Pengantar
Sebagai negara hukum, sistem peradilan pidana Indonesia dituntut untuk
beroperasi secara adil, transparan, dan akuntabel. Pembaruan hukum pidana
nasional diwujudkan melalui diundangkannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
(selanjutnya disebut “KUHP Nasional”) serta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(selanjutnya disebut “KUHAP Nasional”).
Kedua regulasi tersebut membawa perubahan struktural dalam sistem hukum
pidana Indonesia, baik dari sisi hukum materiil maupun hukum formil,
sekaligus menggantikan ketentuan kolonial yang sebelumnya berlaku.
Dalam sistem hukum acara pidana, instrumen keberatan atau
eksepsi merupakan mekanisme yang memungkinkan terdakwa menguji aspek
formil dan kewenangan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Eksepsi berfungsi sebagai bagian dari jaminan proses peradilan yang adil
(fair trial), sejalan dengan prinsip bahwa setiap pihak berhak
didengar sebelum dijatuhkan putusan yang merugikannya (audi et alteram partem).
Prinsip tersebut menegaskan bahwa terdakwa diposisikan sebagai subjek hukum
yang memiliki hak untuk menguji keabsahan formal dan prosedural dari
tindakan penuntutan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Melalui
mekanisme eksepsi, terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan
keberatan terhadap kewenangan mengadili, kejelasan rumusan dakwaan, maupun
terpenuhinya syarat formil yang diwajibkan oleh undang-undang.
Eksepsi dengan demikian berfungsi sebagai mekanisme pengujian awal terhadap
sah atau tidaknya suatu dakwaan secara prosedural.
Pemberlakuan KUHAP Nasional tidak mengurangi substansi perlindungan
hak tersebut. Sebaliknya, mekanisme keberatan diatur kembali dalam
nomenklatur “perlawanan” dengan struktur yang lebih sistematis.
Perubahan terminologi ini menimbulkan implikasi terhadap ruang lingkup dan
dasar pengajuan keberatan, termasuk dalam menilai apakah suatu dakwaan
mengandung cacat formil atau materiil yang dapat berakibat pada tidak dapat
diterimanya penuntutan.
Catatan juga bagi pembaca, bahwa tulisan artikel ini merupakan pengembangan
dari artikel Lawyerpontianak sebelumnya yaitu: “Apa itu Eksepsi Dalam Peradilan Pidana?” dan “Apa Sih Bedanya Mekanisme Praperadilan dan Eksepsi dalam Peradilan
Pidana?”, jadi mohon untuk dibaca juga artikel-artikel kami sebelumnya agar
mendapatkan gambaran yang jauh lebih luas dan lugas mengenai Eksepsi atau
Perlawanan yang kali ini diatur dalam KUHAP Nasional kita saat ini.
Metamorfosis Terminologi dan Karakteristik Hukum: Dari Eksepsi Menuju Nomenklatur “Perlawanan”
Kejelasan terminologi dalam hukum acara pidana memiliki implikasi langsung
terhadap kepastian hukum dalam praktik persidangan. Dalam rezim
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHAP Lama”, mekanisme keberatan
terhadap surat dakwaan diatur dalam Pasal 156 KUHAP Lama dan dalam
praktik peradilan maupun literatur hukum dikenal dengan istilah
“eksepsi”.
Dalam KUHAP Nasional, pembentuk undang-undang menggunakan
nomenklatur “perlawanan” untuk merujuk pada mekanisme keberatan yang
diajukan terhadap surat dakwaan.
Perubahan terminologi ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai
pergantian istilah, melainkan perlu dianalisis dalam kaitannya dengan
ruang lingkup, tata cara, dan akibat hukumnya.
Penggunaan istilah “perlawanan” menekankan
sifat aktif dari keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau Advokat
yang mendampinginya,
dalam rangka menguji keabsahan formil maupun materiil dakwaan sebelum
pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
KUHAP Nasional
menunjukkan penguatan peran aktif para pihak dalam persidangan, termasuk hak
terdakwa untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang diduga mengandung
cacat formil. Mekanisme ini berfungsi sebagai instrumen korektif awal guna
memastikan bahwa
pemeriksaan pokok perkara hanya dilanjutkan apabila surat dakwaan telah
memenuhi persyaratan formil dan prosedural sebagaimana ditentukan oleh
undang-undang.
Meskipun terminologinya berubah dari “eksepsi” menjadi
“perlawanan”,
esensi dan tujuan mekanisme tersebut tetap konsisten, yakni memberikan
kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menguji
kewenangan mengadili, kejelasan rumusan dakwaan, serta adanya halangan
yuridis lainnya. Mekanisme ini pada prinsipnya tidak dimaksudkan untuk memasuki
pemeriksaan pembuktian mengenai kebenaran materiil tindak pidana yang
didakwakan.
