layananhukum

Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Terdakwa Usai Menjalani Hukuman Pidana (Update 2026)

 

Pengantar

Konsep pengeluaran tahanan demi hukum merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dari potensi kesewenang-wenangan aparatur penegak hukum.

Secara doktrinal, penahanan adalah perampasan kemerdekaan fisik seseorang yang pada dasarnya belum tentu bersalah, karena masih dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, pelaksanaannya wajib tunduk secara absolut pada asas due process of law.

Asas ini mensyaratkan bahwa setiap tindakan pembatasan kebebasan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki batas waktu yang presisi, serta tunduk pada pengawasan yudisial yang ketat.

Apabila batas waktu penahanan yang diizinkan oleh undang-undang telah terlampaui, atau apabila masa penahanan telah menyamai maupun melebihi ancaman pidana dan/atau vonis pidana yang dijatuhkan, maka negara secara serta-merta kehilangan dasar hukum (regtsgrond) untuk mempertahankan pengekangan fisik terhadap individu tersebut.

Konsekuensi yuridis yang mutlak dari hilangnya dasar hukum ini adalah kewajiban untuk mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari tempat penahanan seketika itu juga. Mekanisme ini secara formal dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia dengan terminologi pengeluaran tahanan demi hukum.

Pembaruan hukum pidana materiil dan formil di Indonesia telah mencapai titik kulminasi yang krusial dengan mulai berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Nasional) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Nasional Baru) secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Kehadiran dua instrumen hukum utama ini, yang diiringi dengan peraturan teknis pelaksanaannya seperti Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, membawa implikasi doktrinal dan praktis yang sangat signifikan terhadap tata cara, batas waktu, mekanisme pengawasan penahanan, serta prosedur pengeluaran tahanan demi hukum.

Ruang lingkup pembaruan pada tahun 2026 ini secara khusus menata ulang keseimbangan antara kewenangan negara dalam melakukan upaya paksa (dwangmiddelen) dan hak konstitusional warga negara atas kebebasan.

Oleh karena itu, ariktel kali ini disusun untuk menguraikan secara komprehensif, objektif, dan sistematis mengenai pembaruan konsep pengeluaran tahanan demi hukum bagi terdakwa yang telah menjalani hukuman pidana atau yang masa penahanannya telah melampaui batas waktu hukum.

Konsep Pengeluaran Tahanan Demi Hukum dalam KUHAP Lama

Dalam kerangka normatif rezim sebelumnya, batas waktu penahanan diatur secara berjenjang berdasarkan kewenangan instansi penegak hukum yang menangani perkara pada setiap tahapan peradilan. Pengaturan ini dirumuskan agar pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara cermat, namun tetap terikat pada pembatasan waktu administratif agar tersangka atau terdakwa tidak ditahan tanpa batas waktu yang jelas.

Konsekuensi dari lewatnya batas waktu ini secara eksplisit diatur sebagai pengeluaran demi hukum. Berikut adalah analisis dogmatis dan presisi terhadap pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Penahanan Tingkat Penyidikan

Tahap penyidikan merupakan titik awal di mana upaya paksa berupa penahanan mulai diterapkan secara masif. Pada tingkat ini, kewenangan diberikan kepada penyidik kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHAP Lama”, menyatakan bahwa:

“Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.”

Kemudian, Pasal 24 ayat (2) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.”

Dan, Pasal 24 ayat (4) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.”

Secara doktrinal, batas maksimum kewenangan penahanan pada tingkat penyidikan adalah 60 (enam puluh) hari. Dasar hukum kewenangan ini murni bersifat administratif-kalkulatif. Unsur utama dalam pasal ini adalah “kepentingan pemeriksaan yang belum selesai”, yang sering kali diinterpretasikan secara luas oleh penyidik untuk mendapatkan perpanjangan dari penuntut umum.

Namun, batas waktu 60 hari bersifat limitatif dan absolut. Konsekuensi yuridisnya sangat tegas yaitu apabila dalam waktu 60 hari tersebut berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) dan belum dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka kewenangan penahanan penyidik seketika gugur. Tersangka wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum saat itu juga, meskipun proses penyidikan secara substansial belum dihentikan dan statusnya masih sebagai tersangka.

Penahanan Tingkat Penuntutan

Setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik, kewenangan yuridis atas penahanan beralih sepenuhnya kepada penuntut umum.

