Pertanyaan
Selamat malam Pak Eka Kurnia, saya Joel pak dari Jakarta Timur, saya mau
nanya saja pak, terkait hukum acara pidana bahwa dalam hal keadaan daerah
tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara,
maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang
bersangkutan, Mahkamah Agung RI disebutkan mengusulkan kepada Menteri
Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada
yang tersebut pada Pasal 84 KUHAP Lama untuk mengadili perkara yang
dimaksud, nah, pak Eka, sekarang bagaimana ketentuan barunya dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara
Pidana, yang selanjutnya disebut “KUHAP Baru”, mengenai ketentuan tersebut?
Apakah pengaturannya sama atau seperti apa? Itu saja sih pak, terima
kasih.
Jawaban
Pengantar
Secara universal, hukum acara pidana mengadopsi asas
forum delicti commissi, sebuah adagium hukum yang bermakna bahwa
pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara pidana adalah pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup
tempat di mana tindak pidana tersebut dilakukan (locus delicti).[1]
Asas ini diterapkan berdasarkan pertimbangan bahwa pengadilan di tempat
terjadinya tindak pidana merupakan forum yang paling tepat untuk memeriksa
dan menilai fakta perkara, karena memiliki kedekatan dengan alat bukti dan
saksi, serta berada dalam wilayah hukum tempat peristiwa pidana tersebut
terjadi.
Kompetensi atau kewenangan mengadili dalam sistem peradilan Indonesia
dibedakan ke dalam dua kategori utama, yaitu kompetensi absolut dan
kompetensi relatif.
Tentang Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut merupakan kewenangan badan peradilan untuk memeriksa dan
mengadili jenis perkara tertentu yang secara hukum ditentukan menjadi
lingkup kewenangannya, dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan
peradilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama maupun dalam
lingkungan peradilan yang berbeda. Dengan demikian, kompetensi absolut
berkaitan langsung dengan pembagian kekuasaan kehakiman berdasarkan jenis
perkara (subject-matter jurisdiction) dan bukan berdasarkan wilayah
geografis.
Konsep ini berfungsi sebagai mekanisme pembatas struktural dalam sistem
peradilan guna menjamin tertib administrasi peradilan, kepastian hukum, dan
konsistensi penerapan norma. Apabila suatu perkara diajukan kepada badan
peradilan yang tidak memiliki kompetensi absolut, maka pengadilan tersebut
wajib menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili
perkara dimaksud. Pelanggaran terhadap kompetensi absolut bukan sekadar
cacat prosedural biasa, melainkan menyangkut legitimasi kewenangan mengadili
itu sendiri.
Dalam doktrin hukum acara, kompetensi absolut menjawab pertanyaan mendasar
mengenai forum yang secara normatif ditunjuk oleh undang-undang untuk
menangani suatu jenis perkara tertentu. Artinya, sebelum memasuki pembahasan
mengenai wilayah hukum (kompetensi relatif), terlebih dahulu harus
dipastikan bahwa badan peradilan tersebut memang termasuk dalam lingkungan
peradilan yang secara substantif berwenang memeriksa perkara tersebut.
Soedikno Mertokusumo mendefinisikan kompetensi absolut atau kewenangan
mutlak sebagai wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara
tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan
dalam lingkungan pengadilan lain. Menurutnya, kompetensi absolut memberi
jawaban atas pertanyaan apakah suatu peradilan tertentu pada umumnya
berwenang memeriksa jenis perkara yang diajukan kepadanya dan bukan menjadi
kewenangan pengadilan lain.[2]
Dengan demikian, kompetensi absolut bersifat imperatif dan tidak dapat
dikesampingkan oleh kesepakatan para pihak. Pengujian terhadap kompetensi
ini dapat dilakukan setiap saat, bahkan oleh hakim secara ex officio,
karena menyangkut dasar kewenangan konstitusional dalam menjalankan fungsi
mengadili.
Sehingga, sederhananya, Kompetensi absolut berkaitan dengan pembagian
lingkungan peradilan berdasarkan jenis perkara atau subjek hukum, seperti
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara.
Tentang Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif, di sisi lain, berkaitan dengan pembagian wilayah hukum
dalam satu lingkungan peradilan yang sama. Dalam perkara pidana umum,
kompetensi relatif menentukan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk
memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana
atau parameter lain yang ditentukan undang-undang.[3]
Namun demikian, dalam praktik terdapat keadaan tertentu di mana
penyelenggaraan persidangan di tempat terjadinya tindak pidana menghadapi
kendala yang mempengaruhi kelancaran dan keamanan proses peradilan, baik
karena gangguan keamanan, tekanan massa, maupun keadaan kahar yang
menghambat operasional pengadilan. Dalam situasi demikian, penerapan asas
forum delicti commissi secara ketat tanpa mempertimbangkan kondisi
konkret berpotensi mengganggu independensi dan imparsialitas
persidangan.
Untuk mengatasi keadaan tersebut, hukum acara pidana Indonesia mengenal
mekanisme pemindahan tempat persidangan atau pelimpahan kewenangan mengadili
ke pengadilan negeri lain yang setingkat.
