layananhukum

Apakah Selingkuh Tanpa Hubungan Badan Bisa Dipidana?

 

Pertanyaan

Selamat pagi, Kak Putri. Mau nanya, Kak.

Jadi begini, saya sudah menikah hampir 12 tahun dan punya dua anak. Belakangan ini saya merasa ada yang berubah pada suami saya. Awalnya cuma firasat saja, tapi lama-lama ada beberapa hal yang bikin saya makin yakin dia punya hubungan dengan perempuan lain.

Saya menemukan chat WhatsApp di HP-nya dengan seorang perempuan. Isinya bukan cuma obrolan biasa, tapi sudah mengarah ke hubungan emosional. Ada panggilan “sayang”, “janji ketemu”, bahkan rencana “liburan bareng”. Memang tidak ada kalimat yang secara eksplisit menyebut mereka sudah berhubungan badan, tapi percakapannya sudah sangat intim.

Selain itu, saya juga pernah melihat mereka jalan berdua di luar kota. Ada bukti transfer hotel atas nama suami saya, dan beberapa foto mereka berdua di tempat hiburan malam. Suami saya mengaku mereka “cuma teman dekat” dan tidak pernah melakukan hubungan badan. Dia bilang saya tidak punya bukti kalau mereka sudah zina.

Kak, yang mau saya tanyakan:

1.        Apakah perselingkuhan seperti ini, yang mungkin belum tentu sampai hubungan badan, bisa dipidana?;

2.       Kalau tidak ada bukti tertangkap basah atau pengakuan bahwa sudah berzina, apakah tetap bisa diproses hukum?;

3.      Apakah chat mesra, foto berdua, dan bukti hotel itu cukup untuk melaporkan secara pidana? atau ini hanya bisa jadi alasan perceraian saja, bukan pidana?

Saya merasa dihianati dan dipermalukan. Tapi saya juga tidak mau gegabah kalau memang secara hukum tidak bisa diproses.

Mohon pencerahannya, Kak.

Jawaban

Pengantar

Ketahanan institusi perkawinan dan keluarga merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem sosial dan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Namun, dalam dinamika kehidupan modern, terutama dengan berkembangnya teknologi komunikasi digital, tantangan terhadap keutuhan institusi perkawinan menjadi semakin kompleks. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah perselingkuhan, baik yang bersifat emosional maupun yang melibatkan hubungan fisik.

Dalam merespons dinamika kejahatan kesusilaan dan persoalan keluarga, hukum positif Indonesia saat ini berada dalam fase pembaruan dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025). Pembaruan ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi, kepastian hukum, serta penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat dan teknologi digital.

Artikel ini disusun secara khusus dan objektif sebagai respons atas konsultasi hukum yang Anda ajukan terkait perkara sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, yang berada dalam wilayah hukum Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Menjawab problematika hukum tersebut memerlukan analisis yang objektif dan terukur dengan mengintegrasikan norma hukum pidana materiil, sistem pembuktian dalam hukum acara pidana yang berlaku, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta perbandingan dengan hukum keluarga Islam. Telaah ini disusun untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif dan presisi, dengan tetap berorientasi pada kepastian hukum bagi Anda sebagai klien di wilayah hukum Kota Pontianak, guna merumuskan langkah strategis yang tepat dan proporsional.

Tinjauan Dogmatik Hukum Pidana: Asas Legalitas dan Syarat Pemidanaan

Sebelum membahas secara spesifik mengenai delik perzinaan, analisis hukum pidana harus bertumpu pada asas fundamental yang menjadi fondasi penegakan hukum, yaitu asas legalitas (beginsel van legaliteit atau nullum crimen sine lege). Asas ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi warga negara dari tindakan sewenang-wenang, dengan menjamin bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya telah dirumuskan secara jelas sebagai tindak pidana dalam undang-undang.

Dalam KUHP Nasional, asas legalitas ini dikukuhkan dengan sangat presisi pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berbunyi:

“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”    

Interpretasi dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1/2023 ini mengandung prinsip lex scripta (hukum harus tertulis), lex certa (rumusan delik harus jelas, tidak ambigu), lex stricta (undang-undang ditafsirkan secara ketat dan melarang analogi), serta lex praevia (tidak berlaku surut). Keterikatan pada prinsip lex stricta (larangan analogi) secara spesifik ditegaskan pula pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 1/2023 yang menyatakan:   

“Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.”    

