layananhukum

Mengakses Putusan Pengadilan yang Bersifat Tertutup dan Dikecualikan (Update 2026)

 

Pengantar

Reformasi hukum acara pidana dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP Baru). Legislasi ini hadir menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku lebih dari empat dekade, sebuah langkah monumental untuk menyelaraskan hukum formil Indonesia dengan nilai-nilai hak asasi manusia, perkembangan teknologi informasi, dan kompleksitas kejahatan modern.

Salah satu isu sentral yang mengalami rekonseptualisasi signifikan dalam KUHAP Baru adalah dialektika antara asas keterbukaan peradilan (open court principle) dan perlindungan privasi subjek hukum.

Dalam era digital di mana informasi bergerak dengan kecepatan cahaya, pengadilan dihadapkan pada tantangan ganda: di satu sisi harus menjamin transparansi sebagai bentuk akuntabilitas publik (judicial accountability), namun di sisi lain harus melindungi hak-hak fundamental individu, khususnya kelompok rentan seperti anak dan korban kekerasan seksual, dari dampak destruktif publikasi yang tidak terkendali.

Artikel ini disusun sebagai pembaruan atas artikel kami sebelumnya yang pernah kami tulis yang berjudul Mengakses Putusan Pengadilan yang Bersifat Tertutup dan Dikecualikan”, sehingga artikel ini diharapkan dapat menjadi panduan komprehensif, objektif, dan kritis bagi praktisi hukum, akademisi, jurnalis, serta masyarakat luas yang berkepentingan untuk memahami mekanisme mengakses putusan pengadilan yang diklasifikasikan sebagai “tertutup” atau “dikecualikan”. dengan update-an ketentuan yang baru.

Filosofi Open Court Principle dan Pengecualiannya

Asas persidangan terbuka untuk umum merupakan pilar demokrasi dalam sistem peradilan. Prinsip ini menjamin bahwa tidak ada pengadilan rahasia (secret trials) yang berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.

Dalam sejarah hukum, keterbukaan adalah antitesis dari sistem peradilan inkuisitorial kuno yang tertutup dan menindas. Namun, keterbukaan ini tidak bersifat absolut (absolute right).

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, asas ini tetap dipertahankan namun dengan penyesuaian yang lebih humanis. Pasal 248 KUHAP Baru menegaskan doktrin bahwa:

“Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.

Frasa ini mengandung makna imperatif bahwa produk akhir dari proses peradilan, yakni putusan, adalah milik publik. Namun, jalan menuju putusan tersebut, yakni proses pemeriksaan saksi, terdakwa, dan pembuktian, dapat dilakukan secara tertutup apabila undang-undang menentukan demikian demi alasan kesusilaan atau perlindungan anak.

Disinilah letak seni penyeimbangan kepentingan (balancing of interests). Negara, melalui KUHAP Baru, berupaya menyeimbangkan hak masyarakat untuk mengetahui (right to know) dengan hak individu atas privasi (right to privacy) dan hak untuk dilupakan (right to be forgotten).

Transformasi Definisi Putusan dalam KUHAP Baru

Perubahan signifikan terlihat pada definisi hukum dalam Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 20 Tahun 2025. Putusan Pengadilan didefinisikan sebagai:

“Pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan Hakim, atau putusan berupa tindakan.”

Definisi ini memperkenalkan paradigma baru dengan masuknya Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dan Putusan Berupa Tindakan.

1.        Putusan Pemaafan Hakim (vide Pasal 1 Angka 19 KUHAP) merupakan pernyataan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana karena pertimbangan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan saat tindak pidana dilakukan demi keadilan dan kemanusiaan;

Putusan jenis ini sangat sensitif karena menyangkut pertimbangan subjektif hakim terhadap kondisi pribadi terdakwa. Akses terhadap pertimbangan lengkap dalam putusan ini menjadi krusial bagi publik untuk menilai apakah “pemaafan” tersebut beralasan hukum atau merupakan bentuk penyimpangan, namun di sisi lain, detail “keadaan pribadi” terdakwa seringkali memuat informasi yang sangat privat;

2.       Putusan Berupa Tindakan menandakan pergeseran dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif dan rehabilitatif, yang seringkali melibatkan data medis atau psikologis terdakwa.

