Pengantar
Hukum Perdata pada hakikatnya
mengatur hubungan hukum antarindividu dalam masyarakat, di mana setiap individu
diakui sebagai subjek hukum (natuurlijke persoon) yang memiliki
kapasitas untuk menyandang hak dan kewajiban.
Fondasi utama eksistensi seorang
subjek hukum dalam lalu lintas keperdataan adalah status sipil atau staat
der personen. Status sipil merupakan atribut hukum yang dilekatkan oleh
negara kepada setiap warga negara, yang mencakup identitas fundamental seperti
nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, kewarganegaraan, serta jenis
kelamin.
Atribut tersebut tidak hanya
berfungsi sebagai penanda identitas personal, tetapi juga memiliki implikasi
yuridis yang luas, antara lain dalam menentukan kecakapan bertindak hukum (handelingsbekwaamheid),
hak mewaris, keabsahan perkawinan, hingga berbagai hubungan hukum lainnya.
Sebagai negara hukum (rechtsstaat),
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk
memberikan pelindungan, pengakuan, serta kepastian hukum yang adil bagi setiap
warga negara.
Kewajiban tersebut diwujudkan melalui
sistem administrasi kependudukan yang berfungsi mencatat berbagai peristiwa
penting dalam kehidupan warga negara, seperti kelahiran, perkawinan,
perceraian, maupun kematian. Melalui pencatatan tersebut, negara berupaya
menciptakan kepastian hukum (rechtszekerheid) terhadap status sipil
setiap individu.
Namun demikian, dalam praktiknya,
hukum sering menghadapi tantangan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika
perkembangan masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan, termasuk perkembangan di
bidang ilmu kedokteran. Ketentuan hukum yang bersifat normatif dan relatif
statis kerap kali dihadapkan pada realitas sosial dan biologis yang terus
berkembang.
Salah satu isu hukum yang menimbulkan
perdebatan dalam praktik peradilan di Indonesia adalah permohonan perubahan
identitas diri, khususnya yang berkaitan dengan perubahan jenis kelamin.
Permohonan semacam ini menghadirkan persoalan hukum yang kompleks karena
melibatkan berbagai dimensi, antara lain hak asasi manusia, pertimbangan medis,
ketertiban umum, serta nilai-nilai sosial dan keagamaan yang hidup dalam
masyarakat.
Dalam praktiknya, terdapat dua
kondisi utama yang sering menjadi dasar diajukannya permohonan perubahan jenis
kelamin di hadapan pengadilan.
Pertama, kondisi kelainan bawaan yang
dalam ilmu kedokteran dikenal sebagai Disorders of Sex Development
(DSD), seperti interseks atau hipospadia, di mana individu sejak lahir
memiliki karakteristik biologis yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kategori
jenis kelamin tertentu.
Kedua, kondisi disforia gender
atau transeksualisme, yaitu keadaan di mana seseorang secara biologis terlahir
dengan jenis kelamin tertentu, tetapi memiliki identitas psikologis yang tidak
sejalan dengan kondisi biologis tersebut.
Ketiadaan standar prosedural yang
seragam pada masa lalu telah menimbulkan disparitas putusan antar pengadilan,
yang pada gilirannya dapat memengaruhi asas kepastian hukum serta asas
perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Oleh karena itu, artikel ini
bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif aturan hukum yang mengatur
perubahan identitas diri dan jenis kelamin di Indonesia. Analisis dilakukan
melalui telaah terhadap hukum positif yang berlaku, interpretasi norma, praktik
hukum acara perdata, perkembangan yurisprudensi, serta evaluasi terhadap
implikasi regulasi nasional terbaru, termasuk Undang-Undang Kesehatan, KUHP
Nasional, dan KUHAP Nasional.
Pemeriksaan Dasar Hukum dan Interpretasi Norma Keperdataan
Kerangka hukum yang mengatur
identitas diri di Indonesia merupakan hasil hibridisasi antara hukum perdata
materiil yang diwariskan dari tradisi civil law dan hukum administrasi
negara yang bersifat nasional. Analisis terhadap legalitas perubahan identitas
dan jenis kelamin menuntut penelaahan terhadap dua rezim regulasi ini secara
mendalam.
Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW) memberikan dasar pengaturan
mengenai perlindungan status sipil seseorang. Dalam konsepsi KUHPerdata,
identitas pribadi (termasuk nama dan asal-usul) dipandang sebagai bagian dari
hak kepribadian yang memperoleh perlindungan hukum.
Namun demikian, perubahan terhadap
identitas tersebut tidak diberikan secara bebas, melainkan dibatasi oleh hukum
untuk melindungi kepentingan pihak ketiga serta menjaga ketertiban umum.
Salah satu unsur identitas yang
secara sosial dan hukum berkaitan erat dengan jenis kelamin adalah nama
depan. KUHPerdata secara tegas mengatur bahwa perubahan nama tidak dapat
dilakukan secara sepihak oleh individu, melainkan harus memperoleh persetujuan
pengadilan.
Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, yang selanjutnya disebut KUHPerdata menyatakan:
“Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan
atau menambahkan nama depan pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat
tinggalnya atas permohonan untuk itu, setelah mendengar jawaban Kejaksaan.”
Norma ini menunjukkan bahwa hukum
membatasi kebebasan individu dalam menentukan identitas pribadinya. Nama tidak
semata-mata merupakan hak pribadi, tetapi juga memiliki dimensi publik karena
berfungsi sebagai alat identifikasi dalam berbagai hubungan hukum, termasuk
dalam hubungan perdata, penelusuran silsilah kewarisan, hubungan utang-piutang,
serta pencatatan administrasi negara.
Pembatasan tersebut bertujuan untuk
mencegah adanya iktikad buruk (mala fides) dari seseorang yang bermaksud
menghindari kewajiban hukum dengan cara mengganti identitasnya secara
sewenang-wenang. Keterlibatan Kejaksaan dalam proses pemeriksaan permohonan
perubahan nama menunjukkan bahwa perubahan identitas menyangkut kepentingan umum
(openbare orde), sehingga negara memiliki kepentingan untuk mengawasi
proses tersebut.
Ketentuan Pasal 11 KUHPerdata
memiliki relevansi langsung terhadap permohonan perubahan jenis kelamin. Dalam
praktik peradilan, perubahan jenis kelamin hampir selalu diikuti dengan
permohonan perubahan nama agar sesuai dengan identitas gender yang baru. Oleh
karena itu, kewenangan untuk mengesahkan perubahan identitas tersebut berada
pada Pengadilan Negeri melalui penetapan pengadilan. Lembaga
administrasi kependudukan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nama
seseorang tanpa adanya dasar berupa putusan atau penetapan pengadilan.
Selanjutnya, Pasal 12 KUHPerdata
mengatur akibat hukum dari penetapan pengadilan tersebut. Pasal tersebut
menyatakan:
“Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau
penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai
Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya
dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada margin akta
kelahiran.”
Ketentuan ini mengatur mekanisme
pelaksanaan penetapan pengadilan dalam sistem pencatatan sipil. Perubahan
identitas yang telah disahkan oleh pengadilan tidak menghapus identitas
sebelumnya dalam dokumen negara. Sebaliknya, negara tetap mempertahankan catatan
identitas awal melalui pencatatan pada bagian pinggir (marginal note)
akta kelahiran.
Tujuan pengaturan ini adalah untuk
menjamin kesinambungan riwayat hukum seseorang. Dengan adanya pencatatan
tersebut, dapat dipastikan bahwa individu yang menggunakan identitas baru tetap
merupakan subjek hukum yang sama dengan individu yang tercatat sebelumnya.
Mekanisme ini penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan menjaga
kepastian hukum dalam berbagai hubungan hukum di masa mendatang.
Ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan
Perkembangan tata kelola pemerintahan
modern menuntut adanya sistem administrasi kependudukan yang tertib,
terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap penduduk. Hal tersebut
diwujudkan melalui pengaturan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan
yang pada prinsipnya menganut asas domisili, yaitu pencatatan
peristiwa kependudukan dilakukan di tempat tinggal penduduk yang bersangkutan
sebagai bentuk kemudahan pelayanan publik.
