Pengantar
Dalam struktur sistem peradilan
pidana, penahanan merupakan bentuk pembatasan yang paling signifikan terhadap
hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan kemerdekaan bergerak.
Secara doktrinal, penahanan
diklasifikasikan sebagai instrumen upaya paksa (dwangmiddelen) dalam
hukum acara pidana yang secara inheren bersinggungan dengan hak kebebasan
sipil. Karena dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde), penahanan tidak dapat diposisikan
sebagai tindakan administratif biasa, melainkan sebagai pengecualian yang harus
dibenarkan secara ketat.
Oleh karena itu, penerapan penahanan
harus didasarkan pada ketentuan normatif yang jelas, bersifat limitatif, dan
memenuhi prinsip proporsionalitas. Dalam kerangka negara hukum, hukum acara
pidana berfungsi sebagai mekanisme pengendali (safeguard) untuk
memastikan bahwa penggunaan kewenangan upaya paksa tetap berada dalam koridor
legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Pelaksanaan penahanan harus
senantiasa diuji dan diselaraskan dengan asas praduga tak bersalah (presumption
of innocence). Asas universal ini menegaskan bahwa setiap orang yang
disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili wajib dianggap tidak
bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan kesalahannya secara sah dan meyakinkan.
Konsekuensi yuridis dari asas
tersebut adalah bahwa penahanan tidak boleh difungsikan sebagai bentuk
pemidanaan terselubung atau penghukuman dini (anticipatory punishment).
Penahanan semata-mata merupakan instrumen prosedural yang bersifat preventif
untuk menjamin kelancaran proses peradilan, yaitu mencegah tersangka atau
terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta
mengulangi tindak pidana.
Prinsip Due Process of Law
Melengkapi asas praduga tak bersalah,
penahanan terikat mutlak pada prinsip due process of law atau proses
hukum yang adil. Prinsip ini mensyaratkan bahwa setiap tindakan pembatasan hak
asasi manusia oleh negara harus dijalankan berdasarkan prosedur hukum yang
telah ditetapkan oleh undang-undang, memberikan hak pembelaan diri yang memadai
bagi tersangka, serta tunduk pada pengawasan yudisial yang independen.
Pemenuhan due process of law
dalam konteks penahanan mencakup pemenuhan syarat objektif (kualifikasi ancaman
pidana), syarat subjektif (alasan faktual penahanan), serta kepatuhan absolut
terhadap batas waktu maksimal penahanan. Kegagalan aparatur penegak hukum dalam
memenuhi prosedur prosedural ini mengakibatkan penahanan menjadi cacat hukum (unlawful
detention) dan batal demi hukum.
Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana 2026
Artikel terdahulu yang berjudul “Putri
Candrawathi Tidak Ditahan Demi Kemanusiaan? Begini Aturannya” mengulas
secara kritis perdebatan publik dan hukum mengenai penggunaan diskresi aparat
penegak hukum untuk menangguhkan atau tidak melakukan penahanan terhadap
tersangka perempuan yang memiliki anak balita. Pada saat itu, kerangka normatif
yang berlaku masih merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).
Perdebatan tersebut mengungkap
persoalan mendasar, yakni tidak adanya norma perlindungan yang eksplisit dan
terlembaga bagi kelompok rentan dalam rezim KUHAP Lama. Akibatnya,
pertimbangan kemanusiaan tidak diposisikan sebagai hak yang dijamin secara
normatif, melainkan bergantung pada diskresi aparatur yang bersifat kasuistis.
Ketergantungan pada kebijaksanaan
personal semacam ini berpotensi menimbulkan disparitas dalam penerapan hukum
serta melemahkan prinsip equality before the law sebagai salah satu
pilar negara hukum.
Memasuki tahun 2026, tata hukum
pidana nasional mengalami reformasi yang bersifat fundamental. Dengan mulai
berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP Nasional Baru), struktur hukum pidana materiil dan formil di Indonesia
mengalami penataan ulang secara menyeluruh.
Pembaruan tersebut menandai
pergeseran dari paradigma retributif yang berakar pada warisan kolonial menuju
pendekatan yang lebih menekankan keadilan restoratif, korektif, dan
rehabilitatif, dengan orientasi pada proporsionalitas dalam penanganan perkara.
