Pengantar
Salah satu aspek paling signifikan dalam pembaruan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP Nasional) adalah reformulasi sistem pemidanaan. Sistem pemidanaan
merupakan tahap akhir dalam proses penegakan hukum pidana, di mana negara
menjatuhkan sanksi sebagai konsekuensi atas terbuktinya suatu tindak pidana
melalui proses peradilan yang sah.
KUHP nasional merumuskan kembali tujuan dan jenis pidana dengan pendekatan
yang lebih terstruktur dan eksplisit. Pemidanaan tidak lagi dipahami
semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan, melainkan sebagai mekanisme
yang bertujuan melindungi masyarakat sekaligus mendorong reintegrasi sosial
pelaku.
Orientasi ini tercermin dalam pengenalan pidana pengawasan dan pidana kerja
sosial, pengaturan ulang pidana mati sebagai pidana khusus dengan masa
percobaan, serta reformulasi sistem pidana denda yang lebih proporsional dan
adaptif.
Perubahan tersebut membawa implikasi praktis yang signifikan bagi aparat
penegak hukum. Pemahaman terhadap ketentuan pemidanaan dalam KUHP Nasional
tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum acara yang baru, yaitu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP Nasional), serta ketentuan penyesuaian dalam regulasi transisi yang
berlaku.
Artikel ini disusun untuk memberikan telaah yang sistematis dan presisi
mengenai sistem pemidanaan dalam KUHP nasional, dengan menempatkannya dalam
konteks interaksi antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana.
Pendekatan ini penting guna menjamin kepastian hukum, konsistensi penerapan
norma, serta keadilan dalam masa transisi menuju sistem hukum pidana
nasional yang baru.
Pergeseran Paradigma: Dari Retributif Menuju Keadilan Korektif-Restoratif
Dalam doktrin hukum pidana klasik yang dianut oleh KUHP Lama, fokus utama
pemidanaan adalah perbuatan (daad). Sanksi pidana dijatuhkan setimpal
dengan beratnya perbuatan yang dilakukan, sesuai dengan adagium
lex talionis (hukum balas dendam). Paradigma ini sering kali
mengabaikan kondisi subjektif pelaku dan dampak pemidanaan terhadap masa
depannya. Sebaliknya, KUHP nasional mengadopsi keseimbangan antara aliran
klasik dan aliran modern (neoklasik), yang melahirkan prinsip keseimbangan
antara perbuatan dan pelaku, atau dikenal dengan istilah
Daad-Dader Strafrecht.
Paradigma Daad-Dader Strafrecht menuntut hakim untuk tidak hanya
melihat fakta objektif dari tindak pidana yang terjadi, tetapi juga
mempertimbangkan aspek subjektif pelaku, seperti sikap batin (mens rea), latar belakang sosial, dan potensi perbaikan diri. Hal ini sejalan
dengan semangat pemasyarakatan yang memandang narapidana bukan sebagai objek
penderitaan, melainkan sebagai subjek yang dapat dibina agar menyadari
kesalahannya dan kembali menjadi warga masyarakat yang berguna.
Lebih jauh lagi, KUHP nasional secara progresif mengakomodasi nilai-nilai
keadilan restoratif (restorative justice) dalam tujuan pemidanaan.
Hal ini terlihat dari pengakuan eksplisit terhadap penyelesaian konflik dan
pemulihan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan sah dari penghukuman.
Dengan demikian, hukum pidana tidak lagi semata-mata menjadi
ultimum remedium (obat terakhir) dalam artian negatif, tetapi juga
berfungsi sebagai sarana pemulihan sosial.
Tujuan Pemidanaan Menurut Undang-Undang (Analisis Pasal 51-52)
Berbeda dengan KUHP lama yang tidak merumuskan tujuan pemidanaan secara
tertulis (sehingga bergantung pada doktrin yang beragam), KUHP nasional
memberikan kepastian hukum dengan merumuskan tujuan pemidanaan secara
limitatif.
Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan:
“Pemidanaan bertujuan:
a.
mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi
pelindungan dan pengayoman masyarakat;
b.
memasyaralatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar
menjadi orang yang baik dan berguna;
c.
menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan
keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
d.
menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada
terpidana.”
Ketentuan ini memiliki implikasi yuridis yang mendalam:
1.
