Pertanyaan
Bang Eka, saya mau nanya bang dari
perspektif abang, kenapa banyak putusan praperadilan itu lebih banyak ditolak
oleh Hakim, ketimbang diterima, kenapa bisa demikian?
Padahal kalau kita amati di lapangan,
sering kali terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran prosedural,
kesewenang-wenangan (abuse of power), hingga kuatnya dugaan kriminalisasi
dalam proses penyidikan. Tapi kenyataannya, benteng praperadilan seolah sangat
sulit ditembus oleh tersangka.
Apakah tingginya angka penolakan ini
disebabkan oleh sistem pembuktian yang tidak seimbang, di mana pemohon dibebani
asas pembuktian (actori incumbit probatio) dan dibatasi waktu sidang
hanya 7 hari, sementara seluruh dokumen penyidikan dimonopoli oleh penyidik?
Atau apakah ini murni karena kecenderungan hakim yang 'bermain aman' dan
mereduksi keadilan prosedural hanya sebatas pengecekan administrasi formil semata,
apalagi dengan adanya restriksi dari PERMA Nomor 4 Tahun 2016 pasca Putusan MK
tentang perluasan objek praperadilan?
Lalu, dengan telah diundangkannya
KUHAP Nasional yang baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), apakah abang melihat adanya
pergeseran paradigma yang radikal? Apakah KUHAP baru ini benar-benar memperkuat
pelindungan hak asasi tersangka, misalnya terkait perluasan objek upaya paksa,
aturan pengecualian alat bukti (exclusionary rule), dan isu gugurnya
praperadilan akibat pelimpahan perkara pokok?
Sebagai perbandingan, boleh tolong
bedah juga satu contoh yurisprudensi terbaru pasca berlakunya KUHAP 2025, seperti
putusan PN Kupang yang mengabulkan permohonan pemohon. Apa faktor pembeda yang
fundamental dalam kasus tersebut sehingga hakim berani mengabulkan dan
membatalkan status tersangka, tidak seperti tren penolakan pada umumnya? Mohon
pencerahan dan telaah komprehensifnya, Bang. Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Sebelumnya Anda dapat membaca
beberapa tulisan kami terkait praperadilan ini antara lain:
-
Begini Ketentuan Praperadilan
yang Wajib Anda Benar-Benar Pahami
-
Begini Ketentuan Praperadilan
yang Wajib Anda Benar-Benar Pahami (Update 2026)
-
Sah Tidaknya Penghentian
Penyelidikan Masuk dalam Lingkup Kewenangan Praperadilan?
-
Apa Sih Bedanya Mekanisme
Praperadilan dan Eksepsi dalam Peradilan Pidana?
-
Benarkah Laporan Polisi yang
Tidak Ditindaklanjuti Polisi Bisa Di-Praperadilan-kan?
-
Penanganan Perkara Ditunda
Tanpa Alasan Sah, Bisa di-Praperadilan-kan?
-
Ujian atas Asas Kepastian Hukum
dan Peran Praperadilan sebagai Benteng Keadilan
Baik, pertama-tama perlu Anda pahami
bahwa keberadaan lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia
dirancang sebagai mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan oleh
aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum.
Dalam kerangka hukum acara pidana,
praperadilan berfungsi sebagai sarana kontrol yudisial terhadap
tindakan-tindakan yang berpotensi membatasi hak-hak fundamental seseorang,
seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan
tersangka.
Secara filosofis, institusi
praperadilan berakar pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan gagasan
tentang pembatasan kekuasaan negara melalui mekanisme hukum.
Fungsi ini secara konseptual memiliki
kesesuaian dengan nilai-nilai yang dikenal dalam tradisi habeas corpus,
yaitu memastikan bahwa pembatasan kebebasan seseorang hanya dapat dilakukan
melalui prosedur hukum yang sah dan dapat diuji secara yudisial.
Namun dalam praktik peradilan,
terdapat kecenderungan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
relatif lebih sering berakhir dengan putusan penolakan atau dinyatakan tidak
dapat diterima dibandingkan dengan permohonan yang dikabulkan.
Pola tersebut menimbulkan berbagai
pertanyaan mengenai bagaimana hakim memaknai ruang lingkup kewenangan
praperadilan serta bagaimana standar pembuktian diterapkan dalam proses
pemeriksaan praperadilan.
