layananhukum

Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Peraturan Perusahaan yang Baik dan Benar?

 

Pertanyaan

Selamat sore, Bang Eka. Izin bertanya dan mohon penjelasan hukumnya secara komprehensif mengenai bagaimana tata cara pendaftaran, syarat, dan pendaftaran Peraturan Perusahaan oleh perusahaan? Mulai dari syarat administrasi, syarat formil, materiil, apakah mesti dan harus memberitahu pekerja mengenai draf peraturan perusahaan yang ada, siapa yang mengurusnya dan lain sebagainya. Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, hubungan industrial diselenggarakan berdasarkan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

Salah satu instrumen hukum yang berperan penting dalam menjaga keteraturan hubungan tersebut adalah Peraturan Perusahaan, yaitu peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. (vide Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut dengan UU Ketenagakerjaan)

Keberadaan Peraturan Perusahaan bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan merupakan kewajiban hukum bagi pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah beberapa ketentuannya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Perusahaan berfungsi sebagai pedoman internal yang mengikat para pihak dalam hubungan kerja, serta menjadi rujukan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun demikian, dalam praktik masih terdapat ketidakpahaman mengenai tata cara penyusunan dan pendaftaran Peraturan Perusahaan, baik terkait dengan persyaratan administratif, persyaratan formil dan materiil, maupun prosedur pengesahannya oleh instansi ketenagakerjaan.

Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai sejauh mana pekerja harus dilibatkan dalam proses penyusunannya serta siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pendaftaran tersebut.

Berdasarkan permasalahan tersebut, artikel ini bertujuan untuk menguraikan secara sistematis dan berbasis hukum positif mengenai tata cara pendaftaran Peraturan Perusahaan yang baik dan benar. Pembahasan mencakup aspek persyaratan administratif, ketentuan formil dan materiil, mekanisme pengesahan oleh instansi berwenang, serta implikasi hukumnya dalam praktik hubungan industrial.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan diperoleh pemahaman yang jelas mengenai kedudukan dan prosedur Peraturan Perusahaan dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha maupun pekerja.

Dasar Hukum Fundamental Kewajiban Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Untuk menyusun Peraturan Perusahaan yang sah dan memiliki kekuatan mengikat, penyusunannya harus didasarkan pada hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, ketentuan yang mengatur perlindungan minimum bagi pekerja bersifat imperatif, sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh pengaturan internal perusahaan.

Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah, sehingga ketentuan di dalam Peraturan Perusahaan sama sekali tidak boleh bertentangan dengan atau lebih rendah kualitasnya dari peraturan perundang-undangan nasional yang menjadi payungnya.

Adapun dasar hukum yang menaungi kewajiban, tata cara, dan substansi Peraturan Perusahaan meliputi serangkaian regulasi yang saling berjalinan secara koheren.

Pertama, fondasi utamanya bertumpu pada Pasal 108 ayat (1) UU tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan secara tegas bahwa:

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.”

Kewajiban ini merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak yang tidak dapat ditiadakan) bagi setiap subjek hukum bisnis yang telah mencapai skala tenaga kerja sepuluh orang.

Kedua, fondasi tersebut telah diperkuat dan diselaraskan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Cipta Kerja”.

Undang-Undang ini memodifikasi berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang secara langsung berdampak masif pada materiil Peraturan Perusahaan, termasuk fleksibilitas perjanjian kerja waktu tertentu, skema perlindungan pekerja alih daya, penyesuaian waktu kerja, serta restrukturisasi kompensasi pesangon. Oleh karena itu, Peraturan Perusahaan harus disusun dan diperbarui dengan memperhatikan perubahan norma tersebut agar tetap selaras dengan hukum positif yang berlaku.

Ketiga, sebagai penjabaran teknis dari UU tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang selanjutnya disebut dengan “PP 35/2021”.

Peraturan pelaksana ini memberikan rincian matematis dan prosedural yang sangat padat terkait hak-hak pekerja yang wajib diadopsi ke dalam substansi Peraturan Perusahaan, terutama menyangkut formula pesangon, jenis pelanggaran yang mendasari pemutusan hubungan kerja, dan batas maksimal jam kerja lembur.

Keempat, secara pararel, terdapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang meregulasi bagaimana kebijakan pengupahan harus dikelola secara berkeadilan, yang juga menjadi nyawa dari pengaturan hak material dalam Peraturan Perusahaan.

Kelima, terkait dengan dimensi administratif dan birokratis, prosedur ini diatur secara sangat cermat, verbatim, dan kaku dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, yang selanjutnya disebut dengan “Permenaker 28/2014”.

Peraturan Menteri ini bertindak sebagai pedoman operasional standar yang mengikat secara administratif mengenai tata laksana pengajuan, tenggang waktu, keterlibatan pekerja, hingga format dokumen yang harus diserahkan kepada instansi negara.

Keenam, regulasi yang juga tidak kalah pentingnya dan menjadi syarat mutlak adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, yang selanjutnya disebut dengan “Permenaker 1/2017”.

Berdasarkan regulasi ini, penyusunan Peraturan Perusahaan tidak akan disahkan apabila perusahaan tidak dapat membuktikan kepemilikannya atas struktur dan skala upah yang transparan dan objektif.

Berdasarkan keseluruhan kerangka hukum tersebut, dapat ditegaskan bahwa:

-        kewajiban pembuatan Peraturan Perusahaan berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja;

-        Peraturan Perusahaan hanya berlaku setelah memperoleh pengesahan dari instansi ketenagakerjaan;

-        substansi Peraturan Perusahaan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh menurunkan standar perlindungan pekerja.

