layananhukum

Locus Delicti di Melawi, Barang Bukti di Kubu Raya, Mengapa Disidangkan di PN Pontianak?

Pertanyaan

Selamat malam Bang Eka, izin bertanya. Saya ingin memastikan aspek kompetensi relatif dalam perkara ini agar sejak awal tidak terjadi kekeliruan kewenangan mengadili. Dalam surat dakwaan (yang saya lampirkan dalam berkas konsultasi) disebutkan bahwa seluruh perbuatan aktif Terdakwa, yaitu menerima transfer dana, memesan narkotika, mengambil paket di tepi jalan wilayah Nanga Pinoh, mengemas dalam kardus, hingga menyerahkan paket kepada pihak ekspedisi J&T untuk dikirim, seluruhnya dilakukan di wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Secara administratif dan yuridis, Kabupaten Melawi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang.

Adapun peristiwa di wilayah Kabupaten Kubu Raya hanya berupa penemuan dan pemeriksaan paket oleh petugas Bea Cukai di Regulated Agent Bandara Supadio setelah paket tersebut dikirim dari Melawi. Dengan demikian, tindakan penguasaan, penyimpanan, dan pengiriman sebagai perbuatan inti delik terjadi di Melawi, sedangkan di Kubu Raya hanya terjadi penemuan barang oleh aparat penegak hukum.

Merujuk pada Pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada prinsipnya pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan di tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti).

Sehubungan dengan itu, saya ingin meminta pandangan Bang Eka terkait beberapa hal berikut:

1.      Apabila locus delicti utama berada di Melawi, apakah secara hukum acara perkara ini tidak seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Sintang?

2.     Apakah fakta bahwa paket tersebut ditemukan dan diperiksa di Kubu Raya dapat secara hukum menggeser locus delicti, meskipun seluruh perbuatan aktif Terdakwa telah selesai dilakukan di Melawi?

3.     Dalam dakwaan disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Pontianak berwenang karena Terdakwa ditahan di Pontianak dan sebagian saksi lebih dekat dengan PN Pontianak. Apakah alasan tersebut cukup kuat secara hukum untuk mengalihkan kompetensi relatif dari PN Sintang ke PN Pontianak?

4.     Dalam konstruksi seperti ini, apakah terdapat dasar yang relevan untuk mengajukan eksepsi kompetensi relatif demi menjamin kepastian dan ketepatan forum pengadilan?

Saya ingin memastikan hal ini sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan mengadili yang berpotensi berdampak pada sah atau tidaknya proses persidangan ke depan.

Terima kasih banyak, Bang.

Jawaban

Pendahuluan dan Konstruksi Kasus Posisi

Penentuan kewenangan mengadili suatu pengadilan, yang dalam terminologi hukum acara pidana dikenal sebagai kompetensi relatif (relative competentie), merupakan elemen mendasar dalam menjamin keabsahan dan kepastian hukum proses peradilan pidana.

Kompetensi relatif berkaitan dengan kewenangan teritorial pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan lokasi terjadinya tindak pidana (locus delicti) atau parameter lain yang ditentukan undang-undang.

Kekeliruan atau ketidakcermatan dalam menentukan pengadilan yang berwenang secara teritorial dapat menimbulkan konsekuensi prosedural, terutama apabila keberatan tersebut diajukan melalui eksepsi oleh terdakwa.

Dalam kondisi tertentu, kesalahan penentuan kompetensi relatif berimplikasi pada dijatuhkannya putusan sela yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, apabila terbukti secara formil bahwa perkara dilimpahkan ke forum yang keliru secara teritorial.

Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana narkotika, persoalan kompetensi relatif kerap menjadi kompleks. Hal ini terutama terjadi ketika perbuatan pidana melibatkan jaringan antarwilayah, penggunaan jasa ekspedisi, atau distribusi lintas daerah, sehingga lokasi perbuatan materiil, tempat ditemukannya barang bukti, serta wilayah dilakukannya penangkapan dan penahanan berada pada yurisdiksi yang berbeda.

Situasi demikian menuntut analisis cermat mengenai locus delicti dan penerapan asas forum delicti commissi agar proses peradilan tetap berjalan dalam koridor legalitas dan kepastian hukum.

Berdasarkan paparan kronologi fakta hukum yang diuraikan secara deskriptif dalam perkara a quo, terdapat rangkaian peristiwa pidana (samenloop van feiten) sebagai berikut:

1.      Fase Permulaan (Permufakatan dan Penguasaan)

Pada awal Oktober 2025, Terdakwa yang berkedudukan di wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, dihubungi oleh Sdr. I (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan dana yang ditransfer ke rekening Terdakwa. Pada pertengahan Oktober 2025, Terdakwa mengambil paket berisi kurang lebih lima ons sabu (Netto xxx gram) di tepi jalan wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi;

2.     Fase Eksekusi (Pengemasan dan Pengiriman)

Terdakwa secara aktif dan sadar mengemas lima klip plastik transparan diduga sabu tersebut ke dalam kardus yang disamarkan dengan pakaian bekas, menutupnya dengan isolasi, dan mengirimkan paket tersebut melalui agen jasa ekspedisi di wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, dengan identitas pengirim dan penerima yang disamarkan secara melawan hukum;

3.     Fase Penemuan (Transmisi dan Intersepsi)

Pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025, paket tersebut terdeteksi dalam proses pemindaian sinar-X (X-Ray) oleh petugas Bea Cukai dan petugas keamanan penerbangan (Aviation Security) di fasilitas Regulated Agent di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat;

4.     Fase Penindakan (Penangkapan)

Beberapa hari setelah penemuan di Kubu Raya, aparat penegak hukum melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Terdakwa di wilayah Kabupaten Melawi. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang pribadi serta dokumen resi yang berkaitan erat dengan pengiriman paket tersebut.

5.     Fase Penuntutan (Pelimpahan Perkara)

Perkara dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak. Jaksa Penuntut Umum mendalilkan kewenangan mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP Baru”). Alasan yang digunakan oleh Penuntut Umum adalah bahwa Terdakwa ditahan di wilayah Pontianak dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan uraian kronologi tersebut, lokasi terjadinya perbuatan pidana secara materiil berada di Kabupaten Melawi, yang termasuk dalam yurisdiksi wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang. Sementara itu, penemuan barang bukti dalam status transit transmisi terjadi di Kabupaten Kubu Raya, yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah.

Namun demikian, perkara tersebut dilimpahkan dan diperiksa di Pengadilan Negeri Pontianak, meskipun baik locus delicti maupun lokasi ditemukannya barang bukti tidak berada dalam yurisdiksi teritorial pengadilan tersebut.

Keadaan ini menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai dasar penentuan kompetensi relatif yang digunakan, serta apakah pemilihan forum tersebut telah sesuai dengan asas forum delicti commissi dan ketentuan KUHAP yang mengatur kewenangan teritorial pengadilan dalam perkara pidana.