Mekanisme ini bersifat eksepsional dan dimaksudkan untuk menjamin
terselenggaranya persidangan yang aman, tertib, dan objektif, dengan tetap
menjaga kepastian hukum serta asas peradilan yang adil.
Tinjauan Yuridis Pemindahan Perkara dalam KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981)
Sebelum lahirnya reformasi hukum acara pidana yang terbaru, rezim peradilan
pidana di Indonesia tunduk dan patuh pada pedoman prosedural yang termaktub
dalam (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana
yang selanjutnya disebut dengan “KUHAP Lama”). Konsepsi mengenai
pengecualian kompetensi relatif suatu pengadilan negeri karena alasan
kedaruratan daerah diatur secara spesifik di dalam rumusan Pasal 85.
Ketentuan ini pada masanya menjadi satu-satunya instrumen legal yang
melegitimasi pergeseran kewenangan mengadili antar-yurisdiksi demi
menyelamatkan proses peradilan dari potensi intervensi atau ancaman
keamanan.
Ketentuan Pasal 85 KUHAP Lama secara verbatim menyatakan
bahwa:
“Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk
mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala
kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada
Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain
daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang
dimaksud.”.
Analisis Frasa dan Interpretasi Konstitusional KUHAP Lama
Ketentuan pada KUHAP Lama tersebut merepresentasikan konfigurasi
kebijakan hukum tata negara pada era Orde Baru, di mana independensi
kekuasaan kehakiman belum sepenuhnya berdiri secara mandiri dan utuh. Sistem
satu atap (one roof system) yang melepaskan urusan organisasi,
administrasi, dan finansial lembaga peradilan dari kekuasaan eksekutif belum
diberlakukan saat undang-undang ini disusun.
Telaah mendalam terhadap elemen-elemen kunci dalam
Pasal 85 KUHAP Lama mengungkap beberapa dimensi prosedural dan
filosofis yang sarat dengan perdebatan akademis, antara lain sebagai
berikut:
-
Pertama, mengenai frasa
“Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan...”. Frasa ini merupakan
prasyarat substantif (alasan materiil) yang membuka ruang bagi derogasi atau
penyimpangan dari asas teritorialitas forum delicti commissi. Frasa
“tidak mengizinkan” ini ditafsirkan secara luas dan elastis dalam
praktik yurisprudensi sebagai suatu situasi di mana keamanan, ketertiban
umum, dan stabilitas masyarakat di daerah tersebut tidak dapat dijamin oleh
aparat keamanan negara. Hal ini mencakup spektrum kerawanan yang luas, mulai
dari potensi kerusuhan massal, konflik horizontal bernuansa suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA), bentrokan antar-kelompok simpatisan politik,
hingga kasus-kasus yang melibatkan tokoh masyarakat lokal yang memiliki
pengaruh luar biasa (undue influence). Dalam situasi semacam ini,
dikhawatirkan majelis hakim, penuntut umum, maupun para saksi akan mengalami
intimidasi yang berujung pada peradilan sesat (miscarriage of justice);
-
Kedua, mengenai inisiasi prosedural
“..atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang
bersangkutan...”. Proses pemindahan peradilan tidak dikonstruksikan sebagai wewenang otonom
yang bisa diputuskan secara sepihak dan tiba-tiba oleh instansi pusat tanpa
adanya deteksi dini dari wilayah. Hukum mengakui bahwa Ketua Pengadilan
Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bertindak sebagai pimpinan penegak hukum
di garis depan yang paling memahami peta sosiologis, psikologis, dan
dinamika eskalasi keamanan di yurisdiksinya. Institusi penuntut umum sering
kali mengandalkan analisis intelijen penegakan hukum yang merekomendasikan
bahwa persidangan di daerah asal berpotensi memicu chaos atau
huru-hara, sehingga pengajuan usulan tersebut memiliki landasan yang
rasional dan faktual.
-
Ketiga, mengenai otoritas penetapan
“..Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan
atau menunjuk...”. Inilah titik kritis, anomali, sekaligus paradoks terbesar dalam KUHAP
Lama yang telah mengundang kritik tajam secara konstitusional selama
berpuluh-puluh tahun. Pada era sebelum amendemen Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, departemen kehakiman yang merupakan
representasi cabang kekuasaan eksekutif memiliki porsi campur tangan yang
sangat dominan dalam administrasi peradilan. Pasal 85 KUHAP Lama secara
eksplisit mengonstruksikan bahwa institusi puncak yudikatif, yakni Mahkamah
Agung, diposisikan sebatas sebagai lembaga yang “mengusulkan” kepada lembaga
eksekutif (Menteri Kehakiman) untuk menetapkan pengadilan mana yang
berwenang.
Konstruksi subordinatif ini secara doktriner sangat mencederai asas
kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Keputusan untuk
menentukan kompetensi relatif suatu pengadilan seharusnya murni merupakan
domain yudisial, bukan merupakan keputusan tata usaha negara yang bergantung
pada tanda tangan dan persetujuan seorang Menteri.
