Pertanyaan
Selamat
pagi, Kak Putri. Mau nanya, Kak.
Jadi
begini, saya sudah menikah hampir 12 tahun dan punya dua anak. Belakangan ini
saya merasa ada yang berubah pada suami saya. Awalnya cuma firasat saja, tapi
lama-lama ada beberapa hal yang bikin saya makin yakin dia punya hubungan
dengan perempuan lain.
Saya
menemukan chat WhatsApp di HP-nya dengan seorang perempuan. Isinya bukan
cuma obrolan biasa, tapi sudah mengarah ke hubungan emosional. Ada panggilan “sayang”,
“janji ketemu”, bahkan rencana “liburan bareng”. Memang tidak ada kalimat yang
secara eksplisit menyebut mereka sudah berhubungan badan, tapi percakapannya
sudah sangat intim.
Selain
itu, saya juga pernah melihat mereka jalan berdua di luar kota. Ada bukti
transfer hotel atas nama suami saya, dan beberapa foto mereka berdua di tempat
hiburan malam. Suami saya mengaku mereka “cuma teman dekat” dan tidak pernah
melakukan hubungan badan. Dia bilang saya tidak punya bukti kalau mereka sudah
zina.
Kak,
yang mau saya tanyakan:
1.
Apakah
perselingkuhan seperti ini, yang mungkin belum tentu sampai hubungan badan,
bisa dipidana?;
2.
Kalau tidak ada
bukti tertangkap basah atau pengakuan bahwa sudah berzina, apakah tetap bisa
diproses hukum?;
3.
Apakah chat
mesra, foto berdua, dan bukti hotel itu cukup untuk melaporkan secara pidana?
atau ini hanya bisa jadi alasan perceraian saja, bukan pidana?
Saya
merasa dihianati dan dipermalukan. Tapi saya juga tidak mau gegabah kalau
memang secara hukum tidak bisa diproses.
Mohon
pencerahannya, Kak.
Jawaban
Pengantar
Ketahanan
institusi perkawinan dan keluarga merupakan salah satu fondasi penting dalam
sistem sosial dan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir
dan batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun,
dalam dinamika kehidupan modern, terutama dengan berkembangnya teknologi
komunikasi digital, tantangan terhadap keutuhan institusi perkawinan menjadi
semakin kompleks. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah
perselingkuhan, baik yang bersifat emosional maupun yang melibatkan hubungan
fisik.
Dalam
merespons dinamika kejahatan kesusilaan dan persoalan keluarga, hukum positif
Indonesia saat ini berada dalam fase pembaruan dengan disahkannya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025). Pembaruan ini diarahkan
untuk memperkuat perlindungan hak asasi, kepastian hukum, serta penyesuaian
terhadap perkembangan masyarakat dan teknologi digital.
Artikel
ini disusun secara khusus dan objektif sebagai respons atas konsultasi hukum
yang Anda ajukan terkait perkara sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, yang
berada dalam wilayah hukum Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Menjawab
problematika hukum tersebut memerlukan analisis yang objektif dan terukur
dengan mengintegrasikan norma hukum pidana materiil, sistem pembuktian dalam
hukum acara pidana yang berlaku, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta
perbandingan dengan hukum keluarga Islam. Telaah ini disusun untuk memberikan
pemahaman hukum yang komprehensif dan presisi, dengan tetap berorientasi pada
kepastian hukum bagi Anda sebagai klien di wilayah hukum Kota Pontianak, guna
merumuskan langkah strategis yang tepat dan proporsional.
Tinjauan Dogmatik Hukum Pidana: Asas Legalitas dan Syarat Pemidanaan
Sebelum
membahas secara spesifik mengenai delik perzinaan, analisis hukum pidana harus
bertumpu pada asas fundamental yang menjadi fondasi penegakan hukum, yaitu asas
legalitas (beginsel van legaliteit atau nullum crimen sine lege).
Asas ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi warga negara dari
tindakan sewenang-wenang, dengan menjamin bahwa seseorang hanya dapat dipidana
apabila perbuatannya telah dirumuskan secara jelas sebagai tindak pidana dalam
undang-undang.
Dalam
KUHP Nasional, asas legalitas ini dikukuhkan dengan sangat presisi pada Pasal
1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berbunyi:
“Tidak
ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan,
kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang
telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
Interpretasi
dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1/2023 ini mengandung prinsip lex
scripta (hukum harus tertulis), lex certa (rumusan delik harus
jelas, tidak ambigu), lex stricta (undang-undang ditafsirkan secara
ketat dan melarang analogi), serta lex praevia (tidak berlaku surut).
