Pengantar
Tindak pidana penyebaran konten intim tanpa persetujuan, yang secara
kriminologis dan viktimologis lazim diklasifikasikan sebagai
revenge porn atau secara lebih presisi disebut sebagai
Non-Consensual Intimate Image (NCII), merupakan bentuk kejahatan
siber sekaligus kekerasan berbasis gender yang memanifestasikan eksploitasi
ruang digital.
Dalam konteks doktrin hukum positif di Indonesia,
revenge porn didefinisikan sebagai perbuatan mentransmisikan,
mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik bermuatan seksual atau yang melanggar kesusilaan
milik seseorang, yang umumnya dilakukan oleh pasangan atau mantan
pasangannya, tanpa adanya hak maupun persetujuan (consent) dari
subjek yang berada di dalam konten tersebut.
Perbuatan ini secara tipikal dilandasi oleh motif pembalasan dendam,
pemerasan, intimidasi, atau represi psikologis yang bertujuan untuk
meruntuhkan martabat korban di ruang publik.
Ruang lingkup pembahasan dalam artikel ini difokuskan pada tinjauan
dogmatik dan normatif terhadap pengaturan revenge porn di dalam
sistem hukum pidana Indonesia yang saat ini tengah mengalami transisi
fundamental. Lebih jauh, artikel ini mengevaluasi secara komprehensif
perubahan norma hukum pidana materiil dan formil seiring dengan berlakunya
kodifikasi hukum nasional yang baru secara utuh.
Artikel ini merupakan pembaruan normatif (Update 2026) yang disusun
untuk mengoreksi, memperbarui, dan menyempurnakan analisis hukum terdahulu
mengenai isu yang sama yaitu “Ancaman Pidana Bagi Pasangan yang Melakukan Revenge Porn“
Rezim Hukum Sebelum KUHP Nasional
Sebelum berlakunya kodifikasi hukum pidana nasional yang baru, kerangka
penindakan terhadap pelaku revenge porn di Indonesia bertumpu pada
instrumen hukum yang bersifat sektoral dan tersebar. Pendekatan penegakan
hukum pada masa ini sering kali memunculkan perdebatan doktrinal akibat
potensi perbenturan antara delik yang melindungi kesusilaan umum dengan
delik yang secara spesifik melindungi otonomi seksual dan privasi
individu.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang ITE merupakan regulasi yang paling awal dan paling sering
diterapkan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku
revenge porn sebelum lahirnya undang-undang khusus mengenai kekerasan
seksual. Norma yang mengatur mengenai larangan transmisi konten yang
melanggar kesusilaan telah mengalami beberapa kali penyempurnaan guna
meminimalisasi multitafsir yang dapat berujung pada kriminalisasi
korban.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang ITE”, menyatakan
bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan,
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran norma primer tersebut diatur
dengan klasifikasi yang tegas.
Pasal 45 ayat (1) UU tentang ITE menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan,
mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
Interpretasi normatif terhadap delik dalam UU tentang ITE mensyaratkan
pembuktian kumulatif atas unsur “dengan sengaja” (opzet) dan “tanpa
hak” (wederrechtelijk). Dalam konteks revenge porn, penyebaran
materi intim oleh mantan pasangan secara inheren memenuhi unsur tanpa hak
karena melanggar privasi pemilik tubuh.
Namun, kritik doktrinal terhadap penerapan UU tentang ITE pada masa lalu
adalah orientasi perlindungan hukumnya yang menitikberatkan pada “kesusilaan
umum” (moralitas publik), bukan pada ketiadaan persetujuan (lack of consent) dari korban.
Akibatnya, aparat penegak hukum di masa lalu kerap terjebak dalam penilaian
objektif mengenai apakah konten tersebut asusila atau tidak, yang secara
tragis berpotensi mendudukkan korban yang merekam dirinya untuk ranah privat
turut menjadi tersangka pornografi.
Lebih lanjut, pelaku revenge porn sering kali menggunakan konten
intim sebagai alat pemerasan finansial atau pemaksaan hubungan. Untuk
mengakomodasi hal ini, UU tentang ITE mengatur delik pemerasan berbasis
elektronik.
Pasal 27B ayat (1) UU tentang ITE, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a.
memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut
atau milik orang lain; atau
b.
