Pengantar
Transformasi
Hukum Pidana di Indonesia telah mencapai tonggak sejarah baru dengan
diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut
sebagai “UU tentang KUHP” atau KUHP Nasional.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan
sebuah pergeseran paradigma fundamental dari Wetboek van Strafrecht
(WvS) warisan kolonial menuju hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah
satu aspek paling krusial dan teknis dalam hukum pidana adalah doktrin
penyertaan (deelneming) dan pembantuan (medeplichtigheid). Dalam
praktik peradilan, kejahatan seringkali tidak dilakukan secara tunggal (soliter),
melainkan melibatkan pluralitas pelaku dengan berbagai gradasi peran, mulai
dari inisiator intelektual, pelaku fisik, hingga pihak yang sekadar memberikan
sarana. Kompleksitas ini menuntut ketajaman analisis hukum untuk menentukan
siapa yang bertanggung jawab atas apa, dan sejauh mana pertanggungjawaban
tersebut dapat dibebankan.
Artikel
kali ini disusun untuk menelaah secara mendalam, menguji validitas doktrinal,
dan menyajikan pembaruan komprehensif mengenai ketentuan penyertaan dan
pembantuan dalam KUHP Nasional.
Artikel
ini juga mengintegrasikan instrumen hukum pendukung terbaru, termasuk Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, serta pedoman implementasi teknis dari Mahkamah Agung dan
Kejaksaan Agung.
Pergeseran Paradigma: Daad-Dader Strafrecht
KUHP
Lama (WvS) dibangun di atas fondasi aliran klasik yang sangat
menitikberatkan pada perbuatan (daad) dan kepastian hukum formal.
Sebaliknya, KUHP Nasional mengadopsi paradigma neo-klasik yang
berorientasi pada keseimbangan antara perbuatan (daad) dan pelaku
(dader). Konsep daad-dader strafrecht ini mengamanatkan bahwa
pemidanaan tidak boleh hanya didasarkan pada pemenuhan unsur delik secara kaku,
tetapi juga harus mempertimbangkan sikap batin, motif, dan keadaan pribadi
pelaku.
Perubahan
filosofis ini memiliki implikasi langsung terhadap konstruksi hukum penyertaan.
Dalam menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai “turut serta melakukan”
atau sekadar “membantu”, hakim kini dituntut untuk tidak hanya melihat
kontribusi fisik (act/actus reus), tetapi juga kualitas kerja sama
batiniah (mens rea) dan derajat kesalahan masing-masing peserta delik.
Uraian
mendasar dalam artikel ini didasarkan pada hierarki peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini dan di masa mendatang (ius
constituendum yang telah disahkan menjadi ius constitutum), yaitu:
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional);
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana);
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP Baru);
4.
Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman
Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
(SEMA 1/2026); dan
5.
Pedoman Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat,
Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial.
Prinsip Transisi dan Lex Favorabilia atau Lex Favor Reo
Mengingat
masa transisi berlakunya KUHP Nasional, penerapan asas lex favorabilia atau
lex favor reo (hukum yang paling menguntungkan) menjadi sangat
vital. Pasal 1 ayat (1) UU tentang KUHP menegaskan asas legalitas
bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan
ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Namun,
Pasal 3 UU tentang KUHP mengatur pengecualian penting
yaitu apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan
terjadi, maka diberlakukan peraturan yang baru, kecuali jika ketentuan
yang lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Surat
Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 memperinci teknis pelaksanaan pasal ini:
-
Jika persidangan
telah dimulai dan dakwaan menggunakan ketentuan pidana lama, pembuktian tetap
dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang baru, kecuali ketentuan lama
lebih menguntungkan terdakwa;
-
Jika perbuatan
yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut KUHP Nasional
(dekriminalisasi), proses hukum harus dihentikan demi hukum.
