layananhukum

Penganiayaan Hewan hingga Mati, Apa Ancaman Pidananya (Update 2026)

Pengantar

Tindak pidana penganiayaan terhadap hewan, secara khusus perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fatal hingga hilangnya nyawa hewan, merupakan sebuah persoalan hukum yang terus mengalami pergeseran paradigma di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Fenomena penganiayaan hewan bukan semata-mata merupakan isu moralitas atau kepatutan sosial, melainkan sebuah perbuatan yang mencederai ketertiban hukum dan secara tegas diancam dengan sanksi pidana materiil.

Dalam realitas sosiologis, manifestasi dari perbuatan melawan hukum ini sering kali melibatkan unsur kesengajaan yang bermanifestasi dalam berbagai bentuk penyiksaan fisik, penelantaran berlarut-larut yang berujung pada malnutrisi fatal, pemanfaatan di luar batas kodrat biologis, hingga pembunuhan hewan secara brutal. Objek dari tindak pidana ini mencakup hewan peliharaan domestik yang memiliki dasar kepemilikan keperdataan yang sah, maupun hewan tak berpemilik yang eksis di ruang publik.

Ruang lingkup pembahasan dalam artikel ini difokuskan secara eksklusif pada dimensi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana formil yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan hewan yang berujung pada kematian.

Artikel ini dikonstruksikan sebagai sebuah pembaruan normatif komprehensif pada tahun 2026 terhadap artikel di lawyerpontianak sebelumnya yang berjudul: “Jerat Hukum Bagi Mereka yang Menganiaya Hewan Hingga Mati pada tahun 2022, yang mana kini direlevansikan dengan berlakunya secara efektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya akan disebut sebagai KUHP Nasional) serta berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya akan disebut sebagai KUHAP Nasional Baru).

Pembaruan artikel ini merupakan suatu keharusan yang esensial guna mengoreksi, menyempurnakan, dan memutakhirkan pemahaman hukum positif yang sebelumnya bertumpu secara absolut pada rezim Wetboek van Strafrecht (KUHP Lama). Dalam dinamikanya, proses penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan hewan menuntut tingkat presisi yang sangat tinggi dari aparat penegak hukum, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Aparat dituntut untuk menerapkan kualifikasi delik yang akurat, menilai alat bukti berdasarkan standar pembaruan formil, serta memastikan bahwa seluruh penerapan hukum acara berkesesuaian penuh dengan prinsip legalitas (nullum crimen sine lege) dan senantiasa mempertimbangkan asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).

Ketentuan Hukum Sebelum KUHP Nasional

Sebelum sistem hukum pidana Indonesia bertransisi menuju kodifikasi nasional yang baru, rezim pengaturan mengenai tindak pidana penganiayaan hewan tersebar dalam beberapa instrumen hukum yang berbeda, dengan pijakan utama berada pada KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht).

Konstruksi perlindungan hukum terhadap hewan pada masa tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam dua pendekatan doktrinal utama.

-        Pendekatan pertama adalah perlindungan terhadap hewan yang diakui sebagai makhluk hidup yang memiliki kapasitas untuk merasakan penderitaan dan rasa sakit (tindak pidana penganiayaan hewan);

-        Pendekatan kedua adalah perlindungan terhadap hewan yang direduksi statusnya secara hukum sebagai objek kepemilikan kebendaan atau barang milik subjek hukum lain (tindak pidana perusakan barang). Di samping itu, terdapat pula pengaturan pada domain hukum administratif yang bersanksi pidana melalui undang-undang sektoral.

Ketentuan Penganiayaan Hewan dalam Pasal 302 KUHP Lama

Tindak pidana penganiayaan hewan secara spesifik dan eksplisit diatur dalam Bab XIV tentang Kejahatan Kesopanan, tepatnya pada Pasal 302 KUHP Lama. Rumusan pasal ini membedakan kualifikasi delik menjadi penganiayaan ringan dan penganiayaan yang mengakibatkan akibat fatal seperti sakit berkepanjangan, luka berat, cacat, atau kematian.

Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Lama”, menyatakan bahwa:

(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1.      barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2.     barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi miliknya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

Konstruksi dogmatis dari unsur delik pada Pasal 302 KUHP Lama ini menuntut pembuktian yang sangat spesifik dan presisi dari penuntut umum, khususnya terkait dengan pemenuhan unsur kesengajaan (opzet). Kesengajaan di dalam konteks pasal ini dipahami dalam ilmu hukum pidana sebagai opzet als oogmerk (kesengajaan sebagai maksud dan tujuan) atau setidak-tidaknya opzet bij zekerheidsbewustzijn (kesengajaan dengan kesadaran akan kepastian terjadinya akibat).

Artinya, pelaku harus terbukti secara sadar menghendaki perbuatan menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan tersebut. Jika kematian hewan diakibatkan oleh kelalaian atau kealpaan (culpa), misalnya ketidaksengajaan menabrak hewan saat mengemudikan kendaraan, maka unsur delik dalam Pasal 302 KUHP Lama ini tidak terpenuhi, sehingga pelaku tidak dapat dipidana berdasarkan pasal tersebut.

