Pertanyaan
Perkenalkan, nama saya S, warga Kabupaten Mempawah, dan saya mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Instagram. Terlapor berinisial T diduga mengunggah konten yang merugikan nama baik Pelapor pada fitur Instagram Story di akun @R milik T. Akun tersebut diatur sedemikian rupa sehingga kontennya dapat diakses publik. Dalam proses penyidikan, penyidik menyampaikan pendapat bahwa perbuatan Terlapor tidak memenuhi unsur “diketahui umum”. Dasar pertimbangannya adalah sifat Instagram Story yang hanya berdurasi 1 x 24 jam, bersifat sementara, dan dianggap tertutup. Penyidik merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (SKB) sebagai landasan penafsiran tersebut. Saya menilai penafsiran penyidik keliru secara hukum. Saya mendasarkan keberatan pada ketentuan Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mendefinisikan “di muka umum” sebagai suatu tempat atau ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media elektronik yang memungkinkan publik mengakses informasi atau dokumen elektronik. Lebih lanjut, saya merujuk secara spesifik pada pedoman yang tertuang dalam SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pedoman itu dijelaskan bahwa kriteria “diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar diketahui publik”. Adapun publik dimaknai sebagai kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal. Berdasarkan pedoman tersebut, unggahan pada akun media sosial dengan pengaturan dapat diakses publik termasuk dalam kriteria “diketahui umum”. Pengecualian hanya diberikan terhadap konten yang disebarkan melalui sarana grup percakapan tertutup atau terbatas, seperti grup keluarga atau lingkaran pertemanan akrab, yang tidak termasuk delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karena unggahan Instagram Story dari akun @R tidak termasuk dalam kategori grup tertutup atau terbatas tersebut, Pelapor berkeyakinan bahwa perbuatan Terlapor telah memenuhi unsur “diketahui umum” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana terkait. Dengan demikian, penetapan penyidik yang menyatakan unsur tersebut tidak terpenuhi dianggap bertentangan dengan definisi hukum dan pedoman implementasi yang berlaku. Jadi, dari kasus ini saya mau bertanya secara objektif menurut bang Eka bagaimana? Itu saja, terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan modus baru dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, salah satunya melalui fitur Instagram Story yang bersifat sementara (temporary).
Kasus yang dihadapi Surya dari Kabupaten Mempawah menjadi potret problematik dalam praktik penyidikan, di mana penyidik menyatakan bahwa perbuatan Terlapor melalui Instagram Story tidak memenuhi unsur “diketahui umum” semata-mata karena sifat konten yang hanya bertahan 1×24 jam.
Pendapat ini menimbulkan pertanyaan fundamental tentang penafsiran unsur “di muka umum” dalam delik pencemaran nama baik di ranah siber, sekaligus berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi korban.
Artikel ini bertujuan menguji secara kritis keabsahan argumentasi penyidik dengan mengintegrasikan pendekatan normatif, konseptual, doktrinal, dan kasus, serta menawarkan peta jalan hukum bagi pelapor yang menghadapi penghentian penyelidikan yang didasarkan pada tafsir keliru.
Definisi “Di Muka Umum” dan “Diketahui Umum” dalam Delik Pencemaran Nama Baik
Delik pencemaran nama baik dalam sistem hukum pidana Indonesia mengalami perubahan rumusan seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Meskipun demikian, esensi unsur “diketahui umum” tetap dipertahankan sebagai syarat utama untuk membedakan penghinaan yang bersifat privat dengan penghinaan yang berdampak publik.
Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama merumuskan pencemaran sebagai perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud terang supaya diketahui umum”. Rumusan ini kemudian diadopsi dan dipertegas dalam KUHP 2023 melalui Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut “KUHP 2023”, yang menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Perluasan makna “di muka umum” ke dalam ruang siber diatur secara eksplisit dalam Pasal 158 KUHP 2023, yang mendefinisikan “Di Muka Umum” sebagai “suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen elektronik”.
Definisi ini memiliki arti penting karena secara normatif mengakui bahwa ruang digital merupakan perpanjangan dari ruang publik fisik, sehingga perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik tetap dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan “di muka umum” sepanjang publik dapat mengakses konten tersebut.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), unsur “diketahui umum” tidak dirumuskan secara eksplisit dalam rumusan delik Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut “UU ITE 2008”, yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Namun, Penjelasan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut “UU 19/2016”, secara tegas menyatakan bahwa ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian, unsur “diketahui umum” tetap merupakan bagian integral dari delik pencemaran nama baik di ranah siber melalui mekanisme referensi normatif.
Perubahan signifikan terjadi dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut “UU 1/2024”, yang memperkenalkan Pasal 27A sebagai pengganti dari rumusan penghinaan dan pencemaran nama baik sebelumnya. Pasal 27A UU 1/2024 berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Rumusan ini secara eksplisit mencantumkan unsur “diketahui umum” dan mengharmonisasikan delik UU ITE dengan KUHP, sehingga menghilangkan keraguan tentang keberlakuan syarat tersebut.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan penafsiran lebih lanjut terhadap frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.
Putusan ini menegaskan bahwa tuduhan harus bersifat spesifik dan memiliki tujuan merendahkan martabat seseorang, bukan sekadar kritik atau pendapat yang dilindungi kebebasan berekspresi. Namun, putusan tersebut tidak mengubah sama sekali unsur “diketahui umum” sebagai syarat utama delik pencemaran nama baik.
Dari telaah normatif di atas, dapat disimpulkan bahwa unsur “diketahui umum” dalam delik pencemaran nama baik, baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE, tidak mensyaratkan bahwa konten harus bersifat permanen atau dapat diakses dalam jangka waktu tidak terbatas.
