Pertanyaan
Selamat malam Bang Eka, izin bertanya. Saya ingin memastikan aspek
kompetensi relatif dalam perkara ini agar sejak awal tidak terjadi
kekeliruan kewenangan mengadili. Dalam surat dakwaan (yang saya lampirkan
dalam berkas konsultasi) disebutkan bahwa seluruh perbuatan aktif Terdakwa,
yaitu menerima transfer dana, memesan narkotika, mengambil paket di tepi
jalan wilayah Nanga Pinoh, mengemas dalam kardus, hingga menyerahkan paket
kepada pihak ekspedisi J&T untuk dikirim, seluruhnya dilakukan di
wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Secara administratif dan yuridis, Kabupaten Melawi termasuk dalam wilayah
hukum Pengadilan Negeri Sintang.
Adapun peristiwa di wilayah Kabupaten Kubu Raya hanya berupa penemuan dan
pemeriksaan paket oleh petugas Bea Cukai di Regulated Agent Bandara
Supadio setelah paket tersebut dikirim dari Melawi. Dengan demikian,
tindakan penguasaan, penyimpanan, dan pengiriman sebagai perbuatan inti
delik terjadi di Melawi, sedangkan di Kubu Raya hanya terjadi penemuan
barang oleh aparat penegak hukum.
Merujuk pada Pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada
prinsipnya pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan di tempat
tindak pidana dilakukan (locus delicti).
Sehubungan dengan itu, saya ingin meminta pandangan Bang Eka terkait
beberapa hal berikut:
1.
Apabila locus delicti utama berada di Melawi, apakah secara hukum
acara perkara ini tidak seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri
Sintang?
2.
Apakah fakta bahwa paket tersebut ditemukan dan diperiksa di Kubu Raya
dapat secara hukum menggeser locus delicti, meskipun seluruh perbuatan aktif
Terdakwa telah selesai dilakukan di Melawi?
3.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Pontianak berwenang karena
Terdakwa ditahan di Pontianak dan sebagian saksi lebih dekat dengan PN
Pontianak. Apakah alasan tersebut cukup kuat secara hukum untuk mengalihkan
kompetensi relatif dari PN Sintang ke PN Pontianak?
4.
Dalam konstruksi seperti ini, apakah terdapat dasar yang relevan untuk
mengajukan eksepsi kompetensi relatif demi menjamin kepastian dan ketepatan
forum pengadilan?
Saya ingin memastikan hal ini sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan
kewenangan mengadili yang berpotensi berdampak pada sah atau tidaknya proses
persidangan ke depan.
Terima kasih banyak, Bang.
Jawaban
Pendahuluan dan Konstruksi Kasus Posisi
Penentuan kewenangan mengadili suatu pengadilan, yang dalam terminologi
hukum acara pidana dikenal sebagai kompetensi relatif (relative competentie), merupakan elemen mendasar dalam menjamin keabsahan dan kepastian hukum
proses peradilan pidana.
Kompetensi relatif berkaitan dengan kewenangan teritorial pengadilan untuk
memeriksa dan memutus perkara berdasarkan lokasi terjadinya tindak pidana
(locus delicti) atau parameter lain yang ditentukan
undang-undang.
Kekeliruan atau ketidakcermatan dalam menentukan pengadilan yang berwenang
secara teritorial dapat menimbulkan konsekuensi prosedural, terutama apabila
keberatan tersebut diajukan melalui eksepsi oleh terdakwa.
Dalam kondisi tertentu, kesalahan penentuan kompetensi relatif berimplikasi
pada
dijatuhkannya putusan sela yang menyatakan pengadilan tidak berwenang
mengadili perkara tersebut, apabila terbukti secara formil bahwa perkara dilimpahkan ke forum yang
keliru secara teritorial.
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana narkotika, persoalan kompetensi
relatif kerap menjadi kompleks. Hal ini terutama terjadi ketika perbuatan
pidana melibatkan jaringan antarwilayah, penggunaan jasa ekspedisi, atau
distribusi lintas daerah, sehingga lokasi perbuatan materiil, tempat
ditemukannya barang bukti, serta wilayah dilakukannya penangkapan dan
penahanan berada pada yurisdiksi yang berbeda.
Situasi demikian menuntut analisis cermat mengenai locus delicti dan
penerapan asas forum delicti commissi agar proses peradilan tetap
berjalan dalam koridor legalitas dan kepastian hukum.
Berdasarkan paparan kronologi fakta hukum yang diuraikan secara deskriptif
dalam perkara a quo, terdapat rangkaian peristiwa pidana (samenloop van feiten) sebagai berikut:
1.
Fase Permulaan (Permufakatan dan Penguasaan)
Pada awal Oktober 2025, Terdakwa yang berkedudukan di wilayah Nanga Pinoh,
Kabupaten Melawi, dihubungi oleh Sdr. I (Masuk dalam Daftar Pencarian
Orang/DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan dana yang ditransfer ke
rekening Terdakwa. Pada pertengahan Oktober 2025, Terdakwa mengambil paket
berisi kurang lebih lima ons sabu (Netto xxx gram) di tepi jalan wilayah
Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi;
2.
Fase Eksekusi (Pengemasan dan Pengiriman)
Terdakwa secara aktif dan sadar mengemas lima klip plastik transparan
diduga sabu tersebut ke dalam kardus yang disamarkan dengan pakaian bekas,
menutupnya dengan isolasi, dan mengirimkan paket tersebut melalui agen jasa
ekspedisi di wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, dengan identitas
pengirim dan penerima yang disamarkan secara melawan hukum;
3.
Fase Penemuan (Transmisi dan Intersepsi)
Pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025, paket tersebut terdeteksi dalam
proses pemindaian sinar-X (X-Ray) oleh petugas Bea Cukai dan petugas
keamanan penerbangan (Aviation Security) di fasilitas
Regulated Agent di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan
Barat;
4.
Fase Penindakan (Penangkapan)
Beberapa hari setelah penemuan di Kubu Raya, aparat penegak hukum melakukan
pengejaran dan berhasil menangkap Terdakwa di wilayah Kabupaten Melawi.
Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang pribadi serta dokumen resi
yang berkaitan erat dengan pengiriman paket tersebut.
5.
Fase Penuntutan (Pelimpahan Perkara)
Perkara dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak. Jaksa
Penuntut Umum mendalilkan kewenangan mengadili berdasarkan
Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(selanjutnya disebut “KUHAP Baru”). Alasan yang digunakan oleh
Penuntut Umum adalah bahwa Terdakwa ditahan di wilayah Pontianak dan
sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri
Pontianak.
Berdasarkan uraian kronologi tersebut, lokasi terjadinya perbuatan pidana
secara materiil berada di Kabupaten Melawi, yang termasuk dalam yurisdiksi
wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang. Sementara itu, penemuan barang
bukti dalam status transit transmisi terjadi di Kabupaten Kubu Raya, yang
berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah.
Namun demikian, perkara tersebut dilimpahkan dan diperiksa di Pengadilan
Negeri Pontianak, meskipun baik locus delicti maupun lokasi
ditemukannya barang bukti tidak berada dalam yurisdiksi teritorial
pengadilan tersebut.
Keadaan ini menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai dasar penentuan
kompetensi relatif yang digunakan, serta apakah pemilihan forum tersebut
telah sesuai dengan asas forum delicti commissi dan ketentuan KUHAP
yang mengatur kewenangan teritorial pengadilan dalam perkara pidana.