Huruf a mencerminkan teori pencegahan umum (general prevention) dan
pencegahan khusus (special prevention). Hukuman ditujukan agar
masyarakat takut melakukan kejahatan, sekaligus mencegah pelaku mengulangi
perbuatannya;
2.
Huruf b menegaskan fungsi pemasyarakatan. Pidana penjara bukan lagi tempat
isolasi semata, melainkan institusi pembinaan;
3.
Huruf c merupakan terobosan signifikan. Hakim dalam menjatuhkan putusan
harus mempertimbangkan apakah pidana tersebut dapat menyelesaikan konflik
antara pelaku dan korban/masyarakat. Jika penjara justru memperuncing
konflik, maka alternatif pidana lain harus dipertimbangkan;
4.
Huruf d menyentuh aspek batiniah pelaku untuk bertaubat. Pidana dipandang
sebagai sarana penebusan dosa (expiation) yang membebaskan pelaku
dari beban rasa bersalah.
Selanjutnya, Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan batasan etis
yang tegas:
“Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.”.
Pasal ini merupakan manifestasi dari sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab”. Dalam praktik, ketentuan ini melarang bentuk-bentuk
hukuman fisik yang kejam (seperti cambuk, kecuali dalam konteks Qanun Aceh
yang memiliki dasar hukum khusus), penyiksaan, atau perlakuan yang
merendahkan derajat manusia selama menjalani masa pidana. Hal ini juga
menjadi landasan bagi pelaksanaan pidana mati yang harus dilakukan dengan
cara yang meminimalisir penderitaan.
Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guidelines) dan Individualisasi Pidana
Salah satu kritik terbesar terhadap KUHP Lama adalah ketiadaan pedoman
pemidanaan (sentencing guidelines) yang mengikat, yang sering kali
menyebabkan disparitas putusan yang mencolok. Hakim memiliki kebebasan yang
nyaris mutlak dalam rentang pidana minimum (umumnya 1 hari) hingga maksimum,
tanpa parameter yang jelas.
KUHP Nasional menjawab persoalan ini melalui Pasal 53 dan
Pasal 54.
Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023
menegaskan kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun, yang
lebih krusial adalah Pasal 53 ayat (2) yang menyatakan bahwa:
“Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib
mengutamakan keadilan.”.
Ketentuan ini secara yuridis melegitimasi penemuan hukum
(rechtsvinding) yang progresif. Hakim tidak boleh berlindung di balik
teks undang-undang yang kaku jika penerapannya justru mencederai rasa
keadilan masyarakat. Ini adalah pengakuan normatif terhadap keadilan
substantif di atas keadilan prosedural.
Selanjutnya, Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mewajibkan
hakim mempertimbangkan serangkaian faktor sebelum menjatuhkan pidana
(prinsip individualisasi pidana), yang meliputi:
a.
bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b.
motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c.
sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d.
apakah Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak;
e.
cara melakukan Tindak Pidana;
f.
sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana (misalnya
kooperatif, menyesal);
g.
riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak
Pidana;
h.
pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
i.
pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
j.
pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/atau
k.
nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kewajiban mempertimbangkan “pemaafan dari korban” (huruf j) memperkuat
posisi korban yang selama ini sering terabaikan. Jika korban telah
memaafkan, hakim dapat menjadikannya alasan kuat untuk meringankan pidana,
bahkan menjatuhkan pidana percobaan atau pengawasan.
Selain itu, Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan
konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon atau
Judicial Pardon). Pasal ini menyatakan bahwa ringannya perbuatan,
keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana
serta yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk
tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan
mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Ini memberi wewenang kepada
hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan hukuman
apapun, sebuah opsi putusan yang revolusioner dalam sistem hukum pidana
Indonesia.
Jenis-Jenis Pemidanaan Dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional merombak struktur jenis pidana yang ada dalam Pasal 10 KUHP
Lama. Klasifikasi pidana kini lebih sistematis dan mengakomodasi
perkembangan pemidanaan modern. Berdasarkan
Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana terdiri atas:
a.
Pidana Pokok;
b.
Pidana Tambahan; dan
c.
Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana
tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Pemisahan “Pidana yang Bersifat Khusus” (yang merujuk pada pidana mati)
dari kategori pidana pokok menunjukkan perubahan filosofis bahwa pidana mati
bukan lagi alat utama penghukuman, melainkan upaya terakhir yang bersifat
eksepsional.
