layananhukum

Ancaman Pidana Bagi Pasangan yang Melakukan Revenge Porn (Update 2026)

 

Pengantar

Tindak pidana penyebaran konten intim tanpa persetujuan, yang secara kriminologis dan viktimologis lazim diklasifikasikan sebagai revenge porn atau secara lebih presisi disebut sebagai Non-Consensual Intimate Image (NCII), merupakan bentuk kejahatan siber sekaligus kekerasan berbasis gender yang memanifestasikan eksploitasi ruang digital.

Dalam konteks doktrin hukum positif di Indonesia, revenge porn didefinisikan sebagai perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan seksual atau yang melanggar kesusilaan milik seseorang, yang umumnya dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangannya, tanpa adanya hak maupun persetujuan (consent) dari subjek yang berada di dalam konten tersebut.

Perbuatan ini secara tipikal dilandasi oleh motif pembalasan dendam, pemerasan, intimidasi, atau represi psikologis yang bertujuan untuk meruntuhkan martabat korban di ruang publik.

Ruang lingkup pembahasan dalam artikel ini difokuskan pada tinjauan dogmatik dan normatif terhadap pengaturan revenge porn di dalam sistem hukum pidana Indonesia yang saat ini tengah mengalami transisi fundamental. Lebih jauh, artikel ini mengevaluasi secara komprehensif perubahan norma hukum pidana materiil dan formil seiring dengan berlakunya kodifikasi hukum nasional yang baru secara utuh.

Artikel ini merupakan pembaruan normatif (Update 2026) yang disusun untuk mengoreksi, memperbarui, dan menyempurnakan analisis hukum terdahulu mengenai isu yang sama yaitu “Ancaman Pidana Bagi Pasangan yang Melakukan Revenge Porn

Rezim Hukum Sebelum KUHP Nasional

Sebelum berlakunya kodifikasi hukum pidana nasional yang baru, kerangka penindakan terhadap pelaku revenge porn di Indonesia bertumpu pada instrumen hukum yang bersifat sektoral dan tersebar. Pendekatan penegakan hukum pada masa ini sering kali memunculkan perdebatan doktrinal akibat potensi perbenturan antara delik yang melindungi kesusilaan umum dengan delik yang secara spesifik melindungi otonomi seksual dan privasi individu.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-Undang ITE merupakan regulasi yang paling awal dan paling sering diterapkan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku revenge porn sebelum lahirnya undang-undang khusus mengenai kekerasan seksual. Norma yang mengatur mengenai larangan transmisi konten yang melanggar kesusilaan telah mengalami beberapa kali penyempurnaan guna meminimalisasi multitafsir yang dapat berujung pada kriminalisasi korban.   

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang ITE”, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”    

Ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran norma primer tersebut diatur dengan klasifikasi yang tegas.

Pasal 45 ayat (1) UU tentang ITE menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” 

Interpretasi normatif terhadap delik dalam UU tentang ITE mensyaratkan pembuktian kumulatif atas unsur “dengan sengaja” (opzet) dan “tanpa hak” (wederrechtelijk). Dalam konteks revenge porn, penyebaran materi intim oleh mantan pasangan secara inheren memenuhi unsur tanpa hak karena melanggar privasi pemilik tubuh.

Namun, kritik doktrinal terhadap penerapan UU tentang ITE pada masa lalu adalah orientasi perlindungan hukumnya yang menitikberatkan pada “kesusilaan umum” (moralitas publik), bukan pada ketiadaan persetujuan (lack of consent) dari korban.

Akibatnya, aparat penegak hukum di masa lalu kerap terjebak dalam penilaian objektif mengenai apakah konten tersebut asusila atau tidak, yang secara tragis berpotensi mendudukkan korban yang merekam dirinya untuk ranah privat turut menjadi tersangka pornografi.

Lebih lanjut, pelaku revenge porn sering kali menggunakan konten intim sebagai alat pemerasan finansial atau pemaksaan hubungan. Untuk mengakomodasi hal ini, UU tentang ITE mengatur delik pemerasan berbasis elektronik.

