layananhukum

Bukan Ahli Waris, Bisa Melapor Pasal 474 KUHP Nasional?

 

Pertanyaan

Selamat sore, Bang Eka. Izin bertanya dan mohon penjelasan hukumnya secara komprehensif. Dalam suatu kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, terdapat pihak yang bukan ahli waris korban (misalnya rekan kerja, serikat pekerja, LSM, LBH, atau bahkan masyarakat umum) yang ingin membuat laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 474 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kealpaan yang mengakibatkan kematian). Pertanyaannya:

-       Apakah secara hukum laporan tersebut tetap sah apabila Pelapor bukan ahli waris korban yang mengalami kecelakaan kerja tersebut?’

-       Apakah delik dalam Pasal 474 UU tentang KUHP termasuk delik aduan (klacht delict) yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan atau ahli waris, atau justru merupakan delik biasa (delicta publica) yang dapat diproses tanpa pengaduan?;

-       Jika korban telah meninggal dunia, apakah hak untuk melapor secara eksklusif berada pada ahli waris, atau siapapun yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat membuat laporan kepada kepolisian?;

-       Apakah terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara “laporan” dan “pengaduan” dalam konteks ini?

-       Apabila ahli waris memilih untuk berdamai atau tidak ingin melapor, apakah pihak ketiga tetap dapat memulai proses hukum melalui laporan pidana?;

-       Apakah kepolisian berwenang menolak laporan dengan alasan Pelapor bukan pihak keluarga atau bukan pihak yang dirugikan langsung?;

-       Dalam perspektif kepentingan umum (public interest), apakah kematian akibat dugaan kelalaian di tempat kerja termasuk kategori kejahatan yang menyangkut ketertiban umum sehingga negara tetap wajib memprosesnya meskipun tanpa pengaduan keluarga?

Mohon penjelasan Bang, agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami batas antara hak pribadi ahli waris dan kewenangan negara dalam menegakkan hukum pidana atas kejahatan yang berdampak pada hilangnya nyawa seseorang. Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Bahwa hak atas kehidupan merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan memperoleh jaminan konstitusional dalam sistem hukum Indonesia. Dalam perspektif hukum pidana, nyawa manusia merupakan salah satu objek perlindungan hukum (rechtsbelang) yang memiliki derajat kepentingan tertinggi.

Setiap peristiwa hilangnya nyawa seseorang, baik yang disebabkan oleh kesengajaan (dolus/opzet) maupun oleh kealpaan atau kelalaian (culpa), tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan privat antara korban dan keluarganya, melainkan sebagai peristiwa yang berdimensi publik.

Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan prinsip bahwa hak untuk menjatuhkan pidana (ius puniendi) berada pada negara.

Dalam konteks kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya seorang pekerja, terdapat keterkaitan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana. Dari sisi materiil, peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Dari sisi formil, timbul pertanyaan mengenai siapa yang berhak atau dapat mengajukan laporan atas dugaan tindak pidana dimaksud.

Permasalahan menjadi relevan ketika laporan dugaan tindak pidana diajukan oleh pihak yang bukan ahli waris korban, seperti rekan kerja, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, atau anggota masyarakat lainnya. Dalam kerangka hukum acara pidana, tindak pidana yang mengakibatkan kematian karena kealpaan pada prinsipnya merupakan delik biasa (bukan delik aduan), sehingga penindakannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari pihak tertentu, melainkan dapat diproses berdasarkan laporan siapa pun yang mengetahui adanya peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana.

Dengan demikian, secara yuridis, pihak ketiga yang memiliki pengetahuan atau kepentingan terhadap peristiwa tersebut tetap memiliki legitimasi untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, sepanjang laporan tersebut didasarkan pada fakta dan disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.  

Keabsahan Pelapor Pihak Ketiga (Bukan Ahli Waris) dalam Sistem Peradilan Pidana

Isu awal yang perlu dianalisis adalah kedudukan hukum (legal standing) pihak yang bertindak sebagai pelapor dalam sistem hukum acara pidana. Pertanyaannya, apakah suatu laporan dugaan tindak pidana tetap memiliki dasar normatif yang sah apabila pelapornya bukan ahli waris atau korban langsung, melainkan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan peristiwa pidana tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu harus dimulai dari definisi normatif mengenai instrumen laporan dalam hukum acara pidana. Pasal 1 angka 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP Nasional”) menyatakan:

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Frasa “disampaikan oleh seseorang” dalam rumusan norma tersebut mengandung konsekuensi yuridis yang bersifat terbuka dan tidak membatasi subjek pelapor pada kategori tertentu. Pada tahap pelaporan tindak pidana, hukum acara pidana tidak menerapkan doktrin legal standing secara restriktif sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata atau tata usaha negara. Hal ini terutama berlaku dalam konteks delik biasa (delicta publica), di mana kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan umum.

