Pertanyaan
Selamat pagi Bang Eka, saya Rini, ASN
PPPK. Saya ingin bertanya terkait prosedur cerai bagi PPPK. Apakah PPPK yang
ingin bercerai harus memperoleh izin atasan? Siapa Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) kami, dan bagaimana ketentuan mengurusnya? Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Pertanyaan yang diajukan oleh Saudari
Rini di atas bukan sekadar pertanyaan prosedural administratif semata,
melainkan sebuah entry point analitis yang sangat krusial
untuk membedah anatomi hukum kepegawaian negara pasca transformasi
regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaan ini menyentuh inti dari
ketidakpastian hukum yang saat ini dirasakan oleh ribuan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia yang berada dalam
posisi limbo (ketidakjelasan) antara rezim pegawai kontrak dan
rezim aparatur negara yang terikat etika ketat.
Sebagai seorang Advokat dan Penulis
Hukum, saya menilai pertanyaan ini merepresentasikan benturan antara dua rezim
hukum besar yaitu hak keperdataan privat (privaatrecht) yang menjamin
kebebasan individu dalam ikatan perkawinan, melawan hukum administrasi
negara (bestuursrecht) yang menuntut ketertiban, keteladanan, dan
disiplin dari seorang pejabat publik.
Jawaban atas pertanyaan ini tidak
bersifat monolitik atau tunggal, melainkan memerlukan penelusuran hierarkis (Stufenbau
des Rechts) dari tingkat Undang-Undang hingga Peraturan Daerah. Berikut
adalah telaah hukum komprehensif, mendalam, dan dapat dipertanggungjawabkan
secara akademik maupun praktis untuk menjawab kegelisahan hukum tersebut.
Penegasan Ruang Lingkup
Sebelum masuk pada bedah pasal demi
pasal, perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa hukum kepegawaian di Indonesia
sedang mengalami pergeseran paradigma yang fundamental (fundamental shift).
Pasca diberlakukannya regulasi ASN
terbaru, terjadi penyatuan terminologi “Pegawai ASN” yang menaungi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan PPPK dalam satu atap profesi. Namun, penyatuan ini
seringkali menimbulkan miskonsepsi bahwa seluruh aturan yang melekat pada PNS
secara otomatis (mutatis mutandis) berlaku bagi PPPK, termasuk dalam
urusan domestik rumah tangga seperti perceraian.
Isu perceraian PPPK ini sejatinya
berada di persimpangan jalan (kruispad) sebagaimana yang penulis
paparkan di atas, antara:
1.
Hak Keperdataan (Privasi Perkawinan)
Di mana setiap warga negara, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memiliki hak untuk melangsungkan atau
memutus ikatan perkawinan melalui pengadilan jika alasan-alasan hukum
terpenuhi. Dalam ranah ini, campur tangan negara seharusnya minimal;
2. Hukum
Administrasi Kepegawaian (Disiplin ASN)
Di mana negara, dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja
publik, memiliki kepentingan untuk menjaga integritas moral dan etika
aparaturnya. Dalam ranah ini, negara memiliki kewenangan diskresi untuk
membatasi hak privat pegawainya demi kepentingan umum (bonum commune).
Problem Hukum (Legal Issue):
Inti permasalahan hukum yang harus
dijawab adalah: Apakah PPPK memiliki kebebasan selayaknya pegawai
swasta yang hanya tunduk pada hukum perdata/agama dalam hal perceraian, ataukah
PPPK terikat secara mutlak pada prosedur izin administratif yang kaku seperti
halnya PNS?
Jawaban atas pertanyaan tersebut
sangat bergantung pada konstruksi hukum di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
akibat adanya delegasi kewenangan yang diberikan oleh peraturan di tingkat
pusat.
Konstruksi Hukum ASN: Payung Profesi berdasarkan UU 20/2023
Untuk memahami kewajiban PPPK, kita
harus meletakkan dasar pijakan pada payung hukum tertinggi yang mengatur
profesi ini. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
selanjutnya disebut “UU tentang ASN”.
Definisi dan Implikasi Yuridis Status
ASN
Berdasarkan Pasal 1 Angka
1 UU tentang ASN, definisi ASN adalah:
“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.”
