Pengantar
Sistem pembuktian, sebagai jantung
dari proses peradilan pidana, mengalami rekonfigurasi yang signifikan.
Apabila di masa lalu kita terbiasa
dengan batasan 5 (lima) alat bukti konvensional dan seringkali terjebak dalam
perdebatan mengenai validitas bukti digital atau bagaimana peran aktif hakim
dalam sistem pembuktian, KUHAP Baru hadir menjawab tantangan tersebut dengan
memperluas spektrum alat bukti yang sah, mempertegas aturan main mengenai
perolehan bukti (exclusionary rules), serta melembagakan konsep-konsep
progresif seperti “Pengamatan Hakim” dan “Bukti Elektronik” secara eksplisit.
Artikel ini, merupakan pembaruan dari
artikel kami sebelumnya yang berjudul: “Memahami
Sederhana Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana”, artikel ini disusun
untuk memberikan panduan yang komprehensif, mendalam, namun tetap dapat dicerna
oleh praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat pencari keadilan.
Pembahasan ini akan menguraikan
secara rinci ketentuan-ketentuan terbaru dalam UU tentang KUHAP yang berlaku
efektif mulai tanggal 2 Januari 2026, serta menyandingkannya dengan Surat
Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman
Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, selanjutnya disebut “SEMA
Nomor 1 Tahun 2026”.
Kita juga akan membedah bagaimana
pembuktian tidak lagi sekadar soal kuantitas saksi, melainkan kualitas
kebenaran yang digali melalui prosedur yang memuliakan hak asasi manusia.
Filosofi dan Asas Fundamental Pembuktian dalam KUHAP 2025
Sebelum melangkah pada teknis alat
bukti, sangat krusial bagi kita untuk memahami landasan filosofis yang menopang
bangunan sistem pembuktian dalam UU tentang KUHAP. Pergeseran paradigma dari
KUHAP 1981 ke KUHAP 2025 membawa implikasi serius terhadap bagaimana hakim,
jaksa, dan penasihat hukum (Advokat) memandang “kebenaran”.
Eksistensi Asas Negatief Wettelijk Bewijstheorie (Pembuktian Negatif Menurut Undang-Undang)
Dalam sejarah hukum acara pidana
Indonesia, asas negatief wettelijk bewijstheorie adalah
doktrin yang tak tergoyahkan. Asas ini mengajarkan bahwa hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya
dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana
benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Pertanyaannya. Apakah asas ini masih
berlaku di tahun 2026?
Jawabannya adalah Ya, dan
diperkuat.
Meskipun terdapat pembaruan dalam
jenis alat bukti, prinsip dasar bahwa keyakinan hakim harus dibatasi oleh
undang-undang tetap dipertahankan untuk mencegah kesewenang-wenangan (arbitrary
justice). Dalam UU tentang KUHAP, konstruksi pemidanaan tetap
mensyaratkan adanya perpaduan antara alat bukti yang sah (wettelijk) dan
keyakinan hakim (negatief).
Yang berbeda dalam rezim baru ini
adalah bagaimana “keyakinan” tersebut dibentuk. Keyakinan hakim kini
tidak lagi boleh bersifat subjektif liar, melainkan harus terukur dan objektif
berdasarkan hasil “Pengamatan Hakim” yang kini diakui sebagai alat bukti
mandiri, serta harus lolos dari uji validitas perolehan bukti yang ketat.
Jika sebuah bukti diperoleh secara ilegal, maka bukti tersebut tidak boleh
membentuk keyakinan hakim (prinsip exclusionary rules).
Penguatan Asas In Dubio Pro Reo dalam Transisi Hukum
Dalam masa transisi penerapan hukum
antara KUHP Lama/KUHAP Lama dengan KUHP Baru/KUHAP Baru, asas in dubio
pro reo (jika ada keraguan, putuskan yang meringankan terdakwa)
mendapatkan tempat yang sangat sentral. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya
disebut “UU tentang KUHP”) yang juga mulai berlaku efektif secara
penuh.
