Pertanyaan
Selamat
sore, Bang Eka. Izin bertanya dan mohon penjelasan hukumnya secara
komprehensif. Dalam suatu kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal
dunia, terdapat pihak yang bukan ahli waris korban (misalnya rekan kerja,
serikat pekerja, LSM, LBH, atau bahkan masyarakat umum) yang ingin membuat
laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 474 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kealpaan
yang mengakibatkan kematian). Pertanyaannya:
-
Apakah secara
hukum laporan tersebut tetap sah apabila Pelapor bukan ahli waris korban yang
mengalami kecelakaan kerja tersebut?’
-
Apakah delik
dalam Pasal 474 UU tentang KUHP termasuk delik aduan (klacht delict)
yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan atau ahli waris,
atau justru merupakan delik biasa (delicta publica) yang dapat diproses
tanpa pengaduan?;
-
Jika korban telah
meninggal dunia, apakah hak untuk melapor secara eksklusif berada pada ahli
waris, atau siapapun yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat membuat
laporan kepada kepolisian?;
-
Apakah terdapat
perbedaan konsekuensi hukum antara “laporan” dan “pengaduan” dalam konteks ini?
-
Apabila ahli
waris memilih untuk berdamai atau tidak ingin melapor, apakah pihak ketiga
tetap dapat memulai proses hukum melalui laporan pidana?;
-
Apakah kepolisian
berwenang menolak laporan dengan alasan Pelapor bukan pihak keluarga atau bukan
pihak yang dirugikan langsung?;
-
Dalam perspektif
kepentingan umum (public interest), apakah kematian akibat dugaan
kelalaian di tempat kerja termasuk kategori kejahatan yang menyangkut
ketertiban umum sehingga negara tetap wajib memprosesnya meskipun tanpa
pengaduan keluarga?
Mohon
penjelasan Bang, agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami batas antara hak
pribadi ahli waris dan kewenangan negara dalam menegakkan hukum pidana atas
kejahatan yang berdampak pada hilangnya nyawa seseorang. Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Bahwa
hak atas kehidupan merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan
memperoleh jaminan konstitusional dalam sistem hukum Indonesia. Dalam
perspektif hukum pidana, nyawa manusia merupakan salah satu objek perlindungan
hukum (rechtsbelang) yang memiliki derajat kepentingan tertinggi.
Setiap
peristiwa hilangnya nyawa seseorang, baik yang disebabkan oleh kesengajaan (dolus/opzet)
maupun oleh kealpaan atau kelalaian (culpa), tidak semata-mata dipandang
sebagai persoalan privat antara korban dan keluarganya, melainkan sebagai
peristiwa yang berdimensi publik.
Oleh
karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan
tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana yang
mengakibatkan kematian, sesuai dengan prinsip bahwa hak untuk menjatuhkan
pidana (ius puniendi) berada pada negara.
Dalam
konteks kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya seorang pekerja,
terdapat keterkaitan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana. Dari
sisi materiil, peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak
pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dirumuskan dalam
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Dari sisi formil,
timbul pertanyaan mengenai siapa yang berhak atau dapat mengajukan laporan atas
dugaan tindak pidana dimaksud.
Permasalahan
menjadi relevan ketika laporan dugaan tindak pidana diajukan oleh pihak yang
bukan ahli waris korban, seperti rekan kerja, serikat pekerja, lembaga swadaya
masyarakat, atau anggota masyarakat lainnya. Dalam kerangka hukum acara pidana,
tindak pidana yang mengakibatkan kematian karena kealpaan pada prinsipnya
merupakan delik biasa (bukan delik aduan), sehingga penindakannya tidak
bergantung pada adanya pengaduan dari pihak tertentu, melainkan dapat diproses
berdasarkan laporan siapa pun yang mengetahui adanya peristiwa yang patut
diduga sebagai tindak pidana.
Dengan
demikian, secara yuridis, pihak ketiga yang memiliki pengetahuan atau
kepentingan terhadap peristiwa tersebut tetap memiliki legitimasi untuk
menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, sepanjang laporan tersebut
didasarkan pada fakta dan disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum acara
pidana yang berlaku.
