layananhukum

Mengapa Perkara Bisa Dipindahkan ke Pengadilan Negeri Lain? Ini Dasar Hukumnya

 

Pertanyaan

Selamat malam Pak Eka Kurnia, saya Joel pak dari Jakarta Timur, saya mau nanya saja pak, terkait hukum acara pidana bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung RI disebutkan mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 KUHAP Lama untuk mengadili perkara yang dimaksud, nah, pak Eka, sekarang bagaimana ketentuan barunya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut “KUHAP Baru”, mengenai ketentuan tersebut? Apakah pengaturannya sama atau seperti apa? Itu saja sih pak, terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Secara universal, hukum acara pidana mengadopsi asas forum delicti commissi, sebuah adagium hukum yang bermakna bahwa pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara pidana adalah pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup tempat di mana tindak pidana tersebut dilakukan (locus delicti).[1]

Asas ini diterapkan berdasarkan pertimbangan bahwa pengadilan di tempat terjadinya tindak pidana merupakan forum yang paling tepat untuk memeriksa dan menilai fakta perkara, karena memiliki kedekatan dengan alat bukti dan saksi, serta berada dalam wilayah hukum tempat peristiwa pidana tersebut terjadi.

Kompetensi atau kewenangan mengadili dalam sistem peradilan Indonesia dibedakan ke dalam dua kategori utama, yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif.

Tentang Kompetensi Absolut

Kompetensi absolut merupakan kewenangan badan peradilan untuk memeriksa dan mengadili jenis perkara tertentu yang secara hukum ditentukan menjadi lingkup kewenangannya, dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama maupun dalam lingkungan peradilan yang berbeda. Dengan demikian, kompetensi absolut berkaitan langsung dengan pembagian kekuasaan kehakiman berdasarkan jenis perkara (subject-matter jurisdiction) dan bukan berdasarkan wilayah geografis.

Konsep ini berfungsi sebagai mekanisme pembatas struktural dalam sistem peradilan guna menjamin tertib administrasi peradilan, kepastian hukum, dan konsistensi penerapan norma. Apabila suatu perkara diajukan kepada badan peradilan yang tidak memiliki kompetensi absolut, maka pengadilan tersebut wajib menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dimaksud. Pelanggaran terhadap kompetensi absolut bukan sekadar cacat prosedural biasa, melainkan menyangkut legitimasi kewenangan mengadili itu sendiri.

Dalam doktrin hukum acara, kompetensi absolut menjawab pertanyaan mendasar mengenai forum yang secara normatif ditunjuk oleh undang-undang untuk menangani suatu jenis perkara tertentu. Artinya, sebelum memasuki pembahasan mengenai wilayah hukum (kompetensi relatif), terlebih dahulu harus dipastikan bahwa badan peradilan tersebut memang termasuk dalam lingkungan peradilan yang secara substantif berwenang memeriksa perkara tersebut.

Soedikno Mertokusumo mendefinisikan kompetensi absolut atau kewenangan mutlak sebagai wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan dalam lingkungan pengadilan lain. Menurutnya, kompetensi absolut memberi jawaban atas pertanyaan apakah suatu peradilan tertentu pada umumnya berwenang memeriksa jenis perkara yang diajukan kepadanya dan bukan menjadi kewenangan pengadilan lain.[2]

Dengan demikian, kompetensi absolut bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan para pihak. Pengujian terhadap kompetensi ini dapat dilakukan setiap saat, bahkan oleh hakim secara ex officio, karena menyangkut dasar kewenangan konstitusional dalam menjalankan fungsi mengadili.

Sehingga, sederhananya, Kompetensi absolut berkaitan dengan pembagian lingkungan peradilan berdasarkan jenis perkara atau subjek hukum, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Tentang Kompetensi Relatif

Kompetensi relatif, di sisi lain, berkaitan dengan pembagian wilayah hukum dalam satu lingkungan peradilan yang sama. Dalam perkara pidana umum, kompetensi relatif menentukan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana atau parameter lain yang ditentukan undang-undang.[3]

Namun demikian, dalam praktik terdapat keadaan tertentu di mana penyelenggaraan persidangan di tempat terjadinya tindak pidana menghadapi kendala yang mempengaruhi kelancaran dan keamanan proses peradilan, baik karena gangguan keamanan, tekanan massa, maupun keadaan kahar yang menghambat operasional pengadilan. Dalam situasi demikian, penerapan asas forum delicti commissi secara ketat tanpa mempertimbangkan kondisi konkret berpotensi mengganggu independensi dan imparsialitas persidangan.

Untuk mengatasi keadaan tersebut, hukum acara pidana Indonesia mengenal mekanisme pemindahan tempat persidangan atau pelimpahan kewenangan mengadili ke pengadilan negeri lain yang setingkat.

