layananhukum

Bagaimana Ketentuan Eksepsi dalam KUHAP Baru?

 

Pengantar

Sebagai negara hukum, sistem peradilan pidana Indonesia dituntut untuk beroperasi secara adil, transparan, dan akuntabel. Pembaruan hukum pidana nasional diwujudkan melalui diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP Nasional”) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP Nasional”).

Kedua regulasi tersebut membawa perubahan struktural dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik dari sisi hukum materiil maupun hukum formil, sekaligus menggantikan ketentuan kolonial yang sebelumnya berlaku.

Dalam sistem hukum acara pidana, instrumen keberatan atau eksepsi merupakan mekanisme yang memungkinkan terdakwa menguji aspek formil dan kewenangan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Eksepsi berfungsi sebagai bagian dari jaminan proses peradilan yang adil (fair trial), sejalan dengan prinsip bahwa setiap pihak berhak didengar sebelum dijatuhkan putusan yang merugikannya (audi et alteram partem).

Prinsip tersebut menegaskan bahwa terdakwa diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk menguji keabsahan formal dan prosedural dari tindakan penuntutan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Melalui mekanisme eksepsi, terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan terhadap kewenangan mengadili, kejelasan rumusan dakwaan, maupun terpenuhinya syarat formil yang diwajibkan oleh undang-undang.

Eksepsi dengan demikian berfungsi sebagai mekanisme pengujian awal terhadap sah atau tidaknya suatu dakwaan secara prosedural.

Pemberlakuan KUHAP Nasional tidak mengurangi substansi perlindungan hak tersebut. Sebaliknya, mekanisme keberatan diatur kembali dalam nomenklatur “perlawanan” dengan struktur yang lebih sistematis. Perubahan terminologi ini menimbulkan implikasi terhadap ruang lingkup dan dasar pengajuan keberatan, termasuk dalam menilai apakah suatu dakwaan mengandung cacat formil atau materiil yang dapat berakibat pada tidak dapat diterimanya penuntutan.

Catatan juga bagi pembaca, bahwa tulisan artikel ini merupakan pengembangan dari artikel Lawyerpontianak sebelumnya yaitu: “Apa itu Eksepsi Dalam Peradilan Pidana?” dan “Apa Sih Bedanya Mekanisme Praperadilan dan Eksepsi dalam Peradilan Pidana?”, jadi mohon untuk dibaca juga artikel-artikel kami sebelumnya agar mendapatkan gambaran yang jauh lebih luas dan lugas mengenai Eksepsi atau Perlawanan yang kali ini diatur dalam KUHAP Nasional kita saat ini.

Metamorfosis Terminologi dan Karakteristik Hukum: Dari Eksepsi Menuju Nomenklatur “Perlawanan”

Kejelasan terminologi dalam hukum acara pidana memiliki implikasi langsung terhadap kepastian hukum dalam praktik persidangan. Dalam rezim Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHAP Lama”, mekanisme keberatan terhadap surat dakwaan diatur dalam Pasal 156 KUHAP Lama dan dalam praktik peradilan maupun literatur hukum dikenal dengan istilah “eksepsi”.

Dalam KUHAP Nasional, pembentuk undang-undang menggunakan nomenklatur “perlawanan” untuk merujuk pada mekanisme keberatan yang diajukan terhadap surat dakwaan. Perubahan terminologi ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pergantian istilah, melainkan perlu dianalisis dalam kaitannya dengan ruang lingkup, tata cara, dan akibat hukumnya.

Penggunaan istilah “perlawanan” menekankan sifat aktif dari keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau Advokat yang mendampinginya, dalam rangka menguji keabsahan formil maupun materiil dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

KUHAP Nasional menunjukkan penguatan peran aktif para pihak dalam persidangan, termasuk hak terdakwa untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang diduga mengandung cacat formil. Mekanisme ini berfungsi sebagai instrumen korektif awal guna memastikan bahwa pemeriksaan pokok perkara hanya dilanjutkan apabila surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan prosedural sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Meskipun terminologinya berubah dari “eksepsi” menjadi “perlawanan”, esensi dan tujuan mekanisme tersebut tetap konsisten, yakni memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menguji kewenangan mengadili, kejelasan rumusan dakwaan, serta adanya halangan yuridis lainnya. Mekanisme ini pada prinsipnya tidak dimaksudkan untuk memasuki pemeriksaan pembuktian mengenai kebenaran materiil tindak pidana yang didakwakan.