Keabsahan Pelapor Pihak Ketiga (Bukan Ahli Waris) dalam Sistem Peradilan Pidana
Isu
awal yang perlu dianalisis adalah kedudukan hukum (legal standing) pihak
yang bertindak sebagai pelapor dalam sistem hukum acara pidana. Pertanyaannya, apakah
suatu laporan dugaan tindak pidana tetap memiliki dasar normatif yang sah
apabila pelapornya bukan ahli waris atau korban langsung, melainkan pihak
ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan peristiwa pidana
tersebut?
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu harus dimulai dari definisi
normatif mengenai instrumen laporan dalam hukum acara pidana. Pasal 1 angka
45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP Nasional”)
menyatakan:
“Laporan
adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada Penyelidik,
Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu mengenai telah terjadinya
peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana.”
Frasa
“disampaikan oleh seseorang” dalam rumusan norma tersebut mengandung
konsekuensi yuridis yang bersifat terbuka dan tidak membatasi subjek pelapor
pada kategori tertentu. Pada tahap pelaporan tindak pidana, hukum acara pidana
tidak menerapkan doktrin legal standing secara restriktif sebagaimana dikenal
dalam hukum acara perdata atau tata usaha negara. Hal ini terutama berlaku
dalam konteks delik biasa (delicta publica), di mana kepentingan yang
dilindungi adalah kepentingan umum.
Dalam
perspektif filosofis hukum pidana, tindak pidana dipandang sebagai pelanggaran
terhadap ketertiban masyarakat dan otoritas negara, bukan semata-mata kerugian
privat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi
mengenai dugaan tindak pidana merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial
dalam sistem peradilan pidana.
Penguatan
partisipasi tersebut juga tercermin dalam Pasal 23 ayat (1) KUHAP Nasional
yang menyatakan:
“Setiap
orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib
seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik.”
Ketentuan
ini menunjukkan bahwa undang-undang tidak membatasi pelaporan hanya pada pihak
yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Dengan
demikian, dalam konteks dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa
akibat kelalaian, pelapor tidak dibatasi pada ahli waris atau keluarga korban.
Rekan
kerja, pengurus serikat pekerja, organisasi masyarakat, maupun individu lain
yang mengetahui adanya peristiwa tersebut secara normatif memiliki dasar hukum
untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
Pembatasan
hak melapor hanya kepada ahli waris tidak memiliki dasar eksplisit dalam hukum
acara pidana dan berpotensi menimbulkan kekosongan perlindungan hukum dalam
situasi tertentu. Oleh karena itu, laporan dari pihak ketiga atas dugaan delik
yang bersifat umum pada prinsipnya sah secara normatif, sepanjang memenuhi
persyaratan formil dan materil yang ditentukan undang-undang.
Analisis Normatif Pasal 474 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan
kedua adalah mengenai sifat delik dalam rumusan Pasal 474 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Nasional”.
Apakah
pasal tersebut termasuk dalam kategori delik aduan (klacht delict) yang
secara mutlak mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (atau
ahli waris), atau justru merupakan delik biasa (delicta publica) yang
wajib diproses oleh negara tanpa memerlukan pengaduan?
Untuk
memberikan kepastian hukum yang lengkap, cermat, dan jelas, kita harus membedah
rumusan verbatim dari pasal a quo. Pengaturan mengenai kealpaan yang
menyebabkan luka atau kematian diletakkan secara sistematis dalam Bab XXIII
tentang Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan. Pasal
474 KUHP Nasional merumuskan norma tersebut sebagai berikut
:
-
Ayat (1): “Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan,
mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”;
-
Ayat (2): “Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”;
-
Ayat (3): “Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Berdasarkan
konstruksi gramatikal dari ketiga ayat Pasal 474 KUHP Nasional di atas, norma
tersebut tidak memuat klausul yang mensyaratkan adanya pengaduan sebagai
prasyarat penuntutan. Tidak terdapat frasa “atas pengaduan” atau
rumusan lain yang secara eksplisit membatasi penuntutan hanya dapat dilakukan
berdasarkan pengaduan korban atau ahli warisnya.