Dalam konteks sistem peraturan
perundang-undangan, keberadaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan juga
mencerminkan berlakunya asas lex posterior derogat legi priori, yaitu
ketentuan hukum yang lebih baru dapat mengesampingkan ketentuan yang lebih lama
sepanjang mengatur materi yang sama.
Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang selanjutnya
disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan mendefinisikan Peristiwa
Penting sebagai berikut:
“Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh
seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,
pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan
perubahan status kewarganegaraan.”
Ketentuan tersebut memberikan batasan
mengenai jenis peristiwa yang dikualifikasikan sebagai peristiwa penting
yang wajib dicatatkan dalam sistem administrasi kependudukan. Dari rumusan
tersebut terlihat bahwa perubahan jenis kelamin tidak secara eksplisit
disebutkan sebagai salah satu kategori peristiwa penting.
Ketiadaan pengaturan eksplisit
tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian pembentuk undang-undang
dalam merumuskan norma yang berkaitan dengan perubahan identitas biologis
seseorang, mengingat isu tersebut berkaitan dengan berbagai pertimbangan hukum,
sosial, dan keagamaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Namun demikian, hukum administrasi
kependudukan tetap menyediakan mekanisme untuk mencatat peristiwa keperdataan
lain yang tidak secara tegas disebutkan dalam undang-undang. Hal ini tercermin
dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang
menyatakan:
“Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh
Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah
adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Ketentuan tersebut merupakan norma
yang bersifat terbuka (open clause), yang memberikan dasar hukum bagi
pencatatan peristiwa penting lain yang tidak secara rinci disebutkan dalam
undang-undang. Melalui mekanisme ini, pembentuk undang-undang
memberikan ruang bagi lembaga peradilan untuk menilai dan memutus terlebih
dahulu peristiwa keperdataan tertentu sebelum dilakukan pencatatan oleh pejabat
administrasi kependudukan.
Dalam konteks perubahan jenis
kelamin, ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan
memiliki implikasi yang sangat penting. Norma tersebut menegaskan bahwa
perubahan status identitas dalam dokumen kependudukan tidak dapat dilakukan
secara langsung oleh instansi administrasi kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil pada prinsipnya hanya berwenang melakukan pencatatan setelah adanya putusan
atau penetapan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde). Dengan demikian, perubahan jenis kelamin dalam
dokumen administrasi kependudukan merupakan konsekuensi administratif dari
suatu keputusan yudisial, bukan hasil dari kebijakan administratif sepihak.
Tanpa adanya putusan atau penetapan
pengadilan tersebut, perubahan kondisi fisik seseorang akibat tindakan medis
tidak secara otomatis mengubah status sipil yang tercatat dalam sistem
administrasi kependudukan.
Prosedur Hukum Perubahan Identitas Diri dan Jenis Kelamin
Sistem peradilan perdata di Indonesia
mengenal dua jenis yurisdiksi, yakni yurisdiksi contentiosa (peradilan yang
sesungguhnya karena adanya sengketa antara dua pihak) dan yurisdiksi voluntair
(peradilan semu yang sifatnya sepihak karena tidak ada sengketa).
Permohonan pengesahan perubahan
identitas diri dan jenis kelamin sepenuhnya tunduk pada mekanisme yurisdiksi voluntair.
Prosedur ini diatur secara sistematis melalui hukum acara perdata (HIR untuk
wilayah Jawa dan Madura, serta RBg untuk luar Jawa dan Madura).
Adapun tahapan prosedur hukum secara
sistematis adalah sebagai berikut:
Pengajuan Permohonan ke Pengadilan Negeri
Proses diawali dengan pengajuan
permohonan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan (Pemohon) atau kuasa
hukumnya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
domisili atau tempat tinggal Pemohon. Hal ini sejalan dengan asas kompetensi
relatif pengadilan. Dokumen permohonan harus disusun secara cermat, memuat dua
bagian utama:
- Fundamentum
Petendi (Posita)
Uraian kronologis mengenai latar belakang Pemohon,
riwayat medis kelainan genetik atau kondisi medis, detail pelaksanaan operasi
koreksi kelamin, dan alasan logis mengapa perubahan nama dan jenis kelamin
sangat krusial bagi kehidupan masa depan Pemohon.