Dalam perspektif filosofis hukum pidana, tindak pidana dipandang sebagai pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat dan otoritas negara, bukan semata-mata kerugian privat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam sistem peradilan pidana.

Penguatan partisipasi tersebut juga tercermin dalam Pasal 23 ayat (1) KUHAP Nasional yang menyatakan:

“Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa undang-undang tidak membatasi pelaporan hanya pada pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Dengan demikian, dalam konteks dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa akibat kelalaian, pelapor tidak dibatasi pada ahli waris atau keluarga korban.

Rekan kerja, pengurus serikat pekerja, organisasi masyarakat, maupun individu lain yang mengetahui adanya peristiwa tersebut secara normatif memiliki dasar hukum untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.

Pembatasan hak melapor hanya kepada ahli waris tidak memiliki dasar eksplisit dalam hukum acara pidana dan berpotensi menimbulkan kekosongan perlindungan hukum dalam situasi tertentu. Oleh karena itu, laporan dari pihak ketiga atas dugaan delik yang bersifat umum pada prinsipnya sah secara normatif, sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materil yang ditentukan undang-undang.

Analisis Normatif Pasal 474 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pertanyaan kedua adalah mengenai sifat delik dalam rumusan Pasal 474 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Nasional”.

Apakah pasal tersebut termasuk dalam kategori delik aduan (klacht delict) yang secara mutlak mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (atau ahli waris), atau justru merupakan delik biasa (delicta publica) yang wajib diproses oleh negara tanpa memerlukan pengaduan?

Untuk memberikan kepastian hukum yang lengkap, cermat, dan jelas, kita harus membedah rumusan verbatim dari pasal a quo. Pengaturan mengenai kealpaan yang menyebabkan luka atau kematian diletakkan secara sistematis dalam Bab XXIII tentang Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan. Pasal 474 KUHP Nasional merumuskan norma tersebut sebagai berikut :   

-       Ayat (1): “Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”;

-       Ayat (2): “Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”;

-       Ayat (3): “Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Berdasarkan konstruksi gramatikal dari ketiga ayat Pasal 474 KUHP Nasional di atas, norma tersebut tidak memuat klausul yang mensyaratkan adanya pengaduan sebagai prasyarat penuntutan. Tidak terdapat frasa “atas pengaduan” atau rumusan lain yang secara eksplisit membatasi penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan korban atau ahli warisnya.

Dalam doktrin hukum pidana Indonesia, suatu delik hanya dapat dikualifikasikan sebagai delik aduan apabila undang-undang secara tegas mencantumkan syarat pengaduan tersebut di dalam rumusan pasalnya. Prinsip ini sejalan dengan asas lex certa dan lex stricta yang menghendaki bahwa norma pidana ditafsirkan secara ketat dan tidak diperluas melalui analogi.

Mengingat delik aduan merupakan pengecualian dari kaidah umum, maka apabila suatu pasal tidak memuat klausul pengaduan secara eksplisit, delik tersebut harus dikualifikasikan sebagai delik biasa (delicta publica) yang dapat diproses oleh negara tanpa bergantung pada kehendak pihak tertentu.

Pasal 474 KUHP Nasional adalah sebuah delik materiil, yakni rumusan delik yang menitikberatkan pada terjadinya suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh hukum, dalam hal ini, hilangnya nyawa (kematian) yang diakibatkan oleh culpa (kealpaan, kurang hati-hati, atau kelalaian).

Karena Pasal 474 ayat (3) KUHP Nasional secara dogmatis adalah delik biasa, maka instrumen penegakan hukumnya sama sekali tidak menggantungkan diri pada inisiatif, izin, persetujuan, atau pengaduan dari pihak yang dirugikan secara langsung, yakni ahli waris korban.   

Karakteristik delik biasa mengandung konsekuensi bahwa negara bertindak secara ex officio dalam memproses perkara pidana tersebut. Dalam konteks ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta Kejaksaan Republik Indonesia pada tahap penuntutan, memiliki kewenangan sekaligus kewajiban hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tanpa bergantung pada adanya pengaduan dari pihak tertentu.

Kewajiban tersebut timbul ketika aparat penegak hukum memperoleh informasi yang cukup mengenai adanya dugaan peristiwa pidana, baik melalui temuan langsung di lapangan maupun melalui laporan yang disampaikan oleh pihak ketiga.

Oleh karena itu, penafsiran yang menyatakan bahwa penuntutan atas kematian pekerja akibat kelalaian mensyaratkan adanya pengaduan dari keluarga korban tidak sejalan dengan konstruksi normatif Pasal 474 KUHP Nasional dan tidak memiliki dasar eksplisit dalam sistem hukum pidana yang berlaku.

Eksklusivitas Hak Melapor Manakala Korban Telah Meninggal Dunia

Pertanyaan ketiga mengeksplorasi suatu premis yang sering kali disalahpahami dalam praktik penegakan hukum di lapangan: Jika korban telah meninggal dunia, apakah hak untuk melapor secara eksklusif berada pada ahli waris, atau siapa pun yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat membuat laporan kepada kepolisian?