Selain itu, terdapat unsur frasa “tanpa tujuan yang patut” (zonder redelijk doel) dan “melampaui batas” (de perken overschrijdend). Unsur ini mensyaratkan pembuktian sifat melawan hukum secara materiil (materiele wederrechtelijkheid). Tindakan menyakiti hewan yang dilakukan dengan tujuan medis oleh dokter hewan, atau tindakan penyembelihan untuk konsumsi pangan yang dilakukan sesuai tata cara yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, dianggap memiliki “tujuan yang patut” sehingga mengeksklusi sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

Kelemahan paling fundamental dari ketentuan Pasal 302 KUHP Lama ini terletak pada formulasi ancaman pidananya. Ancaman pidana penjara maksimum 9 (sembilan) bulan untuk perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian hewan dinilai sangat tidak memadai untuk menghadirkan efek jera (deterrent effect), baik secara prevensi khusus terhadap pelaku maupun prevensi umum terhadap masyarakat luas.

Di samping itu, nominal denda sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) sebagaimana tertera pada teks asli WvS telah mengalami degradasi nilai ekonomi yang ekstrem. Meskipun Mahkamah Agung telah berupaya melakukan penyesuaian nominal denda melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, sanksi finansial tersebut tetap berada pada klasifikasi yang sangat ringan dan tidak representatif terhadap tingkat kejahatan yang dilakukan.

Ketentuan Hewan sebagai Benda (Perusakan) dalam Pasal 406 KUHP Lama

Pada era pemberlakuan KUHP Lama, apabila hewan yang dianiaya hingga mati tersebut secara keperdataan merupakan milik pihak lain, aparat penegak hukum kerap mengesampingkan penerapan Pasal 302 dan beralih menggunakan Pasal 406 mengenai perusakan barang untuk menjerat pelaku. Hal ini dilatarbelakangi oleh pragmatisme hukum di mana ancaman pidana pada Pasal 406 jauh lebih berat dibandingkan Pasal 302, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum.

Pasal 406 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Lama”, menyatakan bahwa:

(1)    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2)   Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Konstruksi hukum materiil dalam pasal ini secara eksplisit dan tegas mereduksi status ontologis hewan semata-mata menjadi benda (properti) milik subjek hukum manusia. Unsur mutlak yang wajib dipenuhi dan dibuktikan di hadapan persidangan adalah bahwa hewan yang dibunuh atau dirusak tersebut harus “seluruhnya atau sebagian milik orang lain”.

Dengan rumusan dogmatis demikian, pasal ini memiliki limitasi penerapan yang sangat kaku. Pasal 406 ayat (2) ini sama sekali tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap hewan liar yang tidak berada di bawah penguasaan siapa pun, hewan tak berpemilik yang hidup secara nomaden, atau bahkan terhadap hewan peliharaan yang disiksa hingga mati oleh pemiliknya sendiri.

Pelindungan hukum dalam konteks ini tidak ditujukan pada hak hewan untuk bebas dari rasa sakit, melainkan ditujukan secara murni untuk melindungi hak kebendaan (eigendomsrecht) dari pihak pemilik hewan agar tidak dirugikan asetnya oleh perbuatan pihak ketiga.

Ketentuan dalam Undang-Undang Sektoral Peternakan dan Kesehatan Hewan

Di luar kerangka KUHP Lama, instrumen hukum nasional juga menyediakan perlindungan hewan melalui skema hukum administratif yang bersanksi pidana (hukum pidana administratif) yang terwujud dalam perundang-undangan sektoral.

Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan”, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.”

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran norma larangan tersebut, pembentuk undang-undang merumuskan ancaman pidana secara khusus.

Pasal 91B UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Walaupun ketentuan normatif ini dibentuk dengan itikad baik untuk menegakkan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare), rumusan norma ini mengandung celah penafsiran dogmatis yang cukup signifikan, khususnya berkenaan dengan frasa “cacat dan/atau tidak produktif”. Secara penafsiran gramatikal dan teleologis, kematian seekor hewan akibat tindak pidana penganiayaan mutlak dapat diklasifikasikan sebagai bentuk paling ekstrem dan permanen dari keadaan “tidak produktif”.

Akan tetapi, nomenklatur “tidak produktif” itu sendiri sangat kental dengan paradigma ekonomi agrikultural, yang menitikberatkan rasio pembentukan undang-undangnya pada hewan ternak (seperti sapi, kambing, unggas) yang memiliki nilai utilitas komersial, bukan pada hewan peliharaan (pets) konvensional atau hewan eksotis domestik.

Selain itu, jenis pidana yang diancamkan adalah “pidana kurungan”, yang dalam doktrin hukum pidana umumnya diperuntukkan bagi tindak pidana pelanggaran (overtredingen), bukan tindak pidana kejahatan (misdrijven), sehingga mendegradasi bobot keseriusan perbuatan penganiayaan tersebut.

