layananhukum

Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama yang Baik dan Benar?

Pertanyaan

Selamat pagi, Bang Eka. Izin bertanya dan mohon penjelasan hukumnya secara komprehensif mengenai tata cara pendaftaran, syarat, dan pendaftaran PKB? Mulai dari syarat administrasi, syarat formil, materiil, apakah mesti dan harus pekerja lakukan dan juga Perusahaan lakukan, dalam perumusan ini, siapa yang mengurusnya dan lain sebagainya, apakah dibebankan pada Perusahaan atau kepada pekerja? Mohon penjelasannya secara sederhana. Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Berangkat dari permasalahan tersebut, tulisan ini akan mengurai konstruksi hukum Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pembahasan akan mencakup fondasi filosofis, landasan yuridis, syarat formil dan materiil, kelengkapan administrasi, tata cara pendaftaran, hingga pembebanan tanggung jawab serta biayanya.

Perjanjian Kerja Bersama pada hakikatnya adalah perwujudan dari asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang diimbangi dengan pelindungan hukum dari negara (hukum heteronom). Intervensi negara ini diperlukan untuk menyeimbangkan posisi tawar (bargaining position) antara pengusaha dan pekerja, yang secara sosiologis sering diwarnai oleh hubungan subordinasi.

Dalam hukum perikatan, dikenal asas Pacta Sunt Servanda, yang bermakna bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas ini memiliki relevansi mutlak dalam PKB, di mana setiap klausul yang disepakati mengikat secara hukum bagi pengusaha dan seluruh pekerja di entitas tersebut.

Meskipun bersifat otonom, kebebasan materiil dalam PKB tetap dibatasi oleh asas hukum publik.

Syarat kerja yang disepakati dalam PKB tidak boleh bertentangan atau lebih rendah kualitas pelindungannya daripada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku positif di Republik Indonesia. Jika terjadi pertentangan materiil, maka ketentuan dalam PKB tersebut batal demi hukum, dan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan.

Sebagai rujukan komparatif mengenai instrumen otonom lain di tempat kerja, Anda juga dapat membaca ulasan komprehensif kami pada artikel: “Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Peraturan Perusahaan yang Baik dan Benar?

Konseptualisasi dan Hakikat Hukum Perjanjian Kerja Bersama

Pemahaman yang komprehensif harus dimulai dari konseptualisasi definisi istilah hukum yang digunakan, yaitu Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut “Permenaker 28/2014”), dinyatakan bahwa:

“Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”

Definisi ini memberikan penegasan yuridis bahwa PKB berbeda secara diametral dengan Peraturan Perusahaan.

Peraturan Perusahaan merupakan produk unilateral (sepihak) yang dibuat oleh pengusaha tanpa melalui proses perundingan yang setara, meskipun tetap mewajibkan adanya saran dan pertimbangan dari wakil pekerja.

Sebaliknya, PKB adalah manifestasi dari negosiasi bilateral yang demokratis. Hukum memberikan batasan yang sangat tegas untuk mencegah terjadinya dualisme hukum atau konflik norma di dalam satu badan hukum perusahaan.

Sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permenaker 28/2014 menegaskan:

“Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT.”

Ketentuan unifikasi ini bermakna bahwa apa pun status hubungan kerjanya, selama pekerja tersebut terikat dengan perusahaan, maka ia tunduk dan berhak atas pelindungan yang termaktub di dalam PKB tersebut.

Hal ini sejalan dengan adagium Ubi societas ibi ius (di mana ada masyarakat, di situ ada hukum), yang berarti komunitas pekerja dalam satu payung perusahaan diikat oleh satu tata hukum internal yang utuh dan komprehensif..

Syarat Formil Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Syarat formil merujuk pada persyaratan prosedural, kapasitas hukum (legal standing), dan validitas pihak-pihak yang berhak untuk duduk di meja perundingan.

Kegagalan dalam memenuhi persyaratan formil ini akan berakibat pada cacatnya proses perundingan yang berujung pada penolakan pendaftaran oleh instansi ketenagakerjaan. Dalam konteks pemenuhan syarat ini, regulasi mengatur batasan hak dan kewajiban secara sangat ketat.

Pekerja sebagai individu (natuurlijk persoon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk merundingkan dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama.

