Pertanyaan
Selamat
Pagi Bang, saya mau nanya bang. Saya melihat ada pihak yang menyebarkan dokumen
penyidikan ke media sosial. Pertanyaan saya, apakah boleh mempublikasi BAP
Kepolisian ke ruang publik dalam perkara pidana yang melibatkan anak, dengan
alasan bahwa putusan kasasi perkara tersebut sudah Berkekuatan Hukum Tetap
(BHT) atau inkracht? Demikian bang, terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Dalam
praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, kerap muncul ketegangan antara dua
kepentingan hukum yang sama-sama dilindungi, yaitu hak masyarakat untuk
memperoleh informasi (right to know) dan hak individu atas
pelindungan privasi (right to privacy).
Persoalan
ini menjadi semakin kompleks ketika informasi yang dipersoalkan berupa dokumen
proses peradilan pidana yang bersifat sensitif, seperti Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, terlebih apabila perkara tersebut melibatkan anak
yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Dalam
praktik publik, sering muncul anggapan bahwa ketika suatu perkara pidana telah
mencapai tahap kasasi di Mahkamah Agung dan memperoleh status Berkekuatan Hukum
Tetap (BHT) atau inkracht van gewijsde, maka seluruh dokumen yang
berkaitan dengan perkara tersebut dapat dipublikasikan secara bebas. Asumsi ini
juga sering diperluas hingga mencakup dokumen penyidikan, termasuk BAP
Kepolisian.
Pandangan
tersebut memerlukan klarifikasi secara normatif. Sistem hukum pidana Indonesia
tidak serta-merta menghapus kewajiban kerahasiaan terhadap dokumen tertentu
hanya karena perkara telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi semakin
relevan ketika perkara tersebut berada dalam lingkup sistem peradilan pidana
anak, yang sejak awal dirancang sebagai rezim pelindungan khusus terhadap anak
yang berhadapan dengan hukum.
Kerangka
hukum nasional (baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menempatkan pelindungan harkat,
martabat, serta privasi individu sebagai prinsip fundamental dalam proses
peradilan pidana.
Dalam
konteks perkara anak, prinsip tersebut bahkan diperkuat oleh rezim perlindungan
khusus (lex specialis) yang membatasi penyebarluasan identitas
maupun informasi yang dapat mengungkap kondisi anak yang berhadapan dengan
hukum.
Berdasarkan
latar belakang tersebut, tulisan ini akan mengkaji secara sistematis status
hukum publikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian dalam perkara anak
setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Analisis
akan difokuskan pada kedudukan hukum BAP dalam sistem peradilan pidana, prinsip
kerahasiaan dalam peradilan anak, relevansi ketentuan hukum positif yang
berlaku, serta konstruksi argumentasi hukum mengenai batas-batas keterbukaan
informasi dalam perkara pidana yang melibatkan anak.
Untuk
memahami apakah suatu BAP dapat didistribusikan ke ruang publik, analisis
fundamental harus dimulai dengan mendudukkan secara presisi apa yang dimaksud
dengan BAP, bagaimana fungsinya dalam sistem peradilan pidana, dan di mana
letak kedudukannya sebagai sebuah dokumen negara.
Definisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Secara
yuridis formil, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dikonstruksikan sebagai
instrumen informasi publik, melainkan sebagai dokumen resmi yang merekam
pelaksanaan tindakan hukum dalam proses penyidikan (pro justitia).
BAP
merupakan bagian dari administrasi penyidikan (mindik) yang berfungsi
mendokumentasikan setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik dalam
rangka penegakan hukum pidana.
Berdasarkan
konstruksi normatif dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya
disebut KUHAP Baru, penyidikan didefinisikan sebagai serangkaian
tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang
suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.[1] Dalam
kerangka tersebut, setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
wajib didokumentasikan secara tertulis dalam bentuk Berita Acara.