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan
piutang..”
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Sebagai respons atas keterbatasan UU tentang ITE dalam merumuskan dimensi
kekerasan berbasis gender, negara mengesahkan regulasi
lex specialis yang secara dogmatik mengubah klasifikasi
revenge porn dari sekadar pelanggaran kesusilaan menjadi kejahatan
kekerasan seksual yang merusak martabat kemanusiaan.
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang TPKS”, menyatakan
bahwa:
“Setiap Orang yang tanpa hak:
a.
melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang
bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi
objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
b.
mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap
keinginan seksual; dan/atau
c.
melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik
terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk
tujuan seksual.”
Sanksi bagi pelaku dikonstruksikan sebagai delik Kekerasan Seksual Berbasis
Elektronik (KSBE).
Pasal 14 ayat (2) UU tentang TPKS, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dipidana karena kekerasan seksual berbasis elektronik,
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Dalam kasus revenge porn yang umumnya dilakukan oleh individu yang
memiliki relasi personal dengan korban (pasangan atau mantan pasangan), UU
tentang TPKS memformulasikan instrumen pemberatan pidana. Hal ini merupakan
bentuk pengakuan hukum bahwa pengkhianatan kepercayaan (breach of trust) dalam relasi intim memperparah daya rusak kejahatan tersebut.
Pasal 15 ayat (1) UU tentang TPKS, menyatakan bahwa:
“Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai
dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:
a.
dilakukan dalam lingkup Keluarga;
b.
……..;
e.
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1
(satu) orang;
f.
dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu.”
Penafsiran dogmatik terhadap UU tentang TPKS merepresentasikan pergeseran
sentral dari paradigma “moralitas publik” menjadi perlindungan hak atas
persetujuan (consent). Frasa kunci “di luar kehendak atau tanpa
persetujuan” bertindak sebagai firewall hukum yang memastikan bahwa
objek atau subjek yang berada dalam dokumentasi intim tersebut adalah murni
sebagai korban eksploitasi, yang imunitasnya dilindungi, dan secara absolut
tidak dapat dikriminalisasi atas dasar memproduksi konten untuk tujuan
privat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS Lama)
Dalam kerangka KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht),
instrumen yang digunakan untuk mendekati tindak pidana penyebaran konten
intim adalah delik kesusilaan yang termaktub dalam Pasal 282. Pasal ini
memidana barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka
umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan. Namun,
rumusan WvS ini sangat obsolet dan tidak mampu menjangkau virtualitas ruang
siber. Elemen “di muka umum” dalam rumusan fisik gagal menangkap transmisi
peer-to-peer secara elektronik. Oleh karena itu, dalam praktik
peradilan sebelum 2026, pasal ini hampir selalu dikesampingkan melalui asas
spesialisasi oleh UU tentang ITE dan UU tentang TPKS.
Perubahan Setelah Berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Pemberlakuan KUHP Nasional pada tanggal 2 Januari 2026 mereformasi total
tatanan hukum pidana materiil Indonesia. Rekodifikasi ini bertujuan untuk
menciptakan harmonisasi nilai nasional yang berbasis pada keseimbangan
antara perbuatan dan sikap batin pelaku (daad-dader strafrecht),
serta menata ulang delik-delik yang sebelumnya tumpang
tindih.
Konstruksi Delik Revenge Porn dalam KUHP Nasional
Dalam struktur KUHP Nasional, perbuatan memproduksi, mendistribusikan, atau
menyiarkan materi bermuatan seksual dikodifikasikan ke dalam Bab Tindak
Pidana Kesusilaan, khususnya pada bagian yang mengatur mengenai tindak
pidana pornografi. Identifikasi apakah revenge porn murni masuk ke
dalam delik kesusilaan KUHP Nasional atau tindak pidana lain harus dilakukan
secara hati-hati.
Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHP”, menyatakan
bahwa:
“Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI.”
Dampak berlakunya KUHP Nasional terhadap rezim ITE bersifat integratif.