Sebelum melanjutkan pembacaan artikel ini, pembaca juga dapat terlebih
dahulu menelaah artikel kami sebelumnya yang berjudul “Mengapa Perkara Bisa Dipindahkan ke Pengadilan Negeri Lain? Ini Dasar
Hukumnya”, yang menguraikan fondasi normatif pemindahan yurisdiksi
berdasarkan Pasal 166 KUHAP Baru. Artikel tersebut akan memberikan
landasan konseptual awal mengenai perbedaan antara pemindahan perkara
sebagai pengecualian kompetensi relatif dan persoalan penentuan forum yang
sejak awal telah keliru secara teritorial.
Dengan demikian, artikel ini diposisikan sebagai kelanjutan analitis yang
lebih spesifik dan aplikatif terhadap kasus konkret yang sedang diuji.
Tinjauan Dogmatik dan Komparatif Kompetensi Relatif: Evolusi KUHAP Lama Menuju KUHAP Baru
Hukum acara pidana Indonesia, baik dalam rezim KUHAP Lama maupun
KUHAP Baru, mengenal dua bentuk pembagian kewenangan mengadili, yakni
kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
Kompetensi absolut berkaitan dengan pembagian wewenang antar-lingkungan
peradilan, seperti peradilan umum, peradilan militer, atau peradilan tata
usaha negara.
Sementara itu, kompetensi relatif menyangkut kewenangan mengadili
antar-pengadilan negeri dalam lingkungan peradilan umum yang sama
berdasarkan pembagian wilayah hukum atau yurisdiksi teritorial.
Dalam konteks kompetensi relatif, asas fundamental yang secara klasik
menjiwai penentuan kewenangan tersebut adalah asas
forum delicti commissi, yakni
prinsip bahwa perkara pidana pada dasarnya diperiksa oleh pengadilan
negeri di tempat tindak pidana dilakukan. Prinsip ini tidak hanya bersifat teknis-prosedural, tetapi juga memiliki
rasionalitas praktis dan sosiologis, antara lain untuk memudahkan
pembuktian, menghadirkan saksi, serta menjaga kedekatan antara peristiwa
pidana dengan forum pemeriksaannya.
Namun demikian, penggunaan istilah “mutlak” dalam konteks
forum delicti commissi harus dipahami secara proporsional. Asas ini
bukanlah norma absolut tanpa pengecualian, melainkan prinsip umum
yang dapat mengalami penyimpangan terbatas berdasarkan ketentuan
undang-undang, baik karena alasan efektivitas pemeriksaan, keamanan, maupun
keadaan khusus lainnya yang diakomodasi secara eksplisit oleh hukum acara
pidana.
Dalam rangka memberikan telaah yang komprehensif dan tajam, perlu dilakukan
pembedahan redaksional secara verbatim terhadap norma kompetensi relatif
dalam KUHAP Lama dan perbandingannya dengan formulasi dalam
KUHAP Baru. Pendekatan ini penting untuk mengidentifikasi apakah
pembentuk undang-undang hanya melakukan kodifikasi ulang
(restatement) terhadap norma lama, atau justru menghadirkan
pergeseran paradigma (paradigm shift) dalam memahami
locus delicti dan distribusi kewenangan teritorial pengadilan.
Secara dogmatik, analisis komparatif tersebut harus mencakup tiga lapis
penafsiran:
1.
Penafsiran gramatikal, untuk melihat perubahan diksi dan konstruksi
kalimat;
2.
Penafsiran sistematis, untuk menempatkan norma kompetensi relatif dalam
struktur keseluruhan KUHAP; dan
3.
Penafsiran teleologis, guna memahami tujuan pembentuk undang-undang dalam
merumuskan ulang ketentuan tersebut di tengah dinamika kejahatan lintas
wilayah dan perkembangan teknologi transportasi serta komunikasi.
Dengan pendekatan demikian, evolusi dari KUHAP Lama menuju KUHAP Baru tidak
sekadar dipahami sebagai pembaruan administratif, melainkan sebagai reposisi
konseptual terhadap relasi antara locus delicti, efektivitas penegakan
hukum, dan jaminan kepastian hukum bagi terdakwa.
Pengaturan Kompetensi Relatif dalam Rezim KUHAP Lama (UU RI Nomor 8 Tahun 1981)
Sebelum berlakunya pembaharuan hukum acara, pedoman yurisdiksi pengadilan
diatur secara ketat dan presisi dalam Bagian Kedua mengenai Wewenang
Pengadilan untuk Mengadili, khususnya pada Pasal 84 dan
Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
selanjutnya disebut “KUHAP Lama”. Ketentuan ini dituliskan secara
verbatim sebagai berikut:
Pasal 84 KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
(1)
Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana
yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
(2)
Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,
berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang
mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar
saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada
tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu
dilakukan.
(3)
Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah
hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu
masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.
(4)
Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya
dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri,
diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka
kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
Pasal 85 KUHAP Lama, menyatakan bahwa:
“Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk
mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala
kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada
Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain
daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.”
Interpretasi Objektif KUHAP Lama
Dari rumusan verbatim di atas,
Pasal 84 ayat (1) KUHAP Lama meletakkan fondasi ketaatan yang sangat
tinggi terhadap asas forum delicti commissi. Pengecualian baru
diakomodasi melalui rumusan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Lama yang
menggunakan pendekatan kelonggaran berbasis
asas forum domicilii (tempat tinggal terdakwa) atau
tempat terdakwa ditemukan/ditahan. Namun, pengecualian ini diikat
dengan satu syarat mutlak yang bersifat imperatif dan kumulatif, yakni:
harus dibuktikan secara faktual bahwa
tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada pengadilan negeri
tempat terdakwa ditahan tersebut, dibandingkan dengan pengadilan negeri
tempat tindak pidana dilakukan.
Apabila syarat domisili mayoritas saksi ini tidak terpenuhi, maka
kewenangan mengadili otomatis harus ditarik kembali ke tempat tindak pidana
terjadi sesuai Pasal 84 ayat (1) KUHAP Lama. Sementara itu, Pasal 85
memberikan mekanisme penyelesaian kondisi kedaruratan atau keadaan kahar (force majeure). Pemindahan wilayah sidang karena alasan keamanan atau bencana alam
memerlukan prosedur birokratis yang panjang, di mana Mahkamah Agung masih
bergantung pada persetujuan lembaga eksekutif (Menteri Kehakiman/Menteri
Hukum dan HAM).
Pembaruan Kompetensi Relatif dalam Rezim KUHAP Baru (UU RI Nomor 20 Tahun 2025)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
diundangkan dengan semangat dekolonialisasi, konsolidasi, dan demokratisasi
penegakan hukum. Undang-undang ini dirumuskan untuk menciptakan kepastian
hukum yang lebih adaptif, efisien, dan melepaskan campur tangan eksekutif
dalam ranah yudikatif secara seutuhnya. Sehubungan dengan kompetensi
relatif, KUHAP Baru telah mereformulasi ketentuan pada
Pasal 84 dan Pasal 85 KUHAP Lama menjadi Pasal 165 dan
Pasal 166 KUHAP Baru.
Berikut adalah kutipan langsung dan verbatim dari pasal-pasal tersebut
berdasarkan draf resmi perundang-undangan:
Pasal 165 KUHAP Baru, menyatakan bahwa:
(1)
Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.
(2)
Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa,
kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya
berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian
besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu
daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak
pidana tersebut dilakukan.
(3)
Dalam hal seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah
hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut
masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.
(4)
Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya
dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri,
diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana
tersebut.
(5)
Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum
beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus
adalah:
a.
Pengadilan Negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar
Saksi yang dipanggil; atau
b.
Pengadilan Negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan.
