layananhukum

Aturan Hukum Perubahan Identitas Diri dan Jenis Kelamin

Pengantar

Hukum Perdata pada hakikatnya mengatur hubungan hukum antarindividu dalam masyarakat, di mana setiap individu diakui sebagai subjek hukum (natuurlijke persoon) yang memiliki kapasitas untuk menyandang hak dan kewajiban.

Fondasi utama eksistensi seorang subjek hukum dalam lalu lintas keperdataan adalah status sipil atau staat der personen. Status sipil merupakan atribut hukum yang dilekatkan oleh negara kepada setiap warga negara, yang mencakup identitas fundamental seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, kewarganegaraan, serta jenis kelamin.

Atribut tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penanda identitas personal, tetapi juga memiliki implikasi yuridis yang luas, antara lain dalam menentukan kecakapan bertindak hukum (handelingsbekwaamheid), hak mewaris, keabsahan perkawinan, hingga berbagai hubungan hukum lainnya.

Sebagai negara hukum (rechtsstaat), Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan pelindungan, pengakuan, serta kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Kewajiban tersebut diwujudkan melalui sistem administrasi kependudukan yang berfungsi mencatat berbagai peristiwa penting dalam kehidupan warga negara, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian. Melalui pencatatan tersebut, negara berupaya menciptakan kepastian hukum (rechtszekerheid) terhadap status sipil setiap individu.

Namun demikian, dalam praktiknya, hukum sering menghadapi tantangan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan, termasuk perkembangan di bidang ilmu kedokteran. Ketentuan hukum yang bersifat normatif dan relatif statis kerap kali dihadapkan pada realitas sosial dan biologis yang terus berkembang.

Salah satu isu hukum yang menimbulkan perdebatan dalam praktik peradilan di Indonesia adalah permohonan perubahan identitas diri, khususnya yang berkaitan dengan perubahan jenis kelamin. Permohonan semacam ini menghadirkan persoalan hukum yang kompleks karena melibatkan berbagai dimensi, antara lain hak asasi manusia, pertimbangan medis, ketertiban umum, serta nilai-nilai sosial dan keagamaan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, terdapat dua kondisi utama yang sering menjadi dasar diajukannya permohonan perubahan jenis kelamin di hadapan pengadilan.

Pertama, kondisi kelainan bawaan yang dalam ilmu kedokteran dikenal sebagai Disorders of Sex Development (DSD), seperti interseks atau hipospadia, di mana individu sejak lahir memiliki karakteristik biologis yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kategori jenis kelamin tertentu.

Kedua, kondisi disforia gender atau transeksualisme, yaitu keadaan di mana seseorang secara biologis terlahir dengan jenis kelamin tertentu, tetapi memiliki identitas psikologis yang tidak sejalan dengan kondisi biologis tersebut.

Ketiadaan standar prosedural yang seragam pada masa lalu telah menimbulkan disparitas putusan antar pengadilan, yang pada gilirannya dapat memengaruhi asas kepastian hukum serta asas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif aturan hukum yang mengatur perubahan identitas diri dan jenis kelamin di Indonesia. Analisis dilakukan melalui telaah terhadap hukum positif yang berlaku, interpretasi norma, praktik hukum acara perdata, perkembangan yurisprudensi, serta evaluasi terhadap implikasi regulasi nasional terbaru, termasuk Undang-Undang Kesehatan, KUHP Nasional, dan KUHAP Nasional.

Pemeriksaan Dasar Hukum dan Interpretasi Norma Keperdataan

Kerangka hukum yang mengatur identitas diri di Indonesia merupakan hasil hibridisasi antara hukum perdata materiil yang diwariskan dari tradisi civil law dan hukum administrasi negara yang bersifat nasional. Analisis terhadap legalitas perubahan identitas dan jenis kelamin menuntut penelaahan terhadap dua rezim regulasi ini secara mendalam.

Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW) memberikan dasar pengaturan mengenai perlindungan status sipil seseorang. Dalam konsepsi KUHPerdata, identitas pribadi (termasuk nama dan asal-usul) dipandang sebagai bagian dari hak kepribadian yang memperoleh perlindungan hukum.

Namun demikian, perubahan terhadap identitas tersebut tidak diberikan secara bebas, melainkan dibatasi oleh hukum untuk melindungi kepentingan pihak ketiga serta menjaga ketertiban umum.