Berikut adalah tabel komparasi yang memetakan secara presisi terminologi dan penempatan pengaturan keberatan dalam rezim hukum lama dan baru:


Aspek Komparasi Hukum Rezim KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981) Rezim KUHAP Nasional (UU No. 20 Tahun 2025)
Terminologi Umum Keberatan atau eksepsi. Perlawanan.
Dasar Hukum Utama Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Lama. Pasal 206 ayat (1) sampai dengan ayat (9) KUHAP Nasional.
Karakteristik Digunakan untuk menangkis dakwaan sebelum memasuki tahap pembuktian. Digunakan untuk menangkis dakwaan sebelum pembuktian, dengan penekanan lebih kuat pada hak kontradiktoir para pihak.
Dinamika Penolakan Apabila ditolak, persidangan dilanjutkan dan putusan sela dapat dilawan bersamaan dengan upaya hukum terhadap putusan akhir. Apabila perlawanan tidak diterima, persidangan tetap dilanjutkan dan perlawanan pada tingkat banding diajukan bersamaan dengan putusan akhir (vide Pasal 206 ayat (6) KUHAP Nasional).

Bunyi Verbatim dan Konstruksi Normatif Pasal 206 KUHAP Nasional

Landasan yuridis yang memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan diatur dalam Pasal 206 ayat (1) sampai dengan ayat (9) KUHAP Nasional, yang mengatur sebagai berikut:

(1)    Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang Mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

(2)   Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.

(3)   Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.

(4)   Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.

(5)   Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh pengadilan tinggi, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut.

(6)   Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang.

(7)   Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan salinan keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula Mengadili perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut.

(8)   Dalam hal pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.

(9)   Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatalan pengadilan tidak berwenang.

Ketentuan tersebut memberikan kerangka prosedural yang mengikat bagi majelis hakim, penuntut umum, serta terdakwa dan penasihat hukumnya. Berdasarkan struktur normatif tersebut, mekanisme perlawanan menjamin adanya proses saling tanggapi antara terdakwa dan penuntut umum sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Setiap perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau Advokat-nya harus diberikan kesempatan untuk ditanggapi oleh penuntut umum. Hal ini mencerminkan penerapan asas kontradiktor dalam proses persidangan, yang menghendaki agar sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela, kedua belah pihak telah memperoleh kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan argumentasinya. Putusan sela (interlocutory judgment) tersebut kemudian menentukan apakah surat dakwaan dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, Pasal 206 ayat (9) KUHAP Nasional juga menyisipkan kewenangan ex officio yang sangat kuat bagi hakim. Meskipun terdakwa atau advokatnya (mungkin karena kealpaan atau kurangnya pemahaman hukum) tidak mengajukan perlawanan terkait wewenang pengadilan, hakim ketua sidang diwajibkan secara aktif oleh jabatannya untuk menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili, jika memang secara objektif hal tersebut nyata terlihat.

Hal ini mencerminkan konsep “sistem Hakim aktif” yang berpadu dengan asas peradilan yang cermat dan adil.

Sistematika dan Kualifikasi Ruang Lingkup Materi Perlawanan (Eksepsi)

Berdasarkan ketentuan Pasal 206 ayat (1) KUHAP Nasional, ruang lingkup perlawanan ditentukan secara limitatif oleh undang-undang. Dengan demikian, terdakwa atau penasihat hukumnya hanya dapat mengajukan keberatan dalam batas kategori yang secara tegas dirumuskan dalam norma tersebut.

Ketiga kategori perlawanan tersebut perlu dianalisis secara sistematis dengan memperhatikan keterkaitannya dengan ketentuan hukum materiil dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengingat keabsahan dakwaan tidak dapat dilepaskan dari konstruksi delik yang menjadi dasar penuntutan

Perlawanan atas Dasar Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili (Exception of Incompetency)

Alasan pertama yang dapat diajukan dalam perlawanan adalah menyangkut kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Kewenangan ini dalam hukum acara pidana dibedakan ke dalam kewenangan absolut dan kewenangan relatif, yang masing-masing memiliki konsekuensi yuridis berbeda apabila terjadi pelanggaran.

Kewenangan Absolut Berdasarkan Lingkungan Peradilan

Kewenangan ini berkaitan dengan pembagian kewenangan mengadili antar lingkungan peradilan berdasarkan subjek pelaku atau karakter khusus perkara. Perlawanan dapat diajukan apabila perkara yang didakwakan berada di luar kewenangan absolut pengadilan negeri sebagai bagian dari lingkungan peradilan umum.

Sebagai ilustrasi, apabila terdakwa merupakan anggota militer aktif pada saat tindak pidana terjadi (tempus delicti) dan perkara tersebut termasuk kategori koneksitas dengan titik berat kepentingan pada ranah militer, maka kewenangan mengadili berada pada lingkungan peradilan militer.

