layananhukum

Begini Ketentuan Pemidanaan atau Jenis Penghukuman Berdasarkan KUHP Nasional

 

Pengantar

Salah satu aspek paling signifikan dalam pembaruan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) adalah reformulasi sistem pemidanaan. Sistem pemidanaan merupakan tahap akhir dalam proses penegakan hukum pidana, di mana negara menjatuhkan sanksi sebagai konsekuensi atas terbuktinya suatu tindak pidana melalui proses peradilan yang sah.

KUHP nasional merumuskan kembali tujuan dan jenis pidana dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan eksplisit. Pemidanaan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan, melainkan sebagai mekanisme yang bertujuan melindungi masyarakat sekaligus mendorong reintegrasi sosial pelaku.

Orientasi ini tercermin dalam pengenalan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, pengaturan ulang pidana mati sebagai pidana khusus dengan masa percobaan, serta reformulasi sistem pidana denda yang lebih proporsional dan adaptif.

Perubahan tersebut membawa implikasi praktis yang signifikan bagi aparat penegak hukum. Pemahaman terhadap ketentuan pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum acara yang baru, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional), serta ketentuan penyesuaian dalam regulasi transisi yang berlaku.

Artikel ini disusun untuk memberikan telaah yang sistematis dan presisi mengenai sistem pemidanaan dalam KUHP nasional, dengan menempatkannya dalam konteks interaksi antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana. Pendekatan ini penting guna menjamin kepastian hukum, konsistensi penerapan norma, serta keadilan dalam masa transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru.

Pergeseran Paradigma: Dari Retributif Menuju Keadilan Korektif-Restoratif

Dalam doktrin hukum pidana klasik yang dianut oleh KUHP Lama, fokus utama pemidanaan adalah perbuatan (daad). Sanksi pidana dijatuhkan setimpal dengan beratnya perbuatan yang dilakukan, sesuai dengan adagium lex talionis (hukum balas dendam). Paradigma ini sering kali mengabaikan kondisi subjektif pelaku dan dampak pemidanaan terhadap masa depannya. Sebaliknya, KUHP nasional mengadopsi keseimbangan antara aliran klasik dan aliran modern (neoklasik), yang melahirkan prinsip keseimbangan antara perbuatan dan pelaku, atau dikenal dengan istilah Daad-Dader Strafrecht.

Paradigma Daad-Dader Strafrecht menuntut hakim untuk tidak hanya melihat fakta objektif dari tindak pidana yang terjadi, tetapi juga mempertimbangkan aspek subjektif pelaku, seperti sikap batin (mens rea), latar belakang sosial, dan potensi perbaikan diri. Hal ini sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang memandang narapidana bukan sebagai objek penderitaan, melainkan sebagai subjek yang dapat dibina agar menyadari kesalahannya dan kembali menjadi warga masyarakat yang berguna.

Lebih jauh lagi, KUHP nasional secara progresif mengakomodasi nilai-nilai keadilan restoratif (restorative justice) dalam tujuan pemidanaan. Hal ini terlihat dari pengakuan eksplisit terhadap penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan sah dari penghukuman. Dengan demikian, hukum pidana tidak lagi semata-mata menjadi ultimum remedium (obat terakhir) dalam artian negatif, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pemulihan sosial.

Tujuan Pemidanaan Menurut Undang-Undang (Analisis Pasal 51-52)

Berbeda dengan KUHP lama yang tidak merumuskan tujuan pemidanaan secara tertulis (sehingga bergantung pada doktrin yang beragam), KUHP nasional memberikan kepastian hukum dengan merumuskan tujuan pemidanaan secara limitatif.

Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan:

“Pemidanaan bertujuan:

a.     mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;

b.     memasyaralatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

c.     menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan

d.     menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.”