Kedudukan hukum tersebut secara eksklusif diberikan oleh negara kepada serikat pekerja atau serikat buruh yang telah diakui legalitasnya. Syarat formil pertama dan paling mutlak adalah serikat pekerja tersebut harus sudah memiliki nomor bukti pencatatan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Serikat pekerja yang belum tercatat dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mewakili pekerja dalam kerangka pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.

Fakta empiris dalam hubungan industrial acap kali menunjukkan adanya lebih dari satu serikat pekerja di dalam satu badan usaha (multi-union system). Untuk menjamin keterwakilan yang adil dan proporsional, serta menghindari kebuntuan perundingan (deadlock), persyaratan formil keterwakilan dalam sistem multi-serikat ini telah mengalami uji materiil di Mahkamah Konstitusi, yang prinsipnya kini diakomodasi untuk memastikan serikat pekerja minoritas tetap memiliki ruang artikulasi yang dijamin hukum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 115/PUU-VII/2009 tertanggal 25 Oktober 2010, Mahkamah memberikan penafsiran inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap syarat mayoritas mutlak dalam perundingan.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menetapkan prinsip proporsionalitas yaitu apabila di dalam satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja, maka serikat pekerja tersebut berhak membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat.

Sebagai perwujudan teknis atas putusan konstitusional tersebut, regulasi ketenagakerjaan kemudian memberikan batasan kuantitatif agar perundingan tetap berjalan efektif. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) Permenaker 28/2014, serikat pekerja yang berhak mewakili pekerja dalam perundingan bersama pengusaha dibatasi maksimal 3 (tiga) serikat pekerja, dengan syarat masing-masing memiliki jumlah anggota minimal 10% (sepuluh perseratus) dari total seluruh pekerja di perusahaan tersebut.

Konstruksi hukum ini memastikan bahwa serikat pekerja yang berunding benar-benar memiliki basis massa yang representatif dan tidak fiktif. Apabila di perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja, maka syarat formilnya tunduk pada Pasal 18 ayat (1) Permenaker 28/2014, yang menyatakan:

“Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan PKB dengan pengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara.”

Untuk menguji keabsahan klaim keterwakilan tersebut, pengusaha memiliki hak formil untuk melakukan verifikasi. Hal ini dijamin dalam Pasal 20 ayat (1) Permenaker 28/2014 yang menyatakan:

“Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengajukan permintaan berunding dengan pengusaha, maka pengusaha dapat meminta verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.”

Verifikasi ini krusial untuk mencegah klaim sepihak atas representasi pekerja yang dapat merugikan legitimasi produk perundingan. Syarat formil terakhir berkaitan dengan identitas perunding. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Permenaker 28/2014, disebutkan bahwa:

“Anggota tim perunding pembuatan PKB yang mewakili serikat pekerja/serikat buruh harus pekerja/buruh yang masih terikat dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut.”

Secara limitatif, ketentuan ini secara hukum menutup legalitas pihak eksternal (seperti aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat atau advokat yang tidak memiliki ikatan hubungan kerja sah dengan badan usaha tersebut) untuk bertindak sebagai anggota tim perunding, guna memastikan kesepakatan lahir murni dari para pihak yang secara empiris tunduk pada tata tertib internal perusahaan.

Syarat Materiil dalam Perumusan Perjanjian Kerja Bersama

Setelah syarat formil terpenuhi, kini bergeser pada syarat materiil, yakni substansi atau isi dari naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Secara yuridis, perumusan syarat materiil adalah proses dialektika dan musyawarah mufakat untuk mencapai kesepahaman mengenai hak dan kewajiban yang saling menguntungkan para pihak.

Terdapat kaidah hukum fundamental yang menjadi batas navigasi dalam merumuskan materi PKB, yakni materi tersebut tidak boleh mengandung penyelundupan hukum atau penurunan kualitas hak dasar pekerja.

Sistematika materiil PKB sejatinya dirancang untuk menetapkan syarat-syarat kerja yang belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, merinci teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, serta memastikan bahwa kuantitas dan kualitas hak yang diberikan dapat lebih baik dari ketentuan normatif (batas bawah) yang diatur oleh negara.

Sebagai pengejawantahan dari batasan asas kebebasan berkontrak, kebebasan dalam hubungan industrial dibatasi oleh ketertiban umum dan regulasi pelindungan. Pasal 124 UU Ketenagakerjaan mengamanatkan secara tegas bahwa:

(1)      Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:

a.       hak dan kewajiban pengusaha;

b.      hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;

c.      jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan

d.      tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.