Pasal 170 ayat (2) KUHAP Nasional menentukan bahwa perkara koneksitas yang titik berat kerugiannya terletak pada kepentingan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Dalam keadaan demikian, terdakwa melalui Advokat atau Penasihat Hukumnya dapat mengajukan perlawanan dengan alasan pengadilan negeri tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Selain itu, berdasarkan Pasal 206 ayat (9) KUHAP Nasional, ketiadaan kewenangan mengadili juga dapat dinyatakan oleh hakim karena jabatannya (ex officio), tanpa menunggu diajukannya perlawanan oleh terdakwa.

Kewenangan Relatif Mengadili Berdasarkan Wilayah Hukum

Kewenangan ini secara eksklusif menyangkut persoalan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana secara geografis. Pengadilan negeri mana yang berwenang secara sah untuk mengadili suatu perkara sangat bergantung pada parameter spasial dari peristiwa pidana tersebut, atau berdasarkan efisiensi pemanggilan saksi-saksi.

Dalam hal ini, Pasal 165 ayat (1) KUHAP Nasional dengan lugas menyatakan bahwa:

“Pengadilan negeri berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.”.

Selanjutnya, pada Pasal 165 ayat (2) KUHAP Nasional ditegaskan perluasan wewenang, yang menyatakan:

“Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.”.

Oleh karenanya, apabila penuntut umum melimpahkan sebuah perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal secara faktual seluruh locus delicti serta kediaman mayoritas saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung, maka advokat terdakwa memiliki basis legalitas yang kuat untuk menyusun perlawanan dengan petitum agar perkara dilimpahkan ke yurisdiksi wilayah hukum yang tepat.

Perlawanan atas Dasar Dakwaan Tidak Dapat Diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaring)

Kualifikasi perlawanan yang kedua tidak lagi berkaitan dengan kewenangan mengadili pengadilan, melainkan menyangkut adanya halangan yuridis yang menurut hukum mengakibatkan penuntutan tidak dapat dilanjutkan atau harus dinyatakan gugur.

Dalam kategori ini, yang dipersoalkan bukan kompetensi forum, melainkan eksistensi hak negara untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa.

Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta ketentuan penyesuaiannya membawa perubahan terhadap konstruksi alasan-alasan yang dapat dikualifikasikan sebagai halangan penuntutan.

Oleh karena itu, analisis terhadap dalil perlawanan dalam kategori ini perlu dilakukan dengan merujuk secara sistematis pada ketentuan hukum materiil yang berlaku.

Pasal 132 ayat (1) KUHP Nasional, sebagaimana telah direvisi dan disesuaikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana” menetapkan secara limitatif dan tegas mengenai alasan-alasan yang menyebabkan kewenangan penuntutan gugur. Ketentuan tersebut menyatakan:

(1)    Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

a.     ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

b.     tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

c.     kedaluwarsa;

d.     maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

e.     maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

f.      ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;

g.     telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

h.     diberikannya amnesti atau abolisi.

 Secara silogistik, apabila salah satu keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) KUHP Nasional telah terpenuhi, namun Penuntut Umum tetap mengajukan surat dakwaan ke persidangan, maka terdakwa memiliki dasar hukum untuk mengajukan perlawanan.

Dalam konteks tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dapat memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima, karena terdapat halangan yuridis yang mengakibatkan penuntutan tidak dapat dilanjutkan menurut hukum.

Berikut analisis terhadap masing-masing keadaan yang mengakibatkan gugurnya hak penuntutan tersebut:

Asas Ne Bis in Idem (Putusan Berkekuatan Hukum Tetap atas Perkara yang Sama)

Prinsip ne bis in idem merupakan pilar tak tergoyahkan dalam perlindungan kepastian hukum global dan nasional. Asas ini melarang dengan keras negara untuk mengadili atau menuntut seseorang sebanyak dua kali atas peristiwa pidana yang persis sama, apabila perbuatan tersebut telah diselesaikan dan telah mendapatkan putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Filosofi ini hadir untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat dan memastikan bahwa warga negara tidak terus-menerus hidup dalam bayang-bayang ketakutan penuntutan tanpa akhir atas suatu perbuatan yang pertanggungjawaban pidananya telah ia selesaikan. Apabila identitas pelaku, tindak pidana, dan lokus-tempusnya terbukti identik dengan perkara yang telah inkracht, perlawanan pemohon akan diterima oleh hakim.