Pasal 25 ayat (1) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.”

Kemudian, Pasal 25 ayat (2) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.”

Dan, Pasal 25 ayat (4) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.”

Pada tahap ini, penuntut umum memiliki kewenangan penahanan absolut selama 20 (dua puluh) hari. Apabila penyusunan surat dakwaan dan persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan membutuhkan waktu tambahan, perpanjangan dapat diajukan kepada ketua pengadilan negeri selama 30 (tiga puluh) hari. Akumulasi batas waktu maksimal di tingkat penuntutan adalah 50 (lima puluh) hari. Konsekuensi yuridis dari terlampauinya masa 50 hari ini memaksa penuntut umum untuk melepaskan tersangka demi hukum. Kelalaian dalam menerbitkan surat perintah pengeluaran tahanan berimplikasi pada perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (wederrechtelijke vrijheidsberoving).

Penahanan Tingkat Pengadilan Negeri

Ketika surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan diterima oleh pengadilan negeri, status tersangka berubah menjadi terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih ke tangan majelis hakim yang mengadili perkara.

Pasal 26 ayat (1) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.”

Pasal 26 ayat (2) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.”

Kemudian, Pasal 26 ayat (4) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.”

Dalam tingkat pemeriksaan pertama, hakim terikat pada tenggat waktu kumulatif maksimal 90 (sembilan puluh) hari. Unsur “walaupun perkara tersebut belum diputus” menegaskan bahwa pengeluaran demi hukum di tingkat ini merupakan instrumen paksa agar peradilan diselenggarakan secara cepat dan sederhana. Inefisiensi lembaga peradilan dalam memeriksa saksi, ahli, atau bukti, hingga berlarut-larut melebihi 90 hari, tidak boleh dibebankan pada hak kemerdekaan terdakwa.

Penahanan Tingkat Pengadilan Tinggi

Apabila terhadap putusan pengadilan negeri diajukan upaya hukum banding, maka kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

Pasal 27 ayat (1) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.”

Kemudian, Pasal 27 ayat (2) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.”

Dan, Pasal 27 ayat (4) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.”

Identik dengan konstruksi pada pengadilan tingkat pertama, pemeriksaan tingkat banding memiliki batas waktu penahanan kumulatif 90 (sembilan puluh) hari yang berujung pada kewajiban pengeluaran demi hukum apabila terlampaui. Status putusan pengadilan negeri yang belum inkracht tidak menghalangi kewajiban pelepasan ini.

Penahanan Tingkat Mahkamah Agung

Pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung memiliki durasi yang secara historis diberikan kelonggaran lebih panjang dalam KUHAP Lama. Pasal 28 ayat (1) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama lima puluh hari.”

Lalu, Pasal 28 ayat (2) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.”

Kemudian, Pasal 28 ayat (4) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.”

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung diberikan kewenangan penahanan kumulatif maksimal 110 (seratus sepuluh) hari. Kelonggaran ini sebelumnya didasarkan pada beban perkara di tingkat kasasi. Namun, apabila putusan kasasi belum dijatuhkan melewati hari ke-110, konsekuensi yuridisnya tetap sama: terdakwa harus dilepaskan demi hukum.

Pengecualian Jangka Waktu Penahanan

Sebagai katup pengaman (safety valve) bagi tindak pidana tertentu, KUHAP Lama menyediakan mekanisme perpanjangan khusus yang melampaui batas reguler. Sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang didasarkan atas alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

a.     tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau

b.     perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.”

Kemudian, Pasal 29 ayat (2) KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.”

Pengecualian ini memberikan ekstensi waktu tambahan maksimal 60 (enam puluh) hari pada setiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun kasasi). Ekstensi ini bersifat sangat limitatif, hanya berlaku jika terdapat kendala medis berat atau ancaman pidana di atas sembilan tahun.

Meskipun terdapat klausul pengecualian tersebut, penerapannya tetap memiliki batas maksimal sesuai ketentuan undang-undang. Setelah batas akumulasi perpanjangan penahanan berakhir, penyidik atau penuntut umum wajib mengeluarkan tersangka atau terdakwa demi hukum. Apabila penahanan tetap dilakukan setelah melewati batas pengecualian tersebut, maka penahanan itu menjadi tidak sah dan dapat diajukan gugatan melalui mekanisme praperadilan untuk menuntut ganti kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 31 KUHAP.

