Pengantar
Konsep pengeluaran tahanan demi hukum merupakan salah satu pilar
fundamental dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk menjamin
perlindungan hak asasi manusia dari potensi kesewenang-wenangan aparatur
penegak hukum.
Secara doktrinal, penahanan adalah perampasan kemerdekaan fisik seseorang
yang pada dasarnya belum tentu bersalah, karena masih dilindungi oleh asas
praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu,
pelaksanaannya wajib tunduk secara absolut pada asas
due process of law.
Asas ini mensyaratkan bahwa setiap tindakan pembatasan kebebasan harus
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki batas waktu
yang presisi, serta tunduk pada pengawasan yudisial yang ketat.
Apabila batas waktu penahanan yang diizinkan oleh undang-undang telah
terlampaui, atau apabila masa penahanan telah menyamai maupun melebihi
ancaman pidana dan/atau vonis pidana yang dijatuhkan, maka negara secara
serta-merta kehilangan dasar hukum (regtsgrond) untuk mempertahankan
pengekangan fisik terhadap individu tersebut.
Konsekuensi yuridis yang mutlak dari hilangnya dasar hukum ini adalah
kewajiban untuk mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari tempat
penahanan seketika itu juga. Mekanisme ini secara formal dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia
dengan terminologi pengeluaran tahanan demi hukum.
Pembaruan hukum pidana materiil dan formil di Indonesia telah mencapai
titik kulminasi yang krusial dengan mulai berlakunya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
(selanjutnya disebut KUHP Nasional) dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(selanjutnya disebut KUHAP Nasional Baru) secara efektif pada tanggal 2
Januari 2026. Kehadiran dua instrumen hukum utama ini, yang diiringi dengan
peraturan teknis pelaksanaannya seperti
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, membawa implikasi
doktrinal dan praktis yang sangat signifikan terhadap tata cara, batas
waktu, mekanisme pengawasan penahanan, serta prosedur pengeluaran tahanan
demi hukum.
Ruang lingkup pembaruan pada tahun 2026 ini secara khusus menata ulang
keseimbangan antara kewenangan negara dalam melakukan upaya paksa
(dwangmiddelen) dan hak konstitusional warga negara atas kebebasan.
Oleh karena itu, ariktel kali ini disusun untuk menguraikan secara
komprehensif, objektif, dan sistematis mengenai pembaruan konsep pengeluaran
tahanan demi hukum bagi terdakwa yang telah menjalani hukuman pidana atau
yang masa penahanannya telah melampaui batas waktu hukum.
Konsep Pengeluaran Tahanan Demi Hukum dalam KUHAP Lama
Dalam kerangka normatif rezim sebelumnya, batas waktu penahanan diatur
secara berjenjang berdasarkan kewenangan instansi penegak hukum yang
menangani perkara pada setiap tahapan peradilan. Pengaturan ini dirumuskan
agar pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara cermat, namun tetap terikat
pada pembatasan waktu administratif agar tersangka atau terdakwa tidak
ditahan tanpa batas waktu yang jelas.
Konsekuensi dari lewatnya batas waktu ini secara eksplisit diatur sebagai
pengeluaran demi hukum. Berikut adalah analisis dogmatis dan presisi
terhadap pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
Penahanan Tingkat Penyidikan
Tahap penyidikan merupakan titik awal di mana upaya paksa berupa penahanan
mulai diterapkan secara masif. Pada tingkat ini, kewenangan diberikan kepada
penyidik kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan undang-undang.
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHAP Lama”, menyatakan bahwa:
“Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.”
Kemudian, Pasal 24 ayat (2) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut
umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.”
Dan, Pasal 24 ayat (4) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Setelah waktu enam puluh hari tersebut,
penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.”
Secara doktrinal, batas maksimum kewenangan penahanan pada tingkat
penyidikan adalah 60 (enam puluh) hari. Dasar hukum kewenangan ini murni
bersifat administratif-kalkulatif. Unsur utama dalam pasal ini adalah “kepentingan pemeriksaan yang belum selesai”, yang sering kali diinterpretasikan secara luas oleh penyidik untuk
mendapatkan perpanjangan dari penuntut umum.
