Pertanyaan
Perkenalkan, nama saya Yesaya. Saya adalah pelapor suatu tindak pidana. Penyidik telah menghentikan penyelidikan atas laporan saya. Saya ingin mengetahui apa saja upaya hukum yang dapat saya tempuh untuk menggugat atau mempersoalkan penghentian tersebut. Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Penghentian penyelidikan oleh aparat kepolisian merupakan salah satu titik paling kritis dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena di sanalah pintu akses keadilan bagi pelapor dapat tertutup tanpa kepastian hukum yang memadai.
Situasi yang dialami oleh Yesaya (pelapor yang menerima penghentian penyelidikan atas laporannya) bukanlah fenomena terisolasi, melainkan cerminan dari kelemahan struktural dalam mekanisme kontrol terhadap diskresi penyidik pada tahap awal penegakan hukum.
Sebagaimana ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP 1981”, memang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Namun, ketentuan ini hanya mengatur penghentian penyidikan, bukan penyelidikan. Penghentian penyelidikan diatur dalam ketentuan yang lebih rendah dan seringkali luput dari pengawasan yudisial yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah pelapor seperti Yesaya memiliki upaya hukum yang efektif untuk menggugat penghentian yang dianggapnya tidak adil?
Urgensi pembahasan ini semakin mendesak mengingat adanya perubahan signifikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut “KUHP 2023”, dan penggantian KUHAP dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP 2025”, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, yang mengubah paradigma hak-hak pelapor dan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik.
Dasar Hukum, Syarat, dan Prosedur Penghentian Penyelidikan
Untuk memahami upaya hukum yang tersedia bagi Yesaya, terlebih dahulu harus dipahami secara presisi landasan normatif penghentian penyelidikan itu sendiri. Dalam rezim KUHAP 1981, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP 1981, menyatakan bahwa:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Dengan kata lain, penyelidikan bersifat procedural dan preliminary, yang hasilnya menjadi dasar bagi penyidik untuk memutuskan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ketentuan tentang penghentian penyelidikan tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP 1981; yang diatur secara tegas adalah penghentian penyidikan dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP 1981 yang menyatakan:
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”
Kekosongan norma dalam KUHAP 1981 mengenai penghentian penyelidikan kemudian diisi oleh peraturan internal kepolisian dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan. Surat Edaran ini menyebutkan bahwa penghentian penyelidikan dapat dilakukan apabila “dalam proses penyelidikan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, fakta dan bukti yang dikumpulkan oleh penyelidik tidak memadai, maka cukup alasan untuk tidak melanjutkan penyelidikan menjadi penyidikan.”[1]
Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut menetapkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk adanya Laporan Polisi atau Laporan Informasi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dan dokumen, pendapat ahli jika diperlukan, dan laporan hasil penyelidikan. Adapun mekanismenya mengharuskan penyelidik membuat laporan hasil penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara biasa yang dapat melibatkan Fungsi Pengawas dan Fungsi Hukum, dan diakhiri dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) serta Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan kepada pelapor.[2]
Ketentuan ini merefleksikan prinsip bahwa penghentian penyelidikan bukanlah keputusan yang dapat diambil secara sepihak oleh penyelidik, melainkan harus melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal. Namun, Surat Edaran Kapolri sebagai produk internal kebijakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat di luar institusi kepolisian dan tidak memberikan hak kepada pelapor untuk menggugat secara langsung melalui jalur yudisial.
Dalam praktik (das Sein), pelapor sering kali hanya menerima pemberitahuan sepihak tanpa penjelasan yang memadai, dan salinan SP2 Lidik jarang diberikan secara lengkap, sehingga pelapor tidak memiliki dasar yang cukup untuk menilai apakah penghentian tersebut telah sesuai dengan prosedur dan fakta hukum yang ada.
Berbeda dengan KUHAP 1981 yang nyaris diam mengenai penghentian penyelidikan, KUHAP 2025 memang membawa perubahan fundamental, tetapi perubahan itu secara tegas ditujukan pada tahap PENYIDIKAN, bukan penyelidikan.