Pasal 27B ayat (1) UU tentang ITE, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a.       memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b.      memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang..”   

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Sebagai respons atas keterbatasan UU tentang ITE dalam merumuskan dimensi kekerasan berbasis gender, negara mengesahkan regulasi lex specialis yang secara dogmatik mengubah klasifikasi revenge porn dari sekadar pelanggaran kesusilaan menjadi kejahatan kekerasan seksual yang merusak martabat kemanusiaan.   

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang TPKS”, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang tanpa hak:

a.     melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;

b.     mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

c.     melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.”

Sanksi bagi pelaku dikonstruksikan sebagai delik Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Pasal 14 ayat (2) UU tentang TPKS, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipidana karena kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Dalam kasus revenge porn yang umumnya dilakukan oleh individu yang memiliki relasi personal dengan korban (pasangan atau mantan pasangan), UU tentang TPKS memformulasikan instrumen pemberatan pidana. Hal ini merupakan bentuk pengakuan hukum bahwa pengkhianatan kepercayaan (breach of trust) dalam relasi intim memperparah daya rusak kejahatan tersebut.

Pasal 15 ayat (1) UU tentang TPKS, menyatakan bahwa:

“Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:

a.     dilakukan dalam lingkup Keluarga;

b.     ……..;

e.     dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;

f.      dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu.”    

Penafsiran dogmatik terhadap UU tentang TPKS merepresentasikan pergeseran sentral dari paradigma “moralitas publik” menjadi perlindungan hak atas persetujuan (consent). Frasa kunci “di luar kehendak atau tanpa persetujuan” bertindak sebagai firewall hukum yang memastikan bahwa objek atau subjek yang berada dalam dokumentasi intim tersebut adalah murni sebagai korban eksploitasi, yang imunitasnya dilindungi, dan secara absolut tidak dapat dikriminalisasi atas dasar memproduksi konten untuk tujuan privat.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS Lama)

Dalam kerangka KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht), instrumen yang digunakan untuk mendekati tindak pidana penyebaran konten intim adalah delik kesusilaan yang termaktub dalam Pasal 282. Pasal ini memidana barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan. Namun, rumusan WvS ini sangat obsolet dan tidak mampu menjangkau virtualitas ruang siber. Elemen “di muka umum” dalam rumusan fisik gagal menangkap transmisi peer-to-peer secara elektronik. Oleh karena itu, dalam praktik peradilan sebelum 2026, pasal ini hampir selalu dikesampingkan melalui asas spesialisasi oleh UU tentang ITE dan UU tentang TPKS.

Perubahan Setelah Berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Pemberlakuan KUHP Nasional pada tanggal 2 Januari 2026 mereformasi total tatanan hukum pidana materiil Indonesia. Rekodifikasi ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi nilai nasional yang berbasis pada keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin pelaku (daad-dader strafrecht), serta menata ulang delik-delik yang sebelumnya tumpang tindih.   

Konstruksi Delik Revenge Porn dalam KUHP Nasional

Dalam struktur KUHP Nasional, perbuatan memproduksi, mendistribusikan, atau menyiarkan materi bermuatan seksual dikodifikasikan ke dalam Bab Tindak Pidana Kesusilaan, khususnya pada bagian yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi. Identifikasi apakah revenge porn murni masuk ke dalam delik kesusilaan KUHP Nasional atau tindak pidana lain harus dilakukan secara hati-hati.

Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHP”, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Dampak berlakunya KUHP Nasional terhadap rezim ITE bersifat integratif. Berdasarkan ketentuan penyesuaian hukum (UU Nomor 1 Tahun 2026), pasal-pasal kesusilaan dalam UU tentang ITE dikalibrasi pengacuannya ke dalam KUHP Nasional untuk mencegah disparitas penegakan hukum. Secara materiil, distribusi konten melanggar kesusilaan melalui sarana elektronik dapat ditarik ke dalam konstruksi Pasal 407 UU tentang KUHP.