Implikasi dari asas tersebut dalam konteks perkara Anda adalah bahwa aparat penegak hukum (baik Penyidik di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Penuntut Umum di Kejaksaan, maupun Hakim di Pengadilan Negeri) tidak diperkenankan memperluas atau menafsirkan suatu tindak pidana melampaui batas rumusan yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Apabila undang-undang mendefinisikan suatu kejahatan dengan batasan tindakan “A”, maka tindakan “B” yang sifatnya mirip, hampir sama, atau memiliki niat yang sama buruknya, tidak dapat ditarik atau dipaksakan untuk masuk ke dalam definisi “A”.

Hukum pidana membedakan secara tegas antara perbuatan amoral, pelanggaran etika, dosa dalam perspektif agama, dan perbuatan yang dapat dipidana (strafbaar feit). Sering kali terjadi bias pemahaman di kalangan masyarakat awam bahwa setiap perbuatan yang menghancurkan rumah tangga atau menyakiti hati pasangan adalah perbuatan pidana.

Kenyataannya, hukum pidana diposisikan sebagai ultimum remedium (senjata pamungkas atau obat terakhir). Negara sangat berhati-hati dalam melakukan kriminalisasi (proses menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana), terutama pada domain privat dan kesusilaan yang menyangkut otonomi tubuh individu.

Kriminalisasi hanya dilakukan pada tindakan-tindakan yang eskalasinya benar-benar telah merusak ketertiban umum atau melanggar hak hukum orang lain secara material.

Dalam konteks hukum kesusilaan dan perselingkuhan, niat jahat (mens rea) untuk mengkhianati pasangan, yang termanifestasi dalam bentuk pikiran, angan-angan, maupun pertukaran pesan elektronik, tidaklah cukup untuk menjerat seseorang dengan hukum pidana jika tidak diikuti dengan perbuatan lahiriah (actus reus) yang memenuhi semua unsur rumusan delik dalam undang-undang.

Asas hukum pidana cogitationis poenam nemo patitur (tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkannya) sangat relevan di sini. Oleh karena itu, batasan apakah perbuatan suami Anda dapat dipidana akan sangat bergantung pada bedah anatomi delik perzinaan itu sendiri.

Eksaminasi Delik Perzinaan (Overspel): Komparasi KUHP Lama dan KUHP Nasional

Untuk menjawab pertanyaan pertama Anda secara tuntas, kami wajib membedah anatomi hukum tersebut dari kaca mata adanya dugaan “tindak pidana perzinaan”. Mengingat transisi hukum pidana yang sedang berjalan di Indonesia, kita harus membandingkan ketentuan dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) dengan KUHP Nasional (UU Nomor 1/2023) yang memberikan landasan filosofis dan sosiologis baru bagi bangsa Indonesia.   

Di dalam rezim KUHP Lama, perzinaan atau overspel diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP Lama, yang secara tekstual merumuskan ancaman pidana terhadap:

“1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; 2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.”    

Sementara itu, dalam iklim hukum pidana modern yang diusung oleh KUHP Nasional (berlaku efektif pada tahun 2026), delik perzinaan dirumuskan ulang dengan bahasa yang lebih lugas, egalitarian, dan mencerminkan perlindungan terhadap institusi perkawinan masyarakat Indonesia secara komprehensif. Pengaturan ini tertuang dalam Bab Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Keempat mengenai Perzinaan, tepatnya pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.   

Ketentuan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan:

(1)      Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2)     Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a.     suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b.     Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3)   Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4)   Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.   

Kemudian, terhadap ketentuan tersebut begini Penjelasan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 ketentuan di atas:

“Ayat (1) Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:

a.     lali-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

b.     perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

c.     laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

d.     perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

e.     laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.”