Mekanisme ini bersifat eksepsional dan dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya persidangan yang aman, tertib, dan objektif, dengan tetap menjaga kepastian hukum serta asas peradilan yang adil.

Tinjauan Yuridis Pemindahan Perkara dalam KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981)

Sebelum lahirnya reformasi hukum acara pidana yang terbaru, rezim peradilan pidana di Indonesia tunduk dan patuh pada pedoman prosedural yang termaktub dalam (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut dengan “KUHAP Lama”). Konsepsi mengenai pengecualian kompetensi relatif suatu pengadilan negeri karena alasan kedaruratan daerah diatur secara spesifik di dalam rumusan Pasal 85. Ketentuan ini pada masanya menjadi satu-satunya instrumen legal yang melegitimasi pergeseran kewenangan mengadili antar-yurisdiksi demi menyelamatkan proses peradilan dari potensi intervensi atau ancaman keamanan.

Ketentuan Pasal 85 KUHAP Lama secara verbatim menyatakan bahwa:

“Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.”.

Analisis Frasa dan Interpretasi Konstitusional KUHAP Lama

Ketentuan pada KUHAP Lama tersebut merepresentasikan konfigurasi kebijakan hukum tata negara pada era Orde Baru, di mana independensi kekuasaan kehakiman belum sepenuhnya berdiri secara mandiri dan utuh. Sistem satu atap (one roof system) yang melepaskan urusan organisasi, administrasi, dan finansial lembaga peradilan dari kekuasaan eksekutif belum diberlakukan saat undang-undang ini disusun.

Telaah mendalam terhadap elemen-elemen kunci dalam Pasal 85 KUHAP Lama mengungkap beberapa dimensi prosedural dan filosofis yang sarat dengan perdebatan akademis, antara lain sebagai berikut:

-       Pertama, mengenai frasa “Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan...”. Frasa ini merupakan prasyarat substantif (alasan materiil) yang membuka ruang bagi derogasi atau penyimpangan dari asas teritorialitas forum delicti commissi. Frasa “tidak mengizinkan” ini ditafsirkan secara luas dan elastis dalam praktik yurisprudensi sebagai suatu situasi di mana keamanan, ketertiban umum, dan stabilitas masyarakat di daerah tersebut tidak dapat dijamin oleh aparat keamanan negara. Hal ini mencakup spektrum kerawanan yang luas, mulai dari potensi kerusuhan massal, konflik horizontal bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), bentrokan antar-kelompok simpatisan politik, hingga kasus-kasus yang melibatkan tokoh masyarakat lokal yang memiliki pengaruh luar biasa (undue influence). Dalam situasi semacam ini, dikhawatirkan majelis hakim, penuntut umum, maupun para saksi akan mengalami intimidasi yang berujung pada peradilan sesat (miscarriage of justice);

-        Kedua, mengenai inisiasi prosedural “..atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan...”. Proses pemindahan peradilan tidak dikonstruksikan sebagai wewenang otonom yang bisa diputuskan secara sepihak dan tiba-tiba oleh instansi pusat tanpa adanya deteksi dini dari wilayah. Hukum mengakui bahwa Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bertindak sebagai pimpinan penegak hukum di garis depan yang paling memahami peta sosiologis, psikologis, dan dinamika eskalasi keamanan di yurisdiksinya. Institusi penuntut umum sering kali mengandalkan analisis intelijen penegakan hukum yang merekomendasikan bahwa persidangan di daerah asal berpotensi memicu chaos atau huru-hara, sehingga pengajuan usulan tersebut memiliki landasan yang rasional dan faktual.

-        Ketiga, mengenai otoritas penetapan “..Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk...”. Inilah titik kritis, anomali, sekaligus paradoks terbesar dalam KUHAP Lama yang telah mengundang kritik tajam secara konstitusional selama berpuluh-puluh tahun. Pada era sebelum amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, departemen kehakiman yang merupakan representasi cabang kekuasaan eksekutif memiliki porsi campur tangan yang sangat dominan dalam administrasi peradilan. Pasal 85 KUHAP Lama secara eksplisit mengonstruksikan bahwa institusi puncak yudikatif, yakni Mahkamah Agung, diposisikan sebatas sebagai lembaga yang “mengusulkan” kepada lembaga eksekutif (Menteri Kehakiman) untuk menetapkan pengadilan mana yang berwenang.

Konstruksi subordinatif ini secara doktriner sangat mencederai asas kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Keputusan untuk menentukan kompetensi relatif suatu pengadilan seharusnya murni merupakan domain yudisial, bukan merupakan keputusan tata usaha negara yang bergantung pada tanda tangan dan persetujuan seorang Menteri.

