Pengantar
Reformasi
hukum acara pidana dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya
disebut UU Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP Baru). Legislasi ini hadir
menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku lebih dari
empat dekade, sebuah langkah monumental untuk menyelaraskan hukum formil
Indonesia dengan nilai-nilai hak asasi manusia, perkembangan teknologi
informasi, dan kompleksitas kejahatan modern.
Salah
satu isu sentral yang mengalami rekonseptualisasi signifikan dalam KUHAP Baru
adalah dialektika antara asas keterbukaan peradilan (open court principle)
dan perlindungan privasi subjek hukum.
Dalam
era digital di mana informasi bergerak dengan kecepatan cahaya, pengadilan
dihadapkan pada tantangan ganda: di satu sisi harus menjamin transparansi
sebagai bentuk akuntabilitas publik (judicial accountability), namun di
sisi lain harus melindungi hak-hak fundamental individu, khususnya kelompok
rentan seperti anak dan korban kekerasan seksual, dari dampak destruktif
publikasi yang tidak terkendali.
Artikel ini disusun sebagai pembaruan atas artikel kami sebelumnya yang pernah kami tulis yang berjudul “Mengakses Putusan Pengadilan yang Bersifat Tertutup dan Dikecualikan”, sehingga artikel ini diharapkan dapat menjadi panduan komprehensif, objektif, dan kritis bagi praktisi hukum, akademisi, jurnalis, serta masyarakat luas yang berkepentingan untuk memahami mekanisme mengakses putusan pengadilan yang diklasifikasikan sebagai “tertutup” atau “dikecualikan”. dengan update-an ketentuan yang baru.
Filosofi Open Court Principle dan Pengecualiannya
Asas
persidangan terbuka untuk umum merupakan pilar demokrasi dalam sistem
peradilan. Prinsip ini menjamin bahwa tidak ada pengadilan rahasia (secret
trials) yang berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.
Dalam
sejarah hukum, keterbukaan adalah antitesis dari sistem peradilan inkuisitorial
kuno yang tertutup dan menindas. Namun, keterbukaan ini tidak bersifat absolut
(absolute right).
Dalam
UU Nomor 20 Tahun 2025, asas ini tetap dipertahankan namun dengan penyesuaian
yang lebih humanis. Pasal 248 KUHAP Baru menegaskan doktrin bahwa:
“Semua Putusan
Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum”.
Frasa
ini mengandung makna imperatif bahwa produk akhir dari proses peradilan, yakni
putusan, adalah milik publik. Namun, jalan menuju putusan tersebut, yakni
proses pemeriksaan saksi, terdakwa, dan pembuktian, dapat dilakukan secara
tertutup apabila undang-undang menentukan demikian demi alasan kesusilaan atau
perlindungan anak.
Disinilah
letak seni penyeimbangan kepentingan (balancing of interests). Negara,
melalui KUHAP Baru, berupaya menyeimbangkan hak masyarakat untuk mengetahui (right
to know) dengan hak individu atas privasi (right to privacy) dan hak
untuk dilupakan (right to be forgotten).
Transformasi Definisi Putusan dalam KUHAP Baru
Perubahan
signifikan terlihat pada definisi hukum dalam Pasal 1 Angka 18 UU Nomor
20 Tahun 2025. Putusan Pengadilan didefinisikan sebagai:
“Pernyataan Hakim yang
diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan
pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan
pemaafan Hakim, atau putusan berupa tindakan.”
Definisi
ini memperkenalkan paradigma baru dengan masuknya Putusan Pemaafan Hakim
(Rechterlijk Pardon) dan Putusan Berupa Tindakan.
1.
Putusan Pemaafan
Hakim (vide Pasal 1 Angka 19 KUHAP) merupakan pernyataan
hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan
pidana karena pertimbangan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau
keadaan saat tindak pidana dilakukan demi keadilan dan kemanusiaan;
Putusan jenis ini
sangat sensitif karena menyangkut pertimbangan subjektif hakim terhadap kondisi
pribadi terdakwa. Akses terhadap pertimbangan lengkap dalam putusan ini menjadi
krusial bagi publik untuk menilai apakah “pemaafan” tersebut beralasan hukum
atau merupakan bentuk penyimpangan, namun di sisi lain, detail “keadaan pribadi”
terdakwa seringkali memuat informasi yang sangat privat;
2.
Putusan Berupa
Tindakan menandakan pergeseran dari keadilan retributif (pembalasan) menuju
keadilan korektif dan rehabilitatif, yang seringkali melibatkan data medis atau
psikologis terdakwa.
