layananhukum

Apakah Ada Kuota dalam Pengajuan PHK Akibat Merger dan Akuisisi?

 

Pertanyaan

Selamat Pagi Pak Eka, Izin pak, saya mau nanya, begini.....

Perusahaan tempat saya bekerja saat ini sedang dalam proses pengambilalihan (akuisisi) oleh perusahaan lain yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atau pemegang saham mayoritas atas perseroan. Akibat dari transisi kepemilikan ini, terjadi pergeseran budaya kerja, target, dan arah bisnis secara radikal yang membuat saya dan sejumlah besar rekan kerja merasa tidak sejalan dan tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja di bawah kendali manajemen yang baru.

Merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan, kami memahami bahwa kami berhak menggunakan hak opsi untuk mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat aksi korporasi tersebut. Namun, merespons banyaknya minat karyawan yang ingin keluar secara simultan, pihak manajemen tiba-tiba menerbitkan peraturan internal (Surat Edaran/SOP) yang menetapkan batasan atau “kuota” PHK.

Manajemen berdalih bahwa demi menjaga kelangsungan usaha (business continuity) dan mengamankan likuiditas arus kas (cash flow) dari ancaman kewajiban pembayaran pesangon massal, hak pengajuan PHK ini dibatasi maksimal hanya untuk 5% dari total karyawan.

Jika kuota tersebut sudah terpenuhi, permohonan dari karyawan selanjutnya akan ditolak atau hanya akan diproses sebagai pengunduran diri sukarela (resign) biasa yang membatalkan hak atas pesangon kami.

Selain itu, pihak perusahaan juga berargumen bahwa karena ini adalah proses akuisisi di mana eksistensi badan hukum perseroan tidak bubar dan identitas majikan tidak berubah, maka kami tidak memiliki legal standing untuk menuntut hak kompensasi PHK massal.

Pertanyaan saya untuk Pak Eka:

1.       Apakah pengusaha memiliki landasan yuridis yang sah berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan (termasuk UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021) untuk membatasi hak pekerja melalui penetapan kuota atau limitasi kuantitatif dalam pengajuan PHK akibat aksi korporasi?

2.      Apakah regulasi internal perusahaan (seperti Standar Operasional Prosedur HRD atau Peraturan Perusahaan) yang membatasi hak PHK ini sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kami para pekerja?

3.      Secara normatif, bagaimana sebenarnya kedudukan dan rincian hak kompensasi kami apabila kami secara tegas menolak melanjutkan hubungan kerja akibat pengambilalihan (akuisisi) ini?

Mohon pencerahan dan pandangan hukumnya yang objektif ya, Pak. Terima kasih.

Jawaban

Anatomi Hubungan Kerja: Subordinasi dan Ketergantungan Ekonomi

Permasalahan mengenai batas pengaturan oleh pengusaha terhadap hak pekerja dalam konteks Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk yang berkaitan dengan efisiensi maupun perubahan status perusahaan akibat merger atau akuisisi, harus dianalisis berdasarkan norma hukum yang mengatur hubungan kerja sebagai dasar lahirnya hak dan kewajiban para pihak.

Dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, hubungan kerja merupakan hubungan hukum yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menetapkan standar perlindungan minimum dan bersifat mengikat, sehingga setiap pembatasan terhadap hak pekerja hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum yang sah, dilaksanakan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja yang berlaku, serta tidak mengurangi hak-hak minimum yang secara tegas dijamin oleh undang-undang.

Secara normatif, hubungan kerja didefinisikan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana beberapa ketentuan telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Ketenagakerjaan”), juncto Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut “PP 35/2021”), yang menyatakan:

“Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”

Unsur-unsur pembentuk hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah, merupakan prasyarat hukum yang menentukan ada atau tidaknya hubungan kerja serta menjadi dasar timbulnya hak dan kewajiban para pihak. Oleh karena itu, keberadaan dan penerapan unsur-unsur tersebut harus dianalisis secara cermat, khususnya dalam konteks perubahan struktur atau status perusahaan, termasuk pengambilalihan (akuisisi) atau bentuk restrukturisasi lainnya, antara lain:

1)     Unsur Pekerjaan (Arbeid)

Unsur pekerjaan merupakan objek dari hubungan kerja yang diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja, yang mencerminkan jenis pekerjaan, ruang lingkup tugas, serta tanggung jawab yang disepakati dalam perjanjian kerja.

Dalam konteks pengambilalihan (akuisisi), secara yuridis badan hukum perusahaan tetap sama, namun perubahan pengendalian dapat diikuti oleh perubahan kebijakan manajemen yang berdampak pada pelaksanaan pekerjaan, termasuk perubahan target kerja, sistem penilaian kinerja, maupun pola kerja.

Apabila perubahan tersebut secara nyata mengakibatkan perbedaan substansial terhadap jenis pekerjaan atau ruang lingkup tugas yang sudah diperjanjikan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, khususnya apabila tidak didasarkan pada persetujuan pekerja atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku;

2)      Unsur Upah (Loon)

Upah merupakan hak pekerja sebagai imbalan atas pelaksanaan pekerjaan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan juncto Pasal 1 angka 6 PP 35/2021, yang menyatakan bahwa:

“Hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

Dalam praktik hubungan kerja, upah memiliki fungsi utama sebagai sumber penghidupan pekerja, yang secara struktural menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan pengusaha.

Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan menetapkan norma perlindungan yang bersifat memaksa (dwingend recht) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak ekonomi pekerja.

Dalam hal terjadi restrukturisasi perusahaan, termasuk merger atau akuisisi, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada upah harus tetap tunduk pada perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak boleh mengurangi hak-hak minimum pekerja yang telah dijamin secara hukum.

3)    Unsur Perintah (Gezag)

Unsur perintah merupakan karakteristik utama yang membedakan hubungan kerja dari hubungan keperdataan lainnya, karena mencerminkan adanya hubungan subordinasi antara pekerja dan pengusaha.