Dalam
doktrin hukum pidana Indonesia, suatu delik hanya dapat dikualifikasikan
sebagai delik aduan apabila undang-undang secara tegas mencantumkan syarat
pengaduan tersebut di dalam rumusan pasalnya. Prinsip ini sejalan dengan asas lex
certa dan lex stricta yang menghendaki bahwa norma pidana
ditafsirkan secara ketat dan tidak diperluas melalui analogi.
Mengingat
delik aduan merupakan pengecualian dari kaidah umum, maka apabila suatu pasal
tidak memuat klausul pengaduan secara eksplisit, delik tersebut harus
dikualifikasikan sebagai delik biasa (delicta publica) yang dapat
diproses oleh negara tanpa bergantung pada kehendak pihak tertentu.
Pasal
474 KUHP Nasional adalah sebuah delik materiil, yakni rumusan delik yang
menitikberatkan pada terjadinya suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan
pidana oleh hukum, dalam hal ini, hilangnya nyawa (kematian) yang diakibatkan
oleh culpa (kealpaan, kurang hati-hati, atau kelalaian).
Karena
Pasal 474 ayat (3) KUHP Nasional secara dogmatis adalah delik biasa, maka
instrumen penegakan hukumnya sama sekali tidak menggantungkan diri pada
inisiatif, izin, persetujuan, atau pengaduan dari pihak yang dirugikan secara
langsung, yakni ahli waris korban.
Karakteristik
delik biasa mengandung konsekuensi bahwa negara bertindak secara ex officio dalam
memproses perkara pidana tersebut. Dalam konteks ini, Kepolisian Negara
Republik Indonesia pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta Kejaksaan
Republik Indonesia pada tahap penuntutan, memiliki kewenangan sekaligus
kewajiban hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tanpa bergantung
pada adanya pengaduan dari pihak tertentu.
Kewajiban
tersebut timbul ketika aparat penegak hukum memperoleh informasi yang cukup
mengenai adanya dugaan peristiwa pidana, baik melalui temuan langsung di
lapangan maupun melalui laporan yang disampaikan oleh pihak ketiga.
Oleh
karena itu, penafsiran yang menyatakan bahwa penuntutan atas kematian pekerja
akibat kelalaian mensyaratkan adanya pengaduan dari keluarga korban tidak
sejalan dengan konstruksi normatif Pasal 474 KUHP Nasional dan tidak memiliki
dasar eksplisit dalam sistem hukum pidana yang berlaku.
Eksklusivitas Hak Melapor Manakala Korban Telah Meninggal Dunia
Pertanyaan
ketiga mengeksplorasi suatu premis yang sering kali disalahpahami dalam praktik
penegakan hukum di lapangan: Jika korban telah meninggal dunia, apakah hak
untuk melapor secara eksklusif berada pada ahli waris, atau siapa pun
yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat membuat laporan kepada
kepolisian?
Sebagaimana
penjelasan kami sebelumnya di atas, delik kelalaian yang menyebabkan kematian
dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP Nasional adalah murni delik biasa,
bukan delik aduan. Berangkat dari status tersebut, doktrin mengenai “eksklusivitas
hak ahli waris” sama sekali tidak relevan dan tidak dapat
diaplikasikan.
Pelimpahan
hak mengadu kepada ahli waris dalam sistem hukum pidana Indonesia dikenal dalam
konteks delik aduan, yaitu tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan adanya
pengaduan dari pihak yang dirugikan. Dalam delik aduan, korban merupakan pihak
yang berwenang untuk menentukan apakah pelaku akan dituntut atau tidak melalui
mekanisme pengaduan.
Apabila
korban meninggal dunia sebelum mengajukan pengaduan, undang-undang memberikan
mekanisme pelimpahan hak tersebut kepada ahli warisnya. Pengaturan ini
ditegaskan dalam Pasal 27 KUHP Nasional, yang menyatakan:
“Dalam
hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh
Orang Tua, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya
secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan”.
Perlu
ditegaskan bahwa pengaturan mengenai peralihan hak mengadu dalam Pasal 27 KUHP
Nasional tersebut hanya berlaku dalam konteks tindak pidana yang
dikualifikasikan sebagai delik aduan. Ketentuan tersebut tidak dapat
diterapkan terhadap tindak pidana yang bukan merupakan delik aduan.
