layananhukum

Bagaimana Ketentuan Cerai bagi PPPK yang Wajib Kamu Ketahui

 

Pertanyaan

Selamat pagi Bang Eka, saya Rini, ASN PPPK. Saya ingin bertanya terkait prosedur cerai bagi PPPK. Apakah PPPK yang ingin bercerai harus memperoleh izin atasan? Siapa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kami, dan bagaimana ketentuan mengurusnya? Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Pertanyaan yang diajukan oleh Saudari Rini di atas bukan sekadar pertanyaan prosedural administratif semata, melainkan sebuah entry point analitis yang sangat krusial untuk membedah anatomi hukum kepegawaian negara pasca transformasi regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaan ini menyentuh inti dari ketidakpastian hukum yang saat ini dirasakan oleh ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia yang berada dalam posisi limbo (ketidakjelasan) antara rezim pegawai kontrak dan rezim aparatur negara yang terikat etika ketat.

Sebagai seorang Advokat dan Penulis Hukum, saya menilai pertanyaan ini merepresentasikan benturan antara dua rezim hukum besar yaitu hak keperdataan privat (privaatrecht) yang menjamin kebebasan individu dalam ikatan perkawinan, melawan hukum administrasi negara (bestuursrecht) yang menuntut ketertiban, keteladanan, dan disiplin dari seorang pejabat publik.

Jawaban atas pertanyaan ini tidak bersifat monolitik atau tunggal, melainkan memerlukan penelusuran hierarkis (Stufenbau des Rechts) dari tingkat Undang-Undang hingga Peraturan Daerah. Berikut adalah telaah hukum komprehensif, mendalam, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun praktis untuk menjawab kegelisahan hukum tersebut.

Penegasan Ruang Lingkup

Sebelum masuk pada bedah pasal demi pasal, perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa hukum kepegawaian di Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma yang fundamental (fundamental shift).

Pasca diberlakukannya regulasi ASN terbaru, terjadi penyatuan terminologi “Pegawai ASN” yang menaungi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK dalam satu atap profesi. Namun, penyatuan ini seringkali menimbulkan miskonsepsi bahwa seluruh aturan yang melekat pada PNS secara otomatis (mutatis mutandis) berlaku bagi PPPK, termasuk dalam urusan domestik rumah tangga seperti perceraian.

Isu perceraian PPPK ini sejatinya berada di persimpangan jalan (kruispad) sebagaimana yang penulis paparkan di atas, antara:

1.        Hak Keperdataan (Privasi Perkawinan)

Di mana setiap warga negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memiliki hak untuk melangsungkan atau memutus ikatan perkawinan melalui pengadilan jika alasan-alasan hukum terpenuhi. Dalam ranah ini, campur tangan negara seharusnya minimal;

2.       Hukum Administrasi Kepegawaian (Disiplin ASN)

Di mana negara, dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja publik, memiliki kepentingan untuk menjaga integritas moral dan etika aparaturnya. Dalam ranah ini, negara memiliki kewenangan diskresi untuk membatasi hak privat pegawainya demi kepentingan umum (bonum commune).

Problem Hukum (Legal Issue): 

Inti permasalahan hukum yang harus dijawab adalah: Apakah PPPK memiliki kebebasan selayaknya pegawai swasta yang hanya tunduk pada hukum perdata/agama dalam hal perceraian, ataukah PPPK terikat secara mutlak pada prosedur izin administratif yang kaku seperti halnya PNS?

Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat bergantung pada konstruksi hukum di tingkat pusat maupun di tingkat daerah akibat adanya delegasi kewenangan yang diberikan oleh peraturan di tingkat pusat.

Konstruksi Hukum ASN: Payung Profesi berdasarkan UU 20/2023

Untuk memahami kewajiban PPPK, kita harus meletakkan dasar pijakan pada payung hukum tertinggi yang mengatur profesi ini. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, selanjutnya disebut “UU tentang ASN”.   

Definisi dan Implikasi Yuridis Status ASN

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU tentang ASN, definisi ASN adalah:

“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.”    

