Pengantar
Realitas administrasi kependudukan di
Indonesia menunjukkan bahwa tidak seluruh penduduk memiliki dokumen kelahiran
yang tercatat secara resmi. Salah satu kelompok yang paling sering menghadapi
persoalan ini adalah penduduk lanjut usia (lansia), terutama mereka yang lahir
sebelum sistem pencatatan sipil berjalan tertib dan terintegrasi secara
nasional.
Pada masa sebelum kemerdekaan dan
awal kemerdekaan, pencatatan kelahiran belum dilaksanakan secara merata.
Akibatnya, hingga kini masih ditemukan lansia yang tidak memiliki akta
kelahiran. Kondisi ini menimbulkan berbagai kendala administratif, mulai dari
pengurusan KTP elektronik, akses layanan kesehatan dan bantuan sosial, hingga
kepentingan hukum seperti pembagian waris dan pencatatan peristiwa penting
lainnya.
Secara hukum, akta kelahiran
merupakan dokumen autentik yang membuktikan identitas dan status keperdataan
seseorang. Oleh karena itu, negara melalui sistem administrasi kependudukan
memberikan mekanisme khusus bagi penduduk yang belum memiliki akta kelahiran,
termasuk bagi penduduk usia lanjut.
Perkembangan regulasi menunjukkan
adanya perubahan pendekatan. Jika sebelumnya pencatatan kelahiran yang
terlambat memerlukan penetapan pengadilan, maka setelah perubahan melalui Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, mekanismenya menjadi
administratif melalui instansi pelaksana. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur
dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019.
Artikel ini akan menguraikan secara
sistematis prosedur pencatatan kelahiran bagi penduduk usia lanjut berdasarkan
kerangka hukum yang berlaku, termasuk persyaratan, tahapan, dan kewenangan
instansi terkait, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam proses
pengurusannya.
Negara Hukum dan Kewajiban Rekognisi Identitas
Sebagai negara hukum (rechtsstaat),
Indonesia menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip
fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu konsekuensi dari
prinsip tersebut adalah kewajiban negara untuk menyediakan sistem administrasi
yang mampu mencatat dan mengakui setiap peristiwa penting yang dialami oleh
penduduknya, termasuk peristiwa kelahiran.
Dalam kerangka hukum publik modern,
kewajiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menghormati,
melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara. Pencatatan kelahiran bukan
sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme hukum untuk memberikan
kepastian identitas dan status keperdataan seseorang.
Secara konstitusional, Pasal 28D
ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa
negara wajib memastikan adanya pengakuan formal atas status seseorang sebagai
warga negara. Sementara itu, Pasal 26 ayat (3) UUD NRI 1945 memberikan
mandat bahwa pengaturan mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang, yang kemudian diwujudkan dalam sistem administrasi kependudukan.
Akta kelahiran dalam konteks ini
berfungsi sebagai alat bukti autentik atas peristiwa kelahiran dan hubungan
keperdataan seseorang dengan orang tuanya. Bagi penduduk usia lanjut yang belum
memiliki akta kelahiran, ketiadaan dokumen tersebut dapat menimbulkan hambatan
administratif dan ketidakpastian dalam pembuktian identitas, yang berdampak
pada akses terhadap layanan publik dan perlindungan hukum.
Dengan demikian, pencatatan kelahiran
bagi penduduk usia lanjut bukan hanya persoalan teknis administratif, melainkan
bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin
kepastian identitas dan status hukum setiap penduduk.
Politik Hukum Administrasi Kependudukan Nasional
Perkembangan hukum administrasi
kependudukan Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan penguatan peran
negara dalam menjamin pencatatan peristiwa kependudukan secara lebih inklusif
dan terintegrasi. Arah kebijakan ini sering disebut sebagai pergeseran
menuju model pelayanan yang lebih aktif dan fasilitatif, di mana instansi
pelaksana (khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) tidak lagi
semata-mata menunggu permohonan masyarakat, tetapi didorong untuk memperluas
akses dan menyederhanakan prosedur.