Kemudian, Pasal 166 KUHAP Baru, menyatakan bahwa:
“Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk
Mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala
kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk
pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara yang dimaksud dalam Pasal 165
ayat (2) untuk Mengadili perkara yang dimaksud.”
|
Aspek Analisis |
KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981) |
KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) |
Implikasi Yuridis |
|---|---|---|---|
|
Asas Utama Kompetensi Relatif |
Pasal 84 ayat (1): Bersandar pada locus delicti atau daerah hukum terjadinya tindak pidana. |
Pasal 165 ayat (1): Tetap bersandar pada locus delicti. |
Tidak terdapat perubahan esensial; forum delicti commissi tetap menjadi asas utama dan prinsip umum dalam penentuan kompetensi relatif. |
|
Pengecualian Berdasarkan Penahanan dan Saksi |
Pasal 84 ayat (2): Mensyaratkan secara kumulatif antara tempat penahanan dengan domisili sebagian besar saksi. |
Pasal 165 ayat (2): Tetap mewajibkan syarat kumulatif bahwa tempat penahanan harus linier dengan domisili sebagian besar saksi yang dipanggil. |
Penuntut Umum tidak dapat menerapkan norma ini secara parsial; penahanan semata tanpa bukti kedekatan domisili saksi berpotensi menggugurkan yurisdiksi relatif. |
|
Penyelesaian Perkara dalam Keadaan Darurat |
Pasal 85: Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan pengadilan lain. |
Pasal 166: Mahkamah Agung secara langsung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain. |
Pembaruan ini memperkuat independensi kekuasaan kehakiman (judicial independence) dan menghilangkan keterlibatan eksekutif dalam administrasi peradilan. |
Kondisi dan Rasio Legis Pemberlakuan Pasal 165 ayat (2) dan Pasal 166 KUHAP Baru
Lahirnya konstruksi perundang-undangan harus dimaknai secara holistik
melalui penafsiran sistematis dan teleologis. Kapan dan dalam kondisi apa
saja Pasal 165 ayat (2) dan Pasal 166 KUHAP Baru ini dapat
serta sah untuk diberlakukan?
-
Kondisi Pemberlakuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru
Ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru dirumuskan sebagai
pengecualian yang sah (legitimate derogation) terhadap asas
forum delicti commissi. Norma ini tidak dimaksudkan untuk
menegasikan locus delicti sebagai prinsip umum, melainkan
untuk mengakomodasi keadaan tertentu di mana penerapan asas tersebut
secara kaku justru menghambat efektivitas dan efisiensi proses
peradilan.
Rasionalitas utama pasal ini dapat ditelusuri pada adagium
contante justitie, yakni
prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dalam
konteks tertentu, tindak pidana mungkin terjadi di wilayah terpencil atau
perbatasan administratif, namun mayoritas saksi, korban, ahli, serta
terdakwa berada atau berdomisili di wilayah hukum lain yang lebih
representatif secara infrastruktur peradilan.
Sebagai ilustrasi, apabila suatu tindak pidana dilakukan di wilayah
pedalaman Kabupaten Melawi, namun sebagian besar saksi dan terdakwa berada
di wilayah Kota Pontianak, serta terdakwa menjalani penahanan di rumah
tahanan yang berada dalam yurisdiksi tersebut, maka penyelenggaraan sidang
di pengadilan yang secara geografis lebih dekat dengan para pihak dapat
dipertimbangkan demi efektivitas pemeriksaan.
Dalam keadaan demikian, pemindahan atau penetapan kompetensi relatif
berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru
bukanlah bentuk penyimpangan yang sewenang-wenang dari asas
locus delicti, melainkan pengejawantahan prinsip peradilan yang
efisien, rasional, dan tetap menghormati hak terdakwa atas proses
peradilan yang cepat (fair and speedy trial).
Dengan kata lain, urgensi pemberlakuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru terletak pada situasi faktual yang dapat diverifikasi secara objektif, khususnya apabila konsentrasi alat bukti dan para pihak secara dominan berada di luar wilayah locus delicti, sehingga penyelenggaraan sidang di tempat tersebut justru berpotensi menimbulkan inefisiensi yang tidak proporsional.
-
Kondisi Pemberlakuan Pasal 166 KUHAP Baru
Pasal ini adalah katup pengaman sistem ketatanegaraan peradilan (judicial safety valve).
Pasal 166 KUHAP Baru pada prinsipnya diaktivasi dan diterapkan pada
saat terjadi kondisi luar biasa, seperti Force Majeure (Keadaan
Kahar) atau Overmacht yang bersifat masif dan struktural di
daerah hukum tempat tindak pidana terjadi, yang mengakibatkan pengadilan
setempat benar-benar tidak memungkinkan untuk menyidangkan perkara. Kondisi yang memenuhi klasifikasi ini antara lain:
a.
Bencana Alam Skala Luas
Gempa bumi, banjir bandang, atau tanah longsor yang melumpuhkan fasilitas
gedung Pengadilan Negeri dan infrastruktur transportasi di daerah
tersebut;
b.
Gangguan Keamanan Nasional atau Konflik Horizontal
Terjadinya kerusuhan massa, pemberontakan bersenjata, atau ancaman
terhadap nyawa keselamatan aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Advokat)
jika sidang tetap dipaksakan di wilayah konflik;
c.
Konflik Kepentingan Kedaerahan yang Masif
Apabila perkara melibatkan tokoh lokal yang sangat berpengaruh dan
berpotensi memicu pengerahan massa anarkis yang dapat mengintervensi
kemerdekaan dan objektivitas Hakim dalam memutus perkara di pengadilan
setempat.
Dalam kasus a quo mengenai pengiriman narkotika dari Melawi yang
terdeteksi di Kubu Raya, wilayah administratif Sintang dan Melawi berada
dalam keadaan yang aman, damai, serta fasilitas Pengadilan Negeri Sintang
berfungsi secara optimal. Oleh karena itu,
berdasarkan fakta yang tersedia dalam uraian dakwaan, belum terlihat
adanya kondisi yang memenuhi parameter Pasal 166 KUHAP Baru sebagai alasan pemindahan sidang ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Telaah Teoretis Locus Delicti dalam Tindak Pidana Narkotika Lintas Wilayah
Untuk merespons secara kritis persoalan hukum mengenai status penemuan
barang bukti di Kabupaten Kubu Raya dan dugaan perbuatan penguasaan oleh
terdakwa di Kabupaten Melawi, analisis tidak dapat semata-mata bertumpu
pada pendekatan prosedural kompetensi relatif. Pembahasan harus terlebih
dahulu berlandaskan doktrin hukum pidana materiil mengenai penentuan
locus delicti serta relevansinya terhadap rumusan unsur tindak
pidana dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Penentuan locus delicti dalam perkara narkotika memiliki
kompleksitas tersendiri karena delik narkotika sering kali bersifat
berantai, melibatkan distribusi lintas wilayah, dan terdiri atas beberapa
perbuatan yang masing-masing dapat berdiri sebagai unsur delik, seperti
memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan, atau menjadi perantara dalam
jual beli. Oleh karena itu, penentuan lokasi terjadinya tindak pidana
tidak dapat dilakukan secara simplistik hanya berdasarkan tempat
ditemukannya barang bukti, melainkan harus dianalisis berdasarkan
konstruksi unsur delik yang didakwakan.
Dalam doktrin hukum pidana yang telah mapan dan menjadi rujukan dalam
praktik peradilan, dikenal setidaknya terdapat beberapa dalam menentukan
locus delicti suatu tindak pidana, yakni:
1.
Teori Perbuatan Materiil (De Leer van de Lichamelijke Daad)
Teori ini berpijak pada fakta empiris.
Tempat terjadinya tindak pidana adalah titik koordinat di mana
pelaku secara sadar melakukan gerakan atau perbuatan fisik (jasmaniah)
yang secara esensial memenuhi unsur-unsur rumusan delik dalam
undang-undang.