Frasa “profesi” dalam pasal ini memiliki implikasi yuridis yang serius. ASN bukan sekadar pekerjaan (job) atau mata pencaharian (livelihood), melainkan sebuah profesi yang terikat pada kode etik, standar perilaku, dan nilai dasar. Dengan dikategorikannya PPPK sebagai bagian dari ASN, maka secara ipso jure (berdasarkan hukum itu sendiri), PPPK tidak dapat disamakan dengan pegawai swasta murni. PPPK memikul beban representasi negara.

Selanjutnya, Pasal 1 Angka 2 UU tentang ASN mendefinisikan Pegawai ASN sebagai berikut:

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan.”    

Definisi ini menegaskan bahwa PPPK adalah organ negara yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK). Hubungan hukum yang terjadi bukan sekadar hubungan kontraktual perdata biasa, melainkan hubungan dinas publik (public service relationship) yang tunduk pada rezim hukum publik.

Kewajiban Kode Etik dan Perilaku

Landasan hukum yang menjadi pintu masuk bagi negara untuk mengatur ranah privat PPPK (termasuk perceraian) terdapat pada kewajiban ASN. Pasal 24 ayat (1) huruf c UU tentang ASN menyatakan secara tegas bahwa Pegawai ASN wajib:

“melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;”    

Pasal ini bersifat imperatif. Kode etik dan kode perilaku ASN mencakup menjaga reputasi dan integritas. Salah satu nilai dasar ASN adalah “loyal”, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negar, yang dijabarkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e angka 2 UU tentang ASN sebagai kewajiban “menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara”. Dalam praktik hukum administrasi negara dan kepegawaian di Indonesia, urusan rumah tangga (termasuk perceraian) sering kali dikaitkan dengan integritas dan kewajiban menjaga martabat PNS.

Pelanggaran terhadap kewajiban izin perceraian (sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana) sering dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin karena dianggap mencoreng nama baik korps. Karena UU tentang ASN menempatkan PNS dan PPPK dalam satu wadah profesi ASN yang tunduk pada kode etik yang sama, maka secara prinsip, standar etika terkait integritas keluarga ini mengikat kedua status tersebut, meskipun pengaturan teknisnya mungkin berbeda di level peraturan pemerintah.

Kemudian, bagaimana aturan izin perceraian berlaku saat ini, kita harus merujuk pada Ketentuan Penutup, khususnya Pasal 75 UU tentang ASN. Pasal tersebut menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Ketentuan Pasal 75 ini adalah jembatan hukum yang vital. Artinya, peraturan teknis lama yang mengatur disiplin dan izin perkawinan/perceraian bagi PNS (seperti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990) masih memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pegawai yang berstatus PNS sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 3 UU tentang ASN, selama belum diterbitkan peraturan pelaksana baru yang mencabutnya.

Bagi PPPK, mengingat definisinya sebagai pegawai “berdasarkan perjanjian kerja” (Pasal 1 Angka 4), pengaturan teknis mengenai izin perceraian lazimnya tunduk pada klausul perjanjian kerja dan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK yang dirujuk oleh Pasal 75, atau peraturan turunan yang nantinya akan diterbitkan sebagai amanat dari Pasal 25 mengenai kewajiban Pegawai ASN yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Sehingga, Perceraian yang dilakukan tanpa prosedur, atau dengan alasan yang mencoreng nama baik instansi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban melaksanakan kode etik ini.

Oleh karena itu, meskipun UU tentang ASN tidak secara eksplisit menyebut kata “cerai”, pasal ini memberikan landasan filosofis dan yuridis bagi instansi pemerintah untuk mengatur tata tertib perkawinan pegawainya.

Kekosongan Norma di Tingkat Nasional

Telaah hukum selanjutnya bergerak ke tingkat peraturan pelaksanaan (Peraturan Pemerintah) untuk melihat apakah terdapat aturan teknis yang mewajibkan izin cerai bagi PPPK. Di sinilah ditemukan fakta hukum berupa kekosongan norma (leemte van norm) atau legal vacuum yang signifikan.

