Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami menyediakan pendampingan hukum dengan pendekatan yang strategis, terukur, dan profesional. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi kami.

Konsultasi Sekarang

Pengertian Kepailitan dan Unsur-Unsur Kepailitan Menurut Hukum Indonesia

 

Definisi Hukum dan Anatomi Konseptual Kepailitan | Lawyer Pontianak

Definisi Hukum dan Anatomi Konseptualnya

Bahwa definisi dari Kepailitian dapat kita lihat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 menyatakan:

“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Definisi ini padat dan setiap unsurnya memikul beban normatif tersendiri.

Unsur pertama adalah sita umum.

Kata “sita” menunjuk pada tindakan hukum yang menempatkan kekayaan di bawah penguasaan yang bukan penguasaan pemiliknya; kata “umum” membedakannya dari sita khusus (conservatoir beslag atau executoriaal beslag) yang hanya menyangkut benda tertentu dan hanya untuk kepentingan kreditor tertentu.

Sita umum menyentuh seluruh kekayaan dan bekerja untuk kepentingan seluruh kreditor.

Unsur kedua adalah objeknya, yaitu semua kekayaan Debitor Pailit.

Unsur ketiga adalah pengurusan dan pemberesan, dua kegiatan yang berbeda: pengurusan (beheer) menyangkut pengelolaan harta agar nilainya terjaga, sedangkan pemberesan (vereffening) menyangkut pencairan dan pembagiannya.

Unsur keempat adalah pelakunya, yaitu Kurator, yang menurut Pasal 1 angka 5 UU 37/2004 adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat Pengadilan. Unsur kelima adalah pengawasnya, yaitu Hakim Pengawas, yang menurut Pasal 1 angka 8 UU 37/2004 ditunjuk Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan PKPU.

Perlu diperhatikan bahwa Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 mendefinisikan kepailitan sebagai suatu keadaan hukum, bukan sebagai suatu proses dan bukan pula sebagai suatu kondisi keuangan. Definisi itu sama sekali tidak menyebut ketidakmampuan membayar. Inilah alasan struktural mengapa dalam sistem Indonesia perusahaan solven dapat berada dalam keadaan pailit tanpa kontradiksi normatif — sebuah kesimpulan yang mengganggu tetapi tidak terhindarkan dari teks undang-undang.

Secara etimologis dan komparatif, istilah pailit berasal dari bahasa Prancis “faillite” yang berarti pemogokan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran, dari bahasa Latin “fallire”, dari bahasa Belanda “failliet”, dan berpadanan dengan “to fail” dalam bahasa Inggris.[1]

M. Hadi Shubhan, sebagaimana dikutip Serlika Aprita, membedakan pailit sebagai keadaan di mana debitor tidak mampu melakukan pembayaran terhadap utang kreditor akibat kondisi keuangan yang mengalami financial distress, dari kepailitan sebagai putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit.[2]

Pembedaan ini penting dan konsisten dengan analisis di atas: kata “pailit” dalam pemakaian umum menunjuk pada kondisi ekonomi, sedangkan “kepailitan” dalam UU 37/2004 menunjuk pada status yuridis yang lahir dari putusan pengadilan.

Karakteristik Kepailitan dan Pembedaannya dari Eksekusi Individual

Kepailitan memiliki tiga karakteristik yang saling menopang. Karakter kolektif berarti seluruh kreditor dikumpulkan dalam satu forum dan hak menagihnya secara individual ditangguhkan atau dihapuskan. Karakter universal — dalam pengertian domestik sebagaimana telah dijelaskan — berarti seluruh kekayaan debitor menjadi objek, sebagaimana ditegaskan Pasal 21 UU 37/2004. Karakter eksekutorial berarti tujuan akhirnya adalah pelunasan utang melalui pencairan harta, bukan sekadar penetapan hak.

Perbedaan antara kepailitan dan eksekusi individual dapat dirumuskan pada empat sumbu. Dari sumbu subjek, eksekusi individual dijalankan oleh satu kreditor untuk kepentingannya sendiri, sedangkan kepailitan dijalankan Kurator untuk kepentingan seluruh kreditor.

