layananhukum

Ketentuan Pidana Pelecehan Seksual di Ruang Publik Update 2026

 

Pengantar

Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, pelecehan seksual di ruang publik kini dipahami melalui pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan rezim hukum sebelumnya.

Selama berpuluh tahun, sistem hukum Indonesia yang mewarisi Wetboek van Strafrecht (WvS) dari kolonial Belanda memandang persoalan ini melalui kacamata “kesusilaan” (zenden) yang lebih menitikberatkan pada pelanggaran terhadap ketertiban umum dan moralitas masyarakat, alih-alih perlindungan terhadap integritas tubuh dan martabat individu korban

Pendekatan hukum yang berorientasi pada kesusilaan tersebut dalam praktik kerap gagal memberikan keadilan substantif bagi korban, khususnya dalam perkara pelecehan seksual di ruang publik yang tidak melibatkan kontak fisik secara langsung atau tidak didukung oleh alat bukti berupa saksi sebagaimana dipersyaratkan dalam asas unus testis nullus testis. Akibatnya, banyak perbuatan yang secara nyata melanggar integritas tubuh dan martabat korban tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Perkembangan hukum pidana nasional kemudian menunjukkan arah pembaruan yang signifikan melalui pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang selanjutnya disebut “UU TPKS” menandai perubahan mendasar dengan menggeser paradigma delik kesusilaan menjadi tindak pidana kekerasan seksual yang berorientasi pada perlindungan korban.

Pembaruan ini selanjutnya diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut “KUHP”, yang membawa semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih demokratis dan berkeadilan, serta didukung oleh pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai instrumen hukum acara yang menyesuaikan dengan karakter tindak pidana modern.

Selain itu, guna menjamin harmonisasi antara berbagai aturan pidana yang tersebar di luar KUHP Baru menjelang keberlakuannya pada 2 Januari 2026, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”). 

Kompleksitas interaksi antar-undang-undang ini menuntut adanya analisis hukum yang mendalam, kritis, dan terintegrasi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, praktisi hukum, dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelecehan seksual di ruang publik.   

Dari “Kesusilaan” Menuju “Integritas Tubuh”

Perubahan paling mendasar dalam penanganan kasus pelecehan seksual di ruang publik adalah pergeseran nilai hukum yang dilindungi (rechtsgut).

1.         Di bawah rezim Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana beserta perubahannya (KUHP Lama), pelecehan seksual di ruang publik sering kali dikategorikan dalam Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Pasal 281 KUHP tentang merusak kesusilaan di muka umum (schennis van de openbare eerbaarheid) difokuskan pada perlindungan rasa malu masyarakat umum. Dalam konstruksi ini, korban individu sering kali terabaikan karena fokus pembuktian adalah apakah tindakan tersebut “melukai perasaan susila masyarakat” atau tidak;

2.        UU TPKS mengubah fokus ini secara radikal. Konsiderans UU TPKS secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Definisi “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” dalam Pasal 1 Angka 1 UU TPKS mencakup segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya. Hal ini menegaskan bahwa tubuh manusia dan otonomi seksual adalah hak hukum yang harus dilindungi secara mutlak, bukan sekadar pelengkap norma kesusilaan publik;

Asas-Asas Hukum yang Relevan

Dalam menganalisis ketentuan pidana ini, terdapat beberapa adagium dan asas hukum yang menjadi landasan berpikir:

-          Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (Asas Legalitas)

Tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, asas ini menegaskan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Hal ini menjamin kepastian hukum bagi masyarakat agar tidak dipidana atas perbuatan yang belum diatur;

-          Lex specialis derogat legi generali

Ketentuan dalam UU TPKS bersifat khusus (lex specialis) yang mengenyampingkan ketentuan umum dalam KUHP (lex generalis) jika mengatur hal yang sama. Namun, UU TPKS juga menganut prinsip bahwa jika ada ketentuan pidana lain yang lebih berat, maka ketentuan yang lebih berat tersebut yang digunakan (seperti dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS).   

