layananhukum

Kasus ITE 2025 Pakai KUHP Baru atau UU ITE 2024?

 

Pertanyaan

Selamat Pagi bang, saya mau nanya Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap saya itu terjadi sekiranya pada bulan Oktober 2025 bang, dan saya dengar baru-baru ini KUHP Baru sudah mulai berlaku ya? Jadi, saya mau nanya bang ini Pasal yang nanti yang akan digunakan penyidik Kepolisian terhadap Laporan saya apakah KUHP Baru atau UU ITE Tahun 2024 itu bang? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Indonesia saat ini berada dalam fase transisi penting dalam bidang hukum pidana, yaitu peralihan dari sistem hukum pidana peninggalan kolonial menuju sistem hukum pidana nasional yang terkodifikasi dan dirancang berdasarkan nilai-nilai Pancasila serta prinsip negara hukum modern. Transisi tersebut secara normatif ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut KUHP Baru.

Meskipun telah disahkan pada awal tahun 2023, KUHP Baru tidak serta-merta berlaku efektif. Undang-undang ini diberi masa jeda (vacatio legis) selama tiga tahun dan baru akan berlaku secara penuh pada tanggal 2 Januari 2026, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 624 KUHP Baru. Masa transisi ini dimaksudkan untuk memberikan ruang adaptasi bagi aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum pidana yang cukup mendasar.

Pada saat yang sama, pengaturan tindak pidana di ruang digital masih berada dalam rezim Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selanjutnya disebut UU ITE. Undang-undang ini tetap menjadi rujukan utama dalam mengatur perbuatan pidana yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Kompleksitas transisi tersebut semakin bertambah dengan hadirnya berbagai regulasi penunjang, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang secara keseluruhan membentuk paradigma hukum pidana baru Indonesia. Keberadaan beberapa rezim hukum yang berlaku dalam rentang waktu yang berdekatan ini secara praktis menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, khususnya bagi perkara-perkara pidana yang terjadi atau diproses pada masa peralihan.

Persoalan yang kemudian mengemuka adalah: apabila suatu tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik terjadi atau sedang diproses pada tahun 2025, apakah aparat penegak hukum harus merujuk pada ketentuan dalam KUHP Baru, ataukah tetap menggunakan UU ITE sebagai dasar hukum materiilnya? Pertanyaan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi memiliki implikasi langsung terhadap penerapan asas legalitas, asas tempus delicti, serta perlindungan hak-hak individu dalam proses peradilan pidana.

Berdasarkan kerangka tersebut, artikel ini berupaya mengkaji secara sistematis dan normatif relasi antara UU ITE dan KUHP Baru dalam konteks perkara pidana ITE tahun 2025, dengan menempatkan asas-asas fundamental hukum pidana sebagai pijakan utama analisis.

Asas Legalitas dan Kedaulatan Tempus Delicti

Langkah awal dalam menentukan validitas penerapan hukum pidana terhadap suatu peristiwa adalah memahami asas legalitas sebagai sendi utama negara hukum. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas menyatakan bahwa:

“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Ketentuan tersebut menegaskan berlakunya asas nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali, yang mengandung makna bahwa status pidana suatu perbuatan harus telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan (tempus delicti). Dengan demikian, hukum pidana materiil tidak dapat diterapkan secara surut apabila merugikan individu.

Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Undang-Undang tentang KUHP Baru, baru akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, maka secara normatif segala perbuatan pidana yang terjadi sepanjang tahun 2025 harus tetap dikualifikasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku positif pada tahun terjadinya perbuatan tersebut.

Dalam konteks tindak pidana di ruang digital, rujukan hukum materiil utamanya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang pada tahun 2025 masih merupakan hukum positif yang berlaku.

Prinsip ini memberikan kepastian bahwa tidak boleh terdapat penerapan hukum pidana secara retroaktif yang merugikan pelaku, kecuali dalam batas-batas yang secara tegas diperkenankan oleh undang-undang. Namun demikian, asas tempus delicti tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca secara sistematis bersama dengan asas lex favor reo, yaitu asas yang menghendaki penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa:

“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.”

Ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberlakukan KUHP Baru secara langsung dan menyeluruh terhadap perbuatan pidana yang terjadi sebelum berlakunya, melainkan memberikan ruang terbatas bagi hakim untuk melakukan perbandingan normatif antara hukum lama dan hukum baru. Dengan demikian, KUHP Baru hanya dapat dirujuk sejauh ketentuan tertentu di dalamnya memberikan akibat hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, baik dari segi jenis pidana, berat pidana, maupun mekanisme pemidanaan.

Oleh karena itu, dalam perkara tindak pidana ITE yang terjadi pada tahun 2025 tetapi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaannya berlanjut hingga setelah tanggal 2 Januari 2026, hukum materiil yang berlaku tetaplah Undang-Undang tentang ITE, sedangkan KUHP Baru berfungsi sebagai tolok ukur perbandingan normatif berdasarkan asas lex favor reo.

Dalam konteks ini, jaksa dan hakim berkewajiban untuk menilai apakah terdapat ketentuan dalam KUHP Baru yang secara nyata lebih menguntungkan bagi terdakwa dibandingkan ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, dan apabila demikian, ketentuan yang lebih menguntungkan tersebutlah yang dapat diterapkan secara terbatas.

Dengan konstruksi demikian, asas legalitas tetap terjaga, asas tempus delicti tidak dilanggar, dan asas lex favor reo tetap memperoleh tempatnya secara proporsional dalam sistem hukum pidana nasional, tanpa menimbulkan penerapan hukum secara surut yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Relasi Lex Specialis UU ITE dan Harmonisasi KUHP Baru

Pada prinsipnya UU tentang ITE merupakan undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang mengatur karakteristik perbuatan di ruang digital yang tidak dimiliki oleh perbuatan pidana konvensional.

Keunikan ruang siber seperti sifat lintas batas, penggunaan bukti elektronik, dan dampak viralitas menjadi alasan mengapa undang-undang ini tetap eksis meskipun KUHP nasional yang baru telah diundangkan.

Dalam sistem hukum Indonesia, berlaku asas lex specialis derogat legi generali, di mana undang-undang yang khusus mengesampingkan yang umum sepanjang mengatur hal yang sama. Pengakuan terhadap asas ini juga tertuang dalam Pasal 125 ayat (2) KUHP yang menyatakan:

“Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.”

Tujuan ketentuan tersebut agar tidak ada keragu-raguan bagi hakim jika terjadi kasus yang diatur dalam dua undang-undang berbeda.   

Substansi UU tentang ITE Tahun 2024 telah dirancang sedemikian rupa untuk selaras dengan semangat pembaharuan hukum pidana. Sebagai contoh, Pasal 27A UU tentang ITE 2024 yang mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik kini dikonstruksikan sebagai delik aduan murni, sejalan dengan paradigma perlindungan kebebasan berpendapat yang juga dianut dalam UU tentang KUHP Baru. 

Begitu pula dengan pengakuan alat bukti elektronik dalam Pasal 5 UU tentang ITE yang menyatakan bahwa:

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. 

Hal ini sinkron dengan definisi “Surat” dalam Pasal 148 KUHP:

“Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penylmpan Komputer atau media penyimpan data elektronik lain.”

Oleh karena itu, menjawab pertanyaan hukum Anda untuk kasus ITE 2025, UU tentang ITE tetap menjadi rujukan utama sebagai dasar hukum materiil. Penting dibedakan bahwa tidak setiap undang-undang pidana khusus dalam arti sektoral otomatis termasuk sebagai ‘tindak pidana khusus’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP.

Berdasarkan ketentuan Pasal 187 KUHP beserta Penjelasannya, yang menyatakan sebagai berikut:

“Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.”

Dan Penjelasan Pasal 187 KUHP menyatakan bahwa:

“Frasa “menurut Undang-Undang” dalam ketentuan ini hanya terkait dengan Undang-Undang yang mengatur secara khusus Tindak Pidana yang menurut sifatnya adalah:

a.     dampak viktimisasi (Korbannya) besar;

b.     sering bersifat transnasional terorganisasi (Transnational Organized Crime;

c.     pengaturan acara pidananya bersifat khusus;

d.     sering menyimpang asas-asas umum hukum pidana materiel;

e.     adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus (misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia);

f.      didukung oleh berbagai konvensi intemasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum; dan

g.     merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per se) dan sangat dikutuk oleh masyarakat (strong people condemnation).