Terdapat beberapa interpretasi dogmatik yang esensial dari rumusan Pasal 411 KUHP Nasional ini jika diaplikasikan pada kasus Anda, berikut penjelasannya:

Pertama, Unsur Objektif “Persetubuhan”

Elemen inti (bestandeel delict) yang membedakan perzinaan dengan pelanggaran norma kesopanan lainnya adalah frasa “melakukan persetubuhan”. Hukum pidana Indonesia memiliki pengertian yang spesifik, restriktif, dan baku mengenai persetubuhan. Berdasarkan doktrin hukum pidana klasik yang dikemukakan oleh R. Soesilo, seorang pakar hukum pidana yang tafsirnya menjadi rujukan primer dan yurisprudensi tetap bagi hakim di Indonesia, persetubuhan didefinisikan secara biologis sebagai peraduan antara alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan keturunan, yang secara mutlak mensyaratkan masuknya (penetrasi) alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan.   

Definisi doktrinal ini menggugurkan segala bentuk spekulasi. Perbuatan bermanja-manja, berpelukan, berciuman, sentuhan fisik (petting), atau perselingkuhan yang terbatas pada interaksi verbal dan digital, secara hukum pidana positif tidak dapat diklasifikasikan sebagai persetubuhan. Jika penetrasi alat kelamin tidak terbukti atau tidak pernah terjadi, maka unsur esensial dari Pasal 411 KUHP Nasional tidak terpenuhi. Kegagalan memenuhi satu unsur delik saja akan berakibat pada batalnya dakwaan pidana.   

Kedua, Sifat Delik Aduan Absolut (Klacht Delict)

Pasal 411 ayat (2) KUHP Nasional mengklasifikasikan perzinaan sebagai delik aduan absolut. Konsekuensinya, aparat penegak hukum tidak dapat memulai proses penyelidikan atau penyidikan tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak yang secara hukum berhak mengadu, yakni pasangan yang sah. Dalam konteks ini, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat rumah tangga, kecuali apabila pihak yang merasa dirugikan secara sadar dan sukarela mengajukan pengaduan. Dengan demikian, proses hukum pidana hanya dapat berjalan apabila terdapat inisiatif dari pihak yang berkepentingan.

Ketiga, Hak Pencabutan Aduan

Salah satu karakteristik penting dari delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (4) KUHP Nasional adalah bahwa pengaduan dapat dicabut selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Ketentuan ini memberikan ruang kendali hukum kepada pihak yang mengadu untuk menentukan kelanjutan proses pidana. Dengan mekanisme tersebut, proses hukum tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga membuka peluang penyelesaian secara damai sepanjang dimungkinkan oleh hukum. Apabila para pihak mencapai kesepakatan atau perdamaian sebelum perkara diperiksa di persidangan, pengadu memiliki hak untuk mencabut pengaduannya sehingga proses pidana dapat dihentikan sesuai prosedur yang berlaku. Namun demikian, hak pencabutan aduan harus digunakan secara bertanggung jawab dan beritikad baik, bukan sebagai alat tekanan atau sarana pemaksaan dalam negosiasi sengketa perdata.   

Analisis Yuridis Perselingkuhan Emosional dan Batas Kriminalisasi Kesusilaan

Merujuk pada paparan dogmatik di atas, kita dapat secara langsung menjawab pertanyaan pertama Anda yaitu “Apakah perselingkuhan seperti ini, yang mungkin belum tentu sampai hubungan badan, bisa dipidana?” Jawabannya dari perspektif dogmatika hukum pidana materiil adalah Tidak Bisa.

Perselingkuhan yang sifatnya afeksi, percakapan mesra via WhatsApp, panggilan sayang, hingga makan malam dan jalan berdua (sepanjang tidak diiringi dengan bukti atau keyakinan terjadinya persetubuhan), merupakan sebuah perbuatan tercela secara moral (mala in se dalam konteks etika), namun bukan merupakan perbuatan pidana (mala prohibita) menurut undang-undang.   

