Pengantar
Tindak pidana penganiayaan terhadap
hewan, secara khusus perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fatal hingga
hilangnya nyawa hewan, merupakan sebuah persoalan hukum yang terus mengalami
pergeseran paradigma di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Fenomena penganiayaan hewan bukan
semata-mata merupakan isu moralitas atau kepatutan sosial, melainkan sebuah
perbuatan yang mencederai ketertiban hukum dan secara tegas diancam dengan
sanksi pidana materiil.
Dalam realitas sosiologis,
manifestasi dari perbuatan melawan hukum ini sering kali melibatkan unsur
kesengajaan yang bermanifestasi dalam berbagai bentuk penyiksaan fisik,
penelantaran berlarut-larut yang berujung pada malnutrisi fatal, pemanfaatan di
luar batas kodrat biologis, hingga pembunuhan hewan secara brutal. Objek dari
tindak pidana ini mencakup hewan peliharaan domestik yang memiliki dasar
kepemilikan keperdataan yang sah, maupun hewan tak berpemilik yang eksis di
ruang publik.
Ruang lingkup pembahasan dalam artikel
ini difokuskan secara eksklusif pada dimensi hukum pidana materiil dan hukum
acara pidana formil yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan hewan yang
berujung pada kematian.
Artikel ini dikonstruksikan sebagai
sebuah pembaruan normatif komprehensif pada tahun 2026 terhadap artikel di
lawyerpontianak sebelumnya yang berjudul: “Jerat
Hukum Bagi Mereka yang Menganiaya Hewan Hingga Mati“ pada tahun 2022,
yang mana kini direlevansikan dengan berlakunya secara efektif Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(selanjutnya akan disebut sebagai KUHP Nasional) serta berlakunya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (selanjutnya akan disebut sebagai KUHAP Nasional Baru).
Pembaruan artikel ini merupakan suatu
keharusan yang esensial guna mengoreksi, menyempurnakan, dan memutakhirkan
pemahaman hukum positif yang sebelumnya bertumpu secara absolut pada rezim Wetboek
van Strafrecht (KUHP Lama). Dalam dinamikanya, proses penegakan hukum
terhadap kasus penganiayaan hewan menuntut tingkat presisi yang sangat tinggi
dari aparat penegak hukum, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Aparat dituntut untuk
menerapkan kualifikasi delik yang akurat, menilai alat bukti berdasarkan
standar pembaruan formil, serta memastikan bahwa seluruh penerapan hukum acara
berkesesuaian penuh dengan prinsip legalitas (nullum crimen sine lege)
dan senantiasa mempertimbangkan asas ultimum remedium (hukum pidana
sebagai upaya terakhir).
Ketentuan Hukum Sebelum KUHP Nasional
Sebelum sistem hukum pidana Indonesia
bertransisi menuju kodifikasi nasional yang baru, rezim pengaturan mengenai
tindak pidana penganiayaan hewan tersebar dalam beberapa instrumen hukum yang
berbeda, dengan pijakan utama berada pada KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht).
Konstruksi perlindungan hukum
terhadap hewan pada masa tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam dua
pendekatan doktrinal utama.
-
Pendekatan pertama adalah perlindungan
terhadap hewan yang diakui sebagai makhluk hidup yang memiliki kapasitas untuk
merasakan penderitaan dan rasa sakit (tindak pidana penganiayaan hewan);
-
Pendekatan kedua adalah perlindungan
terhadap hewan yang direduksi statusnya secara hukum sebagai objek kepemilikan
kebendaan atau barang milik subjek hukum lain (tindak pidana perusakan barang).
Di samping itu, terdapat pula pengaturan pada domain hukum administratif yang
bersanksi pidana melalui undang-undang sektoral.
Ketentuan Penganiayaan Hewan dalam Pasal 302 KUHP Lama
Tindak pidana penganiayaan hewan
secara spesifik dan eksplisit diatur dalam Bab XIV tentang Kejahatan Kesopanan,
tepatnya pada Pasal 302 KUHP Lama. Rumusan pasal ini membedakan kualifikasi
delik menjadi penganiayaan ringan dan penganiayaan yang mengakibatkan akibat
fatal seperti sakit berkepanjangan, luka berat, cacat, atau kematian.
Pasal 302 ayat (1) dan ayat
(2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHP
Lama”, menyatakan bahwa:
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan
terhadap hewan:
1. barang
siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja
menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang
siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk
mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk
hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi miliknya dan ada di
bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak
tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
Konstruksi dogmatis dari unsur delik
pada Pasal 302 KUHP Lama ini menuntut pembuktian yang sangat spesifik dan
presisi dari penuntut umum, khususnya terkait dengan pemenuhan unsur
kesengajaan (opzet). Kesengajaan di dalam konteks pasal ini dipahami
dalam ilmu hukum pidana sebagai opzet als oogmerk (kesengajaan sebagai
maksud dan tujuan) atau setidak-tidaknya opzet bij zekerheidsbewustzijn
(kesengajaan dengan kesadaran akan kepastian terjadinya akibat).
Artinya, pelaku harus terbukti
secara sadar menghendaki perbuatan menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan
hewan tersebut. Jika kematian hewan diakibatkan oleh kelalaian atau
kealpaan (culpa), misalnya ketidaksengajaan menabrak hewan saat
mengemudikan kendaraan, maka unsur delik dalam Pasal 302 KUHP Lama ini tidak
terpenuhi, sehingga pelaku tidak dapat dipidana berdasarkan pasal tersebut.