Keterlibatan menteri eksekutif dalam menentukan lokasi pengadilan bagi
seorang terdakwa membuka celah terjadinya politisasi perkara, negosiasi
birokrasi, dan pelanggaran terhadap asas
nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam
perkaranya sendiri, yang dalam konteks luas bermakna peradilan harus steril
dari intervensi kekuasaan di luar yudikatif).
Praktik birokrasi perizinan yang panjang ini juga bertentangan secara
diametral dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (speedy trial).
Penerapan Pasal 85 KUHAP Lama dalam praktik sejarah peradilan
Indonesia kerap dijumpai dalam penanganan perkara-perkara dengan tingkat
sensitivitas dan risiko tinggi, seperti tindak pidana terorisme, pelanggaran
hak asasi manusia berat, maupun kejahatan terorganisasi lintas wilayah yang
memiliki potensi tekanan sosial dan keamanan di daerah tertentu.
Namun demikian, seiring dengan reformasi ketatanegaraan yang memperkuat
independensi kekuasaan kehakiman (terutama melalui restrukturisasi
kelembagaan dan penerapan sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung) desain
Pasal 85 KUHAP Lama yang masih melibatkan peran eksekutif dalam
mekanisme pemindahan tempat persidangan menjadi kurang selaras dengan
paradigma pemisahan kekuasaan yang berkembang pasca-reformasi.
Keterlibatan unsur eksekutif dalam aspek yang menyentuh fungsi mengadili
menimbulkan perdebatan akademik mengenai konsistensinya dengan prinsip
independensi peradilan.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong perlunya
rekonstruksi tata cara pemindahan yurisdiksi persidangan dalam kerangka
pembaruan hukum acara pidana nasional, guna memastikan bahwa mekanisme
tersebut sepenuhnya berada dalam domain kekuasaan kehakiman tanpa intervensi
struktural dari cabang kekuasaan lainnya.
Konstruksi Baru Pemindahan Perkara dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)
Dalam KUHAP Baru, pengaturan mengenai kompetensi relatif pengadilan negeri
diatur secara terperinci pada Bab XI mengenai Wewenang Pengadilan untuk
Mengadili, Bagian Kedua. Ketentuan umum tetap mempertahankan asas
teritorialitas, sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 165 ayat (1) KUHAP Baru yang menyatakan secara tegas bahwa:
“Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.”
Namun demikian, pembentuk undang-undang tetap menyadari bahwa dalam
praktik, keadaan tertentu seperti gangguan keamanan, tekanan sosial, atau
kondisi kahar dapat menghambat penyelenggaraan persidangan di suatu daerah.
Ketentuan mengenai pengecualian terhadap asas
forum delicti commissi dan mekanisme pemindahan wilayah peradilan
tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 166 KUHAP Baru.
Pengaturan mutakhir mengenai pemindahan tempat sidang diatur dalam rumusan
yang lugas dan imperatif. Pasal 166 KUHAP Baru menyatakan bahwa:
“Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri
untuk Mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau
kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau
menunjuk pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara yang dimaksud
dalam Pasal 165 ayat (2) untuk Mengadili perkara yang dimaksud.”.
Redaksi Pasal 166 KUHAP Baru tersebut di atas menunjukkan adanya
kesinambungan normatif dengan pengaturan sebelumnya, khususnya dalam hal
pengakuan terhadap kemungkinan pemindahan tempat persidangan dalam keadaan
tertentu.
Namun, apabila ditelaah melalui pendekatan penafsiran gramatikal, historis,
dan sistematis, terlihat adanya perubahan desain kewenangan yang signifikan.
Yang mana, KUHAP Baru menata ulang mekanisme
pemindahan perkara dengan menempatkannya sepenuhnya dalam domain
kekuasaan kehakiman, sehingga berbeda dari konfigurasi sebelumnya yang masih melibatkan unsur
eksekutif.
Perubahan tersebut merefleksikan penguatan prinsip independensi peradilan
serta konsistensi dengan struktur ketatanegaraan pasca-reformasi, tanpa
mengubah karakter eksepsional dari mekanisme pemindahan yurisdiksi itu
sendiri.
Pergeseran Terminologi dari “Tidak Mengizinkan” Menjadi “Tidak Memungkinkan”
Dalam rezim sebelumnya, undang-undang menggunakan frasa “tidak mengizinkan” untuk menggambarkan kondisi yang menjadi dasar pemindahan tempat
persidangan.
Secara semantik,
istilah tersebut dapat dipahami sebagai situasi yang berorientasi pada
adanya pemberian
atau penolakan izin,
sehingga penekanannya berada pada aspek persetujuan normatif.
KUHAP Baru
mengganti frasa tersebut dengan istilah “tidak memungkinkan”.
Perubahan redaksional ini memiliki implikasi konseptual yang tidak
sederhana. Istilah “tidak memungkinkan”
berorientasi pada keadaan objektif yang secara faktual menghambat
terselenggaranya persidangan secara normal. Frasa ini menunjuk pada adanya kendala nyata, seperti
gangguan keamanan, ancaman terhadap keselamatan para pihak,
keadaan kahar, atau
hambatan operasional lain yang secara konkret mempengaruhi kemampuan
pengadilan untuk menjalankan fungsi peradilannya.