Tindakan
penyidikan yang didokumentasikan dalam BAP tidak terbatas pada pemeriksaan
tersangka, tetapi juga mencakup pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta
pelaksanaan berbagai upaya paksa yang diatur dalam hukum acara pidana, seperti
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain yang
relevan dalam proses pembuktian.
Ketentuan
mengenai ruang lingkup pembuatan BAP ditegaskan dalam Pasal 156 ayat (1)
KUHAP Baru, yang menyatakan bahwa:
“Berita
acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara
mengenai:
a.
pemeriksaan
Tersangka;
b.
Penangkapan;
c.
Penahanan;
d.
Penggeledahan;
e.
Penyitaan benda;
f.
Penyadapan;
g.
pemeriksaan
surat;
h.
Pemblokiran;
i.
pengambilan
keterangan Saksi;
j.
pemeriksaan di
tempat kejadian;
k.
pengambilan
Keterangan Ahli;
l.
pelaksanaan
penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan;
m.
pelelangan bukti;
n.
penyisihan bukti;
dan
o.
pelaksanaan
tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Selanjutnya,
Pasal 156 ayat (2) KUHAP Baru menegaskan bahwa Berita Acara dibuat oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan sumpah jabatan.
Ketentuan
ini memberikan dasar legitimasi bahwa BAP merupakan dokumen resmi yang
memiliki nilai pembuktian dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu,
BAP berfungsi sebagai catatan autentik mengenai tindakan penyidikan yang
kemudian menjadi bagian dari berkas perkara yang diajukan dalam proses
penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
Fungsi BAP dalam KUHAP
Dalam
sistem hukum acara pidana, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memiliki fungsi
penting sebagai dokumentasi resmi hasil tindakan penyidikan yang menjadi dasar
bagi tahapan proses peradilan pidana selanjutnya.
BAP
berfungsi sebagai sarana pencatatan fakta-fakta hasil penyidikan yang kemudian
menjadi dasar bagi penuntut umum dalam melakukan penuntutan dan bagi hakim
dalam melakukan pemeriksaan di persidangan.
Secara
normatif, fungsi BAP dalam proses peradilan pidana dapat dijelaskan dalam
beberapa aspek berikut:
1.
Dasar
Penyusunan Surat Dakwaan
Penuntut Umum, yang
menurut Pasal 1 Angka 10 KUHAP Baru merupakan pejabat yang diberi
kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan, menyusun surat
dakwaan berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari hasil penyidikan.
Fakta-fakta tersebut pada umumnya terdokumentasi dalam Berita Acara Pemeriksaan
yang menjadi bagian dari berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik kepada
penuntut umum;
2.
Dokumen
yang Berkaitan dengan Alat Bukti Surat
Dalam rezim
pembuktian hukum acara pidana, Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan sumpah jabatan dapat memiliki relevansi
sebagai dokumen yang berkaitan dengan alat bukti surat.
Dalam praktik
persidangan, dokumen tersebut dapat digunakan untuk menilai konsistensi
keterangan saksi, tersangka, atau terdakwa yang disampaikan pada tahap
penyidikan dengan keterangan yang diberikan di depan persidangan;
3.
Instrumen
Akuntabilitas Prosedural
BAP juga berfungsi
sebagai sarana pertanggungjawaban prosedural bagi penyidik. Melalui dokumentasi
dalam BAP, dapat ditelusuri apakah tindakan penyidikan, termasuk pelaksanaan
upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan,
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip due
process of law.
Karena
fungsi utamanya adalah untuk kepentingan proses peradilan pidana, Berita
Acara Pemeriksaan memuat informasi yang sangat rinci mengenai identitas
pihak-pihak yang diperiksa, uraian peristiwa pidana, serta berbagai keterangan
yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Informasi tersebut sering
kali mencakup data pribadi, kondisi psikologis, latar belakang keluarga, maupun
detail kronologis peristiwa yang sensitif.
