Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami siap memberikan pendampingan hukum terbaik dengan pendekatan strategis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Konsultasikan permasalahan hukum Anda sekarang.

Konsultasi Sekarang

Bolehkah Anak di Bawah Umur Membeli Rokok Meski Disuruh Orang Tuanya?

 

Anak Membeli Rokok atas Suruhan Orang Tua | Lawyer Pontianak

Pertanyaan

Perkenalkan, nama saya Ridwan. Saya mahasiswa hukum, mau bertanya, Bang, saya penasaran bagaimana ketentuan hukum terkait dengan boleh atau tidak orang tua menyuruh anaknya hanya membeli rokok di toko kelontong atau di warung-warung? Kalau boleh, apa dasar hukumnya? Kalau tidak, juga apa? Saya penasaran saja. Ini membeli, loh, ya, bukan mengonsumsi. Itu jelas tidak boleh: anak mengonsumsi atau menggunakan rokok. Tetapi di sini konteksnya masih banyak orang tua yang meminta anaknya untuk membelikan mereka rokok di warung. Nah, ini ada aturan hukumnya, tidak? Kalau ada apa pidana? Administrasi atau apa sanksinya jika dilanggar? Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Fenomena anak-anak yang membeli rokok di warung atau toko kelontong atas suruhan orang tua merupakan realitas sosial yang tak asing di masyarakat Indonesia.

Pemandangan seorang anak (kadang masih mengenakan seragam sekolah) keluar dari warung dengan sebungkus rokok di tangan telah menjadi bagian dari keseharian yang jarang dipertanyakan.

Padahal, di balik praktik yang tampak sepele ini, tersimpan persoalan hukum yang kompleks dan multilapis, yang berada di persimpangan antara kebiasaan sosial yang mengakar, norma perlindungan anak, dan pengendalian konsumsi zat adiktif.

Ridwan, seorang mahasiswa hukum, mengajukan pertanyaan yang jujur dan mendasar: apakah orang tua boleh menyuruh anaknya membeli rokok? Pertanyaan ini penting bukan sekadar karena menyentuh aspek legalitas, tetapi karena ia mengungkap ketegangan antara realitas empiris dan cita-cita normatif.

Di satu sisi, negara telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan mengesahkan berbagai peraturan yang menjamin perlindungan anak, termasuk dari ancaman kesehatan.

Di sisi lain, praktik sosial menunjukkan bahwa anak-anak justru ditempatkan pada posisi yang rentan, diperalat untuk mengakses produk yang jelas berbahaya bagi kesehatan mereka.

Urgensi pembahasan ini semakin terasa ketika kita mencermati bahwa hukum positif Indonesia telah mengatur secara tegas larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia yang terus mengalami pengetatan.

Namun, pengaturan tersebut belum secara eksplisit menjawab pertanyaan tentang status hukum anak sebagai pembeli, apalagi ketika ia bertindak atas perintah orang tua.

Apakah anak yang membeli rokok dapat dipidana? Apakah orang tua yang menyuruh dapat dikenai sanksi? Apakah penjual yang melayani anak dapat dimintai pertanggungjawaban? Ketidakjelasan ini menciptakan ruang "abu-abu" normatif yang berpotensi mengaburkan tanggung jawab dan melemahkan upaya perlindungan anak.

Artikel ini akan mengupas tuntas problematika tersebut melalui pendekatan yuridis-normatif yang integratif, menelusuri seluruh rambu hukum yang relevan, membedah benturan antar-norma, dan menguji efektivitas regulasi di tengah kesenjangan implementasi.

Analisis akan menempatkan anak sebagai subjek hukum yang dilindungi, bukan sekadar perpanjangan tangan orang dewasa, dan menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh terkalahkan oleh kebiasaan sosial yang telah lama berlangsung.

Dengan memahami secara utuh hierarki dan dinamika peraturan yang berlaku, kita dapat menjawab dengan tegas dan terukur pertanyaan Ridwan tentang legalitas dan akibat hukum dari tindakan anak di bawah umur yang membeli rokok.