- Petitum
Tuntutan hukum yang meminta Majelis Hakim untuk
menyatakan sah perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau
sebaliknya, menyatakan sah perubahan nama Pemohon, serta secara imperatif
memerintahkan Disdukcapil setempat untuk mencatatkan perubahan tersebut dalam
register negara.
Dasar Hukum Permohonan
Landasan yuridis yang digunakan dalam
permohonan bertumpu pada ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Administrasi
Kependudukan sebagai payung hukum pencatatan “Peristiwa Penting lainnya”,
dipadukan dengan Pasal 11 dan 12 KUHPerdata untuk perubahan nama. Pemohon juga
mendalilkan pemenuhan hak atas kepastian hukum dan pelindungan dari regulasi
medis yang relevan.
Pembuktian yang Diperlukan di Persidangan
Dalam yurisdiksi voluntair, hakim
dituntut untuk bersikap proaktif dan kritis. Hakim tidak boleh begitu saja
mengabulkan permohonan tanpa alat bukti yang kuat secara ilmiah dan hukum.
Sesuai dengan hukum acara perdata mengenai pembuktian (actori incumbit
probatio), Pemohon wajib membuktikan dalil-dalilnya melalui:
- Alat Bukti
Surat (Dokumenter)
KTP-el, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran asli
untuk membuktikan identitas asal. Bukti paling vital adalah rekam medis dari
rumah sakit yang menerangkan bahwa Pemohon telah menjalani intervensi medis
yang sah, disertai dengan hasil uji laboratorium genetik (analisis kromosom)
dan evaluasi psikiatrik.
- Alat Bukti
Keterangan Ahli
Kehadiran saksi ahli sangat menentukan objektivitas
pengadilan. Hakim akan mendengarkan pendapat dari dokter spesialis
(urologi/bedah plastik) mengenai kondisi anatomi, ahli genetika mengenai
komposisi kromosom, dan psikiater.
- Alat Bukti
Keterangan Saksi
Pemohon
wajib menghadirkan saksi fakta, yang umumnya terdiri dari orang tua atau
kerabat dekat. Saksi ini bertugas meyakinkan hakim mengenai kecenderungan
biologis dan perilaku Pemohon sejak kecil yang selaras dengan fakta medis.
Peran Hakim dalam Menetapkan Perubahan Identitas
Hakim dalam perkara ini memikul beban
yuridis untuk menggali ratio decidendi (pertimbangan hukum) yang
komprehensif, tidak hanya dari aspek keperdataan, tetapi juga dari perspektif
hukum kesehatan, bioetika, sosiologi, dan hukum agama (living law).
Hakim berperan sebagai pemutus yang
menciptakan kepastian status (declaratoir), memastikan bahwa permohonan
diajukan tidak untuk menyelundupkan hukum.
Perubahan Data Administrasi Kependudukan
Bila permohonan dikabulkan dan
penetapan hakim telah berkekuatan hukum tetap, Pemohon membawa salinan otentik
penetapan tersebut ke kantor Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak penetapan
diterima. Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada Register
Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran yang lama.
Selanjutnya, negara menerbitkan
KTP-el dan KK baru yang mengintegrasikan NIK yang sama dengan identitas yang
baru, sehingga mencegah terjadinya disrupsi rekam jejak sipil.
Yurisprudensi: Perbandingan Rasio Hukum dalam Praktik Peradilan
Ketiadaan regulasi teknis yang
komprehensif pada masa lampau sempat memicu disparitas putusan. Namun, dengan
lahirnya berbagai putusan di Indonesia, dapat ditarik benang merah rasionalitas
hakim dalam merespons dua fenomena yang secara terminologis berbeda yaitu Gender
Correction (penyempurnaan kelamin akibat kelainan bawaan/DSD)
dan Gender Reassignment (pergantian kelamin akibat disforia
gender/transeksualisme murni tanpa dasar kelainan biologis).
Putusan yang Mengakomodasi Penyempurnaan Kelamin (Gender Correction)
Penetapan Pengadilan Negeri Tondano
Nomor 98/Pdt.P/2021/PN Tnn, tertanggal 19 Maret 2021. Penetapan
Pengadilan ini merupakan salah satu tonggak yurisprudensi terpenting yang
melibatkan mantan atlet nasional, Aprilio Perkasa Manganang (yang dahulunya Aprilia
Santini Manganang).