Banyak kalangan awam yang mencoba mencari celah hukum dengan mengaitkan perselingkuhan emosional atau kencan tanpa persetubuhan dengan pasal-pasal kesusilaan lainnya dalam KUHP Nasional. Mari kita uji dua pasal yang paling sering disalahpahami oleh masyarakat:

Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perbuatan Cabul

Beberapa pihak berasumsi bahwa jika persetubuhan tidak terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal perbuatan cabul. Pasal 414 mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain. Perbuatan cabul didefinisikan sebagai segala perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan kesusilaan yang berkaitan dengan nafsu birahi (seperti meraba payudara, alat kelamin, atau berciuman secara nafsu).   

Namun, ada batasan yang sangat ketat untuk memidana perbuatan cabul di antara orang dewasa (consenting adults). Hukum pidana membedakan perbuatan cabul yang dilakukan dengan paksaan (kekerasan/ancaman kekerasan) dan yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Jika perselingkuhan suami Anda dan selingkuhannya dilakukan atas dasar persetujuan mutual (mutual consent), perbuatan cabul tersebut hanya bisa dipidana apabila dilakukan “di muka umum” (melanggar kesusilaan di tempat publik) sesuai dengan ketentuan Pasal 406 KUHP Nasional.

Pertemuan di hotel, check-in, atau berada di dalam kamar yang tertutup adalah perbuatan di ruang privat (private sphere). Oleh karena itu, ketiadaan unsur paksaan dan ketiadaan unsur “di muka umum” membatalkan penerapan pasal perbuatan cabul untuk menjerat perselingkuhan emosional atau perselingkuhan fisik yang konsensual di ruang tertutup.   

Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kohabitasi (Kumpul Kebo)

KUHP Nasional memuat inovasi hukum yang mengatur tentang Kohabitasi dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP Nasional:

“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”    

Sama seperti perzinaan, kohabitasi adalah delik aduan. Namun, penerapan pasal ini membutuhkan pembuktian atas unsur “hidup bersama sebagai suami istri”. Terminologi ini secara sosiologis dan yuridis merujuk pada keadaan di mana pasangan yang tidak terikat perkawinan yang sah tinggal dalam satu atap yang sama secara menetap, berkesinambungan, dan berperilaku layaknya rumah tangga (living together atau kumpul kebo).

Berdasarkan kronologi Anda, sang suami hanya sesekali pergi ke luar kota dan menyewa hotel untuk waktu yang singkat (insidental). Perbuatan memesan kamar hotel untuk satu malam atau beberapa malam tidak memenuhi standar kualifikasi “hidup bersama menetap” yang dimaksud dalam Pasal 412. Sehingga, delik kohabitasi ini pun tidak relevan untuk diterapkan.

Kesimpulan absolut dari penjelasan pada bagian ini adalah Kriminalisasi dalam hukum Indonesia tidak menjangkau ruang hati, pikiran, dan percakapan digital yang bersifat asmara. Hukum pidana memberikan batasan ketat bahwa penghianatan cinta (emotional infidelity) tidak serta-merta menjadi tindak pidana, kecuali jika perselingkuhan itu telah melangkah pada batas penetrasi seksual (perzinaan).   

Namun demikian, penentuan apakah persetubuhan tersebut benar-benar terjadi atau tidak bukan semata-mata bergantung pada pengakuan atau penyangkalan salah satu pihak. Dalam sistem hukum pidana, kebenaran suatu peristiwa ditentukan melalui mekanisme pembuktian yang rasional dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Sistem Pembuktian Pidana Mutakhir dan Valuasi Bukti Elektronik Menurut KUHAP Baru

Pertanyaan kedua dan ketiga Anda bergeser pada wilayah Hukum Acara Pidana (hukum formil): “Kalau tidak ada bukti tertangkap basah atau pengakuan, apakah tetap bisa diproses?” dan “Apakah chat, foto, dan bukti transfer cukup untuk melapor pidana?

Untuk menjawabnya, kita harus menganalisis kekuatan pembuktian (bewijskracht) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional). KUHAP baru ini lahir untuk memperbaiki kelemahan UU Nomor 8 Tahun 1981, terutama untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital.   

Sistem hukum pembuktian pidana di Indonesia menganut teori negatief wettelijk bewijstheorie (pembuktian menurut undang-undang secara negatif). Prinsip ini mewajibkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah menurut undang-undang, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah.   