Untuk tujuan konsolidasi dalam suatu kodifikasi hukum, beberapa. Tindak Pidana yang dianggap memiliki sifat seperti di atas dikelompokan dalam 1 (satu) Bab tersendiri yang dinamai Bab Tindak Pidana Khusus yang dirumuskan secara umum/Tindak Pidana pokok (core crime) yang berfungsi sebagai ketentuan penghubung (bridging article) antara Undang-Undang ini dan Undang-Undang di luar Undang-Undang ini yang mengatur Tindak Pidana dalam Bab Tindak Pidana Khusus. Tindak Pidana tersebut adalah Tindak Pidana Hak Asasi Manusia yang Berat, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Narkotika. Dengan adanya Bab Tindak Pidana Khusus tersebut tidak mengurangi adanya kewenangan lembaga pendukung penegakan hukum yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang. Pengecualian di atas juga berlaku bagi besaran pidana denda dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi negara/masyarakat. Pengaturan jenis Tindak Pidana baru yang belum diatur dalam Undang- Undang ini atau yang akan muncul di kemudian hari dapat dilakukan melalui perubahan terhadap Undang-Undang ini atau mengaturnya dalam Undang-Undang tersendiri karena kekhususannya atas dasar pasal ini.”

Dapat ditarik pemahaman bahwa pembentuk undang-undang secara sadar menempatkan KUHP Baru sebagai kerangka kodifikasi induk yang berlaku lintas undang-undang pidana, namun tetap memberikan ruang pengecualian yang sangat terbatas dan selektif bagi tindak pidana tertentu yang benar-benar bersifat khusus.

Pengecualian tersebut tidak dimaksudkan untuk seluruh undang-undang pidana di luar KUHP, melainkan hanya bagi tindak pidana yang memiliki karakteristik luar biasa, seperti dampak viktimisasi yang sangat luas, sifat transnasional terorganisasi, penyimpangan dari asas umum hukum pidana materiil, serta adanya lembaga penegak hukum khusus dengan kewenangan yang berbeda dari sistem peradilan pidana umum.

Dalam konteks ini, penting dicermati bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak secara eksplisit ditempatkan oleh KUHP Baru sebagai bagian dari Bab Tindak Pidana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 187 KUHP.

UU ITE juga tidak sepenuhnya memenuhi karakteristik tindak pidana luar biasa sebagaimana dirumuskan dalam kriteria huruf a sampai dengan huruf g Penjelasan Pasal 187 KUHP, terutama karena UU ITE pada dasarnya mengatur perbuatan-perbuatan yang bersifat umum dalam ruang digital dan tetap tunduk pada asas-asas umum hukum pidana materiil, tanpa adanya rezim acara pidana khusus atau lembaga penegak hukum yang berdiri di luar sistem peradilan pidana umum.

Oleh karena itu, secara sistematis dan teleologis, UU ITE harus dipahami sebagai undang-undang pidana khusus dalam arti sektoral, tetapi bukan tindak pidana khusus dalam pengertian Pasal 187 KUHP.

Konsekuensinya, ketentuan umum dalam Buku Kesatu KUHP Baru, termasuk asas-asas pemidanaan, tujuan pemidanaan, serta prinsip-prinsip yang lebih mengedepankan proporsionalitas dan humanisasi pidana, tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai pedoman interpretasi terhadap ketentuan pidana dalam UU ITE, sepanjang tidak ditentukan lain secara tegas oleh undang-undang tersebut.

Dalam kerangka demikian, kehadiran KUHP Baru tidak dimaksudkan untuk menegasikan atau menghapus keberlakuan UU ITE, melainkan untuk menjadi rujukan normatif dan instrumen harmonisasi agar penerapan hukum pidana di ruang digital tidak berjalan secara terpisah dari prinsip-prinsip umum hukum pidana nasional. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum dituntut untuk lebih cermat dalam membedakan antara delik umum dan delik yang benar-benar bersifat khusus, sehingga penerapan pasal-pasal UU ITE tidak dilakukan secara berlebihan, tumpang tindih, atau menyimpang dari tujuan pemidanaan yang adil dan proporsional.