Namun, batas waktu 60 hari bersifat limitatif dan absolut. Konsekuensi
yuridisnya sangat tegas yaitu
apabila dalam waktu 60 hari tersebut berkas perkara belum dinyatakan
lengkap (P-21) dan belum dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka kewenangan
penahanan penyidik seketika gugur. Tersangka wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum saat itu juga,
meskipun proses penyidikan secara substansial belum dihentikan dan statusnya
masih sebagai tersangka.
Penahanan Tingkat Penuntutan
Setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik, kewenangan yuridis atas
penahanan beralih sepenuhnya kepada penuntut umum.
Pasal 25 ayat (1) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.”
Kemudian, Pasal 25 ayat (2) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua
pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.”
Dan, Pasal 25 ayat (4) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah
mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.”
Pada tahap ini, penuntut umum memiliki kewenangan penahanan absolut selama
20 (dua puluh) hari. Apabila penyusunan surat dakwaan dan persiapan
pelimpahan perkara ke pengadilan membutuhkan waktu tambahan, perpanjangan
dapat diajukan kepada ketua pengadilan negeri selama 30 (tiga puluh) hari.
Akumulasi batas waktu maksimal di tingkat penuntutan adalah 50 (lima puluh)
hari.
Konsekuensi yuridis dari terlampauinya masa 50 hari ini memaksa penuntut
umum untuk melepaskan tersangka demi hukum. Kelalaian dalam menerbitkan surat perintah pengeluaran tahanan
berimplikasi pada perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (wederrechtelijke vrijheidsberoving).
Penahanan Tingkat Pengadilan Negeri
Ketika surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan diterima oleh pengadilan
negeri, status tersangka berubah menjadi terdakwa, dan kewenangan penahanan
beralih ke tangan majelis hakim yang mengadili perkara.
Pasal 26 ayat (1) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah
penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.”
Pasal 26 ayat (2) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua
pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.”
Kemudian, Pasal 26 ayat (4) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus,
terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.”
Dalam tingkat pemeriksaan pertama, hakim terikat pada tenggat waktu
kumulatif maksimal 90 (sembilan puluh) hari. Unsur “walaupun perkara tersebut belum diputus” menegaskan bahwa pengeluaran demi hukum di tingkat ini merupakan
instrumen paksa agar peradilan diselenggarakan secara cepat dan sederhana.
Inefisiensi lembaga peradilan dalam memeriksa saksi, ahli, atau bukti,
hingga berlarut-larut melebihi 90 hari, tidak boleh dibebankan pada hak
kemerdekaan terdakwa.
Penahanan Tingkat Pengadilan Tinggi
Apabila terhadap putusan pengadilan negeri diajukan upaya hukum banding,
maka kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.
Pasal 27 ayat (1) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat
perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.”
Kemudian, Pasal 27 ayat (2) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua
pengadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.”
Dan, Pasal 27 ayat (4) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus,
terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.”
Identik dengan konstruksi pada pengadilan tingkat pertama, pemeriksaan
tingkat banding memiliki batas waktu penahanan kumulatif 90 (sembilan puluh)
hari yang berujung pada kewajiban pengeluaran demi hukum apabila terlampaui.
Status putusan pengadilan negeri yang belum inkracht tidak menghalangi
kewajiban pelepasan ini.
Penahanan Tingkat Mahkamah Agung
Pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung memiliki durasi yang secara historis
diberikan kelonggaran lebih panjang dalam KUHAP Lama.
Pasal 28 ayat (1) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat
perintah penahanan untuk paling lama lima puluh hari.”
Lalu, Pasal 28 ayat (2) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua
Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.”
Kemudian, Pasal 28 ayat (4) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum
diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.”
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung diberikan kewenangan penahanan
kumulatif maksimal 110 (seratus sepuluh) hari. Kelonggaran ini sebelumnya
didasarkan pada beban perkara di tingkat kasasi. Namun, apabila putusan
kasasi belum dijatuhkan melewati hari ke-110, konsekuensi yuridisnya tetap
sama: terdakwa harus dilepaskan demi hukum.