Pembedaan Konseptual antara Mengonsumsi dan Membeli Rokok oleh Anak

Sebelum menelisik lebih jauh, penting untuk membedakan secara tegas dua tindakan yang secara yuridis memiliki karakteristik berbeda: mengonsumsi rokok dan membeli rokok. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut “UU Kesehatan”) dan peraturan pelaksananya secara eksplisit melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia tertentu, tetapi tidak secara langsung mengkriminalisasi anak sebagai pembeli. Ketentuan Pasal 434 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, selanjutnya disebut “PP 28/2024”, menyatakan bahwa

“Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: ... kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil”.

Norma ini menunjukkan bahwa pembuat undang-undang menempatkan kewajiban hukum pada pihak penjual, bukan pada anak pembeli. Anak tidak dikenai sanksi pidana atau administratif karena tindakan membeli; sebaliknya, penjualah yang menjadi sasaran larangan dan sanksi.

Hal ini selaras dengan asas legalitas (nullum crimen sine lege) yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut “KUHP 2023”, yang menyatakan bahwa:

“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Karena tidak ada ketentuan yang secara khusus melarang anak membeli rokok, maka anak pembeli tidak dapat dipidana semata-mata karena tindakan membeli.

Pembedaan ini penting karena hukum pidana Indonesia tidak mengenal pemidanaan terhadap anak yang sekadar membeli rokok, selama tidak ada unsur pidana lain yang melekat. Doktrin mens rea atau niat jahat juga menjadi pertimbangan, mengingat anak (terutama di bawah usia tertentu) sering dianggap belum sepenuhnya mampu memahami konsekuensi hukum dari tindakannya.

Dalam doktrin hukum pidana, anak di bawah umur tertentu dianggap tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab penuh atas tindakannya. Pasal 40 KUHP 2023 menegaskan bahwa:

“Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun”.

Hal ini memperkuat pandangan bahwa hukum tidak memposisikan anak sebagai pelaku pidana dalam kasus pembelian rokok. Namun, larangan terhadap penjual dan tanggung jawab orang tua yang menyuruh tetap menjadi ranah yang perlu ditelaah secara mendalam.

Status Keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012

Sebelum menganalisis lebih lanjut, penting untuk mengklarifikasi status Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, selanjutnya disebut “PP 109/2012”, mengingat telah terbitnya PP 28/2024.

PP 109/2012 tidak dicabut secara keseluruhan oleh PP 28/2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 1169 PP 28/2024, yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Dengan demikian, PP 109/2012 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 28/2024 dan UU Kesehatan. Ketentuan yang tidak bertentangan, seperti larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dalam Pasal 25 huruf b PP 109/2012, tetap memiliki kekuatan hukum, meskipun telah diperkuat dan diperbarui dengan ketentuan yang lebih ketat dalam PP 28/2024 yang menaikkan batas usia menjadi 21 tahun.

Namun, ketentuan dalam PP 109/2012 yang bertentangan dengan PP 28/2024 atau UU Kesehatan harus dinyatakan tidak berlaku. Sebagai contoh, ketentuan tentang batas usia 18 tahun dalam PP 109/2012 secara implisit telah digantikan oleh ketentuan batas usia 21 tahun dalam PP 28/2024 berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori (undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama).

Larangan Penjualan Rokok kepada Anak: Tinjauan Normatif

Larangan menjual rokok kepada anak merupakan salah satu pilar pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

Peraturan ini telah mengalami perkembangan signifikan dari waktu ke waktu. Pasal 25 huruf b PP 109/2012 menyatakan bahwa:

“Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau: … kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun”.

Ketentuan ini kemudian dipertegas dan diperbarui dalam PP 28/2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Kesehatan. Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024 secara lebih komprehensif melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik:

“a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial”.