Implikasi
bagi kasus penyertaan sangat signifikan. Jika dalam KUHP Lama seseorang
dianggap sebagai pelaku utama (pleger) dengan ancaman pidana penuh,
namun dalam konstruksi KUHP Nasional perannya lebih tepat dikualifikasikan
sebagai pembantu (medeplichtige) dengan pengurangan pidana sepertiga,
maka hakim wajib menerapkan ketentuan KUHP Nasional yang memberikan ancaman
lebih ringan tersebut.
Untuk
memahami pembaruan dalam KUHP Nasional, perlu dilakukan pembedahan terhadap
anatomi penyertaan dalam KUHP Lama yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56.
Klasifikasi Pelaku (Pasal 55 KUHP Lama)
Pasal 55 KUHP Lama
mengkategorikan pihak-pihak yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana (dader)
menjadi empat golongan:
1.
Mereka yang
melakukan (Pleger): Ini adalah
pelaku tunggal atau pelaku utama yang secara fisik mewujudkan seluruh unsur
delik yang dirumuskan dalam pasal pidana;
2.
Mereka yang
menyuruh melakukan (Doenpleger):
Konstruksi ini melibatkan dua pihak:
-
manus domina (penyuruh/pemilik kehendak); dan
-
manus ministra (alat/orang yang disuruh).
Dalam doktrin KUHP
Lama, ciri mutlak doenpleger adalah bahwa orang yang disuruh (alat)
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena cacat hukum (misalnya
gila, di bawah umur, atau dalam daya paksa);
3.
Mereka yang
turut serta melakukan (Medepleger):
Ini adalah bentuk
penyertaan yang paling sering menimbulkan perdebatan. Doktrin klasik
mensyaratkan adanya dua elemen kumulatif: kerja sama secara sadar (bewuste
samenwerking) dan pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke
uitvoering). Yurisprudensi Mahkamah Agung sering menekankan bahwa “turut
serta” mensyaratkan kontribusi fisik yang signifikan terhadap delik;
4.
Mereka yang
menganjurkan (Uitlokker):
Penganjur adalah
orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan
menggunakan sarana-sarana limitatif: pemberian, janji, penyalahgunaan
kekuasaan, kekerasan, ancaman, penyesatan, atau pemberian kesempatan/sarana.
Perbedaan utama dengan doenpleger adalah bahwa dalam uitlokking,
orang yang digerakkan (pelaku materiel) dapat dimintai pertanggungjawaban
pidana.
Konstruksi Pembantuan (Pasal 56 KUHP Lama)
Pasal
56 KUHP Lama mengatur tentang pembantuan (medeplichtigheid), yang dibagi
menjadi dua jenis:
1.
Membantu pada
saat kejahatan dilakukan;
2.
Membantu sebelum
kejahatan dilakukan dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Ancaman
pidana bagi pembantu dalam KUHP Lama dikurangi sepertiga dari ancaman pokok
pelaku utama (vide Pasal 57 KUHP Lama).
Anatomi Penyertaan dan Pembantuan dalam KUHP Nasional
UU
tentang KUHP melakukan rekodifikasi yang menyempurnakan definisi dan batasan
penyertaan. Ketentuan ini diatur secara sistematis dalam Pasal 20 dan Pasal
21.
Definisi Pelaku Tindak Pidana (Pasal 20 UU tentang KUHP)
Pasal 20 UU tentang KUHP
menetapkan bahwa setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika
memenuhi kualifikasi berikut:
a.
Melakukan
Sendiri Tindak Pidana
Frasa ini
menggantikan istilah pleger. Subjek hukum dalam kategori ini adalah
mereka yang secara mandiri memenuhi semua unsur tindak pidana yang dirumuskan
dalam undang-undang. Tidak ada perubahan signifikan secara doktrinal
dibandingkan KUHP Lama, namun penegasan “melakukan sendiri” menutup celah
interpretasi ganda;
b.
Melakukan Tindak Pidana dengan Perantaraan
Alat atau Orang Lain
Ini adalah
penyempurnaan dari doenpleger. KUHP Nasional secara progresif mengakui “alat”
tidak hanya terbatas pada manusia yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
(seperti orang gila), tetapi juga perantaraan alat dalam arti teknologi
atau benda.