Sebelum melanjutkan pembacaan artikel ini, pembaca juga dapat terlebih dahulu menelaah artikel kami sebelumnya yang berjudul “Mengapa Perkara Bisa Dipindahkan ke Pengadilan Negeri Lain? Ini Dasar Hukumnya, yang menguraikan fondasi normatif pemindahan yurisdiksi berdasarkan Pasal 166 KUHAP Baru. Artikel tersebut akan memberikan landasan konseptual awal mengenai perbedaan antara pemindahan perkara sebagai pengecualian kompetensi relatif dan persoalan penentuan forum yang sejak awal telah keliru secara teritorial.

Dengan demikian, artikel ini diposisikan sebagai kelanjutan analitis yang lebih spesifik dan aplikatif terhadap kasus konkret yang sedang diuji.

Tinjauan Dogmatik dan Komparatif Kompetensi Relatif: Evolusi KUHAP Lama Menuju KUHAP Baru

Hukum acara pidana Indonesia, baik dalam rezim KUHAP Lama maupun KUHAP Baru, mengenal dua bentuk pembagian kewenangan mengadili, yakni kompetensi absolut dan kompetensi relatif.

Kompetensi absolut berkaitan dengan pembagian wewenang antar-lingkungan peradilan, seperti peradilan umum, peradilan militer, atau peradilan tata usaha negara.

Sementara itu, kompetensi relatif menyangkut kewenangan mengadili antar-pengadilan negeri dalam lingkungan peradilan umum yang sama berdasarkan pembagian wilayah hukum atau yurisdiksi teritorial.

Dalam konteks kompetensi relatif, asas fundamental yang secara klasik menjiwai penentuan kewenangan tersebut adalah asas forum delicti commissi, yakni prinsip bahwa perkara pidana pada dasarnya diperiksa oleh pengadilan negeri di tempat tindak pidana dilakukan. Prinsip ini tidak hanya bersifat teknis-prosedural, tetapi juga memiliki rasionalitas praktis dan sosiologis, antara lain untuk memudahkan pembuktian, menghadirkan saksi, serta menjaga kedekatan antara peristiwa pidana dengan forum pemeriksaannya.

Namun demikian, penggunaan istilah “mutlak” dalam konteks forum delicti commissi harus dipahami secara proporsional. Asas ini bukanlah norma absolut tanpa pengecualian, melainkan prinsip umum yang dapat mengalami penyimpangan terbatas berdasarkan ketentuan undang-undang, baik karena alasan efektivitas pemeriksaan, keamanan, maupun keadaan khusus lainnya yang diakomodasi secara eksplisit oleh hukum acara pidana.

Dalam rangka memberikan telaah yang komprehensif dan tajam, perlu dilakukan pembedahan redaksional secara verbatim terhadap norma kompetensi relatif dalam KUHAP Lama dan perbandingannya dengan formulasi dalam KUHAP Baru. Pendekatan ini penting untuk mengidentifikasi apakah pembentuk undang-undang hanya melakukan kodifikasi ulang (restatement) terhadap norma lama, atau justru menghadirkan pergeseran paradigma (paradigm shift) dalam memahami locus delicti dan distribusi kewenangan teritorial pengadilan.

Secara dogmatik, analisis komparatif tersebut harus mencakup tiga lapis penafsiran:

1.      Penafsiran gramatikal, untuk melihat perubahan diksi dan konstruksi kalimat;

2.     Penafsiran sistematis, untuk menempatkan norma kompetensi relatif dalam struktur keseluruhan KUHAP; dan

3.     Penafsiran teleologis, guna memahami tujuan pembentuk undang-undang dalam merumuskan ulang ketentuan tersebut di tengah dinamika kejahatan lintas wilayah dan perkembangan teknologi transportasi serta komunikasi.

Dengan pendekatan demikian, evolusi dari KUHAP Lama menuju KUHAP Baru tidak sekadar dipahami sebagai pembaruan administratif, melainkan sebagai reposisi konseptual terhadap relasi antara locus delicti, efektivitas penegakan hukum, dan jaminan kepastian hukum bagi terdakwa.

Pengaturan Kompetensi Relatif dalam Rezim KUHAP Lama (UU RI Nomor 8 Tahun 1981)

Sebelum berlakunya pembaharuan hukum acara, pedoman yurisdiksi pengadilan diatur secara ketat dan presisi dalam Bagian Kedua mengenai Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, khususnya pada Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selanjutnya disebut “KUHAP Lama”. Ketentuan ini dituliskan secara verbatim sebagai berikut:

Pasal 84 KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

(1)    Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

(2)   Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

(3)   Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.

(4)   Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.

Pasal 85 KUHAP Lama, menyatakan bahwa:

“Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.”

Interpretasi Objektif KUHAP Lama

Dari rumusan verbatim di atas, Pasal 84 ayat (1) KUHAP Lama meletakkan fondasi ketaatan yang sangat tinggi terhadap asas forum delicti commissi. Pengecualian baru diakomodasi melalui rumusan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Lama yang menggunakan pendekatan kelonggaran berbasis asas forum domicilii (tempat tinggal terdakwa) atau tempat terdakwa ditemukan/ditahan. Namun, pengecualian ini diikat dengan satu syarat mutlak yang bersifat imperatif dan kumulatif, yakni: harus dibuktikan secara faktual bahwa tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada pengadilan negeri tempat terdakwa ditahan tersebut, dibandingkan dengan pengadilan negeri tempat tindak pidana dilakukan.

Apabila syarat domisili mayoritas saksi ini tidak terpenuhi, maka kewenangan mengadili otomatis harus ditarik kembali ke tempat tindak pidana terjadi sesuai Pasal 84 ayat (1) KUHAP Lama. Sementara itu, Pasal 85 memberikan mekanisme penyelesaian kondisi kedaruratan atau keadaan kahar (force majeure). Pemindahan wilayah sidang karena alasan keamanan atau bencana alam memerlukan prosedur birokratis yang panjang, di mana Mahkamah Agung masih bergantung pada persetujuan lembaga eksekutif (Menteri Kehakiman/Menteri Hukum dan HAM).

Pembaruan Kompetensi Relatif dalam Rezim KUHAP Baru (UU RI Nomor 20 Tahun 2025)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diundangkan dengan semangat dekolonialisasi, konsolidasi, dan demokratisasi penegakan hukum. Undang-undang ini dirumuskan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih adaptif, efisien, dan melepaskan campur tangan eksekutif dalam ranah yudikatif secara seutuhnya. Sehubungan dengan kompetensi relatif, KUHAP Baru telah mereformulasi ketentuan pada Pasal 84 dan Pasal 85 KUHAP Lama menjadi Pasal 165 dan Pasal 166 KUHAP Baru.

Berikut adalah kutipan langsung dan verbatim dari pasal-pasal tersebut berdasarkan draf resmi perundang-undangan:

Pasal 165 KUHAP Baru, menyatakan bahwa:

(1)      Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.

(2)     Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.

(3)    Dalam hal seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.

(4)     Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut.

(5)     Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah:

a.     Pengadilan Negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil; atau

b.     Pengadilan Negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan.

Kemudian, Pasal 166 KUHAP Baru, menyatakan bahwa:

“Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk Mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara yang dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) untuk Mengadili perkara yang dimaksud.” 

Aspek Analisis

KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981)

KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Implikasi Yuridis

Asas Utama Kompetensi Relatif

Pasal 84 ayat (1): Bersandar pada locus delicti atau daerah hukum terjadinya tindak pidana.

Pasal 165 ayat (1): Tetap bersandar pada locus delicti.