Bagi perusahaan dengan jumlah pekerja di bawah ketentuan tersebut, pembuatan Peraturan Perusahaan tidak diwajibkan secara hukum. Namun demikian, keberadaan Peraturan Perusahaan tetap memiliki fungsi penting sebagai pedoman internal dalam mengatur hubungan kerja dan meminimalkan potensi perselisihan.

Syarat Formil: Mekanisme Penyusunan, Transparansi, dan Kewajiban Keterlibatan Pekerja

Menjawab pertanyaan mengenai apakah pekerja harus diberitahu mengenai rancangan (draft) Peraturan Perusahaan, hukum ketenagakerjaan Indonesia memberikan pengaturan yang bersifat jelas, namun perlu dipahami secara tepat.

Secara normatif, Peraturan Perusahaan merupakan instrumen yang disusun oleh pengusaha secara sepihak, berbeda dengan Perjanjian Kerja Bersama yang lahir dari proses perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja. Oleh karena itu, persetujuan pekerja bukan merupakan syarat sah dalam pembentukan Peraturan Perusahaan.

Namun demikian, hukum tetap mewajibkan adanya keterlibatan pekerja dalam bentuk pemberian saran dan pertimbangan. Ketentuan ini tercermin dalam praktik dan pengaturan administratif yang mengharuskan pengusaha untuk:

-      Menginformasikan rencana penyusunan Peraturan Perusahaan;

-      Memberikan kesempatan kepada pekerja atau wakil pekerja untuk menyampaikan masukan;

-      Memperhatikan masukan tersebut dalam proses penyusunan.

Dengan demikian, keterlibatan pekerja bersifat konsultatif, bukan persetujuan bersama. Hal ini sejalan dengan karakter Peraturan Perusahaan sebagai regulasi internal yang tetap berada dalam kewenangan pengusaha, namun harus disusun dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan hubungan industrial yang baik.

Selain itu, setelah Peraturan Perusahaan memperoleh pengesahan dari instansi ketenagakerjaan, pengusaha wajib mensosialisasikan isi Peraturan Perusahaan kepada seluruh pekerja. Kewajiban ini penting untuk menjamin bahwa setiap pekerja mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas.

Dengan konstruksi tersebut, dapat ditegaskan bahwa proses penyusunan Peraturan Perusahaan tidak bersifat tertutup, namun juga tidak mengubah sifatnya sebagai kebijakan internal yang ditetapkan oleh pengusaha.

Kewajiban Meminta Saran dan Pertimbangan Pekerja

Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UU tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa:

“Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

a.     hak dan kewajiban pengusaha;

b.    hak dan kewajiban pekerja/buruh;

c.     syarat kerja;

d.    tata tertib perusahaan; dan

e.     jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.”

Kemudian, pengaturan teknis diatur dalam Pasal 4 Permenaker 28/2014, yang menyatakan bahwa:

(1)     PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

(2)    Wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak memberikan saran dan pertimbangan terhadap PP yang diajukan oleh pengusaha.

(3)    Wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh pekerja/buruh secara demokratis mewakili dari setiap unit kerja yang ada di perusahaan.

(4)    Apabila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh.

(5)    Dalam hal di perusahaan sudah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh namun keanggotaannya tidak mewakili mayoritas pekerja/buruh di perusahaan tersebut, maka pengusaha selain memperhatikan saran dan pertimbangan dari pengurus serikat pekerja/serikat buruh harus juga memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

(6)    Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperselisihkan.

Jelas bahwa Peraturan Perusahaan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh.

Kewajiban tersebut tidak dapat dipahami sebagai proses perundingan yang mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak sebagaimana dalam Perjanjian Kerja Bersama. Sebaliknya, keterlibatan pekerja dalam penyusunan Peraturan Perusahaan bersifat konsultatif, yaitu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyampaikan pandangan sebelum Peraturan Perusahaan ditetapkan.

Prinsip ini sejalan dengan asas audi et alteram partem, yang menekankan pentingnya mendengar pihak yang terdampak sebelum suatu keputusan diambil.

Penentuan pihak yang berwenang mewakili pekerja dilakukan berdasarkan kondisi di dalam Perusahaan:

1.       Apabila terdapat Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Dalam hal di perusahaan telah terdapat serikat pekerja yang tercatat, maka pihak yang mewakili pekerja untuk memberikan saran dan pertimbangan adalah pengurus serikat pekerja tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik, apabila terdapat lebih dari satu serikat pekerja, pengusaha dapat melibatkan perwakilan serikat pekerja yang ada, dengan memperhatikan representasi atau keterwakilan keanggotaan secara proporsional.

2.      Apabila tidak terdapat Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Dalam hal tidak terdapat serikat pekerja, maka wakil pekerja dipilih dari dan oleh pekerja untuk mewakili kepentingan mereka. Mekanisme pemilihan ini harus dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterlibatan pekerja dalam bentuk pemberian saran dan pertimbangan merupakan bagian dari persyaratan administratif dalam proses penyusunan Peraturan Perusahaan. Apabila mekanisme ini tidak dilaksanakan secara patut, hal tersebut dapat:

-        menjadi catatan dalam proses evaluasi oleh instansi ketenagakerjaan;

-        mempengaruhi proses pengesahan Peraturan Perusahaan;

-        menimbulkan keberatan dari pihak pekerja dalam praktik hubungan industrial.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa Peraturan Perusahaan tetap merupakan produk yang ditetapkan oleh pengusaha, sehingga tidak mensyaratkan adanya persetujuan pekerja sebagai syarat sah.