Daluwarsa Penuntutan (Statute of Limitations)

Kewenangan represif negara untuk menuntut warganya tidaklah abadi, melainkan dibatasi secara ketat oleh hukum waktu. Rasionalitas dari daluwarsa ini didasarkan pada logika empiris bahwa seiring dengan berlalunya waktu, alat-alat bukti fisik akan memudar atau hilang, ingatan para saksi akan menjadi kabur dan rentan terdistorsi, serta urgensi atau nilai kemanfaatan dari pemidanaan itu sendiri perlahan-lahan sirna di tengah masyarakat.

Pembaharuan hukum pidana dalam KUHP Nasional memberikan arsitektur dan parameter waktu daluwarsa yang jauh lebih logis, progresif, dan terperinci. Hal ini diatur dalam Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Tabel berikut mengilustrasikan sistematika waktu kedaluwarsa penuntutan berdasarkan regulasi terbaru, yang krusial untuk dijadikan basis analisis perhitungan dalam merumuskan nota perlawanan:

Kualifikasi Batas Ancaman Pidana Jangka Waktu Kedaluwarsa Penuntutan
Pidana penjara ≤ 1 tahun dan/atau hanya denda maksimum Kategori III Setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun.
Pidana penjara di atas 1 tahun dan ≤ 3 tahun Setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun.
Pidana penjara di atas 3 tahun dan ≤ 7 tahun Setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun.
Pidana penjara di atas 7 tahun dan ≤ 15 tahun Setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun.
Pidana penjara ≤ 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati Setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun.

Catatan Penting:

Berdasarkan Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, ditegaskan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga) dari jangka waktu normal di atas.

Apabila seorang penuntut umum dengan ceroboh mendakwa sebuah peristiwa pidana yang jelas-jelas masa waktunya telah melampaui batasan matematis di atas, maka perlawanan (eksepsi) menjadi instrumen mematikan yang valid untuk menghentikan peradilan yang cacat demi hukum tersebut.

Ditariknya Pengaduan pada Tindak Pidana Aduan

Sistem hukum pidana Indonesia membedakan antara delik biasa dan delik aduan (klacht delict). Dalam delik aduan, keberadaan pengaduan yang sah dari pihak yang dirugikan merupakan syarat konstitutif bagi dilakukannya penuntutan. Tanpa adanya pengaduan yang sah, penuntutan tidak dapat dilanjutkan.

Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) huruf f KUHP Nasional, hak penuntutan gugur apabila pengaduan ditarik kembali oleh pihak yang berhak dalam batas waktu dan dengan tata cara yang ditentukan undang-undang. Dalam keadaan demikian, terdakwa melalui penasihat hukumnya dapat mengajukan perlawanan dengan alasan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima karena telah terjadi halangan yuridis berupa penarikan pengaduan yang sah.

Pembayaran Pidana Denda Maksimum secara Sukarela

Pendekatan modern dalam penyelesaian pidana ringan berorientasi pada prinsip peradilan yang cepat, efisien, dan ekonomis. Sebagaimana termaktub dengan jelas dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan e KUHP Nasional, bagi tindak pidana kategori ringan yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori III, hukum memberikan jalan pintas kompensasi.

Apabila tersangka memiliki itikad baik dan melakukan tindakan membayar denda maksimum tersebut secara sukarela sebelum vonis, hal ini seketika menggugurkan hak penuntutan negara. Jika pasca-pelunasan denda ini seorang jaksa masih memaksakan diri melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan, advokat dituntut untuk responsif dan segera mengajukan perlawanan.

Penyelesaian di Luar Proses Peradilan (Mekanisme Keadilan Restoratif & DPA)

Salah satu pembaruan penting dalam sistem hukum pidana nasional adalah pengakuan normatif terhadap penyelesaian perkara di luar proses peradilan konvensional. Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 132 ayat (1) huruf g KUHP Nasional, yang menyatakan bahwa hak penuntutan gugur apabila perkara telah diselesaikan di luar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan ini berkaitan secara sistematis dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Bab IV mengenai Keadilan Restoratif. Pasal 85 ayat (1) UU tentang KUHAP Nasional menyatakan:

“Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.”

Selanjutnya, Pasal 86 KUHAP Nasional mengatur bahwa kesepakatan tersebut harus memperoleh penetapan dari ketua pengadilan negeri. Apabila seluruh prosedur telah dijalankan dan kesepakatan telah disahkan sesuai ketentuan undang-undang, maka penuntutan terhadap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena telah terjadi halangan yuridis berupa penyelesaian di luar peradilan.

Selain mekanisme keadilan restoratif, UU tentang KUHAP Nasional juga memperkenalkan instrumen Deferred Prosecution Agreement (Perjanjian Penundaan Penuntutan) bagi korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP Nasional.