Oleh
karena itu, secara fungsional BAP merupakan bagian dari dokumen proses
penegakan hukum yang diperuntukkan bagi kepentingan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di persidangan. Dengan karakter tersebut, akses terhadap BAP
pada prinsipnya dibatasi dalam kerangka proses peradilan pidana dan tidak
serta-merta menjadi dokumen yang dapat dipublikasikan kepada publik secara
bebas.
Kedudukan BAP Sebagai Dokumen Penyidikan
Dalam
sistem hukum acara pidana, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkedudukan sebagai dokumen
penyidikan yang menjadi bagian dari berkas perkara (dossier) yang
disusun oleh penyidik. Dokumen ini merupakan catatan resmi mengenai
tindakan penyidikan yang dilakukan dalam rangka mengungkap suatu tindak pidana
dan menemukan tersangkanya.
Akses
terhadap BAP diatur secara terbatas dalam hukum acara pidana. Pasal 153
KUHAP Baru menentukan bahwa Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga
pemasyarakatan wajib memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada Tersangka,
Terdakwa, atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaan.
Ketentuan
tersebut menunjukkan bahwa pemberian salinan BAP dibatasi pada pihak-pihak
yang memiliki kepentingan langsung dalam proses peradilan pidana. Dengan
demikian, akses terhadap BAP secara normatif berada dalam lingkup para pihak
yang terlibat dalam perkara, khususnya untuk menjamin terpenuhinya hak
pembelaan bagi tersangka atau terdakwa.
Pemberian
salinan BAP kepada tersangka atau penasihat hukumnya merupakan bagian dari
jaminan persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak
atas pembelaan yang efektif dalam proses peradilan pidana. Melalui akses
terhadap dokumen tersebut, pihak pembela dapat mempelajari fakta-fakta yang
dikonstruksikan dalam proses penyidikan dan mempersiapkan strategi pembelaan
secara memadai.
Oleh
karena itu, BAP pada dasarnya merupakan dokumen yang berada dalam kerangka
proses peradilan pidana dan diperuntukkan bagi kepentingan penyidikan,
penuntutan, serta pembelaan di persidangan. Karakter tersebut menunjukkan bahwa
BAP tidak serta-merta menjadi dokumen yang dapat diakses atau dipublikasikan
secara bebas oleh pihak di luar proses peradilan pidana.
Prinsip Kerahasiaan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Apabila
BAP pada perkara pidana umum orang dewasa saja dibatasi aksesnya secara ketat,
maka perlakuan hukum terhadap BAP yang melibatkan anak, baik sebagai Anak yang
Berkonflik dengan Hukum (pelaku), Anak Korban, maupun Anak Saksi, ditingkatkan
pada level perlindungan yang paling maksimal dan absolut.
Negara
Indonesia terikat pada instrumen internasional seperti Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) dan Beijing Rules yang kemudian ditransformasikan ke dalam hukum positif melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
yang selanjutnya disebut UU SPPA.
Perlindungan
Identitas Anak Sebagai Asas Fundamental
Sistem
Peradilan Pidana Anak di Indonesia dibangun di atas paradigma Keadilan
Restoratif (Restorative Justice) yang menitikberatkan pada pemulihan
kembali keadaan semula dan bukan pembalasan.
Salah satu prasyarat mutlak keberhasilan
pemulihan anak adalah ketiadaan stigmatisasi atau pelabelan (labeling)
dari masyarakat. Anak yang sedang bertumbuh kembang secara kognitif dan
psikososial akan mengalami kerusakan mental yang permanen apabila identitas
kejahatannya terpublikasi dan direkam dalam jejak digital masyarakat luas.
Oleh
karena itu, Pasal 19 ayat (1) UU SPPA secara tegas menjatuhkan norma
imperatif:
“Identitas
Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam
pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.”
Selanjutnya,
Pasal 19 ayat (2) UU SPPA merinci cakupan identitas tersebut:
“Identitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama
Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat
mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.”
Perlindungan
ini tidak mengenal kompromi. Kewajiban merahasiakan identitas ini mengikat
semua pihak (berlaku erga omnes), baik itu aparat penegak hukum,
institusi pengadilan, pekerja media, pengacara, maupun masyarakat umum.