Berikut adalah tabel komparasi yang memetakan secara presisi terminologi dan penempatan pengaturan keberatan dalam rezim hukum lama dan baru:
| Aspek Komparasi Hukum | Rezim KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981) | Rezim KUHAP Nasional (UU No. 20 Tahun 2025) |
|---|---|---|
| Terminologi Umum | Keberatan atau eksepsi. | Perlawanan. |
| Dasar Hukum Utama | Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Lama. | Pasal 206 ayat (1) sampai dengan ayat (9) KUHAP Nasional. |
| Karakteristik | Digunakan untuk menangkis dakwaan sebelum memasuki tahap pembuktian. | Digunakan untuk menangkis dakwaan sebelum pembuktian, dengan penekanan lebih kuat pada hak kontradiktoir para pihak. |
| Dinamika Penolakan | Apabila ditolak, persidangan dilanjutkan dan putusan sela dapat dilawan bersamaan dengan upaya hukum terhadap putusan akhir. | Apabila perlawanan tidak diterima, persidangan tetap dilanjutkan dan perlawanan pada tingkat banding diajukan bersamaan dengan putusan akhir (vide Pasal 206 ayat (6) KUHAP Nasional). |
Bunyi Verbatim dan Konstruksi Normatif Pasal 206 KUHAP Nasional
Landasan yuridis yang memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan
perlawanan terhadap surat dakwaan diatur dalam Pasal 206 ayat (1) sampai dengan ayat (9) KUHAP Nasional, yang mengatur
sebagai berikut:
(1)
Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan
tidak berwenang Mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima
atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada
Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan
perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
(2)
Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut
tidak diperiksa lebih lanjut.
(3)
Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim
berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan,
sidang dilanjutkan.
(4)
Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri
yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh
pengadilan tinggi, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan
tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan
memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara
tersebut.
(6)
Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh
Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima
perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan membatalkan
putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri
yang berwenang.
(7)
Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan salinan
keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan
negeri yang semula Mengadili perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan
negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut.
(8)
Dalam hal pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri
mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum
pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.
(9)
Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan,
setelah mendengar pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa dengan surat
penetapan yang memuat alasannya dapat menyatalan pengadilan tidak
berwenang.
Ketentuan tersebut memberikan kerangka prosedural yang mengikat bagi
majelis hakim, penuntut umum, serta terdakwa dan penasihat hukumnya.
Berdasarkan struktur normatif tersebut, mekanisme perlawanan menjamin
adanya proses saling tanggapi antara terdakwa dan penuntut umum sebelum
majelis hakim mengambil keputusan.
Setiap perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau Advokat-nya harus
diberikan kesempatan untuk ditanggapi oleh penuntut umum. Hal ini
mencerminkan penerapan asas kontradiktor dalam proses persidangan, yang
menghendaki agar sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela, kedua
belah pihak telah memperoleh kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan
argumentasinya. Putusan sela (interlocutory judgment) tersebut
kemudian menentukan apakah surat dakwaan dapat diterima untuk diperiksa
lebih lanjut atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, Pasal 206 ayat (9) KUHAP Nasional juga menyisipkan
kewenangan ex officio yang sangat kuat bagi hakim. Meskipun
terdakwa atau advokatnya (mungkin karena kealpaan atau kurangnya pemahaman
hukum) tidak mengajukan perlawanan terkait wewenang pengadilan, hakim
ketua sidang diwajibkan secara aktif oleh jabatannya untuk menyatakan
bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili, jika memang secara objektif
hal tersebut nyata terlihat.
Hal ini mencerminkan konsep “sistem Hakim aktif” yang berpadu dengan asas
peradilan yang cermat dan adil.
Sistematika dan Kualifikasi Ruang Lingkup Materi Perlawanan (Eksepsi)
Berdasarkan ketentuan Pasal 206 ayat (1) KUHAP Nasional, ruang
lingkup perlawanan ditentukan secara limitatif oleh undang-undang. Dengan
demikian, terdakwa atau penasihat hukumnya hanya dapat mengajukan
keberatan dalam batas kategori yang secara tegas dirumuskan dalam norma
tersebut.
Ketiga kategori perlawanan tersebut perlu dianalisis secara sistematis
dengan memperhatikan keterkaitannya dengan ketentuan hukum materiil dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, mengingat keabsahan dakwaan tidak dapat
dilepaskan dari konstruksi delik yang menjadi dasar penuntutan
Perlawanan atas Dasar Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili (Exception of Incompetency)
Alasan pertama yang dapat diajukan dalam perlawanan adalah menyangkut
kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Kewenangan ini dalam hukum acara pidana dibedakan ke dalam kewenangan
absolut dan kewenangan relatif, yang masing-masing memiliki konsekuensi
yuridis berbeda apabila terjadi pelanggaran.
Kewenangan Absolut Berdasarkan Lingkungan Peradilan
Kewenangan ini berkaitan dengan pembagian kewenangan mengadili antar
lingkungan peradilan berdasarkan subjek pelaku atau karakter khusus
perkara. Perlawanan dapat diajukan apabila perkara yang didakwakan berada
di luar kewenangan absolut pengadilan negeri sebagai bagian dari
lingkungan peradilan umum.
