layananhukum

Perusahaan Bisa Dipidana atas Kecelakaan Kerja?

 

Pertanyaan

Selamat pagi, Bang Eka. Mau nanya, Bang, mohon dijawab menurut hukum yang berlaku ya. Begini… Di Kalimantan Barat terjadi tiga kecelakaan kerja dalam satu lokasi pembangkit listrik dan dalam jenis pekerjaan yang sama, yaitu pekerjaan berisiko tinggi pada turbin dan sistem uap. Dalam waktu kurang dari satu tahun sudah ada tiga korban jiwa. Perusahaan selalu menyatakan bahwa itu kesalahan individu pekerja. Tetapi yang menjadi pertanyaan saya:

1.      Jika kecelakaan terjadi berulang di area dan jenis pekerjaan yang sama, apakah secara hukum itu bisa dianggap sebagai indikasi adanya kelalaian sistemik dari perusahaan, bukan sekadar human error?;

2.     Apakah fakta bahwa tidak ada perubahan signifikan pada sistem keselamatan setelah kecelakaan pertama dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran (omission) yang memenuhi unsur kelalaian pidana?;

3.     Dalam konteks KUHP Nasional, apakah pengabaian kewajiban keselamatan kerja yang berulang dapat memenuhi unsur “kealpaan yang menyebabkan kematian”?;

4.     Apakah pengulangan insiden dapat memperkuat unsur foreseeability (kemungkinan risiko yang seharusnya dapat diperkirakan) dalam pembuktian kelalaian?;

5.     Jika tekanan target produksi menyebabkan SOP keselamatan sering diabaikan, apakah itu dapat dikualifikasikan sebagai kesalahan kebijakan manajerial?;

6.     Apakah dalam situasi seperti ini tanggung jawab dapat dibebankan kepada: Manajer lapangan? Direksi perusahaan? Atau korporasi sebagai badan hukum?;

7.     Apakah dalam hukum pidana Indonesia dikenal konsep kelalaian struktural atau corporate negligence yang berbeda dari kelalaian individu?;

8.     Jika terbukti bahwa perusahaan mengetahui risiko tetapi tetap melanjutkan operasional tanpa perbaikan sistemik, apakah itu memperberat pertanggungjawaban pidana?

Saya ingin memahami apakah hukum melihat kejadian ini sebagai kecelakaan biasa atau sudah masuk ke ranah kelalaian sistemik yang bisa diproses secara pidana. Demikian, Bang. Terima kasih banyak, Bang.

Jawaban

Pengantar

Perlu kami sampaikan terlebih dahulu, bahwa dalam konteks industrialisasi dan modernisasi yang berkembang pesat di Indonesia, perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (selanjutnya disebut “K3”), menempati posisi yang fundamental dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bagian dari perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan konstitusional tersebut mengandung konsekuensi bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha harus dilaksanakan dengan tetap menghormati dan melindungi keselamatan serta martabat pekerja.

Namun, dalam praktiknya, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip tersebut. Insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa, luka berat, maupun cacat permanen masih terjadi di berbagai sektor industri, termasuk konstruksi, manufaktur, pertambangan, dan fasilitas peleburan (smelter). Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan implementasinya dalam operasional kegiatan usaha.

Berangkat dari pertanyaan kritis mengenai apakah kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang pada lokasi dan jenis pekerjaan yang sama dapat dikonstruksikan sebagai dugaan kelalaian sistemik perusahaan, serta bagaimana relasi antara kesalahan individu (human error) dengan pertanggungjawaban pidana korporasi, diperlukan telaah hukum yang komprehensif dan terstruktur.

Selama beberapa dekade, penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan kerja di Indonesia cenderung terfokus pada pendekatan individualistik. Dalam paradigma tersebut, pekerja pada level operasional atau pengawas lapangan yang berada di garis depan pelaksanaan pekerjaan (sharp end) sering kali diposisikan sebagai pihak yang memikul tanggung jawab pidana secara tunggal.

Sebaliknya, manajemen puncak atau subjek korporasi sebagai pengambil kebijakan dan pengendali sistem kerja (blunt end) kerap tidak tersentuh pertanggungjawaban pidana, dengan berlindung pada konstruksi korporasi sebagai subjek hukum yang terpisah.

Adagium hukum klasik societas delinquere non potest yang bermakna bahwa korporasi atau badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana dan tidak dapat dipidana, telah lama menjadi fondasi pemikiran yang usang dan secara progresif ditinggalkan dalam diskursus hukum pidana modern di berbagai yurisdiksi, termasuk di Indonesia.

Seiring dengan disahkannya kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru, paradigma hukum Indonesia telah bermetamorfosis secara radikal. Kehadiran regulasi-regulasi terbaru memberikan landasan yuridis yang sangat kuat, tajam, dan tidak bercelah untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari entitas korporasi.

Hal ini menjadi sangat relevan terutama ketika kelalaian yang terjadi bukan sekadar kesalahan operasional sesaat dari seorang pekerja, melainkan sebuah kegagalan sistemik (systemic failure) yang berakar dari kebijakan, pembiaran, atau budaya perusahaan yang mengabaikan standar keselamatan dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman.   

Artikel kami kali ini akan menjabarkan secara sistematis, objektif, kritis, dan rasional mengenai batas-batas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus kecelakaan kerja.

Pembahasan ini akan menguraikan mekanisme penentuan kesalahan, doktrin-doktrin hukum yang melandasinya, serta implikasi hukum dari kesalahan individu terhadap status pertanggungjawaban perusahaan. Tulisan ini dibangun dengan merujuk pada pembaruan hukum terkini, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta berbagai regulasi sektoral terkait ketenagakerjaan dan penyesuaian pidana.