Integrasi Teknologi Informasi: Mandat Pasal 360
Salah
satu terobosan terbesar dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah pengakuan legalitas
sistem peradilan digital. Sebagaimana ketentuan Pasal 360 KUHAP
secara eksplisit mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi
Informasi (SPPT-TI), menyatakan:
(1)
Penyelenggaraan
peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi
informasi.
(2) Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam Penyelidikan, Penyidikan,
Penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan.
Dapat
dilihat bahwa ayat (1) dan (2) tersebut di atas memandatkan penggunaan
teknologi informasi dalam seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga
pemasyarakatan.
(3) Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan dalam rangka memberikan informasi
terkait dengan:
a. penyelenggaraan peradilan pidana;
b. penanganan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana;
c. pelaksanaan Upaya Paksa;
d. pemenuhan hak Korban;
e. pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme
Keadilan Restoratif;
f.
statistik
kriminal;
g. Putusan Pengadilan;
h. pelaksanaan Putusan Pengadilan; dan
i.
data lainnya
berkaitan dengan penyelenggaraan sistem peradilan pidana terpadu.
Ayat
(3) mewajibkan sistem ini menyediakan informasi terkait penanganan tersangka,
pelaksanaan upaya paksa, putusan pengadilan, hingga statistik kriminal;
(4) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan kepada Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan
sesuai dengan peruntukannya.
(5) Pemberian informasi sebagaimana dimalsud pada ayat (3)
dan ayat (4) dilakukan dengan menjamin kerahasiaan identitas Saksi dan Korban.
Pada
ayat (5) tersebut di ataslah yang menjadi Crucial Point-nya; “Pemberian
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjamin
kerahasiaan identitas Saksi dan Korban.”
Pasal
360 ayat (5) KUHAP Baru ini adalah “kunci gembok” utama dalam rezim keterbukaan
informasi peradilan pidana yang baru. Pasal ini memberikan mandat undang-undang,
hierarki tertinggi, kepada pengelola sistem informasi pengadilan untuk secara
otomatis menutup (mengaburkan/anonimisasi) identitas saksi dan korban dalam
setiap publikasi putusan atau data perkara.
Ini
bukan lagi sekadar kebijakan internal Mahkamah Agung, melainkan perintah
undang-undang yang jika dilanggar dapat berimplikasi hukum.
Dalam
praktiknya, sering terjadi kesalahpahaman bahwa “sidang tertutup” berarti “putusan
rahasia”. Padahal, putusan tetap terbuka namun dengan pembatasan konten.
Berikut adalah pemaparan mendalam mengenai kategori perkara yang memiliki sifat
tertutup dan mekanisme pengecualian informasinya berdasarkan regulasi terbaru.
Tindak Pidana Kesusilaan dan Kekerasan Seksual (Rezim UU TPKS)
Kasus
kesusilaan merupakan area yang paling ketat pembatasannya. Dengan berlakunya UU
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),
perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi prioritas mutlak.
Dasar
Hukum & Mekanisme:
1)
Sidang
Tertutup: Pasal 58 UU TPKS mengatur
bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual di sidang pengadilan
dilakukan secara tertutup. Hakim Ketua Sidang wajib memerintahkan pengunjung
sidang untuk keluar, kecuali pihak-pihak tertentu yang diizinkan
undang-undang (seperti pendamping, orang tua, advokat);
2)
Identitas
dalam Putusan: Meskipun amar putusan
dibacakan terbuka, UU TPKS dan Pasal 360 ayat (5) KUHAP Baru mewajibkan
penyamaran identitas korban. Ini mencakup nama, alamat, hubungan dengan
terdakwa, dan detail anatomis atau peristiwa yang dapat mengungkap identitas
korban;
3)
Tantangan
Baru: Dalam KUHAP Baru, definisi “Saksi” diperluas (vide Pasal 1 Angka
47) dan hak “Korban” dipertegas (vide Pasal 1 Angka 50, Pasal 144).
Korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan putusan
pengadilan (vide Pasal 144 huruf g), yang berarti pengadilan wajib
menyediakan akses privat bagi korban untuk mendapatkan salinan putusan
lengkap, berbeda dengan akses publik yang harus disensor.
Sistem Peradilan Pidana Anak (Rezim UU SPPA)
Perkara
yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku (Anak yang Berhadapan dengan
Hukum/ABH), korban, maupun saksi, berada di bawah payung hukum Lex Specialis
Derogat Legi Generali UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA).
