Pertanyaan
Selamat Pagi bang, saya mau nanya Kasus
Pencemaran Nama Baik terhadap saya itu terjadi sekiranya pada bulan Oktober
2025 bang, dan saya dengar baru-baru ini KUHP Baru sudah mulai berlaku ya?
Jadi, saya mau nanya bang ini Pasal yang nanti yang akan digunakan penyidik
Kepolisian terhadap Laporan saya apakah KUHP Baru atau UU ITE Tahun 2024 itu
bang? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Indonesia saat ini berada dalam fase
transisi penting dalam bidang hukum pidana, yaitu peralihan dari sistem hukum
pidana peninggalan kolonial menuju sistem hukum pidana nasional yang
terkodifikasi dan dirancang berdasarkan nilai-nilai Pancasila serta prinsip
negara hukum modern. Transisi tersebut secara normatif ditandai dengan
diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut KUHP Baru.
Meskipun telah disahkan pada awal
tahun 2023, KUHP Baru tidak serta-merta berlaku efektif. Undang-undang ini
diberi masa jeda (vacatio legis) selama tiga tahun dan baru akan berlaku
secara penuh pada tanggal 2 Januari 2026, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
624 KUHP Baru. Masa transisi ini dimaksudkan untuk memberikan ruang
adaptasi bagi aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta masyarakat
terhadap perubahan paradigma hukum pidana yang cukup mendasar.
Pada saat yang sama, pengaturan
tindak pidana di ruang digital masih berada dalam rezim Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
yang selanjutnya disebut UU ITE. Undang-undang ini tetap menjadi rujukan
utama dalam mengatur perbuatan pidana yang berkaitan dengan penggunaan
teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Kompleksitas transisi tersebut
semakin bertambah dengan hadirnya berbagai regulasi penunjang, antara lain Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana, yang secara keseluruhan membentuk paradigma hukum
pidana baru Indonesia. Keberadaan beberapa rezim hukum yang berlaku dalam
rentang waktu yang berdekatan ini secara praktis menimbulkan pertanyaan
mengenai kepastian hukum, khususnya bagi perkara-perkara pidana yang terjadi
atau diproses pada masa peralihan.
Persoalan yang kemudian mengemuka
adalah: apabila suatu tindak pidana di bidang informasi dan transaksi
elektronik terjadi atau sedang diproses pada tahun 2025, apakah aparat penegak
hukum harus merujuk pada ketentuan dalam KUHP Baru, ataukah tetap menggunakan
UU ITE sebagai dasar hukum materiilnya? Pertanyaan ini tidak hanya bersifat
teoritis, tetapi memiliki implikasi langsung terhadap penerapan asas legalitas,
asas tempus delicti, serta perlindungan hak-hak individu dalam proses
peradilan pidana.
Berdasarkan kerangka tersebut,
artikel ini berupaya mengkaji secara sistematis dan normatif relasi antara UU
ITE dan KUHP Baru dalam konteks perkara pidana ITE tahun 2025, dengan
menempatkan asas-asas fundamental hukum pidana sebagai pijakan utama analisis.
Asas Legalitas dan Kedaulatan Tempus Delicti
Langkah awal dalam menentukan
validitas penerapan hukum pidana terhadap suatu peristiwa adalah memahami asas
legalitas sebagai sendi utama negara hukum. Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana secara tegas menyatakan bahwa:
“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi
pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam
peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
Ketentuan tersebut menegaskan
berlakunya asas nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali,
yang mengandung makna bahwa status pidana suatu perbuatan harus telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan
tersebut dilakukan (tempus delicti). Dengan demikian, hukum pidana
materiil tidak dapat diterapkan secara surut apabila merugikan individu.
Sehubungan dengan hal tersebut,
mengingat Undang-Undang tentang KUHP Baru, baru akan berlaku efektif pada
tanggal 2 Januari 2026, maka secara normatif segala perbuatan pidana yang
terjadi sepanjang tahun 2025 harus tetap dikualifikasikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku positif pada tahun terjadinya perbuatan
tersebut.
Dalam konteks tindak pidana di ruang
digital, rujukan hukum materiil utamanya adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024, yang pada tahun 2025 masih merupakan hukum positif
yang berlaku.
Prinsip ini memberikan kepastian
bahwa tidak boleh terdapat penerapan hukum pidana secara retroaktif yang
merugikan pelaku, kecuali dalam batas-batas yang secara tegas
diperkenankan oleh undang-undang. Namun demikian, asas tempus delicti
tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca secara sistematis
bersama dengan asas lex favor reo, yaitu asas yang menghendaki penerapan
hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal
3 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal terdapat perubahan peraturan
perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan
perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.”
