layananhukum

Ketentuan Penahanan dan Penangguhan Penahanan dalam KUHAP Nasional (Update 2026)

 

Pengantar

Dalam struktur sistem peradilan pidana, penahanan merupakan bentuk pembatasan yang paling signifikan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan kemerdekaan bergerak.

Secara doktrinal, penahanan diklasifikasikan sebagai instrumen upaya paksa (dwangmiddelen) dalam hukum acara pidana yang secara inheren bersinggungan dengan hak kebebasan sipil. Karena dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), penahanan tidak dapat diposisikan sebagai tindakan administratif biasa, melainkan sebagai pengecualian yang harus dibenarkan secara ketat.

Oleh karena itu, penerapan penahanan harus didasarkan pada ketentuan normatif yang jelas, bersifat limitatif, dan memenuhi prinsip proporsionalitas. Dalam kerangka negara hukum, hukum acara pidana berfungsi sebagai mekanisme pengendali (safeguard) untuk memastikan bahwa penggunaan kewenangan upaya paksa tetap berada dalam koridor legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Pelaksanaan penahanan harus senantiasa diuji dan diselaraskan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Asas universal ini menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya secara sah dan meyakinkan.

Konsekuensi yuridis dari asas tersebut adalah bahwa penahanan tidak boleh difungsikan sebagai bentuk pemidanaan terselubung atau penghukuman dini (anticipatory punishment). Penahanan semata-mata merupakan instrumen prosedural yang bersifat preventif untuk menjamin kelancaran proses peradilan, yaitu mencegah tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Prinsip Due Process of Law

Melengkapi asas praduga tak bersalah, penahanan terikat mutlak pada prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Prinsip ini mensyaratkan bahwa setiap tindakan pembatasan hak asasi manusia oleh negara harus dijalankan berdasarkan prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang, memberikan hak pembelaan diri yang memadai bagi tersangka, serta tunduk pada pengawasan yudisial yang independen.

Pemenuhan due process of law dalam konteks penahanan mencakup pemenuhan syarat objektif (kualifikasi ancaman pidana), syarat subjektif (alasan faktual penahanan), serta kepatuhan absolut terhadap batas waktu maksimal penahanan. Kegagalan aparatur penegak hukum dalam memenuhi prosedur prosedural ini mengakibatkan penahanan menjadi cacat hukum (unlawful detention) dan batal demi hukum.

Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana 2026

Artikel terdahulu yang berjudul “Putri Candrawathi Tidak Ditahan Demi Kemanusiaan? Begini Aturannya” mengulas secara kritis perdebatan publik dan hukum mengenai penggunaan diskresi aparat penegak hukum untuk menangguhkan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perempuan yang memiliki anak balita. Pada saat itu, kerangka normatif yang berlaku masih merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).

Perdebatan tersebut mengungkap persoalan mendasar, yakni tidak adanya norma perlindungan yang eksplisit dan terlembaga bagi kelompok rentan dalam rezim KUHAP Lama. Akibatnya, pertimbangan kemanusiaan tidak diposisikan sebagai hak yang dijamin secara normatif, melainkan bergantung pada diskresi aparatur yang bersifat kasuistis.

Ketergantungan pada kebijaksanaan personal semacam ini berpotensi menimbulkan disparitas dalam penerapan hukum serta melemahkan prinsip equality before the law sebagai salah satu pilar negara hukum.

Memasuki tahun 2026, tata hukum pidana nasional mengalami reformasi yang bersifat fundamental. Dengan mulai berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional Baru), struktur hukum pidana materiil dan formil di Indonesia mengalami penataan ulang secara menyeluruh.

Pembaruan tersebut menandai pergeseran dari paradigma retributif yang berakar pada warisan kolonial menuju pendekatan yang lebih menekankan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, dengan orientasi pada proporsionalitas dalam penanganan perkara. Dalam konteks tersebut, pembaruan analisis doktrinal menjadi penting untuk memastikan pemahaman yang akurat dan mutakhir mengenai mekanisme penahanan dalam rezim perundang-undangan yang baru.

Ketentuan Penahanan dalam KUHAP Lama

Untuk memahami rasionalitas dan kedalaman reformasi hukum pada tahun 2026, terlebih dahulu perlu dianalisis konstruksi normatif penahanan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama), yang selama lebih dari empat dekade menjadi landasan utama bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan upaya paksa berupa pembatasan kemerdekaan seseorang.

