layananhukum

Aturan Hukum Pekerja Meminta PHK Karena Alasan Perusahaan Merger Atau Akuisisi

Pengantar

Dinamika perekonomian global dan nasional menuntut pelaku usaha atau perusahaan untuk terus melakukan adaptasi, inovasi, serta transformasi struktural guna mempertahankan daya saing, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperluas pangsa pasar.

Dalam praktik bisnis modern, satu di antara strategi korporasi yang lazim ditempuh dalam kerangka restrukturisasi usaha adalah melalui aksi korporasi berupa penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi), maupun pemisahan perusahaan (spin-off).

Secara konseptual, berbagai bentuk aksi korporasi tersebut pada dasarnya berada dalam ranah hukum perusahaan (corporate law).

Namun demikian, pelaksanaannya memiliki implikasi langsung terhadap bidang hukum ketenagakerjaan (labor law), khususnya yang berkaitan dengan keberlanjutan hubungan kerja, kepastian pemenuhan hak-hak normatif pekerja, serta potensi terjadinya penyesuaian jumlah tenaga kerja dalam struktur organisasi perusahaan.

Perubahan kepemilikan atau struktur badan perusahaan kerap menimbulkan persoalan ketenagakerjaan yang kompleks.

Proses integrasi organisasi, penyesuaian kebijakan manajemen, maupun rasionalisasi tenaga kerja sebagai bagian dari strategi efisiensi sering kali berujung pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam konteks ini, hubungan kerja tidak hanya dipahami sebagai hubungan ekonomi semata, tetapi juga sebagai hubungan hukum yang melekat pada individu pekerja sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi serta hak konstitusional.

Sebagai pihak yang terikat dalam suatu perjanjian kerja yang bersifat personal, pekerja memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap perubahan yang terjadi dalam struktur perusahaan. Pekerja dapat memilih untuk melanjutkan hubungan kerja dengan badan atau manajemen baru, namun juga memiliki kemungkinan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja apabila perubahan tersebut dipandang memengaruhi kondisi kerja atau kepentingan mereka secara signifikan.

Artikel ini menyajikan telaah hukum yang komprehensif mengenai pengaturan hukum ketenagakerjaan ketika pekerja mengajukan permintaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan perusahaan melakukan merger atau akuisisi.

Analisis dilakukan dengan menelaah doktrin fundamental hukum ketenagakerjaan, membandingkan rezim pengaturan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang tentang Cipta Kerja, serta mengkaji implikasi perkembangan yurisprudensi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.

Melalui pendekatan tersebut, tulisan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang sistematis dan argumentatif mengenai posisi hukum pekerja dan pengusaha dalam situasi restrukturisasi perusahaan, sehingga dapat menjadi rujukan bagi praktisi hukum, akademisi, pengusaha, maupun serikat pekerja dalam memahami kerangka hukum yang berlaku.

Kerangka Konseptual dan Doktrin Fundamental Hukum Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan analisis terhadap norma hukum positif yang mengatur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat terjadinya merger atau akuisisi perusahaan, terlebih dahulu perlu dijelaskan kerangka konseptual mengenai aksi korporasi tersebut serta bagaimana doktrin hukum ketenagakerjaan memandang implikasinya terhadap hubungan kerja.

Terminologi Aksi Korporasi dalam Hukum Positif Indonesia

Dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam rezim hukum perseroan terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, restrukturisasi perusahaan dikenal dalam beberapa bentuk aksi korporasi yang memiliki karakteristik serta akibat hukum yang berbeda-beda.

Beberapa bentuk aksi korporasi tersebut antara lain sebagai berikut:

1.   Penggabungan (Merger)

Penggabungan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada. Akibat hukum dari tindakan tersebut adalah beralihnya seluruh aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri kepada perseroan yang menerima penggabungan, sedangkan status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Dalam konteks hubungan kerja, perubahan struktur perusahaan akibat merger pada prinsipnya tidak serta-merta menghapus hubungan kerja yang telah ada. Pekerja dari perseroan yang menggabungkan diri pada umumnya melanjutkan hubungan kerjanya pada perseroan yang menerima penggabungan, sepanjang tidak terjadi perubahan kondisi kerja yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

2.  Peleburan (Konsolidasi)

Peleburan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru. Dalam hal ini, seluruh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri beralih kepada perseroan baru yang didirikan sebagai akibat dari peleburan tersebut, sementara status badan hukum perseroan lama berakhir karena hukum.

Dalam situasi ini, hubungan kerja pekerja pada perseroan lama pada prinsipnya dialihkan kepada perseroan baru yang terbentuk dari proses peleburan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang mengatur keberlanjutan hubungan kerja.

3.  Pengambilalihan (Akuisisi)

Pengambilalihan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham suatu perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Dalam skema akuisisi, badan hukum perseroan tetap tetap ada dan tidak mengalami pembubaran. Namun demikian, perubahan kepemilikan saham dapat berimplikasi pada perubahan kebijakan manajemen maupun arah strategis perusahaan.

4.     Pemisahan (Spin-off)

Pemisahan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan kegiatan usahanya, baik dengan cara mengalihkan seluruh aktiva dan pasiva kepada dua perseroan atau lebih, maupun dengan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada perseroan lain.

Dalam praktiknya, pemisahan perusahaan dapat berdampak pada pengalihan hubungan kerja pekerja kepada badan hukum baru yang terbentuk sebagai akibat dari proses pemisahan tersebut.

Doktrin Subordinasi dan Penolakan Praktik Kerja Paksa (Forced Labor)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut 'UU Cipta Kerja' menyatakan bahwa inti dari ketenagakerjaan bertumpu pada hubungan kerja.

Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut 'UU Ketenagakerjaan' menyatakan:

“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”

Keberadaan unsur “perintah” (subordinasi) menerangkan bahwa pekerja tunduk pada arahan, kendali, dan manajemen dari pengusaha tertentu. Perjanjian kerja pada hakikatnya bersifat sangat personal (intuitu personae) antara pekerja dan pemberi kerja pada saat penandatanganan kontrak.

Berdasarkan adagium hukum pacta sunt servanda (perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya), pekerja mengikatkan diri pada kondisi, iklim kerja, budaya korporasi, dan karakter manajemen dari pemberi kerja pada saat perjanjian tersebut disepakati.

Ketika terjadi aksi korporasi seperti merger atau akuisisi, terjadi perubahan fundamental pada subjek pemberi perintah, budaya kerja, atau arah strategis perusahaan. Doktrin hukum ketenagakerjaan, yang bersumber dari instrumen hak asasi manusia internasional dan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), secara tegas menolak segala bentuk praktik kerja paksa (forced labor).

Pekerja bukanlah aset kebendaan (inventaris), barang modal, atau budak yang dapat dipindahtangankan, dijual, atau dileburkan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan eksplisit dari pekerja yang bersangkutan.

Oleh karena rasio legis inilah, hukum positif memberikan hak prerogatif kepada pekerja untuk menolak melanjutkan hubungan kerja apabila terjadi perubahan kepemilikan atau status perusahaan yang secara substantif mengubah pihak yang memberikan perintah.

Penolakan ini merupakan pengejawantahan dari kemerdekaan pekerja untuk memilih tempat dan kepada siapa ia mendedikasikan tenaga dan keahliannya.

Tinjauan Historis: Rezim Hukum Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (Kajian UU Ketenagakerjaan)

Untuk memahami konfigurasi dan pergeseran paradigma hukum ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, sangat penting untuk melakukan telaah historis terhadap norma yang berlaku sebelum adanya reformasi hukum melalui metode omnibus. Hal ini penting untuk melihat bagaimana niat pembentuk undang-undang (intent of the legislature) bergeser seiring dengan kebutuhan ekonomi makro.

Konstruksi Norma Pasal 163 UU 13/2003 atau UU Ketenagakerjaan

Sebelum dicabut dan dirombak secara total, aturan mengenai PHK akibat restrukturisasi perusahaan diatur secara amat spesifik dan tegas dalam satu pasal tersendiri di dalam UU Ketenagakerjaan.

Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan:

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

Makna Pasal dan Implikasinya:

Pasal ini secara eksplisit memberikan jalan keluar (exit clause) bagi pekerja yang merasa tidak cocok dengan badan hukum yang baru hasil merger atau pemegang saham baru hasil akuisisi. Implikasinya bagi pekerja adalah jaminan perlindungan finansial; penolakan mereka diakui secara hukum bukan sebagai tindakan indisipliner atau pengunduran diri biasa (resign), melainkan difasilitasi dengan pembayaran uang pesangon penuh (1 kali ketentuan).

Implikasi bagi pengusaha adalah timbulnya kewajiban kontingen berupa utang pesangon yang harus dicadangkan dalam proses due diligence sebelum merger/akuisisi dilakukan.

Selain itu, hukum juga mengantisipasi skenario sebaliknya, di mana perusahaan baru yang melakukan efisiensi menolak untuk mempekerjakan pekerja dari perusahaan lama.

Sebagaimana ketentuan Pasal 163 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan:

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

Makna Pasal dan Implikasinya:

Pasal ini memuat sanksi finansial (disinsentif) berupa pesangon ganda (2 kali ketentuan) bagi pengusaha yang membuang pekerjanya pasca-restrukturisasi. Rasio legisnya sangat kuat yaitu pembentuk undang-undang ingin melindungi asas kepastian kerja (job security). Jika pengusaha melakukan aksi korporasi yang bertujuan memperbesar keuntungan bisnis, maka mereka tidak boleh dengan mudah mengorbankan nasib pekerja tanpa memberikan bantalan sosial (social safety net) yang berlipat ganda.

Polemik Interpretasi Gramatikal Frasa “Dapat”

Meskipun rasio legis dari Pasal 163 tersebut bermaksud memberikan keadilan, dalam praktik peradilan Hubungan Industrial, penggunaan frasa “dapat” pada Pasal 163 ayat (1) menimbulkan perdebatan yudisial yang sangat panjang dan merugikan pekerja.

Banyak pengusaha dan kuasa hukum korporasi yang melakukan logical fallacy dengan menafsirkan bahwa frasa “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja...” memberikan kewenangan absolut (diskresi sepihak) bagi pengusaha untuk menyetujui atau menolak permintaan PHK dari pekerja.

Konstruksi argumen pengusaha adalah: jika pekerja menolak melanjutkan hubungan kerja, namun perusahaan (badan hukum baru) masih membutuhkan tenaga mereka dan bersedia mempekerjakan mereka tanpa mengurangi hak, maka pengusaha berhak menolak untuk mem-PHK.

Implikasi dari penafsiran sepihak ini sangat fatal, yaitu apabila pengusaha menolak mem-PHK dan pekerja bersikeras tidak mau bekerja untuk manajemen baru, maka pengusaha mengkualifikasikan tindakan pekerja tersebut sebagai “mangkir” atau “mengundurkan diri secara sukarela” (voluntary resignation).