Ketentuan tersebut tidak dimaksudkan
untuk memberlakukan KUHP Baru secara langsung dan menyeluruh terhadap perbuatan
pidana yang terjadi sebelum berlakunya, melainkan memberikan ruang terbatas
bagi hakim untuk melakukan perbandingan normatif antara hukum lama dan hukum
baru. Dengan demikian, KUHP Baru hanya dapat dirujuk sejauh ketentuan tertentu
di dalamnya memberikan akibat hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa,
baik dari segi jenis pidana, berat pidana, maupun mekanisme pemidanaan.
Oleh karena itu, dalam perkara tindak
pidana ITE yang terjadi pada tahun 2025 tetapi proses penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaannya berlanjut hingga setelah tanggal 2 Januari 2026, hukum
materiil yang berlaku tetaplah Undang-Undang tentang ITE, sedangkan KUHP
Baru berfungsi sebagai tolok ukur perbandingan normatif berdasarkan asas lex
favor reo.
Dalam konteks ini, jaksa dan hakim
berkewajiban untuk menilai apakah terdapat ketentuan dalam KUHP Baru yang
secara nyata lebih menguntungkan bagi terdakwa dibandingkan ketentuan yang
berlaku pada saat perbuatan dilakukan, dan apabila demikian, ketentuan yang
lebih menguntungkan tersebutlah yang dapat diterapkan secara terbatas.
Dengan konstruksi demikian, asas
legalitas tetap terjaga, asas tempus delicti tidak dilanggar, dan asas lex
favor reo tetap memperoleh tempatnya secara proporsional dalam sistem hukum
pidana nasional, tanpa menimbulkan penerapan hukum secara surut yang
bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Relasi Lex Specialis UU ITE dan Harmonisasi KUHP Baru
Pada prinsipnya UU tentang ITE
merupakan undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang mengatur
karakteristik perbuatan di ruang digital yang tidak dimiliki oleh perbuatan
pidana konvensional.
Keunikan ruang siber seperti sifat
lintas batas, penggunaan bukti elektronik, dan dampak viralitas menjadi alasan
mengapa undang-undang ini tetap eksis meskipun KUHP nasional yang baru telah
diundangkan.
Dalam sistem hukum Indonesia, berlaku
asas lex specialis derogat legi generali, di mana undang-undang
yang khusus mengesampingkan yang umum sepanjang mengatur hal yang sama.
Pengakuan terhadap asas ini juga tertuang dalam Pasal 125 ayat (2) KUHP
yang menyatakan:
“Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan
aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang
menentukan lain.”
Tujuan ketentuan tersebut agar tidak
ada keragu-raguan bagi hakim jika terjadi kasus yang diatur dalam dua
undang-undang berbeda.
Substansi UU tentang ITE Tahun 2024
telah dirancang sedemikian rupa untuk selaras dengan semangat pembaharuan hukum
pidana. Sebagai contoh, Pasal 27A UU tentang ITE 2024 yang
mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik kini dikonstruksikan
sebagai delik aduan murni, sejalan dengan paradigma perlindungan kebebasan
berpendapat yang juga dianut dalam UU tentang KUHP Baru.
Begitu pula dengan pengakuan alat
bukti elektronik dalam Pasal 5 UU tentang ITE yang menyatakan
bahwa:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
Hal ini sinkron dengan definisi “Surat”
dalam Pasal 148 KUHP:
“Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas,
termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita
magnetik, atau media penylmpan Komputer atau media penyimpan data elektronik lain.”
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan
hukum Anda untuk kasus ITE 2025, UU tentang ITE tetap menjadi rujukan utama
sebagai dasar hukum materiil. Penting dibedakan bahwa tidak setiap
undang-undang pidana khusus dalam arti sektoral otomatis termasuk sebagai
‘tindak pidana khusus’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP.
Berdasarkan ketentuan Pasal 187
KUHP beserta Penjelasannya, yang menyatakan sebagai berikut:
“Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku
juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan
lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.”
Dan Penjelasan Pasal 187 KUHP
menyatakan bahwa:
“Frasa “menurut Undang-Undang” dalam ketentuan ini hanya
terkait dengan Undang-Undang yang mengatur secara khusus Tindak Pidana yang menurut
sifatnya adalah:
a. dampak viktimisasi
(Korbannya) besar;
b. sering
bersifat transnasional terorganisasi (Transnational Organized Crime;
c. pengaturan
acara pidananya bersifat khusus;
d. sering
menyimpang asas-asas umum hukum pidana materiel;
e. adanya
lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus
(misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia);
f. didukung
oleh berbagai konvensi intemasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang
belum; dan
g. merupakan
perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per se) dan sangat
dikutuk oleh masyarakat (strong people condemnation).