Ketentuan
Ketat:
1)
Kerahasiaan
Identitas (Pasal 19 UU SPPA): Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi
wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
Identitas ini meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain
yang dapat mengungkapkan jati diri anak;
2)
Sanksi
Pidana: Pelanggaran terhadap kewajiban merahasiakan identitas anak ini diancam
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (Pasal 97 UU SPPA). Ini adalah ancaman serius bagi siapa saja,
termasuk jurnalis atau pegiat medsos, yang menyebarkan putusan anak tanpa
sensor;
3)
Sidang
Tertutup (vide Pasal 54 UU SPPA): Hakim memeriksa perkara Anak dalam
sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
Tabel 1: Perbandingan Perlakuan Informasi Putusan
| Aspek | Perkara Pidana Umum | Perkara Kesusilaan (TPKS) | Perkara Anak (SPPA) |
|---|---|---|---|
| Sifat Sidang Pemeriksaan | Terbuka untuk umum. | Tertutup. | Tertutup. |
| Pembacaan Putusan | Terbuka. | Terbuka. | Terbuka, tanpa menyebutkan identitas anak. |
| Publikasi di Direktori Putusan | Publikasi penuh, dengan pengecualian terhadap data pribadi tertentu. | Publikasi dengan anonimisasi ketat terhadap identitas korban dan saksi. | Publikasi dengan anonimisasi total terhadap identitas anak, orang tua, dan alamat, atau tidak dipublikasikan sama sekali. |
| Akses Salinan Fisik Putusan | Dapat diakses oleh publik melalui mekanisme permohonan. | Akses terbatas dan wajib dilakukan penyensoran. | Sangat terbatas, hanya bagi pihak terkait atau untuk kepentingan ilmiah tertentu. |
Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Meskipun
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT tidak secara eksplisit mewajibkan sidang
tertutup selayaknya UU SPPA, dalam praktiknya hakim sering menggunakan
kewenangan diskresinya untuk menyatakan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi
korban yang berkaitan dengan aib rumah tangga atau kekerasan seksual dalam
lingkup rumah tangga. Pasal 10 huruf c UU PKDRT menjamin hak korban atas
kerahasiaan identitas, yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk membatasi akses
publik terhadap detail vulgar dalam putusan KDRT.
Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
KUHAP
Baru melembagakan Keadilan Restoratif (RJ) dalam Bab IV (Pasal 79-88) sebagai
bagian integral sistem peradilan.
1)
Dokumen RJ:
Proses RJ menghasilkan dokumen kesepakatan perdamaian dan penetapan pengadilan
(vide Pasal 84 & Pasal 86 KUHAP Baru);
2)
Kerahasiaan:
Mengingat sifat RJ yang bertujuan memulihkan keadaan dan menghindari
stigmatisasi, dokumen-dokumen yang timbul dari proses RJ ini umumnya
dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Mempublikasikan detail
konflik yang telah didamaikan dapat mencederai esensi pemulihan itu sendiri.
Untuk
mengimplementasikan mandat undang-undang di atas, Mahkamah Agung telah
menerbitkan regulasi teknis. Hingga tahun 2026, rujukan utama tetap mengacu
pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Regulasi ini
menjadi pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di
setiap pengadilan.
Meskipun
terdapat referensi mengenai SK Panitera MA Tahun 2025 tentang Keterbukaan
Pelayanan Informasi Publik, secara hierarkis SK KMA 2-144/2022 tetap
menjadi payung hukum utama selama belum dicabut oleh Ketua Mahkamah Agung.
Klasifikasi Informasi Berdasarkan SK KMA 2-144/2022
Regulasi
ini membagi informasi pengadilan menjadi tiga kategori utama:
1.
Informasi yang
Wajib Diumumkan Secara Berkala: Profil
pengadilan, statistik perkara, anggaran, dan laporan kinerja;
2.
Informasi yang
Wajib Tersedia Setiap Saat: Seluruh
putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
maupun belum; Penting: Akses ini tidak mutlak. Putusan perkara tertentu
(anak, asusila) masuk kategori ini hanya setelah melalui proses
pengaburan (anonimisasi).
3.
Informasi yang
Dikecualikan: Informasi yang jika
dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum (misal: strategi penyidikan,
identitas pelapor/whistleblower). Informasi yang membahayakan keamanan
hakim, saksi, atau korban. Informasi yang melanggar privasi pribadi (identitas
anak, korban asusila, data medis, data perbankan). Memorandum musyawarah hakim
(Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH) yang bersifat rahasia mutlak.
Prosedur Pengaburan (Anonimisasi)
SK
KMA 2-144/2022 mewajibkan pengadilan untuk melakukan pengaburan data sebelum
mempublikasikan putusan di Direktori Putusan atau memberikannya kepada pemohon
informasi. Data yang wajib dikaburkan meliputi:
1)
Nama lengkap
korban dan saksi dalam perkara kesusilaan;
2)
Nama lengkap
anak, orang tua, dan alamat sekolah dalam perkara anak;
3)
Nomor
identitas kependudukan (NIK), nomor rekening bank, nomor telepon;
4)
Detail
peristiwa yang terlalu vulgar yang melanggar kesusilaan.
Kegagalan
pengadilan dalam melakukan anonimisasi ini dapat digugat sebagai perbuatan
melawan hukum (PMH) atau sengketa informasi publik, karena melanggar hak
privasi subjek data yang dilindungi undang-undang.
Bagi
peneliti, akademisi, advokat, atau masyarakat umum yang membutuhkan akses
terhadap putusan yang bersifat tertutup (misalnya untuk eksaminasi publik atau
penelitian disertasi), prosedur akses tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang sesuai dengan hukum acara dan
standar pelayanan.
Menentukan Kedudukan Pemohon (Legal Standing)
Langkah
pertama adalah mengidentifikasi posisi Anda dalam perkara tersebut. Hak akses
berbeda antara pihak berperkara dan publik.
1)
Pihak
Berperkara (Terdakwa, Korban, Penasihat Hukum/Advokat):
a)
Memiliki hak
akses penuh terhadap salinan putusan lengkap (tanpa sensor);
b)
Pasal 277 KUHAP
Baru mewajibkan: (1) Petikan putusan diberikan kepada Terdakwa, Advokat,
Penyidik, dan Penuntut Umum sesaat setelah putusan diucapkan; (2) Salinan
putusan diberikan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada
Terdakwa/Advokat diberikan atas permintaan.
c)
Pasal 144 huruf g
KUHAP Baru memberikan hak spesifik kepada Korban untuk mendapat informasi
mengenai putusan pengadilan. Ini memperkuat kedudukan korban untuk meminta
salinan putusan.
2)
Publik
(Peneliti, Pers, LSM):
a)
Hanya berhak
mendapatkan salinan putusan yang telah dianonimisasi (disensor);
b)
Akses terhadap
salinan lengkap (uncensored) hanya dimungkinkan dengan izin khusus Ketua
Pengadilan untuk kepentingan penelitian ilmiah, dengan syarat ketat menjaga
kerahasiaan identitas.
Prosedur Permohonan Informasi (Langkah Teknis)
Untuk
mengakses putusan yang tidak tersedia di Direktori Putusan (karena sifatnya
dikecualikan), ikuti alur berikut:
1)
Pengajuan
Permohonan Resmi:
- Ajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) di pengadilan negeri/agama terkait;
- Gunakan Formulir Model A yang tersedia di meja
informasi atau unduh dari situs web pengadilan;
- Wajib mencantumkan: Identitas pemohon (KTP), rincian
informasi yang diminta (Nomor Perkara), dan tujuan penggunaan informasi.
2)
Uraian Tujuan
yang Jelas:
- Ini adalah poin krusial. Jika tujuannya untuk “penelitian
akademis”, lampirkan surat pengantar dari universitas/lembaga riset. Jika untuk
“pengawasan publik”, jelaskan urgensinya;
- Tujuan yang jelas membantu PPID dalam melakukan Uji
Konsekuensi.
3)
Mekanisme Uji
Konsekuensi (Pasal 17 UU KIP jo. SK KMA 2-144):
- PPID akan melakukan uji konsekuensi: Apakah membuka
informasi ini lebih besar manfaatnya bagi publik atau lebih besar mudaratnya
bagi perlindungan hak pribadi?;
- Untuk perkara Anak dan Asusila, PPID hampir pasti akan
menolak memberikan salinan lengkap, namun wajib memberikan salinan anonim
(di mana nama diganti “Anak”, “Saksi Korban”, dll).
4)
Waktu dan
Biaya:
- Pengadilan memiliki waktu 10 hari kerja (dapat
diperpanjang 7 hari) untuk merespons;
- Biaya penggandaan (fotokopi) dibebankan kepada pemohon
sesuai standar PNBP atau biaya riil, namun biaya pengaburan/penyensoran adalah
tanggung jawab pengadilan.
Akses
Melalui E-Court dan SIPP
Dalam
rezim KUHAP Baru yang berbasis IT (Pasal 360), akses putusan bagi pihak
berperkara (Advokat Terdaftar) jauh lebih mudah:
-
Salinan putusan
elektronik (e-Putusan) yang bertanda tangan elektronik (TTE) dapat
diunduh langsung melalui akun E-Court pada menu Court Calendar atau Document;
-
Dokumen ini sah
dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik;
-
Bagi publik,
akses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) biasanya
terbatas pada data umum. Untuk perkara anak/asusila, nama para pihak di SIPP
akan disamarkan (misal: “X bin Y” atau “Anak Berhadapan dengan Hukum”).