Perubahan Setelah Berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Berlakunya KUHP Nasional membawa restrukturisasi fundamental terhadap tata klasifikasi delik dan penyesuaian ancaman pidana yang sangat signifikan dalam sistem peradilan pidana materiel Indonesia.

Tindak pidana penganiayaan hewan kini dirumuskan ulang dengan menggunakan tata bahasa hukum Indonesia yang jauh lebih presisi, modern, sistematis, koheren, dan terintegrasi secara utuh dengan sistem pidana denda yang dikategorisasikan. Penggunaan sistem kategori denda ini merupakan langkah rasional dari pembentuk undang-undang untuk mencegah terjadinya permasalahan penyusutan nilai mata uang akibat inflasi di masa yang akan datang.

Perumusan Baru Delik Penganiayaan Hewan

Di dalam sistematika KUHP Nasional, delik penganiayaan hewan ditempatkan secara terhormat di dalam Buku Kedua (Tindak Pidana), Bab VI tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum, tepatnya pada Bagian Keenam mengenai Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan.

Pasal 337 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHP Nasional”, menyatakan bahwa:

(1)      Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a.     menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau

b.     melakukan hubungan seksual dengan hewan.

(2)     Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3)    Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Berdasarkan perumusan doktrinal yang baru tersebut, aparat penegak hukum dan analis hukum dapat membedah beberapa perubahan substansial yang sangat krusial:

-       Pertama, Peningkatan Signifikan Ancaman Pidana. Ancaman pidana penjara untuk perbuatan penganiayaan yang berakibat pada matinya hewan telah dielevasi dari yang semula hanya diancam hukuman maksimal 9 (sembilan) bulan (menurut Pasal 302 ayat (2) KUHP Lama) menjadi maksimal 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan (berdasarkan Pasal 337 ayat (2) KUHP Nasional). Walaupun angka ini masih menuai perdebatan dari segi efektivitas pemenjaraan absolut, peningkatan ini merepresentasikan niat negara untuk memperberat sanksi atas kejahatan terhadap satwa;

-       Kedua, Pemberlakuan Sistem Denda Kategori yang Terukur. Pemidanaan denda tidak lagi dicantumkan menggunakan nominal absolut yang kaku dan rentan usang. Pidana denda diatur dengan merujuk pada standar baku klasifikasi kategori denda dalam KUHP Nasional.

Pasal 79 ayat (1) UU tentang KUHP Nasional, menyatakan bahwa:

“Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a.       kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b.       kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c.       kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d.      kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e.       kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f.        kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g.       kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h.      kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Melalui rujukan normatif tersebut, tindak pidana penganiayaan hewan hingga mati yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III berarti pelaku dihadapkan pada kewajiban membayar denda maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Transisi ini merupakan sebuah eskalasi yuridis yang sangat rasional, logis, dan proporsional apabila disandingkan dengan nilai kerugian sosiologis yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.

-        Ketiga, Perluasan Unsur Perbuatan Materiel. Rumusan baru ini secara eksplisit mengakomodasi perbuatan “melakukan hubungan seksual dengan hewan” (zoofilia) sebagai bentuk penganiayaan hewan mutlak tanpa perlu membuktikan adanya cedera fisik. Ini menutup celah hukum yang sangat besar pada KUHP Lama;

-        Keempat, Hukuman Tambahan berupa Perampasan Subjek Hewan. Pasal 337 ayat (3) secara eksplisit memberikan landasan kewenangan atribusi kepada negara (melalui putusan pengadilan) untuk mengeksekusi perampasan hewan dari tangan pelaku jika terbukti pelaku adalah pemilik sah dari hewan tersebut. Hewan tersebut kemudian wajib ditempatkan di lokasi perlindungan yang layak. Norma ini menegaskan transisi filosofis hukum Indonesia yang menempatkan kesejahteraan makhluk hidup di atas hak kebendaan mutlak keperdataan sang pemilik yang menyelewengkan kekuasaannya.

Selain itu, eksistensi hukum KUHP Nasional juga mengakomodasi tindak pidana pemanfaatan hewan secara di luar kewajaran.

Sebagaimana ketentuan Pasal 338 ayat (1) UU tentang KUHP Nasional, menyatakan bahwa:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a.     menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;

b.     memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau

c.     memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.”

Pasal ini memperluas ruang lingkup pemidanaan terhadap perbuatan eksploitasi hewan yang tidak dilakukan dengan kekerasan fisik langsung (seperti memukul), melainkan eksploitasi kerja berlebihan, pemaksaan zat kimia beracun, atau komersialisasi organ yang dapat mengakibatkan kebinasaan satwa secara tidak patut.

Delik Perusakan Barang (Konstruksi Hewan Milik Pihak Lain)

Identik dengan alur berpikir KUHP Lama, KUHP Nasional juga senantiasa mempertahankan konsep pertanggungjawaban pidana atas kerusakan aset kebendaan milik orang lain, di mana hewan masih dikonstruksikan sebagai bagian dari term “Barang” di dalam Bab Perusakan dan Penghancuran Barang.