(2)    Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)    Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, secara lebih spesifik dan administratif, instrumen turunannya yakni Pasal 24 Permenaker 28/2014 memberikan syarat verbatim tambahan bahwa:

“PKB sekurang-kurangnya harus memuat:

a.   nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh;

b.   nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan;

c.   nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

d.   hak dan kewajiban pengusaha;

e.   hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;

f.    jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan

g.   tanda tangan para pihak pembuat PKB.”

Sebagaimana yang sudah dijabarkan di atas, secara deskriptif dan normatif, isi dari PKB memuat rumusan wajib yang komprehensif, meliputi:

-      hak dan kewajiban pengusaha;

-      hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja secara individual;

-      syarat-syarat kerja yang melingkupi sistem pengupahan, jam kerja, cuti, tunjangan hari raya, bonus, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, serta perlengkapan kerja;

-      tata tertib dan sanksi kedisiplinan yang rasional;

-      mekanisme penyelesaian keluh kesah dan perselisihan hubungan industrial di tingkat bipartit; hingga

-      ketentuan mengenai jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut. Jangka waktu keberlakuan ini dibatasi paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis.

Perumusan materiil juga harus adaptif terhadap perkembangan konstruksi hukum dan putusan pengadilan. Sebagai contoh analitis, sebelum adanya uji materiil, banyak perusahaan yang memasukkan klausul larangan menikah dengan teman sekerja dalam satu perusahaan ke dalam Peraturan Perusahaan maupun PKB.

Hal ini dahulu dilegitimasi oleh Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan yang secara verbatim berbunyi:

“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:... f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama”

Namun, secara yuridis, frasa pengecualian tersebut telah batal demi hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 13/PUU-XV/2017. Dalam Amar Putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa:

“frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ... bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;”

Sebagai landasan filosofis dan sosiologis, Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukumnya pada Paragraf [3.13.4] halaman 50 memberikan penafsiran (ratio decidendi) secara mutlak yang menyatakan:

“Pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, adalah tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional.”

Konsekuensi logis dan yuridis dari putusan tersebut adalah pengusaha dan serikat pekerja tidak lagi memiliki alas hak maupun dasar hukum untuk memasukkan klausul larangan pertalian darah atau perkawinan antarpekerja ke dalam materi muatan PKB.

Apabila klausul pembatasan tersebut tetap dirumuskan oleh para pihak, maka secara materiil ketentuan tersebut batal demi hukum (null and void) karena mereduksi hak konstitusional pekerja yang telah dijamin secara fundamental.

Selain itu, berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) mengharuskan muatan materiil PKB merujuk pada konstruksi regulasi ketenagakerjaan yang terbaru.

Konsekuensi dari berlakunya undang-undang ini mewajibkan para pihak untuk menyesuaikan klausul PKB dengan perubahan materiil pada UU Ketenagakerjaan, seperti penyesuaian perhitungan uang pesangon (vide Pasal 156 UU Ketenagakerjaan), aturan pemberian uang kompensasi bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (vide Pasal 61A), hingga mekanisme jam kerja yang keseluruhannya dapat diakomodasi secara terperinci (di atas standar normatif) di dalam draf kesepakatan bipartit tersebut.

Syarat Administrasi Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Setelah naskah dirumuskan dan ditandatangani secara formil dan materiil, tahap krusial berikutnya adalah proses pendaftaran.

Terkait dengan syarat administrasi yang harus dipenuhi, hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengonstruksikan persyaratan yang sangat sistematis dan cermat untuk membuktikan validitas perjanjian.

Hukum administrasi mewajibkan pemohon melengkapi sekumpulan dokumen autentik dan sah guna mencegah pendaftaran fiktif atau cacat prosedur.

Persyaratan administratif yang komprehensif ini merupakan akumulasi dari ketentuan yang termaktub di dalam Permenaker 28/2014, regulasi sektoral pengupahan, serta pedoman administratif dari instansi ketenagakerjaan di berbagai yurisdiksi. Seluruh berkas berikut ini wajib disiapkan:

-      Pertama, Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Surat ini harus dicetak menggunakan kop surat resmi perusahaan, mencantumkan tanggal yang presisi, serta ditandatangani secara langsung oleh jajaran Direksi atau Pimpinan Perusahaan tertinggi lengkap dengan stempel atau cap basah perusahaan. Surat permohonan ini ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja) atau Direktur Jenderal terkait;

-        Kedua, Naskah Asli Perjanjian Kerja Bersama

Perusahaan wajib menyertakan minimal 3 (tiga) rangkap naskah Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati. Dari ketiga rangkap tersebut, sekurang-kurangnya 2 (dua) rangkap wajib dibubuhi meterai yang cukup (sesuai tarif bea meterai terbaru) pada bagian halaman tanda tangan. Hal ini sejalan dengan Pasal 30 ayat (3) Permenaker 28/2014, yang menyatakan:

“Pengajuan pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan naskah PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh diatas meterai cukup.”

