layananhukum

Mengapa Permohonan Praperadilan Lebih Sering Ditolak?

 

Pertanyaan

Bang Eka, saya mau nanya bang dari perspektif abang, kenapa banyak putusan praperadilan itu lebih banyak ditolak oleh Hakim, ketimbang diterima, kenapa bisa demikian?

Padahal kalau kita amati di lapangan, sering kali terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran prosedural, kesewenang-wenangan (abuse of power), hingga kuatnya dugaan kriminalisasi dalam proses penyidikan. Tapi kenyataannya, benteng praperadilan seolah sangat sulit ditembus oleh tersangka.

Apakah tingginya angka penolakan ini disebabkan oleh sistem pembuktian yang tidak seimbang, di mana pemohon dibebani asas pembuktian (actori incumbit probatio) dan dibatasi waktu sidang hanya 7 hari, sementara seluruh dokumen penyidikan dimonopoli oleh penyidik? Atau apakah ini murni karena kecenderungan hakim yang 'bermain aman' dan mereduksi keadilan prosedural hanya sebatas pengecekan administrasi formil semata, apalagi dengan adanya restriksi dari PERMA Nomor 4 Tahun 2016 pasca Putusan MK tentang perluasan objek praperadilan?

Lalu, dengan telah diundangkannya KUHAP Nasional yang baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), apakah abang melihat adanya pergeseran paradigma yang radikal? Apakah KUHAP baru ini benar-benar memperkuat pelindungan hak asasi tersangka, misalnya terkait perluasan objek upaya paksa, aturan pengecualian alat bukti (exclusionary rule), dan isu gugurnya praperadilan akibat pelimpahan perkara pokok?

Sebagai perbandingan, boleh tolong bedah juga satu contoh yurisprudensi terbaru pasca berlakunya KUHAP 2025, seperti putusan PN Kupang yang mengabulkan permohonan pemohon. Apa faktor pembeda yang fundamental dalam kasus tersebut sehingga hakim berani mengabulkan dan membatalkan status tersangka, tidak seperti tren penolakan pada umumnya? Mohon pencerahan dan telaah komprehensifnya, Bang. Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Sebelumnya Anda dapat membaca beberapa tulisan kami terkait praperadilan ini antara lain:

-        Begini Ketentuan Praperadilan yang Wajib Anda Benar-Benar Pahami

-        Begini Ketentuan Praperadilan yang Wajib Anda Benar-Benar Pahami (Update 2026)

-        Sah Tidaknya Penghentian Penyelidikan Masuk dalam Lingkup Kewenangan Praperadilan?

-        Apa Sih Bedanya Mekanisme Praperadilan dan Eksepsi dalam Peradilan Pidana?

-        Benarkah Laporan Polisi yang Tidak Ditindaklanjuti Polisi Bisa Di-Praperadilan-kan?

-        Penanganan Perkara Ditunda Tanpa Alasan Sah, Bisa di-Praperadilan-kan?

-        Ujian atas Asas Kepastian Hukum dan Peran Praperadilan sebagai Benteng Keadilan

Baik, pertama-tama perlu Anda pahami bahwa keberadaan lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dirancang sebagai mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum.

Dalam kerangka hukum acara pidana, praperadilan berfungsi sebagai sarana kontrol yudisial terhadap tindakan-tindakan yang berpotensi membatasi hak-hak fundamental seseorang, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangka.

Secara filosofis, institusi praperadilan berakar pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan gagasan tentang pembatasan kekuasaan negara melalui mekanisme hukum.

Fungsi ini secara konseptual memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai yang dikenal dalam tradisi habeas corpus, yaitu memastikan bahwa pembatasan kebebasan seseorang hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang sah dan dapat diuji secara yudisial.

Namun dalam praktik peradilan, terdapat kecenderungan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon relatif lebih sering berakhir dengan putusan penolakan atau dinyatakan tidak dapat diterima dibandingkan dengan permohonan yang dikabulkan.

Pola tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai bagaimana hakim memaknai ruang lingkup kewenangan praperadilan serta bagaimana standar pembuktian diterapkan dalam proses pemeriksaan praperadilan.