Pengecualian Jangka Waktu Penahanan
Sebagai katup pengaman (safety valve) bagi tindak pidana tertentu,
KUHAP Lama menyediakan mekanisme perpanjangan khusus yang melampaui batas
reguler. Sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) KUHAP Lama,
menyatakan bahwa:
“Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal
24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan,
penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang didasarkan
atas alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a.
tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat,
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
b.
perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun
atau lebih.”
Kemudian, Pasal 29 ayat (2) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh
hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang
lagi untuk paling lama tiga puluh hari.”
Pengecualian ini memberikan ekstensi waktu tambahan maksimal 60 (enam
puluh) hari pada setiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan,
pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun kasasi). Ekstensi ini bersifat
sangat limitatif, hanya berlaku jika terdapat kendala medis berat atau
ancaman pidana di atas sembilan tahun.
Meskipun terdapat klausul pengecualian tersebut, penerapannya tetap
memiliki batas maksimal sesuai ketentuan undang-undang. Setelah batas
akumulasi perpanjangan penahanan berakhir, penyidik atau penuntut umum wajib
mengeluarkan tersangka atau terdakwa demi hukum. Apabila penahanan tetap
dilakukan setelah melewati batas pengecualian tersebut, maka penahanan itu
menjadi tidak sah dan dapat diajukan gugatan melalui mekanisme praperadilan
untuk menuntut ganti kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan Pasal
31 KUHAP.
Pengaruh KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Pemberlakuan KUHP Nasional (Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023) tidak
hanya memperbarui jenis tindak pidana, tetapi juga membawa transformasi
dogmatis yang sangat mendasar terhadap sistem pemidanaan. Transformasi ini
secara langsung berimplikasi pada konstruksi hukum penahanan dan prosedur
pengeluaran tahanan demi hukum.
Analisis normatif terhadap KUHP Nasional menunjukkan adanya pergeseran
paradigma dari keadilan retributif (retributive justice) yang
berorientasi pada pembalasan, menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif,
yang mensyaratkan perlakuan yang lebih ketat, rasional, dan proporsional
terhadap perampasan kemerdekaan fisik.
Dekriminalisasi dan Penghentian Proses Hukum (Lex Mitior)
Ketentuan peralihan dalam Buku Kesatu KUHP Nasional memberikan instrumen
perlindungan hukum yang sangat kuat bagi terdakwa melalui prinsip
lex mitior (ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa jika
terjadi perubahan undang-undang) dan konsep dekriminalisasi.
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Nasional”, menyatakan bahwa:
“Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana
menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap
tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.”
Lalu, Pasal 3 ayat (3) KUHP Nasional, menyatakan bahwa:
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan terhadap
tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa
dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat
pemeriksaan.”
Kemudian, Pasal 3 ayat (4) KUHP Nasional, menyatakan bahwa:
“Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan
yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan
perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan
dihapuskan.”
Implikasi normatif dari pasal-pasal ini diatur lebih lanjut secara presisi
operasional melalui
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman
Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Berdasarkan instrumen tersebut, dalam situasi di mana suatu perbuatan
mengalami dekriminalisasi, hakim diwajibkan untuk mengeluarkan penetapan,
bukan sekadar putusan sela administratif.
Penetapan tersebut tidak hanya berfungsi menghentikan proses persidangan,
melainkan wajib secara eksplisit memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan
dari tahanan demi hukum.
SEMA Nomor 1 Tahun 2026
menggarisbawahi bahwa amar penetapan sekurang-kurangnya memuat:
1.
Menyatakan perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana;
2.
Menyatakan proses hukum dihentikan demi hukum;
3.
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan apabila Terdakwa
ditahan.
Hal ini memberikan kepastian bahwa proses transisi rezim pidana pada tahun
2026 tidak menghasilkan kekosongan administratif yang dapat digunakan
sebagai dalih untuk memperlama penahanan warga negara yang perbuatannya
tidak lagi dipandang sebagai kejahatan.
Perhitungan Pengurangan Masa Tahanan terhadap Pidana
KUHP Nasional mengatur secara tegas dan matematis bahwa setiap durasi yang
dihabiskan oleh terdakwa dalam masa penahanan harus dikalkulasikan sebagai
bagian integral dari eksekusi hukuman pidana yang dijatuhkan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat (1) KUHP Nasional, menyatakan bahwa:
“Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan
dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan yang
telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap.”