Meterai ini berfungsi sebagai syarat keabsahan pembuktian hukum perdata bilamana kelak dokumen ini dijadikan alat bukti di Pengadilan Hubungan Industrial;

-        Ketiga, Surat Pernyataan Jumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan

Mengingat pentingnya representasi sebagaimana dibahas pada syarat formil, pimpinan perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang merinci dengan jujur dan faktual mengenai jumlah serikat pekerja yang eksis di perusahaan tersebut beserta jumlah anggotanya. Dokumen ini menjadi instrumen bagi pemerintah untuk memverifikasi kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 115/PUU-VII/2009.

-        Keempat, Salinan Surat Bukti Pencatatan Serikat Pekerja

Legalitas pihak perunding dari unsur pekerja harus dibuktikan secara tertulis. Oleh karenanya, diwajibkan melampirkan salinan surat bukti pencatatan serikat pekerja dari instansi ketenagakerjaan setempat, yang dibarengi dengan salinan Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus serikat pekerja yang masih aktif dan belum kedaluwarsa masa baktinya;

-        Kelima, Berita Acara Kesepakatan Penyusunan PKB

Sebuah dokumen kronologis yang ditandatangani oleh perwakilan sah unsur pengusaha dan perwakilan sah unsur pekerja (yang masing-masing berkedudukan sebagai ketua tim perunding). Berita acara ini menjadi narasi autentik bahwa perundingan telah selesai dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah mufakat tanpa unsur paksaan, penipuan, atau kekhilafan (sebagaimana syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata);

-        Keenam, Surat Keputusan Direksi dan Pernyataan Mengenai Struktur dan Skala Upah

Ini merupakan syarat administratif mutakhir yang krusial pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, selanjutnya disebut PP 36/2021. Pasal 22 ayat (4) PP 36/2021 menyatakan bahwa:

“Selain melampirkan struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Perusahaan melampirkan surat pernyataan telah ditetapkannya struktur dan skala Upah di Perusahaan.”

Lebih lanjut, perusahaan harus memperlihatkan draf struktur dan skala upah tersebut kepada pejabat yang berwenang pada saat pendaftaran, yang kemudian akan dikembalikan secara langsung (tidak ditahan oleh instansi demi kerahasiaan data finansial perusahaan). Pemenuhan syarat ini adalah wujud pengawasan berlapis dari negara untuk menjamin keadilan sistem pengupahan yang berbasis kompetensi, masa kerja, dan produktivitas;

-        Ketujuh, Bukti Kepesertaan Jaminan Sosial

Sebagai bukti kepatuhan terhadap pelindungan dasar, perusahaan diwajibkan melampirkan salinan sertifikat tanda kepesertaan jaminan sosial, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftar juga wajib melampirkan salinan bukti transfer (slip pembayaran) iuran BPJS bulan terakhir untuk memastikan bahwa perusahaan tidak menunggak kewajiban normatifnya kepada tenaga kerja. Jika perusahaan menunggak, proses pendaftaran PKB dapat ditunda;

-        Kedelapan, Daftar Kantor Cabang

Apabila perusahaan merupakan badan usaha dengan struktur operasional yang menyebar ke berbagai wilayah, maka pimpinan perusahaan wajib melampirkan dokumen asli yang memuat daftar lengkap seluruh kantor cabang, unit kerja, atau perwakilan perusahaan. Dokumen ini menjadi pedoman dasar bagi pemerintah untuk menetapkan instansi mana yang memiliki kewenangan pendaftaran PKB tersebut;

-        Kesembilan, Identitas dan Surat Kuasa

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja wajib dilampirkan. Apabila pimpinan perusahaan berhalangan hadir dan mendelegasikan pengurusan kepada pihak internal secara sah, maka mutlak diwajibkan melampirkan Surat Kuasa Khusus asli bermeterai, disertai dengan salinan KTP dan Kartu Identitas Karyawan dari penerima kuasa;

-      Kesepuluh, Dokumen Perjanjian Terdahulu (Khusus Pembaruan)

Dalam hal permohonan tersebut merupakan perpanjangan atau pembaruan dari perjanjian yang telah habis masa berlakunya, maka perusahaan wajib melampirkan salinan Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama terdahulu beserta salinan naskah PKB yang lama.