Prosedur Waktu Penyerahan Naskah dan Pemberian Saran

Dalam kerangka hukum administratif ketenagakerjaan, proses penyusunan Peraturan Perusahaan dibatasi oleh tenggang waktu yang bersifat limitatif guna menjamin kepastian hukum dan mencegah berlarut-larutnya proses konsultasi.

Pengusaha wajib menyampaikan naskah rancangan (draf) Peraturan Perusahaan kepada wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh untuk memperoleh saran dan pertimbangan. Penyampaian tersebut harus dilakukan secara patut dan dapat dibuktikan, antara lain melalui tanda terima atau bentuk dokumentasi administratif lainnya, sebagai bagian dari pembuktian pemenuhan kewajiban formil.

Yang mana disebutkan secara verbatim dalam ketentuannya Pasal 6 Permenaker 28/2014 sebagai berikut:

(1)     Pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan PP kepada wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan.

(2)    Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh terhadap naskah rancangan PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh pengusaha dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan PP oleh wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

(3)    Dalam hal wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh telah menyampaikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pengusaha memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tersebut.

(4)    Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tidak memberikan saran dan pertimbangan, maka pengusaha dapat mengajukan pengesahan PP disertai bukti berupa surat permintaan saran dan pertimbangan dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa proses konsultasi memiliki batas waktu yang jelas dan mengikat secara administratif, sehingga memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam tahapan penyusunan Peraturan Perusahaan.

Dalam hal wakil pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh telah menyampaikan saran dan pertimbangan dalam jangka waktu yang ditentukan, pengusaha wajib memperhatikan masukan tersebut dalam proses finalisasi Peraturan Perusahaan.

Namun demikian, sifat saran dan pertimbangan tersebut tidak mengikat secara absolut. Pengusaha tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan isi akhir Peraturan Perusahaan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan pendapat pada tahap ini tidak serta-merta menghalangi proses pengajuan pengesahan Peraturan Perusahaan, sepanjang kewajiban untuk meminta saran dan pertimbangan telah dilaksanakan secara patut.

Konsekuensi Hukum Apabila Tidak Ada Tanggapan

Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja wakil pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh tidak memberikan saran dan pertimbangan, maka pengusaha berhak untuk melanjutkan proses dengan mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

Dalam kondisi tersebut, pengusaha dianggap telah memenuhi kewajiban formil untuk meminta saran dan pertimbangan, dengan catatan bahwa permintaan tersebut dapat dibuktikan secara administratif.

Namun demikian, pengesahan Peraturan Perusahaan tetap berada pada kewenangan instansi ketenagakerjaan, yang akan menilai kesesuaian prosedur dan materi Peraturan Perusahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Materiil: Substansi Pengaturan yang Komprehensif, Proporsional, dan Tidak Bercelah

Peraturan Perusahaan sebagai instrumen hukum internal wajib memenuhi syarat materiil yang mencerminkan pengaturan hubungan kerja secara jelas, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, materi muatan Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya harus memuat:

-        hak dan kewajiban pengusaha;

-        hak dan kewajiban pekerja/buruh;

-        syarat-syarat kerja;

-        tata tertib perusahaan; dan

-        jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan.

Ketentuan tersebut merupakan standar minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan menjadi dasar penilaian dalam proses pengesahan oleh instansi yang berwenang.

Dalam penyusunan substansi Peraturan Perusahaan, berlaku prinsip bahwa ketentuan di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak boleh mengurangi hak normatif pekerja yang telah dijamin oleh hukum.

Prinsip ini sejalan dengan asas lex superior derogat legi inferiori dan doktrin perlindungan minimum dalam hukum ketenagakerjaan, yang menempatkan Peraturan Perusahaan sebagai norma turunan yang harus tunduk pada standar nasional.

Apabila terdapat ketentuan dalam Peraturan Perusahaan yang:

-      bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau

-      menurunkan standar perlindungan hak pekerja,

maka ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, pengaturan mengenai upah di bawah upah minimum, penghapusan hak cuti yang dijamin undang-undang, atau pembatasan hak-hak pekerja secara tidak sah, merupakan bentuk pelanggaran yang dapat menjadi dasar penolakan pengesahan Peraturan Perusahaan atau objek sengketa hubungan industrial.

Oleh karena itu, penyusunan materi Peraturan Perusahaan menuntut ketelitian dan pemahaman yang memadai terhadap hukum ketenagakerjaan, agar setiap ketentuan yang dirumuskan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif dalam praktik hubungan industrial.

Pengaturan Hak dan Kewajiban yang Presisi dan Berimbang

Sebagaimana yang sudah kami jabarkan di atas, Peraturan Perusahaan harus memuat pengaturan mengenai hak dan kewajiban para pihak secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Perumusan norma harus menggunakan bahasa yang terukur dan dapat dilaksanakan, sehingga memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

Dalam aspek kewajiban pekerja/buruh, Peraturan Perusahaan perlu merinci secara operasional mengenai standar perilaku dan kinerja yang diharapkan, antara lain meliputi kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerja, memenuhi target kinerja yang wajar dan terukur, mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), menjaga kerahasiaan perusahaan, serta menaati tata tertib dan etika kerja di lingkungan perusahaan.

Di sisi lain, Peraturan Perusahaan juga harus mengatur secara tegas kewajiban pengusaha sebagai pemberi kerja. Kewajiban tersebut antara lain mencakup pembayaran upah secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyediaan lingkungan kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pemberian hak cuti dan istirahat, serta pemenuhan kewajiban jaminan sosial melalui pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengaturan yang seimbang antara hak dan kewajiban ini merupakan prasyarat penting untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, pasti, dan berkelanjutan.