Akibatnya, pekerja kehilangan hak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dan hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang nilainya sangat minim. Penafsiran yang distorsif ini secara fundamental mengabaikan doktrin larangan kerja paksa.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-X/2012 sebagai Landmark Decision

Kekaburan norma dan penafsiran sewenang-wenang tersebut mendorong para pekerja untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam Putusan Nomor 117/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi mengambil sikap yang tegas untuk meluruskan tafsir hukum tersebut.

Meskipun pada bagian amar putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon (karena norma pasalnya sendiri dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi jika ditafsirkan dengan benar), pertimbangan hukum (ratio decidendi) Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut mengikat secara hukum (erga omnes) dan memberikan pencerahan doktrinal yang krusial. Sebagaimana kutipan verbatim langsung dalam pertimbangan Mahkamah sebagai berikut:

“Bahwa PHK karena alasan adanya corporate action, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja bilamana/setelah dilakukan restrukturisasi organisasi terjadi perampingan (down sizing) dan efisiensi sumberdaya manusia (SDM), atau dilakukan rotasi/mutasi (reposisi) dalam rangka penyesuaian kualifikasi dan kompetensi kerja (para) pekerja/buruh sesuai formasi, pekerjaan, dan kebutuhan manajemen. Artinya, PHK bukan karena (faktor) suka atau tidak suka; Dengan demikian, kata “dapat” tersebut bersyarat, yakni harus ada restrukturisasi dan reposisi/rotasi. Dalam hal terjadi restrukturisasi, rotasi/reposisi dan berakibat langsung terhadap pekerja/buruh yang bersangkutan, khususnya terkait dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban maka Pengusaha harus membayar hak-hak pekerja/buruh bila yang bersangkutan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juncto Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan.” (Halaman 51 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-X/2012, tanggal 31 Oktober 2013)

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hak untuk tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja adalah hak asasi dan hak konstitusional pekerja yang tidak dapat direduksi, dimanipulasi, atau dihalangi oleh dalih diskresi pengusaha.

Pertimbangan hukum tersebut menggarisbawahi secara imperatif bahwa jika terjadi merger, akuisisi, atau perubahan kepemilikan, dan pekerja menyatakan secara tertulis tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pengusaha wajib merespons hal tersebut dengan melakukan PHK dan membayar hak pesangon sesuai Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha sama sekali tidak diperkenankan menafsirkan ketidakbersediaan pekerja tersebut sebagai kualifikasi pengunduran diri (resign) atau mangkir. Putusan ini mengukuhkan prinsip fiat justitia ruat caelum (hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh), yang berarti perlindungan terhadap kemerdekaan pekerja untuk memilih manajemennya dan hak atas pesangon harus ditegakkan, terlepas dari alasan efisiensi atau keberatan finansial yang diajukan oleh korporasi.

Rezim Hukum Pembaruan: Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya

Demi merespons dinamika perekonomian global, tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business), serta untuk menarik investasi asing langsung (Foreign Direct Investment), Pemerintah dan DPR RI melakukan restrukturisasi tatanan hukum nasional secara masif melalui metode omnibus law.

Langkah ini diwujudkan pertama kali melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Merespons putusan cacat formil dari Mahkamah Konstitusi (vide Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020), Presiden kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, yang secara final disahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini secara radikal mengubah perlindungan hak pesangon pekerja.

Restrukturisasi Norma Pemutusan Hubungan Kerja

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut 'UU Cipta Kerja' menghapus secara keseluruhan ketentuan Pasal 163 UU Ketenagakerjaan.

Sebagai mekanisme penyederhanaan, rezim UU Cipta Kerja mengonsolidasikan dan menggabungkan seluruh dalil atau alasan PHK ke dalam satu pasal sapu jagat yang baru, yakni Pasal 154A.

Pasal 154A ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut 'UU Cipta Kerja' menyatakan:

“Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;”

Makna Pasal dan Implikasinya:

Pasal ini menggabungkan dua kondisi yang sebelumnya dipisahkan secara tegas dalam Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dalam rezim UU Cipta Kerja, baik dalam skenario di mana pekerja yang menolak melanjutkan hubungan kerja, maupun dalam skenario di mana pengusaha (badan hukum baru) yang menolak menerima pekerja pasca-merger/akuisisi, keduanya disatukan sebagai satu norma alasan sah terjadinya PHK.

Namun, perbedaan paling krusial adalah bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi mencantumkan rumusan matematis besaran pesangon di dalam batang tubuh undang-undangnya. UU Cipta Kerja mendelegasikan pengaturan rincian formula besaran kompensasi pesangon ke dalam instrumen di bawahnya, yakni Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan asas tata urutan perundang-undangan, norma pendelegasian ini sah, dan berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali (aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum), rincian teknis persentase pesangon PHK mutlak merujuk pada Peraturan Pemerintah pelaksana tersebut.

Rincian Hak Pesangon Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan turunan yang merinci besaran hak akibat PHK untuk berbagai macam skenario, termasuk aksi korporasi, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pengaturan di dalam PP ini membelah ketentuan aksi korporasi berdasarkan jenisnya: satu pasal khusus untuk merger, konsolidasi, dan pemisahan (Pasal 41), dan satu pasal tersendiri untuk akuisisi (Pasal 42).

Skenario Penggabungan, Peleburan, dan Pemisahan

Sebagaimana ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disebut 'PP 35/2021' menyatakan:

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a.     uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b.    uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c.     uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”

Makna Pasal dan Implikasinya:

Pasal ini memukul rata (flat rate) besaran kompensasi. Baik inisiatif penolakan itu datang dari pekerja (pekerja tidak mau ikut perusahaan hasil merger) maupun datang dari pengusaha (pengusaha hasil merger menolak mempekerjakan pekerja lama), besaran kompensasinya sama yaitu 1 kali ketentuan pesangon.

