layananhukum

Begini Ketentuan Penyertaan dan Pembantuan Pidana dalam KUHP Nasional


Pengantar

Transformasi Hukum Pidana di Indonesia telah mencapai tonggak sejarah baru dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut sebagai “UU tentang KUHP” atau KUHP Nasional. Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah pergeseran paradigma fundamental dari Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial menuju hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satu aspek paling krusial dan teknis dalam hukum pidana adalah doktrin penyertaan (deelneming) dan pembantuan (medeplichtigheid). Dalam praktik peradilan, kejahatan seringkali tidak dilakukan secara tunggal (soliter), melainkan melibatkan pluralitas pelaku dengan berbagai gradasi peran, mulai dari inisiator intelektual, pelaku fisik, hingga pihak yang sekadar memberikan sarana. Kompleksitas ini menuntut ketajaman analisis hukum untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas apa, dan sejauh mana pertanggungjawaban tersebut dapat dibebankan.

Artikel kali ini disusun untuk menelaah secara mendalam, menguji validitas doktrinal, dan menyajikan pembaruan komprehensif mengenai ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam KUHP Nasional.

Artikel ini juga mengintegrasikan instrumen hukum pendukung terbaru, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pedoman implementasi teknis dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Pergeseran Paradigma: Daad-Dader Strafrecht

KUHP Lama (WvS) dibangun di atas fondasi aliran klasik yang sangat menitikberatkan pada perbuatan (daad) dan kepastian hukum formal. Sebaliknya, KUHP Nasional mengadopsi paradigma neo-klasik yang berorientasi pada keseimbangan antara perbuatan (daad) dan pelaku (dader). Konsep daad-dader strafrecht ini mengamanatkan bahwa pemidanaan tidak boleh hanya didasarkan pada pemenuhan unsur delik secara kaku, tetapi juga harus mempertimbangkan sikap batin, motif, dan keadaan pribadi pelaku.

Perubahan filosofis ini memiliki implikasi langsung terhadap konstruksi hukum penyertaan. Dalam menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai “turut serta melakukan” atau sekadar “membantu”, hakim kini dituntut untuk tidak hanya melihat kontribusi fisik (act/actus reus), tetapi juga kualitas kerja sama batiniah (mens rea) dan derajat kesalahan masing-masing peserta delik.

Uraian mendasar dalam artikel ini didasarkan pada hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan di masa mendatang (ius constituendum yang telah disahkan menjadi ius constitutum), yaitu:

1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional);

2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana);

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru);

4.       Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 (SEMA 1/2026); dan

5.       Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial.

Prinsip Transisi dan Lex Favorabilia atau Lex Favor Reo

Mengingat masa transisi berlakunya KUHP Nasional, penerapan asas lex favorabilia atau lex favor reo (hukum yang paling menguntungkan) menjadi sangat vital. Pasal 1 ayat (1) UU tentang KUHP menegaskan asas legalitas bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Namun, Pasal 3 UU tentang KUHP mengatur pengecualian penting yaitu apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, maka diberlakukan peraturan yang baru, kecuali jika ketentuan yang lama lebih menguntungkan bagi pelaku.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 memperinci teknis pelaksanaan pasal ini:

-       Jika persidangan telah dimulai dan dakwaan menggunakan ketentuan pidana lama, pembuktian tetap dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa;

-       Jika perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut KUHP Nasional (dekriminalisasi), proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Implikasi bagi kasus penyertaan sangat signifikan. Jika dalam KUHP Lama seseorang dianggap sebagai pelaku utama (pleger) dengan ancaman pidana penuh, namun dalam konstruksi KUHP Nasional perannya lebih tepat dikualifikasikan sebagai pembantu (medeplichtige) dengan pengurangan pidana sepertiga, maka hakim wajib menerapkan ketentuan KUHP Nasional yang memberikan ancaman lebih ringan tersebut.

Untuk memahami pembaruan dalam KUHP Nasional, perlu dilakukan pembedahan terhadap anatomi penyertaan dalam KUHP Lama yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56.

Klasifikasi Pelaku (Pasal 55 KUHP Lama)

Pasal 55 KUHP Lama mengkategorikan pihak-pihak yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana (dader) menjadi empat golongan:

1.        Mereka yang melakukan (Pleger): Ini adalah pelaku tunggal atau pelaku utama yang secara fisik mewujudkan seluruh unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana;

2.       Mereka yang menyuruh melakukan (Doenpleger): Konstruksi ini melibatkan dua pihak:

-       manus domina (penyuruh/pemilik kehendak); dan

-       manus ministra (alat/orang yang disuruh).