Unsur ini hanya mempersyaratkan bahwa pada saat perbuatan dilakukan, konten tersebut dapat diakses oleh publik atau orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal. Sifat sementara dari suatu unggahan tidak dengan sendirinya menghilangkan kualifikasi “diketahui umum” karena selama masa unggahan tersebut tersedia, publik tetap memiliki kesempatan untuk melihat, mengakses, dan mengetahui isinya.
Kekuatan Hukum dan Isi SKB 3 ITE
Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut “SKB 3 ITE”, merupakan instrumen hukum penting yang disusun untuk mengatasi multitafsir dan kontroversi dalam penegakan hukum UU ITE.
Diktum Menimbang huruf b SKB 3 ITE menyatakan bahwa:
“beberapa pasal yang mengatur tentang perbuatan yang diancam dengan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat sehingga perlu menyusun pedoman implementasi bagi Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.”
Secara hierarkis, SKB merupakan produk dari tiga lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum dan kebijakan komunikasi digital, dan berkedudukan sebagai pedoman internal bagi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan kementerian komunikasi) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Meskipun bukan merupakan peraturan perundang-undangan dalam arti formal, SKB memiliki kekuatan mengikat secara kelembagaan dan menjadi acuan operasional bagi penyidik dan penuntut umum dalam menerapkan pasal-pasal tertentu UU ITE. Dalam Diktum KEDUA SKB 3 ITE ditegaskan bahwa:
“Pedoman implementasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dijadikan acuan bagi Aparat Penegak Hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.”
Dalam kaitannya dengan unsur “diketahui umum”, SKB 3 ITE memberikan pedoman yang sangat relevan. Pada bagian Pedoman Implementasi Pasal 27 ayat (3) angka 3 huruf i, SKB 3 ITE menyatakan:
“Kriteria 'supaya diketahui umum' dapat dipersamakan dengan 'agar diketahui publik'. Umum atau publik sendiri dimaknai sebagai kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.”
Selanjutnya, angka 3 huruf j menyatakan:
“Kriteria 'diketahui umum' bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (open group).”
Angka 3 huruf k menegaskan pengecualian:
“Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.”
Pedoman ini secara tegas membedakan antara konten yang disebarkan melalui akun publik dengan konten yang disebarkan melalui grup tertutup. Unggahan pada akun media sosial dengan pengaturan “bisa diakses publik” termasuk dalam kriteria “diketahui umum”, sedangkan grup percakapan tertutup dikecualikan.
Tidak ada satu pun ketentuan dalam SKB yang menyatakan bahwa durasi konten (misalnya 1×24 jam pada Instagram Story) menjadi faktor penentu ada tidaknya unsur “diketahui umum”. Dengan demikian, pedoman SKB tidak membedakan antara konten yang bersifat permanen (postingan) dan konten sementara (story). Keduanya diperlakukan sama sepanjang memenuhi kriteria “dapat diakses publik”. Oleh karena itu, penyidik yang merujuk pada SKB sebagai dasar penafsiran seharusnya tiba pada kesimpulan bahwa Instagram Story dengan akun publik tetap memenuhi unsur “diketahui umum”, bukan sebaliknya.
Karakteristik Teknis Instagram Story dan Pemenuhan Unsur
Instagram Story adalah fitur yang memungkinkan pengguna mengunggah foto atau video yang akan tersedia untuk dilihat oleh pengikutnya selama 24 jam sebelum otomatis terhapus. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Barang Bukti Digital yang disampaikan oleh Ahli Dr. Yudhi Prayudi, M.Com., dalam Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 145/Pid.Sus/2025/PN Sos, tanggal 12 Desember 2025, dinyatakan bahwa “Instagram Stories atau Cerita Instagram adalah fitur yang memungkinkan pengguna untuk mengunggah foto atau video yang akan tersedia untuk dilihat oleh pengguna lain selama 24 jam sebelum otomatis terhapus, kecuali jika disimpan dalam Arsip atau Sorotan (Highlights).” Beberapa karakteristik teknis Instagram Story justru memperkuat argumen bahwa fitur ini memenuhi unsur “diketahui umum”.
Pertama, selama periode 24 jam, story dapat diakses oleh semua pengikut akun tersebut, dan jika akun diatur sebagai akun publik, story dapat diakses oleh siapa saja, bahkan oleh orang yang tidak mengikuti akun tersebut, melalui penelusuran atau tautan yang dibagikan. Tidak ada batasan jumlah penonton atau persyaratan khusus untuk melihat story selain mengikuti akun (untuk akun privat) atau mengakses profil (untuk akun publik).
Kedua, story dapat ditangkap layar (screenshot) atau direkam oleh penonton, dan hasil tangkapan layar tersebut dapat disebarluaskan kembali ke pihak lain, baik melalui pesan pribadi maupun melalui unggahan ulang. Bahkan, story yang telah dihapus oleh pengunggahnya tetap dapat didokumentasikan dan disebarkan oleh pihak lain. Dalam kasus Surya, saksi-saksi berhasil melakukan screenshot dan mengirimkannya kepada korban, yang menunjukkan bahwa konten tersebut tidak hanya “diketahui” oleh publik pada saat unggahan, tetapi juga dapat didokumentasikan untuk pembuktian.
Ketiga, berdasarkan keterangan Ahli Dr. Yudhi Prayudi, M.Com., dalam Putusan Pengadilan Negeri Soasio, jumlah pengikut (followers) akun @dilaabasss adalah 603 orang dan akun @dlaycz_ memiliki 140 pengikut. Informasi ini menunjukkan bahwa unggahan Instagram Story dari akun-akun tersebut dapat diakses oleh ratusan orang yang sebagian besar tidak saling mengenal, sehingga memenuhi definisi “publik” sebagaimana dimaksud dalam SKB 3 ITE.