Dengan demikian, Pasal 187 KUHP beserta Penjelasannya justru memberikan landasan normatif yang kuat untuk menempatkan UU ITE dalam satu sistem hukum pidana yang terintegrasi, bukan sebagai rezim yang berdiri sendiri dan terlepas dari asas-asas umum KUHP. Pendekatan ini penting agar penegakan hukum di bidang teknologi informasi tetap menjamin kepastian hukum, melindungi kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab, serta mencegah kriminalisasi yang tidak perlu dalam masyarakat digital yang semakin kompleks.

Paradigma Daad-dader Strafrecht dan Keadilan Restoratif

Salah satu perubahan mendasar yang diperkenalkan melalui KUHP Baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan dari aliran klasik yang menitikberatkan pada perbuatan semata (daadstrafrecht) menuju pendekatan yang lebih seimbang antara faktor objektif perbuatan dan faktor subjektif pelaku (daad-dader strafrecht).

Dalam paradigma ini, penanganan perkara pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada norma yang dilanggar, tetapi juga memperhitungkan individualitas pelaku, termasuk niat batin (mens rea), latar belakang sosial, serta dampak tindak pidana terhadap korban.

Orientasi tersebut secara bertahap tercermin dalam kebijakan penegakan hukum pada tahun 2025, antara lain melalui Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial. Pedoman ini memberikan arahan kepada penuntut umum untuk mempertimbangkan penerapan pidana alternatif dalam kondisi tertentu, seperti terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang relatif terbatas, atau telah terjadinya perdamaian dan pemulihan.

Dalam konteks tindak pidana ITE, yang dalam praktik sering dipicu oleh ekspresi emosional sesaat atau kurangnya literasi digital, pendekatan tersebut menjadi relevan untuk mendorong pemidanaan yang lebih proporsional dan manusiawi.

Sejalan dengan paradigma tersebut, konsep keadilan restoratif (restorative justice) memperoleh penguatan normatif yang lebih jelas. Pasal 45 ayat (5) UU ITE secara tegas mengkualifikasikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU ITE sebagai delik aduan, sehingga proses penegakan hukum bergantung pada kehendak korban dan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme perdamaian serta pemulihan hubungan antar pihak. Pengaturan ini mencerminkan kehendak pembentuk undang-undang untuk membatasi kriminalisasi berlebihan, khususnya terhadap ekspresi di ruang digital.

Lebih lanjut, UU tentang KUHAP Baru mulai memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana. Meskipun ketentuan ini secara normatif baru berlaku efektif pada tahun 2026, arah kebijakan dan diskursus penegakan hukum pada tahun 2025 telah menunjukkan kecenderungan untuk mengadopsi prinsip-prinsip efisiensi, proporsionalitas, dan pemulihan, antara lain dalam rangka mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta menjaga harmoni sosial.

Dengan demikian, paradigma daad-dader strafrecht dan keadilan restoratif dapat dipahami sebagai orientasi normatif yang secara gradual membentuk praktik penegakan hukum pidana, termasuk dalam penanganan perkara ITE pada masa transisi.   

Penyesuaian Pidana Denda dan Kategori Sanksi

Masa transisi menuju berlakunya KUHP Baru juga membawa konsekuensi terhadap perubahan skema pemidanaan, khususnya terkait pidana denda. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pembentuk undang-undang melakukan penyesuaian dan sinkronisasi ancaman pidana denda yang tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, termasuk UU ITE, agar selaras dengan sistem kategori denda yang diperkenalkan dalam Pasal 79 KUHP Baru.

Sistem kategori denda tersebut dirancang untuk menggantikan pendekatan nominal tetap yang selama ini digunakan, dengan tujuan menjaga relevansi nilai pidana denda terhadap dinamika ekonomi dan inflasi. Melalui sistem ini, besaran denda ditentukan dalam bentuk kategori, yang selanjutnya memungkinkan penyesuaian nilai nominal melalui peraturan pelaksana tanpa harus mengubah undang-undang induknya. Pasal 79 KUHP Baru mengklasifikasikan pidana denda ke dalam delapan kategori, mulai dari Kategori I dengan denda paling banyak Rp1.000.000,00 hingga Kategori VIII dengan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00.