Fenomena ini dalam beberapa kesempatan memunculkan persepsi publik bahwa mekanisme praperadilan belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pengawasan yang efektif terhadap tindakan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang lebih mendalam untuk memahami faktor-faktor normatif, yurisprudensial, dan prosedural yang memengaruhi kecenderungan tersebut.

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara sistematis alasan-alasan yang menyebabkan permohonan praperadilan lebih sering ditolak oleh pengadilan. Analisis dilakukan dengan menelaah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, pengaturan melalui Peraturan Mahkamah Agung, serta dinamika pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Konsep dan Kedudukan Praperadilan dalam KUHAP

Definisi dan Tujuan Praperadilan

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme pemeriksaan yudisial khusus yang berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri.

Mekanisme ini dirancang untuk memberikan pengawasan terhadap tindakan aparatur penegak hukum yang berpotensi membatasi hak-hak individu dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Definisi praperadilan secara normatif dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut KUHAP Baru., yang menyatakan:

“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini.”

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus, menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang, mengenai tindakan-tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum pidana.

Secara konseptual, tujuan utama pembentukan lembaga praperadilan adalah untuk menyediakan mekanisme hukum bagi pihak yang berkepentingan (seperti tersangka, keluarga tersangka, atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum) untuk menguji keabsahan tindakan aparatur negara dalam proses peradilan pidana.

Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan negara yang berpotensi membatasi hak asasi seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan melalui prosedur yang sah. Oleh karena itu, keberadaan praperadilan berfungsi sebagai sarana untuk memastikan bahwa penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tetap berada dalam batas-batas hukum acara pidana.

Fungsi Praperadilan sebagai Mekanisme Kontrol Yudisial

Secara fungsional, praperadilan berperan sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum dalam tahap pra-adjudikasi perkara pidana.

Melalui mekanisme ini, hakim praperadilan melakukan penilaian terhadap apakah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum telah memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pemeriksaan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang atas suatu tindak pidana. Penilaian terhadap unsur-unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara pidana di persidangan.

Sebaliknya, fokus pemeriksaan praperadilan terletak pada aspek prosedural, yaitu menilai apakah tindakan seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Melalui mekanisme ini, praperadilan berfungsi untuk mencegah terjadinya penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang dalam tahap penyidikan dan penuntutan.

Ruang Lingkup Kewenangan Praperadilan (KUHAP dan Perkembangannya)

Pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, ruang lingkup kewenangan praperadilan dirumuskan secara limitatif. Kewenangan tersebut meliputi beberapa objek pemeriksaan berikut.

1.      Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, yang dapat diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau pihak lain yang bertindak atas kuasanya;

2.     Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, yang dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan

3.     Permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi, yang diajukan oleh tersangka atau pihak yang mewakilinya apabila perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Perumusan kewenangan yang bersifat limitatif tersebut pada awalnya membatasi ruang lingkup pengujian praperadilan hanya pada tindakan-tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Beberapa tindakan lain dalam proses penyidikan (seperti penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan) pada awalnya tidak termasuk dalam objek yang dapat diuji melalui praperadilan.

Keterbatasan ini dalam praktik menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana mekanisme praperadilan mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak individu dalam proses peradilan pidana.

Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa ruang lingkup praperadilan mengalami perubahan melalui interpretasi yudisial, khususnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan dalam konteks tertentu.

Perkembangan Doktrin Praperadilan dalam Yurisprudensi

Perkembangan doktrin praperadilan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh teks undang-undang, tetapi juga oleh interpretasi konstitusional yang berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks ini, yurisprudensi memainkan peran penting dalam menafsirkan batas-batas kewenangan praperadilan yang sebelumnya dirumuskan secara terbatas dalam KUHAP.

Perubahan yang paling signifikan terjadi setelah dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 16 Maret 2015 yang menguji konstitusionalitas Pasal 77 huruf a KUHAP.