Dalam konteks tersebut, pembaruan analisis doktrinal menjadi penting untuk
memastikan pemahaman yang akurat dan mutakhir mengenai mekanisme penahanan
dalam rezim perundang-undangan yang baru.
Ketentuan Penahanan dalam KUHAP Lama
Untuk memahami rasionalitas dan
kedalaman reformasi hukum pada tahun 2026, terlebih dahulu perlu dianalisis
konstruksi normatif penahanan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama), yang selama lebih dari empat dekade menjadi
landasan utama bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan upaya paksa berupa
pembatasan kemerdekaan seseorang.
Definisi Penahanan
Pasal 1 angka 21 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang Hukum Acara Pidana Lama”,
menyatakan bahwa:
“Penahanan adalah penempatan tersangka atau
terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”.
Konstruksi definisi tersebut
menegaskan bahwa penahanan secara limitatif hanya dapat dilakukan oleh pejabat
yang berwenang, yaitu penyidik pada tahap penyidikan, penuntut umum pada tahap
penuntutan, dan hakim pada tahap pemeriksaan di persidangan.
Penempatan seseorang di “tempat
tertentu” sebagai bentuk penahanan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur
yang ditentukan secara tegas oleh undang-undang. Dengan demikian, penahanan
yang dilakukan di luar tempat yang ditetapkan atau oleh pihak yang tidak
memiliki kewenangan merupakan tindakan pembatasan kemerdekaan yang tidak sah
dan bertentangan dengan hukum.
Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan
Kewenangan utama aparat untuk
melakukan penahanan dalam KUHAP Lama bertumpu pada ketentuan Pasal 21. Norma
ini memformulasikan dua syarat yang bersifat kumulatif-alternatif, yang dikenal
dalam doktrin hukum pidana formil sebagai syarat subjektif dan syarat objektif.
Pasal 21 ayat (1) UU tentang Hukum
Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan
dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan
tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam hal adanya keadaan
yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan
diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak
pidana.”.
Ketentuan pada ayat (1) ini
diidentifikasi sebagai syarat subjektif. Syarat ini bertumpu sepenuhnya
pada parameter psikologis, yaitu “adanya keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran” dari pejabat yang berwenang menahan. Hukum mendelegasikan
otoritas kepada aparat untuk menilai tiga elemen kekhawatiran:
1. Kekhawatiran
bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri;
2. Kekhawatiran
bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti;
3. Kekhawatiran
bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana.
Kelemahan doktrinal dan praktis yang
paling fundamental dari syarat subjektif ini adalah sifatnya yang terlampau
elastis dan sangat bergantung pada interpretasi sepihak aparat penegak hukum.
KUHAP Lama tidak memberikan parameter objektif mengenai indikator apa yang
secara faktual dapat membenarkan “kekhawatiran” tersebut. Akibatnya,
aparat dapat dengan mudah merumuskan kekhawatiran tanpa perlu membuktikannya
secara empiris, menjadikan ruang diskresi terlampau luas dan rentan memicu abuse
of power.
Guna membatasi kesewenang-wenangan
dari kelemahan syarat subjektif tersebut, KUHAP Lama menetapkan syarat
objektif yang mengikat pembatasan berdasarkan klasifikasi berat ringannya
tindak pidana.
Pasal 21 ayat (4) UU tentang Hukum
Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:
“Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan
terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau
percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak
pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat
(1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a,
Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie
(pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan
Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undangundang
Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara
Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47
dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).”.
Syarat objektif memberikan demarkasi
yurisdiksional yang jelas bahwa penahanan secara prinsipil hanya sah dijatuhkan
terhadap tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara lima tahun ke atas.
Pengecualian yurisdiksional diberikan untuk tindak pidana tertentu di bawah
lima tahun yang secara eksplisit dicantumkan dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b.
Konsekuensi yuridisnya tegas yaitu
jika sebuah tindak pidana diancam di bawah lima tahun penjara dan tidak
termasuk dalam daftar pengecualian tersebut, aparat penegak hukum kehilangan
landasan kewenangan absolut untuk melakukan penahanan.
Penahanan yang melanggar syarat
objektif maupun ketiadaan bukti permulaan yang cukup diidentifikasi sebagai
cacat hukum dan dapat dibatalkan serta dituntut ganti rugi melalui mekanisme
praperadilan.