Pengaruh KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Pemberlakuan KUHP Nasional (Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023) tidak hanya memperbarui jenis tindak pidana, tetapi juga membawa transformasi dogmatis yang sangat mendasar terhadap sistem pemidanaan. Transformasi ini secara langsung berimplikasi pada konstruksi hukum penahanan dan prosedur pengeluaran tahanan demi hukum.

Analisis normatif terhadap KUHP Nasional menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari keadilan retributif (retributive justice) yang berorientasi pada pembalasan, menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif, yang mensyaratkan perlakuan yang lebih ketat, rasional, dan proporsional terhadap perampasan kemerdekaan fisik.

Dekriminalisasi dan Penghentian Proses Hukum (Lex Mitior)

Ketentuan peralihan dalam Buku Kesatu KUHP Nasional memberikan instrumen perlindungan hukum yang sangat kuat bagi terdakwa melalui prinsip lex mitior (ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang) dan konsep dekriminalisasi.

Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Nasional”, menyatakan bahwa:

“Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.”

Lalu, Pasal 3 ayat (3) KUHP Nasional, menyatakan bahwa:

“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.”

Kemudian, Pasal 3 ayat (4) KUHP Nasional, menyatakan bahwa:

“Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.”

Implikasi normatif dari pasal-pasal ini diatur lebih lanjut secara presisi operasional melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Berdasarkan instrumen tersebut, dalam situasi di mana suatu perbuatan mengalami dekriminalisasi, hakim diwajibkan untuk mengeluarkan penetapan, bukan sekadar putusan sela administratif.

Penetapan tersebut tidak hanya berfungsi menghentikan proses persidangan, melainkan wajib secara eksplisit memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menggarisbawahi bahwa amar penetapan sekurang-kurangnya memuat:

1.      Menyatakan perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana;

2.     Menyatakan proses hukum dihentikan demi hukum;

3.     Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan apabila Terdakwa ditahan.

Hal ini memberikan kepastian bahwa proses transisi rezim pidana pada tahun 2026 tidak menghasilkan kekosongan administratif yang dapat digunakan sebagai dalih untuk memperlama penahanan warga negara yang perbuatannya tidak lagi dipandang sebagai kejahatan.

Perhitungan Pengurangan Masa Tahanan terhadap Pidana

KUHP Nasional mengatur secara tegas dan matematis bahwa setiap durasi yang dihabiskan oleh terdakwa dalam masa penahanan harus dikalkulasikan sebagai bagian integral dari eksekusi hukuman pidana yang dijatuhkan.

Sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat (1) KUHP Nasional, menyatakan bahwa:

“Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Kewajiban pengurangan masa penahanan ini bermakna bahwa apabila hakim menjatuhkan vonis pidana penjara yang lamanya sama persis dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses peradilan, maka pidana penjara tersebut menurut hukum dianggap telah tuntas dilaksanakan.

Konsekuensi yuridisnya, dalam amar putusannya, hakim wajib memerintahkan pengeluaran terdakwa dari tahanan seketika itu juga. Hal ini memperjelas konsep bahwa masa perampasan kemerdekaan yang bersifat preventif di tahap penyidikan hingga persidangan, secara otomatis dikonversi dan dieksekusi sebagai perampasan kemerdekaan punitif purnawaktu. Terdakwa yang sudah menjalani masa penahanan yang ekuivalen dengan ancaman pidana atau vonisnya, bebas demi hukum.

Pidana Pengawasan dan Pemaafan Hakim

Di samping pidana penjara, KUHP Nasional memperkenalkan berbagai alternatif pemidanaan serta memperluas diskresi yudisial, yang berdampak langsung pada mekanisme pengeluaran tahanan demi hukum.

Pertama, terkait mekanisme Pidana Pengawasan yang diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP Nasional. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan oleh hakim sebagai alternatif pengganti pidana penjara untuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman maksimal 3 (tiga) tahun. Berdasarkan pedoman dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026, apabila hakim menjatuhkan pidana pengawasan, maka secara doktrinal pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani di dalam fasilitas lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, dalam amar putusannya, hakim memiliki kewajiban untuk mencantumkan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk selanjutnya menjalani masa pengawasan (maksimal 3 tahun) di tengah masyarakat, selama mematuhi syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan.

