Pengantar
Transformasi hukum pidana Indonesia memasuki fase fundamental dengan
diundangkannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
(selanjutnya disebut “KUHP Nasional”).
Reformasi tersebut diikuti dengan pembaruan hukum acara pidana yang
tengah/baru saja disahkan melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(selanjutnya disebut “KUHAP Nasional”), yang dimaksudkan untuk menggantikan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Secara konseptual, pembaruan ini menandai pergeseran sistem hukum pidana
nasional dari konstruksi kolonial menuju sistem yang berlandaskan Pancasila,
penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta asas-asas hukum modern.
Dalam konteks penegakan hukum terhadap extraordinary crime seperti
tindak pidana korupsi, perubahan ini membawa implikasi yuridis yang sangat
mendalam dan multidimensi. Tindak pidana korupsi, yang sebelumnya diatur
secara khusus (lex specialis) dalam rezim terpisah melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya
disebut “UU Tipikor”), kini mengalami integrasi parsial namun signifikan ke
dalam kodifikasi KUHP Nasional.
Pergeseran ini bukan sekadar pemindahan pasal, melainkan reformulasi norma,
redefinisi unsur delik, dan restrukturisasi sistem pemidanaan. Selain itu,
kehadiran KUHAP Nasional memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara yang
progresif seperti Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian
Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement), yang menuntut
reorientasi strategi penegakan hukum, baik bagi penyidik, penuntut umum,
maupun advokat.
Status UU Tipikor Pasca KUHP Nasional
Hingga sebelum berlakunya KUHP Nasional, UU Tipikor merupakan satu-satunya
rujukan utama dalam pemberantasan korupsi. Namun,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan
struktural melalui ketentuan penutupnya.
Berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2023,
dinyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku (2 Januari 2026),
ketentuan:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001...
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut catatannya kami berikan sebagai berikut bahwa:
1.
Pasal-pasal yang dicabut tersebut merupakan “jantung” dari tindak
pidana korupsi, yaitu delik kerugian keuangan negara (vide Pasal 2
dan 3), delik suap aktif (Pasal 5), dan delik suap pasif (Pasal 11 dan
13);
2.
UU Tipikor TIDAK dicabut secara keseluruhan. Pasal-pasal lain
seperti Pasal 4 (pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana), Pasal
12 (gratifikasi dan pegawai negeri menerima hadiah), serta ketentuan hukum
acara khusus dalam UU Tipikor yang belum diatur dalam KUHAP Nasional, tetap
berlaku;
3.
KUHP Nasional berfungsi sebagai Core Crimes Code. Delik-delik yang
dicabut dari UU Tipikor telah “dipindahkan” dan direformulasi ke
dalam Bab XXXV Tindak Pidana Khusus KUHP Nasional.
Rezim Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026)
Untuk mengharmonisasi ancaman pidana dalam undang-undang sektoral dengan
sistem KUHP Nasional, pemerintah mengundangkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana. Meskipun Pasal I ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur
penghapusan ancaman pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang,
Pasal I ayat (2) memberikan pengecualian krusial:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi
Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi
manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak
pidana pencucian uang.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa kebijakan kriminal (criminal policy)
negara terhadap korupsi tetap mempertahankan karakter
extraordinary-nya. Ancaman pidana minimum khusus yang terdapat dalam
pasal-pasal UU Tipikor yang tidak dicabut oleh KUHP Nasional tetap
berlaku dan tidak dihapuskan. Ini membantah kekhawatiran bahwa harmonisasi
hukum akan melemahkan pemberantasan korupsi secara general.
Pedoman Implementasi (SEMA Nomor 1 Tahun 2026)
Mahkamah Agung telah menerbitkan
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. SEMA ini menjadi panduan praktis bagi hakim dalam menafsirkan masa
transisi, khususnya terkait penerapan asas lex favor reo (hukum yang
lebih menguntungkan) sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 KUHP Nasional.