Dalam kerangka ini, pekerja berkewajiban untuk mematuhi perintah yang sah dari pengusaha sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diperjanjikan.

Namun demikian, kewenangan pengusaha dalam memberikan perintah tidak bersifat tanpa batas, melainkan dibatasi oleh perjanjian kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercermin dalam prinsip bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (vide Pasal 1338 KUHPerdata).

Dalam hal terjadi perubahan pengendalian perusahaan, termasuk akibat pengambilalihan (akuisisi), setiap perubahan yang berdampak pada kondisi kerja tidak dapat diberlakukan secara sepihak apabila menyimpang secara substansial dari perjanjian kerja.

Dalam kondisi demikian, pekerja berhak untuk menolak perubahan tersebut atau menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945, menegaskan bahwa:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Namun demikian, dalam konteks hubungan kerja, hak tersebut berada dalam kerangka hubungan hukum yang timbul dari perjanjian kerja, sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta isi perjanjian yang disepakati.

Oleh karena itu, dalam hal terjadi restrukturisasi perusahaan, termasuk akibat perubahan pengendalian, setiap kebijakan yang berdampak pada hubungan kerja tidak dapat diberlakukan secara sepihak apabila menyimpang dari perjanjian kerja atau ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kondisi demikian, pekerja berhak untuk menolak perubahan tersebut atau menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi Aksi Korporasi: Perspektif Hukum Perseroan Dan Implikasinya Terhadap Hubungan Kerja

Dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja yang timbul akibat perbuatan hukum korporasi, salah satu kekeliruan mendasar yang sering terjadi pada tataran praktik adalah kegagalan para pihak dalam mengklasifikasikan jenis perbuatan hukum korporasi yang sedang berlangsung.

Hukum Perseroan di Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, selanjutnya disebut UU PT, mengatur berbagai bentuk perbuatan hukum korporasi yang masing-masing dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda terhadap status badan hukum perseroan maupun hubungan kerja.

Setiap bentuk restrukturisasi melahirkan akibat hukum yang berbeda terhadap status badan hukum perseroan dan kedudukan subjek hukum pemberi kerja. Terdapat empat perbuatan hukum korporasi yang berakibat pada restrukturisasi badan hukum Perseroan sebagai berikut:

Klasifikasi Aksi Korporasi Definisi dan Mekanisme Yuridis Berdasarkan Hukum Perseroan Implikasi Terhadap Status Badan Hukum Konsekuensi Yuridis Terhadap Subjek Hukum (Pemberi Kerja)
Penggabungan (Merger) Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada. Perseroan yang menggabungkan diri berakhir demi hukum tanpa proses likuidasi, dan hanya perseroan penerima penggabungan yang tetap eksis secara hukum. Pekerja dari perseroan yang berakhir demi hukum mengalami peralihan subjek pemberi kerja dan beralih kepada perseroan penerima penggabungan.
Peleburan (Konsolidasi) Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan mendirikan satu perseroan baru yang menampung seluruh aset dan liabilitas. Seluruh perseroan asal berakhir demi hukum, dan dibentuk satu badan hukum baru sebagai pengganti seluruh entitas sebelumnya. Terjadi pergantian subjek hukum secara menyeluruh; seluruh pekerja beralih kepada perseroan baru sesuai akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
Pemisahan (Spin-off) Perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan sebagian atau seluruh kegiatan usahanya. Mengakibatkan peralihan sebagian atau seluruh aktiva dan pasiva kepada satu atau lebih perseroan lain; perseroan asal dapat tetap eksis atau berakhir tergantung jenis pemisahan. Pekerja dapat dialihkan hubungan kerjanya kepada perseroan hasil pemisahan sebagai subjek hukum yang baru dan terpisah.
Pengambilalihan (Akuisisi) Perbuatan hukum oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan secara dominan. Mengakibatkan peralihan pengendalian, namun tidak menghapus status badan hukum perseroan yang diambil alih; perseroan tetap eksis. Tidak terjadi perubahan subjek pemberi kerja; hubungan kerja tetap dengan perseroan yang sama, meskipun terjadi perubahan pada pemegang saham pengendali dan kebijakan manajerial.

Pemahaman yang utuh terhadap klasifikasi perbuatan hukum korporasi tersebut sangat esensial, khususnya dalam peristiwa hukum pengambilalihan (akuisisi).

Dalam praktik perselisihan hubungan industrial, pihak korporasi sering kali menggunakan konstruksi hukum perdata umum untuk mendalilkan bahwa, karena badan hukum perseroan tidak berakhir dan identitas pemberi kerja secara formil tidak berubah, maka pekerja dipandang tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalil ini bertumpu pada penalaran bahwa peralihan hak atas saham adalah murni perbuatan hukum antar-pemegang saham yang tidak berakibat hukum pada Perjanjian Kerja yang telah disepakati.

Namun demikian, kaidah hukum ketenagakerjaan memiliki karakteristik lex specialis yang tidak semata-mata tunduk pada asas keperdataan umum. Penilaian yuridis dalam ranah ketenagakerjaan tidak hanya mendasarkan pada eksistensi subjek hukum secara formil, melainkan juga mempertimbangkan fakta materiil dari pelaksanaan hubungan kerja.

Hukum ketenagakerjaan mengakui bahwa peralihan pemegang saham pengendali dalam suatu pengambilalihan (akuisisi) dapat menimbulkan implikasi faktual terhadap kebijakan operasional, standar kerja, maupun kondisi kerja yang dijalankan oleh pekerja.

Apabila perubahan tersebut secara nyata mengakibatkan perubahan yang bersifat substansial terhadap syarat kerja yang telah diperjanjikan, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dalam hubungan kerja, termasuk hak pekerja untuk mengajukan keberatan atau menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, dalam rezim hukum ketenagakerjaan, pendekatan hukum tidak semata-mata didasarkan pada keberlanjutan badan hukum secara formal, melainkan juga mempertimbangkan kondisi faktual pelaksanaan hubungan kerja.