Definisi Penahanan

Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Hukum Acara Pidana Lama”, menyatakan bahwa:

“Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”.   

Konstruksi definisi tersebut menegaskan bahwa penahanan secara limitatif hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang, yaitu penyidik pada tahap penyidikan, penuntut umum pada tahap penuntutan, dan hakim pada tahap pemeriksaan di persidangan.

Penempatan seseorang di “tempat tertentu” sebagai bentuk penahanan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditentukan secara tegas oleh undang-undang. Dengan demikian, penahanan yang dilakukan di luar tempat yang ditetapkan atau oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan merupakan tindakan pembatasan kemerdekaan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan

Kewenangan utama aparat untuk melakukan penahanan dalam KUHAP Lama bertumpu pada ketentuan Pasal 21. Norma ini memformulasikan dua syarat yang bersifat kumulatif-alternatif, yang dikenal dalam doktrin hukum pidana formil sebagai syarat subjektif dan syarat objektif.

Pasal 21 ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”.

Ketentuan pada ayat (1) ini diidentifikasi sebagai syarat subjektif. Syarat ini bertumpu sepenuhnya pada parameter psikologis, yaitu “adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran” dari pejabat yang berwenang menahan. Hukum mendelegasikan otoritas kepada aparat untuk menilai tiga elemen kekhawatiran:

1.      Kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri;

2.     Kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti;

3.     Kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana.

Kelemahan doktrinal dan praktis yang paling fundamental dari syarat subjektif ini adalah sifatnya yang terlampau elastis dan sangat bergantung pada interpretasi sepihak aparat penegak hukum. KUHAP Lama tidak memberikan parameter objektif mengenai indikator apa yang secara faktual dapat membenarkan “kekhawatiran” tersebut. Akibatnya, aparat dapat dengan mudah merumuskan kekhawatiran tanpa perlu membuktikannya secara empiris, menjadikan ruang diskresi terlampau luas dan rentan memicu abuse of power.

Guna membatasi kesewenang-wenangan dari kelemahan syarat subjektif tersebut, KUHAP Lama menetapkan syarat objektif yang mengikat pembatasan berdasarkan klasifikasi berat ringannya tindak pidana.

Pasal 21 ayat (4) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:

“Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

a.     tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b.     tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undangundang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).”.   

Syarat objektif memberikan demarkasi yurisdiksional yang jelas bahwa penahanan secara prinsipil hanya sah dijatuhkan terhadap tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara lima tahun ke atas. Pengecualian yurisdiksional diberikan untuk tindak pidana tertentu di bawah lima tahun yang secara eksplisit dicantumkan dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b.

Konsekuensi yuridisnya tegas yaitu jika sebuah tindak pidana diancam di bawah lima tahun penjara dan tidak termasuk dalam daftar pengecualian tersebut, aparat penegak hukum kehilangan landasan kewenangan absolut untuk melakukan penahanan.

Penahanan yang melanggar syarat objektif maupun ketiadaan bukti permulaan yang cukup diidentifikasi sebagai cacat hukum dan dapat dibatalkan serta dituntut ganti rugi melalui mekanisme praperadilan.   

Jenis-Jenis Penahanan

Pasal 22 ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:

“Jenis penahanan dapat berupa: a. penahanan rumah tahanan negara; b. penahanan rumah; c. penahanan kota.”.   

Ketiga varian penahanan ini membawa konsekuensi deduksi (pengurangan) yang berbeda terhadap total masa pidana yang kelak dijatuhi oleh pengadilan. Penahanan di rumah tahanan negara memotong nilai masa tahanan secara penuh. Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal dengan kewajiban melapor diri dan pemotongannya dinilai seperlima. Sedangkan penahanan rumah dilaksanakan di kediaman tersangka dengan pengawasan yang memotong sepertiga dari total masa pidana.

Batas Waktu Penahanan

Pembatasan durasi penahanan merupakan manifestasi konkret perlindungan hak asasi manusia, yang bertujuan menjamin kepastian hukum serta mencegah pembatasan kemerdekaan secara sewenang-wenang dan tanpa batas. Dalam KUHAP Lama, pengaturan jangka waktu penahanan didistribusikan secara bertahap sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara

1.      Tahap Penyidikan

Pasal 24 ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:

“Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.”.

Kemudian, Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa:

“Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.”.