Namun, penjelasan otentik dari ketentuan pornografi secara progresif mengecualikan pembuatan konten seksual untuk kepentingan diri sendiri. Pengecualian ini sangat esensial karena melindungi korban yang secara sadar merekam aktivitas intimnya secara privat, namun menjadi korban ketika konten tersebut ditransmisikan tanpa hak oleh mantan pasangannya.   

Apabila revenge porn disertai dengan penyebaran narasi yang menyerang kehormatan, KUHP Nasional juga mengatur mengenai pencemaran nama baik.

Pasal 433 ayat (1) UU tentang KUHP, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”“    

Meskipun KUHP Nasional memperbarui delik kesusilaan dan penghinaan, UU tentang TPKS tetap berlaku secara penuh sebagai hukum khusus (lex specialis). Oleh karenanya, aparat penegak hukum wajib menggunakan Pasal 14 UU tentang TPKS (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik) sebagai dakwaan primer bagi pelaku revenge porn, mengingat konstruksi unsur dalam UU tentang TPKS secara spesifik mensyaratkan ketiadaan persetujuan (lack of consent) yang merupakan ruh dari kejahatan revenge porn itu sendiri.

Perubahan Sistem Pemidanaan dan Penyesuaian Pidana

KUHP Nasional memperkenalkan sistem pemidanaan dua jalur (double-track system) dan memperluas jenis pidana pokok guna menghindari perampasan kemerdekaan fisik secara berlebihan bagi tindak pidana yang tidak termasuk kategori kejahatan berat.   

Pasal 65 ayat (1) UU tentang KUHP, menyatakan bahwa:

“Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:

a.     pidana penjara;

b.     pidana tutupan;

c.     pidana pengawasan;

d.     pidana denda; dan

e.     pidana kerja sosial.”  

Lebih lanjut, untuk memastikan keselarasan antara KUHP Nasional dengan undang-undang khusus di luarnya, negara mengesahkan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang berlaku serentak pada tahun 2026. Regulasi ini berdampak langsung pada ancaman sanksi dalam UU tentang ITE dan UU tentang TPKS.   

Pasal I ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”, menyatakan bahwa:

“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.”

Penghapusan ancaman pidana minimum khusus (kecuali untuk delik luar biasa seperti terorisme, korupsi, HAM berat, dan TPPU) memberikan fleksibilitas kepada hakim. Bagi pelaku revenge porn yang diancam pidana di bawah 5 tahun (seperti Pasal 14 UU TPKS yang memiliki ancaman maksimal 4 tahun), hakim secara teoretis dapat menjatuhkan alternatif pidana perampasan kemerdekaan, seperti pidana pengawasan. Apabila dijatuhi pidana pengawasan, pelaku tidak dipenjara namun diikat dengan syarat khusus yang ketat, misalnya kewajiban membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban, kewajiban mengikuti konseling psikososial, dan larangan mutlak untuk mendekati atau menghubungi korban.   

Di samping itu, standar denda bagi individu yang melanggar ketentuan di luar KUHP juga dikonversi secara sistematis menjadi sistem kategori, sehingga putusan denda menjadi proporsional dengan kemampuan ekonomi subjek hukum.

Aturan Dasar Penyesuaian Pidana Denda Tunggal (UU 1/2026 Pasal II)
Denda Tunggal Orang Perseorangan Diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori II.
Denda Tunggal Korporasi Diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori V.
Delik dengan Motif Keuntungan Finansial (Individu) Diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori IV.

Klasifikasi Delik: Aduan atau Biasa

Status delik revenge porn sangat krusial dalam menentukan kewenangan penuntutan.