Dalam perkara ini, Pemohon
didiagnosis mengalami kelainan medis bawaan berupa hipospadia berat, yang
menyebabkan ambiguitas genital sejak lahir sehingga ia dicatat sebagai
perempuan oleh tenaga medis saat itu. Pemeriksaan genetik dan hormonal di usia
dewasa membuktikan bahwa kromosom Pemohon adalah 46, XY (laki-laki absolut)
dengan dominasi hormon testosteron. Hakim mempertimbangkan prinsip beneficence
(berbuat baik) dan pemulihan hak.
Hakim menegaskan bahwa tindakan bedah
yang dilakukan bukanlah rekayasa penciptaan identitas buatan, melainkan bentuk
koreksi medis untuk menyelaraskan anatomi dengan kodrat biologis (genotipe)
yang sesungguhnya.
Hakim bersandar pada Pasal 56 UU
Administrasi Kependudukan, dipadukan dengan validitas pembuktian ilmiah
kedokteran forensik.
Dalam amar putusannya, hakim
menetapkan:
M E N E T A
P K A N
1. Mengabulkan
Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan
Pemohon Aprilia Santini Manganang berubah jenis kelamin dari semula jenis
kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki;
3. Menetapkan
pergantian nama Pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah
menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang;
4. Memerintahkan
kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk
mengubah / memperbaiki / memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta
Kelahiran Nomor 67/A/1992 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sangihe Talaud tertanggal 18 Mei 1992 dan memerintahkan pula
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk mengubah /
memperbaiki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga a.n. Aprilia Santini
Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang, yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukkan dan Pencatatan Sipil MInahasa dengan segala akibat hukumnya
maupun dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukkan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sangihe dan Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Minahasa;
5. Memerintahkan
kepada pemohon agar melaporkan Penetapan ini kepada Pegawai Dinas Kependudukan
Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe dan Pegawai Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk mencatat dalam register yang
bersangkutan pergantian nama Pemohon yang semula bernama Aprilia Santini
Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang;
6. Membebankan
kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar
Rp. 260.000 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Jelas bahwa dalam penetapan
pengadilan tersebut, Hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari
perempuan menjadi laki-laki dan memerintahkan perbaikan dokumen sipil. Putusan
ini menegaskan bahwa hukum wajib menjamin kepastian status bagi penderita
kelainan interseks.
Putusan Masa Transisi Terkait Pergantian Kelamin (Disforia Gender)
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL, tertanggal 20 Desember 2019.
Perkara ini (melibatkan Muhammad Fatah/Lucinta Luna) diputus sebelum adanya
pengetatan dalam hukum kesehatan nasional., yang mana dalam amar penetapannya
menyatakan:
M E N E T A
P K A N
1. Mengabulkan
permohonan Pemohon;
2. Memberikan
ijin kepada Pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis
kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan serta pergantian nama dari Mxxxxxxx
FAxxxH menjadi AYxxx PUTRI;
3. Memerintahkan
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi
Jakarta Selatan untuk merubah/memperbaiki kutipan Akta Kelahiran No.
3174-LT-16122019-0088 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Desember 2019 atas nama Mxxxxxxx
FAxxxH jenis kelamin laki laki yang selanjutnya diubah menjadi nama
AYxxx PUTRI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya;
4. Membebankan
kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 306.000,- (tiga
ratus enam ribu rupiah);
Pemohon dalam perkara ini tidak
mendalilkan adanya kelainan kromosom (interseks), melainkan berdasar pada
kondisi disforia gender. Pemohon telah menjalani operasi ganti kelamin di luar
negeri. Pada saat itu, hakim lebih menitikberatkan pada perlindungan hak
psikologis dan kenyamanan hidup individu, dipadukan dengan surat keterangan
medis dari luar negeri. Hakim menggunakan pendekatan HAM untuk mengabulkan
permohonan tersebut.
Identitas hukum Pemohon diubah dari
laki-laki menjadi perempuan. Putusan yang terjadi pada era kekosongan hukum
medis ini memicu diskursus tajam terkait batas kebolehan operasi kelamin di
Indonesia tanpa indikasi perbaikan kromosom bawaan.