Dalam kerangka tersebut, UU tentang Penyesuaian Pidana menetapkan konversi ancaman pidana denda dalam undang-undang sektoral, termasuk UU ITE, ke dalam kategori-kategori denda sebagaimana diatur dalam KUHP Baru. Penyesuaian ini, dalam banyak konteks, menghasilkan struktur ancaman pidana denda yang lebih proporsional dan rasional dibandingkan dengan skema denda lama yang menetapkan nominal tinggi secara kaku, tanpa mekanisme penyesuaian nilai.

Bagi perkara tindak pidana ITE yang terjadi pada tahun 2025, penerapan ketentuan mengenai pidana denda ini harus ditempatkan dalam kerangka asas lex favor reo, yaitu dengan menilai apakah ketentuan hasil penyesuaian tersebut memberikan akibat hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Hal ini menjadi relevan terutama dalam kaitannya dengan Pasal II ayat (5) UU tentang Penyesuaian Pidana, yang mengubah beberapa rumusan ancaman pidana penjara kumulatif denda menjadi kumulatif-alternatif, yaitu pidana penjara dan/atau pidana denda.

Perubahan formulasi tersebut memperluas ruang diskresi hakim dalam menjatuhkan pidana, karena memungkinkan hakim untuk memilih menjatuhkan pidana denda tanpa harus selalu disertai pidana penjara. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), serta konsisten dengan paradigma pemidanaan modern yang menekankan proporsionalitas, individualisasi pidana, dan pengurangan penggunaan pemenjaraan, khususnya terhadap tindak pidana yang tidak menimbulkan dampak viktimisasi berat.

Mekanisme Transisi Hukum Acara (KUHAP)

Persoalan keberlakuan hukum dalam masa transisi tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana materiil, tetapi juga mencakup hukum formil atau hukum acara pidana. Dalam praktik peradilan, kerap dijumpai situasi di mana suatu perbuatan pidana dilakukan ketika undang-undang acara lama masih berlaku, namun proses pemeriksaan di pengadilan berlangsung setelah undang-undang acara yang baru telah efektif. Kondisi inilah yang menuntut pengaturan transisi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun sengketa prosedural.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengantisipasi situasi tersebut melalui ketentuan peralihan yang dirumuskan secara rinci dalam Pasal 361 KUHAP. Ketentuan ini pada prinsipnya membagi skenario transisi berdasarkan tahap penanganan perkara. Perkara yang pada saat KUHAP Baru mulai berlaku telah berada dalam tahap penyidikan atau penuntutan, pada dasarnya tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981). Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga keabsahan tindakan-tindakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebaliknya, terhadap perbuatan pidana yang terjadi sebelum berlakunya KUHAP Baru tetapi proses penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, maka sejak awal proses tersebut harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan KUHAP Baru.

Demikian pula, dalam konteks perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, pembedaan kembali dilakukan berdasarkan apakah pemeriksaan terdakwa telah dimulai atau belum.

Apabila pemeriksaan terdakwa telah dimulai sebelum KUHAP Baru berlaku, maka proses pemeriksaan tetap mengikuti KUHAP lama, kecuali untuk upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Namun, apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai, maka pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan mekanisme KUHAP Baru.

Kerangka transisi tersebut sejalan dengan prinsip tempus regit actum, yaitu asas yang menyatakan bahwa keabsahan suatu tindakan hukum ditentukan oleh hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan. Prinsip ini juga tercermin dalam berbagai arahan kebijakan internal aparat penegak hukum pada masa transisi, yang menekankan pentingnya menjaga kesinambungan proses peradilan tanpa mengorbankan hak-hak tersangka atau terdakwa.

Dalam konteks perkara ITE yang peristiwanya terjadi pada tahun 2025 tetapi proses peradilannya baru dimulai setelah KUHAP Baru berlaku pada tahun 2026, maka penerapan hukum acara pidana harus ditentukan berdasarkan tahapan konkret perkara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHAP Baru.