Di sinilah letak revolusi hukum dalam KUHAP Nasional (UU Nomor 20/2025). Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, jenis-jenis alat bukti yang sah diperluas menjadi:

  1. Keterangan Saksi;
  2. Keterangan Ahli;
  3. Surat (termasuk dokumen digital);
  4. Keterangan Terdakwa;
  5. Barang Bukti;
  6. Bukti Elektronik;
  7. Pengamatan Hakim; dan
  8. Segala sesuatu yang dapat digunakan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.   

Pengakuan Bukti Elektronik sebagai alat bukti yang mandiri (berdiri sendiri dan setara dengan kesaksian manusia) memberikan paradigma baru bagi keadilan. Dalam rezim terdahulu, pesan WhatsApp atau mutasi bank sering kali hanya dianggap sebagai perluasan dari alat bukti surat atau petunjuk. Kini, digital forensic menjadi ujung tombak penegakan hukum.   

Mari kita evaluasi alat bukti yang saat ini dikuasai oleh Anda:

-       Chat WhatsApp (Bukti Elektronik)

Tangkapan layar (screenshot) atau ekstraksi data percakapan WhatsApp yang memuat kata 'sayang', 'janji ketemu', dan 'liburan bareng' membuktikan keberadaan mens rea (niat batin) dan meeting of minds (kesepakatan pikiran) untuk melakukan pertemuan rahasia. Bukti ini mematahkan alibi suami bahwa hubungan mereka murni profesional atau sekadar kebetulan;

-       Bukti Transfer Hotel (Bukti Surat/Elektronik)

Catatan perbankan (mutasi rekening, tagihan kartu kredit) yang memperlihatkan transaksi pembayaran hotel atas nama suami adalah bukti material adanya sarana (opportunity) dan fasilitas. Hotel merupakan ruang privat yang secara sosiologis diidentikkan dengan tempat peristirahatan dan interaksi intim di luar pengawasan publik.

-        Foto di Hiburan Malam (Barang Bukti/Bukti Elektronik)

Visualisasi digital ini menegaskan adanya realisasi actus (perbuatan nyata) dari rencana pertemuan. Foto tersebut memvalidasi kedekatan fisik (afeksi visual).

Tiga instrumen ini, ketika diserahkan kepada Penyidik Polresta Pontianak, secara hukum sudah lebih dari cukup untuk memenuhi standar “Bukti Permulaan yang Cukup” guna menerima Laporan Polisi (LP). Artinya, Anda sangat bisa dan berhak melaporkan perkara ini secara pidana.

Setelah laporan diterima, penyidik memiliki kewenangan berdasarkan KUHAP yang berlaku untuk melakukan tindakan penyidikan guna mengembangkan alat bukti. Penyidik dapat memanggil pihak maskapai penerbangan apabila terdapat dugaan perjalanan bersama, memanggil manajer hotel, menyita buku tamu (guest log), meminta rekaman CCTV, serta memeriksa saksi seperti resepsionis atau petugas housekeeping.

Kekuatan Bukti Petunjuk dan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Perkara Perzinaan

Salah satu kesalahpahaman yang sering berkembang di masyarakat adalah anggapan bahwa perzinaan hanya dapat dipidana apabila pelaku tertangkap basah (flagrante delicto) saat melakukan persetubuhan. Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Kejahatan perzinaan pada hakikatnya adalah clandestine crime (kejahatan rahasia/tersembunyi) yang selalu dilakukan di ruang tertutup tanpa adanya saksi mata langsung yang melihat persetubuhan itu secara visual. Apabila aparat penegak hukum dan pengadilan bersikeras mensyaratkan adanya bukti rekaman video atau penggerebekan langsung, maka niscaya 99% kejahatan zina di Indonesia akan lolos dari jerat hukum. Sistem hukum yang rasional tidak akan membangun syarat pembuktian yang mustahil dipenuhi.

Dalam mengatasi absennya alat bukti langsung (direct evidence), hukum pidana Indonesia menerapkan doktrin Bukti Petunjuk (circumstantial evidence). Menurut konstruksi hukum acara (Pasal 188 KUHAP lama yang filosofinya diintegrasikan dalam “Pengamatan Hakim” dan persesuaian bukti di KUHAP baru), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.   