Ketentuan ini memiliki implikasi yuridis yang mendalam:

1.        Huruf a mencerminkan teori pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention). Hukuman ditujukan agar masyarakat takut melakukan kejahatan, sekaligus mencegah pelaku mengulangi perbuatannya;

2.       Huruf b menegaskan fungsi pemasyarakatan. Pidana penjara bukan lagi tempat isolasi semata, melainkan institusi pembinaan;

3.      Huruf c merupakan terobosan signifikan. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan apakah pidana tersebut dapat menyelesaikan konflik antara pelaku dan korban/masyarakat. Jika penjara justru memperuncing konflik, maka alternatif pidana lain harus dipertimbangkan;

4.       Huruf d menyentuh aspek batiniah pelaku untuk bertaubat. Pidana dipandang sebagai sarana penebusan dosa (expiation) yang membebaskan pelaku dari beban rasa bersalah.

Selanjutnya, Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan batasan etis yang tegas:

“Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.”.

Pasal ini merupakan manifestasi dari sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Dalam praktik, ketentuan ini melarang bentuk-bentuk hukuman fisik yang kejam (seperti cambuk, kecuali dalam konteks Qanun Aceh yang memiliki dasar hukum khusus), penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia selama menjalani masa pidana. Hal ini juga menjadi landasan bagi pelaksanaan pidana mati yang harus dilakukan dengan cara yang meminimalisir penderitaan.

Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guidelines) dan Individualisasi Pidana

Salah satu kritik terbesar terhadap KUHP Lama adalah ketiadaan pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) yang mengikat, yang sering kali menyebabkan disparitas putusan yang mencolok. Hakim memiliki kebebasan yang nyaris mutlak dalam rentang pidana minimum (umumnya 1 hari) hingga maksimum, tanpa parameter yang jelas.

KUHP Nasional menjawab persoalan ini melalui Pasal 53 dan Pasal 54.

Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun, yang lebih krusial adalah Pasal 53 ayat (2) yang menyatakan bahwa:

“Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.”.

Ketentuan ini secara yuridis melegitimasi penemuan hukum (rechtsvinding) yang progresif. Hakim tidak boleh berlindung di balik teks undang-undang yang kaku jika penerapannya justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Ini adalah pengakuan normatif terhadap keadilan substantif di atas keadilan prosedural.

Selanjutnya, Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mewajibkan hakim mempertimbangkan serangkaian faktor sebelum menjatuhkan pidana (prinsip individualisasi pidana), yang meliputi:

a.     bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;

b.     motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;

c.     sikap batin pelaku Tindak Pidana;

d.     apakah Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak;

e.     cara melakukan Tindak Pidana;

f.      sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana (misalnya kooperatif, menyesal);

g.     riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;

h.     pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;

i.      pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;

j.       pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/atau

k.     nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Kewajiban mempertimbangkan “pemaafan dari korban” (huruf j) memperkuat posisi korban yang selama ini sering terabaikan. Jika korban telah memaafkan, hakim dapat menjadikannya alasan kuat untuk meringankan pidana, bahkan menjatuhkan pidana percobaan atau pengawasan.

Selain itu, Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon atau Judicial Pardon). Pasal ini menyatakan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Ini memberi wewenang kepada hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan hukuman apapun, sebuah opsi putusan yang revolusioner dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Jenis-Jenis Pemidanaan Dalam KUHP Nasional

KUHP Nasional merombak struktur jenis pidana yang ada dalam Pasal 10 KUHP Lama. Klasifikasi pidana kini lebih sistematis dan mengakomodasi perkembangan pemidanaan modern. Berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana terdiri atas:

a.       Pidana Pokok;

b.      Pidana Tambahan; dan

c.       Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Pemisahan “Pidana yang Bersifat Khusus” (yang merujuk pada pidana mati) dari kategori pidana pokok menunjukkan perubahan filosofis bahwa pidana mati bukan lagi alat utama penghukuman, melainkan upaya terakhir yang bersifat eksepsional.