Kegagalan melampirkan salah satu dari sepuluh prasyarat administratif di atas akan mengakibatkan cacat formil dalam permohonan, yang berujung pada pengembalian berkas untuk dilengkapi sebelum dapat diregistrasi secara resmi oleh negara.

Tata Cara dan Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Tata cara pendaftaran memiliki dimensi hukum kewenangan administratif. Pemerintah mengatur kewenangan pendaftaran berdasarkan wilayah domisili dan jangkauan operasional perusahaan.

Pendekatan ini ditujukan agar pembinaan dan pengawasan hubungan industrial dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terfokus.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) hingga ayat (7) Permenaker 28/2014, dinyatakan secara utuh bahwa:

(1)     Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh:

a.     Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;

b.    Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;

c.     Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.

(2)    Pengajuan pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

(3)    Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau materi naskah PKB.

(4)    Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran PKB dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.

(5)    Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi dan/atau terdapat materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada para pihak agar memenuhi persyaratan dan/atau memperbaiki materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(6)    Dalam hal para pihak tetap bersepakat terhadap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5), pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi catatan pada surat keputusan pendaftaran.

(7)    Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat mengenai pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan terukur, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimplementasikan transformasi digital. Saat ini, tata cara pendaftaran PKB telah diakomodasi melalui sistem daring (online) terintegrasi melalui portal SIAPkerja (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan).

Prosedur sistematis pendaftaran melalui e-PKB terbagi dalam beberapa tahapan administratif:

1.       Registrasi Akun dan Sinkronisasi WLKP

Tahap perdana mengharuskan pihak yang dikuasakan oleh perusahaan untuk mengakses portal SIAPkerja dan mendaftarkan akun. Sistem akan mewajibkan perusahaan melakukan sinkronisasi dengan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Perusahaan yang belum memiliki dokumen WLKP yang mutakhir tidak akan dapat memproses pendaftaran PKB, karena data pekerja (jumlah pekerja PKWT, PKWTT, laki-laki, perempuan) akan terintegrasi secara otomatis dari basis data WLKP;

2.      Pengisian Profil Perusahaan

Setelah pemohon berhasil masuk ke dalam sistem, pemohon wajib melengkapi profil badan usaha secara cermat, mencakup nama perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), struktur kepemilikan, daftar wilayah kantor cabang (jika ada), serta informasi kepengurusan serikat pekerja yang menjadi mitra perunding dalam pembuatan PKB tersebut;

3.      Digitalisasi dan Pengunggahan Dokumen Administratif

Seluruh persyaratan administrasi formil (seperti surat permohonan, bukti kepesertaan jaminan sosial, salinan surat pencatatan serikat pekerja, surat pernyataan tentang struktur dan skala upah) harus dialihmediakan (dipindai) dalam format digital yang representatif. Dokumen-dokumen pindaian ini kemudian diunggah ke dalam sistem pada menu yang telah disediakan;

4.      Perekaman Naskah Perjanjian Kerja Bersama

Selain mengunggah naskah dalam format dokumen pindaian, sistem e-PKB mewajibkan pemohon untuk merekam atau memasukkan batang tubuh perjanjian (pasal demi pasal) ke dalam formulir digital yang tersedia. Proses perekaman tekstual ini bertujuan agar instansi ketenagakerjaan memiliki basis data (database) nasional mengenai substansi klausul hubungan industrial yang terpadu guna kepentingan pengawasan dan evaluasi kebijakan;

5.      Verifikasi, Validasi, dan Penerbitan Surat Keputusan

Setelah seluruh tahapan diselesaikan dan diajukan, permohonan akan diverifikasi oleh Pejabat Pengantar Kerja atau Pengawas Ketenagakerjaan. Pejabat tersebut akan melakukan telaah hukum secara komprehensif guna menguji kesesuaian materiil klausul PKB terhadap hierarki peraturan perundang-undangan (termasuk penyesuaian pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang beserta peraturan turunannya).