Dalam hal terjadi perubahan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja atau merugikan pekerja secara substansial, pekerja memiliki hak untuk menolak perubahan tersebut atau menempuh mekanisme hukum yang tersedia, tanpa mengabaikan prinsip bahwa hubungan kerja tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang sah.

Dinamika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Restrukturisasi Korporasi

Landasan hukum positif yang memberikan legitimasi atas pemutusan hubungan kerja akibat restrukturisasi perseroan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pembentukan peraturan perundang-undangan ini didasarkan pada urgensi untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan pelindungan hukum bagi pekerja di tengah dinamika restrukturisasi bisnis.

Secara spesifik, instrumen perundang-undangan ini merekonstruksi alasan-alasan sah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Sebagaimana ketentuan Pasal 81 angka 45 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana telah menyisipkan ketentuan baru dalam 154A ayat (1) huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2023 UU Ketenagakerjaan, yang merumuskan secara tegas norma bahwa Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan “perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh”.

Analisis yuridis terhadap rumusan norma Pasal 154A tersebut menghasilkan tiga kesimpulan fundamental terkait hak dan kedudukan para pihak, antara lain:

-      Pertama, penciptaan hak opsi yang bersifat resiprokal (timbal balik)

Di satu sisi, pengusaha yang mengambil alih atau menerima penggabungan memiliki hak prerogatif secara manajerial untuk melakukan rasionalisasi atau menolak menerima pekerja dari perusahaan asal dengan alasan efisiensi.

Di sisi lain, pekerja diberikan kedudukan hukum yang setara untuk menolak melanjutkan hubungan kerja di bawah kendali manajemen yang baru. Keseimbangan hak ini menjamin kesetaraan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) dan menyeimbangkan kedudukan struktural para pihak dalam hubungan industrial;

-        Kedua, ketiadaan syarat pembuktian kerugian (no-harm requirement)

Pelaksanaan hak tolak oleh pekerja tidak mensyaratkan beban pembuktian materiil. Pekerja tidak diwajibkan untuk terlebih dahulu membuktikan adanya penurunan jabatan (demotion), pengurangan upah, atau perburukan syarat-syarat kerja akibat penggabungan atau pengambilalihan tersebut sebagai syarat pengajuan PHK. Hak pekerja untuk mengakhiri perikatan ini bersifat mandiri dan timbul secara yuridis seketika saat perbuatan hukum pengambilalihan tersebut diumumkan atau dieksekusi secara sah;

-        Ketiga, pelindungan asas kebebasan berkontrak

Pengaturan ini merupakan manifestasi dari pelindungan hak asasi manusia dalam ranah hukum perikatan, khususnya pengejawantahan asas Nemo invitus compellitur ad agendum yang menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dipaksa untuk melakukan suatu perbuatan (dalam hal ini, bekerja) yang tidak dikehendakinya.

Memaksa pekerja untuk tetap terikat pada perseroan yang telah beralih pengendaliannya, manakala pekerja tersebut secara sadar telah menyatakan penolakannya, secara normatif merupakan pelanggaran terhadap asas konsensualisme dan bertentangan dengan prinsip konstitusional Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 mengenai pelindungan hak atas pekerjaan.   

Dekonstruksi Hukum Terhadap Kebijakan “Kuota” PHK

Dalam tataran praktik hubungan industrial, permasalahan krusial sering kali muncul ketika implementasi hak opsi pekerja berbenturan dengan kondisi finansial perseroan.

Dalam sebuah perbuatan hukum korporasi skala besar (seperti penggabungan atau pengambilalihan) proses transisi dan perubahan kebijakan manajerial tidak jarang memicu sejumlah besar pekerja untuk secara bersamaan menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

Kondisi tersebut secara faktual berpotensi memberikan tekanan likuiditas bagi perseroan, mengingat adanya proyeksi kewajiban pembayaran kompensasi pesangon yang signifikan.

Merespons situasi tersebut, terdapat kecenderungan bagi manajemen perseroan untuk menerbitkan kebijakan internal yang menetapkan batasan kuantitatif (kuota) terhadap pekerja yang diperbolehkan mengakhiri hubungan kerja.

Sebagai gambaran, dari 10.000 pekerja, perseroan menetapkan bahwa hanya 5% yang permohonannya akan diproses dengan kompensasi restrukturisasi, sementara sisanya diwajibkan untuk tetap bekerja atau diperlakukan sebagai pengunduran diri apabila tetap menolak.

Pertanyaan sentral dalam artikel ini adalah: Apakah pengusaha memiliki landasan yuridis yang sah untuk menetapkan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap pekerja yang bermaksud menggunakan hak opsi akibat perbuatan hukum korporasi tersebut?

Melalui penelaahan yang komprehensif terhadap hukum positif ketenagakerjaan di Republik Indonesia, terhadap penetapan kebijakan “kuota” tersebut tidak ditemukan landasan yuridis yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pengusaha.

Argumentasi perseroan yang membatasi hak pekerja tersebut mengandung kekeliruan penerapan hukum dan dapat dipatahkan melalui argumentasi hukum sebagai berikut:

-        Ketiadaan Dasar Hukum Eksplisit dan Sifat Memaksa Norma Ketenagakerjaan (Dwingend Recht)

Bahwa berdasarkan penelaahan terhadap Pasal 81 angka 45 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana telah menyisipkan ketentuan baru dalam 154A ayat (1) huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2023 UU Ketenagakerjaan maupun PP 35/2021, rumusan norma secara eksplisit memberikan hak kepada pekerja untuk tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja akibat penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Tidak terdapat satu pun frasa atau penjelasan resmi dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang memberikan diskresi, wewenang, atau legitimasi bagi pengusaha untuk menetapkan limitasi kuantitatif atau rasio maksimal atas hak tersebut. Mengingat norma ketenagakerjaan yang bersifat melindungi ini memiliki daya ikat memaksa (dwingend recht), maka hak yang timbul berdasarkan undang-undang tidak dapat dibatasi secara sepihak oleh pengusaha.