Selain itu, terdapat unsur frasa “tanpa
tujuan yang patut” (zonder redelijk doel) dan “melampaui batas” (de
perken overschrijdend). Unsur ini mensyaratkan pembuktian sifat melawan
hukum secara materiil (materiele wederrechtelijkheid). Tindakan
menyakiti hewan yang dilakukan dengan tujuan medis oleh dokter hewan, atau
tindakan penyembelihan untuk konsumsi pangan yang dilakukan sesuai tata cara
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, dianggap memiliki “tujuan
yang patut” sehingga mengeksklusi sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.
Kelemahan paling fundamental dari
ketentuan Pasal 302 KUHP Lama ini terletak pada formulasi ancaman pidananya. Ancaman
pidana penjara maksimum 9 (sembilan) bulan untuk perbuatan penganiayaan yang
mengakibatkan kematian hewan dinilai sangat tidak memadai untuk menghadirkan
efek jera (deterrent effect), baik secara prevensi khusus terhadap
pelaku maupun prevensi umum terhadap masyarakat luas.
Di samping itu, nominal denda sebesar
Rp300,00 (tiga ratus rupiah) sebagaimana tertera pada teks asli WvS telah
mengalami degradasi nilai ekonomi yang ekstrem. Meskipun Mahkamah Agung telah
berupaya melakukan penyesuaian nominal denda melalui Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak
Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, sanksi finansial tersebut tetap
berada pada klasifikasi yang sangat ringan dan tidak representatif terhadap
tingkat kejahatan yang dilakukan.
Ketentuan Hewan sebagai Benda (Perusakan) dalam Pasal 406 KUHP Lama
Pada era pemberlakuan KUHP Lama,
apabila hewan yang dianiaya hingga mati tersebut secara keperdataan merupakan
milik pihak lain, aparat penegak hukum kerap mengesampingkan penerapan Pasal
302 dan beralih menggunakan Pasal 406 mengenai perusakan barang untuk menjerat
pelaku. Hal ini dilatarbelakangi oleh pragmatisme hukum di mana ancaman pidana
pada Pasal 406 jauh lebih berat dibandingkan Pasal 302, sehingga memberikan
dasar hukum yang lebih kuat bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum.
Pasal 406 ayat (1) dan ayat
(2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHP
Lama”, menyatakan bahwa:
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan
pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh,
merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Konstruksi hukum materiil dalam pasal
ini secara eksplisit dan tegas mereduksi status ontologis hewan semata-mata
menjadi benda (properti) milik subjek hukum manusia. Unsur mutlak yang wajib
dipenuhi dan dibuktikan di hadapan persidangan adalah bahwa hewan yang
dibunuh atau dirusak tersebut harus “seluruhnya atau sebagian milik orang lain”.
Dengan rumusan dogmatis demikian,
pasal ini memiliki limitasi penerapan yang sangat kaku. Pasal 406 ayat (2) ini
sama sekali tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan penganiayaan yang
dilakukan terhadap hewan liar yang tidak berada di bawah penguasaan siapa pun,
hewan tak berpemilik yang hidup secara nomaden, atau bahkan terhadap hewan
peliharaan yang disiksa hingga mati oleh pemiliknya sendiri.
Pelindungan hukum dalam konteks ini
tidak ditujukan pada hak hewan untuk bebas dari rasa sakit, melainkan ditujukan
secara murni untuk melindungi hak kebendaan (eigendomsrecht) dari pihak
pemilik hewan agar tidak dirugikan asetnya oleh perbuatan pihak ketiga.
Ketentuan dalam Undang-Undang Sektoral Peternakan dan Kesehatan Hewan
Di luar kerangka KUHP Lama, instrumen
hukum nasional juga menyediakan perlindungan hewan melalui skema hukum
administratif yang bersanksi pidana (hukum pidana administratif) yang terwujud
dalam perundang-undangan sektoral.
Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan”, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau
menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.”
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran
norma larangan tersebut, pembentuk undang-undang merumuskan ancaman pidana
secara khusus.
Pasal 91B UU tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang menganiaya dan/atau
menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling
sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah).”
Walaupun ketentuan normatif ini
dibentuk dengan itikad baik untuk menegakkan prinsip kesejahteraan hewan (animal
welfare), rumusan norma ini mengandung celah penafsiran dogmatis yang
cukup signifikan, khususnya berkenaan dengan frasa “cacat dan/atau tidak
produktif”. Secara penafsiran gramatikal dan teleologis, kematian seekor
hewan akibat tindak pidana penganiayaan mutlak dapat diklasifikasikan sebagai
bentuk paling ekstrem dan permanen dari keadaan “tidak produktif”.
Akan tetapi, nomenklatur “tidak
produktif” itu sendiri sangat kental dengan paradigma ekonomi agrikultural,
yang menitikberatkan rasio pembentukan undang-undangnya pada hewan ternak
(seperti sapi, kambing, unggas) yang memiliki nilai utilitas komersial, bukan
pada hewan peliharaan (pets) konvensional atau hewan eksotis domestik.