Dalam hal korporasi telah memenuhi seluruh kewajiban yang diperjanjikan dan penuntutan telah dihentikan sesuai mekanisme tersebut, maka penuntutan lebih lanjut tidak dapat dilakukan.

Apabila penuntut umum tetap melimpahkan perkara ke persidangan setelah terpenuhinya seluruh klausul perjanjian, terdakwa korporasi dapat mengajukan perlawanan dengan dalil bahwa hak penuntutan telah gugur menurut hukum.

Perlawanan atas Dasar Surat Dakwaan Harus Dibatalkan (Null and Void)

Jika dua kriteria perlawanan sebelumnya berkaitan dengan kewenangan pengadilan dan hak penuntutan, maka kriteria ketiga ini menyangkut keabsahan formal dan materiil surat dakwaan itu sendiri.

Surat dakwaan merupakan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan perkara pidana. Dokumen ini menjadi rujukan bagi hakim dalam menilai ruang lingkup tuduhan, serta menjadi dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk memahami secara jelas perbuatan yang didakwakan guna menyusun pembelaan secara memadai. Karena fungsinya yang sentral, undang-undang mensyaratkan agar surat dakwaan disusun secara teliti dengan memenuhi syarat formil dan materiil.

Syarat materiil yang harus dipenuhi adalah bahwa surat dakwaan memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk penyebutan waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) secara spesifik.

Apabila surat dakwaan tidak memenuhi standar kejelasan dan kelengkapan tersebut (misalnya terdapat ketidaksesuaian antara unsur pasal yang didakwakan dengan uraian fakta, terdapat pertentangan mengenai peran terdakwa, atau tidak jelas kapan dan di mana perbuatan dilakukan), maka surat dakwaan dapat dikualifikasikan sebagai dakwaan kabur (obscuur libel).

Pasal 206 ayat (1) KUHAP Nasional memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan dengan alasan bahwa surat dakwaan harus dibatalkan apabila syarat formil atau materiil tidak terpenuhi. Apabila majelis hakim berpendapat bahwa dalil tersebut beralasan menurut hukum, maka surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Diferensiasi Fundamental Antara Perlawanan (Eksepsi) dan Pembelaan Materiil (Pleidoi)

Kesalahan yang kerap terjadi dalam praktik persidangan adalah ketika terdakwa atau Advokat-nya mencampurkan argumentasi yang bersifat materiil ke dalam nota perlawanan. Kekeliruan ini dapat menyebabkan perlawanan menjadi tidak tepat sasaran dan berujung pada penolakan oleh majelis hakim.

Perlawanan (eksepsi) pada hakikatnya bersifat formal dan prosedural. Ruang lingkupnya terbatas pada pengujian kewenangan mengadili, keberadaan halangan penuntutan, serta keabsahan formal dan materiil surat dakwaan. Perlawanan tidak ditujukan untuk membantah kebenaran substansi perbuatan yang didakwakan.

Sebaliknya, dalil-dalil yang menyangkut alibi, keberadaan atau tidaknya unsur kesalahan (mens rea), perbuatan materiil (actus reus), maupun penilaian terhadap keterangan saksi dan alat bukti, merupakan bagian dari pembelaan materiil yang harus diuji melalui tahap pembuktian di persidangan. Pengujian tersebut mensyaratkan pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan barang bukti secara terbuka sesuai dengan tata cara pembuktian yang diatur undang-undang.

Apabila argumentasi yang menyangkut pokok perkara diajukan dalam tahap perlawanan, besar kemungkinan majelis hakim akan menilai bahwa dalil tersebut belum relevan untuk diperiksa pada tahap awal persidangan. Oleh karena itu, pembelaan materiil sebaiknya disampaikan secara utuh dalam Nota Pembelaan (pleidoi) setelah seluruh proses pembuktian dari penuntut umum dan terdakwa selesai dilaksanakan.

Pemisahan Batasan Mekanisme: Praperadilan vis-à-vis Perlawanan Persidangan

Untuk menjaga ketepatan analisis dan menghindari kekeliruan penafsiran, penting untuk membedakan secara tegas antara ruang lingkup praperadilan dan perlawanan dalam persidangan pokok perkara. Dalam KUHAP Nasional, kewenangan praperadilan mengalami perluasan dibandingkan dengan rezim sebelumnya, namun tetap memiliki batas yang jelas.

Pasal 158 KUHAP Nasional menentukan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus melalui mekanisme praperadilan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi dalam kondisi tertentu, penyitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan.

Objek-objek tersebut menunjukkan bahwa praperadilan difokuskan pada pengujian tindakan aparat penegak hukum sebelum atau di luar pemeriksaan pokok perkara.

