Pengantar
Dalam praktik administrasi
kependudukan di Indonesia, masih ditemukan perkawinan yang dilangsungkan secara
sah menurut hukum agama atau adat, tetapi tidak dicatatkan pada instansi yang
berwenang. Kondisi ini menjadi persoalan hukum yang nyata ketika kedua orang
tua telah meninggal dunia dan anak-anak mereka harus membuktikan hubungan
keperdataan untuk kepentingan kewarisan atau pengurusan hak-hak lainnya.
Banyak anak yang saat ini berusia 50
hingga 60 tahun lahir pada periode sebelum sistem administrasi kependudukan
berjalan tertib dan terintegrasi secara nasional. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan baru berlaku efektif pada tahun
1975, sementara praktik pencatatan perkawinan sebelumnya belum dilaksanakan
secara merata. Akibatnya, sebagian pasangan suami istri pada masa tersebut
merasa cukup dengan legitimasi agama atau adat tanpa melakukan pencatatan
administratif.
Permasalahan hukum baru muncul ketika
kedua orang tua meninggal dunia. Peristiwa kematian menimbulkan akibat hukum,
terutama dalam bidang kewarisan dan peralihan hak atas harta peninggalan. Pada
tahap inilah ketiadaan akta perkawinan dapat menimbulkan hambatan dalam
pembuktian hubungan hukum antara orang tua dan anak di hadapan negara, meskipun
secara agama dan sosial hubungan tersebut diakui.
Artikel ini akan menguraikan secara
sistematis mekanisme hukum yang tersedia untuk melakukan pencatatan perkawinan
secara terlambat setelah kedua orang tua meninggal dunia, termasuk jalur
yudisial dan administratif yang dapat ditempuh, serta implikasinya terhadap
status keperdataan dan hak-hak ahli waris.
Dampak Sistemik Terhadap Status Hukum Anak dan Hak Keperdataan
Implikasi dari perkawinan orang tua
yang tidak tercatat melampaui sekadar ketiadaan selembar kertas sertifikat.
Dalam perspektif hukum perdata dan administrasi negara, dampaknya bersifat
sistemik:
1.
Degradasi Status Keperdataan Anak
Tanpa adanya bukti perkawinan yang sah secara negara
(Akta Perkawinan atau Buku Nikah), anak-anak yang lahir dari perkawinan
tersebut (meskipun lahir dalam ikatan perkawinan yang sah secara agama), secara
administratif berisiko dikategorikan sebagai anak luar kawin. Pasal 43 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan
di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperluas makna ini untuk
mencakup hubungan dengan ayah biologis sepanjang dapat dibuktikan, namun dalam
praktik administrasi (seperti penerbitan Akta Kelahiran), ketiadaan akta nikah
orang tua sering kali menyebabkan akta kelahiran anak hanya mencantumkan nama
ibu (Anak Seorang Ibu). Bagi anak berusia 50-60 tahun, status ini dapat menimbulkan
hambatan dalam pembuktian garis keturunan patrilineal yang krusial dalam hukum
waris Islam maupun adat;
2. Ketidakpastian
Hak Waris
Ini adalah dampak finansial dan hukum yang paling
signifikan. Hukum waris di Indonesia, baik yang tunduk pada Hukum Islam, Hukum
Perdata Barat (KUHPerdata), maupun Hukum Adat, mensyaratkan adanya hubungan
darah yang sah atau hubungan perkawinan yang sah untuk dapat mewaris. Ketiadaan
pencatatan perkawinan dapat menyebabkan klaim waris anak-anak terhadap harta
peninggalan ayahnya menjadi lemah di hadapan hukum negara. Badan Pertanahan
Nasional (BPN) dan lembaga perbankan menuntut bukti otentik perkawinan orang
tua dalam proses balik nama sertifikat tanah atau pencairan aset pewaris.
