layananhukum

Begini Ketentuan Praperadilan yang Wajib Anda Benar-Benar Pahami (Update 2026)

 

Pengantar

Reformasi hukum pidana di Indonesia telah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur atau revisi parsial, melainkan sebuah transformasi fundamental yang mengubah wajah penegakan hukum di tanah air, khususnya dalam aspek perlindungan hak asasi manusia melalui mekanisme kontrol yudisial. Salah satu instrumen hukum yang mengalami evolusi paling signifikan dalam undang-undang ini adalah lembaga Praperadilan.

Dalam rezim hukum sebelumnya di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Praperadilan sering kali dipandang sebagai mekanisme yang terbatas dan kaku, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi telah berupaya memperluas cakupannya. Namun, dengan berlakunya UU tentang KUHAP pada tahun 2026 ini, Praperadilan ditempatkan kembali pada khittah-nya sebagai penjaga gawang (gatekeeper) keadilan, dengan kewenangan yang jauh lebih luas dan tajam untuk menguji setiap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Pentingnya pemahaman mendalam mengenai ketentuan Praperadilan yang baru ini tidak dapat ditawar lagi bagi para praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat pencari keadilan. Ketidaktahuan akan perubahan mekanisme ini dapat berakibat fatal, mulai dari hilangnya kesempatan untuk memulihkan hak tersangka yang dilanggar, hingga kegagalan dalam memanfaatkan instrumen hukum untuk menghentikan penyidikan yang tidak sah atau berlarut-larut.

Artikel ini disusun sebagai panduan komprehensif, objektif, dan kritis untuk membedah anatomi Praperadilan di era baru, menyajikan analisis mendalam pasal demi pasal, serta memberikan panduan praktis dalam menghadapi masa transisi hukum yang sedang berlangsung.

Dasar Hukum

Untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemahaman dalam analisis ini, berikut adalah rujukan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan utama:

1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”;

2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHP”;

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHAP Lama” (sebagai perbandingan dan dasar hukum bagi perkara transisi);

4.       Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025, perihal Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “Surat Edaran Jampidum”;

5.       Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/RES.7.5./2026/Bareskrim tertanggal Januari 2026, perihal Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara terkait Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang selanjutnya disebut dengan “Surat Edaran Kapolri”.

Pergeseran Paradigma: Dari Kontrol Administratif Menuju Pengujian Yudisial Substantif

Secara historis, lembaga Praperadilan diadopsi dari konsep Habeas Corpus dalam sistem Common Law, namun dalam penerapannya di Indonesia selama lebih dari empat dekade, lembaga ini sering kali direduksi menjadi sekadar pemeriksaan administratif belaka.

Hakim Praperadilan kerap kali menolak untuk memeriksa aspek materiil dari sebuah penetapan tersangka atau penyitaan, dengan dalih bahwa kewenangannya hanya sebatas memeriksa “kulit luar” atau kelengkapan administrasi semata.

Namun, UU tentang KUHAP membawa angin segar perubahan dengan mempertegas definisi dan ruang lingkup Praperadilan.

Pasal 1 Sngka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, mendefinisikan Praperadilan sebagai berikut:

“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Definisi di atas mengandung beberapa poin krusial yang membedakannya dengan rezim lama:

-        Perluasan Subjek Pemohon: Tidak hanya tersangka dan keluarganya, kini “Pemberi Bantuan Hukum” (Organisasi Bantuan Hukum/LBH) secara eksplisit diakui memiliki legal standing untuk mengajukan Praperadilan. Ini merupakan pengakuan terhadap peran serta masyarakat sipil dan akses keadilan bagi mereka yang tidak mampu (pro bono);

-        Cakupan “Keberatan”: Frasa “keberatan... atas tindakan Penyidik” memberikan mandat yang lebih luas bagi hakim untuk tidak hanya memeriksa surat-menyurat, tetapi juga menguji apakah tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia atau prosedur due process of law.

Filosofi yang diusung dalam UU tentang KUHAP adalah keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan negara dalam penegakan hukum. Hal ini tercermin dari Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, yang menyatakan:

“Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Semangat “Hakim aktif” dan “perlawanan berimbang” ini juga menjiwai mekanisme Praperadilan, di mana hakim tidak boleh pasif membiarkan kesewenang-wenangan terjadi di tahap penyidikan.