Dalam skenario di mana penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan dimulai setelah berlakunya KUHAP Baru, prosedur pembuktian, pemeriksaan saksi, serta pelaksanaan upaya hukum akan mengikuti mekanisme KUHAP Baru yang menekankan penguatan peran advokat, perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta standar peradilan yang lebih akuntabel.   

Penafsiran Otentik dan Definisi Penting dalam Ruang Siber

Salah satu sumber utama ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara pidana, khususnya di ruang siber, adalah perbedaan penafsiran terhadap istilah-istilah hukum yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Menyadari hal tersebut, KUHP Baru secara sistematis memuat ketentuan Bab V tentang Pengertian Istilah, yang berfungsi sebagai penafsiran otentik untuk menjamin keseragaman pemahaman dalam penerapan hukum pidana.

Sejumlah definisi dalam KUHP Baru memiliki relevansi langsung terhadap penanganan perkara ITE, termasuk untuk peristiwa yang terjadi pada tahun 2025.

Sebagaimana ketentuan Pasal 147 KUHP Baru, misalnya, memperluas pengertian barang tidak hanya pada benda berwujud, tetapi juga mencakup benda tidak berwujud, termasuk data dan program komputer. Perluasan definisi ini penting dalam konteks kejahatan siber, di mana objek tindak pidana sering kali tidak lagi berbentuk fisik, melainkan berupa informasi digital.

Selanjutnya, Pasal 170 KUHP Baru mendefinisikan informasi elektronik sebagai satu atau sekumpulan data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti atau dapat dipahami oleh pihak yang mampu memahaminya. Definisi ini bersifat sinkron dengan Pasal 1 Angka 38 UU tentang KUHAP Baru, sehingga memberikan kesinambungan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana dalam hal pembuktian dan penilaian alat bukti elektronik. Harmonisasi definisi ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan standar antara tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Dalam kaitannya dengan perbuatan melawan hukum di ruang digital, Pasal 164 KUHP Baru memberikan penafsiran terhadap istilah masuk, yang mencakup tindakan mengakses komputer atau memasuki suatu sistem komputer. Sementara itu, Pasal 166 KUHP Baru memperluas makna anak kunci palsu, termasuk sistem elektronik atau alat yang pada dasarnya tidak diperuntukkan untuk membuka kunci, tetapi digunakan untuk tujuan tersebut. Kedua ketentuan ini memberikan dasar konseptual yang lebih jelas dalam menilai perbuatan akses tanpa hak atau penyalahgunaan sistem elektronik.

Harmonisasi definisi-definisi tersebut menunjukkan bahwa KUHP Baru berfungsi sebagai kerangka konseptual yang membantu menyatukan persepsi aparat penegak hukum dalam menerapkan baik ketentuan UU ITE maupun delik-delik terkait teknologi informasi dalam KUHP. Dalam menangani perkara ITE pada tahun 2025, penegak hukum dituntut untuk merujuk pada penafsiran yang paling mutakhir dan objektif, guna membangun konstruksi hukum yang konsisten dan rasional.

Sebagai contoh, dalam menilai unsur “di muka umum” dalam konteks ruang siber, Pasal 158 KUHP Baru memberikan pedoman bahwa ruang publik tidak hanya dipahami secara fisik, tetapi juga mencakup ruang yang dapat diakses oleh publik melalui media elektronik. Penafsiran ini menjadi penting untuk membedakan antara komunikasi yang bersifat privat, seperti percakapan tertutup dalam aplikasi pesan instan, dengan konten yang dipublikasikan secara terbuka melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Dengan adanya pedoman normatif tersebut, penerapan unsur delik dapat dilakukan secara lebih terukur dan menghindari penafsiran yang berlebihan.   

Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berekspresi

Penanganan perkara pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik tidak dapat dilepaskan dari isu perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas privasi.

Dalam praktik, ketentuan pidana di ruang siber kerap bersinggungan dengan aktivitas penyampaian pendapat, kritik, maupun ekspresi kreatif yang dilindungi oleh konstitusi, sehingga diperlukan pembatasan yang ketat dan proporsional agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan.

Perubahan kedua Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tahun 2024 menunjukkan upaya pembentuk undang-undang untuk memperjelas batasan tersebut. Pasal 45 ayat (2) UU ITE menegaskan bahwa perbuatan pendistribusian informasi yang bermuatan pelanggaran kesusilaan tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum, pembelaan diri, atau merupakan bagian dari karya seni dan ilmu pengetahuan.