-          Larangan Analogi

Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas melarang penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana. Ini berarti penegak hukum harus berpegang teguh pada rumusan delik yang tertulis dan tidak boleh memperluas makna pasal untuk menjerat perbuatan yang tidak secara eksplisit dilarang.   

Pelecehan seksual di ruang publik dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk, mulai dari siulan (catcalling), komentar seksual, eksibisionisme, hingga sentuhan fisik yang tidak diinginkan (groping) di transportasi umum.

Berikut adalah analisis komprehensif berdasarkan aturan hukum terbaru.

Pelecehan Seksual Nonfisik (Verbal dan Gestural)

Bentuk pelecehan ini sering kali dianggap “sepele” dalam tatanan sosial patriarkis, namun memiliki dampak psikologis yang nyata bagi korban. UU TPKS hadir untuk mengkriminalisasi perbuatan ini yang sebelumnya sulit dijerat dengan KUHP Lama.

Dasar Hukum: 

Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang selanjutnya disebut dengan “UU TPKS”, menyatakan:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Unsur-Unsur Pasal:

1.         Setiap Orang: Subjek hukum meliputi orang perseorangan maupun korporasi (Pasal 1 angka 2 UU TPKS).   

2.        Melakukan perbuatan seksual secara nonfisik: Termasuk di dalamnya adalah pernyataan lisan, siulan, tatapan, atau gerakan tubuh yang bernuansa seksual yang tidak melibatkan kontak fisik. Di ruang publik, ini mencakup catcalling di jalan, terminal, atau halte bus.

3.        Ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi: Objek serangan harus spesifik pada aspek seksualitas korban.

4.        Dengan maksud merendahkan harkat dan martabat: Unsur kesalahan (mens rea) berupa kesengajaan (opzet) dengan tujuan spesifik (oogmerk) untuk merendahkan korban.

Pasal ini mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuüm) yang selama ini terjadi. Pelaku yang melakukan catcalling atau komentar cabul di ruang publik kini dapat dipidana, meskipun tidak ada sentuhan fisik. Sanksi pidana bersifat alternatif (penjara atau denda) dan kumulatif (penjara dan denda, dalam kondisi tertentu berdasarkan diskresi hakim).

Pelecehan Seksual Fisik

Pelecehan fisik di ruang publik, seperti meraba atau menggesekkan alat kelamin di transportasi umum yang padat, diatur dengan gradasi hukuman yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dan relasi kuasa.

Pasal 6 huruf a UU TPKS menyatakan:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”    

(KUHP Baru - Berlaku 2026): Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU Nomor 1 Tahun 2023”, menyatakan:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”    

Interpretasi dan Harmonisasi:

-          Pasal 6 huruf a UU TPKS memberikan ancaman pidana 4 tahun penjara, yang jauh lebih berat dibandingkan Pasal 414 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 yang hanya 1 tahun 6 bulan;

-          Pasal 6 huruf a UU TPKS memuat frasa “yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat”. Namun, karena ancaman UU TPKS (4 tahun) lebih berat dari Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP Baru (1,5 tahun), maka untuk pelecehan fisik di ruang publik yang memenuhi unsur “merendahkan harkat martabat”, penyidik dan penuntut umum seyogianya menggunakan UU TPKS sebagai lex specialis yang lebih melindungi korban;

-          Dalam praktiknya, perbuatan cabul dalam KUHP sering diartikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan yang berhubungan dengan nafsu birahi kelamin. UU TPKS memperluas ini dengan tidak hanya fokus pada “nafsu birahi” tetapi pada “perbuatan seksual fisik” yang merendahkan martabat.

Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum

Selain serangan langsung terhadap individu, hukum pidana juga mengatur tindakan yang melanggar ketertiban moral publik, seperti eksibisionisme.

Dasar Hukum

Pasal 406 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.”    