Dengan demikian, perubahan terminologi tersebut menggeser titik berat
pertimbangan dari aspek “izin” ke aspek “kemungkinan faktual”.
Pemindahan perkara tidak lagi diletakkan pada pertimbangan abstrak atau
asumtif, melainkan harus didasarkan pada kondisi objektif yang dapat
diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pendekatan ini memperjelas standar justifikasi dalam menetapkan pemindahan
yurisdiksi, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam proses
pengambilan keputusan oleh otoritas peradilan.
Penguatan Independensi Kekuasaan Kehakiman melalui Penghapusan Peran Eksekutif
Perubahan paling signifikan dalam Pasal 166 KUHAP Baru terletak pada
dihapuskannya frasa subordinatif “mengusulkan kepada Menteri Kehakiman” yang sebelumnya terdapat dalam pengaturan lama.
Dalam konstruksi baru, kewenangan pemindahan perkara ditegaskan secara
langsung berada pada Mahkamah Agung, dengan rumusan:
“…Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain…”.
Perubahan redaksional ini menunjukkan adanya reposisi kewenangan yang
sebelumnya melibatkan unsur eksekutif, menjadi sepenuhnya berada dalam
lingkup kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, mekanisme pemindahan
yurisdiksi persidangan tidak lagi melalui rantai administratif yang
melibatkan kementerian, melainkan diputuskan secara langsung oleh organ
yudikatif tertinggi.
Secara sistematis, desain ini selaras dengan prinsip independensi kekuasaan
kehakiman sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang
menempatkan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman bersama
badan peradilan di bawahnya. Penempatan kewenangan tersebut dalam domain Mahkamah Agung memperjelas
garis demarkasi antara fungsi yudikatif dan fungsi eksekutif dalam tata
kelola administrasi peradilan.
Penghapusan keterlibatan cabang kekuasaan eksekutif dalam mekanisme ini
secara struktural mengurangi potensi ketegangan institusional dan
memperpendek prosedur pengambilan keputusan. Mahkamah Agung tidak lagi
berperan sebagai pengusul, melainkan sebagai otoritas penentu dalam
menetapkan pengadilan yang berwenang memeriksa perkara ketika kondisi
objektif di daerah asal tidak memungkinkan persidangan berlangsung secara
wajar.
Konsistensi Wewenang Pengusulan oleh Pilar Penegak Hukum Daerah
KUHAP Baru mempertahankan prinsip bahwa inisiatif pemindahan persidangan
tidak berasal dari kehendak Mahkamah Agung secara sepihak, melainkan
didasarkan pada usulan dari otoritas peradilan atau penuntutan di tingkat
daerah.
Hal ini tercermin dalam frasa “atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang
bersangkutan”, yang menunjukkan mekanisme pengajuan yang bersifat bottom-up.
Desain ini menempatkan Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri
sebagai pihak yang pertama kali melakukan penilaian terhadap kondisi faktual
di wilayahnya, termasuk aspek keamanan, stabilitas sosial, serta kesiapan
sarana dan prasarana peradilan.
Karena keduanya berada pada garis terdepan pelaksanaan proses peradilan di
daerah, mereka memiliki akses langsung terhadap informasi konkret yang
relevan untuk menilai apakah persidangan dapat berlangsung secara aman dan
efektif.
Dalam kerangka tersebut, fungsi pengusulan oleh otoritas daerah dapat
dipahami sebagai mekanisme penyaringan awal (initial filter) sebelum
Mahkamah Agung mengambil keputusan. Dengan demikian, pemindahan perkara
tidak dilakukan secara arbitrer, melainkan melalui tahapan pertimbangan yang
didasarkan pada kondisi objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara
administratif maupun yuridis.
Kondisi Objektif Keberlakuan Pasal 166 KUHAP Baru: Kapan Pemindahan Dapat Diberlakukan?
Pengalihan kompetensi relatif sebagaimana diatur dalam
Pasal 166 KUHAP Baru merupakan mekanisme yang bersifat eksepsional.
Pemindahan tempat persidangan bukanlah praktik yang lazim, melainkan
hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan tertentu yang secara
faktual menghambat terselenggaranya persidangan secara normal di wilayah
hukum asal.
Penerapan mekanisme ini tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang jelas,
karena pemindahan perkara berimplikasi terhadap efisiensi pembuktian, akses
terdakwa terhadap Advokat-nya, serta kemudahan menghadirkan saksi-saksi.
Oleh sebab itu, usulan dari Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan
Negeri, serta penetapan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, harus
didasarkan pada kondisi objektif yang dapat diverifikasi dan
dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis.
Secara doktrinal dan praktis, kondisi objektif yang dapat menjustifikasi
penerapan Pasal 166 KUHAP Baru mencakup keadaan-keadaan tertentu yang
secara nyata mengganggu keamanan, ketertiban, atau kemampuan operasional
pengadilan untuk menyelenggarakan persidangan secara independen dan
imparsial.