Perluasan Objek Praperadilan melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menafsirkan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP yang hanya menyebutkan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan sebagai objek praperadilan harus dimaknai secara lebih luas untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengujian terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Putusan ini memperluas ruang lingkup pengujian praperadilan yang sebelumnya dirumuskan secara limitatif dalam KUHAP. Mahkamah berpendapat bahwa beberapa tindakan dalam proses penyidikan memiliki konsekuensi hukum yang serius terhadap hak-hak individu sehingga memerlukan mekanisme pengujian yudisial.

Ruang Lingkup Objek Praperadilan Pasca Putusan MK

Berdasarkan interpretasi konstitusional tersebut, objek praperadilan berkembang mencakup beberapa tindakan berikut.

1.      Penetapan Tersangka

Praperadilan berwenang menilai apakah penetapan seseorang sebagai tersangka telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

Selain itu, hakim praperadilan juga dapat menilai apakah penetapan tersangka dilakukan melalui prosedur penyidikan yang patut, termasuk adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum status tersebut ditetapkan.

2.     Penggeledahan

Praperadilan juga dapat digunakan untuk menguji apakah tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari ketua pengadilan negeri serta dilaksanakan sesuai dengan batasan yang diatur dalam KUHAP.

3.       Penyitaan

Melalui mekanisme praperadilan, hakim dapat menilai apakah penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta apakah barang yang disita memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Signifikansi Doktrinal Putusan MK

Perluasan objek praperadilan melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memiliki implikasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Putusan ini memperkuat fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum pada tahap penyidikan.

Dengan adanya perluasan objek tersebut, individu yang berhadapan dengan proses penyidikan memiliki ruang yang lebih luas untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum yang berpotensi memengaruhi hak-hak dasar mereka.

Faktor Penyebab Banyaknya Permohonan Praperadilan Ditolak

Meskipun Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah membuka ruang yang lebar bagi tersangka untuk membela hak-haknya, data empiris dan kajian putusan menunjukkan bahwa dominasi amar hakim praperadilan tetap bermuara pada penolakan permohonan. Analisis rasional dan berbasis fakta menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor hukum dan struktural yang menjadi determinan fenomena ini, antara lain sebagai berikut:

1.       Keterbatasan Ruang Lingkup Pemeriksaan Praperadilan (Aspek Formil)

Bahwa faktor utama tingginya angka penolakan adalah adanya distingsi yang sangat tegas antara hukum formil (prosedur) dan hukum materiil (substansi perkara). Hal ini semakin diperketat dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, yang selanjutnya disebut Perma 4/2016. Mahkamah Agung Republik Indonesia merespons perluasan objek praperadilan oleh MK dengan memberikan pedoman teknis yang sangat membatasi ruang gerak hakim praperadilan. Pasal 2 ayat (2) Perma 4/2016 tersebut secara eksplisit menggariskan norma bahwa:

“Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.”.

Dengan berlakunya aturan ini, hakim praperadilan terbelenggu secara normatif untuk tidak menguji kualitas, validitas logis, atau kebenaran substansial dari alat bukti tersebut.

Selama penyidik dapat menunjukkan, misalnya, selembar kertas berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan satu dokumen surat yang secara administratif terlihat sah, maka syarat kuantitatif dua alat bukti dianggap telah terpenuhi.

Pemohon yang mendalilkan bahwa kesaksian tersebut adalah bohong, atau bahwa dokumen tersebut merupakan rekayasa dan tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea), akan langsung ditolak permohonannya.

Hakim akan berdalih bahwa argumen tersebut telah menyentuh pokok perkara (materiil) yang pembuktiannya hanya menjadi yurisdiksi pengadilan tindak pidana pada persidangan pokok.