Konstruksi Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional merekonstruksi delik korupsi dengan menempatkannya dalam
Bab XXXV Tindak Pidana Khusus. Penempatan ini menegaskan bahwa
korupsi diakui sebagai tindak pidana yang memiliki karakteristik khusus
namun tetap berada dalam satu kesatuan sistem kodifikasi.
Berikut adalah analisis mendalam pasal demi pasal terhadap delik korupsi
dalam KUHP Nasional.
Delik Memperkaya Diri yang Merugikan Keuangan Negara (vide Pasal 603 KUHP Nasional)
Pasal ini merupakan transformasi dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.,
yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah)”
Yang mana, yang kita ketahui bersama bahwa sejak Rabu, 25 Januari 2017,
ketentuan frasa “dapat” dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Kemudian, dalam KUHP Nasional berikut, Kutipan Verbatim Pasal 603 UU
Nomor 1 Tahun 2023:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori
VI.”
Analisis Yuridis dan Perbandingan
| Unsur Delik | UU Tipikor (Pasal 2 ayat (1)) | KUHP Nasional (Pasal 603) | Analisis Perubahan |
|---|---|---|---|
| Perbuatan | Melawan hukum. | Melawan hukum. | Tetap, dengan rujukan pada sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif. |
| Tujuan | Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. | Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. | Tidak mengalami perubahan substansial. |
| Akibat | Dapat merugikan keuangan negara (sebelum Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016). | Merugikan keuangan negara. | Menegaskan karakter delik materiil; frasa “dapat” dihilangkan sehingga pembuktian kerugian nyata (actual loss) menjadi mutlak. |
| Sanksi Penjara | Pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau seumur hidup. | Pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimum 20 tahun atau seumur hidup. | Terjadi penurunan minimum khusus dari 4 tahun menjadi 2 tahun. |
| Sanksi Denda | Rp200.000.000,00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00. | Kategori II (Rp10.000.000,00) sampai dengan Kategori VI (Rp2.000.000.000,00). | Rentang denda menyesuaikan sistem kategorisasi pidana denda dalam KUHP Nasional. |
Interpretasi
Penurunan ancaman pidana minimum dari 4 tahun menjadi 2 tahun merupakan
isu krusial. Dalam praktik pembelaan, hal ini sangat menguntungkan
terdakwa. Bagi penuntut umum, ini menjadi tantangan untuk membuktikan
unsur pemberat agar hakim tidak menjatuhkan vonis minimal. Namun, perlu
dicatat bahwa pidana denda maksimum meningkat menjadi Kategori VI (Rp2
Miliar) dibandingkan UU Tipikor lama (Rp1 Miliar), memberikan ruang
asset recovery yang lebih besar melalui instrumen denda.
Delik Penyalahgunaan Kewenangan (vide Pasal 604 KUHP Nasional)
Pasal ini merupakan transformasi dari Pasal 3 UU Tipikor,
yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Kemudian, sejak Rabu, 25 Januari 2017, ketentuan frasa “dapat” dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Selanjutnya, Kutipan Verbatim Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023:
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain,
atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak
kategori VI.”
Catatan Penting:
1.
KUHP Nasional menyamakan ancaman pidana minimum antara perbuatan “melawan
hukum” (Pasal 603) dan “penyalahgunaan wewenang” (Pasal 604) menjadi
sama-sama 2 (dua) tahun. Dalam rezim UU Tipikor lama, terdapat
disparitas mencolok (Pasal 2 minimal 4 tahun, Pasal 3 minimal 1
tahun);
2.
Kenaikan batas minimum dari 1 tahun (UU Tipikor) menjadi 2 tahun (KUHP
Nasional) bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang menunjukkan sikap
pembentuk undang-undang yang memperberat pertanggungjawaban pejabat publik
dibandingkan aturan lama, namun di sisi lain menurunkan standar bagi
pelaku swasta/umum di Pasal 603;
3.