Untuk tujuan konsolidasi dalam suatu kodifikasi hukum,
beberapa. Tindak Pidana yang dianggap memiliki sifat seperti di atas
dikelompokan dalam 1 (satu) Bab tersendiri yang dinamai Bab Tindak Pidana
Khusus yang dirumuskan secara umum/Tindak Pidana pokok (core crime) yang
berfungsi sebagai ketentuan penghubung (bridging article) antara
Undang-Undang ini dan Undang-Undang di luar Undang-Undang ini yang mengatur
Tindak Pidana dalam Bab Tindak Pidana Khusus. Tindak Pidana tersebut adalah
Tindak Pidana Hak Asasi Manusia yang Berat, Tindak Pidana Terorisme, Tindak
Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Narkotika.
Dengan adanya Bab Tindak Pidana Khusus tersebut tidak mengurangi adanya
kewenangan lembaga pendukung penegakan hukum yang sudah ditentukan dalam
Undang-Undang. Pengecualian di atas juga berlaku bagi besaran pidana denda
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana yang berpotensi
menimbulkan kerugian yang besar bagi negara/masyarakat. Pengaturan jenis Tindak
Pidana baru yang belum diatur dalam Undang- Undang ini atau yang akan muncul di
kemudian hari dapat dilakukan melalui perubahan terhadap Undang-Undang ini atau
mengaturnya dalam Undang-Undang tersendiri karena kekhususannya atas dasar
pasal ini.”
Dapat ditarik pemahaman bahwa
pembentuk undang-undang secara sadar menempatkan KUHP Baru sebagai kerangka
kodifikasi induk yang berlaku lintas undang-undang pidana, namun tetap
memberikan ruang pengecualian yang sangat terbatas dan selektif bagi tindak
pidana tertentu yang benar-benar bersifat khusus.
Pengecualian tersebut tidak
dimaksudkan untuk seluruh undang-undang pidana di luar KUHP, melainkan hanya
bagi tindak pidana yang memiliki karakteristik luar biasa, seperti dampak
viktimisasi yang sangat luas, sifat transnasional terorganisasi, penyimpangan
dari asas umum hukum pidana materiil, serta adanya lembaga penegak hukum khusus
dengan kewenangan yang berbeda dari sistem peradilan pidana umum.
Dalam konteks ini, penting dicermati
bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak secara eksplisit
ditempatkan oleh KUHP Baru sebagai bagian dari Bab Tindak Pidana Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 187 KUHP.
UU ITE juga tidak sepenuhnya memenuhi
karakteristik tindak pidana luar biasa sebagaimana dirumuskan dalam kriteria
huruf a sampai dengan huruf g Penjelasan Pasal 187 KUHP, terutama karena UU ITE
pada dasarnya mengatur perbuatan-perbuatan yang bersifat umum dalam ruang
digital dan tetap tunduk pada asas-asas umum hukum pidana materiil, tanpa
adanya rezim acara pidana khusus atau lembaga penegak hukum yang berdiri di
luar sistem peradilan pidana umum.
Oleh karena itu, secara sistematis
dan teleologis, UU ITE harus dipahami sebagai undang-undang pidana khusus dalam
arti sektoral, tetapi bukan tindak pidana khusus dalam pengertian Pasal 187
KUHP.
Konsekuensinya, ketentuan umum dalam
Buku Kesatu KUHP Baru, termasuk asas-asas pemidanaan, tujuan pemidanaan, serta
prinsip-prinsip yang lebih mengedepankan proporsionalitas dan humanisasi
pidana, tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai pedoman interpretasi terhadap
ketentuan pidana dalam UU ITE, sepanjang tidak ditentukan lain secara tegas
oleh undang-undang tersebut.
Dalam kerangka demikian, kehadiran
KUHP Baru tidak dimaksudkan untuk menegasikan atau menghapus keberlakuan UU
ITE, melainkan untuk menjadi rujukan normatif dan instrumen harmonisasi agar
penerapan hukum pidana di ruang digital tidak berjalan secara terpisah dari
prinsip-prinsip umum hukum pidana nasional. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa
aparat penegak hukum dituntut untuk lebih cermat dalam membedakan antara delik
umum dan delik yang benar-benar bersifat khusus, sehingga penerapan pasal-pasal
UU ITE tidak dilakukan secara berlebihan, tumpang tindih, atau menyimpang dari
tujuan pemidanaan yang adil dan proporsional.
Dengan demikian, Pasal 187 KUHP
beserta Penjelasannya justru memberikan landasan normatif yang kuat untuk
menempatkan UU ITE dalam satu sistem hukum pidana yang terintegrasi, bukan
sebagai rezim yang berdiri sendiri dan terlepas dari asas-asas umum KUHP.