Kedua, inovasi mengenai Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) yang direkognisi dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional. Apabila dalam persidangan hakim menilai perbuatan terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan, namun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, pemaafan dari korban, atau keadaan personal pelaku pada waktu tindak pidana terjadi, hakim dapat memutuskan untuk memberikan pemaafan. Dalam skenario ini, terdakwa sama sekali tidak dijatuhi pidana maupun tindakan. Terkait hal tersebut, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memerintahkan secara imperatif bahwa amar putusan pemaafan hakim harus dengan tegas memuat rumusan: “Memerintahkan untuk segera membebaskan Terdakwa” apabila yang bersangkutan berstatus sebagai tahanan.

Kedua instrumen ini mengubah lanskap mekanis dari pengeluaran tahanan, dari yang sebelumnya murni akibat kegagalan administratif penyelesaian perkara (habis masa waktu), menjadi hasil dari konstruksi keadilan substantif dalam menjatuhkan sanksi hukum.

Perubahan dalam KUHAP Nasional Baru

Kehadiran KUHAP Nasional Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) bertujuan untuk merekonstruksi prosedur acara pidana nasional, khususnya dalam tata kelola upaya paksa dan batas waktu penahanan. Restrukturisasi ini ditujukan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, menjamin kepastian hukum, dan menutup rapat celah interpretasi normatif yang sebelumnya kerap dimanfaatkan untuk memperlama status penahanan secara tidak proporsional.

Rekonstruksi Batas Waktu Penahanan di Tingkat Penyidikan Saat Ini

Pengaturan mengenai durasi penahanan dalam KUHAP Nasional Baru didistribusikan secara berjenjang melalui Pasal 102 hingga Pasal 106, yang menunjukkan adanya reformulasi waktu, terutama pada instansi tertinggi peradilan.

Sebagaimana ketentuan Pasal 102 ayat (1) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.”

Kemudian, Pasal 102 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari.”

Selanjutnya, ketentuan Pasal 102 ayat (3) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.”

Kewajiban pengeluaran yang diatur dalam Pasal 102 ayat (3) merupakan manifestasi langsung dari mekanisme pengeluaran tahanan demi hukum. Konstruksi norma identik diimplementasikan pada tahap penuntutan.

Sebagaimana ketentuan, Pasal 103 ayat (1) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.”

Pasal 103 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.”

Pasal 103 ayat (3) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.”

Jika batas waktu 30 hari tambahan terlampaui, penuntut umum wajib melepaskan tersangka. Pada tahap pemeriksaan di tingkat persidangan pertama:

Pasal 104 ayat (1) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Hakim pengadilan negeri yang Mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.”

Pasal 104 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.”

Pasal 104 ayat (3) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.”

Batas waktu pada pengadilan tinggi juga ditetapkan dengan formulasi serupa (30 hari batas utama dan perpanjangan 60 hari) melalui Pasal 105 KUHAP Nasional Baru. Namun, reformasi dan perubahan paling krusial terjadi pada tingkat pemeriksaan akhir di Mahkamah Agung sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (1) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.”

Pasal 106 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.”

Pasal 106 ayat (3) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.”

Melalui rumusan Pasal 106 ini, batas waktu kewenangan penahanan Mahkamah Agung direduksi secara signifikan. Durasi awal yang dalam KUHAP Lama ditetapkan 50 hari, dipangkas menjadi 30 hari. Hal ini mencerminkan komitmen doktrinal pembentuk undang-undang untuk menyamakan kedudukan dan tanggung jawab setiap tingkat peradilan dalam mempercepat penyelesaian perkara (speedy trial).

Adapun mengenai pengecualian untuk kondisi darurat medis atau ancaman pidana berat, KUHAP Nasional Baru mengaturnya pada Pasal 107.

Pasal 107 ayat (1) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena:

a.     Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau

b.     perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.”

Kemudian, Pasal 107 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.”

Dan, Pasal 107 ayat (6) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.”

Batas Penahanan Absolut dan Mekanisme Korektif (Ganti Rugi)

Inovasi paling radikal dan progresif dalam KUHAP Nasional Baru terletak pada upayanya menutup celah normatif yang di masa lalu kerap menimbulkan ketidakadilan, yakni durasi masa penahanan kumulatif yang melebihi ancaman hukuman pidana itu sendiri.

Pasal 109 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.”

