Pengantar
Kasus yang dialami oleh seorang perempuan yang selanjutnya disebut Eca (nama samaran) menghadirkan dilema hukum yang multidimensional.
Setelah menjalin hubungan selama tujuh tahun dan bertunangan selama dua tahun, Eca membatalkan perkawinan tiga hari sebelum pelaksanaan (H-3) setelah menemukan bukti bahwa calon suaminya telah menjalin hubungan dan tinggal serumah dengan perempuan lain di Jepang selama tujuh bulan.
Akibat pembatalan ini, Eca menanggung kerugian materiil sebesar Rp300.000.000 dari total Rp350.000.000 biaya persiapan yang tidak dapat dikembalikan oleh vendor, di samping kerugian immateriil yang signifikan.
Pertanyaan hukum yang muncul bukanlah apakah pembatalan itu sah (karena setiap orang berhak membatalkan perkawinan sebelum ikatan sakral terjadi) melainkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas kerugian tersebut.
Artikel ini akan mengupas secara objektif dan presisi jalur hukum yang tersedia, dengan membedakan secara tegas antara norma hukum (das Sollen) dan realitas pembuktian (das Sein), serta mengakui secara jujur celah dan ketidakpastian yang melekat dalam praktik peradilan.
Kedudukan Hukum Pertunangan dan Ketidakpastian Normatif Pasca-UU Perkawinan
Fakta fundamental pertama yang harus diluruskan adalah sumber norma tentang janji kawin. Ketentuan ini tidak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, selanjutnya disebut “UU Perkawinan”, melainkan bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Pasal 58 KUH Perdata menyatakan:
“Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain.”
Ketentuan ini secara eksplisit membuka pintu gugatan ganti rugi pasca-pengumuman.
Dalam kasus Eca, pembatalan terjadi pada H-3, yang secara mutlak mengindikasikan bahwa proses pengumuman perkawinan di Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUH Perdata (yang mensyaratkan penempelan pengumuman selama sepuluh hari) telah terlampaui. Dengan demikian, secara normatif, fondasi untuk menuntut ganti rugi atas kerugian nyata telah tersedia.
Namun, terdapat ketidakpastian normatif yang tidak dapat diabaikan. Pasal 66 UU Perkawinan menyatakan bahwa ketentuan KUH Perdata “sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.” Pertanyaan krusialnya adalah: apakah Pasal 58 KUH Perdata tentang konsekuensi perdata dari pembatalan janji kawin telah “diatur” dalam UU Perkawinan? Jawabannya adalah tidak.
UU Perkawinan mengatur syarat sah perkawinan, pelaksanaan, pencegahan, pembatalan perkawinan (setelah terjadi), dan perceraian, tetapi tidak mengatur secara spesifik akibat hukum dari pembatalan rencana perkawinan sebelum akad nikah. Karena itu, Pasal 58 KUH Perdata tetap berlaku sebagai hukum pelengkap (aanvullend recht). Meskipun demikian, ketiadaan putusan Mahkamah Agung yang secara tegas menyatakan hal ini menciptakan ruang ketidakpastian yang harus diakui dalam analisis hukum.
Analisis Perdata: Menyempurnakan Elemen Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Apabila Pasal 58 KUH Perdata dianggap tidak cukup atau terdapat keraguan tentang keberlakuannya, maka gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi jalur utama. Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Doktrin yang berkembang dalam yurisprudensi Indonesia—mengikuti Arrest Hoge Raad 1919 (Lindenbaum v. Cohen)—mengakui empat elemen kumulatif untuk PMH, bukan tiga: (1) perbuatan melawan hukum; (2) kesalahan (schuld); (3) kerugian; dan (4) hubungan kausalitas. Keberadaan unsur kesalahan, yang sering terlewat dalam analisis sederhana, justru menjadi titik sentral dalam kasus ini.
Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum di sini tidak terletak pada keputusan membatalkan perkawinan, karena itu adalah hak personal yang dilindungi hukum. Perbuatan melawan hukum terletak pada rangkaian tindakan penyembunyian yang dilakukan oleh calon suami. Menyembunyikan hubungan dengan perempuan lain selama tujuh bulan sambil tetap membiarkan Eca dan keluarganya mengeluarkan biaya persiapan yang sangat besar merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kesusilaan, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten memperluas makna “melawan hukum” (onrechtmatig) yang mencakup pelanggaran terhadap kewajiban hukum pelaku, hak subjektif orang lain, kesusilaan, kepatutan, atau kepentingan umum, sebagaimana dirumuskan dalam putusan-putusan yang mengikuti perkembangan doktrin ini.