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Dampaknya pada Akses Informasi
UU
Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea
Bargain) dalam Pasal 78 KUHAP Baru. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa
mengakui kesalahannya untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui jalur acara
pemeriksaan singkat.
Implikasi
terhadap Transparansi:
-
Proses Cepat: Karena pemeriksaan dilakukan dengan acara
singkat dan terdakwa mengaku, proses pembuktian di sidang terbuka menjadi
sangat minim. Publik mungkin kehilangan kesempatan untuk melihat detail
pembuktian fakta secara menyeluruh;
-
Dokumen
Kesepakatan: Kesepakatan antara Penuntut Umum dan Terdakwa (vide Pasal
78 ayat 6 KUHAP Baru) menjadi dokumen kunci. Apakah dokumen kesepakatan ini
bersifat publik? Berdasarkan asas keterbukaan, dokumen ini seharusnya menjadi
bagian dari berkas perkara yang terbuka setelah putusan dibacakan, namun
pengadilan mungkin akan menerapkan sensor ketat jika melibatkan informasi
sensitif terkait strategi penuntutan atau perlindungan saksi pelaku (Justice
Collaborator).
Penerapan
aturan baru ini tidak lepas dari tantangan. Berikut adalah analisis kritis
terhadap potensi masalah di lapangan, antara lain:
Inkonsistensi
Anonimisasi
Masalah
klasik yang sering terjadi adalah human error dalam proses anonimisasi.
Sering ditemukan putusan di Direktori Mahkamah Agung di mana nama korban
disamarkan menjadi “Saksi 1”, namun di halaman lain nama aslinya muncul, atau
alamat rumahnya tertulis lengkap. Dalam rezim UU PDP (Perlindungan Data
Pribadi) dan KUHAP Baru, kelalaian ini bukan sekadar kesalahan administratif,
melainkan potensi pelanggaran hukum yang dapat digugat.
Over-Redaction
(Penyensoran Berlebihan)
Sebaliknya,
terdapat kecenderungan pengadilan untuk menyensor informasi secara berlebihan (over-redaction)
karena ketakutan melanggar privasi. Misalnya, menyamarkan nama Hakim atau
Penuntut Umum dalam perkara publik, atau menutup seluruh pertimbangan hukum.
Hal ini mencederai prinsip akuntabilitas peradilan. Publik berhak tahu siapa
hakim yang memutus dan apa dasar pertimbangannya (ratio decidendi), meskipun
identitas korban dilindungi.
Kesiapan
Infrastruktur SPPT-TI
Mandat
Pasal 360 KUHAP Baru menuntut sistem IT yang canggih yang mampu melakukan auto-redaction
(penyensoran otomatis) untuk melindungi identitas saksi/korban. Jika sistem ini
belum siap, beban kerja manual panitera akan sangat tinggi, yang berpotensi
menyebabkan kelambatan layanan informasi atau kebocoran data.
Kesimpulan
Transparansi
peradilan adalah hak publik, namun perlindungan privasi adalah hak asasi
manusia. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berupaya menyeimbangkan keduanya
dengan landasan hukum yang lebih kuat dan adaptif terhadap teknologi.
Bagi
masyarakat yang hendak mengakses putusan tertutup/dikecualikan, berikut adalah
intisari rekomendasi:
1.
Patuhi Prosedur:
Gunakan jalur resmi permohonan informasi melalui PPID. Jangan mengandalkan
jalur informal yang berisiko hukum.
2.
Verifikasi
Tujuan: Pastikan tujuan permintaan informasi Anda jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan (misal: riset, advokasi kebijakan).
3.
Hormati Privasi:
Jika Anda mendapatkan salinan putusan (bahkan yang belum tersensor sempurna
karena kelalaian), Anda memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk tidak
menyebarluaskan identitas korban atau anak. Adagium Salus populi suprema lex
esto (Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi) harus dimaknai juga
sebagai keselamatan mental dan sosial korban.
4.
Manfaatkan
Teknologi: Gunakan E-Court dan SIPP untuk memantau status perkara, namun sadari
batasan aksesnya.
Dengan
memahami aturan main yang baru ini, kita dapat berpartisipasi dalam mengawasi
jalannya peradilan tanpa mengorbankan hak-hak mereka yang paling rentan dalam
sistem hukum kita.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


