layananhukum

Memahami Sederhana Tindak Pidana Penggelapan (Update 2026)

 

Pengantar

Salah satu delik yang mengalami penyesuaian penting dalam rezim hukum pidana nasional adalah tindak pidana penggelapan (verduistering).

Delik ini sejak lama berada pada batas tipis antara wanprestasi dalam hukum perdata dan perbuatan yang dapat dipidana, sehingga kerap menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum. Melalui Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, pengaturan penggelapan disusun dengan pendekatan yang lebih sistematis dan kontekstual, baik dari sisi perumusan unsur delik maupun pola pemidanaannya.

Kebutuhan untuk memperbarui pemahaman terhadap tindak pidana penggelapan semakin relevan dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini berfungsi mengharmonisasikan berbagai ketentuan pidana dengan asas-asas baru dalam KUHP, termasuk penyesuaian jenis dan ukuran pidana agar lebih proporsional dan berkeadilan.

Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman yang ringkas namun komprehensif mengenai pengaturan tindak pidana penggelapan dalam rezim hukum yang baru. Dengan merujuk pada artikel “Memahami Sederhana Tindak Pidana Penggelapan”, kami sebelumnya, artikel ini bertujuan membangun interpretasi hukum yang konsisten dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional serta relevan bagi masyarakat, praktisi hukum, dan akademisi.

Definisi dan Pergeseran Terminologi

Dalam khazanah hukum pidana, penggelapan dikenal sebagai kejahatan terhadap harta benda (vermogensdelicten). Secara sederhana, penggelapan terjadi ketika seseorang menguasai barang milik orang lain secara sah (bukan karena kejahatan), namun kemudian memilikinya secara melawan hukum.

Adagium hukum yang relevan dalam konteks ini adalah “Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet” (Tak seorang pun dapat mengalihkan hak yang lebih besar daripada yang dimilikinya). Dalam penggelapan, pelaku mencoba mengalihkan atau memiliki barang seolah-olah ia adalah pemiliknya, padahal ia hanya memiliki hak penguasaan fisik (bezit), bukan hak milik (eigendom).

Dalam UU tentang KUHP, istilah “penggelapan” tetap dipertahankan, namun strukturnya diperbarui. Jika dalam KUHP lama (WvS) penggelapan diatur dalam Pasal 372 hingga 377, dalam UU tentang KUHP, ketentuan ini bergeser ke Pasal 486 hingga Pasal 491.

Asas Legalitas dan Larangan Analogi

Sebagai fondasi utama, Pasal 1 ayat (1) UU tentang KUHP menegaskan asas legalitas (nullum crimen sine lege):

“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”    

Hal ini diperkuat dengan Pasal 1 ayat (2) yang secara eksplisit melarang penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana. Implikasinya bagi tindak pidana penggelapan adalah bahwa penegak hukum harus sangat ketat (strict) dalam membuktikan unsur-unsur pasal. Tidak boleh ada perluasan makna “barang” atau “memiliki” yang melampaui batas teks undang-undang untuk menjerat seseorang, demi menjamin kepastian hukum.

Paradigma Pemidanaan Baru: Keseimbangan Objektif dan Subjektif

Salah satu pembaruan terbesar dalam UU tentang KUHP adalah keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (sikap batin). Sebagaimana dijelaskan dalam latar belakang Pedoman Jaksa Agung 1/2025, hukum pidana nasional kini berkarakter daad-dader strafrecht.   

Artinya, dalam menangani kasus penggelapan, penegak hukum tidak hanya melihat “apakah barang itu hilang?”, tetapi juga “mengapa pelaku melakukannya?”. Apakah karena keserakahan, atau karena keterpaksaan ekonomi? Hal ini akan mempengaruhi jenis pidana yang dijatuhkan, apakah penjara, denda, pengawasan, atau kerja sosial.

Pasal 486: Penggelapan Bentuk Pokok (Verduistering)

Bunyi Pasal:

“Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Unsur-Unsur Pasal:

1.        “Setiap Orang” (Person): Berbeda dengan KUHP lama yang menggunakan frasa “Barang siapa”, UU tentang KUHP Baru menggunakan “Setiap Orang”. Ini merujuk pada subjek hukum orang perseorangan (natuurlijk persoon). Namun, perlu dicatat bahwa Korporasi kini juga menjadi subjek tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU tentang KUHP. Jadi, jika penggelapan dilakukan atas nama dan untuk keuntungan korporasi, korporasi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban;

2.       “Secara Melawan Hukum Memiliki” (Wederrechtelijk Zich Toeeigenen): Unsur ini adalah inti delik (bestandeel). “Memiliki” di sini bukan berarti menjadi pemilik sah secara perdata, melainkan bertindak seolah-olah ia adalah pemilik barang tersebut (bertindak sebagai Heer en Meester). Contoh tindakan ini meliputi: menjual, menggadaikan, memakan, membuang, atau menolak menyerahkan kembali barang tersebut saat diminta pemiliknya. “Melawan hukum” berarti tindakan tersebut bertentangan dengan hak subjektif orang lain atau kewajiban hukum pelaku.

3.      “Suatu Barang” (Enig Goed): Barang dalam konteks ini meliputi benda berwujud (mobil, uang tunai, perhiasan) maupun benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis (seperti energi listrik atau data komputer tertentu yang disamakan dengan barang dalam yurisprudensi, meskipun UU tentang KUHP memiliki bab tersendiri untuk kejahatan teknologi informasi). Barang tersebut haruslah “sebagian atau seluruhnya milik orang lain”.

4.       “Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Tindak Pidana”: Inilah unsur pembeda mutlak antara Pencurian (Pasal 476 UU 1/2023) dan Penggelapan (Pasal 486 UU 1/2023).

-        Pada Pencurian, barang diambil dari kekuasaan orang lain secara melawan hukum;

-        Pada Penggelapan, barang sudah ada di tangan pelaku secara sah;

-        Contoh sah: Barang titipan, barang sewaan, barang yang dipinjam, atau uang yang dipegang karena tugas pekerjaan (kasir);

-        Jika seseorang memegang barang hasil curian lalu menjualnya, itu bukan penggelapan, melainkan penadahan atau tindak pidana lanjutan dari pencurian.

Ancaman pidana adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Kategori IV. Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf d UU tentang KUHP, denda Kategori IV adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Ini adalah peningkatan signifikan dari denda nominal pada KUHP lama yang sudah tidak relevan, memastikan efek jera melalui sanksi finansial.   

Pasal 487: Penggelapan Ringan (Lichte Verduistering)

Bunyi Pasal:

“Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal ini adalah manifestasi dari asas proporsionalitas. Hukum tidak boleh menghukum berat perbuatan yang kerugiannya kecil (de minimis non curat lex - hukum tidak mengurusi hal-hal sepele, namun dalam pidana tetap diatur sebagai tindak pidana ringan).

1.        Batasan Nilai: Nilai objek penggelapan dibatasi maksimal Rp500.000,00.

2.       Pengecualian Objek: Ketentuan ringan ini tidak berlaku jika objeknya adalah:

-     Ternak: Karena ternak seringkali bernilai tinggi dan vital bagi masyarakat agraris;

-     Sumber Mata Pencaharian: Misalnya, ojek online yang menggelapkan motor sewaannya (meski motor tua harganya murah), tetap tidak masuk penggelapan ringan karena motor itu sumber nafkah pemiliknya.

3.      Sanksi: Hanya diancam dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10.000.000,00). Tidak ada ancaman penjara. Ini sejalan dengan semangat restorative justice dan menghindari overkapasitas penjara untuk kasus kecil.   

Pasal 488: Penggelapan dengan Pemberatan (Hubungan Kerja/Profesi)

Bunyi Pasal:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Pasal ini menggantikan Pasal 374 KUHP lama. Pemberatan pidana (menjadi 5 tahun atau denda Kategori V setara Rp500.000.000,00) diberikan karena adanya penyalahgunaan kepercayaan (breach of trust) yang lebih berat.

Tiga kualifikasi hubungan:

1.        Hubungan Kerja: Contohnya karyawan menggelapkan uang perusahaan.

2.       Profesi: Contohnya pengacara menggelapkan uang titipan klien, atau notaris menggelapkan pajak yang dititipkan.

3.      Mendapat Upah: Contohnya kuli panggul di pelabuhan yang menggelapkan barang yang diangkutnya.

Adagium “Fides servanda est” (kepercayaan harus dijaga) dilanggar di sini. Pelaku bukan sekadar memegang barang, tetapi memegang amanah jabatan atau profesi.

Pasal 489: Penggelapan oleh Wali/Pengampu/Lembaga Sosial

Bunyi Pasal:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang menerima Barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Pasal ini memperluas cakupan pemberatan pidana. Sasaran utamanya adalah perlindungan terhadap mereka yang berada dalam posisi rentan atau situasi darurat.

-        Penitipan Terpaksa (Noodbewaring): Misalnya saat kebakaran rumah, seseorang menitipkan barang ke tetangga, lalu tetangga tersebut menggelapkannya. Ini dianggap sangat tercela;

-        Wali/Pengampu: Mereka yang secara hukum ditunjuk mengurus harta orang lain (misal anak yatim atau orang di bawah pengampuan);

-        Pengurus Yayasan/Lembaga Sosial: Ini sangat relevan dengan isu modern terkait penyelewengan dana donasi publik. UU tentang KUHP menegaskan bahwa menggelapkan dana sosial adalah kejahatan berat dengan ancaman denda hingga Rp500 juta.

Pasal 490: Delik Aduan dalam Lingkup Keluarga

Bunyi Pasal:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 489.”

Pasal 490 merujuk pada Pasal 481 UU tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana harta benda dalam keluarga.

1.        Jika penggelapan dilakukan oleh suami/istri (yang tidak terpisah harta), maka tidak bisa dituntut (alasan penghapus penuntutan personal);

2.       Jika dilakukan oleh suami/istri yang terpisah meja makan/harta, atau oleh keluarga sedarah/semenda, maka menjadi delik aduan (klacht delict). Penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari korban.

Ini mencerminkan asas bahwa hukum pidana tidak boleh terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga (domestic realm) kecuali jika dikehendaki oleh korban sendiri.

Pasal 491: Pidana Tambahan

Bunyi Pasal:

“Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Pasal 488, atau Pasal 489, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.”

Selain pidana pokok (penjara/denda), hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan:

1.        Pengumuman Putusan Hakim: Untuk memberikan rasa malu (shaming sanction) dan peringatan kepada masyarakat.

2.       Pencabutan Hak: Misalnya pencabutan hak untuk memegang jabatan tertentu atau menjalankan profesi tertentu. Ini sangat efektif untuk mencegah residivis pada penggelapan dalam jabatan (Pasal 488).

Pemberlakuan UU tentang KUHP pada tahun 2026 memerlukan penyesuaian terhadap ratusan undang-undang sektoral lainnya. Di sinilah peran vital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU tentang Penyesuaian Pidana).

Konversi Pidana Kurungan Menjadi Denda

Salah satu terobosan besar dalam UU tentang Penyesuaian Pidana adalah penghapusan pidana kurungan (hechtenis) sebagai pidana pokok dalam undang-undang di luar KUHP.

Berdasarkan Pasal II ayat (1) UU tentang Penyesuaian Pidana:

1.        Pidana kurungan kurang dari 6 (enam) bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I (Rp1.000.000,00);

2.       Pidana kurungan 6 (enam) bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000,00).   

Apabila ada Peraturan Daerah (Perda) atau UU sektoral lama yang mengancam penggelapan ringan atau pelanggaran administratif dengan kurungan, otomatis sanksi tersebut berubah menjadi denda. Ini mengurangi stigmatisasi penjara untuk kesalahan-kesalahan ringan.

Penyesuaian Pidana Denda untuk Korporasi

Pasal II ayat (2) UU tentang Penyesuaian Pidana mengatur penyesuaian denda bagi korporasi:

-        Ancaman denda tunggal bagi korporasi diubah menjadi paling banyak kategori V (Rp500.000.000,00);

-        Jika tindak pidana dilakukan untuk keuntungan finansial, denda bagi korporasi melonjak menjadi kategori VIII (Rp50.000.000.000,00 / Lima Puluh Miliar Rupiah).

Ini adalah “gigi” baru dalam penegakan hukum. Jika sebuah perusahaan melakukan penggelapan pajak atau aset publik demi keuntungan finansial, mereka bisa dimiskinkan dengan denda kategori VIII ini.

Penghapusan Pidana Minimum Khusus

Pasal I UU tentang Penyesuaian Pidana menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, kecuali untuk tindak pidana berat (HAM, Terorisme, Korupsi, Pencucian Uang).   

Artinya, dalam kasus penggelapan yang diatur dalam UU Perbankan atau Pasar Modal (yang bukan korupsi/TPPU), hakim kini memiliki keleluasaan (judicial discretion) untuk menjatuhkan vonis di bawah batas minimum jika melihat ada alasan pemaaf atau keadaan yang meringankan. Ini mengembalikan prinsip individualisasi pidana.

Dalam tataran implementasi, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung 1/2025 yang memberikan panduan progresif bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengutamaan Pidana Non-Penjara

Pedoman ini menginstruksikan JPU untuk mengoptimalkan tuntutan Pidana BersyaratPidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif dari penjara badan.   

Untuk kasus penggelapan (Pasal 486) yang ancamannya di bawah 5 tahun, JPU didorong menuntut Pidana Kerja Sosial atau Pidana Pengawasan jika:

1.        Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2.       Kerugian korban tidak terlalu besar;

3.      Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;

4.       Terdapat pengakuan bersalah (plea guilty).

Keadilan Restoratif: Perdamaian sebagai Kunci

Pedoman ini sangat kental dengan nuansa restorative justice. Salah satu pertimbangan utama JPU dalam mengajukan tuntutan ringan adalah adanya pemaafan dari Korban dan pemulihan keadaan semula.

Dalam kasus penggelapan, jika pelaku mengembalikan barang/uang yang digelapkan dan korban memaafkan, JPU dapat menggunakan kewenangannya untuk menuntut pidana yang sangat ringan (misalnya pidana bersyarat dengan masa percobaan), atau bahkan menghentikan penuntutan (sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

Hal ini selaras dengan adagium “Interest reipublicae ut sit finis litium” (Adalah kepentingan negara bahwa ada akhir dari suatu perkara hukum). Penyelesaian damai yang memulihkan hak korban lebih diutamakan daripada memenjarakan pelaku yang justru membebani anggaran negara.

Dinamika antara Wanprestasi dan Penggelapan

Satu isu klasik yang selalu muncul dalam praktik hukum penggelapan adalah tipisnya batas antara Wanprestasi (Cidera Janji) dalam hukum perdata dan Penggelapan dalam hukum pidana.

Garis Demarkasi: Mens Rea (Niat Jahat)

Kunci pembedanya terletak pada mens rea atau niat jahat.

-        Wanprestasi: Seseorang gagal mengembalikan barang/uang karena ketidakmampuan (misal: bangkrut, musibah) atau kelalaian, tanpa ada niat untuk memilikinya secara melawan hukum sejak awal atau saat penguasaan;

-        Penggelapan: Seseorang dengan sadar dan sengaja mengalihkan status barang dari “milik orang lain” menjadi “seolah-olah miliknya”. Ada unsur kesengajaan (opzet) untuk merugikan korban.

Contoh Kasus Sederhana

-        Kasus A (Wanprestasi): Budi menyewa mobil. Di tengah jalan, mobil rusak berat karena kecelakaan. Budi tidak bisa mengembalikan mobil tepat waktu dan belum bisa membayar ganti rugi perbaikan. Ini ranah perdata;

-        Kasus B (Penggelapan): Budi menyewa mobil. Di tengah masa sewa, Budi menggadaikan mobil tersebut kepada pihak ketiga untuk mendapatkan uang tunai. Ini pidana penggelapan (Pasal 486), karena Budi bertindak seolah-olah pemilik mobil dengan menggadaikannya.

Dalam era UU tentang KUHP baru, penyidik dan penuntut umum dituntut lebih jeli membedakan ini agar hukum pidana tidak dijadikan alat penagih utang (debt collector) oleh pihak pelapor. Adagium ”Ultimum Remedium” (hukum pidana sebagai upaya terakhir) harus benar-benar ditegakkan.

Kesimpulan

Reformasi hukum pidana melalui UU tentang KUHP dan UU tentang Penyesuaian Pidana telah membawa wajah baru bagi tindak pidana penggelapan di Indonesia.

1.        Modernisasi Sanksi: Sanksi denda kini menggunakan sistem kategori yang fleksibel terhadap inflasi (Kategori II, IV, V), memastikan keadilan yang adaptif.

2.       Harmonisasi: UU tentang Penyesuaian Pidana menghapus dispartitas dengan mengubah kurungan menjadi denda dan menghapus minimum khusus pada delik umum.

3.      Humanisme: Pedoman Jaksa Agung 1/2025 dan formulasi pasal-pasal baru (seperti penggelapan ringan) menunjukkan keberpihakan hukum pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku, bukan sekadar balas dendam.

Bagi masyarakat dan praktisi hukum, sangat penting untuk memahami nuansa baru ini. Penanganan kasus penggelapan tidak lagi hitam-putih “masuk penjara”. Ada ruang luas untuk negosiasi, pengembalian kerugian, dan penyelesaian restoratif. Bagi pelaku usaha, dokumentasi kepemilikan dan perjanjian kerja sama menjadi semakin krusial untuk membuktikan unsur “melawan hukum” jika terjadi sengketa, agar batas antara perdata dan pidana tetap tegas.

Dengan berlakunya aturan-aturan ini secara penuh pada tahun 2026, kita optimis menyongsong sistem hukum yang lebih adil, pasti, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.