Kerahasiaan Proses Peradilan Anak
Untuk
menjaga kerahasiaan identitas tersebut, seluruh tahapan proses peradilan anak
didesain secara tertutup. Berbeda dengan peradilan orang dewasa yang berpegang
pada asas persidangan terbuka untuk umum, Pasal 54 UU SPPA mewajibkan
bahwa sidang pemeriksaan perkara anak harus dilakukan secara tertutup untuk
umum.
Bahkan,
dalam sidang anak, Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum dilarang
menggunakan toga agar anak tidak merasa tertekan secara psikologis.
Desain
peradilan yang sangat tertutup dan berorientasi pada masa depan psikologis anak
ini memberikan petunjuk hukum yang jelas yaitu jika persidangan materielnya
saja tertutup dari pantauan publik demi melindungi rahasia dan identitas anak,
maka mempublikasikan dokumen mentah hasil penyidikan (BAP) anak merupakan
sebuah anomali dan kejahatan yang menghancurkan esensi dari sistem peradilan
pidana anak itu sendiri.
Pembatasan Publikasi Perkara Anak dan Sanksi Pidana
BAP
perkara anak secara intrinsik memuat seluruh unsur yang disebutkan dalam Pasal
19 ayat (2) UU SPPA. Dokumen BAP merekam nama lengkap anak, nama orang tua,
alamat tempat tinggal, latar belakang keluarga, kondisi kejiwaan anak, hingga
rincian detail perbuatan pidana yang terjadi.
Mempublikasikan
BAP anak sama dengan mempublikasikan identitas anak tersebut secara telanjang
kepada khalayak ramai.
Pelanggaran
terhadap kerahasiaan ini bukan semata-mata pelanggaran kode etik, melainkan
merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana yang sangat berat. Pasal
97 UU SPPA mengatur rumusan delik:
“Setiap
orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Tingginya
ancaman pidana (maksimal 5 tahun penjara dan denda setengah miliar rupiah)
merepresentasikan sikap tegas pembentuk undang-undang (legislator) bahwa
publikasi identitas anak (yang melekat pada BAP) adalah bentuk kejahatan yang
sangat merusak (destructive crime) terhadap upaya resosialisasi generasi
penerus bangsa.
Apakah Inkracht Mengubah Status Kerahasiaan Dokumen?
Status
inkracht berarti bahwa suatu putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat
banding, atau tingkat kasasi telah diterima oleh para pihak atau telah habis
tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum biasa, sehingga putusan tersebut
memiliki daya eksekutorial. Dalam KUHAP Baru, pelaksanaan putusan pengadilan
yang telah inkracht dilaksanakan oleh Jaksa (vide Pasal 350
ayat 1 KUHAP Baru).
Status
inkracht hanya berdampak pada finalitas proses yudisial dan eksekusi
pidana/tindakan, bukan pada perubahan klasifikasi dokumen penyidikan.
Setelah perkara inkracht, BAP dan seluruh alat bukti surat lainnya akan
dimasukkan ke dalam ruang arsip pengadilan (minutasi perkara) atau diarsipkan
di institusi Kejaksaan dan Kepolisian.
Status
dokumen tersebut tetap sebagai arsip yudisial yang dikategorikan rahasia, bukan
menjadi dokumen domain publik yang bebas disalin dan dipublikasikan. Khusus untuk perkara anak, Pasal 19 ayat (1) UU
SPPA tidak pernah memberikan limitasi waktu (misalnya: “wajib dirahasiakan
selama perkara belum inkracht”).
Artinya,
pelindungan identitas anak melalui kerahasiaan dokumen berlaku secara abadi (timeless)
sepanjang hidup anak tersebut.
Apakah BAP Dapat Dianggap sebagai Dokumen Publik?