Salah satu unsur identitas yang secara sosial dan hukum berkaitan erat dengan jenis kelamin adalah nama depan. KUHPerdata secara tegas mengatur bahwa perubahan nama tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh individu, melainkan harus memperoleh persetujuan pengadilan.

Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang selanjutnya disebut KUHPerdata menyatakan:

“Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu, setelah mendengar jawaban Kejaksaan.”

Norma ini menunjukkan bahwa hukum membatasi kebebasan individu dalam menentukan identitas pribadinya. Nama tidak semata-mata merupakan hak pribadi, tetapi juga memiliki dimensi publik karena berfungsi sebagai alat identifikasi dalam berbagai hubungan hukum, termasuk dalam hubungan perdata, penelusuran silsilah kewarisan, hubungan utang-piutang, serta pencatatan administrasi negara.

Pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya iktikad buruk (mala fides) dari seseorang yang bermaksud menghindari kewajiban hukum dengan cara mengganti identitasnya secara sewenang-wenang. Keterlibatan Kejaksaan dalam proses pemeriksaan permohonan perubahan nama menunjukkan bahwa perubahan identitas menyangkut kepentingan umum (openbare orde), sehingga negara memiliki kepentingan untuk mengawasi proses tersebut.

Ketentuan Pasal 11 KUHPerdata memiliki relevansi langsung terhadap permohonan perubahan jenis kelamin. Dalam praktik peradilan, perubahan jenis kelamin hampir selalu diikuti dengan permohonan perubahan nama agar sesuai dengan identitas gender yang baru. Oleh karena itu, kewenangan untuk mengesahkan perubahan identitas tersebut berada pada Pengadilan Negeri melalui penetapan pengadilan. Lembaga administrasi kependudukan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nama seseorang tanpa adanya dasar berupa putusan atau penetapan pengadilan.

Selanjutnya, Pasal 12 KUHPerdata mengatur akibat hukum dari penetapan pengadilan tersebut. Pasal tersebut menyatakan:

“Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada margin akta kelahiran.”

Ketentuan ini mengatur mekanisme pelaksanaan penetapan pengadilan dalam sistem pencatatan sipil. Perubahan identitas yang telah disahkan oleh pengadilan tidak menghapus identitas sebelumnya dalam dokumen negara. Sebaliknya, negara tetap mempertahankan catatan identitas awal melalui pencatatan pada bagian pinggir (marginal note) akta kelahiran.

Tujuan pengaturan ini adalah untuk menjamin kesinambungan riwayat hukum seseorang. Dengan adanya pencatatan tersebut, dapat dipastikan bahwa individu yang menggunakan identitas baru tetap merupakan subjek hukum yang sama dengan individu yang tercatat sebelumnya. Mekanisme ini penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan menjaga kepastian hukum dalam berbagai hubungan hukum di masa mendatang.

Ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan

Perkembangan tata kelola pemerintahan modern menuntut adanya sistem administrasi kependudukan yang tertib, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap penduduk. Hal tersebut diwujudkan melalui pengaturan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang pada prinsipnya menganut asas domisili, yaitu pencatatan peristiwa kependudukan dilakukan di tempat tinggal penduduk yang bersangkutan sebagai bentuk kemudahan pelayanan publik.

Dalam konteks sistem peraturan perundang-undangan, keberadaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan juga mencerminkan berlakunya asas lex posterior derogat legi priori, yaitu ketentuan hukum yang lebih baru dapat mengesampingkan ketentuan yang lebih lama sepanjang mengatur materi yang sama.

Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang selanjutnya disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan mendefinisikan Peristiwa Penting sebagai berikut:

“Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.”

Ketentuan tersebut memberikan batasan mengenai jenis peristiwa yang dikualifikasikan sebagai peristiwa penting yang wajib dicatatkan dalam sistem administrasi kependudukan. Dari rumusan tersebut terlihat bahwa perubahan jenis kelamin tidak secara eksplisit disebutkan sebagai salah satu kategori peristiwa penting.