Komparasi dengan Rezim PNS

Bagi PNS, aturan mengenai perceraian diatur sangat rigid, ketat, dan eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990, selanjutnya disebut “PP 10/1983 jo. PP 45/1990”.   

Pasal 3 ayat (1) PP 45/1990 secara verbatim menyatakan:

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;”    

Ketentuan ini adalah norma larangan yang bersifat dwingend recht (hukum yang memaksa). Pelanggaran terhadap kewajiban ini berdampak pada sanksi disiplin berat. Subjek hukum yang disasar secara spesifik adalah “Pegawai Negeri Sipil” bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Bagi PPPK, regulasi induk yang mengatur manajemennya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, selanjutnya disebut “PP 49/2018”.   

Setelah dilakukan telaah mendalam (legal scrutiny) terhadap seluruh pasal dalam PP 49/2018, ditemukan fakta hukum tak terbantahkan: PP 49/2018 sama sekali tidak memuat pasal yang mengatur tentang kewajiban izin perceraian bagi PPPK.

Regulasi ini mengatur aspek-aspek manajemen seperti penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, pengembangan kompetensi, penghargaan, disiplin, dan pemutusan hubungan kerja. Tidak ada satu pun klausul yang mewajibkan PPPK untuk meminta izin atasan jika hendak bercerai, berbeda diametral dengan PP 10/1983 jo. PP 45/1990 milik PNS.

Penafsiran Argumentum a Contrario

Menggunakan metode penafsiran hukum argumentum a contrario (penafsiran berdasarkan kebalikan), kita dapat membangun argumentasi berikut:

-       Premis Mayor: Aturan izin cerai diatur secara spesifik untuk PNS dalam PP 10/1983 jo. PP 45/1990;

-       Premis Minor: PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK tidak mengadopsi atau memuat aturan serupa.

-       Kesimpulan: Secara normatif nasional, pembentuk peraturan perundang-undangan (Pemerintah) pada saat membentuk PP 49/2018 tidak meletakkan kewajiban izin cerai sebagai beban administratif bagi PPPK.

Namun, berhenti pada kesimpulan ini adalah tindakan yang gegabah dan berisiko tinggi. Kekosongan norma di tingkat nasional ini justru membuka pintu bagi diskresi administratif yang luas di tingkat instansi, yang akan dibahas pada bagian selanjutnya.

Delegasi Kewenangan & Diskresi Administratif

Kekosongan pengaturan spesifik tentang perceraian dalam PP 49/2018 tidak berarti PPPK berada dalam ruang hampa hukum. Hukum administrasi negara mengenal prinsip diskresi dan delegasi kewenangan untuk mengisi kekosongan hukum demi menjaga ketertiban umum dalam organisasi pemerintahan.

Kunci untuk memahami keterikatan PPPK pada aturan disiplin terletak pada Pasal 51 dan Pasal 52 PP 49/2018.

Pasal 51 ayat (1) PP 49/2018 menyatakan:

“Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.”    

Selanjutnya, Pasal 52 ayat (1) PP 49/2018 memberikan delegasi kewenangan yang sangat kuat:

“Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK.”    

Dan Pasal 52 ayat (2) PP 49/2018 menyatakan:

“Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.”    

Ruang Pembentukan Norma (Rule-Making Power)

Kedua ayat di atas memberikan legitimasi yuridis bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota) untuk menyusun aturan disiplin internal. Frasa “berdasarkan karakteristik pada setiap instansi” memberikan ruang diskresi yang luas.

Banyak instansi pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, memandang bahwa membiarkan PPPK bercerai tanpa izin akan menciptakan disparitas disiplin dengan PNS dan berpotensi menimbulkan gangguan pada lingkungan kerja. Oleh karena itu, dengan menggunakan wewenang atributif dari Pasal 52 PP 49/2018, instansi daerah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Pergub/Perbup/Perwali) yang “meminjam” atau mengadopsi norma disiplin PNS (termasuk izin cerai) untuk diberlakukan kepada PPPK.