Sebagaimana ketentuan Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang KUHP Nasional, menyatakan bahwa:

(1)    Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2)   Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Di dalam Penjelasan resmi dari Pasal 521 ayat (1) UU tentang KUHP Nasional ini, telah ditegaskan bahwa pemaknaan dari kata “menghancurkan” meliputi pengertian membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga objek tersebut tidak dapat dipakai lagi (termasuk kematian hewan). Berpijak pada doktrin hukum pidana materiel yang berlaku konsisten, hewan berstatus kepemilikan orang lain secara yuridis dikualifikasikan sebagai “Barang”.

Apabila hewan kepunyaan orang lain dibunuh atau dibinasakan, maka pelaku sepenuhnya dapat dituntut menggunakan kualifikasi Pasal 521 dengan beban ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda yang merujuk pada Kategori IV (yakni maksimum Rp200.000.000,00 atau dua ratus juta rupiah).

Harus dipahami dengan presisi bahwa konstruksi unsur kesengajaan dalam Pasal 337 maupun Pasal 521 bersifat mutlak dan fundamental. Pelaku harus memiliki niat jahat (mens rea) untuk menyakiti atau membinasakan. Apabila kematian hewan yang merupakan milik orang lain tersebut ditimbulkan murni oleh kelalaian atau kealpaan (culpa), pelaku tidak dapat dikenakan sanksi pidana melalui pasal ini, karena doktrin kepastian hukum menegaskan bahwa kelalaian yang merusak barang milik orang lain atau melukai hewan tidak diancam dengan pidana penjara dalam KUHP Nasional, kecuali kelalaian tersebut menyebabkan kematian manusia atau ledakan yang membahayakan nyawa.

Harmonisasi Normatif dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Untuk mencegah dualisme dan pertentangan sistem pemidanaan, negara telah menerbitkan perangkat harmonisasi yang komprehensif.

Pasal II ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”, menyatakan bahwa:

“Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan:... b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal II ayat (3) UU tentang Penyesuaian Pidana, menyatakan bahwa:

“Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan:

a.     pidana kurungan dihapuskan; dan

b.     pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Melalui skema harmonisasi dari UU tentang Penyesuaian Pidana ini, ancaman sanksi pidana “kurungan” dalam Pasal 91B UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sebelumnya diterapkan untuk penganiayaan hewan ternak secara resmi dihapuskan eksistensinya dan terkonversi secara dogmatis ke dalam sistem denda kategori KUHP Nasional. Sinkronisasi hukum ini meminimalisasi hambatan penyusunan dakwaan oleh penuntut umum, menghilangkan kerancuan penjatuhan vonis pidana kurungan yang sudah dihapus dalam KUHP Nasional, dan menetapkan kepastian nilai sanksi finansial.

Dampak KUHAP Nasional Baru terhadap Penegakan Hukum

Pemberlakuan KUHAP Nasional Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mendatangkan pergeseran paradigma prosedural yang sangat drastis dan transformatif dalam ekosistem sistem peradilan pidana Indonesia. Tata hukum formil beralih rupa dari sekadar instrumen penindak yang mekanistis menjadi sebuah sistem peradilan pidana terpadu yang sangat adaptif terhadap kemajuan konstelasi teknologi, ramah terhadap pemulihan kondisi korban, serta berorientasi pada nilai-nilai keadilan restoratif. Dampak prosedural dari KUHAP Nasional Baru ini beresonansi amat kuat dalam alur penanganan perkara penganiayaan hewan hingga mati.

Transformasi dan Perluasan Alat Bukti Sah

Dalam tipologi penanganan kasus kekerasan atau penganiayaan hewan, aparat penyidik acap kali berhadapan dengan hambatan nihilnya saksi mata faktual yang secara langsung melihat kejadian perkara. Mayoritas kejahatan penyiksaan hewan secara sadis baru dapat terungkap setelah direkam melalui perangkat Closed Circuit Television (CCTV) atau melalui unggahan dokumentasi audiovisual yang disebarluaskan dengan tujuan glorifikasi di platform media sosial. KUHAP Nasional Baru tampil untuk menjawab tantangan fundamental hukum pembuktian ini.

Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP Nasional”, menyatakan bahwa:

“Alat bukti yang sah terdiri atas:

a.     Keterangan saksi;

b.     Keterangan ahli;

c.     Surat;

d.     Keterangan terdakwa;

e.     Barang bukti;

f.      Bukti elektronik;

g.     Pengamatan hakim; dan

h.     Segala sesuatu yang dapat digunakan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.”