-        Limitasi Dalil Efisiensi Finansial Berhadapan dengan Hak Normatif (Statutory Rights)

Bahwa argumentasi utama perseroan untuk membenarkan kebijakan kuota umumnya didasarkan pada pertimbangan keberlanjutan usaha (business continuity) dan ancaman terganggunya arus kas perseroan. Meskipun pertimbangan likuiditas dan pelaksanaan mitigasi risiko yang komprehensif merupakan aspek esensial dan manifestasi praktik bisnis yang wajar (best practice) dalam pengelolaan perseroan, dalil efisiensi operasional dan keterbatasan kas tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar hukum untuk membatasi pelaksanaan hak pekerja.

Dinamika likuiditas merupakan ranah risiko bisnis manajerial yang pengelolaannya harus tetap berada dalam kerangka kepatuhan hukum, dan tidak dapat digunakan sebagai tameng untuk mengesampingkan kewajiban pemenuhan hak pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

-        Karakter Keperdataan Hubungan Kerja yang Bersifat Individual

Bahwa konstruksi hukum perikatan antara pengusaha dan pekerja pada dasarnya bersifat individual dan mandiri. Hak opsi untuk menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja bukanlah hak yang bersifat kolektif yang pembagiannya dibatasi oleh porsi atau kuota pekerja lainnya. Oleh karena itu, sikap pekerja dalam merespons restrukturisasi harus dinilai secara individual berdasarkan kedudukan hukumnya masing-masing. Permohonan dari pekerja ke-501 memiliki landasan hukum yang sama sahnya, sepanjang memenuhi ketentuan hukum, dengan permohonan dari pekerja pertama. Penetapan kuota administratif perseroan secara sepihak tidak meniadakan kedudukan hukum individual tersebut.

-        Kedudukan Kebijakan Internal Perseroan (Hierarki Norma)

Bahwa meskipun pengusaha memiliki kewenangan manajerial untuk mengatur tata tertib dan operasional perseroan, kebijakan internal (seperti Surat Edaran, SOP, atau Peraturan Perusahaan) secara hierarkis tunduk pada asas lex superior derogat legi inferiori. Kebijakan internal dilarang mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak diperkenankan mengatur syarat kerja yang mereduksi standar pelindungan yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, aturan internal yang secara substansial merugikan dan membatasi hak opsi pekerja tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-        Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Bahwa dalam hal perseroan tetap mendasarkan keputusannya pada kebijakan “kuota” dan menolak memproses hak pekerja yang telah menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja tidak terjadi secara otomatis. Kondisi perbedaan pendapat ini melahirkan perselisihan pemutusan hubungan kerja, di mana penyelesaiannya harus tetap ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sah. Mengacu pada hukum acara dan praktik di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), majelis hakim akan melakukan pengujian dan memutus sengketa dengan berpedoman pada hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan bersandar pada limitasi kuota internal yang ditetapkan secara sepihak oleh pengusaha.   

Limitasi Otonomi Perusahaan dalam Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Dalam praktik hubungan industrial, pihak pengusaha kerap kali memformulasikan kebijakan pembatasan hak opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke dalam instrumen hukum internal, seperti Peraturan Perusahaan (PP), Standar Operasional Prosedur (SOP), atau rancangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Tindakan ini umumnya didasarkan pada argumentasi bahwa setiap kebijakan yang telah disahkan secara internal pada prinsipnya mengikat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk menguji keabsahan yuridis dari instrumen internal tersebut, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, selanjutnya disebut “Permenaker 28/2014”). Regulasi ini menetapkan batasan wewenang mengenai otonomi pengusaha dalam mengatur syarat kerja dan tata tertib.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permenaker 28/2014, Peraturan Perusahaan minimal harus memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya PP, dan hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan. Syarat kerja di sini mencakup penjabaran mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, kewenangan pengusaha untuk menyusun instrumen internal ini tunduk pada ketentuan pelindungan hak normatif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Permenaker 28/2014. Ketentuan ini mengamanatkan bahwa dalam hal Peraturan Perusahaan mengatur syarat kerja yang materinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka materi dalam Peraturan Perusahaan tersebut mengatur lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih mendasar lagi, Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan menentukan bahwa PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini membatasi ruang diskresi pengusaha melalui penerapan hierarki norma, dengan konsekuensi yuridis sebagai berikut:

Prinsip Hukum Implementasi dalam Kasus Pembatasan Hak Opsi akibat Perbuatan Hukum Korporasi Implikasi Yuridis
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 menempati kedudukan hierarkis yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maupun instrumen internal perseroan. Setiap ketentuan internal perseroan yang membatasi atau mereduksi hak normatif yang telah dijamin oleh undang-undang tidak dapat diberlakukan secara sepihak terhadap pekerja.
Larangan Pengurangan Hak Normatif (No-Derogation Principle) Peraturan perundang-undangan memberikan hak kepada pekerja untuk secara individual menentukan keberlanjutan hubungan kerja; pembatasan kuantitatif (kuota) dalam instrumen internal merupakan bentuk penurunan standar perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 124 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, klausula dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Kewajiban Pengesahan dan Konsultasi Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 28 Tahun 2014, penyusunan peraturan perusahaan wajib memperhatikan saran pekerja/buruh serta memperoleh pengesahan dari instansi ketenagakerjaan. Instansi ketenagakerjaan berwenang menolak pengesahan peraturan perusahaan yang memuat pembatasan hak pekerja; sekalipun telah disahkan, ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang tetap tidak memiliki kekuatan mengikat.