Implikasi bagi Perusahaan yaitu terjadi penurunan liabilitas (beban utang) secara drastis bagi korporasi yang ingin merampingkan karyawan pasca-merger, karena mereka tidak lagi dihukum dengan kewajiban membayar 2 kali pesangon seperti pada era UU 13/2003.

Implikasi bagi pekerja yaitu Pekerja kehilangan jaring pengaman sosial yang dulunya bernilai ganda apabila mereka menjadi korban efisiensi pasca-merger. Namun, bagi pekerja yang memang berniat meminta PHK, hak mereka secara nominal tetap terjaga di angka 1 kali ketentuan.

Skenario Pengambilalihan (Akuisisi)

Berkenaan dengan pengambilalihan (akuisisi), pembentuk regulasi secara khusus memisahkan normanya ke dalam Pasal 42 untuk menciptakan diferensiasi hukum antara akuisisi yang murni sekadar ganti pemegang saham, dengan akuisisi yang mengubah tatanan kerja secara fundamental.

Pasal 42 ayat (1) PP 35/2021 menyatakan bahwa:

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a.     uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b.    uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c.     uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”

Kemudian, Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021 menyatakan:

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a.     uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b.    uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c.     uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).'.

Makna Pasal dan Implikasinya:

Pasal 42 ayat (1) berlaku apabila akuisisi terjadi dan pengusaha yang baru memutuskan untuk tidak lagi mempekerjakan pekerja lama (PHK sepihak dari korporasi), pesangonnya adalah 1 kali ketentuan.

Sebaliknya, Pasal 42 ayat (2) menghadirkan konsep baru yang sangat kritis. Jika perusahaan diakuisisi, lalu manajemen baru mengubah “syarat kerja” (misalnya: memindahkan lokasi kerja ke kota lain yang memberatkan, mengubah sistem shifting, mengubah benefit jaminan kesehatan komersial menjadi dasar, atau melakukan demosi terselubung), dan akibat perubahan itu pekerja merasa dirugikan lalu memilih untuk tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pesangon pekerja justru direduksi menjadi hanya 0,5 (setengah) kali ketentuan.

Interpretasi Rasio Legis dan Evaluasi Hukum Kritis

Dari penjabaran norma positif di atas, tampak jelas pergeseran paradigma hukum (paradigm shift) dari rezim UU Ketenagakerjaan lama ke rezim UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Melalui analisis kritis dan objektif, terdapat beberapa implikasi hukum yang harus diantisipasi oleh para pihak:

1.   Penghapusan Fungsi Penalti Finansial bagi Pengusaha

Pada UU 13/2003, kewajiban membayar 2 kali pesangon jika pengusaha menolak mempekerjakan pekerja pasca-merger merupakan wujud disinsentif agar perusahaan tidak menjadikan merger sebagai alasan membuang pekerja demi mendongkrak profit. Dalam PP 35/2021, penalti sosial ini dihilangkan. Rasio legis pembentukan norma baru ini murni didorong oleh pandangan analisis keekonomian hukum (economic analysis of law), di mana pemerintah ingin memberikan stimulus keluwesan (flexibility) bagi korporasi untuk melakukan restrukturisasi tanpa dihantui ancaman kebangkrutan akibat pembayaran pesangon massal yang eksesif.

2.  Potensi Penyelundupan Hukum (Fraus Legis) pada Kasus Akuisisi

Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021 menciptakan kerentanan atau celah hukum (loophole) yang sangat serius bagi pekerja. Jika seorang pengusaha pasca-akuisisi ingin mengurangi jumlah karyawan tetapi enggan membayar pesangon 1 kali (vide Pasal 42 ayat 1), pengusaha dapat secara sengaja mengubah syarat kerja menjadi sangat tidak nyaman atau tidak menguntungkan bagi pekerja. Ketika pekerja merasa tidak tahan dan menggunakan haknya untuk menolak melanjutkan hubungan kerja, pengusaha berlindung di balik Pasal 42 ayat (2) dan hanya membayar 0,5 kali pesangon. Hal ini mensyaratkan serikat pekerja untuk sangat jeli dalam mempertahankan ketentuan syarat kerja di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau dalam Peraturan Perusahaan yang tidak boleh diubah secara sepihak pasca-akuisisi.

3.  Penegasan Hak Meminta PHK

Terlepas dari reduksi persentase pesangon, secara hukum, PP 35/2021 tetap menghormati Putusan MK 117/2012. Apabila merger dilakukan tanpa mengubah syarat kerja, dan pekerja semata-mata tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan badan hukum baru atas alasan personal atau hilangnya kepercayan pada pemegang saham baru, pekerja tetap memiliki legal standing untuk menolak. Penolakan ini diakui sebagai dasar PHK dengan hak 1 kali pesangon, bukan diklasifikasikan sebagai pengunduran diri (resign) biasa.

Perbandingan Hukum: Era UU Ketenagakerjaan vs Era Cipta Kerja

Sesuai dengan adagium hukum lex posterior derogat legi priori (undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama), seluruh ketentuan pesangon pada UU Ketenagakerjaan yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 telah kehilangan daya ikatnya. Untuk memberikan pemahaman komprehensif, berikut adalah analisis komparatif terstruktur yang membedah anatomi perubahan hak dan kewajiban para pihak.