Jenis-Jenis Penahanan
Pasal 22 ayat (1) UU tentang Hukum
Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:
“Jenis penahanan dapat berupa: a. penahanan
rumah tahanan negara; b. penahanan rumah; c. penahanan kota.”.
Ketiga varian penahanan ini membawa
konsekuensi deduksi (pengurangan) yang berbeda terhadap total masa
pidana yang kelak dijatuhi oleh pengadilan. Penahanan di rumah tahanan negara
memotong nilai masa tahanan secara penuh. Penahanan kota dilaksanakan di kota
tempat tinggal dengan kewajiban melapor diri dan pemotongannya dinilai
seperlima. Sedangkan penahanan rumah dilaksanakan di kediaman tersangka dengan
pengawasan yang memotong sepertiga dari total masa pidana.
Batas Waktu Penahanan
Pembatasan durasi penahanan merupakan
manifestasi konkret perlindungan hak asasi manusia, yang bertujuan menjamin
kepastian hukum serta mencegah pembatasan kemerdekaan secara sewenang-wenang
dan tanpa batas. Dalam KUHAP Lama, pengaturan jangka waktu penahanan
didistribusikan secara bertahap sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara
1. Tahap
Penyidikan
Pasal 24 ayat (1) UU tentang Hukum Acara
Pidana Lama, menyatakan bahwa:
“Perintah penahanan yang diberikan
oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama
dua puluh hari.”.
Kemudian, Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa:
“Jangka waktu sebagaimana tersebut
pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama
empat puluh hari.”.
Kewenangan penahanan di tingkat penyidikan berjumlah
total maksimal 60 hari. Apabila waktu ini terlampaui dan penyidikan belum
selesai,
Pasal 24 ayat (4) secara
imperatif menginstruksikan bahwa tersangka “harus sudah dikeluarkan dari
tahanan demi hukum.”;
2. Tahap
Penuntutan
Berdasarkan Pasal 25 KUHAP LAMA, penuntut umum
berwenang menahan selama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan
Negeri selama 30 hari. Total batas waktu penahanan di tahap penuntutan adalah
50 hari. Kegagalan melimpahkan perkara dalam batas waktu ini berakibat sama,
yakni tersangka harus dikeluarkan demi hukum;
3. Tahap
Pemeriksaan Pengadilan Negeri
Pasal 26 ayat (1) UU tentang Hukum Acara
Pidana Lama, menyatakan bahwa:
“Hakim pengadilan negeri yang
mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan
pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama
tiga puluh hari.”.
Jika pemeriksaan belum selesai, penahanan dapat
diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk durasi paling lama 60 hari,
sehingga total penahanan di tingkat pertama adalah 90 hari;
4. Tahap
Pemeriksaan Pengadilan Tinggi (Banding)
Sesuai Pasal 27 KUHAP LAMA, hakim Pengadilan
Tinggi berwenang menahan selama 30 hari, dengan perpanjangan oleh Ketua
Pengadilan Tinggi maksimal 60 hari. Total penahanan tahap banding adalah 90
hari;
5. Tahap
Pemeriksaan Mahkamah Agung (Kasasi)
Pasal 28 ayat (1) UU tentang Hukum Acara
Pidana Lama, menyatakan bahwa:
“Hakim Mahkamah Agung yang mengadili
perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan
kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama lima
puluh hari.”.
Pasal 28 ayat (2) memberikan
ruang perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari, menghasilkan
total penahanan kasasi selama 110 hari.
Pengecualian (uitzondering)
terhadap seluruh batas waktu di atas hanya direstriksi melalui Pasal 29
KUHAP LAMA bagi perkara kejahatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara
atau lebih, atau tersangka menderita gangguan fisik/mental berat. Dalam kondisi
ini, perpanjangan tambahan dapat diberikan dua kali tiga puluh hari (total 60
hari) atas persetujuan instansi vertikal masing-masing.
Penangguhan Penahanan dalam KUHAP Lama
Mekanisme penangguhan penahanan
merupakan instrumen relaksasi dalam hukum acara pidana yang memberikan
kemungkinan kepada tersangka atau terdakwa untuk dikeluarkan dari tempat
penahanan sebelum jangka waktu penahanan berakhir, meskipun secara yuridis syarat
objektif dan subjektif penahanan masih terpenuhi.