Kerangka normatif utama dari
kebijakan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan tersebut memperkuat prinsip
non-diskriminasi, unifikasi sistem pencatatan secara nasional, serta
penghapusan keharusan penetapan pengadilan untuk pencatatan kelahiran yang
terlambat.
Jika dibandingkan dengan rezim
sebelumnya yang masih dipengaruhi oleh struktur pencatatan kolonial dan
dualisme golongan penduduk, sistem administrasi kependudukan saat ini dirancang
lebih seragam dan berbasis pelayanan publik. Namun demikian, efektivitas
implementasinya tetap bergantung pada kapasitas daerah, sosialisasi kebijakan,
serta kemudahan akses bagi kelompok rentan, termasuk penduduk usia lanjut.
Dengan demikian, politik hukum
administrasi kependudukan nasional tidak hanya mencerminkan perubahan norma,
tetapi juga perubahan orientasi pelayanan dari pendekatan yang bersifat
prosedural dan formalistik menuju pendekatan yang lebih responsif terhadap
kebutuhan masyarakat.
Transformasi Hukum Pencatatan Kelahiran Terlambat
Isu sentral dalam pencatatan
kelahiran bagi penduduk usia lanjut adalah status pelaporan yang telah
melampaui batas waktu. Mengingat peristiwa kelahiran terjadi puluhan tahun yang
lalu, sebagian lansia yang belum memiliki akta kelahiran secara administratif
dikategorikan sebagai pelaporan terlambat.
Pengaturan mengenai pencatatan
kelahiran terlambat mengalami perkembangan signifikan. Pada rezim
sebelumnya, pencatatan yang melampaui batas waktu tertentu mensyaratkan adanya
penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan akta kelahiran. Mekanisme ini
menimbulkan beban tambahan berupa biaya, waktu, dan prosedur yang tidak
sederhana.
Melalui perubahan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,
pendekatan tersebut diubah. Kewenangan pencatatan kelahiran terlambat dialihkan
sepenuhnya ke ranah administratif melalui keputusan kepala instansi pelaksana.
Pergeseran ini bertujuan menyederhanakan prosedur, memperluas akses pelayanan,
dan mengurangi hambatan birokrasi bagi masyarakat, termasuk bagi penduduk usia
lanjut.
Transformasi tersebut menunjukkan
bahwa kebijakan administrasi kependudukan tidak hanya bersifat normatif, tetapi
juga diarahkan untuk meningkatkan kemudahan akses terhadap dokumen identitas
dasar tanpa melalui proses yudisial yang kompleks.
Rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006: Hambatan Penetapan Pengadilan
Pada masa berlakunya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, pengaturan mengenai pelaporan
kelahiran yang terlambat diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, (Sebelum Perubahan), menyatakan bahwa:
(1) Pelaporan
kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas
waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal
kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala
Instansi Pelaksana setempat.
(2) Pencatatan
kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Ketentuan Pasal 32 ayat (2) ini
menciptakan hambatan yuridis dan sosiologis yang luar biasa bagi masyarakat
miskin dan lansia. Proses penetapan pengadilan negeri (court decree)
menuntut adanya permohonan, biaya panjar perkara, proses persidangan, hingga
pembuktian dengan saksi-saksi. Bagi seorang lansia yang tinggal di pelosok
desa, keharusan untuk menempuh prosedur yudisial di ibu kota kabupaten demi
selembar akta kelahiran adalah beban yang tidak proporsional (disproportionate
burden).
Akibatnya, jutaan penduduk memilih
untuk tidak mengurus akta kelahiran, yang berujung pada rendahnya cakupan
kepemilikan dokumen kependudukan nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013: Momentum Perubahan
Merespons ketidakadilan tersebut,
dilakukan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 32 ayat (2) UU
Nomor 23 Tahun 2006 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa
“penetapan pengadilan negeri” dalam pasal tersebut bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ratio decidendi (alasan
hukum) Mahkamah Konstitusi didasarkan pada pandangan bahwa administrasi
kependudukan adalah hak administratif yang pemenuhannya merupakan kewajiban
negara. Membebankan proses yudisial yang rumit dan berbiaya kepada rakyat untuk
mendapatkan hak dasarnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban
negara tersebut. Putusan ini mengembalikan kewenangan pencatatan kelahiran
terlambat dari ranah yudikatif (pengadilan) ke ranah administratif
(eksekutif/Dinas Dukcapil).