-
Kondisi Darurat Keamanan dan Eskalasi Gangguan Ketertiban Umum
Pemindahan perkara dapat dipertimbangkan apabila suatu perkara pidana
memiliki sensitivitas tinggi dan memicu eskalasi ketegangan sosial, konflik
horizontal, atau mobilisasi massa dalam skala signifikan, sehingga terdapat
risiko nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum apabila persidangan tetap
diselenggarakan di daerah asal. Risiko tersebut harus dapat didukung oleh
asesmen resmi dari aparat keamanan atau laporan otoritas yang berwenang
mengenai tingkat kerawanan situasi di wilayah tersebut;
Apabila kondisi demikian berpotensi menimbulkan gangguan terhadap
kelancaran persidangan, termasuk ancaman terhadap keselamatan aparatur
peradilan, terdakwa, saksi, maupun masyarakat, maka pemindahan ke pengadilan
negeri lain yang dinilai lebih kondusif dapat menjadi opsi yang rasional.
Pemeliharaan keamanan dan ketertiban merupakan syarat penting bagi
terselenggaranya persidangan yang independen dan imparsial. Dalam konteks
ini, pemindahan perkara dipertimbangkan sebagai langkah preventif untuk
mengurangi potensi gangguan yang dapat menghambat proses peradilan;
-
Ancaman Faktual terhadap Integritas, Keselamatan, dan Objektivitas
Peradilan
Jika persidangan tetap diselenggarakan di locus delicti yang sarat
dengan tekanan kuasa atau mobilisasi massa, kemerdekaan hakim dalam menggali
kebenaran materiil berpotensi terganggu, dan asas peradilan yang tidak
memihak (impartial justice) berisiko tidak terjamin secara
optimal;
Dalam konteks demikian, pemindahan perkara ke yurisdiksi lain yang lebih
kondusif merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas dan keamanan
proses peradilan. Pertimbangan tersebut selaras dengan filosofi perlindungan
proses peradilan yang juga berdasarkan
Pasal VII Angka 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana, perubahan atas Pasal 295 KUHP Baru secara verbatim berbunyi:
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a.
menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi
dan/atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses
peradilan; atau
b.
memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban
tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan
keterangannya dalam proses peradilan.
(2)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/atau Korban, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(3)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan
matinya saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Ketentuan tersebut mengkriminalisasi setiap tindakan menggunakan kekerasan,
ancaman kekerasan, atau cara lain untuk menghalang-halangi saksi dan/atau
korban dalam memberikan keterangan pada proses peradilan;
Dengan demikian, pemindahan yurisdiksi dalam situasi tertentu dapat
dipahami sebagai instrumen preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran
terhadap integritas peradilan sebelum tindak pidana penghalangan tersebut
benar-benar terjadi;
-
Bencana Alam Massal, Keadaan Kahar (Force Majeure), dan Kelumpuhan
Infrastruktur Peradilan
Pemindahan yurisdiksi juga dapat dipertimbangkan apabila wilayah tempat
terjadinya tindak pidana mengalami bencana alam atau keadaan kahar yang
berdampak serius terhadap keberfungsian infrastruktur peradilan. Situasi
tersebut dapat berupa gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir
besar, atau peristiwa lain yang mengakibatkan kerusakan fisik gedung
pengadilan, terputusnya jaringan listrik dan telekomunikasi, serta
terganggunya operasional rumah tahanan negara;
Dalam kondisi demikian, penyelenggaraan persidangan secara efektif dan
manusiawi menjadi tidak memungkinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166
KUHAP Baru. Ketidakmampuan operasional tersebut bukan bersifat asumtif,
melainkan dapat diverifikasi secara objektif melalui kondisi faktual di
lapangan. Oleh karena itu, pelimpahan perkara ke pengadilan negeri lain yang
setingkat dan memiliki sarana prasarana memadai dapat dipertimbangkan
sebagai langkah untuk menjamin kelangsungan proses peradilan yang tertib,
aman, serta tetap menghormati hak-hak para pihak sesuai prinsip fair
trial;
-
Keterkaitan Kepentingan Secara Langsung (Conflict of Interest
Ekstrim dan Sistemik)
Meskipun Pasal 207 KUHAP Baru telah secara tegas mengatur kewajiban
hakim untuk mengundurkan diri apabila memiliki hubungan keluarga sedarah
atau semenda dengan terdakwa, korban, atau penuntut umum, ketentuan tersebut
pada dasarnya dirancang untuk mengatasi benturan kepentingan yang bersifat
individual;
Dalam praktik tertentu yang bersifat luar biasa, dapat muncul keadaan di
mana benturan kepentingan tidak lagi bersifat personal, melainkan struktural
dan menyeluruh. Sebagai ilustrasi, dalam suatu pengadilan negeri di wilayah
yang relatif kecil, seluruh komposisi hakim yang tersedia dapat memiliki
keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang diperiksa, baik karena
terdampak secara sosial, memiliki relasi institusional dengan para pihak,
maupun berada dalam konfigurasi hubungan yang secara objektif berpotensi
menimbulkan keraguan atas independensi peradilan;
Dalam situasi demikian, mekanisme recusasi individual sebagaimana diatur
dalam Pasal 207 KUHAP Baru menjadi tidak memadai untuk menjamin
objektivitas pemeriksaan. Oleh karena itu, guna menjaga integritas dan
kepercayaan publik terhadap peradilan, perkara tersebut dapat diusulkan
untuk dipindahkan ke pengadilan negeri lain yang setingkat berdasarkan
Pasal 166 KUHAP Baru, sepanjang terdapat alasan faktual yang dapat
diverifikasi dan dipertanggungjawabkan;
Pemindahan dalam konteks ini bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan
mengadili, melainkan instrumen korektif untuk memastikan bahwa asas
peradilan yang bebas dan tidak memihak tetap terjaga secara nyata, bukan
sekadar formalitas normatif;
Integrasi Sistemik: Pengaruh Pemindahan Terhadap Hak Terdakwa, Jangka Waktu Penahanan, dan Upaya Hukum Lainnya
Analisis mengenai pemindahan tempat sidang tidak akan utuh tanpa membedah
dampaknya terhadap rangkaian sistem peradilan pidana terpadu secara
holistik.