Pidana Pokok

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, urutan pidana pokok adalah:

1.        Pidana Penjara;

2.       Pidana Tutupan;

3.      Pidana Pengawasan;

4.       Pidana Denda; dan

5.       Pidana Kerja Sosial.

Urutan ini menunjukkan tingkat berat-ringannya pidana. Hakim memiliki diskresi untuk memilih jenis pidana yang paling tepat berdasarkan pedoman pemidanaan, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.

Pidana Penjara

Pidana penjara tetap menjadi pidana pokok utama, namun dengan pengaturan yang lebih manusiawi dan terukur.

-       Jenis: Pidana penjara dapat dijatuhkan seumur hidup atau untuk waktu tertentu;

-       Durasi: Pidana penjara waktu tertentu dijatuhkan paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut-turut;

-       Pemberatan: Dalam hal terdapat alasan pemberatan pidana (seperti residivisme, gabungan tindak pidana/concursus, atau kejahatan jabatan), pidana penjara dapat diperpanjang menjadi paling lama 20 (dua puluh) tahun;

-       Larangan: Pasal 12 ayat (4) KUHP Lama maupun prinsip dalam KUHP Nasional menegaskan bahwa pidana penjara waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun. Hal ini penting untuk meluruskan praktik keliru yang menjumlahkan hukuman (misalnya 15 tahun + 10 tahun = 25 tahun) yang melanggar prinsip ini. Pidana penjara seumur hidup dimaknai sebagai penjara sampai terpidana meninggal dunia, bukan penjara sesuai umur terpidana saat divonis.

Pidana Tutupan

Pidana tutupan diadopsi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 dan diintegrasikan ke dalam KUHP nasional. Pidana ini dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, namun tindak pidana tersebut dilakukan karena dorongan maksud yang patut dihormati (gevolg van een laudabele gezindheid). Contoh klasiknya adalah tindak pidana politik yang dilakukan bukan karena motif kriminal murni, melainkan karena keyakinan ideologis yang tidak bertentangan dengan Pancasila secara radikal, namun melanggar ketertiban hukum.

Pidana Pengawasan (Conditional Sentence/Probation)

Pidana pengawasan adalah alternatif non-institusional (di luar penjara) yang baru diperkenalkan secara formal sebagai pidana pokok. Ini berbeda dengan “pidana penjara dengan syarat” dalam KUHP Lama.

-        Dasar Hukum: Pasal 75 dan 76 UU Nomor 1 Tahun 2023;

-        Syarat Penjatuhan:

a)   Terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b)   Hakim memutuskan pidana penjara tidak lebih dari 3 (tiga) tahun;

-        Mekanisme: Hakim menetapkan lamanya pidana penjara, namun memerintahkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari terpidana melakukan tindak pidana lagi atau melanggar syarat yang ditetapkan selama masa pengawasan;

-        Durasi Pengawasan: Paling lama 3 (tiga) tahun;

-        Syarat-Syarat:

a)     Syarat Umum: Tidak melakukan tindak pidana lagi.

b)    Syarat Khusus: Dapat berupa kewajiban mengganti kerugian, melakukan perbuatan tertentu, atau tidak melakukan perbuatan tertentu (misalnya dilarang mengunjungi tempat tertentu). Syarat ini tidak boleh membatasi kebebasan beragama atau hak politik.

-        Pelaksanaan: Pengawasan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pidana Denda dan Sistem Kategori

KUHP Nasional melakukan reformasi total terhadap pidana denda dengan meninggalkan sistem nominal rupiah yang statis (yang rentan tergerus inflasi) dan beralih ke Sistem Kategori.

Berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana denda dibagi menjadi 8 (delapan) kategori :

-       Kategori I: Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

-       Kategori II: Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

-       Kategori III: Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

-       Kategori IV: Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

-       Kategori V: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

-       Kategori VI: Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

-       Kategori VII: Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

-       Kategori VIII: Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Penyesuaian Melalui UU Nomor 1 Tahun 2026

Untuk menyelaraskan ratusan undang-undang sektoral di luar KUHP dengan sistem ini, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur konversi:

-       Pidana kurungan tunggal < 6 bulan diubah menjadi Denda Kategori I;

-       Pidana kurungan tunggal ≥ 6 bulan diubah menjadi Denda Kategori II;

-       Pidana denda orang perseorangan diubah menjadi maksimal Kategori II;

-       Pidana denda korporasi diubah menjadi maksimal Kategori V;

-       Jika tindak pidana bermotif keuntungan finansial, denda dapat diperberat menjadi Kategori IV (perseorangan) atau Kategori VIII (korporasi).

Jika denda tidak dibayar, kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak cukup, diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial (untuk denda maksimal kategori II). Pidana penjara pengganti denda minimal 1 bulan dan maksimal 1 tahun (dapat diperberat menjadi 1 tahun 4 bulan jika ada perbarengan).

Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial adalah jenis pidana pokok baru yang bertujuan mendidik tanggung jawab tanpa mencabut kemerdekaan, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (overcrowding). Dasar Hukum: Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023. Syarat Penjatuhan:

-       Diancamkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari 5 (lima) tahun;

-       Hakim menjatuhkan vonis penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, dan riwayat sosialnya. Pelaksanaan pidana ini tidak boleh dikomersialkan. Pelaksanaan: Terpidana bekerja sosial (misalnya membersihkan fasilitas umum) paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam. Pelaksanaannya dapat diangsur dalam waktu tertentu (misalnya 2 jam per hari). Konsekuensi Wanprestasi: Jika terpidana tidak melaksanakan kerja sosial, ia harus menjalani pidana penjara atau denda yang digantikannya.

Pidana Tambahan

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana tambahan meliputi:

1.      Pencabutan hak tertentu: Seperti hak memegang jabatan publik, hak menjadi anggota TNI/Polri, hak memilih dan dipilih, hak menjadi wali/pengampu.

2.     Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan: Barang yang diperoleh dari kejahatan atau digunakan untuk melakukan kejahatan.

3.     Pengumuman putusan hakim: Mempublikasikan putusan di media agar masyarakat mengetahui.

4.     Pembayaran ganti rugi (Restitusi): Pembayaran ganti rugi kepada korban kini menjadi jenis pidana tambahan formal, bukan sekadar gugatan perdata penggabungan. Jika tidak dibayar, dapat diganti dengan kurungan atau lelang aset.

5.     Pencabutan izin tertentu: Relevan untuk tindak pidana korporasi atau kejahatan yang berkaitan dengan profesi/usaha.

6.     Pemenuhan kewajiban adat setempat: Ini adalah manifestasi pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (The Living Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional. Hakim dapat menjatuhkan sanksi adat (misalnya denda adat atau upacara pembersihan) sebagai pidana tambahan yang memiliki kekuatan eksekutorial.

Pidana Mati (Pidana Bersifat Khusus)

KUHP Nasional menempatkan pidana mati dalam posisi yang sangat hati-hati dan bersyarat, sebagai jalan tengah antara kelompok abolisionis (penolak) dan retensionis (pendukung).

-       Sifat: Alternatif dan diancamkan secara khusus;

-       Masa Percobaan (Pasal 100): Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun;

-       Syarat Masa Percobaan: Diberikan jika terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peranannya tidak dominan, atau ada alasan meringankan lainnya;

-       Mekanisme Perubahan: Jika selama 10 tahun masa percobaan terpidana berkelakuan baik, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Jika tidak berkelakuan baik, pidana mati dilaksanakan;

-       Perlindungan: Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil atau menyusui ditunda sampai ia melahirkan atau selesai menyusui.

