layananhukum

Begini Prosedur Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Usia Lanjut

 

Pengantar

Realitas administrasi kependudukan di Indonesia menunjukkan bahwa tidak seluruh penduduk memiliki dokumen kelahiran yang tercatat secara resmi. Salah satu kelompok yang paling sering menghadapi persoalan ini adalah penduduk lanjut usia (lansia), terutama mereka yang lahir sebelum sistem pencatatan sipil berjalan tertib dan terintegrasi secara nasional.

Pada masa sebelum kemerdekaan dan awal kemerdekaan, pencatatan kelahiran belum dilaksanakan secara merata. Akibatnya, hingga kini masih ditemukan lansia yang tidak memiliki akta kelahiran. Kondisi ini menimbulkan berbagai kendala administratif, mulai dari pengurusan KTP elektronik, akses layanan kesehatan dan bantuan sosial, hingga kepentingan hukum seperti pembagian waris dan pencatatan peristiwa penting lainnya.

Secara hukum, akta kelahiran merupakan dokumen autentik yang membuktikan identitas dan status keperdataan seseorang. Oleh karena itu, negara melalui sistem administrasi kependudukan memberikan mekanisme khusus bagi penduduk yang belum memiliki akta kelahiran, termasuk bagi penduduk usia lanjut.

Perkembangan regulasi menunjukkan adanya perubahan pendekatan. Jika sebelumnya pencatatan kelahiran yang terlambat memerlukan penetapan pengadilan, maka setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, mekanismenya menjadi administratif melalui instansi pelaksana. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019.

Artikel ini akan menguraikan secara sistematis prosedur pencatatan kelahiran bagi penduduk usia lanjut berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, termasuk persyaratan, tahapan, dan kewenangan instansi terkait, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam proses pengurusannya.

Negara Hukum dan Kewajiban Rekognisi Identitas

Sebagai negara hukum (rechtsstaat), Indonesia menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu konsekuensi dari prinsip tersebut adalah kewajiban negara untuk menyediakan sistem administrasi yang mampu mencatat dan mengakui setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduknya, termasuk peristiwa kelahiran.

Dalam kerangka hukum publik modern, kewajiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara. Pencatatan kelahiran bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme hukum untuk memberikan kepastian identitas dan status keperdataan seseorang.

Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara wajib memastikan adanya pengakuan formal atas status seseorang sebagai warga negara. Sementara itu, Pasal 26 ayat (3) UUD NRI 1945 memberikan mandat bahwa pengaturan mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang, yang kemudian diwujudkan dalam sistem administrasi kependudukan.

Akta kelahiran dalam konteks ini berfungsi sebagai alat bukti autentik atas peristiwa kelahiran dan hubungan keperdataan seseorang dengan orang tuanya. Bagi penduduk usia lanjut yang belum memiliki akta kelahiran, ketiadaan dokumen tersebut dapat menimbulkan hambatan administratif dan ketidakpastian dalam pembuktian identitas, yang berdampak pada akses terhadap layanan publik dan perlindungan hukum.

Dengan demikian, pencatatan kelahiran bagi penduduk usia lanjut bukan hanya persoalan teknis administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin kepastian identitas dan status hukum setiap penduduk.

Politik Hukum Administrasi Kependudukan Nasional

Perkembangan hukum administrasi kependudukan Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan penguatan peran negara dalam menjamin pencatatan peristiwa kependudukan secara lebih inklusif dan terintegrasi. Arah kebijakan ini sering disebut sebagai pergeseran menuju model pelayanan yang lebih aktif dan fasilitatif, di mana instansi pelaksana (khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) tidak lagi semata-mata menunggu permohonan masyarakat, tetapi didorong untuk memperluas akses dan menyederhanakan prosedur.

Kerangka normatif utama dari kebijakan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan tersebut memperkuat prinsip non-diskriminasi, unifikasi sistem pencatatan secara nasional, serta penghapusan keharusan penetapan pengadilan untuk pencatatan kelahiran yang terlambat.

Jika dibandingkan dengan rezim sebelumnya yang masih dipengaruhi oleh struktur pencatatan kolonial dan dualisme golongan penduduk, sistem administrasi kependudukan saat ini dirancang lebih seragam dan berbasis pelayanan publik. Namun demikian, efektivitas implementasinya tetap bergantung pada kapasitas daerah, sosialisasi kebijakan, serta kemudahan akses bagi kelompok rentan, termasuk penduduk usia lanjut.

