Pertanyaan
Selamat
pagi, Bang Eka. Mau nanya, Bang, mohon dijawab menurut hukum yang berlaku ya.
Begini… Di Kalimantan Barat terjadi tiga kecelakaan kerja dalam satu lokasi
pembangkit listrik dan dalam jenis pekerjaan yang sama, yaitu pekerjaan
berisiko tinggi pada turbin dan sistem uap. Dalam waktu kurang dari satu tahun
sudah ada tiga korban jiwa. Perusahaan selalu menyatakan bahwa itu kesalahan
individu pekerja. Tetapi yang menjadi pertanyaan saya:
1.
Jika kecelakaan
terjadi berulang di area dan jenis pekerjaan yang sama, apakah secara hukum itu
bisa dianggap sebagai indikasi adanya kelalaian sistemik dari perusahaan, bukan
sekadar human error?;
2. Apakah fakta bahwa tidak ada perubahan signifikan pada
sistem keselamatan setelah kecelakaan pertama dapat dianggap sebagai bentuk
pembiaran (omission) yang memenuhi unsur kelalaian pidana?;
3. Dalam konteks KUHP Nasional, apakah pengabaian
kewajiban keselamatan kerja yang berulang dapat memenuhi unsur “kealpaan yang
menyebabkan kematian”?;
4. Apakah pengulangan insiden dapat memperkuat unsur foreseeability
(kemungkinan risiko yang seharusnya dapat diperkirakan) dalam pembuktian
kelalaian?;
5. Jika tekanan target produksi menyebabkan SOP
keselamatan sering diabaikan, apakah itu dapat dikualifikasikan sebagai
kesalahan kebijakan manajerial?;
6. Apakah dalam situasi seperti ini tanggung jawab dapat
dibebankan kepada: Manajer lapangan? Direksi perusahaan? Atau korporasi sebagai
badan hukum?;
7. Apakah dalam hukum pidana Indonesia dikenal konsep
kelalaian struktural atau corporate negligence yang berbeda dari kelalaian
individu?;
8. Jika terbukti bahwa perusahaan mengetahui risiko
tetapi tetap melanjutkan operasional tanpa perbaikan sistemik, apakah itu
memperberat pertanggungjawaban pidana?
Saya
ingin memahami apakah hukum melihat kejadian ini sebagai kecelakaan biasa atau
sudah masuk ke ranah kelalaian sistemik yang bisa diproses secara pidana.
Demikian, Bang. Terima kasih banyak, Bang.
Jawaban
Pengantar
Perlu
kami sampaikan terlebih dahulu, bahwa dalam konteks industrialisasi dan
modernisasi yang berkembang pesat di Indonesia, perlindungan hak asasi manusia,
khususnya hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (selanjutnya disebut “K3”),
menempati posisi yang fundamental dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Hak
atas lingkungan kerja yang aman dan sehat bukan sekadar kewajiban administratif
perusahaan, melainkan bagian dari perlindungan hukum yang dijamin oleh
peraturan perundang-undangan.
Konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tegas menjamin hak setiap warga
negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan konstitusional tersebut mengandung
konsekuensi bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha harus dilaksanakan dengan
tetap menghormati dan melindungi keselamatan serta martabat pekerja.
Namun,
dalam praktiknya, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya pelanggaran
terhadap prinsip tersebut. Insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban
jiwa, luka berat, maupun cacat permanen masih terjadi di berbagai sektor
industri, termasuk konstruksi, manufaktur, pertambangan, dan fasilitas
peleburan (smelter). Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara
norma hukum yang berlaku dengan implementasinya dalam operasional kegiatan
usaha.
Berangkat
dari pertanyaan kritis mengenai apakah kecelakaan kerja yang terjadi secara
berulang pada lokasi dan jenis pekerjaan yang sama dapat dikonstruksikan
sebagai dugaan kelalaian sistemik perusahaan, serta bagaimana relasi antara
kesalahan individu (human error) dengan pertanggungjawaban pidana
korporasi, diperlukan telaah hukum yang komprehensif dan terstruktur.
Selama
beberapa dekade, penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan kerja di
Indonesia cenderung terfokus pada pendekatan individualistik. Dalam paradigma
tersebut, pekerja pada level operasional atau pengawas lapangan yang berada di
garis depan pelaksanaan pekerjaan (sharp end) sering kali diposisikan
sebagai pihak yang memikul tanggung jawab pidana secara tunggal.
Sebaliknya,
manajemen puncak atau subjek korporasi sebagai pengambil kebijakan dan
pengendali sistem kerja (blunt end) kerap tidak tersentuh
pertanggungjawaban pidana, dengan berlindung pada konstruksi korporasi sebagai
subjek hukum yang terpisah.
Adagium
hukum klasik societas delinquere non potest yang bermakna bahwa korporasi
atau badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana dan tidak dapat dipidana,
telah lama menjadi fondasi pemikiran yang usang dan secara progresif
ditinggalkan dalam diskursus hukum pidana modern di berbagai yurisdiksi,
termasuk di Indonesia.
Seiring
dengan disahkannya kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru,
paradigma hukum Indonesia telah bermetamorfosis secara radikal. Kehadiran
regulasi-regulasi terbaru memberikan landasan yuridis yang sangat kuat, tajam,
dan tidak bercelah untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari entitas
korporasi.
Hal
ini menjadi sangat relevan terutama ketika kelalaian yang terjadi bukan sekadar
kesalahan operasional sesaat dari seorang pekerja, melainkan sebuah kegagalan
sistemik (systemic failure) yang berakar dari kebijakan, pembiaran, atau
budaya perusahaan yang mengabaikan standar keselamatan dalam menyediakan
lingkungan kerja yang aman.
Artikel
kami kali ini akan menjabarkan secara sistematis, objektif, kritis, dan
rasional mengenai batas-batas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus
kecelakaan kerja.
Pembahasan
ini akan menguraikan mekanisme penentuan kesalahan, doktrin-doktrin hukum yang
melandasinya, serta implikasi hukum dari kesalahan individu terhadap status
pertanggungjawaban perusahaan. Tulisan ini dibangun dengan merujuk pada
pembaruan hukum terkini, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta berbagai
regulasi sektoral terkait ketenagakerjaan dan penyesuaian pidana.