Selain itu, jenis pidana yang
diancamkan adalah “pidana kurungan”, yang dalam doktrin hukum pidana umumnya
diperuntukkan bagi tindak pidana pelanggaran (overtredingen), bukan
tindak pidana kejahatan (misdrijven), sehingga mendegradasi bobot
keseriusan perbuatan penganiayaan tersebut.
Perubahan Setelah Berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Berlakunya KUHP Nasional membawa
restrukturisasi fundamental terhadap tata klasifikasi delik dan penyesuaian
ancaman pidana yang sangat signifikan dalam sistem peradilan pidana materiel
Indonesia.
Tindak pidana penganiayaan hewan kini
dirumuskan ulang dengan menggunakan tata bahasa hukum Indonesia yang jauh lebih
presisi, modern, sistematis, koheren, dan terintegrasi secara utuh dengan
sistem pidana denda yang dikategorisasikan. Penggunaan sistem kategori denda
ini merupakan langkah rasional dari pembentuk undang-undang untuk mencegah
terjadinya permasalahan penyusutan nilai mata uang akibat inflasi di masa yang
akan datang.
Perumusan Baru Delik Penganiayaan Hewan
Di dalam sistematika KUHP Nasional,
delik penganiayaan hewan ditempatkan secara terhormat di dalam Buku Kedua
(Tindak Pidana), Bab VI tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum,
tepatnya pada Bagian Keenam mengenai Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan
Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan.
Pasal 337 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang KUHP Nasional”, menyatakan bahwa:
(1) Dipidana
karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menyakiti
atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau
tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan
hubungan seksual dengan hewan.
(2) Jika
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih
dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
(3) Dalam hal
hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan
tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Berdasarkan perumusan doktrinal yang
baru tersebut, aparat penegak hukum dan analis hukum dapat membedah beberapa
perubahan substansial yang sangat krusial:
- Pertama, Peningkatan
Signifikan Ancaman Pidana. Ancaman pidana penjara untuk perbuatan
penganiayaan yang berakibat pada matinya hewan telah dielevasi dari yang semula
hanya diancam hukuman maksimal 9 (sembilan) bulan (menurut Pasal 302 ayat (2)
KUHP Lama) menjadi maksimal 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan (berdasarkan Pasal
337 ayat (2) KUHP Nasional). Walaupun angka ini masih menuai perdebatan dari
segi efektivitas pemenjaraan absolut, peningkatan ini merepresentasikan niat
negara untuk memperberat sanksi atas kejahatan terhadap satwa;
- Kedua, Pemberlakuan
Sistem Denda Kategori yang Terukur. Pemidanaan denda tidak lagi dicantumkan
menggunakan nominal absolut yang kaku dan rentan usang. Pidana denda diatur
dengan merujuk pada standar baku klasifikasi kategori denda dalam KUHP
Nasional.
Pasal 79 ayat (1) UU tentang KUHP Nasional,
menyatakan bahwa:
“Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I,
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori
II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori
III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori
IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V,
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f.
kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah);
g. kategori
VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori
VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Melalui rujukan normatif tersebut, tindak pidana
penganiayaan hewan hingga mati yang diancam dengan pidana denda paling banyak
kategori III berarti pelaku dihadapkan pada kewajiban membayar denda maksimal
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Transisi ini merupakan sebuah
eskalasi yuridis yang sangat rasional, logis, dan proporsional apabila
disandingkan dengan nilai kerugian sosiologis yang ditimbulkan oleh kejahatan
tersebut.
-
Ketiga, Perluasan Unsur Perbuatan
Materiel. Rumusan baru ini secara eksplisit mengakomodasi perbuatan “melakukan
hubungan seksual dengan hewan” (zoofilia) sebagai bentuk penganiayaan hewan
mutlak tanpa perlu membuktikan adanya cedera fisik. Ini menutup celah hukum
yang sangat besar pada KUHP Lama;
-
Keempat, Hukuman Tambahan berupa
Perampasan Subjek Hewan. Pasal 337 ayat (3) secara eksplisit memberikan
landasan kewenangan atribusi kepada negara (melalui putusan pengadilan) untuk
mengeksekusi perampasan hewan dari tangan pelaku jika terbukti pelaku adalah
pemilik sah dari hewan tersebut. Hewan tersebut kemudian wajib ditempatkan di
lokasi perlindungan yang layak. Norma ini menegaskan transisi filosofis hukum
Indonesia yang menempatkan kesejahteraan makhluk hidup di atas hak kebendaan
mutlak keperdataan sang pemilik yang menyelewengkan kekuasaannya.
Selain itu, eksistensi hukum KUHP
Nasional juga mengakomodasi tindak pidana pemanfaatan hewan secara di luar
kewajaran.
Sebagaimana ketentuan Pasal 338
ayat (1) UU tentang KUHP Nasional, menyatakan bahwa:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menggunakan
dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak
kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
b. memberikan
bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
c. memanfaatkan
bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.”
Pasal ini memperluas ruang lingkup
pemidanaan terhadap perbuatan eksploitasi hewan yang tidak dilakukan dengan
kekerasan fisik langsung (seperti memukul), melainkan eksploitasi kerja
berlebihan, pemaksaan zat kimia beracun, atau komersialisasi organ yang dapat
mengakibatkan kebinasaan satwa secara tidak patut.