Dengan demikian, klaim dari pihak pengusaha yang mendalilkan bahwa pekerja telah terikat oleh aturan internal perseroan yang membatasi hak pengajuan PHK adalah dalil yang mengandung cacat hukum formil maupun materiil.

Aturan-aturan internal yang mereduksi hak normatif tidak dapat dijadikan landasan hukum yang sah untuk menolak permohonan pekerja, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat manakala keabsahannya diuji melalui mekanisme penyelesaian perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).   

Konsekuensi Finansial dan Skema Kompensasi PHK Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Salah satu faktor yang mendorong munculnya kebijakan pembatasan pemutusan hubungan kerja dalam praktik adalah adanya potensi peningkatan kewajiban finansial perusahaan setelah terjadinya restrukturisasi.

Untuk memberikan kepastian hukum mengenai perhitungan kompensasi tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan yang bersifat hukum materiil yang mengatur secara rinci mengenai hak-hak pekerja dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja. Dalam regulasi tersebut, ditentukan klasifikasi dan mekanisme perhitungan kompensasi yang disesuaikan dengan alasan dan kondisi terjadinya pemutusan hubungan kerja, termasuk yang berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan.

Pengaturan tersebut menetapkan standar minimum perlindungan bagi pekerja, sehingga hak-hak ekonomi pekerja tidak dapat dikurangi oleh kebijakan internal perusahaan. Pemisahan skenario pengaturan kompensasi ini penting untuk membedakan akibat hukum antara restrukturisasi yang mengakibatkan perubahan status badan hukum dan restrukturisasi yang hanya berdampak pada perubahan pengendalian perusahaan tanpa mengubah eksistensi badan hukum.

Kompensasi dalam Skenario Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan Perusahaan

Dalam situasi di mana struktur badan hukum perseroan mengalami perubahan ekstrem, seperti pada penggabungan (merger) di mana satu badan ditelan oleh badan lain, peleburan (konsolidasi) di mana badan-badan asal musnah dan melahirkan badan hukum baru, atau pemisahan (spin-off) di mana sebagian unit bisnis memecah diri, dampak terhadap pekerja sangatlah signifikan.   

Apabila dalam situasi-situasi transisional ini pekerja/buruh menggunakan hak opsinya untuk tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau apabila pengusaha/badanyang baru memutuskan untuk merasionalisasi susunan kepegawaian dan tidak bersedia menerima pekerja/buruh, maka hukum mengamanatkan penyelesaian pesangon berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.   

Pekerja yang terkena PHK dalam skenario ini memiliki hak yang dijamin negara atas kompensasi kumulatif yang terdiri dari:

Komponen Kompensasi Normatif Pekerja Formula Besaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Uang Pesangon (UP) Berhak atas pembayaran sebesar 1 (satu) kali dari ketentuan standar sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2), yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja; sebagai ilustrasi, masa kerja kurang dari 1 tahun memperoleh 1 bulan upah, sedangkan masa kerja 8 tahun atau lebih memperoleh maksimal 9 bulan upah.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Berhak atas pembayaran sebesar 1 (satu) kali dari ketentuan standar sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3), yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja sekurang-kurangnya 3 tahun secara terus-menerus; sebagai ilustrasi, masa kerja 24 tahun atau lebih memperoleh maksimal 10 bulan upah.
Uang Penggantian Hak (UPH) Dibayarkan secara penuh sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4), yang mencakup hak-hak pekerja yang belum terpenuhi pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Uang Penggantian Hak (UPH) ini bukanlah sebuah formalitas semata, melainkan restitusi ekonomi konkret atas fasilitas yang belum dikonversi. Berdasarkan Pasal 40 ayat (4), UPH tersebut secara eksplisit meliputi :   

-        Cuti tahunan yang secara faktual belum diambil oleh pekerja dan secara hukum belum dinyatakan gugur;

-        Biaya atau ongkos pulang ke daerah asal (repatriasi) untuk pekerja dan seluruh anggota keluarganya ke titik geografis di mana pekerja tersebut awalnya direkrut atau diterima bekerja;

-        Hal-hal normatif lain yang secara tertulis telah dijanjikan dan disepakati di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku mengikat bagi pengusaha dan pekerja.   

Kompensasi dalam Skenario Pengambilalihan (Akuisisi) Perusahaan

Meskipun pengambilalihan (akuisisi) memiliki konstruksi hukum perseroan yang unik di mana subjek hukum perseroan lama tidak bubar melainkan sekadar beralih kendali kepemilikan saham utamanya secara dominan, namun hukum ketenagakerjaan memandang perubahan kendali ini berpotensi mendisrupsi arah bisnis dan kepastian karir pekerja.   

Oleh karenanya, apabila pekerja menolak untuk menyesuaikan diri dengan arah kebijakan pemilik saham baru dan menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau sebaliknya jika pemodal baru melakukan rasionalisasi dan tidak bersedia mempertahankan pekerja lama, rezim kompensasi tetap diberlakukan secara tegas.

Hal ini diatur spesifik dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.   

Skema kompensasi untuk PHK akibat pengambilalihan ini ditetapkan ekuivalen secara identik dengan skenario penggabungan dan peleburan, guna mencegah timbulnya kesenjangan perlindungan, antara lain:

Komponen Kompensasi Normatif Pekerja Formula Besaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Uang Pesangon (UP) 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).
Uang Penggantian Hak (UPH) Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Ekuivalensi hak pesangon ini menggarisbawahi asas keadilan proporsional yang ditegakkan oleh PP 35/2021. Dengan adanya rincian perhitungan yang bersifat fixed dan rigid ini, argumentasi finansial korporasi tidak dapat menembus kewajiban hukum (statutory obligation).