Dalam
sistem hukum pidana Indonesia, penerapan suatu norma pidana tidak dapat
diperluas melalui analogi, sejalan dengan asas legalitas dan prinsip lex
stricta sebagaimana tercermin dalam Pasal 1 KUHP Nasional, yang
menyatakan:
(1)
Tidak ada satu
perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas
kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada
sebelum perbuatan dilakukan.
(2)
Dalam menetapkan
adanya Tindak Pidana, dilarang digunakan analogi.
Oleh
karena itu, ketentuan mengenai pelimpahan hak mengadu tidak relevan untuk
diterapkan terhadap tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang
lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP Nasional, yang secara normatif
dikualifikasikan sebagai delik biasa.
Kewenangan dan Kewajiban Kepolisian Terhadap Penolakan Laporan Masyarakat
Pertanyaan
keenam menguji asas profesionalisme dan kepatuhan prosedur penegakan hukum:
Apakah kepolisian berwenang untuk menolak laporan dengan alasan bahwa Pelapor
(serikat pekerja/LSM) bukan pihak keluarga atau bukan pihak yang dirugikan
secara langsung?
Hukum
acara pidana Indonesia sangat ketat, cermat, dan terukur dalam mengatur
kewajiban penegak hukum. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ditegaskan bahwa:
“Penyelidik
yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa
yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan
tindakan Penyelidikan yang diperlukan”.
Penggunaan
nomenklatur “wajib” di dalam undang-undang mengindikasikan sifat norma yang
imperatif (memaksa). Norma ini secara total menutup ruang diskresi bagi aparat
kepolisian untuk menolak menerima informasi atau pemberitahuan dari masyarakat
mengenai terjadinya suatu tindak pidana biasa.
Penolakan
penerimaan laporan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau
Penyidik dengan dalih bahwa pelapor (LSM/Serikat Pekerja) tidak memiliki “legal
standing”, bukan korban langsung, atau bukan keluarga korban, merupakan bentuk
penyesatan prosedur (procedural fallacy) yang amat fatal. Penolakan
semacam ini merepresentasikan kegagalan kognitif aparat dalam membedakan antara
anatomi Laporan (untuk delik biasa) dan Pengaduan (untuk delik aduan).
Sikap
penolakan oleh oknum aparat tidak hanya merupakan bentuk pengingkaran terhadap
asas legalitas, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak
konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam penegakan ketertiban
umum. Secara administratif, penolakan tak berdasar tersebut merupakan
pelanggaran kode etik profesi kepolisian dan disiplin kelembagaan. UU tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan pelindungan hukum yang kuat
bagi pelapor.
Berdasarkan
Pasal 23 ayat (6) KUHAP Nasional, menyatakan bahwa:
“Dalam
hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau
Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau
Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan
Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.”
Ini
membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi polisi untuk secara sewenang-wenang
menolak laporan pelapor.
Lebih
jauh, dalam Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara yang diterbitkan oleh
Bareskrim Polri guna menyongsong keberlakuan KUHP 2023 dan UU TENTANG KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA, ditekankan kewajiban bagi penyidik untuk
terus memberikan pemberitahuan (SP2HP/Surat Pemberitahuan) kepada “pelapor”,
membuktikan bahwa institusi mengakui secara penuh eksistensi dan kedudukan
hukum pelapor dalam mengawal jalannya perkara.
Oleh
karena itu, aparat kepolisian wajib secara profesional menerbitkan Surat Tanda
Penerimaan Laporan (STPL) kepada siapapun yang datang menginformasikan dugaan
pidana Pasal 474 KUHP Nasional, sepanjang identitas pelapor jelas dan substansi
laporannya dapat dipertanggungjawabkan (memiliki minimal indikasi awal dugaan
peristiwa pidana). Setelah laporan diterima, kepolisian akan memegang tongkat
estafet dominus litis untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari
alat bukti seperti visum et repertum, keterangan saksi ahli K3, dan
dokumen operasional Perusahaan, guna membuktikan ada tidaknya unsur kelalaian
pidana tersebut, tanpa bergantung pada kontribusi saksi dari keluarga
korban.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