Catatan: Penjelasan Pasal 20 huruf b memberikan contoh
penggunaan remote control atau perangkat teknologi untuk melakukan
tindak pidana. Ini sangat relevan dalam konteks kejahatan siber (cybercrime)
atau kejahatan yang menggunakan sistem otomatisasi, di mana pelaku intelektual
tidak perlu menyentuh objek delik secara langsung;
c.
Turut
Serta Melakukan Tindak Pidana
Pengaturan medepleger
dalam KUHP Nasional mengalami pergeseran fokus yang penting. Pasal 20 huruf c
menegaskan bahwa mereka yang turut serta melakukan perbuatan adalah pihak yang
bekerja sama secara sadar;
Pembaruan Doktrin: Penjelasan Pasal 20 huruf c menegaskan bahwa dalam “turut
serta”, tidak semua orang harus memenuhi semua unsur tindak pidana.
Asalkan perbuatan mereka secara kolektif mewujudkan delik tersebut, maka setiap
peserta dianggap sebagai pelaku penuh. Ini mengadopsi teori fungsional dader
yang mempermudah pembuktian dalam kejahatan terorganisir atau korupsi di mana
peran terfragmentasi (misalnya: satu orang memalsukan dokumen, orang lain yang
mencairkan dana);
d.
Menggerakkan
Orang Lain/Pengajur (Uitlokking)
Pasal 20 huruf d
mengatur tentang orang yang menggerakkan orang lain (penganjur) supaya
melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu,
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, ancaman,
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan;
Catatan: Konsekuensi hukum bagi penganjur dalam KUHP Nasional
tetap sama beratnya dengan pelaku utama. Penganjur bertanggung jawab atas delik
yang terjadi beserta akibat-akibat yang timbul darinya.
Pembantuan Tindak Pidana (Pasal 21 UU tentang KUHP)
Pasal
21 mengatur secara khusus mengenai pembantuan (medeplichtigheid).
Seseorang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika:
1.
Memberi
kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana; atau
2.
Memberi bantuan
pada waktu tindak pidana dilakukan.
Perbedaan Fundamental “Turut Serta” vs “Pembantuan”
Penjelasan
UU tentang KUHP memberikan garis demarkasi yang tegas, antara lain:
-
Dalam turut
serta terdapat kerja sama yang erat antara para pelaku. Kontribusi
masing-masing peserta bersifat esensial atau setidaknya signifikan terhadap
terwujudnya delik; sedangkan
-
Dalam
pembantuan, kerja sama dianggap tidak seerat turut serta. Pembantu
hanya memberikan dukungan yang mempermudah terjadinya delik, namun tanpa peran
pembantu tersebut, delik mungkin masih bisa terjadi meskipun lebih sulit.
Sanksi Pidana bagi Pembantu
KUHP
Nasional menetapkan kebijakan pemidanaan yang proporsional bagi pembantu:
-
Maksimum pidana
pokok bagi pembantu adalah dikurangi 1/3 (satu per tiga) dari ancaman
pidana maksimal pelaku utama;
-
Jika tindak
pidana diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pembantu
dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penting dicatat:
Pidana tambahan bagi pembantu adalah sama dengan pelaku utama. Ini
berarti pembantu juga dapat dikenakan pencabutan hak politik, perampasan aset,
atau pembayaran ganti rugi secara penuh.