Fenomena ini dalam beberapa
kesempatan memunculkan persepsi publik bahwa mekanisme praperadilan belum
sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pengawasan yang efektif terhadap
tindakan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang
lebih mendalam untuk memahami faktor-faktor normatif, yurisprudensial, dan
prosedural yang memengaruhi kecenderungan tersebut.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji
secara sistematis alasan-alasan yang menyebabkan permohonan praperadilan lebih
sering ditolak oleh pengadilan. Analisis dilakukan dengan menelaah ketentuan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkembangan
yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, pengaturan melalui Peraturan Mahkamah Agung,
serta dinamika pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Konsep dan Kedudukan Praperadilan dalam KUHAP
Definisi dan Tujuan Praperadilan
Dalam sistem hukum acara pidana
Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme pemeriksaan yudisial khusus yang
berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri.
Mekanisme ini dirancang untuk
memberikan pengawasan terhadap tindakan aparatur penegak hukum yang berpotensi
membatasi hak-hak individu dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Definisi praperadilan secara normatif
dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut KUHAP
Baru., yang menyatakan:
“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri
untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga
tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi
bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau
korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan
Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-
Undang ini.”
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa
praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus, menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang, mengenai
tindakan-tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum pidana.
Secara konseptual, tujuan utama
pembentukan lembaga praperadilan adalah untuk menyediakan mekanisme hukum bagi
pihak yang berkepentingan (seperti tersangka, keluarga tersangka, atau pihak
lain yang memiliki kepentingan hukum) untuk menguji keabsahan tindakan aparatur
negara dalam proses peradilan pidana.
Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat),
setiap tindakan negara yang berpotensi membatasi hak asasi seseorang harus
memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan melalui prosedur yang sah. Oleh
karena itu, keberadaan praperadilan berfungsi sebagai sarana untuk memastikan
bahwa penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tetap berada dalam
batas-batas hukum acara pidana.
Fungsi Praperadilan sebagai Mekanisme Kontrol Yudisial
Secara fungsional, praperadilan
berperan sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik dan
penuntut umum dalam tahap pra-adjudikasi perkara pidana.
Melalui mekanisme ini, hakim
praperadilan melakukan penilaian terhadap apakah tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum telah memenuhi ketentuan hukum acara yang
berlaku.
Pemeriksaan praperadilan tidak
dimaksudkan untuk menentukan kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang
atas suatu tindak pidana. Penilaian terhadap unsur-unsur tindak
pidana tetap merupakan kewenangan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara
pidana di persidangan.
Sebaliknya, fokus pemeriksaan
praperadilan terletak pada aspek prosedural, yaitu menilai apakah tindakan
seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian
penuntutan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Melalui mekanisme ini, praperadilan
berfungsi untuk mencegah terjadinya penggunaan kewenangan secara
sewenang-wenang dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
Ruang Lingkup Kewenangan Praperadilan (KUHAP dan Perkembangannya)
Pada saat KUHAP diberlakukan pada
tahun 1981, ruang lingkup kewenangan praperadilan dirumuskan secara limitatif.
Kewenangan tersebut meliputi beberapa objek pemeriksaan berikut.
1. Sah atau
tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, yang dapat diajukan oleh tersangka,
keluarga tersangka, atau pihak lain yang bertindak atas kuasanya;
2. Sah atau
tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, yang dapat
diajukan oleh pihak yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan
3. Permintaan
ganti kerugian dan rehabilitasi, yang diajukan oleh tersangka atau pihak yang
mewakilinya apabila perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Perumusan kewenangan yang bersifat
limitatif tersebut pada awalnya membatasi ruang lingkup pengujian praperadilan
hanya pada tindakan-tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Beberapa
tindakan lain dalam proses penyidikan (seperti penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan) pada awalnya tidak termasuk dalam objek yang
dapat diuji melalui praperadilan.
Keterbatasan ini dalam praktik
menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana mekanisme praperadilan mampu
memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak individu dalam proses
peradilan pidana.
Perkembangan selanjutnya menunjukkan
bahwa ruang lingkup praperadilan mengalami perubahan melalui interpretasi
yudisial, khususnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek
praperadilan dalam konteks tertentu.
Perkembangan Doktrin Praperadilan dalam Yurisprudensi
Perkembangan doktrin praperadilan
dalam sistem hukum acara pidana Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh teks
undang-undang, tetapi juga oleh interpretasi konstitusional yang berkembang
melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks ini, yurisprudensi
memainkan peran penting dalam menafsirkan batas-batas kewenangan praperadilan
yang sebelumnya dirumuskan secara terbatas dalam KUHAP.