Sebagai ilustrasi, apabila terdakwa merupakan anggota militer aktif pada
saat tindak pidana terjadi (tempus delicti) dan perkara tersebut
termasuk kategori koneksitas dengan titik berat kepentingan pada ranah
militer, maka kewenangan mengadili berada pada lingkungan peradilan
militer.
Pasal 170 ayat (2) KUHAP Nasional
menentukan bahwa perkara koneksitas yang titik berat kerugiannya terletak
pada kepentingan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer. Dalam keadaan demikian, terdakwa melalui
Advokat atau Penasihat Hukumnya dapat mengajukan perlawanan dengan alasan
pengadilan negeri tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan
mengadili perkara tersebut.
Selain itu, berdasarkan Pasal 206 ayat (9) KUHAP Nasional,
ketiadaan kewenangan mengadili juga dapat dinyatakan oleh hakim karena
jabatannya (ex officio), tanpa menunggu diajukannya perlawanan oleh
terdakwa.
Kewenangan Relatif Mengadili Berdasarkan Wilayah Hukum
Kewenangan ini secara eksklusif menyangkut persoalan
locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana secara
geografis. Pengadilan negeri mana yang berwenang secara sah untuk
mengadili suatu perkara sangat bergantung pada parameter spasial dari
peristiwa pidana tersebut, atau berdasarkan efisiensi pemanggilan
saksi-saksi.
Dalam hal ini, Pasal 165 ayat (1) KUHAP Nasional dengan lugas
menyatakan bahwa:
“Pengadilan negeri berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.”.
Selanjutnya, pada Pasal 165 ayat (2)
KUHAP Nasional ditegaskan perluasan wewenang, yang menyatakan:
“Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa,
kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya
berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman
sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan
negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah
hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.”.
Oleh karenanya, apabila penuntut umum melimpahkan sebuah perkara ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal secara faktual seluruh
locus delicti serta kediaman mayoritas saksi berada di wilayah
hukum Pengadilan Negeri Bandung, maka advokat terdakwa memiliki basis
legalitas yang kuat untuk menyusun perlawanan dengan petitum agar perkara
dilimpahkan ke yurisdiksi wilayah hukum yang tepat.
Perlawanan atas Dasar Dakwaan Tidak Dapat Diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaring)
Kualifikasi perlawanan yang kedua tidak lagi berkaitan dengan kewenangan
mengadili pengadilan, melainkan
menyangkut adanya halangan yuridis yang menurut hukum mengakibatkan
penuntutan tidak dapat dilanjutkan atau harus dinyatakan gugur.
Dalam kategori ini, yang dipersoalkan bukan kompetensi forum, melainkan
eksistensi hak negara untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa.
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta ketentuan penyesuaiannya membawa
perubahan terhadap konstruksi alasan-alasan yang dapat dikualifikasikan
sebagai halangan penuntutan.
Oleh karena itu, analisis terhadap dalil perlawanan dalam kategori ini
perlu dilakukan dengan merujuk secara sistematis pada ketentuan hukum
materiil yang berlaku.
Pasal 132 ayat (1) KUHP Nasional, sebagaimana telah direvisi dan disesuaikan oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”
menetapkan secara limitatif dan tegas mengenai alasan-alasan yang
menyebabkan kewenangan penuntutan gugur. Ketentuan tersebut
menyatakan:
(1)
Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
a.
ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
b.
tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
c.
kedaluwarsa;
d.
maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang
hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
e.
maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III;
f.
ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
g.
telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang; atau
h.
diberikannya amnesti atau abolisi.
Secara silogistik, apabila salah satu keadaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 132 ayat (1) KUHP Nasional telah terpenuhi, namun
Penuntut Umum tetap mengajukan surat dakwaan ke persidangan, maka terdakwa
memiliki dasar hukum untuk mengajukan perlawanan.
Dalam konteks tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dapat memohon
agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan
tidak dapat diterima, karena terdapat halangan yuridis yang mengakibatkan
penuntutan tidak dapat dilanjutkan menurut hukum.
Berikut analisis terhadap masing-masing keadaan yang mengakibatkan
gugurnya hak penuntutan tersebut:
Asas Ne Bis in Idem (Putusan Berkekuatan Hukum Tetap atas
Perkara yang Sama)
Prinsip ne bis in idem merupakan pilar tak tergoyahkan dalam
perlindungan kepastian hukum global dan nasional. Asas ini melarang dengan
keras negara untuk mengadili atau menuntut seseorang sebanyak dua kali
atas peristiwa pidana yang persis sama, apabila perbuatan tersebut telah
diselesaikan dan telah mendapatkan putusan yang memperoleh kekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde). Filosofi ini hadir untuk mencegah
kesewenang-wenangan aparat dan memastikan bahwa warga negara tidak
terus-menerus hidup dalam bayang-bayang ketakutan penuntutan tanpa akhir
atas suatu perbuatan yang pertanggungjawaban pidananya telah ia
selesaikan. Apabila identitas pelaku, tindak pidana, dan lokus-tempusnya
terbukti identik dengan perkara yang telah inkracht, perlawanan
pemohon akan diterima oleh hakim.