Pasal ini bekerja sebagai doktrin pembatas mutlak (absolute limit). Ketentuan ini menjamin bahwa instrumen perpanjangan waktu penahanan administratif yang diatur dalam Pasal 102 hingga Pasal 107 tidak dapat dieksploitasi untuk menahan seseorang melampaui ancaman pidana substansial dari delik yang didakwakan kepadanya. Jika seorang terdakwa disangkakan dengan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan, dan proses persidangan mengalami penundaan bertubi-tubi hingga melewati 6 bulan kalender, maka terdakwa berhak atas pengeluaran dari tahanan demi hukum seketika itu juga, tanpa perlu menunggu penyelesaian tahap banding atau kasasi.

Apabila aparatur negara melanggar kaidah hukum ini dengan tetap menahan individu melewati ancaman pidana maksimum atau melanggar masa perpanjangan administratif, KUHAP Nasional Baru memberikan mekanisme korektif yang tajam.

Pasal 109 ayat (1) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugi kepada pengadilan negeri.”

Penahanan yang terlampaui batas, baik dari sisi akumulasi waktu per jenjang (administrative limit) maupun dari sisi ancaman pidana maksimum (substantive limit), dikategorikan sebagai tindakan yang cacat hukum (tidak sah) dan membukakan pintu pertanggungjawaban material bagi negara.

Selain itu, KUHAP Nasional Baru juga mengatur tentang mekanisme pembantaran yang krusial untuk dipahami agar tidak terjadi cacat kalkulasi masa penahanan.

Sebagaimana ketentuan Pasal 111 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, menyatakan bahwa:

“Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan.”

Pembantaran akibat kondisi medis terdakwa yang dirawat di rumah sakit menyela hitungan argometer penahanan. Oleh karena itu, perhitungan pengeluaran demi hukum akan diskors (paused) selama masa pembantaran berlangsung.

Perbandingan Komprehensif (Naratif)

Transisi yuridis dari rezim KUHAP Lama (UU 8/1981) menuju KUHAP Nasional Baru (UU 20/2025) merepresentasikan loncatan paradigma dalam penyempurnaan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa. Analisis perbandingan ini dapat diuraikan secara sistematis melalui beberapa dimensi doktrinal utama.

Pertama, Perbedaan Durasi Waktu pada Tingkat Kasasi. Dalam rezim KUHAP Lama, otoritas awal penahanan oleh Hakim Mahkamah Agung memiliki ambang batas yang paling panjang, yakni 50 hari, yang kemudian dapat ditambah melalui perpanjangan 60 hari. Desain hukum ini dahulu dipandang rasional mengingat besarnya tunggakan perkara di Mahkamah Agung. Namun, sering kali hal ini berakibat pada masa tunggu yang tidak proporsional bagi kemerdekaan terdakwa, mengorbankan kepastian hukum. KUHAP Nasional Baru secara tegas memangkas batas waktu otoritas awal tersebut menjadi 30 hari. Pemangkasan ini bukan sekadar efisiensi birokrasi, melainkan manifestasi aktualisasi dari prinsip due process of law serta asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Setiap tingkat peradilan dituntut memiliki beban tanggung jawab durasi yang setara.

Kedua, Perbedaan Akibat Hukum dan Limitasi Absolut. KUHAP Lama tidak memberikan klausul penegas yang secara mutlak melarang durasi penahanan melampaui ancaman pidana. Pengawasan pembebasan dalam sistem yang lama bertumpu sepenuhnya pada kalkulasi hari administratif pada setiap tingkat peradilan. Hal ini menimbulkan anomali yuridis di mana seorang terdakwa dengan delik ringan dapat mendekam dalam proses peradilan lebih lama dibandingkan ancaman hukuman sesungguhnya. Melalui adagium In dubio pro reo (apabila hakim/hukum dihadapkan pada keraguan, maka putuskan hal yang paling meringankan terdakwa), pembentuk undang-undang di tahun 2025 menegaskan rasio legisnya melalui Pasal 109 ayat (2) KUHAP Nasional Baru. Pembatasan absolut bahwa penahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum mengikat seluruh jenjang aparatur penegak hukum. Jika akumulasi waktu penahanan telah menyentuh limit ancaman pidana maksimal (bahkan sebelum vonis banding atau kasasi dibacakan), maka prosedur pengeluaran demi hukum harus dieksekusi seketika. Mekanisme ini menggeser kontrol administratif menjadi kontrol keadilan substantif.