2.     Keterbatasan Pembuktian di Sidang Praperadilan (Speedy Trial)

Bahwa karakteristik persidangan praperadilan adalah peradilan yang cepat (speedy trial). Berdasarkan aturan KUHAP, hakim praperadilan wajib memeriksa perkara dan memutusnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. Tenggang waktu yang terlampau singkat ini secara objektif menciptakan keterbatasan pembuktian yang parah. Pemohon dituntut untuk mengonstruksikan argumen hukum, menyusun daftar bukti, dan menghadirkan ahli hukum serta saksi fakta hanya dalam hitungan hari. Proses cross-examination (pemeriksaan silang) yang mendalam terhadap prosedur penyidikan menjadi mustahil dilakukan dalam kerangka waktu tersebut. Akibatnya, hakim tidak mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan kesewenang-wenangan aparat, sehingga bermuara pada penolakan.

3.     Kecenderungan Hakim Hanya Memeriksa Aspek Administratif

Bahwa dalam konstelasi sistem peradilan pidana, hakim praperadilan memiliki kecenderungan psikologis dan yurisprudensial untuk bermain di zona aman dengan menerapkan pendekatan legalistik-positivistik murni. Hakim sangat berhati-hati dan enggan dinilai melampaui kewenangannya (ultra vires). Oleh sebab itu, hakim cenderung mengisolasi dan mereduksi pemeriksaannya murni pada kelengkapan administratif semata, seperti: validitas stempel institusi, kesesuaian tanggal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), kewenangan penandatangan surat, dan keberadaan dokumen BAP secara fisik.

Bila seluruh deretan prosedur administratif ini tampak rapi di atas kertas, hakim akan serta-merta menganggap tindakan penyidik adalah sah, seraya mengabaikan fakta di luar dokumen yang mungkin mengindikasikan adanya cacat kehendak, intimidasi, atau penyalahgunaan kekuasaan prosedural.

4.     Beban Pembuktian yang Berat bagi Pemohon

Bahwa hukum acara yang digunakan secara analogis dalam persidangan praperadilan mengadopsi prinsip-prinsip hukum acara perdata (quasi-perdata), di mana berlaku asas Actori Incumbit Probatio (siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan). Pembebanan asas ini dalam konteks praperadilan menimbulkan disproporsionalitas yang luar biasa (mengabaikan asas equality of arms). Pemohon mendalilkan adanya kesalahan aparat, namun instrumen bukti utama yang dapat membuktikan kesalahan tersebut (seperti dokumen penyelidikan, gelar perkara, BAP tersangka/saksi, rekaman interogasi, dan rekam jejak penyitaan) seluruhnya berada di bawah penguasaan absolut Termohon (Penyidik). Pemohon diwajibkan membuktikan dalilnya, namun tidak dibekali alat pemaksa untuk mengakses dokumen negara tersebut. Hal ini membuat dalil pemohon sering kali bersifat deduktif atau spekulatif, sehingga permohonan tersebut secara rasional mudah dipatahkan dan ditolak oleh hakim.

5.     Pendekatan Kehati-hatian Hakim terhadap Kewenangan Penyidik

Terdapat keengganan struktural dari institusi peradilan untuk terlalu sering membatalkan proses penyidikan. Jika pengadilan dengan mudah mengabulkan permohonan praperadilan, timbul kekhawatiran bahwa hal ini akan menciptakan kekacauan hukum (legal chaos) atau menghambat agenda penegakan hukum nasional, terutama pada kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) seperti tindak pidana korupsi atau narkotika.

Pendekatan kehati-hatian (judicial restraint) ini berdampak pada putusan yang selalu condong mempertahankan asas praduga sah (praesumptio iustae causa) terhadap tindakan aparat negara. Hakim berpandangan bahwa membatalkan penetapan tersangka akan menghilangkan efisiensi penegakan hukum, dan meyakini bahwa segala bentuk keberatan pemohon akan lebih terjamin jika dibuktikan dan diuji tuntas di sidang pokok perkara.

