layananhukum

Apakah Boleh Mempublikasi BAP Kepolisian Perkara Anak Karena Putusan Kasasi Sudah BHT?

Pertanyaan

Selamat Pagi Bang, saya mau nanya bang. Saya melihat ada pihak yang menyebarkan dokumen penyidikan ke media sosial. Pertanyaan saya, apakah boleh mempublikasi BAP Kepolisian ke ruang publik dalam perkara pidana yang melibatkan anak, dengan alasan bahwa putusan kasasi perkara tersebut sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkracht? Demikian bang, terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, kerap muncul ketegangan antara dua kepentingan hukum yang sama-sama dilindungi, yaitu hak masyarakat untuk memperoleh informasi (right to know) dan hak individu atas pelindungan privasi (right to privacy).

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika informasi yang dipersoalkan berupa dokumen proses peradilan pidana yang bersifat sensitif, seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, terlebih apabila perkara tersebut melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Dalam praktik publik, sering muncul anggapan bahwa ketika suatu perkara pidana telah mencapai tahap kasasi di Mahkamah Agung dan memperoleh status Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkracht van gewijsde, maka seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dipublikasikan secara bebas. Asumsi ini juga sering diperluas hingga mencakup dokumen penyidikan, termasuk BAP Kepolisian.

Pandangan tersebut memerlukan klarifikasi secara normatif. Sistem hukum pidana Indonesia tidak serta-merta menghapus kewajiban kerahasiaan terhadap dokumen tertentu hanya karena perkara telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi semakin relevan ketika perkara tersebut berada dalam lingkup sistem peradilan pidana anak, yang sejak awal dirancang sebagai rezim pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Kerangka hukum nasional (baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menempatkan pelindungan harkat, martabat, serta privasi individu sebagai prinsip fundamental dalam proses peradilan pidana.

Dalam konteks perkara anak, prinsip tersebut bahkan diperkuat oleh rezim perlindungan khusus (lex specialis) yang membatasi penyebarluasan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap kondisi anak yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini akan mengkaji secara sistematis status hukum publikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian dalam perkara anak setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Analisis akan difokuskan pada kedudukan hukum BAP dalam sistem peradilan pidana, prinsip kerahasiaan dalam peradilan anak, relevansi ketentuan hukum positif yang berlaku, serta konstruksi argumentasi hukum mengenai batas-batas keterbukaan informasi dalam perkara pidana yang melibatkan anak.

Untuk memahami apakah suatu BAP dapat didistribusikan ke ruang publik, analisis fundamental harus dimulai dengan mendudukkan secara presisi apa yang dimaksud dengan BAP, bagaimana fungsinya dalam sistem peradilan pidana, dan di mana letak kedudukannya sebagai sebuah dokumen negara.

Definisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Secara yuridis formil, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dikonstruksikan sebagai instrumen informasi publik, melainkan sebagai dokumen resmi yang merekam pelaksanaan tindakan hukum dalam proses penyidikan (pro justitia).

BAP merupakan bagian dari administrasi penyidikan (mindik) yang berfungsi mendokumentasikan setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka penegakan hukum pidana.

Berdasarkan konstruksi normatif dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut KUHAP Baru, penyidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.[1] Dalam kerangka tersebut, setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik wajib didokumentasikan secara tertulis dalam bentuk Berita Acara.

Tindakan penyidikan yang didokumentasikan dalam BAP tidak terbatas pada pemeriksaan tersangka, tetapi juga mencakup pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta pelaksanaan berbagai upaya paksa yang diatur dalam hukum acara pidana, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain yang relevan dalam proses pembuktian.