Keterikatan pada prinsip lex stricta (larangan analogi) secara spesifik
ditegaskan pula pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 1/2023 yang menyatakan:
“Dalam menetapkan
adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.”
Implikasi
dari asas tersebut dalam konteks perkara Anda adalah bahwa aparat penegak hukum
(baik Penyidik di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Penuntut Umum di
Kejaksaan, maupun Hakim di Pengadilan Negeri) tidak diperkenankan memperluas
atau menafsirkan suatu tindak pidana melampaui batas rumusan yang secara tegas
diatur dalam undang-undang.
Apabila
undang-undang mendefinisikan suatu kejahatan dengan batasan tindakan “A”, maka
tindakan “B” yang sifatnya mirip, hampir sama, atau memiliki niat yang sama
buruknya, tidak dapat ditarik atau dipaksakan untuk masuk ke dalam definisi “A”.
Hukum
pidana membedakan secara tegas antara perbuatan amoral, pelanggaran etika, dosa
dalam perspektif agama, dan perbuatan yang dapat dipidana (strafbaar feit).
Sering kali terjadi bias pemahaman di kalangan masyarakat awam bahwa setiap
perbuatan yang menghancurkan rumah tangga atau menyakiti hati pasangan adalah
perbuatan pidana.
Kenyataannya,
hukum pidana diposisikan sebagai ultimum remedium (senjata pamungkas
atau obat terakhir). Negara sangat berhati-hati dalam melakukan kriminalisasi
(proses menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana), terutama pada domain
privat dan kesusilaan yang menyangkut otonomi tubuh individu.
Kriminalisasi
hanya dilakukan pada tindakan-tindakan yang eskalasinya benar-benar telah
merusak ketertiban umum atau melanggar hak hukum orang lain secara material.
Dalam
konteks hukum kesusilaan dan perselingkuhan, niat jahat (mens rea) untuk
mengkhianati pasangan, yang termanifestasi dalam bentuk pikiran, angan-angan,
maupun pertukaran pesan elektronik, tidaklah cukup untuk menjerat seseorang
dengan hukum pidana jika tidak diikuti dengan perbuatan lahiriah (actus reus)
yang memenuhi semua unsur rumusan delik dalam undang-undang.
Asas
hukum pidana cogitationis poenam nemo patitur (tidak seorang pun dapat
dihukum karena apa yang dipikirkannya) sangat relevan di sini. Oleh karena itu,
batasan apakah perbuatan suami Anda dapat dipidana akan sangat bergantung pada
bedah anatomi delik perzinaan itu sendiri.
Eksaminasi Delik Perzinaan (Overspel): Komparasi KUHP Lama dan KUHP Nasional
Untuk
menjawab pertanyaan pertama Anda secara tuntas, kami wajib membedah anatomi
hukum tersebut dari kaca mata adanya dugaan “tindak pidana perzinaan”.
Mengingat transisi hukum pidana yang sedang berjalan di Indonesia, kita harus
membandingkan ketentuan dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van
Strafrecht) dengan KUHP Nasional (UU Nomor 1/2023) yang memberikan landasan
filosofis dan sosiologis baru bagi bangsa Indonesia.
Di
dalam rezim KUHP Lama, perzinaan atau overspel diatur dalam Pasal 284
ayat (1) KUHP Lama, yang secara tekstual merumuskan ancaman pidana terhadap:
“1. a.
seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin
yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; 2.
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang
turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut
bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.”
Sementara
itu, dalam iklim hukum pidana modern yang diusung oleh KUHP Nasional (berlaku
efektif pada tahun 2026), delik perzinaan dirumuskan ulang dengan bahasa yang
lebih lugas, egalitarian, dan mencerminkan perlindungan terhadap institusi
perkawinan masyarakat Indonesia secara komprehensif. Pengaturan ini tertuang
dalam Bab Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Keempat mengenai Perzinaan, tepatnya
pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan
Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan:
(1)
Setiap Orang yang
melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana
karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori II.
(2)
Terhadap Tindak
Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali
atas pengaduan:
a.
suami atau istri
bagi orang yang terikat perkawinan.
b.
Orang Tua atau
anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3)
Terhadap
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4)
Pengaduan dapat
ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Kemudian,
terhadap ketentuan tersebut begini Penjelasan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun
2023 ketentuan di atas:
“Ayat
(1) Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:
a.
lali-laki yang
berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang
bukan istrinya;
b.
perempuan yang
berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang
bukan suaminya;
c.
laki-laki yang
tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal
diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d.
perempuan yang
tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal
diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e.
laki-laki dan
perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan
persetubuhan.