Kesalahan (Schuld)
Unsur kesalahan dalam PMH mencakup kesengajaan (opzet) atau kelalaian (culpa). Dalam kasus ini, terdapat argumen kuat bahwa tindakan calon suami memenuhi kualifikasi kesengajaan (opzet), yaitu secara sadar dan sengaja (willens en wetens) menyembunyikan fakta material yang jika diketahui akan menghentikan seluruh proses persiapan. Penyembunyian yang berlangsung selama tujuh bulan (dengan bukti dokumentasi yang menunjukkan hubungan yang berkelanjutan) bukanlah kelalaian pasif, melainkan tindakan aktif untuk menutupi realitas. Kesengajaan ini memperkuat gugatan Eca secara signifikan karena membuka peluang tuntutan ganti rugi yang lebih komprehensif.
Kerugian
Kerugian materiil Rp300.000.000 yang terdokumentasi dengan kwitansi, kontrak, dan bukti transfer merupakan damnum emergens (kerugian yang nyata timbul) yang jelas dan terukur. Kerugian immaterial (seperti trauma psikologis, rasa malu di hadapan keluarga dan masyarakat, serta hilangnya reputasi sosial) secara konseptual dapat dituntut dalam gugatan PMH, namun dalam praktik peradilan Indonesia, hakim sangat berhati-hati dalam mengabulkannya tanpa adanya pembuktian yang kuat, seperti diagnosis dari psikolog atau psikiater. Oleh karena itu, kekuatan utama gugatan Eca tetap terletak pada kerugian materiil yang kasat mata.
Hubungan Kausalitas (Causal Verband)
Hubungan kausalitas dalam kasus ini bukanlah “terang benderang” sebagaimana diklaim sebelumnya, melainkan memiliki kompleksitas yang harus diakui. Rantai kausalitas terdiri dari beberapa mata rantai: perselingkuhan dan penyembunyiannya → penemuan fakta oleh Eca → keputusan pembatalan → kerugian finansial akibat ketidakmampuan mengembalikan uang muka vendor. Pihak tergugat pasti akan berargumen bahwa Eca-lah yang memilih membatalkan, sehingga tindakannya sendiri (novus actus interveniens) yang memutus rantai kausalitas.
Untuk mengatasi ini, Eca harus membangun argumentasi berdasarkan doktrin adequate causation (kausalitas yang layak). Dalam doktrin ini, suatu perbuatan dianggap sebagai sebab yang layak jika, menurut pengalaman hidup normal, perbuatan tersebut secara adequate (cukup/ layak) untuk menimbulkan akibat tertentu.
Dalam kasus ini, penyembunyian hubungan selama tujuh bulan (dengan segala konsekuensi finansial yang menggunung) secara adequate menimbulkan keputusan pembatalan oleh pihak yang dikhianati. Bahwa Eca “memilih” membatalkan bukanlah pemutusan rantai kausal, melainkan justru konsekuensi yang dapat diprediksi secara wajar dari perbuatan tergugat. Probabilitas pengadilan menerima konstruksi kausalitas ini berada pada kisaran 60–75%, sangat bergantung pada kualitas pembuktian dokumen dan argumentasi hukum di persidangan.
Mengakui dan Membantah Argumen Potensial Tergugat
Sebuah analisis yang kredibel tidak dapat mengabaikan kekuatan posisi lawan. Berikut adalah argumen potensial yang dapat diajukan oleh calon suami beserta bantahannya.
Pertama, tergugat dapat berargumen: “Saya tidak memerintahkan Eca membatalkan perkawinan; itu adalah keputusannya sendiri.” Bantahan terhadap argumen ini adalah bahwa pembatalan merupakan konsekuensi wajar (adequate causation) dari pengkhianatan dan penyembunyian. Eca tidak memiliki pilihan rasional lain selain membatalkan perkawinan setelah mengetahui fakta perselingkuhan yang berlangsung selama tujuh bulan. Keputusan Eca untuk membatalkan bukanlah tindakan sukarela yang terlepas dari perbuatan tergugat, melainkan respons yang dapat diprediksi secara hukum terhadap pelanggaran kepercayaan yang fundamental.