Relevansi Adagium Ubi Societas Ibi Ius

Adagium hukum klasik ubi societas ibi ius (di mana ada masyarakat, di situ ada hukum) sangat relevan di sini. Organisasi birokrasi adalah sebuah masyarakat (societas). Agar tertib, diperlukan hukum (ius). Ketika hukum nasional (PP 49/2018) diam, maka hukum lokal (Peraturan Instansi) lahir untuk mengisi kekosongan tersebut. Akibatnya, PPPK di satu daerah mungkin bebas bercerai, sementara PPPK di daerah lain terikat kewajiban izin yang ketat. Inilah yang menciptakan variasi kepastian hukum secara geografis.

Terobosan Hukum Daerah (Lex Specialis)

Untuk membuktikan bahwa PPPK dapat dan telah diwajibkan untuk meminta izin cerai, kita harus melihat bukti empiris legislasi di tingkat daerah. Salah satu contoh produk hukum yang paling progresif, detail, dan mengikat saat ini adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut “Pergub Kalbar 2/2024”.   

Regulasi ini adalah bukti nyata bagaimana PPK (dalam hal ini Gubernur) menggunakan kewenangannya untuk memperluas jangkauan disiplin PPPK melampaui apa yang tertulis dalam PP 49/2018. Ini adalah lex specialis yang mengesampingkan kekosongan hukum umum.

Larangan Eksplisit Perceraian Tanpa Izin

Pasal 7 Pergub Kalbar 2/2024 secara spesifik dan verbatim menambahkan larangan bagi PPPK yang tidak ditemukan dalam aturan nasional. Berikut kutipan lengkapnya:

Pasal 7

Selain Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPPK dilarang:

a.     Hidup bersama dengan pria atau wanita sebagai suami atau istri tanpa ikatan perkawinan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.     menjadi istri kedua dan seterusnya setelah berstatus PPPK; dan

c.     beristri lebih dari 1 (satu) orang tanpa izin tertulis dari Gubernur; dan

d.     melakukan perceraian atau berkedudukan sebagai penggugat tanpa izin tertulis dari Gubernur;

Ketentuan Pasal 7 huruf d di atas adalah “pasal mematikan” bagi argumen bahwa PPPK bebas bercerai. Di wilayah hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, PPPK mutlak wajib mengantongi izin tertulis Gubernur sebelum mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.

Selain perceraian, Pasal 7 juga mengatur moralitas domestik PPPK:

-       Huruf a: Melarang praktik kohabitasi (“kumpul kebo”);

-       Huruf b: Melarang PPPK wanita menjadi istri kedua/ketiga setelah berstatus PPPK (mengadopsi larangan mutlak pada PNS wanita);

-       Huruf c: Mewajibkan izin poligami bagi PPPK pria.

Pelanggaran terhadap Pasal 7 ini memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Pasal 8 Pergub Kalbar 2/2024 menyatakan:

“Pegawai ASN yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dijatuhi Hukuman Disiplin.”    

Jenis hukuman disiplin diatur dalam Pasal 9, yang merujuk pada pemutusan hubungan kerja. Jika perceraian tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran berat (karena dianggap pembangkangan terhadap perintah kedinasan), maka sanksinya adalah Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b PP 49/2018.   

Artinya, di daerah yang memiliki regulasi seperti Kalimantan Barat, nekat bercerai tanpa izin sama dengan menyerahkan surat pengunduran diri secara tidak langsung.

Implikasi Praktis & Kepastian Hukum

Dari telaah normatif di atas, berikut adalah uraian deskriptif-analitis mengenai implikasi praktis yang wajib dipahami oleh Saudari Rini dan seluruh rekan PPPK untuk menjamin keamanan karier dan kepastian hukum.

Identifikasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Saudari Rini bertanya, “Siapa PPK kami?”. Identifikasi ini krusial karena kepada merekalah surat permohonan izin harus ditujukan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Pergub Kalbar 2/2024 (yang lazimnya sama di seluruh Pemda):

“Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Gubernur.”    