Ayat
(2) Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang
sudah berumur 16 (enam belas) tahun.
Ayat
(3) Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.”
Terdapat
beberapa interpretasi dogmatik yang esensial dari rumusan Pasal 411 KUHP
Nasional ini jika diaplikasikan pada kasus Anda, berikut penjelasannya:
Pertama, Unsur Objektif “Persetubuhan”
Elemen
inti (bestandeel delict) yang membedakan perzinaan dengan pelanggaran
norma kesopanan lainnya adalah frasa “melakukan persetubuhan”. Hukum
pidana Indonesia memiliki pengertian yang spesifik, restriktif, dan baku
mengenai persetubuhan. Berdasarkan doktrin hukum pidana klasik yang dikemukakan
oleh R. Soesilo, seorang pakar hukum pidana yang tafsirnya menjadi rujukan
primer dan yurisprudensi tetap bagi hakim di Indonesia, persetubuhan
didefinisikan secara biologis sebagai peraduan antara alat kelamin laki-laki
dan alat kelamin perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan keturunan,
yang secara mutlak mensyaratkan masuknya (penetrasi) alat kelamin laki-laki ke
dalam alat kelamin perempuan.
Definisi
doktrinal ini menggugurkan segala bentuk spekulasi. Perbuatan bermanja-manja,
berpelukan, berciuman, sentuhan fisik (petting), atau perselingkuhan
yang terbatas pada interaksi verbal dan digital, secara hukum pidana positif
tidak dapat diklasifikasikan sebagai persetubuhan. Jika penetrasi alat kelamin
tidak terbukti atau tidak pernah terjadi, maka unsur esensial dari Pasal 411
KUHP Nasional tidak terpenuhi. Kegagalan memenuhi satu unsur delik saja
akan berakibat pada batalnya dakwaan pidana.
Kedua, Sifat Delik Aduan Absolut (Klacht Delict)
Pasal
411 ayat (2) KUHP Nasional mengklasifikasikan perzinaan sebagai delik aduan
absolut. Konsekuensinya, aparat penegak hukum tidak dapat memulai proses
penyelidikan atau penyidikan tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak yang
secara hukum berhak mengadu, yakni pasangan yang sah. Dalam konteks ini, negara
tidak secara aktif mencampuri ranah privat rumah tangga, kecuali apabila pihak
yang merasa dirugikan secara sadar dan sukarela mengajukan pengaduan. Dengan
demikian, proses hukum pidana hanya dapat berjalan apabila terdapat inisiatif
dari pihak yang berkepentingan.
Ketiga, Hak Pencabutan Aduan
Salah
satu karakteristik penting dari delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal
411 ayat (4) KUHP Nasional adalah bahwa pengaduan dapat dicabut selama
pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Ketentuan ini memberikan ruang
kendali hukum kepada pihak yang mengadu untuk menentukan kelanjutan proses
pidana. Dengan mekanisme tersebut, proses hukum tidak semata-mata bersifat
represif, melainkan juga membuka peluang penyelesaian secara damai sepanjang
dimungkinkan oleh hukum. Apabila para pihak mencapai kesepakatan atau
perdamaian sebelum perkara diperiksa di persidangan, pengadu memiliki hak untuk
mencabut pengaduannya sehingga proses pidana dapat dihentikan sesuai prosedur
yang berlaku. Namun demikian, hak pencabutan aduan harus digunakan secara
bertanggung jawab dan beritikad baik, bukan sebagai alat tekanan atau sarana
pemaksaan dalam negosiasi sengketa perdata.
Analisis Yuridis Perselingkuhan Emosional dan Batas Kriminalisasi Kesusilaan
Merujuk
pada paparan dogmatik di atas, kita dapat secara langsung menjawab pertanyaan
pertama Anda yaitu “Apakah perselingkuhan seperti ini, yang mungkin belum
tentu sampai hubungan badan, bisa dipidana?” Jawabannya dari perspektif
dogmatika hukum pidana materiil adalah Tidak Bisa.
Perselingkuhan
yang sifatnya afeksi, percakapan mesra via WhatsApp, panggilan sayang,
hingga makan malam dan jalan berdua (sepanjang tidak diiringi dengan bukti atau
keyakinan terjadinya persetubuhan), merupakan sebuah perbuatan tercela
secara moral (mala in se dalam konteks etika), namun bukan merupakan
perbuatan pidana (mala prohibita) menurut undang-undang.