Pasal ini merupakan modernisasi dari Pasal 281 KUHP Lama. Perubahan signifikan terdapat pada bahasa yang lebih inklusif dan penyesuaian denda ke sistem kategori. Unsur “Di Muka Umum” (in het openbaar) diartikan sebagai tempat yang dapat diakses atau dilihat oleh publik, termasuk transportasi umum, taman, jalan raya, dan fasilitas publik lainnya. Jika seseorang melakukan eksibisionisme di taman kota, pasal ini dapat diterapkan.

Salah satu tantangan terbesar dalam kasus pelecehan seksual adalah pembuktian, mengingat kejadian sering berlangsung cepat dan tertutup. Reformasi hukum acara pidana melalui UU TPKS dan UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan solusi atas kendala ini.

Definisi Penyidikan dan Alat Bukti

Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU Nomor 20 Tahun 2025”, Penyidikan didefinisikan sebagai:

“Serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.”    

UU ini bertujuan untuk menciptakan supremasi hukum dan menjamin hak korban tindak pidana. Meskipun UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi pedoman umum, ketentuan pembuktian khusus dalam UU TPKS tetap berlaku sebagai lex specialis.   

Terobosan Pembuktian dalam UU TPKS

UU TPKS memperkenalkan aturan pembuktian yang revolusioner untuk mengatasi minimnya saksi mata dalam kasus kekerasan seksual.

Dasar Hukum

Pasal 25 ayat (1) UU TPKS menyatakan:

“Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Ketentuan ini menyimpangi asas Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukan saksi) yang dianut secara kaku dalam KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981). Dalam konteks pelecehan di ruang publik, keterangan korban saja, jika didukung oleh satu alat bukti lain (misalnya rekaman CCTV, keterangan ahli psikolog, atau surat visum), sudah cukup untuk menjatuhkan pidana.

Alat Bukti yang Sah (Pasal 24 UU TPKS)

 Selain alat bukti konvensional (Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk, Terdakwa), UU TPKS mengakui:

1.         Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya (UU ITE).   

2.        Barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

3.        Surat keterangan psikolog klinis/psikiater dan rekam medis sebagai alat bukti surat.   

Visum et Repertum Psikiatrikum

Dalam kasus pelecehan seksual nonfisik atau fisik ringan yang tidak meninggalkan bekas luka fisik, dampak psikologis korban (trauma, ketakutan, kecemasan) sering kali menjadi satu-satunya jejak. Pengakuan surat keterangan psikolog sebagai alat bukti surat yang sah dalam UU TPKS memungkinkan pembuktian dampak imateriel ini secara hukum, memperkuat posisi korban di pengadilan.

Penyesuaian Pidana Denda dalam UU Nomor 1 Tahun 2026

Sistem pemidanaan Indonesia mengalami harmonisasi besar-besaran melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, selanjutnya disebut dengan “UU Nomor 1 Tahun 2026”. UU ini menyesuaikan ancaman pidana dalam undang-undang di luar KUHP Baru (termasuk UU TPKS jika relevan di masa depan) agar selaras dengan sistem KUHP Baru.

Ketentuan Perubahan (Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2026):

1.         Ancaman pidana kurungan tunggal diubah menjadi pidana denda:

-        Kurungan < 6 bulan menjadi pidana denda paling banyak Kategori I;

-        Kurungan ≥ 6 bulan menjadi pidana denda paling banyak Kategori II.   

2.        Konversi Pidana Denda Tunggal

-        Bagi Orang Perseorangan: Diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori II;

-        Bagi Korporasi: Diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori V.   

Kategori Denda dalam KUHP Baru (vide Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023)

-          Kategori I: Rp1.000.000,00

-          Kategori II: Rp10.000.000,00

-          Kategori III: Rp50.000.000,00

-          Kategori IV: Rp200.000.000,00

-          Kategori V: Rp500.000.000,00.   