Frasa “profesi” dalam pasal ini
memiliki implikasi yuridis yang serius. ASN bukan sekadar pekerjaan (job)
atau mata pencaharian (livelihood), melainkan sebuah profesi yang
terikat pada kode etik, standar perilaku, dan nilai dasar. Dengan
dikategorikannya PPPK sebagai bagian dari ASN, maka secara ipso jure (berdasarkan
hukum itu sendiri), PPPK tidak dapat disamakan dengan pegawai swasta murni.
PPPK memikul beban representasi negara.
Selanjutnya, Pasal 1 Angka
2 UU tentang ASN mendefinisikan Pegawai ASN sebagai berikut:
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan.”
Definisi ini menegaskan bahwa PPPK
adalah organ negara yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK).
Hubungan hukum yang terjadi bukan sekadar hubungan kontraktual perdata biasa,
melainkan hubungan dinas publik (public service relationship) yang
tunduk pada rezim hukum publik.
Kewajiban Kode Etik dan Perilaku
Landasan hukum yang menjadi pintu
masuk bagi negara untuk mengatur ranah privat PPPK (termasuk perceraian)
terdapat pada kewajiban ASN. Pasal 24 ayat (1) huruf c UU tentang
ASN menyatakan secara tegas bahwa Pegawai ASN wajib:
“melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode
perilaku ASN;”
Pasal ini bersifat imperatif. Kode
etik dan kode perilaku ASN mencakup menjaga reputasi dan integritas. Salah satu
nilai dasar ASN adalah “loyal”, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa
dan negar, yang dijabarkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e angka 2 UU tentang
ASN sebagai kewajiban “menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara”.
Dalam praktik hukum administrasi negara dan kepegawaian di Indonesia, urusan
rumah tangga (termasuk perceraian) sering kali dikaitkan dengan integritas
dan kewajiban menjaga martabat PNS.
Pelanggaran terhadap kewajiban izin
perceraian (sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana) sering dikategorikan
sebagai pelanggaran disiplin karena dianggap mencoreng nama baik korps. Karena UU
tentang ASN menempatkan PNS dan PPPK dalam satu wadah profesi ASN yang
tunduk pada kode etik yang sama, maka secara prinsip, standar etika terkait
integritas keluarga ini mengikat kedua status tersebut, meskipun pengaturan
teknisnya mungkin berbeda di level peraturan pemerintah.
Kemudian, bagaimana aturan izin
perceraian berlaku saat ini, kita harus merujuk pada Ketentuan Penutup,
khususnya Pasal 75 UU tentang ASN. Pasal tersebut menyatakan
bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan Pasal 75 ini adalah
jembatan hukum yang vital. Artinya, peraturan teknis lama yang mengatur
disiplin dan izin perkawinan/perceraian bagi PNS (seperti Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990)
masih memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pegawai yang berstatus PNS
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 3 UU tentang ASN, selama
belum diterbitkan peraturan pelaksana baru yang mencabutnya.
Bagi PPPK, mengingat definisinya
sebagai pegawai “berdasarkan perjanjian kerja” (Pasal 1 Angka 4), pengaturan
teknis mengenai izin perceraian lazimnya tunduk pada klausul perjanjian kerja
dan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK yang dirujuk oleh Pasal 75,
atau peraturan turunan yang nantinya akan diterbitkan sebagai amanat dari Pasal
25 mengenai kewajiban Pegawai ASN yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
Sehingga, Perceraian yang dilakukan
tanpa prosedur, atau dengan alasan yang mencoreng nama baik instansi, dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban melaksanakan kode etik
ini.
Oleh karena itu, meskipun UU tentang
ASN tidak secara eksplisit menyebut kata “cerai”, pasal ini memberikan landasan
filosofis dan yuridis bagi instansi pemerintah untuk mengatur tata tertib
perkawinan pegawainya.
Kekosongan Norma di Tingkat Nasional
Telaah hukum selanjutnya bergerak ke
tingkat peraturan pelaksanaan (Peraturan Pemerintah) untuk melihat apakah
terdapat aturan teknis yang mewajibkan izin cerai bagi PPPK. Di sinilah
ditemukan fakta hukum berupa kekosongan norma (leemte van norm)
atau legal vacuum yang signifikan.
Komparasi dengan Rezim PNS
Bagi PNS, aturan mengenai perceraian
diatur sangat rigid, ketat, dan eksplisit dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990, selanjutnya disebut “PP
10/1983 jo. PP 45/1990”.