Banyak
kalangan awam yang mencoba mencari celah hukum dengan mengaitkan perselingkuhan
emosional atau kencan tanpa persetubuhan dengan pasal-pasal kesusilaan lainnya
dalam KUHP Nasional. Mari kita uji dua pasal yang paling sering disalahpahami
oleh masyarakat:
Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perbuatan Cabul
Beberapa
pihak berasumsi bahwa jika persetubuhan tidak terbukti, pelaku dapat dijerat
dengan pasal perbuatan cabul. Pasal 414 mengatur pemidanaan terhadap setiap
orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain. Perbuatan cabul
didefinisikan sebagai segala perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan
kesusilaan yang berkaitan dengan nafsu birahi (seperti meraba payudara, alat
kelamin, atau berciuman secara nafsu).
Namun,
ada batasan yang sangat ketat untuk memidana perbuatan cabul di antara orang
dewasa (consenting adults). Hukum pidana membedakan perbuatan cabul
yang dilakukan dengan paksaan (kekerasan/ancaman kekerasan) dan yang
dilakukan atas dasar suka sama suka. Jika perselingkuhan suami Anda dan
selingkuhannya dilakukan atas dasar persetujuan mutual (mutual consent),
perbuatan cabul tersebut hanya bisa dipidana apabila dilakukan “di muka umum”
(melanggar kesusilaan di tempat publik) sesuai dengan ketentuan Pasal 406 KUHP
Nasional.
Pertemuan
di hotel, check-in, atau berada di dalam kamar yang tertutup adalah
perbuatan di ruang privat (private sphere). Oleh karena itu, ketiadaan
unsur paksaan dan ketiadaan unsur “di muka umum” membatalkan penerapan pasal
perbuatan cabul untuk menjerat perselingkuhan emosional atau perselingkuhan
fisik yang konsensual di ruang tertutup.
Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kohabitasi (Kumpul Kebo)
KUHP
Nasional memuat inovasi hukum yang mengatur tentang Kohabitasi dalam Pasal
412 ayat (1) KUHP Nasional:
“Setiap
Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.”
Sama
seperti perzinaan, kohabitasi adalah delik aduan. Namun, penerapan pasal ini
membutuhkan pembuktian atas unsur “hidup bersama sebagai suami istri”.
Terminologi ini secara sosiologis dan yuridis merujuk pada keadaan di mana
pasangan yang tidak terikat perkawinan yang sah tinggal dalam satu atap yang
sama secara menetap, berkesinambungan, dan berperilaku layaknya rumah tangga (living
together atau kumpul kebo).
Berdasarkan
kronologi Anda, sang suami hanya sesekali pergi ke luar kota dan menyewa hotel
untuk waktu yang singkat (insidental). Perbuatan memesan kamar hotel
untuk satu malam atau beberapa malam tidak memenuhi standar kualifikasi “hidup
bersama menetap” yang dimaksud dalam Pasal 412. Sehingga, delik kohabitasi
ini pun tidak relevan untuk diterapkan.
Kesimpulan
absolut dari penjelasan pada bagian ini adalah Kriminalisasi dalam hukum
Indonesia tidak menjangkau ruang hati, pikiran, dan percakapan digital yang
bersifat asmara. Hukum pidana memberikan batasan ketat bahwa penghianatan
cinta (emotional infidelity) tidak serta-merta menjadi tindak pidana, kecuali
jika perselingkuhan itu telah melangkah pada batas penetrasi seksual
(perzinaan).
Namun
demikian, penentuan apakah persetubuhan tersebut benar-benar terjadi atau tidak
bukan semata-mata bergantung pada pengakuan atau penyangkalan salah satu pihak.
Dalam sistem hukum pidana, kebenaran suatu peristiwa ditentukan melalui
mekanisme pembuktian yang rasional dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut
undang-undang.
Sistem Pembuktian Pidana Mutakhir dan Valuasi Bukti Elektronik Menurut KUHAP Baru
Pertanyaan
kedua dan ketiga Anda bergeser pada wilayah Hukum Acara Pidana (hukum formil): “Kalau
tidak ada bukti tertangkap basah atau pengakuan, apakah tetap bisa diproses?”
dan “Apakah chat, foto, dan bukti transfer cukup untuk melapor pidana?”
Untuk
menjawabnya, kita harus menganalisis kekuatan pembuktian (bewijskracht)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional). KUHAP baru ini lahir untuk memperbaiki
kelemahan UU Nomor 8 Tahun 1981, terutama untuk beradaptasi dengan kemajuan
teknologi digital.