Inklusi “bukti elektronik” (huruf f) sebagai entitas alat bukti primer yang berdiri sendiri secara independen dan otonom di dalam UU tentang KUHAP Nasional memastikan bahwa rekaman video kekerasan terhadap hewan kini memiliki legitimasi kekuatan pembuktian tertinggi tanpa harus selalu bergantung dan melalui proses validasi sekunder yang merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Legitimasi bukti elektronik ini secara teknis langsung memperkuat kedudukan alat bukti yang diajukan oleh penyidik dalam menyusun konstruksi penetapan tersangka, sehingga proses hukum berlangsung secara lebih rasional, cepat, dan berbasis pada jejak digital forensik yang valid. Namun demikian, hakim pada persidangan tetap mengemban peran sebagai “gatekeeper” untuk memastikan kemurnian metodologi perolehan bukti tersebut tidak melanggar exclusionary rule (diperoleh secara tidak melawan hukum).

Restriksi Normatif Proses Penahanan Tersangka

Berkaitan erat dengan prinsip pelindungan hak asasi tersangka dan keabsahan proses upaya paksa (dwangmiddelen), KUHAP Nasional Baru melakukan pembatasan dan memperketat kriteria absolut untuk dilakukannya tindakan penahanan.

Berdasarkan formulasi doktrinal dalam UU tentang KUHAP Nasional, syarat penahanan objektif secara ketat mengharuskan suatu tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau lebih, atau merupakan tindak pidana khusus yang secara tegas dan limitatif dikecualikan di dalam undang-undang (seperti narkotika, korupsi, terorisme).

Dikorelasikan dengan hukum materielnya, Pasal 337 ayat (2) KUHP Nasional yang mendakwa tindak pidana penganiayaan hewan yang berujung kematian hanya memiliki plafon ancaman maksimum 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Oleh karena itu, penyidik Kepolisian pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penahanan rutan (rumah tahanan negara) terhadap tersangka pelaku penganiayaan hewan, kecuali dalam keadaan timbulnya risiko faktual absolut dari tersangka, seperti risiko melarikan diri yang sudah terdeteksi dan tidak dapat ditanggulangi melalui mekanisme pemanggilan biasa.

Regulasi ini secara tegas merawat kemurnian asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), memastikan bahwa pelaku delik dengan klasifikasi ancaman di bawah lima tahun tidak dibenarkan mengalami perampasan kemerdekaan fisik prasadang (kecuali untuk pengecualian hukum).

Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining)

Inovasi formil lain yang sangat progresif di dalam KUHAP Nasional Baru adalah diperkenalkannya instrumen penyelesaian perkara berbasis mekanisme Pengakuan Bersalah.

Pasal 78 ayat (1) UU tentang KUHAP Nasional, menyatakan bahwa:

“Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:

a.     baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b.     terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau

c.     bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.”

Apabila seorang tersangka tindak pidana penganiayaan hewan berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian, terutama yang disokong oleh bukti rekaman video yang sahih dan tak dapat disanggah kebenarannya, tersangka tersebut difasilitasi oleh hukum untuk mengajukan permohonan Pengakuan Bersalah di hadapan penuntut umum.

Mengingat ancaman penjara perbuatan ini berada jauh di bawah limitasi 5 (lima) tahun (hanya 1,5 tahun), syarat formalnya terpenuhi secara mutlak. Apabila disepakati bersama oleh penuntut umum dengan persetujuan pengawasan dari hakim, mekanisme Pengakuan Bersalah ini akan melahirkan efisiensi yudisial di mana persidangan beralih ke format acara pemeriksaan singkat. Terdakwa pada gilirannya berhak memperoleh imbalan rasional berupa keringanan putusan pidana sebagai wujud apresiasi sistem hukum atas sikap kooperatifnya.

Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

KUHAP Nasional Baru, untuk pertama kalinya dalam sejarah kodifikasi Indonesia, menempatkan prinsip penyelesaian perkara pidana di luar koridor penghukuman represif ke dalam tataran hukum acara positif.

Pasal 82 UU tentang KUHAP Nasional, menyatakan bahwa:

“Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:

a.     tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;

b.     tindak pidana terorisme;

c.     tindak pidana korupsi;

d.     tindak pidana kekerasan seksual;

e.     tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;

f.      tindak pidana terhadap nyawa orang;

g.     tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

h.     tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau

i.      tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.”

Karena tindak pidana penganiayaan hewan tidak tercantum di dalam pengecualian limitatif pada Pasal 82 tersebut dan ancaman pinaltinya maksimal 1 tahun 6 bulan (jauh dari ambang batas 5 tahun), maka kasus kekerasan hewan eligible secara hukum untuk diselesaikan melalui jalur mediasi Keadilan Restoratif. Hal ini juga didukung kuat oleh Pasal 1 angka 1 Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial, yang memerintahkan penuntut umum mengedepankan perdamaian dan pemulihan keadaan semula.

Namun, terdapat anomali implementasi prosedural yang mengakar dalam penegakan hukum perkara ini. Keadilan Restoratif mewajibkan pemenuhan unsur pemaafan dan perdamaian dengan pihak korban. Dalam kasus penganiayaan hewan liar (tanpa kepemilikan), tidak terdapat subjek hukum berstatus “korban” manusia langsung yang kompeten secara hukum untuk menandatangani kesepakatan damai. Akibatnya, aparat akan menemui jalan buntu untuk menerapkan Keadilan Restoratif. Sebaliknya, jika hewan tersebut milik pihak perseorangan yang sah menurut hukum, pelaku dan pemilik hewan berwenang melakukan resolusi konflik bipartit berbasis pelunasan ganti rugi materiil, yang akan dilegitimasi oleh penyidik atau penuntut umum melalui penetapan penghentian perkara secara sah.