Konstruksi Hukum dan Kewajiban Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia

Sebelum mengkaji lebih lanjut dimensi pertanggungjawaban pidana korporasi, terlebih dahulu perlu ditegaskan dasar kewajiban hukum perusahaan dalam penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kewajiban tersebut bukan sekadar kewajiban moral atau administratif, melainkan kewajiban hukum yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum positif Indonesia menempatkan tanggung jawab perlindungan pekerja sebagai kewajiban utama pengusaha, yang berlandaskan pada prinsip perlindungan preventif. Prinsip ini mengharuskan perusahaan memastikan bahwa lingkungan kerja dirancang, dikelola, dan diawasi sedemikian rupa sehingga terbebas dari risiko yang membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Secara normatif, kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (selanjutnya disebut “UU tentang Keselamatan Kerja”). Undang-undang ini merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur standar keselamatan di tempat kerja serta menetapkan tanggung jawab hukum yang melekat pada pengurus perusahaan.

Kewajiban tersebut bersifat tidak dapat dialihkan (non-delegable duty), sehingga pengurus perusahaan tetap memikul tanggung jawab hukum atas penyelenggaraan keselamatan kerja meskipun pelaksanaannya didelegasikan secara teknis kepada pihak lain. Pengaturan mengenai kewajiban pengurus dirumuskan secara limitatif, antara lain dalam Pasal 14 UU tentang Keselamatan Kerja yang menyatakan bahwa pengurus diwajibkan:

 

a.     Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;

b.     Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;

c.     Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.   

Selain kewajiban substantif tersebut, pengurus perusahaan juga dibebani kewajiban prakondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU tentang Keselamatan Kerja. Ketentuan ini mewajibkan pengurus untuk memberikan penjelasan secara memadai kepada setiap tenaga kerja baru mengenai kondisi kerja yang akan dihadapi.

Secara limitatif, Pasal 9 ayat (1) UU tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengurus untuk menunjukkan dan menjelaskan:

-       Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;

-       Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;

-       Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;

-       Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

Norma ini menegaskan bahwa kewajiban perusahaan tidak berhenti pada penyediaan fasilitas keselamatan, melainkan juga mencakup kewajiban edukatif dan preventif untuk memastikan pekerja memahami risiko dan prosedur keselamatan secara sadar dan terinformasi.

Apabila kewajiban preventif yang bersifat imperatif tersebut dilanggar, undang-undang telah menyediakan konsekuensi sanksi pidana. Sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU tentang Keselamatan Kerja menyatakan bahwa peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut dapat memuat ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan keselamatan kerja.

Ancaman pidana yang dimaksud berupa hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Ketentuan ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja bukan semata-mata pelanggaran administratif, melainkan dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh peraturan pelaksanaannya.

Namun demikian, seiring dengan dinamika hukum pidana nasional dan nilai keekonomian yang terus berubah, ketentuan sanksi pidana dalam regulasi sektoral yang dipandang usang ini telah mengalami penyesuaian yang sangat signifikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana beserta dengan perubahannya yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”.

Kehadiran undang-undang ini bertujuan untuk menghindari disparitas penegakan hukum dan menyesuaikan norma hukum pidana dengan perkembangan sosial. Berdasarkan Pasal II ayat (1) huruf b UU tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana dalam undang-undang yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.

Lebih lanjut, untuk memastikan efek jera bagi korporasi, Pasal II ayat (2) huruf b UU tentang Penyesuaian Pidana menyatakan bahwa dalam hal subjek hukum yang diatur merupakan Korporasi, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V.

Di samping regulasi khusus tentang keselamatan kerja, kewajiban K3 juga terintegrasi dalam rezim hukum ketenagakerjaan secara umum guna menjamin hak-hak dasar pekerja. Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Ketenagakerjaan”, dinyatakan secara gamblang bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas:

a.     keselamatan dan kesehatan kerja;

b.     moral dan kesusilaan; dan

c.     perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.   

Pasal 86 ayat (2) UU tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Implementasi dari hak fundamental ini diwujudkan melalui kewajiban perusahaan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.   

Dalam perspektif filosofi hukum perlindungan tenaga kerja, dikenal adagium Salus Populi Suprema Lex Esto yang bermakna keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Prinsip ini memberikan landasan etik dan rasional bahwa kewajiban korporasi untuk mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dapat direduksi sekadar sebagai pemenuhan persyaratan administratif atau formalitas perizinan.

Kepatuhan terhadap K3 merupakan kewajiban hukum yang melekat pada tanggung jawab sosial dan yuridis perusahaan dalam melindungi keselamatan jiwa pekerja. Apabila kewajiban tersebut diabaikan dan mengakibatkan timbulnya korban, maka pelanggaran tersebut tidak hanya menyentuh ranah administratif, tetapi juga mencederai kepentingan publik serta hak asasi manusia.

Dalam kondisi demikian, intervensi hukum pidana menjadi instrumen yang sah dan proporsional ketika mekanisme pengawasan administratif terbukti tidak efektif mencegah terjadinya kerugian yang serius.

Membedah Demarkasi Kelalaian Sistemik (Systemic Negligence) vis-à-vis Kesalahan Individu (Human Error)

Guna menjawab secara presisi dan strict to the point terhadap pertanyaan esensial dari konsultasi hukum yang diajukan: Apakah kecelakaan kerja yang terjadi berulang di satu lokasi dan dalam jenis pekerjaan yang sama dapat menjadi dugaan adanya kelalaian sistemik dari perusahaan, dan bukan semata-mata kesalahan individu pekerja?