Konstruksi Normatif Penangguhan Penahanan
Konstruksi hukum penangguhan
diletakkan pada kewenangan diskresioner absolut aparatur. Pasal 31 ayat
(1) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama menyatakan bahwa:
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa,
penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing,
dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau
jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”.
Penggunaan frasa “dapat mengadakan”
merumuskan bahwa penangguhan penahanan bukanlah hak fundamental (absolute
right) yang wajib dipenuhi oleh negara kepada tersangka, melainkan murni
yurisdiksi diskresi (discretionary power) aparatur penegak hukum.
Permohonan berhak diajukan, namun otoritas pengabulan sepenuhnya bergantung
pada evaluasi objektif dan subjektif aparat apakah tersangka dianggap
kooperatif dan tidak akan mempersulit konstelasi proses peradilan.
Mekanisme Permohonan, Jaminan, dan Syarat Tambahan
Proses yustisial ini diaktivasi
dengan adanya permintaan resmi dari tersangka, terdakwa, atau melalui kuasa
hukumnya. Agar penangguhan dapat dipertimbangkan, instrumen jaminan uang
atau jaminan orang diwajibkan sebagai substitusi komitmen kepatuhan.
Jaminan uang disetorkan ke kepaniteraan pengadilan dan akan dirampas untuk kas
negara jika tersangka melarikan diri. Jaminan orang melibatkan individu
(keluarga atau pihak lain) yang bertanggung jawab secara moral dan bersedia
menanggung risiko yuridis dan/atau finansial apabila tersangka melarikan diri.
Selain jaminan, instrumen penangguhan
senantiasa dibarengi dengan penetapan syarat tambahan. Syarat ini
umumnya termanifestasi dalam bentuk kewajiban wajib lapor secara periodik
dan larangan untuk bepergian ke luar wilayah hukum tertentu tanpa izin
pejabat yang berwenang.
Kewenangan pejabat untuk membatalkan
penangguhan ini sangat leluasa. Pasal 31 ayat (2) UU tentang Hukum Acara Pidana
Lama menyatakan bahwa:
“Karena jabatannya penyidik atau penuntut
umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal
tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”.
Celah Doktrinal: “Alasan Kemanusiaan” yang Tidak Terkodifikasi
Kelemahan paling mendasar dari Pasal
31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama)
terletak pada tidak adanya perumusan yang jelas dan terukur mengenai parameter
“alasan kemanusiaan” sebagai dasar penangguhan penahanan. Norma tersebut
memberikan ruang diskresi yang luas tanpa pedoman normatif yang konkret dan
mengikat.
Dalam praktiknya, pada sejumlah
perkara nasional yang menyita perhatian publik, penangguhan penahanan terhadap
tersangka perempuan dengan alasan memiliki anak balita secara formal dapat
dibenarkan sebagai pelaksanaan kewenangan diskresioner berdasarkan Pasal 31
KUHAP Lama. Namun, secara substansial, ketiadaan standar yang baku berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum serta disparitas perlakuan, yang pada akhirnya
mengganggu prinsip keadilan yang setara.
KUHAP Lama tidak
pernah mengodifikasikan alasan kemanusiaan seperti kehamilan, kondisi pasca
melahirkan, status menyusui, maupun tanggung jawab pengasuhan anak sebagai
dasar normatif yang bersifat hak dan wajib dipertimbangkan. Tidak terdapat
klausul yang secara tegas mengakui kondisi tersebut sebagai parameter objektif
dalam penangguhan atau tidak dilakukannya penahanan.
Akibatnya, perlindungan terhadap
kelompok rentan dalam rezim hukum acara pidana lama sepenuhnya berada dalam
ruang diskresi aparat penegak hukum. Penangguhan penahanan sangat bergantung
pada pertimbangan subjektif dan itikad baik penyidik. Dalam kondisi demikian,
tersangka dengan situasi kerentanan yang serupa dapat menerima perlakuan yang
berbeda, sehingga membuka ruang terjadinya ketidakseragaman penerapan hukum.
Kekosongan normatif inilah yang
menunjukkan adanya celah doktrinal dan mendorong kebutuhan akan pembaruan
paradigma dalam sistem peradilan pidana.