Penghapusan Pidana Minimum Khusus

Pasal I ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP Baru dihapus, kecuali untuk tindak pidana berat (HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang). Ini berarti, dalam penerapan sanksi pelecehan seksual, hakim memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan berat ringannya hukuman tanpa terikat batas minimum, namun tetap berpedoman pada tujuan pemidanaan yang rehabilitatif dan keadilan korektif.   

Restitusi dan Dana Bantuan Korban

Pembaruan hukum pidana tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban.

Dasar Hukum: 

Pasal 30 UU TPKS menjamin hak korban atas Restitusi, yaitu ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku. Restitusi mencakup ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana, dan biaya perawatan medis/psikologis.   

Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, negara hadir melalui Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU TPKS. Mekanisme ini memastikan korban tetap mendapatkan kompensasi meskipun pelaku insolven (tidak mampu).   

Jaminan Hak dalam UU TPKS dan UU Nomor 20 Tahun 2025

UU Nomor 20 Tahun 2025 secara eksplisit menimbang perlunya jaminan hak korban dalam sistem peradilan pidana terpadu. UU TPKS memperinci hak ini dalam Pasal 66, yang menyatakan bahwa korban berhak atas:   

1.         Penanganan: Layanan pengaduan, kesehatan, dan bantuan hukum.

2.        Pelindungan: Bebas dari ancaman pelaku, kerahasiaan identitas, dan perlindungan dari sikap aparat penegak hukum yang merendahkan atau menyalahkan korban (victim blaming).

3.        Pemulihan: Rehabilitasi medis, mental, dan sosial.   

Larangan Restorative Justice untuk Kekerasan Seksual

Isu krusial yang sering terjadi adalah pemaksaan damai terhadap korban pelecehan di ruang publik. UU TPKS menutup celah impunitas ini dengan tegas.

Dasar Hukum: 

Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menyatakan:

“Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak.”.   

Ketentuan ini menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) tidak berlaku untuk kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dewasa. Hal ini sejalan dengan pedoman Kejaksaan yang membatasi restorative justice pada tindak pidana tertentu dan mengecualikan tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan atau kekerasan seksual yang berdampak besar bagi korban. Proses hukum harus tetap berjalan hingga putusan pengadilan untuk menjamin kepastian hukum dan efek jera.   

Kesimpulan

Reformasi hukum pidana Indonesia melalui UU TPKS, KUHP Baru, dan UU Penyesuaian Pidana telah menciptakan kerangka hukum yang komprehensif dan berperspektif korban dalam menangani pelecehan seksual di ruang publik.

1.         Pelecehan Seksual Nonfisik (verbal/gestural) kini merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 5 UU TPKS.

2.        Pelecehan Seksual Fisik dijerat dengan sanksi yang lebih berat melalui Pasal 6 UU TPKS atau Pasal 414 KUHP Baru.

3.        Sistem Pembuktian dipermudah dengan kekuatan pembuktian keterangan korban yang didukung satu alat bukti lain, serta pengakuan bukti elektronik dan visum psikiatrikum.

4.        Hak Korban dijamin melalui mekanisme Restitusi dan Dana Bantuan Korban, serta larangan penyelesaian kasus di luar pengadilan (out of court settlement).

Bagi masyarakat yang mengalami atau melihat pelecehan seksual di ruang publik, disarankan untuk:

1.         Mendokumentasikan Kejadian: Jika aman, rekam atau foto kejadian sebagai alat bukti elektronik yang sah.

2.        Melapor: Laporkan ke kepolisian atau UPTD PPA setempat. Jangan takut melapor karena hukum menjamin perlindungan dan kerahasiaan identitas.

3.        Mencari Pendampingan: Hubungi lembaga bantuan hukum atau psikolog untuk pendampingan selama proses hukum dan pemulihan trauma.

Bagi aparat penegak hukum, implementasi UU TPKS dan KUHP Baru harus dilakukan dengan integritas tinggi, menghindari reviktimisasi, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai amanat undang-undang.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.