Sama seperti Pasal 603, unsur “merugikan keuangan negara” bersifat
materiil. Tidak ada lagi ruang untuk menghukum pejabat semata-mata karena
kesalahan administrasi yang “berpotensi” merugikan negara tanpa adanya
kerugian riil.
Delik Suap Aktif (vide Pasal 605 KUHP Nasional)
Pasal ini menggabungkan ketentuan suap menyuap yang sebelumnya diatur
dalam Pasal 5 UU Tipikor, yang menyatakan bahwa:
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena
atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2)
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian
atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b,
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kemudian, Kutipan Verbatim Pasal 605 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun
2023:
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan
paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a.
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena
atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2)
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau
janji sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.
Catatan Penting:
1.
Penggunaan istilah “Pejabat” ini merujuk sebagaimana ketentuan
Pasal 154 KUHP Nasional yang menyatakan:
“Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas
negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a.
aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
anggota Tentara Nasional Indonesia;
b.
pejabat negara;
c.
pejabat publik;
d.
pejabat daerah;
e.
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
f.
orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang selumh atau
sebagran besar modalnya milik negara atau daerah; atau
g.
pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.”
Istilah “pejabat” di sini menggantikan istilah “Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara”. Definisi Pejabat dalam KUHP Nasional sebagaimana
tersebut di atas sangat luas, mencakup ASN, aparat penegak hukum, dan
pihak lain yang digaji negara;
2.
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Hal ini
relatif konsisten dengan UU Tipikor lama (Pasal 5 ayat 1), namun sistem
denda beralih ke kategori (Kategori III = Rp50 juta, Kategori V = Rp500
juta).
Delik Suap Pasif (vide Pasal 606 KUHP Nasional)
Pasal ini mengatur penerimaan suap oleh Pejabat, menggantikan Pasal 11
dan Pasal 13 UU Tipikor.
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dan
Pasal 13
“Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan
mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada
jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).”
Kemudian, Kutipan Verbatim Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023:
(1)
Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat
pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji
dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori IV.
(2)
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
Catatan Penting:
Pasal ini mengakomodasi doktrin knowing or suspecting (“diketahui
atau patut diduga”). Pembuktian unsur subjektif pejabat (mens rea)
tidak harus membuktikan pengetahuan pasti, melainkan cukup dengan dugaan
yang patut berdasarkan nalar wajar bahwa pemberian tersebut terkait
jabatannya.
Perbandingan Doktrin KUHP Lama vs KUHP Nasional
Perubahan legislasi ini membawa serta pergeseran doktrin yang mendasar
dalam hukum pidana korupsi.
Konsep Perbuatan Melawan Hukum (Wederrechtelijkheid)
Doktrin Lama (UU Tipikor Pra-KUHP Nasional)
Meskipun Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 telah menyatakan bahwa konsep
melawan hukum materiil dalam fungsi positif (perbuatan tercela yang tidak
diatur UU tetap dipidana) bertentangan dengan UUD NRI 1945, praktik
peradilan seringkali masih menggunakan standar moralitas publik untuk
menilai sifat melawan hukum. Fokus utamanya adalah
pelanggaran prosedur formal dan kepatutan.
Doktrin Baru (KUHP Nasional)
KUHP Nasional secara eksplisit mengakui
Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) dalam
Pasal 2.
Pasal 2 ayat (1):
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi
berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa
seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam
Undang-Undang ini.”
Namun, dalam konteks Tipikor, terdapat potensi benturan. Apakah praktik
pemberian “uang terima kasih” atau “upeti” yang dianggap wajar dalam hukum
adat tertentu dapat membenarkan tindakan korupsi? TENTU
Jawabannya adalah TIDAK.
Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional
memberikan batasan tegas yaitu Living Law hanya berlaku sepanjang
“sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI 1945,
hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat
bangsa-bangsa”. Korupsi, yang diakui internasional sebagai kejahatan luar
biasa, jelas bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu,
doktrin Living Law tidak dapat digunakan sebagai alasan pembenar
(rechtvaardigingsgrond) atau pemaaf (schuldontheffingsgrond)
dalam tindak pidana korupsi.