Rezim Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013: Simplifikasi Birokrasi
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK
tersebut, pembentuk undang-undang melakukan revisi melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan fundamental terjadi pada
konstruksi Pasal 32, yang kini berbunyi:
(1) Pelaporan
kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas
waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan
Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi
Pelaksana setempat.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Perubahan ini memiliki implikasi
yuridis yang sangat signifikan:
1. Tidak ada
lagi keterlibatan pengadilan negeri dalam proses pencatatan kelahiran yang
terlambat, berapapun lamanya keterlambatan tersebut (baik 1 tahun maupun 50
tahun);
2. Kewenangan
untuk menilai dan memutuskan pencatatan kelahiran terlambat kini berada
sepenuhnya di tangan Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota);
3. Tidak ada
lagi dikotomi prosedur antara keterlambatan di bawah 1 tahun dan di atas 1
tahun. Semua keterlambatan di atas 60 hari melalui mekanisme yang sama, yaitu
Keputusan Kepala Instansi Pelaksana.
Implikasi bagi lansia adalah proses
pengurusan akta kelahiran menjadi jauh lebih sederhana, murah, dan cepat.
Mereka cukup datang ke kantor Dinas Dukcapil atau UPT setempat tanpa perlu
bersidang di pengadilan.
Analisis Persyaratan dan Prosedur Berdasarkan Perpres RI Nomor 96 Tahun 2018
Pelaksanaan teknis dari mandat UU RI
Nomor 24 Tahun 2013 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil. Regulasi ini menjadi pedoman operasional
bagi Dinas Dukcapil dalam melayani permohonan akta kelahiran lansia.
Persyaratan Substansial Pencatatan Kelahiran WNI
Meskipun Perpres RI Nomor 96 Tahun
2018 mengatur berbagai jenis layanan, fokus utama untuk pencatatan kelahiran
WNI dalam wilayah NKRI (termasuk lansia) mengacu pada prinsip kemudahan.
Berdasarkan konstruksi hukum dalam peraturan ini, persyaratan utama meliputi:
1. Surat
Keterangan Kelahiran
Dokumen ini idealnya berasal dari rumah sakit,
puskesmas, dokter, atau bidan yang menolong persalinan;
2. Buku
Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
Sebagai bukti sah hubungan hukum antara orang tua dan
anak, yang menentukan status anak (anak sah atau anak luar kawin);
3. Kartu
Keluarga (KK) dan KTP-el
Dokumen identitas pemohon (lansia) di mana biodatanya
telah terekam dalam database kependudukan nasional (SIAK).
Perlu dicatat bahwa Perpres RI Nomor
96 Tahun 2018 telah menghapuskan persyaratan surat pengantar dari RT, RW,
dan Kelurahan/Desa untuk pelayanan pencatatan sipil, termasuk akta kelahiran.
Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang tidak perlu (cutting red
tape).
Problematika Hukum pada Kasus Lansia
Dalam praktiknya, penerapan
persyaratan normatif di atas menghadapi kendala sosiologis yang berat bagi
kelompok lansia:
1. Ketiadaan
Surat Keterangan Dokter
Lansia yang lahir 60-70 tahun lalu umumnya lahir dengan
bantuan dukun bayi di rumah, bukan di fasilitas kesehatan modern. Surat
keterangan lahir (jika pernah ada) kemungkinan besar sudah hilang atau rusak
termakan usia;
2. Ketiadaan
Buku Nikah Orang Tua
Orang tua dari penduduk lansia biasanya sudah meninggal
dunia puluhan tahun silam. Dokumen pernikahan mereka (buku nikah atau akta
perkawinan) seringkali tidak dapat ditemukan, atau pernikahan dilakukan secara
adat/agama tanpa pencatatan negara pada masa itu.