Perubahan yang paling signifikan
terjadi setelah dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 16 Maret 2015 yang menguji
konstitusionalitas Pasal 77 huruf a KUHAP.
Perluasan Objek Praperadilan melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014
Dalam putusan tersebut, Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia menafsirkan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf a
KUHAP yang hanya menyebutkan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan,
dan penghentian penuntutan sebagai objek praperadilan harus dimaknai secara
lebih luas untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.
Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan
tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengujian terhadap penetapan
tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Putusan ini memperluas ruang lingkup
pengujian praperadilan yang sebelumnya dirumuskan secara limitatif dalam KUHAP.
Mahkamah berpendapat bahwa beberapa tindakan dalam proses penyidikan memiliki
konsekuensi hukum yang serius terhadap hak-hak individu sehingga memerlukan
mekanisme pengujian yudisial.
Ruang Lingkup Objek Praperadilan Pasca Putusan MK
Berdasarkan interpretasi
konstitusional tersebut, objek praperadilan berkembang mencakup beberapa
tindakan berikut.
1. Penetapan
Tersangka
Praperadilan berwenang menilai apakah penetapan
seseorang sebagai tersangka telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua
alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
Selain itu, hakim praperadilan juga dapat menilai apakah
penetapan tersangka dilakukan melalui prosedur penyidikan yang patut, termasuk
adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum status tersebut ditetapkan.
2. Penggeledahan
Praperadilan juga dapat digunakan untuk menguji apakah
tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari ketua pengadilan
negeri serta dilaksanakan sesuai dengan batasan yang diatur dalam KUHAP.
3. Penyitaan
Melalui mekanisme praperadilan, hakim dapat menilai
apakah penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta
apakah barang yang disita memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang
disidik.
Signifikansi Doktrinal Putusan MK
Perluasan objek praperadilan melalui
putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memiliki implikasi penting dalam sistem
peradilan pidana Indonesia. Putusan ini memperkuat fungsi praperadilan sebagai
mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum pada tahap
penyidikan.
Dengan adanya perluasan objek
tersebut, individu yang berhadapan dengan proses penyidikan memiliki ruang yang
lebih luas untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum yang
berpotensi memengaruhi hak-hak dasar mereka.
Faktor Penyebab Banyaknya Permohonan Praperadilan Ditolak
Meskipun Putusan MK Nomor
21/PUU-XII/2014 telah membuka ruang yang lebar bagi tersangka untuk membela
hak-haknya, data empiris dan kajian putusan menunjukkan bahwa dominasi amar
hakim praperadilan tetap bermuara pada penolakan permohonan. Analisis rasional
dan berbasis fakta menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor hukum dan
struktural yang menjadi determinan fenomena ini, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbatasan
Ruang Lingkup Pemeriksaan Praperadilan (Aspek Formil)
Bahwa faktor utama tingginya angka penolakan adalah adanya
distingsi yang sangat tegas antara hukum formil (prosedur) dan hukum
materiil (substansi perkara). Hal ini semakin diperketat dengan
diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, yang
selanjutnya disebut Perma 4/2016. Mahkamah Agung Republik Indonesia merespons
perluasan objek praperadilan oleh MK dengan memberikan pedoman teknis yang
sangat membatasi ruang gerak hakim praperadilan. Pasal 2 ayat (2) Perma 4/2016
tersebut secara eksplisit menggariskan norma bahwa:
“Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang
tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu
apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki
materi perkara.”.
Dengan berlakunya aturan ini, hakim praperadilan
terbelenggu secara normatif untuk tidak menguji kualitas, validitas
logis, atau kebenaran substansial dari alat bukti tersebut.
Selama penyidik dapat menunjukkan, misalnya, selembar
kertas berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan satu dokumen surat yang
secara administratif terlihat sah, maka syarat kuantitatif dua alat bukti
dianggap telah terpenuhi.
Pemohon yang mendalilkan bahwa kesaksian
tersebut adalah bohong, atau bahwa dokumen tersebut merupakan rekayasa dan
tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea), akan langsung ditolak
permohonannya.
Hakim akan berdalih bahwa argumen tersebut telah
menyentuh pokok perkara (materiil) yang pembuktiannya hanya menjadi yurisdiksi
pengadilan tindak pidana pada persidangan pokok.