Untuk
menilai apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dikategorikan sebagai
dokumen publik, analisis harus merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang selanjutnya
disebut UU KIP. Undang-undang ini pada prinsipnya menjamin hak setiap
orang untuk memperoleh informasi publik, namun pada saat yang sama juga
menetapkan batasan melalui kategori informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Dalam
konteks dokumen penyidikan, BAP pada umumnya termasuk dalam kategori informasi
yang dikecualikan karena memuat informasi yang berkaitan langsung dengan proses
penegakan hukum serta data pribadi para pihak yang terlibat dalam perkara.
Beberapa
ketentuan dalam Pasal 17 UU KIP yang relevan dengan status BAP antara
lain sebagai berikut:
1.
Pasal 17
huruf a UU KIP
Ketentuan ini
mengecualikan informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan
hukum. Dalam konteks BAP, dokumen tersebut dapat memuat teknik penyidikan,
identitas pelapor, strategi investigasi, maupun metode pemeriksaan yang
berpotensi menimbulkan risiko bagi para pihak apabila disebarluaskan secara
terbuka;
2.
Pasal 17 huruf h UU KIP
Ketentuan ini
mengecualikan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi
seseorang. BAP pada umumnya memuat berbagai informasi personal, termasuk latar
belakang keluarga, kondisi psikologis, riwayat kesehatan, serta keterangan
pribadi yang disampaikan dalam proses pemeriksaan;
3.
Pasal 17
huruf j UU KIP
Pasal ini
mengecualikan informasi publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan
undang-undang lain. Dalam perkara yang melibatkan anak, ketentuan ini berkaitan
langsung dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang melarang pengungkapan identitas
anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan
demikian, secara sistematis dapat dipahami bahwa meskipun UU KIP menjamin
keterbukaan informasi publik, dokumen penyidikan seperti BAP pada prinsipnya
berada dalam kategori informasi yang dikecualikan. Dalam perkara yang
melibatkan anak, pembatasan tersebut bahkan diperkuat oleh ketentuan khusus
dalam UU SPPA yang memberikan perlindungan terhadap identitas dan privasi anak
yang berhadapan dengan hukum.
Oleh
karena itu, keberadaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
tidak secara otomatis mengubah status BAP menjadi dokumen publik yang dapat
diakses atau dipublikasikan secara bebas.
Batasan Akses Publik Terhadap Dokumen Perkara Pidana
Dalam
sistem peradilan pidana, akses terhadap dokumen penyidikan seperti Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) tidak diberikan kepada publik secara umum.
Akses
tersebut dibatasi hanya kepada pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam
proses peradilan pidana, seperti tersangka, terdakwa, dan penasihat hukumnya
(Advokat), untuk kepentingan pembelaan dalam perkara yang bersangkutan.
Pembatasan
tersebut juga tercermin dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam perkara pengujian ketentuan mengenai akses terhadap dokumen
penyidikan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
231/PUU-XXIII/2025, tanggal 19 Januari 2026 yang menguji ketentuan Pasal 72
KUHAP lama, Mahkamah menegaskan bahwa pemberian salinan Berita Acara
Pemeriksaan kepada tersangka atau penasihat hukumnya merupakan bagian dari
pemenuhan hak pembelaan dalam kerangka due process of law dan
prinsip peradilan yang adil (fair trial). Hak tersebut tidak
dimaksudkan sebagai dasar untuk memperluas akses dokumen penyidikan kepada
publik secara umum.
Dengan
demikian, dokumen BAP pada dasarnya berada dalam lingkup penggunaan internal
proses peradilan pidana. Dalam perkara yang melibatkan anak yang berhadapan
dengan hukum, pembatasan tersebut menjadi semakin ketat karena adanya kewajiban
perlindungan identitas dan privasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Apabila
dokumen BAP perkara anak beredar dan dipublikasikan oleh pihak di luar proses
peradilan, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang serius.
Penyebarluasan dokumen yang memuat identitas atau informasi pribadi anak
berpotensi melanggar ketentuan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana
anak serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan
rahasia penyidikan.