Integrasi Struktur dan Skala Upah yang Berkeadilan

Dalam hukum ketenagakerjaan, penyusunan dan penerapan Struktur dan Skala Upah merupakan kewajiban bagi pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017.

Struktur dan Skala Upah berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan keteraturan dan keadilan dalam sistem pengupahan di tingkat perusahaan, serta sebagai pedoman dalam penetapan besaran upah berdasarkan jabatan, masa kerja, kompetensi, dan kinerja.

Secara konseptual, Struktur dan Skala Upah bertujuan untuk menjaga konsistensi internal dalam pengupahan, mendorong produktivitas kerja, serta memberikan kepastian dalam mekanisme penetapan dan penyesuaian upah.

Dalam konteks Peraturan Perusahaan, pengaturan mengenai sistem pengupahan tidak harus memuat rincian nominal upah setiap pekerja, namun harus mencerminkan kebijakan umum pengupahan yang diterapkan oleh perusahaan. Hal ini meliputi antara lain struktur golongan jabatan, prinsip penetapan upah, serta mekanisme peninjauan atau penyesuaian upah.

Selain itu, dalam praktik administratif, instansi ketenagakerjaan dapat meminta bukti bahwa perusahaan telah menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai bagian dari penilaian terhadap kelengkapan dan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Oleh karena itu, keberadaan dokumen Struktur dan Skala Upah menjadi elemen penting yang mendukung proses pengesahan Peraturan Perusahaan.

Manajemen Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Kompensasi Kerja Lembur

Merujuk secara verbatim pada amanat Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021, menyatakan bahwa:

“Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.     7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b.    8 (delapan) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”

Kemudian disebutkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) PP 35/2021 menyatakan bahwa:

“Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Jelas bahwa pada ketentuan di atas sebuah naskah Peraturan Perusahaan harus secara tegas, gamblang, dan deskriptif mendeskripsikan model waktu kerja yang diadopsi oleh operasional perusahaan.

Terdapat dua opsi yang sah secara hukum terkait waktu kerja normal yang diakui, yaitu 7 (tujuh) jam satu hari dan 40 (empat puluh) jam satu minggu untuk skema penerapan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu; atau 8 (delapan) jam satu hari dan 40 (empat puluh) jam satu minggu untuk skema penerapan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.

Fleksibilitas sektoral dimungkinkan bagi jenis pekerjaan tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti pertambangan atau lepas pantai, namun harus merujuk pada regulasi turunan spesifiknya.

Di samping waktu kerja normal, pengaturan mengenai Waktu Kerja Lembur dan formula kompensasi Upah Kerja Lembur harus dijabarkan dengan tingkat akurasi matematis yang cermat.

Peraturan Perusahaan harus mencantumkan batasan maksimal kerja lembur, yakni paling lama 4 (empat) jam dalam satu hari dan 18 (delapan belas) jam dalam satu minggu, di luar kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi.

Peraturan ini juga harus memuat pengecualian eksplisit mengenai golongan jabatan tertentu (biasanya level managerial) yang tugas dan tanggung jawabnya bertindak sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan yang tidak dibatasi waktu kerjanya secara kaku dan karenanya tidak berhak atas upah lembur, karena kompensasinya dinilai sudah terinklusi (built-in) dalam komponen upah bulanannya yang tinggi.

Tidak kalah penting, mekanisme birokratis perolehan cuti tahunan minimal 12 hari kerja, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga pengaturan istirahat panjang (apabila perusahaan memiliki kemampuan dan kebijakan untuk menerapkannya) juga wajib dijabarkan tanpa sedikitpun celah interpretasi.

Tata Tertib, Disiplin, dan Matriks Penjatuhan Sanksi

Sebuah Peraturan Perusahaan yang profesional, berwibawa, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yudisial mutlak harus memiliki kepastian hukum terkait prosedur penegakan disiplin. Penjatuhan sanksi tidak boleh dilakukan secara membabi buta, impulsif, dan sewenang-wenang tanpa mengedepankan asas pembinaan dan teguran wajar. Ketentuan pelanggaran harus dikategorikan dan diklasifikasikan secara hierarkis mulai dari pelanggaran tingkat ringan, sedang, hingga pelanggaran kualifikasi berat.

Mekanisme penerbitan Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, dan Surat Peringatan Ketiga harus dirumuskan secara berurutan dan logis. Secara normatif, masing-masing Surat Peringatan memiliki rentang masa berlaku efektif paling lama 6 (enam) bulan, yang bertujuan memberikan ruang bagi pekerja untuk memperbaiki perilakunya, kecuali ditetapkan prosedur jangka waktu yang lain secara rasional dan objektif di dalam Peraturan Perusahaan tersebut sesuai kesepakatan.

Peraturan Perusahaan wajib merinci jenis-jenis perbuatan spesifik yang masuk dalam ranah penerbitan Surat Peringatan Pertama (misalnya terlambat masuk kerja berturut-turut tanpa alasan sah), eskalasi menuju Surat Peringatan Kedua, hingga katalog pelanggaran yang bersifat krusial dan mendesak yang memberikan justifikasi bagi perusahaan untuk langsung melompati prosedur teguran dengan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (terakhir) atau bahkan mengambil tindakan langsung yang bermuara pada Pemutusan Hubungan Kerja.

Kepastian rincian matriks ini adalah nyawa dari mitigasi risiko hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.

Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kalkulasi Kompensasi Akhir

Sebagai garis pertahanan terakhir sekaligus mitigasi risiko tingkat tinggi, Peraturan Perusahaan wajib mengadopsi, menyelaraskan, dan mengakomodasi mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan reformasi aturan dalam PP 35/2021. Alasan-alasan sah dan legal yang menjustifikasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, seperti rasionalisasi/efisiensi untuk menyelamatkan kerugian perusahaan, perusahaan yang terpaksa tutup permanen, pelanggaran berat terhadap Peraturan Perusahaan yang terulang setelah diterbitkannya Surat Peringatan Ketiga, mangkir berturut-turut 5 hari kerja tanpa keterangan tertulis, hingga kondisi force majeure atau pekerja yang ditahan pihak berwajib karena dugaan kuat tindak pidana, wajib diuraikan secara naratif dan terstruktur.

Mengenai besaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak, Peraturan Perusahaan tidak diharuskan untuk mencantumkan ulang seluruh tabel perkalian angkanya secara matematis yang memakan banyak halaman, apabila perumusannya sudah merujuk secara mutlak dan tunduk pada rumusan Pasal 40 PP 35/2021.

Namun, komitmen pelaksanaannya harus dinyatakan secara tertulis, rasional, dan eksplisit. Di samping itu, satu klausul krusial yang menuntut kreativitas dan kebijakan independen perusahaan adalah pengaturan besaran “Uang Pisah”.

Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara baik-baik (resign voluntarily), atau yang di-PHK karena alasan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam PP 35/2021, berhak atas Uang Pisah, dan undang-undang mendelegasikan wewenang pengaturan besaran nominal dan syarat perolehan Uang Pisah tersebut sepenuhnya ke dalam otonomi Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Oleh karena itu, pengaturan Uang Pisah ini wajib dicantumkan, berapa pun nilainya sesuai dengan asas kepatutan dan kemampuan finansial perusahaan, agar tidak menjadi cacat hukum di kemudian hari.

Syarat Administrasi yang Mutlak: Kelengkapan Dokumen Pendaftaran yang Rigit dan Faktual

Setelah seluruh syarat formil berupa keterlibatan dalam transparansi terhadap pekerja dan syarat materiil yang berupa kualitas substansi naskah telah dirampungkan dan dinyatakan terpenuhi tanpa cacat, tahapan kritikal berikutnya adalah mengeksekusi penyiapan syarat administrasi.

Pengalaman empiris di lapangan sering kali membuktikan bahwa proses pengesahan memakan waktu berlarut-larut dan mengalami penundaan (bottleneck) semata-mata akibat ketidaktelitian (lack of scrutiny) administratif yang mendasar dalam menyusun dan melampirkan berkas permohonan.

Secara objektif, berpedoman pada prosedur pelayanan publik yang diterapkan oleh instansi ketenagakerjaan, baik melalui portal digital seperti https://pppkb.kemnaker.go.id/auth/register di tingkat pusat maupun Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tingkat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota/Provinsi (seperti: Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak atau Disnaker Provinsi Kalimantan Barat), kompilasi dokumen administrasi yang mutlak harus dipenuhi, disiapkan, dan diserahkan oleh pihak perusahaan untuk mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan adalah sebagai berikut:

-        Pertama, dokumen inisiasi berupa Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan yang resmi

Surat ini mutlak dicetak di atas kop surat berlogo resmi perusahaan, ditandatangani secara basah atau elektronik oleh direktur atau pimpinan perusahaan yang sah kedudukannya secara hukum perseroan, serta dibubuhi stempel perusahaan. Surat pengantar ini dialamatkan dan ditujukan langsung kepada pejabat ketenagakerjaan yang memiliki yurisdiksi kewenangan (Kepala Dinas Daerah atau Direktur Jenderal di Kementerian);

-        Kedua, Naskah atau Draf Peraturan Perusahaan yang telah melewati proses finalisasi

Pada umumnya dalam pengajuan secara luring (offline), instansi mewajibkan dokumen ini disiapkan dan dicetak dalam 3 (tiga) rangkap asli yang seluruh lembarnya telah dibubuhi paraf (initial) oleh pimpinan perusahaan sebagai tanda persetujuan setiap halamannya, dan pada halaman pengesahan terakhir ditandatangani secara lengkap beserta stempel. Dalam pendaftaran berbasis daring (online), draf ini dikonversi ke dalam format Portable Document Format (PDF) murni;

-        Ketiga, Surat Keputusan Direksi atau Surat Pernyataan Telah Memiliki Struktur dan Skala Upah

Dokumen administratif ini berkedudukan sangat sakral dan wajib ditandatangani di atas meterai yang bernilai cukup (saat ini bernominal sepuluh ribu rupiah) oleh pimpinan perusahaan tertinggi. Hal ini merupakan pembuktian administratif dan kepatuhan faktual perusahaan terhadap kewajiban Permenaker 1/2017. Kegagalan melampirkan instrumen pernyataan ini akan membuat otoritas pemerintah menolak untuk memproses pengesahan lebih lanjut tanpa kompromi;

-        Keempat, melampirkan fotokopi sah bukti kepesertaan aktif dan bukti tanda terima pembayaran iuran bulan terakhir untuk program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja

Hal ini wajib mencakup dualisme jaminan, yakni BPJS Ketenagakerjaan (yang memayungi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun) serta BPJS Kesehatan. Pemasyarakatan syarat ini merupakan bentuk instrumen pemaksa tidak langsung (coercive instrument) dari alat kelengkapan negara untuk memastikan dengan ketat bahwa setiap entitas bisnis yang menuntut pelayanan publik dan pengakuan hukum dari negara telah secara tunai memenuhi hak dasar jaminan sosial para pekerjanya sesuai perintah undang-undang;

