Pengantar
Dalam
praktik hukum pidana di Indonesia, pelecehan seksual di ruang publik kini
dipahami melalui pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan rezim hukum
sebelumnya.
Selama
berpuluh tahun, sistem hukum Indonesia yang mewarisi Wetboek van
Strafrecht (WvS) dari kolonial Belanda memandang persoalan ini melalui
kacamata “kesusilaan” (zenden) yang lebih menitikberatkan pada
pelanggaran terhadap ketertiban umum dan moralitas masyarakat, alih-alih
perlindungan terhadap integritas tubuh dan martabat individu korban.
Pendekatan
hukum yang berorientasi pada kesusilaan tersebut dalam praktik kerap gagal
memberikan keadilan substantif bagi korban, khususnya dalam perkara pelecehan
seksual di ruang publik yang tidak melibatkan kontak fisik secara langsung atau
tidak didukung oleh alat bukti berupa saksi sebagaimana dipersyaratkan dalam
asas unus testis nullus testis. Akibatnya, banyak perbuatan yang secara
nyata melanggar integritas tubuh dan martabat korban tidak memperoleh
perlindungan hukum yang memadai.
Perkembangan
hukum pidana nasional kemudian menunjukkan arah pembaruan yang signifikan
melalui pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
yang selanjutnya disebut “UU TPKS” menandai perubahan mendasar
dengan menggeser paradigma delik kesusilaan menjadi tindak pidana kekerasan
seksual yang berorientasi pada perlindungan korban.
Pembaruan
ini selanjutnya diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang
selanjutnya disebut “KUHP”, yang membawa semangat pembaruan hukum
pidana nasional yang lebih demokratis dan berkeadilan, serta didukung oleh
pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai instrumen hukum acara
yang menyesuaikan dengan karakter tindak pidana modern.
Selain
itu, guna menjamin harmonisasi antara berbagai aturan pidana yang tersebar di
luar KUHP Baru menjelang keberlakuannya pada 2 Januari 2026, pemerintah telah
mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana (selanjutnya disebut dengan “UU tentang
Penyesuaian Pidana”).
Kompleksitas
interaksi antar-undang-undang ini menuntut adanya analisis hukum yang mendalam,
kritis, dan terintegrasi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,
praktisi hukum, dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelecehan
seksual di ruang publik.
Dari “Kesusilaan” Menuju “Integritas Tubuh”
Perubahan
paling mendasar dalam penanganan kasus pelecehan seksual di ruang publik adalah
pergeseran nilai hukum yang dilindungi (rechtsgut).
1.
Di bawah
rezim Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana beserta perubahannya (KUHP Lama), pelecehan
seksual di ruang publik sering kali dikategorikan dalam Bab XIV tentang
Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Pasal 281 KUHP tentang
merusak kesusilaan di muka umum (schennis van de openbare eerbaarheid)
difokuskan pada perlindungan rasa malu masyarakat umum. Dalam konstruksi
ini, korban individu sering kali terabaikan karena fokus pembuktian adalah
apakah tindakan tersebut “melukai perasaan susila masyarakat” atau tidak;
2.
UU TPKS mengubah fokus ini secara radikal. Konsiderans UU
TPKS secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan
pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Definisi “Tindak Pidana
Kekerasan Seksual” dalam Pasal 1 Angka 1 UU TPKS mencakup
segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dalam undang-undang ini dan
perbuatan kekerasan seksual lainnya. Hal ini menegaskan bahwa tubuh
manusia dan otonomi seksual adalah hak hukum yang harus dilindungi secara
mutlak, bukan sekadar pelengkap norma kesusilaan publik;
Asas-Asas Hukum yang Relevan
Dalam
menganalisis ketentuan pidana ini, terdapat beberapa adagium dan asas hukum
yang menjadi landasan berpikir:
-
Nullum
delictum nulla poena sine praevia lege poenali (Asas Legalitas)
Tercantum dalam Pasal
1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, asas ini menegaskan bahwa tidak ada
satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali
atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah
ada sebelum perbuatan dilakukan. Hal ini menjamin kepastian hukum bagi
masyarakat agar tidak dipidana atas perbuatan yang belum diatur;
-
Lex
specialis derogat legi generali
Ketentuan dalam UU
TPKS bersifat khusus (lex specialis) yang mengenyampingkan ketentuan
umum dalam KUHP (lex generalis) jika mengatur hal yang sama. Namun, UU
TPKS juga menganut prinsip bahwa jika ada ketentuan pidana lain yang
lebih berat, maka ketentuan yang lebih berat tersebut yang digunakan (seperti
dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS).