Ketentuan ini menaikkan batas usia dari 18 menjadi 21 tahun, dan sekaligus menambahkan larangan penjualan kepada perempuan hamil. Selain itu, PP 28/2024 juga memperluas cakupan larangan dengan melarang penjualan secara eceran per batang, penempatan produk pada area yang mudah dijangkau anak, serta penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Pelarangan penjualan eceran per batang bertujuan agar harga rokok tidak mudah terjangkau oleh anak-anak, sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 433 ayat (1) PP 28/2024 yang menyatakan bahwa “pelarangan membuat Kemasan Rokok kurang dari 20 (dua puluh) batang bertujuan agar harga Rokok tidak mudah terjangkau oleh konsumen”.

Larangan ini bersifat imperatif dan ditujukan kepada semua penjual, baik di warung kelontong, toko modern, maupun tempat penjualan lainnya. Jika dicermati, struktur normatifnya menunjukkan bahwa pelanggaran atas larangan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Pasal 459 PP 28/2024 mengatur bahwa:

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 sampai dengan Pasal 458 dikenai sanksi administratif oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”.

Sanksi pidana juga dapat dijatuhkan jika pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Daerah yang memiliki ketentuan pidana, atau jika tindakan penjual masuk dalam kategori eksploitasi anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Larangan penjualan rokok kepada anak bukanlah sekadar produk regulasi teknis, melainkan manifestasi dari komitmen negara dalam melindungi anak dari bahaya kesehatan. Sebagaimana ditegaskan dalam konsiderans UU Kesehatan, pembangunan kesehatan bertujuan untuk “meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya” dan “menjamin kehidupan yang sehat” bagi seluruh warga negara. Perlindungan anak dari paparan zat adiktif merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas.

Analisis dari Sisi Anak sebagai Pembeli

Jika ditelaah dari sisi anak sebagai subjek yang membeli, hukum positif Indonesia tidak mengatur sanksi khusus terhadap anak yang membeli rokok. Tidak ada pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, atau peraturan pelaksanaannya yang secara eksplisit mengancam pidana atau sanksi administratif kepada anak pembeli. Hal ini sejalan dengan asas nullum crimen sine lege yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa anak yang membeli rokok dapat menjadi korban dari situasi yang melanggar hak-haknya. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”, menyatakan bahwa:

“Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Dalam konteks ini, anak yang dibiarkan atau disuruh membeli rokok berpotensi diabaikan haknya untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman kesehatan dan perlakuan yang merugikan.

Dalam doktrin hukum pidana, anak di bawah umur tertentu, terutama di bawah 12 tahun, dianggap tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab penuh atas tindakannya. Pasal 40 KUHP 2023 menegaskan bahwa “Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun”.

Hal ini memperkuat pandangan bahwa hukum tidak memposisikan anak sebagai pelaku pidana dalam kasus pembelian rokok. Bahkan untuk anak di atas 12 tahun, sistem peradilan pidana anak memberikan perlakuan khusus yang mengutamakan pendekatan restoratif dan perlindungan, bukan pemidanaan.

Tanggung Jawab Hukum Orang Tua yang Menyuruh Anak Membeli Rokok

Jika anak tidak dapat dipidana, pertanyaan selanjutnya adalah apakah orang tua yang menyuruh dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Analisis terhadap ketentuan perlindungan anak dan kewajiban orang tua menunjukkan bahwa perbuatan menyuruh anak membeli rokok dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban orang tua, meskipun tidak diatur dalam ketentuan pidana khusus.

Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk “mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak” serta “menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya”. Meskipun secara eksplisit tidak menyebut rokok, kewajiban melindungi anak dari bahaya kesehatan dan tumbuh kembang yang optimal secara implisit mencakup pencegahan terhadap paparan zat adiktif yang membahayakan kesehatan anak.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Kesehatan menyatakan bahwa:

“Setiap Orang berkewajiban: ... menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya”.