2. Keterbatasan
Pembuktian di Sidang Praperadilan (Speedy Trial)
Bahwa karakteristik persidangan praperadilan adalah
peradilan yang cepat (speedy trial). Berdasarkan aturan KUHAP, hakim
praperadilan wajib memeriksa perkara dan memutusnya dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. Tenggang waktu yang terlampau singkat ini
secara objektif menciptakan keterbatasan pembuktian yang parah. Pemohon dituntut
untuk mengonstruksikan argumen hukum, menyusun daftar bukti, dan menghadirkan
ahli hukum serta saksi fakta hanya dalam hitungan hari. Proses cross-examination
(pemeriksaan silang) yang mendalam terhadap prosedur penyidikan menjadi
mustahil dilakukan dalam kerangka waktu tersebut. Akibatnya, hakim tidak
mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan kesewenang-wenangan aparat, sehingga
bermuara pada penolakan.
3. Kecenderungan
Hakim Hanya Memeriksa Aspek Administratif
Bahwa dalam konstelasi sistem peradilan pidana, hakim
praperadilan memiliki kecenderungan psikologis dan yurisprudensial untuk
bermain di zona aman dengan menerapkan pendekatan legalistik-positivistik murni.
Hakim sangat berhati-hati dan enggan dinilai melampaui kewenangannya (ultra
vires). Oleh sebab itu, hakim cenderung mengisolasi dan mereduksi
pemeriksaannya murni pada kelengkapan administratif semata, seperti: validitas
stempel institusi, kesesuaian tanggal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),
kewenangan penandatangan surat, dan keberadaan dokumen BAP secara fisik.
Bila seluruh deretan prosedur administratif ini tampak
rapi di atas kertas, hakim akan serta-merta menganggap tindakan penyidik
adalah sah, seraya mengabaikan fakta di luar dokumen yang mungkin
mengindikasikan adanya cacat kehendak, intimidasi, atau penyalahgunaan
kekuasaan prosedural.
4. Beban
Pembuktian yang Berat bagi Pemohon
Bahwa hukum acara yang digunakan secara analogis dalam
persidangan praperadilan mengadopsi prinsip-prinsip hukum acara perdata (quasi-perdata),
di mana berlaku asas Actori Incumbit Probatio (siapa yang
mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan). Pembebanan asas ini dalam
konteks praperadilan menimbulkan disproporsionalitas yang luar biasa
(mengabaikan asas equality of arms). Pemohon mendalilkan adanya
kesalahan aparat, namun instrumen bukti utama yang dapat membuktikan kesalahan
tersebut (seperti dokumen penyelidikan, gelar perkara, BAP tersangka/saksi,
rekaman interogasi, dan rekam jejak penyitaan) seluruhnya berada di bawah
penguasaan absolut Termohon (Penyidik). Pemohon diwajibkan membuktikan
dalilnya, namun tidak dibekali alat pemaksa untuk mengakses dokumen negara
tersebut. Hal ini membuat dalil pemohon sering kali bersifat deduktif atau
spekulatif, sehingga permohonan tersebut secara rasional mudah dipatahkan dan
ditolak oleh hakim.
5. Pendekatan
Kehati-hatian Hakim terhadap Kewenangan Penyidik
Terdapat keengganan struktural dari institusi peradilan
untuk terlalu sering membatalkan proses penyidikan. Jika pengadilan dengan
mudah mengabulkan permohonan praperadilan, timbul kekhawatiran bahwa hal ini
akan menciptakan kekacauan hukum (legal chaos) atau menghambat agenda
penegakan hukum nasional, terutama pada kejahatan luar biasa (extraordinary
crimes) seperti tindak pidana korupsi atau narkotika.
Pendekatan kehati-hatian (judicial restraint) ini
berdampak pada putusan yang selalu condong mempertahankan asas praduga sah (praesumptio
iustae causa) terhadap tindakan aparat negara. Hakim berpandangan bahwa
membatalkan penetapan tersangka akan menghilangkan efisiensi penegakan hukum,
dan meyakini bahwa segala bentuk keberatan pemohon akan lebih terjamin jika
dibuktikan dan diuji tuntas di sidang pokok perkara.
Keterbatasan Pembuktian dalam Praperadilan
Kendala pembuktian adalah urat nadi
dari tingginya angka kegagalan permohonan praperadilan. Sekalipun terdapat
dugaan kuat akan adanya pelanggaran prosedural, cacat tersebut sering kali
berlindung dengan aman di balik rapinya mekanisme administrasi penegak hukum.