Kewajiban pengurangan masa penahanan ini bermakna bahwa apabila hakim
menjatuhkan vonis pidana penjara yang lamanya sama persis dengan masa
penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses peradilan, maka pidana
penjara tersebut menurut hukum dianggap telah tuntas dilaksanakan.
Konsekuensi yuridisnya, dalam amar putusannya, hakim wajib memerintahkan
pengeluaran terdakwa dari tahanan seketika itu juga. Hal ini memperjelas
konsep bahwa masa perampasan kemerdekaan yang bersifat preventif di tahap
penyidikan hingga persidangan, secara otomatis dikonversi dan dieksekusi
sebagai perampasan kemerdekaan punitif purnawaktu. Terdakwa yang sudah
menjalani masa penahanan yang ekuivalen dengan ancaman pidana atau vonisnya,
bebas demi hukum.
Pidana Pengawasan dan Pemaafan Hakim
Di samping pidana penjara, KUHP Nasional memperkenalkan berbagai alternatif
pemidanaan serta memperluas diskresi yudisial, yang berdampak langsung pada
mekanisme pengeluaran tahanan demi hukum.
Pertama, terkait mekanisme Pidana Pengawasan yang diatur dalam Pasal 75 dan
Pasal 76 KUHP Nasional. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan oleh hakim
sebagai alternatif pengganti pidana penjara untuk tindak pidana yang diancam
dengan hukuman maksimal 3 (tiga) tahun. Berdasarkan pedoman dalam SEMA Nomor
1 Tahun 2026, apabila hakim menjatuhkan pidana pengawasan, maka secara
doktrinal pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani di dalam fasilitas
lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, dalam amar putusannya, hakim
memiliki kewajiban untuk mencantumkan perintah agar terdakwa dikeluarkan
dari tahanan untuk selanjutnya menjalani masa pengawasan (maksimal 3 tahun)
di tengah masyarakat, selama mematuhi syarat umum dan syarat khusus yang
ditetapkan.
Kedua, inovasi mengenai Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon)
yang direkognisi dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional. Apabila dalam
persidangan hakim menilai perbuatan terdakwa memang terbukti secara sah dan
meyakinkan, namun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, pemaafan dari
korban, atau keadaan personal pelaku pada waktu tindak pidana terjadi, hakim
dapat memutuskan untuk memberikan pemaafan. Dalam skenario ini, terdakwa
sama sekali tidak dijatuhi pidana maupun tindakan. Terkait hal tersebut,
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memerintahkan secara imperatif bahwa amar putusan
pemaafan hakim harus dengan tegas memuat rumusan: “Memerintahkan untuk
segera membebaskan Terdakwa” apabila yang bersangkutan berstatus sebagai
tahanan.
Kedua instrumen ini mengubah lanskap mekanis dari pengeluaran tahanan, dari
yang sebelumnya murni akibat kegagalan administratif penyelesaian perkara
(habis masa waktu), menjadi hasil dari konstruksi keadilan substantif dalam
menjatuhkan sanksi hukum.
Perubahan dalam KUHAP Nasional Baru
Kehadiran KUHAP Nasional Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) bertujuan
untuk merekonstruksi prosedur acara pidana nasional, khususnya dalam tata
kelola upaya paksa dan batas waktu penahanan. Restrukturisasi ini ditujukan
untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, menjamin kepastian hukum, dan
menutup rapat celah interpretasi normatif yang sebelumnya kerap dimanfaatkan
untuk memperlama status penahanan secara tidak proporsional.
Rekonstruksi Batas Waktu Penahanan di Tingkat Penyidikan Saat Ini
Pengaturan mengenai durasi penahanan dalam KUHAP Nasional Baru
didistribusikan secara berjenjang melalui Pasal 102 hingga Pasal 106, yang
menunjukkan adanya reformulasi waktu, terutama pada instansi tertinggi
peradilan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 102 ayat (1) KUHAP Nasional Baru,
menyatakan bahwa:
“Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada
tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2)
untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.”
Kemudian, Pasal 102 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan
kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh)
Hari.”