Konstruksi Hukum dan Kewajiban Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia
Sebelum
mengkaji lebih lanjut dimensi pertanggungjawaban pidana korporasi, terlebih
dahulu perlu ditegaskan dasar kewajiban hukum perusahaan dalam penyelenggaraan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kewajiban tersebut bukan sekadar
kewajiban moral atau administratif, melainkan kewajiban hukum yang secara tegas
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum
positif Indonesia menempatkan tanggung jawab perlindungan pekerja sebagai
kewajiban utama pengusaha, yang berlandaskan pada prinsip perlindungan
preventif. Prinsip ini mengharuskan perusahaan memastikan bahwa lingkungan
kerja dirancang, dikelola, dan diawasi sedemikian rupa sehingga terbebas dari
risiko yang membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Secara
normatif, kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(selanjutnya disebut “UU tentang Keselamatan Kerja”). Undang-undang ini
merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur standar keselamatan
di tempat kerja serta menetapkan tanggung jawab hukum yang melekat pada
pengurus perusahaan.
Kewajiban
tersebut bersifat tidak dapat dialihkan (non-delegable duty), sehingga
pengurus perusahaan tetap memikul tanggung jawab hukum atas penyelenggaraan
keselamatan kerja meskipun pelaksanaannya didelegasikan secara teknis kepada
pihak lain. Pengaturan mengenai kewajiban pengurus dirumuskan secara limitatif,
antara lain dalam Pasal 14 UU tentang Keselamatan Kerja yang menyatakan
bahwa pengurus diwajibkan:
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai
Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat
kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,
pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan
diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan
menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut,
disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Selain
kewajiban substantif tersebut, pengurus perusahaan juga dibebani kewajiban
prakondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU tentang Keselamatan Kerja.
Ketentuan ini mewajibkan pengurus untuk memberikan penjelasan secara memadai
kepada setiap tenaga kerja baru mengenai kondisi kerja yang akan dihadapi.
Secara
limitatif, Pasal 9 ayat (1) UU tentang Keselamatan Kerja mewajibkan
pengurus untuk menunjukkan dan menjelaskan:
-
Kondisi-kondisi
dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
-
Semua pengamanan
dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;
-
Alat-alat
perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
-
Cara-cara dan
sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Norma
ini menegaskan bahwa kewajiban perusahaan tidak berhenti pada penyediaan
fasilitas keselamatan, melainkan juga mencakup kewajiban edukatif dan preventif
untuk memastikan pekerja memahami risiko dan prosedur keselamatan secara sadar
dan terinformasi.
Apabila
kewajiban preventif yang bersifat imperatif tersebut dilanggar, undang-undang
telah menyediakan konsekuensi sanksi pidana. Sebagaimana ketentuan Pasal 15
ayat (2) dan ayat (3) UU tentang Keselamatan Kerja menyatakan bahwa
peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut dapat memuat ancaman pidana
atas pelanggaran ketentuan keselamatan kerja.
Ancaman
pidana yang dimaksud berupa hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Ketentuan ini
menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja bukan
semata-mata pelanggaran administratif, melainkan dapat berimplikasi pidana
apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh peraturan pelaksanaannya.
Namun
demikian, seiring dengan dinamika hukum pidana nasional dan nilai keekonomian
yang terus berubah, ketentuan sanksi pidana dalam regulasi sektoral yang
dipandang usang ini telah mengalami penyesuaian yang sangat signifikan melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana beserta
dengan perubahannya yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian
Pidana”.
Kehadiran
undang-undang ini bertujuan untuk menghindari disparitas penegakan hukum dan
menyesuaikan norma hukum pidana dengan perkembangan sosial. Berdasarkan Pasal
II ayat (1) huruf b UU tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana dalam
undang-undang yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan 6
(enam) bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.
Lebih
lanjut, untuk memastikan efek jera bagi korporasi, Pasal II ayat (2) huruf b
UU tentang Penyesuaian Pidana menyatakan bahwa dalam hal subjek hukum
yang diatur merupakan Korporasi, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi
pidana denda paling banyak kategori V.
Di
samping regulasi khusus tentang keselamatan kerja, kewajiban K3 juga
terintegrasi dalam rezim hukum ketenagakerjaan secara umum guna menjamin
hak-hak dasar pekerja. Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang Ketenagakerjaan”, dinyatakan secara gamblang bahwa setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai agama.
Pasal
86 ayat (2) UU tentang Ketenagakerjaan
menegaskan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan
kesehatan kerja. Implementasi dari hak fundamental ini diwujudkan melalui
kewajiban perusahaan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU tentang
Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan.
Dalam
perspektif filosofi hukum perlindungan tenaga kerja, dikenal adagium Salus
Populi Suprema Lex Esto yang bermakna keselamatan rakyat merupakan hukum
yang tertinggi. Prinsip ini memberikan landasan etik dan rasional bahwa
kewajiban korporasi untuk mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
tidak dapat direduksi sekadar sebagai pemenuhan persyaratan administratif atau
formalitas perizinan.
Kepatuhan
terhadap K3 merupakan kewajiban hukum yang melekat pada tanggung jawab
sosial dan yuridis perusahaan dalam melindungi keselamatan jiwa pekerja.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan dan mengakibatkan timbulnya korban, maka
pelanggaran tersebut tidak hanya menyentuh ranah administratif, tetapi juga
mencederai kepentingan publik serta hak asasi manusia.
Dalam
kondisi demikian, intervensi hukum pidana menjadi instrumen yang sah dan
proporsional ketika mekanisme pengawasan administratif terbukti tidak efektif
mencegah terjadinya kerugian yang serius.
Membedah Demarkasi Kelalaian Sistemik (Systemic Negligence) vis-Ã -vis Kesalahan Individu (Human Error)
Guna
menjawab secara presisi dan strict to the point terhadap pertanyaan
esensial dari konsultasi hukum yang diajukan: Apakah kecelakaan kerja yang
terjadi berulang di satu lokasi dan dalam jenis pekerjaan yang sama dapat
menjadi dugaan adanya kelalaian sistemik dari perusahaan, dan bukan semata-mata
kesalahan individu pekerja?
Jawabannya
adalah sangat bisa dan secara hukum merupakan indikator yang sangat kuat.