Perubahan Setelah KUHAP Nasional Baru
Tahun 2026 menandai titik penting
dalam evolusi hukum pidana formil di Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (selanjutnya disebut “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana”), kerangka sistem hukum acara pidana mengalami penataan ulang yang
lebih responsif terhadap perlindungan hak asasi manusia serta lebih terukur
dalam membatasi dan merasionalisasi kewenangan aparat penegak hukum.
Evolusi Definisi dan Penegasan Status Upaya Paksa
Perubahan redaksional namun bermakna
strategis terjadi pada definisi. Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana”, menyatakan bahwa:
“Penahanan adalah penempatan Tersangka atau
Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan
penetapannya.”.
Substansi pembaruan yang lebih
radikal ada pada klasifikasinya. Hukum acara pidana baru kini menempatkan
penahanan secara eksplisit ke dalam genus Upaya Paksa. Pasal 1 angka 14 UU
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:
“Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak
hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan,
penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi
tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan
penegakan hukum.”.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa
setiap tindakan dalam proses peradilan pidana, termasuk penahanan, wajib
dilaksanakan sesuai dengan standar due process of law yang ketat serta
tunduk pada mekanisme pengujian keabsahan secara hukum.
Perombakan Radikal Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan
Syarat objektif dalam KUHAP Nasional
Baru tetap mempertahankan ambang batas lima tahun, namun merujuk secara
sistemik pada kualifikasi tindak pidana dalam KUHP Nasional.
Pasal 100 ayat (1) UU tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan
Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau
melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”.
Pengecualian terhadap tindak pidana
dengan ancaman pidana di bawah lima tahun diatur secara limitatif dalam Pasal
100 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut secara eksplisit
merujuk pada penomoran rumusan delik dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga
memberikan kepastian normatif atas jenis tindak pidana yang tetap memungkinkan
dilakukan penahanan.
Adapun pada aspek syarat subjektif,
KUHAP Nasional Baru melakukan pembaruan yang signifikan dengan menghapus frasa
yang bersifat umum dan multitafsir, yaitu “keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran”. Sebagai gantinya, syarat subjektif dirumuskan ke dalam
indikator faktual yang konkret dan terukur, yang wajib dibuktikan oleh aparat
penegak hukum, disertai dengan penegasan mengenai ketersediaan bukti yang
memadai sebagai dasar penahanan.
Pasal 100 ayat (5) UU tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak
pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau
Terdakwa: a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah; b. memberikan informasi tidak sesuai
fakta pada saat pemeriksaan; c. menghambat proses pemeriksaan; d. berupaya
melarikan diri; e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; f.
melakukan ulang tindak pidana; g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau
permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau h. mempengaruhi Saksi untuk tidak
mengatakan kejadian sebenarnya.”.
Perkembangan norma tersebut secara
konseptual membatasi ruang diskresi yang sebelumnya bersifat abstrak dan
terbuka. Aparat penegak hukum kini diwajibkan mendasarkan penahanan pada
indikator faktual yang konkret dan dapat dibuktikan (evidence-based grounds)
sebelum melakukan pembatasan kemerdekaan seseorang.
Apabila tidak terdapat bukti empiris
yang mendukung terpenuhinya salah satu indikator yang dipersyaratkan, maka
tindakan penahanan kehilangan dasar legitimasi hukumnya dan dapat dinyatakan
tidak sah.
Dinamika Batas Waktu Penahanan
Batas waktu penahanan dalam KUHAP
Nasional Baru disusun dengan penyesuaian yang lebih responsif dan tertata.
Secara garis besar, rincian tahapannya adalah sebagai berikut:
- Penyidik
Pasal 102
mengatur penahanan 20 hari, yang dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum untuk
waktu paling lama 40 hari. (Maksimal 60 hari);
- Penuntut
Umum
Pasal 103
mengatur penahanan 20 hari, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk
waktu paling lama 30 hari. (Maksimal 50 hari);
- Hakim
Pengadilan Negeri
Pasal 104
mengatur penahanan 30 hari, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk
waktu paling lama 60 hari. (Maksimal 90 hari);
- Hakim
Pengadilan Tinggi
Pasal 105
mengatur penahanan 30 hari, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk
waktu paling lama 60 hari. (Maksimal 90 hari);
- Hakim
Mahkamah Agung
Pasal 106
mengubah drastis batas waktu kasasi. Hakim agung berwenang menahan paling lama
30 hari, yang dapat diperpanjang oleh Ketua MA untuk waktu paling lama 60 hari.