Jika persyaratan formal ini
dipaksakan secara kaku (rigid), maka sebagian besar lansia tidak akan
pernah bisa mendapatkan akta kelahiran. Oleh karena itu, hukum administrasi
kependudukan menyediakan mekanisme solusi (legal remedy) melalui
penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Mekanisme SPTJM sebagai Terobosan Hukum (Permendagri Nomor 108 Tahun 2019)
Untuk mengatasi kebuntuan akibat
ketiadaan dokumen pendukung, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Regulasi ini memberikan
legitimasi hukum bagi penggunaan SPTJM sebagai alat bukti pengganti.
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Formulir F-2.03)
Dalam hal penduduk usia lanjut tidak
memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong
kelahiran, maka persyaratan tersebut dapat digantikan dengan SPTJM Kebenaran
Data Kelahiran.
Ketentuan Hukum dan Analisis:
- Fungsi
yaitu untuk menggantikan surat keterangan lahir medis/formal yang hilang atau
tidak ada;
- Muatan
yaitu mengenai pernyataan dari pemohon (lansia atau walinya) yang menyatakan
dengan sebenar-benarnya mengenai data kelahirannya, meliputi nama lengkap,
tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua;
- Persyaratan
Validitas yaitu SPTJM ini harus ditandatangani oleh pemohon di atas materai dan
harus diketahui/ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi;
- Kualifikasi
Saksi yaitu saksi tidak harus orang yang melihat langsung peristiwa kelahiran
(mengingat saksi mata kelahiran lansia mungkin sudah tiada), melainkan orang
yang mengetahui silsilah atau keberadaan pemohon, seperti kerabat, tetangga,
atau tokoh masyarakat setempat.
Penggunaan SPTJM ini menggeser beban
pembuktian dari bukti surat autentik (keterangan dokter) menjadi bukti
keterangan saksi yang dituangkan dalam pernyataan tertulis pemohon. Ini adalah
bentuk fleksibilitas hukum administrasi untuk mengakomodasi realitas sosial.
SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (Formulir F-2.04)
Dalam hal penduduk usia lanjut tidak
dapat menunjukkan buku nikah atau akta perkawinan orang tuanya, dan status
hubungan orang tuanya dalam Kartu Keluarga (jika masih ada arsip) tercatat
sebagai suami istri, maka dapat digunakan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan
Suami Istri.
Penggunaan SPTJM ini memungkinkan
nama ayah dan ibu dicantumkan dalam akta kelahiran lansia dengan frasa tambahan
dalam register: “perkawinan belum tercatat sesuai peraturan
perundang-undangan”. Hal ini memberikan pengakuan administratif terhadap
hubungan filiasi anak dengan kedua orang tuanya.
Namun, apabila sama sekali tidak ada
bukti atau saksi yang dapat menguatkan adanya hubungan perkawinan orang tua,
maka demi kepastian hukum, akta kelahiran akan diterbitkan dengan status “Anak
Seorang Ibu”.
Artinya, hanya nama ibu yang
tercantum dalam akta kelahiran. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum perdata
bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya (vide Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan), kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya melalui penetapan pengadilan atau putusan MK Nomor
46/PUU-VIII/2010.
Konsekuensi Hukum Pelanggaran SPTJM
Penggunaan SPTJM bukanlah tanpa
risiko. Undang-Undang memberikan ancaman sanksi pidana yang berat untuk
mencegah penyalahgunaan kemudahan ini. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 menyatakan:
“Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat
dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).”.
Ketentuan ini menegaskan bahwa
pemohon yang menandatangani SPTJM bertanggung jawab penuh secara pidana apabila
di kemudian hari ditemukan bahwa data yang diberikan adalah palsu (misalnya
memalsukan silsilah untuk tujuan penguasaan warisan). Ini adalah bentuk
mekanisme check and balance dalam sistem stelsel aktif yang
berbasis kepercayaan (trust-based system).