-
Larangan
Analogi
Pasal 1 ayat
(2) UU Nomor 1 Tahun 2023 secara
tegas melarang penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak
pidana. Ini berarti penegak hukum harus berpegang teguh pada rumusan delik
yang tertulis dan tidak boleh memperluas makna pasal untuk menjerat perbuatan
yang tidak secara eksplisit dilarang.
Pelecehan
seksual di ruang publik dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk, mulai dari
siulan (catcalling), komentar seksual, eksibisionisme, hingga sentuhan
fisik yang tidak diinginkan (groping) di transportasi umum.
Berikut
adalah analisis komprehensif berdasarkan aturan hukum terbaru.
Pelecehan Seksual Nonfisik (Verbal dan Gestural)
Bentuk
pelecehan ini sering kali dianggap “sepele” dalam tatanan sosial patriarkis,
namun memiliki dampak psikologis yang nyata bagi korban. UU TPKS hadir untuk
mengkriminalisasi perbuatan ini yang sebelumnya sulit dijerat dengan KUHP Lama.
Dasar
Hukum:
Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
yang selanjutnya disebut dengan “UU TPKS”, menyatakan:
“Setiap Orang yang
melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh,
keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat
dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana
karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).”
Unsur-Unsur
Pasal:
1.
Setiap Orang: Subjek
hukum meliputi orang perseorangan maupun korporasi (Pasal 1 angka 2 UU
TPKS).
2.
Melakukan
perbuatan seksual secara nonfisik: Termasuk di dalamnya adalah pernyataan
lisan, siulan, tatapan, atau gerakan tubuh yang bernuansa seksual yang tidak
melibatkan kontak fisik. Di ruang publik, ini mencakup catcalling di
jalan, terminal, atau halte bus.
3.
Ditujukan
terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi: Objek
serangan harus spesifik pada aspek seksualitas korban.
4.
Dengan maksud
merendahkan harkat dan martabat: Unsur kesalahan (mens rea) berupa
kesengajaan (opzet) dengan tujuan spesifik (oogmerk) untuk
merendahkan korban.
Pasal
ini mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuüm) yang selama ini terjadi.
Pelaku yang melakukan catcalling atau komentar cabul di ruang
publik kini dapat dipidana, meskipun tidak ada sentuhan fisik. Sanksi pidana
bersifat alternatif (penjara atau denda) dan kumulatif (penjara dan denda,
dalam kondisi tertentu berdasarkan diskresi hakim).
Pelecehan Seksual Fisik
Pelecehan
fisik di ruang publik, seperti meraba atau menggesekkan alat kelamin di
transportasi umum yang padat, diatur dengan gradasi hukuman yang disesuaikan
dengan tingkat keparahan dan relasi kuasa.
Pasal 6 huruf a UU TPKS menyatakan:
“Setiap Orang yang
melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh,
keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat
dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang
tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
(KUHP
Baru - Berlaku 2026): Pasal
414 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU Nomor
1 Tahun 2023”, menyatakan:
“Setiap Orang yang
melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis
kelaminnya: a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Interpretasi dan Harmonisasi:
-
Pasal 6 huruf a
UU TPKS memberikan ancaman pidana 4 tahun penjara, yang jauh lebih berat
dibandingkan Pasal 414 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 yang hanya 1
tahun 6 bulan;
-
Pasal 6 huruf a
UU TPKS memuat frasa “yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain
yang lebih berat”. Namun, karena ancaman UU TPKS (4 tahun) lebih berat dari
Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP Baru (1,5 tahun), maka untuk pelecehan fisik di
ruang publik yang memenuhi unsur “merendahkan harkat martabat”, penyidik dan
penuntut umum seyogianya menggunakan UU TPKS sebagai lex specialis yang
lebih melindungi korban;
-
Dalam praktiknya,
perbuatan cabul dalam KUHP sering diartikan sebagai perbuatan yang melanggar
kesusilaan yang berhubungan dengan nafsu birahi kelamin. UU TPKS memperluas ini
dengan tidak hanya fokus pada “nafsu birahi” tetapi pada “perbuatan seksual
fisik” yang merendahkan martabat.
Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum
Selain
serangan langsung terhadap individu, hukum pidana juga mengatur tindakan yang
melanggar ketertiban moral publik, seperti eksibisionisme.
