Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami siap memberikan pendampingan hukum terbaik dengan pendekatan strategis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Konsultasikan permasalahan hukum Anda sekarang.

Konsultasi Sekarang

Begini Ketentuan Tempat Hiburan Malam yang Wajib Anda Pahami


 

Artikel Hukum Lawyer Pontianak

Pertanyaan

Selamat pagi, Bang Eka. Saya membaca pemberitaan bahwa banyak Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) sehingga terancam sanksi hingga penutupan oleh Satpol PP. Berkaitan dengan hal itu, saya memiliki pertanyaan berikut:

1. Mengapa THM pada dasarnya diperbolehkan beroperasi di Indonesia, khususnya di Kota Pontianak? Apa dasar hukum yang memberi ruang bagi usaha hiburan malam, di tengah anggapan masyarakat bahwa tempat tersebut berpotensi melanggar norma kesusilaan, ketertiban umum, penyalahgunaan minuman beralkohol, dan tindak pidana lainnya?;

2. Apakah keberadaan THM dipandang hukum semata-mata sebagai kegiatan usaha yang sah, ataukah terdapat pertimbangan sosial, ekonomi, investasi, penerimaan pajak daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang menjadi alasan pemerintah untuk tetap memberikan izin operasional?;

3. Apa saja syarat dan prosedur perizinan yang wajib dipenuhi pengusaha THM sebelum dapat beroperasi secara legal? Apakah perizinan tersebut hanya perizinan usaha berbasis risiko melalui OSS, atau juga mencakup persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, sertifikasi usaha pariwisata, izin penjualan minuman beralkohol, dan persyaratan lain sesuai ketentuan perundang-undangan?;

4. Lembaga atau instansi pemerintah mana saja yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap THM? Apakah pengawasan hanya oleh Satpol PP, atau juga melibatkan pemerintah daerah, dinas pariwisata, kepolisian, Badan Pendapatan Daerah, dan instansi lain sesuai kewenangan masing-masing?;

5. Pelanggaran apa saja yang umumnya dilakukan THM sehingga dapat dikenakan sanksi administratif atau terancam ditutup? Apakah pelanggaran itu hanya terkait perizinan usaha, atau juga mencakup jam operasional, gangguan ketertiban umum, pelanggaran pajak daerah, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, penyalahgunaan narkotika, praktik prostitusi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya?;

6. Kapan suatu THM dapat dikatakan melakukan pelanggaran yang cukup serius sehingga dapat dikenakan sanksi penutupan sementara maupun permanen? Apakah terdapat tahapan peringatan administratif terlebih dahulu sebelum tindakan penutupan oleh pemerintah daerah?;

7. Dalam pemberitaan disebutkan banyak THM melanggar Perda. Mengapa pelanggaran lebih banyak dikaitkan dengan Perda dibandingkan Undang-Undang? Apa perbedaan karakter pengaturan antara Perda dan Undang-Undang dalam konteks pengawasan usaha hiburan malam?;

8. Benarkah Perda pada prinsipnya hanya dapat memuat sanksi administratif? Jika demikian, bagaimana kedudukan ketentuan pidana yang sering dijumpai dalam beberapa Perda? Apakah Perda dapat memuat ancaman pidana, dan jika dapat, sejauh mana batasannya menurut Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?;

9. Apakah Satpol PP memiliki kewenangan untuk langsung menutup THM yang dianggap melanggar Perda, atau tindakan tersebut harus melalui prosedur pemeriksaan, pemberian peringatan, rekomendasi instansi teknis, maupun keputusan pejabat yang berwenang?;

10. Apabila sebuah THM telah memiliki izin usaha yang sah, apakah pelanggaran tertentu tetap dapat menyebabkan izin tersebut dicabut? Bagaimana hubungan antara pelanggaran Perda dengan pencabutan izin berusaha berbasis risiko yang diterbitkan pemerintah?;

11. Dari perspektif perlindungan masyarakat, apakah pengaturan dan pengawasan THM saat ini sudah cukup efektif untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berusaha, penerimaan ekonomi daerah, perlindungan konsumen, ketertiban umum, dan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat?; dan

12. Berdasarkan kasus di Kota Pontianak, apakah ancaman penutupan THM merupakan solusi yang paling tepat untuk menegakkan hukum daerah, atau justru diperlukan pembenahan sistem pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum yang lebih terintegrasi agar pelanggaran dapat dicegah sejak awal?

Demikian pertanyaan saya, terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak, seperti diskotek, kelab malam, karaoke, dan bar, merupakan usaha yang keberadaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan terakhir menunjukkan bahwa banyak THM di Kota Pontianak diduga melanggar Peraturan Daerah sehingga terancam sanksi, termasuk penutupan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan fakta tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum yang membenarkan operasional THM, serta ketentuan yang mengatur agar usaha tersebut berjalan secara hukum, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai sosial dan norma-norma masyarakat.

Untuk menjawab pertanyaan itu secara utuh, diperlukan analisis terhadap sejumlah peraturan, mulai dari Undang-Undang tentang Kepariwisataan, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, hingga peraturan teknis lainnya. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 dan Nomor 10 Tahun 2023 menjadi landasan utama pengawasan dan pengenaan sanksi. Seluruh instrumen hukum ini membentuk satu sistem yang mengatur aspek perizinan, pengawasan, penertiban, serta konsekuensi pelanggaran.

Pembahasan

Fondasi Hukum Keberadaan Tempat Hiburan Malam dalam Sistem Hukum Indonesia

Untuk memahami dasar hukum tempat hiburan malam di Indonesia, termasuk di Kota Pontianak, rujukan pertama adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (selanjutnya disebut “UU Kepariwisataan”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 (selanjutnya disebut “UU 18/2025”).

Undang-undang ini tidak secara eksplisit menyebut frasa “tempat hiburan malam”, namun secara tegas mencantumkan “penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi” sebagai salah satu jenis usaha pariwisata.

Sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU 6/2023”), yang menyatakan:

“Usaha Pariwisata meliputi: … g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.”

Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi seluruh tempat hiburan malam karena diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan usaha sejenis secara material termasuk dalam kategori penyelenggaraan kegiatan hiburan.

Definisi usaha pariwisata diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan UU 18/2025, yang menyatakan:

“Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.”

Definisi ini mencakup berbagai bentuk usaha hiburan, termasuk yang beroperasi pada malam hari.

Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) huruf b UU Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan UU 18/2025 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak “melakukan Usaha Pariwisata.” Hak ini merupakan turunan dari hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang dijamin oleh konstitusi.

Meskipun demikian, hak tersebut tidak bersifat mutlak. UU Kepariwisataan menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha pariwisata untuk mengimbangi potensi dampak negatif tempat hiburan malam. Sebagaimana ketentuan Pasal 67 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU 6/2023”), yang mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (selanjutnya disebut “UU Kepariwisataan”) yang menyatakan:

“Setiap Pengusaha Pariwisata wajib:

a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;

b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;

c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;

d. memberikan kenyamanan, keramahan, pelindungan keamanan, dan keselamatan Wisatawan;

e. memberikan pelindungan asuransi pada Usaha Pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;

f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;

g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;

h. meningkatkan Kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;

i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;

j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;

k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;

l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;

m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha Kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan

n. memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Derah.”

Rangkaian kewajiban di atas menegaskan bahwa pengusaha tempat hiburan malam tidak dapat beroperasi secara bebas tanpa batas. Mereka wajib menjaga keseimbangan antara kebebasan berusaha dan perlindungan norma agama, kesusilaan, ketertiban, serta keamanan.

Selanjutnya hal ini juga diperkuat melalui Pasal 2 huruf m dan huruf n UU Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan UU 18/2025, menyatakan:

“Kepariwisataan berasaskan:

a. manfaat;

b. kelokalan;

c. kebinekaan;

d. adil dan merata;

e. keseimbangan;

f. kemandirian;

g. kelestarian;

h. partisipatif;

i. berkelanjutan;

j. keterbaruan;

k. keterpaduan;

l. kesatuan;

m. keamanan dan keselamatan; dan

n. keandalan.”

UU 18/2025 ini menambahkan asas “keamanan dan keselamatan” dan asas “keandalan”, serta menambahkan tujuan kepariwisataan pada Pasal 4 huruf h UU Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan UU 18/2025, yaitu: “memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa.”

Ini berarti tempat hiburan malam dilarang menjalankan kegiatan yang merusak citra bangsa, termasuk melalui konten hiburan yang melanggar norma kesusilaan atau mempromosikan gaya hidup yang bertentangan dengan budaya Indonesia.

Pengaturan teknis lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (selanjutnya disebut “Permenpar No. 6/2025”).

Peraturan ini secara spesifik mengatur jenis usaha yang termasuk kategori tempat hiburan malam, yaitu Bar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 56301, Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman dengan KBLI 56302, Klub Malam dengan KBLI 93291, dan Diskotek dengan KBLI 93294. Masing-masing memiliki definisi dan standar rinci.

Lampiran I Permenpar No. 6/2025 mendefinisikan Bar sebagai:

“usaha penyediaan minuman beralkohol dan nonalkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.”

Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman didefinisikan sebagai:

“usaha penyediaan minuman yang dilengkapi tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu.”

Usaha Klub Malam didefinisikan sebagai:

“usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi musik hidup dan cahaya lampu, serta menyediakan pemandu dansa.”

Adapun Usaha Diskotek didefinisikan sebagai:

“usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu.”

Keberadaan definisi yang spesifik ini penting karena menunjukkan bahwa hukum telah mengantisipasi keberagaman bentuk usaha hiburan malam dan menetapkan standar yang berbeda untuk masing-masing jenis. Dengan dasar hukum yang jelas tersebut, tempat hiburan malam bukan merupakan usaha yang secara inheren ilegal. Legalitasnya diakui sepanjang memenuhi seluruh persyaratan perizinan, standar operasional, dan kewajiban hukum yang ditetapkan.

Dimensi Sosial-Ekonomi: Lebih dari Sekadar Usaha yang Sah

Pertanyaan mengenai apakah keberadaan tempat hiburan malam dipandang hukum semata-mata sebagai kegiatan usaha yang sah, ataukah terdapat pertimbangan sosial, ekonomi, investasi, penerimaan pajak daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang menjadi alasan pemerintah tetap memberikan izin operasional, harus dijawab dengan menelaah instrumen hukum yang mengatur aspek perpajakan dan perekonomian daerah.

Hukum tidak memandang tempat hiburan malam secara tunggal, melainkan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut “UU HKPD”) menempatkan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD menyatakan:

“Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi: … l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.”

Penggolongan ini merupakan pengakuan bahwa usaha-usaha tersebut memiliki kapasitas fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan daerah. Tarif yang ditetapkan untuk jenis hiburan ini bersifat khusus. Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menyatakan:

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”

Tarif ini jauh lebih tinggi dibandingkan tarif umum PBJT yang hanya 10 persen, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut “Perda PDRD Kota Pontianak 2023”). Pasal 27 ayat (2) Perda PDRD Kota Pontianak 2023 menetapkan:

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).”

Dari perspektif fiskal, penetapan tarif tinggi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mengakui tempat hiburan malam sebagai sektor usaha yang memiliki kemampuan ekonomi signifikan untuk dikontribusikan kepada pendapatan asli daerah. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan, pelayanan publik, dan penegakan hukum, termasuk pengawasan terhadap tempat hiburan malam itu sendiri.

Pasal 59 ayat (1) UU HKPD menyatakan:

“Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4).”

Dengan demikian, setiap transaksi di tempat hiburan malam menyumbang kepada kas daerah.

Selain kontribusi fiskal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (selanjutnya disebut “UU Kepariwisataan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 juga menekankan aspek pemberdayaan masyarakat lokal.

Sebagaimana Pasal 11G huruf a UU Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan UU 18/2025 menyatakan bahwa masyarakat sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai kesempatan prioritas untuk “menjadi pekerja Pariwisata.”

Pasal 15A ayat (3) UU Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan UU 18/2025 menyatakan:

“Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa tempat hiburan malam sebagai bagian dari industri pariwisata diharapkan memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan produk lokal, dan keterlibatan dalam rantai pasok usaha. Dengan demikian, keberadaan tempat hiburan malam tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan usaha yang sah secara hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, sepanjang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perizinan Tempat Hiburan Malam: Dari OSS hingga Izin Minuman Beralkohol

Salah satu aspek paling krusial dalam memahami legalitas tempat hiburan malam adalah sistem perizinan yang harus dipenuhi. Perubahan fundamental terjadi melalui UU 6/2023 yang mengubah sistem pendaftaran usaha pariwisata menjadi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasal 15 ayat (1) UU Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 menyatakan:

“Untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.”