Ketiadaan pengaturan eksplisit tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma yang berkaitan dengan perubahan identitas biologis seseorang, mengingat isu tersebut berkaitan dengan berbagai pertimbangan hukum, sosial, dan keagamaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Namun demikian, hukum administrasi kependudukan tetap menyediakan mekanisme untuk mencatat peristiwa keperdataan lain yang tidak secara tegas disebutkan dalam undang-undang. Hal ini tercermin dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan:

“Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Ketentuan tersebut merupakan norma yang bersifat terbuka (open clause), yang memberikan dasar hukum bagi pencatatan peristiwa penting lain yang tidak secara rinci disebutkan dalam undang-undang. Melalui mekanisme ini, pembentuk undang-undang memberikan ruang bagi lembaga peradilan untuk menilai dan memutus terlebih dahulu peristiwa keperdataan tertentu sebelum dilakukan pencatatan oleh pejabat administrasi kependudukan.

Dalam konteks perubahan jenis kelamin, ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan memiliki implikasi yang sangat penting. Norma tersebut menegaskan bahwa perubahan status identitas dalam dokumen kependudukan tidak dapat dilakukan secara langsung oleh instansi administrasi kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada prinsipnya hanya berwenang melakukan pencatatan setelah adanya putusan atau penetapan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian, perubahan jenis kelamin dalam dokumen administrasi kependudukan merupakan konsekuensi administratif dari suatu keputusan yudisial, bukan hasil dari kebijakan administratif sepihak.

Tanpa adanya putusan atau penetapan pengadilan tersebut, perubahan kondisi fisik seseorang akibat tindakan medis tidak secara otomatis mengubah status sipil yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Prosedur Hukum Perubahan Identitas Diri dan Jenis Kelamin

Sistem peradilan perdata di Indonesia mengenal dua jenis yurisdiksi, yakni yurisdiksi contentiosa (peradilan yang sesungguhnya karena adanya sengketa antara dua pihak) dan yurisdiksi voluntair (peradilan semu yang sifatnya sepihak karena tidak ada sengketa).

Permohonan pengesahan perubahan identitas diri dan jenis kelamin sepenuhnya tunduk pada mekanisme yurisdiksi voluntair. Prosedur ini diatur secara sistematis melalui hukum acara perdata (HIR untuk wilayah Jawa dan Madura, serta RBg untuk luar Jawa dan Madura).

Adapun tahapan prosedur hukum secara sistematis adalah sebagai berikut:

Pengajuan Permohonan ke Pengadilan Negeri

Proses diawali dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan (Pemohon) atau kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat domisili atau tempat tinggal Pemohon. Hal ini sejalan dengan asas kompetensi relatif pengadilan. Dokumen permohonan harus disusun secara cermat, memuat dua bagian utama:

-       Fundamentum Petendi (Posita)

Uraian kronologis mengenai latar belakang Pemohon, riwayat medis kelainan genetik atau kondisi medis, detail pelaksanaan operasi koreksi kelamin, dan alasan logis mengapa perubahan nama dan jenis kelamin sangat krusial bagi kehidupan masa depan Pemohon.

-       Petitum

Tuntutan hukum yang meminta Majelis Hakim untuk menyatakan sah perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya, menyatakan sah perubahan nama Pemohon, serta secara imperatif memerintahkan Disdukcapil setempat untuk mencatatkan perubahan tersebut dalam register negara.

Dasar Hukum Permohonan

Landasan yuridis yang digunakan dalam permohonan bertumpu pada ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan sebagai payung hukum pencatatan “Peristiwa Penting lainnya”, dipadukan dengan Pasal 11 dan 12 KUHPerdata untuk perubahan nama. Pemohon juga mendalilkan pemenuhan hak atas kepastian hukum dan pelindungan dari regulasi medis yang relevan.

Pembuktian yang Diperlukan di Persidangan

Dalam yurisdiksi voluntair, hakim dituntut untuk bersikap proaktif dan kritis. Hakim tidak boleh begitu saja mengabulkan permohonan tanpa alat bukti yang kuat secara ilmiah dan hukum. Sesuai dengan hukum acara perdata mengenai pembuktian (actori incumbit probatio), Pemohon wajib membuktikan dalil-dalilnya melalui:

-       Alat Bukti Surat (Dokumenter)

KTP-el, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran asli untuk membuktikan identitas asal. Bukti paling vital adalah rekam medis dari rumah sakit yang menerangkan bahwa Pemohon telah menjalani intervensi medis yang sah, disertai dengan hasil uji laboratorium genetik (analisis kromosom) dan evaluasi psikiatrik.