Orang tua jelas termasuk dalam kategori yang memiliki tanggung jawab terhadap kesehatan anak. Dengan menyuruh anak membeli rokok, orang tua secara tidak langsung menempatkan anak dalam situasi yang berisiko terhadap paparan zat adiktif dan juga mengajarkan perilaku yang normalisasi konsumsi rokok.

Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan orang tua menyuruh anak membeli rokok belum mencapai kualifikasi sebagai tindak pidana, karena tidak ada pasal yang secara tegas mengancam sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut. Namun, jika orang tua dengan sengaja menempatkan anak dalam situasi yang membahayakan kesehatan atau menelantarkan kewajiban perlindungan, dapat dikenai sanksi administratif atau sanksi sosial yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Pasal 76B UU Perlindungan Anak melarang:

“Setiap Orang ... menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”.

Meskipun frasa “perlakuan salah dan penelantaran” lebih merujuk pada pengabaian kebutuhan dasar anak, dalam penafsiran yang luas, menyuruh anak membeli rokok dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap risiko kesehatan yang seharusnya dicegah. Pelanggaran terhadap Pasal 76B diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 77B UU 35/2014.

Sanksi terhadap Penjual Rokok

Penjual rokok yang melayani anak di bawah umur merupakan pihak yang paling jelas terkena sanksi hukum. Pasal 25 huruf b PP 109/2012 dan Pasal 434 ayat (1) huruf b PP 28/2024 secara eksplisit melarang penjualan rokok kepada anak di bawah 21 tahun.

Sanksi bagi pelanggar dapat berupa sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 PP 28/2024, yang mencakup teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Pasal 40 PP 109/2012 yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 28/2024 juga mengatur sanksi berupa peringatan tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan kepada instansi terkait.

Selain sanksi administratif, penjual yang melanggar larangan juga dapat dikenai sanksi pidana jika diatur dalam Peraturan Daerah yang memiliki ketentuan pidana. Sebagai contoh, Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok, selanjutnya disebut “Perda Pontianak 4/2025”, mengatur sanksi pidana berupa pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi pelanggar ketentuan Pasal 24. Meskipun Perda tersebut lebih menekankan pada kawasan tanpa rokok, ketentuan pidana ini dapat diperluas untuk menjerat penjual yang melayani anak di bawah umur jika diatur dalam Perda tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Pasal II ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain UU KUHP yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal pidana penjara diancam secara kumulatif dengan pidana denda, ancaman pidana diubah menjadi kumulatif alternatif.

Hal ini berarti sanksi pidana yang dijatuhkan kepada penjual dapat berupa pidana penjara atau pidana denda, tidak harus keduanya, tergantung pada pertimbangan hakim.

Efektivitas Regulasi dan Kesenjangan Implementasi

Meskipun telah ada larangan normatif yang cukup jelas, praktik anak membeli rokok tetap masif di masyarakat. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara das Sollen (apa yang seharusnya) dan das Sein (kenyataan di lapangan). Beberapa faktor dapat menjelaskan kesenjangan ini.

Pertama, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penjual rokok di warung dan toko kelontong. Otoritas yang berwenang, seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan, sering kali tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan pengawasan rutin terhadap ribuan penjual rokok di tingkat mikro.

Keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan prioritas penegakan hukum menyebabkan pelanggaran terhadap larangan penjualan rokok kepada anak sering kali luput dari sanksi.

Kedua, budaya masyarakat yang menganggap wajar anak membelikan rokok untuk orang tua. Praktik ini telah mengakar dan dianggap sebagai bagian dari relasi sosial yang tidak berbahaya. Kesadaran hukum tentang larangan penjualan rokok kepada anak masih rendah, baik di kalangan penjual, orang tua, maupun masyarakat umum. Banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa menyuruh anak membeli rokok merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak, atau menganggapnya sebagai hal yang sepele.