Daluwarsa Penuntutan (Statute of Limitations)
Kewenangan represif negara untuk menuntut warganya tidaklah abadi,
melainkan dibatasi secara ketat oleh hukum waktu. Rasionalitas dari
daluwarsa ini didasarkan pada logika empiris bahwa seiring dengan
berlalunya waktu, alat-alat bukti fisik akan memudar atau hilang, ingatan
para saksi akan menjadi kabur dan rentan terdistorsi, serta urgensi atau
nilai kemanfaatan dari pemidanaan itu sendiri perlahan-lahan sirna di
tengah masyarakat.
Pembaharuan hukum pidana dalam KUHP Nasional memberikan arsitektur dan
parameter waktu daluwarsa yang jauh lebih logis, progresif, dan
terperinci. Hal ini diatur dalam
Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023
yang kemudian diubah oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Tabel berikut mengilustrasikan sistematika waktu kedaluwarsa penuntutan berdasarkan regulasi terbaru, yang krusial untuk dijadikan basis analisis perhitungan dalam merumuskan nota perlawanan:
| Kualifikasi Batas Ancaman Pidana | Jangka Waktu Kedaluwarsa Penuntutan |
|---|---|
| Pidana penjara ≤ 1 tahun dan/atau hanya denda maksimum Kategori III | Setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun. |
| Pidana penjara di atas 1 tahun dan ≤ 3 tahun | Setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun. |
| Pidana penjara di atas 3 tahun dan ≤ 7 tahun | Setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun. |
| Pidana penjara di atas 7 tahun dan ≤ 15 tahun | Setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun. |
| Pidana penjara ≤ 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati | Setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun. |
Catatan Penting:
Berdasarkan
Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2026, ditegaskan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak, tenggang
waktu gugurnya kewenangan penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga) dari jangka
waktu normal di atas.
Apabila seorang penuntut umum dengan ceroboh mendakwa sebuah peristiwa
pidana yang jelas-jelas masa waktunya telah melampaui batasan matematis di
atas, maka perlawanan (eksepsi) menjadi instrumen mematikan yang valid
untuk menghentikan peradilan yang cacat demi hukum tersebut.
Ditariknya Pengaduan pada Tindak Pidana Aduan
Sistem hukum pidana Indonesia membedakan antara delik biasa dan delik
aduan (klacht delict). Dalam delik aduan, keberadaan pengaduan yang
sah dari pihak yang dirugikan merupakan syarat konstitutif bagi
dilakukannya penuntutan. Tanpa adanya pengaduan yang sah, penuntutan tidak
dapat dilanjutkan.
Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) huruf f KUHP Nasional, hak
penuntutan gugur apabila pengaduan ditarik kembali oleh pihak yang berhak
dalam batas waktu dan dengan tata cara yang ditentukan undang-undang.
Dalam keadaan demikian, terdakwa melalui penasihat hukumnya dapat
mengajukan perlawanan dengan alasan bahwa surat dakwaan tidak dapat
diterima karena telah terjadi halangan yuridis berupa penarikan pengaduan
yang sah.
Pembayaran Pidana Denda Maksimum secara Sukarela
Pendekatan modern dalam penyelesaian pidana ringan berorientasi pada
prinsip peradilan yang cepat, efisien, dan ekonomis. Sebagaimana termaktub
dengan jelas dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan e KUHP Nasional,
bagi tindak pidana kategori ringan yang hanya diancam dengan pidana denda
paling banyak kategori II, atau tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori III,
hukum memberikan jalan pintas kompensasi.
Apabila tersangka memiliki itikad baik dan melakukan tindakan membayar
denda maksimum tersebut secara sukarela sebelum vonis, hal ini seketika
menggugurkan hak penuntutan negara. Jika pasca-pelunasan denda ini seorang
jaksa masih memaksakan diri melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan,
advokat dituntut untuk responsif dan segera mengajukan perlawanan.
Penyelesaian di Luar Proses Peradilan (Mekanisme Keadilan Restoratif
& DPA)
Salah satu pembaruan penting dalam sistem hukum pidana nasional adalah
pengakuan normatif terhadap penyelesaian perkara di luar proses
peradilan konvensional. Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam
Pasal 132 ayat (1) huruf g KUHP Nasional, yang menyatakan bahwa hak
penuntutan gugur apabila perkara telah diselesaikan di luar proses
peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan ini berkaitan secara sistematis dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Bab IV mengenai Keadilan Restoratif. Pasal 85 ayat (1)
UU tentang KUHAP Nasional menyatakan:
“Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui
kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.”
Selanjutnya, Pasal 86 KUHAP Nasional mengatur bahwa
kesepakatan tersebut harus memperoleh penetapan dari ketua pengadilan
negeri. Apabila seluruh prosedur telah dijalankan dan kesepakatan telah
disahkan sesuai ketentuan undang-undang, maka penuntutan terhadap perkara
tersebut tidak dapat dilanjutkan karena telah terjadi halangan yuridis
berupa penyelesaian di luar peradilan.