Dalam praktik peradilan, pembuktian perkara perzinaan sering bertumpu pada kombinasi antara:

-       Keterangan saksi;

-       Bukti elektronik (percakapan, foto, reservasi hotel);

-       Bukti administrasi (pemesanan kamar, data menginap), serta

-       Fakta-fakta lain yang saling berkaitan.

Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa tidak selalu diperlukan bukti tertangkap basah untuk membuktikan unsur perzinaan, sepanjang rangkaian alat bukti yang diajukan membentuk persesuaian yang logis dan meyakinkan. Penyangkalan dari terdakwa bukanlah faktor yang mengikat hakim. Keterangan terdakwa dinilai bersama alat bukti lainnya.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa setiap perkara tetap dinilai secara kasuistis. Tidak setiap keberadaan bersama di kamar hotel otomatis membuktikan telah terjadi persetubuhan. Hakim akan mempertimbangkan konteks, durasi, riwayat hubungan, serta konsistensi alat bukti sebelum sampai pada keyakinan hukum.

Dengan demikian, meskipun tidak terdapat bukti tertangkap basah atau pengakuan langsung, perkara perzinaan tetap dapat diproses apabila penyidik mampu menyusun rangkaian alat bukti yang saling bersesuaian dan memenuhi standar pembuktian menurut hukum.

Perspektif Hukum Perdata dan Keluarga: Perceraian Berbasis Syiqaq dan Pelanggaran Perkawinan

Memasuki jawaban atas pertanyaan ketiga Anda yaitu “Apakah bukti-bukti tersebut hanya bisa jadi alasan perceraian saja, bukan pidana?” Jawabannya adalah bukti tersebut dapat dipergunakan untuk kedua ranah tersebut (Pidana maupun Perdata/Agama), namun dengan standar kemudahan pembuktian yang jauh berbeda.

Meskipun secara pidana Anda sangat bisa melapor ke polisi, Anda harus memahami probabilitas dan beban pembuktian di ranah pidana. Hukum pidana mensyaratkan standar beyond reasonable doubt (melampaui keraguan yang beralasan). Artinya, polisi dan jaksa harus bekerja ekstra membuktikan secara deduktif bahwa persetubuhan di hotel itu mutlak terjadi. Proses ini membutuhkan waktu (pemanggilan saksi hotel luar kota, penyitaan bukti digital oleh forensik siber) dan menguras emosi. Selain itu, ancaman pidana Pasal 411 KUHP Nasional hanya maksimum 1 tahun penjara, yang berarti penyidik tidak dapat melakukan Penahanan (Rutan) pada tahap penyidikan. Pelaku akan tetap bebas selama proses peradilan.   

Sebaliknya, apabila instrumen bukti yang sama, seperti percakapan WhatsApp, dokumentasi keberadaan bersama di tempat hiburan malam, serta bukti transfer atau reservasi hotel, diajukan dalam perkara Hukum Keluarga di Pengadilan Agama, nilai pembuktiannya dapat memiliki dampak yang jauh lebih signifikan terhadap posisi hukum suami. Dalam perkara perceraian, standar pembuktian tidak mensyaratkan pembuktian persetubuhan secara fisik, melainkan cukup menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban kesetiaan atau terjadinya perselisihan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, rangkaian bukti tersebut berpotensi memperkuat dalil adanya ketidaksetiaan dan keretakan rumah tangga.

Di Pengadilan Agama, pembuktian berada dalam ranah hukum perdata, di mana hakim menilai perkara berdasarkan kecukupan dan persesuaian alat bukti yang diajukan untuk membentuk keyakinannya. Standar pembuktiannya tidak mensyaratkan pembuktian yang bersifat mutlak sebagaimana dalam hukum pidana, melainkan cukup menunjukkan bahwa dalil yang diajukan lebih beralasan dan didukung bukti yang memadai.

Hukum Perkawinan Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta bagi yang beragama Islam merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), telah menetapkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pengajuan perceraian.