Selanjutnya, ketentuan Pasal 102 ayat (3) KUHAP Nasional Baru,
menyatakan bahwa:
“Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.”
Kewajiban pengeluaran yang diatur dalam Pasal 102 ayat (3) merupakan
manifestasi langsung dari mekanisme pengeluaran tahanan demi hukum.
Konstruksi norma identik diimplementasikan pada tahap penuntutan.
Sebagaimana ketentuan, Pasal 103 ayat (1) KUHAP Nasional Baru,
menyatakan bahwa:
“Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada
tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.”
Pasal 103 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan
kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari.”
Pasal 103 ayat (3) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari
tahanan.”
Jika batas waktu 30 hari tambahan terlampaui, penuntut umum wajib
melepaskan tersangka. Pada tahap pemeriksaan di tingkat persidangan
pertama:
Pasal 104 ayat (1) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Hakim pengadilan negeri yang Mengadili perkara dengan penetapannya dapat
melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) Hari.”
Pasal 104 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan
Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) Hari.”
Pasal 104 ayat (3) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari
tahanan.”
Batas waktu pada pengadilan tinggi juga ditetapkan dengan formulasi serupa
(30 hari batas utama dan perpanjangan 60 hari) melalui Pasal 105 KUHAP
Nasional Baru. Namun, reformasi dan perubahan paling krusial terjadi pada
tingkat pemeriksaan akhir di Mahkamah Agung sebagaimana ketentuan
Pasal 106 ayat (1) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan
penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
Hari.”
Pasal 106 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.”
Pasal 106 ayat (3) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.”
Melalui rumusan Pasal 106 ini, batas waktu kewenangan penahanan Mahkamah
Agung direduksi secara signifikan. Durasi awal yang dalam KUHAP Lama
ditetapkan 50 hari, dipangkas menjadi 30 hari. Hal ini mencerminkan komitmen
doktrinal pembentuk undang-undang untuk menyamakan kedudukan dan tanggung
jawab setiap tingkat peradilan dalam mempercepat penyelesaian perkara (speedy trial).
Adapun mengenai pengecualian untuk kondisi darurat medis atau ancaman
pidana berat, KUHAP Nasional Baru mengaturnya pada Pasal 107.
Pasal 107 ayat (1) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan
Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk
kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena:
a.
Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat,
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
b.
perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan)
tahun atau lebih.”
Kemudian, Pasal 107 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut
masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) Hari.”
Dan, Pasal 107 ayat (6) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum
selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.”
Batas Penahanan Absolut dan Mekanisme Korektif (Ganti Rugi)
Inovasi paling radikal dan progresif dalam KUHAP Nasional Baru terletak
pada upayanya menutup celah normatif yang di masa lalu kerap menimbulkan
ketidakadilan, yakni durasi masa penahanan kumulatif yang melebihi ancaman
hukuman pidana itu sendiri.
Pasal 109 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman
pidana maksimum.”
Pasal ini bekerja sebagai doktrin pembatas mutlak (absolute limit).
Ketentuan ini menjamin bahwa instrumen perpanjangan waktu penahanan
administratif yang diatur dalam Pasal 102 hingga Pasal 107 tidak dapat
dieksploitasi untuk menahan seseorang melampaui ancaman pidana substansial
dari delik yang didakwakan kepadanya. Jika seorang terdakwa disangkakan
dengan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 6
(enam) bulan, dan proses persidangan mengalami penundaan bertubi-tubi hingga
melewati 6 bulan kalender, maka terdakwa berhak atas pengeluaran dari
tahanan demi hukum seketika itu juga, tanpa perlu menunggu penyelesaian
tahap banding atau kasasi.
Apabila aparatur negara melanggar kaidah hukum ini dengan tetap menahan
individu melewati ancaman pidana maksimum atau melanggar masa perpanjangan
administratif, KUHAP Nasional Baru memberikan mekanisme korektif yang
tajam.
Pasal 109 ayat (1) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:
“Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan
Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugi
kepada pengadilan negeri.”
Penahanan yang terlampaui batas, baik dari sisi akumulasi waktu per jenjang
(administrative limit) maupun dari sisi ancaman pidana maksimum (substantive limit), dikategorikan sebagai tindakan yang cacat hukum (tidak sah) dan
membukakan pintu pertanggungjawaban material bagi negara.