-        Kelima, Surat Pernyataan Bukti Saran dan Pertimbangan dari Wakil Pekerja/Buruh

Dokumen ini menjadi pilar bukti formal asas keterbukaan, yang harus dilampirkan beserta bukti autentik seperti daftar hadir proses pemilihan wakil pekerja, atau notulensi dan tanda terima penyerahan draf kepada wakil pekerja yang bersangkutan. Jika perusahaan telah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang independen, maka wajib dilampirkan surat persetujuan dari pimpinan Serikat Pekerja tersebut yang secara sadar menyatakan bahwa mereka telah membaca, memberikan masukan terhadap draf, dan pada saat ini belum siap atau belum memiliki kapasitas untuk meningkatkan status Peraturan Perusahaan menjadi Perjanjian Kerja Bersama. Tentu saja, surat ini harus didukung dengan lampiran bukti surat pencatatan dan susunan kepengurusan Serikat Pekerja yang diterbitkan oleh instansi ketenagakerjaan;

-        Keenam, Surat Pernyataan Belum Terbentuk Serikat Pekerja/Buruh

Bahwa pada kondisi perusahaan yang pekerjanya belum mengorganisasi diri, maka perusahaan diwajibkan membuat Surat Pernyataan bahwa secara faktual belum terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkungan perusahaan, yang dirumuskan secara sadar dan ditandatangani di atas meterai;

-        Ketujuh, Perpanjangan Peraturan Perusahaan

Bahwa khusus bagi badan usaha/perusahaan yang mengajukan permohonan yang sifatnya perpanjangan, revisi, atau pembaharuan Peraturan Perusahaan periode sebelumnya, maka perusahaan diwajibkan menyertakan Naskah Peraturan Perusahaan yang lama tersebut beserta salinan Surat Keputusan Pengesahan dari periode sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Hal ini ditujukan untuk mempermudah instansi dalam melakukan studi komparatif (review) guna memastikan hak-hak pekerja di draf baru tidak mengalami penurunan (degradasi) kualitas dari draf lama;

-        Kedelapan, melampirkan rekapitulasi Daftar Kantor Cabang, Unit Kerja, atau Kantor Perwakilan perusahaan di berbagai daerah

Daftar administratif ini bukan sekadar pelengkap, melainkan dokumen yurisdiksi yang sangat esensial untuk memastikan dan memetakan letak wilayah kompetensi serta jangkauan ruang lingkup keberlakuan Peraturan Perusahaan tersebut mengikat di seluruh hierarki anak perusahaan atau cabang yang bertebaran di Nusantara;

-        Kesembilan, konfirmasi Legalitas Badan Usaha yang komprehensif

Konfirmasi ini meliputi penyertaan fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (Perseroan Terbatas atau bentuk lainnya) beserta akta perubahannya yang mutakhir, Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor Induk Berusaha berbasis risiko, serta Surat Izin Usaha Perdagangan atau perizinan operasional sejenis;

-        Kesepuluh, Surat Kuasa khusus bermeterai yang sah secara keperdataan

Surat Kuasa khusus ini dipersyaratkan secara mutlak apabila pengurusan permohonan pengesahan birokrasi ini secara praktis didelegasikan oleh pimpinan puncak kepada pihak lain yang ditunjuk (sebagai contoh staf Human Resources Department, konsultan hukum, atau perwakilan pihak ketiga yang sah), yang wajib direkatkan dan dilampiri dengan pemindaian Kartu Tanda Penduduk serta kartu identitas pegawai/ID Card dari penerima kuasa.

Seluruh rangkaian persyaratan dokumen administrasi tersebut wajib disusun dengan penuh kecermatan. Kesalahan-kesalahan yang tampak minor di mata awam, seperti ketidaksesuaian nama orang/badan yang tercatat pada basis data BPJS dengan nama resmi yang tercantum pada Akta Pendirian, atau penggunaan meterai bekas yang tidak sah, dapat secara fatal berakibat pada penolakan berkas dari loket pendaftaran atau pengembalian dokumen untuk melalui proses perbaikan yang membuang waktu dan menggerus efisiensi korporasi.

Pemangku Kewenangan Mengurus dan Yurisdiksi Kompetensi Pengesahan Peraturan Perusahaan

Pertanyaan selanjutnya adalah perihal siapa aktor yang sesungguhnya bertanggung jawab untuk mengurus serangkaian proses kompleks ini?

Secara struktur hierarki dan pertanggungjawaban internal korporasi, pengurusan, mulai dari ideasi, penyusunan, negosiasi internal, hingga finalisasi pendaftaran Peraturan Perusahaan adalah tanggung jawab mutlak dari pihak manajemen perusahaan yang diwakili oleh jajaran direksi.

Namun, pada ranah eksekusi teknis operasional harian, kewenangan ini pada umumnya didelegasikan secara spesifik kepada Departemen Sumber Daya Manusia (HRD), Divisi Human Capital, atau Divisi Legal/Hukum internal perusahaan.

Penugasan ini didasari oleh logika profesional bahwa departemen-departemen tersebut merupakan organ yang paling memahami, menguasai, dan terus memperbarui literasi mereka terhadap dinamika ketenagakerjaan, psikologi pekerja, dan fluktuasi regulasi hukum mutakhir di dalam perusahaan.