Kerugian Negara: Dari Potensial ke Nyata
Sebelum Putusan MK 2016, kata “dapat” dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
memungkinkan penuntutan terhadap kerugian negara yang belum terjadi
(potensial). Pasca putusan MK, doktrin bergeser ke actual loss.
Sedangkan dalam KUHP nasional memfinalisasi doktrin ini. Rumusan Pasal
603 dan 604 secara tegas menggunakan frasa “yang merugikan keuangan
negara”, tanpa kata “dapat”.
Delik korupsi terkait keuangan negara kini sepenuhnya menjadi
Delik Materiil (Materiële Delicten). Akibat yang dilarang
(kerugian negara) harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara
pasti (definite).
Hal ini menuntut pembuktian yang rigid. Hasil audit dari BPK atau BPKP
menjadi alat bukti surat yang krusial. Perhitungan kerugian negara tidak
boleh lagi didasarkan pada asumsi atau proyeksi (“total loss” vs
“net loss”).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan
memberikan pedoman teknis perhitungan ini untuk menjaga konsistensi
penerapan hukum di masa transisi.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
UU Tipikor Pasal 20 mengakui korporasi sebagai subjek hukum. Namun,
pertanggungjawaban seringkali sulit diterapkan karena batasan teori
identifikasi yang kaku (hanya pengurus yang bisa membebankan liabilitas ke
korporasi). Sedangkan, dalam KUHP Nasional memperluas spektrum
pertanggungjawaban korporasi melalui Pasal 45-50.
1.
Korporasi mencakup badan hukum dan non-badan hukum;
2.
Korporasi bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh
pengurus, orang yang mempunyai hubungan kerja, atau orang lain yang
bertindak untuk kepentingan korporasi (Pasal 46). Ini mengadopsi konsep
Beneficial Owner dan Functional Theory;
3.
Pasal 121 KUHP Nasional
juncto Pasal II ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan
bahwa jika tindak pidana dilakukan korporasi untuk keuntungan finansial,
denda diperberat menjadi Kategori VIII (maksimal Rp50 Miliar).
Implikasi KUHAP Nasional Terhadap Acara Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana
(KUHAP Nasional) membawa reformasi radikal dalam hukum acara yang
berdampak langsung pada penanganan perkara korupsi.
Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
KUHAP Nasional memperkenalkan konsep Plea Bargain dalam
Pasal 78 dan Pasal 234.
Syarat Formil (Pasal 78 ayat 1 KUHAP Nasional)
1.
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2.
Tindak pidana diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori
V;
3.
Bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Relevansi dalam Perkara Tipikor
Apakah mekanisme ini bisa digunakan untuk korupsi?
-
Terhadap Delik Pasal 603 & 604 (Kerugian Negara): Ancaman
maksimal 20 tahun/Seumur Hidup. TIDAK BISA menggunakan
Plea Bargain.
-
Akan tetapi, terhadap Delik Pasal 605 & 606 (Suap): Ancaman
maksimal 5 tahun. BISA menggunakan Plea Bargain.
Implikasinya, ini membuka peluang strategis bagi pelaku suap (pemberi
atau penerima level bawah) untuk mengakui kesalahan. Jika disetujui hakim
tunggal, proses beralih ke acara pemeriksaan singkat, dan pidana yang
dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum ancaman. Ini
dapat mempercepat penanganan kasus suap massal yang sering terjadi (misal:
suap pengesahan APBD).
Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement
- DPA)
Pasal 328 KUHAP Nasional
mengatur mekanisme DPA khusus untuk Korporasi. Konstruksi DPA:
1.
Hanya untuk Korporasi, tidak berlaku untuk individu;
2.