Sistem
hukum pembuktian pidana di Indonesia menganut teori negatief wettelijk
bewijstheorie (pembuktian menurut undang-undang secara negatif). Prinsip
ini mewajibkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali
apabila dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah menurut
undang-undang, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar
terjadi dan terdakwalah yang bersalah.
Di
sinilah letak revolusi hukum dalam KUHAP Nasional (UU Nomor 20/2025).
Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, jenis-jenis alat bukti yang
sah diperluas menjadi:
- Keterangan Saksi;
- Keterangan Ahli;
- Surat (termasuk
dokumen digital);
- Keterangan Terdakwa;
- Barang Bukti;
- Bukti Elektronik;
- Pengamatan Hakim;
dan
- Segala sesuatu yang
dapat digunakan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Pengakuan
Bukti Elektronik sebagai alat bukti yang mandiri (berdiri sendiri dan
setara dengan kesaksian manusia) memberikan paradigma baru bagi keadilan. Dalam
rezim terdahulu, pesan WhatsApp atau mutasi bank sering kali hanya
dianggap sebagai perluasan dari alat bukti surat atau petunjuk. Kini, digital
forensic menjadi ujung tombak penegakan hukum.
Mari
kita evaluasi alat bukti yang saat ini dikuasai oleh Anda:
-
Chat WhatsApp
(Bukti Elektronik)
Tangkapan layar (screenshot) atau ekstraksi
data percakapan WhatsApp yang memuat kata 'sayang', 'janji ketemu', dan
'liburan bareng' membuktikan keberadaan mens rea (niat batin) dan meeting
of minds (kesepakatan pikiran) untuk melakukan pertemuan rahasia. Bukti ini
mematahkan alibi suami bahwa hubungan mereka murni profesional atau sekadar
kebetulan;
-
Bukti Transfer
Hotel (Bukti Surat/Elektronik)
Catatan perbankan (mutasi rekening, tagihan kartu
kredit) yang memperlihatkan transaksi pembayaran hotel atas nama suami adalah
bukti material adanya sarana (opportunity) dan fasilitas. Hotel
merupakan ruang privat yang secara sosiologis diidentikkan dengan tempat
peristirahatan dan interaksi intim di luar pengawasan publik.
-
Foto di
Hiburan Malam (Barang Bukti/Bukti Elektronik)
Visualisasi digital ini menegaskan adanya realisasi actus
(perbuatan nyata) dari rencana pertemuan. Foto tersebut memvalidasi kedekatan
fisik (afeksi visual).
Tiga
instrumen ini, ketika diserahkan kepada Penyidik Polresta Pontianak, secara
hukum sudah lebih dari cukup untuk memenuhi standar “Bukti Permulaan yang Cukup”
guna menerima Laporan Polisi (LP). Artinya, Anda sangat bisa dan berhak
melaporkan perkara ini secara pidana.
Setelah
laporan diterima, penyidik memiliki kewenangan berdasarkan KUHAP yang berlaku
untuk melakukan tindakan penyidikan guna mengembangkan alat bukti. Penyidik
dapat memanggil pihak maskapai penerbangan apabila terdapat dugaan perjalanan
bersama, memanggil manajer hotel, menyita buku tamu (guest log), meminta
rekaman CCTV, serta memeriksa saksi seperti resepsionis atau petugas
housekeeping.
Kekuatan Bukti Petunjuk dan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Perkara Perzinaan
Salah
satu kesalahpahaman yang sering berkembang di masyarakat adalah anggapan bahwa
perzinaan hanya dapat dipidana apabila pelaku tertangkap basah (flagrante
delicto) saat melakukan persetubuhan. Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya
tepat.
Kejahatan
perzinaan pada hakikatnya adalah clandestine crime (kejahatan
rahasia/tersembunyi) yang selalu dilakukan di ruang tertutup tanpa adanya saksi
mata langsung yang melihat persetubuhan itu secara visual. Apabila aparat
penegak hukum dan pengadilan bersikeras mensyaratkan adanya bukti rekaman video
atau penggerebekan langsung, maka niscaya 99% kejahatan zina di Indonesia akan
lolos dari jerat hukum. Sistem hukum yang rasional tidak akan membangun syarat
pembuktian yang mustahil dipenuhi.
Dalam
mengatasi absennya alat bukti langsung (direct evidence), hukum pidana
Indonesia menerapkan doktrin Bukti Petunjuk (circumstantial evidence).