Perizinan berusaha ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (selanjutnya disebut “PP 28/2025”).

Pasal 132 PP 28/2025 mengatur bahwa Perizinan Berusaha untuk tingkat risiko menengah tinggi (yang menjadi kategori tempat hiburan malam seperti Bar, Kelab Malam, Diskotek, dan Klub Malam) berupa Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

Pasal 131 PP 28/2025 mengatur bahwa untuk risiko menengah rendah, Perizinan Berusaha berupa Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan mandiri. Dengan demikian, sejak berlakunya sistem ini, pengusaha tempat hiburan malam tidak lagi mendaftarkan usahanya secara manual ke dinas teknis, melainkan mengajukan permohonan melalui sistem OSS dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Namun demikian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko hanyalah salah satu dari serangkaian perizinan yang wajib dipenuhi. Persyaratan dasar yang harus dipenuhi meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Pasal 12 ayat (1) PP 28/2025 menyatakan bahwa persyaratan dasar meliputi KKPR, PL, dan PBG serta SLF. Pasal 78 ayat (2) PP 28/2025 menyatakan bahwa Persetujuan Lingkungan diberikan berdasarkan dokumen lingkungan hidup berupa Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Tempat hiburan malam yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan, misalnya kebisingan, harus memenuhi standar UKL-UPL atau Amdal sesuai skala usahanya.

Persyaratan yang juga sangat penting, khususnya bagi tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol, adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol.

Pasal 135 ayat (4) PP 28/2025 menyatakan bahwa Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha wajib dipenuhi dengan mengajukan permohonan melalui Sistem OSS. Lampiran I Permenpar No. 6/2025, khususnya pada Ketentuan Kewajiban untuk setiap jenis usaha, secara konsisten mencantumkan kewajiban:

“memiliki PB UMKU berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A atau B dan C sesuai dengan kebutuhan usahanya.”

Selain perizinan, tempat hiburan malam juga wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata. Pasal 5 ayat (1) Permenpar No. 6/2025 menyatakan:

“Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata.”

Kemudian, Pasal 5 ayat (2) Permenpar No. 6/2025 menetapkan:

“Sertifikat Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak PB terverifikasi.”

Standar kegiatan usaha yang harus dipenuhi sangat rinci, mencakup aspek sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, pelayanan, dan sistem manajemen usaha. Untuk Bar, Lampiran I Permenpar No. 6/2025 menyebutkan kewajiban memiliki Sertifikat Laik Sehat, Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol, dan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata.

Sarana yang wajib disediakan mencakup ruang ganti karyawan, toilet terpisah, ruang ibadah, pos keamanan, peralatan komunikasi, instalasi listrik, air bersih, gas, limbah cair, kamera pengawas, akses darurat, lift jika lantai empat atau lebih, tempat sampah terpisah untuk organik, anorganik, dan bahan berbahaya beracun, serta fasilitas parkir. Sumber daya manusia wajib memahami pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat, kebersihan, penanganan keluhan, ramah lingkungan, dan mengutamakan tenaga kerja lokal.

Untuk Kelab Malam atau Diskotek, persyaratan lebih spesifik, termasuk luas tempat melantai paling kecil enam meter kali delapan meter, ketinggian plafon paling rendah tiga meter, dan kedap suara.

Harus tersedia panggung untuk disc jockey, penata suara, dan penata cahaya dengan luas paling kecil tiga meter kali dua meter, ketinggian panggung paling rendah satu meter, dan jarak antara panggung dengan kursi pengunjung paling dekat dua meter. Meja dan kursi untuk pengunjung harus berjarak antar kursi paling dekat satu meter dan antar meja paling dekat dua meter.

Peralatan sistem suara memiliki kekuatan paling keras 110 desibel yang disesuaikan dengan rasio luas ruangan. Semua ketentuan ini menunjukkan bahwa pengaturan tempat hiburan malam tidak hanya menyangkut aspek legalitas formal, tetapi juga aspek teknis yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung serta masyarakat sekitar.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 21 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Kelab Malam, (selanjutnya disebut Permenpar No. 21/2014), meskipun diterbitkan sebelum sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, masih memberikan rujukan historis dan pelengkap. Pasal 1 angka 2 Permenpar No. 21/2014 mendefinisikan Usaha Kelab Malam sebagai:

“usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi musik hidup dan cahaya lampu, serta menyediakan pemandu dansa.”

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) Permenpar No. 21/2014 menyatakan:

“Setiap Usaha Kelab Malam, wajib memiliki Sertifikat Usaha Kelab Malam dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Kelab Malam.”

Meskipun peraturan ini tidak secara eksplisit dicabut oleh Permenpar No. 6/2025, berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, ketentuan dalam peraturan yang lebih baru mengesampingkan ketentuan yang lama sepanjang terdapat pertentangan.

Paradigma Kelembagaan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Pertanyaan mengenai lembaga atau instansi pemerintah mana saja yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam harus dijawab dengan memahami bahwa pengawasan bukanlah monopoli satu instansi, melainkan merupakan fungsi yang terdistribusi di antara berbagai organ pemerintahan sesuai dengan bidang urusan masing-masing.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut “UU Pemda”), yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU 6/2023”) memberikan kerangka pembagian urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar bagi setiap instansi untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Di bidang kepariwisataan, Lampiran UU Pemda memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan destinasi pariwisata, dan penetapan tanda daftar usaha pariwisata kabupaten/kota. Sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf d UU Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota berwenang “menerbitkan Perizinan Berusaha.” Dengan demikian, pengawasan terhadap kepatuhan tempat hiburan malam terhadap standar usaha pariwisata menjadi kewenangan dinas yang membidangi pariwisata di tingkat kota.

Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara lebih spesifik diatur dalam PP 28/2025. Pasal 309 PP 28/2025 menyatakan:

“Pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPB PB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 310 PP 28/2025 selanjutnya menyatakan bahwa tata cara pelaksanaan pengawasan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, yang kemudian diwujudkan dalam Permenpar No. 6/2025.

Permenpar No. 6/2025 mengatur secara rinci mekanisme pengawasan. Pasal 6 ayat (1) Permenpar No. 6/2025 menyatakan:

“Pengawasan dilakukan kepada Pelaku Usaha Pariwisata yang telah memiliki PB bidang Pariwisata.”