Anak-anak yang tidak dapat membuktikan pernikahan orang tuanya secara
administratif berpotensi kehilangan hak warisnya atau terlibat dalam sengketa
berkepanjangan dengan pihak ketiga;
3. Hambatan
Administrasi Kependudukan Berkelanjutan
Ketidaksinkronan data perkawinan orang tua berdampak
pada validitas Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam
sistem single identity number yang dianut saat ini, ketidakjelasan
status perkawinan orang tua dapat menghambat pemutakhiran data kependudukan
anak, yang pada gilirannya memengaruhi akses terhadap layanan publik, jaminan
sosial (BPJS), hingga pengurusan dokumen perjalanan (paspor) untuk ibadah haji
atau umrah bagi anak-anak yang sudah lansia tersebut.
Definisi Pencatatan Sipil Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Untuk memahami kerangka hukum
permasalahan ini, perlu didudukkan terlebih dahulu definisi operasional dari
pencatatan sipil. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU
Adminduk), Pencatatan Sipil didefinisikan sebagai:
“Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh
seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.”
Definisi ini mengandung unsur-unsur
konstitutif: adanya peristiwa penting, adanya subjek hukum (seseorang), adanya
register resmi (buku catatan negara), dan adanya pejabat berwenang pada
Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota).
Pencatatan sipil bukan sekadar
pendataan statistik, melainkan tindakan hukum administratif yang memberikan
pengakuan dan perlindungan negara terhadap status keperdataan seseorang.
Definisi Peristiwa Perkawinan dalam Perspektif Administrasi Negara
Dalam rezim hukum administrasi
kependudukan, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai ikatan batin atau
sakramen keagamaan, melainkan dikualifikasikan sebagai Peristiwa Penting.
Pasal 1 angka 17 UU Adminduk mendefinisikan Peristiwa Penting sebagai:
“Kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi
kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,
pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status
kewarganegaraan.”
Pengkategorian perkawinan sebagai peristiwa
penting membawa konsekuensi yuridis bahwa negara memandatkan kewajiban
pelaporan dan pencatatan atas peristiwa tersebut. Peristiwa perkawinan, dalam
kacamata negara, adalah fakta hukum yang harus ditransformasikan menjadi data
otentik melalui mekanisme registrasi agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat
bagi pihak ketiga dan negara.
Perbedaan Sahnya Perkawinan: Agama/Adat vs. Administratif
Terdapat dikotomi mendasar dalam
hukum perkawinan Indonesia yang sering menjadi sumber kebingungan masyarakat,
yaitu pemisahan antara syarat sah materiil dan syarat sah formil/administratif.
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan:
1.
Sah secara Materiil (Agama/Kepercayaan)
Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa validitas fundamental sebuah perkawinan
ditentukan oleh hukum agama. Jika syarat dan rukun nikah menurut agama telah
terpenuhi (misalnya adanya akad, wali, saksi, dan mahar dalam Islam), maka
perkawinan tersebut dianggap sah secara religius dan sosial;
2. Sah secara
Formil/Administratif (Negara)
Pasal 2 ayat (2) menyatakan: “Tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pencatatan ini
adalah syarat administratif agar perkawinan yang sah secara agama tersebut
mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum dari negara.
Penting untuk ditegaskan bahwa dalam
konstruksi hukum positif Indonesia, pencatatan (ayat 2) tidak menentukan sah
atau tidaknya perkawinan secara agama (ayat 1), namun pencatatan adalah syarat
mutlak agar perkawinan tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di
hadapan hukum negara.
Perkawinan yang sah secara agama
namun tidak dicatat sering disebut sebagai perkawinan siri atau perkawinan di
bawah tangan. Meskipun sah secara agama, perkawinan semacam ini dianggap “tidak
ada” dalam administrasi negara sampai dilakukan pencatatan. Inilah yang menjadi
inti permasalahan bagi anak-anak usia 50–60 tahun yang orang tuanya menikah
puluhan tahun lalu secara sah menurut agama namun lalai mencatatkannya.
Mengapa Pencatanan Perkawinan Itu Penting
Dalam sistem hukum pembuktian,
khususnya hukum acara perdata, bukti tulisan merupakan alat bukti yang utama.