Jika ditemukan cacat formil atau ketidaksesuaian norma hukum, sistem akan memberikan notifikasi perbaikan kepada pemohon untuk direvisi secara daring. Namun, apabila seluruh substansi dinilai absah, rasional, dan memenuhi kaidah hukum, maka instansi berwenang wajib menerbitkan Surat Keputusan Pendaftaran PKB dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja, sebagaimana amanat regulasi.

Kunjungan fisik ke instansi ketenagakerjaan umumnya hanya diperlukan pada tahap akhir pengambilan dokumen Surat Keputusan yang telah dilegalisasi basah, sehingga secara efektif memberikan kepastian waktu dan menyederhanakan birokrasi.

Distribusi Kewajiban, Tanggung Jawab Pengurusan, dan Pembebanan Biaya

Dalam tata kelola hubungan industrial, pemahaman mengenai distribusi beban atau tanggung jawab (baik secara prosedural, administratif, maupun finansial) antara pengusaha dan pekerja merupakan hal yang esensial.

Secara hukum, tanggung jawab ini diretas menjadi dua ranah besar yaitu tanggung jawab dalam tahapan perundingan dan tanggung jawab dalam tahapan administratif serta implementasi.

Pada ranah perundingan dan perumusan naskah, proses ini merupakan tindakan hukum koperatif yang bersifat kolektif dan partisipatif.

Pihak manajemen perusahaan dan pihak pengurus serikat pekerja (sebagai representasi kolektivitas pekerja/buruh) memiliki kedudukan yang setara di meja perundingan. Kedua belah pihak dituntut untuk mempersiapkan draf materiil, memberikan argumentasi yang rasional, dan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat berdasarkan itikad baik.

Proses dialektika ini merupakan tanggung jawab moril dari kedua belah pihak secara berimbang.

Namun, manakala draf tersebut telah disepakati dan ditandatangani, hukum positif Indonesia menitikberatkan kewajiban pendaftaran administratif kepada pengusaha, dengan rincian sebagai berikut:

1.      Pelaksana Pendaftaran Administrasi

Beban pendaftaran, mulai dari penyusunan berkas administrasi, pembuatan akun di portal pelayanan ketenagakerjaan (SIAPkerja), pengunggahan data, hingga komunikasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan, merupakan tanggung jawab pengusaha. Hal ini sejalan dengan rumusan Pasal 30 ayat (1) Permenaker 28/2014 yang secara tegas menyatakan bahwa pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Serikat pekerja cukup berperan dalam memberikan tanda tangan persetujuan pada naskah dan menyerahkan dokumen pelengkap legalitas organisasinya;

2.      Bebas Biaya Pendaftaran Administratif

Proses pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama di instansi ketenagakerjaan (tingkat Kabupaten, Kota, Provinsi, maupun Kementerian) adalah layanan tata usaha negara yang bersifat bebas biaya. Pendaftaran dokumen ini tidak termasuk dalam objek tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketiadaan biaya administrasi negara ini diimplementasikan oleh pemerintah demi mendorong kepastian hukum dan memotivasi setiap badan usaha di Indonesia untuk mencatatkan kesepakatan kerja bersamanya secara resmi;

3.      Tanggung Jawab Finansial Perundingan dan Sosialisasi

Terkait dengan biaya logistik dan operasional selama proses perumusan PKB, hukum telah memberikan batasan yang tegas untuk melindungi pihak pekerja. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Permenaker 28/2014, ditetapkan bahwa biaya perundingan pembuatan PKB menjadi beban pengusaha, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak. Ketentuan ini memastikan bahwa serikat pekerja tidak dibebani kewajiban finansial secara sepihak yang dapat melemahkan posisi tawar mereka.

Lebih lanjut, setelah PKB didaftarkan, timbul kewajiban hukum untuk mendistribusikan informasi tersebut. Pasal 32 ayat (2) Permenaker 28/2014 mengamanatkan bahwa pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi PKB atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.

Dalam praktiknya, pemenuhan kewajiban pemberitahuan ini, termasuk pencetakan dan penggandaan naskah PKB untuk dibagikan kepada individu pekerja, diselenggarakan oleh pengusaha sebagai pihak yang mengendalikan fasilitas dan operasional badan usaha, tanpa melakukan pemotongan upah pekerja untuk tujuan tersebut.