Tidak terdapat perubahan esensial; forum delicti commissi tetap menjadi asas utama dan prinsip umum dalam penentuan kompetensi relatif.

Pengecualian Berdasarkan Penahanan dan Saksi

Pasal 84 ayat (2): Mensyaratkan secara kumulatif antara tempat penahanan dengan domisili sebagian besar saksi.

Pasal 165 ayat (2): Tetap mewajibkan syarat kumulatif bahwa tempat penahanan harus linier dengan domisili sebagian besar saksi yang dipanggil.

Penuntut Umum tidak dapat menerapkan norma ini secara parsial; penahanan semata tanpa bukti kedekatan domisili saksi berpotensi menggugurkan yurisdiksi relatif.

Penyelesaian Perkara dalam Keadaan Darurat

Pasal 85: Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan pengadilan lain.

Pasal 166: Mahkamah Agung secara langsung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.

Pembaruan ini memperkuat independensi kekuasaan kehakiman (judicial independence) dan menghilangkan keterlibatan eksekutif dalam administrasi peradilan.


Kondisi dan Rasio Legis Pemberlakuan Pasal 165 ayat (2) dan Pasal 166 KUHAP Baru

Lahirnya konstruksi perundang-undangan harus dimaknai secara holistik melalui penafsiran sistematis dan teleologis. Kapan dan dalam kondisi apa saja Pasal 165 ayat (2) dan Pasal 166 KUHAP Baru ini dapat serta sah untuk diberlakukan?

-       Kondisi Pemberlakuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru

Ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru dirumuskan sebagai pengecualian yang sah (legitimate derogation) terhadap asas forum delicti commissi. Norma ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan locus delicti sebagai prinsip umum, melainkan untuk mengakomodasi keadaan tertentu di mana penerapan asas tersebut secara kaku justru menghambat efektivitas dan efisiensi proses peradilan.

Rasionalitas utama pasal ini dapat ditelusuri pada adagium contante justitie, yakni prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dalam konteks tertentu, tindak pidana mungkin terjadi di wilayah terpencil atau perbatasan administratif, namun mayoritas saksi, korban, ahli, serta terdakwa berada atau berdomisili di wilayah hukum lain yang lebih representatif secara infrastruktur peradilan.

Sebagai ilustrasi, apabila suatu tindak pidana dilakukan di wilayah pedalaman Kabupaten Melawi, namun sebagian besar saksi dan terdakwa berada di wilayah Kota Pontianak, serta terdakwa menjalani penahanan di rumah tahanan yang berada dalam yurisdiksi tersebut, maka penyelenggaraan sidang di pengadilan yang secara geografis lebih dekat dengan para pihak dapat dipertimbangkan demi efektivitas pemeriksaan.

Dalam keadaan demikian, pemindahan atau penetapan kompetensi relatif berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru bukanlah bentuk penyimpangan yang sewenang-wenang dari asas locus delicti, melainkan pengejawantahan prinsip peradilan yang efisien, rasional, dan tetap menghormati hak terdakwa atas proses peradilan yang cepat (fair and speedy trial).

Dengan kata lain, urgensi pemberlakuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru terletak pada situasi faktual yang dapat diverifikasi secara objektif, khususnya apabila konsentrasi alat bukti dan para pihak secara dominan berada di luar wilayah locus delicti, sehingga penyelenggaraan sidang di tempat tersebut justru berpotensi menimbulkan inefisiensi yang tidak proporsional.

-        Kondisi Pemberlakuan Pasal 166 KUHAP Baru

Pasal ini adalah katup pengaman sistem ketatanegaraan peradilan (judicial safety valve). Pasal 166 KUHAP Baru pada prinsipnya diaktivasi dan diterapkan pada saat terjadi kondisi luar biasa, seperti Force Majeure (Keadaan Kahar) atau Overmacht yang bersifat masif dan struktural di daerah hukum tempat tindak pidana terjadi, yang mengakibatkan pengadilan setempat benar-benar tidak memungkinkan untuk menyidangkan perkara. Kondisi yang memenuhi klasifikasi ini antara lain:

a.     Bencana Alam Skala Luas

Gempa bumi, banjir bandang, atau tanah longsor yang melumpuhkan fasilitas gedung Pengadilan Negeri dan infrastruktur transportasi di daerah tersebut;

b.     Gangguan Keamanan Nasional atau Konflik Horizontal

Terjadinya kerusuhan massa, pemberontakan bersenjata, atau ancaman terhadap nyawa keselamatan aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Advokat) jika sidang tetap dipaksakan di wilayah konflik;

c.     Konflik Kepentingan Kedaerahan yang Masif

Apabila perkara melibatkan tokoh lokal yang sangat berpengaruh dan berpotensi memicu pengerahan massa anarkis yang dapat mengintervensi kemerdekaan dan objektivitas Hakim dalam memutus perkara di pengadilan setempat.

Dalam kasus a quo mengenai pengiriman narkotika dari Melawi yang terdeteksi di Kubu Raya, wilayah administratif Sintang dan Melawi berada dalam keadaan yang aman, damai, serta fasilitas Pengadilan Negeri Sintang berfungsi secara optimal. Oleh karena itu, berdasarkan fakta yang tersedia dalam uraian dakwaan, belum terlihat adanya kondisi yang memenuhi parameter Pasal 166 KUHAP Baru sebagai alasan pemindahan sidang ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Telaah Teoretis Locus Delicti dalam Tindak Pidana Narkotika Lintas Wilayah

Untuk merespons secara kritis persoalan hukum mengenai status penemuan barang bukti di Kabupaten Kubu Raya dan dugaan perbuatan penguasaan oleh terdakwa di Kabupaten Melawi, analisis tidak dapat semata-mata bertumpu pada pendekatan prosedural kompetensi relatif. Pembahasan harus terlebih dahulu berlandaskan doktrin hukum pidana materiil mengenai penentuan locus delicti serta relevansinya terhadap rumusan unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penentuan locus delicti dalam perkara narkotika memiliki kompleksitas tersendiri karena delik narkotika sering kali bersifat berantai, melibatkan distribusi lintas wilayah, dan terdiri atas beberapa perbuatan yang masing-masing dapat berdiri sebagai unsur delik, seperti memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan, atau menjadi perantara dalam jual beli. Oleh karena itu, penentuan lokasi terjadinya tindak pidana tidak dapat dilakukan secara simplistik hanya berdasarkan tempat ditemukannya barang bukti, melainkan harus dianalisis berdasarkan konstruksi unsur delik yang didakwakan.

Dalam doktrin hukum pidana yang telah mapan dan menjadi rujukan dalam praktik peradilan, dikenal setidaknya terdapat beberapa dalam menentukan locus delicti suatu tindak pidana, yakni:

1.      Teori Perbuatan Materiil (De Leer van de Lichamelijke Daad)

Teori ini berpijak pada fakta empiris. Tempat terjadinya tindak pidana adalah titik koordinat di mana pelaku secara sadar melakukan gerakan atau perbuatan fisik (jasmaniah) yang secara esensial memenuhi unsur-unsur rumusan delik dalam undang-undang.

Sebagaimana menurut Prof. Masruchin Ruba’i dkk, menyatakan bahwa:

“Menurut teori perbuatan materiil atau perbuatan jasmaniah, locus delicti ditentukan berdasarkan tempat di mana perbuatan secara jasmaniah dilakukan. Jika telah ditentukan secara pasti mengenai tempat di mana tindak pidana dilakukan, maka dapat ditentukan pula mengenai pengadilan mana yang berwenang (berkompeten) untuk mengadili orang yang melakukan tindak pidana tersebut (kompetensi relatif). Sebagai contohnya, suatu tindak pidana pencurian dilakukan di kawasan Kayutangan, Kota Malang. Ini berarti locus delicti tindak pidana pencurian itu adalah Kota Malang. Jadi, pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri Malang, atau dengan kata lain, perkara tersebut termasuk dalam kompetensi relatif Pengadilan Negeri Malang.”[1]

Sedangkan menurut Sudarto, menyatakan bahwa:

“Menurut ajaran ini yang harus dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) adalah tempat, dimana perbuatan yang dilarang dan diancam pidana itu dilakukan. Dengan kata lain, tempat tejadinya tindak pidana (locus delicti) adalah tempat, dimana pelaku melakukan perbuatan materiil(-nya) dari tinda pidana yang bersangkutan.”[2]

2.     Teori Alat atau Instrumen (De Leer van het Instrument)

Teori ini mengemukakan bahwa tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat di mana instrumen, alat, atau sarana yang digunakan oleh pelaku menimbulkan efek, bereaksi, atau menyelesaikan perbuatannya.

Masih mengutip Prof. Masruchin Ruba’i dkk, yang menyatakan bahwa:

“Teori perbuatan materiil dapat digunakan dengan baik pada tindak pidana formil, yakni tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada perbuatan yang dilarang. Namun tidak pada semua tindak pidana formil teori perbuatan materiil dapat dipergunakan dengan baik. Teori perbuatan materiil sulit diterapkan pada tindak pidana formil dengan contoh sebagai berikut. Seseorang yang sedang berada di luar wilayah Indonesia ia melakukan tindak pidana penghinaan. Penghinaan itu dilakukan dengan mempergunakan surat kabar Indonesia terbitan Surabaya. Untuk kasus semacam ini dipergunakan teori instrumen atau alat. Dalam hal ini locus delicti ditentukan berdasarkan tempat bekerjanya alat yang dipergunakan oleh si petindak. Alat tersebut adalah alat yang dipergunakan untuk menerbitkan surat kabar tersebut. Alat tersebut berada di Surabaya. Jadi, hal ini locus delicti adalah di Surabaya, sehingga kompetensi relatif ada di Pengadilan Negeri Surabaya.”[3]

Kemudian, menurut Mahrus Ali, berpendapat:

“Penentuan locus delicti dari tindak pidana tentu saja bergantung pada teori mana yang akan digunakan ketika muncul persoalan tentang penentuan hal itu. Dalam doktrin hukum pidana terdapat tiga teori yang lazim digunakan untuk menentukan locus delicti suatu tindak pidana, yaitu teori perbuatan materiil, teori penggunaan alat, dan teori akibat. Teori perbuatan materiil mengandung suatu pengertian bahwa tempat yang harus dianggap sebagai locus delicti adalah tempat di mana pelaku tindak pidana benar-benar melakukan dan menyelesaikan segala sesuatunya, sehingga perbuatannya menjadi sempurna karena telah memenuhi semua unsur-unsur delik.

Teori penggunaan alat menyatakan bahwa tempat yang harus dianggap sebagai locus delicti adalah tempat di mana pelaku tindak pidana benar-benar telah menggunakan alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana itu. Jadi konsekuensi hukum dari pandangan teori tersebut adalah sama dengan teori perbuatan materiil. Apabila teori perbuatan materiil menekankan pada tempat di mana perbuatan pelaku secara nyata telah dikerjakan dan diselesaikan, teori penggunaan alat lebih menekankan kepada tempat di mana alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana itu. Sedangkan teori akibat berpandangan bahwa tempat yang harus dianggap sebagai locus delicti adalah tempat di mana akibat dari suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi.”[4]

3.     Teori Akibat (De Leer van het Gevolg)

Teori ini menitikberatkan pada hasil akhir. Tempat terjadinya tindak pidana dihitung pada titik geografis di mana akibat yang terlarang dari perbuatan materiil tersebut secara nyata timbul.

Yang mana menurut Beridiansyah, menyatakan bahwa:

“Locus delicti, atau tempat terjadinya perbuatan (plaats van het gevolg), ditentukan oleh teori akibat. Karena kejahatan siber bersifat transnasional dan setiap negara memiliki kepentingan dalam yurisdiksinya, maka tidak ada pendapat yang dapat digunakan sebagai panduan untuk menetapkan …”[5]

Membedah Pemenuhan Unsur Delik (Actus Reus) di Kabupaten Melawi

Surat Dakwaan dari Penuntut Umum menjerat Terdakwa dengan pasal-pasal penyaluran dan penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram. Dalam konstruksi Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rumusan perbuatan (actus reus) terdiri atas tindakan alternatif yang meliputi frasa “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan”, serta secara subsidair “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” narkotika tanpa hak dan melawan hukum.

Apabila teori-teori locus delicti tersebut dikalibrasi dengan fakta kronologis kasus a quo, ditemukan pembuktian deduktif sebagai berikut:

-       Terdakwa melakukan negosiasi, dihubungi, mentransfer dana (sebagai bentuk membeli), dan menerima secara fisik paket sabu seberat kurang lebih lima ons di tepi jalan raya di wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi;

-       Terdakwa memanifestasikan niat jahatnya (mens rea) ke dalam tindakan fisik dengan menguasai, menyembunyikan sabu ke dalam kardus yang disamarkan dengan pakaian bekas, dan menyerahkan/mengirimkan paket tersebut melalui jasa operasional agen ekspedisi di wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi;

-       Terdakwa pada akhirnya dikejar, diinterogasi, dan dilakukan penangkapan serta penyitaan barang bukti dokumen pengiriman di domisilinya di Kabupaten Melawi.

Berdasarkan Teori Perbuatan Materiil (De Leer van de Lichamelijke Daad), secara dominan dan berdasarkan pendekatan teori perbuatan materiil, locus delicti utama cenderung berada di Kabupaten Melawi, karena episentrum dari locus delicti atas seluruh perbuatan aktif (actus reus) dan niat jahat (mens rea) Terdakwa berada di Kabupaten Melawi. Seluruh rangkaian perbuatan pidana (actus reus) telah selesai (voltooid) pada saat Terdakwa melepaskan penguasaannya secara faktual atas paket narkotika tersebut kepada pihak jasa ekspedisi di loket Nanga Pinoh. Sebagaimana tata kelola pembagian yurisdiksi, Kabupaten Melawi secara administratif berada di bawah wilayah hukum kompetensi absolut dan relatif Pengadilan Negeri Sintang.

Apakah Fakta Penemuan Barang di Kubu Raya Menggeser Locus Delicti?

Pertanyaan kritis yang diajukan adalah, apakah deteksi paket oleh petugas Bea Cukai dan pihak keamanan di Regulated Agent di Kabupaten Kubu Raya secara otomatis menggeser dan mendelegasikan yurisdiksi persidangan? Pada umumnya tidak serta-merta menggeser locus delicti, kecuali apabila konstruksi delik yang digunakan menempatkan akibat sebagai unsur esensial.

Paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi berada dalam fase transit dan transmisi pasif. Paket tersebut bergerak melintasi berbagai ruang dan batas administratif (melalui rute darat Sintang - Sekadau - Sanggau - Kubu Raya) yang dikendalikan oleh pihak ketiga yang independen dan sah secara hukum komersial (perusahaan jasa ekspedisi logistik dan maskapai kargo), bukan atas kendali langsung dari Terdakwa.

Secara ilmu pembuktian hukum pidana, penemuan barang bukti yang sedang berada dalam penguasaan armada kargo (transit) oleh otoritas pemeriksa, hanya berfungsi mendeskripsikan letak penemuan Corpus Delicti (tubuh kejahatan atau objek material kejahatan), dan tidak memindahkan letak Locus Delicti (tempat terjadinya perbuatan pidana) dari si pelaku.

Jikapun terdapat pandangan yang memperluas penerapan Teori Akibat (De Leer van het Gevolg) dengan argumentasi bahwa penangkapan paket di lokasi transit merupakan titik terjadinya akibat delik, konstruksi tersebut justru berpotensi menimbulkan inkonsistensi logis dalam penentuan locus delicti.

Apabila sekalipun locus delicti ditafsirkan berada pada lokasi Regulated Agent di Kabupaten Kubu Raya (berdasarkan pendekatan yang menitikberatkan pada tempat ditemukannya barang bukti), maka konsekuensi yuridisnya harus diterapkan secara konsisten. Berdasarkan Pasal 165 ayat (1) KUHAP Baru, kewenangan mengadili pada prinsipnya berada pada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tindak pidana dilakukan. Dengan demikian, apabila Kabupaten Kubu Raya dianggap sebagai locus delicti, maka secara teritorial kewenangan tersebut berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Mempawah yang mewilayahi Kabupaten Kubu Raya.

Dalam konstruksi demikian, tidak tampak terdapat dasar normatif yang memadai untuk menarik kewenangan pemeriksaan perkara tersebut ke PN Pontianak, sepanjang tidak dibuktikan adanya pengecualian yang sah menurut Pasal 165 ayat (2) atau Pasal 166 KUHAP Baru. Penentuan forum tidak dapat dilakukan secara selektif dengan hanya mengadopsi sebagian konsekuensi dari teori locus delicti, tetapi harus mengikuti implikasi hukumnya secara utuh dan konsisten.

Oleh karena itu, penemuan corpus delicti berupa paket sabu di Kabupaten Kubu Raya tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menggeser kewenangan relatif ke Pengadilan Negeri Pontianak. Penafsiran yang demikian berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan asas kompetensi teritorial serta mengaburkan batas antara locus delicti yang sah menurut hukum dan lokasi tindakan penegakan hukum semata.

Dengan kata lain, jika teori akibat hendak digunakan, maka forum yang dituju haruslah forum yang secara teritorial benar-benar berkorelasi dengan akibat yang diklaim tersebut. Di luar itu, penarikan kewenangan ke yurisdiksi lain tanpa landasan eksplisit dalam KUHAP Baru akan menghadapi tantangan argumentatif secara dogmatik maupun sistematis.

Eksaminasi Objektif dan Dekonstruksi atas Dalil Dakwaan JPU Berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Baru

Berdasarkan fakta bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tidak mendasarkan kompetensi pada Pengadilan Negeri Sintang maupun Pengadilan Negeri Mempawah, melainkan mengajukan perkara untuk diperiksa di Pengadilan Negeri Pontianak, maka secara sistematis dasar normatif yang relevan untuk dianalisis adalah Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru sebagai pengecualian terhadap asas forum delicti commissi.

Dalam kutipan Surat Dakwaan yang dikonsultasikan, Penuntut Umum mendalilkan dua alasan yang bersifat kumulatif sebagai justifikasi pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Pontianak, yaitu:

1.      Terdakwa menjalani penahanan di Kota Pontianak;

2.     Sebagian besar saksi berdomisili atau memiliki akses yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Pontianak.

Secara normatif, Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru memang memberikan ruang pengecualian terhadap locus delicti apabila pertimbangan efektivitas pemeriksaan menghendakinya. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dapat dipahami sebagai kewenangan diskresioner tanpa batas. Penerapan norma pengecualian harus tunduk pada prinsip rasionalitas, objektivitas, dan proporsionalitas, serta harus dapat dibuktikan secara konkret bahwa pemilihan forum tersebut benar-benar diperlukan demi efisiensi pemeriksaan dan bukan sekadar preferensi administratif.

Dalam konteks ini, setiap argumentasi yang mendasarkan pemindahan forum pada lokasi penahanan terdakwa atau kedekatan geografis saksi harus diuji secara ketat terhadap fakta kuantitatif dan kualitatif yang dapat diverifikasi. Apakah benar mayoritas saksi berdomisili di wilayah tersebut? Apakah penahanan di Pontianak merupakan konsekuensi teknis yang tidak dapat dialihkan? Apakah penyelenggaraan sidang di pengadilan lain secara nyata akan menimbulkan hambatan serius terhadap asas peradilan cepat dan sederhana?

Tanpa pembuktian faktual yang memadai, penerapan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru berisiko ditafsirkan sebagai pilihan forum yang tidak sepenuhnya didasarkan pada rasionalitas efisiensi yang objektif. Oleh karena itu, pengecualian terhadap asas kompetensi teritorial harus diperlakukan sebagai norma yang bersifat restriktif, bukan ekspansif.

Berikut adalah dekonstruksi dan eksaminasi tajam tanpa atas kedua unsur dalil tersebut:

Menguji Unsur “Terdakwa Ditemukan atau Ditahan di Pontianak”

Fakta bahwa Terdakwa saat ini berada dan menjalani penahanan di Pontianak (baik di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat, Rutan BNNP Kalimantan Barat, maupun Rutan Pontianak) merupakan konsekuensi administratif dari kebijakan operasional aparat penegak hukum, dan bukan akibat langsung dari locus terjadinya tindak pidana yang didakwakan.

Berdasarkan kronologi yang tersedia, Terdakwa pertama kali ditemukan dan diamankan oleh aparat kepolisian di kediamannya di wilayah Kabupaten Melawi, bukan dalam keadaan tertangkap tangan di Kota Pontianak. Pemindahan tempat penahanan setelah penangkapan tersebut merupakan praktik administratif yang lazim dalam penanganan perkara peredaran gelap narkotika berskala lintas kabupaten.

Direktorat khusus di tingkat Kepolisian Daerah atau Badan Narkotika Nasional Provinsi, yang berkedudukan di ibu kota provinsi, kerap melakukan penindakan hingga ke wilayah kabupaten, dan selanjutnya membawa tersangka ke pusat komando untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Secara hukum formil, tindakan pemindahan dan penahanan tersebut berada dalam koridor kewenangan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Bab V KUHAP Baru. Namun demikian, status penahanan di suatu wilayah tidak secara otomatis memiliki daya ikat yuridis untuk menentukan kompetensi relatif pengadilan yang berwenang mengadili perkara. Lokasi penahanan merupakan hasil kebijakan administratif penegak hukum, sedangkan kompetensi relatif harus ditentukan berdasarkan parameter normatif yang secara tegas diatur dalam Pasal 165 KUHAP Baru.

Oleh karena itu, argumentasi yang mendasarkan kompetensi pada fakta bahwa Terdakwa ditahan di Pontianak tidak dapat berdiri sendiri.

Keabsahan penerapan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur yang bersifat kumulatif, termasuk pembuktian mengenai relevansi dan kedekatan mayoritas saksi terhadap pengadilan yang dipilih. Tanpa verifikasi simultan terhadap unsur tersebut, penempatan lokasi penahanan tidak cukup untuk menggeser kewenangan mengadili dari pengadilan yang secara prinsipil berwenang berdasarkan locus delicti.

Menguji Unsur “Sebagian Besar Saksi Bertempat Tinggal Lebih Dekat”

Unsur kedua dalam Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru merupakan titik pengujian yang paling menentukan dalam menilai sah atau tidaknya penerapan pengecualian kompetensi relatif. Norma tersebut secara eksplisit mensyaratkan bahwa pengadilan yang dipilih hanya dapat berwenang apabila “tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana dilakukan”.

Rumusan ini tidak bersifat fleksibel atau asumtif, melainkan mengandung parameter kuantitatif dan komparatif yang harus dapat diverifikasi secara faktual. Frasa “sebagian besar” mengandung makna mayoritas secara numerik, sedangkan frasa “lebih dekatmenuntut adanya perbandingan geografis yang konkret antara dua yurisdiksi pengadilan yang relevan. Dengan demikian, penerapan norma ini tidak dapat hanya didasarkan pada pernyataan umum dalam surat dakwaan, tetapi harus bertumpu pada komposisi saksi yang riil dan dapat diuji.

Untuk memastikan bahwa argumentasi Penuntut Umum tidak bersifat generalisasi, diperlukan pemetaan persebaran saksi secara sistematis. Pemetaan tersebut harus membedakan jenis dan kategori saksi yang secara realistis akan dipanggil dalam persidangan, termasuk saksi penangkap, saksi penerima barang bukti, saksi ahli laboratorium forensik, saksi penerima paket, serta saksi fakta yang mengetahui perbuatan terdakwa di lokasi awal. Setiap kategori saksi harus dianalisis berdasarkan domisili aktualnya, bukan berdasarkan lokasi institusional atau kantor administratif tempat mereka bekerja.

Lebih lanjut, harus dibedakan antara saksi yang esensial untuk pembuktian unsur tindak pidana dan saksi yang bersifat formal administratif. Dominasi saksi aparat yang berdomisili di ibu kota provinsi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa “sebagian besar saksi” berada lebih dekat ke pengadilan tersebut, apabila saksi fakta utama justru berada di wilayah locus delicti. Penafsiran yang terlalu luas terhadap kategori saksi berpotensi menggeser makna normatif Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru dari pengecualian yang ketat menjadi instrumen preferensi forum.

Dengan demikian, unsur “sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat” hanya terpenuhi apabila secara matematis dapat dibuktikan bahwa mayoritas saksi yang benar-benar akan dihadirkan di persidangan memiliki kedekatan geografis yang nyata dengan pengadilan yang dipilih, dan kondisi tersebut secara rasional akan mempercepat serta mempermudah proses pembuktian. Tanpa pembuktian kuantitatif dan komparatif yang objektif, penerapan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru berpotensi tidak memenuhi asas proporsionalitas dan berpotensi tidak sejalan dengan asas forum delicti commissi sebagai prinsip umum kompetensi relatif.

Klasifikasi Kedudukan Saksi

Relevansi Keterangan Saksi

Estimasi Lokasi & Domisili Faktual

Jarak Jangkauan Geografis Relatif

Saksi Fakta Primer (Fact Witnesses) – Karyawan Agen Ekspedisi

Menjadi kunci pembuktian (chain of custody) bahwa terdakwa adalah pihak yang secara nyata datang, membayar, dan menyerahkan paket narkotika dalam kardus pakaian bekas.

Bekerja dan berdomisili di loket ekspedisi di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Secara signifikan lebih dekat dan berada langsung dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Sintang.

Saksi Fakta Sekunder – Perangkat Desa / Sipil saat Penggeledahan

Mengesahkan administrasi penyitaan barang pribadi dan dokumen resi yang ditemukan di rumah terdakwa; KUHAP Nasional mensyaratkan kehadiran Ketua RT atau Kepala Desa (vide Pasal 114 ayat (5)).

Masyarakat sipil dengan domisili tetap di Kabupaten Melawi.

Secara geografis lebih dekat dan berada langsung dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Sintang.

Saksi Penemu Bukti – Petugas Bea Cukai & Keamanan Regulated Agent

Menerangkan kronologi intersepsi dan penemuan 5 klip narkotika melalui alat X-Ray di gudang bandara/kargo.

Bertugas di kawasan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya; berdomisili di sekitar Kubu Raya atau Kota Pontianak.

Berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, namun secara logistik lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Pontianak.

Saksi Penangkap – Anggota Kepolisian / Aparat Penegak Hukum

Menerangkan proses penangkapan terdakwa di Melawi pasca controlled delivery atau hasil penyelidikan intelijen.

Bertugas pada Kepolisian tingkat provinsi di Kota Pontianak (Polda/BNNP) atau pada Kepolisian Resor setempat.

Tergantung pada kesatuan aparat yang terlibat; dalam praktik dapat dijadikan dasar argumentasi kedekatan dengan Pengadilan Negeri Pontianak.


Apabila dilakukan evaluasi secara kualitatif dan kuantitatif terhadap komposisi saksi, perlu dibedakan antara saksi yang secara langsung membuktikan unsur perbuatan materiil terdakwa dengan saksi yang bersifat administratif atau prosedural. Saksi-saksi sipil yang independen dan relevan untuk membuktikan perbuatan aktif terdakwa sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (misalnya karyawan ekspedisi yang berkaitan dengan pengiriman paket serta saksi yang hadir dalam penggeledahan di kediaman terdakwa) secara faktual bermukim dan beraktivitas di wilayah Kabupaten Melawi yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Sintang.

Sementara itu, karyawan Regulated Agent di Kabupaten Kubu Raya pada umumnya berperan dalam menjelaskan proses administratif penemuan paket dan alur pemeriksaan awal, tanpa memiliki pengetahuan langsung mengenai identitas atau peran terdakwa dalam dugaan perbuatan pidana tersebut. Dengan demikian, dari perspektif relevansi pembuktian, saksi fakta utama yang menyentuh unsur penguasaan, pengiriman, atau keterlibatan aktif terdakwa justru berkorelasi lebih kuat dengan wilayah Melawi.

Dalam praktik, tidak jarang komposisi saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan didominasi oleh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penangkapan, penyitaan, dan pengamanan barang bukti, yang secara administratif berdomisili di ibu kota provinsi. Secara normatif, aparat tersebut memang sah dikategorikan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai penangkap atau penyita. Namun demikian, dominasi numerik saksi aparat tidak secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan terpenuhinya frasa “sebagian besar saksi” dalam Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru, apabila saksi fakta utama yang membuktikan unsur delik justru berada di wilayah lain.