Sebagaimana menurut Prof. Masruchin Ruba’i dkk, menyatakan bahwa:
“Menurut teori perbuatan materiil atau perbuatan jasmaniah, locus delicti
ditentukan berdasarkan tempat di mana perbuatan secara jasmaniah
dilakukan. Jika telah ditentukan secara pasti mengenai tempat di mana
tindak pidana dilakukan, maka dapat ditentukan pula mengenai pengadilan
mana yang berwenang (berkompeten) untuk mengadili orang yang melakukan
tindak pidana tersebut (kompetensi relatif). Sebagai contohnya, suatu
tindak pidana pencurian dilakukan di kawasan Kayutangan, Kota Malang. Ini
berarti locus delicti tindak pidana pencurian itu adalah Kota Malang.
Jadi, pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah
Pengadilan Negeri Malang, atau dengan kata lain, perkara tersebut termasuk
dalam kompetensi relatif Pengadilan Negeri Malang.”[1]
Sedangkan menurut Sudarto, menyatakan bahwa:
“Menurut ajaran ini yang harus dianggap sebagai tempat terjadinya tindak
pidana (locus delicti) adalah tempat, dimana perbuatan yang
dilarang dan diancam pidana itu dilakukan. Dengan kata lain, tempat
tejadinya tindak pidana (locus delicti) adalah tempat, dimana
pelaku melakukan perbuatan materiil(-nya) dari tinda pidana yang
bersangkutan.”[2]
2.
Teori Alat atau Instrumen (De Leer van het Instrument)
Teori ini mengemukakan bahwa tempat terjadinya tindak pidana adalah
tempat di mana instrumen, alat, atau sarana yang digunakan oleh pelaku
menimbulkan efek, bereaksi, atau menyelesaikan perbuatannya.
Masih mengutip Prof. Masruchin Ruba’i dkk, yang menyatakan bahwa:
“Teori perbuatan materiil dapat digunakan dengan baik pada tindak pidana
formil, yakni tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada
perbuatan yang dilarang. Namun tidak pada semua tindak pidana formil teori
perbuatan materiil dapat dipergunakan dengan baik. Teori perbuatan
materiil sulit diterapkan pada tindak pidana formil dengan contoh sebagai
berikut. Seseorang yang sedang berada di luar wilayah Indonesia ia
melakukan tindak pidana penghinaan. Penghinaan itu dilakukan dengan
mempergunakan surat kabar Indonesia terbitan Surabaya. Untuk kasus semacam
ini dipergunakan teori instrumen atau alat. Dalam hal ini locus delicti
ditentukan berdasarkan tempat bekerjanya alat yang dipergunakan oleh si
petindak. Alat tersebut adalah alat yang dipergunakan untuk menerbitkan
surat kabar tersebut. Alat tersebut berada di Surabaya. Jadi, hal ini
locus delicti adalah di Surabaya, sehingga kompetensi relatif ada di
Pengadilan Negeri Surabaya.”[3]
Kemudian, menurut Mahrus Ali, berpendapat:
“Penentuan locus delicti dari tindak pidana tentu saja bergantung
pada teori mana yang akan digunakan ketika muncul persoalan tentang
penentuan hal itu. Dalam doktrin hukum pidana terdapat tiga teori yang
lazim digunakan untuk menentukan locus delicti suatu tindak pidana,
yaitu teori perbuatan materiil, teori penggunaan alat, dan teori akibat.
Teori perbuatan materiil mengandung suatu pengertian bahwa tempat yang
harus dianggap sebagai locus delicti adalah tempat di mana pelaku
tindak pidana benar-benar melakukan dan menyelesaikan segala sesuatunya,
sehingga perbuatannya menjadi sempurna karena telah memenuhi semua
unsur-unsur delik.
Teori penggunaan alat menyatakan bahwa tempat yang harus dianggap sebagai
locus delicti adalah tempat di mana pelaku tindak pidana
benar-benar telah menggunakan alat yang dipakai untuk melakukan tindak
pidana itu. Jadi konsekuensi hukum dari pandangan teori tersebut adalah
sama dengan teori perbuatan materiil. Apabila teori perbuatan materiil
menekankan pada tempat di mana perbuatan pelaku secara nyata telah
dikerjakan dan diselesaikan, teori penggunaan alat lebih menekankan kepada
tempat di mana alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana itu.
Sedangkan teori akibat berpandangan bahwa tempat yang harus dianggap
sebagai locus delicti adalah tempat di mana akibat dari suatu
tindak pidana benar-benar telah terjadi.”[4]
3.
Teori Akibat (De Leer van het Gevolg)
Teori ini menitikberatkan pada hasil akhir. Tempat terjadinya tindak
pidana dihitung pada titik geografis di mana akibat yang terlarang dari
perbuatan materiil tersebut secara nyata timbul.
Yang mana menurut Beridiansyah, menyatakan bahwa:
“Locus delicti, atau tempat terjadinya perbuatan (plaats van het gevolg), ditentukan oleh teori akibat. Karena kejahatan siber bersifat
transnasional dan setiap negara memiliki kepentingan dalam yurisdiksinya,
maka tidak ada pendapat yang dapat digunakan sebagai panduan untuk
menetapkan …”[5]
Membedah Pemenuhan Unsur Delik (Actus Reus) di Kabupaten Melawi
Surat Dakwaan dari Penuntut Umum menjerat Terdakwa dengan pasal-pasal
penyaluran dan penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat
melebihi 5 (lima) gram. Dalam konstruksi Pasal 114 ayat (2)
jo.
Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
rumusan perbuatan (actus reus) terdiri atas tindakan alternatif
yang meliputi frasa “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan”, serta secara subsidair “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
Apabila teori-teori locus delicti tersebut dikalibrasi dengan
fakta kronologis kasus a quo, ditemukan pembuktian deduktif sebagai
berikut:
-
Terdakwa melakukan negosiasi, dihubungi, mentransfer dana (sebagai bentuk
membeli), dan menerima secara fisik paket sabu seberat
kurang lebih lima ons di tepi jalan raya di wilayah
Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi;
-
Terdakwa memanifestasikan niat jahatnya (mens rea) ke dalam
tindakan fisik dengan menguasai, menyembunyikan sabu ke
dalam kardus yang disamarkan dengan pakaian bekas, dan
menyerahkan/mengirimkan paket tersebut melalui jasa operasional
agen ekspedisi di wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi;
-
Terdakwa pada akhirnya dikejar, diinterogasi, dan dilakukan penangkapan
serta penyitaan barang bukti dokumen pengiriman di domisilinya di
Kabupaten Melawi.
Berdasarkan
Teori Perbuatan Materiil (De Leer van de Lichamelijke Daad),
secara dominan dan berdasarkan pendekatan teori perbuatan materiil,
locus delicti utama cenderung berada di Kabupaten Melawi, karena
episentrum dari locus delicti atas seluruh perbuatan aktif (actus reus) dan niat jahat (mens rea) Terdakwa berada di Kabupaten Melawi.
Seluruh rangkaian perbuatan pidana (actus reus) telah selesai
(voltooid) pada saat Terdakwa melepaskan penguasaannya secara faktual atas
paket narkotika tersebut kepada pihak jasa ekspedisi di loket Nanga Pinoh.
Sebagaimana tata kelola pembagian yurisdiksi, Kabupaten Melawi secara
administratif berada di bawah wilayah hukum kompetensi absolut dan relatif
Pengadilan Negeri Sintang.
Apakah Fakta Penemuan Barang di Kubu Raya Menggeser Locus Delicti?