Dasar
Hukum
Pasal
406 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana,
menyatakan:
“Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang: a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau b. melanggar
kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.”
Pasal
ini merupakan modernisasi dari Pasal 281 KUHP Lama. Perubahan
signifikan terdapat pada bahasa yang lebih inklusif dan penyesuaian denda ke
sistem kategori. Unsur “Di Muka Umum” (in het openbaar) diartikan
sebagai tempat yang dapat diakses atau dilihat oleh publik, termasuk
transportasi umum, taman, jalan raya, dan fasilitas publik lainnya. Jika
seseorang melakukan eksibisionisme di taman kota, pasal ini dapat diterapkan.
Salah
satu tantangan terbesar dalam kasus pelecehan seksual adalah pembuktian,
mengingat kejadian sering berlangsung cepat dan tertutup. Reformasi hukum acara
pidana melalui UU TPKS dan UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan solusi atas
kendala ini.
Definisi Penyidikan dan Alat Bukti
Berdasarkan Pasal
1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU
Nomor 20 Tahun 2025”, Penyidikan didefinisikan sebagai:
“Serangkaian tindakan
Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak
pidana, serta menemukan tersangka.”
UU
ini bertujuan untuk menciptakan supremasi hukum dan menjamin hak korban tindak
pidana. Meskipun UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi pedoman umum, ketentuan
pembuktian khusus dalam UU TPKS tetap berlaku sebagai lex specialis.
Terobosan Pembuktian dalam UU TPKS
UU
TPKS memperkenalkan aturan pembuktian yang revolusioner untuk mengatasi
minimnya saksi mata dalam kasus kekerasan seksual.
Dasar
Hukum
Pasal 25 ayat (1) UU TPKS menyatakan:
“Keterangan Saksi
dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai
dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa
benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Ketentuan
ini menyimpangi asas Unus Testis Nullus Testis (satu saksi
bukan saksi) yang dianut secara kaku dalam KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981).
Dalam konteks pelecehan di ruang publik, keterangan korban saja, jika didukung
oleh satu alat bukti lain (misalnya rekaman CCTV, keterangan ahli psikolog,
atau surat visum), sudah cukup untuk menjatuhkan pidana.
Alat Bukti yang Sah (Pasal 24 UU TPKS)
Selain
alat bukti konvensional (Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk, Terdakwa), UU TPKS
mengakui:
1.
Alat bukti
lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik beserta perubahannya (UU ITE).
2.
Barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
3.
Surat
keterangan psikolog klinis/psikiater dan rekam
medis sebagai alat bukti surat.
Visum et Repertum Psikiatrikum
Dalam
kasus pelecehan seksual nonfisik atau fisik ringan yang tidak meninggalkan
bekas luka fisik, dampak psikologis korban (trauma, ketakutan, kecemasan)
sering kali menjadi satu-satunya jejak. Pengakuan surat keterangan psikolog
sebagai alat bukti surat yang sah dalam UU TPKS memungkinkan pembuktian dampak
imateriel ini secara hukum, memperkuat posisi korban di pengadilan.
Penyesuaian Pidana Denda dalam UU Nomor 1 Tahun 2026
Sistem
pemidanaan Indonesia mengalami harmonisasi besar-besaran melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
selanjutnya disebut dengan “UU Nomor 1 Tahun 2026”. UU ini menyesuaikan ancaman
pidana dalam undang-undang di luar KUHP Baru (termasuk UU TPKS jika relevan di
masa depan) agar selaras dengan sistem KUHP Baru.
Ketentuan
Perubahan (Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2026):
1.
Ancaman pidana
kurungan tunggal diubah menjadi pidana denda:
-
Kurungan < 6
bulan menjadi pidana denda paling banyak Kategori I;
-
Kurungan ≥ 6
bulan menjadi pidana denda paling banyak Kategori II.
2.
Konversi
Pidana Denda Tunggal
-
Bagi Orang
Perseorangan: Diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori II;
-
Bagi Korporasi:
Diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori V.
Kategori
Denda dalam KUHP Baru (vide Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023)
-
Kategori I:
Rp1.000.000,00
-
Kategori II:
Rp10.000.000,00
-
Kategori III:
Rp50.000.000,00
-
Kategori IV:
Rp200.000.000,00
-
Kategori V:
Rp500.000.000,00.
