layananhukum

Memahami Sederhana Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana (Update 2026)

 

Pengantar

Sistem pembuktian, sebagai jantung dari proses peradilan pidana, mengalami rekonfigurasi yang signifikan.

Apabila di masa lalu kita terbiasa dengan batasan 5 (lima) alat bukti konvensional dan seringkali terjebak dalam perdebatan mengenai validitas bukti digital atau bagaimana peran aktif hakim dalam sistem pembuktian, KUHAP Baru hadir menjawab tantangan tersebut dengan memperluas spektrum alat bukti yang sah, mempertegas aturan main mengenai perolehan bukti (exclusionary rules), serta melembagakan konsep-konsep progresif seperti “Pengamatan Hakim” dan “Bukti Elektronik” secara eksplisit.

Artikel ini, merupakan pembaruan dari artikel kami sebelumnya yang berjudul: “Memahami Sederhana Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana”, artikel ini disusun untuk memberikan panduan yang komprehensif, mendalam, namun tetap dapat dicerna oleh praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat pencari keadilan.

Pembahasan ini akan menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan terbaru dalam UU tentang KUHAP yang berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026, serta menyandingkannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, selanjutnya disebut “SEMA Nomor 1 Tahun 2026”. 

Kita juga akan membedah bagaimana pembuktian tidak lagi sekadar soal kuantitas saksi, melainkan kualitas kebenaran yang digali melalui prosedur yang memuliakan hak asasi manusia.   

Filosofi dan Asas Fundamental Pembuktian dalam KUHAP 2025

Sebelum melangkah pada teknis alat bukti, sangat krusial bagi kita untuk memahami landasan filosofis yang menopang bangunan sistem pembuktian dalam UU tentang KUHAP. Pergeseran paradigma dari KUHAP 1981 ke KUHAP 2025 membawa implikasi serius terhadap bagaimana hakim, jaksa, dan penasihat hukum (Advokat) memandang “kebenaran”.

Eksistensi Asas Negatief Wettelijk Bewijstheorie (Pembuktian Negatif Menurut Undang-Undang)

Dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia, asas negatief wettelijk bewijstheorie adalah doktrin yang tak tergoyahkan. Asas ini mengajarkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pertanyaannya. Apakah asas ini masih berlaku di tahun 2026?

Jawabannya adalah Ya, dan diperkuat.

Meskipun terdapat pembaruan dalam jenis alat bukti, prinsip dasar bahwa keyakinan hakim harus dibatasi oleh undang-undang tetap dipertahankan untuk mencegah kesewenang-wenangan (arbitrary justice). Dalam UU tentang KUHAP, konstruksi pemidanaan tetap mensyaratkan adanya perpaduan antara alat bukti yang sah (wettelijk) dan keyakinan hakim (negatief).

Yang berbeda dalam rezim baru ini adalah bagaimana “keyakinan” tersebut dibentuk. Keyakinan hakim kini tidak lagi boleh bersifat subjektif liar, melainkan harus terukur dan objektif berdasarkan hasil “Pengamatan Hakim” yang kini diakui sebagai alat bukti mandiri, serta harus lolos dari uji validitas perolehan bukti yang ketat. Jika sebuah bukti diperoleh secara ilegal, maka bukti tersebut tidak boleh membentuk keyakinan hakim (prinsip exclusionary rules).

Penguatan Asas In Dubio Pro Reo dalam Transisi Hukum

Dalam masa transisi penerapan hukum antara KUHP Lama/KUHAP Lama dengan KUHP Baru/KUHAP Baru, asas in dubio pro reo (jika ada keraguan, putuskan yang meringankan terdakwa) mendapatkan tempat yang sangat sentral. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU tentang KUHP”) yang juga mulai berlaku efektif secara penuh.

Sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, Mahkamah Agung memberikan petunjuk tegas mengenai penerapan hukum dalam masa transisi:

“Dalam hal persidangan telah dimulai dan dakwaan masih menggunakan ketentuan pidana yang lama, pembuktian dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang baru... dikecualikan apabila ketentuan pidana yang lama lebih menguntungkan Terdakwa daripada ketentuan pidana yang baru.”    