Dalam doktrin KUHP Lama, ciri mutlak doenpleger adalah bahwa orang yang disuruh (alat) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena cacat hukum (misalnya gila, di bawah umur, atau dalam daya paksa);

3.      Mereka yang turut serta melakukan (Medepleger):

Ini adalah bentuk penyertaan yang paling sering menimbulkan perdebatan. Doktrin klasik mensyaratkan adanya dua elemen kumulatif: kerja sama secara sadar (bewuste samenwerking) dan pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke uitvoering). Yurisprudensi Mahkamah Agung sering menekankan bahwa “turut serta” mensyaratkan kontribusi fisik yang signifikan terhadap delik;

4.       Mereka yang menganjurkan (Uitlokker):

Penganjur adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana limitatif: pemberian, janji, penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, ancaman, penyesatan, atau pemberian kesempatan/sarana. Perbedaan utama dengan doenpleger adalah bahwa dalam uitlokking, orang yang digerakkan (pelaku materiel) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Konstruksi Pembantuan (Pasal 56 KUHP Lama)

Pasal 56 KUHP Lama mengatur tentang pembantuan (medeplichtigheid), yang dibagi menjadi dua jenis:

1.        Membantu pada saat kejahatan dilakukan;

2.       Membantu sebelum kejahatan dilakukan dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Ancaman pidana bagi pembantu dalam KUHP Lama dikurangi sepertiga dari ancaman pokok pelaku utama (vide Pasal 57 KUHP Lama).

Anatomi Penyertaan dan Pembantuan dalam KUHP Nasional

UU tentang KUHP melakukan rekodifikasi yang menyempurnakan definisi dan batasan penyertaan. Ketentuan ini diatur secara sistematis dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

Definisi Pelaku Tindak Pidana (Pasal 20 UU tentang KUHP)

Pasal 20 UU tentang KUHP menetapkan bahwa setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika memenuhi kualifikasi berikut:

a.       Melakukan Sendiri Tindak Pidana

Frasa ini menggantikan istilah pleger. Subjek hukum dalam kategori ini adalah mereka yang secara mandiri memenuhi semua unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam undang-undang. Tidak ada perubahan signifikan secara doktrinal dibandingkan KUHP Lama, namun penegasan “melakukan sendiri” menutup celah interpretasi ganda;

b.       Melakukan Tindak Pidana dengan Perantaraan Alat atau Orang Lain

Ini adalah penyempurnaan dari doenpleger. KUHP Nasional secara progresif mengakui “alat” tidak hanya terbatas pada manusia yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (seperti orang gila), tetapi juga perantaraan alat dalam arti teknologi atau benda.

Catatan: Penjelasan Pasal 20 huruf b memberikan contoh penggunaan remote control atau perangkat teknologi untuk melakukan tindak pidana. Ini sangat relevan dalam konteks kejahatan siber (cybercrime) atau kejahatan yang menggunakan sistem otomatisasi, di mana pelaku intelektual tidak perlu menyentuh objek delik secara langsung;

c.       Turut Serta Melakukan Tindak Pidana

Pengaturan medepleger dalam KUHP Nasional mengalami pergeseran fokus yang penting. Pasal 20 huruf c menegaskan bahwa mereka yang turut serta melakukan perbuatan adalah pihak yang bekerja sama secara sadar;

Pembaruan Doktrin: Penjelasan Pasal 20 huruf c menegaskan bahwa dalam “turut serta”, tidak semua orang harus memenuhi semua unsur tindak pidana. Asalkan perbuatan mereka secara kolektif mewujudkan delik tersebut, maka setiap peserta dianggap sebagai pelaku penuh. Ini mengadopsi teori fungsional dader yang mempermudah pembuktian dalam kejahatan terorganisir atau korupsi di mana peran terfragmentasi (misalnya: satu orang memalsukan dokumen, orang lain yang mencairkan dana);

d.      Menggerakkan Orang Lain/Pengajur (Uitlokking)

Pasal 20 huruf d mengatur tentang orang yang menggerakkan orang lain (penganjur) supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan;

Catatan: Konsekuensi hukum bagi penganjur dalam KUHP Nasional tetap sama beratnya dengan pelaku utama. Penganjur bertanggung jawab atas delik yang terjadi beserta akibat-akibat yang timbul darinya.