Ketiga, ketiadaan sanksi yang langsung menyasar anak atau orang tua dalam konteks pembelian. Karena hukum tidak mengkriminalisasi anak pembeli dan tidak secara eksplisit menjerat orang tua yang menyuruh, maka tidak ada efek jera yang signifikan bagi kedua pihak tersebut. Sanksi yang ada hanya ditujukan kepada penjual, yang sering kali tidak efektif karena lemahnya penegakan hukum.

Keempat, kepentingan ekonomi penjual sering kali mengalahkan kepatuhan terhadap aturan. Warung dan toko kelontong yang menjual rokok mendapatkan keuntungan dari transaksi ini, sehingga mereka cenderung mengabaikan larangan jika tidak ada pengawasan yang ketat. Penjual sering kali beralasan bahwa mereka hanya melayani permintaan pelanggan dan tidak ingin kehilangan pembeli.

Regulasi yang ada juga belum cukup mengatasi akar masalah. Larangan penjualan rokok kepada anak belum diikuti dengan edukasi publik yang masif tentang bahaya merokok bagi anak dan pentingnya perlindungan anak dari zat adiktif. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan kepada penjual sering kali tidak cukup berat untuk memberikan efek jera, atau tidak diterapkan secara konsisten.

Perbandingan dengan Yurisdiksi Lain

Beberapa negara telah menerapkan pendekatan yang lebih tegas dalam mengatasi masalah anak membeli rokok. Di Amerika Serikat, Undang-Undang Tobacco 21 yang berlaku secara nasional menetapkan usia minimum pembelian rokok adalah 21 tahun dan memberikan sanksi yang berat bagi penjual yang melanggar, termasuk denda hingga pencabutan izin usaha.

Di Inggris, Children and Young Persons Act 1933 melarang penjualan rokok kepada anak di bawah 16 tahun dan memberikan sanksi denda bagi penjual yang melanggar. Beberapa negara bagian di Australia menerapkan sanksi denda yang signifikan bagi penjual yang menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun.

Di tingkat global, WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Kesehatan, mewajibkan negara pihak untuk melarang penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur. Pasal 16 FCTC secara tegas melarang penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur dan mewajibkan negara pihak untuk menerapkan sanksi yang efektif bagi pelanggar.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada penjual merupakan pendekatan yang umum, sementara sanksi terhadap anak pembeli atau orang tua jarang diterapkan. Fokus utama tetap pada penjual sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam rantai distribusi rokok. Namun, beberapa negara juga mulai menerapkan pendekatan yang lebih holistik dengan melibatkan edukasi publik, pengawasan yang lebih ketat, dan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar.

Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak

Seluruh analisis di atas harus dibaca dalam kerangka asas the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak, yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam Konvensi Hak Anak dan telah diadopsi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 2 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD NRI 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak, termasuk “kepentingan yang terbaik bagi anak”.

Asas ini menuntut agar setiap kebijakan, tindakan, dan penafsiran hukum yang melibatkan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam konteks anak membeli rokok, kepentingan terbaik anak adalah terlindunginya kesehatan dan tumbuh kembangnya dari ancaman zat adiktif. Anak seharusnya tidak ditempatkan dalam posisi yang memungkinkan terjadinya paparan terhadap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan menggunakan asas ini sebagai lensa, dapat ditarik kesimpulan bahwa orang tua yang menyuruh anak membeli rokok bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, karena menempatkan anak pada posisi yang rentan dan membahayakan kesehatan. Penjual yang melayani anak juga melanggar asas ini karena tidak melindungi anak dari akses terhadap produk berbahaya. Negara, melalui aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan, juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perlindungan anak dari rokok menjadi prioritas dalam penegakan hukum dan perumusan kebijakan.

Penutup

Berdasarkan analisis normatif yang komprehensif, dapat disimpulkan bahwa anak di bawah umur tidak boleh membeli rokok, baik atas inisiatif sendiri maupun atas suruhan orang tua. Kesimpulan ini tidak semata-mata karena ada larangan yang ditujukan kepada anak, melainkan karena tindakan membeli rokok menempatkan anak pada posisi yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak anak atas kesehatan dan tumbuh kembang yang optimal.

