisi ini.

Dalam konteks pemalsuan surat, jika ancaman pidana dalam UU KUHP Baru dianggap lebih ringan (misalnya karena adanya opsi pidana denda atau pidana kerja sosial yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit sebagai alternatif utama dalam pasal terkait di KUHP Lama), maka hakim wajib menerapkan ketentuan UU KUHP Baru.

Dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025, ditegaskan pula bahwa penuntut umum harus jeli melihat peluang penerapan aturan yang lebih menguntungkan ini, termasuk potensi penerapan pidana bersyarat atau pidana pengawasan bagi pelaku pemula (first offender), asalkan syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

Delik Pemalsuan Surat (Pasal 391 & 392 KUHP Baru)

Berikut adalah bedah anatomi pasal-pasal pemalsuan surat dalam UU KUHP Baru yang menjadi dasar hukum utama menggantikan Pasal 263 dan 264 KUHP Lama.

Tindak Pidana Pemalsuan Surat Biasa (Pasal 391)

Pasal ini adalah genus dari delik pemalsuan. Ketentuan ini mengatur tentang pemalsuan dokumen pada umumnya yang bukan merupakan akta otentik atau surat berharga tertentu. Pasal 391 ayat (1) UU tentang KUHP Baru menyatakan:

“Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Pasal 391 ayat (2) UU tentang KUHP Baru menyatakan:

“Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).”

Unsur-Unsur Pasal 391:

1.        Unsur Subjektif (Mens Rea/Kesalahan):

-       “Dengan maksud” (Oogmerk): Pelaku harus memiliki niat atau kehendak yang ditujukan (doel) untuk menggunakan surat itu sendiri atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat asli. Dalam kasus mahasiswa Unila, niat ini terlihat dari tindakan mereka menyerahkan dokumen ke MK agar dianggap sah secara administratif. Kelalaian atau ketidaktahuan (culpa) tidak cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal ini; harus ada kesengajaan;

-       “Seolah-olah isinya benar dan tidak palsu”: Ini menunjukkan adanya unsur misleading (penyesatan). Pelaku sadar bahwa isi surat itu bohong, namun ia ingin orang lain (hakim MK, panitera) percaya bahwa itu benar.

2.       Unsur Objektif (Actus Reus/Perbuatan):

-         “Membuat secara tidak benar” (Valselijk opmaken): Membuat surat baru yang seolah-olah berasal dari orang yang berwenang, padahal tidak. Contoh: Mahasiswa membuat surat kuasa baru, mencantumkan nama temannya, lalu membubuhkan tanda tangan palsu. Surat itu secara fisik baru dibuat, tapi isinya bohong mengenai identitas penanda tangan;

-         “Memalsu surat” (Vervalsen): Mengubah surat yang sudah ada menjadi berbeda dari aslinya. Contoh: Surat kuasa yang asli hanya untuk satu orang, lalu ditambahkan nama orang lain tanpa izin, atau tanggalnya diubah agar memenuhi tenggat waktu pendaftaran perkara.

3.      Objek Surat (Kualifikasi Dokumen):

Pasal ini tidak berlaku untuk sembarang kertas. Surat yang dipalsukan harus memiliki salah satu dari empat fungsi berikut:

-         Menimbulkan Hak: Ijazah, karcis, tiket, surat keputusan pengangkatan;

-         Menimbulkan Perikatan: Surat perjanjian utang-piutang, kontrak kerja sama, surat pemesanan barang;

-         Menimbulkan Pembebasan Utang: Kuitansi pelunasan, surat tanda terima setoran;

-         Diperuntukkan sebagai Bukti: Akta kelahiran, buku nikah, surat keterangan, dan surat-surat yang diajukan ke pengadilan (termasuk MK) sebagai alat bukti surat. Dalam kasus Unila, dokumen permohonan dan surat kuasa jelas masuk dalam kategori “diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal” (bukti bahwa pemohon memiliki legal standing).

4.       Unsur Konsekuensi (Syarat Pemidanaan):

-         Jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”: Frasa “dapat” (kunnen) menandakan ini adalah delik yang membahayakan (gevaarzetting). Kerugian tidak harus sudah nyata terjadi secara materiil. Potensi kerugian saja sudah cukup;

-         Jenis Kerugian: Kerugian tidak terbatas pada uang. Kerugian dapat berupa:

a)     Kerugian Materiil: Kehilangan harta benda;

b)    Kerugian Moril: Tercemarnya nama baik, hilangnya kepercayaan, rasa malu;

c)     Kerugian Masyarakat/Institusi: Terganggunya ketertiban administrasi, rusaknya integritas Mahkamah Konstitusi, dan potensi lahirnya putusan yang sesat.

Pemalsuan Surat Pemberatan (Pasal 392)

Jika surat yang dipalsukan memiliki nilai kepercayaan yang lebih tinggi (akta otentik), maka ancaman pidananya diperberat. Ini diatur dalam Pasal 392 (pengganti Pasal 264 KUHP Lama).

Pasal 392 ayat (1) UU tentang KUHP Baru menyatakan:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap: a. akta autentik; b. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum; c. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan; d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga...; e. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan; f. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau g. Surat berharga lainnya...”

Apabila dokumen yang dipalsukan tersebut adalah Akta Notaris (misalnya akta pendirian perusahaan), maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 392, bukan Pasal 391. Ancaman pidananya naik dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini karena akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs), sehingga pemalsuannya dianggap merusak fondasi hukum pembuktian itu sendiri.

Sistem Denda Kategori dan Pidana Alternatif

Salah satu pembaruan paling radikal dalam UU KUHP Baru adalah penghapusan nominal rupiah yang statis dalam pasal pidana dan digantikan dengan “Kategori Denda”. Hal ini diatur untuk menjaga relevansi nilai denda terhadap inflasi tanpa perlu merevisi undang-undang berulang kali.

Tabel Konversi Denda (Pasal 79 UU KUHP Baru)

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU tentang KUHP Baru, besaran denda diklasifikasikan sebagai berikut:

Kategori Denda Nilai Maksimum (Rupiah)
Kategori I Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah)
Kategori II Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)
Kategori III Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)
Kategori IV Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
Kategori V Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Kategori VI Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah)
Kategori VII Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)
Kategori VIII Rp50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah)

Penerapan pada Kasus Pemalsuan

Pasal 391 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI. Hakim memiliki diskresi untuk tidak memenjarakan mahasiswa pelaku pemalsuan jika dianggap lebih tepat diberikan sanksi finansial. Namun, sanksi finansialnya sangat berat, yakni hingga Rp2 Miliar. Pembaruan via UU Penyesuaian Pidana: Pasal II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur harmonisasi denda ini untuk undang-undang di luar KUHP, namun untuk Pasal 391 yang berada di dalam KUHP, ketentuannya sudah built-in (terintegrasi).

Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan

Sebagai bentuk humanisasi hukum pidana (restorative approach), jika ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial atau pengawasan (Pasal 75 & 85 UU KUHP Baru). Namun, karena ancaman Pasal 391 adalah 6 tahun, maka secara teoritis pidana kerja sosial sulit diterapkan sebagai pidana pokok langsung kecuali hakim memutus pidana penjara di bawah angka tertentu yang dikonversi.

Namun, Pedoman Jaksa Agung memberikan ruang bagi restorative justice pada tahap penuntutan jika syarat-syarat terpenuhi (seperti adanya perdamaian, pelaku bukan residivis, dan kerugian telah dipulihkan).

Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan (Obstruction Of Justice)

Penting untuk dicatat bahwa tindakan memalsukan tanda tangan untuk kepentingan persidangan di MK memiliki dimensi yang lebih berat daripada pemalsuan biasa. UU KUHP Baru mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana yang menyerang integritas peradilan.

Pasal 278 ayat (1) UU tentang KUHP Baru menyatakan:

“Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan; ... e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.”.

Pasal ini (khususnya huruf a) sangat relevan dengan kasus mahasiswa Unila. Jika surat yang tanda tangannya dipalsukan itu diajukan sebagai “bukti” (baik bukti surat maupun bukti administratif pendaftaran perkara) ke MK, maka perbuatan tersebut masuk dalam kualifikasi Penyesatan Proses Peradilan.

-        Ancaman Hukuman: Penjara 6 tahun atau Denda Kategori V (Rp500 Juta);

-        Konsekuensi: Ini menunjukkan bahwa negara menempatkan integritas peradilan sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi secara khusus. Pelaku tidak hanya menipu orang yang tanda tangannya dipalsukan, tetapi menipu Tuhan dan Hakim.

Pembuktian dan Praktik Peradilan

Dalam menangani kasus pemalsuan, penegak hukum harus berpegang pada adagium:

-        Acta probant sese ipsa (“Akta membuktikan dirinya sendiri”). Prinsip ini berlaku kuat pada akta otentik. Namun, jika ada dugaan kepalsuan, maka berlaku prinsip pembuktian terbalik secara terbatas untuk meruntuhkan kekuatan bukti akta tersebut;

-        Falsus in uno, falsus in omnibus (“Palsu dalam satu hal, palsu dalam segalanya”). Jika satu tanda tangan dalam surat permohonan kolektif mahasiswa terbukti palsu, maka kredibilitas seluruh dokumen tersebut menjadi cacat hukum dan dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim;

-        Scripta manent, verba volant (“Tulisan itu abadi, ucapan itu terbang/hilang”). Inilah mengapa pemalsuan tulisan dihukum berat, karena daya rusaknya yang bertahan lama dibandingkan kebohongan lisan.