Dalam analisis hukum pidana modern yang berbasis pada metodologi investigasi
kecelakaan industri, terjadinya kecelakaan kerja secara berulang (recurring
incidents) pada lokasi, jenis pekerjaan, atau sistem operasional yang sama tidak
dapat dipandang sebagai peristiwa kebetulan semata. Pola repetitif tersebut
merupakan indikator empiris yang relevan secara yuridis.
Keberulangan
insiden dalam konteks yang identik mengarah pada dugaan adanya kelalaian
sistemik (systemic negligence atau organizational fault) pada
tingkat tata kelola, pengawasan, atau kebijakan perusahaan. Dengan demikian,
fokus pertanggungjawaban tidak lagi semata-mata diarahkan pada kesalahan
individual (human error) yang bersifat sporadis, melainkan pada
kemungkinan kegagalan struktural dalam sistem manajemen keselamatan korporasi.
Untuk
memahami hal ini, kita harus melakukan pembedahan konseptual antara human
error dan systemic negligence. Human error merujuk pada
kesalahan yang dilakukan oleh individu pekerja pada titik kontak operasional
langsung (sharp end). Kesalahan ini umumnya mencakup slips
(kegagalan tindakan fisik seperti terpeleset), lapses (kegagalan memori
atau lupa menekan tombol), atau mistakes (kegagalan penilaian dalam
situasi tertentu). Sifat dari kesalahan individu ini biasanya insidental,
tunggal, dan lahir dari kelemahan alamiah manusiawi pada momen yang
spesifik.
Sebaliknya,
kelalaian sistemik (systemic negligence) berakar pada struktur
pengambilan keputusan di tingkat manajerial dan kebijakan korporasi, termasuk
pada desain sistem pengawasan internal (blunt end). Kelalaian ini tidak
selalu termanifestasi dalam tindakan fisik yang secara langsung menyebabkan
kecelakaan, melainkan hadir dalam bentuk kondisi laten (latent conditions)
yang menciptakan ruang terjadinya insiden.
Kondisi
laten tersebut mencerminkan kegagalan organisasional yang bersifat struktural,
antara lain: kegagalan merumuskan dan menerapkan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang komprehensif; tidak tersedianya alat pelindung diri yang
memenuhi standar keselamatan; penerapan jam kerja dan target produksi yang
mengabaikan batas kelelahan manusia; serta tidak dilaksanakannya pengawasan
fungsional dan audit berkala terhadap aktivitas berisiko tinggi. Dalam
konfigurasi demikian, kecelakaan bukan lagi sekadar akibat kelalaian
individual, melainkan konsekuensi dari desain sistem yang tidak aman.
Secara
yuridis, rangkaian kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang dapat
dianalisis melalui doktrin foreseeability (keterdugaan) dan duty of
care (kewajiban berhati-hati). Dalam hukum pidana, kelalaian (culpa)
dinilai berdasarkan ada atau tidaknya kehati-hatian yang patut menurut standar
perilaku wajar. Parameter yang digunakan adalah uji reasonable person/entity
test, yakni apakah pelaku (dalam hal ini korporasi) telah bertindak
sebagaimana entitas usaha yang wajar, profesional, dan bertanggung jawab dalam
mengelola risiko.
Ketika
suatu kecelakaan telah terjadi untuk pertama kalinya dalam suatu sistem
operasional tertentu, secara hukum korporasi dianggap telah memiliki
pengetahuan aktual (actual knowledge) mengenai adanya potensi bahaya
pada sistem tersebut. Pengetahuan ini menimbulkan konsekuensi hukum berupa
kewajiban untuk melakukan evaluasi, koreksi, dan pencegahan secara memadai guna
menghindari terulangnya peristiwa serupa.
Dengan
demikian, apabila kecelakaan yang sama atau sejenis kembali terjadi tanpa
adanya perbaikan struktural yang signifikan, maka unsur keterdugaan (foreseeability)
semakin menguat. Dalam kondisi demikian, kegagalan melakukan tindakan preventif
yang wajar dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian yang dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana.
Berdasarkan doktrin duty of care, perusahaan secara hukum berkewajiban untuk segera melakukan mitigasi risiko, evaluasi menyeluruh, dan perbaikan sistem setelah terjadinya suatu insiden. Kewajiban ini tidak bersifat opsional, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari pengetahuan aktual atas adanya potensi bahaya dalam sistem operasionalnya.
Apabila
di kemudian hari kecelakaan yang sama atau sejenis kembali terjadi pada lokasi
atau fasilitas yang identik, maka secara yuridis korporasi tidak lagi dapat
berlindung di balik dalih peristiwa yang tidak terduga (unforeseeable event)
atau keadaan memaksa (force majeure). Keberulangan tersebut menunjukkan
bahwa risiko telah dapat diidentifikasi sebelumnya, namun tidak direspons
dengan langkah korektif yang memadai.
Dalam
konstruksi demikian, peristiwa berulang tersebut menjadi indikator kuat adanya
kegagalan sistemik dalam pengelolaan keselamatan kerja. Kegagalan melakukan
tindakan preventif yang wajar setelah adanya pengetahuan risiko dapat
dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian yang dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana.
Adagium
hukum Res Ipsa Loquitur yang bermakna “fakta tersebut berbicara untuk
dirinya sendiri” sangat relevan untuk dielaborasi secara mendalam dalam konteks
ini. Ketika serangkaian kecelakaan fatal (seperti runtuhnya perancah proyek
infrastruktur, ledakan tungku peleburan baja, atau insiden mematikan akibat
sengatan listrik bertenaga tinggi) terjadi secara berturut-turut di dalam suatu
fasilitas industri yang beroperasi di bawah kendali eksklusif dan penuh dari
sebuah korporasi (sebagaimana terlihat dalam beberapa yurisprudensi dan catatan
sejarah industri berat di Indonesia), fakta bahwa kecelakaan tersebut terus
berulang secara rasional mengindikasikan bahwa sistem keselamatan yang
diterapkan sangat di bawah standar hukum.