Keempat, dari perspektif pembuktian, alat bukti berupa tangkapan layar (screenshot) yang dilakukan oleh saksi merupakan bukti bahwa konten tersebut benar-benar telah diketahui oleh publik. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 54/Pid.Sus/2024/PN Mjn, tanggal 9 Januari 2025, Majelis Hakim menggunakan tangkapan layar sebagai barang bukti yang sah untuk membuktikan adanya unggahan yang bersifat publik. Amar putusan menyatakan barang bukti berupa “1 (satu) buah flashdisk yang berisi 13 tangkapan layar” dan “1 (satu) print out tangkapan layar unggahan story akun instagram dengan nama pengguna lulaahmadii” serta “3 (tiga) print out tangkapan layar postingan akun tiktok dengan nama pengguna Lula” ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan:
“bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut: Bahwa Terdakwa telah mengunggah beberapa konten dikarenakan sakit hati... Bahwa Terdakwa mengakui apabila konten yang diunggah di media sosial instagram, tiktok, dan facebook milik Terdakwa tersebut adalah benar ditujukan kepada Saksi Korban Reski Amalia.”
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 145/Pid.Sus/2025/PN Sos, Majelis Hakim secara tegas menyatakan:
“Bahwa berdasarkan keterangan Saksi PUTRI AIMA BANAPON Alias AIMA dan Saksi RIVIRA NISSAH Alias RIN yang bukan merupakan korban, namun dapat melihat, mengakses, dan membaca unggahan tersebut melalui perangkat mereka sendiri oleh karena saksi-saksi mengikuti akun Terdakwa tersebut.”
Hakim juga mempertimbangkan:
“Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terbukti di persidangan, Terdakwa tidak mengirimkan kata-kata tersebut melalui pesan pribadi (Direct Message) yang bersifat tertutup atau privat hanya kepada Saksi SRI AGUSTINA BIN ABAS ISMAIL Alias LILI, melainkan memilih menggunakan Instagram Stories yang sifatnya disiarkan (broadcast).”
Kedua putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak mempersoalkan durasi unggahan sebagai faktor yang menghilangkan unsur “diketahui umum”. Hakim menekankan bahwa unggahan dapat dilihat oleh publik dan saksi-saksi dapat membuktikan telah melihatnya melalui screenshot atau keterangan langsung, terlepas dari apakah konten tersebut masih tersedia pada saat persidangan atau telah dihapus.
Analisis Kritis terhadap Alasan Penyidik
Argumentasi penyidik yang menyatakan bahwa Instagram Story tidak memenuhi unsur “diketahui umum” karena bersifat sementara mengandung setidaknya dua kekeliruan fundamental yaitu kekeliruan normatif dan kekeliruan logis.
Dalam hal Kekeliruan Normatif, Penyidik menambahkan syarat di luar ketentuan undang-undang, yaitu syarat “permanensi” atau “dokumentasi permanen” sebagai bagian dari unsur “diketahui umum”. Undang-undang tidak pernah mensyaratkan bahwa suatu perbuatan harus diketahui oleh publik dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Yang dipersyaratkan adalah bahwa pada saat perbuatan dilakukan, publik memiliki akses untuk mengetahui konten tersebut.
Dalam ilmu hukum pidana, unsur “diketahui umum” hanya mengukur apakah konten tersebut tersedia dan dapat diakses oleh publik pada saat perbuatan dilakukan, bukan berapa lama konten tersebut bertahan.
Pasal 158 KUHP 2023 mendefinisikan “Di Muka Umum” sebagai “tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain”. Kata kerja “dapat” dalam definisi ini bersifat potensial (potentialiter), bukan aktual (actualiter) atau permanen. Selama ada kemungkinan bagi publik untuk melihat, mendatangi, mengetahui, atau menyaksikan, maka unsur tersebut terpenuhi. Instagram Story yang diunggah pada akun publik jelas memberikan kemungkinan akses bagi publik, terlepas dari durasi 24 jam.
Sedangkan untuk Kekeliruan Logis, jika argumen penyidik diterima secara konsisten, maka konten yang bersifat sementara (termasuk siaran langsung (live streaming), pesan yang dihapus setelah dibaca (self-destructing messages), atau bahkan percakapan lisan di tempat umum) akan kehilangan kualifikasi sebagai perbuatan “di muka umum” hanya karena tidak terdokumentasi secara permanen.
Ini adalah penalaran yang bertentangan dengan asas-asas hukum pidana. Percakapan yang dilakukan di pasar, misalnya, tetap merupakan perbuatan “di muka umum” meskipun hanya berlangsung beberapa menit dan tidak ada rekaman permanen.
Demikian pula, story yang diunggah selama 24 jam tetap merupakan perbuatan yang dilakukan “di muka umum” selama periode tersebut.
Selain itu, penyidik keliru dalam menafsirkan SKB 3 ITE. SKB tidak pernah menyatakan bahwa Instagram Story dikecualikan dari unsur “diketahui umum”. Sebaliknya, SKB justru mendefinisikan “diketahui umum” secara luas dan mencakup unggahan pada akun media sosial dengan pengaturan publik. Pengecualian hanya diberikan untuk grup percakapan tertutup seperti grup keluarga atau pertemanan akrab. Instagram Story pada akun publik tidak termasuk dalam pengecualian tersebut. Dengan demikian, pendapat penyidik yang merujuk pada SKB sebagai landasan justru bertentangan dengan substansi SKB itu sendiri.