Oleh
karena itu, publikasi dokumen penyidikan yang berkaitan dengan perkara anak
tidak hanya menimbulkan persoalan etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan
konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarluaskan informasi tersebut tanpa
dasar hukum yang sah.
Paradigma Perlindungan Anak dalam Pembaruan KUHP dan KUHAP
Perkembangan
hukum pidana nasional menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam pendekatan
pemidanaan.
Jika
dalam model klasik pemidanaan lebih menitikberatkan pada aspek pembalasan (retributive
justice), maka pembaruan hukum pidana Indonesia menempatkan tujuan
pemidanaan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan aspek korektif,
rehabilitatif, dan restoratif.
Perubahan
pendekatan tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan KUHP
Nasional.
Pasal
54 KUHP Nasional menegaskan bahwa
dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan berbagai faktor yang
berkaitan dengan pelaku dan dampak pemidanaan, termasuk pengaruh pidana
terhadap masa depan pelaku, kondisi sosial pelaku, serta kemungkinan adanya
pemaafan dari korban. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak lagi
semata-mata diarahkan pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek
pemulihan dan reintegrasi sosial.
Pendekatan
serupa juga terlihat dalam pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP Baru.
Undang-undang ini secara eksplisit mengatur mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative
Justice) dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Babru,
yang memberikan ruang penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan pemulihan
hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Selain
itu, KUHAP Baru juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan
kelompok rentan dalam proses peradilan pidana. Pasal 5 ayat (1) huruf d
KUHAP Baru mengatur bahwa penyelidik wajib melakukan asesmen awal terhadap
kebutuhan khusus kelompok rentan dan mengupayakan rujukan yang diperlukan,
termasuk bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Ketentuan
ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan telah menjadi bagian
integral dari proses penegakan hukum pidana sejak tahap awal penyelidikan.
Dalam
konteks tersebut, sistem peradilan pidana modern tidak hanya menitikberatkan
pada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga pada
perlindungan hak-hak individu yang terlibat dalam proses peradilan, khususnya
anak.
Prinsip
perlindungan tersebut memiliki implikasi terhadap pengelolaan dan penggunaan
dokumen perkara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang pada prinsipnya
tidak diperuntukkan untuk disebarluaskan kepada publik apabila hal tersebut
berpotensi mengganggu perlindungan hak dan privasi anak yang berhadapan dengan
hukum.
Berdasarkan
kerangka normatif tersebut, dapat dipahami bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP
justru memperkuat prinsip perlindungan privasi dan kepentingan terbaik bagi
anak dalam sistem peradilan pidana.
Dalam
konteks ini, pembatasan terhadap publikasi dokumen penyidikan yang berkaitan
dengan perkara anak merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem
peradilan sekaligus melindungi masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.
Penyesuaian Ancaman Sanksi Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026)
Seiring
dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemerintah menetapkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana,
yang selanjutnya disebut UU Penyesuaian Ketentuan Pidana. Undang-undang
ini bertujuan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana yang tersebar dalam
peraturan perundang-undangan di luar KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan
yang diperkenalkan dalam KUHP Nasional.
Salah
satu penyesuaian yang dilakukan adalah harmonisasi ancaman pidana denda
yang sebelumnya menggunakan nominal tertentu menjadi sistem kategori denda
(Kategori I sampai dengan Kategori VIII) sebagaimana diatur dalam Pasal
79 KUHP Nasional. Melalui mekanisme ini, berbagai ketentuan pidana dalam
undang-undang sektoral, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan anak,
disesuaikan dengan struktur pemidanaan yang baru.
Dalam
konteks Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),
penyesuaian tersebut tidak mengubah substansi larangan terhadap pengungkapan
identitas anak yang berhadapan dengan hukum. Ketentuan pidana yang diatur dalam
Pasal 97 UU SPPA mengenai larangan publikasi identitas anak tetap
berlaku dan hanya mengalami penyesuaian dalam bentuk klasifikasi pidana
dendanya agar selaras dengan sistem kategori yang diadopsi oleh KUHP Nasional.