Beranjak pada analisis tata kelola eksternal, yakni terkait dengan kelembagaan penyelenggara pemerintahan negara yang diberikan kewenangan atributif untuk menerima pendaftaran, mengevaluasi, dan pada akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan, kompetensi absolutnya (yurisdiksi kewenangan administratif) diatur secara terstruktur dan berjenjang.

Pembagian wewenang ini didasarkan secara rasional pada cakupan demografi operasional wilayah cabang-cabang Perusahaan,secara jelas pada ketentuan Pasal 7 Permenaker 28/2014, yang menyatakan bahwa:

(1)     Pengesahan PP dilakukan oleh:

a.     Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;

b.    Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;

c.     Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.

(2)  Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mendelegasikan kewenangan pengesahan PP kepada Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja.

Pemahaman yang keliru terhadap batas kewenangan yurisdiksi ini sering kali memicu terjadinya error in persona administratif, di mana berkas ditolak karena diajukan pada instansi yang salah tingkatan. Penjenjangan kewenangannya dijabarkan secara rinci sebagai berikut:

-      Pertama, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota (sebagai contoh empiris, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Pemerintah Kota Surabaya, atau Kabupaten Sleman) memiliki wewenang eksklusif untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan apabila perusahaan pemohon tersebut, beserta seluruh unit produksi kerja, pabrik, atau cabangnya, hanya memiliki domisili dan beroperasi secara teritorial di dalam batas administratif 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama;

-      Kedua, terjadi eskalasi kewenangan di mana Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang ketenagakerjaan di tingkat Provinsi (misalnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat) berwenang mengesahkan Peraturan Perusahaan apabila konstelasi perusahaan tersebut lebih masif, yakni memiliki cabang atau unit kerja operasional yang tersebar secara geografis di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, namun seluruh penyebaran tersebut masih bernaung di dalam batas wilayah yurisdiksi 1 (satu) provinsi yang sama;

-      Ketiga, puncak hierarki kewenangan dipegang oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebuah entitas eselon I pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di tingkat pemerintah pusat Jakarta. Direktur Jenderal ini berwenang secara absolut untuk mengevaluasi dan mengesahkan Peraturan Perusahaan untuk kelas perusahaan-perusahaan berskala nasional yang memiliki wilayah operasional, titik kantor cabang, atau penyebaran unit kerja yang melintasi lebih dari 1 (satu) batas wilayah geografis provinsi (berskala lintas provinsi di Indonesia).

Mekanisme dan tata cara pengajuan administrasi pada era reformasi birokrasi digital saat ini sudah bertransformasi menjadi sangat informatif, transparan, dan interaktif.

Berbagai instansi pemerintahan telah meninggalkan pola pendaftaran manual berbasis kertas yang lamban dan mengadopsi prosedur pendaftaran berbasis elektronik atau online secara utuh (seperti penggunaan sistem sentralisasi aplikasi https://pppkb.kemnaker.go.id/auth/register di tingkat portal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau melalui portal sistem pelayanan terpadu cerdas di tingkat pemerintah daerah).

Melalui platform revolusioner ini, representasi pemohon cukup memindai dan mengunggah (upload) seluruh bukti dokumen persyaratan administratif dalam format file PDF, lalu mengetikkan atau memindahkan (copy-paste) naskah isian dari draf Peraturan Perusahaan tersebut, pasal demi pasal, secara langsung dan sinkron ke dalam jendela sistem digital (windows form) tersebut.

Berdasarkan komitmen pelayanan publik yang terukur (Service Level Agreement) yang diamanatkan secara tegas dan mengikat dalam Pasal 8 Permenaker 28/2014, yang menyatakan bahwa:

(1)     Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan PP kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2)    Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a.     naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan

b.    bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.

(3)    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus melakukan penelitian terhadap:

a.     kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan

b.    materi PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(4)    Materi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.

(5)    Penelitian terhadap materi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja.

(6)    Bentuk permohonan pengesahan, surat pernyataan sebagai bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh, dan surat pernyataan sebagai bukti tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pengusaha wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan:

-      naskah Peraturan Perusahaan yang telah ditandatangani; dan

-      bukti telah dimintakannya saran dan pertimbangan dari serikat pekerja atau wakil pekerja.

Setelah permohonan diajukan, pejabat ketenagakerjaan melakukan penelitian terhadap:

1.      kelengkapan dokumen administratif; dan

2.     kesesuaian materi Peraturan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, penelitian terhadap materi Peraturan Perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja.

Penting untuk dipahami bahwa proses ini bukan sekadar formalitas administratif. Pejabat berwenang memiliki kewenangan untuk menilai apakah substansi Peraturan Perusahaan telah memenuhi standar perlindungan minimum dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, permohonan dapat dikembalikan untuk diperbaiki.

Apabila hasil penelitian menyatakan bahwa Peraturan Perusahaan telah memenuhi persyaratan administratif, formil, dan materiil, maka pejabat berwenang menerbitkan keputusan pengesahan.

Dalam praktik pelayanan publik, terdapat standar waktu penyelesaian yang umumnya diterapkan oleh instansi, termasuk target waktu penerbitan keputusan setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Kewajiban Hukum Pasca-Pengesahan

Pengesahan Peraturan Perusahaan oleh instansi ketenagakerjaan bukanlah tahap akhir dari kewajiban hukum pengusaha. Setelah pengesahan, pengusaha memiliki kewajiban lanjutan untuk memastikan bahwa Peraturan Perusahaan tersebut diketahui dan dipahami oleh seluruh pekerja.