Dengan demikian, apabila seseorang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, legalitas penangkapan atau penahanan, atau adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam upaya paksa, mekanisme yang tepat untuk ditempuh adalah praperadilan, bukan perlawanan dalam persidangan pokok perkara.

Pasal 163 ayat (1) KUHAP Nasional mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum diputus, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa praperadilan dan persidangan pokok perkara merupakan dua mekanisme yang memiliki fungsi dan tahapan berbeda.

Sebaliknya, setelah surat dakwaan dibacakan dan pemeriksaan pokok perkara dimulai, ruang keberatan yang tersedia bagi terdakwa secara prosedural bergeser ke mekanisme perlawanan terhadap surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 206. Pada tahap ini, pengujian dibatasi pada aspek kewenangan mengadili, adanya halangan penuntutan, atau cacat formal dan materiil surat dakwaan, bukan lagi pada legalitas tindakan upaya paksa yang seharusnya diuji melalui praperadilan.

Indikator Perbandingan Praperadilan (Pasal 158 UU 20/2025) Perlawanan / Eksepsi (Pasal 206 UU 20/2025)
Fase Beracara Pada tahap pra-ajudikasi, yakni dalam proses penyidikan atau penuntutan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap ajudikasi, yakni dalam persidangan pokok perkara.
Objek Pemeriksaan Utama Keabsahan dan kesalahan prosedural upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, penyadapan, dan tindakan lain yang membatasi hak asasi. Cacat formil atau materiil surat dakwaan, kompetensi absolut atau relatif pengadilan, serta alasan dakwaan tidak dapat diterima.
Hakim Pemeriksa Hakim tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (2). Majelis hakim atau hakim tunggal pada acara singkat yang memeriksa pokok perkara.
Implikasi Putusan Diterima Upaya paksa dinyatakan batal, tersangka dibebaskan dari status tersebut, serta dilakukan pemulihan barang atau hak sebagaimana Pasal 163. Surat dakwaan dinyatakan batal atau tidak dapat diterima sehingga perkara tidak dilanjutkan pada tahap pembuktian.

Dinamika Persidangan: Alur Perlawanan, Putusan Sela, dan Eksistensi Rebuttal

Sistem peradilan yang memberikan kepastian hukum harus memiliki alur prosedural yang sistematis, runtut, dan dapat diprediksi oleh setiap pihak yang berperkara.

Berdasarkan konstruksi Pasal 206 KUHAP yang disinergikan dengan pedoman alur persidangan, dinamika pengajuan perlawanan berjalan melalui fase sebagai berikut:

1.      Pengajuan Perlawanan

Bahwa Terdakwa atau Advokatnya secara proaktif membacakan Nota Perlawanan-nya di muka sidang, umumnya dilakukan pada sidang awal sesaat setelah Penuntut Umum selesai membacakan dokumen Surat Dakwaan;

2.     Tanggapan Penuntut Umum (Replik atau Tanggapan atau Jawaban atas Perlawanan Terdakwa atau Advokat-nya)

Bahwa selanjutnya, Majelis Hakim wajib memberikan kesempatan waktu yang adil bagi Penuntut Umum untuk mempelajari perlawanan tersebut, memberikan pandangan yurisprudensial, dan menyanggah dalil-dalil advokat. Walaupun tidak selalu dieksplisitkan dalam satu pasal yang kaku, diskresi peradilan sering kali juga memberi ruang bagi pembelaan balik dari terdakwa (Duplik) guna menciptakan keseimbangan (equality of arms);

3.     Musyawarah Majelis Hakim

Kemudian,Hakim akan berunding secara tertutup. Mereka diwajibkan mempertimbangkan secara objektif, kritis, dan rasional mengenai dalil perlawanan beserta counter-argumen dari penuntut umum (vide Pasal 232 KUHAP Nasional);

4.     Menjatuhkan Putusan Sela (Interlocutory Judgment)

-         Apabila Perlawanan Diterima (vide Pasal 206 ayat (2) KUHAP Nasional)

Apabila dalil-dalil atau argumen perlawanan dari Terdakwa/Advokat-nya dianggap sah secara hukum, maka hakim menyatakan surat dakwaan dibatalkan, dakwaan tidak dapat diterima, atau pengadilan tidak berwenang. Sebagai implikasinya, proses pemeriksaan pokok perkara dihentikan secara prematur, dan status tahanan terdakwa (untuk perkara tersebut) harus demi hukum dibebaskan. Atas putusan penghentian ini, Penuntut Umum memiliki hak restitusi melalui pengajuan upaya hukum perlawanan tingkat banding (verzet) ke pengadilan tinggi;