Kedua, tergugat dapat berargumen: “Hubungan saya di Jepang sudah berakhir; saya tetap berniat menikah.” Bantahan terhadap argumen ini adalah bahwa fakta bahwa hubungan itu terjadi dan disembunyikan selama tujuh bulan (sementara pengeluaran untuk persiapan perkawinan terus berjalan) cukup untuk membuktikan itikad buruk. Niat baik di akhir tidak menghapus dampak dari penyembunyian sebelumnya. Yang menjadi objek gugatan bukanlah niat menikah, melainkan perbuatan melawan hukum berupa penyembunyian fakta material yang menyebabkan kerugian.
Ketiga, tergugat dapat berargumen: “Kontrak dengan vendor adalah urusan Eca; saya bukan pihak dalam kontrak tersebut.” Bantahan terhadap argumen ini adalah bahwa argumen ini mencampuradukkan hubungan kontraktual dan hubungan PMH. Gugatan Eca tidak berdasarkan kontrak dengan vendor, melainkan berdasarkan kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tergugat. Eca tidak perlu membuktikan bahwa tergugat adalah pihak dalam kontrak; ia perlu membuktikan bahwa perbuatan tergugat (penyembunyian) menyebabkan kerugian (hilangnya uang muka yang tidak dapat dikembalikan).
Analisis Pidana: Mengapa Jalur Ini Tidak Tepat dan Pelurusannya
Pertanyaan tentang ranah pidana sering muncul sebagai bentuk kekecewaan dan hasrat pembalasan. Namun, secara hukum pidana objektif, sangat sulit memidana calon suami berdasarkan fakta di atas. Delik penipuan (oplichting) sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku, baik dalam KUHP lama maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023), mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sejak awal (dolus initio) dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong.
Dalam kasus ini, meskipun calon suami menyembunyikan perselingkuhan, unsur kesengajaan awal untuk menipu dan merugikan Eca secara finansial tidak otomatis terpenuhi. Bisa saja ia berniat menikah tetapi gagal mengelola komitmennya. Membuktikan bahwa niat jahat (dolus) sudah ada sejak awal hubungan atau sejak awal persiapan perkawinan hampir mustahil kecuali ada pengakuan atau rekam jejak pola penipuan serupa.
Selain itu, rangkaian kata bohong atau tipu muslihat yang dimaksud dalam delik penipuan mengarah pada perbuatan yang secara langsung menyebabkan korban menyerahkan barang atau uang kepada pelaku. Dalam kasus ini, uang dibayarkan kepada vendor, bukan kepada calon suami, sehingga kausalitas materiel dalam ranah pidana menjadi semakin lemah.
Terkait peringatan tentang “laporan palsu”, penting untuk diluruskan bahwa peringatan sebelumnya bersifat menyesatkan. Laporan yang tidak berhasil (tidak berujung pada penuntutan atau pemidanaan) tidak otomatis merupakan laporan palsu yang dapat dipidana. Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang merupakan padanan dari ketentuan laporan palsu dalam KUHP lama) mensyaratkan adanya kesengajaan membuat laporan yang diketahui tidak benar.
Seseorang yang dengan itikad baik melaporkan dugaan penipuan berdasarkan bukti yang ia miliki, meskipun akhirnya laporannya tidak memenuhi syarat bukti untuk pemidanaan, tidak dapat dipidana hanya karena laporan tersebut tidak menghasilkan penuntutan. Oleh karena itu, jalur pidana tidak disarankan bukan karena risiko pidana balik, melainkan karena secara dogmatis unsur dolus initio dan kausalitas materiel dalam tindak pidana penipuan sulit dipenuhi, sehingga upaya hukum akan terbukti tidak efisien dan berisiko memperpanjang penderitaan tanpa hasil yang berarti.
Konsep yang Tepat: Culpa in Contrahendo (Tanggung Jawab Pra-Kontraktual)
Analisis sebelumnya secara keliru menggunakan doktrin condictio sine causa. Konsep ini tidak relevan karena uang Rp300.000.000 tidak diterima oleh calon suami, melainkan dibayarkan langsung ke vendor. Doktrin yang jauh lebih tepat dan sebelumnya tidak disebutkan adalah culpa in contrahendo (kesalahan dalam pra-kontrak). Doktrin ini, yang dikembangkan dalam tradisi hukum civil law Jerman dan Belanda, mengatur tanggung jawab atas itikad buruk dalam tahap negosiasi atau persiapan kontrak yang kemudian merugikan pihak lain.