1.        Jika konstruksi yang digunakan adalah Pasal 14 UU tentang TPKS (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik), delik ini pada hakikatnya adalah delik biasa, bukan delik aduan. Penegak hukum dapat memproses perkara tanpa harus menunggu aduan dari korban, meskipun dalam praktiknya persetujuan korban untuk diproses sangat diutamakan demi mencegah trauma sekunder;

2.       Jika konstruksi yang digunakan murni sebagai pelanggaran kesusilaan (Pasal 407 UU tentang KUHP), maka perkara tersebut adalah delik biasa;

3.      Namun, apabila perbuatan revenge porn disertai dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan diselesaikan melalui jalur penghinaan, Pasal 441 UU tentang KUHP menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut.   

Dampak KUHAP Nasional Baru terhadap Penanganan Kasus Revenge Porn

Pengesahan KUHAP Nasional pada tahun 2025 merupakan lompatan progresif yang mengubah arsitektur peradilan pidana Indonesia, menyelaraskannya dengan kemajuan teknologi informasi, dan menjamin supremasi hak asasi manusia. Perubahan prosedural ini berdampak sangat mendalam terhadap penanganan kejahatan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Perubahan Mekanisme Pembuktian dan Legalitas Alat Bukti Elektronik

Hambatan utama dalam KUHAP Lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) adalah tidak diakuinya alat bukti elektronik secara limitatif dalam Pasal 184. Hakim dan penuntut umum sebelumnya harus menyandarkan kekuatan bukti digital pada perluasan alat bukti dalam UU tentang ITE. KUHAP Nasional secara doktrinal mengakhiri perdebatan ini dengan mereformasi rezim pembuktian.   

Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, menyatakan bahwa alat bukti yang sah meliputi:

a.     keterangan saksi;

b.     keterangan ahli;

c.      surat;

d.     keterangan terdakwa;

e.     barang bukti;

f.      bukti elektronik; dan

g.     pengamatan hakim.”    

Status “bukti elektronik” sebagai instrumen pembuktian primer bersifat revolusioner dalam kasus revenge porn. Tangkapan layar (screenshot), log files transmisi data, riwayat percakapan aplikasi pesan instan, hingga cloud storage cache tidak lagi diperlakukan sekadar sebagai perluasan alat bukti surat, melainkan berdiri sendiri sebagai bukti elektronik. Syarat formil dan materiil terkait integritas dan autentikasi data elektronik (chain of custody) diatur ketat untuk memastikan bahwa konten yang diajukan tidak mengalami manipulasi algoritma atau deepfake.   

Peran Visum Digital dan Ahli Forensik

Penyidikan kasus revenge porn mengandalkan investigasi ilmiah yang sering diistilahkan dalam praktik sebagai “visum digital”. Meskipun frasa visum et repertum digital tidak dirumuskan secara harfiah dalam KUHAP Nasional, secara normatif, pengujian perangkat elektronik oleh laboratorium forensik siber diklasifikasikan ke dalam “Keterangan Ahli” atau “Surat” (berita acara pemeriksaan laboratorium).   

Dalam konteks UU tentang KUHAP, penyidik diberi wewenang luas untuk meminta bantuan ahli forensik digital guna mengekstraksi metadata konten intim. Proses ini bertujuan untuk membuktikan siapa pengunggah pertama (first uploader), memulihkan jejak data yang sengaja dihapus (deleted files recovery), dan mendemonstrasikan unsur mens rea (niat jahat) pelaku ketika mentransmisikan data tersebut di luar kehendak korban. Hasil forensik ini disandingkan dengan visum psikiatrik untuk membuktikan adanya penderitaan atau trauma psikologis berat yang diakibatkan oleh penyebaran konten tersebut.

Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban

KUHAP Nasional beserta UU tentang TPKS secara radikal mengubah posisi korban dari sekadar “objek penderita” atau alat bukti saksi menjadi “subjek hukum” yang kepentingannya wajib diakomodasi oleh negara.   