Ini berarti, proses pembuktian di tahun 2026 tidak hanya berkutat pada fakta perbuatan, tetapi juga pada analisis perbandingan hukum (lex favor reo) untuk menentukan aturan mana yang paling adil bagi terdakwa. Penuntut Umum dan Hakim dituntut untuk lebih jeli dalam membuktikan unsur-unsur pasal, karena perubahan definisi tindak pidana dalam UU tentang KUHP (misalnya perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan, atau perubahan unsur kesengajaan) akan langsung berdampak pada sah atau tidaknya pembuktian.

Doktrin Exclusionary Rules (Aturan Pengecualian Bukti Ilegal)

Salah satu lompatan terbesar dalam UU tentang KUHAP adalah kodifikasi prinsip Exclusionary Rules. Apabila sebelumnya prinsip “buah dari pohon beracun” (fruit of the poisonous tree) hanya hidup dalam wacana akademis atau putusan terpilih, kini ia menjadi norma undang-undang yang mengikat.

Sebagaimana ketentuan Pasal 163 ayat (3) huruf d UU tentang KUHAP menyatakan:

“Dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.”    

Pasal ini adalah “gigi” baru bagi praperadilan dan perlindungan HAM. Dalam praktik sebelumnya, seringkali terjadi penyitaan atau penggeledahan yang cacat prosedur (misalnya tanpa izin ketua pengadilan atau surat perintah yang sah), namun barang bukti yang ditemukan (misalnya narkotika atau senjata api) tetap diterima di persidangan dengan dalih “kebenaran materiil”.

Dengan berlakunya ketentuan ini, logika tersebut runtuh. Keabsahan cara memperoleh bukti (due process) kini setara nilainya dengan substansi bukti itu sendiri. Sehingga, apabila penyidik melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan (sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 140 UU tentang KUHAP untuk tindakan pemblokiran/penyadapan), maka rekaman hasil penyadapan tersebut batal demi hukum sebagai alat bukti.

Hakim dilarang keras menggunakan bukti tersebut dalam pertimbangannya, betapapun kuatnya bukti itu menunjukkan kesalahan terdakwa. Ini memaksa aparat penegak hukum untuk bekerja lebih profesional dan taat prosedur.

Taksonomi Alat Bukti yang Sah (Update Pasal 235 KUHAP 2025)

Perubahan paling radikal yang wajib dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan hukum adalah redefinisi dan perluasan jenis alat bukti. KUHAP 1981 membatasi alat bukti pada lima jenis (Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa). UU tentang KUHAP mendobrak batasan tersebut dengan mengakui realitas perkembangan zaman.

Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) UU tentang KUHAP, alat bukti yang sah kini terdiri atas 8 (delapan) jenis, yaitu:

“Pasal 235 (1) Alat bukti terdiri atas: 

a.     Keterangan Saksi;

b.     Keterangan Ahli;

c.     Surat;

d.     Keterangan Terdakwa;

e.     Barang Bukti;

f.      Bukti Elektronik;

g.     Pengamatan Hakim; dan

h.     Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.”    

Berikut di bawah ini penjelasan mendalam terhadap masing-masing alat bukti tersebut dalam perspektif hukum terbaru.

Keterangan Saksi: Perluasan Makna dan Perlindungan

Keterangan saksi tetap menjadi primadona dalam pembuktian pidana, namun definisinya tidak lagi sekaku masa lalu. Dalam rezim UU tentang KUHAP, saksi tidak semata-mata didefinisikan sebagai orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Tetapi juga orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara.

Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 48 UU tentang KUHAP, menyatakan bahwa:

“Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Yang mana selanjutnya definisi dari saksi itu dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 1 Angka 47 UU tentang KUHAP, menyatakan bahwa:

“Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/ atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Definisi tersebut di atas telah diperluas untuk mencakup orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia ketahui, meskipun tidak selalu dialami secara langsung fisik (testimonium de auditu), asalkan relevan dengan pembuktian.