Akta Perkawinan (bagi Non-Muslim) atau Buku Nikah (bagi Muslim) adalah akta
otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata). Akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang
ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
Fungsi utama akta perkawinan sebagai
alat bukti autentik adalah memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig
bewijs) dan mengikat (bindende bewijskracht). Artinya, kebenaran
yang tercantum dalam akta tersebut dianggap benar oleh hakim dan pihak ketiga
kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (misalnya dibuktikan palsu). Tanpa akta
perkawinan, keberadaan hubungan suami-istri hanyalah fakta sosial yang memerlukan
pembuktian rumit (saksi-saksi) jika terjadi sengketa hukum.
Keterkaitannya dengan Status dan Hak-Hak Fundamental
Pencatatan perkawinan bukan sekadar
prosedur birokrasi, melainkan fondasi bagi bangunan hukum keluarga yang
meliputi:
-
Status Anak
Status
hukum anak sangat bergantung pada legalitas perkawinan orang tuanya. Pasal
42 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan: “Anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”. Karena “sah”
dalam konteks pembuktian negara mensyaratkan akta, maka anak yang lahir dari
perkawinan tidak tercatat berpotensi kehilangan status sebagai anak sah secara
administratif. Hal ini berdampak pada pencantuman nama ayah dalam akta
kelahiran;
-
Pencatatan Akta Kelahiran
Untuk
menerbitkan akta kelahiran yang mencantumkan nama lengkap ayah dan ibu serta
status “Anak dari Ayah dan Ibu”, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) mewajibkan lampiran Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua. Tanpa
bukti ini, anak hanya akan mendapatkan akta kelahiran dengan status “Anak
Seorang Ibu”, yang memutus hubungan keperdataan formal dengan ayahnya.
-
Waris
Ini adalah
aspek yang paling krusial bagi anak-anak usia 50–60 tahun. Penetapan ahli waris
atau Surat Keterangan Waris (SKW) mensyaratkan bukti hubungan hukum antara
pewaris (orang tua) dan ahli waris (anak/pasangan). Tanpa pencatatan
perkawinan, istri/suami yang ditinggalkan tidak diakui sebagai ahli waris yang
sah menurut hukum negara, dan anak-anak pun kesulitan membuktikan diri sebagai
ahli waris sah dari ayahnya untuk keperluan perbankan atau pertanahan.
-
Identitas Hukum Keluarga
Kartu
Keluarga (KK) sebagai basis data pelayanan publik mensyaratkan kejelasan status
perkawinan. Pasangan yang tidak tercatat perkawinannya akan tercatat dalam KK
dengan status “Kawin Belum Tercatat” (berdasarkan Permendagri 108/2019) atau
bahkan terpisah KK, yang menyulitkan integrasi data untuk jaminan sosial dan
bantuan pemerintah.
Konsekuensi Hukum Apabila Perkawinan Tidak Tercatat
Jika perkawinan tidak dicatatkan,
konsekuensi hukum yang timbul sangat merugikan, terutama bagi pihak yang lemah
(sering kali istri dan anak), antara lain:
1.
Tidak ada perlindungan hukum jika terjadi
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam konteks UU PKDRT yang mensyaratkan
lingkup rumah tangga yang sah menurut hukum;
2. Istri tidak
berhak atas tunjangan suami (misalnya tunjangan ASN/TNI/Polri) atau pensiun
janda;
3. Kesulitan
dalam pembagian harta gono-gini (harta bersama) jika terjadi perceraian atau
kematian, karena harta tersebut secara hukum dianggap milik masing-masing atau
milik orang yang namanya tertera dalam sertifikat asset; dan
4. Anak-anak
menghadapi hambatan administratif dalam melamar pekerjaan (TNI/Polri/ASN) yang
mensyaratkan penelusuran latar belakang keluarga yang jelas.
Alasan-Alasan Umum Perkawinan Belum Tercatat
Untuk memberikan pemahaman yang
objektif dan tidak menghakimi, perlu dipahami konteks zaman mengapa orang tua
dari generasi anak usia 50–60 tahun ini tidak mencatatkan perkawinannya.
Perkawinan mereka kemungkinan besar terjadi pada dekade 1950-an, 1960-an, atau
awal 1970-an.
1.