Sesuai dengan SEMA Nomor 1
Tahun 2026, Mahkamah Agung memberikan petunjuk tegas mengenai penerapan
hukum dalam masa transisi:
“Dalam hal persidangan telah dimulai dan dakwaan masih
menggunakan ketentuan pidana yang lama, pembuktian dilakukan berdasarkan
ketentuan pidana yang baru... dikecualikan apabila ketentuan pidana yang
lama lebih menguntungkan Terdakwa daripada ketentuan pidana yang baru.”
Ini berarti, proses pembuktian di
tahun 2026 tidak hanya berkutat pada fakta perbuatan, tetapi juga pada analisis
perbandingan hukum (lex favor reo) untuk menentukan aturan mana yang
paling adil bagi terdakwa. Penuntut Umum dan Hakim dituntut untuk lebih jeli
dalam membuktikan unsur-unsur pasal, karena perubahan definisi tindak pidana
dalam UU tentang KUHP (misalnya perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan,
atau perubahan unsur kesengajaan) akan langsung berdampak pada sah atau
tidaknya pembuktian.
Doktrin Exclusionary Rules (Aturan Pengecualian Bukti Ilegal)
Salah satu lompatan terbesar dalam UU
tentang KUHAP adalah kodifikasi prinsip Exclusionary Rules. Apabila
sebelumnya prinsip “buah dari pohon beracun” (fruit of the poisonous tree)
hanya hidup dalam wacana akademis atau putusan terpilih, kini ia menjadi norma
undang-undang yang mengikat.
Sebagaimana ketentuan Pasal 163
ayat (3) huruf d UU tentang KUHAP menyatakan:
“Dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan,
Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang
diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat
tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.”
Pasal ini adalah “gigi” baru bagi
praperadilan dan perlindungan HAM. Dalam praktik sebelumnya, seringkali terjadi
penyitaan atau penggeledahan yang cacat prosedur (misalnya tanpa izin ketua
pengadilan atau surat perintah yang sah), namun barang bukti yang ditemukan
(misalnya narkotika atau senjata api) tetap diterima di persidangan dengan
dalih “kebenaran materiil”.
Dengan berlakunya ketentuan ini,
logika tersebut runtuh. Keabsahan cara memperoleh bukti (due process)
kini setara nilainya dengan substansi bukti itu sendiri. Sehingga, apabila
penyidik melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan (sebagaimana diwajibkan
dalam Pasal 140 UU tentang KUHAP untuk tindakan pemblokiran/penyadapan), maka
rekaman hasil penyadapan tersebut batal demi hukum sebagai alat bukti.
Hakim dilarang keras menggunakan
bukti tersebut dalam pertimbangannya, betapapun kuatnya bukti itu menunjukkan
kesalahan terdakwa. Ini memaksa aparat penegak hukum untuk bekerja lebih
profesional dan taat prosedur.
Taksonomi Alat Bukti yang Sah (Update Pasal 235 KUHAP 2025)
Perubahan paling radikal yang wajib
dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan hukum adalah redefinisi dan
perluasan jenis alat bukti. KUHAP 1981 membatasi alat bukti pada lima jenis
(Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa).
UU tentang KUHAP mendobrak batasan tersebut dengan mengakui realitas
perkembangan zaman.
Berdasarkan Pasal 235 ayat
(1) UU tentang KUHAP, alat bukti yang sah kini terdiri atas 8 (delapan)
jenis, yaitu:
“Pasal 235 (1) Alat bukti terdiri atas:
a.
Keterangan Saksi;
b.
Keterangan Ahli;
c.
Surat;
d.
Keterangan Terdakwa;
e.
Barang Bukti;
f.
Bukti Elektronik;
g.
Pengamatan Hakim; dan
h.
Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk
kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang
diperoleh secara tidak melawan hukum.”
Berikut di bawah ini penjelasan
mendalam terhadap masing-masing alat bukti tersebut dalam perspektif hukum
terbaru.