Keterbatasan Pembuktian dalam Praperadilan

Kendala pembuktian adalah urat nadi dari tingginya angka kegagalan permohonan praperadilan. Sekalipun terdapat dugaan kuat akan adanya pelanggaran prosedural, cacat tersebut sering kali berlindung dengan aman di balik rapinya mekanisme administrasi penegak hukum. Keterbatasan pembuktian ini termanifestasi dalam tiga dimensi utama, antara lain:

-       Pertama, Keterbatasan Waktu Pemeriksaan

Ketentuan waktu 7 (tujuh) hari memaksa proses pembuktian menjadi sangat dangkal. Waktu yang singkat ini meniadakan kesempatan bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan saksi verbal lisan yang komprehensif. Pemeriksaan akhirnya dominan bergeser pada pemeriksaan alat bukti surat semata. Hukum acara mensyaratkan peradilan cepat agar nasib tersangka segera mendapat kepastian, namun kecepatan ini justru mengorbankan kualitas pencarian kebenaran formil. Pemohon tidak memiliki waktu yang cukup untuk membedah cacat prosedur yang mungkin tersembunyi dari dokumen-dokumen yang disajikan.

-        Kedua, Keterbatasan Alat Bukti

Pemohon praperadilan sering kali berada dalam posisi defisit alat bukti. Mencari saksi fakta (a de charge) yang bersedia memberikan kesaksian mengenai cacat prosedur saat penangkapan atau penggeledahan sangatlah sulit, mengingat kejadian tersebut umumnya hanya disaksikan oleh pihak aparat kepolisian itu sendiri atau orang-orang yang berada dalam tekanan psikologis. Ketiadaan rekaman visual independen atau saksi netral membuat klaim pelanggaran prosedur dari tersangka hanya menjadi klaim sepihak tanpa dukungan alat bukti yang memadai menurut pandangan hakim.

-        Ketiga, Dominasi Dokumen Penyidikan oleh Termohon

Aparat penegak hukum memiliki monopoli absolut atas bukti-bukti formil penyidikan. Dokumen-dokumen kunci seperti Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Penetapan Tersangka, Laporan Hasil Gelar Perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan dirancang, disusun, dan dikuasai oleh Termohon. Penyidik, sebagai aparatur negara yang profesional, memiliki keahlian teknis untuk menyusun dokumen-dokumen administratif tersebut agar senantiasa terlihat sejalan dan patuh terhadap KUHAP. Hal ini sangat menyulitkan pemohon yang berupaya membuktikan bahwa administrasi tersebut cacat, mundur tanggal (backdated), atau tidak mencerminkan keadaan faktual di lapangan. Hukum pembuktian di Indonesia menempatkan akta autentik atau dokumen resmi yang diterbitkan aparat negara pada derajat pembuktian yang tinggi, sehingga mendobrak keabsahan dokumen tersebut membutuhkan bukti lawan yang luar biasa kuat, sesuatu yang hampir mustahil diperoleh pemohon dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Perbandingan dengan KUHP Nasional dan KUHAP Nasional Baru

Sistem peradilan pidana yang berbasis pada KUHAP 1981 (UU RI Nomor 8 Tahun 1981) perlahan mulai kehilangan relevansinya dalam menjawab tuntutan keadilan prosedural modern. Menyikapi hal tersebut, negara telah mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut KUHP Baru, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Di bidang formil, negara juga telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut KUHAP Baru.

Kehadiran KUHAP Baru ini secara radikal merombak secara sistemik hukum acara pidana dan memberikan perubahan paradigma yang fundamental, khususnya terkait dengan instrumen perlindungan hak tersangka melalui lembaga praperadilan.

Perluasan Ruang Lingkup Objek Praperadilan

Jika dalam KUHAP Tahun 1981 kewenangan praperadilan dirumuskan secara terbatas, maka KUHAP Baru memberikan perumusan yang lebih rinci mengenai ruang lingkup kewenangan praperadilan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 KUHAP Baru, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus beberapa jenis permohonan yang berkaitan dengan tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.

Ruang lingkup kewenangan praperadilan dalam ketentuan tersebut meliputi:

a.     Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;

b.     Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

c.     Permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan;

d.     Penyitaan benda atau barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana;

e.     Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah;

f.      Penangguhan pembantaran penahanan.

Perumusan tersebut menunjukkan bahwa KUHAP Baru berupaya memberikan pengaturan yang lebih sistematis mengenai tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Definisi Upaya Paksa dalam KUHAP Baru

Selain memperluas ruang lingkup objek praperadilan, KUHAP Baru juga memberikan definisi yang lebih eksplisit mengenai upaya paksa.