Sehingga, meskipun prinsip utama tetap mengutamakan saksi fakta langsung, dalam konteks tertentu (seperti kekerasan seksual atau KDRT), keterangan saksi yang mendengar cerita korban segera setelah kejadian (hearsay evidence yang berantai) mulai mendapatkan tempat sebagai petunjuk atau penguat keyakinan hakim, terutama jika didukung oleh Bukti Elektronik atau Keterangan Ahli Psikologi. Hal ini bersesuaian dengan ketentuan Pasal 237 ayat (5) UU tentang KUHAP, yang menyatakan:

“Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib memperhatikan:

a.     kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain;

b.     kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain;

c.     alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi keterangan tertentu;

d.     cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau

e.     konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi pada waktu sidang.”

Kemudian apabila dicermati terkait Urutan Pemeriksaan (vide Pasal 241 UU tentang KUHAP), terdapat perubahan drastis dalam tata cara pemeriksaan saksi di persidangan. Jika sebelumnya hakim sangat dominan dan memeriksa saksi di awal, kini peran hakim bergeser menjadi lebih pasif di awal namun tajam di akhir.

-        Direct Examination, dilakukan oleh pihak yang mengajukan saksi tersebut ( apakah itu JPU atau Penasihat Hukum Terdakwa);

-        Cross Examination, dilakukan oleh pihak lawan untuk menguji kredibilitas;

-        Re-direct, klarifikasi ulang oleh pengaju saksi;

-        Hakim, kemudian bertanya TERAKHIR untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman (inquisitorial di akhir untuk memastikan kebenaran materiil). Perubahan ini mendekatkan kita pada sistem adversarial yang lebih seimbang.   

Keterangan Ahli: Standardisasi Ilmiah

Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 52 UU tentang KUHAP, menyatakan bahwa:

“Keterangan Ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Ahli pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Yang mana selanjutnya definisi dari saksi itu dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 1 Angka 51 UU tentang KUHAP, menyatakan bahwa:

“Ahli adalah seseorang yang memiliki:

a.     pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/ atau

b.     pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana..”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat dikatakan bahwa Keterangan Ahli dalam KUHAP 2025 tidak lagi sekadar opini subjektif seseorang yang mengaku ahli. Validitas keterangan ahli kini sangat bergantung pada basis ilmiah (scientific evidence) yang dapat dipertanggungjawabkan. Ahli forensik, ahli digital, hingga ahli pidana harus mampu menjelaskan metodologi yang digunakan dalam menarik kesimpulan.

Dalam konteks pembuktian modern, keterangan ahli seringkali menjadi jembatan untuk memvalidasi alat bukti lain, seperti Bukti Elektronik atau Barang Bukti.

Tanpa keterangan ahli yang kompeten, rekaman CCTV atau jejak digital mungkin tidak memiliki nilai pembuktian yang sempurna karena rentan manipulasi (deepfake, editing).

Surat: Dokumen Fisik dalam Era Digital

Bahwa definisi surat dapat kita lihat sebagaimana ketentuan Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf c UU tentang KUHAP, menyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan “surat” adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.”

Yang di mana ketentuan tersebut relevan dan terkait dengan ketentuan Pasal 148 KUHP Baru.

Meskipun dunia beralih ke digital, alat bukti “Surat” tetap eksis untuk mengakomodasi dokumen-dokumen konvensional. Berita Acara Pemeriksaan (BAP), visum et repertum, surat keterangan medis, dan akta otentik masih masuk dalam kategori ini.

Penting dicatat: Terdapat demarkasi (garis batas) yang jelas antara “Surat” dan “Bukti Elektronik”. Jika sebuah email dicetak di atas kertas, dalam praktik KUHAP Lama sering terjadi perdebatan apakah itu surat atau bukti elektronik. Dalam UU tentang KUHAP, pemisahan ini menjadi lebih tegas di mana aspek “informasi” dan “dokumen” yang tersimpan secara digital dikategorikan khusus sebagai Bukti Elektronik, sementara produk administratif fisik tetap sebagai Surat.

Keterangan Terdakwa dan Mekanisme Plea Bargain

Keterangan terdakwa tetap menjadi alat bukti yang sah. Selain itu, UU tentang KUHAP memang tidak memberikan definisi tekstual terhadap apa yang dimaksud dengan “Keterangan Terdakwa”. Namun, revolusi terjadi dengan diperkenalkannya mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).

Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 16 UU tentang KUHAP mendefinisikan Pengakuan Bersalah sebagai berikut:

“Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.”    

Implikasi terhadap Pembuktian, antara lain:

1.        Pengakuan bersalah terdakwa kini bukan hanya sekadar keterangan terdakwa biasa, melainkan sebuah tindakan hukum yang memiliki konsekuensi prosedural (mempercepat sidang menjadi pemeriksaan singkat) dan substantif (diringankannya pidana), oleh karenanya untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara. (vide Pasal 22 ayat (3) UU tentang KUHAP);

2.       Sebagai Syarat Validitas (vide Pasal 78, 205, 234 UU tentang KUHAP) agar pengakuan bersalah dapat diterima sebagai bukti yang sah untuk memutus perkara secara singkat, hakim wajib memastikan:

-       Pengakuan diberikan secara sukarela tanpa tekanan;

-       Didukung oleh bukti lain (prinsip corroboration tetap berlaku, pengakuan saja tidak cukup);

-       Terdakwa memahami konsekuensi hukumnya.   

Jika syarat ini terpenuhi, maka beban pembuktian yang rumit menjadi lebih sederhana, karena terdakwa sendiri telah memverifikasi dakwaan penuntut umum.

Selain itu, Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:

a.       baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b.      terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau

c.       bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi. (vide Pasal 78 ayat (1) UU tentang KUHAP)

Lebih lanjut, untuk keterangan Terdakwa ini, disebutkan dalam ketentuan Pasal 240 UU tentang KUHAP bahwa:

(1)      Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf d merupakan segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.

(2)     Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

(3)    Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

(4)     Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melalukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.

Barang Bukti (Physical Evidence) sebagai Alat Bukti Mandiri

Ini adalah salah satu perubahan terpenting. Dalam KUHAP 1981, “Barang Bukti” (corpora delicti) hanyalah benda yang digunakan untuk meyakinkan hakim, tetapi bukan alat bukti yang sah menurut Pasal 184.

Hakim harus “mengonversi” keberadaan barang bukti (misal: pisau, baju berdarah) menjadi alat bukti “Petunjuk”.

Akan tetapi, dalam Pasal 235 ayat (1) huruf e UU tentang KUHAPBarang Bukti naik status menjadi Alat Bukti yang sah dan mandiri. Definisinya dapat dilihat sebagaimana Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf e UU tentang KUHAP, yang menyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan “barang bukti” adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana.”

Perubahan ini menyederhanakan logika hukum. Hakim tidak perlu lagi berakrobat logika untuk menjadikan pisau sebagai “persesuaian” dalam alat bukti petunjuk. Pisau itu sendiri, ketika disita secara sah dan relevan dengan tindak pidana, adalah alat bukti. Ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap status benda sitaan.

Hal ini juga dipertegas dalam ketentuan Pasal 241 UU tentang KUHAP yang menyatakan bahwa:

“Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (l) huruf e mencakup:

a.     alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;

b.     alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/ atau

c.     aset yang merupakan hasil tindak pidana.”

Bukti Elektronik: Tuan Rumah di Era Digital

Bahwa ada pun definisi dari Bukti elektronik dapat kita dalam ketentuan Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf f UU tentang KUHAP, yang menyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan “bukti elektronik” adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.”

Pengakuan terhadap Bukti Elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f UU tentang KUHAP adalah respons mutlak terhadap disrupsi teknologi. Sebelumnya, bukti elektronik “menumpang” pada perluasan makna bukti petunjuk atau surat melalui UU ITE. Kini, ia memiliki rumah sendiri dalam kodifikasi hukum acara pidana.

Mencakup informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti rekaman suara, video, gambar, tulisan, data (metadata, log files), yang dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik. Mengacu pada standar Digital Forensics, bukti elektronik harus memenuhi:

-        Integritas: Data tidak berubah sejak diambil hingga disajikan di sidang;

-        Otentisitas: Data tersebut benar-benar berasal dari sumber yang diklaim;

-        Ketersediaan: Dapat diakses dan ditampilkan kembali;

-        Legalitas Perolehan: Diperoleh melalui cara yang sah (misal: penyadapan dengan izin pengadilan).