Dengan demikian, politik hukum administrasi kependudukan nasional tidak hanya mencerminkan perubahan norma, tetapi juga perubahan orientasi pelayanan dari pendekatan yang bersifat prosedural dan formalistik menuju pendekatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Transformasi Hukum Pencatatan Kelahiran Terlambat

Isu sentral dalam pencatatan kelahiran bagi penduduk usia lanjut adalah status pelaporan yang telah melampaui batas waktu. Mengingat peristiwa kelahiran terjadi puluhan tahun yang lalu, sebagian lansia yang belum memiliki akta kelahiran secara administratif dikategorikan sebagai pelaporan terlambat.

Pengaturan mengenai pencatatan kelahiran terlambat mengalami perkembangan signifikan. Pada rezim sebelumnya, pencatatan yang melampaui batas waktu tertentu mensyaratkan adanya penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan akta kelahiran. Mekanisme ini menimbulkan beban tambahan berupa biaya, waktu, dan prosedur yang tidak sederhana.

Melalui perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pendekatan tersebut diubah. Kewenangan pencatatan kelahiran terlambat dialihkan sepenuhnya ke ranah administratif melalui keputusan kepala instansi pelaksana. Pergeseran ini bertujuan menyederhanakan prosedur, memperluas akses pelayanan, dan mengurangi hambatan birokrasi bagi masyarakat, termasuk bagi penduduk usia lanjut.

Transformasi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan administrasi kependudukan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kemudahan akses terhadap dokumen identitas dasar tanpa melalui proses yudisial yang kompleks.

Rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006: Hambatan Penetapan Pengadilan

Pada masa berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, pengaturan mengenai pelaporan kelahiran yang terlambat diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, (Sebelum Perubahan), menyatakan bahwa:

(1)      Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

(2)     Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Ketentuan Pasal 32 ayat (2) ini menciptakan hambatan yuridis dan sosiologis yang luar biasa bagi masyarakat miskin dan lansia. Proses penetapan pengadilan negeri (court decree) menuntut adanya permohonan, biaya panjar perkara, proses persidangan, hingga pembuktian dengan saksi-saksi. Bagi seorang lansia yang tinggal di pelosok desa, keharusan untuk menempuh prosedur yudisial di ibu kota kabupaten demi selembar akta kelahiran adalah beban yang tidak proporsional (disproportionate burden).

Akibatnya, jutaan penduduk memilih untuk tidak mengurus akta kelahiran, yang berujung pada rendahnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan nasional.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013: Momentum Perubahan

Merespons ketidakadilan tersebut, dilakukan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “penetapan pengadilan negeri” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.   

Ratio decidendi (alasan hukum) Mahkamah Konstitusi didasarkan pada pandangan bahwa administrasi kependudukan adalah hak administratif yang pemenuhannya merupakan kewajiban negara. Membebankan proses yudisial yang rumit dan berbiaya kepada rakyat untuk mendapatkan hak dasarnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban negara tersebut. Putusan ini mengembalikan kewenangan pencatatan kelahiran terlambat dari ranah yudikatif (pengadilan) ke ranah administratif (eksekutif/Dinas Dukcapil).   

Rezim Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013: Simplifikasi Birokrasi

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut, pembentuk undang-undang melakukan revisi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan fundamental terjadi pada konstruksi Pasal 32, yang kini berbunyi:

(1)      Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

(2)     Dihapus.

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Perubahan ini memiliki implikasi yuridis yang sangat signifikan:

1.      Tidak ada lagi keterlibatan pengadilan negeri dalam proses pencatatan kelahiran yang terlambat, berapapun lamanya keterlambatan tersebut (baik 1 tahun maupun 50 tahun);

2.     Kewenangan untuk menilai dan memutuskan pencatatan kelahiran terlambat kini berada sepenuhnya di tangan Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota);

3.     Tidak ada lagi dikotomi prosedur antara keterlambatan di bawah 1 tahun dan di atas 1 tahun. Semua keterlambatan di atas 60 hari melalui mekanisme yang sama, yaitu Keputusan Kepala Instansi Pelaksana.

Implikasi bagi lansia adalah proses pengurusan akta kelahiran menjadi jauh lebih sederhana, murah, dan cepat. Mereka cukup datang ke kantor Dinas Dukcapil atau UPT setempat tanpa perlu bersidang di pengadilan.

Analisis Persyaratan dan Prosedur Berdasarkan Perpres RI Nomor 96 Tahun 2018

Pelaksanaan teknis dari mandat UU RI Nomor 24 Tahun 2013 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Regulasi ini menjadi pedoman operasional bagi Dinas Dukcapil dalam melayani permohonan akta kelahiran lansia.