Objek Praperadilan dalam UU tentang KUHAP

Bagian ini adalah inti dari perubahan hukum acara yang wajib dipahami. Objek Praperadilan dalam UU tentang KUHAP mengalami ekspansi yang sangat signifikan dibandingkan dengan aturan lama. Perluasan ini merupakan respons terhadap berbagai modus pelanggaran hak asasi yang selama ini lolos dari pengawasan pengadilan karena kekosongan hukum.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai:

a.       sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;

b.      sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;

c.       permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

d.      penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e.       penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f.        penangguhan pembantaran penahanan.

Mari kita telaah satu per satu objek kewenangan tersebut secara mendalam.

Sah atau Tidaknya Pelaksanaan Upaya Paksa (vide Pasal 158 huruf a)

Istilah “Upaya Paksa” dalam ketentuan ini merupakan genus yang mencakup berbagai spesies tindakan kepolisian dan kejaksaan. Untuk memahami apa saja yang termasuk dalam kategori ini, kita harus merujuk pada ketentuan umum.

Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, mendefinisikan Upaya Paksa sebagai:

“Tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.”

Selanjutnya, Pasal 89 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, merinci bentuk Upaya Paksa meliputi:

a.       Penetapan Tersangka;

b.      Penangkapan;

c.       Penahanan;

d.      Penggeledahan;

e.       Penyitaan;

f.        Penyadapan;

g.      Pemeriksaan surat;

h.      Pemblokiran; dan

i.        Larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Berikut adalah analisis rinci terhadap masing-masing bentuk Upaya Paksa yang kini dapat diuji di Praperadilan:

A.      Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka kini secara expressis verbis (tersurat jelas) diatur dalam undang-undang sebagai objek Praperadilan, mengakhiri perdebatan yang sebelumnya hanya bersandar pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;

Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, mensyaratkan:

“Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Dalam sidang Praperadilan, hakim memiliki kewajiban untuk memeriksa apakah “minimal 2 alat bukti” tersebut telah terpenuhi secara sah. Hal ini tidak hanya menyangkut kuantitas (jumlah bukti), tetapi juga kualitas bukti (bewijskracht). Apakah bukti tersebut diperoleh secara sah? Apakah bukti tersebut relevan dengan tindak pidana yang disangkakan? Jika penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan satu saksi atau bukti yang diperoleh secara ilegal, maka penetapan tersangka tersebut harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

B.      Penyadapan (Wiretapping)

Ini adalah terobosan hukum yang sangat progresif. Sebelumnya, penyadapan sering kali dilakukan secara diam-diam dan hasilnya baru diketahui saat di persidangan, di mana terdakwa sudah tidak memiliki kesempatan untuk menguji legalitas prosedurnya sebelum dakwaan dibacakan. Kini, Penyadapan masuk sebagai objek Praperadilan.

Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, mendefinisikan penyadapan sebagai kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi secara rahasia dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, dll.

Implikasinya sangat besar. Seorang tersangka korupsi atau narkotika yang merasa disadap secara ilegal (misalnya tanpa surat perintah penyadapan yang sah atau melampaui batas waktu yang diizinkan undang-undang) dapat mengajukan Praperadilan. Jika hakim memutus penyadapan tersebut tidak sah, maka hasil rekaman tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan pokok. Ini adalah penerapan prinsip exclusionary rule yang tegas untuk mendisiplinkan aparat.

C.      Pemblokiran (Blocking)

Pemblokiran rekening bank atau aset keuangan sering menjadi momok bagi tersangka, bahkan sebelum kesalahannya dibuktikan. Sering terjadi rekening diblokir bertahun-tahun tanpa kejelasan nasib perkara, melumpuhkan kehidupan ekonomi tersangka dan keluarganya.

Pasal 1 Angka 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, mengatur Pemblokiran sebagai tindakan mencegah akses penggunaan harta kekayaan, transaksi perbankan, akun platform daring, dll.