Penafsiran terhadap frasa “sebagian besar saksi” harus dilakukan secara substantif dan proporsional, bukan semata-mata aritmetis. Apabila mayoritas saksi yang menentukan pembuktian unsur tindak pidana berdomisili di wilayah locus delicti, maka pemindahan forum berdasarkan dominasi saksi aparat administratif berpotensi tidak sejalan dengan rasio legis pengecualian tersebut. Norma Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru dimaksudkan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pembuktian, bukan untuk menggeser forum dari tempat terjadinya perbuatan pidana tanpa justifikasi faktual yang kuat.

Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam beberapa perkara kompetensi relatif menunjukkan kecenderungan untuk menilai substansi dan relevansi saksi secara objektif, bukan hanya menghitung jumlahnya secara formalistik. Oleh karena itu, dalil bahwa “sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pontianak” harus diuji secara ketat melalui verifikasi komposisi saksi yang benar-benar akan dihadirkan di persidangan dan tingkat signifikansinya terhadap pembuktian unsur delik.

Dengan demikian, argumentasi tersebut tidak serta-merta dapat diterima sebagai fakta yang final, melainkan harus melalui pengujian hukum yang cermat dalam mekanisme persidangan sesuai dengan ketentuan KUHAP Baru. Hanya melalui pengujian demikian dapat dipastikan apakah pengecualian kompetensi relatif benar-benar terpenuhi atau justru bertentangan dengan asas forum delicti commissi sebagai prinsip umum.

Potensi Formil dan Konstruksi Strategi Pengajuan Eksepsi Kewenangan Mengadili (Kompetensi Relatif)

Menjawab keraguan dan pertanyaan fundamental dari Anda, secara normatif, terdapat potensi perlawanan formil yang signifikan dan memiliki dasar hukum melalui pengajuan Eksepsi Kompetensi Relatif dalam perkara ini. Apabila suatu perkara diperiksa oleh pengadilan yang kemudian dinilai tidak memenuhi parameter kewenangan yang ditentukan undang-undang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip Due Process of Law (proses hukum yang adil dan benar).

Berdasarkan literatur dan implementasi hukum acara pidana mutakhir yang merujuk pada ketentuan KUHAP Baru, perlawanan terhadap kewenangan mengadili dijamin perlindungannya sebagai instrumen hak asasi Terdakwa dan Advokat-nya. Pengajuan keberatan ini dilakukan secara resmi pada Tahap Eksepsi (Exceptie / Perlawanan), segera pasca Penuntut Umum menyelesaikan pembacaan Surat Dakwaan pada persidangan tingkat pertama.

Pasal 206 KUHAP Baru memberikan dasar normatif yang jelas bagi pihak pembelaan untuk mengajukan nota keberatan manakala “Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara”. Untuk menguji dan menilai argumentasi Penuntut Umum secara tepat tanpa terjebak dalam penalaran hukum yang salah arah, sistematika draf Eksepsi Kompetensi Relatif harus disusun secara presisi, cermat, objektif, tanpa overclaim, dan menggunakan landasan dalil sebagai berikut:

-       Bantahan Utama Berdasarkan Kedudukan Locus Delicti (Pasal 165 ayat (1) KUHAP Baru)

Nota Perlawanan harus dibuka dengan membedah unsur Tempus Delicti (waktu terjadinya perbuatan) dan Locus Delicti (tempat terjadinya perbuatan). Tim Advokat harus mengekstraksi uraian dalam surat dakwaan itu sendiri yang secara harfiah dan gamblang menuliskan bahwa perbuatan memesan, menerima, menguasai, memasukkan sabu ke kardus, dan melakukan pengiriman paket terjadi di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Argumentasi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara uraian perbuatan dan penetapan forum pemeriksaan dalam dakwaan Jaksa, di mana urutan perbuatan secara konsisten menunjuk pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang, namun bagian header dan penetapan kewenangan menunjuk PN Pontianak;

Dalil Hukum

Berlandaskan Pasal 165 ayat (1) KUHAP Baru dan Teori Perbuatan Materiil, kewenangan utama berdasarkan asas forum delicti commissi untuk mengadili perkara ini jatuh kepada pengadilan di daerah hukum tempat tindak pidana diselesaikan, yakni Pengadilan Negeri Sintang.

-        Bantahan atas Kesesatan Tafsir Penemuan Barang Bukti (Transmisi Ekspedisi)

Nota Perlawanan harus membantah secara kritis apabila Penuntut berupaya mendalilkan bahwa penemuan 5 (lima) klip sabu oleh petugas Bea Cukai di Regulated Agent di Kabupaten Kubu Raya menggeser kewenangan persidangan;

Dalil Hukum

Paket dalam proses pengiriman via ekspedisi berada dalam fase transit di luar penguasaan faktual dan fisik Terdakwa. Menemukan objek barang bukti di jalur transit penerbangan/kargo (corpus delicti) tidak memindahkan letak penyelesaian kejahatan (locus delicti). apabila Penuntut Umum tetap menggunakan argumentasi tersebut bahwa penemuan di Kubu Raya adalah kunci kompetensi peradilan, maka hal tersebut secara yuridis-geografis justru akan melahirkan kewenangan bagi Pengadilan Negeri Mempawah yang mewilayahi otonomi Kabupaten Kubu Raya, dan ini merupakan fokus sentral (core argument) untuk menguji keabsahan yurisdiksi Pengadilan Negeri Pontianak. Konsekuensi tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi argumentatif yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan;

-        Dekonstruksi Faktual Unsur Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Baru (Syarat Domisili Saksi)

Poin ini merupakan titik berat argumentasi (core argument) di dalam nota perlawanan. Pihak Penasihat Hukum harus merinci secara analitis daftar susunan saksi yang tercantum dalam Berkas Perkara (BAP) untuk membuktikan bahwa dalil Penuntut Umum yang berbunyi “sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan PN Pontianak” adalah klaim yang perlu diuji secara cermat terhadap data faktual dan komposisi saksi yang riil;

Strategi Pembuktian Eksepsi

Gunakan asas hukum Actori incumbit probatio (Siapa yang mendalilkan, dia yang memikul beban untuk membuktikan). Karena Penuntut Umum secara eksplisit menggunakan pengecualian Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru di surat dakwaannya, maka beban pembuktian formil menjadi tanggung jawab Penuntut Umum untuk menjelaskan dan membuktikan dasar penerapan pengecualian tersebut di hadapan Majelis Hakim. Tunjukkan bukti domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) para saksi kunci. Apabila terbukti secara hitungan matematis bahwa kesaksian krusial bersumber dari pegawai loket ekspedisi di Nanga Pinoh (Melawi) dan perangkat Ketua RT/warga sipil saat penggeledahan di rumah terdakwa (Melawi), maka secara hukum syarat imperatif “sebagian besar domisili kediaman” untuk menggunakan pengecualian Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru tidak terpenuhi secara normatif, terlepas dari jumlah saksi aparat yang tercantum dalam berkas perkara;

-        Penolakan atas Asumsi Administratif Tempat Penahanan

Nota Perlawanan harus membingkai konstruksi argumen bahwa proses penahanan fisik Terdakwa yang difasilitasi ke Rumah Tahanan Negara di Kota Pontianak pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan administratif dan logistik dari pihak kepolisian. Penggeseran administratif lokasi tahanan tidak boleh dipergunakan untuk mengurangi efektivitas hak Terdakwa dalam mengakses pembelaan secara optimal dalam mengakses proses pembelaan di pengadilan daerah asalnya, di mana Terdakwa dapat dengan lebih mudah memanggil dan menghadirkan Saksi Yang Meringankan (A De Charge) dari wilayah Melawi dan sekitarnya, demi mematuhi prinsip fundamental keadilan peradilan yang jujur (Fair Trial).

Mekanisme dan tata tertib pengambilan putusan sela oleh Hakim atas eksepsi telah diakomodasi secara sistematis dalam KUHAP Baru. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara tingkat pertama setelah mempertimbangkan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus eksepsi kompetensi relatif tersebut, maka eksepsi Penasihat Hukum memiliki dasar argumentatif yang layak untuk dipertimbangkan. Sesuai panduan acara pidana, jika eksepsi ketidakwenangan mengadili (incompetence ratione loci) dikabulkan, Hakim akan membacakan Putusan Sela yang amarnya menyatakan Pengadilan Negeri Pontianak tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, serta memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum. Jaksa selanjutnya diwajibkan oleh hukum untuk melimpahkan kembali berkas dakwaan tersebut ke pengadilan negeri yang berkompeten secara sah menurut hukum kewilayahan, yakni Pengadilan Negeri Sintang.

Implikasi Holistik Terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)

Pembahasan mengenai sengketa kompetensi relatif tidak semata-mata menyangkut batas wilayah geografis secara administratif, melainkan merupakan bagian dari perlindungan asas penyelenggaraan peradilan pidana yang adil, proporsional, dan terpadu sebagaimana tercermin dalam konsideran serta tujuan pembentukannya dalam KUHAP Baru.

Penyimpangan kewenangan yang tidak diuji secara memadai berpotensi mengganggu keseimbangan proses pembuktian pidana. Sentralisasi persidangan ke pengadilan di ibu kota provinsi dengan mengesampingkan asas forum delicti commissi berpotensi mempersulit akses keadilan bagi para pihak yang berdomisili di wilayah locus delicti.

KUHAP Baru dirumuskan untuk memperkuat perlindungan hak-hak Tersangka, Terdakwa, maupun Saksi, termasuk dalam menjamin agar proses peradilan tidak menimbulkan beban administratif dan biaya yang tidak proporsional. Penerapan hukum acara secara ketat (lex stricta) turut menjaga objektivitas pemeriksaan barang bukti dan memungkinkan hakim mengevaluasi secara cermat kebenaran materiil, termasuk kesinambungan rantai penguasaan (chain of custody) pada lokasi awal peristiwa.

Keberhasilan penegakan hukum dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diiringi instrumen controlled delivery maupun pengawasan jalur ekspedisi, tidak serta-merta mengesampingkan kewajiban Penuntut Umum untuk tetap tunduk pada ketentuan hukum acara pidana dalam penyusunan dakwaan. Pengujian kompetensi relatif secara presisi justru dapat membangun preseden yang mendorong aparatur penegak hukum, sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, untuk bertindak secara cermat dan konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh telaah hukum yang berbasis norma, fakta, dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku pasca-diundangkannya KUHAP Baru, rangkuman jawaban yang ringkas dan langsung pada pokok permasalahan adalah sebagai berikut:

Pertama, mengenai Locus Delicti dan Kewenangan Utama Mengadili

Seluruh perbuatan materiil dan kausalitas aktif yang dituduhkan kepada terdakwa (memesan, menyamarkan kemasan, menguasai, dan mengirim barang melalui jasa ekspedisi), sebagaimana diuraikan dalam konstruksi dakwaan, berlangsung di wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Secara doktrinal dan berdasarkan Pasal 165 ayat (1) KUHAP Baru, perkara ini secara prinsipil berada dalam yurisdiksi teritorial Pengadilan Negeri Sintang yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Melawi;

Kedua, mengenai Dampak Penemuan Barang Bukti dalam Fase Transmisi

Fakta bahwa paket yang diselundupkan ditemukan di fasilitas Regulated Agent di Kabupaten Kubu Raya tidak serta-merta menggeser locus delicti. Temuan tersebut menggambarkan lokasi intersepsi barang bukti dalam jalur distribusi, bukan lokasi penyelesaian perbuatan pidana. Apabila digunakan pendekatan perluasan akibat, maka secara teritorial kompetensi justru akan berada pada Pengadilan Negeri Mempawah, dan tidak memiliki dasar normatif untuk dialokasikan kepada Pengadilan Negeri Pontianak

Ketiga, mengenai Validitas Alasan Penuntut Umum dalam Dakwaan

Argumentasi yang mendasarkan kompetensi pada lokasi penahanan administratif terdakwa serta kedekatan saksi dengan Pontianak tidak secara otomatis memindahkan kompetensi relatif. Penerapan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru mensyaratkan pembuktian kumulatif atas komposisi mayoritas saksi yang relevan. Apabila secara kuantitatif saksi fakta esensial yang berperan langsung dalam pembuktian dakwaan berdomisili di Kabupaten Melawi, maka justifikasi pengecualian tersebut perlu diuji secara ketat dalam persidangan. Pemindahan administratif lokasi penahanan tidak boleh berakibat mengurangi efektivitas hak Terdakwa dalam mengakses pembelaan secara optimal;

Keempat, mengenai Potensi Formil Pengajuan Eksepsi

Dengan mempertimbangkan bahwa locus delicti materiil sebagaimana terurai berada di Kabupaten Melawi, terdapat dasar yuridis yang memadai bagi Terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan Eksepsi Kewenangan Mengadili (Kompetensi Relatif) pada tahap awal persidangan berdasarkan Pasal 206 KUHAP Baru. Apabila pengadilan dinilai tidak memenuhi parameter kompetensi teritorial dan tidak terdapat penetapan pemindahan yurisdiksi berdasarkan Pasal 166 KUHAP Baru, maka dapat menimbulkan implikasi prosedural yang perlu diuji lebih lanjut dalam mekanisme hukum acara.

Demikian uraian dan kajian analitis ini disusun untuk memastikan bahwa penerapan hukum acara pidana berjalan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembelaan hukum yang profesional harus berjalan seiring dengan kecermatan dalam membaca norma serta menjaga integritas sistem Integrated Criminal Justice System di Indonesia.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


[1] Prof. Masruchin Ruba’i dkk., Buku Ajar Hukum Pidana (Malang: Media Nusa Creative, 2015), 78.

[2] Dr. Ilham A. Gani dan Muhammad Aksa Ansar, Pengantar Hukum Pidana (Teoritis, Prinsip, dan Implementasi KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023) (Widina Media Utama, 2025), 122.

[3] Prof. Masruchin Ruba’i dkk, loc.cit.

[4] Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), 87.

[5] Beridiansyah, Kejahatan Siber: Ancaman dan Permasalahannya (Tinjauan Yuridis pada Upaya Pencegahan dan Pemberantasannya di Indonesia) (Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2023), 64.