Keterlibatan menteri eksekutif dalam menentukan lokasi pengadilan bagi seorang terdakwa membuka celah terjadinya politisasi perkara, negosiasi birokrasi, dan pelanggaran terhadap asas nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri, yang dalam konteks luas bermakna peradilan harus steril dari intervensi kekuasaan di luar yudikatif).

Praktik birokrasi perizinan yang panjang ini juga bertentangan secara diametral dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (speedy trial).

Penerapan Pasal 85 KUHAP Lama dalam praktik sejarah peradilan Indonesia kerap dijumpai dalam penanganan perkara-perkara dengan tingkat sensitivitas dan risiko tinggi, seperti tindak pidana terorisme, pelanggaran hak asasi manusia berat, maupun kejahatan terorganisasi lintas wilayah yang memiliki potensi tekanan sosial dan keamanan di daerah tertentu.

Namun demikian, seiring dengan reformasi ketatanegaraan yang memperkuat independensi kekuasaan kehakiman (terutama melalui restrukturisasi kelembagaan dan penerapan sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung) desain Pasal 85 KUHAP Lama yang masih melibatkan peran eksekutif dalam mekanisme pemindahan tempat persidangan menjadi kurang selaras dengan paradigma pemisahan kekuasaan yang berkembang pasca-reformasi.

Keterlibatan unsur eksekutif dalam aspek yang menyentuh fungsi mengadili menimbulkan perdebatan akademik mengenai konsistensinya dengan prinsip independensi peradilan.

Perkembangan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong perlunya rekonstruksi tata cara pemindahan yurisdiksi persidangan dalam kerangka pembaruan hukum acara pidana nasional, guna memastikan bahwa mekanisme tersebut sepenuhnya berada dalam domain kekuasaan kehakiman tanpa intervensi struktural dari cabang kekuasaan lainnya.

Konstruksi Baru Pemindahan Perkara dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Dalam KUHAP Baru, pengaturan mengenai kompetensi relatif pengadilan negeri diatur secara terperinci pada Bab XI mengenai Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, Bagian Kedua. Ketentuan umum tetap mempertahankan asas teritorialitas, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 165 ayat (1) KUHAP Baru yang menyatakan secara tegas bahwa:

“Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.”

Namun demikian, pembentuk undang-undang tetap menyadari bahwa dalam praktik, keadaan tertentu seperti gangguan keamanan, tekanan sosial, atau kondisi kahar dapat menghambat penyelenggaraan persidangan di suatu daerah. Ketentuan mengenai pengecualian terhadap asas forum delicti commissi dan mekanisme pemindahan wilayah peradilan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 166 KUHAP Baru.

Pengaturan mutakhir mengenai pemindahan tempat sidang diatur dalam rumusan yang lugas dan imperatif. Pasal 166 KUHAP Baru menyatakan bahwa:

“Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk Mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara yang dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) untuk Mengadili perkara yang dimaksud.”.

Redaksi Pasal 166 KUHAP Baru tersebut di atas menunjukkan adanya kesinambungan normatif dengan pengaturan sebelumnya, khususnya dalam hal pengakuan terhadap kemungkinan pemindahan tempat persidangan dalam keadaan tertentu.

Namun, apabila ditelaah melalui pendekatan penafsiran gramatikal, historis, dan sistematis, terlihat adanya perubahan desain kewenangan yang signifikan.

Yang mana, KUHAP Baru menata ulang mekanisme pemindahan perkara dengan menempatkannya sepenuhnya dalam domain kekuasaan kehakiman, sehingga berbeda dari konfigurasi sebelumnya yang masih melibatkan unsur eksekutif.

Perubahan tersebut merefleksikan penguatan prinsip independensi peradilan serta konsistensi dengan struktur ketatanegaraan pasca-reformasi, tanpa mengubah karakter eksepsional dari mekanisme pemindahan yurisdiksi itu sendiri.

Pergeseran Terminologi dari “Tidak Mengizinkan” Menjadi “Tidak Memungkinkan”

Dalam rezim sebelumnya, undang-undang menggunakan frasa “tidak mengizinkan” untuk menggambarkan kondisi yang menjadi dasar pemindahan tempat persidangan.

Secara semantik, istilah tersebut dapat dipahami sebagai situasi yang berorientasi pada adanya pemberian atau penolakan izin, sehingga penekanannya berada pada aspek persetujuan normatif.

KUHAP Baru mengganti frasa tersebut dengan istilah “tidak memungkinkan”. Perubahan redaksional ini memiliki implikasi konseptual yang tidak sederhana. Istilah “tidak memungkinkanberorientasi pada keadaan objektif yang secara faktual menghambat terselenggaranya persidangan secara normal. Frasa ini menunjuk pada adanya kendala nyata, seperti gangguan keamanan, ancaman terhadap keselamatan para pihak, keadaan kahar, atau hambatan operasional lain yang secara konkret mempengaruhi kemampuan pengadilan untuk menjalankan fungsi peradilannya.