Pendekatan ini penting agar penegakan hukum di bidang teknologi informasi tetap
menjamin kepastian hukum, melindungi kebebasan berekspresi secara bertanggung
jawab, serta mencegah kriminalisasi yang tidak perlu dalam masyarakat digital
yang semakin kompleks.
Paradigma Daad-dader Strafrecht dan Keadilan Restoratif
Salah satu perubahan mendasar yang
diperkenalkan melalui KUHP Baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan
dari aliran klasik yang menitikberatkan pada perbuatan semata (daadstrafrecht)
menuju pendekatan yang lebih seimbang antara faktor objektif perbuatan dan
faktor subjektif pelaku (daad-dader strafrecht).
Dalam paradigma ini, penanganan
perkara pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada norma yang dilanggar,
tetapi juga memperhitungkan individualitas pelaku, termasuk niat batin (mens
rea), latar belakang sosial, serta dampak tindak pidana terhadap korban.
Orientasi tersebut secara bertahap
tercermin dalam kebijakan penegakan hukum pada tahun 2025, antara lain melalui
Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan
Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial. Pedoman
ini memberikan arahan kepada penuntut umum untuk mempertimbangkan penerapan
pidana alternatif dalam kondisi tertentu, seperti terdakwa yang baru pertama
kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang relatif terbatas, atau telah
terjadinya perdamaian dan pemulihan.
Dalam konteks tindak pidana ITE, yang
dalam praktik sering dipicu oleh ekspresi emosional sesaat atau kurangnya
literasi digital, pendekatan tersebut menjadi relevan untuk mendorong
pemidanaan yang lebih proporsional dan manusiawi.
Sejalan dengan paradigma tersebut,
konsep keadilan restoratif (restorative justice) memperoleh penguatan
normatif yang lebih jelas. Pasal 45 ayat (5) UU ITE secara tegas
mengkualifikasikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU
ITE sebagai delik aduan, sehingga proses penegakan hukum
bergantung pada kehendak korban dan membuka ruang penyelesaian melalui
mekanisme perdamaian serta pemulihan hubungan antar pihak. Pengaturan ini
mencerminkan kehendak pembentuk undang-undang untuk membatasi kriminalisasi
berlebihan, khususnya terhadap ekspresi di ruang digital.
Lebih lanjut, UU tentang KUHAP
Baru mulai memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea
bargaining) sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana. Meskipun
ketentuan ini secara normatif baru berlaku efektif pada tahun 2026, arah
kebijakan dan diskursus penegakan hukum pada tahun 2025 telah menunjukkan
kecenderungan untuk mengadopsi prinsip-prinsip efisiensi, proporsionalitas, dan
pemulihan, antara lain dalam rangka mengurangi beban lembaga pemasyarakatan
serta menjaga harmoni sosial.
Dengan demikian, paradigma daad-dader
strafrecht dan keadilan restoratif dapat dipahami sebagai orientasi
normatif yang secara gradual membentuk praktik penegakan hukum pidana, termasuk
dalam penanganan perkara ITE pada masa transisi.
Penyesuaian Pidana Denda dan Kategori Sanksi
Masa transisi menuju berlakunya KUHP
Baru juga membawa konsekuensi terhadap perubahan skema pemidanaan, khususnya
terkait pidana denda. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pembentuk undang-undang
melakukan penyesuaian dan sinkronisasi ancaman pidana denda yang tersebar dalam
berbagai undang-undang sektoral, termasuk UU ITE, agar selaras dengan sistem kategori
denda yang diperkenalkan dalam Pasal 79 KUHP Baru.
Sistem kategori denda tersebut
dirancang untuk menggantikan pendekatan nominal tetap yang selama ini
digunakan, dengan tujuan menjaga relevansi nilai pidana denda terhadap dinamika
ekonomi dan inflasi. Melalui sistem ini, besaran denda ditentukan dalam bentuk
kategori, yang selanjutnya memungkinkan penyesuaian nilai nominal melalui
peraturan pelaksana tanpa harus mengubah undang-undang induknya. Pasal 79 KUHP
Baru mengklasifikasikan pidana denda ke dalam delapan kategori, mulai dari Kategori
I dengan denda paling banyak Rp1.000.000,00 hingga Kategori VIII dengan denda
paling banyak Rp50.000.000.000,00.