Perbedaan antara “Diketahui Umum” dan “Diketahui Selamanya”
Penting untuk membedakan secara konseptual antara unsur “diketahui umum” dengan “diketahui selamanya” atau “terdokumentasi secara permanen”. Hukum pidana tidak mensyaratkan bahwa suatu perbuatan harus meninggalkan jejak permanen agar dapat dipidana.
Unsur “diketahui umum” adalah unsur objektif yang terpenuhi pada saat perbuatan dilakukan, tanpa memperhatikan apakah jejak perbuatan tersebut akan bertahan atau tidak. Dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, fakta bahwa story dapat di-screenshot dan disebarkan ulang bahkan memperkuat terpenuhinya unsur ini, karena hal itu menunjukkan bahwa publik tidak hanya mengetahui konten, tetapi juga dapat mendokumentasikannya.
Putusan Pengadilan Negeri Majene dan Soasio memperkuat argumentasi ini. Dalam kedua putusan tersebut, Majelis Hakim tidak mempersoalkan durasi unggahan sebagai faktor yang menghilangkan unsur “diketahui umum”. Sebaliknya, Hakim menekankan bahwa unggahan dapat dilihat oleh publik dan saksi-saksi dapat membuktikan telah melihatnya melalui screenshot.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Soasio, Hakim secara eksplisit menyatakan:
“Bahwa niat Terdakwa agar unggahan Instagram Stories tersebut diketahui umum terlihat jelas dari kalimat atau caption yang ditulis Terdakwa sendiri... Kalimat: 'So talebe makannya kita post...' yang artinya 'Sudah berlebihan makanya saya posting'. Kata 'post' atau 'posting' menunjukkan kesadaran Terdakwa untuk mempublikasikan masalah tersebut agar diketahui orang lain sebagai bentuk 'teguran' sosial atau mempermalukan Saksi SRI AGUSTINA BIN ABAS ISMAIL Alias LILI.”
Pertimbangan Hakim ini menunjukkan bahwa unsur “diketahui umum” dinilai dari niat dan aksesibilitas publik pada saat unggahan, bukan dari durasi keberadaan konten.
Upaya Hukum terhadap Penghentian Penyelidikan
Apabila penyidik tetap pada pendiriannya untuk menghentikan penyelidikan dengan alasan unsur “diketahui umum” tidak terpenuhi, Surya sebagai pelapor memiliki beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh. Penting untuk dicatat bahwa KUHAP 2025 dan peraturan pelaksanaannya membedakan secara tegas antara tahap penyelidikan dan penyidikan, sehingga mekanisme pengawasan dan upaya hukum yang tersedia juga berbeda secara fundamental.
Pengaduan kepada Atasan Penyidik atau Pejabat Pengemban Fungsi Pengawasan Penyidikan
Langkah pertama (dan yang memiliki dasar tekstual terkuat) adalah mengadu secara administratif kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. Pasal 23 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP 2025”, mengatur bahwa dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.
Penting dicatat bahwa Pasal 23 ayat (6) KUHAP 2025 secara spesifik mengatur situasi di mana laporan tidak ditanggapi sama sekali—yang berbeda dari kasus Surya di mana laporan telah ditanggapi dengan keputusan penghentian penyelidikan. Oleh karena itu, pengaduan administratif dalam kasus ini lebih tepat menggunakan mekanisme pengawasan penyidikan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, selanjutnya disebut “Perkap 6/2019”, dan peraturan pelaksanaannya, yang tidak terikat pada tenggat 14 hari seperti dalam Pasal 23 ayat (6) KUHAP 2025.
Secara lebih spesifik, Perkap 6/2019 mengatur mekanisme pengawasan penyelidikan dan penyidikan. Pasal 36 Perkap 6/2019 menentukan bahwa pengawasan dan pengendalian penyidikan dilaksanakan oleh atasan penyidik dan pejabat yang mengembangkan fungsi pengawasan penyidikan.
Pasal 38 ayat (1) Perkap 6/2019 menyatakan bahwa pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan bertugas melakukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polri, melakukan pemeriksaan materi dan administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Penyidik/Penyidik Pembantu, dan melakukan koordinasi dengan fungsi pengawasan di luar fungsi reserse kriminal.
Lampiran V Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, selanjutnya disebut “Perkabareskrim 1/2022”, mengatur secara rinci mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Dalam Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat (angka 2 huruf e), disebutkan bahwa pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti adalah pengaduan masyarakat yang belum pernah diadukan ke pengawasan penyidikan di tingkat Mabes Polri, Polda, atau Polres/Polresta, serta pengaduan masyarakat yang sudah pernah diadukan tetapi belum ditindaklanjuti atau hasil tindak lanjut belum menunjukkan adanya kepastian hukum dalam proses penyelidikan/penyidikan.
Surya dapat mengajukan pengaduan melalui mekanisme ini, baik secara langsung ke unit pengaduan masyarakat di Bareskrim Polri, Polda, atau Polres/Polresta, maupun melalui surat atau media elektronik.
Pengaduan ini bersifat administratif dan bertujuan untuk meminta atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan memberikan arahan atau koreksi terhadap penafsiran hukum yang keliru.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur Asistensi (angka C Lampiran V Perkabareskrim 1/2022), tim asistensi dapat memberikan petunjuk dan arahan (jukrah) kepada penyidik terkait proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang sedang dilaksanakan, termasuk dalam hal penafsiran unsur pidana. Jukrah ini diharapkan ditindaklanjuti oleh penyidik; apabila tidak ditindaklanjuti, konsekuensinya bukan pembatalan otomatis atas tindakan penyidik, melainkan eskalasi pengawasan berjenjang—dapat dilakukan supervisi, dan jika ditemukan dugaan pelanggaran, pemeriksaan pendahuluan (rikdul). Dengan kata lain, kekuatan jukrah terletak pada rantai pengawasan berjenjang, bukan pada otomatisme hukum yang menjadikan tindakan penyidik batal atau tidak sah semata-mata karena mengabaikan jukrah.