Pasal 6 ayat (2) Permenpar No. 6/2025 menyatakan bahwa objek pengawasan meliputi usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, yang berarti tempat hiburan malam dengan tingkat risiko menengah tinggi termasuk di dalamnya. Pengawasan terdiri atas pengawasan rutin dan pengawasan insidental.

Pasal 10 Permenpar No. 6/2025 menyebutkan bahwa pengawasan insidental dilaksanakan berdasarkan adanya keresahan masyarakat, adanya kebutuhan dari kementerian/lembaga, adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha, atau adanya indikasi pelanggaran. Pasal 8 ayat (2) Permenpar No. 6/2025 memberikan wewenang kepada pelaksana pengawasan untuk melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, membuat salinan dokumen, memasuki lokasi usaha, memotret, merekam audiovisual, mengambil sampel, memeriksa lahan, bangunan, mesin, peralatan, instalasi, alat transportasi, dan menghentikan pelanggaran tertentu.

Namun demikian, pengawasan yang dilakukan oleh dinas pariwisata hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan sistem pengawasan. Di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, Lampiran UU Pemda memberikan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten/kota untuk melakukan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam satu kabupaten/kota, penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota, serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/kota. Pasal 255 UU Pemda secara tegas menyatakan:

(1) Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

(2) Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan:

a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan

d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.”

Ketentuan ini menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban, penyelidikan, dan tindakan administratif terhadap tempat hiburan malam yang melanggar Perda. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (selanjutnya disebut “Perda Pontianak 19/2021”) menyatakan:

“Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan oleh Satpol PP bekerjasama dengan pihak terkait lainnya.”

Pasal 5 ayat (2) Perda Pontianak 19/2021 menyatakan:

“Penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP.”

Selain Satpol PP dan Dinas Pariwisata, instansi lain juga memiliki kewenangan pengawasan sesuai bidangnya. Di bidang perpajakan daerah, Pasal 52 Perda PDRD Kota Pontianak 2023 memberikan wewenang kepada Wali Kota melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah untuk memasang alat dan/atau menghubungkan sistem informasi data transaksi usaha Wajib Pajak dengan sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi online.

Di bidang kepolisian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”) memberikan kewenangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana umum yang mungkin terjadi di tempat hiburan malam, seperti tindak pidana narkotika, perjudian, atau kesusilaan.

Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut “UU Narkotika”) menyatakan:

“Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini.”

Dengan demikian, pengawasan terhadap tempat hiburan malam bersifat multi-institusi dan membutuhkan koordinasi antarinstansi agar berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Spektrum Pelanggaran dan Sanksi Administratif

Pelanggaran yang dapat dilakukan oleh tempat hiburan malam mencakup spektrum yang luas, mulai dari pelanggaran administratif hingga tindak pidana.

Pelanggaran administratif yang paling mendasar adalah beroperasi tanpa Perizinan Berusaha atau tidak memenuhi standar kegiatan usaha. Pasal 12 ayat (1) Permenpar No. 6/2025 merinci jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif, yaitu: tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan Standar Kegiatan Usaha Pariwisata; tidak menyampaikan laporan; tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; terbukti melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan pernyataan mandiri; melakukan kegiatan usaha dengan perizinan yang belum berlaku efektif; terbukti melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; terbukti melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan korban jiwa atau kerugian harta benda; dan/atau melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persyaratan dasar, PB, PB UMKU dan/atau fasilitas penanaman modal.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan diatur dalam Pasal 466 PP 28/2025, yang menyatakan bahwa setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha pada sektor pariwisata, dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda administratif, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. Sanksi tersebut dikenakan secara bertahap.

Pasal 466 ayat (3) PP 28/2025 menyatakan:

“Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali.”

Apabila peringatan tidak dipatuhi, dilanjutkan dengan penghentian sementara kegiatan usaha, kemudian denda administratif, dan akhirnya pencabutan Perizinan Berusaha.

Dalam Permenpar No. 6/2025, mekanisme bertahap ini diatur lebih lanjut. Pasal 13 Permenpar No. 6/2025 menyatakan bahwa peringatan terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga dengan tenggang waktu masing-masing tiga puluh, lima belas, dan sepuluh hari kerja. Pasal 15 Permenpar No. 6/2025 menyatakan bahwa penghentian sementara kegiatan usaha mengakibatkan Pelaku Usaha tidak dapat melakukan kegiatan usaha dan/atau dikenakan pembatasan aksi korporasi dalam Sistem OSS.

Pasal 16 Permenpar No. 6/2025 menyatakan bahwa pencabutan Perizinan Berusaha meliputi pencabutan Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar, dan/atau Izin, dan Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko baru paling cepat satu tahun setelah pencabutan. Namun demikian, Pasal 12 ayat (6) Permenpar No. 6/2025 mengatur pengecualian:

“Pengenaan Sanksi Administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan apabila pelanggaran tersebut secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan wisatawan, Pelaku Usaha Pariwisata, dan masyarakat.”

Di tingkat daerah, Perda Pontianak 19/2021 juga mengatur sanksi administratif berupa biaya paksaan penegakan hukum. Pasal 63 ayat (1) Perda Pontianak 19/2021 merinci biaya paksaan untuk berbagai jenis pelanggaran. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) Perda Pontianak 19/2021 yang mewajibkan izin usaha, papan nama, jam operasional, dan alat pemadam kebakaran, dikenakan biaya paksaan sebesar Rp500.000,00.

Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Perda Pontianak 19/2021 tentang perbuatan asusila di tempat umum dan berlainan jenis dalam ruangan tertutup tanpa ikatan pernikahan dikenakan biaya paksaan sebesar Rp500.000,00. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (3) huruf b Perda Pontianak 19/2021 tentang hotel atau penginapan yang digunakan sebagai tempat asusila dikenakan biaya paksaan sebesar Rp1.000.000,00. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (4) huruf b Perda Pontianak 19/2021 tentang hotel atau penginapan yang digunakan untuk asusila anak dikenakan biaya paksaan sebesar Rp2.000.000,00.

Pelanggaran terhadap Pasal 43 Perda Pontianak 19/2021 tentang pembuatan, pengedaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin Wali Kota dikenakan biaya paksaan sebesar Rp2.000.000,00.

Selain sanksi administratif, Perda Pontianak 19/2021 juga memuat ketentuan pidana. Pasal 70 ayat (1) Perda Pontianak 19/2021 menyatakan:

“Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Pasal 70 ayat (2) Perda Pontianak 19/2021 menegaskan:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.”