Delik Perusakan Barang (Konstruksi Hewan Milik Pihak Lain)
Identik dengan alur berpikir KUHP
Lama, KUHP Nasional juga senantiasa mempertahankan konsep pertanggungjawaban
pidana atas kerusakan aset kebendaan milik orang lain, di mana hewan masih
dikonstruksikan sebagai bagian dari term “Barang” di dalam Bab Perusakan dan
Penghancuran Barang.
Sebagaimana ketentuan Pasal 521
ayat (1) dan ayat (2) UU tentang KUHP Nasional, menyatakan bahwa:
(1) Setiap
Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang
lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Tindak
Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya
tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Di dalam Penjelasan resmi dari Pasal
521 ayat (1) UU tentang KUHP Nasional ini, telah ditegaskan bahwa pemaknaan
dari kata “menghancurkan” meliputi pengertian membinasakan atau merusakkan sama
sekali sehingga objek tersebut tidak dapat dipakai lagi (termasuk kematian
hewan). Berpijak pada doktrin hukum pidana materiel yang berlaku konsisten,
hewan berstatus kepemilikan orang lain secara yuridis dikualifikasikan sebagai “Barang”.
Apabila hewan kepunyaan orang lain
dibunuh atau dibinasakan, maka pelaku sepenuhnya dapat dituntut menggunakan
kualifikasi Pasal 521 dengan beban ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda yang merujuk pada Kategori IV (yakni
maksimum Rp200.000.000,00 atau dua ratus juta rupiah).
Harus dipahami dengan presisi bahwa
konstruksi unsur kesengajaan dalam Pasal 337 maupun Pasal 521 bersifat mutlak
dan fundamental. Pelaku harus memiliki niat jahat (mens rea) untuk
menyakiti atau membinasakan. Apabila kematian hewan yang merupakan milik orang
lain tersebut ditimbulkan murni oleh kelalaian atau kealpaan (culpa),
pelaku tidak dapat dikenakan sanksi pidana melalui pasal ini, karena doktrin
kepastian hukum menegaskan bahwa kelalaian yang merusak barang milik orang lain
atau melukai hewan tidak diancam dengan pidana penjara dalam KUHP Nasional,
kecuali kelalaian tersebut menyebabkan kematian manusia atau ledakan yang
membahayakan nyawa.
Harmonisasi Normatif dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana
Untuk mencegah dualisme dan
pertentangan sistem pemidanaan, negara telah menerbitkan perangkat harmonisasi
yang komprehensif.
Pasal II ayat (1) huruf b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”, menyatakan
bahwa:
“Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan
ketentuan:... b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi
pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal II ayat (3) UU tentang
Penyesuaian Pidana, menyatakan bahwa:
“Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan
ketentuan:
a. pidana
kurungan dihapuskan; dan
b. pidana
denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Melalui skema harmonisasi dari UU
tentang Penyesuaian Pidana ini, ancaman sanksi pidana “kurungan” dalam Pasal
91B UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sebelumnya diterapkan
untuk penganiayaan hewan ternak secara resmi dihapuskan eksistensinya
dan terkonversi secara dogmatis ke dalam sistem denda kategori KUHP Nasional.
Sinkronisasi hukum ini meminimalisasi hambatan penyusunan dakwaan oleh penuntut
umum, menghilangkan kerancuan penjatuhan vonis pidana kurungan yang sudah
dihapus dalam KUHP Nasional, dan menetapkan kepastian nilai sanksi finansial.
Dampak KUHAP Nasional Baru terhadap Penegakan Hukum
Pemberlakuan KUHAP Nasional Baru (UU
Nomor 20 Tahun 2025) mendatangkan pergeseran paradigma prosedural yang sangat
drastis dan transformatif dalam ekosistem sistem peradilan pidana Indonesia.
Tata hukum formil beralih rupa dari sekadar instrumen penindak yang mekanistis
menjadi sebuah sistem peradilan pidana terpadu yang sangat adaptif terhadap
kemajuan konstelasi teknologi, ramah terhadap pemulihan kondisi korban, serta
berorientasi pada nilai-nilai keadilan restoratif. Dampak prosedural dari KUHAP
Nasional Baru ini beresonansi amat kuat dalam alur penanganan perkara
penganiayaan hewan hingga mati.
Transformasi dan Perluasan Alat Bukti Sah
Dalam tipologi penanganan kasus
kekerasan atau penganiayaan hewan, aparat penyidik acap kali berhadapan dengan
hambatan nihilnya saksi mata faktual yang secara langsung melihat kejadian
perkara. Mayoritas kejahatan penyiksaan hewan secara sadis baru dapat terungkap
setelah direkam melalui perangkat Closed Circuit Television (CCTV) atau
melalui unggahan dokumentasi audiovisual yang disebarluaskan dengan tujuan
glorifikasi di platform media sosial. KUHAP Nasional Baru tampil untuk menjawab
tantangan fundamental hukum pembuktian ini.
Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP
Nasional”, menyatakan bahwa:
“Alat bukti yang sah terdiri atas:
a. Keterangan
saksi;
b. Keterangan
ahli;
c. Surat;
d. Keterangan
terdakwa;
e. Barang
bukti;
f. Bukti
elektronik;
g. Pengamatan
hakim; dan
h. Segala
sesuatu yang dapat digunakan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.”