Kewajiban pembayaran kompensasi ini merupakan kewajiban hukum yang mengikat (binding statutory obligation). Kondisi defisit neraca keuangan atau keterbatasan arus kas perseroan tidak menggugurkan, menunda, maupun meniadakan kewajiban pengusaha untuk membayar kompensasi tersebut secara penuh kepada setiap pekerja yang berhak, tanpa dibatasi oleh kuota administratif yang ditetapkan secara sepihak.

Apabila pekerja mengajukan pengakhiran hubungan kerja secara sah sesuai ketentuan hukum, maka pemenuhan hak kompensasi tersebut menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

Tinjauan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi: Konsistensi Perlindungan Hak Pekerja dalam Transisi Bisnis

Argumentasi hukum mengenai pelindungan hak opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja akibat perbuatan hukum korporasi memperoleh penegasan yuridis manakala ditinjau melalui kerangka yurisprudensi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) selaku penafsir akhir konstitusi (the sole interpreter of constitution) telah menguji berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Putusan-putusan MK ini melahirkan kaidah hukum yang mengikat secara umum bagi semua pihak, baik lembaga negara, pengusaha, maupun pekerja, berdasarkan asas erga omnes.

Keberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) tidak meniadakan kaidah hukum yang dilahirkan oleh putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sebaliknya, pembentuk undang-undang secara objektif telah menyerap (mengadopsi) amar putusan MK menjadi norma hukum positif di dalam UU Cipta Kerja. Berikut adalah telaah yurisprudensi yang mendasari keabsahan pelindungan pekerja atas pembatasan hak dari pihak perseroan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 (Asas Keberlanjutan Pelindungan Hak Saat Pergantian Pemberi Kerja)

Melalui Putusan yang diucapkan pada tanggal 17 Januari 2012, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap eksistensi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Dalam Amar Putusan pada Halaman 47, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “perjanjian kerja waktu tertentu” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan pemborongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh”.

Putusan ini meletakkan prinsip dasar bahwa hak pekerja tidak boleh direduksi atau ditangguhkan semata-mata karena perubahan subjek badan hukum pemberi kerja (mengadopsi prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment / TUPE). Norma pelindungan ini kemudian diakomodasi dan ditegaskan ke dalam hukum positif melalui Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang merumuskan:

“Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.”

Ketentuan normatif tersebut secara imperatif mengamanatkan bahwa pengalihan pelindungan hak pekerja wajib dijamin manakala terjadi pergantian struktur pengelola dalam suatu badan hukum. Meskipun konstruksi perbuatan hukum antara alih daya dan pengambilalihan (akuisisi) memiliki perbedaan karakteristik keperdataan formil, keduanya memiliki kesamaan rasio hukum (ratio legis) yang identic yaitu yakni terjadinya pergantian kendali pemberi kerja sementara objek kerjanya tetap berlanjut.

Oleh karena itu, prinsip pelindungan hukum dari Putusan MK dan Pasal 66 ayat (3) tersebut dapat diterapkan secara analogis (argumentum per analogiam) pada kasus akuisisi. Perubahan pemegang saham pengendali, sama halnya dengan pergantian vendor alih daya, tidak dapat dijadikan landasan hukum bagi perseroan untuk mereduksi, membatasi, atau meniadakan hak konstitusional pekerja yang terdampak, termasuk dalam hal pekerja menggunakan hak opsinya untuk tidak melanjutkan hubungan kerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 (Penafsiran Restriktif Atas Alasan “Perusahaan Tutup”)

Dalam dinamika restrukturisasi perseroan, tidak jarang pihak manajemen menggunakan dalih “efisiensi” atau penutupan unit operasional sementara sebagai alat untuk memanipulasi status pekerja. Mahkamah Konstitusi merespons secara tegas celah penerapan hukum ini melalui Putusan yang diucapkan pada tanggal 20 Juni 2012.

Secara historis, putusan ini menguji Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam Amar Putusan pada Halaman 59, Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa frasa “perusahaan tutup” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “sepanjang tidak dimaknai ‘perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu’”.

Pasca-berlakunya reformasi regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup telah direkonstruksi. Berdasarkan Pasal 81 angka 45 UU Nomor 6 Tahun 2023, pembentuk undang-undang menyisipkan Pasal 154A ke dalam UU Ketenagakerjaan, di mana nomenklatur “perusahaan tutup” dilegitimasi secara spesifik pada Pasal 154A ayat (1) huruf e dan huruf f. Mengingat frasa “perusahaan tutup” tetap dipertahankan dalam rezim hukum positif saat ini, maka tafsir Mahkamah Konstitusi bahwa penutupan tersebut harus bersifat permanen secara objektif tetap menjadi pedoman hukum yang mengikat.

Yurisprudensi ini mendemonstrasikan sikap Mahkamah Konstitusi yang memberikan batasan interpretasi yang sangat rigid terhadap klaim “efisiensi” dan “perubahan operasional” yang didalilkan oleh pengusaha. Kaidah hukum ini secara efektif menutup ruang manuver bagi perseroan yang mencoba memanipulasi keadaan operasional, seperti suspensi produksi sementara pasca-akuisisi, sebagai justifikasi untuk mereduksi hak pekerja.

Dalam konteks sengketa penetapan “kuota” PHK akibat akuisisi, yurisprudensi ini memberikan landasan argumen yang koheren, yaitu jika perseroan dilarang oleh Konstitusi untuk memanipulasi alasan efisiensi (tutup sementara) guna memberhentikan pekerja secara sepihak, maka berdasarkan asas keseimbangan, perseroan juga tidak dibenarkan menggunakan dalih efisiensi likuiditas yang sama untuk membatasi (melalui sistem kuota) hak normatif pekerja yang memilih opsi untuk tidak melanjutkan hubungan kerja akibat peralihan kendali perseroan. Perlindungan hak pekerja tidak dapat dikompromikan oleh manuver efisiensi finansial sepihak dari manajemen.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 (Pengakuan Hak Opsi Individu Akibat Wanprestasi Perseroan)

Dalam mengkaji batasan otonomi pengusaha terhadap hak pekerja, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan kaidah hukum yang krusial melalui Putusan yang diucapkan pada tanggal 16 Juli 2012.