Dari sumbu objek, eksekusi individual menyentuh benda tertentu yang disita, sedangkan kepailitan menyentuh seluruh kekayaan. Dari sumbu hasil, eksekusi individual menghasilkan pelunasan penuh bagi kreditor yang mengeksekusi selama nilai benda mencukupi, sedangkan kepailitan menghasilkan pembagian proporsional menurut prinsip pari passu pro rata parte. Dari sumbu waktu, eksekusi individual menguntungkan kreditor yang bertindak paling cepat, sedangkan kepailitan justru menetralkan keunggulan kecepatan itu.

Netralisasi tersebut adalah fungsi Pasal 31 UU 37/2004. Ayat (1) menyatakan bahwa putusan pernyataan pailit berakibat segala penetapan pelaksanaan Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera Debitor. Ayat (2) menyatakan semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya. Ayat (3) mewajibkan pelepasan Debitor yang sedang dalam penahanan seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 93 UU 37/2004.

Akibat Hukum Sita Umum

Akibat hukum sita umum bekerja pada beberapa lapis sekaligus, dan pemahaman yang tepat atas batas-batasnya sama pentingnya dengan pemahaman atas cakupannya.

Lapis pertama menyangkut kehilangan hak debitor atas hartanya. Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan:

“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.”

Pasal 24 ayat (2) UU 37/2004 menegaskan tanggal putusan dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat. Di sini perlu disampaikan satu koreksi doktrinal terhadap Penjelasan Umum UU 37/2004 sendiri, yang menyatakan bahwa “Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.”

Rumusan itu tidak tepat apabila dibaca secara harfiah. Yang hilang dari debitor pailit adalah kewenangan mengurus dan menguasai harta pailit — persoonlijke beheersbevoegdheid atas boedel — bukan kecakapan bertindak dalam hukum (handelingsbekwaamheid) secara umum. Debitor pailit tetap cakap melangsungkan perkawinan, membuat wasiat, menjadi saksi, bekerja dan memperoleh upah sepanjang tunduk pada Pasal 22 huruf b UU 37/2004, serta menjadi pihak dalam perkara yang tidak menyangkut harta pailit.

Pasal 26 ayat (1) UU 37/2004 menegaskan batas itu dengan menyatakan bahwa tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator — pembatasan yang secara tegas dikaitkan pada objek harta pailit, bukan pada pribadi debitor. Membaca Penjelasan Umum secara harfiah akan menghasilkan konsekuensi yang tidak didukung satu pun pasal dalam batang tubuh undang-undang.

Lapis kedua menyangkut pengalihan kewenangan kepada Kurator. Pasal 69 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004 menegaskan Kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan demikian dipersyaratkan.

Kewenangan itu tidak tanpa batas: Pasal 69 ayat (3) UU 37/2004 mensyaratkan persetujuan Hakim Pengawas apabila Kurator perlu membebani harta pailit dengan hak agunan atas kebendaan, dan Pasal 69 ayat (5) UU 37/2004 mensyaratkan izin Hakim Pengawas untuk menghadap di sidang Pengadilan kecuali dalam hal-hal tertentu.

Lapis ketiga menyangkut nasib perikatan yang sedang berjalan. Pasal 36 ayat (1) UU 37/2004 memberi hak kepada pihak yang mengadakan perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi untuk meminta kepastian dari Kurator mengenai kelanjutan pelaksanaan perjanjian. Pasal 36 ayat (3) UU 37/2004 menentukan bahwa apabila Kurator tidak menjawab atau tidak bersedia melanjutkan, perjanjian berakhir dan pihak lawan dapat menuntut ganti rugi serta diperlakukan sebagai kreditor konkuren.

Pasal 37 UU 37/2004 mengatur hapusnya perjanjian penyerahan benda dagangan berjangka. Pasal 38 UU 37/2004 mengatur penghentian perjanjian sewa dengan pemberitahuan paling singkat 90 hari, dan menempatkan uang sewa sejak putusan sebagai utang harta pailit. Pasal 39 UU 37/2004 mengatur pemutusan hubungan kerja dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari dan menempatkan upah terutang sebagai utang harta pailit. Perlu dicatat bahwa Pasal 25 UU 37/2004 menegaskan semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.

Lapis keempat menyangkut pembatalan perbuatan hukum yang merugikan kreditor, atau actio pauliana. Pasal 41 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan bahwa untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pasal 41 ayat (2) UU 37/2004 mensyaratkan pembuktian bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak lawannya mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan itu akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.