Tinjauan Analitis atas Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perjanjian Kerja Bersama

Dalam memberikan analisis yang utuh, tidak lengkap rasanya tanpa menelaah implikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) terhadap eksistensi Perjanjian Kerja Bersama. Terdapat diskursus di ruang publik yang menarasikan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja melemahkan kekuatan tawar pekerja.

Hal ini perlu ditelaah secara kritis dan objektif guna menghindari kekeliruan penafsiran hukum.

Secara faktual dan normatif, kehadiran UU Cipta Kerja tidak menghapus eksistensi, tata cara, maupun fungsi strategis dari Perjanjian Kerja Bersama yang diatur dalam Pasal 116 sampai dengan Pasal 135 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Perjanjian Kerja Bersama tetap menjadi instrumen pelindungan utama dalam hubungan industrial di tingkat perusahaan. Regulasi teknis pelaksana seperti Permenaker 28/2014 juga tetap berlaku utuh secara hukum.

Sebaliknya, UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya justru memberikan mandat yang lebih besar kepada instrumen otonom seperti Perjanjian Kerja Bersama untuk mengatur hal-hal teknis yang bersifat adaptif. Analisis ini dapat dibuktikan melalui beberapa variabel kunci:

-      Regulasi Alih Daya (Outsourcing)

Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, selanjutnya disebut PP 35/2021 menegaskan bahwa pelindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul pada perusahaan alih daya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Hal ini memberikan kedudukan hukum bagi serikat pekerja untuk mendesak perusahaan alih daya menyusun Perjanjian Kerja Bersama guna memastikan kepastian karier dan pelindungan hak;

-      Pengaturan Waktu Kerja pada Sektor Tertentu

Pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang atau lebih dari ketentuan normatif, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) PP 35/2021 mendelegasikan pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja tersebut untuk diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Keberadaan Perjanjian Kerja Bersama menjadi instrumen kontrol (checks and balances) agar jam kerja tersebut tidak dieksploitasi sepihak oleh pengusaha yang dapat berdampak buruk pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3);

-        Kompensasi Pengunduran Diri (Uang Pisah)

Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, Pasal 50 huruf b PP 35/2021 secara tegas mendelegasikan bahwa pekerja tersebut berhak atas uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Tanpa adanya instrumen seperti Perjanjian Kerja Bersama yang merumuskan besaran uang pisah ini, pekerja berisiko tidak mendapatkan kompensasi tersebut secara optimal;

-        Struktur dan Skala Upah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, selanjutnya disebut PP 36/2021 menempatkan struktur dan skala upah sebagai pedoman imperatif. Pasal 22 ayat (1) huruf b PP 36/2021 mewajibkan agar dokumen struktur dan skala upah dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.

Oleh karena itu, bagi perusahaan dan serikat pekerja yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama sebelum diundangkannya UU Cipta Kerja, dokumen kesepakatan otonom tersebut tetap diakui keabsahannya dan mengikat kedua belah pihak hingga jangka waktunya berakhir.

Apabila terdapat ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama yang lebih menguntungkan pekerja dibandingkan regulasi ketenagakerjaan yang baru, pengusaha tidak dibenarkan membatalkannya secara sepihak.

Saat masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama berakhir, serikat pekerja bersama manajemen dapat menyusun ulang klausul dengan mengakomodasi ketentuan baru yang relevan, tanpa mengurangi hak-hak yang telah diperoleh (acquired rights) sebelumnya.

Kepastian hukum dalam rezim hubungan industrial menjunjung tinggi nilai keseimbangan; dinamika legislasi semestinya selaras dengan upaya mempertahankan standar keadilan yang telah melembaga di tingkat praksis.

Konklusi dan Elaborasi Penutup

Sebagai konklusi atas seluruh tinjauan yuridis di atas, jawaban atas konsultasi mengenai tata cara pendaftaran, persyaratan, serta distribusi pembebanan biaya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat disarikan melalui rumusan analitis berikut ini:

Pertama, mengenai Tata Cara dan Prosedur Pendaftaran

Proses pendaftaran dilaksanakan setelah naskah disepakati sepenuhnya oleh kedua belah pihak. Pendaftaran tunduk pada kewenangan administratif yang spesifik: pendaftaran dilakukan di instansi bidang ketenagakerjaan tingkat Kabupaten/Kota apabila operasional perusahaan berada dalam 1 (satu) wilayah tersebut; di tingkat Provinsi apabila perusahaan memiliki cabang di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan di Kementerian Ketenagakerjaan apabila lingkup operasional perusahaan melintasi lebih dari 1 (satu) provinsi. Secara mutakhir, tata cara pendaftaran kini terdigitalisasi dan terintegrasi melalui portal nasional e-PKB (SIAPkerja), yang mensyaratkan perusahaan untuk menyinkronkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring, mengunggah dokumen pindaian, serta melakukan perekaman teks klausul PKB ke dalam basis data digital pemerintah.