Pengamatan Hakim (Observation of the Judge): Pengganti “Petunjuk”

Selanjutnya alat bukti pengamatan hakim, memang dalam UU tentang KUHAP kita tidak akan menemukan definisi dari apa yang dimaksud dengan “Pengamatan Hakim” ini. Sebelumnya, Alat bukti “Petunjuk” dalam KUHAP 1981 sering dikritik karena definisinya yang sirkular dan bergantung pada alat bukti lain. UU tentang KUHAP menggantinya dengan konsep yang lebih empiris yaitu Pengamatan Hakim (vide Pasal 235 ayat 1 huruf g).

Secara sederhananya Apa itu Pengamatan Hakim? Pengamatan Hakim adalah hasil observasi langsung majelis hakim di persidangan terhadap tingkah laku terdakwa, kesesuaian fakta-fakta di lokasi kejadian (jika dilakukan pemeriksaan setempat), demonstrasi atau rekonstruksi di ruang sidang, serta korelasi logis antar alat bukti yang terungkap di muka sidang.

Jika “Petunjuk” adalah kesimpulan yang ditarik dari persesuaian alat bukti lain, “Pengamatan Hakim” menekankan pada proses indrawi dan kognitif hakim dalam menyerap fakta persidangan. Ini memberikan ruang bagi hakim untuk menggunakan nalar logisnya (common sense) dan kepekaan nuraninya dalam menilai kebenaran materiil, tanpa harus terbelenggu formalitas definisi “persesuaian” yang kaku.   

Klausul Sapu Jagat (The Catch-all Provision)

Pasal 235 ayat (1) huruf H UU tentang KUHAP membuka pintu bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan yang menyatakan bahwa:

“Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian... sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.”

Ini adalah safety valve yang visioner. Di masa depan, mungkin akan muncul teknologi pembuktian baru (seperti brain fingerprinting atau analisis AI tingkat lanjut) yang belum terdefinisi saat ini. Dengan pasal ini, bukti-bukti tersebut dapat diterima asalkan diperoleh secara legal (lawful).

Dinamika Pembuktian dalam Mekanisme Khusus

UU tentang KUHAP dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme khusus yang mempengaruhi beban dan standar pembuktian.

Pembuktian dalam Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

UU tentang KUHAP melembagakan Keadilan Restoratif (Pasal 79-88). Dalam mekanisme ini, tujuan pembuktian bergeser dari “membuktikan kesalahan untuk menghukum” menjadi “mengungkap kebenaran untuk memulihkan”.

Proses Pembuktian:

-        Pengakuan pelaku menjadi basis utama. Tanpa pengakuan bersalah, restoratif justice sulit dilaksanakan;

-        Fokus bukti adalah pada dampak kerugian korban dan kesepakatan pemulihan;

-        Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2026, penghentian penuntutan/penyidikan berdasarkan keadilan restoratif harus disahkan dengan penetapan ketua pengadilan negeri. Dalam penetapan ini, hakim memeriksa “bukti pelaksanaan isi kesepakatan” (misal: bukti transfer ganti rugi, pernyataan maaf). Jadi, bukti bergeser ke arah bukti pemenuhan kewajiban perdata/moral.   

Pembuktian dalam Tindak Pidana Korporasi

Dengan berlakunya KUHP 2023 yang mengatur pertanggungjawaban korporasi secara lebih rinci, UU tentang KUHAP juga menyesuaikan cara pembuktiannya. SEMA No. 1 Tahun 2026 memberikan panduan tentang putusan pidana untuk korporasi.

Penuntut Umum harus membuktikan “kesalahan korporasi” yang seringkali tercermin dari kebijakan perusahaan, keputusan RUPS, atau tindakan pengurus yang menguntungkan korporasi. Alat bukti “Surat” (dokumen perusahaan) dan “Bukti Elektronik” (email korporat, transaksi keuangan digital) menjadi sangat vital di sini. Pembuktian mens rea (niat jahat) korporasi ditarik dari mens rea pengurus atau kegagalan sistem pencegahan (strict liability atau vicarious liability tergantung konteks).