Berdasarkan ketentuan penyesuaian hukum (UU Nomor 1 Tahun 2026), pasal-pasal
kesusilaan dalam UU tentang ITE dikalibrasi pengacuannya ke dalam KUHP
Nasional untuk mencegah disparitas penegakan hukum. Secara materiil,
distribusi konten melanggar kesusilaan melalui sarana elektronik dapat
ditarik ke dalam konstruksi Pasal 407 UU tentang KUHP.
Namun, penjelasan otentik dari ketentuan pornografi secara progresif
mengecualikan pembuatan konten seksual untuk kepentingan diri sendiri.
Pengecualian ini sangat esensial karena melindungi korban yang secara sadar
merekam aktivitas intimnya secara privat, namun menjadi korban ketika konten
tersebut ditransmisikan tanpa hak oleh mantan
pasangannya.
Apabila revenge porn disertai dengan penyebaran narasi yang
menyerang kehormatan, KUHP Nasional juga mengatur mengenai pencemaran nama
baik.
Pasal 433 ayat (1) UU tentang KUHP, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang
lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”“
Meskipun KUHP Nasional memperbarui delik kesusilaan dan penghinaan,
UU tentang TPKS tetap berlaku secara penuh sebagai hukum khusus (lex specialis). Oleh karenanya, aparat penegak hukum wajib menggunakan Pasal 14 UU
tentang TPKS (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik) sebagai dakwaan primer
bagi pelaku revenge porn, mengingat konstruksi unsur dalam UU tentang
TPKS secara spesifik mensyaratkan ketiadaan persetujuan (lack of consent) yang merupakan ruh dari kejahatan revenge porn itu sendiri.
Perubahan Sistem Pemidanaan dan Penyesuaian Pidana
KUHP Nasional memperkenalkan sistem pemidanaan dua jalur (double-track system) dan memperluas jenis pidana pokok guna menghindari perampasan kemerdekaan
fisik secara berlebihan bagi tindak pidana yang tidak termasuk kategori
kejahatan berat.
Pasal 65 ayat (1) UU tentang KUHP, menyatakan bahwa:
“Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
a.
pidana penjara;
b.
pidana tutupan;
c.
pidana pengawasan;
d.
pidana denda; dan
e.
pidana kerja sosial.”
Lebih lanjut, untuk memastikan keselarasan antara KUHP Nasional dengan
undang-undang khusus di luarnya, negara mengesahkan Undang-Undang
Penyesuaian Pidana yang berlaku serentak pada tahun 2026. Regulasi ini
berdampak langsung pada ancaman sanksi dalam UU tentang ITE dan UU tentang
TPKS.
Pasal I ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”,
menyatakan bahwa:
“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus,
ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.”
Penghapusan ancaman pidana minimum khusus (kecuali untuk delik luar biasa
seperti terorisme, korupsi, HAM berat, dan TPPU) memberikan fleksibilitas
kepada hakim.
Bagi pelaku revenge porn yang diancam pidana di bawah 5 tahun
(seperti Pasal 14 UU TPKS yang memiliki ancaman maksimal 4 tahun), hakim
secara teoretis dapat menjatuhkan alternatif pidana perampasan
kemerdekaan, seperti pidana pengawasan. Apabila dijatuhi pidana pengawasan,
pelaku tidak dipenjara namun diikat dengan syarat khusus yang ketat,
misalnya kewajiban membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban, kewajiban
mengikuti konseling psikososial, dan larangan mutlak untuk mendekati atau
menghubungi korban.
Di samping itu, standar denda bagi individu yang melanggar ketentuan di
luar KUHP juga dikonversi secara sistematis menjadi sistem kategori,
sehingga putusan denda menjadi proporsional dengan kemampuan ekonomi subjek
hukum.
| Aturan Dasar | Penyesuaian Pidana Denda Tunggal (UU 1/2026 Pasal II) |
|---|---|
| Denda Tunggal Orang Perseorangan | Diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori II. |
| Denda Tunggal Korporasi | Diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori V. |
| Delik dengan Motif Keuntungan Finansial (Individu) | Diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori IV. |
Klasifikasi Delik: Aduan atau Biasa
Status
delik revenge porn sangat krusial dalam menentukan kewenangan
penuntutan.
1.