Perbandingan Komprehensif KUHP Lama vs KUHP Nasional
Tabel
berikut menyajikan perbandingan head-to-head antara rezim hukum lama dan
baru untuk memberikan kejelasan visual dan substansial.
| Parameter Perbandingan | KUHP Lama (WvS) | KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) | Analisis Perubahan |
|---|---|---|---|
| Dasar Hukum | Pasal 55 dan Pasal 56. | Pasal 20 dan Pasal 21. | Redaksi norma dirumuskan lebih modern, sistematis, dan terstruktur. |
| Istilah Pelaku | Pleger, Doenpleger, Medepleger, Uitlokker. | Melakukan sendiri, menyuruh melalui perantaraan alat/orang, turut serta, dan menggerakkan. | Menggunakan bahasa Indonesia baku serta menghilangkan terminologi Belanda yang berpotensi multitafsir. |
| Konsep Penyuruh | Berfokus pada pihak yang menyuruh orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (subjek manusia). | Diperluas mencakup perantaraan alat, termasuk teknologi atau sarana non-manusia. | Merefleksikan adaptasi terhadap kejahatan siber dan penggunaan teknologi tinggi. |
| Syarat Turut Serta | Cenderung menuntut pelaksanaan fisik bersama (gezamenlijke uitvoering). | Menekankan kolektivitas peran; tidak setiap pelaku harus memenuhi seluruh unsur delik. | Mempermudah penjeratan sindikat kejahatan dengan struktur peran yang terfragmentasi. |
| Sanksi Pembantu | Pidana maksimum dikurangi 1/3 (Pasal 57). | Maksimum dikurangi 1/3, dengan batas absolut 15 tahun untuk delik yang diancam pidana mati atau seumur hidup. | Penegasan batas maksimum absolut meningkatkan kepastian hukum pemidanaan. |
| Subjek Hukum | Terbatas pada orang perseorangan (natuurlijk persoon). | Mencakup orang perseorangan dan korporasi. | Perluasan subjek hukum yang signifikan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 48 dan Pasal 49. |
| Pertanggungjawaban | Berbasis asas kesalahan (schuld) secara ketat. | Mengakui penerapan strict liability dan vicarious liability (Pasal 37). | Menunjukkan modernisasi asas pertanggungjawaban pidana dalam rezim KUHP nasional. |
Pertanggungjawaban Korporasi dan Implikasinya
Salah
satu terobosan terbesar dalam KUHP Nasional yang berdampak pada doktrin
penyertaan adalah pengakuan Korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dalam
KUHP Lama, korporasi tidak dapat dipidana (universitas delinquere non potest),
sehingga penyertaan hanya menjangkau pengurusnya.
Posisi Korporasi dalam Penyertaan
Berdasarkan
Pasal 48 dan Pasal 49 UU tentang KUHP (yang disempurnakan oleh UU 1/2026
tentang Penyesuaian Pidana), korporasi dapat dipidana jika tindak pidana
dilakukan oleh:
1.
Pengurus yang
memiliki kedudukan fungsional.
2.
Pemberi perintah.
3.
Pemegang kendali.
4.
Pemilik manfaat (beneficial
owner).
Dalam
konteks penyertaan, korporasi dapat berposisi sebagai:
-
Penganjur (Uitlokker):
Korporasi memberikan dana atau sarana kepada pihak ketiga untuk melakukan
kejahatan (misalnya pembakaran hutan);
-
Pembantu (Medeplichtige):
Korporasi menyediakan fasilitas perbankan atau logistik untuk mendukung tindak
pidana pencucian uang atau terorisme.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
menetapkan sanksi denda yang lebih berat bagi korporasi. Jika tindak pidana
dilakukan untuk keuntungan finansial, korporasi dapat dikenakan denda kategori
VIII (maksimal Rp50 miliar). Jika kategori VIII masih dianggap belum memenuhi
rasa keadilan, hakim dapat menjatuhkan denda hingga 10% dari keuntungan
tahunan korporasi.
Dinamika Keadaan Pribadi (Pasal 22 KUHP Nasional)
Pasal
22 UU tentang KUHP mengatur prinsip individualisasi pidana dalam
penyertaan. Ketentuan ini menyatakan bahwa keadaan pribadi yang dapat
menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan pidana, hanya berlaku bagi pelaku
atau pembantu yang bersangkutan.