Upaya Paksa Baru: Penyadapan dan Pemblokiran

UU tentang KUHAP memasukkan Penyadapan dan Pemblokiran sebagai bagian dari Upaya Paksa (Pasal 89). Implikasinya terhadap pembuktian sangat besar:

-        Legalitas adalah Kunci: Karena masuk upaya paksa, maka penyadapan dan pemblokiran wajib mendapatkan izin atau penetapan pengadilan (kecuali keadaan mendesak yang harus segera divalidasi hakim);

-        Objek Praperadilan: Keabsahan penyadapan dan pemblokiran kini bisa digugat di Praperadilan (Pasal 158). Jika hakim Praperadilan menyatakan penyadapan tidak sah, maka rekaman penyadapan itu mati sebagai alat bukti di sidang pokok. Ini adalah perlindungan berlapis bagi warga negara dari intrusi privasi yang sewenang-wenang.   

Tantangan Transisi

Tahun 2026 adalah tahun “hibrida”. Praktisi hukum akan menghadapi dua rezim hukum sekaligus di pengadilan.

-        Kasus yang sudah sidang sebelum 2026: Pakai KUHAP 1981. Alat bukti masih 5 jenis. Barang bukti harus jadi petunjuk;

-        Kasus yang baru dilimpahkan/disidik 2026: Pakai KUHAP 2025. Alat bukti ada 8 jenis. Barang bukti berdiri sendiri.

Bagi Advokat, cermatilah kapan surat pelimpahan perkara (P-31) didaftarkan. Jika setelah 2 Januari 2026, anda berhak menuntut penggunaan standar KUHAP Baru, termasuk hak untuk Plea Bargain atau menuntut Exclusionary Rules yang lebih ketat jika ada bukti ilegal.

Bagi Penuntut Umum, pastikan administrasi penyidikan (Surat Perintah Penyitaan, Izin Penyadapan) sesuai dengan UU tentang KUHAP untuk perkara baru, agar tidak kandas di Praperadilan atau ditolak hakim sebagai bukti yang tidak sah.

Pergeseran Strategi Litigasi

Dengan adanya Bukti Elektronik dan Pengamatan Hakim, strategi litigasi harus berubah. Debat di persidangan akan banyak bergeser ke arah validitas forensik bukti elektronik. Penguasaan terhadap hash value, metadata, dan chain of custody menjadi skill wajib bagi litigator pidana modern. Advokat harus lebih piawai dalam teknik visual advocacy. Mengingat “Pengamatan Hakim” adalah alat bukti, maka cara terdakwa berpakaian, bersikap, dan rekonstruksi visual di ruang sidang menjadi elemen pembuktian yang krusial.

Meskipun “Pengamatan Hakim” memberikan fleksibilitas, ia juga menyimpan potensi bahaya subjektivitas jika tidak dikontrol. Hakim harus menuangkan hasil pengamatannya secara tertulis dan rasional dalam pertimbangan putusan (ratio decidendi) agar dapat diuji oleh pengadilan tingkat banding/kasasi. “Pengamatan” tidak boleh menjadi alasan untuk “firasat” yang tidak berdasar.

Penutup

Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 adalah langkah progresif yang patut dirayakan, namun juga diwaspadai implementasinya. Sistem pembuktian kita telah berevolusi dari sekadar formalitas prosedural menjadi sistem yang lebih menghargai substansi kebenaran, integritas proses, dan hak asasi manusia.

Masuknya Bukti Elektronik dan Pengamatan Hakim sebagai alat bukti yang sah, serta pengakuan Barang Bukti sebagai entitas mandiri, menyederhanakan dan memodernisasi cara kita merekonstruksi peristiwa pidana. Di sisi lain, penegasan Exclusionary Rules menjadi benteng pertahanan terakhir bagi warga negara terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara.

Bagi para penegak hukum, tahun 2026 adalah tahun ujian kompetensi. Kemampuan untuk beradaptasi dengan norma baru, memahami teknologi, dan menjaga integritas prosedur akan menjadi penentu kualitas keadilan yang dihasilkan. Bagi masyarakat, ini adalah jaminan bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum, bukan sekadar menghukum.

Semoga pembaruan ini membawa hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih bermartabat, di mana kebenaran materiil tidak hanya menjadi utopia, tetapi realitas yang terwujud dalam setiap ketukan palu hakim.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.