Ketentuan mengenai ruang lingkup pembuatan BAP ditegaskan dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP Baru, yang menyatakan bahwa:

“Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai:

a.     pemeriksaan Tersangka;

b.     Penangkapan;

c.     Penahanan;

d.     Penggeledahan;

e.     Penyitaan benda;

f.      Penyadapan;

g.     pemeriksaan surat;

h.     Pemblokiran;

i.      pengambilan keterangan Saksi;

j.       pemeriksaan di tempat kejadian;

k.     pengambilan Keterangan Ahli;

l.       pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan;

m.   pelelangan bukti;

n.     penyisihan bukti; dan

o.     pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

Selanjutnya, Pasal 156 ayat (2) KUHAP Baru menegaskan bahwa Berita Acara dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan sumpah jabatan.

Ketentuan ini memberikan dasar legitimasi bahwa BAP merupakan dokumen resmi yang memiliki nilai pembuktian dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, BAP berfungsi sebagai catatan autentik mengenai tindakan penyidikan yang kemudian menjadi bagian dari berkas perkara yang diajukan dalam proses penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

Fungsi BAP dalam KUHAP

Dalam sistem hukum acara pidana, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memiliki fungsi penting sebagai dokumentasi resmi hasil tindakan penyidikan yang menjadi dasar bagi tahapan proses peradilan pidana selanjutnya.

BAP berfungsi sebagai sarana pencatatan fakta-fakta hasil penyidikan yang kemudian menjadi dasar bagi penuntut umum dalam melakukan penuntutan dan bagi hakim dalam melakukan pemeriksaan di persidangan.

Secara normatif, fungsi BAP dalam proses peradilan pidana dapat dijelaskan dalam beberapa aspek berikut:

1.       Dasar Penyusunan Surat Dakwaan

Penuntut Umum, yang menurut Pasal 1 Angka 10 KUHAP Baru merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan, menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari hasil penyidikan. Fakta-fakta tersebut pada umumnya terdokumentasi dalam Berita Acara Pemeriksaan yang menjadi bagian dari berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum;

2.       Dokumen yang Berkaitan dengan Alat Bukti Surat

Dalam rezim pembuktian hukum acara pidana, Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan sumpah jabatan dapat memiliki relevansi sebagai dokumen yang berkaitan dengan alat bukti surat.

Dalam praktik persidangan, dokumen tersebut dapat digunakan untuk menilai konsistensi keterangan saksi, tersangka, atau terdakwa yang disampaikan pada tahap penyidikan dengan keterangan yang diberikan di depan persidangan;

3.       Instrumen Akuntabilitas Prosedural

BAP juga berfungsi sebagai sarana pertanggungjawaban prosedural bagi penyidik. Melalui dokumentasi dalam BAP, dapat ditelusuri apakah tindakan penyidikan, termasuk pelaksanaan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.

Karena fungsi utamanya adalah untuk kepentingan proses peradilan pidana, Berita Acara Pemeriksaan memuat informasi yang sangat rinci mengenai identitas pihak-pihak yang diperiksa, uraian peristiwa pidana, serta berbagai keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Informasi tersebut sering kali mencakup data pribadi, kondisi psikologis, latar belakang keluarga, maupun detail kronologis peristiwa yang sensitif.

Oleh karena itu, secara fungsional BAP merupakan bagian dari dokumen proses penegakan hukum yang diperuntukkan bagi kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Dengan karakter tersebut, akses terhadap BAP pada prinsipnya dibatasi dalam kerangka proses peradilan pidana dan tidak serta-merta menjadi dokumen yang dapat dipublikasikan kepada publik secara bebas.

Kedudukan BAP Sebagai Dokumen Penyidikan

Dalam sistem hukum acara pidana, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkedudukan sebagai dokumen penyidikan yang menjadi bagian dari berkas perkara (dossier) yang disusun oleh penyidik. Dokumen ini merupakan catatan resmi mengenai tindakan penyidikan yang dilakukan dalam rangka mengungkap suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Akses terhadap BAP diatur secara terbatas dalam hukum acara pidana. Pasal 153 KUHAP Baru menentukan bahwa Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian salinan BAP dibatasi pada pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, akses terhadap BAP secara normatif berada dalam lingkup para pihak yang terlibat dalam perkara, khususnya untuk menjamin terpenuhinya hak pembelaan bagi tersangka atau terdakwa.