Mekanismenya, Penuntut Umum (Jaksa Agung/KPK) dapat menunda penuntutan
terhadap korporasi jika korporasi menyetujui persyaratan tertentu,
seperti:
-
Membayar denda/uang pengganti yang besar;
-
Melakukan perbaikan sistem kepatuhan internal (compliance system);
-
Bekerjasama penuh mengungkap pelaku individu.
3.
Judicial Scrutiny, yang mana perjanjian ini harus disahkan oleh Hakim melalui penetapan
pengadilan untuk mencegah penyalahgunaan (“main mata” antara jaksa dan
korporasi).
DPA adalah instrumen ampuh untuk Asset Recovery. Negara bisa
mendapatkan pengembalian kerugian negara secara cepat tanpa melalui proses
peradilan yang memakan waktu tahunan. Bagi korporasi, ini menghindari
“vonis mati” reputasi akibat status terpidana korupsi, asalkan mereka mau
membayar kompensasi besar dan mereformasi diri.
Saksi Mahkota (Justice Collaborator)
Pasal 22 ayat (2) KUHAP Nasional
memberikan dasar hukum yang lebih kokoh bagi penyidik untuk menetapkan
Tersangka sebagai saksi mahkota.
“Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka
sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka
lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.”
Berbeda dengan praktik sebelumnya yang hanya didasarkan pada
SEMA/Peraturan Bersama, kini status Justice Collaborator (JC)
memiliki landasan undang-undang yang kuat. Ini krusial untuk membongkar
sindikat korupsi terorganisasi.
Penyitaan dan Pemblokiran Aset
Pasal 89 KUHAP Nasional
mempertegas wewenang Pemblokiran sebagai salah satu bentuk Upaya
Paksa yang sah, terpisah dari Penyitaan. Ini memberikan legitimasi kuat
bagi penyidik (KPK/Polri/Kejaksaan) untuk memblokir rekening tersangka
segera setelah penyidikan dimulai (minimal 2 alat bukti), guna mencegah
pelarikan aset (asset flight).
Pandangan Kritis Masa Transisi dan Asas Lex Favor Reo
Masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional (2023-2026) menciptakan dinamika
hukum yang kompleks, khususnya terkait asas Lex Favor Reo yang
diatur dalam Pasal 3 KUHP Nasional dan ditegaskan dalam
SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Bunyi Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023:
“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah
perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru,
kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan
bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”
Bagi terdakwa kasus korupsi yang perkaranya sedang berjalan atau belum
inkracht pada tanggal 2 Januari 2026, Hakim wajib membandingkan
ancaman pidana antara UU Tipikor Lama dan KUHP Nasional.
-
UU Tipikor (Lama):
Ancaman minimal 4 tahun penjara.
-
KUHP Nasional (Baru):
Ancaman minimal 2 tahun penjara.
Konklusi:
KUHP Nasional lebih menguntungkan.
Maka, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional jo. SEMA No. 1
Tahun 2026, Hakim harus menerapkan ketentuan Pasal 603 KUHP
Nasional, meskipun tindak pidana dilakukan sebelum tahun 2026. Ini akan
memicu gelombang peninjauan kembali atau penyesuaian putusan bagi
perkara-perkara yang masih dalam proses banding/kasasi.