Keberadaan ketentuan pidana dalam Perda tersebut didasarkan pada kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut “UU 12/2011”), pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) versi sebelum diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, menyatakan bahwa ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Perda Provinsi, atau Perda Kabupaten/Kota, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.

Kemudian, Pasal 238 ayat (2) UU Pemda versi sebelum diubah juga menegaskan bahwa Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00. Kedua ketentuan inilah yang menjadi dasar bagi Perda Pontianak 19/2021 untuk memuat ancaman pidana kurungan dan denda.

Perlu dicatat bahwa Perda sebagai produk hukum daerah tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g UU 12/2011, yang menempatkan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di bawah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. Dengan demikian, Perda tentang tempat hiburan malam tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, materi muatan Perda harus mencerminkan asas-asas materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU 12/2011, yaitu asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Asas ketertiban dan kepastian hukum serta keadilan menjadi sangat relevan dalam konteks pengaturan tempat hiburan malam, karena Perda harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan pengusaha, masyarakat, dan ketertiban umum.

Namun demikian, kerangka hukum tersebut telah mengalami perubahan fundamental dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (selanjutnya disebut “UU 1/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. UU 1/2026 mengubah secara mendasar ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah. Pasal V UU 1/2026 mengubah Pasal 15 ayat (2) UU 12/2011 sehingga kini berbunyi:

“Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III.”

Pasal VI UU 1/2026 mengubah Pasal 238 UU Pemda sehingga ayat (2) baru berbunyi:

“Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III.”

Ayat (3) Pasal 238 UU Pemda dihapus, sementara ayat (4) tentang sanksi administratif tetap berlaku.

Perubahan ini membawa konsekuensi besar yaitu Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota tidak lagi dapat memuat ancaman pidana kurungan. Ancaman pidana dalam Perda hanya dapat berupa pidana denda paling banyak kategori III. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kategori III adalah pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.

Ketentuan peralihan dalam Pasal IV UU 1/2026 mengatur penyesuaian terhadap Perda yang sudah ada. Ayat (1) menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam Perda yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah: kurungan kurang dari enam bulan menjadi pidana denda paling banyak kategori I, yaitu Rp1.000.000,00, dan kurungan enam bulan atau lebih menjadi pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10.000.000,00. Ayat (3) menyatakan bahwa jika Perda memuat pidana kurungan dan denda secara bersamaan, maka pidana kurungan dihapuskan dan pidana denda diubah berdasarkan ayat (2).

Dengan demikian, Pasal 70 ayat (1) Perda Pontianak 19/2021 yang saat ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00, harus disesuaikan dengan UU 1/2026.

Ancaman pidana kurungan dalam pasal tersebut harus dihapus dan hanya menyisakan ancaman pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50.000.000,00.

Konsekuensi praktisnya, Satpol PP atau pemerintah daerah tidak lagi dapat menggunakan pasal pidana kurungan dalam Perda untuk menjerat pengelola tempat hiburan malam. Sanksi yang tersedia melalui Perda adalah sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, serta pidana denda maksimal Rp50.000.000,00 tanpa kurungan.

Untuk pelanggaran yang bersifat lebih serius, seperti tindak pidana narkotika, perjudian, atau kesusilaan, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang yang ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara dan tidak dibatasi oleh kategori denda dalam Perda.

Untuk pelanggaran tindak pidana narkotika, UU Narkotika menyediakan ancaman pidana yang jauh lebih berat. Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyatakan:

“Setiap Penyalah Guna:

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

Untuk pengedar dan produsen, ancaman pidananya dapat mencapai pidana penjara minimal dua tahun hingga pidana mati, tergantung pada golongan dan beratnya perbuatan.

Demikian pula dengan tindak pidana kesusilaan dan perjudian. Pasal 406 KUHP menyatakan:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau

b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.”

Pasal 426 ayat (1) KUHP menyatakan:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.”

Dengan demikian, spektrum pelanggaran yang dapat dilakukan oleh tempat hiburan malam sangat luas dan sanksi yang dapat dikenakan pun berlapis, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi pidana berupa pidana denda berdasarkan Perda dan pidana penjara berdasarkan Undang-Undang untuk pelanggaran yang bersifat lebih serius.

Perubahan yang dibawa oleh UU 1/2026 mempertegas bahwa Perda ke depan akan lebih mengandalkan sanksi administratif sebagai instrumen penegakan hukum di tingkat daerah, sementara penegakan pidana yang lebih berat menjadi domain Undang-Undang yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.

Tahapan Penutupan Tempat Hiburan Malam

Menjawab pertanyaan kapan suatu tempat hiburan malam dapat dikatakan melakukan pelanggaran yang cukup serius sehingga dapat dikenakan sanksi penutupan sementara maupun permanen, dan apakah terdapat tahapan peringatan administratif terlebih dahulu, perlu dipahami bahwa penutupan merupakan sanksi yang bersifat ultimum remedium dalam konteks sanksi administratif. Penutupan baru dijatuhkan apabila tahapan peringatan tidak dipatuhi oleh pengusaha, kecuali dalam keadaan tertentu yang membahayakan keselamatan dan keamanan.

Pasal 466 PP 28/2025 secara jelas mengatur tahapan sanksi administratif. Peringatan diberikan terlebih dahulu, paling banyak tiga kali, berupa teguran tertulis. Apabila pengusaha tidak mematuhi peringatan, dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.

Apabila penghentian sementara tidak dipatuhi, dikenakan denda administratif. Apabila denda administratif tidak dipatuhi, barulah dikenakan pencabutan Perizinan Berusaha.

Mekanisme ini dipertegas dalam Pasal 13 Permenpar No. 6/2025 yang mengatur tenggang waktu masing-masing peringatan yaitu peringatan pertama tiga puluh hari kerja, peringatan kedua lima belas hari kerja, dan peringatan ketiga sepuluh hari kerja.

Pasal 15 Permenpar No. 6/2025 menegaskan bahwa selama penghentian sementara, Pelaku Usaha tidak dapat melakukan kegiatan usaha dan/atau dikenakan pembatasan aksi korporasi dalam Sistem OSS.

Namun demikian, asas proporsionalitas dalam hukum administrasi memungkinkan pengenaan sanksi secara tidak bertahap dalam keadaan tertentu. Pasal 12 ayat (6) Permenpar No. 6/2025 menegaskan:

“Pengenaan Sanksi Administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan apabila pelanggaran tersebut secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan wisatawan, Pelaku Usaha Pariwisata, dan masyarakat.”