Syarat sahnya pemblokiran diatur ketat dalam Pasal 140 ayat (2) UU tentang KUHAP: “Harus mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri”. Dan itu hanya berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali untuk 6 bulan (vide ayat (6)).  Jika penyidik memblokir rekening tanpa izin pengadilan, atau membiarkan blokir melebihi batas waktu tanpa perpanjangan yang sah, tindakan tersebut dapat digugat dan dibatalkan melalui Praperadilan.

D.     Penggeledahan dan Penyitaan

Perlindungan privasi dan hak milik juga diperkuat. Penggeledahan rumah dan penyitaan barang harus dengan izin ketua pengadilan negeri.

Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, mewajibkan adanya izin tersebut.

Praperadilan menjadi forum untuk menguji: Apakah penyidik membawa surat izin saat menggeledah? Apakah barang yang disita relevan dengan tindak pidana? Seringkali penyidik menyita seluruh isi rumah atau kantor yang tidak ada kaitannya dengan perkara (misalnya menyita dokumen tanah milik istri tersangka dalam kasus korupsi yang tidak terkait pencucian uang). Tindakan eksesif semacam ini kini dapat dikoreksi seketika melalui Praperadilan.

E.       Larangan Keluar Wilayah Indonesia (Cekal)

Tindakan pencegahan ke luar negeri juga dikategorikan sebagai upaya paksa yang dapat diuji. Hakim akan menilai urgensi dan dasar hukum dari pelarangan tersebut, memastikan kebebasan bergerak warga negara tidak dikekang tanpa alasan yuridis yang kuat.

Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penuntutan (vide Pasal 158 huruf b)

Objek ini memberikan kontrol terhadap kewenangan diskresi penyidik (SP3) atau penuntut umum (SKP2) dalam menutup perkara.

Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, merinci alasan penghentian penyidikan, antara lain:

a.       tidak terdapat cukup alat bukti;

b.      peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;

c.       Penyidikan dihentikan demi hukum;

d.      terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;

e.       kedaluwarsa;

f.        Tersangka meninggal dunia;

g.      ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;

h.      tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

i.        Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau

j.        Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Praperadilan di sini berfungsi dua arah:

-        Bagi Korban: Jika penyidikan dihentikan dengan alasan “bukan tindak pidana” padahal korban memiliki bukti kuat, korban dapat menggugat agar penyidikan dibuka kembali;

-        Bagi Tersangka: Jika kasus menggantung tanpa kejelasan, tersangka dapat mendesak agar penyidikan dihentikan jika memang penyidik tidak kunjung menemukan bukti yang cukup.

Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan yang Sah (vide Pasal 158 huruf e)

Ini adalah ketentuan revolusioner dalam UU tentang KUHAP yang bertujuan memberantas praktik undue delay atau penundaan berlarut-larut yang sering menjadi keluhan masyarakat (“gantung perkara”).

Dalam praktik lama, seseorang bisa menyandang status tersangka selama bertahun-tahun tanpa kepastian kapan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan (P-21). Praperadilan lama tidak bisa menyentuh hal ini kecuali penyidik secara formal mengeluarkan surat penghentian. Jika penyidik hanya “mendiamkan” berkas, tersangka tersandera seumur hidup.

Dengan adanya Pasal 158 huruf e UU tentang KUHAP, tersangka kini memiliki senjata hukum untuk menggugat “keterdiaman” atau kelambanan penyidik. Jika penyidik atau penuntut umum menunda-nunda penanganan perkara tanpa alasan yang rasional dan sah menurut hukum, hakim Praperadilan dapat menyatakan penundaan tersebut tidak sah dan memerintahkan tindak lanjut segera atau penghentian perkara demi kepastian hukum. Ini adalah manifestasi nyata dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Penyitaan Benda yang Tidak Terkait Tindak Pidana (vide Pasal 158 huruf d)

Ketentuan ini memberikan perlindungan spesifik terhadap hak milik pihak ketiga atau tersangka atas aset yang tidak relevan dengan kejahatan.

Seringkali, dalam penyidikan kasus korupsi atau pencucian uang, penyidik melakukan penyitaan “sapu jagat”. Pasal 158 huruf d UU tentang KUHAP memberikan jalur hukum yang cepat bagi pemilik barang untuk menuntut pengembalian aset tersebut tanpa harus menunggu putusan pengadilan pokok yang bisa memakan waktu tahunan.