Terdapat dua dasar normatif yang relevan dan dapat dijadikan landasan oleh Anda berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam:

1.      Alasan Perzinaan (vide Pasal 116 huruf a KHI jo. Pasal 19 huruf a PP 9/1975):
“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”;

2.     Alasan Perselisihan dan Pertengkaran yang Terus-Menerus (Syiqaq) (vide Pasal 116 huruf f KHI jo. Pasal 19 huruf f PP 9/1975):
“Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Kedua alasan tersebut bersifat alternatif, sehingga pembuktian tidak harus terbatas pada unsur perzinaan semata. Apabila rangkaian fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya ketidaksetiaan atau perselisihan yang berlangsung terus-menerus hingga menghilangkan harapan untuk hidup rukun kembali, maka hakim dapat menilai bahwa dasar perceraian telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di Pengadilan Agama Pontianak, hakim tidak dituntut untuk membuktikan secara forensik apakah persetubuhan biologis benar-benar terjadi di kamar hotel guna mengabulkan gugatan cerai. Dalam perkara perceraian, fokus penilaian hakim lebih diarahkan pada apakah telah terjadi pelanggaran kewajiban kesetiaan dan rusaknya kepercayaan dalam rumah tangga yang mengakibatkan tidak lagi terwujudnya kehidupan yang rukun dan harmonis.

Fakta bahwa suami menginap di luar kota bersama perempuan lain, menggunakan dana keluarga untuk memesan hotel, berfoto dalam suasana yang tidak patut di tempat hiburan malam, serta menggunakan panggilan mesra kepada perempuan tersebut, dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran kewajiban kesetiaan dalam perkawinan. Perilaku demikian berpotensi menimbulkan keretakan kepercayaan yang serius dan menjadi pemicu perselisihan yang berkelanjutan (syiqaq).

Apabila bukti-bukti digital tersebut didukung dengan keterangan saksi dari keluarga atau kerabat yang mengetahui secara langsung dampaknya terhadap hubungan suami istri, maka rangkaian alat bukti tersebut pada umumnya telah memenuhi standar kecukupan pembuktian dalam perkara perceraian (cerai gugat) di Pengadilan Agama. Penilaian akhir tetap berada pada keyakinan hakim berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.

Lebih lanjut, mendalilkan perceraian berdasarkan adanya pelanggaran kewajiban kesetiaan oleh suami dapat memperkuat posisi hukum Anda dalam penentuan hak-hak keperdataan pasca-perceraian. Dalam praktik Pengadilan Agama, faktor kesalahan salah satu pihak sering menjadi pertimbangan dalam menilai aspek keadilan dan kepatutan.

Dalam konteks tersebut, Anda berpeluang untuk ditetapkan sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) atas anak-anak, sepanjang memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, Anda juga dapat menuntut pembagian harta bersama (gono-gini), serta hak-hak finansial seperti nafkah iddah, mut’ah, dan kewajiban pembiayaan pendidikan anak yang dibebankan kepada mantan suami sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan akhir tetap bergantung pada pembuktian dan penilaian hakim dalam persidangan.

Kesimpulan Komprehensif dan Rekomendasi Langkah Hukum Strategis

Merangkum dari keseluruhan dekonstruksi hukum materiil, hukum formil, yurisprudensi, dan norma keluarga yang telah dijabarkan, berikut adalah konklusi yang tajam, faktual, dan tidak misleading atas konsultasi klien di Pontianak:

Kesimpulan atas Rumusan Masalah

1.      Status Pidana Perselingkuhan Emosional

Berdasarkan prinsip lex stricta dalam Pasal 411 KUHP Nasional, perselingkuhan yang semata-mata berupa komunikasi emosional tanpa adanya persetubuhan tidak memenuhi unsur delik perzinaan. Hukum pidana tidak menghukum perasaan atau pikiran semata (cogitationis poenam nemo patitur). Namun demikian, apabila terdapat fakta tambahan seperti keberadaan bersama di kamar hotel dalam kondisi tertutup dan privat, hal tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang dinilai untuk membuktikan terpenuhinya unsur persetubuhan, sepanjang didukung alat bukti lain yang sah.