Dengan demikian, perubahan terminologi tersebut menggeser titik berat pertimbangan dari aspek “izin” ke aspek “kemungkinan faktual”. Pemindahan perkara tidak lagi diletakkan pada pertimbangan abstrak atau asumtif, melainkan harus didasarkan pada kondisi objektif yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pendekatan ini memperjelas standar justifikasi dalam menetapkan pemindahan yurisdiksi, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan oleh otoritas peradilan.

Penguatan Independensi Kekuasaan Kehakiman melalui Penghapusan Peran Eksekutif

Perubahan paling signifikan dalam Pasal 166 KUHAP Baru terletak pada dihapuskannya frasa subordinatif “mengusulkan kepada Menteri Kehakiman” yang sebelumnya terdapat dalam pengaturan lama.

Dalam konstruksi baru, kewenangan pemindahan perkara ditegaskan secara langsung berada pada Mahkamah Agung, dengan rumusan: “…Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain…”.

Perubahan redaksional ini menunjukkan adanya reposisi kewenangan yang sebelumnya melibatkan unsur eksekutif, menjadi sepenuhnya berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, mekanisme pemindahan yurisdiksi persidangan tidak lagi melalui rantai administratif yang melibatkan kementerian, melainkan diputuskan secara langsung oleh organ yudikatif tertinggi.

Secara sistematis, desain ini selaras dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman bersama badan peradilan di bawahnya. Penempatan kewenangan tersebut dalam domain Mahkamah Agung memperjelas garis demarkasi antara fungsi yudikatif dan fungsi eksekutif dalam tata kelola administrasi peradilan.

Penghapusan keterlibatan cabang kekuasaan eksekutif dalam mekanisme ini secara struktural mengurangi potensi ketegangan institusional dan memperpendek prosedur pengambilan keputusan. Mahkamah Agung tidak lagi berperan sebagai pengusul, melainkan sebagai otoritas penentu dalam menetapkan pengadilan yang berwenang memeriksa perkara ketika kondisi objektif di daerah asal tidak memungkinkan persidangan berlangsung secara wajar.

Konsistensi Wewenang Pengusulan oleh Pilar Penegak Hukum Daerah

KUHAP Baru mempertahankan prinsip bahwa inisiatif pemindahan persidangan tidak berasal dari kehendak Mahkamah Agung secara sepihak, melainkan didasarkan pada usulan dari otoritas peradilan atau penuntutan di tingkat daerah.

Hal ini tercermin dalam frasa “atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan”, yang menunjukkan mekanisme pengajuan yang bersifat bottom-up.

Desain ini menempatkan Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai pihak yang pertama kali melakukan penilaian terhadap kondisi faktual di wilayahnya, termasuk aspek keamanan, stabilitas sosial, serta kesiapan sarana dan prasarana peradilan.

Karena keduanya berada pada garis terdepan pelaksanaan proses peradilan di daerah, mereka memiliki akses langsung terhadap informasi konkret yang relevan untuk menilai apakah persidangan dapat berlangsung secara aman dan efektif.

Dalam kerangka tersebut, fungsi pengusulan oleh otoritas daerah dapat dipahami sebagai mekanisme penyaringan awal (initial filter) sebelum Mahkamah Agung mengambil keputusan. Dengan demikian, pemindahan perkara tidak dilakukan secara arbitrer, melainkan melalui tahapan pertimbangan yang didasarkan pada kondisi objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis.

Kondisi Objektif Keberlakuan Pasal 166 KUHAP Baru: Kapan Pemindahan Dapat Diberlakukan?

Pengalihan kompetensi relatif sebagaimana diatur dalam Pasal 166 KUHAP Baru merupakan mekanisme yang bersifat eksepsional. Pemindahan tempat persidangan bukanlah praktik yang lazim, melainkan hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan tertentu yang secara faktual menghambat terselenggaranya persidangan secara normal di wilayah hukum asal.

Penerapan mekanisme ini tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang jelas, karena pemindahan perkara berimplikasi terhadap efisiensi pembuktian, akses terdakwa terhadap Advokat-nya, serta kemudahan menghadirkan saksi-saksi.

Oleh sebab itu, usulan dari Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri, serta penetapan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, harus didasarkan pada kondisi objektif yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis.

Secara doktrinal dan praktis, kondisi objektif yang dapat menjustifikasi penerapan Pasal 166 KUHAP Baru mencakup keadaan-keadaan tertentu yang secara nyata mengganggu keamanan, ketertiban, atau kemampuan operasional pengadilan untuk menyelenggarakan persidangan secara independen dan imparsial.