Pemberian salinan BAP kepada tersangka atau penasihat hukumnya merupakan bagian dari jaminan persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak atas pembelaan yang efektif dalam proses peradilan pidana. Melalui akses terhadap dokumen tersebut, pihak pembela dapat mempelajari fakta-fakta yang dikonstruksikan dalam proses penyidikan dan mempersiapkan strategi pembelaan secara memadai.

Oleh karena itu, BAP pada dasarnya merupakan dokumen yang berada dalam kerangka proses peradilan pidana dan diperuntukkan bagi kepentingan penyidikan, penuntutan, serta pembelaan di persidangan. Karakter tersebut menunjukkan bahwa BAP tidak serta-merta menjadi dokumen yang dapat diakses atau dipublikasikan secara bebas oleh pihak di luar proses peradilan pidana.

Prinsip Kerahasiaan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Apabila BAP pada perkara pidana umum orang dewasa saja dibatasi aksesnya secara ketat, maka perlakuan hukum terhadap BAP yang melibatkan anak, baik sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (pelaku), Anak Korban, maupun Anak Saksi, ditingkatkan pada level perlindungan yang paling maksimal dan absolut.

Negara Indonesia terikat pada instrumen internasional seperti Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) dan Beijing Rules yang kemudian ditransformasikan ke dalam hukum positif melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang selanjutnya disebut UU SPPA.

Perlindungan Identitas Anak Sebagai Asas Fundamental

Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dibangun di atas paradigma Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menitikberatkan pada pemulihan kembali keadaan semula dan bukan pembalasan.

 Salah satu prasyarat mutlak keberhasilan pemulihan anak adalah ketiadaan stigmatisasi atau pelabelan (labeling) dari masyarakat. Anak yang sedang bertumbuh kembang secara kognitif dan psikososial akan mengalami kerusakan mental yang permanen apabila identitas kejahatannya terpublikasi dan direkam dalam jejak digital masyarakat luas.

Oleh karena itu, Pasal 19 ayat (1) UU SPPA secara tegas menjatuhkan norma imperatif:

“Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.”

Selanjutnya, Pasal 19 ayat (2) UU SPPA merinci cakupan identitas tersebut:

“Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.”

Perlindungan ini tidak mengenal kompromi. Kewajiban merahasiakan identitas ini mengikat semua pihak (berlaku erga omnes), baik itu aparat penegak hukum, institusi pengadilan, pekerja media, pengacara, maupun masyarakat umum.

Kerahasiaan Proses Peradilan Anak

Untuk menjaga kerahasiaan identitas tersebut, seluruh tahapan proses peradilan anak didesain secara tertutup. Berbeda dengan peradilan orang dewasa yang berpegang pada asas persidangan terbuka untuk umum, Pasal 54 UU SPPA mewajibkan bahwa sidang pemeriksaan perkara anak harus dilakukan secara tertutup untuk umum.

Bahkan, dalam sidang anak, Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum dilarang menggunakan toga agar anak tidak merasa tertekan secara psikologis.

Desain peradilan yang sangat tertutup dan berorientasi pada masa depan psikologis anak ini memberikan petunjuk hukum yang jelas yaitu jika persidangan materielnya saja tertutup dari pantauan publik demi melindungi rahasia dan identitas anak, maka mempublikasikan dokumen mentah hasil penyidikan (BAP) anak merupakan sebuah anomali dan kejahatan yang menghancurkan esensi dari sistem peradilan pidana anak itu sendiri.

Pembatasan Publikasi Perkara Anak dan Sanksi Pidana

BAP perkara anak secara intrinsik memuat seluruh unsur yang disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2) UU SPPA. Dokumen BAP merekam nama lengkap anak, nama orang tua, alamat tempat tinggal, latar belakang keluarga, kondisi kejiwaan anak, hingga rincian detail perbuatan pidana yang terjadi.