Jika konstruksi
yang digunakan adalah Pasal 14 UU tentang TPKS (Kekerasan Seksual
Berbasis Elektronik), delik ini pada hakikatnya adalah delik biasa,
bukan delik aduan. Penegak hukum dapat memproses perkara tanpa harus menunggu
aduan dari korban, meskipun dalam praktiknya persetujuan korban untuk diproses
sangat diutamakan demi mencegah trauma sekunder;
2.
Jika konstruksi
yang digunakan murni sebagai pelanggaran kesusilaan (Pasal 407 UU tentang
KUHP), maka perkara tersebut adalah delik biasa;
3.
Namun, apabila
perbuatan revenge porn disertai dengan tindak pidana pencemaran nama
baik dan diselesaikan melalui jalur penghinaan, Pasal 441 UU tentang KUHP
menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut.
Dampak KUHAP Nasional Baru terhadap Penanganan Kasus Revenge Porn
Pengesahan
KUHAP Nasional pada tahun 2025 merupakan lompatan progresif yang mengubah
arsitektur peradilan pidana Indonesia, menyelaraskannya dengan kemajuan
teknologi informasi, dan menjamin supremasi hak asasi manusia. Perubahan
prosedural ini berdampak sangat mendalam terhadap penanganan kejahatan
kekerasan seksual berbasis elektronik.
Perubahan Mekanisme Pembuktian dan Legalitas Alat Bukti Elektronik
Hambatan
utama dalam KUHAP Lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) adalah tidak diakuinya alat
bukti elektronik secara limitatif dalam Pasal 184. Hakim dan penuntut umum
sebelumnya harus menyandarkan kekuatan bukti digital pada perluasan alat bukti
dalam UU tentang ITE. KUHAP Nasional secara doktrinal mengakhiri perdebatan ini
dengan mereformasi rezim pembuktian.
Pasal
235 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”, menyatakan bahwa
alat bukti yang sah meliputi:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. keterangan terdakwa;
e. barang bukti;
f.
bukti elektronik;
dan
g. pengamatan hakim.”
Status
“bukti elektronik” sebagai instrumen pembuktian primer bersifat revolusioner
dalam kasus revenge porn. Tangkapan layar (screenshot), log
files transmisi data, riwayat percakapan aplikasi pesan instan, hingga cloud
storage cache tidak lagi diperlakukan sekadar sebagai perluasan alat bukti
surat, melainkan berdiri sendiri sebagai bukti elektronik. Syarat formil dan
materiil terkait integritas dan autentikasi data elektronik (chain of
custody) diatur ketat untuk memastikan bahwa konten yang diajukan tidak
mengalami manipulasi algoritma atau deepfake.
Peran Visum Digital dan Ahli Forensik
Penyidikan
kasus revenge porn mengandalkan investigasi ilmiah yang sering
diistilahkan dalam praktik sebagai “visum digital”. Meskipun frasa visum et
repertum digital tidak dirumuskan secara harfiah dalam KUHAP Nasional,
secara normatif, pengujian perangkat elektronik oleh laboratorium forensik
siber diklasifikasikan ke dalam “Keterangan Ahli” atau “Surat” (berita acara
pemeriksaan laboratorium).
Dalam
konteks UU tentang KUHAP, penyidik diberi wewenang luas untuk meminta bantuan
ahli forensik digital guna mengekstraksi metadata konten intim. Proses ini
bertujuan untuk membuktikan siapa pengunggah pertama (first uploader),
memulihkan jejak data yang sengaja dihapus (deleted files recovery), dan
mendemonstrasikan unsur mens rea (niat jahat) pelaku ketika
mentransmisikan data tersebut di luar kehendak korban. Hasil forensik ini
disandingkan dengan visum psikiatrik untuk membuktikan adanya penderitaan atau
trauma psikologis berat yang diakibatkan oleh penyebaran konten tersebut.
Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban
KUHAP
Nasional beserta UU tentang TPKS secara radikal mengubah posisi korban dari
sekadar “objek penderita” atau alat bukti saksi menjadi “subjek hukum” yang
kepentingannya wajib diakomodasi oleh negara.
1.
Pemeriksaan
Jarak Jauh (Telekonferensi)
Untuk mencegah
terjadinya trauma berulang (revictimization) akibat perjumpaan fisik
dengan pelaku di ruang sidang, KUHAP Nasional dan UU tentang TPKS memfasilitasi
pemeriksaan korban melalui sarana elektronik. Majelis hakim atas permintaannya
sendiri, penuntut umum, atau penasihat hukum dapat menetapkan persidangan
secara elektronik dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban;
2.