Berlakunya KUHAP Baru memperkenalkan perluasan dan penataan ulang instrumen
penegakan hukum yang sangat mutakhir, termasuk di dalamnya regulasi mengenai
Upaya Paksa (seperti Penetapan Tersangka, Penahanan, dan Pemblokiran di
bawah Pasal 89 KUHAP Baru), pelembagaan Keadilan Restoratif (vide Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Baru), serta mekanisme
Pengakuan Bersalah / Plea Bargain (vide Pasal 1 angka 16 KUHAP Baru). Pertanyaan krusialnya:
bagaimana penetapan pemindahan perkara dari Mahkamah Agung memengaruhi
kepastian elemen-elemen prosedural ini?
-
Implikasi Terhadap Jangka Waktu Upaya Paksa (Penahanan)
Satu variabel hak asasi manusia yang paling rentan dilanggar akibat
kelambanan administrasi peradilan adalah
batasan jangka waktu penahanan. Seorang tersangka atau terdakwa memiliki
hak konstitusional yang tidak dapat dicabut agar kemerdekaan fisiknya
tidak dirampas melebihi batasan waktu limitatif yang ditentukan
undang-undang. (vide Pasal 107 ayat (6) KUHAP Baru), secara rigid dan
imperatif menetapkan bahwa:
“Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum
selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.”.
Dalam praktiknya, usulan untuk memindahkan perkara berdasarkan Pasal 166
KUHAP Baru dan rentang waktu birokrasi untuk menerbitkan Surat Penetapan
Mahkamah Agung tidak menangguhkan, menjeda, ataupun menghentikan
(suspend) masa perhitungan penahanan terdakwa yang sedang berjalan.
Waktu terus berdetak. Oleh sebab itu, proses usulan dan penetapan ini wajib
diakselerasi dengan memanfaatkan integrasi teknologi informasi peradilan
(seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau mekanisme administrasi
e-Court Mahkamah Agung) agar masa penahanan terdakwa tidak
kedaluwarsa sebelum persidangan dimulai. Pejabat yang berwenang, dalam hal
ini Penuntut Umum, harus secara proaktif, profesional, dan cermat memastikan
pemindahan fisik terdakwa ke Rumah Tahanan Negara di wilayah hukum
Pengadilan Negeri penerima, seraya mematuhi prosedur asas legalitas terkait
perpanjangan penahanan.
-
Keberlanjutan Hak Fasilitas Plea Bargaining dan Keadilan
Restoratif
Sistem peradilan pidana Indonesia masa depan beradaptasi dengan
menghadirkan mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur konvensional untuk
mengurangi penumpukan perkara (backlog), salah satunya melalui
Pengakuan Bersalah (mekanisme tawar-menawar pengakuan yang dirumuskan di
Pasal 234 KUHAP Baru) dan perluasan spektrum Keadilan Restoratif.
Perlu ditegaskan dengan sangat jelas bahwa pemindahan yurisdiksi pengadilan
berlandaskan Pasal 166 KUHAP Baru sama sekali
tidak menghilangkan atau menghanguskan hak fundamental terdakwa untuk
mengakses penyelesaian hukum mutakhir tersebut. Jika setelah perkara
dilimpahkan ke pengadilan negeri yang baru ditunjuk, Penuntut Umum maupun
terdakwa melihat bahwa kualifikasi tindak pidana tersebut memenuhi syarat
objektif (misalnya, ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun untuk mekanisme
Pengakuan Bersalah), maka majelis hakim di pengadilan penerima penetapan
tetap memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi dan menyelenggarakan
sidang pemeriksaan singkat guna mengesahkan pengakuan bersalah tersebut.
Demikian pula halnya dengan esensi Keadilan Restoratif. Sebagaimana
dirumuskan dalam (vide Pasal 87 KUHAP Baru), jika penerapan
Keadilan Restoratif pada tahap pra-penuntutan gagal dilakukan, instrumen ini
tetap terbuka di tahap persidangan melalui fasilitasi Putusan Pengadilan.