Dalam kerangka tersebut, UU tentang
Penyesuaian Pidana menetapkan konversi ancaman pidana denda dalam undang-undang
sektoral, termasuk UU ITE, ke dalam kategori-kategori denda sebagaimana diatur
dalam KUHP Baru. Penyesuaian ini, dalam banyak konteks, menghasilkan struktur
ancaman pidana denda yang lebih proporsional dan rasional dibandingkan dengan
skema denda lama yang menetapkan nominal tinggi secara kaku, tanpa mekanisme
penyesuaian nilai.
Bagi perkara tindak pidana ITE yang
terjadi pada tahun 2025, penerapan ketentuan mengenai pidana denda ini harus
ditempatkan dalam kerangka asas lex favor reo, yaitu dengan menilai
apakah ketentuan hasil penyesuaian tersebut memberikan akibat hukum yang lebih
menguntungkan bagi terdakwa.
Hal ini menjadi relevan terutama
dalam kaitannya dengan Pasal II ayat (5) UU tentang Penyesuaian Pidana,
yang mengubah beberapa rumusan ancaman pidana penjara kumulatif denda menjadi kumulatif-alternatif,
yaitu pidana penjara dan/atau pidana denda.
Perubahan formulasi tersebut
memperluas ruang diskresi hakim dalam menjatuhkan pidana, karena memungkinkan
hakim untuk memilih menjatuhkan pidana denda tanpa harus selalu disertai pidana
penjara. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pidana penjara sebagai upaya
terakhir (ultimum remedium), serta konsisten dengan paradigma pemidanaan
modern yang menekankan proporsionalitas, individualisasi pidana, dan
pengurangan penggunaan pemenjaraan, khususnya terhadap tindak pidana yang tidak
menimbulkan dampak viktimisasi berat.
Mekanisme Transisi Hukum Acara (KUHAP)
Persoalan keberlakuan hukum dalam
masa transisi tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana materiil, tetapi juga
mencakup hukum formil atau hukum acara pidana. Dalam praktik peradilan, kerap
dijumpai situasi di mana suatu perbuatan pidana dilakukan ketika undang-undang
acara lama masih berlaku, namun proses pemeriksaan di pengadilan berlangsung
setelah undang-undang acara yang baru telah efektif. Kondisi inilah yang
menuntut pengaturan transisi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian
hukum maupun sengketa prosedural.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru)
mengantisipasi situasi tersebut melalui ketentuan peralihan yang dirumuskan
secara rinci dalam Pasal 361 KUHAP. Ketentuan ini pada prinsipnya
membagi skenario transisi berdasarkan tahap penanganan perkara. Perkara yang
pada saat KUHAP Baru mulai berlaku telah berada dalam tahap penyidikan atau
penuntutan, pada dasarnya tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP
lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981). Pendekatan ini dimaksudkan untuk
menjaga keabsahan tindakan-tindakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya.
Sebaliknya, terhadap perbuatan pidana
yang terjadi sebelum berlakunya KUHAP Baru tetapi proses penyidikan atau
penuntutannya belum dimulai, maka sejak awal proses tersebut harus dilaksanakan
berdasarkan ketentuan KUHAP Baru.
Demikian pula, dalam konteks perkara
yang telah dilimpahkan ke pengadilan, pembedaan kembali dilakukan berdasarkan
apakah pemeriksaan terdakwa telah dimulai atau belum.
Apabila pemeriksaan terdakwa telah
dimulai sebelum KUHAP Baru berlaku, maka proses pemeriksaan tetap mengikuti
KUHAP lama, kecuali untuk upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.
Namun, apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan
terdakwa belum dimulai, maka pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan mekanisme
KUHAP Baru.
Kerangka transisi tersebut sejalan
dengan prinsip tempus regit actum, yaitu asas yang menyatakan bahwa
keabsahan suatu tindakan hukum ditentukan oleh hukum yang berlaku pada saat
tindakan tersebut dilakukan. Prinsip ini juga tercermin dalam berbagai arahan
kebijakan internal aparat penegak hukum pada masa transisi, yang menekankan
pentingnya menjaga kesinambungan proses peradilan tanpa mengorbankan hak-hak
tersangka atau terdakwa.
Dalam konteks perkara ITE yang
peristiwanya terjadi pada tahun 2025 tetapi proses peradilannya baru dimulai
setelah KUHAP Baru berlaku pada tahun 2026, maka penerapan hukum acara pidana
harus ditentukan berdasarkan tahapan konkret perkara tersebut sebagaimana
diatur dalam Pasal 361 KUHAP Baru.
Dalam skenario di mana penyidikan dan
pemeriksaan di pengadilan dimulai setelah berlakunya KUHAP Baru, prosedur
pembuktian, pemeriksaan saksi, serta pelaksanaan upaya hukum akan mengikuti
mekanisme KUHAP Baru yang menekankan penguatan peran advokat, perlindungan
hak-hak tersangka dan terdakwa, serta standar peradilan yang lebih akuntabel.