Parameter Komparatif Rezim UU 13/2003 (Sebelum Cipta Kerja) Rezim UU 6/2023 jo. PP 35/2021 (Hukum Positif Saat Ini) Implikasi Hukum dan Evaluasi Rasional
Dasar Hukum Alasan PHK Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003. Pasal 154A ayat (1) huruf a UU 6/2023. Terjadi kodifikasi alasan PHK. Pengaturan teknis perhitungan pesangon tidak lagi dirinci dalam undang-undang, melainkan didelegasikan ke Peraturan Pemerintah.
Kondisi 1: Pekerja Menolak Lanjut (Merger/Peleburan) Pesangon 1x, UPMK 1x, dan UPH. Pesangon 1x, UPMK 1x, dan UPH sebagaimana Pasal 41 PP 35/2021. Tidak terjadi penurunan hak secara matematis. Hak pekerja untuk menolak kelanjutan hubungan kerja tetap dilindungi tanpa dianggap sebagai pengunduran diri.
Kondisi 2: Pengusaha Menolak Menerima Pekerja (Efisiensi Restrukturisasi) Pesangon 2x, UPMK 1x, dan UPH. Pesangon 1x, UPMK 1x, dan UPH sebagaimana Pasal 41 PP 35/2021. Terjadi perubahan signifikan karena pekerja kehilangan separuh hak perlindungan purnakarya. Di sisi lain, pengusaha memperoleh pengurangan liabilitas yang substansial dalam proses restrukturisasi.
Kondisi 3: Akuisisi yang Mengubah Syarat Kerja dan Pekerja Menolak Tidak dibedakan secara tegas; secara praktik dimasukkan dalam Pasal 163 ayat (1) dengan hak pesangon 1x. Pesangon 0,5x, UPMK 1x, dan UPH sebagaimana Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021. Terjadi penurunan tingkat perlindungan sosial. Diferensiasi antara merger dan akuisisi menciptakan kemungkinan efisiensi PHK dengan biaya yang jauh lebih rendah.
Kompensasi Uang Penggantian Hak (UPH) Khusus (Komponen 15%) UPH mencakup kompensasi tunai atas biaya perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari total pesangon dan UPMK. Dihapus secara penuh; UPH hanya mencakup sisa cuti tahunan, ongkos pulang ke tempat penarikan awal, dan hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. Mengakibatkan penurunan signifikan nilai kompensasi riil yang diterima pekerja karena komponen tambahan sebesar 15% tidak lagi diberikan.

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023

Hukum positif tidak hanya berhenti pada teks undang-undang yang disahkan oleh parlemen, melainkan terus hidup melalui yurisprudensi pengadilan. Konfigurasi norma PP 35/2021 yang sangat merugikan kaum pekerja telah memicu gelombang perlawanan yudisial.

Konfederasi serikat pekerja secara resmi mengajukan uji materiil secara masif terhadap klaster ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini bermuara pada lahirnya tonggak sejarah baru yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini secara fundamental membongkar dan meluruskan paradigma kaku yang sebelumnya dianut oleh rezim Cipta Kerja.

Dalam konstruksi aslinya, Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut 'UU Cipta Kerja' menyatakan: 'Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:...'.

Redaksi “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” sebelumnya ditafsirkan oleh Pemerintah dan korporasi sebagai angka batas maksimal (ceiling) dan angka pasti (fixed rate). Artinya, jika PP 35/2021 menyebut pesangon akuisisi yang mengubah syarat kerja adalah 0,5 kali, maka angka itulah yang wajib dibayar, tidak boleh dituntut lebih.

Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan tegas menyatakan bahwa frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “paling sedikit”.

Interpretasi Doktrinal dan Dampak Empiris Putusan MK 168/PUU-XXI/2023

1.   Besaran Pesangon sebagai Batas Bawah (Floor Standard)

Putusan MK ini mengembalikan roh dan filosofi dasar hukum ketenagakerjaan bahwa regulasi yang diterbitkan oleh negara pada hakikatnya adalah jaring pengaman sosial minimum (safety net). Perhitungan pengali pesangon 1 kali (untuk merger, Pasal 41 PP 35/2021) atau 0,5 kali (untuk akuisisi dengan perubahan syarat kerja, Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021) kini harus secara hukum dibaca sebagai “pesangon paling sedikit”. Nominal pengali tersebut bukanlah batasan maksimal atau angka mutlak yang menutup hak tawar pekerja.

2.  Restorasi Ruang Negosiasi melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Implikasi langsung dari penafsiran “paling sedikit” adalah terbukanya kembali secara lebar ruang negosiasi bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja. Apabila pekerja dan serikat pekerja secara faktual menilai bahwa aksi korporasi berupa merger atau akuisisi tersebut menghasilkan sinergi bisnis dan keuntungan finansial yang sangat masif bagi pemegang saham, namun merugikan stabilitas karir pekerja, mereka memiliki landasan konstitusional yang kokoh untuk menegosiasikan uang pesangon lebih dari 1 kali ketentuan (misalnya meminta 1,5 kali atau kembali ke 2 kali).

3.   Pemberlakuan Asas PKB yang Lebih Menguntungkan

Apabila di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lama (yang dibuat sebelum disahkannya UU Cipta Kerja) sudah diatur bahwa kompensasi PHK akibat merger adalah sebesar 2 kali pesangon (merujuk pada standar UU 13/2003 yang lama), maka berdasarkan asas hukum kontrak ketenagakerjaan, kesepakatan dalam PKB yang lebih menguntungkan pekerja tersebutlah yang tetap mengikat secara hukum (pacta sunt servanda). Pengusaha tidak dapat berlindung di balik PP 35/2021 untuk mendegradasi hak pekerja yang telah berkekuatan mengikat dalam PKB yang sah.