Kedua, mengenai Syarat Administrasi, Formil, dan Materiil

1.      Syarat Administrasi menuntut kepatuhan prosedural yang cermat. Dokumen kumulatif yang wajib diserahkan meliputi: surat permohonan dari pimpinan perusahaan, naskah asli PKB bermeterai cukup, surat pernyataan struktur serikat pekerja, salinan bukti pencatatan dan Surat Keputusan (SK) kepengurusan serikat pekerja, Berita Acara Kesepakatan penyusunan PKB, salinan identitas pimpinan, daftar lokasi cabang, serta bukti kepatuhan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan). Sebagai tambahan mutlak pasca-berlakunya regulasi pengupahan terbaru, wajib dilampirkan Surat Keputusan Direksi dan pernyataan bermeterai yang membuktikan bahwa perusahaan telah menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah;

2.     Syarat Formil menegaskan keabsahan legal standing pihak perunding. Pekerja sebagai individu tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili dirinya sendiri, melainkan harus didelegasikan kepada organisasi serikat pekerja yang sah dan tercatat. Untuk menjamin keterwakilan yang adil dalam sistem multi-serikat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009 menetapkan prinsip proporsionalitas tim perunding. Pengejawantahan teknis atas prinsip tersebut dibatasi oleh Pasal 19 ayat (1) Permenaker 28/2014, yakni maksimum 3 (tiga) serikat pekerja yang masing-masing wajib memenuhi ambang batas dukungan minimal 10% (sepuluh perseratus) dari total pekerja. Seluruh anggota perunding dari unsur serikat pekerja juga diwajibkan berstatus sebagai pekerja aktif;

3.     Syarat Materiil bertumpu pada pelindungan hak. Klausul yang diperjanjikan dibatasi oleh ketertiban umum dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PKB dilarang memuat ketentuan yang mereduksi hak konstitusional pekerja (seperti pembatalan klausul larangan menikah dengan teman sekerja berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017), dan secara esensial ditujukan untuk merinci syarat-syarat kerja guna meningkatkan kualitas kesejahteraan melampaui standar normatif (batas bawah) yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta perubahannya pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketiga, mengenai Kewajiban Pengurusan dan Pembebanan Biaya

Hukum hubungan industrial telah memberikan parameter yang objektif. Proses dialektika dan musyawarah mufakat dalam perundingan merupakan tanggung jawab koperatif antara wakil pekerja dan perusahaan. Namun, ketika memasuki fase operasionalisasi administrative, mulai dari mendaftarkan akun di sistem daring, menyiapkan surat pengantar, hingga mengunggah dokumen, hal tersebut menjadi kewajiban mutlak dari pihak pengusaha. Hal ini sejalan dengan rasionalitas bahwa instrumen legal utama seperti kop surat direksi, laporan WLKP, dan deklarasi struktur upah dikendalikan sepenuhnya oleh manajemen perusahaan.

Terkait dengan pembebanan biaya operasional, proses pendaftaran PKB di hadapan instansi pemerintahan sama sekali tidak dipungut biaya dan bebas dari tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selanjutnya, kewajiban untuk mencetak, memperbanyak, serta menyosialisasikan buku naskah PKB kepada seluruh pekerja dibebankan sepenuhnya pada anggaran perusahaan. Pengusaha dilarang secara hukum untuk mengalihkan beban pembiayaan tersebut kepada pekerja, baik melalui skema pemotongan upah maupun pungutan iuran serikat, sebagai wujud pemenuhan hak dasar informasi di tempat kerja.

Dengan konstruksi hukum yang komprehensif, berbasiskan fakta normatif, rasional, serta terbebas dari interpretasi yang berlebihan, diharapkan entitas perusahaan beserta serikat pekerja mampu menyelenggarakan penyusunan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama secara profesional.

Keberadaan instrumen ini bukan sekadar pemenuhan rutinitas administrasi tata usaha negara, melainkan wujud kepastian hukum dan fondasi kokoh menuju keadilan sosial dalam hubungan industrial di Indonesia.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.