Pertanyaan kritis yang diajukan adalah, apakah deteksi paket oleh petugas
Bea Cukai dan pihak keamanan di Regulated Agent di Kabupaten Kubu Raya
secara otomatis menggeser dan mendelegasikan yurisdiksi persidangan? Pada
umumnya tidak serta-merta menggeser locus delicti, kecuali apabila
konstruksi delik yang digunakan menempatkan akibat sebagai unsur
esensial.
Paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi berada dalam fase transit
dan transmisi pasif. Paket tersebut bergerak melintasi berbagai ruang dan
batas administratif (melalui rute darat Sintang - Sekadau - Sanggau - Kubu
Raya) yang dikendalikan oleh pihak ketiga yang independen dan sah secara
hukum komersial (perusahaan jasa ekspedisi logistik dan maskapai kargo),
bukan atas kendali langsung dari Terdakwa.
Secara ilmu pembuktian hukum pidana, penemuan barang bukti yang sedang
berada dalam penguasaan armada kargo (transit) oleh otoritas
pemeriksa, hanya berfungsi mendeskripsikan letak penemuan
Corpus Delicti (tubuh kejahatan atau objek material
kejahatan), dan tidak memindahkan letak
Locus Delicti (tempat terjadinya perbuatan pidana) dari si
pelaku.
Jikapun terdapat pandangan yang memperluas penerapan Teori Akibat (De Leer van het Gevolg) dengan argumentasi bahwa penangkapan paket di lokasi transit merupakan
titik terjadinya akibat delik,
konstruksi tersebut justru berpotensi menimbulkan inkonsistensi logis
dalam penentuan locus delicti.
Apabila sekalipun locus delicti ditafsirkan berada pada lokasi
Regulated Agent di Kabupaten Kubu Raya (berdasarkan pendekatan yang
menitikberatkan pada tempat ditemukannya barang bukti), maka konsekuensi
yuridisnya harus diterapkan secara konsisten. Berdasarkan
Pasal 165 ayat (1) KUHAP Baru, kewenangan mengadili pada prinsipnya
berada pada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tindak
pidana dilakukan. Dengan demikian, apabila Kabupaten Kubu Raya dianggap
sebagai locus delicti, maka secara teritorial kewenangan tersebut
berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Mempawah yang mewilayahi
Kabupaten Kubu Raya.
Dalam konstruksi demikian, tidak tampak terdapat dasar normatif yang
memadai untuk menarik kewenangan pemeriksaan perkara tersebut ke PN
Pontianak,
sepanjang tidak dibuktikan adanya pengecualian yang sah menurut
Pasal 165 ayat (2) atau Pasal 166 KUHAP Baru. Penentuan
forum tidak dapat dilakukan secara selektif dengan hanya mengadopsi
sebagian konsekuensi dari teori locus delicti, tetapi harus
mengikuti implikasi hukumnya secara utuh dan konsisten.
Oleh karena itu,
penemuan corpus delicti berupa paket sabu di Kabupaten Kubu Raya
tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menggeser kewenangan
relatif ke Pengadilan Negeri Pontianak. Penafsiran yang demikian berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam
penerapan asas kompetensi teritorial serta mengaburkan batas antara
locus delicti yang sah menurut hukum dan lokasi tindakan penegakan
hukum semata.
Dengan kata lain, jika teori akibat hendak digunakan, maka forum yang
dituju haruslah forum yang secara teritorial benar-benar berkorelasi
dengan akibat yang diklaim tersebut. Di luar itu, penarikan kewenangan ke
yurisdiksi lain tanpa landasan eksplisit dalam KUHAP Baru akan menghadapi
tantangan argumentatif secara dogmatik maupun sistematis.
Eksaminasi Objektif dan Dekonstruksi atas Dalil Dakwaan JPU Berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Baru
Berdasarkan fakta bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tidak
mendasarkan kompetensi pada Pengadilan Negeri Sintang maupun Pengadilan
Negeri Mempawah, melainkan mengajukan perkara untuk diperiksa di
Pengadilan Negeri Pontianak, maka secara sistematis dasar normatif yang
relevan untuk dianalisis adalah
Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru sebagai pengecualian terhadap asas
forum delicti commissi.
Dalam kutipan Surat Dakwaan yang dikonsultasikan, Penuntut Umum
mendalilkan dua alasan yang bersifat kumulatif sebagai justifikasi
pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Pontianak, yaitu:
1.
Terdakwa menjalani penahanan di Kota Pontianak;
2.
Sebagian besar saksi berdomisili atau memiliki akses yang lebih dekat
dengan Pengadilan Negeri Pontianak.
Secara normatif, Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru memang memberikan
ruang pengecualian terhadap locus delicti apabila pertimbangan
efektivitas pemeriksaan menghendakinya.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dapat dipahami sebagai
kewenangan diskresioner tanpa batas. Penerapan norma pengecualian harus tunduk pada prinsip rasionalitas,
objektivitas, dan proporsionalitas, serta harus dapat dibuktikan secara
konkret bahwa pemilihan forum tersebut benar-benar diperlukan demi
efisiensi pemeriksaan dan bukan sekadar preferensi administratif.
Dalam konteks ini, setiap argumentasi yang mendasarkan pemindahan
forum pada lokasi penahanan terdakwa atau kedekatan geografis saksi
harus diuji secara ketat terhadap fakta kuantitatif dan kualitatif yang
dapat diverifikasi. Apakah benar mayoritas saksi berdomisili di wilayah
tersebut? Apakah penahanan di Pontianak merupakan konsekuensi teknis yang
tidak dapat dialihkan? Apakah penyelenggaraan sidang di pengadilan lain
secara nyata akan menimbulkan hambatan serius terhadap asas peradilan
cepat dan sederhana?
Tanpa pembuktian faktual yang memadai, penerapan
Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru berisiko ditafsirkan sebagai pilihan
forum yang tidak sepenuhnya didasarkan pada rasionalitas efisiensi yang
objektif. Oleh karena itu, pengecualian terhadap asas kompetensi
teritorial harus diperlakukan sebagai norma yang bersifat restriktif,
bukan ekspansif.
Berikut adalah dekonstruksi dan eksaminasi tajam tanpa atas kedua unsur
dalil tersebut:
Menguji Unsur “Terdakwa Ditemukan atau Ditahan di Pontianak”
Fakta bahwa Terdakwa saat ini berada dan menjalani penahanan di Pontianak
(baik di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat, Rutan BNNP Kalimantan
Barat, maupun Rutan Pontianak) merupakan
konsekuensi administratif dari kebijakan operasional aparat penegak
hukum, dan bukan akibat langsung dari locus terjadinya tindak
pidana yang didakwakan.
Berdasarkan kronologi yang tersedia,
Terdakwa pertama kali ditemukan dan diamankan oleh aparat kepolisian di
kediamannya di wilayah Kabupaten Melawi, bukan dalam keadaan tertangkap
tangan di Kota Pontianak. Pemindahan tempat penahanan setelah penangkapan tersebut merupakan
praktik administratif yang lazim dalam penanganan perkara peredaran gelap
narkotika berskala lintas kabupaten.
Direktorat khusus di tingkat Kepolisian Daerah atau Badan Narkotika
Nasional Provinsi, yang berkedudukan di ibu kota provinsi, kerap melakukan
penindakan hingga ke wilayah kabupaten, dan selanjutnya membawa tersangka
ke pusat komando untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Secara hukum formil, tindakan pemindahan dan penahanan tersebut berada
dalam koridor kewenangan upaya paksa sebagaimana diatur dalam
Bab V KUHAP Baru. Namun demikian,
status penahanan di suatu wilayah tidak secara otomatis memiliki daya
ikat yuridis untuk menentukan kompetensi relatif pengadilan yang
berwenang mengadili perkara.