Selain mekanisme keadilan restoratif, UU tentang KUHAP Nasional juga
memperkenalkan instrumen Deferred Prosecution Agreement (Perjanjian
Penundaan Penuntutan) bagi korporasi, sebagaimana diatur dalam
Pasal 328 KUHP Nasional.
Dalam hal korporasi telah memenuhi seluruh kewajiban yang diperjanjikan
dan penuntutan telah dihentikan sesuai mekanisme tersebut, maka penuntutan
lebih lanjut tidak dapat dilakukan.
Apabila penuntut umum tetap melimpahkan perkara ke persidangan setelah
terpenuhinya seluruh klausul perjanjian,
terdakwa korporasi dapat mengajukan perlawanan dengan dalil bahwa hak
penuntutan telah gugur menurut hukum.
Perlawanan atas Dasar Surat Dakwaan Harus Dibatalkan (Null and Void)
Jika dua kriteria perlawanan sebelumnya berkaitan dengan kewenangan
pengadilan dan hak penuntutan, maka
kriteria ketiga ini menyangkut keabsahan formal dan materiil surat
dakwaan itu sendiri.
Surat dakwaan merupakan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan perkara
pidana. Dokumen ini menjadi rujukan bagi hakim dalam menilai ruang lingkup
tuduhan, serta menjadi dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk
memahami secara jelas perbuatan yang didakwakan guna menyusun pembelaan
secara memadai. Karena fungsinya yang sentral, undang-undang mensyaratkan
agar surat dakwaan disusun secara teliti dengan memenuhi syarat formil dan
materiil.
Syarat materiil yang harus dipenuhi adalah bahwa surat dakwaan memuat
uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan, termasuk penyebutan waktu (tempus delicti) dan tempat
(locus delicti) secara spesifik.
Apabila surat dakwaan tidak memenuhi standar kejelasan dan kelengkapan
tersebut (misalnya terdapat ketidaksesuaian antara unsur pasal yang
didakwakan dengan uraian fakta, terdapat pertentangan mengenai peran
terdakwa, atau tidak jelas kapan dan di mana perbuatan dilakukan), maka
surat dakwaan dapat dikualifikasikan sebagai dakwaan kabur (obscuur libel).
Pasal 206 ayat (1) KUHAP Nasional
memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan dengan alasan
bahwa surat dakwaan harus dibatalkan apabila syarat formil atau materiil
tidak terpenuhi. Apabila majelis hakim berpendapat bahwa dalil tersebut
beralasan menurut hukum, maka surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum
dan pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Diferensiasi Fundamental Antara Perlawanan (Eksepsi) dan Pembelaan Materiil (Pleidoi)
Kesalahan yang kerap terjadi dalam praktik persidangan adalah ketika
terdakwa atau Advokat-nya
mencampurkan argumentasi yang bersifat materiil ke dalam nota
perlawanan. Kekeliruan ini dapat menyebabkan perlawanan menjadi tidak tepat sasaran
dan berujung pada penolakan oleh majelis hakim.
Perlawanan (eksepsi) pada hakikatnya bersifat formal dan prosedural.
Ruang lingkupnya terbatas pada pengujian kewenangan mengadili,
keberadaan halangan penuntutan, serta keabsahan formal dan materiil
surat dakwaan.
Perlawanan tidak ditujukan untuk membantah kebenaran substansi
perbuatan yang didakwakan.
Sebaliknya, dalil-dalil yang menyangkut alibi, keberadaan atau tidaknya
unsur kesalahan (mens rea), perbuatan materiil (actus
reus), maupun penilaian terhadap keterangan saksi dan alat bukti,
merupakan
bagian dari pembelaan materiil yang harus diuji melalui tahap
pembuktian di persidangan. Pengujian tersebut mensyaratkan pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan
barang bukti secara terbuka sesuai dengan tata cara pembuktian yang diatur
undang-undang.
Apabila argumentasi yang menyangkut pokok perkara diajukan dalam tahap
perlawanan, besar kemungkinan majelis hakim akan menilai bahwa dalil
tersebut belum relevan untuk diperiksa pada tahap awal persidangan. Oleh karena itu, pembelaan materiil sebaiknya disampaikan secara utuh
dalam Nota Pembelaan (pleidoi) setelah seluruh proses pembuktian
dari penuntut umum dan terdakwa selesai dilaksanakan.
Pemisahan Batasan Mekanisme: Praperadilan vis-Ã -vis Perlawanan Persidangan
Untuk menjaga ketepatan analisis dan menghindari kekeliruan penafsiran,
penting untuk membedakan secara tegas antara
ruang lingkup praperadilan dan
perlawanan dalam persidangan pokok perkara. Dalam
KUHAP Nasional, kewenangan praperadilan mengalami perluasan
dibandingkan dengan rezim sebelumnya, namun tetap memiliki batas yang
jelas.
Pasal 158 KUHAP Nasional
menentukan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus melalui
mekanisme praperadilan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa,
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti
rugi dan/atau rehabilitasi dalam kondisi tertentu, penyitaan yang tidak
berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan
yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan.
Objek-objek tersebut menunjukkan bahwa praperadilan difokuskan pada
pengujian tindakan aparat penegak hukum sebelum atau di luar pemeriksaan
pokok perkara.