Mempublikasikan BAP anak sama dengan mempublikasikan identitas anak tersebut secara telanjang kepada khalayak ramai.

Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini bukan semata-mata pelanggaran kode etik, melainkan merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana yang sangat berat. Pasal 97 UU SPPA mengatur rumusan delik:

“Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Tingginya ancaman pidana (maksimal 5 tahun penjara dan denda setengah miliar rupiah) merepresentasikan sikap tegas pembentuk undang-undang (legislator) bahwa publikasi identitas anak (yang melekat pada BAP) adalah bentuk kejahatan yang sangat merusak (destructive crime) terhadap upaya resosialisasi generasi penerus bangsa.

Apakah Inkracht Mengubah Status Kerahasiaan Dokumen?

Status inkracht berarti bahwa suatu putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, atau tingkat kasasi telah diterima oleh para pihak atau telah habis tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum biasa, sehingga putusan tersebut memiliki daya eksekutorial. Dalam KUHAP Baru, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht dilaksanakan oleh Jaksa (vide Pasal 350 ayat 1 KUHAP Baru).

Status inkracht hanya berdampak pada finalitas proses yudisial dan eksekusi pidana/tindakan, bukan pada perubahan klasifikasi dokumen penyidikan. Setelah perkara inkracht, BAP dan seluruh alat bukti surat lainnya akan dimasukkan ke dalam ruang arsip pengadilan (minutasi perkara) atau diarsipkan di institusi Kejaksaan dan Kepolisian.

Status dokumen tersebut tetap sebagai arsip yudisial yang dikategorikan rahasia, bukan menjadi dokumen domain publik yang bebas disalin dan dipublikasikan. Khusus untuk perkara anak, Pasal 19 ayat (1) UU SPPA tidak pernah memberikan limitasi waktu (misalnya: “wajib dirahasiakan selama perkara belum inkracht”).

Artinya, pelindungan identitas anak melalui kerahasiaan dokumen berlaku secara abadi (timeless) sepanjang hidup anak tersebut.

Apakah BAP Dapat Dianggap sebagai Dokumen Publik?

Untuk menilai apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dikategorikan sebagai dokumen publik, analisis harus merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang selanjutnya disebut UU KIP. Undang-undang ini pada prinsipnya menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, namun pada saat yang sama juga menetapkan batasan melalui kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.

Dalam konteks dokumen penyidikan, BAP pada umumnya termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan karena memuat informasi yang berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum serta data pribadi para pihak yang terlibat dalam perkara.

Beberapa ketentuan dalam Pasal 17 UU KIP yang relevan dengan status BAP antara lain sebagai berikut:

1.      Pasal 17 huruf a UU KIP

Ketentuan ini mengecualikan informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum. Dalam konteks BAP, dokumen tersebut dapat memuat teknik penyidikan, identitas pelapor, strategi investigasi, maupun metode pemeriksaan yang berpotensi menimbulkan risiko bagi para pihak apabila disebarluaskan secara terbuka;

2.      Pasal 17 huruf h UU KIP

Ketentuan ini mengecualikan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang. BAP pada umumnya memuat berbagai informasi personal, termasuk latar belakang keluarga, kondisi psikologis, riwayat kesehatan, serta keterangan pribadi yang disampaikan dalam proses pemeriksaan;

3.     Pasal 17 huruf j UU KIP

Pasal ini mengecualikan informasi publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang lain. Dalam perkara yang melibatkan anak, ketentuan ini berkaitan langsung dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang melarang pengungkapan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Dengan demikian, secara sistematis dapat dipahami bahwa meskipun UU KIP menjamin keterbukaan informasi publik, dokumen penyidikan seperti BAP pada prinsipnya berada dalam kategori informasi yang dikecualikan. Dalam perkara yang melibatkan anak, pembatasan tersebut bahkan diperkuat oleh ketentuan khusus dalam UU SPPA yang memberikan perlindungan terhadap identitas dan privasi anak yang berhadapan dengan hukum.