Selain itu, KUHAP Nasional Baru juga mengatur tentang mekanisme pembantaran
yang krusial untuk dipahami agar tidak terjadi cacat kalkulasi masa
penahanan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 111 ayat (2) KUHAP Nasional Baru,
menyatakan bahwa:
“Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai
masa Penahanan.”
Pembantaran akibat kondisi medis terdakwa yang dirawat di rumah sakit
menyela hitungan argometer penahanan. Oleh karena itu, perhitungan
pengeluaran demi hukum akan diskors (paused) selama masa pembantaran
berlangsung.
Perbandingan Komprehensif (Naratif)
Transisi yuridis dari rezim KUHAP Lama (UU 8/1981) menuju KUHAP Nasional
Baru (UU 20/2025) merepresentasikan loncatan paradigma dalam penyempurnaan
perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa. Analisis perbandingan
ini dapat diuraikan secara sistematis melalui beberapa dimensi doktrinal
utama.
Pertama, Perbedaan Durasi Waktu pada Tingkat Kasasi.
Dalam rezim KUHAP Lama, otoritas awal penahanan oleh Hakim Mahkamah Agung
memiliki ambang batas yang paling panjang, yakni 50 hari, yang kemudian
dapat ditambah melalui perpanjangan 60 hari. Desain hukum ini dahulu
dipandang rasional mengingat besarnya tunggakan perkara di Mahkamah Agung.
Namun, sering kali hal ini berakibat pada masa tunggu yang tidak
proporsional bagi kemerdekaan terdakwa, mengorbankan kepastian hukum. KUHAP
Nasional Baru secara tegas memangkas batas waktu otoritas awal tersebut
menjadi 30 hari. Pemangkasan ini bukan sekadar efisiensi birokrasi,
melainkan manifestasi aktualisasi dari prinsip
due process of law serta asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya
ringan. Setiap tingkat peradilan dituntut memiliki beban tanggung jawab
durasi yang setara.
Kedua, Perbedaan Akibat Hukum dan Limitasi Absolut.
KUHAP Lama tidak memberikan klausul penegas yang secara mutlak melarang
durasi penahanan melampaui ancaman pidana. Pengawasan pembebasan dalam
sistem yang lama bertumpu sepenuhnya pada kalkulasi hari administratif pada
setiap tingkat peradilan. Hal ini menimbulkan anomali yuridis di mana
seorang terdakwa dengan delik ringan dapat mendekam dalam proses peradilan
lebih lama dibandingkan ancaman hukuman sesungguhnya. Melalui adagium
In dubio pro reo (apabila hakim/hukum dihadapkan pada keraguan, maka
putuskan hal yang paling meringankan terdakwa), pembentuk undang-undang di
tahun 2025 menegaskan rasio legisnya melalui Pasal 109 ayat (2) KUHAP
Nasional Baru. Pembatasan absolut bahwa penahanan tidak boleh melebihi
ancaman pidana maksimum mengikat seluruh jenjang aparatur penegak hukum.
Jika akumulasi waktu penahanan telah menyentuh limit ancaman pidana maksimal
(bahkan sebelum vonis banding atau kasasi dibacakan), maka prosedur
pengeluaran demi hukum harus dieksekusi seketika. Mekanisme ini menggeser
kontrol administratif menjadi kontrol keadilan substantif.
Ketiga, Interkoneksi dengan Asas Legalitas dan Dekriminalisasi.
Perbandingan rezim penahanan tidak dapat dilepaskan dari fondasi hukum
pidana materiil. Adagium
Nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege (tidak ada kejahatan
tanpa peraturan undang-undang yang mendahuluinya) yang dianut secara
fundamental kini mendapatkan artikulasi baru melalui KUHP Nasional (UU
1/2023 dan UU 1/2026). Asas legalitas tidak sekadar melarang pemidanaan
tanpa dasar hukum, tetapi juga melahirkan kewajiban pembebasan seketika
melalui mekanisme retroaktif yang menguntungkan terdakwa (lex mitior). Terintegrasinya Pasal 3 KUHP Nasional bersama SEMA Nomor 1 Tahun 2026
memberikan panduan teknis yang solid bagi peradilan untuk melepaskan tahanan
demi hukum melalui Penetapan Hakim manakala terjadi dekriminalisasi. Sesuatu
yang di masa pra-2026 kerap terjebak dalam sengkarut prosedur.