Integrasi Teknologi Informasi: Mandat Pasal 360

Salah satu terobosan terbesar dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah pengakuan legalitas sistem peradilan digital. Sebagaimana ketentuan Pasal 360 KUHAP secara eksplisit mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), menyatakan:

(1)      Penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

(2)     Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan.

Dapat dilihat bahwa ayat (1) dan (2) tersebut di atas memandatkan penggunaan teknologi informasi dalam seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga pemasyarakatan.

(3)    Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan dalam rangka memberikan informasi terkait dengan:

a.     penyelenggaraan peradilan pidana;

b.     penanganan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana;

c.     pelaksanaan Upaya Paksa;

d.     pemenuhan hak Korban;

e.     pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

f.      statistik kriminal;

g.     Putusan Pengadilan;

h.     pelaksanaan Putusan Pengadilan; dan

i.      data lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan sistem peradilan pidana terpadu.

Ayat (3) mewajibkan sistem ini menyediakan informasi terkait penanganan tersangka, pelaksanaan upaya paksa, putusan pengadilan, hingga statistik kriminal;

(4)     Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan peruntukannya.

(5)     Pemberian informasi sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjamin kerahasiaan identitas Saksi dan Korban.

Pada ayat (5) tersebut di ataslah yang menjadi Crucial Point-nya; “Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjamin kerahasiaan identitas Saksi dan Korban.

Pasal 360 ayat (5) KUHAP Baru ini adalah “kunci gembok” utama dalam rezim keterbukaan informasi peradilan pidana yang baru. Pasal ini memberikan mandat undang-undang, hierarki tertinggi, kepada pengelola sistem informasi pengadilan untuk secara otomatis menutup (mengaburkan/anonimisasi) identitas saksi dan korban dalam setiap publikasi putusan atau data perkara.

Ini bukan lagi sekadar kebijakan internal Mahkamah Agung, melainkan perintah undang-undang yang jika dilanggar dapat berimplikasi hukum.

Dalam praktiknya, sering terjadi kesalahpahaman bahwa “sidang tertutup” berarti “putusan rahasia”. Padahal, putusan tetap terbuka namun dengan pembatasan konten. Berikut adalah pemaparan mendalam mengenai kategori perkara yang memiliki sifat tertutup dan mekanisme pengecualian informasinya berdasarkan regulasi terbaru.

Tindak Pidana Kesusilaan dan Kekerasan Seksual (Rezim UU TPKS)

Kasus kesusilaan merupakan area yang paling ketat pembatasannya. Dengan berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi prioritas mutlak.

Dasar Hukum & Mekanisme:

1)       Sidang Tertutup: Pasal 58 UU TPKS mengatur bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual di sidang pengadilan dilakukan secara tertutup. Hakim Ketua Sidang wajib memerintahkan pengunjung sidang untuk keluar, kecuali pihak-pihak tertentu yang diizinkan undang-undang (seperti pendamping, orang tua, advokat);

2)      Identitas dalam Putusan: Meskipun amar putusan dibacakan terbuka, UU TPKS dan Pasal 360 ayat (5) KUHAP Baru mewajibkan penyamaran identitas korban. Ini mencakup nama, alamat, hubungan dengan terdakwa, dan detail anatomis atau peristiwa yang dapat mengungkap identitas korban;

3)      Tantangan Baru: Dalam KUHAP Baru, definisi “Saksi” diperluas (vide Pasal 1 Angka 47) dan hak “Korban” dipertegas (vide Pasal 1 Angka 50, Pasal 144). Korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan putusan pengadilan (vide Pasal 144 huruf g), yang berarti pengadilan wajib menyediakan akses privat bagi korban untuk mendapatkan salinan putusan lengkap, berbeda dengan akses publik yang harus disensor.

Sistem Peradilan Pidana Anak (Rezim UU SPPA)

Perkara yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku (Anak yang Berhadapan dengan Hukum/ABH), korban, maupun saksi, berada di bawah payung hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ketentuan Ketat:

1)      Kerahasiaan Identitas (Pasal 19 UU SPPA): Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Identitas ini meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak;

2)      Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap kewajiban merahasiakan identitas anak ini diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Pasal 97 UU SPPA). Ini adalah ancaman serius bagi siapa saja, termasuk jurnalis atau pegiat medsos, yang menyebarkan putusan anak tanpa sensor;

3)      Sidang Tertutup (vide Pasal 54 UU SPPA): Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Tabel 1: Perbandingan Perlakuan Informasi Putusan

Aspek Perkara Pidana Umum Perkara Kesusilaan (TPKS) Perkara Anak (SPPA)
Sifat Sidang Pemeriksaan Terbuka untuk umum. Tertutup. Tertutup.
Pembacaan Putusan Terbuka. Terbuka. Terbuka, tanpa menyebutkan identitas anak.
Publikasi di Direktori Putusan Publikasi penuh, dengan pengecualian terhadap data pribadi tertentu. Publikasi dengan anonimisasi ketat terhadap identitas korban dan saksi. Publikasi dengan anonimisasi total terhadap identitas anak, orang tua, dan alamat, atau tidak dipublikasikan sama sekali.
Akses Salinan Fisik Putusan Dapat diakses oleh publik melalui mekanisme permohonan. Akses terbatas dan wajib dilakukan penyensoran. Sangat terbatas, hanya bagi pihak terkait atau untuk kepentingan ilmiah tertentu.

Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Meskipun UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT tidak secara eksplisit mewajibkan sidang tertutup selayaknya UU SPPA, dalam praktiknya hakim sering menggunakan kewenangan diskresinya untuk menyatakan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi korban yang berkaitan dengan aib rumah tangga atau kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Pasal 10 huruf c UU PKDRT menjamin hak korban atas kerahasiaan identitas, yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk membatasi akses publik terhadap detail vulgar dalam putusan KDRT.

Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

KUHAP Baru melembagakan Keadilan Restoratif (RJ) dalam Bab IV (Pasal 79-88) sebagai bagian integral sistem peradilan.

1)       Dokumen RJ: Proses RJ menghasilkan dokumen kesepakatan perdamaian dan penetapan pengadilan (vide Pasal 84 & Pasal 86 KUHAP Baru);

2)      Kerahasiaan: Mengingat sifat RJ yang bertujuan memulihkan keadaan dan menghindari stigmatisasi, dokumen-dokumen yang timbul dari proses RJ ini umumnya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Mempublikasikan detail konflik yang telah didamaikan dapat mencederai esensi pemulihan itu sendiri.

Untuk mengimplementasikan mandat undang-undang di atas, Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi teknis. Hingga tahun 2026, rujukan utama tetap mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Regulasi ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap pengadilan.

Meskipun terdapat referensi mengenai SK Panitera MA Tahun 2025 tentang Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik, secara hierarkis SK KMA 2-144/2022 tetap menjadi payung hukum utama selama belum dicabut oleh Ketua Mahkamah Agung.

Klasifikasi Informasi Berdasarkan SK KMA 2-144/2022

Regulasi ini membagi informasi pengadilan menjadi tiga kategori utama:

1.        Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala: Profil pengadilan, statistik perkara, anggaran, dan laporan kinerja;

2.       Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat: Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) maupun belum; Penting: Akses ini tidak mutlak. Putusan perkara tertentu (anak, asusila) masuk kategori ini hanya setelah melalui proses pengaburan (anonimisasi).

3.      Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang jika dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum (misal: strategi penyidikan, identitas pelapor/whistleblower). Informasi yang membahayakan keamanan hakim, saksi, atau korban. Informasi yang melanggar privasi pribadi (identitas anak, korban asusila, data medis, data perbankan). Memorandum musyawarah hakim (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH) yang bersifat rahasia mutlak.

Prosedur Pengaburan (Anonimisasi)

SK KMA 2-144/2022 mewajibkan pengadilan untuk melakukan pengaburan data sebelum mempublikasikan putusan di Direktori Putusan atau memberikannya kepada pemohon informasi. Data yang wajib dikaburkan meliputi:

1)      Nama lengkap korban dan saksi dalam perkara kesusilaan;

2)      Nama lengkap anak, orang tua, dan alamat sekolah dalam perkara anak;

3)      Nomor identitas kependudukan (NIK), nomor rekening bank, nomor telepon;

4)      Detail peristiwa yang terlalu vulgar yang melanggar kesusilaan.

Kegagalan pengadilan dalam melakukan anonimisasi ini dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) atau sengketa informasi publik, karena melanggar hak privasi subjek data yang dilindungi undang-undang.

Bagi peneliti, akademisi, advokat, atau masyarakat umum yang membutuhkan akses terhadap putusan yang bersifat tertutup (misalnya untuk eksaminasi publik atau penelitian disertasi), prosedur akses tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang sesuai dengan hukum acara dan standar pelayanan.

Menentukan Kedudukan Pemohon (Legal Standing)

Langkah pertama adalah mengidentifikasi posisi Anda dalam perkara tersebut. Hak akses berbeda antara pihak berperkara dan publik.

1)       Pihak Berperkara (Terdakwa, Korban, Penasihat Hukum/Advokat):

a)     Memiliki hak akses penuh terhadap salinan putusan lengkap (tanpa sensor);

b)    Pasal 277 KUHAP Baru mewajibkan: (1) Petikan putusan diberikan kepada Terdakwa, Advokat, Penyidik, dan Penuntut Umum sesaat setelah putusan diucapkan; (2) Salinan putusan diberikan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada Terdakwa/Advokat diberikan atas permintaan.

c)     Pasal 144 huruf g KUHAP Baru memberikan hak spesifik kepada Korban untuk mendapat informasi mengenai putusan pengadilan. Ini memperkuat kedudukan korban untuk meminta salinan putusan.

2)      Publik (Peneliti, Pers, LSM):

a)     Hanya berhak mendapatkan salinan putusan yang telah dianonimisasi (disensor);

b)    Akses terhadap salinan lengkap (uncensored) hanya dimungkinkan dengan izin khusus Ketua Pengadilan untuk kepentingan penelitian ilmiah, dengan syarat ketat menjaga kerahasiaan identitas.

Prosedur Permohonan Informasi (Langkah Teknis)

Untuk mengakses putusan yang tidak tersedia di Direktori Putusan (karena sifatnya dikecualikan), ikuti alur berikut:

1)       Pengajuan Permohonan Resmi:

-     Ajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di pengadilan negeri/agama terkait;

-     Gunakan Formulir Model A yang tersedia di meja informasi atau unduh dari situs web pengadilan;

-     Wajib mencantumkan: Identitas pemohon (KTP), rincian informasi yang diminta (Nomor Perkara), dan tujuan penggunaan informasi.

2)      Uraian Tujuan yang Jelas:

-     Ini adalah poin krusial. Jika tujuannya untuk “penelitian akademis”, lampirkan surat pengantar dari universitas/lembaga riset. Jika untuk “pengawasan publik”, jelaskan urgensinya;

-     Tujuan yang jelas membantu PPID dalam melakukan Uji Konsekuensi.

3)      Mekanisme Uji Konsekuensi (Pasal 17 UU KIP jo. SK KMA 2-144):

-     PPID akan melakukan uji konsekuensi: Apakah membuka informasi ini lebih besar manfaatnya bagi publik atau lebih besar mudaratnya bagi perlindungan hak pribadi?;

-     Untuk perkara Anak dan Asusila, PPID hampir pasti akan menolak memberikan salinan lengkap, namun wajib memberikan salinan anonim (di mana nama diganti “Anak”, “Saksi Korban”, dll).

4)      Waktu dan Biaya:

-     Pengadilan memiliki waktu 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari) untuk merespons;

-     Biaya penggandaan (fotokopi) dibebankan kepada pemohon sesuai standar PNBP atau biaya riil, namun biaya pengaburan/penyensoran adalah tanggung jawab pengadilan.

Akses Melalui E-Court dan SIPP

Dalam rezim KUHAP Baru yang berbasis IT (Pasal 360), akses putusan bagi pihak berperkara (Advokat Terdaftar) jauh lebih mudah:

-        Salinan putusan elektronik (e-Putusan) yang bertanda tangan elektronik (TTE) dapat diunduh langsung melalui akun E-Court pada menu Court Calendar atau Document;

-        Dokumen ini sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik;

-        Bagi publik, akses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) biasanya terbatas pada data umum. Untuk perkara anak/asusila, nama para pihak di SIPP akan disamarkan (misal: “X bin Y” atau “Anak Berhadapan dengan Hukum”).

Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Dampaknya pada Akses Informasi

UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam Pasal 78 KUHAP Baru. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui jalur acara pemeriksaan singkat.

Implikasi terhadap Transparansi:

-        Proses Cepat: Karena pemeriksaan dilakukan dengan acara singkat dan terdakwa mengaku, proses pembuktian di sidang terbuka menjadi sangat minim. Publik mungkin kehilangan kesempatan untuk melihat detail pembuktian fakta secara menyeluruh;

-        Dokumen Kesepakatan: Kesepakatan antara Penuntut Umum dan Terdakwa (vide Pasal 78 ayat 6 KUHAP Baru) menjadi dokumen kunci. Apakah dokumen kesepakatan ini bersifat publik? Berdasarkan asas keterbukaan, dokumen ini seharusnya menjadi bagian dari berkas perkara yang terbuka setelah putusan dibacakan, namun pengadilan mungkin akan menerapkan sensor ketat jika melibatkan informasi sensitif terkait strategi penuntutan atau perlindungan saksi pelaku (Justice Collaborator).

Penerapan aturan baru ini tidak lepas dari tantangan. Berikut adalah analisis kritis terhadap potensi masalah di lapangan, antara lain:

Inkonsistensi Anonimisasi

Masalah klasik yang sering terjadi adalah human error dalam proses anonimisasi. Sering ditemukan putusan di Direktori Mahkamah Agung di mana nama korban disamarkan menjadi “Saksi 1”, namun di halaman lain nama aslinya muncul, atau alamat rumahnya tertulis lengkap. Dalam rezim UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) dan KUHAP Baru, kelalaian ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum yang dapat digugat.

Over-Redaction (Penyensoran Berlebihan)

Sebaliknya, terdapat kecenderungan pengadilan untuk menyensor informasi secara berlebihan (over-redaction) karena ketakutan melanggar privasi. Misalnya, menyamarkan nama Hakim atau Penuntut Umum dalam perkara publik, atau menutup seluruh pertimbangan hukum. Hal ini mencederai prinsip akuntabilitas peradilan. Publik berhak tahu siapa hakim yang memutus dan apa dasar pertimbangannya (ratio decidendi), meskipun identitas korban dilindungi.

Kesiapan Infrastruktur SPPT-TI

Mandat Pasal 360 KUHAP Baru menuntut sistem IT yang canggih yang mampu melakukan auto-redaction (penyensoran otomatis) untuk melindungi identitas saksi/korban. Jika sistem ini belum siap, beban kerja manual panitera akan sangat tinggi, yang berpotensi menyebabkan kelambatan layanan informasi atau kebocoran data.

Kesimpulan

Transparansi peradilan adalah hak publik, namun perlindungan privasi adalah hak asasi manusia. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berupaya menyeimbangkan keduanya dengan landasan hukum yang lebih kuat dan adaptif terhadap teknologi.

Bagi masyarakat yang hendak mengakses putusan tertutup/dikecualikan, berikut adalah intisari rekomendasi:

1.        Patuhi Prosedur: Gunakan jalur resmi permohonan informasi melalui PPID. Jangan mengandalkan jalur informal yang berisiko hukum.

2.       Verifikasi Tujuan: Pastikan tujuan permintaan informasi Anda jelas dan dapat dipertanggungjawabkan (misal: riset, advokasi kebijakan).

3.      Hormati Privasi: Jika Anda mendapatkan salinan putusan (bahkan yang belum tersensor sempurna karena kelalaian), Anda memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk tidak menyebarluaskan identitas korban atau anak. Adagium Salus populi suprema lex esto (Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi) harus dimaknai juga sebagai keselamatan mental dan sosial korban.

4.       Manfaatkan Teknologi: Gunakan E-Court dan SIPP untuk memantau status perkara, namun sadari batasan aksesnya.

Dengan memahami aturan main yang baru ini, kita dapat berpartisipasi dalam mengawasi jalannya peradilan tanpa mengorbankan hak-hak mereka yang paling rentan dalam sistem hukum kita.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.