Oleh karena itu, keberadaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak secara otomatis mengubah status BAP menjadi dokumen publik yang dapat diakses atau dipublikasikan secara bebas.

Batasan Akses Publik Terhadap Dokumen Perkara Pidana

Dalam sistem peradilan pidana, akses terhadap dokumen penyidikan seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak diberikan kepada publik secara umum.

Akses tersebut dibatasi hanya kepada pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam proses peradilan pidana, seperti tersangka, terdakwa, dan penasihat hukumnya (Advokat), untuk kepentingan pembelaan dalam perkara yang bersangkutan.

Pembatasan tersebut juga tercermin dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara pengujian ketentuan mengenai akses terhadap dokumen penyidikan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 231/PUU-XXIII/2025, tanggal 19 Januari 2026 yang menguji ketentuan Pasal 72 KUHAP lama, Mahkamah menegaskan bahwa pemberian salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada tersangka atau penasihat hukumnya merupakan bagian dari pemenuhan hak pembelaan dalam kerangka due process of law dan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Hak tersebut tidak dimaksudkan sebagai dasar untuk memperluas akses dokumen penyidikan kepada publik secara umum.

Dengan demikian, dokumen BAP pada dasarnya berada dalam lingkup penggunaan internal proses peradilan pidana. Dalam perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, pembatasan tersebut menjadi semakin ketat karena adanya kewajiban perlindungan identitas dan privasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Apabila dokumen BAP perkara anak beredar dan dipublikasikan oleh pihak di luar proses peradilan, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang serius. Penyebarluasan dokumen yang memuat identitas atau informasi pribadi anak berpotensi melanggar ketentuan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan rahasia penyidikan.

Oleh karena itu, publikasi dokumen penyidikan yang berkaitan dengan perkara anak tidak hanya menimbulkan persoalan etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarluaskan informasi tersebut tanpa dasar hukum yang sah.

Paradigma Perlindungan Anak dalam Pembaruan KUHP dan KUHAP

Perkembangan hukum pidana nasional menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam pendekatan pemidanaan.

Jika dalam model klasik pemidanaan lebih menitikberatkan pada aspek pembalasan (retributive justice), maka pembaruan hukum pidana Indonesia menempatkan tujuan pemidanaan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Perubahan pendekatan tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan KUHP Nasional.

Pasal 54 KUHP Nasional menegaskan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan pelaku dan dampak pemidanaan, termasuk pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, kondisi sosial pelaku, serta kemungkinan adanya pemaafan dari korban. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak lagi semata-mata diarahkan pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemulihan dan reintegrasi sosial.

Pendekatan serupa juga terlihat dalam pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP Baru. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Babru, yang memberikan ruang penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Selain itu, KUHAP Baru juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan kelompok rentan dalam proses peradilan pidana. Pasal 5 ayat (1) huruf d KUHAP Baru mengatur bahwa penyelidik wajib melakukan asesmen awal terhadap kebutuhan khusus kelompok rentan dan mengupayakan rujukan yang diperlukan, termasuk bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan telah menjadi bagian integral dari proses penegakan hukum pidana sejak tahap awal penyelidikan.

Dalam konteks tersebut, sistem peradilan pidana modern tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga pada perlindungan hak-hak individu yang terlibat dalam proses peradilan, khususnya anak.

Prinsip perlindungan tersebut memiliki implikasi terhadap pengelolaan dan penggunaan dokumen perkara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang pada prinsipnya tidak diperuntukkan untuk disebarluaskan kepada publik apabila hal tersebut berpotensi mengganggu perlindungan hak dan privasi anak yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan kerangka normatif tersebut, dapat dipahami bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP justru memperkuat prinsip perlindungan privasi dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana.