Dalam hal terjadi penjatuhan putusan bersalah oleh Hakim, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang selanjutnya disebut dengan “SEMA 1/2026”, juga membuka ruang penjatuhan pidana alternatif. Hakim berwenang menjatuhkan “Pidana Kerja Sosial” (untuk pidana penjara di bawah 6 bulan) atau “Pidana Pengawasan” sebagai alternatif dari pemidanaan kurungan konvensional, sehingga pelaku penganiaya hewan dapat diperintahkan melakukan pekerjaan restoratif di penampungan hewan (shelter) yang diwasi ketat.

Perbandingan Komprehensif

Untuk menelaah sejauh mana transformasi paradigma hukum pidana nasional di ranah perlindungan satwa ini, diperlukan sebuah perbandingan naratif sistematis dan komprehensif antara tata konfigurasi rezim KUHP Lama berhadapan dengan rezim KUHP Nasional, seluruhnya berlandaskan pada asas-asas fundamental hukum pidana.

Perbedaan paling elementer dari perumusan unsur delik (bestanddelen van het delict) antara KUHP Lama dan KUHP Nasional bertumpu pada penyederhanaan terminologi, perluasan batas perbuatan, dan ketegasan bahasa. KUHP Lama (Pasal 302) pada mulanya menggunakan struktur kalimat doktrinal yang berbelit-belit dengan mencantumkan prasyarat spesifik “tanpa tujuan yang patut” dan mendetailkan ragam kelalaian secara terpisah, seperti kelalaian memberi asupan makanan secara spesifik.

Sebaliknya, pendekatan perumusan KUHP Nasional (Pasal 337) dirancang jauh lebih lugas, efisien, dan inklusif dengan menggunakan intisari tindakan berupa “menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya”. Pembaruan paling revolusioner tampak pada diakomodasinya unsur pelecehan dan interaksi seksual manusia terhadap hewan (zoofilia) sebagai tindak pidana tersendiri, sebuah fenomena patologis penyimpangan yang sebelumnya sama sekali tidak memiliki wadah pengaturan eksplisit di dalam kerangka WvS.

Apabila ditinjau dari perbedaan kualitas ancaman pidana yang menjerat pelaku, terdapat peningkatan kuantitatif yang amat terukur dan rasional. Pidana kurungan dan penjara yang maksimal terhenti di angka 9 (sembilan) bulan di bawah hegemoni rezim lama secara teoretis gagal memberikan efektivitas fungsional dari hukum pidana, baik untuk menghasilkan prevensi umum (generale preventie) di masyarakat luas maupun prevensi khusus (speciale preventie) yang mendidik terpidana.

Melalui kerangka rezim baru, ekuilibrium hukuman penjara diperberat ekskalasinya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan untuk perbuatan kejahatan yang terbukti mengakibatkan kematian hewan.

Peningkatan yang paling transformatif, radikal, dan berdampak masif terletak pada formulasi sanksi hukuman yang bernuansa ekonomi. Denda purba bernilai Rp300,00 (tiga ratus rupiah) yang melekat kuat menurut teks autentik WvS, yang meski kemudian dikalikan seribu kali lipat menjadi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui intervensi Peraturan Mahkamah Agung, kini telah bermutasi konstruksinya menjadi sistem Denda Kategori III, yang mengharuskan pelaku menyetor hingga maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Transformasi komprehensif ini secara de facto mengubah citra sosiologis delik penganiayaan hewan dari kejahatan yang terkesan sangat marjinal, sepele, dan disepelekan aparat menjadi sebuah tindak pidana kerah konvensional yang membawa konsekuensi penyitaan finansial serius bagi para pelaku rasional.

Berkaitan erat dengan perbedaan pendekatan filosofis perlindungan hukum, terdapat pemutusan tali sejarah. KUHP Lama memiliki corak pemikiran yang sarat akan antroposentrisme, semata-mata memandang entitas hewan dari sudut pandang utilitas kodrat manusia dan murni sebagai properti kebendaan.

KUHP Nasional perlahan mulai merambah dan menyentuh esensi ontologis dari konsep kesejahteraan hewan (animal welfare). Paradigma baru ini dibuktikan dengan diaturnya beleid tambahan terkait perintah atribusi eksekusi perampasan hewan dari otoritas pemilik yang terbukti bertindak kejam (menganiaya). Penempatan hukum ini meletakkan hewan tidak sekadar sebagai barang mati, melainkan sebagai makhluk biologis yang memiliki kelayakan untuk hidup bebas dari teror penyiksaan, sepenuhnya terlepas dari absolutisme hierarki kepemilikan.