Keterangan Saksi: Perluasan Makna dan Perlindungan
Keterangan saksi tetap menjadi
primadona dalam pembuktian pidana, namun definisinya tidak lagi sekaku masa
lalu. Dalam rezim UU tentang KUHAP, saksi tidak semata-mata didefinisikan
sebagai orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa
pidana. Tetapi juga orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi
yang berkaitan dengan perkara.
Sebagaimana ketentuan Pasal 1
Angka 48 UU tentang KUHAP, menyatakan bahwa:
“Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana
yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap Penyelidikan, Penyidikan,
Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Yang mana selanjutnya definisi dari
saksi itu dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 1 Angka 47 UU tentang KUHAP,
menyatakan bahwa:
“Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai
peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami
sendiri, atau orang yang memiliki dan/ atau menguasai data dan/ atau informasi yang
berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan,
Penyidikan, Penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Definisi tersebut di atas telah
diperluas untuk mencakup orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana
yang ia ketahui, meskipun tidak selalu dialami secara langsung fisik (testimonium
de auditu), asalkan relevan dengan pembuktian.
Sehingga, meskipun prinsip utama
tetap mengutamakan saksi fakta langsung, dalam konteks tertentu (seperti
kekerasan seksual atau KDRT), keterangan saksi yang mendengar cerita korban
segera setelah kejadian (hearsay evidence yang berantai) mulai mendapatkan
tempat sebagai petunjuk atau penguat keyakinan hakim, terutama jika
didukung oleh Bukti Elektronik atau Keterangan Ahli Psikologi.
Hal ini bersesuaian dengan ketentuan Pasal 237 ayat (5) UU tentang KUHAP,
yang menyatakan:
“Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib
memperhatikan:
a. kesesuaian
antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain;
b. kesesuaian
antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain;
c. alasan yang
mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi keterangan tertentu;
d. cara hidup
dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi
dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau
e. konsistensi
keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi pada waktu sidang.”
Kemudian apabila dicermati terkait Urutan
Pemeriksaan (vide Pasal 241 UU tentang KUHAP), terdapat perubahan
drastis dalam tata cara pemeriksaan saksi di persidangan. Jika sebelumnya hakim
sangat dominan dan memeriksa saksi di awal, kini peran hakim bergeser menjadi
lebih pasif di awal namun tajam di akhir.
-
Direct Examination, dilakukan
oleh pihak yang mengajukan saksi tersebut ( apakah itu JPU atau Penasihat Hukum
Terdakwa);
-
Cross Examination, dilakukan
oleh pihak lawan untuk menguji kredibilitas;
-
Re-direct, klarifikasi
ulang oleh pengaju saksi;
-
Hakim, kemudian bertanya TERAKHIR untuk
melakukan klarifikasi dan pendalaman (inquisitorial di akhir untuk
memastikan kebenaran materiil). Perubahan ini mendekatkan kita pada
sistem adversarial yang lebih seimbang.
Keterangan Ahli: Standardisasi Ilmiah
Sebagaimana ketentuan Pasal 1
Angka 52 UU tentang KUHAP, menyatakan bahwa:
“Keterangan Ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana
yang berupa keterangan dari Ahli pada tahap Penyelidikan, Penyidikan,
Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Yang mana selanjutnya definisi dari
saksi itu dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 1 Angka 51 UU tentang
KUHAP, menyatakan bahwa:
“Ahli adalah seseorang yang memiliki:
a. pengetahuan
dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat
tertentu; dan/ atau
b. pengalaman
dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana..”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di
atas dapat dikatakan bahwa Keterangan Ahli dalam KUHAP 2025 tidak lagi sekadar
opini subjektif seseorang yang mengaku ahli. Validitas keterangan ahli kini
sangat bergantung pada basis ilmiah (scientific evidence) yang dapat
dipertanggungjawabkan. Ahli forensik, ahli digital, hingga ahli pidana
harus mampu menjelaskan metodologi yang digunakan dalam menarik kesimpulan.