1.      Pemeriksaan Jarak Jauh (Telekonferensi)

Untuk mencegah terjadinya trauma berulang (revictimization) akibat perjumpaan fisik dengan pelaku di ruang sidang, KUHAP Nasional dan UU tentang TPKS memfasilitasi pemeriksaan korban melalui sarana elektronik. Majelis hakim atas permintaannya sendiri, penuntut umum, atau penasihat hukum dapat menetapkan persidangan secara elektronik dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban;

2.     Victim Impact Statement

Korban revenge porn diberikan hak eksklusif untuk menyampaikan pernyataan dampak tindak pidana (victim impact statement) yang dialaminya (baik secara kerugian ekonomi, kehancuran sosial, maupun trauma mental) di hadapan majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan. Hal ini menjadi parameter krusial bagi hakim dalam menentukan berat ringannya sanksi bagi pelaku; dan 

3.     Hak Restitusi yang Mengikat

Hakim secara imperatif diwajibkan untuk memutus kewajiban pembayaran restitusi (ganti kerugian) oleh pelaku kepada korban. Aset milik pelaku dapat diblokir dan disita sejak tahap penyidikan sebagai jaminan pembayaran restitusi. Jika harta pelaku yang dilelang tidak mencukupi untuk melunasi restitusi, negara dapat mempertimbangkan skema kompensasi.   

Upaya Hukum dan Batasan Pengakuan Bersalah

KUHAP Nasional memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara modern, seperti Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) bagi korporasi. Berdasarkan Pasal 78 UU tentang KUHAP, plea bargain dapat diterapkan apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pelaku bersedia membayar ganti rugi atau restitusi. Secara teoretis, delik Pasal 14 UU tentang TPKS (ancaman 4 tahun) dapat masuk dalam kategori ini.   

Namun, aparat penuntut umum terikat pada pedoman yang ketat bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dikecualikan untuk tindak pidana kekerasan seksual (termasuk revenge porn), kecuali pelakunya adalah anak. Pengecualian absolut ini merupakan doktrin perlindungan negara untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak dapat “membeli” jalan keluar dari pemidanaan dengan memanfaatkan kerentanan sosial dan psikologis korban.   

Selama masa transisi dari hukum lama ke KUHP Nasional, Kejaksaan menerapkan instrumen Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis. Dokumen prosedural ini dibuat oleh Penuntut Umum bersama Penyidik dan Tersangka apabila sebuah berkas penyidikan awal menggunakan pasal dari WvS atau UU sektoral lama, namun pelimpahan perkaranya (Tahap II) terjadi setelah 2 Januari 2026. Penyesuaian ini menjamin kepastian hukum dengan mengalihkan sangkaan ke pasal-pasal dalam KUHP Nasional tanpa mengeliminasi keabsahan proses penyidikan yang telah lalu (berdasarkan asas tempus regit actum).   

Perbandingan Komprehensif Sebelum dan Sesudah

Transisi menuju ekuilibrium hukum pidana materiil dan formil yang baru memanifestasikan disparitas paradigmatik yang sangat signifikan dalam arsitektur penegakan hukum revenge porn. Analisis komparatif secara naratif berikut ini memetakan perbedaan esensial dari kedua rezim tersebut.

Secara konseptual, perbedaan rumusan delik merupakan evolusi paling fundamental. Pada rezim hukum sebelum KUHP Nasional, anatomi penuntutan revenge porn terbelenggu oleh pendekatan “moralitas publik” yang bersandar pada UU tentang ITE. Hal ini memposisikan kerugian seolah-olah diderita oleh ketertiban dan nilai kesusilaan masyarakat secara komunal. Setelah berlakunya KUHP Nasional yang bersinergi dengan UU tentang TPKS, rumusan delik mengalami presisi dogmatik. Konstruksi hukum bergeser secara definitif menuju perlindungan otonomi tubuh dan “hak atas persetujuan” (consent). Titik berat pemidanaan tidak lagi diukur dari seberapa asusila konten tersebut di mata publik, melainkan berfokus pada tindakan pelaku yang mentransmisikan konten seksual tersebut secara “di luar kehendak” korban, sehingga menempatkan pelecehan privasi dan eksploitasi personal sebagai core crime.