Jawabannya adalah sangat bisa dan secara hukum merupakan indikator yang sangat kuat. Dalam analisis hukum pidana modern yang berbasis pada metodologi investigasi kecelakaan industri, terjadinya kecelakaan kerja secara berulang (recurring incidents) pada lokasi, jenis pekerjaan, atau sistem operasional yang sama tidak dapat dipandang sebagai peristiwa kebetulan semata. Pola repetitif tersebut merupakan indikator empiris yang relevan secara yuridis.

Keberulangan insiden dalam konteks yang identik mengarah pada dugaan adanya kelalaian sistemik (systemic negligence atau organizational fault) pada tingkat tata kelola, pengawasan, atau kebijakan perusahaan. Dengan demikian, fokus pertanggungjawaban tidak lagi semata-mata diarahkan pada kesalahan individual (human error) yang bersifat sporadis, melainkan pada kemungkinan kegagalan struktural dalam sistem manajemen keselamatan korporasi.

Untuk memahami hal ini, kita harus melakukan pembedahan konseptual antara human error dan systemic negligence. Human error merujuk pada kesalahan yang dilakukan oleh individu pekerja pada titik kontak operasional langsung (sharp end). Kesalahan ini umumnya mencakup slips (kegagalan tindakan fisik seperti terpeleset), lapses (kegagalan memori atau lupa menekan tombol), atau mistakes (kegagalan penilaian dalam situasi tertentu). Sifat dari kesalahan individu ini biasanya insidental, tunggal, dan lahir dari kelemahan alamiah manusiawi pada momen yang spesifik.   

Sebaliknya, kelalaian sistemik (systemic negligence) berakar pada struktur pengambilan keputusan di tingkat manajerial dan kebijakan korporasi, termasuk pada desain sistem pengawasan internal (blunt end). Kelalaian ini tidak selalu termanifestasi dalam tindakan fisik yang secara langsung menyebabkan kecelakaan, melainkan hadir dalam bentuk kondisi laten (latent conditions) yang menciptakan ruang terjadinya insiden.

Kondisi laten tersebut mencerminkan kegagalan organisasional yang bersifat struktural, antara lain: kegagalan merumuskan dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang komprehensif; tidak tersedianya alat pelindung diri yang memenuhi standar keselamatan; penerapan jam kerja dan target produksi yang mengabaikan batas kelelahan manusia; serta tidak dilaksanakannya pengawasan fungsional dan audit berkala terhadap aktivitas berisiko tinggi. Dalam konfigurasi demikian, kecelakaan bukan lagi sekadar akibat kelalaian individual, melainkan konsekuensi dari desain sistem yang tidak aman.

Secara yuridis, rangkaian kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang dapat dianalisis melalui doktrin foreseeability (keterdugaan) dan duty of care (kewajiban berhati-hati). Dalam hukum pidana, kelalaian (culpa) dinilai berdasarkan ada atau tidaknya kehati-hatian yang patut menurut standar perilaku wajar. Parameter yang digunakan adalah uji reasonable person/entity test, yakni apakah pelaku (dalam hal ini korporasi) telah bertindak sebagaimana entitas usaha yang wajar, profesional, dan bertanggung jawab dalam mengelola risiko.

Ketika suatu kecelakaan telah terjadi untuk pertama kalinya dalam suatu sistem operasional tertentu, secara hukum korporasi dianggap telah memiliki pengetahuan aktual (actual knowledge) mengenai adanya potensi bahaya pada sistem tersebut. Pengetahuan ini menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban untuk melakukan evaluasi, koreksi, dan pencegahan secara memadai guna menghindari terulangnya peristiwa serupa.

Dengan demikian, apabila kecelakaan yang sama atau sejenis kembali terjadi tanpa adanya perbaikan struktural yang signifikan, maka unsur keterdugaan (foreseeability) semakin menguat. Dalam kondisi demikian, kegagalan melakukan tindakan preventif yang wajar dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Berdasarkan doktrin duty of care, perusahaan secara hukum berkewajiban untuk segera melakukan mitigasi risiko, evaluasi menyeluruh, dan perbaikan sistem setelah terjadinya suatu insiden. Kewajiban ini tidak bersifat opsional, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari pengetahuan aktual atas adanya potensi bahaya dalam sistem operasionalnya.

Apabila di kemudian hari kecelakaan yang sama atau sejenis kembali terjadi pada lokasi atau fasilitas yang identik, maka secara yuridis korporasi tidak lagi dapat berlindung di balik dalih peristiwa yang tidak terduga (unforeseeable event) atau keadaan memaksa (force majeure). Keberulangan tersebut menunjukkan bahwa risiko telah dapat diidentifikasi sebelumnya, namun tidak direspons dengan langkah korektif yang memadai.

Dalam konstruksi demikian, peristiwa berulang tersebut menjadi indikator kuat adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan keselamatan kerja. Kegagalan melakukan tindakan preventif yang wajar setelah adanya pengetahuan risiko dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Adagium hukum Res Ipsa Loquitur yang bermakna “fakta tersebut berbicara untuk dirinya sendiri” sangat relevan untuk dielaborasi secara mendalam dalam konteks ini. Ketika serangkaian kecelakaan fatal (seperti runtuhnya perancah proyek infrastruktur, ledakan tungku peleburan baja, atau insiden mematikan akibat sengatan listrik bertenaga tinggi) terjadi secara berturut-turut di dalam suatu fasilitas industri yang beroperasi di bawah kendali eksklusif dan penuh dari sebuah korporasi (sebagaimana terlihat dalam beberapa yurisprudensi dan catatan sejarah industri berat di Indonesia), fakta bahwa kecelakaan tersebut terus berulang secara rasional mengindikasikan bahwa sistem keselamatan yang diterapkan sangat di bawah standar hukum.   

