layananhukum

Begini Ketentuan Restorative Justice Berdasarkan KUHAP yang Baru


 Pengantar

Pembaruan hukum pidana nasional melalui pengundangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut “UU tentang KUHP”, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut “UU tentang KUHAP”, merupakan tonggak penting dalam sejarah reformasi hukum Indonesia.

Kedua undang-undang tersebut menandai peralihan fundamental dari sistem hukum pidana kolonial menuju sistem hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Salah satu perubahan paling substansial dalam KUHAP yang baru adalah pengakuan dan pengaturan eksplisit mengenai keadilan restoratif (restorative justice) sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana. Pengaturan ini lahir dari kritik panjang terhadap sistem pemidanaan retributif yang menempatkan pidana penjara sebagai orientasi utama, namun kerap mengabaikan kebutuhan korban, kerugian sosial, serta tujuan pemulihan hubungan dalam masyarakat.

Pendekatan retributif terbukti tidak selalu efektif menciptakan keadilan substantif. Dalam banyak perkara, pemidanaan justru menimbulkan dampak lanjutan berupa stigmatisasi pelaku, kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta minimnya pemulihan bagi korban.

Oleh karena itu, kehadiran restorative justice dalam KUHAP yang baru patut dipahami sebagai upaya rasional dan progresif untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Pengertian Restorative Justice Menurut KUHAP Baru

KUHAP yang baru memberikan definisi normatif mengenai keadilan restoratif. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut “UU tentang KUHAP”, menyatakan:

“Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.”

Definisi tersebut menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar penghentian perkara, melainkan suatu proses dialogis dan partisipatif yang berorientasi pada pemulihan. Konsep ini selaras dengan nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, yang menekankan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Secara filosofis, restorative justice sejalan dengan tujuan hukum pidana modern yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga korektif dan rehabilitatif. Apabila Adagium salus populi suprema lex esto menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai hukum tertinggi, maka dengan pendekatan restorative, ia berupaya memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

Sebelumnya, pengaturan mengenai keadilan restoratif tersebar secara parsial dalam peraturan internal lembaga, seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penyatuan aturan ini ke dalam UU tentang KUHAP memberikan kepastian hukum dan standarisasi prosedur yang berlaku secara nasional.

Ruang Lingkup dan Prinsip Penerapan

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU tentang KUHAP, menyatakan bahwa:

“Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a.     tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b.     tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau

c.     bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.”

Artinya di sini, mekanisme Keadilan Restoratif tidak dapat diterapkan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi kriteria objektif yang ketat demi menjaga marwah hukum.

Perlu Anda ingat juga bahwa prinsip utama dalam penerapan mekanisme ini adalah kesukarelaan dan ketiadaan paksaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 81 UU tentang KUHAP menegaskan bahwa:

(1)      Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:

a.       permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau

b.       penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa.

(2)     Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap Tersangka, Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya.”

Hal ini sangat krusial untuk memastikan bahwa kesepakatan damai yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keinginan murni dari korban untuk memaafkan dan keinginan tulus dari pelaku untuk bertanggung jawab.

Batasan dan Pengecualian Penerapan

Pemerintah tetap menyadari bahwa terdapat jenis kejahatan tertentu yang sifatnya sangat merusak tatanan publik sehingga tidak layak diselesaikan melalui jalur restoratif. Dapat kita lihat sebagaimana ketentuan Pasal 82 UU tentang KUHAP yang menetapkan daftar pengecualian atau negative list yang sangat jelas.

Pasal 82 KUHAP menyatakan bahwa:

“Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:

a.     tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;

b.     tindak pidana terorisme;

c.     tindak pidana korupsi;

d.     tindak pidana kekerasan seksual;

e.     tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;

f.      tindak pidana terhadap nyawa orang;

g.     tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

h.     tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau

i.      tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.”

Pengecualian ini dimaksudkan untuk tetap memberikan efek jera dan perlindungan terhadap kepentingan umum yang lebih luas, di mana negara memiliki kewajiban untuk melakukan penuntutan secara tegas terhadap kejahatan-kejahatan luar biasa tersebut.