Secara hukum, posisi anak sebagai pembeli tidak dikriminalisasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, atau peraturan pelaksanaannya yang secara tegas melarang atau mengancam pidana bagi anak yang membeli rokok. Hal ini sejalan dengan asas nullum crimen sine lege dan doktrin pertanggungjawaban pidana anak yang memberikan perlindungan khusus bagi anak dari kriminalisasi. Anak yang membeli rokok, dengan demikian, tidak dapat dipidana, dan tidak ada sanksi administratif yang secara langsung ditujukan kepadanya.

Pertanggungjawaban hukum utama justru berada pada dua pihak: penjual yang melayani pembelian dan orang tua yang menyuruh. Penjual rokok yang melayani anak di bawah umur melanggar Pasal 25 huruf b PP 109/2012 dan Pasal 434 ayat (1) huruf b PP 28/2024, dan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi pidana juga dapat dijatuhkan jika pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Daerah atau masuk dalam kategori eksploitasi anak.

Orang tua yang menyuruh anak membeli rokok melakukan pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU 35/2014. Meskipun tidak ada sanksi pidana yang secara khusus mengancam perbuatan tersebut, orang tua dapat dikenai sanksi administratif atau perdata, serta berpotensi dikenai pidana jika perbuatannya masuk dalam kategori penelantaran atau pembiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 76B dan Pasal 77B UU 35/2014.

Namun demikian, sanksi yang tersedia saat ini masih memiliki kelemahan signifikan. Sanksi administratif terhadap penjual sering kali tidak efektif karena lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum, dan kepentingan ekonomi.

Sanksi terhadap orang tua juga masih bersifat implisit dan belum memiliki mekanisme penegakan yang jelas. Ketiadaan sanksi yang langsung menyasar anak atau orang tua dalam konteks pembelian menciptakan celah normatif yang memungkinkan praktik ini terus berlangsung.

Refleksi kritis yang perlu diajukan adalah perlunya sinergi antara edukasi publik, pengawasan distribusi rokok, dan penegakan hukum yang konsisten. Edukasi publik tentang bahaya rokok bagi anak dan pentingnya perlindungan anak dari zat adiktif harus digencarkan, baik melalui institusi pendidikan, media massa, maupun komunitas.

Pengawasan terhadap penjual rokok, terutama di warung dan toko kelontong, perlu ditingkatkan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum terhadap penjual yang melanggar harus dilakukan secara konsisten dan tegas, dengan sanksi yang cukup berat untuk memberikan efek jera.

Lebih jauh, diperlukan penguatan regulasi yang secara eksplisit mengatur larangan orang tua menyuruh anak membeli rokok, serta sanksi yang jelas bagi pelanggar. Pengaturan ini dapat ditempatkan dalam revisi UU Perlindungan Anak atau UU Kesehatan, atau dalam peraturan pelaksana yang lebih operasional.

Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih efektif, seperti peningkatan peran Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah, dan peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian konsumsi rokok.

Pada akhirnya, perlindungan anak dari bahaya rokok bukanlah sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan moral dan kemanusiaan. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk ancaman terhadap kesehatan dan tumbuh kembangnya. Praktik orang tua menyuruh anak membeli rokok tidak boleh lagi dibiarkan sebagai “kebiasaan” yang tak terpertanyakan.

Hukum harus hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan, dan masyarakat harus didorong untuk mengubah paradigma bahwa anak bukanlah alat untuk memenuhi kebutuhan orang dewasa, melainkan subjek yang memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi.

Dengan pemahaman yang utuh tentang kerangka hukum yang berlaku, diharapkan masyarakat, aparat penegak hukum, dan pembuat kebijakan dapat bergerak secara sinergis untuk mewujudkan perlindungan anak yang efektif dan berkelanjutan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp