Pengantar
Reformasi hukum pidana di Indonesia
telah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”.
Perubahan ini bukan sekadar
pergantian nomenklatur atau revisi parsial, melainkan sebuah transformasi
fundamental yang mengubah wajah penegakan hukum di tanah air, khususnya dalam
aspek perlindungan hak asasi manusia melalui mekanisme kontrol yudisial. Salah
satu instrumen hukum yang mengalami evolusi paling signifikan dalam
undang-undang ini adalah lembaga Praperadilan.
Dalam rezim hukum sebelumnya di bawah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
Praperadilan sering kali dipandang sebagai mekanisme yang terbatas dan kaku,
meskipun putusan Mahkamah Konstitusi telah berupaya memperluas cakupannya.
Namun, dengan berlakunya UU tentang KUHAP pada tahun 2026 ini, Praperadilan
ditempatkan kembali pada khittah-nya sebagai penjaga gawang (gatekeeper)
keadilan, dengan kewenangan yang jauh lebih luas dan tajam untuk menguji setiap
tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pentingnya pemahaman mendalam
mengenai ketentuan Praperadilan yang baru ini tidak dapat ditawar lagi bagi
para praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat pencari keadilan.
Ketidaktahuan akan perubahan mekanisme ini dapat berakibat fatal, mulai dari
hilangnya kesempatan untuk memulihkan hak tersangka yang dilanggar, hingga
kegagalan dalam memanfaatkan instrumen hukum untuk menghentikan penyidikan yang
tidak sah atau berlarut-larut.
Artikel ini disusun sebagai panduan
komprehensif, objektif, dan kritis untuk membedah anatomi Praperadilan di era
baru, menyajikan analisis mendalam pasal demi pasal, serta memberikan panduan
praktis dalam menghadapi masa transisi hukum yang sedang berlangsung.
Dasar Hukum
Untuk memberikan kepastian hukum dan
memudahkan pemahaman dalam analisis ini, berikut adalah rujukan peraturan
perundang-undangan yang menjadi landasan utama:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”;
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHP”;
3. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang
selanjutnya disebut dengan “KUHAP Lama” (sebagai perbandingan dan
dasar hukum bagi perkara transisi);
4. Surat Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tertanggal 30 Desember
2025, perihal Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum
Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “Surat Edaran
Jampidum”;
5. Surat
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/RES.7.5./2026/Bareskrim
tertanggal Januari 2026, perihal Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara terkait
Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang selanjutnya disebut dengan “Surat
Edaran Kapolri”.
Pergeseran Paradigma: Dari Kontrol Administratif Menuju Pengujian Yudisial Substantif
Secara historis, lembaga Praperadilan
diadopsi dari konsep Habeas Corpus dalam sistem Common Law, namun
dalam penerapannya di Indonesia selama lebih dari empat dekade, lembaga ini
sering kali direduksi menjadi sekadar pemeriksaan administratif belaka.
Hakim Praperadilan kerap kali menolak
untuk memeriksa aspek materiil dari sebuah penetapan tersangka atau penyitaan,
dengan dalih bahwa kewenangannya hanya sebatas memeriksa “kulit luar” atau
kelengkapan administrasi semata.
Namun, UU tentang KUHAP membawa angin
segar perubahan dengan mempertegas definisi dan ruang lingkup Praperadilan.
Pasal 1 Sngka 15 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”,
mendefinisikan Praperadilan sebagai berikut:
“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga
tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi
bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau
korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan
Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam
Undang-Undang ini.”