Perbandingan Komprehensif: KUHP lama VS KUHP nasional

Tabel berikut menyajikan perbandingan apple-to-apple antara sistem pemidanaan lama dan baru:

Aspek Perbandingan KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Landasan Filosofis Berorientasi retributif (pembalasan) dan penjeraan (deterrence). Mengadopsi paradigma daad-dader strafrecht yang menyeimbangkan perbuatan dan pelaku, dengan pendekatan rehabilitatif dan restoratif.
Tujuan Pemidanaan Tidak dirumuskan secara eksplisit dalam norma umum. Dirumuskan tegas dalam Pasal 51, meliputi pencegahan, pemasyarakatan, penyelesaian konflik, dan pembebasan rasa bersalah.
Status Pidana Mati Merupakan pidana pokok (Pasal 10), dilaksanakan secara mutlak setelah upaya hukum habis dan grasi ditolak. Dikategorikan sebagai pidana khusus (Pasal 64), bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana Pasal 100.
Pidana Penjara Berorientasi pada pencabutan kemerdekaan; maksimum 20 tahun dalam kondisi tertentu. Berorientasi pada sistem pemasyarakatan; maksimum tetap 20 tahun dengan mekanisme pembebasan bersyarat yang lebih terstruktur.
Pidana Kurungan Dikenal sebagai pidana pokok untuk pelanggaran ringan. Dihapus sebagai pidana pokok mandiri dalam undang-undang sektoral dan dikonversi menjadi pidana denda (UU No. 1 Tahun 2026).
Pidana Denda Menggunakan nominal rupiah lama yang sering kali tidak lagi relevan secara ekonomis. Menggunakan sistem kategori (I–VIII) yang lebih adaptif terhadap perkembangan nilai ekonomi dan inflasi.
Alternatif Penjara Terbatas, antara lain melalui pidana bersyarat (Pasal 14a). Diperluas melalui pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagaimana Pasal 76 dan Pasal 85.
Pidana Tambahan Terbatas pada pencabutan hak dan perampasan barang. Diperluas, termasuk ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat.
Pemaafan Hakim Tidak dikenal; hakim wajib menjatuhkan pidana apabila unsur delik terbukti. Dikenal sebagai judicial pardon dalam Pasal 54 ayat (2), memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana.
Subjek Hukum Berfokus pada orang perseorangan (natuurlijke persoon). Mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana secara umum sebagaimana Pasal 45 sampai dengan Pasal 50.

Dampak terhadap Sistem Peradilan Pidana

1.      Bagi Hakim: Memiliki diskresi lebih luas untuk tidak memenjarakan orang. Hakim dituntut lebih aktif menggali nilai keadilan (judicial activism) melalui pedoman pemidanaan Pasal 54.

2.     Bagi Terdakwa: Mendapatkan perlindungan lebih baik dari stigmatisasi penjara untuk tindak pidana ringan, serta kepastian mengenai batas maksimal hukuman.

3.     Bagi Jaksa: Harus lebih cermat dalam menyusun tuntutan, tidak hanya berpatokan pada lamanya penjara, tetapi juga opsi kerja sosial atau pengawasan.

Hubungan Pemidanaan Dengan Hukum Acara Pidana (UU 20/2025)

Ketentuan pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak dapat dipisahkan dari mekanisme penegakannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Jenis dan beratnya pidana yang diancamkan dalam KUHP Nasional menjadi variabel penentu bagi berbagai prosedur acara pidana.

Pengaruh Terhadap Proses Penuntutan dan Plea Bargain

KUHAP Baru memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Guilty Plea atau Plea Bargain) dalam Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2025. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara lebih cepat.

-       Hubungan dengan Pemidanaan: Jalur khusus ini hanya dapat diterapkan jika ancaman pidana penjara untuk tindak pidana yang didakwakan paling lama 7 (tujuh) tahun;

-       Implikasi: Jika terdakwa mengakui kesalahannya, Penuntut Umum dapat menuntut pidana yang lebih ringan (diskon hukuman), dan hakim dapat menjatuhkan pidana yang tidak melebihi 2/3 dari maksimum ancaman. Ini menunjukkan korelasi langsung antara ancaman pidana materiil dengan efisiensi prosedural.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

KUHP Nasional (Pasal 51 huruf c) dan KUHAP Baru (Pasal 79-87) melembagakan Restorative Justice.

-       Kriteria: Dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda Kategori III;

-       Mekanisme: Jika terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan/SKP2). Hal ini mengurangi beban pengadilan dan lapas.

Implikasi Terhadap Tuntutan Jaksa (Requisitoir)

Dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini terikat pada Pedoman Pemidanaan (Pasal 54 KUHP Nasional).

-       JPU tidak boleh hanya membuktikan unsur delik, tetapi wajib menguraikan analisis mengenai motif, sikap batin, dan dampak tindak pidana dalam tuntutannya;

-       Jika JPU bermaksud menuntut penjara pendek (di bawah 6 bulan), JPU wajib mempertimbangkan opsi menuntut Pidana Kerja Sosial atau Pidana Pengawasan sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025. Jika tidak, JPU harus memberikan alasan kuat mengapa penjara tetap diperlukan.

Implikasi Terhadap Pertimbangan Hakim (Judicial Pardon)

Konsep Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional memberikan kewenangan luar biasa kepada hakim.

-       Dalam sidang, jika hakim melihat bahwa terdakwa bersalah namun perbuatannya sangat ringan, atau terdakwa sudah tua renta (di atas 75 tahun), atau kerugian sudah dipulihkan, hakim dapat memutus: “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apapun.”;

-       Putusan ini tetap merupakan putusan bersalah (condemnatoir) yang memiliki kekuatan eksekutorial (sebagai catatan kriminal), namun tanpa eksekusi sanksi fisik/materiil.

Penyesuaian Kualifikasi Yuridis dalam Masa Transisi

Sesuai Pasal 3 KUHP Nasional dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, selama masa transisi (saat perkara diperiksa sebelum 2026 namun diputus setelah 2026, atau perbuatan dilakukan sebelum 2026), berlaku asas Lex Favor Reo.

-       Penegak hukum wajib membandingkan ancaman pidana dalam KUHP Lama dan KUHP Nasional;

-       Jika KUHP Nasional memberikan ancaman lebih ringan (misalnya ancaman penjara turun dari 5 tahun menjadi 3 tahun, atau denda lebih rendah), maka ketentuan KUHP Nasional yang wajib diterapkan, meskipun perbuatan dilakukan saat KUHP Lama masih berlaku.

Penutup

Transformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah revolusi kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan meninggalkan paradigma pembalasan yang kaku dan beralih ke pendekatan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif, negara menempatkan pemidanaan sebagai sarana penyembuhan sosial, bukan sekadar instrumen penyiksaan yang dilegalkan.

Kehadiran jenis-jenis pidana baru seperti Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial memberikan alternatif solusi bagi overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan mencegah efek buruk penjara bagi pelaku tindak pidana ringan. Sementara itu, reformasi Pidana Mati menjadi pidana bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun menunjukkan kedewasaan hukum Indonesia dalam menyeimbangkan kedaulatan negara dan hak asasi manusia.

Bagi praktisi hukum, baik Advokat, Jaksa, maupun Hakim, penguasaan terhadap nuansa baru pemidanaan ini adalah mutlak. Strategi pembelaan dan penuntutan tidak lagi bisa hanya terpaku pada unsur pasal, melainkan harus masuk ke dalam dimensi pedoman pemidanaan, kondisi subjektif pelaku, dan pemulihan korban. Keadilan tidak lagi hanya diukur dari berapa tahun seseorang dipenjara, tetapi seberapa efektif pidana tersebut memulihkan keseimbangan yang terganggu di masyarakat.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.