Prosedur Operasional Standar (SOP) Pencatatan Kelahiran Lansia
Berdasarkan sintesis dari UU Nomor 24
Tahun 2013, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019,
berikut adalah alur prosedur yang harus ditempuh:
Tahap Pra-Permohonan: Verifikasi Biodata
Langkah pertama yang krusial adalah
memastikan lansia telah terdata dalam database kependudukan nasional (SIAK).
-
Jika sudah punya NIK, lansia yang sudah
memiliki KTP-el dan tercantum dalam KK dapat langsung mengajukan permohonan
akta;
-
Jika belum punya NIK, lansia harus melakukan
perekaman biodata terlebih dahulu. Proses ini meliputi pengambilan data
biometrik (iris mata, sidik jari, foto wajah) di Dinas Dukcapil untuk
mendapatkan NIK Tunggal. Perekaman ini bertujuan mencegah data ganda (duplicate
record).
Tahap Persiapan Berkas
Pemohon menyiapkan dokumen sebagai
berikut:
-
Formulir F-2.01 (Pelaporan Kelahiran) yang
diisi lengkap;
-
Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)
pemohon (lansia);
-
Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;
-
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Formulir
F-2.03) yang telah bermaterai dan ditandatangani saksi (pengganti surat lahir);
dan
-
Fotokopi Buku Nikah Orang Tua (jika ada).
Jika tidak ada, gunakan SPTJM Pasangan Suami Istri (F-2.04) atau terima
konsekuensi akta “Anak Ibu”.
Tahap Pengajuan dan Verifikasi
-
Pemohon menyerahkan berkas ke Dinas Dukcapil
Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Dukcapil di Kecamatan. Beberapa daerah juga
melayani pendaftaran daring (online) melalui aplikasi atau website resmi
Dukcapil setempat;
-
Petugas verifikator akan memeriksa
kelengkapan dan keabsahan dokumen formal serta kesesuaian data dengan database
SIAK.
Tahap Penetapan Keputusan
Kepala Dinas Dukcapil selaku Pejabat
Pencatatan Sipil yang berwenang akan mengeluarkan keputusan izin pencatatan
kelahiran bagi pelaporan yang melampaui batas waktu 60 hari. Proses ini
dilakukan secara internal dan berbirokrasi, dan tidak melibatkan pemohon secara
langsung dalam persidangan atau wawancara khusus, berbeda dengan rezim
penetapan pengadilan masa lalu.
Tahap Penerbitan dan Penyerahan
- Data
diinput ke dalam SIAK;
- Kutipan
Akta Kelahiran diterbitkan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code;
- Dokumen
dicetak di atas kertas HVS A4 80 gram warna putih, bukan lagi kertas sekuriti
(blangko akta) berwarna hijau/merah seperti masa lalu. Dokumen dengan TTE ini
sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama;
- Pemohon
menerima Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya (gratis), sesuai amanat Pasal
79A UU Nomor 24 Tahun 2013.
Kesimpulan dan Penutup
Berdasarkan analisis yuridis yang
telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa negara telah melakukan reformasi
hukum yang progresif untuk menjamin hak identitas penduduk usia lanjut.
Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ke Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 telah menghapus barikade yudisial (penetapan
pengadilan) yang selama ini menjadi penghambat utama.
Prosedur pencatatan kelahiran bagi
lansia kini sepenuhnya bersifat administratif, gratis, dan difasilitasi dengan
mekanisme pembuktian yang fleksibel melalui SPTJM sebagaimana diatur
dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Negara tidak lagi menuntut bukti
formal yang mustahil dipenuhi oleh lansia (seperti surat dokter tahun 1940-an),
melainkan menerima pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai basis legalitas.
Dengan demikian, tidak ada lagi
alasan yuridis maupun administratif yang menghalangi penduduk usia lanjut untuk
mendapatkan Akta Kelahiran. Kepemilikan akta ini bukan sekadar pemenuhan
kewajiban administratif, melainkan wujud pengakuan negara terhadap eksistensi
warganya dan kunci pembuka bagi akses keadilan sosial serta perlindungan hukum
yang menyeluruh.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