Putusan ini secara spesifik menguji materiil Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai hak pekerja mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kelalaian pengusaha dalam membayar upah. Dalam Amar Putusan pada Halaman 25, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:

“sepanjang tidak dimaknai ‘pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu’”.

Pasca-reformasi regulasi ketenagakerjaan, kaidah hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah diakomodasi secara utuh ke dalam hukum positif. Ketentuan ini direkonstruksi melalui penyisipan Pasal 154A ayat (1) huruf g angka 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan (vide UU RI Nomor 6 Tahun 2023), serta diatur secara rinci pelaksanaannya dalam Pasal 36 huruf g angka 3 PP 35/2021.

Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 berangkat dari pokok perkara mengenai penangguhan upah, ratio decidendi (pertimbangan hukum yang mendasari putusan) dari yurisprudensi ini sangat relevan untuk menganalisis keabsahan kebijakan pembatasan hak PHK pada kasus perbuatan hukum korporasi (sebagaimana diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan juncto Pasal 36 huruf a PP 35/2021).

Yurisprudensi tersebut meletakkan prinsip hukum bahwa manakala syarat objektif timbulnya hak PHK bagi pekerja telah terpenuhi (dalam kasus MK: keterlambatan upah selama 3 bulan), maka hak normatif pekerja tersebut tidak dapat digugurkan atau dihalangi oleh tindakan sepihak pengusaha yang dilakukan sesudahnya (dalam kasus MK: tindakan membayar upah yang tertunggak).

Diterapkan secara proporsional dalam konteks pengambilalihan (akuisisi), manakala syarat objektif undang-undang telah terpenuhi, yakni terjadinya perbuatan hukum peralihan kendali perseroan dan pekerja secara tertulis menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pemenuhan hak pekerja atas kompensasi PHK menjadi mengikat secara hukum.

Dengan berpedoman pada kaidah hukum tersebut, pihak pengusaha tidak memiliki landasan yuridis untuk menangguhkan, menggugurkan, atau menolak permohonan hak opsi pekerja dengan mendalilkan kebijakan administratif sepihak, seperti penetapan rasio “kuota”.

Kedudukan hukum pekerja dalam memilih opsi untuk tidak melanjutkan perikatan kerja dilindungi secara normatif oleh undang-undang, dan eksistensi hak tersebut tidak bergantung pada diskresi atau persetujuan kuota internal perseroan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 (Hierarki Pemenuhan Hak Keternagakerjaan Dalam Kepailitan)

Sebagai penyelesaian atas polemik tata urutan pemenuhan kewajiban pembayaran (kedudukan kreditur) dalam proses kepailitan dan/atau likuidasi perseroan, Mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian hukum melalui Putusan yang diucapkan pada tanggal 11 September 2014.

Dalam Amar Putusan pada Halaman 44, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “pembayarannya didahulukan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa hak upah pekerja “harus dibayar lebih dahulu atas semua jenis kreditor termasuk atas tagihan kreditor separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah”.

Sementara itu, pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya (termasuk kompensasi pesangon) dinyatakan “didahulukan pembayarannya atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditor pemegang hak jaminan kebendaan”.

Putusan ini merupakan landasan objektif bahwa kewajiban perseroan untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan secara yuridis ditempatkan sebagai hak istimewa (hak preferen) yang diprioritaskan pemenuhannya. Amar putusan Mahkamah Konstitusi ini telah diadopsi secara utuh ke dalam hukum positif melalui Pasal 81 angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pendekatan penalaran hukum (legal reasoning) yang lahir dari yurisprudensi ini mendemonstrasikan secara nyata bahwa kondisi arus kas (likuiditas) perseroan tidak dapat dijadikan landasan untuk mengesampingkan pemenuhan hak normatif pekerja.

Terdapat penalaran a fortiori (alasan yang lebih kuat) dalam konteks ini yaitu apabila dalam kondisi perseroan yang mengalami status kepailitan (insolvensi) sekalipun hak kompensasi pekerja tetap dilindungi dan diprioritaskan pelaksanaannya oleh Konstitusi, maka penetapan pembatasan hak pengajuan PHK pekerja melalui kebijakan “kuota” administratif manakala perseroan berada dalam status operasional aktif (solven) yang sekadar merestrukturisasi kepemilikan sahamnya, menjadi kehilangan landasan yuridis.

Integrasi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dan penyerapannya ke dalam sistem hukum positif pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membentuk kaidah hukum yang ajeg, berkepastian, dan mengikat seluruh pihak secara erga omnes. Berdasarkan tinjauan komprehensif di atas, setiap perbuatan hukum dari pihak pengusaha yang membatasi hak opsi pekerja untuk tidak melanjutkan hubungan kerja, atau menerapkan limitasi kuantitatif (kuota) administratif secara sepihak, adalah perbuatan yang tidak sejalan dengan perkembangan yurisprudensi ketenagakerjaan dan bertentangan dengan prinsip pelindungan konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Implikasi Praktis dan Manajemen Risiko Hukum bagi Korporasi (Legal Due Diligence)

Dengan ketiadaan landasan yuridis bagi pengusaha untuk menetapkan “kuota” pembatasan PHK dalam perbuatan hukum korporasi, perseroan yang tengah merancang strategi restrukturisasi perlu segera menyesuaikan pendekatan manajemen risiko hukumnya.

Berpegang pada asumsi bahwa manajemen dapat menahan pekerja secara sepihak melalui penerbitan Peraturan Perusahaan atau instrumen internal lainnya adalah tindakan yang mengandung cacat hukum (inherent legal flaw) dan berpotensi memicu sengketa hubungan industrial secara massal.