Faktor Historis dan Regulasi
Sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 secara efektif
pada tahun 1975, pengaturan pencatatan perkawinan di Indonesia masih bersifat
pluralistik dan belum terunifikasi. Terdapat berbagai peraturan warisan
kolonial untuk golongan Eropa, Timur Asing, dan Indonesia Asli (terutama yang
beragama Islam dan Kristen). Bagi mayoritas penduduk pribumi di pedesaan, hukum
adat dan hukum agama lebih dominan dan dianggap sebagai hukum yang hidup (living
law), sementara hukum administrasi negara dirasa asing.
2. Keterbatasan
Akses Pencatatan Sipil di Masa Lalu
Pada masa lalu, infrastruktur birokrasi belum menjangkau
seluruh pelosok nusantara. Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil
sering kali hanya ada di ibukota kecamatan atau kabupaten dengan akses
transportasi yang sangat minim. Jarak fisik yang jauh menjadi hambatan logistik
yang nyata bagi masyarakat untuk mencatatkan perkawinan.
3. Faktor
Sosial, Adat, dan Ekonomi
Dalam banyak komunitas adat, upacara adat atau walimah
yang dihadiri tetua adat dan masyarakat dianggap sebagai bentuk “pengumuman”
dan legalitas yang sudah cukup. Pencatatan administratif dianggap formalitas
belaka yang memakan biaya. Selain itu, faktor ekonomi dan persepsi adanya biaya
tinggi dalam pengurusan dokumen negara juga menjadi disinsentif bagi masyarakat
ekonomi lemah.
4. Ketidaktahuan
Hukum
Tingkat literasi hukum masyarakat pada masa itu masih
rendah. Sosialisasi mengenai pentingnya akta perkawinan sebagai dokumen negara
belum masif. Banyak pasangan tidak menyadari bahwa pencatatan adalah syarat
formil yang wajib untuk mendapatkan perlindungan hukum penuh dari negara.
5. Kondisi
Administratif pada Masa Kelahiran Anak
Sistem kependudukan di masa lalu masih dilakukan secara
manual dan belum terkomputerisasi. Arsip-arsip lama sering kali rusak, hilang,
atau tidak terkelola dengan baik akibat bencana alam atau perpindahan kantor.
Ada kemungkinan perkawinan sebenarnya pernah dicatatkan, namun dokumen fisiknya
musnah dan tidak ada data cadangan, sehingga saat ini dianggap tidak tercatat.
Pencatatan Perkawinan Terlambat Setelah Kedua Orang Tua Meninggal: Apakah Pencatatan Masih Dimungkinkan Secara Hukum?
Pertanyaan mendasar yang sering
muncul adalah: bisakah perkawinan dicatatkan jika pelakunya (suami-istri) sudah
meninggal dunia? Jawabannya adalah ya, masih dimungkinkan secara hukum,
namun dengan prosedur yang khusus dan ketat.
Negara menganut prinsip perlindungan
hak sipil yang tidak kedaluwarsa (imprescriptible). Status hukum
seseorang, termasuk status sebagai suami-istri atau orang tua, adalah hak asasi
yang harus diakui negara kapan pun, asalkan dapat dibuktikan kebenarannya.
Namun, karena subjek hukum utamanya telah meninggal dunia, pencatatan tidak
dapat dilakukan secara direct (langsung) melalui prosedur reguler di KUA
atau Disdukcapil. Diperlukan intervensi lembaga peradilan untuk menetapkan
kebenaran peristiwa tersebut sebelum dicatatkan secara administratif.
Siapa yang Memiliki Legal Standing (Kedudukan Hukum)?
Karena kedua orang tua telah
meninggal, mereka tidak dapat lagi bertindak sebagai pemohon. Dalam hal ini, anak-anak
kandung memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang kuat untuk
mengajukan permohonan.
-
Dalam Hukum Islam (vide Pasal 7 ayat (4)
KHI)
Disebutkan
secara eksplisit bahwa yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah adalah
suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang
berkepentingan dalam perkawinan itu. Anak memiliki kepentingan hukum langsung (direct
legal interest) terkait kejelasan nasab dan hak warisnya.