(Maksimal 90 hari, berbeda dari KUHAP Lama yang memberi batas 50+60 hari).
Pasal 107 memuat klausul perpanjangan
luar biasa bagi tersangka dengan gangguan medis parah atau tindak pidana
ancaman 9 tahun ke atas, yang dapat diperpanjang lagi dengan skema 30 hari dan
tambahan 30 hari kedua melalui kontrol penetapan instansi vertikal yang lebih
tinggi secara berjenjang.
Penguatan Perlindungan Tersangka dan Kodifikasi Alasan Kemanusiaan
Ketentuan ini menjadi inti pembaruan
dalam rezim hukum acara pidana yang baru, khususnya dalam merespons polemik
praktik penahanan terhadap kelompok rentan pada masa sebelumnya. KUHAP Nasional
Baru tidak lagi menempatkan perlindungan hak sebagai konsekuensi dari diskresi
penangguhan penahanan, melainkan mengaturnya secara eksplisit sebagai kewajiban
normatif dan hak hukum yang bersifat operasional.
Perlindungan perempuan yang
berhadapan dengan hukum diberikan afirmasi yang lugas. Penjelasan Pasal 147 UU
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:
“Pada setiap tingkatan pemeriksaan kebutuhan
spesifik tersebut harus dipenuhi, misalnya perempuan hamil, menyusui, atau
dengan beban pengasuhan terhadap anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun
harus dihindarkan dari penahanan rumah tahanan dan pemenjaraan.”.
Untuk kelompok lanjut usia, diatur
pula dalam Pasal 148 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana bahwa kelompok ini diidentifikasi berusia 60 tahun ke atas.
Haknya lebih jauh ditegaskan untuk kelompok lansia uzur.
Pasal 148 ayat (2) huruf c UU tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa hak perlindungannya
meliputi:
“sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana
penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun
berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang
mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana.”.
Keberadaan dua norma di atas
meruntuhkan fenomena inkonsistensi. Alasan kemanusiaan kini bukan sekadar
instrumen memohon belas kasihan di bawah Pasal penangguhan penahanan (yang kini
diatur di Pasal 110 UU 20/2025 dengan esensi mekanisme yang mirip yakni
jaminan uang/orang ), melainkan sebuah perlindungan asasi yang mandiri.
Perluasan Yurisdiksi Praperadilan
Pengujian atas rasionalitas aparat
dalam menggunakan upaya paksa secara drastis diperluas di dalam mekanisme
Praperadilan.
Pasal 158 huruf a dan huruf f UU
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan
bahwa:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa
dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. sah
atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;... f. penangguhan pembantaran Penahanan.”.
Objek praperadilan tidak lagi
terbatas pada pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, melainkan
diperluas mencakup seluruh bentuk upaya paksa, termasuk penilaian atas
penolakan penangguhan maupun pembantaran penahanan.
Perluasan ini memperkuat mekanisme
kontrol yudisial dan memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi tersangka,
khususnya dalam hal aparat menolak permohonan penangguhan atau pembantaran
penahanan yang didasarkan pada alasan medis yang sah dan dapat dibuktikan.
Relasi dengan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Sistem hukum acara pidana tidak dapat
dipisahkan dari kerangka hukum pidana materiel yang menjadi landasan
pembentukannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) beserta
ketentuan peralihannya, terjadi penyesuaian yang berdampak langsung terhadap
mekanisme penahanan, khususnya dalam hal pemenuhan syarat objektif yang
didasarkan pada ancaman pidana.
Dampak Penghapusan Ancaman Minimum dan Konversi Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penyelaras
krusial sebelum pelaksanaan KUHP Nasional. Pasal I ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”, menyatakan
bahwa:
“Dalam hal Undang-Undang di luar
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus
dihapus.”
(Pengecualian berlaku untuk tindak
pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, dan TPPU).
Lebih lanjut, Pasal II UU tentang
Penyesuaian Pidana melakukan dekriminalisasi penahanan dengan mengubah
seluruh ancaman pidana tunggal kurungan (baik di bawah 6 bulan maupun di atas 6
bulan) menjadi murni ancaman pidana denda kategori I dan kategori II.