Menurut konstruksi hukum acara (Pasal 188 KUHAP lama yang filosofinya
diintegrasikan dalam “Pengamatan Hakim” dan persesuaian bukti di KUHAP
baru), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena
persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak
pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan
siapa pelakunya.
Dalam
praktik peradilan, pembuktian perkara perzinaan sering bertumpu pada kombinasi
antara:
-
Keterangan saksi;
-
Bukti elektronik
(percakapan, foto, reservasi hotel);
-
Bukti
administrasi (pemesanan kamar, data menginap), serta
-
Fakta-fakta lain
yang saling berkaitan.
Mahkamah
Agung dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa tidak selalu diperlukan
bukti tertangkap basah untuk membuktikan unsur perzinaan, sepanjang rangkaian
alat bukti yang diajukan membentuk persesuaian yang logis dan meyakinkan.
Penyangkalan dari terdakwa bukanlah faktor yang mengikat hakim. Keterangan
terdakwa dinilai bersama alat bukti lainnya.
Namun
demikian, perlu ditegaskan bahwa setiap perkara tetap dinilai secara
kasuistis. Tidak setiap keberadaan bersama di kamar hotel otomatis membuktikan
telah terjadi persetubuhan. Hakim akan mempertimbangkan konteks, durasi,
riwayat hubungan, serta konsistensi alat bukti sebelum sampai pada keyakinan
hukum.
Dengan
demikian, meskipun tidak terdapat bukti tertangkap basah atau pengakuan
langsung, perkara perzinaan tetap dapat diproses apabila penyidik mampu
menyusun rangkaian alat bukti yang saling bersesuaian dan memenuhi standar
pembuktian menurut hukum.
Perspektif Hukum Perdata dan Keluarga: Perceraian Berbasis Syiqaq dan Pelanggaran Perkawinan
Memasuki
jawaban atas pertanyaan ketiga Anda yaitu “Apakah bukti-bukti tersebut hanya
bisa jadi alasan perceraian saja, bukan pidana?” Jawabannya adalah bukti
tersebut dapat dipergunakan untuk kedua ranah tersebut (Pidana maupun
Perdata/Agama), namun dengan standar kemudahan pembuktian yang jauh berbeda.
Meskipun
secara pidana Anda sangat bisa melapor ke polisi, Anda harus memahami
probabilitas dan beban pembuktian di ranah pidana. Hukum pidana mensyaratkan
standar beyond reasonable doubt (melampaui keraguan yang beralasan).
Artinya, polisi dan jaksa harus bekerja ekstra membuktikan secara deduktif
bahwa persetubuhan di hotel itu mutlak terjadi. Proses ini membutuhkan waktu
(pemanggilan saksi hotel luar kota, penyitaan bukti digital oleh forensik siber)
dan menguras emosi. Selain itu, ancaman pidana Pasal 411 KUHP Nasional hanya
maksimum 1 tahun penjara, yang berarti penyidik tidak dapat melakukan Penahanan
(Rutan) pada tahap penyidikan. Pelaku akan tetap bebas selama proses peradilan.
Sebaliknya,
apabila instrumen bukti yang sama, seperti percakapan WhatsApp, dokumentasi
keberadaan bersama di tempat hiburan malam, serta bukti transfer atau reservasi
hotel, diajukan dalam perkara Hukum Keluarga di Pengadilan Agama, nilai
pembuktiannya dapat memiliki dampak yang jauh lebih signifikan terhadap posisi
hukum suami. Dalam perkara perceraian, standar pembuktian tidak mensyaratkan
pembuktian persetubuhan secara fisik, melainkan cukup menunjukkan adanya
pelanggaran kewajiban kesetiaan atau terjadinya perselisihan yang
berkelanjutan. Oleh karena itu, rangkaian bukti tersebut berpotensi memperkuat
dalil adanya ketidaksetiaan dan keretakan rumah tangga.
Di
Pengadilan Agama, pembuktian berada dalam ranah hukum perdata, di mana hakim
menilai perkara berdasarkan kecukupan dan persesuaian alat bukti yang diajukan
untuk membentuk keyakinannya. Standar pembuktiannya tidak mensyaratkan
pembuktian yang bersifat mutlak sebagaimana dalam hukum pidana, melainkan cukup
menunjukkan bahwa dalil yang diajukan lebih beralasan dan didukung bukti yang
memadai.
Hukum
Perkawinan Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
juncto Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta bagi yang beragama Islam
merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
Islam (KHI), telah menetapkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar
pengajuan perceraian.