Penangguhan dan Pembantaran Penahanan (vide Pasal 158 huruf f)

Hak tersangka atas kesehatan dan penangguhan penahanan kini mendapat jaminan perlindungan prosedural. Jika penyidik menolak memberikan pembantaran (pengobatan di luar tahanan) padahal tersangka sakit keras, atau mencabut penangguhan penahanan secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah, tindakan tersebut dapat diuji oleh hakim Praperadilan.

Prosedur dan Hukum Acara Praperadilan

Hukum acara Praperadilan dalam UU tentang KUHAP dirancang dengan semangat efisiensi dan kecepatan, mengingat sifatnya yang mendesak terkait kemerdekaan seseorang. Berikut adalah penjabaran prosedur berdasarkan Pasal 159 hingga Pasal 164 UU tentang KUHAP.

Pihak yang Berhak Mengajukan (Legal Standing)

Pasal 160 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, mengatur secara rinci legal standing pemohon:

-        Untuk Sah/Tidaknya Upaya Paksa (Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka, dll): Tersangka; Keluarga Tersangka; atau Advokatnya;

-        Untuk Penyitaan Benda Pihak Ketiga: Diajukan oleh Pihak Ketiga yang berkepentingan (pemilik barang);

-        Untuk Sah/Tidaknya Penghentian Penyidikan/Penuntutan (Pasal 161): Korban; Pelapor; atau Kuasa Hukumnya;

-        Untuk Ganti Rugi/Rehabilitasi akibat Penghentian (Pasal 162): Korban atau Pelapor.

Catatan Kritis: Pasal 160 ayat (3) UU tentang KUHAP menegaskan asas ne bis in idem dalam Praperadilan:

“Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa... hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama.”

Ketentuan ini dibuat untuk mencegah abuse of process di mana tersangka mengajukan Praperadilan berulang-ulang untuk menghambat penyidikan. Namun, perlu dicatat adanya pengecualian logis: jika putusan Praperadilan pertama mengabulkan permohonan dan membatalkan penetapan tersangka, lalu penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru (Sprindik Baru) dengan alat bukti baru, maka tersangka berhak mengajukan Praperadilan lagi atas penetapan tersangka yang baru tersebut, karena objeknya (surat penetapan) berbeda.

Larangan bagi Buronan (DPO)

UU tentang KUHAP mengadopsi prinsip yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), kini menjadi norma undang-undang yang mengikat.

Pasal 160 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, menyatakan:

“Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang.”

Ini menutup celah bagi tersangka yang tidak kooperatif untuk mencoba “menggoyang” status hukumnya dari tempat persembunyian. Praperadilan adalah sarana bagi mereka yang menghormati proses hukum, bukan bagi mereka yang lari darinya.

Timeline dan Tata Cara Persidangan

Proses Praperadilan harus berjalan sangat cepat (speedy trial). Pasal 163 ayat (1) UU tentang KUHAP menetapkan:

a.       Penetapan Sidang: Hakim wajib menetapkan hari sidang dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima;

b.      Pemeriksaan: Dilakukan oleh Hakim Tunggal (vide Pasal 159 ayat 2) dibantu seorang Panitera. Hakim mendengar keterangan dari Tersangka/Advokat, Keluarga, Pihak Berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum;

c.       Jangka Waktu Putusan: Pemeriksaan harus dilakukan secara cepat dan hakim wajib menjatuhkan putusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan;

d.      Ketidakhadiran Termohon: Ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf d sangat krusial untuk mencegah taktik mengulur waktu: “Dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya.”

Ini adalah peringatan keras bagi kepolisian atau kejaksaan untuk menghormati panggilan sidang Praperadilan. Ketidakhadiran mereka tidak akan lagi bisa menyandera proses peradilan.

Gugurnya Praperadilan: Supremasi Kontrol Yudisial

Salah satu perdebatan klasik dalam hukum acara lama adalah kapan Praperadilan dianggap gugur. Apakah saat berkas dilimpahkan ke pengadilan? Atau saat sidang pertama dimulai?

Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, memberikan jawaban tegas yang membalikkan paradigma lama:

“Selama pemeriksaan... belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.”