Secara umum:

-       Jika Saudari bekerja di Instansi Pusat (Kementerian/Lembaga), PPK-nya adalah Menteri/Kepala Lembaga;

-       Jika Saudari bekerja di Pemerintah Provinsi, PPK-nya adalah Gubernur;

-       Jika Saudari bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, PPK-nya adalah Bupati/Walikota.

Meskipun kewenangan ada pada PPK, dalam praktiknya (mandat/delegasi), proses administratif biasanya ditangani berjenjang mulai dari Kepala Sekolah/Kepala UPT, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM).

Dualisme Validitas: Hukum Perdata vs Hukum Administrasi

PPPK harus memahami konsep “dualisme validitas” ini agar tidak terjebak:

-       Secara Hukum Perdata/Agama: Perceraian yang dilakukan langsung ke Pengadilan Agama/Negeri tanpa izin atasan tetap sah secara hukum apabila dikabulkan oleh hakim. Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara hanya karena tidak ada izin atasan (asas ius curia novit), meskipun dalam praktiknya banyak pengadilan meminta surat izin/surat keterangan sebagai syarat administrasi pendaftaran;

-       Secara Hukum Administrasi: Perceraian yang sah di mata pengadilan tersebut dianggap cacat prosedur di mata instansi jika tidak ada izin atasan. Akibatnya, status janda/duda Saudari sah, tetapi Saudari dianggap melakukan pelanggaran disiplin yang berujung pada sanksi pemecatan.

Jadi, izin atasan bukan syarat sahnya perceraian di mata Tuhan atau Negara (dalam arti status sipil), melainkan syarat aman untuk mempertahankan status kepegawaian Saudari.

Konsekuensi Hukum Gugatan Tanpa Izin

Jika Saudari nekat mengajukan gugatan tanpa izin:

1.        Saudari melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf b UU tentang ASN (kewajiban menaati peraturan).

2.       Saudari melanggar Perjanjian Kerja. Hampir seluruh Perjanjian Kerja PPPK memuat klausul “Wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di instansi”. Melanggar Pergub Disiplin sama dengan wanprestasi terhadap kontrak kerja.

3.      Ancaman sanksi terberat adalah pemutusan kontrak kerja (PHK).

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh uraian analisis hukum di atas, berikut adalah kesimpulan rasional dan koheren untuk menjawab pertanyaan Saudari Rini:

1.        Kekosongan Nasional: Secara nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK memang tidak mengatur kewajiban izin perceraian bagi PPPK secara eksplisit, berbeda dengan aturan PNS yang sangat ketat;

2.       Keterikatan Daerah/Instansi: Kekosongan tersebut bukanlah kebebasan mutlak. Melalui mandat Pasal 52 PP 49/2018, Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur/Bupati/Walikota) berwenang menetapkan disiplin PPPK. Banyak daerah (seperti Pemprov Kalimantan Barat melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7 huruf d) telah mengisi kekosongan tersebut dengan mewajibkan izin tertulis bagi PPPK yang ingin bercerai;

3.      Kepastian Hukum: Oleh karena itu, kepastian hukum bagi PPPK bersifat kasuistik dan teritorial. Kewajiban Saudari bergantung pada regulasi di mana Saudari bekerja.

Rekomendasi Hukum (Legal Advice): Demi kepastian hukum dan keamanan karier Saudari Rini, jangan berasumsi bahwa PPPK bebas bercerai tanpa izin. Langkah hukum yang paling prudent (bijaksana) dan bertanggung jawab adalah:

1.        Cek Regulasi Lokal: Periksa Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Disiplin ASN/PPPK di daerah Saudari;

2.       Cek Perjanjian Kerja: Baca kembali kontrak kerja Saudari, apakah ada klausul kepatuhan terhadap aturan instansi

3.      Ajukan Izin: Lakukan prosedur pengajuan izin cerai secara berjenjang kepada atasan. Ini adalah bentuk itikad baik dan ketaatan terhadap Pasal 24 UU tentang ASN.

Lebih baik menempuh prosedur birokrasi yang rumit daripada menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja di kemudian hari akibat pelanggaran disiplin.

DAFTAR DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  4. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.