Persyaratan Substansial Pencatatan Kelahiran WNI

Meskipun Perpres RI Nomor 96 Tahun 2018 mengatur berbagai jenis layanan, fokus utama untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI (termasuk lansia) mengacu pada prinsip kemudahan. Berdasarkan konstruksi hukum dalam peraturan ini, persyaratan utama meliputi:

1.      Surat Keterangan Kelahiran

Dokumen ini idealnya berasal dari rumah sakit, puskesmas, dokter, atau bidan yang menolong persalinan;

2.     Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan

Sebagai bukti sah hubungan hukum antara orang tua dan anak, yang menentukan status anak (anak sah atau anak luar kawin);

3.     Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el

Dokumen identitas pemohon (lansia) di mana biodatanya telah terekam dalam database kependudukan nasional (SIAK).

Perlu dicatat bahwa Perpres RI Nomor 96 Tahun 2018 telah menghapuskan persyaratan surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan/Desa untuk pelayanan pencatatan sipil, termasuk akta kelahiran. Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang tidak perlu (cutting red tape).   

Problematika Hukum pada Kasus Lansia

Dalam praktiknya, penerapan persyaratan normatif di atas menghadapi kendala sosiologis yang berat bagi kelompok lansia:

1.      Ketiadaan Surat Keterangan Dokter

Lansia yang lahir 60-70 tahun lalu umumnya lahir dengan bantuan dukun bayi di rumah, bukan di fasilitas kesehatan modern. Surat keterangan lahir (jika pernah ada) kemungkinan besar sudah hilang atau rusak termakan usia;

2.     Ketiadaan Buku Nikah Orang Tua

Orang tua dari penduduk lansia biasanya sudah meninggal dunia puluhan tahun silam. Dokumen pernikahan mereka (buku nikah atau akta perkawinan) seringkali tidak dapat ditemukan, atau pernikahan dilakukan secara adat/agama tanpa pencatatan negara pada masa itu.

Jika persyaratan formal ini dipaksakan secara kaku (rigid), maka sebagian besar lansia tidak akan pernah bisa mendapatkan akta kelahiran. Oleh karena itu, hukum administrasi kependudukan menyediakan mekanisme solusi (legal remedy) melalui penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Mekanisme SPTJM sebagai Terobosan Hukum (Permendagri Nomor 108 Tahun 2019)

Untuk mengatasi kebuntuan akibat ketiadaan dokumen pendukung, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Regulasi ini memberikan legitimasi hukum bagi penggunaan SPTJM sebagai alat bukti pengganti.

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Formulir F-2.03)

Dalam hal penduduk usia lanjut tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran, maka persyaratan tersebut dapat digantikan dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.

Ketentuan Hukum dan Analisis:

-       Fungsi yaitu untuk menggantikan surat keterangan lahir medis/formal yang hilang atau tidak ada;

-       Muatan yaitu mengenai pernyataan dari pemohon (lansia atau walinya) yang menyatakan dengan sebenar-benarnya mengenai data kelahirannya, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua;

-       Persyaratan Validitas yaitu SPTJM ini harus ditandatangani oleh pemohon di atas materai dan harus diketahui/ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi;

-       Kualifikasi Saksi yaitu saksi tidak harus orang yang melihat langsung peristiwa kelahiran (mengingat saksi mata kelahiran lansia mungkin sudah tiada), melainkan orang yang mengetahui silsilah atau keberadaan pemohon, seperti kerabat, tetangga, atau tokoh masyarakat setempat.

Penggunaan SPTJM ini menggeser beban pembuktian dari bukti surat autentik (keterangan dokter) menjadi bukti keterangan saksi yang dituangkan dalam pernyataan tertulis pemohon. Ini adalah bentuk fleksibilitas hukum administrasi untuk mengakomodasi realitas sosial.

SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (Formulir F-2.04)

Dalam hal penduduk usia lanjut tidak dapat menunjukkan buku nikah atau akta perkawinan orang tuanya, dan status hubungan orang tuanya dalam Kartu Keluarga (jika masih ada arsip) tercatat sebagai suami istri, maka dapat digunakan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri.

Penggunaan SPTJM ini memungkinkan nama ayah dan ibu dicantumkan dalam akta kelahiran lansia dengan frasa tambahan dalam register: “perkawinan belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan”. Hal ini memberikan pengakuan administratif terhadap hubungan filiasi anak dengan kedua orang tuanya.

Namun, apabila sama sekali tidak ada bukti atau saksi yang dapat menguatkan adanya hubungan perkawinan orang tua, maka demi kepastian hukum, akta kelahiran akan diterbitkan dengan status “Anak Seorang Ibu”.