Dalam konteks ini, pembatasan terhadap publikasi dokumen penyidikan yang berkaitan dengan perkara anak merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem peradilan sekaligus melindungi masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.

Penyesuaian Ancaman Sanksi Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026)

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemerintah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana, yang selanjutnya disebut UU Penyesuaian Ketentuan Pidana. Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana yang tersebar dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan yang diperkenalkan dalam KUHP Nasional.

Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah harmonisasi ancaman pidana denda yang sebelumnya menggunakan nominal tertentu menjadi sistem kategori denda (Kategori I sampai dengan Kategori VIII) sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP Nasional. Melalui mekanisme ini, berbagai ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan anak, disesuaikan dengan struktur pemidanaan yang baru.

Dalam konteks Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), penyesuaian tersebut tidak mengubah substansi larangan terhadap pengungkapan identitas anak yang berhadapan dengan hukum. Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 97 UU SPPA mengenai larangan publikasi identitas anak tetap berlaku dan hanya mengalami penyesuaian dalam bentuk klasifikasi pidana dendanya agar selaras dengan sistem kategori yang diadopsi oleh KUHP Nasional.

Dengan demikian, perubahan sistem pemidanaan yang diperkenalkan melalui KUHP Nasional dan undang-undang penyesuaiannya tidak mengurangi kekuatan normatif ketentuan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.

Sebaliknya, harmonisasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap identitas dan privasi anak tetap dipertahankan sebagai bagian penting dari kerangka hukum pidana nasional.

Pedoman Anonimisasi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan standar yang ketat dalam publikasi putusan pengadilan melalui portal resmi peradilan. Meskipun pada prinsipnya putusan pengadilan merupakan dokumen yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara tertentu seperti perkara anak atau perkara kesusilaan, publikasi putusan tetap tunduk pada kewajiban perlindungan identitas pihak-pihak tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, yang kemudian diperbarui melalui SK KMA Nomor 315/KMA/SK/X/2022 tentang Pedoman Pengaburan (Anonimisasi) Identitas dalam Putusan Pengadilan. Melalui pedoman ini, Mahkamah Agung mewajibkan pengaburan identitas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kategori perkara tertentu.

Perkara yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) termasuk dalam kategori perkara yang wajib dilakukan anonimisasi secara ketat. Kewajiban tersebut berlaku baik terhadap anak sebagai pelaku, anak korban, maupun anak saksi dalam perkara pidana.

Pengaburan identitas dalam pedoman Mahkamah Agung tidak terbatas pada penghilangan nama asli sebagai identitas langsung (direct identifier), tetapi juga mencakup penghapusan berbagai identitas tidak langsung (indirect identifier).

Identitas tersebut antara lain meliputi nama orang tua, alamat tempat tinggal, nama sekolah, tempat dan tanggal lahir, serta informasi lain yang secara tidak langsung dapat mengarah pada identifikasi anak yang bersangkutan.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa bahkan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, lembaga peradilan tetap menerapkan pembatasan informasi guna melindungi identitas anak. Dalam perspektif penalaran hukum, praktik ini memperlihatkan bahwa perlindungan identitas anak merupakan prinsip yang harus dijaga dalam setiap tahap proses peradilan pidana.

Dengan demikian, apabila dokumen putusan pengadilan yang telah dipublikasikan secara resmi saja tetap diwajibkan melalui proses anonimisasi, maka dokumen penyidikan seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (yang memuat informasi jauh lebih rinci dan sensitif) pada prinsipnya tidak diperuntukkan untuk dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP)

Dalam praktik sengketa informasi publik, terdapat pihak-pihak yang mencoba menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang selanjutnya disebut UU KIP sebagai dasar untuk meminta akses terhadap dokumen penyidikan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Permohonan tersebut umumnya diajukan oleh pemohon informasi seperti organisasi masyarakat sipil, jurnalis, atau individu kepada badan publik penegak hukum seperti Kepolisian atau Kejaksaan.