Terdapat
dua dasar normatif yang relevan dan dapat dijadikan landasan oleh Anda berdasarkan
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi
Hukum Islam:
1.
Alasan
Perzinaan (vide Pasal 116
huruf a KHI jo. Pasal 19 huruf a PP 9/1975):
“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan.”;
2.
Alasan
Perselisihan dan Pertengkaran yang Terus-Menerus (Syiqaq) (vide Pasal 116 huruf f KHI jo. Pasal 19 huruf
f PP 9/1975):
“Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
Kedua
alasan tersebut bersifat alternatif, sehingga pembuktian tidak harus terbatas
pada unsur perzinaan semata. Apabila rangkaian fakta yang terungkap di
persidangan menunjukkan adanya ketidaksetiaan atau perselisihan yang
berlangsung terus-menerus hingga menghilangkan harapan untuk hidup rukun
kembali, maka hakim dapat menilai bahwa dasar perceraian telah terpenuhi sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Di
Pengadilan Agama Pontianak, hakim tidak dituntut untuk membuktikan secara
forensik apakah persetubuhan biologis benar-benar terjadi di kamar hotel guna
mengabulkan gugatan cerai. Dalam perkara perceraian, fokus penilaian hakim
lebih diarahkan pada apakah telah terjadi pelanggaran kewajiban kesetiaan dan
rusaknya kepercayaan dalam rumah tangga yang mengakibatkan tidak lagi
terwujudnya kehidupan yang rukun dan harmonis.
Fakta
bahwa suami menginap di luar kota bersama perempuan lain, menggunakan dana
keluarga untuk memesan hotel, berfoto dalam suasana yang tidak patut di tempat
hiburan malam, serta menggunakan panggilan mesra kepada perempuan tersebut,
dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran kewajiban kesetiaan dalam
perkawinan. Perilaku demikian berpotensi menimbulkan keretakan kepercayaan yang
serius dan menjadi pemicu perselisihan yang berkelanjutan (syiqaq).
Apabila
bukti-bukti digital tersebut didukung dengan keterangan saksi dari keluarga
atau kerabat yang mengetahui secara langsung dampaknya terhadap hubungan suami
istri, maka rangkaian alat bukti tersebut pada umumnya telah memenuhi standar
kecukupan pembuktian dalam perkara perceraian (cerai gugat) di Pengadilan
Agama. Penilaian akhir tetap berada pada keyakinan hakim berdasarkan
keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.
Lebih
lanjut, mendalilkan perceraian berdasarkan adanya pelanggaran kewajiban
kesetiaan oleh suami dapat memperkuat posisi hukum Anda dalam penentuan hak-hak
keperdataan pasca-perceraian. Dalam praktik Pengadilan Agama, faktor kesalahan
salah satu pihak sering menjadi pertimbangan dalam menilai aspek keadilan dan
kepatutan.
Dalam
konteks tersebut, Anda berpeluang untuk ditetapkan sebagai pemegang hak asuh (hadhanah)
atas anak-anak, sepanjang memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, Anda juga dapat menuntut pembagian harta bersama (gono-gini), serta
hak-hak finansial seperti nafkah iddah, mut’ah, dan kewajiban pembiayaan
pendidikan anak yang dibebankan kepada mantan suami sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Penetapan akhir tetap bergantung pada pembuktian dan penilaian hakim
dalam persidangan.
Kesimpulan Komprehensif dan Rekomendasi Langkah Hukum Strategis
Merangkum
dari keseluruhan dekonstruksi hukum materiil, hukum formil, yurisprudensi, dan
norma keluarga yang telah dijabarkan, berikut adalah konklusi yang tajam,
faktual, dan tidak misleading atas konsultasi klien di Pontianak:
Kesimpulan atas Rumusan Masalah
1.
Status Pidana
Perselingkuhan Emosional
Berdasarkan prinsip lex
stricta dalam Pasal 411 KUHP Nasional, perselingkuhan yang semata-mata
berupa komunikasi emosional tanpa adanya persetubuhan tidak memenuhi unsur
delik perzinaan. Hukum pidana tidak menghukum perasaan atau pikiran semata (cogitationis
poenam nemo patitur). Namun demikian, apabila terdapat fakta tambahan
seperti keberadaan bersama di kamar hotel dalam kondisi tertutup dan privat,
hal tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang dinilai untuk
membuktikan terpenuhinya unsur persetubuhan, sepanjang didukung alat bukti lain
yang sah.
2.