Tabel Perbandingan Sanksi Pidana: UU Tipikor vs KUHP Nasional
Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut disajikan tabel komparasi sanksi pidana:
| Jenis Delik | UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) | KUHP Nasional (UU 1/2023) | Keterangan Perubahan |
|---|---|---|---|
| Kerugian Negara |
Pasal 2: Pidana penjara minimum 4 tahun, maksimum 20 tahun. Denda minimum Rp200.000.000,00 – maksimum Rp1.000.000.000,00. |
Pasal 603: Pidana penjara minimum 2 tahun, maksimum 20 tahun. Denda Kategori II (Rp10.000.000,00) – Kategori VI (Rp2.000.000.000,00). |
Minimum penjara menurun (4 tahun → 2 tahun), sementara maksimum denda meningkat. |
| Penyalahgunaan Wewenang |
Pasal 3: Pidana penjara minimum 1 tahun, maksimum 20 tahun. Denda minimum Rp50.000.000,00 – maksimum Rp1.000.000.000,00. |
Pasal 604: Pidana penjara minimum 2 tahun, maksimum 20 tahun. Denda Kategori II (Rp10.000.000,00) – Kategori VI (Rp2.000.000.000,00). |
Minimum penjara meningkat (1 tahun → 2 tahun). |
| Suap (Pemberi) |
Pasal 5 ayat (1): Pidana penjara minimum 1 tahun, maksimum 5 tahun. Denda minimum Rp50.000.000,00 – maksimum Rp250.000.000,00. |
Pasal 605: Pidana penjara minimum 1 tahun, maksimum 5 tahun. Denda Kategori III (Rp50.000.000,00) – Kategori V (Rp500.000.000,00). |
Ancaman penjara tetap, namun maksimum denda meningkat. |
| Suap (Penerima) | Pasal 12 huruf a/b: Pidana penjara minimum 4 tahun, maksimum 20 tahun. |
Pasal 606: Pidana penjara minimum 1 tahun, maksimum 5 tahun. Denda Kategori III (Rp50.000.000,00) – Kategori V (Rp500.000.000,00). |
Minimum dan maksimum penjara menurun signifikan. Catatan: Ketentuan Pasal 12 UU Tipikor belum dicabut sepenuhnya, sehingga berpotensi menimbulkan konflik norma. |
Kesimpulan
Berdasarkan
analisis komprehensif di atas, dapat disimpulkan beberapa poin kunci mengenai
pengaturan tindak pidana korupsi pasca KUHP Nasional:
1.
Integrasi ke
dalam Kodifikasi
Tindak pidana korupsi
tidak lagi berdiri eksklusif di luar KUHP. Delik-delik inti (core crimes)
telah diintegrasikan ke dalam KUHP Nasional, menjadikan KUHP sebagai pusat
gravitasi baru hukum pidana Indonesia. UU Tipikor tetap berlaku hanya sebagai
pelengkap (complementary) untuk ketentuan yang tidak diatur dalam KUHP
Nasional;
2.
Relaksasi
Sanksi Minimum
Terdapat tren
penurunan ancaman pidana minimum, khususnya untuk delik kerugian negara (turun
dari 4 tahun menjadi 2 tahun). Hal ini menuntut kewaspadaan aparat penegak
hukum dan hakim untuk tetap menjatuhkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan
masyarakat, tanpa terjebak pada angka minimal yang rendah;
3.
Modernisasi
Hukum Acara
KUHAP Nasional
membawa angin segar dengan mekanisme Plea Bargain dan Deferred
Prosecution Agreement (DPA). Jika dimanfaatkan dengan benar, mekanisme ini
dapat meningkatkan efektivitas pengembalian aset negara (asset recovery)
dan efisiensi peradilan. Namun, jika tidak diawasi (judicial scrutiny),
berpotensi menjadi celah transaksional baru;
4.
Kepastian di
Masa Transisi
Asas lex favor reo
(Pasal 3 KUHP Nasional) akan menjadi prinsip dominan dalam masa transisi 2026.
Terdakwa korupsi kemungkinan besar akan mendapatkan keuntungan dari ancaman
pidana yang lebih ringan dalam KUHP Nasional. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menjadi
instrumen vital untuk memandu hakim dalam menerapkan aturan peralihan ini
secara tertib.
Bagi
praktisi hukum, era baru ini bukan sekadar ganti undang-undang, melainkan
perubahan paradigma dari pendekatan retributif kaku menuju pendekatan yang
lebih variatif, restoratif (dalam batas tertentu), dan terintegrasi. Penguasaan
teknis terhadap KUHP Nasional dan KUHAP Nasional kini menjadi syarat mutlak
dalam litigasi tindak pidana korupsi.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