Ketentuan ini menegaskan supremasi pemeriksaan Praperadilan. Jika permohonan Praperadilan sedang berjalan, Pengadilan Negeri dilarang untuk memulai sidang pokok perkara sampai putusan Praperadilan dijatuhkan. Ini menutup celah “penyelundupan hukum” di mana penyidik/jaksa buru-buru melimpahkan berkas (P-21 dan pelimpahan ke pengadilan) hanya untuk menggugurkan permohonan Praperadilan yang sedang berjalan. Dengan aturan baru ini, hak tersangka untuk menguji aspek formil/prosedural dijamin tuntas terlebih dahulu sebelum masuk ke materi pokok perkara.

Putusan dan Upaya Hukum

Amar putusan Praperadilan memiliki konsekuensi eksekutorial yang serta-merta. Pasal 163 ayat (3) UU tentang KUHAP merinci isi putusan:

1.        Jika Penetapan Tersangka Tidak Sah: Penyidik harus membebaskan Tersangka, status tersangka gugur demi hukum.

2.       Jika Penangkapan/Penahanan Tidak Sah: Penyidik atau Penuntut Umum harus segera membebaskan Tersangka dari tahanan.

3.      Jika Penghentian Penyidikan Tidak Sah: Penyidikan wajib dilanjutkan.

4.       Eksklusi Alat Bukti (Exclusionary Rule): Pasal 163 ayat (3) huruf d UU tentang KUHAP menyatakan:

“Dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.”

Ini adalah sanksi prosedural yang sangat berat bagi penegak hukum. Bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum (misalnya menyadap tanpa izin atau menggeledah tanpa surat) menjadi “haram” digunakan di pengadilan. Ini akan memaksa penyidik untuk bekerja lebih profesional dan patuh prosedur.

5.       Pemulihan (Rehabilitasi): Jika penghentian penyidikan dinyatakan sah dan tersangka tidak ditahan, putusan harus mencantumkan rehabilitasi nama baik.

Sifat Final dan Pengecualian Banding

Secara prinsip, putusan Praperadilan bersifat final dan mengikat untuk menjamin kepastian hukum yang cepat. Namun, terdapat pengecualian spesifik.

Pasal 164 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, mengatur:

1.        Ayat (1): Putusan Praperadilan terhadap permohonan sah/tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penyitaan, dll) tidak dapat dimintakan banding. Putusan ini final di tingkat pertama;

2.       Ayat (2): Pengecualian diberikan terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan. Untuk hal ini, putusan dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi.

Rasional di balik pengecualian ini adalah karena putusan yang menyatakan penghentian penyidikan tidak sah memiliki dampak membuka kembali perkara yang sudah ditutup, sehingga diberikan satu lapis pemeriksaan lagi di tingkat banding untuk memastikan ketepatannya.

Penanganan Perkara di Masa Transisi (2026)

Berlakunya UU tentang KUHAP pada tanggal 2 Januari 2026 menimbulkan tantangan tersendiri bagi perkara yang sedang berjalan (on-going cases). Bagaimana nasib penyidikan yang dimulai pada tahun 2025 namun belum selesai di 2026? Hukum mana yang dipakai untuk Praperadilan?

Berdasarkan Pasal 361 UU tentang KUHAP jo. Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025, terdapat pedoman teknis sebagai berikut:

Asas Hukum Acara: Tempus Regit Actum

Prinsip utamanya adalah tempus regit actum: hukum yang berlaku adalah hukum pada saat tindakan dilakukan.

1.        Penyidikan yang Sedang Berjalan: Jika proses penyidikan sudah dimulai sebelum 2 Januari 2026 dan masih berlangsung, maka penyidikan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP Lama (1981) hingga selesai. Namun, Surat Edaran Jampidum memberikan instruksi progresif: pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Penuntut Umum wajib mengevaluasi kembali urgensi penahanan dan memeriksa syarat sah penahanan berdasarkan standar KUHAP Baru. Ini berarti perlindungan hak asasi dalam UU baru mulai diterapkan secara bertahap;

2.       Penyidikan Baru:

Jika tindak pidana terjadi sebelum 2 Januari 2026, tetapi penyidikan baru dimulai setelah tanggal tersebut, maka penyidikan wajib menggunakan prosedur UU tentang KUHAP (2025) sepenuhnya.