4.   Kepastian Perlindungan Hukum Selama Proses Sengketa (Asas No Work No Pay yang Gugur)

Putusan MK 168/2023 ini juga memperkuat posisi pekerja dengan menegaskan bahwa selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait penolakan pekerja atas merger belum memiliki putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), status hubungan kerja tidak terputus dan hak-hak pengupahan pekerja tidak boleh dihentikan secara sepihak oleh pengusaha.

Simulasi Perhitungan Matematis Hak Kompensasi Pesangon

Agar telaah hukum ini tidak sekadar berputar pada tataran teoritis, namun juga bersifat aplikatif bagi para praktisi hukum dan pembaca umum, diperlukan penjabaran perhitungan berdasarkan struktur pengali “1 kali” dan “0,5 kali” yang dirujuk dari Pasal 40 PP 35/2021, yang selaras dengan Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Hak kompensasi pemutusan hubungan kerja di Indonesia secara struktural terdiri dari 3 (tiga) pilar utama finansial, antara lain:

1.      Uang Pesangon (UP);

2.     Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK);

3.     Uang Penggantian Hak (UPH)

Perhitungan Komponen Uang Pesangon (UP) (vide Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021)

Perhitungan didasarkan secara berjenjang (gradual) pada lamanya masa kerja di perusahaan:

-      Masa kerja < 1 tahun = berhak 1 bulan upah;

-      Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi < 2 tahun = berhak 2 bulan upah;

-      Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi < 3 tahun = berhak 3 bulan upah dan seterusnya berlipat secara linier; hingga mencapai batas maksimal

-      Masa kerja 8 tahun atau lebih = berhak 9 bulan upah.

Simulasi Kasus Merger/Akuisisi

Misal seorang pekerja memiliki masa kerja 10 tahun dengan upah pokok dan tunjangan tetap (take-home pay dasar) sebesar Rp 10.000.000,- per bulan.

Jika pekerja meminta PHK karena Merger/Peleburan (Hak 1 kali ketentuan sesuai Pasal 41 PP 35/2021):

Total UP = 1 x 9 bulan upah = Rp 90.000.000,-

Jika terjadi Akuisisi yang merubah syarat kerja dan pekerja menolak (Hak 0,5 kali ketentuan sesuai Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021):

Total UP = 0,5 x 9 bulan upah = Rp 45.000.000,-

Perhitungan Komponen Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) (vide Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021)

UPMK adalah bentuk apresiasi loyalitas yang hanya diberikan bagi pekerja yang telah memenuhi batas masa kerja minimal 3 tahun berturut-turut.

-      Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi < 6 tahun = berhak 2 bulan upah;

-      Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi < 9 tahun = berhak 3 bulan upah;

-      Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi < 12 tahun = berhak 4 bulan upah.

dan seterusnya dengan kelipatan bertahap per 3 tahun, hingga mencapai batas maksimal: Masa kerja 24 tahun atau lebih = berhak 10 bulan upah.

Sangat penting untuk digarisbawahi bahwa dalam skema perhitungan kompensasi pada kasus merger maupun akuisisi (baik yang normal maupun yang mengubah syarat kerja), komponen UPMK tidak pernah direduksi oleh regulasi.

Pekerja secara mutlak berhak atas nilai 1 (satu) kali perhitungan UPMK. Menggunakan simulasi masa kerja 10 tahun di atas, pekerja berhak atas UPMK 1 kali sebesar 4 bulan upah, yakni senilai Rp 40.000.000,-.

Komponen Uang Penggantian Hak (UPH) (vide Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021)

Sebagaimana telah dianalisis pada bab perbandingan hukum di atas, rezim UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 telah memangkas nilai pengali kesejahteraan tersembunyi berupa tunjangan perumahan dan pengobatan sebesar 15%. Saat ini, komponen UPH hanya dihitung secara faktual (at cost) yang mencakup:

-     Nominal upah kompensasi dari cuti tahunan yang belum diambil (diuangkan berdasarkan pro-rata gaji harian);

-     Biaya atau ongkos pulang secara riil bagi pekerja dan keluarganya ke tempat asal (titik rekrutmen awal); dan

-     Hak-hak material lain yang secara spesifik telah disepakati dan diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sah.

Total kompensasi akhir yang harus dibayarkan pengusaha pada saat terjadinya PHK akibat aksi korporasi adalah akumulasi penjumlahan dari UP, UPMK, dan UPH sesuai dengan kualifikasi alasan pengakhirannya.

Prosedur Legal dan Mekanisme Formal Meminta PHK Karena Aksi Korporasi

Klaim atas pemenuhan hak normatif yang diuraikan di atas tidak terjadi secara magis atau otomatis demi hukum (van rechtswege). Hukum menuntut adanya prosedur formal yang harus ditaati agar hak tersebut tidak gugur. Analisis kritis mengenai prosedur berdasarkan Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini esensial untuk memastikan legalitas tindakan pekerja.

Kewajiban Transparansi dan Pengumuman oleh Pengusaha

Berdasarkan ketentuan rigid dalam rezim hukum perseroan (vide Pasal 126 juncto Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), direksi perseroan yang merencanakan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan diwajibkan oleh hukum untuk mengumumkan ringkasan rancangan restrukturisasi tersebut secara tertulis kepada karyawan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Rasio legis dari ketentuan jangka waktu 30 hari ini adalah bentuk perlindungan proaktif. Hukum bermaksud memberikan waktu yang logis dan proporsional bagi pekerja dan serikat pekerja untuk membaca rancangan, menganalisis profil dan rekam jejak badan atau pemegang saham yang baru, serta mengevaluasi secara kritis potensi pergeseran pada budaya operasional dan lingkungan kerja.