Pembantuan Tindak Pidana (Pasal 21 UU tentang KUHP)

Pasal 21 mengatur secara khusus mengenai pembantuan (medeplichtigheid). Seseorang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika:

1.        Memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana; atau

2.       Memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.

Perbedaan Fundamental “Turut Serta” vs “Pembantuan”

Penjelasan UU tentang KUHP memberikan garis demarkasi yang tegas, antara lain:

-       Dalam turut serta terdapat kerja sama yang erat antara para pelaku. Kontribusi masing-masing peserta bersifat esensial atau setidaknya signifikan terhadap terwujudnya delik; sedangkan

-       Dalam pembantuan, kerja sama dianggap tidak seerat turut serta. Pembantu hanya memberikan dukungan yang mempermudah terjadinya delik, namun tanpa peran pembantu tersebut, delik mungkin masih bisa terjadi meskipun lebih sulit.

Sanksi Pidana bagi Pembantu

KUHP Nasional menetapkan kebijakan pemidanaan yang proporsional bagi pembantu:

-       Maksimum pidana pokok bagi pembantu adalah dikurangi 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana maksimal pelaku utama;

-       Jika tindak pidana diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pembantu dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penting dicatat: Pidana tambahan bagi pembantu adalah sama dengan pelaku utama. Ini berarti pembantu juga dapat dikenakan pencabutan hak politik, perampasan aset, atau pembayaran ganti rugi secara penuh.

Perbandingan Komprehensif KUHP Lama vs KUHP Nasional

Tabel berikut menyajikan perbandingan head-to-head antara rezim hukum lama dan baru untuk memberikan kejelasan visual dan substansial.

Parameter Perbandingan KUHP Lama (WvS) KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) Analisis Perubahan
Dasar Hukum Pasal 55 dan Pasal 56. Pasal 20 dan Pasal 21. Redaksi norma dirumuskan lebih modern, sistematis, dan terstruktur.
Istilah Pelaku Pleger, Doenpleger, Medepleger, Uitlokker. Melakukan sendiri, menyuruh melalui perantaraan alat/orang, turut serta, dan menggerakkan. Menggunakan bahasa Indonesia baku serta menghilangkan terminologi Belanda yang berpotensi multitafsir.
Konsep Penyuruh Berfokus pada pihak yang menyuruh orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (subjek manusia). Diperluas mencakup perantaraan alat, termasuk teknologi atau sarana non-manusia. Merefleksikan adaptasi terhadap kejahatan siber dan penggunaan teknologi tinggi.
Syarat Turut Serta Cenderung menuntut pelaksanaan fisik bersama (gezamenlijke uitvoering). Menekankan kolektivitas peran; tidak setiap pelaku harus memenuhi seluruh unsur delik. Mempermudah penjeratan sindikat kejahatan dengan struktur peran yang terfragmentasi.
Sanksi Pembantu Pidana maksimum dikurangi 1/3 (Pasal 57). Maksimum dikurangi 1/3, dengan batas absolut 15 tahun untuk delik yang diancam pidana mati atau seumur hidup. Penegasan batas maksimum absolut meningkatkan kepastian hukum pemidanaan.
Subjek Hukum Terbatas pada orang perseorangan (natuurlijk persoon). Mencakup orang perseorangan dan korporasi. Perluasan subjek hukum yang signifikan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 48 dan Pasal 49.
Pertanggungjawaban Berbasis asas kesalahan (schuld) secara ketat. Mengakui penerapan strict liability dan vicarious liability (Pasal 37). Menunjukkan modernisasi asas pertanggungjawaban pidana dalam rezim KUHP nasional.

Pertanggungjawaban Korporasi dan Implikasinya

Salah satu terobosan terbesar dalam KUHP Nasional yang berdampak pada doktrin penyertaan adalah pengakuan Korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dalam KUHP Lama, korporasi tidak dapat dipidana (universitas delinquere non potest), sehingga penyertaan hanya menjangkau pengurusnya.

Posisi Korporasi dalam Penyertaan

Berdasarkan Pasal 48 dan Pasal 49 UU tentang KUHP (yang disempurnakan oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana), korporasi dapat dipidana jika tindak pidana dilakukan oleh:

1.        Pengurus yang memiliki kedudukan fungsional.

2.       Pemberi perintah.

3.      Pemegang kendali.

4.       Pemilik manfaat (beneficial owner).

Dalam konteks penyertaan, korporasi dapat berposisi sebagai:

-       Penganjur (Uitlokker): Korporasi memberikan dana atau sarana kepada pihak ketiga untuk melakukan kejahatan (misalnya pembakaran hutan);

-       Pembantu (Medeplichtige): Korporasi menyediakan fasilitas perbankan atau logistik untuk mendukung tindak pidana pencucian uang atau terorisme.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan sanksi denda yang lebih berat bagi korporasi. Jika tindak pidana dilakukan untuk keuntungan finansial, korporasi dapat dikenakan denda kategori VIII (maksimal Rp50 miliar). Jika kategori VIII masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan, hakim dapat menjatuhkan denda hingga 10% dari keuntungan tahunan korporasi.