2.     Ketiadaan Bukti Tertangkap Basah

Perkara perzinaan tetap dapat diproses meskipun tidak terdapat penggerebekan atau pengakuan langsung dari pelaku. Penyangkalan dari terlapor bukanlah faktor yang mengikat hakim. Sistem pembuktian pidana Indonesia mengenal konsep bukti petunjuk, yaitu persesuaian antara berbagai fakta yang saling berkaitan (misalnya bukti sewa hotel, percakapan mesra, dan keberadaan bersama dalam ruang privat) yang dapat membentuk keyakinan hakim apabila dinilai cukup dan logis dalam persidangan.

3.     Kekuatan Bukti (Pidana vs Perceraian)

Bukti percakapan WhatsApp, mutasi transfer atau reservasi hotel, serta dokumentasi foto pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti elektronik yang sah menurut hukum acara. Dalam konteks pidana, bukti tersebut dapat menjadi dasar bukti permulaan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, standar pembuktiannya berada dalam ranah perdata. Rangkaian bukti tersebut, apabila dikaitkan dengan keterangan saksi dan fakta perselisihan yang berkelanjutan, pada umumnya memiliki bobot yang signifikan untuk mendukung dalil pelanggaran kewajiban perkawinan dan perselisihan terus-menerus (syiqaq) sebagaimana diatur dalam Pasal 116 huruf (f) KHI dan Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975. Penilaian akhir tetap berada pada keyakinan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan.

Rekomendasi Langkah Hukum Strategis

Dengan tetap memahami dampak emosional yang dialami klien, langkah hukum yang ditempuh perlu didasarkan pada rasionalitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Strategi yang dapat dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

Pengamanan Bukti Digital

Langkah awal yang paling penting adalah mengamankan seluruh bukti yang relevan. Lakukan pencadangan (backup), tangkapan layar, serta dokumentasi mutasi perbankan atau reservasi hotel secara sistematis. Bukti elektronik harus dijaga keasliannya dan tidak dimodifikasi agar memenuhi standar keabsahan menurut hukum acara yang berlaku.

Hindari menghapus, merusak, atau mengubah data pada perangkat apa pun sebelum seluruh bukti terdokumentasi dengan baik. Integritas bukti akan menentukan kekuatan posisi hukum klien di kemudian hari.

Evaluasi Delik Aduan Secara Proporsional

Karena Pasal 411 KUHP Nasional merupakan delik aduan absolut, proses pidana hanya dapat berjalan atas pengaduan dari pasangan yang sah. Klien memiliki hak untuk mengajukan laporan apabila merasa dirugikan secara hukum.

Namun, pengaduan pidana sebaiknya dipertimbangkan secara matang sebagai instrumen penegakan hukum, bukan sebagai alat tekanan. Hak pencabutan aduan sebelum pemeriksaan persidangan dimulai memberikan ruang untuk penyelesaian yang lebih fleksibel apabila di kemudian hari tercapai kesepakatan yang adil.

 Pengajuan Cerai Gugat di Pengadilan Agama

Secara paralel atau setelah mempertimbangkan situasi secara menyeluruh, klien dapat mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Pontianak. Dalam ranah perdata, fokus pembuktian tidak pada pembuktian persetubuhan secara forensik, melainkan pada adanya pelanggaran kewajiban kesetiaan dan perselisihan yang berkelanjutan.

Dalam proses tersebut, klien dapat sekaligus mengajukan tuntutan mengenai:

-        Hak asuh anak (hadhanah);

-        Pembagian harta Bersama;

-        Nafkah iddah dan mut’ah;

-        Kewajiban pembiayaan pendidikan dan kebutuhan anak.

Penetapan tetap berada pada pertimbangan hakim berdasarkan asas keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Ruang Penyelesaian dan Restoratif

Apabila di tengah proses terjadi kesepakatan yang sah dan adil, hukum memberikan ruang bagi penyelesaian secara damai. Dalam konteks delik aduan, hak pencabutan aduan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan persidangan.

Penyelesaian tersebut harus dilakukan secara sukarela, transparan, dan tidak melanggar hukum, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terbaik bagi klien serta anak-anak.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.