Definisi di atas mengandung beberapa
poin krusial yang membedakannya dengan rezim lama:
-
Perluasan Subjek Pemohon: Tidak
hanya tersangka dan keluarganya, kini “Pemberi Bantuan Hukum” (Organisasi
Bantuan Hukum/LBH) secara eksplisit diakui memiliki legal standing untuk
mengajukan Praperadilan. Ini merupakan pengakuan terhadap peran serta
masyarakat sipil dan akses keadilan bagi mereka yang tidak mampu (pro bono);
-
Cakupan “Keberatan”: Frasa “keberatan...
atas tindakan Penyidik” memberikan mandat yang lebih luas bagi hakim untuk
tidak hanya memeriksa surat-menyurat, tetapi juga menguji apakah tindakan
tersebut melanggar hak asasi manusia atau prosedur due process of law.
Filosofi yang diusung dalam UU
tentang KUHAP adalah keseimbangan antara perlindungan hak individu dan
kepentingan negara dalam penegakan hukum. Hal ini tercermin dari Pasal
4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang KUHAP”, yang menyatakan:
“Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini
dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak
berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Semangat “Hakim aktif” dan “perlawanan
berimbang” ini juga menjiwai mekanisme Praperadilan, di mana hakim tidak boleh
pasif membiarkan kesewenang-wenangan terjadi di tahap penyidikan.
Objek Praperadilan dalam UU tentang KUHAP
Bagian ini adalah inti dari perubahan
hukum acara yang wajib dipahami. Objek Praperadilan dalam UU tentang KUHAP
mengalami ekspansi yang sangat signifikan dibandingkan dengan aturan lama.
Perluasan ini merupakan respons terhadap berbagai modus pelanggaran hak asasi
yang selama ini lolos dari pengawasan pengadilan karena kekosongan hukum.
Berdasarkan Pasal 158
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang KUHAP”, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus
mengenai:
a. sah atau
tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau
tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
c. permintaan
Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. penyitaan
benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan
terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f.
penangguhan pembantaran penahanan.
Mari kita telaah satu per satu objek
kewenangan tersebut secara mendalam.
Sah atau Tidaknya Pelaksanaan Upaya Paksa (vide Pasal 158 huruf a)
Istilah “Upaya Paksa” dalam ketentuan
ini merupakan genus yang mencakup berbagai spesies tindakan kepolisian dan
kejaksaan. Untuk memahami apa saja yang termasuk dalam kategori ini, kita harus
merujuk pada ketentuan umum.
Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”,
mendefinisikan Upaya Paksa sebagai:
“Tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan
tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat,
penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk
keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.”
Selanjutnya, Pasal 89
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang KUHAP”, merinci bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. Penetapan
Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f.
Penyadapan;
g. Pemeriksaan
surat;
h. Pemblokiran;
dan
i.
Larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk
keluar wilayah Indonesia.
Berikut adalah analisis rinci
terhadap masing-masing bentuk Upaya Paksa yang kini dapat diuji di
Praperadilan:
A. Penetapan
Tersangka
Penetapan tersangka kini secara expressis verbis
(tersurat jelas) diatur dalam undang-undang sebagai objek Praperadilan,
mengakhiri perdebatan yang sebelumnya hanya bersandar pada yurisprudensi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;
Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, mensyaratkan:
“Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap
seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat
bukti.”
Dalam sidang Praperadilan, hakim memiliki kewajiban
untuk memeriksa apakah “minimal 2 alat bukti” tersebut telah terpenuhi secara
sah. Hal ini tidak hanya menyangkut kuantitas (jumlah bukti), tetapi juga
kualitas bukti (bewijskracht). Apakah bukti tersebut diperoleh secara
sah? Apakah bukti tersebut relevan dengan tindak pidana yang disangkakan?
Jika penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan satu
saksi atau bukti yang diperoleh secara ilegal, maka penetapan tersangka
tersebut harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
B. Penyadapan
(Wiretapping)
Ini adalah terobosan hukum yang sangat progresif.
Sebelumnya, penyadapan sering kali dilakukan secara diam-diam dan hasilnya baru
diketahui saat di persidangan, di mana terdakwa sudah tidak memiliki kesempatan
untuk menguji legalitas prosedurnya sebelum dakwaan dibacakan. Kini, Penyadapan
masuk sebagai objek Praperadilan.
Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, mendefinisikan
penyadapan sebagai kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi secara rahasia
dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, dll.
Implikasinya sangat besar. Seorang tersangka korupsi
atau narkotika yang merasa disadap secara ilegal (misalnya tanpa surat perintah
penyadapan yang sah atau melampaui batas waktu yang diizinkan undang-undang)
dapat mengajukan Praperadilan. Jika hakim memutus penyadapan tersebut tidak
sah, maka hasil rekaman tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di
persidangan pokok. Ini adalah penerapan prinsip exclusionary rule yang
tegas untuk mendisiplinkan aparat.
C. Pemblokiran
(Blocking)
Pemblokiran rekening bank atau aset keuangan sering
menjadi momok bagi tersangka, bahkan sebelum kesalahannya dibuktikan. Sering
terjadi rekening diblokir bertahun-tahun tanpa kejelasan nasib perkara,
melumpuhkan kehidupan ekonomi tersangka dan keluarganya.
Pasal 1 Angka 37 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, mengatur
Pemblokiran sebagai tindakan mencegah akses penggunaan harta kekayaan,
transaksi perbankan, akun platform daring, dll.
Syarat sahnya pemblokiran diatur ketat dalam Pasal
140 ayat (2) UU tentang KUHAP: “Harus mendapat izin Ketua Pengadilan
Negeri”. Dan itu hanya berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, dan dapat
diperpanjang 2 kali untuk 6 bulan (vide ayat (6)). Jika penyidik memblokir rekening tanpa izin
pengadilan, atau membiarkan blokir melebihi batas waktu tanpa perpanjangan yang
sah, tindakan tersebut dapat digugat dan dibatalkan melalui Praperadilan.
D. Penggeledahan
dan Penyitaan
Perlindungan privasi dan hak milik juga diperkuat.
Penggeledahan rumah dan penyitaan barang harus dengan izin ketua pengadilan
negeri.
Pasal 113 ayat (1) dan Pasal
119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang KUHAP”, mewajibkan adanya izin tersebut.
Praperadilan menjadi forum untuk menguji: Apakah
penyidik membawa surat izin saat menggeledah? Apakah barang yang disita relevan
dengan tindak pidana? Seringkali penyidik menyita seluruh isi rumah atau
kantor yang tidak ada kaitannya dengan perkara (misalnya menyita dokumen tanah
milik istri tersangka dalam kasus korupsi yang tidak terkait pencucian uang).
Tindakan eksesif semacam ini kini dapat dikoreksi seketika melalui
Praperadilan.
E. Larangan Keluar Wilayah Indonesia (Cekal)
Tindakan pencegahan ke luar negeri juga dikategorikan
sebagai upaya paksa yang dapat diuji. Hakim akan menilai urgensi dan dasar
hukum dari pelarangan tersebut, memastikan kebebasan bergerak warga negara
tidak dikekang tanpa alasan yuridis yang kuat.
Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penuntutan (vide Pasal 158 huruf b)
Objek ini memberikan kontrol terhadap
kewenangan diskresi penyidik (SP3) atau penuntut umum (SKP2) dalam menutup
perkara.
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”,
merinci alasan penghentian penyidikan, antara lain:
a. tidak
terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa
tersebut bukan merupakan tindak pidana;
c. Penyidikan
dihentikan demi hukum;
d. terdapat
Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap
Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f.
Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya
Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya
penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
i.
Tersangka membayar maksimum pidana denda
atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak
kategori II; atau
j.
Tersangka membayar maksimum pidana denda
kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I
(satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Praperadilan di sini berfungsi dua
arah:
-
Bagi Korban: Jika penyidikan dihentikan
dengan alasan “bukan tindak pidana” padahal korban memiliki bukti kuat, korban
dapat menggugat agar penyidikan dibuka kembali;
-
Bagi Tersangka: Jika kasus menggantung tanpa
kejelasan, tersangka dapat mendesak agar penyidikan dihentikan jika memang
penyidik tidak kunjung menemukan bukti yang cukup.
Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan yang Sah (vide Pasal 158 huruf e)
Ini adalah ketentuan revolusioner
dalam UU tentang KUHAP yang bertujuan memberantas praktik undue delay atau
penundaan berlarut-larut yang sering menjadi keluhan masyarakat (“gantung
perkara”).
Dalam praktik lama, seseorang bisa
menyandang status tersangka selama bertahun-tahun tanpa kepastian kapan
berkasnya dilimpahkan ke pengadilan (P-21). Praperadilan lama tidak bisa
menyentuh hal ini kecuali penyidik secara formal mengeluarkan surat penghentian.
Jika penyidik hanya “mendiamkan” berkas, tersangka tersandera seumur hidup.
Dengan adanya Pasal 158 huruf e UU
tentang KUHAP, tersangka kini memiliki senjata hukum untuk menggugat “keterdiaman”
atau kelambanan penyidik. Jika penyidik atau penuntut umum menunda-nunda
penanganan perkara tanpa alasan yang rasional dan sah menurut hukum, hakim
Praperadilan dapat menyatakan penundaan tersebut tidak sah dan memerintahkan
tindak lanjut segera atau penghentian perkara demi kepastian hukum. Ini adalah
manifestasi nyata dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penyitaan Benda yang Tidak Terkait Tindak Pidana (vide Pasal 158 huruf d)
Ketentuan ini memberikan perlindungan
spesifik terhadap hak milik pihak ketiga atau tersangka atas aset yang tidak
relevan dengan kejahatan.
Seringkali, dalam penyidikan kasus
korupsi atau pencucian uang, penyidik melakukan penyitaan “sapu jagat”. Pasal
158 huruf d UU tentang KUHAP memberikan jalur hukum yang cepat bagi pemilik
barang untuk menuntut pengembalian aset tersebut tanpa harus menunggu putusan
pengadilan pokok yang bisa memakan waktu tahunan.
Penangguhan dan Pembantaran Penahanan (vide Pasal 158 huruf f)
Hak tersangka atas kesehatan dan
penangguhan penahanan kini mendapat jaminan perlindungan prosedural. Jika
penyidik menolak memberikan pembantaran (pengobatan di luar tahanan) padahal
tersangka sakit keras, atau mencabut penangguhan penahanan secara sewenang-wenang
tanpa alasan yang sah, tindakan tersebut dapat diuji oleh hakim Praperadilan.
Prosedur dan Hukum Acara Praperadilan
Hukum acara Praperadilan dalam UU
tentang KUHAP dirancang dengan semangat efisiensi dan kecepatan, mengingat
sifatnya yang mendesak terkait kemerdekaan seseorang. Berikut adalah penjabaran
prosedur berdasarkan Pasal 159 hingga Pasal 164 UU tentang KUHAP.
Pihak yang Berhak Mengajukan (Legal
Standing)
Pasal 160 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, mengatur secara
rinci legal standing pemohon:
-
Untuk Sah/Tidaknya Upaya Paksa (Penangkapan,
Penahanan, Penetapan Tersangka, dll): Tersangka; Keluarga Tersangka; atau Advokatnya;
-
Untuk Penyitaan Benda Pihak Ketiga: Diajukan
oleh Pihak Ketiga yang berkepentingan (pemilik barang);
-
Untuk Sah/Tidaknya Penghentian
Penyidikan/Penuntutan (Pasal 161): Korban; Pelapor; atau Kuasa Hukumnya;
-
Untuk Ganti Rugi/Rehabilitasi akibat
Penghentian (Pasal 162): Korban atau Pelapor.
Catatan Kritis: Pasal 160 ayat
(3) UU tentang KUHAP menegaskan asas ne bis in idem dalam
Praperadilan:
“Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan
Upaya Paksa... hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama.”