Victim
Impact Statement
Korban revenge
porn diberikan hak eksklusif untuk menyampaikan pernyataan dampak tindak
pidana (victim impact statement) yang dialaminya (baik secara kerugian
ekonomi, kehancuran sosial, maupun trauma mental) di hadapan majelis hakim
sebelum putusan dijatuhkan. Hal ini menjadi parameter krusial bagi hakim dalam
menentukan berat ringannya sanksi bagi pelaku; dan
3.
Hak Restitusi
yang Mengikat
Hakim secara
imperatif diwajibkan untuk memutus kewajiban pembayaran restitusi (ganti
kerugian) oleh pelaku kepada korban. Aset milik pelaku dapat diblokir dan
disita sejak tahap penyidikan sebagai jaminan pembayaran restitusi. Jika harta
pelaku yang dilelang tidak mencukupi untuk melunasi restitusi, negara dapat
mempertimbangkan skema kompensasi.
Upaya Hukum dan Batasan Pengakuan Bersalah
KUHAP
Nasional memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara modern, seperti
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred
Prosecution Agreement/DPA) bagi korporasi. Berdasarkan Pasal 78 UU tentang
KUHAP, plea bargain dapat diterapkan apabila ancaman pidana penjara
paling lama 5 tahun, dan pelaku bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Secara teoretis, delik Pasal 14 UU tentang TPKS (ancaman 4 tahun) dapat masuk
dalam kategori ini.
Namun,
aparat penuntut umum terikat pada pedoman yang ketat bahwa penyelesaian perkara
di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative
justice) dikecualikan untuk tindak pidana kekerasan seksual
(termasuk revenge porn), kecuali pelakunya adalah anak. Pengecualian
absolut ini merupakan doktrin perlindungan negara untuk memastikan bahwa pelaku
kekerasan seksual tidak dapat “membeli” jalan keluar dari pemidanaan dengan
memanfaatkan kerentanan sosial dan psikologis korban.
Selama
masa transisi dari hukum lama ke KUHP Nasional, Kejaksaan menerapkan instrumen Berita
Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis. Dokumen prosedural ini dibuat oleh
Penuntut Umum bersama Penyidik dan Tersangka apabila sebuah berkas penyidikan
awal menggunakan pasal dari WvS atau UU sektoral lama, namun pelimpahan
perkaranya (Tahap II) terjadi setelah 2 Januari 2026. Penyesuaian ini
menjamin kepastian hukum dengan mengalihkan sangkaan ke pasal-pasal dalam KUHP
Nasional tanpa mengeliminasi keabsahan proses penyidikan yang telah lalu
(berdasarkan asas tempus regit actum).
Perbandingan Komprehensif Sebelum dan Sesudah
Transisi
menuju ekuilibrium hukum pidana materiil dan formil yang baru memanifestasikan
disparitas paradigmatik yang sangat signifikan dalam arsitektur penegakan hukum
revenge porn. Analisis komparatif secara naratif berikut ini memetakan
perbedaan esensial dari kedua rezim tersebut.
Secara
konseptual, perbedaan rumusan delik merupakan evolusi paling
fundamental. Pada rezim hukum sebelum KUHP Nasional, anatomi penuntutan revenge
porn terbelenggu oleh pendekatan “moralitas publik” yang bersandar pada UU
tentang ITE. Hal ini memposisikan kerugian seolah-olah diderita oleh ketertiban
dan nilai kesusilaan masyarakat secara komunal. Setelah berlakunya KUHP
Nasional yang bersinergi dengan UU tentang TPKS, rumusan delik mengalami presisi
dogmatik. Konstruksi hukum bergeser secara definitif menuju perlindungan
otonomi tubuh dan “hak atas persetujuan” (consent). Titik berat
pemidanaan tidak lagi diukur dari seberapa asusila konten tersebut di mata
publik, melainkan berfokus pada tindakan pelaku yang mentransmisikan konten
seksual tersebut secara “di luar kehendak” korban, sehingga menempatkan
pelecehan privasi dan eksploitasi personal sebagai core crime.