Pemindahan perkara ke yurisdiksi lain justru dapat memurnikan asas filosofis
pemulihan korban. Jauh dari riuh rendah konflik dan provokasi massa di
daerah asal, terdakwa dan korban dapat dimediasi dalam ruang pengadilan yang
netral, aman, dan objektif, sehingga esensi perdamaian (restorative justice) mendapatkan pijakan sosiologis yang lebih ideal.
-
Penanganan Perkara pada Masa Transisi: Tempus Regit Actum dan
Lex Favor Reo
Transisi hukum menuju berlakunya KUHAP Baru berjalan paralel dengan
implementasi KUHP Baru yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
Dinamika penanganan perkara yang dipindahkan di masa transisi ini
membutuhkan akurasi hukum yang cermat, sebagaimana telah diantisipasi
melalui serangkaian pedoman teknis seperti
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman
Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
serta Instruksi Jaksa Agung;
Dalam hukum pidana yang berkeadaban, keberlakuan waktu suatu peraturan
diatur oleh doktrin Tempus Regit Actum (hukum acara yang berlaku
adalah hukum pada saat tindakan prosesual tersebut dilakukan) dan asas
fundamental pelindungan hak terdakwa yakni Lex Favor Reo (jika
terdapat perubahan perundang-undangan setelah tindak pidana terjadi, maka
diterapkan peraturan yang paling menguntungkan bagi tersangka/terdakwa).
Asas ini diinternalisasi dengan sangat kuat dalam (vide Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru).
Apabila sebuah perkara mengalami pemindahan pengadilan akibat kondisi
darurat di masa transisi, maka penuntut umum yang merumuskan Surat Dakwaan
untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang baru, diwajibkan menyelaraskan
kualifikasi yuridisnya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penuntut Umum harus melampirkan “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” dalam berkas pelimpahannya jika terdapat perubahan ancaman pidana atau
jenis pidana yang lebih ringan atau meringankan bagi terdakwa (misalnya dari
pidana kurungan menjadi pidana denda, atau penjatuhan pidana kerja sosial
sebagai alternatif perampasan kemerdekaan, sebagaimana dirumuskan secara
rinci dalam
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana
Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial).
Hal ini menciptakan harmonisasi hukum yang lebih tertata; terdakwa
dipindahkan ke ruang sidang yang lebih aman, dan di saat yang sama, haknya
untuk diadili menggunakan norma hukum materiil terbaru yang paling
menguntungkannya tetap tereksekusi tanpa kegagalan procedural dan tetap
berlandaskan hukum yang berlaku.
Korelasi Pemindahan Tempat Persidangan dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Satu konsekuensi logis yang tidak dapat dinafikan dari operasionalisasi
Pasal 166 KUHAP Baru adalah
adanya friksi atau persinggungan dengan postulat “Asas Peradilan Cepat,
Sederhana, dan Biaya Ringan” (Contante Justitie). Pemindahan tempat
sidang pastinya menuntut adanya peningkatan beban logistik, jarak, dan
birokrasi negara yang sangat signifikan.
Pemindahan tahanan, biaya pengamanan berlapis untuk membawa terdakwa,
mendatangkan saksi-saksi fakta, saksi mahkota, serta ahli dari
locus delicti menuju pengadilan negeri yang baru berkedudukan di
wilayah geografis lain, akan membebankan anggaran penanganan perkara yang
cukup besar bagi institusi penuntut umum.
Dari perspektif hak terdakwa, pemindahan yang memakan jarak ratusan atau
ribuan kilometer dapat menyulitkan keluarganya untuk berkunjung dan dapat
mereduksi kualitas pendampingan dari penasihat hukum lokal yang mengawal
perkaranya sejak awal penyidikan, sehingga prinsip kesetaraan instrumen
pembelaan (equality of arms) berisiko tergerus.
Namun, hukum tata acara modern dalam KUHAP Baru merespons tantangan
logistik dan finansial ini secara canggih dan futuristik. Pembuktian dalam
persidangan tidak lagi diwajibkan secara dogmatis untuk menghadirkan seluruh
pihak secara ragawi dalam satu ruangan yang sama. Konsep pemeriksaan alat
bukti diakselerasi melalui pemanfaatan instrumen digital. (vide Pasal 204 ayat (2) KUHAP Baru) menyatakan:
“Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada
saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena
jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/ atau Terdakwa atau
Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara elektronik.”.
Keberadaan norma persidangan elektronik (e-litigation atau
telekonferensi) ini ibarat jawaban yang tepat sasaran atas dilema pemindahan
perkara. Manakala sebuah perkara terpaksa dicabut dari Pengadilan Negeri
asalnya dan dipindahkan ke ibukota karena ancaman kerusuhan bersenjata,
majelis hakim di pengadilan penerima penetapan dapat mengeluarkan perintah
persidangan secara virtual bagi saksi-saksi yang masih berada di wilayah
konflik tersebut, tanpa harus memaksa mereka melakukan perjalanan fisik yang
memakan biaya mahal dan membahayakan nyawa.
Keterangan saksi melalui sarana telekonferensi diakui secara sah,
mengikat, dan bernilai pembuktian mutlak secara pro-justitia.