Dalam menyikapi potensi munculnya friksi atau tumpang tindih norma (conflict of norms) antara rezim lex generalis KUHP Nasional dan regulasi hukum administratif sektoral layaknya UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyelesaian yurisprudensinya dikendalikan penuh oleh doktrin hukum pidana yang rigid.

Penerapan adagium hukum Lex specialis derogat legi generali (undang-undang yang lebih khusus sifatnya mengesampingkan penerapan undang-undang yang lebih umum) menghasilkan interpretasi bahwa, bilamana tindakan penganiayaan dilakukan secara eksklusif terhadap hewan ternak ruminansia atau unggas di dalam lingkungan industri agribisnis atau siklus budi daya yang mengakibatkan hewan tersebut menjadi tidak produktif, maka penyidik harus mengutamakan instrumen UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebaliknya, terhadap kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan sadistis terhadap hewan domestik, satwa jalanan, atau hewan liar oleh individu-individu patologis di ranah sosial publik, maka KUHP Nasional tetap bertindak sebagai beleid sentral pelindungan yang absolut.

Lebih jauh lagi, penegakan hukum pasca 2026 merupakan manifestasi mutlak dari postulat Lex posterior derogat legi priori (undang-undang yang dibentuk lebih baru mengesampingkan berlakunya undang-undang yang terbit lebih dahulu). Konstruksi ini menegaskan secara doktrinal bahwa mulai masa tersebut, seluruh pengusutan delik penyiksaan berdarah yang menghilangkan nyawa hewan harus ditundukkan pada interpretasi murni Pasal 337 KUHP Nasional.

Prinsip transisi ini bertali-temali dengan roh asas legalitas absolut, Nullum crimen sine lege (tidak ada satu tindak pidana pun tanpa adanya peraturan perundang-undangan pidana yang mengaturnya secara eksplisit terlebih dahulu). Aparat penegak hukum pada ranah kejaksaan maupun kepolisian dilarang dengan keras melakukan manuver interpretasi analogi atau berupaya secara paksa menerapkan pasal-pasal peninggalan WvS yang telah divonis batal demi hukum untuk peristiwa kejahatan yang garis waktu terjadinya (tempus delicti) terjadi persis setelah KUHP Nasional disahkan penggunaannya secara sah.

Analisis Kritis

Evaluasi normatif secara doktrinal dan rasionalistik terhadap implementasi KUHP Nasional serta KUHAP Nasional Baru mau tidak mau memunculkan sebuah pertanyaan kritis yang esensial: apakah rangkaian masif pembaruan legislasi ini sungguh-sungguh menghasilkan implikasi positif dalam memperkuat pelindungan terhadap hewan secara nyata di Republik Indonesia?

Jika dikupas dari kacamata tekstual, sosiologis, maupun dogmatis murni, maka penarikan kesimpulannya adalah afirmatif. Formulasi delik pada Pasal 337 UU KUHP Nasional merepresentasikan pergeseran peradaban sistem peradilan di mana negara sebagai pemegang monopoli hukum pada akhirnya mulai mendelegasikan ruang pelindungan hak alamiah hewan untuk tidak dijadikan objek kebiadaban.

Atribusi normatif ihwal kewenangan majelis hakim merampas hewan korban eksploitasi dan penganiayaan untuk dipindahkan menuju fasilitas yang lebih memiliki perikemanusiaan, merupakan bentuk intervensi tangan besi kekuasaan eksekutif negara yang sangat progresif. Negara bertindak layaknya perisai parens patriae untuk mengintervensi serta menyelamatkan nyawa makhluk hidup yang sama sekali tidak mampu memperjuangkan dan menyuarakan pembelaan dirinya sendiri di dalam sistem peradilan manusia.

Peningkatan eksponensial terhadap beban ancaman pidana denda yang menyentuh Kategori III juga, secara teoritis kriminologi, diantisipasi penuh dapat berakselerasi dalam menciptakan efek penangkal (deterrent effect) yang krusial.

Para penganiaya rasional yang mengeksploitasi penderitaan hewan dengan target mendulang keuntungan komersial (misalnya dari komersialisasi produksi konten visual di ruang media sosial daring) akan berada pada kalkulasi kerugian di mana membayar denda kas negara sebesar lima puluh juta rupiah secara matematis jauh menenggelamkan potensi sisa keuntungan ekonomis perbuatan amoral tersebut.

Akan tetapi, pembedahan kritis lanjutan secara jujur juga mengekspos eksistensi sebuah celah normatif (keterbatasan prosedural) yang tampaknya terabaikan dalam diskursus penyusunan rumusan kebijakan. Batas plafon ancaman pemidanaan penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekalipun secara numerik berada pada tataran yang jauh lebih tinggi daripada KUHP peninggalan era kolonialistik, masih sangat kukuh menjebak kualifikasi kejahatan kemanusiaan ini pada sebuah derajat spesifik yang, secara harfiah hukum acara, “belum mengotorisasi” dilakukannya penahanan pre-ajudikasi secara paksa di rumah tahanan terhadap si pelaku secara reguler oleh kepolisian. Syarat mutlak penahanan yang diadopsi oleh sistem kontrol KUHAP Nasional Baru adalah untuk kejahatan yang terakumulasi pada delik penjara 5 (lima) tahun.