Dalam kondisi empiris seperti ini, analisis kausalitas (causation) dalam hukum pidana bergeser dari sekadar melihat tindakan ceroboh pekerja yang sesaat, menuju penelusuran kelemahan arsitektur manajerial perusahaan yang mengabaikan upaya mitigasi keselamatan secara berkesinambungan. Hal ini juga erat kaitannya dengan doktrin Culpa in Vigilando (kelalaian dalam pengawasan), di mana perusahaan dianggap lalai karena gagal mengawasi jalannya kegiatan operasional yang berbahaya sehingga berakibat pada jatuhnya korban jiwa. Oleh karena itu, pengulangan kecelakaan adalah bukti telanjang dari rusaknya kultur kepatuhan korporasi, yang cukup untuk menjustifikasi ditariknya perusahaan tersebut sebagai tersangka tindak pidana korporasi.   

Paradigma Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Bagaimana menentukan bahwa suatu kecelakaan kerja itu murni kesalahan perusahaan atau kesalahan individu pekerja? Penentuan batas demarkasi yang presisi ini telah diatur secara sangat cermat, mutakhir, tidak bercelah, dan berkepastian hukum melalui pembaruan hukum pidana Indonesia.

Hukum pidana Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang monumental dan progresif melalui pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHP”. Sebelumnya, di bawah rezim KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda (Wetboek van Strafrecht), doktrin hukum pidana secara kaku hanya mengakui manusia alamiah (natuurlijke persoon) sebagai subjek yang dapat dipidana. Namun, seiring dengan tuntutan keadilan dan kompleksitas kejahatan modern, UU tentang KUHP yang baru secara tegas meruntuhkan tembok imunitas korporasi dan mengakuinya sebagai subjek tindak pidana.   

Pengakuan eksplisit ini termaktub dalam Pasal 45 ayat (1) UU tentang KUHP yang menyatakan dengan lugas:

Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.”

Dan Pasal 145 UU tentang KUHP yang menyatakan dengan lugas:

Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi

Untuk memastikan tidak ada celah bagi subjek hukum bisnis untuk menghindar dari jerat hukum, pengertian Korporasi diperluas secara komprehensif. Berdasarkan Pasal 146 UU tentang KUHP dinyatakan bahwa:

“Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.”    

Untuk menentukan apakah suatu insiden kecelakaan kerja dapat diatribusikan sebagai kesalahan korporasi dan bukan semata-mata kesalahan individual pekerja, aparat penegak hukum tidak bertumpu pada asumsi, melainkan pada parameter yuridis yang terstruktur. Parameter tersebut diatur secara sistematis dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya disebut “UU tentang KUHP”.

Rangkaian pasal tersebut menjadi fondasi normatif dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan mengatur: siapa yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam kondisi apa korporasi dianggap melakukan tindak pidana, serta bagaimana hubungan antara perbuatan individu dan subjek hukum korporasi dinilai secara hukum.

Melalui pengaturan ini, atribusi kesalahan terhadap korporasi dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, terukur, dan berbasis pada peran, kewenangan, serta keuntungan yang diperoleh dalam kegiatan usaha.

Mari kita lihat ketentuan Pasal 46 UU tentang KUHP menyatakan:

“Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi yang dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.”    

Lebih lanjut, untuk mengunci tanggung jawab korporasi atas kegagalan sistem keselamatan kerja, Pasal 48 UU tentang KUHP yang menyatakan bahwa:

“Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:

a.     termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;

b.     menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;

c.     diterima sebagai kebijakan Korporasi;

d.     Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau

e.     Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.”

Dalam analisis hukum terhadap kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang, parameter sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) dan huruf (e) memiliki posisi yang menentukan dalam menilai ada atau tidaknya kesalahan korporasi. Parameter tersebut berkaitan dengan kewajiban korporasi untuk melakukan langkah pencegahan yang layak serta larangan melakukan pembiaran terhadap risiko yang telah diketahui.

Apabila suatu perusahaan manufaktur atau konstruksi mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa akibat runtuhnya struktur bangunan atau malfungsi alat berat, dan hasil penyidikan (dengan dukungan temuan pengawas ketenagakerjaan) mengungkap bahwa perusahaan tidak menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 yang memadai, tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar, tidak memastikan sertifikasi kompetensi operator, atau tidak melakukan evaluasi dan mitigasi pasca-insiden pertama, maka kondisi tersebut merupakan indikator kuat adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola keselamatan kerja.

Secara yuridis, fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur bahwa korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang patut dan membiarkan risiko yang telah dapat diidentifikasi tetap berlangsung. Dalam konstruksi demikian, kesalahan tidak lagi terbatas pada human error di tingkat operasional, melainkan bergeser menjadi kesalahan organisasional (organizational fault) yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait dengan pasal pidana materiil yang dapat didakwakan atas insiden mematikan tersebut, aparat penegak hukum akan menggunakan delik kealpaan (kelalaian/culpa). Hal ini diatur dengan sangat tegas dalam Bab XXIII Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan. Pasal 474 UU tentang KUHP menjabarkan gradasi pemidanaan sebagai berikut:

(1)    Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2)   Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3)   Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Ketika delik materiil mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) UU tentang KUHP dirangkai secara sistematis dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d dan huruf e UU tentang KUHP, terbuka dasar yuridis untuk menempatkan korporasi sebagai subjek pelaku tindak pidana.

Konstruksi tersebut mensyaratkan pembuktian bahwa kelalaian yang mengakibatkan kematian bukan semata-mata perbuatan individual, melainkan berkaitan dengan kegagalan korporasi dalam melakukan langkah pencegahan yang patut atau adanya pembiaran terhadap risiko yang telah diketahui.

Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, maka korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan prinsip atribusi yang diatur dalam UU tentang KUHP.

Dengan demikian, dalam kerangka hukum yang berlaku, penuntutan terhadap korporasi dalam perkara kecelakaan kerja yang bersifat fatal bukanlah konstruksi yang dipaksakan, melainkan konsekuensi logis dari integrasi norma delik kealpaan dengan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi.

Relasi Simbiosis antara Kesalahan Individu dan Ketidakhapusan Tanggung Jawab Korporasi

Berlanjut pada pertanyaan berikutnya yang diajukan oleh Anda dan sangat kritikal secara praktik hukum: Kalau kecelakaan kerja tersebut secara teknis terbukti sebagai kesalahan individu pekerja di lapangan (misalnya operator alat berat atau teknisi listrik), apakah hal tersebut secara otomatis berarti pertanggungjawaban pidana perusahaan menjadi hapus?

Jawabannya adalah secara tegas dan mutlak TIDAK. Terbuktinya kesalahan individu pekerja pada tingkat operasional tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana korporasi, sepanjang syarat-syarat pertanggungjawaban korporasi sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang ada telah terpenuhi. Dalam konstruksi hukum pidana modern, pertanggungjawaban individual dan pertanggungjawaban korporasi dapat berdiri secara berdampingan dan tidak bersifat saling meniadakan.

Dengan demikian, keberadaan human error di lapangan tidak otomatis menjadi alasan ekskulpasi bagi perusahaan apabila terbukti terdapat kegagalan sistemik, pembiaran risiko, atau tidak dilakukannya langkah pencegahan yang patut pada tingkat manajerial. Pendekatan ini selaras dengan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yang menempatkan kesalahan organisasi sebagai subjek yang otonom dari kesalahan personal pelaksana teknisnya.

Pertama, Doktrin Tanggung Jawab Pengganti (Vicarious Liability)

Dalam doktrin hukum pidana dan perdata modern yang dikenal dengan prinsip Respondeat Superior (Biarkan atasan yang menjawab) atau Vicarious Liability, seorang majikan (dalam hal ini entitas korporasi) bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan melawan hukum (tort/delict) yang dilakukan oleh pegawai atau bawahannya, selama perbuatan tersebut dilakukan di dalam ruang lingkup pekerjaannya (in the course of employment) dan dimaksudkan untuk memberikan manfaat atau keuntungan bagi perusahaan.

Apabila seorang operator derek (crane) melakukan manuver yang salah (human error) karena kelelahan, yang kemudian menyebabkan jatuhnya material berat dan menewaskan pekerja lain di bawahnya, sang operator memang akan dimintai pertanggungjawaban secara individu atas kealpaannya.

Namun, korporasi sebagai subjek hukum suprematif yang mempekerjakan operator tersebut, yang mengeksploitasi tenaganya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, dan yang memiliki kewajiban melekat (non-delegable duty) untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, juga menanggung beban pertanggungjawaban secara hukum atas insiden tersebut. Perusahaan tidak dapat mencuci tangan hanya dengan menyalahkan pekerja lapangannya.   

Kedua, Doktrin Identifikasi (Identification Theory / Alter Ego Doctrine)

Doktrin ini mengasumsikan bahwa korporasi dapat bertindak dan memiliki kehendak melalui orang-orang tertentu yang menjadi perpanjangan tangannya. Doktrin ini menyatakan bahwa perbuatan fisik (actus reus) dan niat batin (mens rea) dari pejabat atau pengurus senior, direksi, manajer, atau individu yang merupakan “otak” dan “pusat saraf” (directing mind and will) dari korporasi, dianggap sebagai perbuatan dan niat dari korporasi itu sendiri secara langsung.

Jika seorang manajer lapangan memerintahkan pekerja untuk terus mengoperasikan sebuah mesin produksi meskipun ia telah menerima laporan adanya kerusakan sensor pengaman pada mesin tersebut (yang beberapa waktu kemudian meledak dan menyebabkan kecelakaan), kesalahan fatal manajer (sebagai individu fungsional) tersebut adalah kesalahan korporasi secara bersamaan dan tak terpisahkan.   

Ketiga, Konstruksi Hukum Majemuk dalam Pasal 49 UU tentang KUHP

Ketegasan bahwa kesalahan individu tidak pernah menghapus tanggung jawab perusahaan dirumuskan secara sangat presisi, rasional, dan tanpa celah dalam Pasal 49 UU tentang KUHP, yang menyatakan secara verbatim:

“Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.”    

Ketentuan revolusioner ini secara resmi mengadopsi model pertanggungjawaban ganda, paralel, atau majemuk. Artinya, aparat penegak hukum yang berwenang (dalam hal ini Penyidik Polri/PPNS dan Penuntut Umum) memiliki keleluasaan dan wewenang atributif untuk menuntut dan memidana secara kumulatif maupun alternatif:

1.      Menuntut dan memidana Korporasinya saja;

2.     Menuntut dan memidana Individu Pengurus/Pegawainya saja; atau

3.     Menuntut dan memidana Korporasi BERSAMA-SAMA dengan Individu Pengurusnya atau pekerjanya.    

Dengan demikian, terbuktinya kealpaan seorang pekerja bawahan (operator error) di persidangan justru tidak menjadi tameng bagi perusahaan.

Sebaliknya, hal itu bisa dan sering kali menjadi pintu masuk (entry point) bagi penyidik untuk membongkar kealpaan sistemik yang jauh lebih besar dan masif di tingkat manajemen puncak. Jika di pengadilan terbukti bahwa “kesalahan” pekerja tersebut lahir sebagai akibat langsung dari kelelahan kronis karena kebijakan jam kerja (shift) yang melanggar hukum, atau karena pekerja tidak pernah dibekali pelatihan (training) K3 yang memadai, atau ditekan oleh target produksi yang tidak realistis, maka human error pekerja tersebut hanyalah simptom (gejala) dari patologi kelalaian korporasi.