Di satu sisi, objektivitas persidangan dijamin utuh dengan memindahkan arena yudisial dari lingkungan penuh ancaman menuju lingkungan yang steril, namun di sisi lain, beban pembuktian ekonomi dan limitasi ruang dipangkas habis melalui arsitektur persidangan elektronik yang legal dalam rezim hukum acara pidana modern.
Untuk menyajikan gambaran sistematis dan memudahkan analisis perbandingan
terhadap evolusi norma ini, berikut adalah rincian terstruktur mengenai
instrumen pemindahan kompetensi relatif pengadilan:
| Indikator Evaluasi Yuridis | KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981 - Pasal 85) | KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025 - Pasal 166) | Implikasi dan Kualitas Pembaruan Hukum |
|---|---|---|---|
| Kualifikasi Kondisi Wilayah/Daerah | “Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan...” | “Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan...” | Perubahan redaksi menunjukkan pergeseran dari paradigma pasif menuju pendekatan rasional dan objektif; pemindahan kompetensi harus berbasis hambatan aktual atau keadaan force majeure yang terukur. |
| Subjek Inisiator / Pengusul | Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. | Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. | Konsisten mempertahankan asas deteksi kerawanan lokal oleh pejabat penegak hukum yang berwenang pada locus delicti. |
| Otoritas Penetap Kompetensi Relatif | Menteri Kehakiman sebagai bagian dari cabang eksekutif. | Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. | Memperkuat independensi kekuasaan kehakiman dan menghilangkan potensi cacat konstitusional akibat intervensi eksekutif dalam administrasi peradilan. |
| Tindakan Mahkamah Agung | Mahkamah Agung hanya “mengusulkan” kepada Menteri. | Mahkamah Agung “menetapkan atau menunjuk” pengadilan negeri lain secara mandiri. | Meningkatkan kepastian hukum, memangkas rantai birokrasi, serta mempercepat proses pengambilan keputusan secara efektif dan efisien. |
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh telaah mendalam,
sistematis, dan rasional yang telah diuraikan, konstelasi hukum mengenai
pengecualian asas forum delicti commissi melalui mekanisme pemindahan
perkara ke Pengadilan Negeri lain merupakan instrumen penyelamat (safety
valve) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Keberadaannya menggaransi
dan memastikan bahwa tegaknya keadilan materiil tidak boleh bertekuk lutut di
hadapan teror, intimidasi, tekanan massa, maupun kelumpuhan alam.
Warisan Pasal 85 KUHAP Lama telah
menjalankan fungsi historisnya, namun mewariskan kecacatan doktriner dengan
mereduksi kewibawaan Mahkamah Agung yang dipaksa memohon persetujuan Menteri
Kehakiman. Konstruksi tersebut secara nyata melemahkan kemerdekaan kekuasaan
kehakiman dalam tatanan tata negara yang sehat.
Transformasi monumental telah
terwujud melalui rumusan Pasal 166 KUHAP Baru. Pembaruan ini tidak sekadar
mengganti kata “tidak mengizinkan” menjadi “tidak memungkinkan” yang jauh lebih
berbasis fakta dan terukur, melainkan juga mengembalikan kedaulatan absolut
kekuasaan yudisial kepada Mahkamah Agung untuk menetapkan pengadilan yang
berwenang tanpa intervensi cabang eksekutif.
Pengaturan mutakhir ini, yang
diperkuat dengan terobosan fasilitas persidangan elektronik sebagaimana
termaktub dalam Pasal 204 ayat (2) KUHAP Baru, mampu menetralisasi kendala
logistik dan memastikan tidak ada pergesekan dengan asas peradilan cepat,
sederhana, dan biaya ringan.
Demikian pula, transisi pemidanaan
yang bersinergi dengan KUHP Baru (Lex Favor Reo) tetap dapat dinikmati
oleh Terdakwa meskipun perkaranya dipindahkan. Secara menyeluruh, hukum pidana
formil Indonesia yang mutakhir membuktikan kapasitasnya sebagai hukum yang
berkeadilan dan bernalar tinggi; memberikan kepastian yang sangat cermat, menutup
segala celah birokrasi, menghindari kesesatan berpikir, dan pada akhirnya
berdiri tegak untuk menjamin peradilan yang objektif, aman, dan bermartabat
bagi kemanusiaan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.
[1]
Ilhami Ginang Pratidina, “Penerapan Forum Rei Sitae dalam Gugatan
Berdasarkan Perbuatan Melanggar Hukum,” Yuridika 30, no. 1
(Januari 2015): 1–29,
https://doi.org/10.20473/ydk.v30i1.4870, h. 18.
[2]
Soedikno Mertokusumo sebagaimana dikutip oleh Muchinum,
Kompetensi Peradilan Agama Relatif dan Absolut dalam
Kapita Selekta Hukum Perdata Agama dan Penerapannya (Bogor:
Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil MARI, 2008), 127.
[3] Eman Suparman, “Pergeseran Kompetensi Pengadilan Negeri dalam Menyelesaikan Sengketa Komersial: Kajian Mengenai Perkembangan Doktrin Penyelesaian Sengketa serta Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional,” http://resources.unpad.ac.id. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2002), 78.