Dalam
kondisi empiris seperti ini, analisis kausalitas (causation) dalam hukum
pidana bergeser dari sekadar melihat tindakan ceroboh pekerja yang sesaat,
menuju penelusuran kelemahan arsitektur manajerial perusahaan yang mengabaikan
upaya mitigasi keselamatan secara berkesinambungan. Hal ini juga erat kaitannya
dengan doktrin Culpa in Vigilando (kelalaian dalam pengawasan), di mana
perusahaan dianggap lalai karena gagal mengawasi jalannya kegiatan operasional
yang berbahaya sehingga berakibat pada jatuhnya korban jiwa. Oleh karena itu, pengulangan
kecelakaan adalah bukti telanjang dari rusaknya kultur kepatuhan korporasi,
yang cukup untuk menjustifikasi ditariknya perusahaan tersebut sebagai
tersangka tindak pidana korporasi.
Paradigma Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Bagaimana
menentukan bahwa suatu kecelakaan kerja itu murni kesalahan perusahaan atau
kesalahan individu pekerja? Penentuan batas demarkasi yang presisi ini telah
diatur secara sangat cermat, mutakhir, tidak bercelah, dan berkepastian hukum
melalui pembaruan hukum pidana Indonesia.
Hukum
pidana Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang monumental dan
progresif melalui pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut
dengan “UU tentang KUHP”. Sebelumnya, di bawah rezim KUHP warisan
pemerintah kolonial Hindia Belanda (Wetboek van Strafrecht), doktrin
hukum pidana secara kaku hanya mengakui manusia alamiah (natuurlijke persoon)
sebagai subjek yang dapat dipidana. Namun, seiring dengan tuntutan keadilan dan
kompleksitas kejahatan modern, UU tentang KUHP yang baru secara tegas
meruntuhkan tembok imunitas korporasi dan mengakuinya sebagai subjek tindak
pidana.
Pengakuan
eksplisit ini termaktub dalam Pasal 45 ayat (1) UU tentang KUHP yang
menyatakan dengan lugas:
“Korporasi merupakan
subjek Tindak Pidana.”
Dan
Pasal 145 UU tentang KUHP yang menyatakan dengan lugas:
“Setiap orang adalah
orang perseorangan, termasuk korporasi”
Untuk
memastikan tidak ada celah bagi subjek hukum bisnis untuk menghindar dari jerat
hukum, pengertian Korporasi diperluas secara komprehensif. Berdasarkan Pasal
146 UU tentang KUHP dinyatakan bahwa:
“Korporasi
adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan
badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa,
atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum
atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang
disamakan dengan itu.”
Untuk
menentukan apakah suatu insiden kecelakaan kerja dapat diatribusikan sebagai
kesalahan korporasi dan bukan semata-mata kesalahan individual pekerja, aparat
penegak hukum tidak bertumpu pada asumsi, melainkan pada parameter yuridis yang
terstruktur. Parameter tersebut diatur secara sistematis dalam Pasal 46
sampai dengan Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya disebut “UU tentang
KUHP”.
Rangkaian
pasal tersebut menjadi fondasi normatif dalam konstruksi pertanggungjawaban
pidana korporasi, dengan mengatur: siapa yang dapat dipertanggungjawabkan,
dalam kondisi apa korporasi dianggap melakukan tindak pidana, serta bagaimana
hubungan antara perbuatan individu dan subjek hukum korporasi dinilai secara
hukum.
Melalui
pengaturan ini, atribusi kesalahan terhadap korporasi dilakukan berdasarkan
kriteria yang objektif, terukur, dan berbasis pada peran, kewenangan, serta
keuntungan yang diperoleh dalam kegiatan usaha.
Mari
kita lihat ketentuan Pasal 46 UU tentang KUHP menyatakan:
“Tindak
Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang
mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau
pemilik manfaat Korporasi yang dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan
Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.”
Lebih
lanjut, untuk mengunci tanggung jawab korporasi atas kegagalan sistem
keselamatan kerja, Pasal 48 UU tentang KUHP yang menyatakan bahwa:
“Tindak Pidana oleh
Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat
dipertanggungjawabkan, jika:
a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana
ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi
Korporasi;
b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
c. diterima sebagai kebijakan Korporasi;
d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang
diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari
terjadinya tindak pidana; dan/ atau
e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.”
Dalam
analisis hukum terhadap kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang,
parameter sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) dan huruf (e) memiliki posisi
yang menentukan dalam menilai ada atau tidaknya kesalahan korporasi.
Parameter tersebut berkaitan dengan kewajiban korporasi untuk melakukan langkah
pencegahan yang layak serta larangan melakukan pembiaran terhadap risiko yang
telah diketahui.
Apabila
suatu perusahaan manufaktur atau konstruksi mengalami kecelakaan yang
mengakibatkan korban jiwa akibat runtuhnya struktur bangunan atau malfungsi
alat berat, dan hasil penyidikan (dengan dukungan temuan pengawas
ketenagakerjaan) mengungkap bahwa perusahaan tidak menyusun Standar Operasional
Prosedur (SOP) K3 yang memadai, tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD)
sesuai standar, tidak memastikan sertifikasi kompetensi operator, atau tidak
melakukan evaluasi dan mitigasi pasca-insiden pertama, maka kondisi tersebut
merupakan indikator kuat adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola
keselamatan kerja.
Secara
yuridis, fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur bahwa korporasi tidak
melakukan langkah-langkah pencegahan yang patut dan membiarkan risiko yang
telah dapat diidentifikasi tetap berlangsung. Dalam konstruksi demikian,
kesalahan tidak lagi terbatas pada human error di tingkat operasional,
melainkan bergeser menjadi kesalahan organisasional (organizational fault)
yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait
dengan pasal pidana materiil yang dapat didakwakan atas insiden mematikan
tersebut, aparat penegak hukum akan menggunakan delik kealpaan
(kelalaian/culpa). Hal ini diatur dengan sangat tegas dalam Bab XXIII Tindak
Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan. Pasal 474 UU
tentang KUHP menjabarkan gradasi pemidanaan sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang
lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata
pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Ketika
delik materiil mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur
dalam Pasal 474 ayat (3) UU tentang KUHP dirangkai secara sistematis
dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf d dan huruf e UU tentang KUHP, terbuka dasar
yuridis untuk menempatkan korporasi sebagai subjek pelaku tindak pidana.