Penghapusan Pidana Minimum Khusus
Pasal
I ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur
bahwa ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP Baru dihapus,
kecuali untuk tindak pidana berat (HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian
uang). Ini berarti, dalam penerapan sanksi pelecehan seksual, hakim
memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan berat ringannya hukuman tanpa
terikat batas minimum, namun tetap berpedoman pada tujuan pemidanaan yang
rehabilitatif dan keadilan korektif.
Restitusi dan Dana Bantuan Korban
Pembaruan
hukum pidana tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan
korban.
Dasar
Hukum:
Pasal
30 UU TPKS menjamin hak korban
atas Restitusi, yaitu ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku.
Restitusi mencakup ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, penderitaan akibat
tindak pidana, dan biaya perawatan medis/psikologis.
Jika
pelaku tidak mampu membayar restitusi, negara hadir melalui Dana
Bantuan Korban (Victim Trust Fund) sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 UU TPKS. Mekanisme ini memastikan korban tetap
mendapatkan kompensasi meskipun pelaku insolven (tidak
mampu).
Jaminan Hak dalam UU TPKS dan UU Nomor 20 Tahun 2025
UU Nomor
20 Tahun 2025 secara eksplisit menimbang perlunya jaminan hak korban dalam
sistem peradilan pidana terpadu. UU TPKS memperinci hak ini dalam Pasal
66, yang menyatakan bahwa korban berhak atas:
1.
Penanganan: Layanan
pengaduan, kesehatan, dan bantuan hukum.
2.
Pelindungan: Bebas
dari ancaman pelaku, kerahasiaan identitas, dan perlindungan dari sikap aparat
penegak hukum yang merendahkan atau menyalahkan korban (victim blaming).
3.
Pemulihan: Rehabilitasi
medis, mental, dan sosial.
Larangan Restorative Justice untuk Kekerasan Seksual
Isu
krusial yang sering terjadi adalah pemaksaan damai terhadap korban pelecehan di
ruang publik. UU TPKS menutup celah impunitas ini dengan tegas.
Dasar
Hukum:
Pasal
23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual, menyatakan:
“Perkara Tindak Pidana
Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan,
kecuali terhadap pelaku Anak.”.
Ketentuan
ini menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)
tidak berlaku untuk kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dewasa.
Hal ini sejalan dengan pedoman Kejaksaan yang membatasi restorative
justice pada tindak pidana tertentu dan mengecualikan tindak pidana
yang berkaitan dengan kesusilaan atau kekerasan seksual yang berdampak besar
bagi korban. Proses hukum harus tetap berjalan hingga putusan pengadilan
untuk menjamin kepastian hukum dan efek jera.
Kesimpulan
Reformasi
hukum pidana Indonesia melalui UU TPKS, KUHP Baru, dan UU Penyesuaian Pidana
telah menciptakan kerangka hukum yang komprehensif dan berperspektif korban
dalam menangani pelecehan seksual di ruang publik.
1.
Pelecehan Seksual
Nonfisik (verbal/gestural) kini merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal
5 UU TPKS.
2.
Pelecehan Seksual
Fisik dijerat dengan sanksi yang lebih berat melalui Pasal 6 UU TPKS atau
Pasal 414 KUHP Baru.
3.
Sistem Pembuktian dipermudah
dengan kekuatan pembuktian keterangan korban yang didukung satu alat bukti
lain, serta pengakuan bukti elektronik dan visum psikiatrikum.
4.
Hak Korban dijamin
melalui mekanisme Restitusi dan Dana Bantuan Korban, serta larangan
penyelesaian kasus di luar pengadilan (out of court settlement).
Bagi
masyarakat yang mengalami atau melihat pelecehan seksual di ruang publik,
disarankan untuk:
1.
Mendokumentasikan
Kejadian: Jika aman, rekam atau foto kejadian sebagai alat bukti
elektronik yang sah.
2.
Melapor: Laporkan
ke kepolisian atau UPTD PPA setempat. Jangan takut melapor karena hukum
menjamin perlindungan dan kerahasiaan identitas.
3.
Mencari
Pendampingan: Hubungi lembaga bantuan hukum atau psikolog untuk
pendampingan selama proses hukum dan pemulihan trauma.
Bagi
aparat penegak hukum, implementasi UU TPKS dan KUHP Baru harus dilakukan dengan
integritas tinggi, menghindari reviktimisasi, dan memastikan hak-hak korban
terpenuhi sesuai amanat undang-undang.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