Pengaturan ini berfungsi sebagai pengecualian normatif yang penting, guna memastikan bahwa ketentuan pidana tidak menghambat kebebasan berekspresi yang sah atau mengkriminalisasi aktivitas yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ilmiah.

Selain aspek kebebasan berekspresi, perlindungan hak atas privasi juga memperoleh penekanan yang lebih kuat dalam KUHAP Baru. Pasal 36 UU tentang KUHAP Baru mengatur bahwa penyadapan merupakan kegiatan yang bersifat rahasia untuk memperoleh informasi pribadi dan hanya dapat dilakukan dalam rangka penegakan hukum dengan tetap menghormati hak privasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penyadapan bukanlah kewenangan yang bersifat bebas, melainkan tindakan upaya paksa yang harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan pengawasan hukum.

Dalam perkara ITE yang diproses pada masa transisi, termasuk yang terjadi pada tahun 2025, keabsahan prosedur perolehan alat bukti melalui penyadapan atau penggeledahan sistem elektronik menjadi isu yang krusial. KUHAP Baru memperluas cakupan mekanisme praperadilan, sehingga tindakan-tindakan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan tindakan penyadapan yang tidak sesuai prosedur, dapat diuji secara yudisial sebagai bagian dari perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa.

Di sisi lain, pembaruan hukum acara pidana juga memberikan perhatian yang lebih sistematis terhadap hak-hak korban tindak pidana. Pasal 1 Angka 43 KUHAP Baru mendefinisikan restitusi sebagai pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban. Dalam konteks perkara ITE, seperti pencemaran nama baik atau manipulasi data yang menimbulkan kerugian ekonomi dan psikologis, ketentuan ini membuka ruang bagi korban untuk menuntut pemulihan hak secara lebih efektif melalui mekanisme penggabungan tuntutan ganti kerugian dalam proses pidana, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dengan demikian, pengaturan baru dalam UU ITE dan KUHAP Baru menunjukkan upaya penyeimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan kebebasan berekspresi, penghormatan terhadap hak privasi, serta pemulihan hak-hak korban, yang seluruhnya menjadi elemen penting dalam penanganan perkara ITE pada masa transisi hukum pidana.   

Penanganan Perkara dalam Praktik Penegakan Hukum

Dalam praktik penegakan hukum pada masa transisi tahun 2025, penerapan norma hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh ketentuan undang-undang, tetapi juga oleh petunjuk teknis dan kebijakan internal yang dikeluarkan oleh pimpinan masing-masing institusi penegak hukum.

Kebijakan tersebut berfungsi sebagai pedoman operasional untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kekosongan hukum selama masa peralihan menuju berlakunya rezim hukum pidana yang baru.

Di lingkungan Kepolisian, terdapat arahan teknis internal yang menekankan pentingnya antisipasi terhadap berlakunya KUHP Baru dan KUHAP Baru sebagaimana Surat Nomor: B/I/I/RES.7.5./2026/Bareskrim tanggal 1 Januari 2026 tentang Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara terkait Berlakunya KUHP 2025 dan KUHAP 2025. Dalam konteks ini, penyidik didorong untuk mulai mencantumkan rujukan terhadap ketentuan tertentu dalam KUHP Baru, seperti Pasal 3 KUHP yang mengatur asas hukum yang lebih menguntungkan bagi pelaku dan Pasal 618 KUHP mengenai ketentuan peralihan, dalam administrasi penyidikan.

Pencantuman tersebut tidak dimaksudkan untuk memberlakukan KUHP Baru secara prematur, melainkan sebagai langkah administratif untuk menjaga kesinambungan kualifikasi yuridis apabila perkara berlanjut hingga setelah undang-undang baru berlaku efektif.