Ketentuan ini dibuat untuk mencegah abuse
of process di mana tersangka mengajukan Praperadilan berulang-ulang untuk
menghambat penyidikan. Namun, perlu dicatat adanya pengecualian logis: jika
putusan Praperadilan pertama mengabulkan permohonan dan membatalkan penetapan
tersangka, lalu penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru (Sprindik
Baru) dengan alat bukti baru, maka tersangka berhak mengajukan Praperadilan
lagi atas penetapan tersangka yang baru tersebut, karena objeknya (surat
penetapan) berbeda.
Larangan bagi Buronan (DPO)
UU tentang KUHAP mengadopsi prinsip
yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), kini menjadi
norma undang-undang yang mengikat.
Pasal 160 ayat (4) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”,
menyatakan:
“Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan
diri atau dalam status daftar pencarian orang.”
Ini menutup celah bagi tersangka yang
tidak kooperatif untuk mencoba “menggoyang” status hukumnya dari tempat
persembunyian. Praperadilan adalah sarana bagi mereka yang menghormati proses
hukum, bukan bagi mereka yang lari darinya.
Timeline dan Tata Cara Persidangan
Proses Praperadilan harus berjalan
sangat cepat (speedy trial). Pasal 163 ayat (1) UU tentang KUHAP
menetapkan:
a. Penetapan
Sidang: Hakim wajib menetapkan hari sidang dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari
terhitung sejak permintaan diterima;
b. Pemeriksaan:
Dilakukan oleh Hakim Tunggal (vide Pasal 159 ayat 2) dibantu seorang
Panitera. Hakim mendengar keterangan dari Tersangka/Advokat, Keluarga, Pihak
Berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum;
c. Jangka
Waktu Putusan: Pemeriksaan harus dilakukan secara cepat dan hakim wajib
menjatuhkan putusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
permohonan dibacakan;
d. Ketidakhadiran
Termohon: Ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf d sangat krusial untuk mencegah
taktik mengulur waktu: “Dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua)
kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon
dianggap melepaskan haknya.”
Ini adalah peringatan keras bagi
kepolisian atau kejaksaan untuk menghormati panggilan sidang Praperadilan.
Ketidakhadiran mereka tidak akan lagi bisa menyandera proses peradilan.
Gugurnya Praperadilan: Supremasi
Kontrol Yudisial
Salah satu perdebatan klasik dalam
hukum acara lama adalah kapan Praperadilan dianggap gugur. Apakah saat berkas
dilimpahkan ke pengadilan? Atau saat sidang pertama dimulai?
Pasal 163 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang KUHAP”, memberikan jawaban tegas yang membalikkan paradigma
lama:
“Selama pemeriksaan... belum selesai, pemeriksaan pokok
perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.”
Ketentuan ini menegaskan supremasi
pemeriksaan Praperadilan. Jika permohonan Praperadilan sedang berjalan,
Pengadilan Negeri dilarang untuk memulai sidang pokok perkara sampai putusan
Praperadilan dijatuhkan. Ini menutup celah “penyelundupan hukum” di mana
penyidik/jaksa buru-buru melimpahkan berkas (P-21 dan pelimpahan ke pengadilan)
hanya untuk menggugurkan permohonan Praperadilan yang sedang berjalan. Dengan
aturan baru ini, hak tersangka untuk menguji aspek formil/prosedural dijamin
tuntas terlebih dahulu sebelum masuk ke materi pokok perkara.
Putusan dan Upaya Hukum
Amar putusan Praperadilan memiliki
konsekuensi eksekutorial yang serta-merta. Pasal 163 ayat (3) UU tentang
KUHAP merinci isi putusan:
1.
Jika Penetapan Tersangka Tidak Sah: Penyidik
harus membebaskan Tersangka, status tersangka gugur demi hukum.
2. Jika
Penangkapan/Penahanan Tidak Sah: Penyidik atau Penuntut Umum harus segera
membebaskan Tersangka dari tahanan.