Ketiga, Interkoneksi dengan Asas Legalitas dan Dekriminalisasi. Perbandingan rezim penahanan tidak dapat dilepaskan dari fondasi hukum pidana materiil. Adagium Nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege (tidak ada kejahatan tanpa peraturan undang-undang yang mendahuluinya) yang dianut secara fundamental kini mendapatkan artikulasi baru melalui KUHP Nasional (UU 1/2023 dan UU 1/2026). Asas legalitas tidak sekadar melarang pemidanaan tanpa dasar hukum, tetapi juga melahirkan kewajiban pembebasan seketika melalui mekanisme retroaktif yang menguntungkan terdakwa (lex mitior). Terintegrasinya Pasal 3 KUHP Nasional bersama SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan panduan teknis yang solid bagi peradilan untuk melepaskan tahanan demi hukum melalui Penetapan Hakim manakala terjadi dekriminalisasi. Sesuatu yang di masa pra-2026 kerap terjebak dalam sengkarut prosedur.

Keempat, Kaidah Transisi Hukum. Dengan beroperasinya aturan ini pada tahun 2026, berlakulah adagium Lex posterior derogat legi priori (hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lebih lama). Seluruh mekanisme perpanjangan penahanan dari rezim KUHAP Lama (UU 8/1981) yang tidak sejalan dengan KUHAP Nasional Baru menjadi tidak memiliki daya laku (invalid) sejak 2 Januari 2026. Ketentuan peralihan dalam Pasal 361 KUHAP Nasional Baru menjamin bahwa perkara yang belum memasuki tahapan pemeriksaan persidangan wajib segera tunduk pada prosedur kalkulasi dan batas waktu dari sistem hukum yang baru.

Tahap Pemeriksaan / Upaya Paksa KUHAP Lama (UU 8/1981) KUHAP Nasional Baru (UU 20/2025) Pihak yang Berwenang Memberikan Perpanjangan
Penyidikan 20 hari + 40 hari. 20 hari + 40 hari. Penuntut Umum.
Penuntutan 20 hari + 30 hari. 20 hari + 30 hari. Ketua Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri 30 hari + 60 hari. 30 hari + 60 hari. Ketua Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi (Banding) 30 hari + 60 hari. 30 hari + 60 hari. Ketua Pengadilan Tinggi.
Mahkamah Agung (Kasasi) 50 hari + 60 hari. 30 hari + 60 hari. Ketua Mahkamah Agung.
Pengecualian Khusus (Medis/Berat) 30 hari + 30 hari (berlaku pada setiap tingkat pemeriksaan). 30 hari + 30 hari (berlaku pada setiap tingkat pemeriksaan). Sesuai jenjang tingkat pemeriksaan.
Limitasi Waktu Absolut Bergantung pada batas akumulasi administratif pada tiap tingkat pemeriksaan. Tidak boleh melebihi batas waktu administratif serta secara absolut tidak boleh melampaui ancaman pidana maksimum. Ketentuan imperatif berdasarkan undang-undang.

Dampak Praktis bagi Terdakwa

Pembaruan hukum acara pidana dan materiil di tahun 2026 memberikan kepastian hukum yang jauh lebih terukur, di mana dampak praktisnya secara signifikan menekan probabilitas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersumber dari penahanan sewenang-wenang. Ekosistem hukum pidana menjadi lebih ketat, terpadu, rasional, dan menuntut aparatur penegak hukum untuk lebih berdisiplin dalam manajemen waktu penanganan perkara.

Perlindungan yang Lebih Kuat dan Presisi. Di bawah rezim KUHAP Nasional Baru, terdakwa yang dijerat dengan tindak pidana dengan klasifikasi ancaman hukuman rendah (misalnya ancaman maksimal kurang dari 1 tahun) tidak lagi berada dalam ancaman eksploitasi perpanjangan penahanan secara mekanis dari tingkat ke tingkat. Keberadaan Pasal 109 ayat (2) KUHAP Nasional Baru menempatkan tameng mutlak. Misalkan ancaman pidana maksimal sebuah delik adalah 1 tahun (365 hari). Apabila pemeriksaan perkara berjalan lambat hingga ke tingkat kasasi, dan masa penahanan kumulatif telah menyentuh angka 365 hari, maka terdakwa berhak dan wajib dievakuasi dari rutan demi hukum pada detik itu juga, meski majelis belum membacakan vonis kasasi. Ini mengubah paradigma dari penahanan yang bergantung pada surat administrasi semata, menjadi penahanan yang dibatasi oleh beban substansi kejahatan itu sendiri.