Konstruksi rigid ini secara sosiologis kembali menegaskan bahwa sistem ideologis hukum pidana nasional masih meletakkan nilai derajat penderitaan rasa sakit serta perlindungan nyawa seekor hewan berada jauh, puluhan hierarki di bawah parameter sentralitas manusia.

Kealpaan negara untuk mendobrak pinalti menuju batas syarat legalitas penahanan (minimum 5 tahun) sangat berpotensi kuat memicu turbulensi ketidakpuasan moral publik di spektrum komunitas pejuang aktivis pembela hak hewan (animal rights defenders), terkhusus tatkala aparat keamanan harus berhadapan dan menyelesaikan kasus pembantaian dan mutilasi satwa massal secara sadistis di luar batas nalar, sementara sang pelaku utama hanya diamankan sementara, diperiksa dengan panggilan biasa, tanpa terkurung di sel penyidikan.

Terkait dengan integrasi kebijakan (harmonisasi), langkah sistem KUHP Nasional dinilai telah tereksekusi dengan performa presisi yang sangat baik. Intervensi kelembagaan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU tentang Penyesuaian Pidana) menyumbangkan peran teknis yang teramat vital untuk menciptakan asimilasi regulasi silang sektoral di perundang-undangan luar KUHP. Ketentuan dalam undang-undang korektif ini melenyapkan ketidakpastian jerat pidana “kurungan” pada ranah delik umum sektoral sekaligus menyeragamkan serta merekalibrasi format denda nominal usang ke dalam wujud kategori hierarkis.

Mekanisme korektif ini memberikan jaminan pasti bahwa apabila aparat penyidik menempuh penggunaan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam memproses perkara eksploitasi ternak, paradigma format sanksi pinaltinya dipastikan mutlak sejajar, serasi, dan sama sekali tidak membentur fondasi utama filosofi pemidanaan rezim modern. Penyatuan hukum ini meredam disparitas atau kejanggalan inkonsistensi keadilan yang irasional, sehingga mesin peradilan pidana Indonesia dapat bergerak mencapai titik keadilan presisi.

Kesimpulan

Rangkaian pembaruan fundamental yang menjalar di sistem peradilan pidana Indonesia berkat pemberlakuan efektif KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) disusul penyempurnaan dari KUHAP Nasional Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) berhasil melahirkan fondasi struktural penegakan hukum yang radikal dan bernilai sangat signifikan bagi perburuan tindak kejahatan penganiayaan hewan hingga meregang nyawa.

Aturan-aturan kadaluarsa dan tumpul yang selama lebih dari satu abad dipertahankan oleh Pasal 302 KUHP Lama telah bermutasi konstruksinya secara modern menuju Pasal 337 KUHP Nasional, dengan akselerasi yang tajam berupa peningkatan plafon penjara maksimum menjadi 1 tahun 6 bulan.

Hal ini diikuti dengan lonjakan berat sanksi finansial dari angka perak menjadi Denda Kategori III dengan batas hukuman lima puluh juta rupiah yang memberikan teror finansial objektif bagi pelaku yang mengeksploitasi satwa.

Sistem penyelesaian tata peradilan pidana formil yang didorong di dalam KUHAP Nasional Baru secara mutlak berhasil membongkar jalan buntu penyidikan dengan memvalidasi pembuktian primer menggunakan bukti elektronik (seperti rekaman kamera sekuriti, konten digital) tanpa bergantung pada regulasi siber turunan.

Secara makro, pergeseran kerangka kebijakan peradilan turut menyongsong mekanisme adaptif semacam resolusi Keadilan Restoratif maupun tawaran Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), walau secara sosiologis aplikasi praktisnya masih memerlukan ketelitian doktrinal yang amat teliti dari penuntut umum bila dihadapkan pada penderitaan hewan tak berpemilik.

Dalam penutup evaluasi yang murni objektif ini, konstelasi regulasi pidana nasional dekade 2026 ini secara sah dan faktual telah mendonasikan pagar kerangka perlindungan yuridis yang terukur presisi, bernilai kemanfaatan sosial, serta memiliki martabat jauh melampaui produk hukum sisa rezim kolonialisme Eropa.

Meskipun masih terbentur realitas keterbatasan norma acara yang mengekang kewenangan polisi menjebloskan tersangka penganiaya peliharaan ke dalam belenggu penahanan rutan sejak detik investigasi, hadirnya instrumen pencabutan aset denda berkategori berat dan kekuatan merampas hewan korban penyiksaan, membuktikan bahwa hukum positif di Indonesia masa kini sungguh telah mendudukkan hak kemanusiaan bagi kesejahteraan fauna pada titik keseimbangan dogmatis yang sangat logis, diakui, dan sanggup dipertanggungjawabkan dalam dimensi yudisial.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.