Ketentuan ini memberikan diskresi kepada pejabat yang berwenang untuk segera mengambil tindakan penutupan apabila ditemukan kondisi yang mengancam keselamatan publik, misalnya terjadi kebakaran, kerusuhan, atau peredaran narkotika yang membahayakan.

Di tingkat daerah, Perda Pontianak 19/2021 juga memberikan wewenang penutupan kepada pemerintah daerah. Pasal 40 ayat (1) Perda Pontianak 19/2021 menyatakan:

“Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.”

Pasal ini memberikan wewenang langsung kepada Pemerintah Daerah untuk menutup tempat usaha yang digunakan untuk perbuatan asusila tanpa harus melalui tahapan peringatan terlebih dahulu, karena perbuatan asusila merupakan pelanggaran yang serius dan secara langsung mengganggu ketertiban umum dan norma kesusilaan.

Dengan demikian, penutupan tempat hiburan malam pada dasarnya harus melalui tahapan peringatan administratif terlebih dahulu, kecuali dalam hal pelanggaran tersebut secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat atau digunakan untuk perbuatan asusila, yang memungkinkan penutupan segera tanpa peringatan. Prinsip ini mencerminkan keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan berusaha dan perlindungan terhadap kepentingan umum.

Pelanggaran Perda versus Pelanggaran Undang-Undang

Pertanyaan mengapa pelanggaran tempat hiburan malam lebih banyak dikaitkan dengan Peraturan Daerah dibandingkan Undang-Undang, dan apa perbedaan karakter pengaturan antara keduanya, dapat dijawab dengan memahami sistem pembagian urusan pemerintahan dan hierarki peraturan perundang-undangan.

UU Pemda membagi urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Lampiran UU Pemda memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam satu kabupaten/kota, serta penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sebagaimana Pasal 236 ayat (1) UU Pemda menyatakan:

“Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda.”

Pasal 236 ayat (3) UU Pemda menyatakan:

“Perda memuat materi muatan:

a. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan

b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”

Karakteristik inilah yang menyebabkan pelanggaran tempat hiburan malam lebih banyak dikaitkan dengan Perda. Undang-Undang pada umumnya mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat umum dan berlaku secara nasional.

UU Kepariwisataan menetapkan kewajiban pengusaha pariwisata untuk memiliki Perizinan Berusaha dan mencegah perbuatan melanggar kesusilaan, tetapi tidak mengatur secara rinci jam operasional, tingkat kebisingan yang diizinkan, atau jarak tempat hiburan malam dari fasilitas pendidikan atau tempat ibadah. Hal-hal yang bersifat teknis, operasional, dan lokal tersebut justru diatur dalam Perda, karena Perda lahir dari kebutuhan untuk menampung kondisi khusus daerah.

Pasal 14 UU 12/2011 menyatakan bahwa materi muatan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota adalah dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah.

Dengan demikian, Perda memiliki karakter pengaturan yang lebih detail, lebih operasional, dan lebih responsif terhadap kondisi lokal. Perda Pontianak 19/2021 memuat berbagai ketentuan yang bersifat spesifik dan operasional. Pasal 6 huruf m Perda Pontianak 19/2021 menyebutkan bahwa pelaksanaan ketertiban umum dilakukan melalui “tertib tempat hiburan dan keramaian.”

Pasal 19 ayat (4) huruf c Perda Pontianak 19/2021 mewajibkan setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk “mematuhi jam operasional usaha.”

Pasal 20 huruf a Perda Pontianak 19/2021 menyatakan:

“Untuk kepentingan umum dan warga sekitarnya, setiap orang atau badan dilarang:

a. membesarkan volume musik, sound sistem, yang dapat mengeluarkan suara keras, bising sesudah pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat.”

Pasal 35 Perda Pontianak 19/2021 menyatakan:

“Setiap orang/badan usaha warung kopi, kafe, karaoke, bioskop dan sejenisnya dilarang menerima pengunjung/pelanggan/tamu yang menggunakan seragam sekolah pada hari/jam sekolah.”

Ketentuan-ketentuan seperti ini tidak mungkin diatur secara rinci dalam Undang-Undang, karena Undang-Undang berlaku secara nasional sementara kebutuhan dan kondisi setiap daerah berbeda-beda.

Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran oleh tempat hiburan malam, pelanggaran tersebut sering kali merupakan pelanggaran terhadap ketentuan operasional yang diatur dalam Perda, seperti jam operasional, kebisingan, atau larangan-larangan spesifik lainnya.

Undang-Undang tetap menjadi dasar hukum utama, tetapi penegakannya dilakukan melalui Perda sebagai instrumen yang lebih operasional di tingkat lokal. Hal ini menjelaskan mengapa dalam pemberitaan tentang penertiban tempat hiburan malam, pelanggaran lebih banyak dikaitkan dengan Perda, karena Perda memuat aturan teknis yang langsung menyentuh operasional usaha sehari-hari, sedangkan Undang-Undang memberikan kerangka normatif yang bersifat umum dan memerlukan penjabaran lebih lanjut di tingkat daerah.

Kedudukan Sanksi Pidana dalam Peraturan Daerah

Sebagaimana telah diuraikan pada bagian Spektrum Pelanggaran dan Sanksi Administratif, UU 1/2026 telah mengubah secara fundamental ketentuan pidana dalam Perda. Perda tidak lagi dapat memuat ancaman pidana kurungan, dan ancaman pidana dalam Perda hanya dapat berupa pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50.000.000,00.

Perubahan ini memiliki konsekuensi langsung terhadap Perda Pontianak 19/2021. Pasal 70 ayat (1) Perda Pontianak 19/2021 yang saat ini masih memuat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00, harus disesuaikan dengan UU 1/2026. Berdasarkan Pasal IV ayat (3) UU 1/2026, karena Perda Pontianak 19/2021 memuat pidana kurungan dan denda secara bersamaan, maka pidana kurungan dalam pasal tersebut harus dihapus dan hanya menyisakan ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam melalui Perda ke depan akan lebih mengandalkan sanksi administratif, seperti penutupan sementara, pencabutan izin, dan denda administratif, serta pidana denda tanpa kurungan. Untuk pelanggaran yang bersifat serius seperti tindak pidana narkotika, perjudian, atau kesusilaan, penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan Undang-Undang yang ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara dan tidak dibatasi oleh kategori denda.