Dengan demikian, apabila seseorang mempersoalkan keabsahan penetapan
tersangka, legalitas penangkapan atau penahanan, atau adanya dugaan
pelanggaran prosedur dalam upaya paksa, mekanisme yang tepat untuk
ditempuh adalah praperadilan, bukan perlawanan dalam persidangan pokok
perkara.
Pasal 163 ayat (1) KUHAP Nasional
mengatur bahwa
selama pemeriksaan praperadilan belum diputus, pemeriksaan pokok
perkara tidak dapat dilanjutkan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa
praperadilan dan persidangan pokok perkara merupakan dua mekanisme yang
memiliki fungsi dan tahapan berbeda.
Sebaliknya, setelah surat dakwaan dibacakan dan pemeriksaan pokok perkara dimulai, ruang keberatan yang tersedia bagi terdakwa secara prosedural bergeser ke mekanisme perlawanan terhadap surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 206. Pada tahap ini, pengujian dibatasi pada aspek kewenangan mengadili, adanya halangan penuntutan, atau cacat formal dan materiil surat dakwaan, bukan lagi pada legalitas tindakan upaya paksa yang seharusnya diuji melalui praperadilan.
| Indikator Perbandingan | Praperadilan (Pasal 158 UU 20/2025) | Perlawanan / Eksepsi (Pasal 206 UU 20/2025) |
|---|---|---|
| Fase Beracara | Pada tahap pra-ajudikasi, yakni dalam proses penyidikan atau penuntutan sebelum pemeriksaan pokok perkara. | Pada tahap ajudikasi, yakni dalam persidangan pokok perkara. |
| Objek Pemeriksaan Utama | Keabsahan dan kesalahan prosedural upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, penyadapan, dan tindakan lain yang membatasi hak asasi. | Cacat formil atau materiil surat dakwaan, kompetensi absolut atau relatif pengadilan, serta alasan dakwaan tidak dapat diterima. |
| Hakim Pemeriksa | Hakim tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (2). | Majelis hakim atau hakim tunggal pada acara singkat yang memeriksa pokok perkara. |
| Implikasi Putusan Diterima | Upaya paksa dinyatakan batal, tersangka dibebaskan dari status tersebut, serta dilakukan pemulihan barang atau hak sebagaimana Pasal 163. | Surat dakwaan dinyatakan batal atau tidak dapat diterima sehingga perkara tidak dilanjutkan pada tahap pembuktian. |
Dinamika
Persidangan: Alur Perlawanan, Putusan Sela, dan Eksistensi Rebuttal
Sistem
peradilan yang memberikan kepastian hukum harus memiliki alur prosedural yang
sistematis, runtut, dan dapat diprediksi oleh setiap pihak yang berperkara.
Berdasarkan
konstruksi Pasal 206 KUHAP yang disinergikan dengan pedoman alur
persidangan, dinamika pengajuan perlawanan berjalan melalui fase sebagai
berikut:
1.
Pengajuan
Perlawanan
Bahwa Terdakwa atau
Advokatnya secara proaktif membacakan Nota Perlawanan-nya di muka sidang,
umumnya dilakukan pada sidang awal sesaat setelah Penuntut Umum selesai
membacakan dokumen Surat Dakwaan;
2.
Tanggapan
Penuntut Umum (Replik atau Tanggapan atau Jawaban atas Perlawanan Terdakwa atau
Advokat-nya)
Bahwa selanjutnya, Majelis
Hakim wajib memberikan kesempatan waktu yang adil bagi Penuntut Umum untuk
mempelajari perlawanan tersebut, memberikan pandangan yurisprudensial, dan
menyanggah dalil-dalil advokat. Walaupun tidak selalu dieksplisitkan dalam satu
pasal yang kaku, diskresi peradilan sering kali juga memberi ruang bagi
pembelaan balik dari terdakwa (Duplik) guna menciptakan keseimbangan (equality
of arms);
3.
Musyawarah
Majelis Hakim
Kemudian,Hakim akan
berunding secara tertutup. Mereka diwajibkan mempertimbangkan secara objektif,
kritis, dan rasional mengenai dalil perlawanan beserta counter-argumen
dari penuntut umum (vide Pasal 232 KUHAP Nasional);
4.