Keterbatasan pembuktian ini termanifestasi dalam tiga dimensi utama, antara
lain:
- Pertama,
Keterbatasan Waktu Pemeriksaan
Ketentuan
waktu 7 (tujuh) hari memaksa proses pembuktian menjadi sangat dangkal. Waktu
yang singkat ini meniadakan kesempatan bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan
saksi verbal lisan yang komprehensif. Pemeriksaan akhirnya dominan bergeser
pada pemeriksaan alat bukti surat semata. Hukum acara mensyaratkan peradilan
cepat agar nasib tersangka segera mendapat kepastian, namun kecepatan ini
justru mengorbankan kualitas pencarian kebenaran formil. Pemohon tidak memiliki
waktu yang cukup untuk membedah cacat prosedur yang mungkin tersembunyi dari
dokumen-dokumen yang disajikan.
-
Kedua, Keterbatasan Alat Bukti
Pemohon
praperadilan sering kali berada dalam posisi defisit alat bukti. Mencari saksi
fakta (a de charge) yang bersedia memberikan kesaksian mengenai cacat
prosedur saat penangkapan atau penggeledahan sangatlah sulit, mengingat
kejadian tersebut umumnya hanya disaksikan oleh pihak aparat kepolisian itu
sendiri atau orang-orang yang berada dalam tekanan psikologis. Ketiadaan
rekaman visual independen atau saksi netral membuat klaim pelanggaran prosedur
dari tersangka hanya menjadi klaim sepihak tanpa dukungan alat bukti yang
memadai menurut pandangan hakim.
-
Ketiga, Dominasi Dokumen Penyidikan oleh
Termohon
Aparat
penegak hukum memiliki monopoli absolut atas bukti-bukti formil penyidikan.
Dokumen-dokumen kunci seperti Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),
Surat Penetapan Tersangka, Laporan Hasil Gelar Perkara, Berita Acara
Pemeriksaan (BAP), dan Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan dirancang, disusun,
dan dikuasai oleh Termohon. Penyidik, sebagai aparatur negara yang profesional,
memiliki keahlian teknis untuk menyusun dokumen-dokumen administratif tersebut
agar senantiasa terlihat sejalan dan patuh terhadap KUHAP. Hal ini sangat
menyulitkan pemohon yang berupaya membuktikan bahwa administrasi tersebut
cacat, mundur tanggal (backdated), atau tidak mencerminkan keadaan
faktual di lapangan. Hukum pembuktian di Indonesia menempatkan akta autentik
atau dokumen resmi yang diterbitkan aparat negara pada derajat pembuktian yang
tinggi, sehingga mendobrak keabsahan dokumen tersebut membutuhkan bukti lawan
yang luar biasa kuat, sesuatu yang hampir mustahil diperoleh pemohon dalam
waktu 7 (tujuh) hari.
Perbandingan dengan KUHP Nasional dan KUHAP Nasional Baru
Sistem peradilan pidana yang berbasis
pada KUHAP 1981 (UU RI Nomor 8 Tahun 1981) perlahan mulai kehilangan
relevansinya dalam menjawab tuntutan keadilan prosedural modern. Menyikapi hal
tersebut, negara telah mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya
disebut KUHP Baru, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Di bidang
formil, negara juga telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang
selanjutnya disebut KUHAP Baru.
Kehadiran KUHAP Baru ini
secara radikal merombak secara sistemik hukum acara pidana dan memberikan
perubahan paradigma yang fundamental, khususnya terkait dengan instrumen
perlindungan hak tersangka melalui lembaga praperadilan.
Perluasan Ruang Lingkup Objek Praperadilan
Jika dalam KUHAP Tahun 1981
kewenangan praperadilan dirumuskan secara terbatas, maka KUHAP Baru
memberikan perumusan yang lebih rinci mengenai ruang lingkup kewenangan
praperadilan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal
158 KUHAP Baru, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutus beberapa jenis permohonan yang berkaitan dengan tindakan
aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.
Ruang lingkup kewenangan praperadilan
dalam ketentuan tersebut meliputi:
a. Sah atau tidaknya
pelaksanaan upaya paksa;
b. Sah atau tidaknya
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
c. Permintaan ganti kerugian
dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada
tahap penyidikan atau penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang
yang tidak berkaitan dengan tindak pidana;
e. Penundaan penanganan perkara
tanpa alasan yang sah;
f. Penangguhan pembantaran
penahanan.
Perumusan tersebut menunjukkan bahwa KUHAP
Baru berupaya memberikan pengaturan yang lebih sistematis mengenai
tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum yang dapat diuji melalui
mekanisme praperadilan.