Dalam Pasal 1 Angka 14 KUHAP Baru, upaya paksa dirumuskan sebagai tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan atau penuntutan yang berpotensi membatasi hak seseorang dan karenanya harus dilakukan berdasarkan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang. Bentuk-bentuk upaya paksa yang disebutkan dalam ketentuan tersebut antara lain meliputi:

-        penetapan tersangka;

-        penangkapan;

-        penahanan;penggeledahan;

-        penyitaan;

-        pemeriksaan surat;

-        penyadapan;

-        pemblokiran;

-        larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia.

Dengan perumusan ini, berbagai tindakan yang sebelumnya tidak secara eksplisit disebutkan dalam KUHAP, seperti penyadapan komunikasi elektronik atau pemblokiran asset, kini ditempatkan secara jelas dalam kerangka hukum acara pidana.

Konsekuensinya, tindakan-tindakan tersebut pada prinsipnya dapat menjadi objek pengujian melalui mekanisme praperadilan apabila terdapat keberatan terhadap legalitas pelaksanaannya.

Penguatan Perlindungan Hak Tersangka

KUHAP Baru secara drastis memperkuat perlindungan bagi tersangka dan pihak terdampak melalui pergeseran norma hukum yang sangat signifikan sebagai berikut:

-        Pencegahan Gugurnya Praperadilan (Penundaan Pokok Perkara)

Ini merupakan salah satu reformasi paling krusial. Pada rezim KUHAP Lama (vide Pasal 82 ayat (1) huruf d), permohonan praperadilan otomatis dinyatakan “gugur” apabila perkara pokok mulai disidangkan di pengadilan negeri.[1] Celah ini kerap dieksploitasi oleh penegak hukum dengan cara mempercepat pelimpahan berkas perkara (P-21) agar sidang perdana segera digelar, yang secara teknis akan langsung menggugurkan upaya praperadilan tersangka. Praktik ini sangat mencederai keadilan prosedural. Merespons hal tersebut, Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP Baru  dengan tegas menentukan bahwa: “selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan”. Norma ini memastikan hak konstitusional tersangka untuk mendapatkan kepastian atas tindakan upaya paksa yang dialaminya tidak dapat lagi diputus di tengah jalan.

-        Penerapan Exclusionary Rule (Aturan Pengecualian Alat Bukti)

KUHAP Baru mengadopsi secara formil doktrin fruit of the poisonous tree (buah dari pohon yang beracun). Pasal 163 ayat (3) huruf d secara tegas menyatakan bahwa apabila putusan praperadilan menetapkan bahwa penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat dinyatakan tidak sah, maka barang bukti yang diperoleh dari tindakan ilegal tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Aturan ini memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi penyidik agar senantiasa taat prosedur.

-       Perluasan Legal Standing (Pemohon)

Pihak yang dapat mengajukan praperadilan tidak lagi dibatasi secara sempit. KUHAP Baru memberikan legitimasi hukum kepada Advokat, Korban, keluarga korban, pelapor, dan pemberi bantuan hukum untuk bertindak sebagai pemohon. Selain itu, pihak ketiga yang bukan merupakan tersangka, namun barang miliknya disita oleh aparat padahal tidak berkaitan dengan tindak pidana, secara eksplisit diberikan hak untuk menggugat tindakan penyitaan tersebut (vide Pasal 160 ayat (2) KUHAP Baru).

-       Pembebasan Seketika dan Pengenalan Plea Bargain

Jika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, Pasal 163 ayat (3) huruf a KUHAP Baru mewajibkan penyidik membebaskan tersangka secara seketika. Di luar ranah praperadilan, KUHAP 2025 (Pasal 1 angka 16) juga memperkenalkan terobosan baru berupa mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), di mana tersangka memiliki hak untuk mengakui kesalahan secara kooperatif guna memperoleh imbalan keringanan hukuman.