Dalam konteks pembuktian modern,
keterangan ahli seringkali menjadi jembatan untuk memvalidasi alat bukti lain,
seperti Bukti Elektronik atau Barang Bukti.
Tanpa keterangan ahli yang kompeten,
rekaman CCTV atau jejak digital mungkin tidak memiliki nilai pembuktian yang
sempurna karena rentan manipulasi (deepfake, editing).
Surat: Dokumen Fisik dalam Era Digital
Bahwa definisi surat dapat kita lihat
sebagaimana ketentuan Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf c UU tentang
KUHAP, menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “surat” adalah dokumen yang ditulis
di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan
dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan
data elektronik lain.”
Yang di mana ketentuan tersebut relevan
dan terkait dengan ketentuan Pasal 148 KUHP Baru.
Meskipun dunia beralih ke digital,
alat bukti “Surat” tetap eksis untuk mengakomodasi dokumen-dokumen
konvensional. Berita Acara Pemeriksaan (BAP), visum et repertum, surat
keterangan medis, dan akta otentik masih masuk dalam kategori ini.
Penting dicatat: Terdapat
demarkasi (garis batas) yang jelas antara “Surat” dan “Bukti Elektronik”. Jika
sebuah email dicetak di atas kertas, dalam praktik KUHAP Lama sering terjadi
perdebatan apakah itu surat atau bukti elektronik. Dalam UU tentang KUHAP,
pemisahan ini menjadi lebih tegas di mana aspek “informasi” dan “dokumen”
yang tersimpan secara digital dikategorikan khusus sebagai Bukti Elektronik,
sementara produk administratif fisik tetap sebagai Surat.
Keterangan Terdakwa dan Mekanisme Plea Bargain
Keterangan terdakwa tetap menjadi
alat bukti yang sah. Selain itu, UU tentang KUHAP memang tidak memberikan
definisi tekstual terhadap apa yang dimaksud dengan “Keterangan Terdakwa”. Namun,
revolusi terjadi dengan diperkenalkannya mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea
Bargain).
Sebagaimana ketentuan Pasal 1
Angka 16 UU tentang KUHAP mendefinisikan Pengakuan Bersalah
sebagai berikut:
“Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah
mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak
pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang
mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.”
Implikasi terhadap Pembuktian, antara
lain:
1.
Pengakuan bersalah terdakwa kini bukan hanya
sekadar keterangan terdakwa biasa, melainkan sebuah tindakan hukum yang
memiliki konsekuensi prosedural (mempercepat sidang menjadi pemeriksaan
singkat) dan substantif (diringankannya pidana), oleh karenanya untuk
kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari
Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara. (vide Pasal 22
ayat (3) UU tentang KUHAP);
2. Sebagai Syarat
Validitas (vide Pasal 78, 205, 234 UU tentang KUHAP) agar pengakuan
bersalah dapat diterima sebagai bukti yang sah untuk memutus perkara secara
singkat, hakim wajib memastikan:
- Pengakuan
diberikan secara sukarela tanpa tekanan;
- Didukung
oleh bukti lain (prinsip corroboration tetap berlaku,
pengakuan saja tidak cukup);
- Terdakwa
memahami konsekuensi hukumnya.
Jika syarat ini terpenuhi, maka beban
pembuktian yang rumit menjadi lebih sederhana, karena terdakwa sendiri telah
memverifikasi dakwaan penuntut umum.
Selain itu, Pengakuan Bersalah hanya
dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru
pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia
membayar Ganti Rugi atau Restitusi. (vide Pasal 78 ayat (1) UU
tentang KUHAP)
Lebih lanjut, untuk keterangan
Terdakwa ini, disebutkan dalam ketentuan Pasal 240 UU tentang KUHAP
bahwa:
(1) Keterangan
Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf d merupakan segala
hal yang dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan
mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.