Terhadap permohonan tersebut, Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik telah memberikan sejumlah putusan yang menegaskan batasan akses terhadap dokumen penyidikan. Dalam berbagai sengketa informasi yang berkaitan dengan permintaan salinan BAP atau dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan, Majelis Komisioner KIP pada umumnya menilai bahwa dokumen tersebut termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.

Dalam pertimbangan hukumnya, dokumen seperti BAP, laporan hasil penyelidikan, maupun dokumen gelar perkara dipandang memiliki potensi untuk:

-       menghambat proses penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a UU KIP, serta

-       mengungkap informasi pribadi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h UU KIP.

Oleh karena itu, dalam praktik penyelesaian sengketa informasi, dokumen-dokumen tersebut pada umumnya tidak dikategorikan sebagai informasi publik yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat.

Kesimpulan

Berdasarkan keseluruhan telaah yuridis, dogmatik, dan sistematis yang telah diuraikan, pertanyaan hukum mengenai apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian dalam perkara anak dapat dipublikasikan ke ruang publik setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht/BHT) pada prinsipnya dapat dijawab secara tegas: tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan publikasi dokumen tersebut kepada publik secara bebas.

Status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta mengubah kedudukan BAP sebagai dokumen penyidikan yang berada dalam kerangka proses peradilan pidana dan tunduk pada berbagai pembatasan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada beberapa landasan normatif utama sebagai berikut.

1.      Dimensi Kedudukan BAP sebagai Dokumen Pro Justitia

Berita Acara Pemeriksaan merupakan dokumen penyidikan yang dibuat dalam rangka pelaksanaan fungsi pro justitia dalam sistem peradilan pidana.

Dokumen ini berfungsi sebagai bagian dari berkas perkara yang digunakan dalam proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Akses terhadap BAP secara hukum dibatasi kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam perkara, khususnya tersangka, terdakwa, dan penasihat hukumnya untuk kepentingan pembelaan.

Dalam perspektif Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penyidikan seperti BAP termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, karena berpotensi mengganggu proses penegakan hukum serta memuat informasi pribadi para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf h, dan huruf j UU KIP.

2.     Dimensi Perlindungan Khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum berada dalam rezim perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-undang ini secara tegas melarang pengungkapan identitas anak dalam proses peradilan pidana.

Karena BAP secara inheren memuat identitas dan berbagai informasi pribadi yang berkaitan dengan anak, publikasi dokumen tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang diatur dalam UU SPPA. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bahkan dapat menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU SPPA.

3.     Dimensi Pembaruan Hukum Acara Pidana dan Praktik Peradilan

Pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP Nasional (UU RI Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU RI Nomor 20 Tahun 2025) menunjukkan penguatan paradigma perlindungan hak individu, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak. Pendekatan keadilan restoratif yang dilembagakan dalam KUHAP Baru menempatkan pemulihan dan reintegrasi sosial sebagai tujuan penting dalam proses peradilan pidana.

Praktik peradilan juga menunjukkan konsistensi dalam perlindungan identitas anak. Mahkamah Agung, melalui pedoman anonimisasi putusan pengadilan, mewajibkan pengaburan identitas anak bahkan dalam dokumen putusan pengadilan yang dipublikasikan secara resmi. Praktik ini menunjukkan bahwa perlindungan identitas anak merupakan prinsip yang harus dijaga dalam setiap tahap proses peradilan.

Berdasarkan keseluruhan kerangka hukum tersebut, publikasi dokumen Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara anak tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Perlindungan terhadap identitas dan privasi anak tetap berlaku dan menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Sebagai langkah preventif, aparat penegak hukum perlu memastikan pengelolaan dan pengamanan dokumen penyidikan dilakukan secara ketat guna mencegah kebocoran informasi yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang dilindungi oleh hukum, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, penegakan hukum terhadap penyebarluasan dokumen yang melanggar ketentuan perlindungan anak perlu dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem peradilan pidana dan perlindungan hak anak.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


[1] vide Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.