Ketiadaan Bukti
Tertangkap Basah
Perkara perzinaan
tetap dapat diproses meskipun tidak terdapat penggerebekan atau pengakuan
langsung dari pelaku. Penyangkalan dari terlapor bukanlah faktor yang mengikat
hakim. Sistem pembuktian pidana Indonesia mengenal konsep bukti petunjuk, yaitu
persesuaian antara berbagai fakta yang saling berkaitan (misalnya bukti sewa
hotel, percakapan mesra, dan keberadaan bersama dalam ruang privat) yang dapat
membentuk keyakinan hakim apabila dinilai cukup dan logis dalam persidangan.
3.
Kekuatan Bukti
(Pidana vs Perceraian)
Bukti percakapan
WhatsApp, mutasi transfer atau reservasi hotel, serta dokumentasi foto pada
prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti elektronik yang sah
menurut hukum acara. Dalam konteks pidana, bukti tersebut dapat menjadi dasar
bukti permulaan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan oleh aparat penegak
hukum.
Sementara itu, dalam
perkara perceraian di Pengadilan Agama, standar pembuktiannya berada dalam
ranah perdata. Rangkaian bukti tersebut, apabila dikaitkan dengan keterangan
saksi dan fakta perselisihan yang berkelanjutan, pada umumnya memiliki bobot
yang signifikan untuk mendukung dalil pelanggaran kewajiban perkawinan dan
perselisihan terus-menerus (syiqaq) sebagaimana diatur dalam Pasal 116
huruf (f) KHI dan Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975. Penilaian akhir
tetap berada pada keyakinan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang
diajukan.
Rekomendasi Langkah Hukum Strategis
Dengan
tetap memahami dampak emosional yang dialami klien, langkah hukum yang ditempuh
perlu didasarkan pada rasionalitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap hukum
yang berlaku. Strategi yang dapat dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
Pengamanan
Bukti Digital
Langkah
awal yang paling penting adalah mengamankan seluruh bukti yang relevan. Lakukan
pencadangan (backup), tangkapan layar, serta dokumentasi mutasi perbankan atau
reservasi hotel secara sistematis. Bukti elektronik harus dijaga keasliannya
dan tidak dimodifikasi agar memenuhi standar keabsahan menurut hukum acara yang
berlaku.
Hindari
menghapus, merusak, atau mengubah data pada perangkat apa pun sebelum seluruh
bukti terdokumentasi dengan baik. Integritas bukti akan menentukan kekuatan
posisi hukum klien di kemudian hari.
Evaluasi
Delik Aduan Secara Proporsional
Karena
Pasal 411 KUHP Nasional merupakan delik aduan absolut, proses pidana hanya
dapat berjalan atas pengaduan dari pasangan yang sah. Klien memiliki hak untuk
mengajukan laporan apabila merasa dirugikan secara hukum.
Namun,
pengaduan pidana sebaiknya dipertimbangkan secara matang sebagai instrumen
penegakan hukum, bukan sebagai alat tekanan. Hak pencabutan aduan sebelum
pemeriksaan persidangan dimulai memberikan ruang untuk penyelesaian yang lebih
fleksibel apabila di kemudian hari tercapai kesepakatan yang adil.
Pengajuan
Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Secara
paralel atau setelah mempertimbangkan situasi secara menyeluruh, klien dapat
mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Pontianak. Dalam ranah perdata,
fokus pembuktian tidak pada pembuktian persetubuhan secara forensik, melainkan
pada adanya pelanggaran kewajiban kesetiaan dan perselisihan yang
berkelanjutan.
Dalam
proses tersebut, klien dapat sekaligus mengajukan tuntutan mengenai:
-
Hak asuh anak
(hadhanah);
-
Pembagian harta Bersama;
-
Nafkah iddah dan
mut’ah;
-
Kewajiban
pembiayaan pendidikan dan kebutuhan anak.
Penetapan
tetap berada pada pertimbangan hakim berdasarkan asas keadilan dan kepentingan
terbaik bagi anak.
Ruang
Penyelesaian dan Restoratif
Apabila
di tengah proses terjadi kesepakatan yang sah dan adil, hukum memberikan ruang
bagi penyelesaian secara damai. Dalam konteks delik aduan, hak pencabutan aduan
dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum perkara memasuki tahap
pemeriksaan persidangan.
Penyelesaian
tersebut harus dilakukan secara sukarela, transparan, dan tidak melanggar
hukum, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terbaik bagi
klien serta anak-anak.
Informasi dan Konsultasi
Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