Dalam ranah perbedaan ancaman pidana, instrumen regulasi masa lalu kerap kali merumuskan ancaman pemenjaraan yang rigid dipadukan dengan standar pidana denda yang eksesif. Pada rezim KUHP Nasional yang diiringi oleh Undang-Undang Penyesuaian Pidana, arsitektur pemidanaan diubah secara holistik. Batasan ancaman minimum khusus dalam beberapa regulasi di luar KUHP dieliminasi, sehingga memberikan ruang diskresi yang lebih proporsional bagi hakim untuk menggali kedalaman kesalahan pelaku. Kehadiran alternatif pidana perampasan kemerdekaan, seperti pidana pengawasan dengan syarat khusus dan pidana kerja sosial, secara teori dapat dijatuhkan oleh hakim. Di samping itu, nominal denda direstrukturisasi menjadi sistem kategori yang terstandardisasi guna menjaga kesetaraan nilai pidana secara hierarkis.

Mengenai perbedaan konstruksi unsur, regulasi lama acap kali menjebak penegak hukum pada ambiguitas pembuat konten. Jika korban merekam dirinya sendiri, unsur “pembuat pornografi” dapat disalahgunakan oleh penasihat hukum pelaku untuk melakukan viktimisasi sekunder. Pada rezim yang baru, baik dalam Penjelasan KUHP Nasional maupun UU tentang TPKS, secara mutlak dan eksplisit mengecualikan pembuatan konten intim untuk kepentingan personal dari jerat pidana. Konstruksi unsur “tanpa hak” dalam UU tentang TPKS murni membedah ketiadaan persetujuan saat pendistribusian, yang secara efektif mengebiri upaya victim blaming di ruang sidang.

Dalam aspek perbedaan mekanisme penuntutan, penegakan hukum masa lalu berhadapan dengan limitasi KUHAP 1981 yang tidak merumuskan bukti elektronik sebagai alat bukti mandiri, sehingga menuntut konstruksi hukum yang berputar melalui regulasi sektoral. KUHAP Nasional 2025 menyelesaikan problematika ini dengan menginkorporasikan “Bukti Elektronik” secara harfiah ke dalam struktur alat bukti yang sah. Lebih lanjut, mekanisme penuntutan di masa transisi dikawal secara cermat melalui instrumen “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis”, yang memastikan kesinambungan administrasi perkara dengan tetap berpijak pada asas lex favor reo.

Terkait perbedaan perlindungan korban, rezim masa lalu menempatkan restitusi dan hak pemulihan sebagai instrumen opsional yang sangat bergantung pada inisiatif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pada tatanan hukum pasca-KUHP dan KUHAP Nasional, perlindungan dan pemulihan korban bertransformasi menjadi kewajiban imperatif negara. Mekanisme penyitaan aset pelaku untuk tujuan pembayaran restitusi diatur lebih transparan dalam KUHAP Baru, sementara korban memperoleh panggung prosedural yang sah untuk menyuarakan penderitaannya melalui instrumen Victim Impact Statement sebelum vonis dijatuhkan, menjadikan putusan hakim lebih berdimensi keadilan substantif.

Analisis Kritis

Pembaruan tatanan hukum pidana secara masif di Indonesia memunculkan suatu pertanyaan fundamental secara akademis: apakah pemberlakuan KUHP Nasional beserta instrumentasi hukum acara yang baru memperkuat atau justru berpotensi melemahkan pelindungan terhadap korban revenge porn?

Secara dogmatik dan praktis, pemberlakuan regulasi hukum pidana yang baru secara nyata memperkuat pelindungan korban. Penguatan ini terjadi karena kodifikasi KUHP Nasional tidak beroperasi dalam ruang hampa yang monolitik, melainkan terintegrasi secara harmonis dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Undang-Undang ITE terbaru.   

Tingkat harmonisasi ini dapat dianalsis melalui penerapan adagium hukum lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum). Tindak pidana revenge porn pada esensinya adalah eksploitasi dan kekerasan berbasis gender yang menggunakan medium elektronik. Oleh karenanya, dalam proses penyusunan dakwaan, aparat penegak hukum secara doktrinal wajib memprioritaskan penerapan Pasal 14 UU tentang TPKS (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik) sebagai lex specialis, dan mengesampingkan delik pelanggaran kesusilaan umum dalam Pasal 407 KUHP Nasional maupun Pasal 27 ayat (1) UU tentang ITE.