Putusan yang Menolak Pergantian Kelamin (Gender Reassignment)
Penetapan Pengadilan Negeri
Purwokerto Nomor 30/Pdt.P/2022/PN Pwt, tertanggal 26 April 2022., yang
mana dalam amar penetapannya menyatakan:
M E N E T A
P K A N
1. Menolak
Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membebankan
Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh
puluh ribu rupiah);
Karena penolakan tersebut Pemohon
kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mana
dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3479 K/PDT/2022, tertanggal
17 Oktober 2022, Hakim Tingkat Kasasi, Hakim Tunggal Syamsul Ma’arif,
SH.LL.M.Ph.D., pada pokoknya tetap menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi FAQIH AL AMIEN tersebut.
Dalam pertimbangan hukum hakim, Pemohon
(Faqieh Al Amien) adalah seorang laki-laki yang telah menjalani operasi ganti
kelamin menjadi perempuan di luar negeri, dan meminta penetapan perubahan
status. Hakim menolak permohonan tersebut secara tegas. Hakim memeriksa bukti
yang menunjukkan bahwa secara genetik kromosom Pemohon tetap XY (laki-laki
normal) tanpa diagnosis kelainan bawaan ganda (interseks).
Hakim menerapkan prinsip hukum secara
cermat bahwa operasi bedah atas dasar kejiwaan tidak dapat menghapus kodrat
genetik yang dianugerahkan sejak lahir.
Hakim menginterpretasikan hukum
secara restriktif dengan menyerap norma agama dan fatwa lembaga keagamaan yang
melarang operasi kelamin tanpa indikasi medis kelainan bawaan (DSD).
Penolakan ini mencerminkan transisi
paradigma hakim yang semakin ketat dalam memberlakukan batas antara koreksi
biologis dan rekayasa identitas.
Putusan Penolakan Berdasarkan UU Kesehatan Terbaru
Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten
Madiun Nomor 85/Pdt.P/2025/PN Mjy, tertanggal 23 September 2025., yang
mana dalam amar penetapannya menyatakan:
1. Menolak
Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membebankan
kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan
sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Perkara ini menjadi preseden krusial
pertama pasca-berlakunya regulasi kesehatan yang baru.
Hakim dalam pertimbangan hukumnya pada
pokoknya menyatakan Pemohon meminta perubahan status kelamin dari laki-laki
menjadi perempuan setelah melakukan operasi di Thailand. Hakim menolak
permohonan tersebut dengan pertimbangan objektif bahwa Pemohon tidak dapat
melampirkan bukti medis forensik berupa tes genetik/kromosom dan tidak ada
asesmen psikologi resmi.
Yang sangat fundamental, hakim
merujuk pada amanat Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 yang secara tegas
melarang bedah plastik untuk tujuan mengubah identitas. Hakim menekankan bahwa
pergantian jenis kelamin bukan semata urusan administratif, melainkan memiliki
implikasi moral, sosial, dan religius yang kuat.
Dasar Hukum yang Digunakan yaitu Pasal
56 UU Administrasi Kependudukan yang diharmonisasikan dengan Pasal 137 UU RI Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Putusan ini meruntuhkan praktik
penyelundupan hukum di mana WNI melakukan operasi kelamin di luar negeri lalu
memaksa negara mengakuinya secara administratif. Hukum positif Indonesia kini
terbukti menolak praktik transeksualisme tanpa dasar medis biologis.
Implikasi Pembaruan Regulasi Nasional terhadap Identitas Gender
Sistem hukum Indonesia telah
mengalami reformasi tata hukum dengan lahirnya undang-undang baru di bidang
kesehatan dan pidana. Regulasi ini menghapus kekosongan hukum (vacuum of law)
dan memberikan koridor yang amat ketat terkait modifikasi jenis kelamin.
Implikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Sebuah regulasi krusial yang
mengakhiri perdebatan panjang mengenai kebolehan intervensi medis atas alat
kelamin adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(UU Kesehatan).
Pada ketentuan Pasal 137 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang
selanjutnya disebut 'UU Kesehatan' ditegaskan bahwa:
“Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh
bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan
untuk mengubah identitas.”