Artinya, hanya nama ibu yang tercantum dalam akta kelahiran. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum perdata bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (vide Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan), kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui penetapan pengadilan atau putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.   

Konsekuensi Hukum Pelanggaran SPTJM

Penggunaan SPTJM bukanlah tanpa risiko. Undang-Undang memberikan ancaman sanksi pidana yang berat untuk mencegah penyalahgunaan kemudahan ini. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan:

“Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”.   

Ketentuan ini menegaskan bahwa pemohon yang menandatangani SPTJM bertanggung jawab penuh secara pidana apabila di kemudian hari ditemukan bahwa data yang diberikan adalah palsu (misalnya memalsukan silsilah untuk tujuan penguasaan warisan). Ini adalah bentuk mekanisme check and balance dalam sistem stelsel aktif yang berbasis kepercayaan (trust-based system).

Prosedur Operasional Standar (SOP) Pencatatan Kelahiran Lansia

Berdasarkan sintesis dari UU Nomor 24 Tahun 2013, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, berikut adalah alur prosedur yang harus ditempuh:

Tahap Pra-Permohonan: Verifikasi Biodata

Langkah pertama yang krusial adalah memastikan lansia telah terdata dalam database kependudukan nasional (SIAK).

-        Jika sudah punya NIK, lansia yang sudah memiliki KTP-el dan tercantum dalam KK dapat langsung mengajukan permohonan akta;

-        Jika belum punya NIK, lansia harus melakukan perekaman biodata terlebih dahulu. Proses ini meliputi pengambilan data biometrik (iris mata, sidik jari, foto wajah) di Dinas Dukcapil untuk mendapatkan NIK Tunggal. Perekaman ini bertujuan mencegah data ganda (duplicate record).   

Tahap Persiapan Berkas

Pemohon menyiapkan dokumen sebagai berikut:

-        Formulir F-2.01 (Pelaporan Kelahiran) yang diisi lengkap;

-        Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) pemohon (lansia);

-        Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;

-        SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Formulir F-2.03) yang telah bermaterai dan ditandatangani saksi (pengganti surat lahir); dan

-        Fotokopi Buku Nikah Orang Tua (jika ada). Jika tidak ada, gunakan SPTJM Pasangan Suami Istri (F-2.04) atau terima konsekuensi akta “Anak Ibu”.

Tahap Pengajuan dan Verifikasi

-        Pemohon menyerahkan berkas ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Dukcapil di Kecamatan. Beberapa daerah juga melayani pendaftaran daring (online) melalui aplikasi atau website resmi Dukcapil setempat;

-        Petugas verifikator akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen formal serta kesesuaian data dengan database SIAK.

Tahap Penetapan Keputusan

Kepala Dinas Dukcapil selaku Pejabat Pencatatan Sipil yang berwenang akan mengeluarkan keputusan izin pencatatan kelahiran bagi pelaporan yang melampaui batas waktu 60 hari. Proses ini dilakukan secara internal dan berbirokrasi, dan tidak melibatkan pemohon secara langsung dalam persidangan atau wawancara khusus, berbeda dengan rezim penetapan pengadilan masa lalu.

Tahap Penerbitan dan Penyerahan

-       Data diinput ke dalam SIAK;

-       Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code;

-       Dokumen dicetak di atas kertas HVS A4 80 gram warna putih, bukan lagi kertas sekuriti (blangko akta) berwarna hijau/merah seperti masa lalu. Dokumen dengan TTE ini sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama;

-       Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya (gratis), sesuai amanat Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013.

Kesimpulan dan Penutup

Berdasarkan analisis yuridis yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa negara telah melakukan reformasi hukum yang progresif untuk menjamin hak identitas penduduk usia lanjut. Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ke Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 telah menghapus barikade yudisial (penetapan pengadilan) yang selama ini menjadi penghambat utama.

Prosedur pencatatan kelahiran bagi lansia kini sepenuhnya bersifat administratif, gratis, dan difasilitasi dengan mekanisme pembuktian yang fleksibel melalui SPTJM sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Negara tidak lagi menuntut bukti formal yang mustahil dipenuhi oleh lansia (seperti surat dokter tahun 1940-an), melainkan menerima pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai basis legalitas.

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan yuridis maupun administratif yang menghalangi penduduk usia lanjut untuk mendapatkan Akta Kelahiran. Kepemilikan akta ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud pengakuan negara terhadap eksistensi warganya dan kunci pembuka bagi akses keadilan sosial serta perlindungan hukum yang menyeluruh.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.