Konstruksi
tersebut mensyaratkan pembuktian bahwa kelalaian yang mengakibatkan kematian
bukan semata-mata perbuatan individual, melainkan berkaitan dengan kegagalan
korporasi dalam melakukan langkah pencegahan yang patut atau adanya pembiaran
terhadap risiko yang telah diketahui.
Apabila
unsur-unsur tersebut terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, maka korporasi
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan prinsip atribusi yang
diatur dalam UU tentang KUHP.
Dengan
demikian, dalam kerangka hukum yang berlaku, penuntutan terhadap korporasi
dalam perkara kecelakaan kerja yang bersifat fatal bukanlah konstruksi yang
dipaksakan, melainkan konsekuensi logis dari integrasi norma delik kealpaan
dengan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi.
Relasi Simbiosis antara Kesalahan Individu dan Ketidakhapusan Tanggung Jawab Korporasi
Berlanjut
pada pertanyaan berikutnya yang diajukan oleh Anda dan sangat kritikal secara
praktik hukum: Kalau kecelakaan kerja tersebut secara teknis terbukti
sebagai kesalahan individu pekerja di lapangan (misalnya operator alat berat
atau teknisi listrik), apakah hal tersebut secara otomatis berarti
pertanggungjawaban pidana perusahaan menjadi hapus?
Jawabannya
adalah secara tegas dan mutlak TIDAK. Terbuktinya kesalahan individu
pekerja pada tingkat operasional tidak serta-merta menghapus sifat melawan
hukum maupun pertanggungjawaban pidana korporasi, sepanjang syarat-syarat
pertanggungjawaban korporasi sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang
ada telah terpenuhi. Dalam konstruksi hukum pidana modern, pertanggungjawaban
individual dan pertanggungjawaban korporasi dapat berdiri secara berdampingan
dan tidak bersifat saling meniadakan.
Dengan
demikian, keberadaan human error di lapangan tidak otomatis menjadi
alasan ekskulpasi bagi perusahaan apabila terbukti terdapat kegagalan sistemik,
pembiaran risiko, atau tidak dilakukannya langkah pencegahan yang patut pada
tingkat manajerial. Pendekatan ini selaras dengan doktrin pertanggungjawaban
pidana korporasi yang menempatkan kesalahan organisasi sebagai subjek yang
otonom dari kesalahan personal pelaksana teknisnya.
Pertama,
Doktrin Tanggung Jawab Pengganti (Vicarious Liability)
Dalam
doktrin hukum pidana dan perdata modern yang dikenal dengan prinsip Respondeat
Superior (Biarkan atasan yang menjawab) atau Vicarious Liability,
seorang majikan (dalam hal ini entitas korporasi) bertanggung jawab secara
hukum atas perbuatan melawan hukum (tort/delict) yang dilakukan oleh
pegawai atau bawahannya, selama perbuatan tersebut dilakukan di dalam ruang
lingkup pekerjaannya (in the course of employment) dan dimaksudkan untuk
memberikan manfaat atau keuntungan bagi perusahaan.
Apabila
seorang operator derek (crane) melakukan manuver yang salah (human
error) karena kelelahan, yang kemudian menyebabkan jatuhnya material berat
dan menewaskan pekerja lain di bawahnya, sang operator memang akan dimintai
pertanggungjawaban secara individu atas kealpaannya.
Namun,
korporasi sebagai subjek hukum suprematif yang mempekerjakan operator
tersebut, yang mengeksploitasi tenaganya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,
dan yang memiliki kewajiban melekat (non-delegable duty) untuk
memastikan lingkungan kerja yang aman, juga menanggung beban pertanggungjawaban
secara hukum atas insiden tersebut. Perusahaan tidak dapat mencuci tangan hanya
dengan menyalahkan pekerja lapangannya.
Kedua,
Doktrin Identifikasi (Identification Theory / Alter Ego Doctrine)
Doktrin
ini mengasumsikan bahwa korporasi dapat bertindak dan memiliki kehendak melalui
orang-orang tertentu yang menjadi perpanjangan tangannya. Doktrin ini
menyatakan bahwa perbuatan fisik (actus reus) dan niat batin (mens
rea) dari pejabat atau pengurus senior, direksi, manajer, atau individu
yang merupakan “otak” dan “pusat saraf” (directing mind and will) dari
korporasi, dianggap sebagai perbuatan dan niat dari korporasi itu sendiri
secara langsung.
Jika
seorang manajer lapangan memerintahkan pekerja untuk terus mengoperasikan
sebuah mesin produksi meskipun ia telah menerima laporan adanya kerusakan
sensor pengaman pada mesin tersebut (yang beberapa waktu kemudian meledak dan
menyebabkan kecelakaan), kesalahan fatal manajer (sebagai individu fungsional)
tersebut adalah kesalahan korporasi secara bersamaan dan tak
terpisahkan.
Ketiga,
Konstruksi Hukum Majemuk dalam Pasal 49 UU tentang KUHP
Ketegasan
bahwa kesalahan individu tidak pernah menghapus tanggung jawab perusahaan
dirumuskan secara sangat presisi, rasional, dan tanpa celah dalam Pasal 49 UU
tentang KUHP, yang menyatakan secara verbatim:
“Pertanggungjawaban
atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan
terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi
perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.”
Ketentuan
revolusioner ini secara resmi mengadopsi model pertanggungjawaban ganda,
paralel, atau majemuk. Artinya, aparat penegak hukum yang berwenang (dalam hal
ini Penyidik Polri/PPNS dan Penuntut Umum) memiliki keleluasaan dan wewenang
atributif untuk menuntut dan memidana secara kumulatif maupun alternatif:
1.
Menuntut dan
memidana Korporasinya saja;
2.
Menuntut dan
memidana Individu Pengurus/Pegawainya saja; atau
3.
Menuntut dan
memidana Korporasi BERSAMA-SAMA dengan Individu Pengurusnya atau pekerjanya.
Dengan
demikian, terbuktinya kealpaan seorang pekerja bawahan (operator error)
di persidangan justru tidak menjadi tameng bagi perusahaan.