-       Alat Bukti Keterangan Ahli

Kehadiran saksi ahli sangat menentukan objektivitas pengadilan. Hakim akan mendengarkan pendapat dari dokter spesialis (urologi/bedah plastik) mengenai kondisi anatomi, ahli genetika mengenai komposisi kromosom, dan psikiater.

-     Alat Bukti Keterangan Saksi

Pemohon wajib menghadirkan saksi fakta, yang umumnya terdiri dari orang tua atau kerabat dekat. Saksi ini bertugas meyakinkan hakim mengenai kecenderungan biologis dan perilaku Pemohon sejak kecil yang selaras dengan fakta medis.

Peran Hakim dalam Menetapkan Perubahan Identitas

Hakim dalam perkara ini memikul beban yuridis untuk menggali ratio decidendi (pertimbangan hukum) yang komprehensif, tidak hanya dari aspek keperdataan, tetapi juga dari perspektif hukum kesehatan, bioetika, sosiologi, dan hukum agama (living law).

Hakim berperan sebagai pemutus yang menciptakan kepastian status (declaratoir), memastikan bahwa permohonan diajukan tidak untuk menyelundupkan hukum.

Perubahan Data Administrasi Kependudukan

Bila permohonan dikabulkan dan penetapan hakim telah berkekuatan hukum tetap, Pemohon membawa salinan otentik penetapan tersebut ke kantor Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak penetapan diterima. Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran yang lama.

Selanjutnya, negara menerbitkan KTP-el dan KK baru yang mengintegrasikan NIK yang sama dengan identitas yang baru, sehingga mencegah terjadinya disrupsi rekam jejak sipil.

Yurisprudensi: Perbandingan Rasio Hukum dalam Praktik Peradilan

Ketiadaan regulasi teknis yang komprehensif pada masa lampau sempat memicu disparitas putusan. Namun, dengan lahirnya berbagai putusan di Indonesia, dapat ditarik benang merah rasionalitas hakim dalam merespons dua fenomena yang secara terminologis berbeda yaitu Gender Correction (penyempurnaan kelamin akibat kelainan bawaan/DSD) dan Gender Reassignment (pergantian kelamin akibat disforia gender/transeksualisme murni tanpa dasar kelainan biologis).

Putusan yang Mengakomodasi Penyempurnaan Kelamin (Gender Correction)

Penetapan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 98/Pdt.P/2021/PN Tnn, tertanggal 19 Maret 2021. Penetapan Pengadilan ini merupakan salah satu tonggak yurisprudensi terpenting yang melibatkan mantan atlet nasional, Aprilio Perkasa Manganang (yang dahulunya Aprilia Santini Manganang).

Dalam perkara ini, Pemohon didiagnosis mengalami kelainan medis bawaan berupa hipospadia berat, yang menyebabkan ambiguitas genital sejak lahir sehingga ia dicatat sebagai perempuan oleh tenaga medis saat itu. Pemeriksaan genetik dan hormonal di usia dewasa membuktikan bahwa kromosom Pemohon adalah 46, XY (laki-laki absolut) dengan dominasi hormon testosteron. Hakim mempertimbangkan prinsip beneficence (berbuat baik) dan pemulihan hak.

Hakim menegaskan bahwa tindakan bedah yang dilakukan bukanlah rekayasa penciptaan identitas buatan, melainkan bentuk koreksi medis untuk menyelaraskan anatomi dengan kodrat biologis (genotipe) yang sesungguhnya.

Hakim bersandar pada Pasal 56 UU Administrasi Kependudukan, dipadukan dengan validitas pembuktian ilmiah kedokteran forensik.

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan:

M E N E T A P K A N

1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.     Menetapkan Pemohon Aprilia Santini Manganang berubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki;

3.     Menetapkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang;

4.     Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mengubah / memperbaiki / memberikan catatan pinggir  dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 67/A/1992 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe Talaud tertanggal 18 Mei 1992 dan memerintahkan pula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk mengubah / memperbaiki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga a.n. Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang,  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil MInahasa dengan segala akibat hukumnya maupun dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe dan Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Minahasa;

5.     Memerintahkan kepada pemohon agar melaporkan Penetapan ini kepada Pegawai Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe dan Pegawai Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk mencatat dalam register yang bersangkutan pergantian nama Pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang;

6.     Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 260.000 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Jelas bahwa dalam penetapan pengadilan tersebut, Hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki dan memerintahkan perbaikan dokumen sipil. Putusan ini menegaskan bahwa hukum wajib menjamin kepastian status bagi penderita kelainan interseks.