Pasal 24 ayat (2) KUHAP 2025 merinci secara limitatif alasan penghentian PENYIDIKAN, yang meliputi: tidak terdapat cukup alat bukti; peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; Penyidikan dihentikan demi hukum; terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama; kedaluwarsa; Tersangka meninggal dunia; ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan; tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.[3]
Ketentuan ini jauh lebih terperinci dibanding Pasal 109 ayat (2) KUHAP 1981, dan Pasal 24 ayat (4) KUHAP 2025 mewajibkan pemberitahuan penghentian PENYIDIKAN kepada penuntut umum, korban, dan/atau tersangka dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.[4] Ini memang lompatan signifikan dalam hal transparansi dan kepastian hukum bagi korban, tetapi hanya berlaku untuk tahap PENYIDIKAN.
Sementara itu, untuk tahap PENYELIDIKAN, KUHAP 2025 tidak mengatur secara lebih maju. Pasal 19 ayat (3) KUHAP 2025 hanya menyatakan:
“Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan Penyelidikan.”
Tidak ada rincian lebih lanjut tentang alasan, prosedur, kewajiban pemberitahuan kepada pelapor, maupun mekanisme keberatan. Dengan kata lain, KUHAP 2025 memperlakukan penghentian penyelidikan secara sama minimalisnya dengan KUHAP 1981, sehingga pelapor seperti Yesaya tetap berada dalam ketidakpastian prosedural.
Dengan demikian, dalam kasus Yesaya yang terjadi pada tahun 2026 (saat KUHAP 2025 berlaku), ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP 2025 tidak dapat dijadikan dasar hukum langsung untuk menggugat penghentian penyelidikan, karena pasal tersebut secara eksplisit hanya mengatur penghentian PENYIDIKAN.
KUHAP 2025 memang memperluas objek praperadilan melalui Pasal 158, yang kini mencakup pula “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah” (huruf e). Namun, perlu ditegaskan bahwa ketentuan ini tidak dapat dijadikan landasan untuk menggugat penghentian penyelidikan, karena secara normatif dan konseptual, “penundaan” (tidak ada tindakan) berbeda dengan “penghentian” (telah ada tindakan dan keputusan). Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 9/PUU-XVII/2019 telah secara tegas menyatakan bahwa penghentian penyelidikan bukan merupakan objek yang dapat diuji melalui lembaga Praperadilan. Dengan demikian, bagi pelapor seperti Yesaya yang perkaranya dihentikan pada tahap penyelidikan, jalur praperadilan—baik berdasarkan Pasal 77 KUHAP 1981 maupun Pasal 158 KUHAP 2025—bukanlah upaya hukum yang tersedia.
Meskipun demikian, bukan berarti pelapor tanpa perlindungan hukum sama sekali. Beberapa alternatif yang dapat ditempuh adalah: (1) pengaduan ke atasan penyidik untuk meminta gelar perkara ulang atau pembukaan kembali penyelidikan jika ditemukan bukti baru (novum) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri SE/7/VII/2018; (2) pengaduan ke Divisi Propam Polri jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik; (3) pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau Ombudsman Republik Indonesia untuk pengawasan eksternal; serta (4) dalam kondisi tertentu, gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) ke pengadilan perdata jika penghentian dilakukan secara sewenang-wenang dan menimbulkan kerugian nyata. Namun, jalur-jalur ini bersifat administratif dan perdata, bukan merupakan pengganti praperadilan yang bersifat yudisial.
Hak Pelapor atas Informasi dan Pemberitahuan Penghentian
Salah satu hak fundamental yang kerap diabaikan dalam praktik penghentian penyelidikan adalah hak pelapor untuk memperoleh informasi yang jelas dan lengkap mengenai dasar penghentian. Dalam KUHAP 1981, kewajiban pemberitahuan hanya diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP 1981 yang menyebutkan bahwa penyidik memberitahukan penghentian penyidikan kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Tidak ada kewajiban eksplisit untuk memberitahukan kepada pelapor, kecuali pelapor berstatus sebagai korban atau pihak yang dirugikan. Praktik menunjukkan bahwa pelapor sering kali hanya menerima pemberitahuan lisan atau surat sederhana tanpa dilampiri salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) maupun Laporan Hasil Gelar Perkara. Surat Edaran Kapolri SE/7/VII/2018 menyebutkan bahwa “Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan diberikan kepada pelapor”, namun tidak mengatur secara rinci isi pemberitahuan tersebut, apakah harus mencantumkan alasan yuridis, fakta-fakta yang ditemukan, dan hasil gelar perkara.