Tahapan Pelaksanaan Mekanisme Restorative Justice

Salah satu keunggulan UU tentang KUHAP yang baru adalah penyediaan ruang bagi Keadilan Restoratif di setiap tingkatan pemeriksaan, mulai dari tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di muka persidangan.

Kewenangan Penyidik untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif berakar pada beberapa ketentuan KUHAP yang baru, antara lain:

Pasal 5 ayat (1) huruf d UU tentang KUHAP, yang menyatakan:

“Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuzrn dan kelompok rentan.”

Kemudian dalam Penjelasan Umum UU tentang KUHAP, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

Dalam konteks ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan sebagai:

-        Inisiator proses restoratif, dengan menilai sejak awal apakah suatu perkara layak diselesaikan melalui keadilan restoratif;

-        Fasilitator dialog, bukan mediator yang memaksakan perdamaian;

-        Penjamin perlindungan korban, termasuk memastikan tidak ada tekanan, intimidasi, atau ketimpangan posisi tawar.

Secara hukum, baik Penyelidik dan Penyidik tidak boleh menjadikan perdamaian sebagai alasan otomatis penghentian perkara, melainkan harus memastikan bahwa:

-        perbuatan diakui oleh pelaku;

-        korban menyatakan persetujuan secara sukarela;

-        penyelesaian tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat.

Prinsip ini sejalan dengan adagium volenti non fit iniuria, bahwa persetujuan yang sah menghilangkan sifat melawan hukum dari suatu keberatan.

Lebih lanjut selain ketentuan di atas pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan yang mengatur secara spesifik Keadilan Restoratif dapat kita temukan dalam Pasal 83 UU tentang KUHAP yang menyatakan:

(1)      Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik.

(2)     Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.

(3)    Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.

(4)     Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan.

Artinya, di tingkat ini, Penyelidik atau Penyidik berperan sebagai fasilitator yang menjembatani pertemuan antara pelaku dan korban. Apabila kesepakatan damai tercapai, hal tersebut harus dituangkan dalam surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh para pihak dan aparat penegak hukum. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Penyelidik dapat menerbitkan surat penghentian penyelidikan, atau Penyidik dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan. 

Namun, untuk menjaga akuntabilitas, Pasal 84 KUHAP mewajibkan Penyidik untuk memberitahukan penghentian tersebut kepada Penuntut Umum dan memintakan penetapan sah atau tidaknya tindakan tersebut kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari. 

Selanjutnya, pada Tahap Penuntutan, Penuntut Umum memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU tentang KUHAP yang menyatakan:

(1)      Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.

(2)     Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.

(3)    Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.

Sama halnya dengan tingkat penyidikan, SKP2 ini wajib dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk memberikan legitimasi hukum yang kuat atas penghentian perkara tersebut. (vide Pasal 86 ayat (1) KUHAP)

Dalam Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan juga memberikan kesempatan terakhir bagi proses restoratif. Pasal 87 UU tentang KUHAP menyatakan bahwa:

“Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan”

Sehingga dapat dikatakan bahwa Hakim dapat mendorong penerapan mekanisme tersebut di persidangan melalui putusan dan pelaksanaan putusan yang mengedepankan pemulihan. Hal ini sering kali berujung pada penjatuhan pidana bersyarat atau pidana pengawasan, di mana terdakwa tidak perlu masuk penjara tetapi wajib memenuhi kewajiban pemulihan bagi korban.

Peran Aparat Penegak Hukum dalam Ekosistem Restoratif

Implementasi Keadilan Restoratif menuntut pergeseran peran yang signifikan bagi para Aparat Penegak Hukum (APH). Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim kini tidak hanya berfungsi sebagai otoritas yang menegakkan aturan pidana secara kaku, tetapi juga sebagai mediator yang harus memiliki integritas moral dan empati sosial yang tinggi.

.

Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu memiliki tugas awal yang sangat krusial dalam melakukan asesmen. Pasal 7 ayat (1) huruf n UU tentang KUHAP mewajibkan penyidik untuk melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan. 