Pengajuan Keberatan atas Penghentian Penyelidikan dan Permohonan Gelar Perkara Ulang
Atasan penyidik dapat menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan. Pasal 9 ayat (3) Perkap 6/2019 menyatakan:
“Dalam hal atasan Penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.”
Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada pelapor untuk meminta peninjauan ulang atas keputusan penghentian penyelidikan.
Dalam konteks kasus Surya, terdapat dua jalur argumentasi yang dapat diajukan dalam gelar perkara ulang. Kedua jalur ini tidak sederajat dan memiliki dasar regulasi yang berbeda; kekeliruan dalam menyamakan keduanya (termasuk menyamakan apa yang dianggap sebagai bukti baru dengan apa yang secara genuin merupakan fakta baru) dapat berakibat fatal pada strategi hukum yang ditempuh.
Jalur Pertama: Penemuan Bukti Baru (Novum)
Apabila terdapat fakta atau bukti yang sebelumnya tidak diketahui sama sekali dan tidak pernah ada dalam berkas perkara, Surya dapat mengajukan novum sebagai alasan untuk membuka kembali penyelidikan. Keberadaan jalur ini ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan, yang menyatakan:
“Apabila Pelapor maupun Penyelidik menemukan fakta dan bukti baru (novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan.”
Ketentuan ini menjadi rujukan yang lazim digunakan oleh unit pengawasan penyidikan dalam menilai permohonan pembukaan kembali penyelidikan. Untuk memenuhi kualifikasi novum, fakta atau bukti yang diajukan harus benar-benar baru, artinya tidak pernah ada dalam berkas perkara sebelumnya dan tidak mungkin diketahui pada saat proses penyelidikan berlangsung.
Jalur Kedua: Koreksi Penafsiran Hukum atas Fakta yang Sama
Jika tidak terdapat bukti baru, dan Surya berpendapat bahwa penafsiran hukum penyidik terhadap unsur “diketahui umum” adalah keliru, maka argumentasi yang diajukan adalah koreksi penafsiran unsur pidana atas fakta yang telah ada. Dasar hukum jalur ini tidak terletak pada konsep novum, melainkan pada kewenangan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Perkap 6/2019 untuk melakukan pemeriksaan materi penyidikan, serta pada Standar Operasional Prosedur Asistensi dalam Lampiran V Perkabareskrim 1/2022 yang memungkinkan tim asistensi memberikan jukrah kepada penyidik terkait penafsiran unsur pidana.
Ketegangan Normatif antara Pasal 9 Ayat (3) Perkap 6/2019 dan SE/7/VII/2018
Terdapat ketegangan normatif antara Pasal 9 ayat (3) Perkap 6/2019 dan SE/7/VII/2018 yang harus dipahami secara jujur, bukan disamarkan. Pasal 9 ayat (3) Perkap 6/2019 tidak menyebut syarat novum; ia hanya mensyaratkan adanya keberatan pelapor yang dianggap beralasan oleh atasan penyidik. Sementara itu, SE/7/VII/2018 secara spesifik mengatur pembukaan kembali penyelidikan (yang secara prosedural merupakan tindak lanjut dari gelar perkara ulang) dengan mensyaratkan adanya novum.
Jika Surya hanya mengandalkan argumentasi koreksi penafsiran tanpa unsur faktual apa pun yang genuinely baru, terdapat risiko nyata bahwa unit pengawasan penyidikan merujuk SE/7/VII/2018 dan menolak permohonan karena tidak ditemukannya novum—menutup jendela administratif tercepat yang tersedia.
Strategi Ganda yang Antisipatif
Strategi yang paling antisipatif adalah mengajukan kedua jalur secara simultan, dengan tetap membedakan secara jujur mana yang benar-benar novum dan mana yang sekadar materi pendukung penafsiran, karena memaksakan yang kedua sebagai yang pertama berisiko mencemari kredibilitas argumen koreksi penafsiran itu sendiri di hadapan forum pengawasan. Secara praktis, kategorisasi yang tepat adalah sebagai berikut:
Kategori A: Novum yang Sah (fakta yang sebelumnya benar-benar tidak diketahui dan tidak ada dalam berkas)
- Keterangan saksi baru—orang yang sebelumnya tidak dikenal, tidak pernah disebut dalam berkas, dan tidak mungkin diketahui pada saat penyelidikan berlangsung, yang memiliki pengetahuan langsung tentang unggahan Instagram Story tersebut.
- Tangkapan layar (screenshot) dari pihak lain—dokumentasi visual yang diambil oleh pihak ketiga dan belum pernah diajukan sebelumnya, yang menunjukkan bahwa unggahan tersebut telah dilihat oleh publik.
Kedua item ini memenuhi definisi “fakta dan bukti baru yang sebelumnya tidak diketahui” sebagaimana dipersyaratkan oleh SE/7/VII/2018.
Kategori B: Materi Pendukung Penafsiran (fakta yang sudah ada sejak awal, hanya belum diargumentasikan secara memadai)
- Jumlah pengikut (followers) akun Terlapor—data ini sudah dapat diverifikasi kapan saja sejak awal penyelidikan dan tidak mengandung unsur “penemuan”; ia hanya merupakan fakta lama yang baru dipikirkan/diargumentasikan.
- Analisis ahli mengenai sifat publik dari Instagram Story pada akun terbuka—pendapat ahli adalah produk interpretatif atas fakta yang sudah diketahui, bukan penemuan fakta baru.