-        Kondisi Darurat Keamanan dan Eskalasi Gangguan Ketertiban Umum

Pemindahan perkara dapat dipertimbangkan apabila suatu perkara pidana memiliki sensitivitas tinggi dan memicu eskalasi ketegangan sosial, konflik horizontal, atau mobilisasi massa dalam skala signifikan, sehingga terdapat risiko nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum apabila persidangan tetap diselenggarakan di daerah asal. Risiko tersebut harus dapat didukung oleh asesmen resmi dari aparat keamanan atau laporan otoritas yang berwenang mengenai tingkat kerawanan situasi di wilayah tersebut;

Apabila kondisi demikian berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kelancaran persidangan, termasuk ancaman terhadap keselamatan aparatur peradilan, terdakwa, saksi, maupun masyarakat, maka pemindahan ke pengadilan negeri lain yang dinilai lebih kondusif dapat menjadi opsi yang rasional. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban merupakan syarat penting bagi terselenggaranya persidangan yang independen dan imparsial. Dalam konteks ini, pemindahan perkara dipertimbangkan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi gangguan yang dapat menghambat proses peradilan;

-        Ancaman Faktual terhadap Integritas, Keselamatan, dan Objektivitas Peradilan

Jika persidangan tetap diselenggarakan di locus delicti yang sarat dengan tekanan kuasa atau mobilisasi massa, kemerdekaan hakim dalam menggali kebenaran materiil berpotensi terganggu, dan asas peradilan yang tidak memihak (impartial justice) berisiko tidak terjamin secara optimal;

Dalam konteks demikian, pemindahan perkara ke yurisdiksi lain yang lebih kondusif merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas dan keamanan proses peradilan. Pertimbangan tersebut selaras dengan filosofi perlindungan proses peradilan yang juga berdasarkan Pasal VII Angka 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, perubahan atas Pasal 295 KUHP Baru secara verbatim berbunyi:

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a.     menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

b.     memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2)   Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru  a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3)   Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Ketentuan tersebut mengkriminalisasi setiap tindakan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau cara lain untuk menghalang-halangi saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada proses peradilan;

Dengan demikian, pemindahan yurisdiksi dalam situasi tertentu dapat dipahami sebagai instrumen preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap integritas peradilan sebelum tindak pidana penghalangan tersebut benar-benar terjadi;

-        Bencana Alam Massal, Keadaan Kahar (Force Majeure), dan Kelumpuhan Infrastruktur Peradilan

Pemindahan yurisdiksi juga dapat dipertimbangkan apabila wilayah tempat terjadinya tindak pidana mengalami bencana alam atau keadaan kahar yang berdampak serius terhadap keberfungsian infrastruktur peradilan. Situasi tersebut dapat berupa gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir besar, atau peristiwa lain yang mengakibatkan kerusakan fisik gedung pengadilan, terputusnya jaringan listrik dan telekomunikasi, serta terganggunya operasional rumah tahanan negara;

Dalam kondisi demikian, penyelenggaraan persidangan secara efektif dan manusiawi menjadi tidak memungkinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 KUHAP Baru. Ketidakmampuan operasional tersebut bukan bersifat asumtif, melainkan dapat diverifikasi secara objektif melalui kondisi faktual di lapangan. Oleh karena itu, pelimpahan perkara ke pengadilan negeri lain yang setingkat dan memiliki sarana prasarana memadai dapat dipertimbangkan sebagai langkah untuk menjamin kelangsungan proses peradilan yang tertib, aman, serta tetap menghormati hak-hak para pihak sesuai prinsip fair trial;

-       Keterkaitan Kepentingan Secara Langsung (Conflict of Interest Ekstrim dan Sistemik)

Meskipun Pasal 207 KUHAP Baru telah secara tegas mengatur kewajiban hakim untuk mengundurkan diri apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa, korban, atau penuntut umum, ketentuan tersebut pada dasarnya dirancang untuk mengatasi benturan kepentingan yang bersifat individual;

Dalam praktik tertentu yang bersifat luar biasa, dapat muncul keadaan di mana benturan kepentingan tidak lagi bersifat personal, melainkan struktural dan menyeluruh. Sebagai ilustrasi, dalam suatu pengadilan negeri di wilayah yang relatif kecil, seluruh komposisi hakim yang tersedia dapat memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang diperiksa, baik karena terdampak secara sosial, memiliki relasi institusional dengan para pihak, maupun berada dalam konfigurasi hubungan yang secara objektif berpotensi menimbulkan keraguan atas independensi peradilan;