Sebaliknya,
hal itu bisa dan sering kali menjadi pintu masuk (entry point) bagi
penyidik untuk membongkar kealpaan sistemik yang jauh lebih besar dan masif di
tingkat manajemen puncak. Jika di pengadilan terbukti bahwa “kesalahan” pekerja
tersebut lahir sebagai akibat langsung dari kelelahan kronis karena kebijakan
jam kerja (shift) yang melanggar hukum, atau karena pekerja tidak pernah
dibekali pelatihan (training) K3 yang memadai, atau ditekan oleh target
produksi yang tidak realistis, maka human error pekerja tersebut
hanyalah simptom (gejala) dari patologi kelalaian korporasi.
Dalam
skenario faktual ini, korporasi tidak dapat serta merta dapat terbebas dari
jerat pidana, melainkan dapat dijerat secara bersama-sama dalam konstruksi
penyertaan (deelneming) atau pertanggungjawaban berlapis.
Sanksi Pidana bagi Korporasi: Deterensi Ekonomi dan Eksekusi Pemulihan
Apabila
sebuah korporasi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan di muka pengadilan
atas kelalaian sistemik yang menyebabkan kecelakaan kerja yang mematikan dan
berulang, maka sanksi yang dijatuhkan haruslah proporsional dengan daya
rusaknya. Mengingat korporasi adalah entitas fiktif (fictitious entity)
yang tidak memiliki raga atau kebebasan fisik untuk dirampas di balik jeruji
besi, hukum pidana mengalibrasi sanksinya menjadi instrumen ekonomi dan
administratif yang bersifat melumpuhkan.
Sanksi
ini dirancang untuk memberikan efek jera yang luar biasa (deterrent effect),
menghukum motif pencarian keuntungan yang melanggar hukum, sekaligus memulihkan
kerugian korban secara substantif.
Berdasarkan
Pasal 64 dan Pasal 65 UU tentang KUHP, pidana yang dapat
dijatuhkan kepada korporasi secara eksklusif terdiri atas pidana pokok berupa
pidana denda dan serangkaian pidana tambahan.
-
Pidana Pokok
berupa Denda Berpemberatan Proporsional
Besaran denda bagi korporasi diatur secara spesifik,
bertingkat, dan proporsional terhadap ancaman pidana asalnya. Pasal 121 ayat
(1) UU tentang KUHP menyatakan bahwa pidana denda untuk Korporasi
dijatuhi paling sedikit kategori IV. Lebih lanjut, dalam Pasal 121 ayat
(2) huruf a UU tentang KUHP, diatur bahwa jika tindak pidana yang dilakukan
diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun (vide sebagaimana
halnya Pasal 474 ayat (3) tentang kealpaan menyebabkan kematian yang memiliki
ancaman maksimal 5 tahun penjara), maka pidana denda paling banyak untuk
Korporasi adalah melompat menjadi kategori VI;
Sebuah
terobosan hukum yang sangat canggih, mutakhir, dan progresif untuk mengontrol
korporasi raksasa termuat dalam penambahan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
sebagaimana telah disesuaikan dan diubah melalui Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan ini
memberikan kekuasaan diskresioner yang sangat luas bagi hakim:
“Dalam
hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa
pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan,
hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari
keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan.”
Ketentuan
mutakhir ini memastikan bahwa korporasi multinasional atau perusahaan raksasa
yang dengan sengaja mengabaikan K3 demi menekan biaya dan mengejar profit
marjin tidak akan bisa lagi menganggap denda pidana sekadar sebagai “biaya
operasional biasa” (cost of doing business).
Denda
yang nilainya dikaitkan secara persentase dengan total keuntungan tahunan akan
memberikan disinsentif ekonomi yang sangat masif dan mematikan terhadap praktik
kelalaian kelistrikan, pengabaian tungku peleburan, atau efisiensi material
infrastruktur proyek yang mengancam nyawa pekerja.
-
Pidana
Tambahan berupa Tindakan Penertiban, Restitusi, dan Likuidasi
Selain denda pokok yang memberatkan, pengadilan
diberikan kewenangan untuk menjatuhkan rentetan pidana tambahan yang dapat
sangat destruktif terhadap eksistensi dan reputasi perusahaan pelanggar K3.
Berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, pidana tambahan bagi Korporasi meliputi
perbuatan-perbuatan yang sangat ekstensif, antara lain:
a.
Pembayaran
ganti rugi; (Ini memberikan ruang
bagi hakim untuk memerintahkan Restitusi langsung yang nilainya tak terhingga
bagi ahli waris pekerja yang tewas, di luar santunan asuransi BPJS standar);
b.
Perbaikan akibat
Tindak Pidana;
c.
Pelaksanaan kewajiban
yang telah dilalaikan; (Misalnya perintah pengadilan yang memaksa korporasi
untuk membangun sistem peringatan dini K3 atau merevitalisasi seluruh struktur
pabrik);
d.
Pemenuhan
kewajiban adat;
e.
Pembiayaan
pelatihan kerja;
f.
Perampasan Barang
atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
g.
Pengumuman
putusan pengadilan; (Sanksi moral
yang secara signifikan akan menghancurkan citra dan reputasi bisnis korporasi
di mata investor dan publik);
h.
Pencabutan
izin tertentu;
i.
Pelarangan
permanen melakukan perbuatan tertentu;
j.
Penutupan
seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
k.
Pembekuan seluruh
atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
l.
Pembubaran
Korporasi.
Pidana
tambahan berupa penutupan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan
izin, hingga pembubaran korporasi merupakan instrumen hukum yang tersedia dalam
rezim pertanggungjawaban pidana korporasi. Sanksi tersebut mencerminkan prinsip
bahwa perlindungan terhadap keselamatan dan nyawa manusia menempati posisi yang
lebih tinggi dibandingkan dengan kepentingan ekonomi semata.
Dalam
kerangka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan memiliki dasar yuridis untuk
menjatuhkan pidana tambahan atau tindakan terhadap korporasi apabila terbukti
melakukan tindak pidana melalui kegagalan sistemik yang berdampak serius
terhadap keselamatan pekerja.
Penjatuhan
sanksi tersebut bukan dimaksudkan sebagai tindakan represif semata, melainkan
sebagai mekanisme korektif dan preventif guna memastikan bahwa kegiatan usaha
dijalankan sesuai dengan standar hukum dan prinsip keselamatan kerja.
Dengan
demikian, apabila suatu korporasi terbukti secara sah melakukan pelanggaran
yang mengakibatkan hilangnya nyawa akibat pengabaian sistem manajemen K3,
penghentian atau pencabutan izin operasional merupakan konsekuensi hukum yang
berada dalam koridor kewenangan pengadilan.