-
Dalam Hukum Perdata Umum
Anak
kandung dianggap sebagai pihak yang berkepentingan (belanghebbende)
untuk mengajukan permohonan penetapan pengesahan perkawinan orang tuanya demi
kepentingan hukum seperti pengurusan akta kelahiran dan waris.
Tujuan Pencatatan: Kepastian Status Keluarga dan Anak
Tujuan utama pencatatan terlambat
pasca kematian ini bukanlah untuk “menikahkan kembali” orang tua yang sudah
tiada, melainkan untuk kepastian hukum status keluarga dan anak. Ini
adalah upaya rekonstruksi hukum untuk:
1.
Memberikan bukti otentik bahwa orang tua
pernah terikat perkawinan sah.
2. Menjadi
dasar hukum (alas hak) untuk memperbaiki akta kelahiran anak dari “anak luar
kawin” menjadi “anak sah”.
3. Menjadi
dasar hukum untuk penetapan ahli waris yang sah demi pembagian harta
peninggalan secara adil dan sah menurut hukum.
Mekanisme Hukum: Pengadilan atau Disdukcapil?
Untuk kasus di mana kedua orang tua
telah meninggal dunia, terdapat kebingungan di masyarakat apakah harus melapor
ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau ke Pengadilan.
Berikut adalah pemetaan mekanisme hukum yang tegas dan terstruktur:
Kapan Pencatatan Dapat Langsung Melalui Disdukcapil?
Pencatatan perkawinan dapat dilakukan
langsung melalui Disdukcapil (untuk Non-Muslim) atau KUA (untuk Muslim) hanya
jika:
- Pasangan
suami-istri masih hidup dan hadir untuk melakukan pelaporan;
- Terdapat
bukti-bukti administratif yang lengkap (misalnya surat pemberkatan agama yang
baru saja terjadi);
- Dalam
kondisi tertentu, penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Kebenaran Data Pasangan Suami Istri (sebagaimana diatur dalam Permendagri
108/2019 Pasal 50 ayat 2) dimungkinkan jika salah satu atau kedua orang tua
meninggal, NAMUN SPTJM ini memiliki keterbatasan kekuatan hukum. SPTJM
biasanya hanya efektif untuk kepentingan internal administrasi kependudukan
(seperti penerbitan Kartu Keluarga) dan sering kali ditolak oleh
institusi lain (seperti BPN, Perbankan, Taspen) untuk kepentingan pembuktian
waris yang memerlukan bukti lebih kuat.
Kapan Pencatatan Wajib Didahului dengan Penetapan Pengadilan?
Pencatatan wajib didahului
dengan Penetapan Pengadilan apabila:
-
Perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan
Akta Perkawinan dan kedua mempelai telah meninggal dunia, sehingga
tidak mungkin dilakukan verifikasi faktual oleh petugas pencatat nikah;
-
Tujuan pencatatan adalah untuk kepentingan
hukum yang berdampak pada pihak ketiga (waris, peralihan hak tanah), di mana
diperlukan pembuktian yang bersifat erga omnes (berlaku umum) dan
berkekuatan hukum tetap;
-
Dasar Hukum: Pasal
36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (jo. UU No. 24 Tahun 2013)
tentang Administrasi Kependudukan secara tegas menyatakan: “Dalam hal
perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan
dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.”.
Ketentuan Pasal 36 ini adalah kunci
yuridis bagi anak-anak yang ingin melegalkan perkawinan orang tuanya yang sudah
tiada. Disdukcapil tidak memiliki kewenangan yudisial untuk memeriksa saksi
atau memvalidasi kebenaran peristiwa lampau tanpa dasar penetapan pengadilan.
Alasan Yuridis Mengapa Pengadilan Diperlukan
Dalam kondisi orang tua telah
meninggal dunia, diperlukan pembuktian materiil untuk memastikan bahwa
perkawinan tersebut benar-benar terjadi, sah menurut agama pada saat itu, dan
tidak melanggar larangan perkawinan.