-       Perlawanan Tidak Diterima / Ditolak (vide Pasal 206 ayat (3) KUHAP Nasional)

Apabila hakim memandang surat dakwaan telah sah memenuhi syarat formil dan materiil, maka hakim memerintahkan persidangan untuk terus berjalan (sidang dilanjutkan) dan secara resmi memasuki tahap verifikasi pembuktian materiil (Saksi, Ahli, dsb.). Hukum mengatur secara tegas bahwa terdakwa tidak dapat langsung mengajukan upaya banding atas putusan sela penolakan ini secara parsial atau berdiri sendiri. Perlawanan ke tingkat banding atas putusan sela penolakan ini hanya diizinkan untuk diajukan kelak bersama-sama dengan permohonan banding terhadap Putusan Akhir (vide Pasal 206 ayat (6) KUHP Nasional).

Sejalan dengan modernisasi alur sidang yang ditekankan dalam KUHAP Nasional, setelah putusan sela menolak perlawanan dan persidangan berlanjut ke tahap pembuktian, KUHAP Baru memperkenalkan mekanisme progresif yang disebut dengan Pembuktian Sanggahan (Rebuttal) (vide Pasal 210 ayat (10) KUHAP Nasional).

Rebuttal merupakan instrumen di mana Penuntut Umum diberikan hak ekstra untuk memanggil saksi/ahli tambahan semata-mata guna menyanggah alat bukti yang secara spesifik telah dihadirkan oleh tim advokat terdakwa di fase sebelumnya. Mekanisme ini memastika pertarungan argumentasi tidak terhenti pada tahap eksepsi di awal, melainkan terus hidup dalam semangat kontradiktoir sepanjang persidangan berlangsung hingga ke gerbang putusan.

Implikasi Berlakunya Asas Transitoir dan Lex Favor Reo terhadap Perlawanan

Diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP Nasional menimbulkan situasi transisi peralihan hukum (transitoir) yang sangat krusial dan rawan pergesekan. Akan muncul banyak kasus di mana suatu tindak pidana murni (tempus delicti) terjadi saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan Belanda masih berlaku penuh, namun proses persidangan di pengadilan baru bergulir ketika aturan hukum pidana materiil dan formil yang baru mulai diimplementasikan secara efektif (setelah 2 Januari 2026).

Dalam pusaran transisi yurisdiksi ini, terdakwa melalui advokatnya memiliki hak yang dijamin negara untuk menyusun perlawanan (eksepsi) dengan mendalilkan kepatuhan aparatur penegak hukum terhadap asas Lex Favor Reo (penerapan aturan hukum positif yang paling menguntungkan bagi terdakwa ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan). Asas luhur ini termanifestasi secara nyata dan imperatif dalam Pasal 3 KUHP Nasional, sebagaimana telah direvisi tata redaksionalnya oleh Pasal VII angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional secara verbatim menyatakan:

“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”

Lebih canggih dan berdampak masif lagi, Pasal 3 ayat (2) KUHP Nasional menyatakan:

“Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.”

Potensi ketidaktertiban hukum pada fase ini telah diantisipasi dengan kerangka prosedural yang matang oleh institusi kekuasaan kehakiman dan kejaksaan. Berdasarkan pedoman dari Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang selanjutnya disebut dengan “SEMA 1/2026”, diinstruksikan bahwa apabila persidangan telah dimulai namun surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa masih menggunakan pasal-pasal ketentuan pidana yang lama (KUHP WvS), maka pembuktian dan penilaian hakim di persidangan harus difokuskan dan dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang baru, kecuali secara faktual dibuktikan bahwa ancaman hukuman di ketentuan lama ternyata jauh lebih menguntungkan terdakwa.

Apabila terjadi dekriminalisasi total (perbuatan tersebut tidak lagi dianggap kejahatan dalam KUHP 2023), maka proses harus segera dihentikan demi hukum dan tersangka dibebaskan.

Sejalan dan paralel dengan hal tersebut, dokumen internal Kejaksaan Agung (Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025) memberikan pedoman mitigasi taktis bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menghadapi potensi perlawanan atau eksepsi dari terdakwa yang berkaitan dengan ketidaksesuaian kualifikasi yuridis pasal sangkaan. Jaksa akan berpegang pada prinsip Tempus Regit Actum (keabsahan tindakan hukum ditentukan oleh hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan, bukan hukum kemudian).

Dengan dalih ini, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan kepolisian yang dibuat sebelum tanggal 2 Januari 2026 tetap dipertahankan keabsahannya dan sah secara prosedural.