Strategi Pembuktian (Pasal 183 & 184 KUHAP)

Meskipun KUHP materiil telah berubah, hukum acara pidana (sebelum disahkannya KUHAP baru) masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pembuktian pemalsuan tanda tangan memerlukan scientific crime investigation:

1.        Uji Laboratorium Forensik (Labfor): Memeriksa handwriting analysis (grafologi) untuk membandingkan tanda tangan asli dan palsu. Jika dokumen elektronik, diperlukan Digital Forensics untuk melihat metadata file, jejak editing, dan timestamp pembuatan dokumen.

2.       Keterangan Ahli: Ahli pidana untuk mengonstruksikan unsur delik, dan ahli bahasa/dokumen untuk membedah otentisitas.

3.      Petunjuk: Kesesuaian antara keterangan saksi (korban yang dipalsukan), alat bukti surat, dan pengakuan terdakwa.

Perbandingan Dan Implikasi Praktis

Berikut adalah tabel komparasi untuk memudahkan pemahaman perubahan rezim hukum:


Aspek KUHP Lama (WvS / UU Nomor 1 Tahun 1946) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Implikasi Praktis
Pasal Utama Pasal 263 (Pemalsuan Surat). Pasal 391 (Pemalsuan Surat). Nomenklatur delik dipertahankan, sementara rumusan substansi dipertegas.
Pasal Pemberatan Pasal 264 (Akta otentik dan sejenisnya). Pasal 392 (Akta otentik dan sejenisnya). Memberikan perlindungan khusus terhadap dokumen vital dan akta negara.
Definisi Surat Terbatas pada media kertas, dengan perluasan melalui penafsiran analogi terhadap dokumen digital. Pasal 148 secara tegas mencakup data elektronik dan/atau dokumen digital. Menghapus keraguan dalam penuntutan pemalsuan dokumen berbasis softcopy.
Sanksi Pidana Pidana penjara paling lama 6 tahun, dengan ancaman denda yang sangat kecil dan nyaris tidak relevan. Pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda Kategori VI (Rp2.000.000.000,00). Hakim memiliki alternatif pemidanaan berupa denda berat untuk menciptakan efek jera.
Pidana Peradilan Pengaturan tersebar dan belum secara eksplisit merumuskan delik “penyesatan proses peradilan”. Pasal 278 tentang Penyesatan Proses Peradilan. Merumuskan delik khusus pemalsuan alat bukti di pengadilan sebagai bentuk obstruction of justice.
Surat Keterangan Pasal 267 (surat keterangan dokter) dan ketentuan lain yang bersifat parsial. Pasal 397 (Surat Keterangan Palsu). Mencakup secara luas praktik pemalsuan surat keterangan, termasuk surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Implikasi bagi Mahasiswa dan Akademisi

Perubahan ini membawa pesan keras bagi civitas akademika. Kebiasaan “titip tanda tangan” atau “scan tanda tangan” tanpa izin (atas dasar permisif atau kebiasaan) kini berhadapan dengan tembok hukum yang kokoh.

1.        Risiko Finansial: Ancaman denda Rp2 Miliar (Kategori VI) atau Rp500 Juta (Kategori V) sangat mematikan secara ekonomi bagi individu.

2.       Rekam Jejak Digital: Dengan definisi Pasal 148, jejak digital pemalsuan (file PDF, email pengiriman) menjadi alat bukti yang sah dan tak terbantahkan.

3.      Integritas Akademik: Pemalsuan tanda tangan dosen, ketua jurusan, atau rekan mahasiswa dalam proposal/skripsi juga masuk dalam jerat Pasal 391 ini.

Kesimpulan

Tindak pidana pemalsuan surat di bawah rezim Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengalami modernisasi yang signifikan. Kasus pemalsuan tanda tangan tidak lagi hanya dipandang sebagai kejahatan administrasi sederhana.

Dengan perluasan definisi “surat” yang mencakup data elektronik (Pasal 148) dan adanya delik khusus penyesatan proses peradilan (Pasal 278), hukum pidana Indonesia telah siap merespons tantangan integritas di era digital.

Pembaruan ini menuntut kewaspadaan dan kepatuhan hukum yang lebih tinggi. Adagium Ignorantia juris non excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak menjadi alasan pemaaf) berlaku mutlak. Masyarakat, khususnya kalangan terpelajar, harus memahami bahwa segores tanda tangan adalah representasi kehormatan dan persetujuan subjek hukum yang dilindungi oleh sanksi pidana yang berat, baik berupa perampasan kemerdekaan maupun denda finansial yang masif.

Semoga pembaruan artikel ini memberikan pencerahan hukum yang bermanfaat bagi para pembaca, praktisi hukum, dan akademisi dalam memahami dinamika hukum pidana nasional yang baru.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.