Dengan
demikian, perubahan sistem pemidanaan yang diperkenalkan melalui KUHP
Nasional dan undang-undang penyesuaiannya tidak mengurangi kekuatan
normatif ketentuan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.
Sebaliknya,
harmonisasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap identitas dan
privasi anak tetap dipertahankan sebagai bagian penting dari kerangka hukum
pidana nasional.
Pedoman Anonimisasi Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung Republik Indonesia telah menetapkan standar yang ketat dalam publikasi
putusan pengadilan melalui portal resmi peradilan. Meskipun pada prinsipnya
putusan pengadilan merupakan dokumen yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum, kecuali untuk perkara tertentu seperti perkara anak atau perkara
kesusilaan, publikasi putusan tetap tunduk pada kewajiban perlindungan
identitas pihak-pihak tertentu.
Ketentuan
tersebut diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di
Pengadilan, yang kemudian diperbarui melalui SK KMA Nomor
315/KMA/SK/X/2022 tentang Pedoman Pengaburan (Anonimisasi) Identitas dalam
Putusan Pengadilan. Melalui pedoman ini, Mahkamah Agung mewajibkan
pengaburan identitas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kategori perkara
tertentu.
Perkara
yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) termasuk dalam
kategori perkara yang wajib dilakukan anonimisasi secara ketat. Kewajiban
tersebut berlaku baik terhadap anak sebagai pelaku, anak korban, maupun anak
saksi dalam perkara pidana.
Pengaburan
identitas dalam pedoman Mahkamah Agung tidak terbatas pada penghilangan nama
asli sebagai identitas langsung (direct identifier), tetapi juga
mencakup penghapusan berbagai identitas tidak langsung (indirect
identifier).
Identitas
tersebut antara lain meliputi nama orang tua, alamat tempat tinggal, nama
sekolah, tempat dan tanggal lahir, serta informasi lain yang secara tidak
langsung dapat mengarah pada identifikasi anak yang bersangkutan.
Pendekatan
ini menunjukkan bahwa bahkan terhadap putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, lembaga peradilan tetap menerapkan pembatasan
informasi guna melindungi identitas anak. Dalam perspektif penalaran hukum,
praktik ini memperlihatkan bahwa perlindungan identitas anak merupakan prinsip
yang harus dijaga dalam setiap tahap proses peradilan pidana.
Dengan
demikian, apabila dokumen putusan pengadilan yang telah dipublikasikan secara
resmi saja tetap diwajibkan melalui proses anonimisasi, maka dokumen penyidikan
seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (yang memuat informasi jauh lebih
rinci dan sensitif) pada prinsipnya tidak diperuntukkan untuk dipublikasikan
secara terbuka kepada masyarakat.
Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP)
Dalam
praktik sengketa informasi publik, terdapat pihak-pihak yang mencoba
menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, yang selanjutnya disebut UU KIP
sebagai dasar untuk meminta akses terhadap dokumen penyidikan, termasuk Berita
Acara Pemeriksaan (BAP).
Permohonan
tersebut umumnya diajukan oleh pemohon informasi seperti organisasi masyarakat
sipil, jurnalis, atau individu kepada badan publik penegak hukum seperti
Kepolisian atau Kejaksaan.
Terhadap
permohonan tersebut, Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai lembaga yang
berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik telah memberikan sejumlah
putusan yang menegaskan batasan akses terhadap dokumen penyidikan. Dalam
berbagai sengketa informasi yang berkaitan dengan permintaan salinan BAP atau
dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan, Majelis Komisioner KIP pada umumnya
menilai bahwa dokumen tersebut termasuk dalam kategori Informasi yang
Dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Dalam
pertimbangan hukumnya, dokumen seperti BAP, laporan hasil penyelidikan, maupun
dokumen gelar perkara dipandang memiliki potensi untuk:
-
menghambat
proses penegakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a UU KIP, serta
-
mengungkap
informasi pribadi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h UU KIP.