Kewajiban ini berkaitan dengan prinsip dasar dalam hukum, yaitu asas fiksi hukum (legal fiction), di mana seseorang dianggap mengetahui hukum setelah norma tersebut diberlakukan secara patut. Namun, penerapan asas ini mensyaratkan adanya upaya yang layak dari pengusaha untuk menyampaikan isi Peraturan Perusahaan kepada pekerja.

Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa:

“Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.”

Kewajiban ini tidak dapat dipenuhi secara formalitas semata. Pengusaha harus memastikan bahwa Peraturan Perusahaan:

-      dapat diakses oleh seluruh pekerja; dan

-      disampaikan melalui cara yang memungkinkan pekerja memahami substansinya.

Dalam praktik, sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media yang efektif, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi internal perusahaan.

Tanpa adanya sosialisasi yang memadai, penerapan sanksi berdasarkan Peraturan Perusahaan berpotensi dipersoalkan karena pekerja dapat beralasan tidak mengetahui norma yang diberlakukan.

Peraturan Perusahaan memiliki masa berlaku terbatas, yaitu paling lama 2 (dua) tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pengusaha wajib mengajukan pembaruan dan pengesahan kembali kepada instansi ketenagakerjaan. (vide Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan)

Pembatasan masa berlaku ini bertujuan untuk memastikan bahwa Peraturan Perusahaan tetap relevan dengan:

-      perkembangan hubungan industrial;

-      perubahan kondisi usaha; serta

-      dinamika peraturan perundang-undangan.

Dalam hal diperlukan perubahan terhadap Peraturan Perusahaan sebelum masa berlakunya berakhir, pengusaha tidak dapat melakukan perubahan secara sepihak tanpa melibatkan pekerja.

Perubahan tersebut tetap harus melalui mekanisme:

-      permintaan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau serikat pekerja; dan

-      pengajuan kembali untuk pengesahan kepada instansi ketenagakerjaan.

Dengan demikian, setiap perubahan tetap tunduk pada prosedur formil yang sama seperti penyusunan awal Peraturan Perusahaan.

Implikasi Konkret dan Ancaman Sanksi Pelanggaran

Sebagai penutup perlu untuk menggarisbawahi dan mendobrak kesadaran korporasi bahwa pengabaian, peremehan, atau penundaan yang disengaja terhadap kewajiban pembuatan, pelibatan pekerja, pengesahan, dan sosialisasi Peraturan Perusahaan bukanlah sebuah hal yang dapat disepelekan.

Tindakan tersebut secara inheren mengandung manifestasi risiko sanksi administratif berjenjang hingga ancaman sanksi pidana yang nyata, menakutkan, dan merusak kredibilitas suatu korporasi.

Setiap Perusahaan/pengusaha yang secara nyata mempekerjakan lebih dari 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, namun tidak menyusun, tidak membuat, dan tidak mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada otoritas terkait, merupakan suatu tindakan nyata yang melawan dan melanggar hukum (wederrechtelijk).

Berdasarkan konstruksi pidana pada Pasal 188 UU tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa:

(1)    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2)  Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Sebagaimana telah diubah, ditransformasi, dan diselaraskan ke dalam rezim UU tentang Cipta Kerja, pelanggaran terang-terangan terhadap kewajiban menyusun Peraturan Perusahaan (sebagaimana amanat Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan) tidak lagi direspons oleh negara dengan pendekatan sanksi teguran administratif belaka yang lunak.

Tindakan kelalaian tersebut secara proaktif diancam dengan sanksi pidana denda yang membebani kas perusahaan secara material, yakni denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.

Kesimpulan Argumentatif dan Penutup yang Komprehensif

Berdasarkan keseluruhan uraian hukum yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan bagian penting dari sistem kepatuhan hukum (compliance) dalam hubungan industrial.

Peraturan Perusahaan berfungsi sebagai instrumen normatif internal yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, serta menjadi rujukan utama dalam penyelesaian potensi perselisihan hubungan industrial.

Secara sistematis, tata cara penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan dapat dirumuskan sebagai berikut:

1.      Kewajiban Pembentukan
Perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh instansi ketenagakerjaan.

2.     Pemenuhan Syarat Materiil
Substansi Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh memberikan standar yang lebih rendah dari ketentuan normatif, termasuk dalam hal pengupahan, waktu kerja, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.

3.     Pemenuhan Syarat Formil
Penyusunan Peraturan Perusahaan wajib melibatkan pekerja melalui mekanisme permintaan saran dan pertimbangan kepada serikat pekerja atau wakil pekerja, dengan tenggang waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

4.     Pemenuhan Syarat Administratif
Pengajuan pengesahan harus dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk naskah Peraturan Perusahaan dan bukti pelibatan pekerja. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam proses verifikasi oleh instansi ketenagakerjaan.

5.     Proses Pengajuan dan Pengesahan
Permohonan diajukan kepada instansi ketenagakerjaan sesuai kewenangannya, baik melalui mekanisme manual maupun elektronik. Proses ini tunduk pada prosedur dan jangka waktu pelayanan administratif yang berlaku.

6.    Kewajiban Pasca-Pengesahan
Setelah disahkan, Peraturan Perusahaan wajib disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, serta harus diperbarui sebelum masa berlakunya berakhir.

Dengan memenuhi seluruh tahapan tersebut secara tepat, perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga membangun fondasi hubungan industrial yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Sebaliknya, pengabaian terhadap aspek formil, materiil, maupun administratif dalam penyusunan Peraturan Perusahaan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk tidak diakuinya Peraturan Perusahaan tersebut atau timbulnya perselisihan hubungan industrial.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan perlu dipandang sebagai bagian dari manajemen risiko hukum yang esensial, sekaligus sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja dalam kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.