3. Jika
Penghentian Penyidikan Tidak Sah: Penyidikan wajib dilanjutkan.
4. Eksklusi
Alat Bukti (Exclusionary Rule): Pasal 163 ayat (3) huruf d UU tentang
KUHAP menyatakan:
“Dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan,
Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang
diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat
tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.”
Ini adalah sanksi prosedural yang sangat berat bagi
penegak hukum. Bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum (misalnya
menyadap tanpa izin atau menggeledah tanpa surat) menjadi “haram” digunakan di
pengadilan. Ini akan memaksa penyidik untuk bekerja lebih profesional dan patuh
prosedur.
5. Pemulihan
(Rehabilitasi): Jika penghentian penyidikan dinyatakan sah dan tersangka tidak
ditahan, putusan harus mencantumkan rehabilitasi nama baik.
Sifat Final dan Pengecualian Banding
Secara prinsip, putusan Praperadilan
bersifat final dan mengikat untuk menjamin kepastian hukum yang cepat. Namun,
terdapat pengecualian spesifik.
Pasal 164 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, mengatur:
1.
Ayat (1): Putusan Praperadilan terhadap
permohonan sah/tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penetapan
tersangka, penyitaan, dll) tidak dapat dimintakan banding. Putusan ini
final di tingkat pertama;
2. Ayat (2):
Pengecualian diberikan terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak
sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan. Untuk hal ini, putusan dapat
dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi.
Rasional di balik pengecualian ini
adalah karena putusan yang menyatakan penghentian penyidikan tidak sah memiliki
dampak membuka kembali perkara yang sudah ditutup, sehingga diberikan satu
lapis pemeriksaan lagi di tingkat banding untuk memastikan ketepatannya.
Penanganan Perkara di Masa Transisi (2026)
Berlakunya UU tentang KUHAP
pada tanggal 2 Januari 2026 menimbulkan tantangan tersendiri bagi
perkara yang sedang berjalan (on-going cases). Bagaimana nasib
penyidikan yang dimulai pada tahun 2025 namun belum selesai di 2026? Hukum mana
yang dipakai untuk Praperadilan?
Berdasarkan Pasal 361 UU tentang
KUHAP jo. Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor
B-5433/E/Ejp/12/2025, terdapat pedoman teknis sebagai berikut:
Asas Hukum Acara: Tempus Regit Actum
Prinsip utamanya adalah tempus
regit actum: hukum yang berlaku adalah hukum pada saat tindakan dilakukan.
1.
Penyidikan yang Sedang Berjalan: Jika
proses penyidikan sudah dimulai sebelum 2 Januari 2026 dan masih berlangsung,
maka penyidikan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP Lama
(1981) hingga selesai. Namun, Surat Edaran Jampidum memberikan
instruksi progresif: pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap
II), Penuntut Umum wajib mengevaluasi kembali urgensi penahanan dan memeriksa
syarat sah penahanan berdasarkan standar KUHAP Baru. Ini berarti
perlindungan hak asasi dalam UU baru mulai diterapkan secara bertahap;
2. Penyidikan
Baru:
Jika tindak pidana terjadi sebelum 2 Januari 2026,
tetapi penyidikan baru dimulai setelah tanggal tersebut, maka penyidikan
wajib menggunakan prosedur UU tentang KUHAP (2025) sepenuhnya.