Lokasi penahanan merupakan hasil kebijakan administratif penegak hukum,
sedangkan kompetensi relatif harus ditentukan berdasarkan parameter
normatif yang secara tegas diatur dalam Pasal 165 KUHAP Baru.
Oleh karena itu, argumentasi yang mendasarkan kompetensi pada fakta bahwa
Terdakwa ditahan di Pontianak tidak dapat berdiri sendiri.
Keabsahan penerapan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru mensyaratkan
terpenuhinya unsur-unsur yang bersifat kumulatif,
termasuk pembuktian mengenai relevansi dan
kedekatan mayoritas saksi terhadap pengadilan yang dipilih. Tanpa verifikasi simultan terhadap unsur tersebut, penempatan lokasi
penahanan tidak cukup untuk menggeser kewenangan mengadili dari pengadilan
yang secara prinsipil berwenang berdasarkan locus delicti.
Menguji Unsur “Sebagian Besar Saksi Bertempat Tinggal Lebih Dekat”
Unsur kedua dalam Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru merupakan
titik pengujian yang paling menentukan dalam menilai sah atau tidaknya
penerapan pengecualian kompetensi relatif. Norma tersebut secara eksplisit mensyaratkan bahwa pengadilan yang
dipilih hanya dapat berwenang apabila “tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada
tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri
yang daerah hukumnya tindak pidana dilakukan”.
Rumusan ini tidak bersifat fleksibel atau asumtif, melainkan mengandung
parameter kuantitatif dan komparatif yang harus dapat diverifikasi secara
faktual. Frasa “sebagian besar” mengandung makna
mayoritas secara numerik, sedangkan frasa “lebih dekat”
menuntut adanya perbandingan geografis yang konkret antara dua
yurisdiksi pengadilan yang relevan. Dengan demikian, penerapan norma ini tidak dapat hanya didasarkan pada
pernyataan umum dalam surat dakwaan, tetapi harus bertumpu pada komposisi
saksi yang riil dan dapat diuji.
Untuk memastikan bahwa argumentasi Penuntut Umum tidak bersifat
generalisasi, diperlukan pemetaan persebaran saksi secara sistematis.
Pemetaan tersebut harus membedakan jenis dan kategori saksi yang secara
realistis akan dipanggil dalam persidangan, termasuk saksi penangkap,
saksi penerima barang bukti, saksi ahli laboratorium forensik, saksi
penerima paket, serta saksi fakta yang mengetahui perbuatan terdakwa di
lokasi awal. Setiap kategori saksi harus dianalisis berdasarkan domisili
aktualnya, bukan berdasarkan lokasi institusional atau kantor
administratif tempat mereka bekerja.
Lebih lanjut, harus dibedakan antara saksi yang esensial untuk pembuktian
unsur tindak pidana dan saksi yang bersifat formal administratif. Dominasi
saksi aparat yang berdomisili di ibu kota provinsi tidak serta-merta dapat
dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa “sebagian besar saksi”
berada lebih dekat ke pengadilan tersebut, apabila saksi fakta utama
justru berada di wilayah locus delicti. Penafsiran yang terlalu
luas terhadap kategori saksi berpotensi menggeser makna normatif
Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru dari pengecualian yang ketat menjadi
instrumen preferensi forum.
Dengan demikian, unsur “sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat” hanya
terpenuhi apabila secara matematis dapat dibuktikan bahwa mayoritas
saksi yang benar-benar akan dihadirkan di persidangan memiliki kedekatan
geografis yang nyata dengan pengadilan yang dipilih, dan kondisi
tersebut secara rasional akan mempercepat serta mempermudah proses
pembuktian. Tanpa pembuktian kuantitatif dan komparatif yang objektif, penerapan
Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru berpotensi tidak memenuhi asas
proporsionalitas dan berpotensi tidak sejalan dengan asas
forum delicti commissi sebagai prinsip umum kompetensi relatif.
Klasifikasi Kedudukan Saksi |
Relevansi Keterangan Saksi |
Estimasi Lokasi & Domisili Faktual |
Jarak Jangkauan Geografis Relatif |
|---|---|---|---|
Saksi Fakta Primer (Fact Witnesses) – Karyawan Agen Ekspedisi |
Menjadi kunci pembuktian (chain of custody) bahwa terdakwa adalah pihak yang secara nyata datang, membayar, dan menyerahkan paket narkotika dalam kardus pakaian bekas. |
Bekerja dan berdomisili di loket ekspedisi di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. |
Secara signifikan lebih dekat dan berada langsung dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Sintang. |
Saksi Fakta Sekunder – Perangkat Desa / Sipil saat Penggeledahan |
Mengesahkan administrasi penyitaan barang pribadi dan dokumen resi yang ditemukan di rumah terdakwa; KUHAP Nasional mensyaratkan kehadiran Ketua RT atau Kepala Desa (vide Pasal 114 ayat (5)). |
Masyarakat sipil dengan domisili tetap di Kabupaten Melawi. |
Secara geografis lebih dekat dan berada langsung dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Sintang. |
Saksi Penemu Bukti – Petugas Bea Cukai & Keamanan Regulated Agent |
Menerangkan kronologi intersepsi dan penemuan 5 klip narkotika melalui alat X-Ray di gudang bandara/kargo. |
Bertugas di kawasan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya; berdomisili di sekitar Kubu Raya atau Kota Pontianak. |
Berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, namun secara logistik lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Pontianak. |
Saksi Penangkap – Anggota Kepolisian / Aparat Penegak Hukum |
Menerangkan proses penangkapan terdakwa di Melawi pasca controlled delivery atau hasil penyelidikan intelijen. |
Bertugas pada Kepolisian tingkat provinsi di Kota Pontianak (Polda/BNNP) atau pada Kepolisian Resor setempat. |
Tergantung pada kesatuan aparat yang terlibat; dalam praktik dapat dijadikan dasar argumentasi kedekatan dengan Pengadilan Negeri Pontianak. |
Apabila dilakukan evaluasi secara
kualitatif dan kuantitatif terhadap komposisi saksi, perlu dibedakan antara
saksi yang secara langsung membuktikan unsur perbuatan materiil terdakwa dengan
saksi yang bersifat administratif atau prosedural. Saksi-saksi sipil yang
independen dan relevan untuk membuktikan perbuatan aktif terdakwa sebagaimana
dirumuskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (misalnya karyawan ekspedisi yang berkaitan dengan pengiriman paket
serta saksi yang hadir dalam penggeledahan di kediaman terdakwa) secara faktual
bermukim dan beraktivitas di wilayah Kabupaten Melawi yang berada dalam
yurisdiksi Pengadilan Negeri Sintang.
Sementara itu, karyawan Regulated
Agent di Kabupaten Kubu Raya pada umumnya berperan dalam menjelaskan proses
administratif penemuan paket dan alur pemeriksaan awal, tanpa memiliki
pengetahuan langsung mengenai identitas atau peran terdakwa dalam dugaan perbuatan
pidana tersebut. Dengan demikian, dari perspektif relevansi pembuktian, saksi
fakta utama yang menyentuh unsur penguasaan, pengiriman, atau keterlibatan
aktif terdakwa justru berkorelasi lebih kuat dengan wilayah Melawi.
Dalam praktik, tidak jarang komposisi
saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan didominasi oleh aparat penegak hukum yang
terlibat dalam proses penangkapan, penyitaan, dan pengamanan barang bukti, yang
secara administratif berdomisili di ibu kota provinsi. Secara normatif, aparat
tersebut memang sah dikategorikan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai
penangkap atau penyita. Namun demikian, dominasi numerik saksi aparat tidak
secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan terpenuhinya frasa
“sebagian besar saksi” dalam Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru, apabila
saksi fakta utama yang membuktikan unsur delik justru berada di wilayah lain.
Penafsiran terhadap frasa “sebagian
besar saksi” harus dilakukan secara substantif dan proporsional, bukan
semata-mata aritmetis. Apabila mayoritas saksi yang menentukan pembuktian unsur
tindak pidana berdomisili di wilayah locus delicti, maka pemindahan
forum berdasarkan dominasi saksi aparat administratif berpotensi tidak sejalan
dengan rasio legis pengecualian tersebut. Norma Pasal 165 ayat (2) KUHAP
Baru dimaksudkan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pembuktian, bukan
untuk menggeser forum dari tempat terjadinya perbuatan pidana tanpa justifikasi
faktual yang kuat.
Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam
beberapa perkara kompetensi relatif menunjukkan kecenderungan untuk menilai
substansi dan relevansi saksi secara objektif, bukan hanya menghitung jumlahnya
secara formalistik. Oleh karena itu, dalil bahwa “sebagian besar saksi
bertempat tinggal lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pontianak” harus diuji
secara ketat melalui verifikasi komposisi saksi yang benar-benar akan
dihadirkan di persidangan dan tingkat signifikansinya terhadap pembuktian unsur
delik.
Dengan demikian, argumentasi tersebut
tidak serta-merta dapat diterima sebagai fakta yang final, melainkan harus
melalui pengujian hukum yang cermat dalam mekanisme persidangan sesuai dengan
ketentuan KUHAP Baru. Hanya melalui pengujian demikian dapat dipastikan apakah
pengecualian kompetensi relatif benar-benar terpenuhi atau justru bertentangan
dengan asas forum delicti commissi sebagai prinsip umum.
Potensi Formil dan Konstruksi Strategi Pengajuan Eksepsi Kewenangan Mengadili (Kompetensi Relatif)
Menjawab keraguan dan pertanyaan
fundamental dari Anda, secara normatif, terdapat potensi perlawanan formil
yang signifikan dan memiliki dasar hukum melalui pengajuan Eksepsi Kompetensi
Relatif dalam perkara ini. Apabila suatu perkara diperiksa oleh pengadilan
yang kemudian dinilai tidak memenuhi parameter kewenangan yang ditentukan
undang-undang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap
prinsip Due Process of Law (proses hukum yang adil dan benar).
Berdasarkan literatur dan
implementasi hukum acara pidana mutakhir yang merujuk pada ketentuan KUHAP
Baru, perlawanan terhadap kewenangan mengadili dijamin perlindungannya sebagai
instrumen hak asasi Terdakwa dan Advokat-nya. Pengajuan keberatan ini dilakukan
secara resmi pada Tahap Eksepsi (Exceptie / Perlawanan), segera pasca
Penuntut Umum menyelesaikan pembacaan Surat Dakwaan pada persidangan tingkat
pertama.
Pasal 206 KUHAP Baru memberikan
dasar normatif yang jelas bagi pihak pembelaan untuk mengajukan nota keberatan
manakala “Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara”. Untuk menguji dan
menilai argumentasi Penuntut Umum secara tepat tanpa terjebak dalam penalaran
hukum yang salah arah, sistematika draf Eksepsi Kompetensi Relatif harus
disusun secara presisi, cermat, objektif, tanpa overclaim, dan
menggunakan landasan dalil sebagai berikut:
- Bantahan
Utama Berdasarkan Kedudukan Locus Delicti (Pasal 165 ayat (1) KUHAP
Baru)
Nota Perlawanan harus dibuka dengan membedah unsur Tempus
Delicti (waktu terjadinya perbuatan) dan Locus Delicti (tempat
terjadinya perbuatan). Tim Advokat harus mengekstraksi uraian dalam surat
dakwaan itu sendiri yang secara harfiah dan gamblang menuliskan bahwa perbuatan
memesan, menerima, menguasai, memasukkan sabu ke kardus, dan melakukan
pengiriman paket terjadi di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Argumentasi
ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara uraian perbuatan dan penetapan
forum pemeriksaan dalam dakwaan Jaksa, di mana urutan perbuatan secara
konsisten menunjuk pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang, namun bagian header
dan penetapan kewenangan menunjuk PN Pontianak;
Dalil Hukum
Berlandaskan
Pasal 165 ayat (1) KUHAP Baru dan Teori Perbuatan Materiil, kewenangan
utama berdasarkan asas forum delicti commissi untuk mengadili perkara
ini jatuh kepada pengadilan di daerah hukum tempat tindak pidana diselesaikan,
yakni Pengadilan Negeri Sintang.
-
Bantahan atas Kesesatan Tafsir Penemuan
Barang Bukti (Transmisi Ekspedisi)
Nota Perlawanan harus membantah secara kritis apabila Penuntut
berupaya mendalilkan bahwa penemuan 5 (lima) klip sabu oleh petugas Bea Cukai
di Regulated Agent di Kabupaten Kubu Raya menggeser kewenangan
persidangan;
Dalil Hukum
Paket dalam proses pengiriman via ekspedisi berada dalam
fase transit di luar penguasaan faktual dan fisik Terdakwa. Menemukan objek
barang bukti di jalur transit penerbangan/kargo (corpus delicti) tidak
memindahkan letak penyelesaian kejahatan (locus delicti). apabila
Penuntut Umum tetap menggunakan argumentasi tersebut bahwa penemuan di Kubu
Raya adalah kunci kompetensi peradilan, maka hal tersebut secara
yuridis-geografis justru akan melahirkan kewenangan bagi Pengadilan Negeri
Mempawah yang mewilayahi otonomi Kabupaten Kubu Raya, dan ini merupakan fokus
sentral (core argument) untuk menguji keabsahan yurisdiksi
Pengadilan Negeri Pontianak. Konsekuensi tersebut menunjukkan adanya
inkonsistensi argumentatif yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan;
-
Dekonstruksi Faktual Unsur Pasal 165 Ayat
(2) KUHAP Baru (Syarat Domisili Saksi)
Poin ini merupakan titik berat argumentasi (core
argument) di dalam nota perlawanan. Pihak Penasihat Hukum harus merinci
secara analitis daftar susunan saksi yang tercantum dalam Berkas Perkara (BAP)
untuk membuktikan bahwa dalil Penuntut Umum yang berbunyi “sebagian besar
saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan PN Pontianak” adalah klaim yang
perlu diuji secara cermat terhadap data faktual dan komposisi saksi yang riil;
Strategi Pembuktian Eksepsi
Gunakan asas hukum Actori incumbit probatio
(Siapa yang mendalilkan, dia yang memikul beban untuk membuktikan). Karena
Penuntut Umum secara eksplisit menggunakan pengecualian Pasal 165
ayat (2) KUHAP Baru di surat dakwaannya, maka beban pembuktian formil menjadi
tanggung jawab Penuntut Umum untuk menjelaskan dan membuktikan dasar penerapan
pengecualian tersebut di hadapan Majelis Hakim. Tunjukkan bukti domisili Kartu
Tanda Penduduk (KTP) para saksi kunci. Apabila terbukti secara hitungan
matematis bahwa kesaksian krusial bersumber dari pegawai loket ekspedisi di
Nanga Pinoh (Melawi) dan perangkat Ketua RT/warga sipil saat
penggeledahan di rumah terdakwa (Melawi), maka secara hukum syarat
imperatif “sebagian besar domisili kediaman” untuk menggunakan pengecualian
Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru tidak terpenuhi secara normatif, terlepas dari
jumlah saksi aparat yang tercantum dalam berkas perkara;
-
Penolakan atas Asumsi Administratif Tempat
Penahanan
Nota Perlawanan harus membingkai konstruksi argumen
bahwa proses penahanan fisik Terdakwa yang difasilitasi ke Rumah Tahanan Negara
di Kota Pontianak pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan administratif
dan logistik dari pihak kepolisian. Penggeseran administratif lokasi
tahanan tidak boleh dipergunakan untuk mengurangi efektivitas hak Terdakwa
dalam mengakses pembelaan secara optimal dalam mengakses proses pembelaan di
pengadilan daerah asalnya, di mana Terdakwa dapat dengan lebih mudah
memanggil dan menghadirkan Saksi Yang Meringankan (A De Charge) dari
wilayah Melawi dan sekitarnya, demi mematuhi prinsip fundamental keadilan
peradilan yang jujur (Fair Trial).