Keempat, Kaidah Transisi Hukum. Dengan beroperasinya aturan ini pada tahun 2026, berlakulah adagium Lex posterior derogat legi priori (hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lebih lama). Seluruh mekanisme perpanjangan penahanan dari rezim KUHAP Lama (UU 8/1981) yang tidak sejalan dengan KUHAP Nasional Baru menjadi tidak memiliki daya laku (invalid) sejak 2 Januari 2026. Ketentuan peralihan dalam Pasal 361 KUHAP Nasional Baru menjamin bahwa perkara yang belum memasuki tahapan pemeriksaan persidangan wajib segera tunduk pada prosedur kalkulasi dan batas waktu dari sistem hukum yang baru.
| Tahap Pemeriksaan / Upaya Paksa | KUHAP Lama (UU 8/1981) | KUHAP Nasional Baru (UU 20/2025) | Pihak yang Berwenang Memberikan Perpanjangan |
|---|---|---|---|
| Penyidikan | 20 hari + 40 hari. | 20 hari + 40 hari. | Penuntut Umum. |
| Penuntutan | 20 hari + 30 hari. | 20 hari + 30 hari. | Ketua Pengadilan Negeri. |
| Pengadilan Negeri | 30 hari + 60 hari. | 30 hari + 60 hari. | Ketua Pengadilan Negeri. |
| Pengadilan Tinggi (Banding) | 30 hari + 60 hari. | 30 hari + 60 hari. | Ketua Pengadilan Tinggi. |
| Mahkamah Agung (Kasasi) | 50 hari + 60 hari. | 30 hari + 60 hari. | Ketua Mahkamah Agung. |
| Pengecualian Khusus (Medis/Berat) | 30 hari + 30 hari (berlaku pada setiap tingkat pemeriksaan). | 30 hari + 30 hari (berlaku pada setiap tingkat pemeriksaan). | Sesuai jenjang tingkat pemeriksaan. |
| Limitasi Waktu Absolut | Bergantung pada batas akumulasi administratif pada tiap tingkat pemeriksaan. | Tidak boleh melebihi batas waktu administratif serta secara absolut tidak boleh melampaui ancaman pidana maksimum. | Ketentuan imperatif berdasarkan undang-undang. |
Dampak Praktis bagi Terdakwa
Pembaruan
hukum acara pidana dan materiil di tahun 2026 memberikan kepastian hukum yang
jauh lebih terukur, di mana dampak praktisnya secara signifikan menekan
probabilitas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersumber dari penahanan
sewenang-wenang. Ekosistem hukum pidana menjadi lebih ketat, terpadu, rasional,
dan menuntut aparatur penegak hukum untuk lebih berdisiplin dalam manajemen
waktu penanganan perkara.
Perlindungan
yang Lebih Kuat dan Presisi. Di bawah
rezim KUHAP Nasional Baru, terdakwa yang dijerat dengan tindak pidana dengan
klasifikasi ancaman hukuman rendah (misalnya ancaman maksimal kurang dari 1
tahun) tidak lagi berada dalam ancaman eksploitasi perpanjangan penahanan
secara mekanis dari tingkat ke tingkat. Keberadaan Pasal 109 ayat (2) KUHAP
Nasional Baru menempatkan tameng mutlak. Misalkan ancaman pidana maksimal
sebuah delik adalah 1 tahun (365 hari). Apabila pemeriksaan perkara berjalan
lambat hingga ke tingkat kasasi, dan masa penahanan kumulatif telah menyentuh
angka 365 hari, maka terdakwa berhak dan wajib dievakuasi dari rutan demi hukum
pada detik itu juga, meski majelis belum membacakan vonis kasasi. Ini mengubah
paradigma dari penahanan yang bergantung pada surat administrasi semata,
menjadi penahanan yang dibatasi oleh beban substansi kejahatan itu sendiri.
Sistem
Pengawasan, Koreksi, dan Ganti Rugi.