Dalam situasi demikian, mekanisme recusasi individual sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHAP Baru menjadi tidak memadai untuk menjamin objektivitas pemeriksaan. Oleh karena itu, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap peradilan, perkara tersebut dapat diusulkan untuk dipindahkan ke pengadilan negeri lain yang setingkat berdasarkan Pasal 166 KUHAP Baru, sepanjang terdapat alasan faktual yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan;

Pemindahan dalam konteks ini bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan mengadili, melainkan instrumen korektif untuk memastikan bahwa asas peradilan yang bebas dan tidak memihak tetap terjaga secara nyata, bukan sekadar formalitas normatif;

Integrasi Sistemik: Pengaruh Pemindahan Terhadap Hak Terdakwa, Jangka Waktu Penahanan, dan Upaya Hukum Lainnya

Analisis mengenai pemindahan tempat sidang tidak akan utuh tanpa membedah dampaknya terhadap rangkaian sistem peradilan pidana terpadu secara holistik.

Berlakunya KUHAP Baru memperkenalkan perluasan dan penataan ulang instrumen penegakan hukum yang sangat mutakhir, termasuk di dalamnya regulasi mengenai Upaya Paksa (seperti Penetapan Tersangka, Penahanan, dan Pemblokiran di bawah Pasal 89 KUHAP Baru), pelembagaan Keadilan Restoratif (vide Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Baru), serta mekanisme Pengakuan Bersalah / Plea Bargain (vide Pasal 1 angka 16 KUHAP Baru). Pertanyaan krusialnya: bagaimana penetapan pemindahan perkara dari Mahkamah Agung memengaruhi kepastian elemen-elemen prosedural ini?

-       Implikasi Terhadap Jangka Waktu Upaya Paksa (Penahanan)

Satu variabel hak asasi manusia yang paling rentan dilanggar akibat kelambanan administrasi peradilan adalah batasan jangka waktu penahanan. Seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak konstitusional yang tidak dapat dicabut agar kemerdekaan fisiknya tidak dirampas melebihi batasan waktu limitatif yang ditentukan undang-undang. (vide Pasal 107 ayat (6) KUHAP Baru), secara rigid dan imperatif menetapkan bahwa:

“Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.”.

Dalam praktiknya, usulan untuk memindahkan perkara berdasarkan Pasal 166 KUHAP Baru dan rentang waktu birokrasi untuk menerbitkan Surat Penetapan Mahkamah Agung tidak menangguhkan, menjeda, ataupun menghentikan (suspend) masa perhitungan penahanan terdakwa yang sedang berjalan. Waktu terus berdetak. Oleh sebab itu, proses usulan dan penetapan ini wajib diakselerasi dengan memanfaatkan integrasi teknologi informasi peradilan (seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau mekanisme administrasi e-Court Mahkamah Agung) agar masa penahanan terdakwa tidak kedaluwarsa sebelum persidangan dimulai. Pejabat yang berwenang, dalam hal ini Penuntut Umum, harus secara proaktif, profesional, dan cermat memastikan pemindahan fisik terdakwa ke Rumah Tahanan Negara di wilayah hukum Pengadilan Negeri penerima, seraya mematuhi prosedur asas legalitas terkait perpanjangan penahanan.

-        Keberlanjutan Hak Fasilitas Plea Bargaining dan Keadilan Restoratif

Sistem peradilan pidana Indonesia masa depan beradaptasi dengan menghadirkan mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur konvensional untuk mengurangi penumpukan perkara (backlog), salah satunya melalui Pengakuan Bersalah (mekanisme tawar-menawar pengakuan yang dirumuskan di Pasal 234 KUHAP Baru) dan perluasan spektrum Keadilan Restoratif.

Perlu ditegaskan dengan sangat jelas bahwa pemindahan yurisdiksi pengadilan berlandaskan Pasal 166 KUHAP Baru sama sekali tidak menghilangkan atau menghanguskan hak fundamental terdakwa untuk mengakses penyelesaian hukum mutakhir tersebut. Jika setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri yang baru ditunjuk, Penuntut Umum maupun terdakwa melihat bahwa kualifikasi tindak pidana tersebut memenuhi syarat objektif (misalnya, ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun untuk mekanisme Pengakuan Bersalah), maka majelis hakim di pengadilan penerima penetapan tetap memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan singkat guna mengesahkan pengakuan bersalah tersebut.

Demikian pula halnya dengan esensi Keadilan Restoratif. Sebagaimana dirumuskan dalam (vide Pasal 87 KUHAP Baru), jika penerapan Keadilan Restoratif pada tahap pra-penuntutan gagal dilakukan, instrumen ini tetap terbuka di tahap persidangan melalui fasilitasi Putusan Pengadilan. Pemindahan perkara ke yurisdiksi lain justru dapat memurnikan asas filosofis pemulihan korban. Jauh dari riuh rendah konflik dan provokasi massa di daerah asal, terdakwa dan korban dapat dimediasi dalam ruang pengadilan yang netral, aman, dan objektif, sehingga esensi perdamaian (restorative justice) mendapatkan pijakan sosiologis yang lebih ideal.