Peran ini penting untuk memastikan bahwa dalam proses mediasi, pihak-pihak yang lemah secara posisi sosial atau ekonomi tidak ditekan untuk menyetujui perdamaian yang tidak adil. Penyidik harus bertindak sebagai penjaga gawang yang memastikan bahwa syarat materiil dan formil benar-benar terpenuhi sebelum menghentikan sebuah perkara.   

Penuntut Umum atau Jaksa memegang peran sebagai pengendali perkara (dominus litis). Dalam perspektif Keadilan Restoratif, Jaksa harus menimbang apakah kepentingan umum lebih baik dilayani dengan memenjarakan pelaku atau dengan memulihkan korban melalui jalur perdamaian. 

Prinsip pidana sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium menjadi pedoman utama bagi Jaksa dalam mengambil keputusan untuk menghentikan penuntutan. Jaksa juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kesepakatan yang dibuat oleh para pihak, seperti pembayaran ganti rugi atau biaya medis, benar-benar dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana diamanatkan undang-undang.  (vide Pasal 79 ayat (3) KUHAP)

Hakim, sebagai benteng terakhir keadilan, memiliki peran pengawasan horizontal (horizontal supervision). Kewajiban bagi Penyidik dan Penuntut Umum untuk meminta penetapan pengadilan atas penghentian perkara melalui Keadilan Restoratif merupakan mekanisme “check and balance” yang vital. 

Hakim harus aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai apakah kesepakatan restoratif dilakukan secara bebas tanpa suap atau intimidasi. Selain itu, Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) jika tindak pidana yang terbukti dilakukan sangat ringan atau ada alasan kemanusiaan yang mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU tentang KUHP

Selain APH utama, peran Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga menjadi sangat penting. Mereka bertugas melakukan penelitian kemasyarakatan dan memberikan rekomendasi mengenai latar belakang pelaku serta kelayakan pelaku untuk mendapatkan pembinaan di luar lembaga melalui mekanisme restoratif. Keberadaan Advokat juga diperkuat untuk menjamin bahwa hak-hak tersangka dan korban tetap terlindungi selama proses mediasi berlangsung.   

Korelasi dengan UU tentang KUHP yang Baru: Transformasi Paradigma Pemidanaan

Kehadiran Keadilan Restoratif dalam UU tentang KUHAP merupakan instrumen pelaksana bagi arah kebijakan pemidanaan baru yang telah digariskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU tentang KUHP Nasional secara tegas meninggalkan filosofi keadilan retributif murni dan mengadopsi sistem dua jalur (double-track system), yang menyeimbangkan antara sanksi pidana dan tindakan rehabilitasi.   

Pasal 51 UU tentang KUHP menetapkan tujuan pemidanaan yang sangat humanis dan berorientasi pada masa depan. Pemidanaan tidak lagi sekadar pembalasan, melainkan bertujuan untuk:

(a)     mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;

(b)    memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

(c)     menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan

(d)    menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Jelas sekali terlihat bahwa butir (c) dari pasal ini adalah fondasi material bagi penerapan Keadilan Restoratif yang diatur secara formal dalam UU tentang KUHAP.   

Korelasi ini juga terlihat pada variasi jenis pidana pokok. UU tentang KUHP memperkenalkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara jangka pendek (vide Pasal 65 ayat (1) huruf e KUHP). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi aparat penegak hukum untuk mengonstruksikan hasil Keadilan Restoratif ke dalam bentuk tanggung jawab nyata pelaku terhadap masyarakat, bukan sekadar mendekam di dalam sel yang pasif. 

Selain itu, Pasal 132 huruf g UU tentang KUHP juga mengatur bahwa kewenangan penuntutan gugur jika telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, yang memberikan legitimasi materiil bagi pelaksanaan penghentian perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan.