Pasal 3 ayat (1) PP 45/1990 secara
verbatim menyatakan:
“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian
wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;”
Ketentuan ini adalah norma larangan
yang bersifat dwingend recht (hukum yang memaksa). Pelanggaran
terhadap kewajiban ini berdampak pada sanksi disiplin berat. Subjek hukum yang
disasar secara spesifik adalah “Pegawai Negeri Sipil” bukan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Bagi PPPK, regulasi induk yang
mengatur manajemennya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, selanjutnya disebut “PP 49/2018”.
Setelah dilakukan telaah mendalam (legal
scrutiny) terhadap seluruh pasal dalam PP 49/2018, ditemukan fakta hukum
tak terbantahkan: PP 49/2018 sama sekali tidak memuat pasal yang
mengatur tentang kewajiban izin perceraian bagi PPPK.
Regulasi ini mengatur aspek-aspek
manajemen seperti penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja,
penggajian, pengembangan kompetensi, penghargaan, disiplin, dan pemutusan
hubungan kerja. Tidak ada satu pun klausul yang mewajibkan PPPK untuk meminta
izin atasan jika hendak bercerai, berbeda diametral dengan PP 10/1983 jo.
PP 45/1990 milik PNS.
Penafsiran Argumentum a Contrario
Menggunakan metode penafsiran
hukum argumentum a contrario (penafsiran berdasarkan
kebalikan), kita dapat membangun argumentasi berikut:
- Premis
Mayor: Aturan izin cerai diatur secara spesifik untuk PNS dalam PP 10/1983 jo.
PP 45/1990;
- Premis
Minor: PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK tidak mengadopsi atau memuat aturan
serupa.
- Kesimpulan:
Secara normatif nasional, pembentuk peraturan perundang-undangan
(Pemerintah) pada saat membentuk PP 49/2018 tidak meletakkan
kewajiban izin cerai sebagai beban administratif bagi PPPK.
Namun, berhenti pada kesimpulan ini
adalah tindakan yang gegabah dan berisiko tinggi. Kekosongan norma di tingkat
nasional ini justru membuka pintu bagi diskresi administratif yang luas di
tingkat instansi, yang akan dibahas pada bagian selanjutnya.
Delegasi Kewenangan & Diskresi Administratif
Kekosongan pengaturan spesifik
tentang perceraian dalam PP 49/2018 tidak berarti PPPK berada dalam ruang hampa
hukum. Hukum administrasi negara mengenal prinsip diskresi dan delegasi
kewenangan untuk mengisi kekosongan hukum demi menjaga ketertiban umum dalam
organisasi pemerintahan.
Kunci untuk memahami keterikatan PPPK
pada aturan disiplin terletak pada Pasal 51 dan Pasal 52 PP 49/2018.
Pasal 51 ayat (1) PP 49/2018
menyatakan:
“Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam
kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.”
Selanjutnya, Pasal 52 ayat
(1) PP 49/2018 memberikan delegasi kewenangan yang sangat kuat:
“Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini, PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK.”
Dan Pasal 52 ayat (2) PP
49/2018 menyatakan:
“Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.”
Ruang Pembentukan Norma (Rule-Making Power)
Kedua ayat di atas memberikan
legitimasi yuridis bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri, Kepala Lembaga,
Gubernur, Bupati, Walikota) untuk menyusun aturan disiplin internal. Frasa “berdasarkan
karakteristik pada setiap instansi” memberikan ruang diskresi yang luas.
Banyak instansi pemerintah, khususnya
Pemerintah Daerah, memandang bahwa membiarkan PPPK bercerai tanpa izin akan
menciptakan disparitas disiplin dengan PNS dan berpotensi menimbulkan gangguan
pada lingkungan kerja. Oleh karena itu, dengan menggunakan wewenang
atributif dari Pasal 52 PP 49/2018, instansi daerah menerbitkan Peraturan
Kepala Daerah (Pergub/Perbup/Perwali) yang “meminjam” atau mengadopsi norma
disiplin PNS (termasuk izin cerai) untuk diberlakukan kepada PPPK.