Penafsiran Otentik dan Definisi Penting dalam Ruang Siber
Salah satu sumber utama
ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara pidana, khususnya di ruang siber,
adalah perbedaan penafsiran terhadap istilah-istilah hukum yang digunakan
dalam peraturan perundang-undangan. Menyadari hal tersebut, KUHP Baru
secara sistematis memuat ketentuan Bab V tentang Pengertian Istilah,
yang berfungsi sebagai penafsiran otentik untuk menjamin keseragaman pemahaman
dalam penerapan hukum pidana.
Sejumlah definisi dalam KUHP Baru
memiliki relevansi langsung terhadap penanganan perkara ITE, termasuk untuk
peristiwa yang terjadi pada tahun 2025.
Sebagaimana ketentuan Pasal 147
KUHP Baru, misalnya, memperluas pengertian barang tidak hanya pada
benda berwujud, tetapi juga mencakup benda tidak berwujud, termasuk data dan
program komputer. Perluasan definisi ini penting dalam konteks kejahatan siber,
di mana objek tindak pidana sering kali tidak lagi berbentuk fisik, melainkan
berupa informasi digital.
Selanjutnya, Pasal 170 KUHP
Baru mendefinisikan informasi elektronik sebagai satu atau
sekumpulan data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti atau dapat
dipahami oleh pihak yang mampu memahaminya. Definisi ini bersifat sinkron
dengan Pasal 1 Angka 38 UU tentang KUHAP Baru, sehingga
memberikan kesinambungan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana
dalam hal pembuktian dan penilaian alat bukti elektronik. Harmonisasi definisi
ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan standar antara tahap
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Dalam kaitannya dengan perbuatan
melawan hukum di ruang digital, Pasal 164 KUHP Baru memberikan
penafsiran terhadap istilah masuk, yang mencakup tindakan mengakses
komputer atau memasuki suatu sistem komputer. Sementara itu, Pasal 166
KUHP Baru memperluas makna anak kunci palsu, termasuk sistem
elektronik atau alat yang pada dasarnya tidak diperuntukkan untuk membuka
kunci, tetapi digunakan untuk tujuan tersebut. Kedua ketentuan ini memberikan
dasar konseptual yang lebih jelas dalam menilai perbuatan akses tanpa hak atau
penyalahgunaan sistem elektronik.
Harmonisasi definisi-definisi
tersebut menunjukkan bahwa KUHP Baru berfungsi sebagai kerangka konseptual
yang membantu menyatukan persepsi aparat penegak hukum dalam menerapkan baik
ketentuan UU ITE maupun delik-delik terkait teknologi informasi dalam KUHP.
Dalam menangani perkara ITE pada tahun 2025, penegak hukum dituntut untuk
merujuk pada penafsiran yang paling mutakhir dan objektif, guna membangun
konstruksi hukum yang konsisten dan rasional.
Sebagai contoh, dalam menilai unsur “di
muka umum” dalam konteks ruang siber, Pasal 158 KUHP Baru
memberikan pedoman bahwa ruang publik tidak hanya dipahami secara fisik, tetapi
juga mencakup ruang yang dapat diakses oleh publik melalui media elektronik.
Penafsiran ini menjadi penting untuk membedakan antara komunikasi yang bersifat
privat, seperti percakapan tertutup dalam aplikasi pesan instan, dengan konten
yang dipublikasikan secara terbuka melalui media sosial atau platform digital
lainnya.
Dengan adanya pedoman normatif
tersebut, penerapan unsur delik dapat dilakukan secara lebih terukur dan
menghindari penafsiran yang berlebihan.
Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berekspresi
Penanganan perkara pidana di bidang
informasi dan transaksi elektronik tidak dapat dilepaskan dari isu perlindungan
hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas
privasi.
Dalam praktik, ketentuan pidana di
ruang siber kerap bersinggungan dengan aktivitas penyampaian pendapat, kritik,
maupun ekspresi kreatif yang dilindungi oleh konstitusi, sehingga diperlukan
pembatasan yang ketat dan proporsional agar hukum pidana tidak digunakan secara
berlebihan.
Perubahan kedua Undang-Undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tahun 2024 menunjukkan
upaya pembentuk undang-undang untuk memperjelas batasan tersebut. Pasal
45 ayat (2) UU ITE menegaskan bahwa perbuatan pendistribusian informasi
yang bermuatan pelanggaran kesusilaan tidak dipidana apabila dilakukan untuk
kepentingan umum, pembelaan diri, atau merupakan bagian dari karya seni dan
ilmu pengetahuan.