Putusan Masa Transisi Terkait Pergantian Kelamin (Disforia Gender)

Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL, tertanggal 20 Desember 2019. Perkara ini (melibatkan Muhammad Fatah/Lucinta Luna) diputus sebelum adanya pengetatan dalam hukum kesehatan nasional., yang mana dalam amar penetapannya menyatakan:

M E N E T A P K A N

1.      Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.     Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan serta pergantian nama dari Mxxxxxxx FAxxxH menjadi AYxxx PUTRI;

3.     Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk merubah/memperbaiki kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LT-16122019-0088 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Desember 2019 atas nama Mxxxxxxx FAxxxH jenis kelamin laki laki yang selanjutnya diubah  menjadi  nama AYxxx PUTRI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya;

4.     Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar  Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);

Pemohon dalam perkara ini tidak mendalilkan adanya kelainan kromosom (interseks), melainkan berdasar pada kondisi disforia gender. Pemohon telah menjalani operasi ganti kelamin di luar negeri. Pada saat itu, hakim lebih menitikberatkan pada perlindungan hak psikologis dan kenyamanan hidup individu, dipadukan dengan surat keterangan medis dari luar negeri. Hakim menggunakan pendekatan HAM untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Identitas hukum Pemohon diubah dari laki-laki menjadi perempuan. Putusan yang terjadi pada era kekosongan hukum medis ini memicu diskursus tajam terkait batas kebolehan operasi kelamin di Indonesia tanpa indikasi perbaikan kromosom bawaan.

Putusan yang Menolak Pergantian Kelamin (Gender Reassignment)

Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pdt.P/2022/PN Pwt, tertanggal 26 April 2022., yang mana dalam amar penetapannya menyatakan:

M E N E T A P K A N

1.      Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.     Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Karena penolakan tersebut Pemohon kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3479 K/PDT/2022, tertanggal 17 Oktober 2022, Hakim Tingkat Kasasi, Hakim Tunggal Syamsul Ma’arif, SH.LL.M.Ph.D., pada pokoknya tetap menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FAQIH AL AMIEN tersebut.

Dalam pertimbangan hukum hakim, Pemohon (Faqieh Al Amien) adalah seorang laki-laki yang telah menjalani operasi ganti kelamin menjadi perempuan di luar negeri, dan meminta penetapan perubahan status. Hakim menolak permohonan tersebut secara tegas. Hakim memeriksa bukti yang menunjukkan bahwa secara genetik kromosom Pemohon tetap XY (laki-laki normal) tanpa diagnosis kelainan bawaan ganda (interseks).

Hakim menerapkan prinsip hukum secara cermat bahwa operasi bedah atas dasar kejiwaan tidak dapat menghapus kodrat genetik yang dianugerahkan sejak lahir.

Hakim menginterpretasikan hukum secara restriktif dengan menyerap norma agama dan fatwa lembaga keagamaan yang melarang operasi kelamin tanpa indikasi medis kelainan bawaan (DSD).

Penolakan ini mencerminkan transisi paradigma hakim yang semakin ketat dalam memberlakukan batas antara koreksi biologis dan rekayasa identitas.

Putusan Penolakan Berdasarkan UU Kesehatan Terbaru

Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 85/Pdt.P/2025/PN Mjy, tertanggal 23 September 2025., yang mana dalam amar penetapannya menyatakan:

1.      Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.     Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

Perkara ini menjadi preseden krusial pertama pasca-berlakunya regulasi kesehatan yang baru.

Hakim dalam pertimbangan hukumnya pada pokoknya menyatakan Pemohon meminta perubahan status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan setelah melakukan operasi di Thailand. Hakim menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan objektif bahwa Pemohon tidak dapat melampirkan bukti medis forensik berupa tes genetik/kromosom dan tidak ada asesmen psikologi resmi.

Yang sangat fundamental, hakim merujuk pada amanat Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 yang secara tegas melarang bedah plastik untuk tujuan mengubah identitas. Hakim menekankan bahwa pergantian jenis kelamin bukan semata urusan administratif, melainkan memiliki implikasi moral, sosial, dan religius yang kuat.

Dasar Hukum yang Digunakan yaitu Pasal 56 UU Administrasi Kependudukan yang diharmonisasikan dengan Pasal 137 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Putusan ini meruntuhkan praktik penyelundupan hukum di mana WNI melakukan operasi kelamin di luar negeri lalu memaksa negara mengakuinya secara administratif. Hukum positif Indonesia kini terbukti menolak praktik transeksualisme tanpa dasar medis biologis.