Mekanisme dan tata tertib pengambilan putusan sela oleh
Hakim atas eksepsi telah diakomodasi secara sistematis dalam KUHAP Baru.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara tingkat pertama setelah
mempertimbangkan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam
memutus eksepsi kompetensi relatif tersebut, maka eksepsi Penasihat Hukum memiliki
dasar argumentatif yang layak untuk dipertimbangkan. Sesuai panduan acara
pidana, jika eksepsi ketidakwenangan mengadili (incompetence ratione loci)
dikabulkan, Hakim akan membacakan Putusan Sela yang amarnya menyatakan
Pengadilan Negeri Pontianak tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a
quo, serta memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum. Jaksa
selanjutnya diwajibkan oleh hukum untuk melimpahkan kembali berkas dakwaan
tersebut ke pengadilan negeri yang berkompeten secara sah menurut hukum
kewilayahan, yakni Pengadilan Negeri Sintang.
Implikasi Holistik Terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)
Pembahasan mengenai sengketa
kompetensi relatif tidak semata-mata menyangkut batas wilayah geografis secara
administratif, melainkan merupakan bagian dari perlindungan asas
penyelenggaraan peradilan pidana yang adil, proporsional, dan terpadu
sebagaimana tercermin dalam konsideran serta tujuan pembentukannya dalam KUHAP
Baru.
Penyimpangan kewenangan yang tidak
diuji secara memadai berpotensi mengganggu keseimbangan proses pembuktian
pidana. Sentralisasi persidangan ke pengadilan di ibu kota provinsi dengan
mengesampingkan asas forum delicti commissi berpotensi mempersulit akses
keadilan bagi para pihak yang berdomisili di wilayah locus delicti.
KUHAP Baru dirumuskan untuk
memperkuat perlindungan hak-hak Tersangka, Terdakwa, maupun Saksi, termasuk
dalam menjamin agar proses peradilan tidak menimbulkan beban administratif dan
biaya yang tidak proporsional. Penerapan hukum acara secara ketat (lex
stricta) turut menjaga objektivitas pemeriksaan barang bukti dan
memungkinkan hakim mengevaluasi secara cermat kebenaran materiil, termasuk
kesinambungan rantai penguasaan (chain of custody) pada lokasi awal
peristiwa.
Keberhasilan penegakan hukum dalam UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diiringi instrumen controlled
delivery maupun pengawasan jalur ekspedisi, tidak serta-merta
mengesampingkan kewajiban Penuntut Umum untuk tetap tunduk pada ketentuan hukum
acara pidana dalam penyusunan dakwaan. Pengujian kompetensi relatif secara
presisi justru dapat membangun preseden yang mendorong aparatur penegak hukum,
sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, untuk bertindak secara cermat dan
konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh telaah hukum yang
berbasis norma, fakta, dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku
pasca-diundangkannya KUHAP Baru, rangkuman jawaban yang ringkas dan langsung
pada pokok permasalahan adalah sebagai berikut:
Pertama, mengenai Locus Delicti dan
Kewenangan Utama Mengadili
Seluruh perbuatan materiil dan
kausalitas aktif yang dituduhkan kepada terdakwa (memesan, menyamarkan kemasan,
menguasai, dan mengirim barang melalui jasa ekspedisi), sebagaimana diuraikan
dalam konstruksi dakwaan, berlangsung di wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Secara doktrinal dan berdasarkan Pasal 165 ayat (1) KUHAP Baru, perkara ini
secara prinsipil berada dalam yurisdiksi teritorial Pengadilan Negeri Sintang
yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Melawi;
Kedua, mengenai Dampak Penemuan
Barang Bukti dalam Fase Transmisi
Fakta bahwa paket yang diselundupkan
ditemukan di fasilitas Regulated Agent di Kabupaten Kubu Raya tidak serta-merta
menggeser locus delicti. Temuan tersebut menggambarkan lokasi intersepsi
barang bukti dalam jalur distribusi, bukan lokasi penyelesaian perbuatan
pidana. Apabila digunakan pendekatan perluasan akibat, maka secara teritorial
kompetensi justru akan berada pada Pengadilan Negeri Mempawah, dan tidak
memiliki dasar normatif untuk dialokasikan kepada Pengadilan Negeri Pontianak
Ketiga, mengenai Validitas Alasan
Penuntut Umum dalam Dakwaan
Argumentasi yang mendasarkan
kompetensi pada lokasi penahanan administratif terdakwa serta kedekatan saksi
dengan Pontianak tidak secara otomatis memindahkan kompetensi relatif.
Penerapan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Baru mensyaratkan pembuktian
kumulatif atas komposisi mayoritas saksi yang relevan. Apabila secara
kuantitatif saksi fakta esensial yang berperan langsung dalam pembuktian
dakwaan berdomisili di Kabupaten Melawi, maka justifikasi pengecualian tersebut
perlu diuji secara ketat dalam persidangan. Pemindahan administratif lokasi
penahanan tidak boleh berakibat mengurangi efektivitas hak Terdakwa dalam
mengakses pembelaan secara optimal;
Keempat, mengenai Potensi Formil
Pengajuan Eksepsi
Dengan mempertimbangkan bahwa locus
delicti materiil sebagaimana terurai berada di Kabupaten Melawi, terdapat dasar
yuridis yang memadai bagi Terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan
Eksepsi Kewenangan Mengadili (Kompetensi Relatif) pada tahap awal persidangan
berdasarkan Pasal 206 KUHAP Baru. Apabila pengadilan dinilai tidak
memenuhi parameter kompetensi teritorial dan tidak terdapat penetapan
pemindahan yurisdiksi berdasarkan Pasal 166 KUHAP Baru, maka dapat
menimbulkan implikasi prosedural yang perlu diuji lebih lanjut dalam mekanisme
hukum acara.
Demikian uraian dan kajian analitis
ini disusun untuk memastikan bahwa penerapan hukum acara pidana berjalan secara
konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembelaan hukum yang
profesional harus berjalan seiring dengan kecermatan dalam membaca norma serta
menjaga integritas sistem Integrated Criminal Justice System di
Indonesia.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.
[1]
Prof. Masruchin Ruba’i dkk., Buku Ajar Hukum Pidana (Malang:
Media Nusa Creative, 2015), 78.
[2]
Dr. Ilham A. Gani dan Muhammad Aksa Ansar,
Pengantar Hukum Pidana (Teoritis, Prinsip, dan Implementasi KUHP
Baru UU No. 1 Tahun 2023)
(Widina Media Utama, 2025), 122.
[3]
Prof. Masruchin Ruba’i dkk, loc.cit.
[4]
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika,
2011), 87.
[5]
Beridiansyah,
Kejahatan Siber: Ancaman dan Permasalahannya (Tinjauan Yuridis pada
Upaya Pencegahan dan Pemberantasannya di Indonesia)
(Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2023), 64.