Kasus Referensi: Praperadilan Christofel Liyanto di PN Kupang

Untuk memahami bagaimana norma progresif dalam KUHAP Baru diimplementasikan dalam praktik riil di pengadilan (dan guna menjawab mengapa dalam kasus-kasus tertentu permohonan praperadilan dapat dikabulkan meskipun tren umumnya adalah penolakan) diperlukan analisis kritis terhadap preseden yurisprudensi. Kasus yang sangat relevan adalah Putusan Pengadilan Negeri Kupang (PN Kupang) dalam Perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg dengan Pemohon Christofel Liyanto.

Latar Belakang dan Fakta Hukum

Bahwa perkara ini bergulir pada bulan Februari 2026, yang menjadikannya sebagai salah satu kasus awal yang tunduk penuh pada standar ketat yang diatur dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pemohon (Christofel Liyanto) menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Penetapan Tersangka tertanggal 26 Januari 2026 yang diterbitkan oleh aparat penyidik dalam hal Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Hakim tunggal yang memeriksa perkara ini, Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., memutus untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mengapa Kasus Ini Dikabulkan dan Faktor Pembedanya

Kasus ini menyajikan antitesis dari doktrin “praperadilan pasti ditolak”. Berbeda dengan kasus-kasus yang ditolak karena hakim terkungkung pada kelengkapan stempel dan tanda tangan, dalam perkara ini, kesalahan prosedural yang dilakukan penyidik sangat fundamental (fundamental procedural error) dan menabrak norma dasar KUHAP Baru.

Terdapat beberapa faktor pembeda utama yang mendasari dikabulkannya permohonan ini, antara lain:

1.      Pelanggaran Esensial: Ketiadaan Pemeriksaan Calon Tersangka

Bahwa Hakim menemukan fakta hukum bahwa sebelum disematkan status tersangka, penyidik tidak pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Christofel Liyanto dalam kapasitasnya secara spesifik sebagai “calon tersangka”. Hakim merujuk pada prinsip keadilan prosedural yang telah dikukuhkan sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non).

Catatan Penulis:

Frasa “syarat mutlak (conditio sine qua non)” tersebut merupakan rumusan penalaran hukum (legal reasoning) atau interpretasi doktrinal yang dibangun oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam putusannya untuk menegaskan sifat imperatif dari Putusan MK tersebut. Sedangkan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan 21/PUU-XII/2014 dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK menggunakan terminologi kehati-hatian, prosedur yang benar, dan due process of law. Berikut adalah kutipan verbatimnya:

“Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian agar seluruh penegak hukum lebih berhati-hati dan secara seksama, sehingga tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa prosedur dan proses yang benar, apalagi tidak diikuti dengan pembuktian awal disertai bukti permulaan yang cukup yang meyakinkan. Semua penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa mengikuti due process of law merupakan penyalahgunaan wewenang..”[2]

Meskipun kata “syarat mutlak” adalah bahasa redaksional dari Hakim PN Kupang, namun secara substansi hukum narasi tersebut adalah benar. Karena MK telah memasukkan frasa “disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya” ke dalam pertimbangan hukumnya, maka secara otomatis tindakan pemeriksaan calon tersangka telah berubah kedudukan hukumnya menjadi sebuah prosedur wajib atau “syarat mutlak formil” yang harus dipenuhi penyidik agar suatu penetapan tersangka menjadi sah menurut konstitusi. Oleh karena itu, rasionalisasi Hakim PN Kupang sangat sejalan dengan doktrin due process of law yang dimaksud oleh MK.

Tujuan filosofis dari pemeriksaan ini adalah mewujudkan transparansi dan pemenuhan hak pembelaan diri. Kesempatan ini krusial agar pihak yang diperiksa dapat memberikan dalil penyeimbang (counter-argument). Dalam perkara ini, pemohon mendalilkan bahwa peristiwa yang terjadi murni merupakan hubungan keperdataan (utang-piutang), bukan tindak pidana. Apabila pemohon diperiksa sebagai calon tersangka dan mampu membuktikan dalil keperdataan tersebut, maka berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf b KUHAP Baru, penyidik wajib menghentikan penyidikannya.