Implikasi Pembaruan Regulasi Nasional terhadap Identitas Gender

Sistem hukum Indonesia telah mengalami reformasi tata hukum dengan lahirnya undang-undang baru di bidang kesehatan dan pidana. Regulasi ini menghapus kekosongan hukum (vacuum of law) dan memberikan koridor yang amat ketat terkait modifikasi jenis kelamin.

Implikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Sebuah regulasi krusial yang mengakhiri perdebatan panjang mengenai kebolehan intervensi medis atas alat kelamin adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Pada ketentuan Pasal 137 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang selanjutnya disebut 'UU Kesehatan' ditegaskan bahwa:

“Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.”

Kemudian, dalam penjelasan Pasal 137 UU Kesehatan tersebut menyatakan:

“Mengubah identitas, antara lain, ialah mengubah wajah, jenis kelamin, dan/atau sidik jari, sehingga mengakibatkan perubahan identitas dan menghilangkan jejak jati diri, serta digunakan untuk melawan hulmm atau melakukan kejahatan. Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak ditujukan untuk mengubah jenis kelamin melainkan untuk menyesuaikan alat kelamin dengan jenis kelamin yang sebenarnya. Perubahan jenis kelamin hanya dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lebih lanjut, Pasal 433 UU Kesehatan memberikan ancaman serius atas pelanggaran batasan tersebut:

“Setiap orang yang melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan ditujukan untuk mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Makna Hukum dan Implikasi Yuridis:

Kehadiran UU Kesehatan ini membangun demarkasi hukum yang absolut. Negara secara eksplisit melarang dan mengkriminalisasi praktik Gender Reassignment (pergantian kelamin buatan atas dasar disforia kejiwaan/transgender). Sebaliknya, undang-undang ini melegitimasi Gender Correction (penyesuaian kelamin secara medis karena kelainan bawaan seperti interseks/hipospadia), dengan syarat mutlak harus diuji dan disahkan melalui penetapan Pengadilan Negeri. Aturan ini memastikan intervensi bedah sejalan dengan kodrat kromosom bawaan individu, bukan untuk memanipulasi kenyataan biologis.

Implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU 1 Tahun 2023)

Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menempatkan integritas identitas kependudukan sebagai objek hukum yang dilindungi secara tegas.

Pasal 401 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut 'UU KUHP Nasional' menyatakan:

“Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Makna Hukum dan Implikasi Yuridis:

Norma ini bertujuan melindungi keaslian garis keturunan dan validitas status keperdataan seseorang. Apabila seorang individu (misalnya seorang transeksual) merekayasa dokumen, memalsukan identitas aslinya, atau menyembunyikan identitas kelamin genetiknya saat mendaftarkan suatu perbuatan perdata (seperti perkawinan) tanpa adanya legalitas dari Pengadilan Negeri, maka ia dengan mudah terjerat delik pidana penggelapan asal-usul status sipil maupun pemalsuan identitas. Prosedur permohonan ke pengadilan dengan demikian berfungsi sebagai tameng legalitas administratif yang memisahkan subjek hukum dari perbuatan melawan hukum.

Implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru (UU 20 Tahun 2025)

Pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa paradigma peradilan yang lebih terukur. Sistem peradilan pidana melalui KUHAP Baru lebih menitikberatkan pada metode pembuktian mutakhir, khususnya pengakuan terhadap bukti elektronik dan forensik digital.

Makna Hukum dan Implikasi Yuridis yaitu dalam konteks pembuktian identitas dan asal-usul subjek hukum, asas fiksi hukum (presumptio iures de iure) di mana setiap warga negara dianggap tahu akan regulasi yang berlaku ditekankan dengan kuat. Artinya, tidak ada toleransi bagi masyarakat yang melanggar prosedur UU Administrasi Kependudukan maupun larangan dalam UU Kesehatan dengan dalih ketidaktahuan.

Jika terjadi perselisihan atau sengketa pidana terkait identitas diri atau jenis kelamin (misalnya penentuan ruang tahanan atau validitas penggeledahan badan), maka otoritas penegak hukum tidak lagi semata berpatokan pada pengakuan psikologis tersangka. Aparat hukum kini akan bersandar pada pembuktian ilmiah kedokteran forensik (uji kromosom/DNA) sebagai bukti materiil yang diakui validitasnya oleh KUHAP Baru, guna memutus secara mutlak identitas biologis tersangka.