Pasal 41 ayat (3) UU 37/2004 mengecualikan perbuatan hukum yang wajib dilakukan berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang. Pasal 42 UU 37/2004 menciptakan pembalikan beban pembuktian yang sangat penting: apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditor dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan sedangkan perbuatan itu tidak wajib dilakukan Debitor, maka kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dan pihak lawannya dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui akibat merugikan tersebut, dalam hal perbuatan itu termasuk kategori yang dirinci pada huruf a sampai huruf e, antara lain perjanjian yang kewajiban Debitor jauh melebihi kewajiban pihak lawan, serta pembayaran atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo. Pasal 47 ayat (1) UU 37/2004 menentukan tuntutan itu diajukan oleh Kurator ke Pengadilan.

Lapis kelima menyangkut penangguhan hak kreditor pemegang jaminan kebendaan. Pasal 56 ayat (1) UU 37/2004 menangguhkan pelaksanaan hak eksekusi kreditor separatis untuk jangka waktu paling lama 90 hari. Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU 37/2004 menyebutkan tujuan penangguhan itu antara lain untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian, mengoptimalkan harta pailit, atau memungkinkan Kurator melaksanakan tugasnya secara optimal.

Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004 menentukan jangka waktu itu berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004. Ketentuan ini menjadi sangat penting dalam analisis insolvensi di bagian berikutnya, karena ia menghubungkan secara langsung dimulainya keadaan insolvensi dengan berakhirnya perlindungan bagi harta pailit.

Harta Pailit dan Pengecualiannya

Pasal 21 UU 37/2004 menyatakan:

“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.”

Rumusan ini mencakup dua dimensi waktu sekaligus, yaitu kekayaan pada saat putusan dan kekayaan yang diperoleh selama kepailitan berlangsung. Pasal 23 UU 37/2004 memperluas cakupannya kepada istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.

Pengecualiannya diatur secara limitatif dalam Pasal 22 UU 37/2004, yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 21 UU 37/2004 tidak berlaku terhadap, pertama, benda termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 hari bagi Debitor dan keluarganya yang terdapat di tempat itu; kedua, segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; dan ketiga, uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.

Penjelasan Pasal 21 dan Pasal 22 UU 37/2004 hanya menyatakan “Cukup jelas”. Justru di situlah letak persoalannya. Frasa “benar-benar dibutuhkan” pada huruf a adalah rumusan yang sangat terbuka dan tidak memiliki parameter, sehingga penentuannya bergantung sepenuhnya pada penilaian Kurator dan Hakim Pengawas tanpa kriteria yang dapat diuji.

Frasa “sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas” pada huruf b menyerahkan penentuan besaran penghasilan yang dikecualikan kepada diskresi tanpa batas atas maupun batas bawah, sehingga tidak terdapat jaminan minimum yang dapat diandalkan debitor perorangan.

Ambang 30 hari untuk bahan makanan adalah angka tetap yang tidak memiliki mekanisme penyesuaian dan sama sekali tidak sebanding dengan durasi riil proses kepailitan, yang dalam praktik dapat berlangsung bertahun-tahun sejak putusan hingga pembagian akhir.

Kritik yang lebih mendasar adalah bahwa seluruh daftar pengecualian dalam Pasal 22 UU 37/2004 dirancang dengan membayangkan debitor perorangan yang bekerja secara fisik, bukan debitor korporasi maupun debitor perorangan modern. Tidak ada pengaturan mengenai perlindungan tempat tinggal utama, tidak ada pengaturan mengenai dana pendidikan anak, dan tidak ada penyesuaian terhadap bentuk kekayaan digital.

Bagi advokat yang mendampingi debitor perorangan, konsekuensi praktisnya adalah bahwa perlindungan subsisten harus diperjuangkan melalui permohonan penetapan kepada Hakim Pengawas berdasarkan Pasal 22 huruf b UU 37/2004 secara kasuistis, bukan melalui norma yang sudah pasti.

[1] Serlika Aprita, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Palembang: Jendela Bahagia, 2018), 1.

[2] Ibid., 2, mengutip M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik Peradilan (Jakarta: Kencana, 2008), 1.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp