Pengantar
Salah
satu delik yang mengalami penyesuaian penting dalam rezim hukum pidana nasional
adalah tindak pidana penggelapan (verduistering).
Delik
ini sejak lama berada pada batas tipis antara wanprestasi dalam hukum perdata
dan perbuatan yang dapat dipidana, sehingga kerap menimbulkan perbedaan
penafsiran dalam praktik penegakan hukum. Melalui Undang-Undang tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, pengaturan penggelapan disusun dengan
pendekatan yang lebih sistematis dan kontekstual, baik dari sisi perumusan
unsur delik maupun pola pemidanaannya.
Kebutuhan
untuk memperbarui pemahaman terhadap tindak pidana penggelapan semakin relevan
dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini berfungsi mengharmonisasikan
berbagai ketentuan pidana dengan asas-asas baru dalam KUHP, termasuk
penyesuaian jenis dan ukuran pidana agar lebih proporsional dan berkeadilan.
Artikel
ini disusun untuk memberikan pemahaman yang ringkas namun komprehensif mengenai
pengaturan tindak pidana penggelapan dalam rezim hukum yang baru. Dengan
merujuk pada artikel “Memahami
Sederhana Tindak Pidana Penggelapan”, kami sebelumnya, artikel ini
bertujuan membangun interpretasi hukum yang konsisten dengan semangat pembaruan
hukum pidana nasional serta relevan bagi masyarakat, praktisi hukum, dan
akademisi.
Definisi dan Pergeseran Terminologi
Dalam
khazanah hukum pidana, penggelapan dikenal sebagai kejahatan terhadap harta
benda (vermogensdelicten). Secara sederhana, penggelapan terjadi ketika
seseorang menguasai barang milik orang lain secara sah (bukan karena
kejahatan), namun kemudian memilikinya secara melawan hukum.
Adagium
hukum yang relevan dalam konteks ini adalah “Nemo plus iuris ad alium
transferre potest quam ipse habet” (Tak seorang pun dapat mengalihkan
hak yang lebih besar daripada yang dimilikinya). Dalam penggelapan, pelaku
mencoba mengalihkan atau memiliki barang seolah-olah ia adalah pemiliknya,
padahal ia hanya memiliki hak penguasaan fisik (bezit), bukan hak milik
(eigendom).
Dalam
UU tentang KUHP, istilah “penggelapan” tetap dipertahankan, namun strukturnya
diperbarui. Jika dalam KUHP lama (WvS) penggelapan diatur dalam Pasal 372
hingga 377, dalam UU tentang KUHP, ketentuan ini bergeser ke Pasal 486
hingga Pasal 491.
Asas Legalitas dan Larangan Analogi
Sebagai
fondasi utama, Pasal 1 ayat (1) UU tentang KUHP menegaskan asas
legalitas (nullum crimen sine lege):
“Tidak ada satu
perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas
kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada
sebelum perbuatan dilakukan.”
Hal
ini diperkuat dengan Pasal 1 ayat (2) yang secara eksplisit melarang penggunaan
analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana. Implikasinya bagi tindak pidana
penggelapan adalah bahwa penegak hukum harus sangat ketat (strict) dalam
membuktikan unsur-unsur pasal. Tidak boleh ada perluasan makna “barang” atau “memiliki”
yang melampaui batas teks undang-undang untuk menjerat seseorang, demi menjamin
kepastian hukum.
Paradigma Pemidanaan Baru: Keseimbangan Objektif dan Subjektif
Salah
satu pembaruan terbesar dalam UU tentang KUHP adalah keseimbangan antara faktor
objektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (sikap batin). Sebagaimana
dijelaskan dalam latar belakang Pedoman Jaksa Agung 1/2025, hukum
pidana nasional kini berkarakter daad-dader strafrecht.
Artinya,
dalam menangani kasus penggelapan, penegak hukum tidak hanya melihat “apakah
barang itu hilang?”, tetapi juga “mengapa pelaku melakukannya?”. Apakah karena
keserakahan, atau karena keterpaksaan ekonomi? Hal ini akan mempengaruhi jenis
pidana yang dijatuhkan, apakah penjara, denda, pengawasan, atau kerja sosial.
Pasal
486: Penggelapan Bentuk Pokok (Verduistering)
Bunyi
Pasal:
“Setiap Orang yang
secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik
orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.”
Unsur-Unsur
Pasal:
1.
“Setiap Orang”
(Person): Berbeda dengan
KUHP lama yang menggunakan frasa “Barang siapa”, UU tentang KUHP Baru
menggunakan “Setiap Orang”. Ini merujuk pada subjek hukum orang perseorangan (natuurlijk
persoon). Namun, perlu dicatat bahwa Korporasi kini juga menjadi subjek
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU tentang KUHP. Jadi,
jika penggelapan dilakukan atas nama dan untuk keuntungan korporasi, korporasi
tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban;
2.
“Secara
Melawan Hukum Memiliki” (Wederrechtelijk Zich Toeeigenen): Unsur ini adalah inti delik (bestandeel).
“Memiliki” di sini bukan berarti menjadi pemilik sah secara perdata, melainkan
bertindak seolah-olah ia adalah pemilik barang tersebut (bertindak
sebagai Heer en Meester). Contoh tindakan ini meliputi: menjual,
menggadaikan, memakan, membuang, atau menolak menyerahkan kembali barang
tersebut saat diminta pemiliknya. “Melawan hukum” berarti tindakan tersebut
bertentangan dengan hak subjektif orang lain atau kewajiban hukum pelaku.
3.
“Suatu Barang”
(Enig Goed): Barang dalam
konteks ini meliputi benda berwujud (mobil, uang tunai, perhiasan) maupun benda
tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis (seperti energi listrik atau data
komputer tertentu yang disamakan dengan barang dalam yurisprudensi, meskipun UU
tentang KUHP memiliki bab tersendiri untuk kejahatan teknologi informasi).
Barang tersebut haruslah “sebagian atau seluruhnya milik orang lain”.
4.
“Yang Ada
Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Tindak Pidana”: Inilah unsur pembeda mutlak antara Pencurian
(Pasal 476 UU 1/2023) dan Penggelapan (Pasal 486 UU 1/2023).
-
Pada Pencurian,
barang diambil dari kekuasaan orang lain secara melawan hukum;
-
Pada Penggelapan,
barang sudah ada di tangan pelaku secara sah;
-
Contoh sah: Barang titipan, barang sewaan, barang yang
dipinjam, atau uang yang dipegang karena tugas pekerjaan (kasir);
-
Jika seseorang
memegang barang hasil curian lalu menjualnya, itu bukan penggelapan, melainkan
penadahan atau tindak pidana lanjutan dari pencurian.
Ancaman
pidana adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Kategori IV.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf d UU tentang KUHP, denda Kategori IV adalah
sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Ini adalah
peningkatan signifikan dari denda nominal pada KUHP lama yang sudah tidak
relevan, memastikan efek jera melalui sanksi finansial.
Pasal
487: Penggelapan Ringan (Lichte Verduistering)
Bunyi
Pasal:
“Jika yang digelapkan
bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang
nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan,
dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal
ini adalah manifestasi dari asas proporsionalitas. Hukum tidak boleh menghukum
berat perbuatan yang kerugiannya kecil (de minimis non curat lex -
hukum tidak mengurusi hal-hal sepele, namun dalam pidana tetap diatur sebagai
tindak pidana ringan).
1.
Batasan Nilai: Nilai
objek penggelapan dibatasi maksimal Rp500.000,00.
2.
Pengecualian
Objek: Ketentuan ringan ini tidak berlaku jika objeknya adalah:
- Ternak: Karena ternak seringkali bernilai tinggi
dan vital bagi masyarakat agraris;
- Sumber Mata Pencaharian: Misalnya, ojek online
yang menggelapkan motor sewaannya (meski motor tua harganya murah), tetap tidak
masuk penggelapan ringan karena motor itu sumber nafkah pemiliknya.
3.
Sanksi: Hanya
diancam dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10.000.000,00). Tidak
ada ancaman penjara. Ini sejalan dengan semangat restorative justice dan
menghindari overkapasitas penjara untuk kasus kecil.
Pasal
488: Penggelapan dengan Pemberatan (Hubungan Kerja/Profesi)
Bunyi
Pasal:
“Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya
terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau
karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Pasal
ini menggantikan Pasal 374 KUHP lama. Pemberatan pidana (menjadi 5 tahun atau
denda Kategori V setara Rp500.000.000,00) diberikan karena adanya
penyalahgunaan kepercayaan (breach of trust) yang lebih berat.
Tiga
kualifikasi hubungan:
1.
Hubungan Kerja: Contohnya
karyawan menggelapkan uang perusahaan.
2.
Profesi: Contohnya
pengacara menggelapkan uang titipan klien, atau notaris menggelapkan pajak yang
dititipkan.
3.
Mendapat Upah: Contohnya
kuli panggul di pelabuhan yang menggelapkan barang yang diangkutnya.
Adagium “Fides
servanda est” (kepercayaan harus dijaga) dilanggar di sini. Pelaku
bukan sekadar memegang barang, tetapi memegang amanah jabatan atau profesi.
Pasal
489: Penggelapan oleh Wali/Pengampu/Lembaga Sosial
Bunyi
Pasal:
“Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang menerima Barang
dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang padanya untuk disimpan
atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus
lembaga sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.”
Pasal
ini memperluas cakupan pemberatan pidana. Sasaran utamanya adalah perlindungan
terhadap mereka yang berada dalam posisi rentan atau situasi darurat.
-
Penitipan
Terpaksa (Noodbewaring): Misalnya saat kebakaran rumah, seseorang
menitipkan barang ke tetangga, lalu tetangga tersebut menggelapkannya. Ini
dianggap sangat tercela;
-
Wali/Pengampu: Mereka
yang secara hukum ditunjuk mengurus harta orang lain (misal anak yatim atau
orang di bawah pengampuan);
-
Pengurus
Yayasan/Lembaga Sosial: Ini sangat relevan dengan isu modern terkait
penyelewengan dana donasi publik. UU tentang KUHP menegaskan bahwa menggelapkan
dana sosial adalah kejahatan berat dengan ancaman denda hingga Rp500 juta.
Pasal
490: Delik Aduan dalam Lingkup Keluarga
Bunyi
Pasal:
“Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 489.”
Pasal
490 merujuk pada Pasal 481 UU tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana
harta benda dalam keluarga.
1.
Jika penggelapan
dilakukan oleh suami/istri (yang tidak terpisah harta), maka tidak bisa
dituntut (alasan penghapus penuntutan personal);
2.
Jika dilakukan
oleh suami/istri yang terpisah meja makan/harta, atau oleh keluarga
sedarah/semenda, maka menjadi delik aduan (klacht delict).
Penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari korban.
Ini
mencerminkan asas bahwa hukum pidana tidak boleh terlalu jauh mencampuri urusan
rumah tangga (domestic realm) kecuali jika dikehendaki oleh korban
sendiri.
Pasal
491: Pidana Tambahan
Bunyi
Pasal:
“Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Pasal 488, atau Pasal 489, dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86.”
Selain
pidana pokok (penjara/denda), hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan:
1.
Pengumuman
Putusan Hakim: Untuk memberikan rasa malu (shaming sanction) dan
peringatan kepada masyarakat.
2.
Pencabutan Hak: Misalnya
pencabutan hak untuk memegang jabatan tertentu atau menjalankan profesi
tertentu. Ini sangat efektif untuk mencegah residivis pada penggelapan dalam
jabatan (Pasal 488).
Pemberlakuan
UU tentang KUHP pada tahun 2026 memerlukan penyesuaian terhadap ratusan
undang-undang sektoral lainnya. Di sinilah peran vital Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU
tentang Penyesuaian Pidana).
Konversi Pidana Kurungan Menjadi Denda
Salah
satu terobosan besar dalam UU tentang Penyesuaian Pidana adalah penghapusan
pidana kurungan (hechtenis) sebagai pidana pokok dalam undang-undang di
luar KUHP.
Berdasarkan Pasal
II ayat (1) UU tentang Penyesuaian Pidana:
1.
Pidana kurungan
kurang dari 6 (enam) bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak
kategori I (Rp1.000.000,00);
2.
Pidana kurungan 6
(enam) bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori
II (Rp10.000.000,00).
Apabila
ada Peraturan Daerah (Perda) atau UU sektoral lama yang mengancam penggelapan
ringan atau pelanggaran administratif dengan kurungan, otomatis sanksi tersebut
berubah menjadi denda. Ini mengurangi stigmatisasi penjara untuk
kesalahan-kesalahan ringan.
Penyesuaian Pidana Denda untuk Korporasi
Pasal
II ayat (2) UU tentang Penyesuaian Pidana mengatur penyesuaian denda bagi korporasi:
-
Ancaman denda
tunggal bagi korporasi diubah menjadi paling banyak kategori V (Rp500.000.000,00);
-
Jika tindak
pidana dilakukan untuk keuntungan finansial, denda bagi korporasi melonjak
menjadi kategori VIII (Rp50.000.000.000,00 / Lima Puluh Miliar
Rupiah).
Ini
adalah “gigi” baru dalam penegakan hukum. Jika sebuah perusahaan melakukan
penggelapan pajak atau aset publik demi keuntungan finansial, mereka bisa
dimiskinkan dengan denda kategori VIII ini.
Penghapusan Pidana Minimum Khusus
Pasal
I UU tentang Penyesuaian Pidana menghapus
ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, kecuali untuk
tindak pidana berat (HAM, Terorisme, Korupsi, Pencucian
Uang).
Artinya,
dalam kasus penggelapan yang diatur dalam UU Perbankan atau Pasar Modal (yang
bukan korupsi/TPPU), hakim kini memiliki keleluasaan (judicial discretion)
untuk menjatuhkan vonis di bawah batas minimum jika melihat ada alasan pemaaf
atau keadaan yang meringankan. Ini mengembalikan prinsip individualisasi
pidana.
Dalam
tataran implementasi, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Pedoman Jaksa
Agung 1/2025 yang memberikan panduan progresif bagi Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Pengutamaan Pidana Non-Penjara
Pedoman
ini menginstruksikan JPU untuk mengoptimalkan tuntutan Pidana Bersyarat, Pidana
Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif
dari penjara badan.
Untuk
kasus penggelapan (Pasal 486) yang ancamannya di bawah 5 tahun, JPU didorong
menuntut Pidana Kerja Sosial atau Pidana Pengawasan jika:
1.
Terdakwa baru
pertama kali melakukan tindak pidana;
2.
Kerugian korban
tidak terlalu besar;
3.
Terdakwa telah
membayar ganti rugi kepada Korban;
4.
Terdapat
pengakuan bersalah (plea guilty).
Keadilan Restoratif: Perdamaian sebagai Kunci
Pedoman
ini sangat kental dengan nuansa restorative justice. Salah satu
pertimbangan utama JPU dalam mengajukan tuntutan ringan adalah adanya pemaafan
dari Korban dan pemulihan keadaan semula.
Dalam
kasus penggelapan, jika pelaku mengembalikan barang/uang yang digelapkan dan
korban memaafkan, JPU dapat menggunakan kewenangannya untuk menuntut pidana
yang sangat ringan (misalnya pidana bersyarat dengan masa percobaan), atau
bahkan menghentikan penuntutan (sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Hal
ini selaras dengan adagium “Interest reipublicae ut sit finis litium” (Adalah
kepentingan negara bahwa ada akhir dari suatu perkara hukum). Penyelesaian
damai yang memulihkan hak korban lebih diutamakan daripada memenjarakan pelaku
yang justru membebani anggaran negara.
Dinamika antara Wanprestasi dan Penggelapan
Satu
isu klasik yang selalu muncul dalam praktik hukum penggelapan adalah tipisnya
batas antara Wanprestasi (Cidera Janji) dalam hukum perdata
dan Penggelapan dalam hukum pidana.
Garis
Demarkasi: Mens Rea (Niat Jahat)
Kunci
pembedanya terletak pada mens rea atau niat jahat.
-
Wanprestasi: Seseorang
gagal mengembalikan barang/uang karena ketidakmampuan (misal: bangkrut,
musibah) atau kelalaian, tanpa ada niat untuk memilikinya secara melawan hukum
sejak awal atau saat penguasaan;
-
Penggelapan: Seseorang
dengan sadar dan sengaja mengalihkan status barang dari “milik orang lain”
menjadi “seolah-olah miliknya”. Ada unsur kesengajaan (opzet) untuk
merugikan korban.
Contoh
Kasus Sederhana
-
Kasus A
(Wanprestasi): Budi menyewa mobil. Di tengah jalan, mobil rusak berat
karena kecelakaan. Budi tidak bisa mengembalikan mobil tepat waktu dan belum
bisa membayar ganti rugi perbaikan. Ini ranah perdata;
-
Kasus B
(Penggelapan): Budi menyewa mobil. Di tengah masa sewa, Budi menggadaikan
mobil tersebut kepada pihak ketiga untuk mendapatkan uang tunai. Ini pidana
penggelapan (Pasal 486), karena Budi bertindak seolah-olah pemilik mobil dengan
menggadaikannya.
Dalam
era UU tentang KUHP baru, penyidik dan penuntut umum dituntut lebih jeli
membedakan ini agar hukum pidana tidak dijadikan alat penagih utang (debt
collector) oleh pihak pelapor. Adagium ”Ultimum Remedium” (hukum
pidana sebagai upaya terakhir) harus benar-benar ditegakkan.
Kesimpulan
Reformasi
hukum pidana melalui UU tentang KUHP dan UU tentang Penyesuaian Pidana telah
membawa wajah baru bagi tindak pidana penggelapan di Indonesia.
1.
Modernisasi
Sanksi: Sanksi denda kini menggunakan sistem kategori yang fleksibel
terhadap inflasi (Kategori II, IV, V), memastikan keadilan yang adaptif.
2.
Harmonisasi: UU
tentang Penyesuaian Pidana menghapus dispartitas dengan mengubah kurungan
menjadi denda dan menghapus minimum khusus pada delik umum.
3.
Humanisme: Pedoman
Jaksa Agung 1/2025 dan formulasi pasal-pasal baru (seperti penggelapan ringan)
menunjukkan keberpihakan hukum pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku,
bukan sekadar balas dendam.
Bagi
masyarakat dan praktisi hukum, sangat penting untuk memahami nuansa baru ini.
Penanganan kasus penggelapan tidak lagi hitam-putih “masuk penjara”. Ada ruang
luas untuk negosiasi, pengembalian kerugian, dan penyelesaian restoratif. Bagi
pelaku usaha, dokumentasi kepemilikan dan perjanjian kerja sama menjadi semakin
krusial untuk membuktikan unsur “melawan hukum” jika terjadi sengketa, agar
batas antara perdata dan pidana tetap tegas.
Dengan
berlakunya aturan-aturan ini secara penuh pada tahun 2026, kita optimis
menyongsong sistem hukum yang lebih adil, pasti, dan bermanfaat bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