Penerapan asas lex specialis ini sangat kritikal guna menghindari potensi tumpang tindih norma (concursus idealis) yang secara historis sering kali merugikan korban. Apabila penyidik memaksakan penggunaan delik pornografi umum dalam KUHP, hal tersebut membuka celah argumentasi yuridis bagi pihak pelaku untuk mendalilkan bahwa korban turut serta memproduksi konten asusila. Sebaliknya, UU tentang TPKS mereduksi celah tersebut secara presisi dengan memfokuskan elemen pembuktian murni pada ketiadaan hak dan persetujuan dari subjek yang terekam pada saat konten ditransmisikan.

Lebih jauh, keberadaan KUHAP Nasional 2025 secara otomatis mengaktivasi berlakunya asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama). Asas ini memastikan bahwa segala bentuk pembatasan pembuktian elektronik yang menjadi kelemahan dalam KUHAP 1981 secara hukum telah gugur. Dengan diakuinya bukti elektronik sebagai alat bukti mandiri dalam master-law hukum acara pidana, proses penuntutan terhadap pelaku kejahatan siber yang bersifat nirkabel (borderless) tidak lagi terhambat oleh penafsiran legalistik yang kaku.   

Kendati instrumen normatif telah diformulasikan secara paripurna, potensi pelemahan justru terletak pada ruang praktik penegakan hukum, khususnya terkait tren penyelesaian perkara di luar pengadilan. Undang-Undang telah secara eksplisit dan tegas mengecualikan delik kekerasan seksual (kecuali pelaku adalah anak) dari skema keadilan restoratif (restorative justice). Analisis kritis terhadap larangan ini menunjukkan bahwa negara menyadari betapa tingginya ketimpangan relasi kuasa (power imbalance) antara pelaku dan korban revenge porn. Apabila mediasi pidana diizinkan, terdapat risiko manipulatif di mana pelaku memaksa korban untuk berdamai di bawah ancaman penyebaran konten lanjutan. Oleh sebab itu, intervensi hukum pidana yang bersifat mutlak diperlukan guna mengamputasi siklus eksploitasi dan menjamin efek jera (deterrent effect) yang substansial.   

Kesimpulan

Secara objektif, ancaman pidana bagi pasangan atau mantan pasangan yang melakukan tindak pidana revenge porn di Indonesia dalam kerangka hukum tahun 2026 telah memiliki konstruksi yuridis yang sangat tegas, rasional, dan progresif. Arsitektur hukum pidana nasional telah berhasil melepaskan diri dari jerat pendekatan moralitas publik yang usang, dan bermetamorfosis menjadi sebuah sistem yang secara spesifik melindungi otonomi tubuh, privasi digital, serta kebebasan psikologis korban melalui konsep kekerasan seksual berbasis elektronik.

Integrasi sistematis antara KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), KUHAP Nasional (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022) menciptakan jaring pengaman hukum yang berlapis dan tak tertembus. Pelaku eksploitasi intim tidak sekadar dihadapkan pada ancaman pidana perampasan kemerdekaan dan standardisasi denda yang berat, namun juga diwajibkan secara imperatif untuk memulihkan kerugian korban melalui mekanisme restitusi yang mengikat.   

Penegasan bukti elektronik sebagai alat bukti primer dalam KUHAP Nasional menghilangkan ambiguitas pembuktian forensik digital di ruang persidangan. Dipadukan dengan pedoman transisi hukum yang mengedepankan asas lex favor reo secara proporsional dan pengutamaan asas lex specialis derogat legi generali dalam teknik penuntutan, pelindungan terhadap hak-hak korban revenge porn kini berdiri kokoh di atas landasan peradilan pidana yang objektif, humanis, dan berkeadilan.   

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.