Sebagaimana penjelasan kami sebelumnya di atas, delik kelalaian yang menyebabkan kematian dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP Nasional adalah murni delik biasa, bukan delik aduan. Berangkat dari status tersebut, doktrin mengenai “eksklusivitas hak ahli waris” sama sekali tidak relevan dan tidak dapat diaplikasikan.   

Pelimpahan hak mengadu kepada ahli waris dalam sistem hukum pidana Indonesia dikenal dalam konteks delik aduan, yaitu tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Dalam delik aduan, korban merupakan pihak yang berwenang untuk menentukan apakah pelaku akan dituntut atau tidak melalui mekanisme pengaduan.

Apabila korban meninggal dunia sebelum mengajukan pengaduan, undang-undang memberikan mekanisme pelimpahan hak tersebut kepada ahli warisnya. Pengaturan ini ditegaskan dalam Pasal 27 KUHP Nasional, yang menyatakan:

“Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan”. 

Perlu ditegaskan bahwa pengaturan mengenai peralihan hak mengadu dalam Pasal 27 KUHP Nasional tersebut hanya berlaku dalam konteks tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai delik aduan. Ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang bukan merupakan delik aduan.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penerapan suatu norma pidana tidak dapat diperluas melalui analogi, sejalan dengan asas legalitas dan prinsip lex stricta sebagaimana tercermin dalam Pasal 1 KUHP Nasional, yang menyatakan:

(1)    Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

(2)   Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana, dilarang digunakan analogi.

Oleh karena itu, ketentuan mengenai pelimpahan hak mengadu tidak relevan untuk diterapkan terhadap tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP Nasional, yang secara normatif dikualifikasikan sebagai delik biasa.

Kewenangan dan Kewajiban Kepolisian Terhadap Penolakan Laporan Masyarakat

Pertanyaan keenam menguji asas profesionalisme dan kepatuhan prosedur penegakan hukum: Apakah kepolisian berwenang untuk menolak laporan dengan alasan bahwa Pelapor (serikat pekerja/LSM) bukan pihak keluarga atau bukan pihak yang dirugikan secara langsung?

Hukum acara pidana Indonesia sangat ketat, cermat, dan terukur dalam mengatur kewajiban penegak hukum. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ditegaskan bahwa:

“Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan”.   

Penggunaan nomenklatur “wajib” di dalam undang-undang mengindikasikan sifat norma yang imperatif (memaksa). Norma ini secara total menutup ruang diskresi bagi aparat kepolisian untuk menolak menerima informasi atau pemberitahuan dari masyarakat mengenai terjadinya suatu tindak pidana biasa.

Penolakan penerimaan laporan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Penyidik dengan dalih bahwa pelapor (LSM/Serikat Pekerja) tidak memiliki “legal standing”, bukan korban langsung, atau bukan keluarga korban, merupakan bentuk penyesatan prosedur (procedural fallacy) yang amat fatal. Penolakan semacam ini merepresentasikan kegagalan kognitif aparat dalam membedakan antara anatomi Laporan (untuk delik biasa) dan Pengaduan (untuk delik aduan).

Sikap penolakan oleh oknum aparat tidak hanya merupakan bentuk pengingkaran terhadap asas legalitas, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam penegakan ketertiban umum. Secara administratif, penolakan tak berdasar tersebut merupakan pelanggaran kode etik profesi kepolisian dan disiplin kelembagaan. UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan pelindungan hukum yang kuat bagi pelapor.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (6) KUHAP Nasional, menyatakan bahwa:

“Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.”

Ini membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi polisi untuk secara sewenang-wenang menolak laporan pelapor.   

Lebih jauh, dalam Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri guna menyongsong keberlakuan KUHP 2023 dan UU TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA, ditekankan kewajiban bagi penyidik untuk terus memberikan pemberitahuan (SP2HP/Surat Pemberitahuan) kepada “pelapor”, membuktikan bahwa institusi mengakui secara penuh eksistensi dan kedudukan hukum pelapor dalam mengawal jalannya perkara.

Oleh karena itu, aparat kepolisian wajib secara profesional menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada siapapun yang datang menginformasikan dugaan pidana Pasal 474 KUHP Nasional, sepanjang identitas pelapor jelas dan substansi laporannya dapat dipertanggungjawabkan (memiliki minimal indikasi awal dugaan peristiwa pidana). Setelah laporan diterima, kepolisian akan memegang tongkat estafet dominus litis untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari alat bukti seperti visum et repertum, keterangan saksi ahli K3, dan dokumen operasional Perusahaan, guna membuktikan ada tidaknya unsur kelalaian pidana tersebut, tanpa bergantung pada kontribusi saksi dari keluarga korban.   

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.