Ilustrasi
Penerapan:
Jika
A (seorang Pejabat Negara) dan B (Warga Sipil) bekerja sama melakukan korupsi
(Pasal 20 huruf c - Turut Serta):
-
A dapat dikenakan
pemberatan pidana karena jabatannya (Pasal 58 KUHP Nasional);
-
B tidak dikenakan
pemberatan tersebut meskipun ia mengetahui status A, karena status “pejabat”
adalah keadaan pribadi yang melekat pada A.
Prinsip
ini mencegah over-criminalization terhadap peserta delik yang tidak
memiliki kualitas khusus yang disyaratkan dalam delik-delik tertentu (delik propria).
Aspek Pembuktian dan Hukum Acara (UU 20/2025)
Keberhasilan
penuntutan kasus penyertaan sangat bergantung pada hukum acara. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP Baru) memperkenalkan instrumen-instrumen revolusioner, antara
lain:
Saksi Mahkota (Justice Collaborator)
Pasal
73 dan 74 KUHAP Baru
memberikan dasar hukum yang kuat bagi Saksi Mahkota. Penuntut Umum dapat
menetapkan salah satu tersangka (biasanya yang peranannya lebih kecil, misalnya
pembantu atau pesuruh) menjadi saksi mahkota untuk membongkar peran pelaku
utama (mastermind).
-
Insentif: Saksi mahkota dapat diberikan jaminan tuntutan yang
lebih ringan, seperti pengurangan tuntutan hingga 2/3 dari maksimum pidana atau
jaminan tidak dituntut pidana mati/seumur hidup.
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
Pasal 78 KUHAP Baru
memungkinkan mekanisme Plea Bargain untuk tindak pidana dengan ancaman
maksimal 5 tahun. Dalam kasus penyertaan yang melibatkan banyak pelaku dengan
peran minor (pembantu), mekanisme ini memungkinkan penyelesaian cepat bagi
pelaku kecil, sehingga aparat dapat memfokuskan sumber daya untuk mengejar
pelaku utama.
Penyesuaian Sanksi dalam Masa Transisi (UU 1/2026)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam
undang-undang di luar KUHP, kecuali untuk tindak pidana berat (HAM, terorisme,
korupsi, TPPU).
Implikasinya
bagi penyertaan:
-
Jika seseorang
didakwa turut serta melakukan tindak pidana narkotika atau lingkungan hidup,
hakim kini memiliki diskresi lebih luas untuk menjatuhkan pidana di bawah batas
minimum yang sebelumnya kaku, terutama jika peran terdakwa hanya sebagai
peserta pasif atau pembantu;
-
Konversi pidana
kurungan menjadi denda (Kategori I atau II) dalam UU 1/2026 juga relevan bagi
pembantu tindak pidana ringan, menghindarkan mereka dari stigmatisasi penjara.
Kesimpulan
Pemberlakuan
KUHP Nasional membawa angin segar sekaligus tantangan baru dalam penegakan
hukum pidana di Indonesia. Ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20
dan 21 UU tentang KUHP tidak lagi sekadar mengulang rumusan lama, tetapi
memperkaya dengan dimensi baru seperti “perantaraan alat”, perluasan subjek
hukum korporasi, dan penegasan gradasi peran yang lebih adil.
Perubahan
dari filosofi retributif menuju daad-dader strafrecht menuntut para
advokat dan penegak hukum untuk lebih jeli dalam mengurai peran setiap individu
dalam suatu tindak pidana. Tidak semua yang “ada di lokasi kejadian” adalah
pelaku turut serta; dan tidak semua yang “memberi bantuan” layak dipidana
seberat pelaku utama. Instrumen prosedural baru dalam KUHAP 2025 seperti Justice
Collaborator dan Plea Bargain menjadi alat vital untuk membedah
kompleksitas ini.
Bagi
masyarakat dan pencari keadilan, pembaruan ini menjanjikan sistem hukum yang
lebih nuansatif—di mana hukuman dijatuhkan tidak hanya berdasarkan apa yang
dilakukan, tetapi bagaimana peran dan batin jahat pelaku dalam mewujudkannya.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki
persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan
pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