Inklusi “bukti elektronik” (huruf f)
sebagai entitas alat bukti primer yang berdiri sendiri secara independen dan
otonom di dalam UU tentang KUHAP Nasional memastikan bahwa rekaman video
kekerasan terhadap hewan kini memiliki legitimasi kekuatan pembuktian tertinggi
tanpa harus selalu bergantung dan melalui proses validasi sekunder yang merujuk
pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Legitimasi bukti elektronik ini
secara teknis langsung memperkuat kedudukan alat bukti yang diajukan oleh
penyidik dalam menyusun konstruksi penetapan tersangka, sehingga proses hukum
berlangsung secara lebih rasional, cepat, dan berbasis pada jejak digital
forensik yang valid. Namun demikian, hakim pada persidangan tetap mengemban
peran sebagai “gatekeeper” untuk memastikan kemurnian metodologi
perolehan bukti tersebut tidak melanggar exclusionary rule (diperoleh
secara tidak melawan hukum).
Restriksi Normatif Proses Penahanan Tersangka
Berkaitan erat dengan prinsip
pelindungan hak asasi tersangka dan keabsahan proses upaya paksa (dwangmiddelen),
KUHAP Nasional Baru melakukan pembatasan dan memperketat kriteria absolut untuk
dilakukannya tindakan penahanan.
Berdasarkan formulasi doktrinal dalam
UU tentang KUHAP Nasional, syarat penahanan objektif secara ketat mengharuskan
suatu tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun atau lebih, atau merupakan tindak pidana khusus yang secara tegas
dan limitatif dikecualikan di dalam undang-undang (seperti narkotika, korupsi,
terorisme).
Dikorelasikan dengan hukum
materielnya, Pasal 337 ayat (2) KUHP Nasional yang mendakwa tindak
pidana penganiayaan hewan yang berujung kematian hanya memiliki plafon ancaman
maksimum 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Oleh karena itu, penyidik
Kepolisian pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan
penahanan rutan (rumah tahanan negara) terhadap tersangka pelaku
penganiayaan hewan, kecuali dalam keadaan timbulnya risiko faktual
absolut dari tersangka, seperti risiko melarikan diri yang sudah terdeteksi dan
tidak dapat ditanggulangi melalui mekanisme pemanggilan biasa.
Regulasi ini secara tegas merawat
kemurnian asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),
memastikan bahwa pelaku delik dengan klasifikasi ancaman di bawah lima tahun
tidak dibenarkan mengalami perampasan kemerdekaan fisik prasadang (kecuali
untuk pengecualian hukum).
Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining)
Inovasi formil lain yang sangat
progresif di dalam KUHAP Nasional Baru adalah diperkenalkannya instrumen
penyelesaian perkara berbasis mekanisme Pengakuan Bersalah.
Pasal 78 ayat (1) UU tentang KUHAP
Nasional, menyatakan bahwa:
“Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan
dengan persyaratan:
a. baru
pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia
membayar Ganti Rugi atau Restitusi.”
Apabila seorang tersangka tindak
pidana penganiayaan hewan berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian, terutama
yang disokong oleh bukti rekaman video yang sahih dan tak dapat disanggah
kebenarannya, tersangka tersebut difasilitasi oleh hukum untuk mengajukan
permohonan Pengakuan Bersalah di hadapan penuntut umum.
Mengingat ancaman penjara perbuatan
ini berada jauh di bawah limitasi 5 (lima) tahun (hanya 1,5 tahun), syarat
formalnya terpenuhi secara mutlak. Apabila disepakati bersama oleh penuntut
umum dengan persetujuan pengawasan dari hakim, mekanisme Pengakuan Bersalah ini
akan melahirkan efisiensi yudisial di mana persidangan beralih ke format acara
pemeriksaan singkat. Terdakwa pada gilirannya berhak memperoleh imbalan
rasional berupa keringanan putusan pidana sebagai wujud apresiasi sistem hukum
atas sikap kooperatifnya.
Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
KUHAP Nasional Baru, untuk pertama
kalinya dalam sejarah kodifikasi Indonesia, menempatkan prinsip penyelesaian
perkara pidana di luar koridor penghukuman represif ke dalam tataran hukum
acara positif.
Pasal 82 UU tentang KUHAP Nasional,
menyatakan bahwa:
“Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan
untuk:
a. tindak
pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala
negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana
kesusilaan;
b. tindak
pidana terorisme;
c. tindak
pidana korupsi;
d. tindak
pidana kekerasan seksual;
e. tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
karena kealpaannya;
f. tindak
pidana terhadap nyawa orang;
g. tindak
pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
h. tindak
pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau
i. tindak
pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.”
Karena tindak pidana penganiayaan
hewan tidak tercantum di dalam pengecualian limitatif pada Pasal 82 tersebut
dan ancaman pinaltinya maksimal 1 tahun 6 bulan (jauh dari ambang batas 5
tahun), maka kasus kekerasan hewan eligible secara hukum untuk
diselesaikan melalui jalur mediasi Keadilan Restoratif. Hal ini juga
didukung kuat oleh Pasal 1 angka 1 Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan
Pidana Kerja Sosial, yang memerintahkan penuntut umum mengedepankan
perdamaian dan pemulihan keadaan semula.