(2) Keterangan
Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat
digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang
pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat
bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3) Keterangan
Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4) Keterangan
Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melalukan
perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti
yang sah lainnya.
Barang Bukti (Physical Evidence) sebagai Alat Bukti Mandiri
Ini adalah salah satu perubahan
terpenting. Dalam KUHAP 1981, “Barang Bukti” (corpora delicti) hanyalah
benda yang digunakan untuk meyakinkan hakim, tetapi bukan alat
bukti yang sah menurut Pasal 184.
Hakim harus “mengonversi” keberadaan
barang bukti (misal: pisau, baju berdarah) menjadi alat bukti “Petunjuk”.
Akan tetapi, dalam Pasal
235 ayat (1) huruf e UU tentang KUHAP, Barang Bukti naik status
menjadi Alat Bukti yang sah dan mandiri. Definisinya dapat dilihat
sebagaimana Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf e UU tentang KUHAP,
yang menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “barang bukti” adalah barang atau alat
yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real
evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana.”
Perubahan ini menyederhanakan logika
hukum. Hakim tidak perlu lagi berakrobat logika untuk menjadikan pisau sebagai “persesuaian”
dalam alat bukti petunjuk. Pisau itu sendiri, ketika disita secara sah dan
relevan dengan tindak pidana, adalah alat bukti. Ini memberikan kepastian hukum
yang lebih kuat terhadap status benda sitaan.
Hal ini juga dipertegas dalam
ketentuan Pasal 241 UU tentang KUHAP yang menyatakan bahwa:
“Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (l)
huruf e mencakup:
a. alat atau sarana
untuk melakukan tindak pidana;
b. alat atau sarana
yang menjadi objek tindak pidana; dan/ atau
c. aset yang
merupakan hasil tindak pidana.”
Bukti Elektronik: Tuan Rumah di Era Digital
Bahwa ada pun definisi dari Bukti elektronik
dapat kita dalam ketentuan Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf f UU
tentang KUHAP, yang menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “bukti elektronik” adalah
informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data
atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas
kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik
yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau
perforasi yang memiliki makna.”
Pengakuan terhadap Bukti
Elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dalam Pasal
235 ayat (1) huruf f UU tentang KUHAP adalah respons mutlak terhadap
disrupsi teknologi. Sebelumnya, bukti elektronik “menumpang” pada perluasan
makna bukti petunjuk atau surat melalui UU ITE. Kini, ia memiliki rumah sendiri
dalam kodifikasi hukum acara pidana.
Mencakup informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik seperti rekaman suara, video, gambar, tulisan, data
(metadata, log files), yang dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik.
Mengacu pada standar Digital Forensics, bukti elektronik harus
memenuhi:
-
Integritas: Data tidak berubah sejak
diambil hingga disajikan di sidang;
-
Otentisitas: Data tersebut benar-benar
berasal dari sumber yang diklaim;
-
Ketersediaan: Dapat diakses dan
ditampilkan kembali;
-
Legalitas Perolehan: Diperoleh melalui
cara yang sah (misal: penyadapan dengan izin pengadilan).
Pengamatan Hakim (Observation of the Judge): Pengganti “Petunjuk”
Selanjutnya alat bukti pengamatan
hakim, memang dalam UU tentang KUHAP kita tidak akan menemukan definisi dari
apa yang dimaksud dengan “Pengamatan Hakim” ini. Sebelumnya, Alat bukti “Petunjuk”
dalam KUHAP 1981 sering dikritik karena definisinya yang sirkular dan
bergantung pada alat bukti lain. UU tentang KUHAP menggantinya dengan konsep
yang lebih empiris yaitu Pengamatan Hakim (vide Pasal
235 ayat 1 huruf g).
Secara sederhananya Apa itu
Pengamatan Hakim? Pengamatan Hakim adalah hasil observasi langsung
majelis hakim di persidangan terhadap tingkah laku terdakwa, kesesuaian
fakta-fakta di lokasi kejadian (jika dilakukan pemeriksaan setempat),
demonstrasi atau rekonstruksi di ruang sidang, serta korelasi logis antar alat
bukti yang terungkap di muka sidang.