Reformasi sistem denda juga berperan besar. Dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU 1/2026”, banyak sanksi kurungan dalam undang-undang sektoral yang kini diubah menjadi pidana denda kategori I sampai VIII. Hal ini memudahkan implementasi Keadilan Restoratif karena perkara-perkara yang bersifat finansial atau ringan dapat diselesaikan dengan skema restitusi atau pembayaran ganti rugi yang nilai ekonominya setara dengan denda maksimal yang diancamkan, sehingga korban mendapatkan manfaat langsung dan negara tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pemenjaraan.   

Implikasi dan Tantangan Implementasi di Lapangan

Penerapan Keadilan Restoratif berdasarkan UU tentang KUHAP yang baru membawa implikasi luas bagi ekosistem hukum Indonesia. Manfaat utamanya adalah terwujudnya keadilan yang substantif dan berkelanjutan, di mana konflik tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi dipulihkan secara sosiologis. Hal ini juga akan berdampak signifikan pada pengurangan angka residivisme, karena pelaku didorong untuk menyadari kesalahannya secara aktif dan tidak diberikan label negatif permanen yang sering kali didapatkan di dalam penjara. Dari sisi efisiensi negara, Keadilan Restoratif adalah solusi jitu untuk mengatasi kepadatan berlebih di lembaga pemasyarakatan dan menghemat anggaran penanganan perkara yang sangat besar.   

Meskipun memiliki segudang manfaat, tantangan berat masih membayangi implementasi kebijakan ini. Tantangan pertama bersifat normatif, yakni sinkronisasi antara UU tentang KUHAP dengan berbagai undang-undang sektoral lainnya yang mungkin masih mengandung ketentuan pidana minimum khusus atau aturan acara yang kaku. Meskipun UU tentang Penyesuaian Pidana telah mencoba melakukan harmonisasi, tetap diperlukan ketelitian APH dalam menafsirkan aturan mana yang lebih mengedepankan keadilan bagi para pihak.   

Tantangan kedua berkaitan dengan budaya hukum (legal culture). Selama ratusan tahun, masyarakat Indonesia telah “terdidik” dengan pola pikir bahwa keadilan berarti penjara bagi pelaku. Mengubah persepsi publik agar mau menerima perdamaian sebagai bentuk keadilan tertinggi bukanlah perkara mudah. Sering kali, aparat di lapangan juga masih memiliki ketakutan untuk melakukan diskresi restoratif karena khawatir dituduh melakukan penyimpangan atau menerima suap.   

Tantangan ketiga adalah masalah kapasitas dan infrastruktur. Keadilan Restoratif membutuhkan mediator yang terlatih, ruang mediasi yang aman, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa dukungan anggaran yang memadai bagi kepolisian dan kejaksaan untuk menjalankan fungsi fasilitasi ini, dikhawatirkan mekanisme restoratif hanya akan menjadi slogan semata atau justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan uang untuk “membeli” perdamaian dari korban yang tidak mampu. Oleh karena itu, pembentukan Dana Abadi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU tentang KUHAP untuk membayar ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban harus segera direalisasikan agar keadilan restoratif dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat secara setara.   

Reflektif dan Prospektif

Urgensi Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini tidak lagi dapat ditawar. Kehadiran UU tentang KUHAP yang baru telah memberikan payung hukum yang kokoh bagi pergeseran paradigma dari penghukuman menuju pemulihan. Ini adalah sebuah kemenangan bagi nurani hukum nasional yang ingin memastikan bahwa setiap tetes air mata korban mendapatkan penawar, dan setiap kekhilafan pelaku diberikan ruang untuk perbaikan diri.   

Ke depan, harapan kita tertumpu pada konsistensi dan integritas para aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat undang-undang ini. Keadilan Restoratif tidak boleh dilihat sebagai jalan pintas untuk lepas dari hukum, melainkan sebagai jalan terhormat untuk memulihkan martabat kemanusiaan.

Sebagaimana adagium hukum yang relevan, Fiat Justitia Ruat Coelum (keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh), namun keadilan yang kita tegakkan kini bukan lagi keadilan yang buta dan kaku, melainkan keadilan yang melihat dengan hati nurani dan memeluk perdamaian demi keutuhan bangsa Indonesia. 

Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, Keadilan Restoratif akan menjadi pilar utama dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.