Namun demikian, untuk mencegah surat dakwaan dirontokkan dan dibatalkan oleh advokat melalui mekanisme perlawanan di sidang perdana, Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan instrumen “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” pada saat fase krusial pelimpahan perkara ke pengadilan (tahap P-31), khususnya jika terdapat peristiwa dekriminalisasi atau pengurangan drastis ancaman pidana maksimal di KUHP Nasional.

Konsekuensi praktisnya, apabila dalam sebuah persidangan transisional seorang Penuntut Umum bersikap abai, tidak mematuhi pedoman, dan tetap secara sepihak mendakwa seseorang menggunakan pasal KUHP kolonial lama yang ternyata ancamannya jauh lebih berat, atau secara fatal mendakwa suatu perbuatan yang menurut KUHP Nasional (UU 1/2023) telah resmi didekriminalisasi sehingga bukan lagi merupakan kejahatan, maka Advokat wajib merespons hal ini dengan mengajukan Perlawanan bahwa dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum.

Fakta hukum ini menunjukkan betapa dinamis dan vitalnya fungsi perlawanan (eksepsi) di masa transisi untuk bertindak sebagai perisai pelindung. Melalui nota perlawanan yang kritis, tajam, koheren, dan rasional, hak terdakwa dapat dilindungi dari kealpaan negara, memastikan bahwa hukum positif yang paling progresif dan menguntungkan terdakwa (lex favor reo) diterapkan secara mutlak, berkepastian hukum, tidak misleading, dan menutup celah bagi terjadinya peradilan sesat.

Kesimpulan

Berdasarkan keseluruhan analisis yuridis komprehensif, deskriptif, dan argumentatif yang telah diuraikan di atas, dapat ditarik sebuah konklusi objektif bahwa ketentuan eksepsi, yang dalam modernisasi hukum acara pidana kita telah direformulasikan terminologinya secara legal sebagai “perlawanan” berdasarkan KUHAP Nasional, merupakan pilar penyaring yang teramat vital dalam struktur penegakan peradilan pidana Indonesia masa kini.

Keberadaan mekanisme perlawanan ini bukanlah sekadar sebuah retorika atau instrumen penundaan (delaying tactic) maupun celah teknis semata. Sebaliknya, ia merupakan pengejawantahan sejati dari prinsip due process of law yang mengharuskan setiap organ negara, melalui institusi penuntut umum, untuk menyajikan, merumuskan, dan mendalilkan sebuah dakwaan yang sah secara hukum, dilandasi oleh wewenang kompetensi pengadilan yang akurat, serta mutlak memenuhi syarat keabsahan materiil (diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tanpa celah obscuur libel).

Dengan diaturnya alasan-alasan rasional dan sangat limitatif dalam undang-undang (seperti tidak berwenangnya pengadilan (baik yurisdiksi lingkungan maupun wilayah hukum), dakwaan tidak dapat diterima (meliputi tegaknya asas ne bis in idem, parameter baru daluwarsa penuntutan, ditariknya delik aduan, penyelesaian modern Keadilan Restoratif, hingga pemenuhan Perjanjian Penundaan Penuntutan), hingga surat dakwaan yang dibatalkan demi hukum), tatanan hukum acara pidana Indonesia memberikan ruang keadilan yang presisi agar peradilan dapat bergulir secara lebih efektif, hemat waktu, dan menghindari pemborosan kas negara yang nihil guna.

Terlebih lagi, di tengah konstelasi masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 beserta perubahannya di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026), instrumen perlawanan menjadi ujung tombak taktis bagi terdakwa dan penasihat hukumnya. Melalui perlawanan, mereka diamanatkan untuk dapat memastikan secara aktif bahwa prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas Lex Favor Reo dihormati dan dieksekusi secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkaranya.

Pada akhirnya, penyusunan sebuah surat dakwaan oleh jaksa maupun penyusunan sebuah nota perlawanan oleh advokat kini menuntut derajat profesionalisme, ketelitian, rasionalitas, koherensi logika, dan kemampuan analisis yang paripurna dari para yuris. Segala bentuk pelanggaran terhadap tata laksana prosedur, pengabaian hak terdakwa, penyalahgunaan wewenang instansi, maupun kecerobohan penyusunan dakwaan akan langsung berhadapan dengan ketegasan majelis hakim melalui produk hukum Putusan Sela yang berkepastian.

Transformasi utuh ini menjadikan tata laksana peradilan pidana di Indonesia tidak hanya berkutat pada filosofi primitif penghukuman belaka, melainkan berakar pada kemuliaan mencari keadilan substantif yang humanis, menghormati martabat manusia, tidak berlebihan (no overclaim), dan senantiasa berpedoman kuat pada instrumen hukum positif yang paling komprehensif dan muktahir.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.