-        Penanganan Perkara pada Masa Transisi: Tempus Regit Actum dan Lex Favor Reo

Transisi hukum menuju berlakunya KUHAP Baru berjalan paralel dengan implementasi KUHP Baru yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Dinamika penanganan perkara yang dipindahkan di masa transisi ini membutuhkan akurasi hukum yang cermat, sebagaimana telah diantisipasi melalui serangkaian pedoman teknis seperti Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 serta Instruksi Jaksa Agung;

Dalam hukum pidana yang berkeadaban, keberlakuan waktu suatu peraturan diatur oleh doktrin Tempus Regit Actum (hukum acara yang berlaku adalah hukum pada saat tindakan prosesual tersebut dilakukan) dan asas fundamental pelindungan hak terdakwa yakni Lex Favor Reo (jika terdapat perubahan perundang-undangan setelah tindak pidana terjadi, maka diterapkan peraturan yang paling menguntungkan bagi tersangka/terdakwa). Asas ini diinternalisasi dengan sangat kuat dalam (vide Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru).

Apabila sebuah perkara mengalami pemindahan pengadilan akibat kondisi darurat di masa transisi, maka penuntut umum yang merumuskan Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang baru, diwajibkan menyelaraskan kualifikasi yuridisnya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penuntut Umum harus melampirkan “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” dalam berkas pelimpahannya jika terdapat perubahan ancaman pidana atau jenis pidana yang lebih ringan atau meringankan bagi terdakwa (misalnya dari pidana kurungan menjadi pidana denda, atau penjatuhan pidana kerja sosial sebagai alternatif perampasan kemerdekaan, sebagaimana dirumuskan secara rinci dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial).

Hal ini menciptakan harmonisasi hukum yang lebih tertata; terdakwa dipindahkan ke ruang sidang yang lebih aman, dan di saat yang sama, haknya untuk diadili menggunakan norma hukum materiil terbaru yang paling menguntungkannya tetap tereksekusi tanpa kegagalan procedural dan tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

Korelasi Pemindahan Tempat Persidangan dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Satu konsekuensi logis yang tidak dapat dinafikan dari operasionalisasi Pasal 166 KUHAP Baru adalah adanya friksi atau persinggungan dengan postulat “Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan” (Contante Justitie). Pemindahan tempat sidang pastinya menuntut adanya peningkatan beban logistik, jarak, dan birokrasi negara yang sangat signifikan.

Pemindahan tahanan, biaya pengamanan berlapis untuk membawa terdakwa, mendatangkan saksi-saksi fakta, saksi mahkota, serta ahli dari locus delicti menuju pengadilan negeri yang baru berkedudukan di wilayah geografis lain, akan membebankan anggaran penanganan perkara yang cukup besar bagi institusi penuntut umum.

Dari perspektif hak terdakwa, pemindahan yang memakan jarak ratusan atau ribuan kilometer dapat menyulitkan keluarganya untuk berkunjung dan dapat mereduksi kualitas pendampingan dari penasihat hukum lokal yang mengawal perkaranya sejak awal penyidikan, sehingga prinsip kesetaraan instrumen pembelaan (equality of arms) berisiko tergerus.

Namun, hukum tata acara modern dalam KUHAP Baru merespons tantangan logistik dan finansial ini secara canggih dan futuristik. Pembuktian dalam persidangan tidak lagi diwajibkan secara dogmatis untuk menghadirkan seluruh pihak secara ragawi dalam satu ruangan yang sama. Konsep pemeriksaan alat bukti diakselerasi melalui pemanfaatan instrumen digital. (vide Pasal 204 ayat (2) KUHAP Baru) menyatakan:

“Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/ atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik.”.

Keberadaan norma persidangan elektronik (e-litigation atau telekonferensi) ini ibarat jawaban yang tepat sasaran atas dilema pemindahan perkara. Manakala sebuah perkara terpaksa dicabut dari Pengadilan Negeri asalnya dan dipindahkan ke ibukota karena ancaman kerusuhan bersenjata, majelis hakim di pengadilan penerima penetapan dapat mengeluarkan perintah persidangan secara virtual bagi saksi-saksi yang masih berada di wilayah konflik tersebut, tanpa harus memaksa mereka melakukan perjalanan fisik yang memakan biaya mahal dan membahayakan nyawa.

Keterangan saksi melalui sarana telekonferensi diakui secara sah, mengikat, dan bernilai pembuktian mutlak secara pro-justitia.