Dalam skenario faktual ini, korporasi tidak dapat serta merta dapat terbebas dari jerat pidana, melainkan dapat dijerat secara bersama-sama dalam konstruksi penyertaan (deelneming) atau pertanggungjawaban berlapis.

Sanksi Pidana bagi Korporasi: Deterensi Ekonomi dan Eksekusi Pemulihan

Apabila sebuah korporasi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan di muka pengadilan atas kelalaian sistemik yang menyebabkan kecelakaan kerja yang mematikan dan berulang, maka sanksi yang dijatuhkan haruslah proporsional dengan daya rusaknya. Mengingat korporasi adalah entitas fiktif (fictitious entity) yang tidak memiliki raga atau kebebasan fisik untuk dirampas di balik jeruji besi, hukum pidana mengalibrasi sanksinya menjadi instrumen ekonomi dan administratif yang bersifat melumpuhkan.

Sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera yang luar biasa (deterrent effect), menghukum motif pencarian keuntungan yang melanggar hukum, sekaligus memulihkan kerugian korban secara substantif.

Berdasarkan Pasal 64 dan Pasal 65 UU tentang KUHP, pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi secara eksklusif terdiri atas pidana pokok berupa pidana denda dan serangkaian pidana tambahan.   

-       Pidana Pokok berupa Denda Berpemberatan Proporsional

Besaran denda bagi korporasi diatur secara spesifik, bertingkat, dan proporsional terhadap ancaman pidana asalnya. Pasal 121 ayat (1) UU tentang KUHP menyatakan bahwa pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV. Lebih lanjut, dalam Pasal 121 ayat (2) huruf a UU tentang KUHP, diatur bahwa jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun (vide sebagaimana halnya Pasal 474 ayat (3) tentang kealpaan menyebabkan kematian yang memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara), maka pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah melompat menjadi kategori VI

Sebuah terobosan hukum yang sangat canggih, mutakhir, dan progresif untuk mengontrol korporasi raksasa termuat dalam penambahan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dan diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan ini memberikan kekuasaan diskresioner yang sangat luas bagi hakim:

“Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan.”    

Ketentuan mutakhir ini memastikan bahwa korporasi multinasional atau perusahaan raksasa yang dengan sengaja mengabaikan K3 demi menekan biaya dan mengejar profit marjin tidak akan bisa lagi menganggap denda pidana sekadar sebagai “biaya operasional biasa” (cost of doing business).

Denda yang nilainya dikaitkan secara persentase dengan total keuntungan tahunan akan memberikan disinsentif ekonomi yang sangat masif dan mematikan terhadap praktik kelalaian kelistrikan, pengabaian tungku peleburan, atau efisiensi material infrastruktur proyek yang mengancam nyawa pekerja.

-        Pidana Tambahan berupa Tindakan Penertiban, Restitusi, dan Likuidasi

Selain denda pokok yang memberatkan, pengadilan diberikan kewenangan untuk menjatuhkan rentetan pidana tambahan yang dapat sangat destruktif terhadap eksistensi dan reputasi perusahaan pelanggar K3. Berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pidana tambahan bagi Korporasi meliputi perbuatan-perbuatan yang sangat ekstensif, antara lain:

a.       Pembayaran ganti rugi; (Ini memberikan ruang bagi hakim untuk memerintahkan Restitusi langsung yang nilainya tak terhingga bagi ahli waris pekerja yang tewas, di luar santunan asuransi BPJS standar);

b.       Perbaikan akibat Tindak Pidana;

c.       Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; (Misalnya perintah pengadilan yang memaksa korporasi untuk membangun sistem peringatan dini K3 atau merevitalisasi seluruh struktur pabrik);

d.      Pemenuhan kewajiban adat;

e.       Pembiayaan pelatihan kerja;

f.        Perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

g.       Pengumuman putusan pengadilan; (Sanksi moral yang secara signifikan akan menghancurkan citra dan reputasi bisnis korporasi di mata investor dan publik);

h.      Pencabutan izin tertentu;

i.        Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

j.        Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

k.       Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan

l.        Pembubaran Korporasi.    

Pidana tambahan berupa penutupan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi merupakan instrumen hukum yang tersedia dalam rezim pertanggungjawaban pidana korporasi. Sanksi tersebut mencerminkan prinsip bahwa perlindungan terhadap keselamatan dan nyawa manusia menempati posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan kepentingan ekonomi semata.

Dalam kerangka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan memiliki dasar yuridis untuk menjatuhkan pidana tambahan atau tindakan terhadap korporasi apabila terbukti melakukan tindak pidana melalui kegagalan sistemik yang berdampak serius terhadap keselamatan pekerja.

Penjatuhan sanksi tersebut bukan dimaksudkan sebagai tindakan represif semata, melainkan sebagai mekanisme korektif dan preventif guna memastikan bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan standar hukum dan prinsip keselamatan kerja.

Dengan demikian, apabila suatu korporasi terbukti secara sah melakukan pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa akibat pengabaian sistem manajemen K3, penghentian atau pencabutan izin operasional merupakan konsekuensi hukum yang berada dalam koridor kewenangan pengadilan.

Mekanisme Hukum Acara: Terobosan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Korporasi di KUHAP Baru

Untuk menterjemahkan hukum materiil yang menjerat korporasi ke dalam proses peradilan yang riil, tata cara pemanggilan, penyidikan, dan penuntutan harus mengacu pada instrumen hukum formil, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”.