Kemudian, dalam penjelasan Pasal 137
UU Kesehatan tersebut menyatakan:
“Mengubah identitas, antara lain, ialah mengubah wajah,
jenis kelamin, dan/atau sidik jari, sehingga mengakibatkan perubahan
identitas dan menghilangkan jejak jati diri, serta digunakan untuk melawan
hulmm atau melakukan kejahatan. Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak
ditujukan untuk mengubah jenis kelamin melainkan untuk menyesuaikan alat
kelamin dengan jenis kelamin yang sebenarnya. Perubahan jenis kelamin hanya
dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Lebih lanjut, Pasal 433 UU
Kesehatan memberikan ancaman serius atas pelanggaran batasan tersebut:
“Setiap orang yang melakukan bedah plastik
rekonstruksi dan estetika yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam
masyarakat dan ditujukan untuk mengubah identitas seseorang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua miliar
rupiah).”
Makna Hukum dan Implikasi Yuridis:
Kehadiran UU Kesehatan ini membangun
demarkasi hukum yang absolut. Negara secara eksplisit melarang dan
mengkriminalisasi praktik Gender Reassignment (pergantian kelamin buatan
atas dasar disforia kejiwaan/transgender). Sebaliknya, undang-undang ini
melegitimasi Gender Correction (penyesuaian kelamin secara medis karena
kelainan bawaan seperti interseks/hipospadia), dengan syarat mutlak harus diuji
dan disahkan melalui penetapan Pengadilan Negeri. Aturan ini memastikan
intervensi bedah sejalan dengan kodrat kromosom bawaan individu, bukan untuk
memanipulasi kenyataan biologis.
Implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU 1 Tahun 2023)
Pemberlakuan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP
Nasional) menempatkan integritas identitas kependudukan sebagai objek hukum
yang dilindungi secara tegas.
Pasal 401 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
selanjutnya disebut 'UU KUHP Nasional' menyatakan:
“Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang,
dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Makna Hukum dan Implikasi Yuridis:
Norma ini bertujuan melindungi
keaslian garis keturunan dan validitas status keperdataan seseorang. Apabila
seorang individu (misalnya seorang transeksual) merekayasa dokumen, memalsukan
identitas aslinya, atau menyembunyikan identitas kelamin genetiknya saat
mendaftarkan suatu perbuatan perdata (seperti perkawinan) tanpa adanya
legalitas dari Pengadilan Negeri, maka ia dengan mudah terjerat delik pidana
penggelapan asal-usul status sipil maupun pemalsuan identitas. Prosedur
permohonan ke pengadilan dengan demikian berfungsi sebagai tameng legalitas
administratif yang memisahkan subjek hukum dari perbuatan melawan hukum.
Implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru (UU 20 Tahun 2025)
Pengesahan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP Baru) membawa paradigma peradilan yang lebih terukur. Sistem peradilan
pidana melalui KUHAP Baru lebih menitikberatkan pada metode pembuktian
mutakhir, khususnya pengakuan terhadap bukti elektronik dan forensik digital.
Makna Hukum dan Implikasi Yuridis
yaitu dalam konteks pembuktian identitas dan asal-usul subjek hukum, asas fiksi
hukum (presumptio iures de iure) di mana setiap warga negara dianggap tahu akan
regulasi yang berlaku ditekankan dengan kuat. Artinya, tidak ada toleransi bagi
masyarakat yang melanggar prosedur UU Administrasi Kependudukan maupun larangan
dalam UU Kesehatan dengan dalih ketidaktahuan.
Jika terjadi perselisihan atau
sengketa pidana terkait identitas diri atau jenis kelamin (misalnya penentuan
ruang tahanan atau validitas penggeledahan badan), maka otoritas penegak hukum
tidak lagi semata berpatokan pada pengakuan psikologis tersangka. Aparat hukum
kini akan bersandar pada pembuktian ilmiah kedokteran forensik (uji
kromosom/DNA) sebagai bukti materiil yang diakui validitasnya oleh KUHAP Baru,
guna memutus secara mutlak identitas biologis tersangka.