Di satu sisi, objektivitas persidangan dijamin utuh dengan memindahkan arena yudisial dari lingkungan penuh ancaman menuju lingkungan yang steril, namun di sisi lain, beban pembuktian ekonomi dan limitasi ruang dipangkas habis melalui arsitektur persidangan elektronik yang legal dalam rezim hukum acara pidana modern.

Untuk menyajikan gambaran sistematis dan memudahkan analisis perbandingan terhadap evolusi norma ini, berikut adalah rincian terstruktur mengenai instrumen pemindahan kompetensi relatif pengadilan:

Indikator Evaluasi Yuridis KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981 - Pasal 85) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025 - Pasal 166) Implikasi dan Kualitas Pembaruan Hukum
Kualifikasi Kondisi Wilayah/Daerah “Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan...” “Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan...” Perubahan redaksi menunjukkan pergeseran dari paradigma pasif menuju pendekatan rasional dan objektif; pemindahan kompetensi harus berbasis hambatan aktual atau keadaan force majeure yang terukur.
Subjek Inisiator / Pengusul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Konsisten mempertahankan asas deteksi kerawanan lokal oleh pejabat penegak hukum yang berwenang pada locus delicti.
Otoritas Penetap Kompetensi Relatif Menteri Kehakiman sebagai bagian dari cabang eksekutif. Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Memperkuat independensi kekuasaan kehakiman dan menghilangkan potensi cacat konstitusional akibat intervensi eksekutif dalam administrasi peradilan.
Tindakan Mahkamah Agung Mahkamah Agung hanya “mengusulkan” kepada Menteri. Mahkamah Agung “menetapkan atau menunjuk” pengadilan negeri lain secara mandiri. Meningkatkan kepastian hukum, memangkas rantai birokrasi, serta mempercepat proses pengambilan keputusan secara efektif dan efisien.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh telaah mendalam, sistematis, dan rasional yang telah diuraikan, konstelasi hukum mengenai pengecualian asas forum delicti commissi melalui mekanisme pemindahan perkara ke Pengadilan Negeri lain merupakan instrumen penyelamat (safety valve) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Keberadaannya menggaransi dan memastikan bahwa tegaknya keadilan materiil tidak boleh bertekuk lutut di hadapan teror, intimidasi, tekanan massa, maupun kelumpuhan alam.

Warisan Pasal 85 KUHAP Lama telah menjalankan fungsi historisnya, namun mewariskan kecacatan doktriner dengan mereduksi kewibawaan Mahkamah Agung yang dipaksa memohon persetujuan Menteri Kehakiman. Konstruksi tersebut secara nyata melemahkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam tatanan tata negara yang sehat.

Transformasi monumental telah terwujud melalui rumusan Pasal 166 KUHAP Baru. Pembaruan ini tidak sekadar mengganti kata “tidak mengizinkan” menjadi “tidak memungkinkan” yang jauh lebih berbasis fakta dan terukur, melainkan juga mengembalikan kedaulatan absolut kekuasaan yudisial kepada Mahkamah Agung untuk menetapkan pengadilan yang berwenang tanpa intervensi cabang eksekutif.

Pengaturan mutakhir ini, yang diperkuat dengan terobosan fasilitas persidangan elektronik sebagaimana termaktub dalam Pasal 204 ayat (2) KUHAP Baru, mampu menetralisasi kendala logistik dan memastikan tidak ada pergesekan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Demikian pula, transisi pemidanaan yang bersinergi dengan KUHP Baru (Lex Favor Reo) tetap dapat dinikmati oleh Terdakwa meskipun perkaranya dipindahkan. Secara menyeluruh, hukum pidana formil Indonesia yang mutakhir membuktikan kapasitasnya sebagai hukum yang berkeadilan dan bernalar tinggi; memberikan kepastian yang sangat cermat, menutup segala celah birokrasi, menghindari kesesatan berpikir, dan pada akhirnya berdiri tegak untuk menjamin peradilan yang objektif, aman, dan bermartabat bagi kemanusiaan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


[1] Ilhami Ginang Pratidina, “Penerapan Forum Rei Sitae dalam Gugatan Berdasarkan Perbuatan Melanggar Hukum,” Yuridika 30, no. 1 (Januari 2015): 1–29, https://doi.org/10.20473/ydk.v30i1.4870, h. 18.

[2] Soedikno Mertokusumo sebagaimana dikutip oleh Muchinum, Kompetensi Peradilan Agama Relatif dan Absolut dalam Kapita Selekta Hukum Perdata Agama dan Penerapannya (Bogor: Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil MARI, 2008), 127.

[3] Eman Suparman, “Pergeseran Kompetensi Pengadilan Negeri dalam Menyelesaikan Sengketa Komersial: Kajian Mengenai Perkembangan Doktrin Penyelesaian Sengketa serta Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional,” http://resources.unpad.ac.id. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2002), 78.