Hakim secara tegas menolak argumentasi penyidik yang mencoba menyamakan pemeriksaan pemohon sebelumnya sebagai “saksi” (yang tertuang dalam BAP Saksi tertanggal 15 Juli 2024 dan 23 September 2025) sebagai pengganti atau ekuivalen dari pemeriksaan calon tersangka. Status saksi dan calon tersangka memiliki konsekuensi hukum dan hak pembelaan yang sangat berbeda.

2.       Ketidakabsahan Penggunaan Alat Bukti (Prinsip Spesifisitas Bukti)

Bahwa faktor krusial lain yang membuat permohonan ini dikabulkan adalah terbuktinya praktik penggabungan alat bukti yang keliru secara hukum. Hakim mengidentifikasi bahwa penyidik menetapkan status tersangka dengan menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan ahli yang murni direproduksi dari berkas perkara tersangka lain (yakni dari perkara atas nama Sem Simson Haba Bunga dan Paskalia Uun K Bria). Hakim secara rasional menolak konstruksi ini. Penetapan tersangka harus dibangun di atas fondasi penyidikan yang spesifik, yang secara khusus ditujukan untuk mengumpulkan alat bukti yang menerangkan perbuatan pidana dari calon tersangka itu sendiri, bukan dengan cara meminjam atau mendompleng alat bukti dari berkas perkara individu lain.

3.       Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah (vide Pasal 91 KUHAP Baru)

Hakim menerapkan pendekatan normatif dari regulasi terbaru dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa didahului oleh pemeriksaan secara patut merupakan wujud nyata pelanggaran terhadap Pasal 91 KUHAP Baru. Pasal tersebut secara eksplisit melarang penyidik untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah secara prematur dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

4.       Cacat Formil Surat Penetapan Tersangka (vide Pasal 90 KUHAP Baru)

Selain masalah substansi prosedural, putusan ini juga membidik cacat administratif yang berimplikasi pada batalnya produk hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP Baru, sebuah surat penetapan tersangka secara imperatif harus memuat setidak-tidaknya dua hal krusial:

(a)   uraian singkat perkara, dan

(b)   pencantuman secara eksplisit hak-hak tersangka.

Hakim menemukan bahwa instrumen surat yang diterbitkan penyidik sama sekali tidak memuat kedua elemen tersebut. Hakim memformulasikan pandangan bahwa absennya kewajiban administratif ini bukan sekadar clerical error (kesalahan ketik/administratif biasa), melainkan suatu pelanggaran prosedural berat yang membatalkan legalitas dari instrumen upaya paksa itu sendiri.

5.     Objektivitas Hakim dan Batas Yurisdiksi Praperadilan

Sebagai catatan analisis hukum, objektivitas hakim dalam perkara ini terlihat sangat jelas. Kendati mengabulkan pembatalan status tersangka, hakim secara cermat tetap menjaga garis batas kewenangan absolutnya dengan menolak petitum (tuntutan) pemohon yang meminta pengadilan mendeklarasikan perkara tersebut murni sebagai ranah keperdataan. Hakim memberikan legal reasoning bahwa praperadilan didesain secara struktural hanya untuk menilai prosedur upaya paksa (aspek formil tindakan penyidik), dan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi materi perkara atau mengadili pokok sengketa. Hal ini menjadi preseden yang sangat baik dalam mendudukkan proporsi lembaga praperadilan.

Kasus PN Kupang ini memberikan parameter yang jelas yaitu praperadilan akan dan dapat dikabulkan apabila pemohon (melalui kuasa hukumnya) mampu mendemonstrasikan secara nyata, terstruktur, dan didukung fakta persidangan bahwa penyidik telah melakukan cacat hukum formil, melanggar instrumen hak asasi, dan mengabaikan syarat mutlak prosedural yang digariskan secara ketat oleh undang-undang.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.



[1] Walau pun, sejak Rabu, 9 November 2016, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 102/PUU-XIII/2015 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”.

[2] vide Halaman 112 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 16 Maret 2015.