Perubahan tersebut membawa
konsekuensi doktrinal yang signifikan terhadap kelayakan dilakukannya
penahanan. Mengingat Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
mensyaratkan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun sebagai dasar
pemenuhan syarat objektif penahanan, maka tindak pidana yang berdasarkan KUHP
Nasional dikualifikasikan hanya sebagai pidana denda atau tidak lagi memenuhi
ambang batas ancaman pidana penjara, pada prinsipnya tidak dapat dijadikan
dasar untuk melakukan penahanan.
Konsekuensinya, ruang kewenangan
aparat untuk melakukan pembatasan kemerdekaan melalui penahanan menjadi lebih
terbatas dan secara normatif diarahkan pada tindak pidana yang tergolong
serius.
Resonansi Adagium Hukum dalam Penegakan
Relasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
secara bersamaan mengkristalisasi tiga adagium utama:
1. Presumption
of Innocence
KUHP Nasional menjamin bahwa seseorang hanya dipidana
berdasarkan kesalahan (geen straf zonder schuld / tiada pidana tanpa
kesalahan). Selaras dengan itu, KUHAP 2025 menjamin asas praduga tak bersalah
dengan menghapuskan penahanan sebagai mekanisme preventif sewenang-wenang.
Penahanan kini membutuhkan alat ukur pembuktian objektif dari delapan kriteria tindakan
faktual yang diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru;
2. Due Process
of Law
Transformasi kelembagaan diwujudkan dengan memastikan
fungsi kontrol praperadilan yang luas atas penetapan tersangka dan upaya paksa
lainnya. Apabila prosedur dilanggar, konsekuensi batal demi hukum dan hak
rehabilitasi terjamin.
3. Ultimum
Remedium
Prinsip pemenjaraan sebagai obat terakhir (ultimum
remedium) mewarnai relasi KUHP dan KUHAP Nasional. Hal ini ditegaskan
secara praktis dalam instrumen kejaksaan. Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun
2025 menekankan penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja
sosial sebagai substitusi pidana perampasan kemerdekaan. Paradigma daad-dader
strafrecht dalam KUHP 2023 memfokuskan hukum pada keseimbangan antara
perbuatan objektif dan kondisi subjektif pelaku. Melalui konsep ini, penahanan
maupun pemenjaraan bagi lansia atau perempuan menyusui dinilai sangat tidak
manusiawi dan digantikan dengan pembinaan pengawasan, kecuali untuk tindak
pidana khusus yang membahayakan negara.
Kesimpulan
Pembaruan hukum acara pidana melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dikalibrasi dengan sistem pemidanaan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, menegaskan restrukturisasi fundamental dalam tata kelola
kewenangan penahanan. Reformasi ini memperkuat rasionalitas, proporsionalitas,
dan kepastian hukum dalam penggunaan upaya paksa pembatasan kemerdekaan.
Perubahan norma mengenai penahanan
tidak berhenti pada perbaikan redaksional, melainkan merekonstruksi parameter
objektif dan subjektif secara lebih terukur. Penahanan kini wajib bertumpu pada
indikator faktual yang konkret serta ketersediaan alat bukti yang sah, sehingga
legitimasi pembatasan kemerdekaan tidak lagi didasarkan pada asumsi abstrak
atau kekhawatiran yang bersifat spekulatif. Ruang diskresi aparat yang
sebelumnya luas dan elastis direduksi secara normatif serta ditempatkan dalam
pengawasan yudisial yang lebih efektif melalui perluasan kewenangan
praperadilan.
Pada saat yang sama, pengaturan
eksplisit mengenai penghindaran penahanan rumah tahanan bagi kelompok
tertentu—termasuk perempuan dalam kondisi reproduktif, pengasuh anak, dan
lanjut usia—mengubah pendekatan kemanusiaan dari sekadar pertimbangan diskresioner
menjadi standar normatif yang operasional. Dengan demikian, hukum positif
pasca-2026 menempatkan asas presumption of innocence dan due process
of law sebagai fondasi aktual dalam praktik penahanan, sehingga proses
peradilan pidana tetap menjamin efektivitas penegakan hukum tanpa mengabaikan
perlindungan hak asasi dan martabat manusia.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