- Disdukcapil/KUA
adalah lembaga administratif yang bekerja berdasarkan pembuktian formil
(kelengkapan berkas);
- Pengadilan
adalah lembaga yudikatif yang berwenang melakukan pembuktian materiil (memeriksa
kebenaran fakta melalui saksi dan bukti lain). Hakim akan memeriksa apakah
rukun dan syarat nikah terpenuhi pada masa lampau tersebut. Hal ini untuk
mencegah penyelundupan hukum, misalnya seseorang mengaku-ngaku sebagai
istri/suami atau anak sah demi menguasai harta warisan.
Tegasan Peran Institusi
Penting untuk dipahami perbedaannya:
-
Pengadilan Tidak “menikahkan”,
melainkan mengesahkan (itsbat/pengesahan) bahwa peristiwa perkawinan di
masa lampau adalah fakta hukum yang sah. Produknya adalah Penetapan
Pengadilan;
-
Disdukcapil/KUA berfungsi mencatat
peristiwa tersebut ke dalam register negara berdasarkan perintah dari
Penetapan Pengadilan tersebut. Produknya adalah Akta Perkawinan/Buku Nikah.
Syarat-Syarat Permohonan Penetapan Pengadilan
Prosedur permohonan penetapan
pengadilan berbeda berdasarkan agama orang tua:
- Beragama
Islam mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan
Agama; dan
- Beragama non-Islam:
mengajukan permohonan pencatatan perkawinan terlambat/pengesahan perkawinan ke Pengadilan
Negeri.
Berikut adalah uraian rinci
syarat-syarat yang harus disiapkan oleh anak-anak selaku Pemohon:
1. Identitas Para Pemohon (Anak-anak)
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) para pemohon (anak-anak);
- Fotokopi
Kartu Keluarga (KK) para pemohon.
2. Bukti
Hubungan Keluarga
- Fotokopi Akta
Kelahiran pemohon (anak). Meskipun akta tersebut mungkin hanya mencantumkan
nama ibu (anak seorang ibu) atau hanya surat kenal lahir, dokumen ini penting
untuk membuktikan hubungan biologis awal dan legal standing anak sebagai
pihak yang berkepentingan;
- Fotokopi
Kartu Keluarga lama orang tua (jika masih ada) yang mencantumkan nama orang tua
dan anak dalam satu susunan keluarga.
3. Bukti
Adanya Perkawinan Orang Tua
Ini adalah
bukti kunci. Karena akta negara tidak ada, bukti sekunder menjadi vital:
- Surat
Keterangan Menikah dari pemuka agama (Surat Nikah Siri, Surat Pemberkatan
Gereja, Surat Perkawinan Adat/Vihara/Pura);
- Foto-foto
dokumentasi pernikahan lawas (jika ada);
- Saksi-Saksi
(Sangat Penting), minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui secara
langsung peristiwa pernikahan orang tua tersebut, atau setidaknya mengetahui
bahwa orang tua pemohon hidup bersama sebagai suami istri secara sah dan tidak
pernah bercerai hingga meninggal dunia. Saksi sebaiknya dari keluarga dekat
(paman/bibi) atau tetangga sepuh.
4. Surat Keterangan Kematian Orang Tua
- Fotokopi
Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan atau Akta Kematian dari
Disdukcapil untuk kedua orang tua. Ini untuk membuktikan bahwa subjek hukum
utama telah meninggal dan kewenangan beralih ke ahli waris;
- Surat
Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kecamatan (opsional namun sangat dianjurkan
untuk memperkuat posisi anak sebagai pemohon).
5.
Struktur Posita dan Petitum Permohonan
Surat
permohonan yang diajukan ke Ketua Pengadilan harus disusun secara sistematis:
1) Posita
(Duduk Perkara)
- Uraikan
kapan (tanggal, bulan, tahun) dan di mana orang tua menikah;
- Sebutkan
siapa wali nikah dan saksi-saksi saat itu (untuk Islam) atau pemuka agama yang
memberkati (untuk Non-Islam);
- Nyatakan
bahwa pernikahan tersebut sah menurut agama dan tidak ada halangan perkawinan;
- Jelaskan
bahwa dari pernikahan tersebut lahir anak-anak (para pemohon);
- Nyatakan
bahwa orang tua telah meninggal dunia (sebutkan tanggal wafat);
- Tegaskan
bahwa perkawinan tersebut belum pernah dicatatkan di KUA/Catatan Sipil; dan
- Jelaskan
alasan/urgensi permohonan (misal: untuk kepastian hukum, pengurusan waris,
perbaikan akta kelahiran).
2)
Petitum (Tuntutan yang Diminta)
1. Mengabulkan
permohonan Para Pemohon.
2. Menyatakan
sah perkawinan antara (Nama Ayah) dan (Nama Ibu) yang dilaksanakan pada
(Tanggal) di (Tempat).
3. Memerintahkan
kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke KUA (untuk Islam)
atau Disdukcapil (untuk Non-Muslim) guna diterbitkan aktanya.
4. Membebankan
biaya perkara kepada Pemohon.
6. Pengadilan
yang Berwenang
Permohonan
diajukan ke pengadilan di wilayah hukum tempat tinggal Pemohon. Pengadilan
Agama untuk orang tua yang beragama Islam (Itsbat Nikah
Kontensius/Voluntair) dan Pengadilan Negeri untuk orang tua yang
beragama selain Islam.
Implikasi Terhadap Akta Kelahiran Anak
Langkah hukum tidak berhenti pada
keluarnya Penetapan Pengadilan. Penetapan tersebut hanyalah “kunci pembuka”.
Tujuan akhirnya adalah perbaikan status anak dalam dokumen negara.
Hubungan antara Pencatatan Perkawinan dan Akta Kelahiran
Setelah mendapatkan salinan penetapan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), anak-anak harus
membawanya ke instansi pelaksana (KUA atau Disdukcapil) untuk diterbitkan akta
Perkawinan/Buku nikah. Akta ini biasanya akan mencantumkan tanggal perkawinan
sesuai fakta masa lalu, namun tanggal penerbitannya adalah saat ini (dengan
catatan dasar penerbitan adalah putusan pengadilan).
Dengan terbitnya Akta Perkawinan
tersebut, maka syarat administratif dalam Pasal 55 ayat (1) UU Adminduk
tentang pembuktian asal-usul anak terpenuhi.
Kepastian Status Perdata Anak
Implikasi hukumnya adalah anak dapat
mengajukan permohonan:
1.
Penerbitan Akta Kelahiran Baru (Jika belum
punya) yaitu akta akan langsung mencantumkan status “Anak dari Ayah [Nama] dan
Ibu [Nama]”;
2. Pembetulan/Pengesahan
Akta Kelahiran (Jika sudah punya) yaitu jika anak sebelumnya memiliki akta
dengan status “Anak Seorang Ibu”, akta tersebut dapat diperbaiki atau
ditambahkan Catatan Pinggir (Caping) oleh Disdukcapil. Catatan ini menerangkan
bahwa berdasarkan Akta Perkawinan Nomor, anak tersebut diakui sebagai anak sah
dari pasangan suami istri tersebut.
Secara hukum, status anak berubah
dari anak yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, menjadi anak sah
yang memiliki hubungan perdata penuh dengan ayah dan ibunya. Hal ini
menyempurnakan legal standing anak sebagai ahli waris yang sah dalam
hukum waris, sehingga mempermudah proses peralihan aset, klaim perbankan, dan
administrasi pertanahan di masa depan.
Penutup
Bagi anak-anak yang kini berusia
50–60 tahun, mengurus pencatatan perkawinan orang tua yang telah meninggal
dunia adalah langkah krusial demi kepastian hukum keluarga. Meskipun orang tua
telah tiada, negara menyediakan mekanisme melalui Penetapan Pengadilan
(Itsbat Nikah di Pengadilan Agama atau Pengesahan Perkawinan di Pengadilan
Negeri) sebagai jalan keluar (exit strategy) atas kelalaian administrasi
di masa lalu.
Langkah ini bukan sekadar formalitas,
melainkan upaya pemulihan hak-hak sipil anak, khususnya terkait hak waris dan
kejelasan nasab. Dengan menempuh prosedur ini, anak-anak tidak hanya “memutihkan”
status perkawinan orang tua, tetapi juga mengukuhkan identitas hukum mereka
sendiri dalam tata administrasi kependudukan Indonesia yang tertib dan
berkeadilan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