Menjatuhkan
Putusan Sela (Interlocutory Judgment)
-
Apabila Perlawanan
Diterima (vide Pasal
206 ayat (2) KUHAP Nasional)
Apabila dalil-dalil
atau argumen perlawanan dari Terdakwa/Advokat-nya dianggap sah secara hukum,
maka hakim menyatakan surat dakwaan dibatalkan, dakwaan tidak dapat diterima,
atau pengadilan tidak berwenang. Sebagai implikasinya, proses pemeriksaan pokok
perkara dihentikan secara prematur, dan status tahanan terdakwa (untuk perkara
tersebut) harus demi hukum dibebaskan. Atas putusan penghentian ini,
Penuntut Umum memiliki hak restitusi melalui pengajuan upaya hukum perlawanan
tingkat banding (verzet) ke pengadilan tinggi;
-
Perlawanan
Tidak Diterima / Ditolak (vide Pasal
206 ayat (3) KUHAP Nasional)
Apabila hakim memandang surat dakwaan telah sah
memenuhi syarat formil dan materiil, maka hakim memerintahkan persidangan untuk
terus berjalan (sidang dilanjutkan) dan secara resmi memasuki tahap
verifikasi pembuktian materiil (Saksi, Ahli, dsb.). Hukum mengatur secara tegas
bahwa terdakwa tidak dapat langsung mengajukan upaya banding atas
putusan sela penolakan ini secara parsial atau berdiri sendiri. Perlawanan ke
tingkat banding atas putusan sela penolakan ini hanya diizinkan untuk diajukan
kelak bersama-sama dengan permohonan banding terhadap Putusan Akhir (vide Pasal
206 ayat (6) KUHP Nasional).
Sejalan
dengan modernisasi alur sidang yang ditekankan dalam KUHAP Nasional, setelah
putusan sela menolak perlawanan dan persidangan berlanjut ke tahap pembuktian,
KUHAP Baru memperkenalkan mekanisme progresif yang disebut dengan Pembuktian
Sanggahan (Rebuttal) (vide Pasal 210 ayat (10) KUHAP
Nasional).
Rebuttal merupakan instrumen di mana Penuntut Umum diberikan
hak ekstra untuk memanggil saksi/ahli tambahan semata-mata guna menyanggah alat
bukti yang secara spesifik telah dihadirkan oleh tim advokat terdakwa di fase
sebelumnya. Mekanisme ini memastika pertarungan argumentasi tidak terhenti pada
tahap eksepsi di awal, melainkan terus hidup dalam semangat kontradiktoir
sepanjang persidangan berlangsung hingga ke gerbang putusan.
Implikasi
Berlakunya Asas Transitoir dan Lex Favor Reo terhadap Perlawanan
Diberlakukannya
KUHP Nasional dan KUHAP Nasional menimbulkan situasi transisi peralihan hukum (transitoir)
yang sangat krusial dan rawan pergesekan. Akan muncul banyak kasus di mana
suatu tindak pidana murni (tempus delicti) terjadi saat Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan Belanda masih berlaku penuh, namun
proses persidangan di pengadilan baru bergulir ketika aturan hukum pidana
materiil dan formil yang baru mulai diimplementasikan secara efektif (setelah 2
Januari 2026).
Dalam
pusaran transisi yurisdiksi ini, terdakwa melalui advokatnya memiliki hak yang
dijamin negara untuk menyusun perlawanan (eksepsi) dengan mendalilkan kepatuhan
aparatur penegak hukum terhadap asas Lex Favor Reo (penerapan aturan
hukum positif yang paling menguntungkan bagi terdakwa ketika terjadi perubahan
peraturan perundang-undangan). Asas luhur ini termanifestasi secara nyata dan
imperatif dalam Pasal 3 KUHP Nasional, sebagaimana telah direvisi tata
redaksionalnya oleh Pasal VII angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal
3 ayat (1) KUHP Nasional secara
verbatim menyatakan:
“Dalam
hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi,
diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu
Tindak Pidana.”
Lebih
canggih dan berdampak masif lagi, Pasal 3 ayat (2) KUHP Nasional
menyatakan:
“Dalam
hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan
perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa
harus dihentikan demi hukum.”
Potensi
ketidaktertiban hukum pada fase ini telah diantisipasi dengan kerangka
prosedural yang matang oleh institusi kekuasaan kehakiman dan kejaksaan.
Berdasarkan pedoman dari Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor
1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang
selanjutnya disebut dengan “SEMA 1/2026”, diinstruksikan bahwa apabila
persidangan telah dimulai namun surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa masih
menggunakan pasal-pasal ketentuan pidana yang lama (KUHP WvS), maka pembuktian
dan penilaian hakim di persidangan harus difokuskan dan dilakukan berdasarkan
ketentuan pidana yang baru, kecuali secara faktual dibuktikan bahwa
ancaman hukuman di ketentuan lama ternyata jauh lebih menguntungkan terdakwa.
Apabila
terjadi dekriminalisasi total (perbuatan tersebut tidak lagi dianggap kejahatan
dalam KUHP 2023), maka proses harus segera dihentikan demi hukum dan tersangka
dibebaskan.
Sejalan
dan paralel dengan hal tersebut, dokumen internal Kejaksaan Agung (Surat
Edaran Jaksa Agung Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025) memberikan pedoman mitigasi
taktis bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menghadapi potensi perlawanan atau
eksepsi dari terdakwa yang berkaitan dengan ketidaksesuaian kualifikasi yuridis
pasal sangkaan. Jaksa akan berpegang pada prinsip Tempus Regit Actum
(keabsahan tindakan hukum ditentukan oleh hukum yang berlaku pada saat tindakan
tersebut dilakukan, bukan hukum kemudian).
Dengan
dalih ini, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan kepolisian yang dibuat
sebelum tanggal 2 Januari 2026 tetap dipertahankan keabsahannya dan sah secara
prosedural.