Mekanisme Hukum Acara: Terobosan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Korporasi di KUHAP Baru
Untuk
menterjemahkan hukum materiil yang menjerat korporasi ke dalam proses peradilan
yang riil, tata cara pemanggilan, penyidikan, dan penuntutan harus mengacu pada
instrumen hukum formil, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya
disebut dengan “UU tentang KUHAP”.
UU
tentang KUHAP 2025 ini merombak total kebekuan hukum formil warisan KUHAP 1981
yang selama puluhan tahun tidak memiliki tata cara spesifik mengenai tata beracara
korporasi, yang seringkali menjadi celah lolosnya korporasi dari
peradilan.
Secara
prosedural, UU tentang KUHAP memberikan kepastian mengenai siapa yang ditarik
secara fisik ke meja hijau. Berdasarkan Pasal 327 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap
korporasi pada tahap penyelidikan dan penyidikan diwakili oleh “penanggung
jawab Korporasi”.
Apabila
penanggung jawab tersebut bertindak tidak kooperatif, mangkir, menolak hadir,
atau korporasi sengaja tidak menunjuk wakilnya, maka hukum acara bertindak
represif.
Pasal
327 ayat (4) UU tentang KUHAP
memberikan kewenangan absolut kepada Penyidik untuk menentukan sendiri secara
sepihak salah seorang penanggung jawab korporasi untuk mewakili korporasi, dan
memanggil dengan perintah tertulis kepada petugas kepolisian untuk membawa
penanggung jawab korporasi tersebut secara paksa.
Bahkan,
upaya paksa (coercive measures) seperti penyitaan, pemblokiran aset,
penggeledahan, dan pembatasan gerak yang biasanya ditujukan kepada individu,
kini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penanggung jawab korporasi
berdasarkan Pasal 327 ayat (5) UU tentang KUHAP.
Lebih
jauh, untuk mengatasi kejahatan korporasi secara efektif tanpa harus
mengorbankan stabilitas ekonomi nasional secara merusak, memicu pemutusan
hubungan kerja massal bagi pekerja lain yang tidak bersalah, atau mematikan
investasi, UU tentang KUHAP 2025 memperkenalkan sebuah mekanisme penanganan
perkara yang sangat canggih. Mekanisme ini diadopsi secara progresif dari
praktik terbaik hukum global (Common Law), yakni mekanisme Perjanjian
Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Mekanisme
DPA diatur secara komprehensif dalam Bagian Ketiga, Pasal 328 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana. Mekanisme ini merupakan instrumen peradilan pidana alternatif di
mana Penuntut Umum (Jaksa) dapat menunda atau menangguhkan pelimpahan dan
penuntutan perkara pidana ke pengadilan terhadap sebuah Korporasi yang telah
berstatus Tersangka atau Terdakwa.
Penundaan
ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan ditukar dengan syarat bahwa
Korporasi tersebut tunduk, patuh, dan mengikatkan diri pada seperangkat
kewajiban yang sangat ketat selama masa penundaan yang telah disepakati
bersama.
Pasal
328 ayat (1) UU tentang KUHAP
menegaskan bahwa Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan
hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan
pidana. Apabila sebuah korporasi pada akhirnya menyadari bahwa kelalaian
sistemiknya telah menyebabkan kecelakaan kerja yang fatal, korporasi tersebut
(melalui kuasa hukumnya) dapat bersikap kooperatif dengan mengajukan permohonan
DPA kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke sidang pengadilan (vide
Pasal 328 ayat (3) KUHAP Baru).
Penuntut
Umum akan mengevaluasi permohonan tersebut berdasarkan pertimbangan rasa
keadilan, dampak terhadap korban, dan kepatuhan terdakwa. Jika perundingan
disetujui, DPA tersebut tidak langsung berlaku, melainkan harus diserahkan
kepada pengadilan untuk diperiksa. Hukum mewajibkan pengadilan untuk mengadakan
sidang pemeriksaan khusus guna menilai kelayakan, proporsionalitas, keabsahan,
dan dampak perjanjian tersebut bagi korban dan masyarakat sebelum hakim
mengesahkannya dalam sebuah penetapan resmi (vide Pasal 328 ayat (7) hingga
ayat (10) UU tentang KUHAP).
Adapun
prasyarat berat yang dapat dibebankan kepada korporasi pelanggar K3 dalam
kesepakatan DPA, berdasarkan rumusan limitatif dalam Pasal 328 ayat (12) UU
tentang KUHAP dapat meliputi:
a. Pembayaran ganti rugi atau Restitusi secara penuh
kepada Korban (keluarga dan ahli
waris pekerja yang meninggal dunia atau cacat);
b. Pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan
tata kelola Korporasi (dalam konteks
kecelakaan kerja, hal ini mewajibkan perusahaan melakukan perombakan total
Sistem Manajemen K3, mendatangkan auditor K3 independen dengan biaya sendiri,
memperbarui seluruh infrastruktur keselamatan, dan membuktikan nihilnya
kecelakaan baru);
c. Kewajiban pelaporan dan kerja sama secara transparan
dengan penegak hukum selama proses
penundaan penuntutan; atau d. Tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu
secara proporsional oleh Penuntut Umum.
Mekanisme
ini dikawal dengan pengawasan yang sangat ketat (strict monitoring).
Jika selama tenggang waktu berlakunya DPA korporasi tersebut membuktikan itikad
baiknya, berhasil merombak standar operasional keselamatannya secara masif,
membayar restitusi penuh yang memuaskan keluarga korban, dan mentaati seluruh
syarat yang ditandatangani, maka berdasarkan Pasal 328 ayat (13) UU
tentang KUHAP, perkara pidana tersebut dapat dihentikan selamanya tanpa
penuntutan lebih lanjut melalui penetapan pengadilan. Proses ini
merepresentasikan pilar keadilan restoratif (restorative justice).