Definisi Upaya Paksa dalam KUHAP Baru
Selain memperluas ruang lingkup objek
praperadilan, KUHAP Baru juga memberikan definisi yang lebih eksplisit
mengenai upaya paksa.
Dalam Pasal 1 Angka 14 KUHAP Baru,
upaya paksa dirumuskan sebagai tindakan aparat penegak hukum dalam proses
penyidikan atau penuntutan yang berpotensi membatasi hak seseorang dan
karenanya harus dilakukan berdasarkan prosedur yang ditentukan oleh
undang-undang. Bentuk-bentuk upaya paksa yang disebutkan dalam ketentuan
tersebut antara lain meliputi:
-
penetapan tersangka;
-
penangkapan;
-
penahanan;penggeledahan;
-
penyitaan;
-
pemeriksaan surat;
-
penyadapan;
-
pemblokiran;
-
larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk
keluar dari wilayah Indonesia.
Dengan perumusan ini, berbagai
tindakan yang sebelumnya tidak secara eksplisit disebutkan dalam KUHAP, seperti
penyadapan komunikasi elektronik atau pemblokiran asset, kini ditempatkan
secara jelas dalam kerangka hukum acara pidana.
Konsekuensinya, tindakan-tindakan
tersebut pada prinsipnya dapat menjadi objek pengujian melalui mekanisme
praperadilan apabila terdapat keberatan terhadap legalitas pelaksanaannya.
Penguatan Perlindungan Hak Tersangka
KUHAP Baru secara
drastis memperkuat perlindungan bagi tersangka dan pihak terdampak melalui
pergeseran norma hukum yang sangat signifikan sebagai berikut:
-
Pencegahan Gugurnya Praperadilan (Penundaan
Pokok Perkara)
Ini merupakan salah satu reformasi paling krusial. Pada
rezim KUHAP Lama (vide Pasal 82 ayat (1) huruf d),
permohonan praperadilan otomatis dinyatakan “gugur” apabila perkara pokok mulai
disidangkan di pengadilan negeri.[1]
Celah ini kerap dieksploitasi oleh penegak hukum dengan cara mempercepat
pelimpahan berkas perkara (P-21) agar sidang perdana segera digelar, yang
secara teknis akan langsung menggugurkan upaya praperadilan tersangka. Praktik
ini sangat mencederai keadilan prosedural. Merespons hal tersebut, Pasal 163
ayat (1) huruf e KUHAP Baru dengan
tegas menentukan bahwa: “selama pemeriksaan praperadilan belum selesai,
pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan”. Norma
ini memastikan hak konstitusional tersangka untuk mendapatkan kepastian atas
tindakan upaya paksa yang dialaminya tidak dapat lagi diputus di tengah jalan.
-
Penerapan Exclusionary Rule (Aturan
Pengecualian Alat Bukti)
KUHAP Baru mengadopsi secara formil doktrin fruit
of the poisonous tree (buah dari pohon yang beracun). Pasal 163 ayat (3)
huruf d secara tegas menyatakan bahwa apabila putusan praperadilan
menetapkan bahwa penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat
dinyatakan tidak sah, maka barang bukti yang diperoleh dari tindakan
ilegal tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Aturan ini memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi
penyidik agar senantiasa taat prosedur.
- Perluasan Legal
Standing (Pemohon)
Pihak yang dapat mengajukan praperadilan tidak lagi
dibatasi secara sempit. KUHAP Baru memberikan legitimasi hukum kepada Advokat,
Korban, keluarga korban, pelapor, dan pemberi bantuan hukum untuk
bertindak sebagai pemohon. Selain itu, pihak ketiga yang bukan merupakan
tersangka, namun barang miliknya disita oleh aparat padahal tidak berkaitan
dengan tindak pidana, secara eksplisit diberikan hak untuk menggugat tindakan
penyitaan tersebut (vide Pasal 160 ayat (2) KUHAP Baru).
- Pembebasan
Seketika dan Pengenalan Plea Bargain
Jika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, Pasal
163 ayat (3) huruf a KUHAP Baru mewajibkan penyidik membebaskan tersangka
secara seketika. Di luar ranah praperadilan, KUHAP 2025 (Pasal 1 angka 16) juga
memperkenalkan terobosan baru berupa mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea
Bargain), di mana tersangka memiliki hak untuk mengakui kesalahan
secara kooperatif guna memperoleh imbalan keringanan hukuman.
