Pengantar
Pembaruan hukum pidana nasional melalui
pengundangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut “UU
tentang KUHP”, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang
selanjutnya disebut “UU tentang KUHAP”, merupakan tonggak penting
dalam sejarah reformasi hukum Indonesia.
Kedua undang-undang tersebut menandai
peralihan fundamental dari sistem hukum pidana kolonial menuju sistem hukum
pidana nasional yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Salah satu perubahan paling substansial
dalam KUHAP yang baru adalah pengakuan dan pengaturan eksplisit mengenai
keadilan restoratif (restorative justice) sebagai mekanisme penyelesaian
perkara pidana. Pengaturan ini lahir dari kritik panjang terhadap sistem
pemidanaan retributif yang menempatkan pidana penjara sebagai orientasi utama,
namun kerap mengabaikan kebutuhan korban, kerugian sosial, serta tujuan
pemulihan hubungan dalam masyarakat.
Pendekatan retributif terbukti tidak selalu
efektif menciptakan keadilan substantif. Dalam banyak perkara, pemidanaan
justru menimbulkan dampak lanjutan berupa stigmatisasi pelaku, kelebihan
kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta minimnya pemulihan bagi korban.
Oleh karena itu, kehadiran restorative
justice dalam KUHAP yang baru patut dipahami sebagai upaya rasional dan
progresif untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
hukum.
Pengertian Restorative Justice Menurut KUHAP Baru
KUHAP yang baru memberikan definisi normatif
mengenai keadilan restoratif. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 21
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut “UU tentang
KUHAP”, menyatakan:
“Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan
perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban,
keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa,
dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan
semula.”
Definisi tersebut menegaskan bahwa keadilan
restoratif bukan sekadar penghentian perkara, melainkan suatu proses
dialogis dan partisipatif yang berorientasi pada pemulihan. Konsep ini
selaras dengan nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, yang
menekankan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Secara filosofis, restorative justice
sejalan dengan tujuan hukum pidana modern yang tidak hanya bersifat represif,
tetapi juga korektif dan rehabilitatif. Apabila Adagium salus populi suprema
lex esto menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai hukum tertinggi, maka
dengan pendekatan restorative, ia berupaya memulihkan keseimbangan sosial yang
terganggu akibat tindak pidana.
Sebelumnya, pengaturan mengenai keadilan
restoratif tersebar secara parsial dalam peraturan internal lembaga, seperti Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan
Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penyatuan aturan ini ke dalam UU
tentang KUHAP memberikan kepastian hukum dan standarisasi prosedur yang berlaku
secara nasional.
Ruang Lingkup dan Prinsip Penerapan
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU
tentang KUHAP, menyatakan bahwa:
“Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap
tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak
kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b.
tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c.
bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap
tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang
dilakukan karena kealpaan.”
Artinya di sini, mekanisme Keadilan Restoratif tidak dapat diterapkan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi kriteria objektif yang ketat demi menjaga marwah hukum.
Perlu Anda ingat juga bahwa prinsip utama
dalam penerapan mekanisme ini adalah kesukarelaan dan ketiadaan paksaan. Sebagaimana
ketentuan Pasal 81 UU tentang KUHAP menegaskan bahwa:
(1)
Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:
a.
permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana,
Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau
Keluarganya; atau
b.
penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau
Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa.
(2)
Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan,
kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap
Tersangka, Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya.”
Hal ini sangat krusial untuk memastikan
bahwa kesepakatan damai yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keinginan
murni dari korban untuk memaafkan dan keinginan tulus dari pelaku untuk
bertanggung jawab.
Batasan dan Pengecualian Penerapan
Pemerintah tetap menyadari bahwa terdapat
jenis kejahatan tertentu yang sifatnya sangat merusak tatanan publik sehingga
tidak layak diselesaikan melalui jalur restoratif. Dapat kita lihat sebagaimana
ketentuan Pasal 82 UU tentang KUHAP yang menetapkan daftar
pengecualian atau negative list yang sangat jelas.
Pasal 82 KUHAP menyatakan bahwa:
“Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
a.
tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana
terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana
ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;
b.
tindak pidana terorisme;
c.
tindak pidana korupsi;
d.
tindak pidana kekerasan seksual;
e.
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
f.
tindak pidana terhadap nyawa orang;
g.
tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
h.
tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau
merugikan masyarakat; dan/ atau
i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.”
Pengecualian ini dimaksudkan untuk tetap
memberikan efek jera dan perlindungan terhadap kepentingan umum yang lebih
luas, di mana negara memiliki kewajiban untuk melakukan penuntutan secara tegas
terhadap kejahatan-kejahatan luar biasa tersebut.