Pidana Pokok
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, urutan pidana
pokok adalah:
1.
Pidana Penjara;
2.
Pidana Tutupan;
3.
Pidana Pengawasan;
4.
Pidana Denda; dan
5.
Pidana Kerja Sosial.
Urutan ini menunjukkan tingkat berat-ringannya pidana. Hakim memiliki
diskresi untuk memilih jenis pidana yang paling tepat berdasarkan pedoman
pemidanaan, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di
bawah 5 tahun.
Pidana Penjara
Pidana penjara tetap menjadi pidana pokok utama, namun dengan pengaturan
yang lebih manusiawi dan terukur.
-
Jenis: Pidana penjara dapat dijatuhkan seumur hidup atau untuk waktu
tertentu;
-
Durasi: Pidana penjara waktu tertentu dijatuhkan paling singkat 1 (satu)
hari dan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut-turut;
-
Pemberatan: Dalam hal terdapat alasan pemberatan pidana (seperti
residivisme, gabungan tindak pidana/concursus, atau kejahatan jabatan),
pidana penjara dapat diperpanjang menjadi paling lama 20 (dua puluh)
tahun;
-
Larangan: Pasal 12 ayat (4) KUHP Lama maupun prinsip dalam KUHP Nasional
menegaskan bahwa pidana penjara waktu tertentu sekali-kali tidak boleh
melebihi 20 tahun. Hal ini penting untuk meluruskan praktik keliru yang
menjumlahkan hukuman (misalnya 15 tahun + 10 tahun = 25 tahun) yang
melanggar prinsip ini. Pidana penjara seumur hidup dimaknai sebagai penjara
sampai terpidana meninggal dunia, bukan penjara sesuai umur terpidana saat
divonis.
Pidana Tutupan
Pidana tutupan diadopsi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 dan
diintegrasikan ke dalam KUHP nasional. Pidana ini dijatuhkan kepada pelaku
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, namun tindak pidana
tersebut dilakukan karena dorongan maksud yang patut dihormati (gevolg van een laudabele gezindheid). Contoh klasiknya adalah tindak pidana politik yang dilakukan bukan
karena motif kriminal murni, melainkan karena keyakinan ideologis yang tidak
bertentangan dengan Pancasila secara radikal, namun melanggar ketertiban
hukum.
Pidana Pengawasan (Conditional Sentence/Probation)
Pidana pengawasan adalah alternatif non-institusional (di luar penjara)
yang baru diperkenalkan secara formal sebagai pidana pokok. Ini berbeda
dengan “pidana penjara dengan syarat” dalam KUHP Lama.
-
Dasar Hukum: Pasal 75 dan 76 UU Nomor 1 Tahun 2023;
-
Syarat Penjatuhan:
a)
Terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun;
b)
Hakim memutuskan pidana penjara tidak lebih dari 3 (tiga) tahun;
-
Mekanisme: Hakim menetapkan lamanya pidana penjara, namun memerintahkan
pidana itu tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari terpidana
melakukan tindak pidana lagi atau melanggar syarat yang ditetapkan selama
masa pengawasan;
-
Durasi Pengawasan: Paling lama 3 (tiga) tahun;
-
Syarat-Syarat:
a)
Syarat Umum: Tidak melakukan tindak pidana lagi.
b)
Syarat Khusus: Dapat berupa kewajiban mengganti kerugian, melakukan
perbuatan tertentu, atau tidak melakukan perbuatan tertentu (misalnya
dilarang mengunjungi tempat tertentu). Syarat ini tidak boleh membatasi
kebebasan beragama atau hak politik.
-
Pelaksanaan: Pengawasan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan oleh Balai
Pemasyarakatan (Bapas).
Pidana Denda dan Sistem Kategori
KUHP Nasional melakukan reformasi total terhadap pidana denda dengan
meninggalkan sistem nominal rupiah yang statis (yang rentan tergerus
inflasi) dan beralih ke Sistem Kategori.
Berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana denda dibagi
menjadi 8 (delapan) kategori :
-
Kategori I:
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
-
Kategori II:
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
-
Kategori III:
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
-
Kategori IV:
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
-
Kategori V:
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
-
Kategori VI:
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
-
Kategori VII:
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
-
Kategori VIII:
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Penyesuaian Melalui UU Nomor 1 Tahun 2026
Untuk menyelaraskan ratusan undang-undang sektoral di luar KUHP dengan
sistem ini, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur
konversi:
-
Pidana kurungan tunggal < 6 bulan diubah menjadi Denda Kategori I;
-
Pidana kurungan tunggal ≥ 6 bulan diubah menjadi Denda Kategori II;
-
Pidana denda orang perseorangan diubah menjadi maksimal Kategori II;
-
Pidana denda korporasi diubah menjadi maksimal Kategori V;
-
Jika tindak pidana bermotif keuntungan finansial, denda dapat diperberat
menjadi Kategori IV (perseorangan) atau Kategori VIII (korporasi).
Jika denda tidak dibayar, kekayaan terpidana dapat disita dan
dilelang. Jika masih tidak cukup, diganti dengan pidana penjara, pidana
pengawasan, atau pidana kerja sosial (untuk denda maksimal kategori II).
Pidana penjara pengganti denda minimal 1 bulan dan maksimal 1 tahun (dapat
diperberat menjadi 1 tahun 4 bulan jika ada perbarengan).
Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial adalah jenis pidana pokok baru yang bertujuan mendidik
tanggung jawab tanpa mencabut kemerdekaan, sekaligus mengurangi beban
lembaga pemasyarakatan (overcrowding). Dasar Hukum: Pasal 85
UU Nomor 1 Tahun 2023. Syarat Penjatuhan:
-
Diancamkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara
kurang dari 5 (lima) tahun;
-
Hakim menjatuhkan vonis penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerja,
persetujuan terdakwa, dan riwayat sosialnya. Pelaksanaan pidana ini tidak
boleh dikomersialkan. Pelaksanaan: Terpidana bekerja sosial (misalnya
membersihkan fasilitas umum) paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama
240 (dua ratus empat puluh) jam. Pelaksanaannya dapat diangsur dalam waktu
tertentu (misalnya 2 jam per hari). Konsekuensi Wanprestasi: Jika
terpidana tidak melaksanakan kerja sosial, ia harus menjalani pidana penjara
atau denda yang digantikannya.
Pidana Tambahan
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana tambahan
meliputi:
1.
Pencabutan hak tertentu: Seperti hak memegang jabatan publik, hak menjadi
anggota TNI/Polri, hak memilih dan dipilih, hak menjadi wali/pengampu.
2.
Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan: Barang yang diperoleh dari
kejahatan atau digunakan untuk melakukan kejahatan.
3.
Pengumuman putusan hakim: Mempublikasikan putusan di media agar masyarakat
mengetahui.
4.
Pembayaran ganti rugi (Restitusi): Pembayaran ganti rugi kepada korban kini
menjadi jenis pidana tambahan formal, bukan sekadar gugatan perdata
penggabungan. Jika tidak dibayar, dapat diganti dengan kurungan atau lelang
aset.
5.
Pencabutan izin tertentu: Relevan untuk tindak pidana korporasi atau
kejahatan yang berkaitan dengan profesi/usaha.
6.
Pemenuhan kewajiban adat setempat: Ini adalah manifestasi pengakuan Hukum
yang Hidup dalam Masyarakat (The Living Law) sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 KUHP Nasional. Hakim dapat menjatuhkan sanksi adat (misalnya denda
adat atau upacara pembersihan) sebagai pidana tambahan yang memiliki
kekuatan eksekutorial.
Pidana Mati (Pidana Bersifat Khusus)
KUHP Nasional menempatkan pidana mati dalam posisi yang sangat hati-hati
dan bersyarat, sebagai jalan tengah antara kelompok abolisionis (penolak)
dan retensionis (pendukung).
-
Sifat:
Alternatif dan diancamkan secara khusus;
-
Masa Percobaan (Pasal 100):
Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan
masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun;
-
Syarat Masa Percobaan:
Diberikan jika terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk
diperbaiki, peranannya tidak dominan, atau ada alasan meringankan
lainnya;
-
Mekanisme Perubahan:
Jika selama 10 tahun masa percobaan terpidana berkelakuan baik, pidana mati
dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan
Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Jika tidak
berkelakuan baik, pidana mati dilaksanakan;
-
Perlindungan:
Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil atau menyusui ditunda
sampai ia melahirkan atau selesai menyusui.