3. Implikasi
bagi Praperadilan:
-
Jika Anda mengajukan Praperadilan pada Maret
2026 untuk menggugat surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada Desember
2025, hakim Praperadilan kemungkinan besar akan mengujinya dengan standar KUHAP
Lama (1981) karena tindakan tersebut dilakukan di bawah rezim hukum lama;
-
Namun, untuk tindakan yang sifatnya
berkelanjutan (continuing act) seperti Pemblokiran Rekening atau Penundaan
Penanganan Perkara, Anda dapat menggunakan dasar hukum UU tentang KUHAP
(2025). Meskipun penyidikan dimulai dengan hukum lama, jika pemblokiran
terus berlanjut hingga melewati batas waktu yang diizinkan UU baru, hal itu
dapat digugat;
-
Untuk objek baru seperti “Penundaan
Penanganan Perkara”, argumentasi hukum yang dapat dibangun adalah bahwa hak
atas kepastian hukum berlaku seketika saat UU baru diundangkan. Tersangka kasus
lama yang perkaranya “digantung” berhak menuntut kepastian menggunakan
mekanisme baru ini.
Penyesuaian Kualifikasi Yuridis (Pasal Sangkaan)
Penting dicatat bahwa untuk hukum
materiil (KUHP), berlaku asas Lex Favor Reo (hukum yang lebih
menguntungkan terdakwa). Jika ancaman pidana dalam UU tentang KUHP (2023)
lebih ringan daripada KUHP Lama, maka penyidik dan jaksa wajib menyesuaikan
pasal sangkaan. Surat Edaran Jampidum memerintahkan pembuatan “Berita Acara
Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” pada saat pelimpahan Tahap II. Dokumen ini
penting untuk memastikan tersangka mendapatkan manfaat dari aturan baru yang
lebih lunak.
Penutup
Perubahan ketentuan Praperadilan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan lompatan kuantum dalam sejarah
hukum Indonesia. Kita bergerak dari era di mana kewenangan penyidik nyaris tak
tersentuh, menuju era judicial scrutiny di mana setiap tindakan paksa
negara harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hakim.
Praperadilan kini bukan lagi “macan
kertas”. Ia memiliki taring untuk membatalkan penetapan tersangka yang
serampangan, membuka blokir aset yang menindas, dan menghentikan penyadapan
ilegal. Bagi aparat penegak hukum, ini adalah peringatan keras untuk
meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan prosedur. Bagi advokat dan
masyarakat, ini adalah instrumen ampuh untuk memperjuangkan keadilan.
Semoga analisis komprehensif ini
memberikan pencerahan dan bekal yang cukup bagi Anda untuk menavigasi sistem
peradilan pidana yang baru. Ingat, hak tidak akan tegak dengan sendirinya; ia
harus diperjuangkan, dan Praperadilan adalah arena perjuangan tersebut.
Tabel Perbandingan Singkat: KUHAP 1981 vs KUHAP 2025 (Praperadilan)
| Fitur | KUHAP 1981 (Lama) | UU Nomor 20 Tahun 2025 (Baru) |
|---|---|---|
| Objek Utama Praperadilan | Penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan dan/atau penuntutan. | Diperluas dengan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, serta penundaan penanganan perkara. |
| Penyadapan | Tidak diatur secara eksplisit sebagai objek praperadilan. | Secara tegas menjadi objek praperadilan sebagaimana Pasal 89 juncto Pasal 158. |
| Gugurnya Praperadilan | Praperadilan gugur ketika perkara pokok mulai diperiksa di persidangan, sebagaimana Pasal 82. | Perkara pokok tidak boleh disidangkan sebelum permohonan praperadilan diputus, sebagaimana Pasal 163. |
| Konsekuensi Putusan | Terbatas pada aspek administratif dan/atau pemberian ganti rugi. | Ditegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak boleh digunakan dalam pembuktian (exclusionary rule). |
| Pemohon (Legal Standing) | Tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya. | Diperluas secara eksplisit mencakup pemberi bantuan hukum (LBH) serta korban. |
| Jangka Waktu Pemeriksaan | Putusan wajib dijatuhkan dalam waktu 7 (tujuh) hari. | Tetap 7 (tujuh) hari, dengan pengaturan lebih ketat terkait ketidakhadiran Termohon. |
Artikel ini telah diperbarui pada
Januari 2026 berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku di
Republik Indonesia.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