Kewenangan penahanan di tingkat penyidikan berjumlah total maksimal 60 hari. Apabila waktu ini terlampaui dan penyidikan belum selesai,

Pasal 24 ayat (4) secara imperatif menginstruksikan bahwa tersangka “harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.”;

2.     Tahap Penuntutan

Berdasarkan Pasal 25 KUHAP LAMA, penuntut umum berwenang menahan selama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 30 hari. Total batas waktu penahanan di tahap penuntutan adalah 50 hari. Kegagalan melimpahkan perkara dalam batas waktu ini berakibat sama, yakni tersangka harus dikeluarkan demi hukum;

3.     Tahap Pemeriksaan Pengadilan Negeri

Pasal 26 ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:

“Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.”.

Jika pemeriksaan belum selesai, penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk durasi paling lama 60 hari, sehingga total penahanan di tingkat pertama adalah 90 hari;

4.     Tahap Pemeriksaan Pengadilan Tinggi (Banding)

Sesuai Pasal 27 KUHAP LAMA, hakim Pengadilan Tinggi berwenang menahan selama 30 hari, dengan perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi maksimal 60 hari. Total penahanan tahap banding adalah 90 hari;

5.     Tahap Pemeriksaan Mahkamah Agung (Kasasi)

Pasal 28 ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:

“Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama lima puluh hari.”.

Pasal 28 ayat (2) memberikan ruang perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari, menghasilkan total penahanan kasasi selama 110 hari.

Pengecualian (uitzondering) terhadap seluruh batas waktu di atas hanya direstriksi melalui Pasal 29 KUHAP LAMA bagi perkara kejahatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara atau lebih, atau tersangka menderita gangguan fisik/mental berat. Dalam kondisi ini, perpanjangan tambahan dapat diberikan dua kali tiga puluh hari (total 60 hari) atas persetujuan instansi vertikal masing-masing.

Penangguhan Penahanan dalam KUHAP Lama

Mekanisme penangguhan penahanan merupakan instrumen relaksasi dalam hukum acara pidana yang memberikan kemungkinan kepada tersangka atau terdakwa untuk dikeluarkan dari tempat penahanan sebelum jangka waktu penahanan berakhir, meskipun secara yuridis syarat objektif dan subjektif penahanan masih terpenuhi.

Konstruksi Normatif Penangguhan Penahanan

Konstruksi hukum penangguhan diletakkan pada kewenangan diskresioner absolut aparatur. Pasal 31 ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama menyatakan bahwa:

“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”.   

Penggunaan frasa “dapat mengadakan” merumuskan bahwa penangguhan penahanan bukanlah hak fundamental (absolute right) yang wajib dipenuhi oleh negara kepada tersangka, melainkan murni yurisdiksi diskresi (discretionary power) aparatur penegak hukum. Permohonan berhak diajukan, namun otoritas pengabulan sepenuhnya bergantung pada evaluasi objektif dan subjektif aparat apakah tersangka dianggap kooperatif dan tidak akan mempersulit konstelasi proses peradilan.

Mekanisme Permohonan, Jaminan, dan Syarat Tambahan

Proses yustisial ini diaktivasi dengan adanya permintaan resmi dari tersangka, terdakwa, atau melalui kuasa hukumnya. Agar penangguhan dapat dipertimbangkan, instrumen jaminan uang atau jaminan orang diwajibkan sebagai substitusi komitmen kepatuhan. Jaminan uang disetorkan ke kepaniteraan pengadilan dan akan dirampas untuk kas negara jika tersangka melarikan diri. Jaminan orang melibatkan individu (keluarga atau pihak lain) yang bertanggung jawab secara moral dan bersedia menanggung risiko yuridis dan/atau finansial apabila tersangka melarikan diri.

Selain jaminan, instrumen penangguhan senantiasa dibarengi dengan penetapan syarat tambahan. Syarat ini umumnya termanifestasi dalam bentuk kewajiban wajib lapor secara periodik dan larangan untuk bepergian ke luar wilayah hukum tertentu tanpa izin pejabat yang berwenang.

Kewenangan pejabat untuk membatalkan penangguhan ini sangat leluasa. Pasal 31 ayat (2) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama menyatakan bahwa:

“Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”.   

Celah Doktrinal: “Alasan Kemanusiaan” yang Tidak Terkodifikasi

Kelemahan paling mendasar dari Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama) terletak pada tidak adanya perumusan yang jelas dan terukur mengenai parameter “alasan kemanusiaan” sebagai dasar penangguhan penahanan. Norma tersebut memberikan ruang diskresi yang luas tanpa pedoman normatif yang konkret dan mengikat.