KUHAP 2025 memperbaiki kelemahan ini melalui Pasal 24 ayat (4) yang mewajibkan pemberitahuan penghentian penyidikan kepada korban dan/atau tersangka dalam waktu 1 (satu) hari. Meskipun ketentuan ini masih berbicara tentang penghentian penyidikan dan bukan penyelidikan, prinsip akuntabilitas dan transparansi yang terkandung di dalamnya menunjukkan arah perubahan yang lebih berpihak pada pelapor dan korban. Dalam konteks penghentian penyelidikan, dengan menerapkan analogi dan asas due process of law, seharusnya pelapor berhak memperoleh salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, Laporan Hasil Gelar Perkara yang memuat pertimbangan yuridis, serta penjelasan tentang upaya hukum yang dapat ditempuh.
Ketika penyidik tidak memberikan pemberitahuan yang memadai atau bahkan tidak memberitahukan sama sekali, pelapor dapat mengajukan keberatan kepada atasan penyidik atau mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk pelanggaran prosedur.
Contoh Putusan Praperadilan tentang Penghentian Penyelidikan
Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Ban yang dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 merupakan perkara Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Hj. Basse, seorang ibu rumah tangga berusia 59 tahun yang berdomisili di Campaga Loe, Desa Bontojaya, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan. Pemohon dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Hernest, S.H., M.H., dan Ahmad Budiarto, S.H., para advokat pada Kantor Hukum Hernest Law Office & Partners, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Oktober 2025.
Adapun Termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Bantaeng, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Cq. Kepala Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Bantaeng, yang dalam persidangan diwakili oleh kuasanya, Gunawan Amin, S.H., M.Si., dan anggota Kepolisian lainnya pada Kepolisian Resor Bantaeng.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Pemohon sebagai wujud keberatan atas Surat Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan oleh Termohon dengan Nomor B/215/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 28 September 2025, terhadap perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah dilaporkan oleh Pemohon ke SPKT Polres Bantaeng dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/169/VII/2025/SPKT Bantaeng/Polda Sulsel, tanggal 28 Juli 2025.
Latar belakang perkara ini bermula dari adanya sengketa perdata di Pengadilan Agama Jeneponto antara Hj. Muliyati binti H. Basa melawan H. Muh. Nasir bin H. Nara, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor 114/Pdt.G/2023/PA.Jnp, yang pada amarnya mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah seluas 1440 meter persegi yang terletak di Jalan Poros Bantaeng, Desa Bontojai, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng, yang merupakan milik orang tua Pemohon berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 420. Karena tidak ada upaya hukum dari pihak H. Muh. Nasir, maka dilakukan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Jnp. Namun demikian, setelah proses eksekusi selesai, H. Muh. Nasir tidak mau menyerahkan sertifikat dan surat-surat tanah yang ada dalam kekuasaannya kepada pihak yang berhak, sehingga Pemohon membuat laporan polisi di Polres Bantaeng.
Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah karena masih prematur dan terburu-buru, sementara belum maksimal melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi-saksi dan verifikasi terhadap bukti-bukti, serta Pemohon tidak pernah diundang atau dihadirkan dalam gelar perkara terkait penetapan penghentian penyelidikan.
Pemohon juga berpendapat bahwa berdasarkan fakta hukum, telah ditemukan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, keterangan ahli, serta bukti petunjuk berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi.
Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng agar mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan Surat Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Termohon batal dan tidak sah, serta memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara tersebut.
Terhadap permohonan tersebut, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri karena objek yang dimohonkan adalah penghentian penyelidikan, sedangkan berdasarkan Pasal 77 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewenangan praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, dan sama sekali tidak mencakup penghentian penyelidikan. Termohon juga mengajukan eksepsi obscuur libel dengan alasan bahwa Termohon tidak pernah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dengan nomor dan tanggal yang disebutkan oleh Pemohon, melainkan yang dikeluarkan adalah surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A.2 Nomor B/215/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 26 September 2025, dan Laporan Polisi yang dibuat adalah tanggal 14 Juli 2025, bukan tanggal 28 Juli 2025, sehingga objek permohonan menjadi tidak jelas.