Kasus Referensi: Praperadilan Christofel Liyanto di PN Kupang
Untuk memahami bagaimana norma
progresif dalam KUHAP Baru diimplementasikan dalam praktik riil di
pengadilan (dan guna menjawab mengapa dalam kasus-kasus tertentu permohonan
praperadilan dapat dikabulkan meskipun tren umumnya adalah penolakan) diperlukan
analisis kritis terhadap preseden yurisprudensi. Kasus yang sangat relevan
adalah Putusan Pengadilan Negeri Kupang (PN Kupang) dalam Perkara Nomor
1/Pid.Pra/2026/PN Kpg dengan Pemohon Christofel Liyanto.
Latar Belakang dan Fakta Hukum
Bahwa perkara ini bergulir pada bulan
Februari 2026, yang menjadikannya sebagai salah satu kasus awal yang tunduk
penuh pada standar ketat yang diatur dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP
Baru), yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pemohon (Christofel
Liyanto) menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan serta Surat
Penetapan Tersangka tertanggal 26 Januari 2026 yang diterbitkan oleh aparat
penyidik dalam hal Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Hakim tunggal yang memeriksa perkara
ini, Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., memutus untuk mengabulkan
sebagian permohonan pemohon dan secara tegas menyatakan bahwa penetapan
tersangka terhadap Christofel Liyanto adalah tidak sah dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
Mengapa Kasus Ini Dikabulkan dan Faktor Pembedanya
Kasus ini menyajikan antitesis dari
doktrin “praperadilan pasti ditolak”. Berbeda dengan kasus-kasus yang ditolak
karena hakim terkungkung pada kelengkapan stempel dan tanda tangan, dalam
perkara ini, kesalahan prosedural yang dilakukan penyidik sangat fundamental (fundamental
procedural error) dan menabrak norma dasar KUHAP Baru.
Terdapat beberapa faktor pembeda
utama yang mendasari dikabulkannya permohonan ini, antara lain:
1.
Pelanggaran Esensial: Ketiadaan Pemeriksaan
Calon Tersangka
Bahwa Hakim menemukan fakta hukum bahwa sebelum
disematkan status tersangka, penyidik tidak pernah melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap Christofel Liyanto dalam kapasitasnya secara spesifik
sebagai “calon tersangka”. Hakim merujuk pada prinsip keadilan prosedural
yang telah dikukuhkan sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan
bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat mutlak (conditio sine qua
non).
Catatan Penulis:
Frasa “syarat mutlak (conditio sine qua non)”
tersebut merupakan rumusan penalaran hukum (legal reasoning) atau
interpretasi doktrinal yang dibangun oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang
dalam putusannya untuk menegaskan sifat imperatif dari Putusan MK tersebut.
Sedangkan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan 21/PUU-XII/2014 dalam
pertimbangan hukumnya, Hakim MK menggunakan terminologi kehati-hatian, prosedur
yang benar, dan due process of law. Berikut adalah kutipan verbatimnya:
“Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian agar seluruh
penegak hukum lebih berhati-hati dan secara seksama, sehingga tidak
mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa prosedur dan proses yang
benar, apalagi tidak diikuti dengan pembuktian awal disertai bukti permulaan
yang cukup yang meyakinkan. Semua penetapan seseorang sebagai tersangka
tanpa mengikuti due process of law merupakan penyalahgunaan wewenang..”[2]
Meskipun kata “syarat mutlak” adalah bahasa redaksional
dari Hakim PN Kupang, namun secara substansi hukum narasi tersebut adalah
benar. Karena MK telah memasukkan frasa “disertai dengan pemeriksaan
calon tersangkanya” ke dalam pertimbangan hukumnya, maka secara otomatis
tindakan pemeriksaan calon tersangka telah berubah kedudukan hukumnya menjadi
sebuah prosedur wajib atau “syarat mutlak formil” yang harus dipenuhi penyidik
agar suatu penetapan tersangka menjadi sah menurut konstitusi. Oleh karena itu,
rasionalisasi Hakim PN Kupang sangat sejalan dengan doktrin due process of
law yang dimaksud oleh MK.
Tujuan filosofis dari pemeriksaan ini adalah mewujudkan
transparansi dan pemenuhan hak pembelaan diri. Kesempatan ini krusial agar
pihak yang diperiksa dapat memberikan dalil penyeimbang (counter-argument).