Implikasi Hukum Perubahan Jenis Kelamin Terhadap Status Keperdataan Lainnya

Pengesahan penetapan pengadilan mengenai perubahan jenis kelamin yang didasarkan pada koreksi genetis membawa implikasi logis pada relasi hukum keluarga, khususnya perkawinan dan kewarisan.

Terhadap Hukum Perkawinan

Hukum perkawinan di Indonesia memegang teguh asas heteroseksualitas yang mutlak.

Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut 'UU Perkawinan' menyatakan:

“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.”

Bagi individu dengan DSD/interseks yang permohonan penyempurnaan kelaminnya telah disahkan pengadilan (misalnya menjadi laki-laki absolut secara kromosom), maka secara de jure ia memegang hak keperdataan utuh untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita. Perkawinannya bersifat sah dan dilindungi negara.

Sebaliknya, bagi pelaku transeksualisme tanpa kelainan genetik, berlakunya UU Kesehatan 2023 menutup rapat peluang legalitas perubahan jenis kelamin administratif mereka.

Dengan status yuridis yang tetap pada kodrat biologis asalnya, mereka dilarang keras melangsungkan perkawinan sesama jenis biologis, meskipun anatomi fisiknya telah dimodifikasi secara ilegal. Pemaksaan pencatatan perkawinan dengan memanipulasi dokumen akan berakibat pada batalnya perkawinan demi hukum (nietig van rechtswege) serta ancaman pemidanaan penggelapan asal-usul menurut KUHP Nasional.

Terhadap Hukum Kewarisan

Hukum waris (terutama Hukum Waris Islam) mengikatkan porsi waris secara rigid pada variabel jenis kelamin anatomi-biologis. Bagi individu interseks, porsi waris pasca-koreksi kelamin yang ditetapkan pengadilan dan didukung observasi medis dapat diakui sah karena penyesuaian tersebut sejatinya mengembalikan hak kodrati individu tersebut.

Namun, rekayasa fisik tanpa landasan medis-genetik tidak serta-merta mengubah porsi waris, guna mencegah ketidakadilan matematis terhadap ahli waris sah lainnya.

Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis

Berdasarkan keseluruhan analisis normatif, perbandingan sistem hukum, dan eksaminasi terhadap pembaruan perundang-undangan, berikut adalah konklusi doktrinalnya:

-       Berakhirnya Kekosongan Hukum

Dinamika terkait perubahan jenis kelamin yang sebelumnya hanya bersandar secara limitatif pada penafsiran Pasal 56 UU Administrasi Kependudukan, kini telah terbingkai secara ketat dengan disahkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

-       Kriminalisasi Rekayasa Identitas

Hukum positif Indonesia secara eksplisit menolak praktik Gender Reassignment (perubahan kelamin atas dasar kejiwaan murni). Tindakan bedah plastik yang bermotif sekadar merubah identitas tanpa dilandasi kelainan fungsi biologis merupakan sebuah perbuatan pidana yang diancam hukuman berat.

-       Pelindungan Terhadap Kondisi Biologis Bawaan

Peradilan perdata tetap menjadi gerbang keadilan bagi penderita Disorder of Sex Development (DSD)/Interseks. Praktik Gender Correction diizinkan sebagai hak atas pemulihan kesehatan, dengan syarat esensial harus mendapatkan penetapan sah dari Pengadilan Negeri yang dibuktikan melalui analisis pembuktian ilmiah genetik (scientific evidence). Hal ini selaras dengan roh KUHAP Baru yang mengedepankan objektivitas pembuktian forensik.

Rekomendasi

Meskipun UU Kesehatan telah memberikan norma larangan yang tegas, Mahkamah Agung tetap perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai petunjuk teknis bagi hakim di Pengadilan Negeri.

Regulasi turunan ini krusial untuk menyelaraskan syarat formal pemeriksaan permohonan “Peristiwa Penting lainnya” terkait jenis kelamin, dengan mewajibkan secara imperatif penyertaan rekam medis uji kromosom/DNA, sehingga tidak ada lagi ruang disparitas akibat perbedaan pandangan etis-personal antar-hakim di masa depan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.