Jika “Petunjuk” adalah kesimpulan yang
ditarik dari persesuaian alat bukti lain, “Pengamatan Hakim” menekankan
pada proses indrawi dan kognitif hakim dalam menyerap fakta
persidangan. Ini memberikan ruang bagi hakim untuk menggunakan nalar logisnya (common
sense) dan kepekaan nuraninya dalam menilai kebenaran materiil, tanpa harus
terbelenggu formalitas definisi “persesuaian” yang kaku.
Klausul Sapu Jagat (The Catch-all Provision)
Pasal 235 ayat (1) huruf H UU tentang
KUHAP membuka pintu bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di masa depan yang menyatakan bahwa:
“Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan
pembuktian... sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.”
Ini adalah safety valve yang
visioner. Di masa depan, mungkin akan muncul teknologi pembuktian baru
(seperti brain fingerprinting atau analisis AI tingkat lanjut)
yang belum terdefinisi saat ini. Dengan pasal ini, bukti-bukti tersebut dapat
diterima asalkan diperoleh secara legal (lawful).
Dinamika Pembuktian dalam Mekanisme Khusus
UU tentang KUHAP dan SEMA Nomor 1
Tahun 2026 juga mengatur mekanisme khusus yang mempengaruhi beban dan standar
pembuktian.
Pembuktian dalam Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
UU tentang KUHAP melembagakan
Keadilan Restoratif (Pasal 79-88). Dalam mekanisme ini, tujuan pembuktian
bergeser dari “membuktikan kesalahan untuk menghukum” menjadi “mengungkap
kebenaran untuk memulihkan”.
Proses Pembuktian:
-
Pengakuan pelaku menjadi basis utama. Tanpa
pengakuan bersalah, restoratif justice sulit dilaksanakan;
-
Fokus bukti adalah pada dampak kerugian
korban dan kesepakatan pemulihan;
-
Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2026,
penghentian penuntutan/penyidikan berdasarkan keadilan restoratif harus
disahkan dengan penetapan ketua pengadilan negeri. Dalam penetapan ini, hakim
memeriksa “bukti pelaksanaan isi kesepakatan” (misal: bukti transfer ganti
rugi, pernyataan maaf). Jadi, bukti bergeser ke arah bukti pemenuhan kewajiban
perdata/moral.
Pembuktian dalam Tindak Pidana Korporasi
Dengan berlakunya KUHP 2023 yang
mengatur pertanggungjawaban korporasi secara lebih rinci, UU tentang KUHAP juga
menyesuaikan cara pembuktiannya. SEMA No. 1 Tahun 2026 memberikan panduan
tentang putusan pidana untuk korporasi.
Penuntut Umum harus membuktikan “kesalahan
korporasi” yang seringkali tercermin dari kebijakan perusahaan, keputusan RUPS,
atau tindakan pengurus yang menguntungkan korporasi. Alat bukti “Surat”
(dokumen perusahaan) dan “Bukti Elektronik” (email korporat, transaksi keuangan
digital) menjadi sangat vital di sini. Pembuktian mens rea (niat
jahat) korporasi ditarik dari mens rea pengurus atau kegagalan
sistem pencegahan (strict liability atau vicarious
liability tergantung konteks).
Upaya Paksa Baru: Penyadapan dan Pemblokiran
UU tentang KUHAP memasukkan Penyadapan dan Pemblokiran sebagai
bagian dari Upaya Paksa (Pasal 89). Implikasinya terhadap pembuktian sangat
besar:
-
Legalitas adalah Kunci: Karena
masuk upaya paksa, maka penyadapan dan pemblokiran wajib mendapatkan izin atau
penetapan pengadilan (kecuali keadaan mendesak yang harus segera divalidasi
hakim);
-
Objek Praperadilan: Keabsahan
penyadapan dan pemblokiran kini bisa digugat di Praperadilan (Pasal 158). Jika
hakim Praperadilan menyatakan penyadapan tidak sah, maka rekaman penyadapan
itu mati sebagai alat bukti di sidang pokok. Ini adalah
perlindungan berlapis bagi warga negara dari intrusi privasi yang
sewenang-wenang.