Dalam perkara ini, pemohon mendalilkan bahwa peristiwa yang terjadi murni
merupakan hubungan keperdataan (utang-piutang), bukan tindak pidana. Apabila
pemohon diperiksa sebagai calon tersangka dan mampu membuktikan dalil
keperdataan tersebut, maka berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf b KUHAP Baru,
penyidik wajib menghentikan penyidikannya.
Hakim secara tegas menolak argumentasi penyidik yang
mencoba menyamakan pemeriksaan pemohon sebelumnya sebagai “saksi” (yang
tertuang dalam BAP Saksi tertanggal 15 Juli 2024 dan 23 September 2025) sebagai
pengganti atau ekuivalen dari pemeriksaan calon tersangka. Status saksi dan
calon tersangka memiliki konsekuensi hukum dan hak pembelaan yang sangat
berbeda.
2.
Ketidakabsahan Penggunaan Alat Bukti
(Prinsip Spesifisitas Bukti)
Bahwa faktor krusial lain yang membuat permohonan ini
dikabulkan adalah terbuktinya praktik penggabungan alat bukti yang keliru
secara hukum. Hakim mengidentifikasi bahwa penyidik menetapkan status
tersangka dengan menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan ahli yang
murni direproduksi dari berkas perkara tersangka lain (yakni dari
perkara atas nama Sem Simson Haba Bunga dan Paskalia Uun K Bria). Hakim secara
rasional menolak konstruksi ini. Penetapan tersangka harus dibangun di atas
fondasi penyidikan yang spesifik, yang secara khusus ditujukan untuk
mengumpulkan alat bukti yang menerangkan perbuatan pidana dari calon tersangka
itu sendiri, bukan dengan cara meminjam atau mendompleng alat bukti dari berkas
perkara individu lain.
3.
Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah (vide
Pasal 91 KUHAP Baru)
Hakim menerapkan pendekatan normatif dari regulasi
terbaru dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa didahului oleh
pemeriksaan secara patut merupakan wujud nyata pelanggaran terhadap Pasal 91
KUHAP Baru. Pasal tersebut secara eksplisit melarang penyidik untuk
melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah secara prematur dalam
menetapkan seseorang menjadi tersangka.
4.
Cacat Formil Surat Penetapan Tersangka (vide
Pasal 90 KUHAP Baru)
Selain masalah substansi prosedural, putusan ini juga
membidik cacat administratif yang berimplikasi pada batalnya produk hukum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP Baru, sebuah surat
penetapan tersangka secara imperatif harus memuat setidak-tidaknya dua hal
krusial:
(a) uraian
singkat perkara, dan
(b) pencantuman
secara eksplisit hak-hak tersangka.
Hakim menemukan bahwa instrumen surat yang diterbitkan
penyidik sama sekali tidak memuat kedua elemen tersebut. Hakim memformulasikan
pandangan bahwa absennya kewajiban administratif ini bukan sekadar clerical
error (kesalahan ketik/administratif biasa), melainkan suatu pelanggaran
prosedural berat yang membatalkan legalitas dari instrumen upaya paksa itu
sendiri.
5.
Objektivitas Hakim dan Batas Yurisdiksi
Praperadilan
Sebagai catatan analisis hukum, objektivitas hakim dalam
perkara ini terlihat sangat jelas. Kendati mengabulkan pembatalan status
tersangka, hakim secara cermat tetap menjaga garis batas kewenangan absolutnya
dengan menolak petitum (tuntutan) pemohon yang meminta pengadilan
mendeklarasikan perkara tersebut murni sebagai ranah keperdataan. Hakim
memberikan legal reasoning bahwa praperadilan didesain secara struktural
hanya untuk menilai prosedur upaya paksa (aspek formil tindakan
penyidik), dan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi
materi perkara atau mengadili pokok sengketa. Hal ini menjadi preseden yang
sangat baik dalam mendudukkan proporsi lembaga praperadilan.
Kasus PN Kupang ini memberikan
parameter yang jelas yaitu praperadilan akan dan dapat dikabulkan apabila
pemohon (melalui kuasa hukumnya) mampu mendemonstrasikan secara nyata,
terstruktur, dan didukung fakta persidangan bahwa penyidik telah melakukan
cacat hukum formil, melanggar instrumen hak asasi, dan mengabaikan syarat
mutlak prosedural yang digariskan secara ketat oleh undang-undang.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.
[1] Walau pun, sejak
Rabu, 9 November 2016, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 102/PUU-XIII/2015 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai
“permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah
dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon
praperadilan”.
[2] vide Halaman 112 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 16 Maret 2015.