Implikasi Hukum Perubahan Jenis Kelamin Terhadap Status Keperdataan Lainnya
Pengesahan penetapan pengadilan
mengenai perubahan jenis kelamin yang didasarkan pada koreksi genetis membawa
implikasi logis pada relasi hukum keluarga, khususnya perkawinan dan kewarisan.
Terhadap Hukum Perkawinan
Hukum perkawinan di Indonesia
memegang teguh asas heteroseksualitas yang mutlak.
Pasal 1 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan yang selanjutnya disebut 'UU Perkawinan' menyatakan:
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Mahaesa.”
Bagi individu dengan DSD/interseks
yang permohonan penyempurnaan kelaminnya telah disahkan pengadilan (misalnya
menjadi laki-laki absolut secara kromosom), maka secara de jure ia
memegang hak keperdataan utuh untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang
wanita. Perkawinannya bersifat sah dan dilindungi negara.
Sebaliknya, bagi pelaku
transeksualisme tanpa kelainan genetik, berlakunya UU Kesehatan 2023 menutup
rapat peluang legalitas perubahan jenis kelamin administratif mereka.
Dengan status yuridis yang tetap pada
kodrat biologis asalnya, mereka dilarang keras melangsungkan perkawinan sesama
jenis biologis, meskipun anatomi fisiknya telah dimodifikasi secara ilegal.
Pemaksaan pencatatan perkawinan dengan memanipulasi dokumen akan berakibat pada
batalnya perkawinan demi hukum (nietig van rechtswege) serta ancaman
pemidanaan penggelapan asal-usul menurut KUHP Nasional.
Terhadap Hukum Kewarisan
Hukum waris (terutama Hukum Waris
Islam) mengikatkan porsi waris secara rigid pada variabel jenis kelamin
anatomi-biologis. Bagi individu interseks, porsi waris pasca-koreksi kelamin
yang ditetapkan pengadilan dan didukung observasi medis dapat diakui sah karena
penyesuaian tersebut sejatinya mengembalikan hak kodrati individu tersebut.
Namun, rekayasa fisik tanpa landasan
medis-genetik tidak serta-merta mengubah porsi waris, guna mencegah
ketidakadilan matematis terhadap ahli waris sah lainnya.
Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis
Berdasarkan keseluruhan analisis
normatif, perbandingan sistem hukum, dan eksaminasi terhadap pembaruan
perundang-undangan, berikut adalah konklusi doktrinalnya:
- Berakhirnya
Kekosongan Hukum
Dinamika
terkait perubahan jenis kelamin yang sebelumnya hanya bersandar secara
limitatif pada penafsiran Pasal 56 UU Administrasi Kependudukan, kini telah
terbingkai secara ketat dengan disahkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan.
- Kriminalisasi
Rekayasa Identitas
Hukum
positif Indonesia secara eksplisit menolak praktik Gender Reassignment
(perubahan kelamin atas dasar kejiwaan murni). Tindakan bedah plastik yang
bermotif sekadar merubah identitas tanpa dilandasi kelainan fungsi biologis
merupakan sebuah perbuatan pidana yang diancam hukuman berat.
- Pelindungan
Terhadap Kondisi Biologis Bawaan
Peradilan
perdata tetap menjadi gerbang keadilan bagi penderita Disorder of Sex
Development (DSD)/Interseks. Praktik Gender Correction diizinkan
sebagai hak atas pemulihan kesehatan, dengan syarat esensial harus mendapatkan
penetapan sah dari Pengadilan Negeri yang dibuktikan melalui analisis
pembuktian ilmiah genetik (scientific evidence). Hal ini selaras dengan
roh KUHAP Baru yang mengedepankan objektivitas pembuktian forensik.
Rekomendasi
Meskipun UU Kesehatan telah
memberikan norma larangan yang tegas, Mahkamah Agung tetap perlu menerbitkan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
sebagai petunjuk teknis bagi hakim di Pengadilan Negeri.
Regulasi turunan ini krusial untuk
menyelaraskan syarat formal pemeriksaan permohonan “Peristiwa Penting lainnya”
terkait jenis kelamin, dengan mewajibkan secara imperatif penyertaan rekam
medis uji kromosom/DNA, sehingga tidak ada lagi ruang disparitas akibat
perbedaan pandangan etis-personal antar-hakim di masa depan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