Dalam praktiknya, pada sejumlah perkara nasional yang menyita perhatian publik, penangguhan penahanan terhadap tersangka perempuan dengan alasan memiliki anak balita secara formal dapat dibenarkan sebagai pelaksanaan kewenangan diskresioner berdasarkan Pasal 31 KUHAP Lama. Namun, secara substansial, ketiadaan standar yang baku berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta disparitas perlakuan, yang pada akhirnya mengganggu prinsip keadilan yang setara.

KUHAP Lama tidak pernah mengodifikasikan alasan kemanusiaan seperti kehamilan, kondisi pasca melahirkan, status menyusui, maupun tanggung jawab pengasuhan anak sebagai dasar normatif yang bersifat hak dan wajib dipertimbangkan. Tidak terdapat klausul yang secara tegas mengakui kondisi tersebut sebagai parameter objektif dalam penangguhan atau tidak dilakukannya penahanan.

Akibatnya, perlindungan terhadap kelompok rentan dalam rezim hukum acara pidana lama sepenuhnya berada dalam ruang diskresi aparat penegak hukum. Penangguhan penahanan sangat bergantung pada pertimbangan subjektif dan itikad baik penyidik. Dalam kondisi demikian, tersangka dengan situasi kerentanan yang serupa dapat menerima perlakuan yang berbeda, sehingga membuka ruang terjadinya ketidakseragaman penerapan hukum.

Kekosongan normatif inilah yang menunjukkan adanya celah doktrinal dan mendorong kebutuhan akan pembaruan paradigma dalam sistem peradilan pidana.

Perubahan Setelah KUHAP Nasional Baru

Tahun 2026 menandai titik penting dalam evolusi hukum pidana formil di Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”), kerangka sistem hukum acara pidana mengalami penataan ulang yang lebih responsif terhadap perlindungan hak asasi manusia serta lebih terukur dalam membatasi dan merasionalisasi kewenangan aparat penegak hukum.

Evolusi Definisi dan Penegasan Status Upaya Paksa

Perubahan redaksional namun bermakna strategis terjadi pada definisi. Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, menyatakan bahwa:

“Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.”.   

Substansi pembaruan yang lebih radikal ada pada klasifikasinya. Hukum acara pidana baru kini menempatkan penahanan secara eksplisit ke dalam genus Upaya Paksa. Pasal 1 angka 14 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:

“Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.”.   

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan dalam proses peradilan pidana, termasuk penahanan, wajib dilaksanakan sesuai dengan standar due process of law yang ketat serta tunduk pada mekanisme pengujian keabsahan secara hukum.

Perombakan Radikal Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan

Syarat objektif dalam KUHAP Nasional Baru tetap mempertahankan ambang batas lima tahun, namun merujuk secara sistemik pada kualifikasi tindak pidana dalam KUHP Nasional.

Pasal 100 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:

“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”.   

Pengecualian terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun diatur secara limitatif dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut secara eksplisit merujuk pada penomoran rumusan delik dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga memberikan kepastian normatif atas jenis tindak pidana yang tetap memungkinkan dilakukan penahanan.

Adapun pada aspek syarat subjektif, KUHAP Nasional Baru melakukan pembaruan yang signifikan dengan menghapus frasa yang bersifat umum dan multitafsir, yaitu “keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”. Sebagai gantinya, syarat subjektif dirumuskan ke dalam indikator faktual yang konkret dan terukur, yang wajib dibuktikan oleh aparat penegak hukum, disertai dengan penegasan mengenai ketersediaan bukti yang memadai sebagai dasar penahanan.

Pasal 100 ayat (5) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:

“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa: a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; c. menghambat proses pemeriksaan; d. berupaya melarikan diri; e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; f. melakukan ulang tindak pidana; g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau h. mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.”.   

Perkembangan norma tersebut secara konseptual membatasi ruang diskresi yang sebelumnya bersifat abstrak dan terbuka. Aparat penegak hukum kini diwajibkan mendasarkan penahanan pada indikator faktual yang konkret dan dapat dibuktikan (evidence-based grounds) sebelum melakukan pembatasan kemerdekaan seseorang.

Apabila tidak terdapat bukti empiris yang mendukung terpenuhinya salah satu indikator yang dipersyaratkan, maka tindakan penahanan kehilangan dasar legitimasi hukumnya dan dapat dinyatakan tidak sah.

Dinamika Batas Waktu Penahanan

Batas waktu penahanan dalam KUHAP Nasional Baru disusun dengan penyesuaian yang lebih responsif dan tertata. Secara garis besar, rincian tahapannya adalah sebagai berikut:

-       Penyidik

Pasal 102 mengatur penahanan 20 hari, yang dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum untuk waktu paling lama 40 hari. (Maksimal 60 hari);

-       Penuntut Umum

Pasal 103 mengatur penahanan 20 hari, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk waktu paling lama 30 hari. (Maksimal 50 hari);

-       Hakim Pengadilan Negeri

Pasal 104 mengatur penahanan 30 hari, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk waktu paling lama 60 hari. (Maksimal 90 hari);

-       Hakim Pengadilan Tinggi

Pasal 105 mengatur penahanan 30 hari, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk waktu paling lama 60 hari. (Maksimal 90 hari);

-       Hakim Mahkamah Agung

Pasal 106 mengubah drastis batas waktu kasasi. Hakim agung berwenang menahan paling lama 30 hari, yang dapat diperpanjang oleh Ketua MA untuk waktu paling lama 60 hari. (Maksimal 90 hari, berbeda dari KUHAP Lama yang memberi batas 50+60 hari).   

Pasal 107 memuat klausul perpanjangan luar biasa bagi tersangka dengan gangguan medis parah atau tindak pidana ancaman 9 tahun ke atas, yang dapat diperpanjang lagi dengan skema 30 hari dan tambahan 30 hari kedua melalui kontrol penetapan instansi vertikal yang lebih tinggi secara berjenjang.   

Penguatan Perlindungan Tersangka dan Kodifikasi Alasan Kemanusiaan

Ketentuan ini menjadi inti pembaruan dalam rezim hukum acara pidana yang baru, khususnya dalam merespons polemik praktik penahanan terhadap kelompok rentan pada masa sebelumnya. KUHAP Nasional Baru tidak lagi menempatkan perlindungan hak sebagai konsekuensi dari diskresi penangguhan penahanan, melainkan mengaturnya secara eksplisit sebagai kewajiban normatif dan hak hukum yang bersifat operasional.

Perlindungan perempuan yang berhadapan dengan hukum diberikan afirmasi yang lugas. Penjelasan Pasal 147 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:

“Pada setiap tingkatan pemeriksaan kebutuhan spesifik tersebut harus dipenuhi, misalnya perempuan hamil, menyusui, atau dengan beban pengasuhan terhadap anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun harus dihindarkan dari penahanan rumah tahanan dan pemenjaraan.”.   

Untuk kelompok lanjut usia, diatur pula dalam Pasal 148 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa kelompok ini diidentifikasi berusia 60 tahun ke atas. Haknya lebih jauh ditegaskan untuk kelompok lansia uzur.

Pasal 148 ayat (2) huruf c UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa hak perlindungannya meliputi:

“sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana.”.   

Keberadaan dua norma di atas meruntuhkan fenomena inkonsistensi. Alasan kemanusiaan kini bukan sekadar instrumen memohon belas kasihan di bawah Pasal penangguhan penahanan (yang kini diatur di Pasal 110 UU 20/2025 dengan esensi mekanisme yang mirip yakni jaminan uang/orang ), melainkan sebuah perlindungan asasi yang mandiri.   

Perluasan Yurisdiksi Praperadilan

Pengujian atas rasionalitas aparat dalam menggunakan upaya paksa secara drastis diperluas di dalam mekanisme Praperadilan.

Pasal 158 huruf a dan huruf f UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;... f. penangguhan pembantaran Penahanan.”.   

Objek praperadilan tidak lagi terbatas pada pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, melainkan diperluas mencakup seluruh bentuk upaya paksa, termasuk penilaian atas penolakan penangguhan maupun pembantaran penahanan.

Perluasan ini memperkuat mekanisme kontrol yudisial dan memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi tersangka, khususnya dalam hal aparat menolak permohonan penangguhan atau pembantaran penahanan yang didasarkan pada alasan medis yang sah dan dapat dibuktikan.

Relasi dengan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Sistem hukum acara pidana tidak dapat dipisahkan dari kerangka hukum pidana materiel yang menjadi landasan pembentukannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) beserta ketentuan peralihannya, terjadi penyesuaian yang berdampak langsung terhadap mekanisme penahanan, khususnya dalam hal pemenuhan syarat objektif yang didasarkan pada ancaman pidana.

Dampak Penghapusan Ancaman Minimum dan Konversi Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penyelaras krusial sebelum pelaksanaan KUHP Nasional. Pasal I ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”, menyatakan bahwa:

“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.”

(Pengecualian berlaku untuk tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, dan TPPU).   

Lebih lanjut, Pasal II UU tentang Penyesuaian Pidana melakukan dekriminalisasi penahanan dengan mengubah seluruh ancaman pidana tunggal kurungan (baik di bawah 6 bulan maupun di atas 6 bulan) menjadi murni ancaman pidana denda kategori I dan kategori II.   

Perubahan tersebut membawa konsekuensi doktrinal yang signifikan terhadap kelayakan dilakukannya penahanan. Mengingat Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mensyaratkan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun sebagai dasar pemenuhan syarat objektif penahanan, maka tindak pidana yang berdasarkan KUHP Nasional dikualifikasikan hanya sebagai pidana denda atau tidak lagi memenuhi ambang batas ancaman pidana penjara, pada prinsipnya tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penahanan.

Konsekuensinya, ruang kewenangan aparat untuk melakukan pembatasan kemerdekaan melalui penahanan menjadi lebih terbatas dan secara normatif diarahkan pada tindak pidana yang tergolong serius.

Resonansi Adagium Hukum dalam Penegakan

Relasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara bersamaan mengkristalisasi tiga adagium utama:

1.      Presumption of Innocence

KUHP Nasional menjamin bahwa seseorang hanya dipidana berdasarkan kesalahan (geen straf zonder schuld / tiada pidana tanpa kesalahan). Selaras dengan itu, KUHAP 2025 menjamin asas praduga tak bersalah dengan menghapuskan penahanan sebagai mekanisme preventif sewenang-wenang. Penahanan kini membutuhkan alat ukur pembuktian objektif dari delapan kriteria tindakan faktual yang diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru;   

2.     Due Process of Law

Transformasi kelembagaan diwujudkan dengan memastikan fungsi kontrol praperadilan yang luas atas penetapan tersangka dan upaya paksa lainnya. Apabila prosedur dilanggar, konsekuensi batal demi hukum dan hak rehabilitasi terjamin.

3.     Ultimum Remedium

Prinsip pemenjaraan sebagai obat terakhir (ultimum remedium) mewarnai relasi KUHP dan KUHAP Nasional. Hal ini ditegaskan secara praktis dalam instrumen kejaksaan. Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 menekankan penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial sebagai substitusi pidana perampasan kemerdekaan. Paradigma daad-dader strafrecht dalam KUHP 2023 memfokuskan hukum pada keseimbangan antara perbuatan objektif dan kondisi subjektif pelaku. Melalui konsep ini, penahanan maupun pemenjaraan bagi lansia atau perempuan menyusui dinilai sangat tidak manusiawi dan digantikan dengan pembinaan pengawasan, kecuali untuk tindak pidana khusus yang membahayakan negara.   

Kesimpulan

Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dikalibrasi dengan sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menegaskan restrukturisasi fundamental dalam tata kelola kewenangan penahanan. Reformasi ini memperkuat rasionalitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum dalam penggunaan upaya paksa pembatasan kemerdekaan.

Perubahan norma mengenai penahanan tidak berhenti pada perbaikan redaksional, melainkan merekonstruksi parameter objektif dan subjektif secara lebih terukur. Penahanan kini wajib bertumpu pada indikator faktual yang konkret serta ketersediaan alat bukti yang sah, sehingga legitimasi pembatasan kemerdekaan tidak lagi didasarkan pada asumsi abstrak atau kekhawatiran yang bersifat spekulatif. Ruang diskresi aparat yang sebelumnya luas dan elastis direduksi secara normatif serta ditempatkan dalam pengawasan yudisial yang lebih efektif melalui perluasan kewenangan praperadilan.

Pada saat yang sama, pengaturan eksplisit mengenai penghindaran penahanan rumah tahanan bagi kelompok tertentu—termasuk perempuan dalam kondisi reproduktif, pengasuh anak, dan lanjut usia—mengubah pendekatan kemanusiaan dari sekadar pertimbangan diskresioner menjadi standar normatif yang operasional. Dengan demikian, hukum positif pasca-2026 menempatkan asas presumption of innocence dan due process of law sebagai fondasi aktual dalam praktik penahanan, sehingga proses peradilan pidana tetap menjamin efektivitas penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi dan martabat manusia.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.