UU tentang KUHAP 2025 ini merombak total kebekuan hukum formil warisan KUHAP 1981 yang selama puluhan tahun tidak memiliki tata cara spesifik mengenai tata beracara korporasi, yang seringkali menjadi celah lolosnya korporasi dari peradilan.   

Secara prosedural, UU tentang KUHAP memberikan kepastian mengenai siapa yang ditarik secara fisik ke meja hijau. Berdasarkan Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korporasi pada tahap penyelidikan dan penyidikan diwakili oleh “penanggung jawab Korporasi”.

Apabila penanggung jawab tersebut bertindak tidak kooperatif, mangkir, menolak hadir, atau korporasi sengaja tidak menunjuk wakilnya, maka hukum acara bertindak represif.

Pasal 327 ayat (4) UU tentang KUHAP memberikan kewenangan absolut kepada Penyidik untuk menentukan sendiri secara sepihak salah seorang penanggung jawab korporasi untuk mewakili korporasi, dan memanggil dengan perintah tertulis kepada petugas kepolisian untuk membawa penanggung jawab korporasi tersebut secara paksa.

Bahkan, upaya paksa (coercive measures) seperti penyitaan, pemblokiran aset, penggeledahan, dan pembatasan gerak yang biasanya ditujukan kepada individu, kini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penanggung jawab korporasi berdasarkan Pasal 327 ayat (5) UU tentang KUHAP.   

Lebih jauh, untuk mengatasi kejahatan korporasi secara efektif tanpa harus mengorbankan stabilitas ekonomi nasional secara merusak, memicu pemutusan hubungan kerja massal bagi pekerja lain yang tidak bersalah, atau mematikan investasi, UU tentang KUHAP 2025 memperkenalkan sebuah mekanisme penanganan perkara yang sangat canggih. Mekanisme ini diadopsi secara progresif dari praktik terbaik hukum global (Common Law), yakni mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Mekanisme DPA diatur secara komprehensif dalam Bagian Ketiga, Pasal 328 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mekanisme ini merupakan instrumen peradilan pidana alternatif di mana Penuntut Umum (Jaksa) dapat menunda atau menangguhkan pelimpahan dan penuntutan perkara pidana ke pengadilan terhadap sebuah Korporasi yang telah berstatus Tersangka atau Terdakwa.

Penundaan ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan ditukar dengan syarat bahwa Korporasi tersebut tunduk, patuh, dan mengikatkan diri pada seperangkat kewajiban yang sangat ketat selama masa penundaan yang telah disepakati bersama.   

Pasal 328 ayat (1) UU tentang KUHAP menegaskan bahwa Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana. Apabila sebuah korporasi pada akhirnya menyadari bahwa kelalaian sistemiknya telah menyebabkan kecelakaan kerja yang fatal, korporasi tersebut (melalui kuasa hukumnya) dapat bersikap kooperatif dengan mengajukan permohonan DPA kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke sidang pengadilan (vide Pasal 328 ayat (3) KUHAP Baru).

Penuntut Umum akan mengevaluasi permohonan tersebut berdasarkan pertimbangan rasa keadilan, dampak terhadap korban, dan kepatuhan terdakwa. Jika perundingan disetujui, DPA tersebut tidak langsung berlaku, melainkan harus diserahkan kepada pengadilan untuk diperiksa. Hukum mewajibkan pengadilan untuk mengadakan sidang pemeriksaan khusus guna menilai kelayakan, proporsionalitas, keabsahan, dan dampak perjanjian tersebut bagi korban dan masyarakat sebelum hakim mengesahkannya dalam sebuah penetapan resmi (vide Pasal 328 ayat (7) hingga ayat (10) UU tentang KUHAP).   

Adapun prasyarat berat yang dapat dibebankan kepada korporasi pelanggar K3 dalam kesepakatan DPA, berdasarkan rumusan limitatif dalam Pasal 328 ayat (12) UU tentang KUHAP dapat meliputi:

a.     Pembayaran ganti rugi atau Restitusi secara penuh kepada Korban (keluarga dan ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau cacat);

b.     Pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi (dalam konteks kecelakaan kerja, hal ini mewajibkan perusahaan melakukan perombakan total Sistem Manajemen K3, mendatangkan auditor K3 independen dengan biaya sendiri, memperbarui seluruh infrastruktur keselamatan, dan membuktikan nihilnya kecelakaan baru);

c.     Kewajiban pelaporan dan kerja sama secara transparan dengan penegak hukum selama proses penundaan penuntutan; atau d. Tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu secara proporsional oleh Penuntut Umum.    

Mekanisme ini dikawal dengan pengawasan yang sangat ketat (strict monitoring). Jika selama tenggang waktu berlakunya DPA korporasi tersebut membuktikan itikad baiknya, berhasil merombak standar operasional keselamatannya secara masif, membayar restitusi penuh yang memuaskan keluarga korban, dan mentaati seluruh syarat yang ditandatangani, maka berdasarkan Pasal 328 ayat (13) UU tentang KUHAP, perkara pidana tersebut dapat dihentikan selamanya tanpa penuntutan lebih lanjut melalui penetapan pengadilan. Proses ini merepresentasikan pilar keadilan restoratif (restorative justice).   

Namun demikian, sebaliknya, apabila di tengah masa penundaan pengawasan tersebut perusahaan berkhianat, gagal memenuhi janji kesepakatan, mengulangi kelalaian yang sama, tidak memperbaiki sistem, atau parahnya kembali terjadi kecelakaan kerja fatal, maka hukum bertindak tanpa ampun. Berdasarkan Pasal 328 ayat (15) UU tentang KUHAP, Penuntut Umum diberikan kewenangan absolut untuk secara sepihak dan seketika membatalkan dan mencabut DPA tersebut, lalu melanjutkan proses penuntutan keras ke pengadilan tanpa memerlukan persetujuan tambahan dari pihak mana pun.   