Pengaturan ini berfungsi sebagai
pengecualian normatif yang penting, guna memastikan bahwa ketentuan pidana
tidak menghambat kebebasan berekspresi yang sah atau mengkriminalisasi
aktivitas yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ilmiah.
Selain aspek kebebasan berekspresi,
perlindungan hak atas privasi juga memperoleh penekanan yang lebih kuat dalam KUHAP
Baru. Pasal 36 UU tentang KUHAP Baru mengatur bahwa
penyadapan merupakan kegiatan yang bersifat rahasia untuk memperoleh informasi
pribadi dan hanya dapat dilakukan dalam rangka penegakan hukum dengan tetap
menghormati hak privasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa
penyadapan bukanlah kewenangan yang bersifat bebas, melainkan tindakan upaya
paksa yang harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan
pengawasan hukum.
Dalam perkara ITE yang diproses pada
masa transisi, termasuk yang terjadi pada tahun 2025, keabsahan prosedur
perolehan alat bukti melalui penyadapan atau penggeledahan sistem elektronik
menjadi isu yang krusial. KUHAP Baru memperluas cakupan mekanisme
praperadilan, sehingga tindakan-tindakan upaya paksa, termasuk penetapan
tersangka dan tindakan penyadapan yang tidak sesuai prosedur, dapat diuji
secara yudisial sebagai bagian dari perlindungan hak-hak tersangka dan
terdakwa.
Di sisi lain, pembaruan hukum acara
pidana juga memberikan perhatian yang lebih sistematis terhadap hak-hak korban
tindak pidana. Pasal 1 Angka 43 KUHAP Baru mendefinisikan restitusi
sebagai pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atas kerugian
materiel dan/atau imateriel yang diderita korban. Dalam konteks perkara ITE,
seperti pencemaran nama baik atau manipulasi data yang menimbulkan kerugian ekonomi
dan psikologis, ketentuan ini membuka ruang bagi korban untuk menuntut
pemulihan hak secara lebih efektif melalui mekanisme penggabungan tuntutan
ganti kerugian dalam proses pidana, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang
berlaku.
Dengan demikian, pengaturan baru
dalam UU ITE dan KUHAP Baru menunjukkan upaya penyeimbangan antara kepentingan
penegakan hukum, perlindungan kebebasan berekspresi, penghormatan terhadap hak
privasi, serta pemulihan hak-hak korban, yang seluruhnya menjadi elemen penting
dalam penanganan perkara ITE pada masa transisi hukum pidana.
Penanganan Perkara dalam Praktik Penegakan Hukum
Dalam praktik penegakan hukum pada
masa transisi tahun 2025, penerapan norma hukum pidana tidak hanya ditentukan
oleh ketentuan undang-undang, tetapi juga oleh petunjuk teknis dan kebijakan
internal yang dikeluarkan oleh pimpinan masing-masing institusi penegak hukum.
Kebijakan tersebut berfungsi sebagai
pedoman operasional untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan
konsisten dan tidak menimbulkan kekosongan hukum selama masa peralihan menuju
berlakunya rezim hukum pidana yang baru.
Di lingkungan Kepolisian, terdapat
arahan teknis internal yang menekankan pentingnya antisipasi terhadap
berlakunya KUHP Baru dan KUHAP Baru sebagaimana Surat Nomor:
B/I/I/RES.7.5./2026/Bareskrim tanggal 1 Januari 2026 tentang Petunjuk dan
Arahan Penanganan Perkara terkait Berlakunya KUHP 2025 dan KUHAP 2025.
Dalam konteks ini, penyidik didorong untuk mulai mencantumkan rujukan terhadap
ketentuan tertentu dalam KUHP Baru, seperti Pasal 3 KUHP yang mengatur
asas hukum yang lebih menguntungkan bagi pelaku dan Pasal 618 KUHP
mengenai ketentuan peralihan, dalam administrasi penyidikan.
Pencantuman tersebut tidak
dimaksudkan untuk memberlakukan KUHP Baru secara prematur, melainkan sebagai
langkah administratif untuk menjaga kesinambungan kualifikasi yuridis apabila
perkara berlanjut hingga setelah undang-undang baru berlaku efektif.
Pendekatan serupa juga diterapkan di
lingkungan Kejaksaan. Penuntut umum dituntut untuk menyusun surat dakwaan
secara lebih cermat dan adaptif terhadap perubahan rezim hukum. Dalam rangka
transisi tersebut, terdapat kebijakan internal sebagaimana Surat
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tanggal 30 Desember
2025 tentang Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum
Pidana dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang mengarahkan jaksa
untuk mendokumentasikan penyesuaian kualifikasi yuridis apabila terjadi
perubahan dasar hukum dari rezim lama ke rezim baru yang lebih menguntungkan
bagi terdakwa.