Kegagalan direksi memenuhi kewajiban pengumuman ini dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk menggugat keabsahan proses ketenagakerjaan dalam aksi korporasi tersebut.

Eskalasi Penolakan Resmi dari Pekerja

Apabila setelah mempelajari secara komprehensif rancangan aksi korporasi tersebut, pekerja memutuskan bahwa iklim perusahaan baru tidak lagi sejalan dengan ekspektasinya, pekerja memiliki hak menolak. Namun, pekerja sama sekali tidak dibenarkan untuk sekadar melakukan aksi mogok kerja tidak sah, mangkir, atau berhenti hadir di kantor secara mendadak.

Tindakan mangkir secara hukum sangat berisiko. Hal tersebut dapat direkayasa oleh pengusaha dengan mengkualifikasikannya sebagai mangkir 5 hari kerja berturut-turut sesuai dalil Pasal 154A ayat (1) huruf j UU Cipta Kerja jo. Pasal 51 PP 35/2021. Jika di-PHK karena alasan mangkir, pekerja akan kehilangan seluruh hak pesangon dan UPMK-nya.

Prosedur hukum yang presisi adalah: pekerja harus secara aktif dan formal merespons pengumuman direksi melalui korespondensi tertulis. Surat tersebut harus menyatakan secara eksplisit penolakan pekerja untuk melanjutkan hubungan kerja pasca-aksi korporasi, yang disandarkan pada legal basis Pasal 154A ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja juncto Pasal 41 (untuk merger) atau Pasal 42 (untuk akuisisi) PP 35/2021.

Surat penolakan resmi ini menjadi akta otentik (bukti formil) yang membangkitkan kewajiban hukum pengusaha untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) PHK dan menunaikan pembayaran pesangon tanpa potongan.

Alur Litigasi: Bipartit, Mediasi Tripartit, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disebut 'PP 35/2021' menyatakan:

“Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam praktiknya, resistensi dari pihak pengusaha sangat tinggi. Pengusaha sering kali menolak permohonan PHK dari pekerja dengan argumen bahwa badan hukum baru akan menjamin seluruh hak pekerja tanpa diskriminasi, sehingga tidak ada kerugian materiil (actual loss) yang membenarkan tuntutan PHK berpesangon besar. Apabila skenario ini terjadi, maka lahirlah perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.

Hukum formal mewajibkan para pihak untuk menempuh tahapan litigasi berjenjang. Sengketa ini harus diselesaikan melalui musyawarah Bipartit maksimal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Bila risalah Bipartit gagal mencapai konsensus (deadlock), pekerja berhak mencatatkan sengketa ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk difasilitasi melalui Mediasi (Tripartit) oleh mediator pemerintah.

Jika anjuran tertulis dari mediator tetap diabaikan oleh pengusaha, sengketa akan bermuara pada pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat. Di dalam palagan persidangan PHI, argumen utama pekerja (Penggugat) akan bertumpu secara solid pada yurisprudensi Putusan MK Nomor 117/PUU-X/2012 dan Pasal 154A UU Cipta Kerja. Argumen ini meneguhkan doktrin bahwa hak menolak restrukturisasi korporasi adalah hak absolut (absolute right) yang tidak membutuhkan pembuktian adanya kerugian materiil terlebih dahulu. Keputusan untuk tidak terintegrasi dengan struktur modal yang baru murni merupakan domain kebebasan berkontrak pekerja yang dijamin konstitusi.

Panduan Mitigasi Risiko Strategis bagi Korporasi dan Pekerja

Dalam menghadapi dinamika hubungan industrial yang dapat muncul akibat perubahan struktur korporasi, pengedepanan rasionalitas hukum, iktikad baik, serta dialog sosial (social dialogue) menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial yang berlarut-larut.

Bagi Pihak Perusahaan (Employer)

Bagi korporasi yang merencanakan ekspansi usaha melalui merger atau akuisisi, kepatuhan terhadap hukum (legal compliance) serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam aspek ketenagakerjaan (employment due diligence) harus ditempatkan sebagai bagian integral dari proses restrukturisasi perusahaan.

Perubahan struktur organisasi dan kebijakan manajemen yang menyertai proses merger atau akuisisi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan prinsip transparansi serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan restrukturisasi tenaga kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga perlu memperhatikan perkembangan hukum terbaru, khususnya setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memberikan penegasan terhadap standar perlindungan hak pekerja dalam hal pemberian kompensasi.

Dalam konteks tersebut, ketentuan mengenai kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pada praktiknya dipahami sebagai standar minimum yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Praktik yang bertujuan menekan pekerja untuk mengundurkan diri secara sukarela melalui penciptaan kondisi kerja yang tidak kondusif (constructive dismissal) berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Tindakan semacam ini dapat dipandang sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran kompensasi yang semestinya diberikan kepada pekerja dalam situasi restrukturisasi perusahaan.

Selain berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial yang melelahkan, praktik penyelundupan hukum tersebut membuka ruang bagi pekerja untuk melayangkan gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Oleh karena itu, penerapan prinsip transparansi, kepatutan, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi langkah penting untuk memitigasi risiko hukum sekaligus menjaga reputasi perusahaan dalam hubungan industrial.

Bagi Pihak Pekerja/Buruh (Employee)

Di sisi lain, pekerja juga perlu menyikapi perubahan struktur perusahaan secara rasional dan berdasarkan pemahaman hukum yang memadai. Reaksi yang bersifat emosional tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dan ekonomi justru dapat merugikan posisi pekerja itu sendiri.