Dalam pokok perkara, Termohon membantah seluruh dalil Pemohon dan menjelaskan kronologi proses penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap Pelapor, saksi-saksi, dan Terlapor, serta gelar perkara internal pada tanggal 22 September 2025 yang menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak ditemukan dua alat bukti yang sah serta bukti permulaan yang cukup, sehingga penyelidikan dihentikan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bantaeng, Syailendra Anantya Prawira, S.H., M.H., dalam pertimbangan hukumnya, terlebih dahulu menguraikan fungsi lembaga praperadilan sebagai sarana kontrol horizontal terhadap setiap tindakan atau peristiwa yang menyimpang dari ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum, agar dapat segera dicegah atau dilakukan tindakan hukum guna meluruskan kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya hukum dan keadilan serta demi kepastian hukum. Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan adalah suatu lembaga yang menjadi bagian wewenang Pengadilan Negeri untuk mengkaji ulang apakah tindakan atau peristiwa yang telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum telah sesuai dengan prosedur atau hak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan oleh para pihak dan mendengar keterangan saksi dari Pemohon, Hakim Tunggal kemudian mempertimbangkan secara mendalam tentang lingkup kewenangan praperadilan. Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 82 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang secara tegas mengatur bahwa kewenangan praperadilan terbatas hanya menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan Penyidik dan Penuntut Umum, yang meliputi sah atau tidaknya suatu penangkapan, sah atau tidaknya suatu penahanan, sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan, sah atau tidaknya suatu penghentian penuntutan, sah atau tidaknya penetapan Tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, sah atau tidaknya penyitaan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Hakim juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas kewenangan praperadilan mencakup penetapan Tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, namun tetap tidak mencakup penghentian penyelidikan.
Lebih lanjut, Hakim secara tegas membedakan antara Penyelidikan dan Penyidikan berdasarkan definisi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penyelidikan dilakukan sebelum adanya Penyidikan dan berfungsi untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi, serta bertugas membuat berita acara dan laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan Penyidikan. Sementara itu, Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya.
Hakim berpendapat bahwa Penyelidikan dan Penyidikan adalah dua tahap dan proses yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana pada Pasal 9, yang menyatakan bahwa hasil Penyelidikan wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga tindak pidana atau bukan tindak pidana, dan hasil gelar perkara yang memutuskan merupakan tindak pidana dilanjutkan ke tahap penyidikan, sedangkan bukan merupakan tindak pidana dilakukan penghentian penyelidikan.
Hakim kemudian merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019 dan Nomor 53/PUU-XIX/2021, yang telah menguji perbedaan norma antara penghentian penyidikan dan penghentian penyelidikan. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, pada tahap penyelidikan belum ada kepastian ditemukannya peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan, karena hal tersebut sangat tergantung pada ditemukannya bukti yang cukup bahwa suatu perbuatan adalah peristiwa atau perbuatan pidana.
Karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana, maka tidak ada proses yang menindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum yang di dalamnya dapat melekat kewenangan pada Penyidik, baik berupa upaya paksa yang dapat berimplikasi pada perampasan kemerdekaan orang atau benda atau barang, sehingga esensi untuk melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang belum beralasan untuk diterapkan. Hakim menegaskan bahwa lembaga praperadilan baru dapat bekerja setelah terdapat kemungkinan adanya tindakan upaya paksa yang berimplikasi adanya perampasan kemerdekaan, dan hal tersebut baru dimulai pada tahap penyidikan yang wilayahnya berada setelah proses penyelidikan selesai.
Hakim juga menyoroti bahwa dalam perkara yang sedang diperiksa, berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan baik oleh Pemohon maupun Termohon, tidak ada satupun yang menjelaskan bahwa sudah dimulainya suatu proses penyidikan, yang mana harus dapat dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh Termohon. Dengan demikian, perkara tersebut masih termasuk ke dalam ruang lingkup penyelidikan dan bukan penyidikan. Hakim kemudian menguraikan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pelapor apabila proses penyelidikan dihentikan, yaitu berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyebutkan bahwa dalam hal atasan Penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan, apabila Pelapor maupun Penyelidik menemukan fakta dan bukti baru (novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Hakim Tunggal menyimpulkan bahwa permohonan Pemohon mengenai sah atau tidaknya penghentian penyelidikan bukan merupakan objek atau ruang lingkup daripada lembaga praperadilan, sehingga permohonan tersebut mengandung cacat formal atau keliru objek (error in objecto).