Kewenangan Satpol PP dalam Menutup Tempat Hiburan Malam

Pertanyaan apakah Satpol PP memiliki kewenangan untuk langsung menutup tempat hiburan malam yang dianggap melanggar Perda, atau tindakan tersebut harus melalui prosedur pemeriksaan, pemberian peringatan, rekomendasi instansi teknis, maupun keputusan pejabat yang berwenang, harus dijawab dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Pemda dan Perda Pontianak 19/2021.

Pasal 255 ayat (2) UU Pemda memberikan wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak warga masyarakat yang mengganggu ketertiban umum, melakukan tindakan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif terhadap pelanggaran Perda. Tindakan penertiban non-yustisial adalah tindakan yang bersifat segera untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan keadaan, tanpa melalui proses peradilan.

Namun demikian, kewenangan Satpol PP untuk menutup tempat hiburan malam tidak bersifat mutlak dan tanpa prosedur. Sebagai organ pemerintahan yang bertindak berdasarkan asas legalitas, setiap tindakan Satpol PP harus didasarkan pada ketentuan Perda dan keputusan pejabat yang berwenang. Pasal 40 ayat (1) Perda Pontianak 19/2021 menyatakan:

“Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.”

Frasa “Pemerintah Daerah” dalam pasal ini merujuk pada Wali Kota sebagai kepala daerah, yang dalam pelaksanaannya dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Satpol PP. Dengan demikian, Satpol PP dapat melakukan penutupan tempat hiburan malam atas perintah atau berdasarkan keputusan Wali Kota.

Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Perda Pontianak 19/2021 menyatakan bahwa Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Perangkat Daerah terkait lainnya.

Pasal 59 ayat (3) Perda Pontianak 19/2021 menyatakan:

“Dalam pelaksanaan penerbitan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Kota melalui Satpol PP dapat meminta bantuan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, kejaksaan dan Pengadilan.”

Ini menegaskan bahwa tindakan penutupan oleh Satpol PP harus dilakukan dalam kerangka koordinasi dengan instansi terkait.

Dalam konteks pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pencabutan izin usaha merupakan kewenangan pejabat yang menerbitkan izin. Pasal 467 ayat (1) PP 28/2025 menyatakan:

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Satpol PP sebagai perangkat daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha. Satpol PP dapat melakukan penutupan sementara sebagai tindakan penertiban non-yustisial atau tindakan administratif berdasarkan Perda, tetapi pencabutan izin usaha tetap menjadi kewenangan Wali Kota atau pejabat yang berwenang menerbitkan izin.

Prosedur ini penting untuk memastikan bahwa tindakan penutupan tidak bersifat sewenang-wenang dan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak berpotensi menimbulkan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.

Hubungan Pelanggaran Perda dengan Pencabutan Izin Berusaha

Apabila sebuah tempat hiburan malam telah memiliki izin usaha yang sah, pelanggaran tertentu tetap dapat menyebabkan izin tersebut dicabut. Hubungan antara pelanggaran Perda dengan pencabutan izin berusaha berbasis risiko dapat dijelaskan melalui konsep bahwa izin merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat bersyarat. Izin diberikan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemegang izin, dan apabila syarat-syarat tersebut dilanggar, izin dapat dicabut.

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Perda, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persyaratan izin. Pasal 26 huruf n UU Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 menyatakan bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban “memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.”

Kegagalan memenuhi kewajiban ini, termasuk melanggar ketentuan Perda tentang ketertiban umum, dapat menjadi dasar untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha melalui mekanisme yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya.

Pasal 40 ayat (1) Perda Pontianak 19/2021 secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup, menyegel, atau mencabut izin bangunan atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila. Ketentuan ini menegaskan bahwa izin yang telah diberikan tidak bersifat mutlak dan abadi, melainkan dapat dicabut apabila tempat usaha tersebut digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Dengan demikian, antara Perda dan Perizinan Berusaha terdapat hubungan yang erat: Perda menetapkan standar perilaku yang harus dipatuhi oleh pengusaha, dan pelanggaran terhadap Perda dapat menjadi dasar bagi pencabutan izin melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Hal ini juga berarti bahwa pengusaha tempat hiburan malam tidak dapat berlindung di balik kepemilikan izin yang sah ketika melakukan pelanggaran, karena kepatuhan terhadap Perda merupakan syarat yang melekat pada izin itu sendiri.

Efektivitas Pengaturan dan Pengawasan: Keseimbangan antara Kebebasan Berusaha dan Perlindungan Masyarakat

Dari perspektif perlindungan masyarakat, pertanyaan apakah pengaturan dan pengawasan tempat hiburan malam saat ini sudah cukup efektif harus dijawab dengan mengakui bahwa efektivitas tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, meskipun kerangka hukumnya telah cukup komprehensif. Sebagaimana telah diuraikan, UU Kepariwisataan memberikan hak kepada setiap warga negara untuk melakukan usaha pariwisata, dan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS memberikan kemudahan serta kepastian dalam memperoleh izin.

UU HKPD dan Perda PDRD Kota Pontianak 2023 menempatkan tempat hiburan malam sebagai objek pajak dengan tarif khusus. Perda Pontianak 19/2021 memuat berbagai larangan dan kewajiban untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. KUHP memuat ketentuan tentang larangan menjual minuman memabukkan kepada anak dan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 424 KUHP.

Namun demikian, efektivitas pengawasan masih menghadapi kendala, terutama dalam hal koordinasi antarinstansi dan keterbatasan sumber daya. Seperti telah diuraikan pada bagian Paradigma Kelembagaan Pengawasan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam melibatkan banyak instansi dengan kewenangan dan fokus yang berbeda, sehingga diperlukan mekanisme koordinasi yang efektif untuk mencegah tumpang tindih atau kekosongan pengawasan.

Pasal 30B UU Kepariwisataan menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan kepariwisataan, memastikan penyelenggaraan kepariwisataan sesuai dengan prinsip, dan terlaksananya rencana induk pembangunan kepariwisataan. Tanggung jawab ini membutuhkan koordinasi yang efektif di antara semua pemangku kepentingan.

Selain itu, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam pengawasan. Pasal 55A UU Kepariwisataan memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi.

Partisipasi ini penting karena masyarakat sekitar tempat hiburan malam merupakan pihak yang paling langsung merasakan dampak operasional tempat hiburan tersebut, baik dampak positif berupa peluang ekonomi maupun dampak negatif berupa gangguan kebisingan dan ketertiban.