Apabila terjadi pengambilalihan saham perusahaan oleh pemegang saham baru dan kondisi kerja sehari-hari (day-to-day operations) tidak mengalami perubahan yang merugikan pekerja, maka pekerja perlu mempertimbangkan secara matang keputusan untuk menolak kelanjutan hubungan kerja.

Dalam kondisi seperti ini, keberlanjutan hubungan kerja sering kali tetap memungkinkan tanpa adanya pengurangan hak normatif pekerja.

Selain itu, perlu dipahami bahwa setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan mengenai kompensasi bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerja karena penolakan terhadap merger atau akuisisi mengalami perubahan dibandingkan dengan rezim sebelumnya. Dalam beberapa situasi, nilai kompensasi yang diterima pekerja tidak lagi sebesar yang berlaku dalam pengaturan sebelumnya.

Oleh karena itu, pekerja perlu mempertimbangkan secara cermat aspek hukum maupun prospek keberlanjutan pekerjaan sebelum mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja.

Namun demikian, situasi hukum dapat berbeda apabila perubahan kepemilikan perusahaan diikuti dengan perubahan syarat kerja secara sepihak oleh manajemen baru, misalnya berupa pengurangan tunjangan, perubahan pola kerja yang signifikan, atau penempatan kerja yang secara substansial berbeda dari perjanjian kerja yang disepakati sebelumnya.

Dalam kondisi demikian, pekerja memiliki dasar yang lebih kuat untuk menolak kelanjutan hubungan kerja, karena perubahan tersebut dapat dipandang sebagai penyimpangan dari perjanjian kerja yang telah disepakati oleh para pihak. Prinsip pacta sunt servanda, yang menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak, menjadi landasan penting dalam menilai keabsahan perubahan syarat kerja tersebut.

Kesimpulan Konklusif

Hukum ketenagakerjaan Indonesia secara ontologis dikonstruksikan sebagai instrumen dinamis guna menyeimbangkan neraca keadilan sosial.

Neraca ini di satu sisi harus memastikan jaring perlindungan kesejahteraan hidup bagi kaum pekerja, sementara di sisi ekuilibrium lainnya harus menjaga kepastian berinvestasi dan keluwesan berusaha bagi pengusaha.

Aksi korporasi seperti penggabungan (merger), peleburan, pengambilalihan (akuisisi), maupun pemisahan perusahaan secara niscaya merombak elemen paling esensial dari struktur hubungan kerja: yaitu subjek pemberi perintah.

Berdasarkan analisis kritis, holistik, dan presisi terhadap rezim Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 yang telah mengalami amandemen melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beserta aturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, serta diterangi oleh yurisprudensi mutakhir, dapat ditarik beberapa postulat kesimpulan pokok sebagai berikut:

1.   Validasi Konstitusional Hak Menolak

Konstruksi hukum positif nasional secara kokoh mengakui hak prerogatif pekerja untuk menyatakan penolakan (tidak bersedia) melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan pasca-merger atau pasca-akuisisi. Tindakan rasional ini murni merupakan eksekusi hak kebebasan berkontrak pekerja dan dijamin secara sah sebagai alasan Pemutusan Hubungan Kerja (vide Pasal 154A ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja), bukan diklasifikasikan sebagai insiden pengunduran diri biasa (resign) maupun tindakan mangkir.

2.   Standardisasi Kompensasi

Pekerja yang menginisiasi permintaan PHK karena alasan struktural (merger, konsolidasi, atau akuisisi tanpa perubahan syarat kerja) dijamin secara normatif untuk meraup kompensasi berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan, dan uang penggantian hak (vide Pasal 41 dan Pasal 42 ayat (1) PP 35/2021). Formulasi ini mengonfirmasi terjadinya rasionalisasi perlindungan dari rezim terdahulu yang sempat memberikan penalti ganda (2x pesangon) kepada pengusaha;

3.   Vulnerabilitas pada Kasus Akuisisi

Terdapat potensi celah regulasi (legal loophole) yang patut dikritisi. Jika sebuah aksi pengambilalihan (akuisisi) secara eksplisit diiringi dengan manuver “perubahan syarat kerja” oleh pihak pengakuisisi, dan pekerja merespons dengan penolakan, maka kompensasi pesangon pekerja justru terpangkas parah menjadi nominal 0,5 (setengah) kali (vide Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021). Hal ini menciptakan asimetri keadilan yang menuntut pembelaan ketat melalui Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan.

4.   Restorasi Posisi Tawar oleh Mahkamah Konstitusi

Paradigma rigid dari PP 35/2021 telah berhasil dijebol oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan agung ini menasbihkan bahwa seluruh matriks dan formula besaran pesangon dalam regulasi pemerintah berstatus mutlak sebagai angka batas minimal (“paling sedikit”). Doktrin ini merevitalisasi ruang perundingan otonom (bipartit) di dalam perusahaan, memberikan justifikasi legal bagi pekerja untuk menuntut dan memperjuangkan nilai kompensasi yang jauh lebih bermartabat dan proporsional dari standar dasar, sejalan dengan asas kepatutan dan rasio legis konstitusi.

Dengan demikian, paradigma penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dalam iklim restrukturisasi korporasi menuntut kecermatan, kewarasan logika hukum, dan penguasaan doktrin yang luar biasa dari segenap pemangku kepentingan. Advokasi yang solid, bertumpu pada interpretasi hukum positif terbaru, dan terbebas dari jebakan logical fallacies atau janji-janji yang overclaim, adalah elemen krusial untuk menjamin agar setiap transisi kapitalis tetap memanusiakan pekerjanya.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.