Guna mengakomodasi dinamika bisnis tanpa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, manajemen perseroan dan konsultan hukum dituntut untuk mengadopsi langkah-langkah mitigasi yang presisi dan taat asas:

1.      Optimisasi Legal and Financial Due Diligence

Dalam setiap perbuatan hukum penggabungan atau pengambilalihan (M&A), pihak akuisitor maupun perseroan target sepatutnya menempatkan potensi kewajiban ketenagakerjaan sebagai komponen liabilitas utama. Sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian (prudent risk management), perseroan harus memetakan secara presisi proyeksi kewajiban pesangon (UP, UPMK, dan UPH) apabila terjadi penolakan kelanjutan hubungan kerja dalam skala masif.

Nilai liabilitas potensial ini secara logis harus diperhitungkan sebagai faktor pengurang nilai valuasi transaksi dalam perumusan Share Purchase Agreement (SPA) atau Merger Agreement. Kegagalan manajemen dalam mengkalkulasi dan memproyeksikan risiko likuiditas ini merupakan murni kelalaian bisnis (business risk), yang mana beban finansialnya tidak dapat ditransmisikan kepada pekerja melalui penerapan kuota administratif yang tidak berdasar hukum.

2.      Tindakan Preventif melalui Kepastian Syarat Kerja

Alih-alih menerbitkan kebijakan internal yang bersifat restriktif dan membatasi hak normatif, perseroan seyogianya mengedepankan pendekatan preventif berbasis kepastian hukum. Pemegang saham pengendali yang baru harus mampu memberikan jaminan tertulis bahwa tidak akan ada degradasi (penurunan kualitas) terhadap syarat-syarat kerja, posisi fungsional, dan hak finansial pekerja di bawah kendali manajemen yang baru. Manakala kepastian pelindungan hak tersebut dikomunikasikan secara transparan, maka secara empiris tendensi pekerja untuk menggunakan hak opsi pengakhiran hubungan kerja dapat direduksi secara organik tanpa perlu melanggar hukum.

3.      Penyelesaian Perselisihan Melalui Mekanisme Hukum Formil (PPHI)

Apabila perbuatan hukum korporasi pada faktanya tetap memicu permohonan PHK secara masif dari pekerja, sementara perseroan menghadapi kendala likuiditas arus kas yang riil, perseroan tetap tidak dibenarkan mengambil jalan pintas dengan menolak permohonan tersebut secara sepihak berdasarkan “kuota”.

Langkah hukum yang sah (legitimate) adalah mengembalikan persoalan tersebut ke dalam koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Manajemen wajib menempuh perundingan Bipartit dengan pekerja dan/atau serikat pekerja.

Dalam perundingan tersebut, perseroan dapat secara transparan membuka kondisi keuangannya untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi kewajiban, misalnya kesepakatan pembayaran kompensasi PHK secara bertahap (installment).

Apabila kesepakatan tersebut tercapai, ia wajib dituangkan ke dalam bentuk Perjanjian Bersama (PB) dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial agar memiliki kekuatan eksekutorial. Melalui mekanisme perundingan yang berimbang inilah penyesuaian kemampuan finansial perusahaan dapat diharmonisasi dengan hak normatif pekerja, bukan melalui arogansi kebijakan pemaksaan “kuota” secara sepihak.

Kesimpulan

Berdasarkan penelaahan yuridis yang komprehensif tersebut di atas, maka jawaban atas pertanyaan sentral mengenai keabsahan “kuota” dalam pengajuan PHK akibat perbuatan hukum korporasi adalah tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit mengenai hal tersebut. Sehingga, menurut kami secara definitif didasarkan pada tiga konklusi utama sebagai berikut:

1.       Ketiadaan Landasan Yuridis bagi Penetapan Kuota

Hukum ketenagakerjaan positif di Indonesia tidak memuat pengaturan yang memberikan kewenangan maupun diskresi kepada pengusaha untuk menetapkan batasan kuantitatif, rasio, atau “kuota” maksimal terhadap pekerja yang bermaksud menggunakan hak opsinya. Hak pekerja untuk menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja akibat terjadinya penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perseroan adalah hak normatif yang pelaksanaannya dijamin oleh undang-undang, sehingga pelaksanaannya tidak dapat dibatasi oleh pembatasan administratif sepihak dari manajemen perseroan.

2.      Kebijakan Internal Perseroan Batal Demi Hukum

Setiap instrumen kebijakan internal Perseroan, baik berupa Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Surat Keputusan Direksi, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP), yang memuat klausula pembatasan atau penetapan kuota pengajuan PHK, bertentangan secara materiil dengan hierarki perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan penerapan asas lex superior derogat legi inferiori juncto Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 124 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan, klausula internal yang mereduksi standar pelindungan hak normatif pekerja tersebut adalah batal demi hukum (nietig) dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

3.      Kedudukan Hak Normatif Terhadap Dalil Efisiensi Finansial

Hak opsi yang dimiliki oleh pekerja untuk mengakhiri perikatan kerja beserta hak atas kompensasi pesangon (sebagaimana diatur secara terperinci dalam Pasal 41 dan Pasal 42 PP 35/2021) bersifat individual dan mandiri. Argumentasi perseroan yang mendalilkan perlunya efisiensi operasional, penjagaan keberlanjutan usaha (business continuity), maupun keterbatasan likuiditas kas tidak dapat dijadikan landasan hukum yang sah untuk mengesampingkan atau menggugurkan pemenuhan hak pekerja. Kewajiban pembayaran kompensasi akibat restrukturisasi merupakan kewajiban undang-undang (statutory obligation) yang wajib dipenuhi oleh perseroan manakala syarat objektif perbuatan hukum korporasi dan penolakan kelanjutan hubungan kerja dari pekerja telah terpenuhi secara sah.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.