Tantangan Transisi
Tahun 2026 adalah tahun “hibrida”.
Praktisi hukum akan menghadapi dua rezim hukum sekaligus di pengadilan.
-
Kasus yang sudah sidang sebelum 2026: Pakai
KUHAP 1981. Alat bukti masih 5 jenis. Barang bukti harus jadi petunjuk;
-
Kasus yang baru dilimpahkan/disidik 2026:
Pakai KUHAP 2025. Alat bukti ada 8 jenis. Barang bukti berdiri sendiri.
Bagi Advokat, cermatilah kapan surat
pelimpahan perkara (P-31) didaftarkan. Jika setelah 2 Januari 2026, anda berhak
menuntut penggunaan standar KUHAP Baru, termasuk hak untuk Plea Bargain atau
menuntut Exclusionary Rules yang lebih ketat jika ada bukti
ilegal.
Bagi Penuntut Umum, pastikan
administrasi penyidikan (Surat Perintah Penyitaan, Izin Penyadapan) sesuai
dengan UU tentang KUHAP untuk perkara baru, agar tidak kandas di Praperadilan
atau ditolak hakim sebagai bukti yang tidak sah.
Pergeseran Strategi Litigasi
Dengan adanya Bukti
Elektronik dan Pengamatan Hakim, strategi litigasi harus
berubah. Debat di persidangan akan banyak bergeser ke arah validitas forensik
bukti elektronik. Penguasaan terhadap hash value, metadata,
dan chain of custody menjadi skill wajib bagi
litigator pidana modern. Advokat harus lebih piawai dalam teknik visual
advocacy. Mengingat “Pengamatan Hakim” adalah alat bukti, maka cara
terdakwa berpakaian, bersikap, dan rekonstruksi visual di ruang sidang menjadi
elemen pembuktian yang krusial.
Meskipun “Pengamatan Hakim”
memberikan fleksibilitas, ia juga menyimpan potensi bahaya subjektivitas jika
tidak dikontrol. Hakim harus menuangkan hasil pengamatannya secara tertulis dan
rasional dalam pertimbangan putusan (ratio decidendi) agar dapat diuji
oleh pengadilan tingkat banding/kasasi. “Pengamatan” tidak boleh menjadi alasan
untuk “firasat” yang tidak berdasar.
Penutup
Pembaruan hukum acara pidana melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 adalah langkah progresif yang patut
dirayakan, namun juga diwaspadai implementasinya. Sistem pembuktian kita telah
berevolusi dari sekadar formalitas prosedural menjadi sistem yang lebih
menghargai substansi kebenaran, integritas proses, dan hak asasi manusia.
Masuknya Bukti Elektronik dan Pengamatan
Hakim sebagai alat bukti yang sah, serta pengakuan Barang
Bukti sebagai entitas mandiri, menyederhanakan dan memodernisasi cara
kita merekonstruksi peristiwa pidana. Di sisi lain, penegasan Exclusionary
Rules menjadi benteng pertahanan terakhir bagi warga negara terhadap
potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara.
Bagi para penegak hukum, tahun 2026
adalah tahun ujian kompetensi. Kemampuan untuk beradaptasi dengan norma baru,
memahami teknologi, dan menjaga integritas prosedur akan menjadi penentu
kualitas keadilan yang dihasilkan. Bagi masyarakat, ini adalah jaminan bahwa
negara hadir untuk menegakkan hukum, bukan sekadar menghukum.
Semoga pembaruan ini membawa hukum
pidana Indonesia ke arah yang lebih bermartabat, di mana kebenaran materiil
tidak hanya menjadi utopia, tetapi realitas yang terwujud dalam setiap ketukan
palu hakim.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