Dalam
ranah perbedaan ancaman pidana, instrumen regulasi masa lalu kerap kali
merumuskan ancaman pemenjaraan yang rigid dipadukan dengan standar pidana denda
yang eksesif. Pada rezim KUHP Nasional yang diiringi oleh Undang-Undang
Penyesuaian Pidana, arsitektur pemidanaan diubah secara holistik. Batasan
ancaman minimum khusus dalam beberapa regulasi di luar KUHP dieliminasi,
sehingga memberikan ruang diskresi yang lebih proporsional bagi hakim untuk
menggali kedalaman kesalahan pelaku. Kehadiran alternatif pidana perampasan
kemerdekaan, seperti pidana pengawasan dengan syarat khusus dan pidana kerja
sosial, secara teori dapat dijatuhkan oleh hakim. Di samping itu, nominal denda
direstrukturisasi menjadi sistem kategori yang terstandardisasi guna menjaga
kesetaraan nilai pidana secara hierarkis.
Mengenai
perbedaan konstruksi unsur, regulasi lama acap kali menjebak penegak
hukum pada ambiguitas pembuat konten. Jika korban merekam dirinya sendiri,
unsur “pembuat pornografi” dapat disalahgunakan oleh penasihat hukum pelaku
untuk melakukan viktimisasi sekunder. Pada rezim yang baru, baik dalam
Penjelasan KUHP Nasional maupun UU tentang TPKS, secara mutlak dan eksplisit
mengecualikan pembuatan konten intim untuk kepentingan personal dari jerat
pidana. Konstruksi unsur “tanpa hak” dalam UU tentang TPKS murni membedah
ketiadaan persetujuan saat pendistribusian, yang secara efektif mengebiri upaya
victim blaming di ruang sidang.
Dalam
aspek perbedaan mekanisme penuntutan, penegakan hukum masa lalu
berhadapan dengan limitasi KUHAP 1981 yang tidak merumuskan bukti elektronik
sebagai alat bukti mandiri, sehingga menuntut konstruksi hukum yang berputar
melalui regulasi sektoral. KUHAP Nasional 2025 menyelesaikan problematika ini
dengan menginkorporasikan “Bukti Elektronik” secara harfiah ke dalam struktur
alat bukti yang sah. Lebih lanjut, mekanisme penuntutan di masa transisi
dikawal secara cermat melalui instrumen “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi
Yuridis”, yang memastikan kesinambungan administrasi perkara dengan tetap
berpijak pada asas lex favor reo.
Terkait
perbedaan perlindungan korban, rezim masa lalu menempatkan restitusi dan
hak pemulihan sebagai instrumen opsional yang sangat bergantung pada inisiatif
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pada tatanan hukum pasca-KUHP dan
KUHAP Nasional, perlindungan dan pemulihan korban bertransformasi menjadi
kewajiban imperatif negara. Mekanisme penyitaan aset pelaku untuk tujuan
pembayaran restitusi diatur lebih transparan dalam KUHAP Baru, sementara korban
memperoleh panggung prosedural yang sah untuk menyuarakan penderitaannya melalui
instrumen Victim Impact Statement sebelum vonis dijatuhkan, menjadikan
putusan hakim lebih berdimensi keadilan substantif.
Analisis Kritis
Pembaruan
tatanan hukum pidana secara masif di Indonesia memunculkan suatu pertanyaan
fundamental secara akademis: apakah pemberlakuan KUHP Nasional beserta
instrumentasi hukum acara yang baru memperkuat atau justru berpotensi
melemahkan pelindungan terhadap korban revenge porn?
Secara
dogmatik dan praktis, pemberlakuan regulasi hukum pidana yang baru secara
nyata memperkuat pelindungan korban. Penguatan ini terjadi karena
kodifikasi KUHP Nasional tidak beroperasi dalam ruang hampa yang monolitik,
melainkan terintegrasi secara harmonis dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang TPKS dan Undang-Undang ITE terbaru.