Dinamika Keadaan Pribadi (Pasal 22 KUHP Nasional)

Pasal 22 UU tentang KUHP mengatur prinsip individualisasi pidana dalam penyertaan. Ketentuan ini menyatakan bahwa keadaan pribadi yang dapat menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan pidana, hanya berlaku bagi pelaku atau pembantu yang bersangkutan.

Ilustrasi Penerapan:

Jika A (seorang Pejabat Negara) dan B (Warga Sipil) bekerja sama melakukan korupsi (Pasal 20 huruf c - Turut Serta):

-       A dapat dikenakan pemberatan pidana karena jabatannya (Pasal 58 KUHP Nasional);

-       B tidak dikenakan pemberatan tersebut meskipun ia mengetahui status A, karena status “pejabat” adalah keadaan pribadi yang melekat pada A.

Prinsip ini mencegah over-criminalization terhadap peserta delik yang tidak memiliki kualitas khusus yang disyaratkan dalam delik-delik tertentu (delik propria).

Aspek Pembuktian dan Hukum Acara (UU 20/2025)

Keberhasilan penuntutan kasus penyertaan sangat bergantung pada hukum acara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) memperkenalkan instrumen-instrumen revolusioner, antara lain:

Saksi Mahkota (Justice Collaborator)

Pasal 73 dan 74 KUHAP Baru memberikan dasar hukum yang kuat bagi Saksi Mahkota. Penuntut Umum dapat menetapkan salah satu tersangka (biasanya yang peranannya lebih kecil, misalnya pembantu atau pesuruh) menjadi saksi mahkota untuk membongkar peran pelaku utama (mastermind).

-        Insentif: Saksi mahkota dapat diberikan jaminan tuntutan yang lebih ringan, seperti pengurangan tuntutan hingga 2/3 dari maksimum pidana atau jaminan tidak dituntut pidana mati/seumur hidup.

Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Pasal 78 KUHAP Baru memungkinkan mekanisme Plea Bargain untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun. Dalam kasus penyertaan yang melibatkan banyak pelaku dengan peran minor (pembantu), mekanisme ini memungkinkan penyelesaian cepat bagi pelaku kecil, sehingga aparat dapat memfokuskan sumber daya untuk mengejar pelaku utama.

Penyesuaian Sanksi dalam Masa Transisi (UU 1/2026)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, kecuali untuk tindak pidana berat (HAM, terorisme, korupsi, TPPU).

Implikasinya bagi penyertaan:

-       Jika seseorang didakwa turut serta melakukan tindak pidana narkotika atau lingkungan hidup, hakim kini memiliki diskresi lebih luas untuk menjatuhkan pidana di bawah batas minimum yang sebelumnya kaku, terutama jika peran terdakwa hanya sebagai peserta pasif atau pembantu;

-       Konversi pidana kurungan menjadi denda (Kategori I atau II) dalam UU 1/2026 juga relevan bagi pembantu tindak pidana ringan, menghindarkan mereka dari stigmatisasi penjara.

Kesimpulan

Pemberlakuan KUHP Nasional membawa angin segar sekaligus tantangan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan 21 UU tentang KUHP tidak lagi sekadar mengulang rumusan lama, tetapi memperkaya dengan dimensi baru seperti “perantaraan alat”, perluasan subjek hukum korporasi, dan penegasan gradasi peran yang lebih adil.

Perubahan dari filosofi retributif menuju daad-dader strafrecht menuntut para advokat dan penegak hukum untuk lebih jeli dalam mengurai peran setiap individu dalam suatu tindak pidana. Tidak semua yang “ada di lokasi kejadian” adalah pelaku turut serta; dan tidak semua yang “memberi bantuan” layak dipidana seberat pelaku utama. Instrumen prosedural baru dalam KUHAP 2025 seperti Justice Collaborator dan Plea Bargain menjadi alat vital untuk membedah kompleksitas ini.

Bagi masyarakat dan pencari keadilan, pembaruan ini menjanjikan sistem hukum yang lebih nuansatif—di mana hukuman dijatuhkan tidak hanya berdasarkan apa yang dilakukan, tetapi bagaimana peran dan batin jahat pelaku dalam mewujudkannya.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.