Pendekatan serupa juga diterapkan di lingkungan Kejaksaan. Penuntut umum dituntut untuk menyusun surat dakwaan secara lebih cermat dan adaptif terhadap perubahan rezim hukum. Dalam rangka transisi tersebut, terdapat kebijakan internal sebagaimana Surat Kejaksaan Republik Indonesia Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang mengarahkan jaksa untuk mendokumentasikan penyesuaian kualifikasi yuridis apabila terjadi perubahan dasar hukum dari rezim lama ke rezim baru yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Mekanisme penyesuaian ini dituangkan dalam suatu berita acara yang melibatkan penuntut umum, penyidik, tersangka, serta penasihat hukum. Praktik ini mencerminkan penerapan asas kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa, khususnya dalam konteks asas lex favor reo.

Secara praktis, alur penanganan perkara tindak pidana ITE yang terjadi pada tahun 2025 dapat dipahami secara kronologis. Pada tahap terjadinya peristiwa pidana, UU ITE Tahun 2024 tetap menjadi dasar hukum materiil utama karena merupakan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Selanjutnya, pada tahap penyidikan yang berlangsung pada tahun 2025, prosedur teknis masih mengacu pada KUHAP Tahun 1981, kecuali penyidikan berlangsung pada tahun 2026 maka KUHAP baru yang berlaku, penyidik juga sudah dituntut untuk memperhatikan penguatan perlindungan hak tersangka dan pengaturan mengenai alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE dan kerangka KUHAP Baru.

Apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dan prosesnya berlanjut setelah tanggal 2 Januari 2026, penuntut umum wajib melakukan perbandingan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 3 KUHP Baru. Dalam hal ketentuan dalam KUHP Baru memberikan akibat hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, maka kualifikasi yuridis perkara harus disesuaikan melalui mekanisme penyesuaian yang terdokumentasi secara resmi.

Pada tahap persidangan yang berlangsung setelah berlakunya KUHAP Baru, hukum acara pidana yang digunakan adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk ketentuan mengenai pembuktian, urutan pemeriksaan saksi, serta penguatan peran penasihat hukum dalam menjamin hak-hak terdakwa.

Dengan konstruksi demikian, praktik penegakan hukum dalam perkara ITE pada masa transisi tidak berjalan secara sporadis, melainkan mengikuti kerangka normatif dan administratif yang dirancang untuk menjaga kesinambungan hukum, kepastian prosedural, dan perlindungan hak asasi para pihak.

Kesimpulan dan Implikasi Hukum

Berdasarkan seluruh uraian analitis yang telah dikemukakan, jawaban atas pertanyaan “Kasus ITE 2025 Pakai KUHP Baru atau UU ITE 2024?” dapat dirumuskan secara tegas sebagai berikut. Secara normatif dan operasional, dasar hukum materiil untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Hal ini disebabkan KUHP Baru belum berlaku efektif hingga tanggal 2 Januari 2026, sehingga tidak dapat diberlakukan secara langsung terhadap perbuatan pidana yang terjadi pada tahun 2025.

Meskipun demikian, keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat diabaikan sepenuhnya dalam penanganan perkara ITE pada masa transisi. KUHP Baru berfungsi sebagai kerangka normatif dan rujukan interpretatif, khususnya dalam penerapan asas lex favor reo, yaitu asas yang menghendaki diberlakukannya ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, apabila ketentuan dalam KUHP Baru atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memberikan ancaman pidana yang lebih ringan, lebih proporsional, atau menawarkan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan, maka ketentuan yang lebih menguntungkan tersebut wajib dipertimbangkan dan diterapkan oleh hakim.

Dari sisi kelembagaan, aparat penegak hukum telah menyiapkan berbagai instrumen normatif dan kebijakan internal untuk mengelola masa transisi ini, termasuk melalui sinkronisasi antara UU ITE, KUHP Baru, KUHAP Baru, serta pedoman teknis di lingkungan Kepolisian dan Kejaksaan. Kerangka tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan proses peradilan, menjamin kepastian hukum, dan memastikan perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi bagian integral dari penegakan hukum di ruang digital.

Pemahaman yang komprehensif mengenai relasi antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus menjadi penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat.

Dengan pemahaman yang tepat, kekhawatiran mengenai ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara ITE pada masa transisi dapat diminimalisasi. Pada akhirnya, penegakan hukum di era digital diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan keseimbangan sosial, perlindungan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta perwujudan keadilan substantif dalam kerangka negara hukum Indonesia.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.