Oleh karena itu, Hakim tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut eksepsi dari Termohon maupun pokok perkara yang diajukan oleh Pemohon. Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
Putusan ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap hak-hak Pelapor, Hj. Basse. Pertama, Pelapor tidak dapat menggunakan lembaga praperadilan sebagai upaya hukum untuk membatalkan surat penghentian penyelidikan karena Hakim telah menegaskan bahwa kewenangan praperadilan tidak mencakup objek tersebut.
Kedua, Pelapor masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada atasan Penyidik, yaitu Kapolres Bantaeng, atas penghentian penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, di mana atasan penyidik wajib menggelar perkara ulang untuk menentukan apakah penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ketiga, Pelapor berhak untuk mengumpulkan dan menyerahkan fakta atau bukti baru yang sebelumnya belum ada atau belum dipertimbangkan, yang apabila ditemukan maka penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara lanjutan. Keempat, secara teoritis, jika terdapat bukti permulaan yang cukup baru, Pelapor dapat melaporkan kembali perkara yang sama dengan bukti-bukti yang lebih kuat, yang akan memicu proses penyelidikan baru.
Dengan demikian, meskipun permohonan praperadilan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, Pemohon tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum lain yang tersedia, khususnya melalui jalur administratif di internal Kepolisian, untuk memperjuangkan haknya atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkannya.
Pengaduan ke Atasan Penyidik dan Jalur Administratif
Sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas selain praperadilan, pelapor dapat menempuh jalur administratif dengan mengadu ke atasan penyidik yang berwenang.
Dalam struktur kepolisian, setiap penyelidik atau penyidik memiliki atasan langsung yang bertanggung jawab secara hierarkis, mulai dari Kanit Reskrim di tingkat Polsek, Kasat Reskrim di Polres, Dirreskrim di Polda, hingga Direktur di Bareskrim Polri.
Pengaduan ke atasan penyidik didasarkan pada ketentuan Pasal 37 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan bahwa atasan penyidik bertugas mengawasi dan memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai rencana, melakukan analisis dan evaluasi hasil penyelidikan dan/atau penyidikan, membantu pemecahan masalah dan hambatan yang dihadapi oleh penyidik/penyidik pembantu, serta meminimalisir dan menindaklanjuti komplain masyarakat terhadap penyidikan.
Pelapor dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada atasan penyidik yang disertai dengan alasan-alasan yuridis mengapa penghentian penyelidikan dianggap tidak tepat. Atasan penyidik kemudian dapat melakukan gelar perkara khusus atau memerintahkan pembukaan kembali penyelidikan jika ditemukan bukti baru atau kesalahan prosedur.
Surat Edaran Kapolri SE/7/VII/2018 juga mengatur bahwa “apabila pelapor maupun penyelidik menemukan fakta dan bukti baru (novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan.” Ketentuan ini memberi harapan bahwa penghentian penyelidikan tidak bersifat final dan dapat dibuka kembali jika muncul bukti baru yang memperkuat laporan.
Selain atasan penyidik, pelapor juga dapat mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh penyelidik.
Propam memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan pelanggaran etik dalam proses penyelidikan, termasuk penghentian yang tidak sesuai prosedur. Pasal 42 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa jika ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan, dilakukan pembinaan, proses penyidikan jika ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana, atau pemeriksaan pendahuluan jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga merupakan jalur pengaduan eksternal yang efektif. Kompolnas dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri, termasuk dalam proses penegakan hukum. Pelapor dapat menyampaikan laporan kepada Kompolnas mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan, atau pelanggaran prosedur dalam penghentian penyelidikan.
Kompolnas dapat merekomendasikan tindakan perbaikan kepada Kepolisian dan meminta klarifikasi atau penjelasan dari pejabat terkait. Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik juga berwenang menerima laporan maladministrasi dalam penanganan pengaduan masyarakat, termasuk proses penyelidikan yang dinilai berlarut-larut, tidak transparan, atau tidak profesional.
Laporan ke Ombudsman dapat menjadi alat tekanan publik dan mendorong perbaikan prosedur, meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat secara langsung terhadap proses penyelidikan.
Upaya Hukum Lain: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam ranah hukum perdata, pelapor dapat menempuh jalur gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa “setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Tindakan penyidik yang menghentikan penyelidikan secara melawan hukum dan merugikan pelapor dapat dijadikan dasar gugatan perdata, dengan syarat dibuktikan adanya unsur kesalahan (schuld), kerugian (schade), dan hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian. Namun, gugatan ini menghadapi tantangan karena tindakan penyidik adalah tindakan publik yang dilindungi oleh prinsip detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) dan diskresi, sehingga pengadilan perdata cenderung hati-hati dalam mengadili gugatan yang menyangkut wewenang aparat penegak hukum.
Selain itu, pelapor juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika penghentian penyelidikan dianggap sebagai keputusan tata usaha negara yang merugikan. Namun, Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 menyatakan bahwa keputusan tata usaha negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan/pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dapat memenuhi kriteria ini karena bersifat konkret (tertuju pada laporan tertentu), individual (tertuju pada pelapor tertentu), dan final (mengakhiri proses penyelidikan). Namun, Mahkamah Agung melalui berbagai putusan sering kali menyatakan bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan adalah tindakan hukum publik yang berada di luar ranah peradilan tata usaha negara, kecuali jika tindakan tersebut jelas-jelas melanggar prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Penutup
Berdasarkan analisis normatif dan praktis di atas, pelapor yang mengalami penghentian penyelidikan seperti Yesaya memiliki beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh secara bertahap dan berjenjang:
Pertama, pelapor wajib meminta secara tertulis salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) beserta Laporan Hasil Gelar Perkara yang memuat alasan yuridis penghentian. Jika penyidik menolak memberikan salinan, pelapor dapat mengadu ke atasan penyidik dengan mendasarkan pada kewajiban pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri SE/7/VII/2018 dan asas transparansi dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP 1981 yang secara analogis dapat diterapkan pada penyelidikan.
Kedua, pelapor dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke atasan langsung penyidik (Kanit Reskrim, Kasat Reskrim, atau Dirreskrim sesuai dengan tingkat satuan kerja), dengan menguraikan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk melanjutkan ke penyidikan dan menunjukkan kelemahan-kelemahan dalam proses penghentian. Atasan penyidik, berdasarkan kewenangannya dalam Pasal 37 Perkap Nomor 6 Tahun 2019, dapat memerintahkan pembukaan kembali penyelidikan atau mengadakan gelar perkara ulang.
Ketiga, pelapor dapat mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri jika terdapat dugaan kuat pelanggaran prosedur atau pelanggaran etik, serta ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk pengawasan eksternal.
Keempat, sebagai upaya terakhir, pelapor dapat mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan perdata jika penghentian penyelidikan dinilai merugikan secara signifikan dan dilakukan secara melawan hukum, meskipun jalur ini menghadapi tantangan yuridis yang tidak ringan.
Refleksi kritis dari kasus Yesaya menunjukkan bahwa sistem hukum acara pidana Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam melindungi hak pelapor pada tahap penyelidikan. Ketidakjelasan norma mengenai penghentian penyelidikan, lemahnya kewajiban pemberitahuan kepada pelapor, dan keterbatasan mekanisme kontrol yudisial menciptakan ruang diskresi yang luas bagi penyidik yang dapat disalahgunakan.
KUHAP 2025 yang akan berlaku diharapkan dapat menjawab sebagian kelemahan ini melalui penguatan kewajiban pemberitahuan, perluasan objek praperadilan, dan pengakuan atas hak korban dan pelapor untuk menguji keabsahan penghentian. Namun, perubahan hukum formil saja tidak cukup tanpa disertai dengan perubahan budaya penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan substantif.
Pelapor seperti Yesaya tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri dalam kegelapan prosedural; negara melalui aparat penegak hukumnya wajib memastikan bahwa setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, serta bahwa setiap penghentian penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan prosedural kepada publik yang mencari keadilan.
[1] Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/7/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penghentian Penyelidikan, angka 2 huruf a, selanjutnya disebut “SE Kapolri 7/2018”.
[2] SE Kapolri 7/2018, angka 3.
[3] Pasal 24 ayat (2) KUHAP 2025 (UU 20/2025).
[4] Pasal 24 ayat (4) KUHAP 2025.