Mekanisme penyesuaian ini dituangkan
dalam suatu berita acara yang melibatkan penuntut umum, penyidik, tersangka,
serta penasihat hukum. Praktik ini mencerminkan penerapan asas kepastian hukum
dan perlindungan hak terdakwa, khususnya dalam konteks asas lex favor reo.
Secara praktis, alur penanganan
perkara tindak pidana ITE yang terjadi pada tahun 2025 dapat dipahami secara
kronologis. Pada tahap terjadinya peristiwa pidana, UU ITE Tahun 2024
tetap menjadi dasar hukum materiil utama karena merupakan hukum yang berlaku
pada saat perbuatan dilakukan.
Selanjutnya, pada tahap penyidikan
yang berlangsung pada tahun 2025, prosedur teknis masih mengacu pada KUHAP
Tahun 1981, kecuali penyidikan berlangsung pada tahun 2026 maka
KUHAP baru yang berlaku, penyidik juga sudah dituntut untuk memperhatikan
penguatan perlindungan hak tersangka dan pengaturan mengenai alat bukti
elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE dan kerangka KUHAP Baru.
Apabila perkara tersebut dilimpahkan
ke pengadilan dan prosesnya berlanjut setelah tanggal 2 Januari 2026, penuntut
umum wajib melakukan perbandingan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 3
KUHP Baru. Dalam hal ketentuan dalam KUHP Baru memberikan akibat hukum yang
lebih menguntungkan bagi terdakwa, maka kualifikasi yuridis perkara harus
disesuaikan melalui mekanisme penyesuaian yang terdokumentasi secara resmi.
Pada tahap persidangan yang
berlangsung setelah berlakunya KUHAP Baru, hukum acara pidana yang digunakan
adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk ketentuan mengenai
pembuktian, urutan pemeriksaan saksi, serta penguatan peran penasihat hukum
dalam menjamin hak-hak terdakwa.
Dengan konstruksi demikian, praktik
penegakan hukum dalam perkara ITE pada masa transisi tidak berjalan secara
sporadis, melainkan mengikuti kerangka normatif dan administratif yang
dirancang untuk menjaga kesinambungan hukum, kepastian prosedural, dan perlindungan
hak asasi para pihak.
Kesimpulan dan Implikasi Hukum
Berdasarkan seluruh uraian analitis
yang telah dikemukakan, jawaban atas pertanyaan “Kasus ITE 2025 Pakai KUHP
Baru atau UU ITE 2024?” dapat dirumuskan secara tegas sebagai berikut. Secara
normatif dan operasional, dasar hukum materiil untuk menentukan ada atau
tidaknya tindak pidana tetap merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2024.
Hal ini disebabkan KUHP Baru belum
berlaku efektif hingga tanggal 2 Januari 2026, sehingga tidak dapat
diberlakukan secara langsung terhadap perbuatan pidana yang terjadi pada tahun
2025.
Meskipun demikian, keberadaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tidak dapat diabaikan sepenuhnya dalam penanganan perkara ITE pada masa
transisi. KUHP Baru berfungsi sebagai kerangka normatif dan rujukan
interpretatif, khususnya dalam penerapan asas lex favor reo, yaitu asas yang
menghendaki diberlakukannya ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi
terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, apabila ketentuan
dalam KUHP Baru atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana memberikan ancaman pidana yang lebih ringan, lebih
proporsional, atau menawarkan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan, maka
ketentuan yang lebih menguntungkan tersebut wajib dipertimbangkan dan
diterapkan oleh hakim.
Dari sisi kelembagaan, aparat penegak
hukum telah menyiapkan berbagai instrumen normatif dan kebijakan internal untuk
mengelola masa transisi ini, termasuk melalui sinkronisasi antara UU ITE, KUHP
Baru, KUHAP Baru, serta pedoman teknis di lingkungan Kepolisian dan Kejaksaan.
Kerangka tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan proses peradilan,
menjamin kepastian hukum, dan memastikan perlindungan hak asasi manusia tetap
menjadi bagian integral dari penegakan hukum di ruang digital.
Pemahaman yang komprehensif mengenai
relasi antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus menjadi penting, tidak
hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat.
Dengan pemahaman yang tepat,
kekhawatiran mengenai ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara ITE pada
masa transisi dapat diminimalisasi. Pada akhirnya, penegakan hukum di era
digital diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan
juga pada pemulihan keseimbangan sosial, perlindungan kebebasan berekspresi
yang bertanggung jawab, serta perwujudan keadilan substantif dalam kerangka
negara hukum Indonesia.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