Tahapan Pelaksanaan Mekanisme Restorative Justice
Salah satu keunggulan UU tentang KUHAP yang
baru adalah penyediaan ruang bagi Keadilan Restoratif di setiap tingkatan
pemeriksaan, mulai dari tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di muka
persidangan.
Kewenangan Penyidik untuk menerapkan
pendekatan keadilan restoratif berakar pada beberapa ketentuan KUHAP yang baru,
antara lain:
Pasal 5 ayat (1) huruf d UU tentang KUHAP, yang menyatakan:
“Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang melakukan
asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus
perempuzrn dan kelompok rentan.”
Kemudian dalam Penjelasan Umum UU
tentang KUHAP, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa mekanisme
keadilan restoratif dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Dalam konteks ini, Kepolisian Negara
Republik Indonesia berperan sebagai:
-
Inisiator proses restoratif, dengan menilai sejak awal apakah
suatu perkara layak diselesaikan melalui keadilan restoratif;
-
Fasilitator dialog, bukan mediator yang memaksakan
perdamaian;
-
Penjamin perlindungan korban, termasuk memastikan tidak ada
tekanan, intimidasi, atau ketimpangan posisi tawar.
Secara hukum, baik Penyelidik dan Penyidik
tidak boleh menjadikan perdamaian sebagai alasan otomatis penghentian perkara,
melainkan harus memastikan bahwa:
-
perbuatan diakui oleh pelaku;
-
korban menyatakan persetujuan secara sukarela;
-
penyelesaian tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
rasa keadilan masyarakat.
Prinsip ini sejalan dengan adagium volenti
non fit iniuria, bahwa persetujuan yang sah menghilangkan sifat melawan
hukum dari suatu keberatan.
Lebih lanjut selain ketentuan di atas pada tahap
Penyelidikan dan Penyidikan yang mengatur secara spesifik Keadilan Restoratif
dapat kita temukan dalam Pasal 83 UU tentang KUHAP yang
menyatakan:
(1)
Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan
Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan
Penyelidik atau Penyidik.
(2)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku,
Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.
(3)
Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian
Penyelidikan.
(4)
Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik menerbitkan surat penghentian
Penyidikan.
Artinya, di tingkat ini, Penyelidik atau
Penyidik berperan sebagai fasilitator yang menjembatani pertemuan antara pelaku
dan korban. Apabila kesepakatan damai tercapai, hal tersebut harus dituangkan
dalam surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh para
pihak dan aparat penegak hukum. Berdasarkan kesepakatan tersebut,
Penyelidik dapat menerbitkan surat penghentian penyelidikan, atau Penyidik
dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan.
Namun, untuk menjaga akuntabilitas, Pasal
84 KUHAP mewajibkan Penyidik untuk memberitahukan penghentian tersebut
kepada Penuntut Umum dan memintakan penetapan sah atau tidaknya tindakan
tersebut kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga)
hari.
Selanjutnya, pada Tahap Penuntutan, Penuntut
Umum memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU tentang
KUHAP yang menyatakan:
(1)
Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan
melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.
(2)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh
Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.
(3)
Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan
penghentian Penuntutan.
Sama halnya dengan tingkat penyidikan, SKP2
ini wajib dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk memberikan legitimasi hukum yang kuat
atas penghentian perkara tersebut. (vide Pasal 86 ayat (1) KUHAP)
Dalam Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
juga memberikan kesempatan terakhir bagi proses restoratif. Pasal 87 UU
tentang KUHAP menyatakan bahwa:
“Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan
mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan
melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan”
Sehingga dapat dikatakan bahwa Hakim dapat
mendorong penerapan mekanisme tersebut di persidangan melalui putusan dan
pelaksanaan putusan yang mengedepankan pemulihan. Hal ini sering kali
berujung pada penjatuhan pidana bersyarat atau pidana pengawasan, di mana
terdakwa tidak perlu masuk penjara tetapi wajib memenuhi kewajiban pemulihan
bagi korban.
Peran Aparat Penegak Hukum dalam Ekosistem Restoratif
Implementasi Keadilan Restoratif menuntut
pergeseran peran yang signifikan bagi para Aparat Penegak Hukum (APH).
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim kini tidak hanya berfungsi sebagai otoritas
yang menegakkan aturan pidana secara kaku, tetapi juga sebagai mediator yang
harus memiliki integritas moral dan empati sosial yang tinggi.
.
Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu memiliki tugas awal yang sangat krusial
dalam melakukan asesmen. Pasal 7 ayat (1) huruf n UU tentang KUHAP
mewajibkan penyidik untuk melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas bagi
kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan.
Peran ini penting untuk memastikan bahwa
dalam proses mediasi, pihak-pihak yang lemah secara posisi sosial atau ekonomi
tidak ditekan untuk menyetujui perdamaian yang tidak adil. Penyidik harus
bertindak sebagai penjaga gawang yang memastikan bahwa syarat materiil dan
formil benar-benar terpenuhi sebelum menghentikan sebuah perkara.
Penuntut Umum atau Jaksa memegang peran
sebagai pengendali perkara (dominus litis). Dalam perspektif Keadilan
Restoratif, Jaksa harus menimbang apakah kepentingan umum lebih baik dilayani
dengan memenjarakan pelaku atau dengan memulihkan korban melalui jalur
perdamaian.
Prinsip pidana sebagai jalan terakhir
atau ultimum remedium menjadi pedoman utama bagi Jaksa dalam
mengambil keputusan untuk menghentikan penuntutan. Jaksa juga bertanggung
jawab untuk memastikan bahwa seluruh kesepakatan yang dibuat oleh para pihak,
seperti pembayaran ganti rugi atau biaya medis, benar-benar dilaksanakan dalam
waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana diamanatkan undang-undang. (vide
Pasal 79 ayat (3) KUHAP)
Hakim, sebagai benteng terakhir keadilan,
memiliki peran pengawasan horizontal (horizontal supervision). Kewajiban
bagi Penyidik dan Penuntut Umum untuk meminta penetapan pengadilan atas
penghentian perkara melalui Keadilan Restoratif merupakan mekanisme “check
and balance” yang vital.
Hakim harus aktif dalam menemukan fakta dan
cermat dalam menilai apakah kesepakatan restoratif dilakukan secara bebas tanpa
suap atau intimidasi. Selain itu, Hakim memiliki kewenangan untuk
memberikan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) jika tindak pidana yang
terbukti dilakukan sangat ringan atau ada alasan kemanusiaan yang mendesak,
sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU tentang KUHP.
Selain APH utama, peran Pembimbing
Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga menjadi sangat penting.
Mereka bertugas melakukan penelitian kemasyarakatan dan memberikan rekomendasi
mengenai latar belakang pelaku serta kelayakan pelaku untuk mendapatkan
pembinaan di luar lembaga melalui mekanisme restoratif. Keberadaan Advokat
juga diperkuat untuk menjamin bahwa hak-hak tersangka dan korban tetap
terlindungi selama proses mediasi berlangsung.
Korelasi dengan UU tentang KUHP yang Baru: Transformasi Paradigma Pemidanaan
Kehadiran Keadilan Restoratif dalam UU
tentang KUHAP merupakan instrumen pelaksana bagi arah kebijakan pemidanaan baru
yang telah digariskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU tentang KUHP Nasional secara tegas
meninggalkan filosofi keadilan retributif murni dan mengadopsi sistem dua jalur
(double-track system), yang menyeimbangkan antara sanksi pidana dan
tindakan rehabilitasi.
Pasal 51 UU tentang KUHP menetapkan tujuan
pemidanaan yang sangat humanis dan berorientasi pada masa depan. Pemidanaan
tidak lagi sekadar pembalasan, melainkan bertujuan untuk:
(a)
mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma
hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
(b)
memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan
pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
(c)
menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak
Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam
masyarakat; dan
(d)
menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah
pada terpidana.
Jelas sekali terlihat bahwa butir (c) dari
pasal ini adalah fondasi material bagi penerapan Keadilan Restoratif yang
diatur secara formal dalam UU tentang KUHAP.
Korelasi ini juga terlihat pada variasi
jenis pidana pokok. UU tentang KUHP memperkenalkan pidana pengawasan dan pidana
kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara jangka pendek (vide Pasal
65 ayat (1) huruf e KUHP). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi
aparat penegak hukum untuk mengonstruksikan hasil Keadilan Restoratif ke dalam
bentuk tanggung jawab nyata pelaku terhadap masyarakat, bukan sekadar mendekam
di dalam sel yang pasif.
Selain itu, Pasal 132 huruf g UU tentang KUHP juga mengatur bahwa kewenangan penuntutan gugur jika telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, yang memberikan legitimasi materiil bagi pelaksanaan penghentian perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan.
Reformasi sistem denda juga berperan besar.
Dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU 1/2026”,
banyak sanksi kurungan dalam undang-undang sektoral yang kini diubah menjadi
pidana denda kategori I sampai VIII. Hal ini memudahkan implementasi
Keadilan Restoratif karena perkara-perkara yang bersifat finansial atau ringan
dapat diselesaikan dengan skema restitusi atau pembayaran ganti rugi yang nilai
ekonominya setara dengan denda maksimal yang diancamkan, sehingga korban
mendapatkan manfaat langsung dan negara tidak perlu mengeluarkan biaya untuk
pemenjaraan.
Implikasi dan Tantangan Implementasi di Lapangan
Penerapan Keadilan Restoratif berdasarkan UU
tentang KUHAP yang baru membawa implikasi luas bagi ekosistem hukum Indonesia.
Manfaat utamanya adalah terwujudnya keadilan yang substantif dan berkelanjutan,
di mana konflik tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi
dipulihkan secara sosiologis. Hal ini juga akan berdampak signifikan pada
pengurangan angka residivisme, karena pelaku didorong untuk menyadari
kesalahannya secara aktif dan tidak diberikan label negatif permanen yang
sering kali didapatkan di dalam penjara. Dari sisi efisiensi negara,
Keadilan Restoratif adalah solusi jitu untuk mengatasi kepadatan berlebih di
lembaga pemasyarakatan dan menghemat anggaran penanganan perkara yang sangat
besar.
Meskipun memiliki segudang manfaat,
tantangan berat masih membayangi implementasi kebijakan ini. Tantangan pertama
bersifat normatif, yakni sinkronisasi antara UU tentang KUHAP dengan berbagai
undang-undang sektoral lainnya yang mungkin masih mengandung ketentuan pidana
minimum khusus atau aturan acara yang kaku. Meskipun UU tentang
Penyesuaian Pidana telah mencoba melakukan harmonisasi, tetap diperlukan
ketelitian APH dalam menafsirkan aturan mana yang lebih mengedepankan keadilan
bagi para pihak.
Tantangan kedua berkaitan dengan budaya hukum (legal culture). Selama ratusan tahun, masyarakat Indonesia telah “terdidik” dengan pola pikir bahwa keadilan berarti penjara bagi pelaku. Mengubah persepsi publik agar mau menerima perdamaian sebagai bentuk keadilan tertinggi bukanlah perkara mudah. Sering kali, aparat di lapangan juga masih memiliki ketakutan untuk melakukan diskresi restoratif karena khawatir dituduh melakukan penyimpangan atau menerima suap.
Tantangan ketiga adalah masalah kapasitas
dan infrastruktur. Keadilan Restoratif membutuhkan mediator yang terlatih,
ruang mediasi yang aman, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa
dukungan anggaran yang memadai bagi kepolisian dan kejaksaan untuk menjalankan
fungsi fasilitasi ini, dikhawatirkan mekanisme restoratif hanya akan menjadi
slogan semata atau justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki
kekuatan uang untuk “membeli” perdamaian dari korban yang tidak
mampu. Oleh karena itu, pembentukan Dana Abadi sebagaimana diatur dalam
Pasal 187 UU tentang KUHAP untuk membayar ganti rugi, rehabilitasi, restitusi,
dan kompensasi bagi korban harus segera direalisasikan agar keadilan restoratif
dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat secara setara.
Reflektif dan Prospektif
Urgensi Keadilan Restoratif dalam sistem
peradilan pidana Indonesia saat ini tidak lagi dapat ditawar. Kehadiran UU
tentang KUHAP yang baru telah memberikan payung hukum yang kokoh bagi
pergeseran paradigma dari penghukuman menuju pemulihan. Ini adalah sebuah
kemenangan bagi nurani hukum nasional yang ingin memastikan bahwa setiap tetes
air mata korban mendapatkan penawar, dan setiap kekhilafan pelaku diberikan
ruang untuk perbaikan diri.
Ke depan, harapan kita tertumpu pada
konsistensi dan integritas para aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat
undang-undang ini. Keadilan Restoratif tidak boleh dilihat sebagai jalan pintas
untuk lepas dari hukum, melainkan sebagai jalan terhormat untuk memulihkan
martabat kemanusiaan.
Sebagaimana adagium hukum yang
relevan, Fiat Justitia Ruat Coelum (keadilan harus ditegakkan
walaupun langit runtuh), namun keadilan yang kita tegakkan kini bukan lagi
keadilan yang buta dan kaku, melainkan keadilan yang melihat dengan hati nurani
dan memeluk perdamaian demi keutuhan bangsa Indonesia.
Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi
aktif masyarakat, Keadilan Restoratif akan menjadi pilar utama dalam mewujudkan
Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang
ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