Hak atas ganti rugi dan rehabilitasi yang ditopang oleh perluasan yurisdiksi
Praperadilan (Pasal 158 KUHAP Nasional Baru) memberikan terdakwa saluran nyata
untuk menggugat aparat penegak hukum yang abai. Ketika batas waktu jatuh tempo,
Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan)
memiliki dasar yurisprudensi dan legalitas yang lebih tajam untuk secara otonom
membebaskan tahanan demi hukum. Karutan tidak perlu tersandera oleh
keterlambatan administratif jaksa atau kepaniteraan dalam mengirimkan surat
penetapan perpanjangan, manakala kalender telah membuktikan kadaluwarsanya masa
tahanan.
Status
Hukum dan Perhitungan Masa Pemidanaan Khusus. Bagi terdakwa yang proses hukumnya selesai, dan vonis pidana penjara
yang dijatuhkan sama persis dengan total hari ia mendekam di tahanan, status
hukumnya terbebaskan seketika di persidangan melalui amar pengeluaran. Sesuai
Pasal 61 KUHP Nasional, seluruh masa pengekangan fisik (penangkapan dan
penahanan) dikurangkan dari masa pemidanaan. Lebih jauh, integrasi konsep
keadilan restoratif melalui pemidanaan alternatif seperti Pidana Pengawasan
(Pasal 76 KUHP Nasional) meminimalisasi potensi terdakwa bertahan lama di
lembaga pemasyarakatan. Jika dijatuhi pidana pengawasan, mekanisme pembebasan
dilakukan melalui perintah pengeluaran dari tahanan yang dituangkan dalam amar
putusan, sehingga hukuman dilanjutkan di ranah eksternal.
Potensi
Celah Normatif (Loopholes).
Kendati desain hukum 2026 sangat komprehensif, celah administratif tetap
membutuhkan pengawasan dari penasihat hukum. Salah satunya menyangkut
konstruksi “pembantaran”. Dalam Pasal 111 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, masa
pembantaran karena alasan sakit yang mewajibkan rawat inap di rumah sakit,
tidak dihitung sebagai masa penahanan. Ketentuan ini berpotensi merugikan
terdakwa apabila status perawatan medis disalahgunakan atau proses
administrasinya dibiarkan mengambang, mengingat argometer pengeluaran demi
hukum dihentikan sementara (paused). Advokat dan pihak keluarga harus
secara aktif mengawasi status faktual dan dokumen pembantaran untuk mencegah
pergeseran titik jatuh tempo absolut pengeluaran demi hukum.
Kesimpulan
Konsep
dan mekanisme pengeluaran tahanan demi hukum dalam sistem peradilan pidana
Indonesia pada tahun 2026 telah mengalami penyempurnaan dogmatis yang sangat
esensial dan progresif. Kehadiran KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023) dan KUHAP Nasional Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) secara
objektif mereduksi otoritarianisme administratif masa lalu, dengan menciptakan
matriks pengawasan yang lebih kaku, rigid, dan rasional. Pemangkasan durasi
penahanan tingkat kasasi dari 50 hari menjadi 30 hari, serta pengukuhan batas
absolut dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, yang menegaskan bahwa
total durasi penahanan tidak diperkenankan melampaui ancaman pidana maksimum, merupakan
tonggak pencapaian pelindungan due process of law yang nyata.
Di
ranah pidana materiil, penerapan prinsip lex mitior yang diiringi
pedoman operasional dari SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan instruksi
manajerial yang tegas bagi hakim untuk mengeluarkan penetapan pembebasan
terdakwa seketika saat terjadi dekriminalisasi. Begitu pula terkait penjatuhan
pidana alternatif seperti pidana pengawasan, hakim secara imperatif diwajibkan
untuk memerintahkan pengeluaran dari tahanan dalam amar putusan. Secara
doktrinal, pembaruan komprehensif ini sukses mengubah wajah peradilan pidana
dengan memaksa seluruh aparatur penegak hukum untuk beroperasi dengan tingkat
presisi dan akuntabilitas waktu yang tinggi, serta memitigasi potensi
pelanggaran hak asasi manusia atas kebebasan fisik yang dijamin oleh
konstitusi.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