Namun
demikian, sebaliknya, apabila di tengah masa penundaan pengawasan tersebut
perusahaan berkhianat, gagal memenuhi janji kesepakatan, mengulangi kelalaian
yang sama, tidak memperbaiki sistem, atau parahnya kembali terjadi kecelakaan
kerja fatal, maka hukum bertindak tanpa ampun. Berdasarkan Pasal 328 ayat
(15) UU tentang KUHAP, Penuntut Umum diberikan kewenangan absolut untuk
secara sepihak dan seketika membatalkan dan mencabut DPA tersebut, lalu
melanjutkan proses penuntutan keras ke pengadilan tanpa memerlukan persetujuan
tambahan dari pihak mana pun.
Kehadiran
instrumen DPA dalam KUHAP 2025 ini merupakan solusi penyelesaian win-win
yang rasional dan canggih di era modern.
Di
satu sisi, negara mewujudkan restorative justice yang memberikan
keadilan substantif dengan cara memulihkan hak-hak ekonomi dan psikologis
korban (ahli waris pekerja yang celaka) secara cepat, pasti, dan efektif, tanpa
harus memaksa keluarga korban melalui proses sidang pidana konvensional
bertahun-tahun yang melelahkan dan seringkali menguap tanpa kompensasi
materiil.
Di
sisi lain, negara juga menggunakan otoritas pidananya secara konstruktif untuk
memaksa korporasi secara drastis memperbaiki budaya keselamatannya (safety
culture) guna melindungi nyawa ribuan pekerja lain di masa depan. Seluruh
tujuan mulia ini dicapai tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti mencabut
izin atau membubarkan entitas bisnis yang sah, yang justru dapat memicu
gelombang PHK dan meruntuhkan hajat hidup ribuan pekerja lain yang bergantung
pada perusahaan tersebut.
Kesimpulan
Dari
seluruh penjabaran, elaborasi, dan analisis yuridis normatif yang tajam di
atas, yang berbasis secara ketat pada fakta-fakta hukum objektif dan jalinan
konstruksi peraturan perundang-undangan pidana yang paling mutakhir di Republik
Indonesia, dapat ditarik postulat-postulat hukum yang solid, kuat, dan
berkepastian hukum tinggi untuk menjawab seluruh keraguan klien terkait
penegakan hukum kecelakaan kerja:
1.
Kelalaian
Sistemik sebagai Dasar Absolut Pemidanaan Korporasi
Kecelakaan kerja yang
terjadi secara berulang-ulang di lokasi yang sama dan dalam jenis pekerjaan
operasional yang sama merupakan representasi empiris dan yuridis dari kegagalan
organisasional korporasi (organizational fault). Fakta pengulangan ini secara
hukum menggugurkan dalih usang “kecelakaan tak terduga” (force majeure) dan
secara seketika mengaktifkan unsur pertanggungjawaban dalam Pasal 48 huruf d
dan e UU tentang KUHP. Korporasi secara absolut dapat dan sangat patut untuk
dipidana karena terbukti secara sah tidak melakukan langkah-langkah pencegahan,
gagal mencegah dampak yang lebih besar, dan pada hakikatnya membiarkan
terjadinya tindak pidana akibat sistem K3 yang lumpuh dan diabaikan demi profit;
2.
Parameter
Pembeda yang Tegas Antara Kesalahan Individu dan Kesalahan Korporasi
Penentuan letak
kesalahan (fault allocation) ditentukan dari hasil investigasi mendalam
(root cause analysis). Jika sebuah insiden terjadi murni karena
ketidakpatuhan atau pembangkangan satu orang pekerja terhadap SOP baku yang
secara faktual sudah disosialisasikan secara intensif, diawasi secara ketat di
lapangan, dan didukung dengan fasilitasi alat keselamatan yang sempurna oleh
perusahaan, maka hal itu dapat diklasifikasikan sebagai murni human error.
Namun, manakala ditemukan bukti bahwa SOP K3 tidak ada atau cacat prosedural,
pelatihan (training) keselamatan nihil, jam kerja memaksakan tenaga manusia
melampaui batas kewajaran biologis, atau instrumen keamanan fisik tidak
disediakan sesuai dengan mandat UU tentang Keselamatan Kerja, maka hukum
menyimpulkan tanpa keraguan bahwa kealpaan tersebut bergeser dari kesalahan
individu menjadi kelalaian struktural korporasi (systemic negligence);
3.
Status
Kesalahan Individu Tidak Menghapus Tanggung Jawab Korporasi
Kesalahan operasional
langsung dari individu pekerja di lapangan sama sekali tidak menghapus
pertanggungjawaban pidana perusahaan. Memedomani doktrin Vicarious Liability,
doktrin Identification Theory, serta penerapan eksplisit Pasal 49 UU
tentang KUHP, hukum pidana Indonesia secara mutakhir menganut sistem
pertanggungjawaban paralel dan kumulatif. Aparat penegak hukum diberikan
diskresi penuh untuk memidana individu pekerja pelaku langsung, sekaligus
memidana korporasi secara bersamaan, beserta dengan direktur, manajer, atau
pemegang kendali korporasi yang menyetujui, merancang, membiarkan, atau
mengabaikan terciptanya lingkungan kerja yang mengeksploitasi dan membahayakan
nyawa manusia.
Dengan
berlakunya konstruksi terpadu dari KUHP 2023, KUHAP 2025, dan Undang-Undang
Penyesuaian Pidana 2026, tameng imunitas kuno yang selama ini melindungi
korporasi lalai di Indonesia telah diruntuhkan secara total.
Hukum
positif tidak lagi memberikan ruang toleransi atau membiarkan darah, keringat,
dan nyawa tenaga kerja ditukar secara murah dengan dalih dangkal “human
error” demi menutupi kelalaian pengusaha. Melalui sanksi denda yang dapat
mencapai persentase profit tahunan, ancaman pembubaran, hingga mekanisme Deferred
Prosecution Agreement (DPA) yang merestorasi kerugian, negara telah
menyediakan instrumen pisau pidana yang tajam dan presisi.
Hal
ini menjadi peringatan keras (ultimatum) bagi setiap korporasi untuk
segera merestrukturisasi manajemen risikonya dan menempatkan nyawa pekerja
sebagai prioritas suprematif. Keadilan bagi kaum buruh yang gugur dan
perlindungan absolut bagi mereka yang masih bekerja kini dapat ditegakkan secara
utuh, sesuai dengan prinsip luhur Fiat Justitia Ruat Caelum, tegakkanlah
keadilan, sekalipun langit harus runtuh.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