Tingkat
harmonisasi ini dapat dianalsis melalui penerapan adagium hukum lex
specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan
hukum yang bersifat umum). Tindak pidana revenge porn pada esensinya
adalah eksploitasi dan kekerasan berbasis gender yang menggunakan medium
elektronik. Oleh karenanya, dalam proses penyusunan dakwaan, aparat penegak
hukum secara doktrinal wajib memprioritaskan penerapan Pasal 14 UU tentang TPKS
(Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik) sebagai lex specialis, dan
mengesampingkan delik pelanggaran kesusilaan umum dalam Pasal 407 KUHP Nasional
maupun Pasal 27 ayat (1) UU tentang ITE.
Penerapan
asas lex specialis ini sangat kritikal guna menghindari potensi tumpang
tindih norma (concursus idealis) yang secara historis sering kali
merugikan korban. Apabila penyidik memaksakan penggunaan delik pornografi umum
dalam KUHP, hal tersebut membuka celah argumentasi yuridis bagi pihak pelaku
untuk mendalilkan bahwa korban turut serta memproduksi konten asusila.
Sebaliknya, UU tentang TPKS mereduksi celah tersebut secara presisi dengan
memfokuskan elemen pembuktian murni pada ketiadaan hak dan persetujuan dari
subjek yang terekam pada saat konten ditransmisikan.
Lebih
jauh, keberadaan KUHAP Nasional 2025 secara otomatis mengaktivasi berlakunya
asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan
hukum yang lama). Asas ini memastikan bahwa segala bentuk pembatasan pembuktian
elektronik yang menjadi kelemahan dalam KUHAP 1981 secara hukum telah gugur.
Dengan diakuinya bukti elektronik sebagai alat bukti mandiri dalam master-law
hukum acara pidana, proses penuntutan terhadap pelaku kejahatan siber yang
bersifat nirkabel (borderless) tidak lagi terhambat oleh penafsiran
legalistik yang kaku.
Kendati
instrumen normatif telah diformulasikan secara paripurna, potensi pelemahan
justru terletak pada ruang praktik penegakan hukum, khususnya terkait tren
penyelesaian perkara di luar pengadilan. Undang-Undang telah secara eksplisit
dan tegas mengecualikan delik kekerasan seksual (kecuali pelaku adalah anak)
dari skema keadilan restoratif (restorative justice). Analisis kritis
terhadap larangan ini menunjukkan bahwa negara menyadari betapa tingginya
ketimpangan relasi kuasa (power imbalance) antara pelaku dan korban revenge
porn. Apabila mediasi pidana diizinkan, terdapat risiko manipulatif di mana
pelaku memaksa korban untuk berdamai di bawah ancaman penyebaran konten
lanjutan. Oleh sebab itu, intervensi hukum pidana yang bersifat mutlak
diperlukan guna mengamputasi siklus eksploitasi dan menjamin efek jera (deterrent
effect) yang substansial.
Kesimpulan
Secara
objektif, ancaman pidana bagi pasangan atau mantan pasangan yang melakukan
tindak pidana revenge porn di Indonesia dalam kerangka hukum tahun 2026
telah memiliki konstruksi yuridis yang sangat tegas, rasional, dan progresif.
Arsitektur hukum pidana nasional telah berhasil melepaskan diri dari jerat
pendekatan moralitas publik yang usang, dan bermetamorfosis menjadi sebuah
sistem yang secara spesifik melindungi otonomi tubuh, privasi digital, serta
kebebasan psikologis korban melalui konsep kekerasan seksual berbasis
elektronik.
Integrasi
sistematis antara KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), KUHAP
Nasional (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), dan Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022) menciptakan jaring
pengaman hukum yang berlapis dan tak tertembus. Pelaku eksploitasi intim tidak
sekadar dihadapkan pada ancaman pidana perampasan kemerdekaan dan standardisasi
denda yang berat, namun juga diwajibkan secara imperatif untuk memulihkan
kerugian korban melalui mekanisme restitusi yang mengikat.
Penegasan
bukti elektronik sebagai alat bukti primer dalam KUHAP Nasional menghilangkan
ambiguitas pembuktian forensik digital di ruang persidangan. Dipadukan dengan
pedoman transisi hukum yang mengedepankan asas lex favor reo secara
proporsional dan pengutamaan asas lex specialis derogat legi generali
dalam teknik penuntutan, pelindungan terhadap hak-hak korban revenge porn
kini berdiri kokoh di atas landasan peradilan pidana yang objektif, humanis,
dan berkeadilan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