Meskipun kontrak perkawinan tidak pernah terbentuk, hubungan pra-kontraktual antara Eca dan calon suami, yang ditandai dengan pertunangan, persiapan bersama, dan pengeluaran biaya atas dasar kepercayaan sah (vertrouwensschade), menciptakan kewajiban untuk bertindak dengan itikad baik (good faith) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata: “Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Pelanggaran atas kewajiban ini (melalui penyembunyian) menimbulkan tanggung jawab ganti rugi. Dengan menggunakan culpa in contrahendo, Eca dapat berargumen bahwa calon suami telah melanggar kewajiban pra-kontraktualnya untuk mengungkapkan fakta material yang secara fundamental mempengaruhi keputusan Eca untuk melanjutkan atau membatalkan persiapan perkawinan.
Simulasi Probabilitas dan Langkah Hukum Strategis
Berdasarkan analisis di atas, peta probabilitasnya adalah sebagai berikut. Untuk gugatan berdasarkan Pasal 58 KUH Perdata, probabilitas keberhasilan secara normatif tergolong tinggi, berada pada kisaran 75–85%, karena pasal ini secara eksplisit mengatur ganti rugi pasca-pengumuman, namun tetap bergantung pada pengakuan hakim bahwa ketentuan ini tidak tersisihkan oleh UU Perkawinan. Untuk gugatan PMH (Pasal 1365 KUH Perdata), probabilitas keberhasilan untuk pengakuan kerugian materiil terdokumentasi berada pada kisaran 65–80%, dengan syarat pembuktian dokumen lengkap, kausalitas dibangun melalui doktrin adequate causation, dan hakim menerima konstruksi penyembunyian sebagai perbuatan melawan hukum yang disengaja (opzet).
Sedangkan untuk jalur pidana, probabilitas keberhasilan penuntutan sangat rendah, berada di bawah 10%, karena sulitnya membuktikan dolus initio dan kausalitas materiel dalam delik penipuan.
Langkah strategis yang dapat ditempuk adalah sebagai berikut. Pertama, mengirimkan somasi resmi yang merinci kerugian dan ancaman gugatan PMH, disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap. Kedua, jika somasi tidak ditanggapi, mengajukan gugatan perdata dengan dakwaan kumulatif: berdasarkan Pasal 58 KUH Perdata (ganti rugi pasca-pengumuman) dan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata (dengan penekanan pada unsur kesengajaan/opzet dan doktrin culpa in contrahendo). Ketiga, menghindari jalur pidana kecuali terdapat bukti kuat adanya pola penipuan berulang yang menunjukkan niat jahat sejak awal, karena beban pembuktian yang tinggi dan risiko ketidakefisienan waktu serta biaya.
Penutup
Kesimpulan hukum yang tegas dan terukur adalah bahwa gugatan perdata—baik berdasarkan Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata)—merupakan jalur yang tepat dan memiliki peluang keberhasilan yang signifikan, dengan kisaran probabilitas 65–85%, untuk memulihkan kerugian materiil Eca. Fondasi gugatan tidak terletak pada pelanggaran janji kawin, melainkan pada perbuatan melawan hukum berupa penyembunyian fakta material yang dilakukan dengan kesengajaan (opzet), yang secara adequate menyebabkan pembatalan dan kerugian finansial.
Jalur pidana harus dihindari karena secara dogmatis unsur dolus initio sulit dipenuhi dan akan terbukti tidak efisien, dengan probabilitas keberhasilan di bawah 10%. Refleksi kritis akhir dari kasus ini adalah bahwa hukum perdata memiliki instrumen yang cukup untuk melindungi pihak yang dirugikan oleh itikad buruk dalam hubungan pra-perkawinan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kedisiplinan pembuktian dan pemahaman yang tepat tentang perbedaan antara pelanggaran moral dan pelanggaran hukum. Keadilan bagi Eca terletak pada pengakuan atas kerugian riilnya melalui ganti rugi proporsional, bukan pada penghukuman pidana atas perilaku perselingkuhan yang—meskipun tercela secara moral—tidak diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia.