Materi dalam Kategori B tetap memiliki nilai tinggi—tetapi sebagai penguat argumen koreksi penafsiran, bukan sebagai novum, karena tidak ada “penemuan” di dalamnya, hanya penajaman argumentasi atas fakta yang sudah ada. Memasukkan materi argumentatif ke dalam kategori novum tidak hanya berisiko gagal memenuhi syarat prosedural SE/7/VII/2018, tetapi juga dapat mencemari kredibilitas argumen koreksi-penafsiran yang sebenarnya lebih kuat, karena terkesan sebagai upaya merekayasa “bukti baru” dari materi yang sebenarnya argumentatif.
Penyusunan Keberatan Tertulis
Dalam menyusun keberatan tertulis, Surya disarankan merumuskan argumentasi dalam dua bagian yang ditandai secara berbeda:
Bagian Pertama: Argumentasi Utama berupa Koreksi Penafsiran Hukum
- Menguraikan secara rinci mengapa penafsiran penyidik terhadap unsur “diketahui umum” adalah keliru, dengan merujuk pada Pasal 158 KUHP 2023, SKB 3 ITE, dan karakteristik teknis Instagram Story.
- Menegaskan bahwa berdasarkan kewenangan pengawasan penyidikan (Pasal 38 Perkap 6/2019 dan SOP Asistensi), atasan penyidik seharusnya memerintahkan gelar perkara ulang untuk mengoreksi penafsiran hukum yang keliru ini.
Bagian Kedua: Lampiran Terpisah Berisi Novum Genuin (Jika Tersedia)
- Menyertakan setiap fakta yang benar-benar baru ditemukan (misalnya saksi baru atau screenshot yang belum diajukan) dalam lampiran terpisah, diberi label tegas sebagai novum untuk memenuhi SE/7/VII/2018.
- Tidak mencampurkan materi pendukung penafsiran (Kategori B) ke dalam bagian ini, melainkan tetap memposisikannya sebagai bagian dari argumentasi koreksi penafsiran di Bagian Pertama.
Pemisahan ini menjaga kredibilitas kedua jalur sekaligus mengantisipasi penolakan prosedural, serta memungkinkan Surya untuk memaksimalkan peluang keberhasilan tanpa mengorbankan koherensi argumentasi.
Praperadilan
Berbeda dengan dua upaya sebelumnya, mekanisme praperadilan memiliki probabilitas keberhasilan yang sangat rendah (bahkan kemungkinan besar tertutup secara definisional) dalam kasus penghentian penyelidikan. Oleh karena itu, bagian ini disusun dengan kehati-hatian proporsional untuk menghindarkan Surya dari investasi waktu dan biaya pada jalur yang secara struktural lemah.
Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025 mendefinisikan Praperadilan sebagai:
“kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Definisi ini secara tegas membatasi objek praperadilan pada tindakan Penyidik dalam Penyidikan atau Penuntut Umum dalam Penuntutan. Penyelidik dan tahap penyelidikan tidak disebut dalam definisi tersebut, ini merupakan eksklusi definisional yang bersifat final di tingkat norma umum, bukan sekadar ambiguitas yang dapat ditafsirkan secara longgar.
Pasal 158 KUHAP 2025 menyebutkan beberapa objek pemeriksaan praperadilan, termasuk “sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan” (huruf b)—tidak menyebut penghentian penyelidikan. Meskipun Pasal 158 huruf e menyebut “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah” sebagai objek praperadilan, frasa ini secara tekstual dan dalam praktik peradilan ditafsirkan untuk situasi stagnasi—perkara yang “digantung” tanpa keputusan, tanpa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanpa pelimpahan, dan tanpa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan (SP3). Stagnasi adalah kondisi di mana tidak ada keputusan yang diambil oleh pejabat yang berwenang, sehingga perkara berada dalam ketidakpastian hukum.
Dalam kasus Surya, penyidik justru telah mengambil keputusan—yaitu menghentikan penyelidikan—dengan alasan yang dinyatakan secara eksplisit (unsur “diketahui umum” tidak terpenuhi). Tidak ada “tanpa alasan” di sini; ada alasan, dan yang dipersoalkan Surya adalah kebenaran substantif alasan itu, bukan ketidakadaannya. Menggugat keputusan beralasan sebagai “penundaan tanpa alasan” adalah pemutarbalikan fakta yang akan segera terlihat oleh hakim begitu ia memeriksa SP2HP atau surat penghentian penyelidikan yang telah diterbitkan. Karena itu, meskipun secara formal Surya tetap memiliki hak mengajukan praperadilan, probabilitas keberhasilannya sangat rendah dan jalur ini tidak direkomendasikan sebagai prioritas.
Gugatan Perdata atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)
Selain upaya hukum pidana dan administratif, Surya dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selanjutnya disebut “KUHPerdata”, yang menyatakan:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut yurisprudensi Mahkamah Agung dan doktrin meliputi: (1) adanya perbuatan melawan hukum, baik karena melanggar undang-undang maupun melanggar hak orang lain atau kewajiban hukum pelaku; (2) adanya kesalahan pada diri pelaku, baik berupa kesengajaan maupun kealpaan; (3) adanya kerugian yang diderita oleh penggugat; dan (4) adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang timbul.
Peringatan Penting: Independensi Gugatan Bukanlah Sifat Bawaan
Independensi gugatan perdata dari proses pidana bukanlah sifat otomatis—ia bergantung sepenuhnya pada bagaimana gugatan dikonstruksikan. Praktik pengadilan tingkat pertama di Indonesia memperlihatkan dua jalur yang berbeda secara kualitatif, dan mencampurnya adalah kesalahan konstruksi yang fatal terhadap keberhasilan gugatan:
Jalur Pertama: Pasal 1365 KUHPerdata (PMH Umum)
- Menuntut pembuktian bahwa perbuatan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian secara umum.
- Unsur ini tidak memerlukan pembuktian niat jahat setingkat pidana, sehingga gugatan yang dikonstruksikan murni atas dasar pasal ini dapat berdiri independen dari proses pidana.
Jalur Kedua: Pasal 1372 KUHPerdata (PMH Khusus Penghinaan)
- Menuntut pembuktian adanya “maksud untuk menghina”—unsur yang dalam praktik pengadilan disetarakan dengan unsur kesengajaan tingkat pidana.
- Pengadilan tingkat pertama (lihat misalnya Putusan PN Cibinong Nomor 376/Pdt.G/2020/PN Cbi, yang mengabulkan eksepsi prematur dengan mengikuti pendapat ahli dari PN Kediri Nomor 49/Pdt.G/2011/PN.Kediri) cenderung mensyaratkan adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu untuk membuktikan unsur “maksud menghina” tersebut, sebelum gugatan PMH atas dasar Pasal 1372 dapat diperiksa pokok perkaranya.
Risiko Konstruksi yang Keliru
Menggabungkan Pasal 1365 dan Pasal 1372 dalam satu gugatan, sebagaimana lazim dilakukan dengan asumsi memperkuat dalil, justru berisiko ganda:
- Gugatan Kabur (Obscuur Libel)—Penggabungan ini dapat dianggap menyebabkan gugatan kabur, sebagaimana didalilkan dan diterima dalam preseden PN Jakarta Pusat Nomor 502/Pdt.G/2003/PN.JKT.PST (Pemuda Panca Marga vs. Majalah Tempo), yang secara tegas menyatakan “tidak dapat dibenarkan” menyandingkan kedua pasal tersebut dalam satu gugatan.
- Gugatan Prematur—Penggabungan ini dapat menyebabkan gugatan dinyatakan prematur jika unsur penghinaan dari Pasal 1372 dianggap menuntut putusan pidana inkracht yang belum tersedia. Dalam skenario Surya, proses pidana terhadap Terlapor justru berada dalam status terhenti/disengketakan di tahap penyelidikan, sehingga putusan pidana inkracht tidak akan tersedia dalam waktu dekat.
Arus Tandingan dan Jalur Independen yang Tersedia
Terdapat arus tandingan dalam yurisprudensi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3125 K/Pdt/2001 (kasus majalah TIME) mengabulkan gugatan PMH atas pencemaran nama baik tanpa menunggu putusan pidana, dengan bahasa pertimbangan yang menekankan “melampaui batas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati”—yaitu bahasa Pasal 1365, bukan bahasa “maksud menghina” dari Pasal 1372. Ini mengindikasikan bahwa jalur independen dari proses pidana memang tersedia, tetapi hanya jika gugatan dikonstruksikan secara murni di bawah Pasal 1365 dan menghindari pencantuman eksplisit Pasal 1372 dalam posita.
Rekomendasi Konstruksi Gugatan untuk Surya
Susun gugatan terhadap Terlapor murni atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata, dengan menitikberatkan pada pelanggaran kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian dalam menyebarkan tuduhan melalui media sosial—tanpa mencantumkan Pasal 1372 kecuali Surya sudah, atau dalam waktu dekat akan, memiliki putusan pidana inkracht yang mendukung unsur “maksud menghina”. Dengan konstruksi ini, gugatan perdata dapat tetap diajukan secara paralel dengan upaya administratif (poin 1 dan 2) tanpa harus menunggu hasil pidana—namun ini adalah hasil dari pilihan konstruksi yang cermat, bukan sifat bawaan gugatan PMH atas pencemaran nama baik secara umum. Independensi bukanlah otomatis; ia adalah produk dari disiplin konstruksi hukum.
Gugatan terhadap Penyidik atau Institusi Kepolisian
Selain terhadap Terlapor, Surya juga dapat mempertimbangkan gugatan terhadap penyidik atau institusi kepolisian dalam hal terdapat indikasi kelalaian atau kesalahan berat dalam penanganan laporan. Namun, gugatan ini sangat dibatasi oleh doktrin onrechtmatige overheidsdaad: penggugat harus membuktikan tindakan pejabat bersifat luar biasa (onrechtmatig) dan tidak terlindungi oleh kebijakan diskresioner (freies ermessen). Selama penafsiran unsur pidana oleh penyidik masih dalam koridor kewajaran dan tidak terbukti itikad buruk atau kesalahan berat (gross negligence), gugatan terhadap negara atau pejabatnya sulit untuk berhasil.
Hierarki Probabilitas Keberhasilan
Pertama, pengaduan administratif kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan memiliki dasar tekstual kuat dan probabilitas prosedural baik. Surya dapat meminta koreksi penafsiran hukum melalui mekanisme asistensi yang akan memberikan jukrah kepada penyidik.
Kedua, pengajuan keberatan dan permohonan gelar perkara ulang—dengan argumentasi utama koreksi penafsiran hukum, disertai novum genuin jika tersedia untuk mengantisipasi syarat SE/7/VII/2018—memiliki dasar yang sah dan dapat ditempuh secara paralel dengan upaya pertama.
Ketiga, gugatan perdata terhadap Terlapor dapat ditempuh secara paralel dan independen dari proses pidana, dengan syarat dikonstruksikan murni di bawah Pasal 1365 KUHPerdata. Independensi ini bukan sifat bawaan gugatan pencemaran nama baik, melainkan hasil dari pilihan konstruksi hukum yang cermat—menghindari pencantuman Pasal 1372 yang dalam praktik sering menuntut putusan pidana inkracht terlebih dahulu.
Keempat, praperadilan kemungkinan besar tertutup secara definisional karena objeknya terbatas pada tindakan Penyidik dalam Penyidikan, bukan Penyelidik dalam Penyelidikan. Surya disarankan memprioritaskan dua upaya pertama secara bersamaan, menempuh gugatan perdata sebagai jalur paralel dengan konstruksi posita yang cermat sebagaimana diuraikan di atas, dan menghindari investasi berlebihan pada praperadilan.
Korelasi Asas Legalitas, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Korban
Penafsiran yang terlalu sempit terhadap unsur “diketahui umum” dengan menambahkan syarat permanensi tidak hanya keliru secara normatif, tetapi juga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan tujuan perlindungan korban. Asas legalitas dalam hukum pidana (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023 mensyaratkan bahwa “tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” Namun, asas ini juga mengimplikasikan bahwa penafsiran terhadap unsur-unsur delik tidak boleh melampaui atau mempersempit makna yang terkandung dalam rumusan undang-undang. Menambahkan syarat di luar undang-undang adalah bentuk pelanggaran terhadap asas legalitas karena hakim atau penyidik tidak dapat menciptakan unsur delik baru yang tidak ada dalam peraturan perundang-undangan.
Kepastian hukum menuntut bahwa aturan hukum diterapkan secara konsisten dan dapat diprediksi. Jika penyidik di satu wilayah menafsirkan Instagram Story sebagai tidak memenuhi unsur “diketahui umum” karena durasi 24 jam, sementara penyidik di wilayah lain menafsirkan sebaliknya, maka terjadi ketidakpastian yang merugikan masyarakat. Korban pencemaran nama baik di media sosial akan ragu untuk melapor karena khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang subjektif dan tidak berdasar hukum.
Perlindungan korban merupakan salah satu tujuan hukum pidana yang diakui dalam Pasal 51 huruf c KUHP 2023, yang menyatakan bahwa pemidanaan bertujuan “menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat”. Penafsiran yang sempit dan tidak responsif terhadap realitas teknologi informasi justru akan menciptakan kekosongan perlindungan hukum (rechtsvacuum) bagi korban pencemaran nama baik di ranah siber. Jika pelaku dapat dengan mudah menghindari jerat hukum hanya dengan mengunggah konten melalui fitur sementara, maka perlindungan hukum terhadap kehormatan dan nama baik warga negara menjadi tidak efektif.
Dalam era digital, perbuatan penghinaan melalui media sosial memiliki dampak yang tidak kalah serius dengan penghinaan di ruang fisik. Bahkan, karena jangkauan media sosial yang luas dan cepat, dampak psikologis dan sosial dari pencemaran nama baik di ranah siber seringkali lebih besar. Oleh karena itu, penafsiran hukum harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengorbankan kepastian dan keadilan.
Penutup
Berdasarkan analisis normatif, konseptual, dan yurisprudensial di atas, dapat disimpulkan bahwa alasan penyidik yang menyatakan unsur “diketahui umum” tidak terpenuhi pada konten Instagram Story karena sifat sementara 1×24 jam mengandung kelemahan fundamental. Pertama, undang-undang tidak mensyaratkan permanensi sebagai bagian dari unsur “diketahui umum”; yang dipersyaratkan hanyalah aksesibilitas publik pada saat perbuatan dilakukan. Kedua, SKB 3 ITE secara tegas mendefinisikan “diketahui umum” sebagai unggahan pada akun publik dan tidak mengecualikan konten sementara seperti story. Ketiga, karakteristik teknis Instagram Story justru memungkinkan akses publik yang luas selama 24 jam, dan jejak digitalnya dapat diabadikan melalui screenshot, sebagaimana dibuktikan dalam kasus Surya. Keempat, putusan pengadilan dalam perkara serupa menunjukkan bahwa majelis hakim tidak mempermasalahkan durasi unggahan sebagai faktor yang menghilangkan unsur “diketahui umum”.
Posisi hukum Surya sebagai pelapor sangat kuat, dan langkah strategis yang dapat ditempuh adalah mengajukan pengaduan kepada atasan penyidik berdasarkan Pasal 23 ayat (6) KUHAP 2025 dan, jika perlu, mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf b juncto Pasal 161 KUHAP 2025 untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan.
Argumentasi dalam praperadilan harus menekankan bahwa penafsiran penyidik keliru secara normatif dan bertentangan dengan pedoman SKB, serta bahwa penghentian penyidikan tidak sah karena didasarkan pada alasan yang tidak diatur dalam undang-undang. Potensi keberhasilan praperadilan cukup tinggi mengingat landasan hukum yang kokoh dan dukungan dari yurisprudensi.
Refleksi kritis yang muncul dari kasus ini adalah urgensi penafsiran hukum yang adaptif terhadap realitas teknologi informasi. Ketika hukum pidana dihadapkan pada modus kejahatan baru di ranah siber, aparat penegak hukum tidak boleh terjebak dalam pemahaman literal yang sempit yang justru menciptakan kekosongan perlindungan hukum.
Unsur-unsur delik yang dirumuskan secara generik, seperti “diketahui umum”, harus ditafsirkan secara kontekstual dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, tanpa menambahkan syarat di luar ketentuan undang-undang. Dalam kasus Instagram Story, sifat sementara bukanlah alasan untuk mengesampingkan perlindungan hukum terhadap korban, melainkan justru menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk lebih cerdas dalam mengumpulkan dan memanfaatkan alat bukti elektronik. Hanya dengan penafsiran yang proporsional dan adaptif, hukum pidana dapat tetap relevan dan efektif dalam melindungi masyarakat di era digital.