Sistem Pengawasan, Koreksi, dan Ganti Rugi. Hak atas ganti rugi dan rehabilitasi yang ditopang oleh perluasan yurisdiksi Praperadilan (Pasal 158 KUHAP Nasional Baru) memberikan terdakwa saluran nyata untuk menggugat aparat penegak hukum yang abai. Ketika batas waktu jatuh tempo, Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) memiliki dasar yurisprudensi dan legalitas yang lebih tajam untuk secara otonom membebaskan tahanan demi hukum. Karutan tidak perlu tersandera oleh keterlambatan administratif jaksa atau kepaniteraan dalam mengirimkan surat penetapan perpanjangan, manakala kalender telah membuktikan kadaluwarsanya masa tahanan.

Status Hukum dan Perhitungan Masa Pemidanaan Khusus. Bagi terdakwa yang proses hukumnya selesai, dan vonis pidana penjara yang dijatuhkan sama persis dengan total hari ia mendekam di tahanan, status hukumnya terbebaskan seketika di persidangan melalui amar pengeluaran. Sesuai Pasal 61 KUHP Nasional, seluruh masa pengekangan fisik (penangkapan dan penahanan) dikurangkan dari masa pemidanaan. Lebih jauh, integrasi konsep keadilan restoratif melalui pemidanaan alternatif seperti Pidana Pengawasan (Pasal 76 KUHP Nasional) meminimalisasi potensi terdakwa bertahan lama di lembaga pemasyarakatan. Jika dijatuhi pidana pengawasan, mekanisme pembebasan dilakukan melalui perintah pengeluaran dari tahanan yang dituangkan dalam amar putusan, sehingga hukuman dilanjutkan di ranah eksternal.

Potensi Celah Normatif (Loopholes). Kendati desain hukum 2026 sangat komprehensif, celah administratif tetap membutuhkan pengawasan dari penasihat hukum. Salah satunya menyangkut konstruksi “pembantaran”. Dalam Pasal 111 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, masa pembantaran karena alasan sakit yang mewajibkan rawat inap di rumah sakit, tidak dihitung sebagai masa penahanan. Ketentuan ini berpotensi merugikan terdakwa apabila status perawatan medis disalahgunakan atau proses administrasinya dibiarkan mengambang, mengingat argometer pengeluaran demi hukum dihentikan sementara (paused). Advokat dan pihak keluarga harus secara aktif mengawasi status faktual dan dokumen pembantaran untuk mencegah pergeseran titik jatuh tempo absolut pengeluaran demi hukum.

Kesimpulan

Konsep dan mekanisme pengeluaran tahanan demi hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia pada tahun 2026 telah mengalami penyempurnaan dogmatis yang sangat esensial dan progresif. Kehadiran KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP Nasional Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) secara objektif mereduksi otoritarianisme administratif masa lalu, dengan menciptakan matriks pengawasan yang lebih kaku, rigid, dan rasional. Pemangkasan durasi penahanan tingkat kasasi dari 50 hari menjadi 30 hari, serta pengukuhan batas absolut dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP Nasional Baru, yang menegaskan bahwa total durasi penahanan tidak diperkenankan melampaui ancaman pidana maksimum, merupakan tonggak pencapaian pelindungan due process of law yang nyata.

Di ranah pidana materiil, penerapan prinsip lex mitior yang diiringi pedoman operasional dari SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan instruksi manajerial yang tegas bagi hakim untuk mengeluarkan penetapan pembebasan terdakwa seketika saat terjadi dekriminalisasi. Begitu pula terkait penjatuhan pidana alternatif seperti pidana pengawasan, hakim secara imperatif diwajibkan untuk memerintahkan pengeluaran dari tahanan dalam amar putusan. Secara doktrinal, pembaruan komprehensif ini sukses mengubah wajah peradilan pidana dengan memaksa seluruh aparatur penegak hukum untuk beroperasi dengan tingkat presisi dan akuntabilitas waktu yang tinggi, serta memitigasi potensi pelanggaran hak asasi manusia atas kebebasan fisik yang dijamin oleh konstitusi.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.