Perbandingan Komprehensif: KUHP lama VS KUHP nasional
Tabel berikut menyajikan perbandingan apple-to-apple antara sistem pemidanaan lama dan baru:
| Aspek Perbandingan | KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) | KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) |
|---|---|---|
| Landasan Filosofis | Berorientasi retributif (pembalasan) dan penjeraan (deterrence). | Mengadopsi paradigma daad-dader strafrecht yang menyeimbangkan perbuatan dan pelaku, dengan pendekatan rehabilitatif dan restoratif. |
| Tujuan Pemidanaan | Tidak dirumuskan secara eksplisit dalam norma umum. | Dirumuskan tegas dalam Pasal 51, meliputi pencegahan, pemasyarakatan, penyelesaian konflik, dan pembebasan rasa bersalah. |
| Status Pidana Mati | Merupakan pidana pokok (Pasal 10), dilaksanakan secara mutlak setelah upaya hukum habis dan grasi ditolak. | Dikategorikan sebagai pidana khusus (Pasal 64), bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana Pasal 100. |
| Pidana Penjara | Berorientasi pada pencabutan kemerdekaan; maksimum 20 tahun dalam kondisi tertentu. | Berorientasi pada sistem pemasyarakatan; maksimum tetap 20 tahun dengan mekanisme pembebasan bersyarat yang lebih terstruktur. |
| Pidana Kurungan | Dikenal sebagai pidana pokok untuk pelanggaran ringan. | Dihapus sebagai pidana pokok mandiri dalam undang-undang sektoral dan dikonversi menjadi pidana denda (UU No. 1 Tahun 2026). |
| Pidana Denda | Menggunakan nominal rupiah lama yang sering kali tidak lagi relevan secara ekonomis. | Menggunakan sistem kategori (I–VIII) yang lebih adaptif terhadap perkembangan nilai ekonomi dan inflasi. |
| Alternatif Penjara | Terbatas, antara lain melalui pidana bersyarat (Pasal 14a). | Diperluas melalui pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagaimana Pasal 76 dan Pasal 85. |
| Pidana Tambahan | Terbatas pada pencabutan hak dan perampasan barang. | Diperluas, termasuk ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat. |
| Pemaafan Hakim | Tidak dikenal; hakim wajib menjatuhkan pidana apabila unsur delik terbukti. | Dikenal sebagai judicial pardon dalam Pasal 54 ayat (2), memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana. |
| Subjek Hukum | Berfokus pada orang perseorangan (natuurlijke persoon). | Mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana secara umum sebagaimana Pasal 45 sampai dengan Pasal 50. |
Dampak terhadap Sistem Peradilan Pidana
1.
Bagi Hakim:
Memiliki diskresi lebih luas untuk tidak memenjarakan orang. Hakim dituntut
lebih aktif menggali nilai keadilan (judicial activism) melalui pedoman
pemidanaan Pasal 54.
2.
Bagi Terdakwa:
Mendapatkan perlindungan lebih baik dari stigmatisasi penjara untuk tindak
pidana ringan, serta kepastian mengenai batas maksimal hukuman.
3.
Bagi Jaksa: Harus
lebih cermat dalam menyusun tuntutan, tidak hanya berpatokan pada lamanya
penjara, tetapi juga opsi kerja sosial atau pengawasan.
Hubungan Pemidanaan Dengan Hukum Acara Pidana (UU 20/2025)
Ketentuan
pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak dapat dipisahkan dari mekanisme
penegakannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP Baru). Jenis dan beratnya pidana yang diancamkan dalam
KUHP Nasional menjadi variabel penentu bagi berbagai prosedur acara pidana.
Pengaruh Terhadap Proses Penuntutan dan Plea Bargain
KUHAP
Baru memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Guilty Plea
atau Plea Bargain) dalam Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara lebih cepat.
-
Hubungan dengan
Pemidanaan: Jalur khusus ini hanya dapat diterapkan jika ancaman pidana penjara
untuk tindak pidana yang didakwakan paling lama 7 (tujuh) tahun;
-
Implikasi: Jika
terdakwa mengakui kesalahannya, Penuntut Umum dapat menuntut pidana yang lebih
ringan (diskon hukuman), dan hakim dapat menjatuhkan pidana yang tidak melebihi
2/3 dari maksimum ancaman. Ini menunjukkan korelasi langsung antara ancaman
pidana materiil dengan efisiensi prosedural.
Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
KUHP
Nasional (Pasal 51 huruf c) dan KUHAP Baru (Pasal 79-87) melembagakan Restorative
Justice.
-
Kriteria: Dapat
diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda Kategori III;
-
Mekanisme: Jika
terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, Penuntut Umum dapat menghentikan
penuntutan (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan/SKP2). Hal ini mengurangi
beban pengadilan dan lapas.
Implikasi Terhadap Tuntutan Jaksa (Requisitoir)
Dalam
menyusun surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini terikat pada Pedoman
Pemidanaan (Pasal 54 KUHP Nasional).
-
JPU tidak boleh
hanya membuktikan unsur delik, tetapi wajib menguraikan analisis mengenai
motif, sikap batin, dan dampak tindak pidana dalam tuntutannya;
-
Jika JPU
bermaksud menuntut penjara pendek (di bawah 6 bulan), JPU wajib
mempertimbangkan opsi menuntut Pidana Kerja Sosial atau Pidana
Pengawasan sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025. Jika tidak, JPU
harus memberikan alasan kuat mengapa penjara tetap diperlukan.
Implikasi Terhadap Pertimbangan Hakim (Judicial Pardon)
Konsep
Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Pasal 54 ayat
(2) KUHP Nasional memberikan kewenangan luar biasa kepada hakim.
-
Dalam sidang,
jika hakim melihat bahwa terdakwa bersalah namun perbuatannya sangat ringan,
atau terdakwa sudah tua renta (di atas 75 tahun), atau kerugian sudah
dipulihkan, hakim dapat memutus: “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apapun.”;
-
Putusan ini tetap
merupakan putusan bersalah (condemnatoir) yang memiliki kekuatan
eksekutorial (sebagai catatan kriminal), namun tanpa eksekusi sanksi
fisik/materiil.
Penyesuaian Kualifikasi Yuridis dalam Masa Transisi
Sesuai
Pasal 3 KUHP Nasional dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, selama masa
transisi (saat perkara diperiksa sebelum 2026 namun diputus setelah 2026, atau
perbuatan dilakukan sebelum 2026), berlaku asas Lex Favor Reo.
-
Penegak hukum
wajib membandingkan ancaman pidana dalam KUHP Lama dan KUHP Nasional;
-
Jika KUHP
Nasional memberikan ancaman lebih ringan (misalnya ancaman penjara turun dari 5
tahun menjadi 3 tahun, atau denda lebih rendah), maka ketentuan KUHP Nasional
yang wajib diterapkan, meskipun perbuatan dilakukan saat KUHP Lama masih
berlaku.
Penutup
Transformasi
hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bukan sekadar
perubahan regulasi, melainkan sebuah revolusi kemanusiaan dalam sistem
peradilan pidana Indonesia. Dengan meninggalkan paradigma pembalasan yang kaku
dan beralih ke pendekatan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif, negara
menempatkan pemidanaan sebagai sarana penyembuhan sosial, bukan sekadar
instrumen penyiksaan yang dilegalkan.
Kehadiran
jenis-jenis pidana baru seperti Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja
Sosial memberikan alternatif solusi bagi overcrowding di lembaga
pemasyarakatan dan mencegah efek buruk penjara bagi pelaku tindak pidana
ringan. Sementara itu, reformasi Pidana Mati menjadi pidana bersyarat
dengan masa percobaan 10 tahun menunjukkan kedewasaan hukum Indonesia dalam
menyeimbangkan kedaulatan negara dan hak asasi manusia.
Bagi
praktisi hukum, baik Advokat, Jaksa, maupun Hakim, penguasaan terhadap nuansa
baru pemidanaan ini adalah mutlak. Strategi pembelaan dan penuntutan tidak lagi
bisa hanya terpaku pada unsur pasal, melainkan harus masuk ke dalam dimensi
pedoman pemidanaan, kondisi subjektif pelaku, dan pemulihan korban. Keadilan
tidak lagi hanya diukur dari berapa tahun seseorang dipenjara, tetapi seberapa
efektif pidana tersebut memulihkan keseimbangan yang terganggu di masyarakat.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