3.      Implikasi bagi Praperadilan:

-        Jika Anda mengajukan Praperadilan pada Maret 2026 untuk menggugat surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada Desember 2025, hakim Praperadilan kemungkinan besar akan mengujinya dengan standar KUHAP Lama (1981) karena tindakan tersebut dilakukan di bawah rezim hukum lama;

-        Namun, untuk tindakan yang sifatnya berkelanjutan (continuing act) seperti Pemblokiran Rekening atau Penundaan Penanganan Perkara, Anda dapat menggunakan dasar hukum UU tentang KUHAP (2025). Meskipun penyidikan dimulai dengan hukum lama, jika pemblokiran terus berlanjut hingga melewati batas waktu yang diizinkan UU baru, hal itu dapat digugat;

-        Untuk objek baru seperti “Penundaan Penanganan Perkara”, argumentasi hukum yang dapat dibangun adalah bahwa hak atas kepastian hukum berlaku seketika saat UU baru diundangkan. Tersangka kasus lama yang perkaranya “digantung” berhak menuntut kepastian menggunakan mekanisme baru ini.

Penyesuaian Kualifikasi Yuridis (Pasal Sangkaan)

Penting dicatat bahwa untuk hukum materiil (KUHP), berlaku asas Lex Favor Reo (hukum yang lebih menguntungkan terdakwa). Jika ancaman pidana dalam UU tentang KUHP (2023) lebih ringan daripada KUHP Lama, maka penyidik dan jaksa wajib menyesuaikan pasal sangkaan. Surat Edaran Jampidum memerintahkan pembuatan “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” pada saat pelimpahan Tahap II. Dokumen ini penting untuk memastikan tersangka mendapatkan manfaat dari aturan baru yang lebih lunak.

Penutup

Perubahan ketentuan Praperadilan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan lompatan kuantum dalam sejarah hukum Indonesia. Kita bergerak dari era di mana kewenangan penyidik nyaris tak tersentuh, menuju era judicial scrutiny di mana setiap tindakan paksa negara harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hakim.

Praperadilan kini bukan lagi “macan kertas”. Ia memiliki taring untuk membatalkan penetapan tersangka yang serampangan, membuka blokir aset yang menindas, dan menghentikan penyadapan ilegal. Bagi aparat penegak hukum, ini adalah peringatan keras untuk meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan prosedur. Bagi advokat dan masyarakat, ini adalah instrumen ampuh untuk memperjuangkan keadilan.

Semoga analisis komprehensif ini memberikan pencerahan dan bekal yang cukup bagi Anda untuk menavigasi sistem peradilan pidana yang baru. Ingat, hak tidak akan tegak dengan sendirinya; ia harus diperjuangkan, dan Praperadilan adalah arena perjuangan tersebut.

Tabel Perbandingan Singkat: KUHAP 1981 vs KUHAP 2025 (Praperadilan)

Fitur KUHAP 1981 (Lama) UU Nomor 20 Tahun 2025 (Baru)
Objek Utama Praperadilan Penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan dan/atau penuntutan. Diperluas dengan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, serta penundaan penanganan perkara.
Penyadapan Tidak diatur secara eksplisit sebagai objek praperadilan. Secara tegas menjadi objek praperadilan sebagaimana Pasal 89 juncto Pasal 158.
Gugurnya Praperadilan Praperadilan gugur ketika perkara pokok mulai diperiksa di persidangan, sebagaimana Pasal 82. Perkara pokok tidak boleh disidangkan sebelum permohonan praperadilan diputus, sebagaimana Pasal 163.
Konsekuensi Putusan Terbatas pada aspek administratif dan/atau pemberian ganti rugi. Ditegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak boleh digunakan dalam pembuktian (exclusionary rule).
Pemohon (Legal Standing) Tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya. Diperluas secara eksplisit mencakup pemberi bantuan hukum (LBH) serta korban.
Jangka Waktu Pemeriksaan Putusan wajib dijatuhkan dalam waktu 7 (tujuh) hari. Tetap 7 (tujuh) hari, dengan pengaturan lebih ketat terkait ketidakhadiran Termohon.

Artikel ini telah diperbarui pada Januari 2026 berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku di Republik Indonesia.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.