Namun, terdapat anomali implementasi
prosedural yang mengakar dalam penegakan hukum perkara ini. Keadilan Restoratif
mewajibkan pemenuhan unsur pemaafan dan perdamaian dengan pihak korban. Dalam
kasus penganiayaan hewan liar (tanpa kepemilikan), tidak terdapat subjek hukum
berstatus “korban” manusia langsung yang kompeten secara hukum untuk
menandatangani kesepakatan damai. Akibatnya, aparat akan menemui jalan buntu
untuk menerapkan Keadilan Restoratif. Sebaliknya, jika hewan tersebut milik
pihak perseorangan yang sah menurut hukum, pelaku dan pemilik hewan berwenang
melakukan resolusi konflik bipartit berbasis pelunasan ganti rugi materiil,
yang akan dilegitimasi oleh penyidik atau penuntut umum melalui penetapan
penghentian perkara secara sah.
Dalam hal terjadi penjatuhan putusan
bersalah oleh Hakim, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang
selanjutnya disebut dengan “SEMA 1/2026”, juga membuka ruang penjatuhan
pidana alternatif. Hakim berwenang menjatuhkan “Pidana Kerja Sosial” (untuk
pidana penjara di bawah 6 bulan) atau “Pidana Pengawasan” sebagai alternatif
dari pemidanaan kurungan konvensional, sehingga pelaku penganiaya hewan dapat
diperintahkan melakukan pekerjaan restoratif di penampungan hewan (shelter)
yang diwasi ketat.
Perbandingan Komprehensif
Untuk menelaah sejauh mana
transformasi paradigma hukum pidana nasional di ranah perlindungan satwa ini,
diperlukan sebuah perbandingan naratif sistematis dan komprehensif antara tata
konfigurasi rezim KUHP Lama berhadapan dengan rezim KUHP Nasional, seluruhnya
berlandaskan pada asas-asas fundamental hukum pidana.
Perbedaan paling elementer dari
perumusan unsur delik (bestanddelen van het delict) antara KUHP Lama dan
KUHP Nasional bertumpu pada penyederhanaan terminologi, perluasan batas
perbuatan, dan ketegasan bahasa. KUHP Lama (Pasal 302) pada mulanya menggunakan
struktur kalimat doktrinal yang berbelit-belit dengan mencantumkan prasyarat
spesifik “tanpa tujuan yang patut” dan mendetailkan ragam kelalaian secara
terpisah, seperti kelalaian memberi asupan makanan secara spesifik.
Sebaliknya, pendekatan perumusan KUHP
Nasional (Pasal 337) dirancang jauh lebih lugas, efisien, dan inklusif dengan
menggunakan intisari tindakan berupa “menyakiti atau melukai hewan atau
merugikan kesehatannya”. Pembaruan paling revolusioner tampak pada
diakomodasinya unsur pelecehan dan interaksi seksual manusia terhadap hewan (zoofilia)
sebagai tindak pidana tersendiri, sebuah fenomena patologis penyimpangan
yang sebelumnya sama sekali tidak memiliki wadah pengaturan eksplisit di dalam
kerangka WvS.
Apabila ditinjau dari perbedaan
kualitas ancaman pidana yang menjerat pelaku, terdapat peningkatan
kuantitatif yang amat terukur dan rasional. Pidana kurungan dan penjara yang
maksimal terhenti di angka 9 (sembilan) bulan di bawah hegemoni rezim lama
secara teoretis gagal memberikan efektivitas fungsional dari hukum pidana, baik
untuk menghasilkan prevensi umum (generale preventie) di masyarakat luas
maupun prevensi khusus (speciale preventie) yang mendidik terpidana.
Melalui kerangka rezim baru,
ekuilibrium hukuman penjara diperberat ekskalasinya menjadi 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan untuk perbuatan kejahatan yang terbukti mengakibatkan kematian
hewan.
Peningkatan yang paling
transformatif, radikal, dan berdampak masif terletak pada formulasi sanksi
hukuman yang bernuansa ekonomi. Denda purba bernilai Rp300,00 (tiga ratus
rupiah) yang melekat kuat menurut teks autentik WvS, yang meski kemudian
dikalikan seribu kali lipat menjadi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu
rupiah) melalui intervensi Peraturan Mahkamah Agung, kini telah bermutasi
konstruksinya menjadi sistem Denda Kategori III, yang mengharuskan pelaku
menyetor hingga maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Transformasi komprehensif ini secara de
facto mengubah citra sosiologis delik penganiayaan hewan dari kejahatan
yang terkesan sangat marjinal, sepele, dan disepelekan aparat menjadi sebuah
tindak pidana kerah konvensional yang membawa konsekuensi penyitaan finansial
serius bagi para pelaku rasional.
Berkaitan erat dengan perbedaan
pendekatan filosofis perlindungan hukum, terdapat pemutusan tali sejarah. KUHP
Lama memiliki corak pemikiran yang sarat akan antroposentrisme, semata-mata
memandang entitas hewan dari sudut pandang utilitas kodrat manusia dan
murni sebagai properti kebendaan.
KUHP Nasional perlahan mulai merambah
dan menyentuh esensi ontologis dari konsep kesejahteraan hewan (animal
welfare). Paradigma baru ini dibuktikan dengan diaturnya beleid tambahan
terkait perintah atribusi eksekusi perampasan hewan dari otoritas pemilik yang
terbukti bertindak kejam (menganiaya). Penempatan hukum ini meletakkan hewan
tidak sekadar sebagai barang mati, melainkan sebagai makhluk biologis yang
memiliki kelayakan untuk hidup bebas dari teror penyiksaan, sepenuhnya terlepas
dari absolutisme hierarki kepemilikan.
Dalam menyikapi potensi munculnya
friksi atau tumpang tindih norma (conflict of norms) antara rezim lex
generalis KUHP Nasional dan regulasi hukum administratif sektoral layaknya UU
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyelesaian yurisprudensinya
dikendalikan penuh oleh doktrin hukum pidana yang rigid.
Penerapan adagium hukum Lex
specialis derogat legi generali (undang-undang yang lebih khusus sifatnya
mengesampingkan penerapan undang-undang yang lebih umum) menghasilkan
interpretasi bahwa, bilamana tindakan penganiayaan dilakukan secara eksklusif
terhadap hewan ternak ruminansia atau unggas di dalam lingkungan industri
agribisnis atau siklus budi daya yang mengakibatkan hewan tersebut menjadi
tidak produktif, maka penyidik harus mengutamakan instrumen UU tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebaliknya, terhadap kasus-kasus
kekerasan dan penyiksaan sadistis terhadap hewan domestik, satwa jalanan, atau
hewan liar oleh individu-individu patologis di ranah sosial publik, maka KUHP
Nasional tetap bertindak sebagai beleid sentral pelindungan yang absolut.
Lebih jauh lagi, penegakan hukum
pasca 2026 merupakan manifestasi mutlak dari postulat Lex posterior derogat
legi priori (undang-undang yang dibentuk lebih baru mengesampingkan
berlakunya undang-undang yang terbit lebih dahulu). Konstruksi ini
menegaskan secara doktrinal bahwa mulai masa tersebut, seluruh pengusutan delik
penyiksaan berdarah yang menghilangkan nyawa hewan harus ditundukkan pada
interpretasi murni Pasal 337 KUHP Nasional.
Prinsip transisi ini bertali-temali
dengan roh asas legalitas absolut, Nullum crimen sine lege (tidak ada
satu tindak pidana pun tanpa adanya peraturan perundang-undangan pidana yang
mengaturnya secara eksplisit terlebih dahulu). Aparat penegak hukum pada ranah
kejaksaan maupun kepolisian dilarang dengan keras melakukan manuver
interpretasi analogi atau berupaya secara paksa menerapkan pasal-pasal
peninggalan WvS yang telah divonis batal demi hukum untuk peristiwa kejahatan
yang garis waktu terjadinya (tempus delicti) terjadi persis setelah KUHP
Nasional disahkan penggunaannya secara sah.
Analisis Kritis
Evaluasi normatif secara doktrinal
dan rasionalistik terhadap implementasi KUHP Nasional serta KUHAP Nasional Baru
mau tidak mau memunculkan sebuah pertanyaan kritis yang esensial: apakah
rangkaian masif pembaruan legislasi ini sungguh-sungguh menghasilkan implikasi
positif dalam memperkuat pelindungan terhadap hewan secara nyata di Republik
Indonesia?
Jika dikupas dari kacamata tekstual,
sosiologis, maupun dogmatis murni, maka penarikan kesimpulannya adalah
afirmatif. Formulasi delik pada Pasal 337 UU KUHP Nasional merepresentasikan
pergeseran peradaban sistem peradilan di mana negara sebagai pemegang monopoli
hukum pada akhirnya mulai mendelegasikan ruang pelindungan hak alamiah hewan
untuk tidak dijadikan objek kebiadaban.
Atribusi normatif ihwal kewenangan
majelis hakim merampas hewan korban eksploitasi dan penganiayaan untuk
dipindahkan menuju fasilitas yang lebih memiliki perikemanusiaan, merupakan
bentuk intervensi tangan besi kekuasaan eksekutif negara yang sangat progresif.
Negara bertindak layaknya perisai parens patriae untuk
mengintervensi serta menyelamatkan nyawa makhluk hidup yang sama sekali tidak
mampu memperjuangkan dan menyuarakan pembelaan dirinya sendiri di dalam sistem
peradilan manusia.
Peningkatan eksponensial terhadap
beban ancaman pidana denda yang menyentuh Kategori III juga, secara teoritis
kriminologi, diantisipasi penuh dapat berakselerasi dalam menciptakan efek
penangkal (deterrent effect) yang krusial.
Para penganiaya rasional yang
mengeksploitasi penderitaan hewan dengan target mendulang keuntungan komersial
(misalnya dari komersialisasi produksi konten visual di ruang media sosial
daring) akan berada pada kalkulasi kerugian di mana membayar denda kas negara
sebesar lima puluh juta rupiah secara matematis jauh menenggelamkan potensi
sisa keuntungan ekonomis perbuatan amoral tersebut.
Akan tetapi, pembedahan kritis
lanjutan secara jujur juga mengekspos eksistensi sebuah celah normatif
(keterbatasan prosedural) yang tampaknya terabaikan dalam diskursus penyusunan
rumusan kebijakan. Batas plafon ancaman pemidanaan penjara selama 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulan, sekalipun secara numerik berada pada tataran yang jauh
lebih tinggi daripada KUHP peninggalan era kolonialistik, masih sangat kukuh
menjebak kualifikasi kejahatan kemanusiaan ini pada sebuah derajat spesifik
yang, secara harfiah hukum acara, “belum mengotorisasi” dilakukannya penahanan
pre-ajudikasi secara paksa di rumah tahanan terhadap si pelaku secara reguler
oleh kepolisian. Syarat mutlak penahanan yang diadopsi oleh sistem kontrol
KUHAP Nasional Baru adalah untuk kejahatan yang terakumulasi pada delik penjara
5 (lima) tahun.
Konstruksi rigid ini secara
sosiologis kembali menegaskan bahwa sistem ideologis hukum pidana nasional
masih meletakkan nilai derajat penderitaan rasa sakit serta perlindungan nyawa
seekor hewan berada jauh, puluhan hierarki di bawah parameter sentralitas
manusia.
Kealpaan negara untuk mendobrak
pinalti menuju batas syarat legalitas penahanan (minimum 5 tahun) sangat
berpotensi kuat memicu turbulensi ketidakpuasan moral publik di spektrum
komunitas pejuang aktivis pembela hak hewan (animal rights defenders),
terkhusus tatkala aparat keamanan harus berhadapan dan menyelesaikan kasus
pembantaian dan mutilasi satwa massal secara sadistis di luar batas nalar,
sementara sang pelaku utama hanya diamankan sementara, diperiksa dengan
panggilan biasa, tanpa terkurung di sel penyidikan.
Terkait dengan integrasi kebijakan
(harmonisasi), langkah sistem KUHP Nasional dinilai telah tereksekusi dengan
performa presisi yang sangat baik. Intervensi kelembagaan melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU tentang
Penyesuaian Pidana) menyumbangkan peran teknis yang teramat vital untuk
menciptakan asimilasi regulasi silang sektoral di perundang-undangan luar KUHP.
Ketentuan dalam undang-undang korektif ini melenyapkan ketidakpastian jerat
pidana “kurungan” pada ranah delik umum sektoral sekaligus menyeragamkan serta
merekalibrasi format denda nominal usang ke dalam wujud kategori hierarkis.
Mekanisme korektif ini memberikan
jaminan pasti bahwa apabila aparat penyidik menempuh penggunaan UU Peternakan
dan Kesehatan Hewan dalam memproses perkara eksploitasi ternak, paradigma
format sanksi pinaltinya dipastikan mutlak sejajar, serasi, dan sama sekali
tidak membentur fondasi utama filosofi pemidanaan rezim modern. Penyatuan hukum
ini meredam disparitas atau kejanggalan inkonsistensi keadilan yang irasional,
sehingga mesin peradilan pidana Indonesia dapat bergerak mencapai titik
keadilan presisi.
Kesimpulan
Rangkaian pembaruan fundamental yang
menjalar di sistem peradilan pidana Indonesia berkat pemberlakuan efektif KUHP
Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) disusul penyempurnaan dari KUHAP Nasional Baru
(UU Nomor 20 Tahun 2025) berhasil melahirkan fondasi struktural penegakan hukum
yang radikal dan bernilai sangat signifikan bagi perburuan tindak kejahatan
penganiayaan hewan hingga meregang nyawa.
Aturan-aturan kadaluarsa dan tumpul
yang selama lebih dari satu abad dipertahankan oleh Pasal 302 KUHP Lama telah
bermutasi konstruksinya secara modern menuju Pasal 337 KUHP Nasional, dengan
akselerasi yang tajam berupa peningkatan plafon penjara maksimum menjadi 1
tahun 6 bulan.
Hal ini diikuti dengan lonjakan berat
sanksi finansial dari angka perak menjadi Denda Kategori III dengan batas
hukuman lima puluh juta rupiah yang memberikan teror finansial objektif bagi
pelaku yang mengeksploitasi satwa.
Sistem penyelesaian tata peradilan
pidana formil yang didorong di dalam KUHAP Nasional Baru secara mutlak berhasil
membongkar jalan buntu penyidikan dengan memvalidasi pembuktian primer
menggunakan bukti elektronik (seperti rekaman kamera sekuriti, konten digital)
tanpa bergantung pada regulasi siber turunan.
Secara makro, pergeseran kerangka
kebijakan peradilan turut menyongsong mekanisme adaptif semacam resolusi
Keadilan Restoratif maupun tawaran Pengakuan Bersalah (Plea Bargain),
walau secara sosiologis aplikasi praktisnya masih memerlukan ketelitian
doktrinal yang amat teliti dari penuntut umum bila dihadapkan pada penderitaan
hewan tak berpemilik.
Dalam penutup evaluasi yang murni
objektif ini, konstelasi regulasi pidana nasional dekade 2026 ini secara sah
dan faktual telah mendonasikan pagar kerangka perlindungan yuridis yang terukur
presisi, bernilai kemanfaatan sosial, serta memiliki martabat jauh melampaui
produk hukum sisa rezim kolonialisme Eropa.
Meskipun masih terbentur realitas
keterbatasan norma acara yang mengekang kewenangan polisi menjebloskan
tersangka penganiaya peliharaan ke dalam belenggu penahanan rutan sejak detik
investigasi, hadirnya instrumen pencabutan aset denda berkategori berat dan
kekuatan merampas hewan korban penyiksaan, membuktikan bahwa hukum positif di
Indonesia masa kini sungguh telah mendudukkan hak kemanusiaan bagi
kesejahteraan fauna pada titik keseimbangan dogmatis yang sangat logis, diakui,
dan sanggup dipertanggungjawabkan dalam dimensi yudisial.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