Oleh
karena itu, dalam praktik penyelesaian sengketa informasi, dokumen-dokumen
tersebut pada umumnya tidak dikategorikan sebagai informasi publik yang dapat
diakses secara bebas oleh masyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan
keseluruhan telaah yuridis, dogmatik, dan sistematis yang telah diuraikan,
pertanyaan hukum mengenai apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian
dalam perkara anak dapat dipublikasikan ke ruang publik setelah putusan
Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht/BHT) pada prinsipnya dapat
dijawab secara tegas: tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan publikasi
dokumen tersebut kepada publik secara bebas.
Status
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta mengubah kedudukan
BAP sebagai dokumen penyidikan yang berada dalam kerangka proses peradilan
pidana dan tunduk pada berbagai pembatasan hukum, khususnya dalam perkara yang
melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kesimpulan
tersebut didasarkan pada beberapa landasan normatif utama sebagai berikut.
1.
Dimensi
Kedudukan BAP sebagai Dokumen Pro Justitia
Berita Acara
Pemeriksaan merupakan dokumen penyidikan yang dibuat dalam rangka pelaksanaan
fungsi pro justitia dalam sistem peradilan pidana.
Dokumen ini berfungsi
sebagai bagian dari berkas perkara yang digunakan dalam proses penuntutan dan
pemeriksaan di pengadilan. Akses terhadap BAP secara hukum dibatasi kepada
pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam perkara, khususnya
tersangka, terdakwa, dan penasihat hukumnya untuk kepentingan pembelaan.
Dalam perspektif Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penyidikan seperti BAP termasuk dalam
kategori informasi yang dikecualikan, karena berpotensi mengganggu
proses penegakan hukum serta memuat informasi pribadi para pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf h, dan huruf j UU KIP.
2.
Dimensi
Perlindungan Khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Perkara yang
melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum berada dalam rezim
perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Undang-undang ini secara tegas melarang pengungkapan identitas anak dalam
proses peradilan pidana.
Karena BAP secara
inheren memuat identitas dan berbagai informasi pribadi yang berkaitan dengan
anak, publikasi dokumen tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip
perlindungan anak yang diatur dalam UU SPPA. Pelanggaran terhadap ketentuan
tersebut bahkan dapat menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
97 UU SPPA.
3.
Dimensi
Pembaruan Hukum Acara Pidana dan Praktik Peradilan
Pembaruan hukum
pidana nasional melalui KUHP Nasional (UU RI Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP
Baru (UU RI Nomor 20 Tahun 2025) menunjukkan penguatan paradigma
perlindungan hak individu, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak.
Pendekatan keadilan restoratif yang dilembagakan dalam KUHAP Baru
menempatkan pemulihan dan reintegrasi sosial sebagai tujuan penting dalam
proses peradilan pidana.
Praktik peradilan
juga menunjukkan konsistensi dalam perlindungan identitas anak. Mahkamah Agung,
melalui pedoman anonimisasi putusan pengadilan, mewajibkan pengaburan identitas
anak bahkan dalam dokumen putusan pengadilan yang dipublikasikan secara resmi.
Praktik ini menunjukkan bahwa perlindungan identitas anak merupakan prinsip
yang harus dijaga dalam setiap tahap proses peradilan.
Berdasarkan
keseluruhan kerangka hukum tersebut, publikasi dokumen Berita Acara
Pemeriksaan dalam perkara anak tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan
bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Perlindungan terhadap
identitas dan privasi anak tetap berlaku dan menjadi bagian integral dari
sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Sebagai
langkah preventif, aparat penegak hukum perlu memastikan pengelolaan dan
pengamanan dokumen penyidikan dilakukan secara ketat guna mencegah kebocoran
informasi yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang dilindungi oleh hukum,
khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, penegakan hukum
terhadap penyebarluasan dokumen yang melanggar ketentuan perlindungan anak
perlu dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga integritas
sistem peradilan pidana dan perlindungan hak anak.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.
[1] vide
Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.