Kehadiran instrumen DPA dalam KUHAP 2025 ini merupakan solusi penyelesaian win-win yang rasional dan canggih di era modern.

Di satu sisi, negara mewujudkan restorative justice yang memberikan keadilan substantif dengan cara memulihkan hak-hak ekonomi dan psikologis korban (ahli waris pekerja yang celaka) secara cepat, pasti, dan efektif, tanpa harus memaksa keluarga korban melalui proses sidang pidana konvensional bertahun-tahun yang melelahkan dan seringkali menguap tanpa kompensasi materiil.

Di sisi lain, negara juga menggunakan otoritas pidananya secara konstruktif untuk memaksa korporasi secara drastis memperbaiki budaya keselamatannya (safety culture) guna melindungi nyawa ribuan pekerja lain di masa depan. Seluruh tujuan mulia ini dicapai tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti mencabut izin atau membubarkan entitas bisnis yang sah, yang justru dapat memicu gelombang PHK dan meruntuhkan hajat hidup ribuan pekerja lain yang bergantung pada perusahaan tersebut.

Kesimpulan

Dari seluruh penjabaran, elaborasi, dan analisis yuridis normatif yang tajam di atas, yang berbasis secara ketat pada fakta-fakta hukum objektif dan jalinan konstruksi peraturan perundang-undangan pidana yang paling mutakhir di Republik Indonesia, dapat ditarik postulat-postulat hukum yang solid, kuat, dan berkepastian hukum tinggi untuk menjawab seluruh keraguan klien terkait penegakan hukum kecelakaan kerja:

1.      Kelalaian Sistemik sebagai Dasar Absolut Pemidanaan Korporasi

Kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang-ulang di lokasi yang sama dan dalam jenis pekerjaan operasional yang sama merupakan representasi empiris dan yuridis dari kegagalan organisasional korporasi (organizational fault). Fakta pengulangan ini secara hukum menggugurkan dalih usang “kecelakaan tak terduga” (force majeure) dan secara seketika mengaktifkan unsur pertanggungjawaban dalam Pasal 48 huruf d dan e UU tentang KUHP. Korporasi secara absolut dapat dan sangat patut untuk dipidana karena terbukti secara sah tidak melakukan langkah-langkah pencegahan, gagal mencegah dampak yang lebih besar, dan pada hakikatnya membiarkan terjadinya tindak pidana akibat sistem K3 yang lumpuh dan diabaikan demi profit;

2.     Parameter Pembeda yang Tegas Antara Kesalahan Individu dan Kesalahan Korporasi

Penentuan letak kesalahan (fault allocation) ditentukan dari hasil investigasi mendalam (root cause analysis). Jika sebuah insiden terjadi murni karena ketidakpatuhan atau pembangkangan satu orang pekerja terhadap SOP baku yang secara faktual sudah disosialisasikan secara intensif, diawasi secara ketat di lapangan, dan didukung dengan fasilitasi alat keselamatan yang sempurna oleh perusahaan, maka hal itu dapat diklasifikasikan sebagai murni human error. Namun, manakala ditemukan bukti bahwa SOP K3 tidak ada atau cacat prosedural, pelatihan (training) keselamatan nihil, jam kerja memaksakan tenaga manusia melampaui batas kewajaran biologis, atau instrumen keamanan fisik tidak disediakan sesuai dengan mandat UU tentang Keselamatan Kerja, maka hukum menyimpulkan tanpa keraguan bahwa kealpaan tersebut bergeser dari kesalahan individu menjadi kelalaian struktural korporasi (systemic negligence);

3.     Status Kesalahan Individu Tidak Menghapus Tanggung Jawab Korporasi

Kesalahan operasional langsung dari individu pekerja di lapangan sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana perusahaan. Memedomani doktrin Vicarious Liability, doktrin Identification Theory, serta penerapan eksplisit Pasal 49 UU tentang KUHP, hukum pidana Indonesia secara mutakhir menganut sistem pertanggungjawaban paralel dan kumulatif. Aparat penegak hukum diberikan diskresi penuh untuk memidana individu pekerja pelaku langsung, sekaligus memidana korporasi secara bersamaan, beserta dengan direktur, manajer, atau pemegang kendali korporasi yang menyetujui, merancang, membiarkan, atau mengabaikan terciptanya lingkungan kerja yang mengeksploitasi dan membahayakan nyawa manusia.

Dengan berlakunya konstruksi terpadu dari KUHP 2023, KUHAP 2025, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana 2026, tameng imunitas kuno yang selama ini melindungi korporasi lalai di Indonesia telah diruntuhkan secara total.

Hukum positif tidak lagi memberikan ruang toleransi atau membiarkan darah, keringat, dan nyawa tenaga kerja ditukar secara murah dengan dalih dangkal “human error” demi menutupi kelalaian pengusaha. Melalui sanksi denda yang dapat mencapai persentase profit tahunan, ancaman pembubaran, hingga mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang merestorasi kerugian, negara telah menyediakan instrumen pisau pidana yang tajam dan presisi.

Hal ini menjadi peringatan keras (ultimatum) bagi setiap korporasi untuk segera merestrukturisasi manajemen risikonya dan menempatkan nyawa pekerja sebagai prioritas suprematif. Keadilan bagi kaum buruh yang gugur dan perlindungan absolut bagi mereka yang masih bekerja kini dapat ditegakkan secara utuh, sesuai dengan prinsip luhur Fiat Justitia Ruat Caelum, tegakkanlah keadilan, sekalipun langit harus runtuh.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.