Pengaduan masyarakat dapat menjadi dasar bagi dilakukannya pengawasan insidental oleh instansi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permenpar No. 6/2025.

Dengan demikian, efektivitas pengaturan dan pengawasan tempat hiburan malam tidak semata-mata bergantung pada kelengkapan norma hukum, tetapi juga pada implementasi yang konsisten, koordinasi yang efektif, dan partisipasi aktif masyarakat. Kerangka hukum yang ada sudah cukup memadai sebagai landasan, namun diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan koordinasi, dan pembinaan kepada pengusaha agar pengawasan berjalan secara preventif, bukan hanya represif setelah pelanggaran terjadi.

Penutupan sebagai Solusi atau Perlu Pembenahan Sistemik?

Pertanyaan terakhir, apakah ancaman penutupan tempat hiburan malam merupakan solusi yang paling tepat untuk menegakkan hukum daerah, atau justru diperlukan pembenahan sistem pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum yang lebih terintegrasi, membutuhkan refleksi berdasarkan seluruh uraian sebelumnya.

Ancaman penutupan merupakan instrumen penegakan hukum yang sah dan diperlukan. Tanpa adanya ancaman penutupan, sanksi administratif akan kehilangan daya paksa dan efek jera. Pengusaha yang tidak mematuhi peringatan dan terus melakukan pelanggaran serius, seperti membiarkan peredaran narkotika, perjudian, atau prostitusi di tempat usahanya, sudah selayaknya dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan umum. Dalam hal ini, penutupan merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran yang dilakukan dan berfungsi untuk memulihkan ketertiban.

Namun demikian, penutupan bukanlah satu-satunya solusi dan seharusnya diposisikan sebagai ultimum remedium setelah upaya pembinaan dan peringatan tidak dipatuhi.

Mekanisme sanksi administratif yang diatur dalam PP 28/2025 dan Permenpar No. 6/2025 menekankan tahapan peringatan terlebih dahulu sebelum penutupan, sebagaimana telah diuraikan pada bagian Tahapan Penutupan Tempat Hiburan Malam.

Pendekatan ini mencerminkan sifat korektif dan memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk memperbaiki diri. Pendekatan ini sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf e UU 12/2011, yang menghendaki agar setiap peraturan dibuat karena memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk mencegah pelanggaran sejak awal, diperlukan sistem pengawasan dan pembinaan yang lebih terintegrasi. Pembinaan dapat berupa sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada pengusaha tempat hiburan malam, pelatihan sumber daya manusia tentang standar pelayanan dan pencegahan perbuatan melanggar hukum, serta pendampingan dalam pemenuhan persyaratan perizinan.

Pasal 52 UU Kepariwisataan menyatakan:

“Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.”

Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan bagi pengusaha dan pekerja di sektor pariwisata, termasuk tempat hiburan malam.

Sistem pengawasan juga perlu diperkuat melalui mekanisme pengawasan rutin yang terjadwal, pemanfaatan teknologi informasi untuk pemantauan waktu nyata terhadap kepatuhan perpajakan dan jam operasional, serta penguatan koordinasi antarinstansi melalui forum komunikasi atau satuan tugas terpadu.

Pasal 251 ayat (2) PP 28/2025 memberikan dasar bagi pengawasan insidental berdasarkan adanya pengaduan masyarakat, pengaduan atau kebutuhan dari Pelaku Usaha, dan adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah untuk merespons secara cepat terhadap indikasi pelanggaran tanpa harus menunggu jadwal pengawasan rutin.

Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah bahwa penutupan tetap diperlukan sebagai instrumen penegakan hukum untuk pelanggaran serius yang tidak dapat diperbaiki, namun yang lebih penting adalah membangun sistem pengawasan dan pembinaan yang terintegrasi sehingga pelanggaran dapat dicegah sejak awal. Pendekatan yang hanya mengandalkan penutupan tanpa disertai pembinaan dan pengawasan preventif tidak akan menyelesaikan akar masalah, karena tempat hiburan malam yang ditutup dapat membuka usaha baru dengan nama yang berbeda jika akar masalahnya tidak tertangani.

Penutup

Melalui seluruh uraian di atas, kiranya menjadi jelas bahwa tempat hiburan malam di Indonesia, termasuk di Kota Pontianak, merupakan kegiatan usaha yang keberadaannya diatur dalam jalinan norma yang komprehensif. UU Kepariwisataan menempatkannya sebagai bagian dari usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

UU Pemda memberikan kewenangan pengaturan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota. UU HKPD menetapkan tarif pajak khusus sebagai kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah.

PP 28/2025 dan Permenpar No. 6/2025 mengatur standar usaha, perizinan, dan pengawasan. Perda Pontianak 19/2021 memuat ketentuan operasional tentang ketertiban umum, termasuk larangan dan kewajiban yang berlaku bagi tempat hiburan malam. Seluruh instrumen ini membentuk satu kesatuan sistem yang mengatur mulai dari hulu berupa perizinan dan persyaratan operasional hingga hilir berupa pengawasan, penertiban, dan sanksi.

Hukum mengakui dan melindungi kebebasan berusaha, namun kebebasan itu bukan tanpa syarat. Setiap pengusaha tempat hiburan malam wajib memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mematuhi standar kegiatan usaha, mencegah perbuatan yang melanggar kesusilaan dan hukum di lingkungan usahanya, membayar pajak sesuai ketentuan, serta menghormati norma agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. Pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban ini akan berhadapan dengan mekanisme sanksi yang berlapis, mulai dari peringatan administratif, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pencabutan izin, hingga sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang.

Satpol PP, bersama dengan dinas teknis terkait, kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional, memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan bidangnya masing-masing. Penutupan tempat hiburan malam merupakan instrumen penegakan hukum yang sah dan diperlukan, namun harus dijalankan sesuai prosedur, proporsional, dan menjadi upaya terakhir setelah pembinaan dan peringatan tidak dipatuhi.

Ke depan, yang dibutuhkan bukan semata-mata penutupan yang sporadis, melainkan pembenahan sistem pengawasan yang terintegrasi, pembinaan yang berkelanjutan, dan partisipasi aktif masyarakat, sehingga tempat hiburan malam dapat beroperasi sebagai usaha yang legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah tanpa mengorbankan ketertiban umum dan nilai-nilai sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp