Pengantar
Perjalanan dinas luar negeri Presiden dan Wakil Presiden merupakan instrumen konstitusional dalam menjalankan fungsi kenegaraan, khususnya dalam bidang hubungan internasional dan representasi kedaulatan.
Setiap tindakan yang dilakukan dalam kapasitas tersebut secara inheren melekat pada jabatan publik dan, karenanya, berada dalam rezim hukum keuangan negara. Pertanyaan tentang kebolehan penggunaan uang pribadi untuk membiayai perjalanan dinas kenegaraan bukanlah persoalan administratif semata, tetapi menyentuh fondasi pemisahan antara domain privat dan publik, akuntabilitas fiskal, serta integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Tulisan kami kali ini berargumen bahwa praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan, bertentangan dengan struktur dan asas sistem keuangan negara, serta menimbulkan konsekuensi serius terhadap akuntabilitas publik.
Kesimpulan yang tepat secara doktrinal adalah: tidak ada landasan normatif yang sah untuk membiayai fungsi kenegaraan dengan dana pribadi, dan sistem keuangan negara secara struktural tidak dirancang untuk mengakomodasi praktik semacam itu.
Kedudukan Hukum Perjalanan Dinas Kenegaraan sebagai Fungsi Publik dan Sifat Yuridikal Pengeluarannya
Landasan konstitusional pengelolaan keuangan negara terletak pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut “UUD NRI 1945”, menyatakan bahwa:
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dari ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa APBN bukan sekadar dokumen akuntansi, melainkan instrumen konstitusional yang mengatur seluruh penerimaan dan pengeluaran negara untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Setiap pengeluaran yang timbul dari pelaksanaan fungsi dan wewenang jabatan publik—termasuk perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden—secara inheren merupakan pengeluaran negara yang harus dianggarkan, dicairkan, dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme APBN.
Perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden secara normatif didefinisikan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut “PP 60/2018”, menyatakan:
“Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah serangkaian pelaksanaan kegiatan perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan negara oleh:
- Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden beserta rombongan; atau
- Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden beserta rombongan, keluar tempat kedudukan baik dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Definisi ini menegaskan bahwa perjalanan dimaksud bukanlah kegiatan privat, melainkan tindakan jabatan (ambtelijke handeling) yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas konstitusional.
Pasal 3 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, selanjutnya disebut “UU 7/1978”, menyatakan bahwa:
“Disamping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan: a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;”
Dengan penjelasan yang secara eksplisit mencakup “segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.”[1] Ketentuan ini mengandung kewajiban aktif negara (affirmative obligation) untuk menyediakan pendanaan bagi seluruh keperluan operasional pelaksanaan tugas jabatan.
Namun, norma ini (sebagaimana dirumuskan) tidak secara langsung melarang Presiden atau Wakil Presiden untuk menggunakan sumber daya pribadi. Dalam logika normatif, “A berkewajiban memberikan X kepada B” tidak secara otomatis berarti “B dilarang menyediakan X sendiri.” Untuk membangun larangan yang sah, diperlukan konstruksi tambahan tentang sifat yuridikal pengeluaran yang ditentukan oleh fungsi yang dibiayai, bukan oleh sumber dananya.
Di sinilah doktrin ambtelijke handeling memainkan peran kunci. Tindakan jabatan membawa konsekuensi hukum jabatan, termasuk dalam hal rezim keuangannya.
Ketika Presiden atau Wakil Presiden melakukan perjalanan dinas luar negeri, ia bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemegang jabatan publik, bukan sebagai pribadi. Tindakan tersebut (terlepas dari siapa yang membayar) secara yuridikal adalah tindakan negara karena dilakukan untuk kepentingan negara dan dalam rangka pelaksanaan fungsi konstitusional.
Akibat hukum dari tindakan tersebut, termasuk biaya yang dikeluarkan, melekat pada jabatan dan negara. Dengan konstruksi ini, pembayaran yang dilakukan (bahkan jika berasal dari uang pribadi pejabat) dapat dikualifikasikan sebagai pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi negara dan karenanya secara konseptual berada dalam ranah keuangan negara. Ini bukan sekadar asumsi, melainkan konsekuensi logis dari prinsip bahwa tindakan jabatan tidak dapat dipisahkan dari jabatan itu sendiri.
Asas Universalitas, Eksklusivitas Sistem Keuangan Negara, dan Konsekuensi terhadap Alokasi APBN
Dengan konstruksi di atas, asas universalitas dapat diterapkan secara konsisten. Asas ini menghendaki seluruh penerimaan dan pengeluaran negara (termasuk pengeluaran yang timbul dari tindakan jabatan) disajikan secara utuh dalam dokumen anggaran dan dimasukkan dalam APBN.
Penggunaan uang pribadi untuk membiayai pengeluaran yang secara yuridikal adalah pengeluaran negara melanggar asas universalitas karena transaksi tersebut tersembunyi dari dokumen anggaran, tidak melalui mekanisme pengawasan publik, dan tidak tercatat dalam sistem akuntansi pemerintah. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif, melainkan pengingkaran terhadap prinsip bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk menjalankan fungsi negara harus dapat dilacak, diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui DPR.
Pertanyaan yang lebih konkret dan lebih defensible secara doktrinal adalah: apa yang terjadi dengan alokasi APBN yang sudah tersedia? PP 60/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.05/2020 tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, selanjutnya disebut “PMK 66/2020”, mengatur bahwa anggaran perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden sudah dialokasikan dalam APBN. Ketika Presiden menggunakan uang pribadi dan tidak menggunakan alokasi tersebut, ada dua skenario:
a) Alokasi tetap mengendap dan tidak terserap, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi perencanaan anggaran dan potensi ketidakakuratan dalam penyusunan kebutuhan riil perjalanan dinas, serta menyimpang dari prinsip akuntabilitas anggaran berbasis kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, selanjutnya disebut “UU 17/2003”.
b) Alokasi tersebut digunakan untuk keperluan lain tanpa prosedur revisi anggaran yang sah (virement), ini adalah pelanggaran aktual terhadap asas spesialitas dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
Skenario (b) inilah yang menjadi titik di mana pelanggaran terhadap sistem keuangan negara menjadi paling konkret. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, selanjutnya disebut “UU 1/2004” dengan tegas menyatakan:
“Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.”
Ketentuan ini mengatur tentang larangan pengeluaran tanpa anggaran. Sebaliknya, jika anggaran tersedia tetapi digunakan untuk tujuan lain, maka pelanggaran terjadi pada tataran prosedur pergeseran anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 17/2003.[2] Dengan demikian, argumen normatif yang paling kokoh bukanlah bahwa Presiden “dilarang” menggunakan uang pribadi, melainkan: penggunaan uang pribadi menimbulkan konsekuensi terhadap alokasi APBN yang sudah direncanakan, dan jika alokasi tersebut kemudian digunakan untuk keperluan lain tanpa prosedur yang sah, maka terjadi penyimpangan terhadap asas spesialitas dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
Kegagalan Mekanisme Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban Publik
PMK 66/2020 secara rinci mengatur kewajiban pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri. Pasal 17 PMK 66/2020 menentukan bahwa pelaksana perjalanan dinas wajib menyampaikan pertanggungjawaban biaya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan dilaksanakan.[3] Pertanggungjawaban itu harus dilampiri dokumen-dokumen sah seperti Surat Tugas, Surat Perjalanan Dinas (SPD), kuitansi biaya transportasi, penginapan, asuransi, dan biaya operasional.[4] Dalam hal bukti pengeluaran tidak diperoleh, dapat digunakan daftar pengeluaran riil.[5]
Penting untuk dicatat bahwa PMK 66/2020 mengatur pertanggungjawaban biaya yang dibebankan ke APBN. Jika perjalanan dinas dibiayai dengan uang pribadi dan tidak ada beban ke APBN, maka PMK 66/2020 secara sederhana tidak berlaku—bukan berarti langsung ada ketentuan yang dilanggar. Tidak berlakunya sebuah mekanisme secara kategoris berbeda dari pelanggarannya. Namun, ketidakberlakuan ini justru menimbulkan masalah yang lebih fundamental.
Jika mekanisme pertanggungjawaban PMK 66/2020 tidak berlaku, maka sama sekali tidak ada mekanisme pertanggungjawaban publik atas pengeluaran yang, secara yuridikal, adalah pengeluaran negara. Tidak ada bukti pengeluaran yang tercatat dalam sistem akuntansi pemerintah, tidak ada SPD yang mencantumkan pembebanan anggaran (sebagaimana diatur dalam format SPD yang memuat kolom kode bagian anggaran, program, kegiatan, output, dan akun dalam DIPA), dan tidak ada wewenang bagi PPK untuk menguji serta mengesahkan pengeluaran tersebut.[6]
Akuntabilitas vertikal (kepada rakyat melalui DPR) dan horizontal (kepada lembaga pengawas) menjadi terganggu karena transaksi tersebut berada di luar sistem yang dapat diaudit. BPK, dalam melaksanakan audit keuangan negara, secara institusional hanya berwenang memeriksa keuangan negara sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disebut “UU BPK”, yang meliputi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.[7]
Keuangan pribadi pejabat berada di luar yurisdiksi audit BPK. Dengan demikian, penggunaan uang pribadi untuk membiayai perjalanan dinas menyebabkan pengeluaran negara yang seharusnya dapat diaudit menjadi tidak terjangkau oleh lembaga audit konstitusional. Ini bukan sekadar kehilangan jejak audit, melainkan kegagalan fungsi pengawasan konstitusional dan pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 UU 17/2003.
Potensi Pelanggaran terhadap Hukum Pidana Korupsi: Sebuah Catatan Kritis
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk menegaskan batas-batas argumentasi pidana. Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, selanjutnya disebut “UU Tipikor” secara eksplisit mengatur gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Rumusan ini berorientasi pada penerimaan, bukan pengeluaran.
Menggunakan norma penerimaan untuk menyimpulkan larangan terhadap pengeluaran adalah non sequitur doktrinal. Demikian pula, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tentang perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara mensyaratkan adanya kerugian negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) adalah konstitusional, dengan penafsiran bahwa elemen 'merugikan keuangan negara' tidak hanya mencakup kerugian yang telah terealisasi, tetapi juga dapat berupa kerugian yang diperkirakan akan terjadi, sepanjang perkiraan tersebut didasarkan pada bukti faktual yang cukup dan dapat dihitung secara masuk akal oleh ahli di bidangnya.[8] Putusan ini tidak mengeliminasi konsep potential loss, tetapi mensyaratkan adanya dasar faktual yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kerugian negara dapat terjadi. Menggunakan putusan ini sebagai otoritas bahwa hanya real and actual loss yang diakui adalah penyederhanaan yang berisiko.
Yang dapat dikatakan secara sah adalah: konstruksi bahwa penggunaan uang pribadi otomatis merupakan kerugian negara dalam pengertian Pasal 2(1) UU Tipikor tidak memiliki pijakan yang kokoh dalam yurisprudensi dan doktrin, karena diperlukan pembuktian lebih lanjut tentang adanya kerugian yang nyata atau setidaknya memiliki dasar faktual yang kuat.
Oleh karena itu, tulisan ini tidak membangun argumen bahwa penggunaan uang pribadi untuk perjalanan dinas secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Konstruksi semacam itu adalah overclaim yang tidak dapat dipertahankan secara doktrinal. Yang dapat dikatakan secara sah adalah: jika penggunaan uang pribadi disertai dengan unsur-unsur lain (misalnya, jika Presiden atau Wakil Presiden menerima dana dari pihak ketiga untuk membiayai perjalanan, atau jika alokasi APBN yang tersedia kemudian diselewengkan), maka potensi pidana dapat muncul, tetapi itu bergantung pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana secara terpisah.
Konflik Kepentingan dan Kewajiban Penyelenggara Negara
Di luar ranah pidana, terdapat norma positif yang mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk menghindari konflik kepentingan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, selanjutnya disebut “UU 28/1999” dalam Pasal 5 angka 6 mendefinisikan “konflik kepentingan” sebagai “situasi di mana penyelenggara negara memiliki atau patut memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap tindakan yang dilakukannya yang dapat mempengaruhi kinerjanya.”[9]
Pasal 5 angka 5 menegaskan asas “kepastian hukum” dan “keterbukaan” sebagai asas umum penyelenggaraan negara yang bersih. Pasal 15 UU 28/1999 mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran, meskipun tidak secara eksplisit merinci konflik kepentingan dalam konteks pembiayaan pribadi atas perjalanan dinas.
Namun, secara normatif, jika Presiden atau Wakil Presiden menggunakan uang pribadi untuk membiayai perjalanan ke negara tertentu dan kemudian mengambil kebijakan yang menguntungkan negara tersebut, timbul pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dan kinerja jabatan. Konstruksi ini, meskipun bersifat spekulatif dalam kasus konkret, memiliki pijakan normatif dalam UU 28/1999, berbeda dengan argumen pidana yang tidak memiliki dasar yang kuat.
Kajian Komparatif dan Praktik di Negara Lain
Klaim bahwa “tidak ada satu pun negara maju yang membiarkan kepala negaranya menggunakan uang pribadi untuk perjalanan dinas kenegaraan” adalah pernyataan yang terlalu luas dan sulit diverifikasi. Regulasi di Amerika Serikat, sebagaimana tercantum dalam 31 U.S.C. § 1345 dan Federal Travel Regulation, pada dasarnya mengatur bagaimana dana federal digunakan ketika perjalanan dibiayai negara, bukan melarang opsi pembiayaan pribadi.[10]
Federal Travel Regulation secara eksplisit membolehkan pejabat untuk menolak penggantian biaya dari pemerintah dan membayar sendiri perjalanannya, meskipun praktik ini jarang terjadi dan biasanya dikaitkan dengan perjalanan yang bersifat privat atau campuran.[11] Di Jerman, Bundesreisekostengesetz (BRKG) mengatur perjalanan dinas pejabat federal dan penggantian biaya, tetapi tidak secara eksplisit melarang pembiayaan pribadi.[12] Demikian pula di Prancis, perjalanan dinas Presiden diaudit oleh Cour des Comptes, tetapi fokus auditnya adalah pada penggunaan dana publik, bukan pada pelarangan penggunaan dana pribadi.[13]
Yang dapat dikatakan secara hati-hati adalah: negara-negara demokrasi maju membangun sistem yang sangat ketat untuk memastikan bahwa perjalanan dinas yang dibiayai publik diawasi, dianggarkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan, dan bahwa perjalanan pribadi tidak dicampuradukkan dengan perjalanan resmi. Sistem ini secara struktural tidak memberi ruang bagi pembiayaan pribadi atas perjalanan dinas murni karena alasan akuntabilitas.
Namun, klaim bahwa secara normatif terdapat larangan eksplisit di negara-negara tersebut adalah klaim yang tidak berdasar pada regulasi yang dikutip. Perbedaan mendasar adalah bahwa di Indonesia, yang menjadi masalah bukanlah ketiadaan larangan eksplisit (karena larangan eksplisit pun tidak ada di negara-negara pembanding) melainkan kelemahan dalam mekanisme pengawasan dan pelaporan yang membuat praktik semacam itu berpotensi luput dari pengawasan.
Implikasi Hukum, Politik, dan Etis
Jika Presiden atau Wakil Presiden menggunakan uang pribadi untuk perjalanan dinas luar negeri, implikasi hukumnya yang paling langsung adalah pada tataran administrasi keuangan negara. Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyimpangan prosedur karena mengabaikan mekanisme perbendaharaan yang telah diatur.
Dalam hukum administrasi negara, pejabat publik wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Pelanggaran terhadap prosedur keuangan negara, meskipun tidak secara otomatis merupakan tindak pidana, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembatalan keputusan, atau bahkan tuntutan ganti kerugian jika terbukti menimbulkan kerugian negara yang nyata.[14]
Dari perspektif politis dan etis, praktik ini menimbulkan risiko yang lebih luas. Penggunaan uang pribadi untuk membiayai fungsi kenegaraan dapat dipandang sebagai bentuk elitisme, yaitu upaya untuk menunjukkan bahwa pejabat negara berada di atas hukum dan dapat menggunakan kekayaan pribadinya untuk menggantikan mekanisme negara.
Hal ini merusak kepercayaan publik dan melemahkan legitimasi jabatan. Lebih jauh, pembiayaan pribadi atas perjalanan dinas dapat menimbulkan konflik kepentingan yang sulit dideteksi, sebagaimana telah diuraikan di bagian sebelumnya.
Penutup
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan yang proporsional dan defensible secara doktrinal. Penggunaan uang pribadi oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk membiayai perjalanan dinas luar negeri tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan. Meskipun tidak ada satu ketentuan pun yang secara eksplisit melarang praktik tersebut, sistem keuangan negara (dengan asas universalitas, kesatuan, dan spesialitas serta mekanisme perbendaharaan dan pertanggungjawaban yang ketat) secara struktural tidak dirancang untuk mengakomodasi pembiayaan fungsi jabatan publik dari sumber daya pribadi.
Jika alokasi APBN yang tersedia kemudian digunakan untuk keperluan lain tanpa prosedur yang sah, terjadi pelanggaran terhadap asas spesialitas dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara yang dapat diuji secara objektif. Praktik ini juga mengaburkan akuntabilitas vertikal dan horizontal, menghalangi pelaksanaan pengawasan keuangan negara oleh BPK yang secara institusional hanya berwenang memeriksa keuangan negara, dan menimbulkan risiko politis serta etis yang serius berupa erosi kepercayaan publik dan potensi konflik kepentingan.
Tulisan ini menyadari bahwa argumen tentang pelanggaran pidana korupsi (baik melalui gratifikasi maupun kerugian keuangan negara) tidak dapat dipertahankan secara doktrinal tanpa unsur-unsur tambahan yang harus dibuktikan secara terpisah. Kesimpulan bahwa praktik ini “dilarang” secara positif adalah overclaim.
Rumusan yang tepat adalah: praktik ini tidak memiliki dasar hukum, dan sistem keuangan negara tidak mengakomodasinya. Karena itu, untuk menutup celah dan mencegah penyalahgunaan, diperlukan penguatan kerangka hukum eksplisit.
Amandemen terhadap UU Keuangan Negara atau UU Perbendaharaan Negara yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh biaya pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan publik wajib dibiayai dari APBN dan dilarang menggunakan sumber daya pribadi, serta memperjelas sanksi administratif bagi pelanggaran, adalah langkah yang mendesak. Hanya dengan demikian, prinsip bahwa jabatan publik adalah amanah yang dijalankan dengan dana publik dapat ditegakkan secara konsisten dan bermartabat.
[1] Penjelasan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, selanjutnya disebut “UU 7/1978”.
[2] Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, selanjutnya disebut “UU 17/2003”.
[3] Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.05/2020 tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, selanjutnya disebut “PMK 66/2020”.
[4] Pasal 19 ayat (1) PMK 66/2020 untuk perjalanan dinas luar negeri.
[5] Pasal 19 ayat (2) jo. Pasal 20 PMK 66/2020.
[6] Format Surat Perjalanan Dinas (SPD) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 66/2020.
[7] Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disebut “UU BPK”.
[8] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, pertimbangan hukum paragraf 3.15–3.17. MK menyatakan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara" dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah konstitusional dengan syarat dimaknai secara proporsional—tidak semata-mata kemungkinan hipotetis, tetapi juga tidak harus kerugian yang sudah terealisasi.
[9] Pasal 5 angka 5 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, selanjutnya disebut “UU 28/1999”.
[10] 31 U.S.C. § 1345 dan Federal Travel Regulation (FTR) di Amerika Serikat terutama mengatur penggunaan dana federal, bukan melarang penggunaan dana pribadi. Lihat juga 5 C.F.R. Part 301-10.
[11] Dalam praktik AS, pejabat dapat menolak penggantian biaya dari pemerintah, tetapi hal ini biasanya terkait dengan perjalanan privat atau campuran. Lihat Government Accountability Office (GAO) Reports on Presidential Travel.
[12] Bundesreisekostengesetz (BRKG) di Jerman mengatur perjalanan dinas dan penggantian biaya, tetapi tidak secara eksplisit melarang pembiayaan pribadi.
[13] Cour des Comptes di Prancis mengaudit penggunaan dana publik untuk perjalanan Presiden, tetapi fokusnya adalah pada penggunaan dana publik, bukan pada pelarangan penggunaan dana pribadi.
[14] Pasal 59 UU Perbendaharaan Negara mengatur kewajiban mengganti kerugian negara bagi pejabat yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban. Pasal 34 UU Keuangan Negara mengatur sanksi pidana dan denda bagi pejabat yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam APBN.