Relevansi Adagium Ubi Societas Ibi Ius
Adagium hukum klasik ubi
societas ibi ius (di mana ada masyarakat, di situ ada hukum) sangat
relevan di sini. Organisasi birokrasi adalah sebuah masyarakat (societas).
Agar tertib, diperlukan hukum (ius). Ketika hukum nasional (PP 49/2018)
diam, maka hukum lokal (Peraturan Instansi) lahir untuk mengisi kekosongan
tersebut. Akibatnya, PPPK di satu daerah mungkin bebas bercerai, sementara PPPK
di daerah lain terikat kewajiban izin yang ketat. Inilah yang menciptakan
variasi kepastian hukum secara geografis.
Terobosan Hukum Daerah (Lex Specialis)
Untuk membuktikan bahwa PPPK dapat
dan telah diwajibkan untuk meminta izin cerai, kita harus melihat
bukti empiris legislasi di tingkat daerah. Salah satu contoh produk hukum yang
paling progresif, detail, dan mengikat saat ini adalah Peraturan
Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,
selanjutnya disebut “Pergub Kalbar 2/2024”.
Regulasi ini adalah bukti nyata
bagaimana PPK (dalam hal ini Gubernur) menggunakan kewenangannya untuk
memperluas jangkauan disiplin PPPK melampaui apa yang tertulis dalam PP
49/2018. Ini adalah lex specialis yang mengesampingkan
kekosongan hukum umum.
Larangan Eksplisit Perceraian Tanpa Izin
Pasal 7 Pergub Kalbar 2/2024 secara
spesifik dan verbatim menambahkan larangan bagi PPPK yang tidak ditemukan dalam
aturan nasional. Berikut kutipan lengkapnya:
Pasal 7
Selain Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPPK
dilarang:
a. Hidup
bersama dengan pria atau wanita sebagai suami atau istri tanpa ikatan
perkawinan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjadi
istri kedua dan seterusnya setelah berstatus PPPK; dan
c. beristri
lebih dari 1 (satu) orang tanpa izin tertulis dari Gubernur; dan
d. melakukan
perceraian atau berkedudukan sebagai penggugat tanpa izin tertulis dari
Gubernur;
Ketentuan Pasal 7 huruf d di
atas adalah “pasal mematikan” bagi argumen bahwa PPPK bebas bercerai. Di
wilayah hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, PPPK mutlak wajib mengantongi
izin tertulis Gubernur sebelum mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan
Agama/Pengadilan Negeri.
Selain perceraian, Pasal 7 juga
mengatur moralitas domestik PPPK:
- Huruf a: Melarang
praktik kohabitasi (“kumpul kebo”);
- Huruf b: Melarang
PPPK wanita menjadi istri kedua/ketiga setelah berstatus PPPK (mengadopsi
larangan mutlak pada PNS wanita);
- Huruf c: Mewajibkan
izin poligami bagi PPPK pria.
Pelanggaran terhadap Pasal 7 ini
memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Pasal 8 Pergub Kalbar 2/2024 menyatakan:
“Pegawai ASN yang tidak menaati ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dijatuhi Hukuman Disiplin.”
Jenis hukuman disiplin diatur
dalam Pasal 9, yang merujuk pada pemutusan hubungan kerja. Jika
perceraian tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran berat (karena dianggap
pembangkangan terhadap perintah kedinasan), maka sanksinya adalah Pemutusan
Hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,
sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b PP 49/2018.
Artinya, di daerah yang memiliki
regulasi seperti Kalimantan Barat, nekat bercerai tanpa izin sama dengan
menyerahkan surat pengunduran diri secara tidak langsung.
Implikasi Praktis & Kepastian Hukum
Dari telaah normatif di atas, berikut
adalah uraian deskriptif-analitis mengenai implikasi praktis yang wajib
dipahami oleh Saudari Rini dan seluruh rekan PPPK untuk menjamin keamanan
karier dan kepastian hukum.
Identifikasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Saudari Rini bertanya, “Siapa PPK
kami?”. Identifikasi ini krusial karena kepada merekalah surat permohonan izin
harus ditujukan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Pergub Kalbar 2/2024 (yang
lazimnya sama di seluruh Pemda):
“Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah Gubernur.”
Secara umum:
- Jika
Saudari bekerja di Instansi Pusat (Kementerian/Lembaga),
PPK-nya adalah Menteri/Kepala Lembaga;
- Jika
Saudari bekerja di Pemerintah Provinsi, PPK-nya adalah Gubernur;
- Jika
Saudari bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, PPK-nya adalah Bupati/Walikota.
Meskipun kewenangan ada pada PPK,
dalam praktiknya (mandat/delegasi), proses administratif biasanya ditangani
berjenjang mulai dari Kepala Sekolah/Kepala UPT, Kepala Dinas, Sekretaris
Dinas, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM).
Dualisme Validitas: Hukum Perdata vs Hukum Administrasi
PPPK harus memahami konsep “dualisme
validitas” ini agar tidak terjebak:
- Secara
Hukum Perdata/Agama: Perceraian yang dilakukan langsung ke
Pengadilan Agama/Negeri tanpa izin atasan tetap sah secara
hukum apabila dikabulkan oleh hakim. Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa
perkara hanya karena tidak ada izin atasan (asas ius curia novit),
meskipun dalam praktiknya banyak pengadilan meminta surat izin/surat keterangan
sebagai syarat administrasi pendaftaran;
- Secara
Hukum Administrasi: Perceraian yang sah di mata pengadilan
tersebut dianggap cacat prosedur di mata instansi jika tidak
ada izin atasan. Akibatnya, status janda/duda Saudari sah, tetapi Saudari
dianggap melakukan pelanggaran disiplin yang berujung pada sanksi pemecatan.
Jadi, izin atasan bukan syarat sahnya
perceraian di mata Tuhan atau Negara (dalam arti status sipil), melainkan
syarat aman untuk mempertahankan status kepegawaian Saudari.
Konsekuensi Hukum Gugatan Tanpa Izin
Jika Saudari nekat mengajukan gugatan
tanpa izin:
1.
Saudari melanggar Pasal 24 ayat (1)
huruf b UU tentang ASN (kewajiban menaati peraturan).
2. Saudari
melanggar Perjanjian Kerja. Hampir seluruh Perjanjian Kerja PPPK
memuat klausul “Wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
di instansi”. Melanggar Pergub Disiplin sama dengan wanprestasi terhadap
kontrak kerja.
3. Ancaman
sanksi terberat adalah pemutusan kontrak kerja (PHK).
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian analisis
hukum di atas, berikut adalah kesimpulan rasional dan koheren untuk menjawab
pertanyaan Saudari Rini:
1.
Kekosongan Nasional: Secara
nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
PPPK memang tidak mengatur kewajiban izin perceraian
bagi PPPK secara eksplisit, berbeda dengan aturan PNS yang sangat ketat;
2. Keterikatan
Daerah/Instansi: Kekosongan tersebut bukanlah kebebasan
mutlak. Melalui mandat Pasal 52 PP 49/2018, Pejabat Pembina
Kepegawaian (Gubernur/Bupati/Walikota) berwenang menetapkan disiplin PPPK.
Banyak daerah (seperti Pemprov Kalimantan Barat melalui Pergub Nomor 2
Tahun 2024 Pasal 7 huruf d) telah mengisi kekosongan tersebut dengan mewajibkan
izin tertulis bagi PPPK yang ingin bercerai;
3. Kepastian
Hukum: Oleh karena itu, kepastian hukum bagi PPPK
bersifat kasuistik dan teritorial. Kewajiban Saudari bergantung
pada regulasi di mana Saudari bekerja.
Rekomendasi Hukum (Legal Advice): Demi
kepastian hukum dan keamanan karier Saudari Rini, jangan berasumsi
bahwa PPPK bebas bercerai tanpa izin. Langkah hukum yang paling prudent (bijaksana)
dan bertanggung jawab adalah:
1.
Cek Regulasi Lokal: Periksa
Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Disiplin ASN/PPPK di daerah Saudari;
2. Cek
Perjanjian Kerja: Baca kembali kontrak kerja Saudari, apakah ada
klausul kepatuhan terhadap aturan instansi
3. Ajukan
Izin: Lakukan prosedur pengajuan izin cerai secara berjenjang
kepada atasan. Ini adalah bentuk itikad baik dan ketaatan terhadap Pasal
24 UU tentang ASN.
Lebih baik menempuh prosedur
birokrasi yang rumit daripada menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja di
kemudian hari akibat pelanggaran disiplin.
DAFTAR DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