Namun
demikian, untuk mencegah surat dakwaan dirontokkan dan dibatalkan oleh advokat
melalui mekanisme perlawanan di sidang perdana, Jaksa Agung menginstruksikan
jajarannya untuk menggunakan instrumen “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi
Yuridis” pada saat fase krusial pelimpahan perkara ke pengadilan (tahap
P-31), khususnya jika terdapat peristiwa dekriminalisasi atau pengurangan
drastis ancaman pidana maksimal di KUHP Nasional.
Konsekuensi
praktisnya, apabila dalam sebuah persidangan transisional seorang Penuntut Umum
bersikap abai, tidak mematuhi pedoman, dan tetap secara sepihak mendakwa
seseorang menggunakan pasal KUHP kolonial lama yang ternyata ancamannya jauh
lebih berat, atau secara fatal mendakwa suatu perbuatan yang menurut KUHP
Nasional (UU 1/2023) telah resmi didekriminalisasi sehingga bukan lagi
merupakan kejahatan, maka Advokat wajib merespons hal ini dengan mengajukan Perlawanan
bahwa dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan demi
hukum.
Fakta
hukum ini menunjukkan betapa dinamis dan vitalnya fungsi perlawanan (eksepsi)
di masa transisi untuk bertindak sebagai perisai pelindung. Melalui nota
perlawanan yang kritis, tajam, koheren, dan rasional, hak terdakwa dapat
dilindungi dari kealpaan negara, memastikan bahwa hukum positif yang paling
progresif dan menguntungkan terdakwa (lex favor reo) diterapkan secara
mutlak, berkepastian hukum, tidak misleading, dan menutup celah bagi
terjadinya peradilan sesat.
Kesimpulan
Berdasarkan
keseluruhan analisis yuridis komprehensif, deskriptif, dan argumentatif yang
telah diuraikan di atas, dapat ditarik sebuah konklusi objektif bahwa ketentuan
eksepsi, yang dalam modernisasi hukum acara pidana kita telah direformulasikan
terminologinya secara legal sebagai “perlawanan” berdasarkan KUHAP Nasional,
merupakan pilar penyaring yang teramat vital dalam struktur penegakan peradilan
pidana Indonesia masa kini.
Keberadaan
mekanisme perlawanan ini bukanlah sekadar sebuah retorika atau instrumen
penundaan (delaying tactic) maupun celah teknis semata. Sebaliknya, ia
merupakan pengejawantahan sejati dari prinsip due process of law yang
mengharuskan setiap organ negara, melalui institusi penuntut umum, untuk
menyajikan, merumuskan, dan mendalilkan sebuah dakwaan yang sah secara hukum,
dilandasi oleh wewenang kompetensi pengadilan yang akurat, serta mutlak
memenuhi syarat keabsahan materiil (diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap
tanpa celah obscuur libel).
Dengan
diaturnya alasan-alasan rasional dan sangat limitatif dalam undang-undang (seperti
tidak berwenangnya pengadilan (baik yurisdiksi lingkungan maupun wilayah
hukum), dakwaan tidak dapat diterima (meliputi tegaknya asas ne bis in idem,
parameter baru daluwarsa penuntutan, ditariknya delik aduan, penyelesaian
modern Keadilan Restoratif, hingga pemenuhan Perjanjian Penundaan
Penuntutan), hingga surat dakwaan yang dibatalkan demi hukum), tatanan
hukum acara pidana Indonesia memberikan ruang keadilan yang presisi agar
peradilan dapat bergulir secara lebih efektif, hemat waktu, dan menghindari
pemborosan kas negara yang nihil guna.
Terlebih
lagi, di tengah konstelasi masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 beserta perubahannya di
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026), instrumen perlawanan
menjadi ujung tombak taktis bagi terdakwa dan penasihat hukumnya. Melalui
perlawanan, mereka diamanatkan untuk dapat memastikan secara aktif bahwa
prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas Lex Favor Reo dihormati
dan dieksekusi secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum yang
menangani perkaranya.
Pada
akhirnya, penyusunan sebuah surat dakwaan oleh jaksa maupun penyusunan sebuah
nota perlawanan oleh advokat kini menuntut derajat profesionalisme, ketelitian,
rasionalitas, koherensi logika, dan kemampuan analisis yang paripurna dari para
yuris. Segala bentuk pelanggaran terhadap tata laksana prosedur, pengabaian hak
terdakwa, penyalahgunaan wewenang instansi, maupun kecerobohan penyusunan
dakwaan akan langsung berhadapan dengan ketegasan majelis hakim melalui produk
hukum Putusan Sela yang berkepastian.
Transformasi
utuh ini menjadikan tata laksana peradilan pidana di Indonesia tidak hanya
berkutat pada filosofi primitif penghukuman belaka, melainkan berakar pada
kemuliaan mencari keadilan substantif yang humanis, menghormati martabat
manusia, tidak berlebihan (no overclaim), dan senantiasa berpedoman kuat
pada instrumen hukum positif yang paling komprehensif dan muktahir.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


